43/PID.SUS/2014/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 43/PID.SUS/2014/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROSDIANA Als KAK ROS Binti RAZALI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ROSDIANA Als. KAK ROS Binti RAZALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan”; 2. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa ROSDIANA Als. KAK ROS Binti RAZALI dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memperintahkan barang bukti berupa : - 59 (lima puluh Sembilan) kaleng minuman kaleng merk Stella Artois mengandung alcohol 5,0 %; - 40 (empat puluh) botol minuman kelas merk Tequila mengandung alcohol 40 %; - 11 (sebelas) botol minuman kelas merk Fremium Vodka Smiroff mengandung alcohol 40 %; - 6 (enam) botol minuman anggur hijau merk Valentino (tidak mengandung alcohol); - 12 (dua belas) botol minuman anggur merah merk Valentino (tidak mengandung alcohol); - 3 (tiga) kaleng minuman kaleng merk Oranjeboom mengandung alcohol 8,5 %; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
Pengadilan Negeri Singkawang
P U T U S A N
Nomor : 43/Pid.Sus/2014/PN.SKW.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan khusus pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap Terdakwa :
Nama lengkap : ROSDIANA Als. KAK ROS Binti RAZALI ;
Tempat lahir : Singkawang ;
Umur I Tgl.Lahir : 36 tahun / 28 Febuari 1977 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan M. Suni No.38 RT.019 RW.04 Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (dagang) ;
Pendidikan : STM (tamat);
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik dilakukan penahanan dalam dalam jenis penahanan Rumah sejak tanggal 17 Desember 2013 s/d tanggal 5 Januari 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, dilakukan penahanan dalam dalam jenis penahanan Rumah sejak tanggal sejak tanggal 06 Januari 2014 s/d tanggal 14 Febuari 2014 ;
Penuntut Umum, dilakukan penahanan dalam dalam jenis penahanan Rumah sejak tanggal sejak tanggal 11 Febuari 2014 s/d tanggal 2 Maret 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, dilakukan penahanan dalam dalam jenis penahanan Rumah sejak tanggal sejak tanggal 27 Febuari 2014 s/d tanggal 28 Maret 2014;
Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, dilakukan penahanan dalam dalam jenis penahanan Rumah sejak tanggal sejak tanggal 29 Maret 2014 s/d tanggal 27 Mei 2014;
Menimbang, bahwa Setelah mendengar pernyataan Majelis Hakim yang mengingatkan Terdakwa akan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dalam perkara ini dan apabila Terdakwa tidak mampu untuk mencari sendiri maka Majelis Hakim akan menunjuk seorang Penasehat Hukum untuk mendampingi Terdakwa secara cuma-cuma namun meskipun telah diingatkan akan hak-haknya tersebut namun dalam menghadapi persidangan perkara ini Terdakwa menyatakan dengan tegas bahwa Ia akan maju sendiri serta menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang diajukan di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke muka persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan di persidangan;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 30 April 2014 Nomor Reg. Perkara : PDM-14/III/SKW/02/2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ROSDIANA Alias KAK ROS Binti RAZALI terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “Pangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sesuai dengan dakwaan Kesatu kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROSDIANA Alias KAK ROS Binti RAZALI berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Menyatakan barang bukti berupa :
59 (lima puluh Sembilan) kaleng minuman kaleng merk Stella Artois mengandung alcohol 5,0 %;
40 (empat puluh) botol minuman kelas merk Tequila mengandung alcohol 40 %;
11 (sebelas) botol minuman kelas merk Fremium Vodka Smiroff mengandung alcohol 40 %;
6 (enam) botol minuman anggur hijau merk Valentino (tidak mengandung alcohol);
12 (dua belas) botol minuman anggur merah merk Valentino (tidak mengandung alcohol);
3 (tiga) kaleng minuman kaleng merk Oranjeboom mengandung alcohol 8,5%;
