128/ Pid.Sus / 2015 / PN Klk.
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 128/ Pid.Sus / 2015 / PN Klk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIYANTO Als AGAN Bin KALSON
1. Menyatakan terdakwa RIYANTO Als AGAN Bin KALSON telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Dengan sengaja mengangkut menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari seluruh pidana yang dijatuhkan,; 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. Kayu olahan Jenis Meranti dengan bentuk papan berukuran 1,5 x 17 x 390 cm dengan jumlah 269 ptg atau sama dengan 2,6725 m ³ ; b. 1 (satu) unit kelotok tanpa nama warna kuning kehijauan: Dirampas untuk Negara ; 6. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
-
P U T U S A N
Nomor 128/ Pid.Sus / 2015 / PN Klk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus ditingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : RIYANTO Als AGAN Bin KALSON ;
Tempat lahir : Sei Dusun ;
Umur / tanggal lahir : 29 tahun / 14 Januari 1986 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Manusup Hilir Rt. 07 Rw. 04 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah ;
A g a m a : Kristen ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD Kelas III (tidak tamat) ;
Terdakwa Riyanto Als Agan Bin Kalson telah ditangkap selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah dan penetapan penahanan oleh :
Ditahan Penyidik, dengan surat perintah tertanggal 29 Maret 2015, No: SP.Han/26/III/2015/Polres, terhitung sejak tanggal 29 Maret 2015 sampai dengan tanggal 17 April 2015 ;
Perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, dengan surat perintah tertanggal 14 April 2015, No: 39/Rt-2/04/2015, terhitung sejak tanggal 18 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015 ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, dengan surat perintah tertanggal 27 Mei 2015, Print-588/Q.2.12/Euh.2/05/2015, terhitung sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 15 Juni 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, dengan surat penetapan tertanggal 9 Juni 2015, No. 146/Pen. Pid.Sus/2015/PN.Klk, terhitung sejak tanggal 9 Juni 2015 sampai dengan tanggal 8 Juli 2015 ;
Perpanjangan dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, dengan surat penetapan tertanggal Juni 2015, No. 146-B/Pen. Pid.Sus/2015/PN.Klk, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2015 sampai dengan tanggal 06 September 2015 ;
Menimbang, bahwa menyatakan Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum serta menyatakan bahwa akan menghadapi perkaranya sendiri, walaupun telah diberitahukan mengenai haknya untuk didampingi Advocat/Penasihat Hukum dalam persidangan ini ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum kepersidangan ;
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengajukan tuntutan (requisitoir) terhadap terdakwa dengan No.Reg.Perkara.PDM-59/KPUAS/0615, yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2014, yang pada pokoknya menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa RIYANTO Als AGAN Bin KALSON, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kehutanan ”Dengan Sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah kami dakwakan ;
Menjatuhkan Pidana penjara kepada terdakwa RIYANYO Als AGAN Bin KALSON selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
a) Kayu olahan kelompok Meranti jenis meranti dengan ukuran 1,5 x 17 x 390 cm dengan jumlah 269 ptg = 2,6725 M³ ; ------------------------------------------------------------
b) 1 (satu) unit kelotok tanpa nama warna kuning kehijauan dengan menggunakan mesin penggerak enis dongfeng 26 merk VIALI warna hijau ;
Dirampas untuk negara ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan (requisitoir) tersebut, terdakwa dalam pembelaan (pledooi) secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon agar mendapat keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, penuntut umum memberikan tanggapan / repliknya secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada permohonan /pembelaannya semula ;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk: PDM-58/Euh.2/KPUAS/0615 tanggal 08 Juni 2015 sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa RIYANTO Als AGAN Bin KALSON Pada hari Sabtu, tanggal 27 Maret 2015 sekitar jam 02.