Agar diramas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (Seribu Rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan permbelaan secara lisan dimuka persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa telah menyesali perbuatannya, merasa bersalah, dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya serta orang tua tunggal bagi anak anaknya yang masih kecil;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga tetap pada Pembelaannya / Permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan No. Reg. PER. : PDM-14/III/SKW/02/2014 tertanggal 27 Febuari 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa terdakwa Rosdiana Alias Kak Ros Binti Razali pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di warung kaki lima Jalan Kurau Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, telah menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar pukul 19.30 Wib Anggota Polres Singkawang datang kewarung kaki lima milik terdakwa di Jalan Kurau Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang yang setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas Anggota Polres Singkawang lalu melakukan pemeriksaan diwarung kaki lima tersebut yang saat diperiksa dijaga oleh kariyawan terdakwa yakni saksi Dewi Purwati selanjutnya ditemukan sebanyak ± 11 (sebelas) minuman kaleng jenis bir merk Stela Artois mengandung alcohol 5,0 % milik terdakwa yang tidak lama kemudian terdakwa datang kawarung kaki limanya bahwa terdakwa bersama dengan anggota Polres Singkawang lalu pergi menuju kerumah abang kandung terdakwa yakni Sdr. Hazwar bertempat Jalan M. Suni RT.019 RW.04 Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang yang setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Suwandi Bin Langko dan saksi Uray Normansyah Bin Uray Chairani berhasil ditemukan :
48 (empat puluh delapan) kaleng minuman merk Stela Artois mengandung alcohol 5,0 %;
40 (empat puluh) botol minuman kelas merk Tequila mengandung alcohol 40 %;
11 (sebelas) botol minuman kelas merk Fremium Vodka Smiroff mengandung alcohol 40 %;
6 (enam) botol minuman anggur hijau merk Valentino tidak mengandung alcohol;
12 (dua belas) botol minuman anggur merah merk Valenino tidak mengandung alcohol;
3 (tiga) kaleng minuman merk Oranjeboom mengandung alcohol 8,5 %;
Yang mana kesemua barang bukti minuman keras tersebut diatas diakui oleh terdakwa adalah miliknya sendiri, dimana terdakwa mendapatkkan minuman-minuman tersebut dengan cara membeli secara langsung di Pasar Entikong Kabupaten Sanggau yang kemudian minuman-minuman tersebut terdakwa simpan dengan maksud kemudian untuk dijual dan diedarkan kepada siapa saja yang mau membelinya.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dari Badan POM RI terhadap sampel minuman-minuman tersebut diperoleh keterangan :
-
No. Nama Produk Jumlah Jenis Keterangan 1. Stella Artois 1 (satu) kaleng Bir mengandung 5.0 % Alkohol Tidak memiliki ijin edar 2. Tequila 1 (satu) botol Minuman Keras mengandung 40 % Alhokol Tidak memiliki ijin edar 3. Premium Vodka Smirnoff 1 (satu) botol Minuman Keras mengandung 40 % Alhokol Tidak memiliki ijin edar 4. Valentine Sparkling White Grape Drink 1 (satu) botol Minuman sari buah anggur putih Tidak memiliki ijin edar 5. Valentine Sparkling Red Grape Drink 1 (satu) botol Minuman sari buah anggur merah Tidak memiliki ijin edar 6 Oranjeboom 1 (satu) kaleng Bir mengandung 8.5 % Tidak memiliki ijin edar
Dengan demikian terdakwa dalam hal memproduksi, menyimpan, pengangkutan, menjual atau mengedarkan minuman-minuman tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa Rosdiana Alias Kak Ros Binti Razali pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di warung kaki lima Jalan Kurau Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar pukul 19.30 Wib Anggota Polres Singkawang datang kewarung kaki lima milik terdakwa di Jalan Kurau Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang yang setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas Anggota Polres Singkawang lalu melakukan pemeriksaan diwarung kaki lima tersebut yang saat diperiksa dijaga oleh kariyawan terdakwa yakni saksi Dewi Purwati selanjutnya ditemukan sebanyak ± 11 (sebelas) minuman kaleng jenis bir merk Stela Artois mengandung alcohol 5,0 % milik terdakwa yang tidak lama kemudian terdakwa datang kawarung kaki limanya bahwa terdakwa bersama dengan anggota Polres Singkawang lalu pergi menuju kerumah abang kandung terdakwa yakni Sdr. Hazwar bertempat Jalam M. Suni RT.019 RW.04 Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang yang setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Suwandi Bin Langko dan saksi Uray Normansyah Bin Uray Chairani berhasil ditemukan :
48 (empat puluh delapan) kaleng minuman merk Stela Artois mengandung alcohol 5,0 %;
40 (empat puluh) botol minuman kelas merk Tequila mengandung alcohol 40 %;
11 (sebelas) botol minuman kelas merk Fremium Vodka Smiroff mengandung alcohol 40 %;
6 (enam) botol minuman anggur hijau merk Valentino tidak mengandung alcohol;
12 (dua belas) botol minuman anggur merah merk Valenino tidak mengandung alcohol;
3 (tiga) kaleng minuman merk Oranjeboom mengandung alcohol 8,5 %;
Yang mana kesemua barang bukti minuman keras tersebut diatas diakui oleh terdakwa adalah miliknya sendiri, dimana terdakwa mendapatkkan minuman-minuman tersebut dengan cara membeli secara langsung di Pasar Entikong Kabupaten Sanggau yang kemudian minuman-minuman tersebut terdakwa simpan dengan maksud kemudian untuk dijual dan diedarkan kepada siapa saja yang mau membelinya.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dari Badan POM RI terhadap sampel minuman-minuman tersebut diperoleh keterangan :
-
No. Nama Produk Jumlah Jenis Keterangan 1. Stella Artois 1 (satu) kaleng Bir mengandung 5.0 % Alkohol Tidak memiliki ijin edar 2. Tequila 1 (satu) botol Minuman Keras mengandung 40 % Alhokol Tidak memiliki ijin edar 3. Premium Vodka Smirnoff 1 (satu) botol Minuman Keras mengandung 40 % Alhokol Tidak memiliki ijin edar 4. Valentine Sparkling White Grape Drink 1 (satu) botol Minuman sari buah anggur putih Tidak memiliki ijin edar 5. Valentine Sparkling Red Grape Drink 1 (satu) botol Minuman sari buah anggur merah Tidak memiliki ijin edar 6 Oranjeboom 1 (satu) kaleng Bir mengandung 8.5 % Tidak memiliki ijin edar
Dengan demikian terdakwa dalam hal memproduksi, menjual atau memperdagangkan minuman-minuman tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang serta tanpa disertai label SNI (Standar Nasional Indonesia) serta tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan minuman dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa mengatakan secara lisan dalam persidangan ini mengerti, jelas dan tidak menmgajukan eksepsi atau keberatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi URAY NORMANSYAH Bin URAY CHAIRANI dibawah sumpah menerangkan bahwa;
Bahwa benar saksi menerangkan, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya;
Bahwa benar saksi menerangkan, mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan dimintai petugas Kepolisian Resort Singkawang untuk mendampingi petugas tersebut melakukan penggeledahan rumah yang menurut petugas di duga ada menyimpan serta mengedarkan minuman keras beralkohol tanpa ijin;
Bahwa benar saksi menerangkan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekira pukul 20.30 wib di sebuah rumah di Jalan M. Suni No. 38 RT. 019 / RW. 004 Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang;
Bahwa benar saksi menerangkan, rumah yang di geledah saat itu adalah rumah Pak Razali yang adalah Orangtua saudari ROSDIANA Alias KAK ROS yang merupakan terdakwa dalam perkara ini dan juga petugas ada menggeledah di rumah abang dari terdakwa tersebut, saat itu saya lihat petugas ada mengamankan terdakwa;
Bahwa benar saksi menerangkan, petugas ada mengamankan minuman keras di rumah abang dari saudari ROSDIANA Alias KAK ROS sedangkan di rumah orangtuanya kosong tidak di temukan apa – apa;
Bahwa benar saksi menerangkan, nama abang ipar dari terdakwa ialah HAZWAR namun minuman keras tersebut diakui semuanya adalah milik terdakwa;
Bahwa benar saksi menerangkan,jenis minuman keras beralkohol yang ditemukan diantaranya yaitu 59 (lima puluh sembilan) Kaleng Merk STELA ARTOIS mengandung alkohol 5,0 %, 40 (empat puluh) botol minuman keras Merk TEQUILA mengandung alkohol 40%, 6 (enam) botol minuman keras Merk VODKA SMIRNOFF mengandung alkohol 40%, 12 (dua belas) botol minuman anggur merah Merk VALENTINO (tidak mengandung alkohol) dan 3 (tiga) kaleng minuman kaleng Merk ORENJEBOOM mengandung alcohol 8,5 %;
Bahwa benar saksi menerangkan, tidak mengetahui untuk keperluan apa terdakwa menyimpan minuman keras beralkohol tersebut namun saat di Kantor Polisi terdakwa mengaku bahwa minuman keras tersebut adalah akan di jual;
Bahwa benar saksi menerangkan, posisi barang bukti miras beralkohol dan yang ada yang tidak berakohol tersebut sudah tersusun di ruang tamu rumah tersebut;