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret atau masih disuatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Sei Talekong Punei Kec. Dadahup, Kabupaten Kapuas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat petugas dari Kodim 1011 Kuala Kapuas yang antara lain saksi Jamaludin dengan dipimpin langsung oleh Pasi Intel Kodim 1011 Kuala Kapuas Lettu Hamdi saat melakukan patroli disekitar perairan Sei Talekong Punei, Kec. Dadahup, kemudian bertemu dengan 6 (enam) buah kelotok yang sedang membawa/mengangkut kayu olahan, dimana salah satu kelotok tersebut adalah dikemudikan oleh terdakwa yaitu dengan ciri-ciri klotok tanpa nama dengan les warna kuning kehijauan dan dengan mesin penggerak jenis Dongfeng 26 merk VIALI warna hijau. Bahwa terdakwa dibantu oleh saksi Kadir sebagai yang menimba air. Selanjutnya saat saksi bersama rekan anggota Kodim yang lain melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan terhadap kayu yang dibawa tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada pihak Polres Kapuas untuk diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa kayu olahan yang dibawa oleh terdakwa tersebut setalah dilakukan pengukuran dan penghitungan dari oleh Tim Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas terdiri dari Hadiman, S.Hut selaku Ketua Tim, Sdr. Narang dan Sdr. Gupran selaku Anggota Tim yang disaksikan oleh anggota Polres Kapuas Cakra Elyas, SE, hasil pengukuran dan penghitungan dituangkan dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (DUK) An. Riyanto Als Agan Bin Karlson Nomor : 10/DUK-KO/DPK-KPS/IV/2015 dengan jenis dan ukurannya adalah :
| No. | Kelompok dan Jenis Kayu | Ukuran | Jumlah/Potong | Kubikasi |
| 1 | Meranti | 1,5 x 17 x 390 cm | 269 | 2,6725 M³ |
| Jumlah Keseluruhan | 269 | 2,6725 M³ | ||
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang membawa/mengangkut dan atau menguasai kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen kelengkapan berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) sehingga negara dirugikan karena tersangka tidak membayar PSDH sebanyak 269 potong = 2,6725 M³ x 2 = 5,3504 M³ x Rp. 76.000 = Rp. 406,630,- dan tidak membayar DR sebanyak 269 potong = 2,6725 M³ x 2 = 5,3504 M³ x US $ 16,50 = US $ 88,28 ;
Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Kehutanan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, atas dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa karena tidak ada keberatan dari terdakwa terhadap dakwaan tersebut dan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara pembuktian ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, penuntut umum mengajukan saksi-saksi kepersidangan yang didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi JAMALUDIN Bin NURANI SARJI :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang telah dibaca serta ditandatangani, dimana keterangan tersebut telah diakui serta dibenarkan oleh saksi ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekitar pukul 02.00 wib bertempat di Sei Talekong Punei Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, saksi bersama dengan rekan anggota Kodim 1011 Kuala Kapuas lainnya telah mengamankan terdakwa karena telah membawa atau mengangkut kayu olahan Kelompok Meranti dengan bentuk papan ukuran 1,5 x 17 x 390 cm dengan jumlah 269 ptg = 2,6725 M³, yang diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan sarana angkutan berupa 1 (satu) unit kelotok tanpa nama dengan les warna kuning kehijauan menggunakan mesin penggerak jenis Domping 26 Merk VIALI yang dikemudikan oleh terdakwa sendiri dan didalam kelotok tersebut terdakwa ditemani oleh sdr. Kadir yang bertugas untuk menimba air ;
Bahwa awalnya ketika pihak Kodim ada mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi illegal loging yang dibawa dari Manusup, yang mana informasi tersebut ditindaklanjuti dengan investigasi yang dilakukan oleh Pasi Intel Lettu Hamdi atas perintah Dandim 1011 Klk dimana Pasi Intel membentuk Tim yang terdiri dari saksi sendiri, Serma Eri Rusdana, dan Serda Munhakim dengan dipimpin langsung oleh Lettu Hamdi untuk terjun kelapangan meneliti informasi tersebut ;
Bahwa saat dilakukan investigasi dilapangan yaitu dengan menggunakan kelotok milik warga, saat menyusuri DAS Kapuas, disekitar Sei Talekong Punei, saksi dan rekan menemukan iringan kelotok yang sarat muatan, dan saat iringan kelotok tersebut dilakukan pemeriksaan, ternyata masing-masing kelotok mengangkut/membawa kayu olahan jenis meranti, termasuk kelotok yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut ;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan, ternyata terdakwa membawa kayu olahan Kelompok meranti tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan kayu olahan yaitu berupa Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) ;