Bahwa benar saksi menerangkan, mengetahui bahwa terdakwa bekerja sebagai pedagang kaki lima malam hari khusus minuman di pasar Hongkong tepatnya di Jalan Kurau Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah;
Bahwa benar saksi menerangkan, tidak mengetahui bahwa terdakwa sebelumnya ditangkap atau diamankan petugas, yang jelas pada saat penggeledahan terdakwa sudah ada di rumah abangnya tersebut;
Bahwa benar saksi menerangkan, ada orang lain juga yang ikut menyaksikan jalannya penggeledahan yaitu Orang tua terdakwa yaitu Bapak RAZALI serta keluarganya;
Bahwa benar saksi menerangkan, saat itu tidak ada ijin apapun yang ditunjukan oleh terdakwa dalam membuktikan kepemilikan minuman-minuman tersebut;
Bahwa benar saksi menerangkan, tidak mengetahui darimana terdakwa mendapatkan minuman keras beralkohol tersebut;
Bahwa benar saksi menerangkan, terdakwa yang ada dipersidangan ini adalah orang yang diamankan oleh petugas Kepolisian pada saat dilakukan penangkapan dirumah Sdr. Hazwar;
Bahwa benar saksi menerangkan, membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan adalah jenis minuman yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa;
- Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
Saksi DEWI PURWATI dibawah sumpah menerangkan bahwa;
Bahwa benar saksi menerangkan, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya;
Bahwa benar saksi menerangkan, mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan masalah saksi ada disuruh menjual minuman keras jenis Bir Merk Stela Artois oleh Kak Rosa tau terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa benar saksi menerangkan, pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 Wib sewaktu menjaga warung kaki lima di Jalan Kurau Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang yang warung tersebut adalah milik terdakwa, datang petugas dari Kepolisian menemui saksi dan menunjukan Surat Perintah Tugas serta menjelaskan akan melakukan pemeriksaan dan petugas menanyakan kepadanya apakah ada menjual minuman keras, dan saksi pun mempersilahkan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan, setelah petugas melakukan pemeriksaan selanjutnya saksi disuruh menurunkan minuman kaleng jenis Bir Merk STELLA ARTOIS yang dipajang ditempat jualan tersebut, selanjutnya minuman kaleng jenis Bir tersebut saya turunkan dan petugas menyuruh saksi memasukkan ke dalam kantong plastik;
Bahwa benar saksi menerangkan, posisi minuman Bir Merk STELLA ARTOIS tersebut di pajang di tempat jualan kaki lima sebanyak 11 (sebelas) kaleng;
Bahwa benar saksi menerangkan, minuman kaleng Merk STELLA ARTOIS tersebut milik KAK ROS atau terdakwa dalam perkara ini dan saksi tidak mengetahui darimana minuman kaleng Merk Merk STELLA ARTOIS tersebut diperoleh serta berapa kandungan alkoholnya saksi juga tidak mengetahuinya, saksi hanya disuruh oleh terdakwa untuk menjualnya saja;
Bahwa benar saksi menerangkan, minuman kaleng Merk STELLA ARTOIS tersebut perkalengnya dijual seharga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) dan menurut terdakwa modal per kalengnya Rp. 10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa benar saksi menerangkan, keuntungan per kalengnya dari hasil menjual minuman kaleng Merk STELLA ARTOIS tersebut sebesar Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) dan minuman keras merk lainya tidak ada yang dijual diwarung kaki lima tersebut dan kalau ada yang menanyakan adalah minuman keras jenis TEQUILA saksi bilang Tanya saja sama terdakwa di rumah selanjutnya orang yang mencari minuman keras Merk TEQUILA tersebut pergi ke rumah terdakwa;
Bahwa benar saksi menerangkan, pada saat petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan di warung kaki lima milik terdakwa tersebut tidak ada minuman kerasmerk lainya selain Merk STELLA ARTOIS yang ditemukan;
Bahwa benar saksi menerangkan, tindakan Kepolisian selanjutnya sebagian petugas pergi menggunakan mobil Kijang meninggalkan tempat jualan warung kaki lima milik terdakwa tersebut dan 2 (dua) orang petugas lagi ada yang masih menunggu di Warung milik terdakwa, dan tidak lama kemudian setelah sebagian petugas tersebut meninggalkan warung kaki lima milik terdakwa kemudian terdakwa datang kemudian saksi menyampaikan kepada terdakwa kalau tadi ada petugas Polisi yang datang menunjukan surat dan meriksa-meriksa kemudian menyuruh menurunkan minuman kaleng Merk STELLA ARTOIS;
Bahwa benar saksi menerangkan, yang menyuruh untuk menjual minuman kaleng Merk STELLA ARTOIS dan juga yang menggaji saya adalah terdakwa;
Bahwa benar saksi menerangkan, saksi menjaga warung kaki lima milik terdakwa tersebut sudah kurang lebih 1 (satu) tahun dan menjaga warung dari jam 16.30 wib sampai dengan jam 04.00 wib pagi;
Bahwa benar saksi menerangkan, menurut keterangan terdakwa tidak ada memilki ijin dari pihak manapun juga dalam menjual minuman jenis Bir tersebut baik yang beralkohol maupun yang tidak beralkohol;Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
Saksi SUWANDI Bin LANGKO dibawah sumpah menerangkan bahwa;
Bahwa benar saksi menerangkan, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya;
Bahwa benar saksi menerangkan, mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan penggeledahan minuman beralkohol dan ada juga yang tidak beralkohol yang tidak ada izin;
Bahwa benar saksi menerangkan, penggeledahan minuman-minuman tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekira pukul 20.30 wib di belakang rumah yang saksi tempati yaitu di rumah abang ipar saksi yaitu Sdr. Hazwar yang beralamat di Jalan M. Suni RT. 019 / RW. 004 Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang;
Bahwa benar saksi menerangkan, yang menempati rumah yang beralamat di Jalan M. Suni RT. 019 / RW. 004 Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang adalah saksi, istri saksi, mertua saksi dan adik ipar saksi yaitu Saudari ROSDIANA Alias KAK ROS Binti RAZALI yang merupakan terdakwa dalam perakra ini;
Bahwa benar saksi menerangkan, Merk Minuman beralkohol yang ditemukan oleh petugas Kepolisian ketika melakukan penggeledahan di rumah abang ipar adalah minuman-minuman Merk Stela Artois, Tequila, Vodka Smirnoff, Orenjeboom dan minuman anggur;
Bahwa benar saksi menerangkan, banyaknya minuman beralkohol yang ditemukan ketika petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah abang iparnya yaitu Merk Stela Artois sebanyak 48 (mpat puluh delapan) kaleng mengandung alkohol 5,0 %, dan 11 (sebelas) kaleng mengandung alkohol 5,0 % ditemukan di tempat jualan terdakwa yang terletak di Jalan Kurau Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, Tequila sebanyak 40 (empat puluh) botol mengandung alkohol 40%, Vodka Smirnoff sebanyak 11 (sebelas) botol mengandung 40%, Orenjeboom sebanyak 3 (tiga) botol mengandung alkohol 8,5 % dan minuman anggur Merk Valentino sebanyak 18 (delapan belas) botol terdiri dari 12 (dua belas) botol warna merah dan 6 (enam) botol warna hijau (tidak beralkohol);
Bahwa benar saksi menerangkan, posisi barang bukti tersebut ditemukan di ruang tamu dirumah abang ipar saksi yang posisi rumahnya dibelakang rumah yang saksi tempati dan sebelumnya barang bukti tersebut posisinya di simpan di ruang keluarga di rumah yang saksi tempati dan untuk minuman beralkohol Merk Stela Artois sebanyak 48 (empat puluh delapan) kaleng ditemukan di rumah abang ipar saksi dan 11 (sebelas) botol Merk Stela Artois ditemukan ditempat jualan di jalan Kurau Kel. Condong Kec. Singkwang Tengah Kota Singkawang;
Bahwa benar saksi menerangkan, barang bukti berupa minuman beralkohol dan minuman anggur (tidak beralkohol) tersebut dipindahkan kerumah abang ipar saksi pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekira pukul 20.00 wib dan saksi sendiri yang memindahkanya;
Bahwa benar saksi menerangkan, yang menyuruh memindahkan minuman-minuman tersebut dari rumah yang saksi tempati ke rumah abang ipar nya adalah bapak mertua saksi dan maksudnya apa saksi tidak tahu;
Bahwa benar saksi menerangkan, pemilik minuman beralkohol dan minuman anggur tersebut adalah diakui milik terdakwa;
Bahwa benar saksi menerangkan, terdakwa menyimpan minuman beralkohol dan minuman anggur tersebut untuk dijual;
Bahwa benar saksi menerangkan, tidak mengetahui apakah terdakwa menyimpan dan akan menjual minuman beralkohol dan minuman anggur ada ijinnya atau tidak;
Bahwa benar saksi menerangkan, benar barang bukti tersebut ditemukan dirumah abang ipar saksi yang posisi rumahnya terletak dibelakang rumah yang saksi tempati dan ditempat jualan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan dari saksi Ahli yakni;
1. Saksi I. MUHAMAD KHASFAMI, SH. dibawah sumpah menerangkan bahwa;