Bahwa kayu olahan yang diangkut tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang dibeli dari masyarakat di Desa Manusup dan akan dibawa serta dijual kembali ke Tabatan Barito Kuala, Provinsi Kalsel ;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan yang selanjutnya di serahkan kepada pihak Polres Kapuas yang selanjutnya diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangkan saksi menyatakan mengenali serta membenarkan sebagai barang yang disita dari terdakwa saat dilakukan pengamanan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya ;
Saksi HERMAN Bin IBAK DHARMA (Alm) :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang telah dibaca serta ditandatangani, dimana keterangan tersebut telah diakui serta dibenarkan oleh saksi ;
Bahwa berawal ketika pihak Polres melalui Kasat Reskrim menerima laporan dari Dandim 1011 Klk yang telah mengamankan terdakwa serta rekan-rekannya yang lain karena telah membawa kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan kepada Ipda Warsyanta, Brigpol Riki Naison, Brigpol Riki Adi dan saksi sendiri untuk segera datang ke Makodim 1011 Klk, dan setibanya di Makodim 1011 Klk saksi melihat ada 4 orang yang telah diamankan yang salah satunya adalah terdakwa ;
Bahwa terdakwa bersama dengan tersangka lainnya telah diamankan oleh pihak Kodim 1011 Klk di Sei Talekong Punei Kecamatan Dadahup karena telah membawa kayu olahan jenis meranti ukuran 1,5 x 17 x 390 cm dengan jumlah 269 ptg = 2,6725 M³.tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO);
Bahwa terdakwa membawa kayu olahan tersebut menggunakan 1 unit kelotok tanpa nama dengan les warna kuning kehijauan menggunakan mesin penggerak jenis Domping 26 Merk VIALI, kayu tersebut dibeli dari warga di Manusup dan rencananya akan dibawa ke Tabatan Barito Kuala Provinsi Kalsel ;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan tersangka lainnya dibawa ke kantor Polres Kapuas untuk diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangkan saksi menyatakan mengenali serta membenarkan sebagai barang yang disita dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya ;
Saksi HADIMAN, S.Hut Bin WATNODIWIRYO :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang telah dibaca serta ditandatangani, dimana keterangan tersebut telah diakui serta dibenarkan oleh saksi ;
Bahwa telah diminta oleh Polres Kapuas untuk melakukan pengukuran dan penghitungan terhadap kayu olahan milik terdakwa yang telah ditangkap di Sei Talekong Punei Kecamatan Dadahup sesuai dengan surat permintaan dari Polres Kapuas No. B/741/III/2015/Res Kapuas tanggal 30 Maret 2015 serta Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kapuas No. 094/158/SPT/DPK-KPS/7.2/IV/2015 tanggal 1 April 2015 ;
Bahwa saksi bersama dengan anggota tim yang lain yaitu Sdr. Gupran dan Sdr. Narang, di kantor Polres Kapuas dengan disaksikan oleh petugas Polres Kapuas yaitu Sdr. Cakra Elyas, SE, melakukan pengukuran dengan cara penghitungan pertama-tama mengukur tebal, lebar dan panjang serta jumlahnya dengan memindahkan kayu satu persatu serta memberikan tanda menggunakan kapur ;
Bahwa hasil penghitungan dan pengukuran tersebut kemudian saksi tuangkan dalam Berita Acara Pengukuran dan Daftar Ukur Kayu (DUK) An. Riyanto Als Agan Bin Kalson Nomor : 10/DUK-KO/DPK-KPS/IV/2015 tanggal 04 April 2015 dengan hasil yaitu :
-
No. Kelompok dan Jenis Kayu Ukuran Jumlah/Potong Kubikasi 1 Meranti 1,5 x 17 x 390 cm 269 2,6752 M³ Jumlah Keseluruhan 269 2,6752 M³
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan ahli yakni MUSTAPA KAMAL Bin H.M. ARNI yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, telah memberikan keterangan dihadapan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang telah dibaca serta ditandatangani, dimana keterangan tersebut telah diakui serta dibenarkan oleh ahli ;
Bahwa ahli dimintai keterangan sehubungan ahli sebagai ahli melakukan perhitungan kerugian Negara sesuai dengan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas sebagai Ahli Kerugian Negara di Bidang PSDH / DR Nomor : : 094/189/SPT/DPK-KPS/7.2/IV/2015 tanggal 16 April 2015 ;
Bahwa kayu olahan yang dimiliki dan diangkut oleh terdakwa dengan tidak dilengkapi dokumen berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) telah merugikan negara karena terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar PSDH (Propisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi).
Bahwa dasar hukum pemungutan PSDH adalah SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 22/M-DAG/PER/4/2012 tanggal 24 April 2012 dan DR yaitu Peraturan Pemerintah RI No. 92 Tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999.