Bahwa benar saksi menerangkan, mengerti sebabnya diperiksa sehubungan sebagai saksi ahli dalam perkara tindak pidana Pangan dan atau Kesehatan dan atau Perlindungan Konsumen;
Bahwa benar saksi menerangkan, jabatan dikantor tempat ia bekerja sekarang adalah sebagai staf bidang Perdagangan pada seksi perlindungan konsumen, kemetrologian dan Perdagangan Luar Negeri;
Bahwa benar saksi menerangkan, tugas yang di emban saksi sebagai staf Perdagangan yaitu meliputi pengawasan adanya barang – barang yang beredar di pasaran atau pengawasan terhadap barang – barang baik berupa pangan dan barang jadi, baik yang berasal dari produksi dalam Negeri sendiri maupun yang di datangkan dari Luar Negeri dan wilayah tugas meliputi wilayah hukum Kota Singkawang;
Bahwa benar saksi menerangkan, kualifikasi ilmu pengetahuan di bidang Perdagangan yang ia miliki adalah : mengikuti Diklat PPNS – PK tahun 2003 di Megamendung selama 2 bulan bersertifikat dan mengikuti Pelatihan dalam Petugas PPBJ (Petugas Pengawas Barang dan Jasa) tahun 2005 di Jakarta selama 2 minggu dan bersertifikat;
Bahwa benar saksi menerangkan, yang dimaksud dengan Pangan sesuai dengan Undang – undang RI No. 18 Tahun 2012 adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati atau air baik yang di olah maupun yang tidak di olah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang di gunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman. Dan yang dimaksud dengan barang illegal adalah segala macam jenis barang yang keberadaannya atau produksi luar negeri yang dalam peredaranya kewilayah Indonesia tidak terdaftar di Kementrian Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri;
Bahwa benar saksi menerangkan, berdasarkan dengan Undang – Undang No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan dan Peraturan Menteri perdagangan Republik Indonesia Nomor : 53/M-DAG/PER/12/2010 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 43/M-DAG/PER/9/2009, tentang ketentuan perdagangan, pengedaran, penjualan, pengawasan, dan pengendalian minuman alkohol, bahwa setiap orang atau perusahaan dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dan / atau menjual langsung untuk diminum dan juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 15/M-DAG/PER/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 43/M-dag/PER/2009 tentang ketentuan perdagangan, peredaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol;
Bahwa benar saksi menerangkan, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 53/M-DAG/PER/12/2010 terhadap barang yang beredar harus ada memiliki izin SIUP-MB dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
Bahwa benar saksi menerangkan, berdasarkan dengan Undang – Undang Pangan maupun Peraturan Menteri Perdagangan setiap minuman yang beralkohol tidak diperbolehkan dijual secara bebas dan harus memiliki izin edar dari Derperindag dan apabila tidak ada izin dianggap barang illegal;
Bahwa benar saksi menerangkan, terhadap barang bukti minuman keras yang mengandung alcohol dalam kemasan yang diperlihatkan kepada saksi tersebut tidak boleh di edarkan karena barang tersebut illegal dan Produksi Luar Negeri;
Bahwa benar saksi menerangkan, jenis barang – barang yang telah diperolehnya yang merupakan barang – barang produksi dari Luar Negeri tersebut terhadap barang – barang dan pangan yang siap untuk diedarkan atau dipasarkan di wilayah Indonesia sebelumnya harus di daftarkan terlebih dahulu pada Kementrian Perdagangan RI Nomor : 20/M-DAG/PER/5/2010, tentang ketentuan tata cara pengawasan barang dan jasa;
Bahwa benar saksi menerangkan, untuk di wilayah Kota Singkawang dengan adanya usaha mengedarkan minuman keras termasuk yang dilakukan oleh ROSDIANA Alias KAK ROS Binti RAZALI yang merupakan terdakwa dalam perkara ini adalah tidak memiliki izin dan menyalahi peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Bahwa benar saksi menerangkan, terhadap perkara yang dilakukan terdakwa yang diduga mengedarkan atau menjual minuman keras yang membahayakan keselamatan Konsumen dan dapat dikenakan Undang – undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sesuai pasal 8 ayat(1)huruf i tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat dan huruf j tidak mencantumkan informasi dan / atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dan Pasal 8 ayat 1 huruf j tidak terdapat label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berrat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat, serta tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
Bahwa benar saksi menerangkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 53/M-DAG/PER/12/2010 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 43/M-DAG/PER/12/2009 tentang ketentuan perdagangan, peredaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol;
Bahwa benar saksi menerangkan, pada Bab IV tentang perizinan : Pasal 19 ayat (1) setiap perusahaan yang melakukan kegiatan peredaran dan / atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan / atau golongan C wajib memiliki SIUP-MB;
Bahwa benar saksi menerangkan, sedangkan dalam Undang – undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan tidak menjelaskan secara khusus untuk memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol, namun sesuai dengan Pasal 135 menyebutkan bahwa Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau pererdaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat (2) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah);
Bahwa benar saksi menerangkan, makanan dan minuman termasuk minuman beralkohol termasuk katagori Pangan sesuai Pasal 1 ayat (19) dan Pasal 75 ayat (1) huruf a dan huruf b, UU. No. 12 Tahun 2012 tentang Pangan;
Bahwa benar saksi menerangkan, dalam hal ini saudari ROSDIANA Alias KAK ROS Binti RAZALI tidak dapat dibenarkan sesuai dengan kep Men Dag Nomor : 57/M/DAG/PER/12/2010 tentang ketentuan Produk Impor tertentu dikarenakan terhadap barang – barang tersebut dimasukan ke dalam wilayah Indonesia tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri, namun dari segi peredarannya barang tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu;
- Bahwa benar saksi menerangkan, terhadap saudari ROSDIANA Alias KAK ROS Binti RAZALI hal ini diduga dapat di kenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU. RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Undang – undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang – undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
2. Saksi II RUDY SUSANTO, S.SI., M.H., Kes., Apt keterangannya di bacakan di muka persidangan yang menjelaskan antara lain;
Bahwa benar saksi menerangkan, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta bersedia memberikan keterangan kepada pemeriksa;
Bahwa benar saksi menerangkan, mengerti sebabnya diperiksa sehubungan dimintai untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara tindak pidana Pangan dan atau Kesehatan dan atau Perlindungan Konsumen;
Bahwa benar saksi menerangkan, jabatan sekarang saat ini di Kantor Dinas Kesehatan Kota Singkawang adalah selaku Pegawai staf bidang Yankes, Dinas Kesehatan Kota Singkawang;
Bahwa benar saksi menerangkan, bersekolah di SD Negeri No. 09 Kartiasa Sambas, selanjutnya SMP bersekolah di SMP Negeri 04 Sambas, selanjutnya melanjutkan sekolah di SMF (Sekolah Menengah Farmasi) di Pontianak, setelah selesai bersekolah di SMF tersebut saya melanjutkan S1 (Strata 1) di Universitas Akhmad Dahlan Yogayakarta, selanjutnya melanjutkan lagi ke Profesi Apoteker di Yogyakarta dan pada tahun 2011 sampai 2013 saksi melanjutkan pendidikan S2 di Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makassar;
Bahwa benar saksi menerangkan, selain pendidikan formal saksi juga sering / pernah mengikuti pelatihan dan atau pendidikan lain secara khusus sehubungan dengan bidang Yankes dan Pengendalian sediaan farmasi dan alat kesehatan, DFI (distrid food insfection) selama 3 (tiga) hari di Pontianak;
Bahwa benar saksi menerangkan, yang dimaksud dengan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air baik yang di olah maupu yang tidak di olah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan,bahan baku pangan, dan bahan lain yang di gunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman. Dan yang dimaksud dengan Produk Pangan Illegal adalah segala macam jenis produk pangan yang keberadaannya atau barang produksi luar negeri yang dalam peredaranya kewilayah Indonesia tidak terdaftar di Balai POM RI;
Bahwa benar saksi menerangkan, setiap orang dapat melakukan usaha pembelian dan pengedaran barang berupa minuman keras beralkohol yang merupakan hasil Produksi Luar Negeri asal memenuhi ketentuan izin dalam hal importer dan peredaran produk pangan tersebut;