Bahwa kayu olahan Kelompok Meranti jenis Meranti yang diangkut/dimiliki oleh terdakwa tidak memiliki dokumen atau surat yang sah sehingga merugikan Negara karena tidak memenuhi kewajibannya terutama Pajak yaitu PSDH dan DR dengan perincian sebagai berikut :
PSDH untuk kayu olahan kelompok Meranti dalam bentuk papan tebal sebanyak 269 ptg/keping = 2,6752 M³ x 2 = 5,3504 M³ x Rp 76.000,- = Rp. 406,630,- ;
DR untuk kayu olahan kelompok Meranti jenis Meranti sebanyak 269 ptg/keping = 2,6752 M³ x 2 = 5,3504 M³ x US $16,50 = US $ 88,28 ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberitahukan mengenai haknya tersebut ;
Menimbang bahwa terdakwa Riyanto als Agan Bin Kalson di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dan jawaban dengan sebenar-benarnya;
Bahwa pada Sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekitar pukul 02.00 wib di Sei Talekong Punei Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa membawa/mengangkut kayu olahan Kelompok Meranti dalam bentuk papan dengan ukuran 1,5 x 17 x 390 cm dengan jumlah 269 ptg = 2,6725 M³, dengan menggunakan 1 (satu) unit kelotok tanpa nama warna kuning kehijauan dengan menggunakan mesin penggerak enis dongfeng 26 merk VIALI warna hijau yang dikemudikan oleh terdakwa sendiri ;
Bahwa kayu olahan jenis meranti dibeli oleh terdakwa dari warga di Manusup tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO), dengan harga Rp. 1.100.000,- per kubiknya dan rencananya akan dijual kembali di daerah Tabatan Kec. Jenamas dengan harga Rp. 1.600.000,-, selanjutnya ketika dalam perjalanan ke daerah Tabatan tepatnya di Sei Talekong Punei terdakwa diamankan oleh petugas Kodim 1011 Klk yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Polres Kapuas untuk diproses secara hukum ;
Bahwa dalam membawa kayu tersebut terdakwa dibantu oleh Sdr. Kadir yang bertugas untuk menimba air dengan diupah oleh terdakwa sebesar Rp. 250.000;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas Penuntut Umum telah pula mengajukan di persidangan surat bukti berupa Kayu olahan kelompok jenis meranti berbentuk papan dengan ukuran 1,5 x 17 x 390 cm dengan jumlah 269 ptg atau sama dengan 2,6725 m³ dan 1 (satu) unit kelotok tanpa nama warna kuning kehijauan dengan mesin penggerak jenis Dongfeng 26 merk VIALI warna hijau;
Menimbang bahwa oleh karena pengajuan barang bukti dan surat bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti dan surat bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang relevan namun belum dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat dalam berita acara sidang dan secara mutatis mutandis telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekitar jam 02.00 wib di Sei Telekong Punei Kec. Dadahup Kab. Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap serta diamankan anggota TNI Kodim 1011 Kuala Kapuas karena membawa kayu olahan Jenis Meranti berbentuk papan dengan ukuran 1,5 x 17 x 390 cm dengan jumlah 269 ptg atau sama dengan 2,6725 m³ dengan menggunakan 1 (satu) unit kelotok tanpa nama warna kuning kehijauan dengan mesin penggerak jenis Dongfeng 26 merk VIALI warna hijau milik terdakwa tanpa dokumen tanpa dokumen resmi yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa kayu olahan tersebut milik terdakwa yang dibeli dari warga Desa Manusup Kecamatan Mantangai dengan harga sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per kubiknya, yang rencananya akan terdakwa bawa ke Wilayah Tabatan Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan untuk dijual dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per kubiknya ;
Bahwa terdakwa dalam membawa kayu olahan tersebut ditemani oleh Sdr. Kadir yang bertugas sebagai tukang timba air diklotoknya dan akan menerima upah dari terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus limapuluh ribu rupiah) setelah kayu olahan tersebut sampai tujuan serta terjual ;
Bahwa berdasarkan perhitungan dari ahli, atas perbuatan terdakwa tersebut, Negara telah dirugikan sebesar Rp. 406,630,- (empat ratus enam ribu enam ratus tigapuluh rupiah) untuk Profisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan sebesar US $ 88,28 (delapan puluh delapan koma duapuluh delapan dolar Amerika) untuk Dana Reboisasi (DR) ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis akan mempertimbangkan apakah serangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti seluruhnya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan Dakwaan yaitu melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, yang mana pasal tersebut unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang perorangan ;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
ad.1. Unsur “Orang perorangan” :
Menimbang, bahwa sebagaimana yang dimaksud dengan “Orang Perorangan” pada pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sama dengan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, yakni “Setiap Orang” yang mengandung pengertian yuridis, adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dibebankan pertanggung-jawabannya terhadap diri si pelaku/orang, hal-hal yang mendasari terhadap orang tersebut adalah apakah di dalam dirinya mempunyai alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga pertanggungjawaban dapat dibebankan kepada diri si pelaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perkara ini terdakwa Riyanto als Agan Bin Kalson adalah orang-orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta tidak terlihat adanya tanda-tanda kelainan jiwa dan dalam persidangan dapat merespon dan menjawab pertanyaan yang diajukan atau dipertanyakan oleh Majelis Hakim, dan Penuntut Umum dan selain itu dalam Persidangan ini Terdakwa juga tidak ada mengajukan surat keterangan dari dokter/ahli yang menerangkan bahwa Terdakwa Riyanto als Agan Bin Kalson sedang terganggu jiwanya atau dalam pengobatan dari dokter atau rumah sakit (klinik) sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa secara jasmani dan rohani adalah sehat sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan yang di dapat dari keterangan saksi-saksi, yang pada pokoknya mengakui kenal dengan terdakwa Riyanto als Agan Bin Kalson dan selain itu juga Terdakwa di awal persidangan telah mengakui kebenaran identitasnya dalam Surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum. ;
ad. 2. Unsur Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) :
Menimbang, bahwa ilmu pengetahuan hukum mengenal istilah lain dari “dengan sengaja/kesengajaan” sebagai opzet atau dolus. Pada prinsipnya KUHP tidak merumuskan apa yang dimaksud dengan “opzet” ini, akan tetapi didalam penjelasan Undang-undang (Memorie van Toelichting/MVT), opzet diartikan “willens en weten”, yang bermakna seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (willens) perbuatan itu serta harus menginsyafi/mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan kehendak/niat dari si pelaku atas perbuatan yang dilakukannya, dalam doktrin pengetahuan ilmu hukum memberi rujukan bahwa istilah dengan sengaja tersebut harus dipahami dan diartikan sebagai kesengajaan dalam arti luas yakni kesengajaan dalam salah satu dari 3 (tiga) wujudnya yaitu : 1. Kesengajaan sebagai tujuan untuk menimbulkan akibat , 2. Kesengajaan dengan keinsyafan akan kepastian timbulnya sesuatu akibat, 3. Kesengajaan sebagai keinsyafan akan kemungkinan timbulnya akibat itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, diketahui benar, bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekitar jam 02.00 wib di Sei Telekong Punei Kec. Dadahup Kab. Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap serta diamankan anggota TNI Kodim 1011 Kuala Kapuas karena membawa kayu olahan Jenis Meranti berbentuk papan dengan ukuran 1,5 x 17 x 390 cm dengan jumlah 269 ptg atau sama dengan 2,6725 m³ dengan menggunakan 1 (satu) unit kelotok tanpa nama warna kuning kehijauan dengan mesin penggerak jenis Dongfeng 26 merk VIALI warna hijau milik terdakwa tanpa dokumen tanpa dokumen resmi yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Menimbang, bahwa kayu olahan jenis Meranti dengan bentuk papan tersebut milik terdakwa yang dibeli dari warga Desa Manusup Kecamatan Mantangai dengan harga sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per kubiknya, yang rencananya akan terdakwa bawa ke Wilayah Tabatan Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan untuk dijual dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per kubiknya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam mengangkut kayu miliknya tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit kelotok tanpa nama warna kuning kehijauan dengan mesin penggerak jenis Dongfeng 26 merk VIALI warna hijau, dimana terdakwa dalam membawa kayu olahan tersebut ditemani oleh sdr. Kadir yang bertugas sebagai tukang timba air diklotoknya dan akan menerima upah dari terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus limapuluh ribu rupiah) setelah kayu olahan tersebut sampai tujuan serta terjual ;
Menimbang, bahwa kayu-kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi apapun baik berupa Faktur Kayu Olahan (FAKO), Profisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), sehingga berdasarkan keterangan ahli Mustapa Kamal Bin H. M. Arni, atas perbuatan terdakwa, Negara telah dirugikan sebesar sebesar Rp. 406,630,- (empat ratus enam ribu enam ratus tigapuluh rupiah) untuk Profisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan sebesar US $ 88,28 (delapan puluh delapan koma duapuluh delapan dolar Amerika) untuk Dana Reboisasi (DR), dengan perincian Profisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang harus dibayar adalah untuk Kayu jenis Meranti sebanyak 269 ptg atau sama dengan 2,6725 m³ x 2 = 5,3504 m³ x Rp. 76.000 = Rp. 406,630,- (empat ratus enam ribu enam ratus tiga puluh rupiah), dan tarif Dana Reboisasi (DR) yang harus dibayar adalah sebanyak 269 ptg atau sama dengan 2,6725 m³ x 2 = 5,3504 m³ x US $ 16,50,- = US $ 88,28 (delapan puluh delapan koma duapuluh delapan dolar Amerika) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diketahui bahwa benar kayu jenis Meranti tersebut berada dalam kekuasaan terdakwa atas kesadaran serta keinginan terdakwa sendiri setelah membeli dari warga Desa Manusup Kecamatan Mantangai, tanpa dilengkapi dokumen yang menyertai kayu-kayu tersebut, dengan tujuan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi sehingga memperoleh keuntungan, maka berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat perbuatan terdakwa tersebut dalam mengangkut serta menguasai kayu olahan jenis Meranti, dengan sengaja telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang diuraikan sebelumnya diketahui pula bahwa yang diangkut adalah benar kayu olahan jenis meranti dengan bentuk papan yang merupakan milik terdakwa, atas hal tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “Dengan sengaja mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum yang Pertama oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, majelis hakim tidak menemukan ha-hal yang melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa hukuman bagi terdakwa bukanlah semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, melainkan hukuman atau pemidanaan adalah sebagai upaya pendidikan yuridis, intelektual dan moral untuk menyadarkan Terdakwa agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, patuh dan taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan adalah pantas dan adil serta setimpal dengan kesalahan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebagai warga masyarakat tidak mendukung kebijakan pemerintah tentang Sumber Daya Hutan dan menimbulkan kerugian Negara ;
Perbuatan terdakwa dapat merusak sumber daya alam ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, serta mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga yakni istri dan anak ;
Menimbang, bahwa selain dijatuhi pidana penjara terdakwa akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini, dan apabila pidana denda tersebut tidak dapat / tidak mampu dibayar oleh para terdakwa maka pidana denda tersebut haruslah diganti pula dengan pidana yang berupa kurungan pula yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini pula ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Kayu olahan Jenis Meranti dengan bentuk papan berukuran 1,5 x 17 x 390 cm dengan jumlah 269 ptg atau sama dengan 2,6725 m³ dan 1 (satu) unit kelotok tanpa nama warna kuning kehijauan dengan mesin penggerak jenis Dongfeng 26 merk VIALI warna hijau, oleh karena berdasarkan fakta dipersidangan diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) unit kelotok tanpa nama warna kuning kehijauan dengan mesin penggerak jenis Dongfeng 26 merk VIALI warna hijau dimaksud merupakan alat untuk membawa kayu meskipun masih bernilai ekonomis namun sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang ini maka terhadap barang bukti dimaksud statusnya akan dirampas untuk Negara, sedangkan terhadap Kayu olahan Jenis Meranti berbentuk papan dengan ukuran 1,5 x 17 x 390 cm dengan jumlah 269 ptg atau sama dengan 2,6725 m³, oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan dalam perkara kehutanan, terhadap barang bukti dimaksud statusnya akan dirampas untuk Negara pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat, ketentuan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, serta Peraturan Perundangan-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RIYANTO Als AGAN Bin KALSON telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Dengan sengaja mengangkut menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan(SKSHH)” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari seluruh pidana yang dijatuhkan,;
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kayu olahan Jenis Meranti dengan bentuk papan berukuran 1,5 x 17 x 390 cm dengan jumlah 269 ptg atau sama dengan 2,6725 m³ ;
1 (satu) unit kelotok tanpa nama warna kuning kehijauan:
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, pada hari Rabu tanggal 05 Agustus2015, oleh kami UNGGUL TRI ESTHI MULJONO, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, LILIEK FITRI HANDAYANI, S.H. dan ISNANDAR SYAHPUTRA, S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari KAMIS tanggal 06 AGUSTUS 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ERNAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh TRI SATRIO WAHYU M, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas dan dihadapan terdakwa ; -----------------------------------
Hakim Ketua,
t.t.d
UNGGUL TRI ESTHI MULJONO, S.H., M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
t.t.d t.t.d
LILIEK FITRI HANDAYANI, S.H. ISNANDAR SYAHPUTRA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d
ERNAWATI, S.H.