Bahwa benar saksi menerangkan, jabatan yang diembannya selaku staf bidang Yankes, Dinas Kesehatan Kota Singkawang yang menjadi tugas pokok dan fungsi yaitu menyusun rencana, menyiapkan bahan perumusan, koordinasi, monitoring, evaluasi pelaporan, pembinaan pelayanan kefarmasian dan alat kesehatan pada sarana pelayanan kefarmasian dan pelayanan perizinan sarana farmasi dan tenaga kefarmasian;
Bahwa benar saksi menerangkan, sehubungan adanya perkara yang saat ini yaitu adanya usaha menjual atau mengedarkan minuman beralkohol diatur dalam Undang – Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan serta di atur dalam UU. No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Kep Menkes No. 59 / Menkes / Per / II / 1982 tentang larangan Peredaran, produksi dan mengimpor minuman keras yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan, dan Kep Menkes No. 86 / Menkes / Per / IV / 1977 tentang Minuman Keras;
Bahwa benar saksi menerangkan, setiap orang dalam melakukan usaha tersebut persyaratan yang harus dimilikinya yaitu berdasarkan Permenkes RI No. 86 / Menkes / Per / IV / 1977 tentang Minuman Keras pada : Bab II Syarat – syarat umum Pasal 2 menjelaskan Produsen minuman keras, imfortir minuman keras, perdagangan besar minuman keras, penyalur minuman keras, pengecer minuman keras, dan penjual minuman keras harus mendapat izin tertulis dari Menteri Kesehatan;
Bab III Mengenai Produksi Pasal 7 Minuman Keras harus di produksi menurut ketentuan Peraturan Menteri tentang cara produksi yang baik untuk makanan, Pasal 8 tahapan bahan baku etanol yang akan digunakan untuk produksi dari tahapan produksi akhir sebelum diedarkan harus dilakukan pemeriksaan mutu;
Bab V Peredaran Pasal 12 Produsen minuman keras hanya boleh menjual minuman keras kepada pedagang besar minuman keras, Pasal 14 ayat (1) pedagang besar minuman keras hanya boleh menjual minuman keras kepada penyalur minuman keras dan Pasal 15 Penyalur minuman keras hanya boleh menjual minuman keras kepada pengecer minuman keras atau penjual minuman keras;
Bahwa benar saksi menerangkan, berdasarkan dengan Undang – Undang Pangan maupun kesehatan bahwa setiap minuman yang beralkohol tidak diperbolehkan sesuai dengan Permenkes No. 59 / Menkes / Per / II / 1982 pada Pasal 3 berbunyi dilarang mengedarkan, memproduksi dan mengimpor minuman keras yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan Republik Indonesia;
Bahwa benar saksi menerangkan, efek yang ditimbulkan dari penggunaan atau pemakaian atau konsumsi oleh manusia yang tidak memenuhi standar atau aturan pemakaian maka dapat membahayakan kesehatan seperti gangguan prilaku, hilangnya kesadaran bahkan dalam keadaan berlebih dapat mengakibatkan kematian dan apabila dikonsumsi terus menerus dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kerusakan pada organ atau bagian tubuh peminumnya seperti kerusakan jaringan lunak di rongga mulut, tenggorokan, sistem pencernaan, otak dan organ hati dan bisa menimbulkan penyakit pengeroposan tulang, mempercepat fase Menofos, bagi wanita hamil bayi yang akan dilahirkan mempunyai resiko keterbelakangan mental;
Bahwa benar saksi menerangkan, terhadap minuman keras yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar tersebut tidak dapat diperdagangkan berdasarkan dengan PERMENKES RI No. 86 / Menkes / Per / IV / 1997 tentang minuman keras bahwa dalam mengedarkan dan atau menjual minuman keras yang mengandung etanol harus memiliki izin;
Bahwa benar saksi menerangkan, di wilayah Kota Singkawang untuk usaha penjualan atau mengedarkan minuman keras tidak ada memiliki izin, termasuk yang dilakukan Saudari ROSDIANA Alias KAK ROS Binti RAZALI yang merupakan terdakwa dalam perkara ini, dan menurut saksi dalam hal usaha tersebut tidak memenuhi standar kesehatan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Bahwa benar saksi menerangkan, terhadap perkara yang diduga dilakukan ROSDIANA Alias KAK ROS Binti RAZALI yang diduga mengedarkan atau menjual minuman keras yang tidak memiliki izin edar tersebut dapat dikenakan Undang – undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sesuai Pasal 8 huruf j dan ayat (3);
Bahwa benar saksi menerangkan, barang bukti minuman keras yang telah disita petugas Kepolisian tersebut tidak memenuhi stadnar kesehatan karena tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
59 (lima puluh Sembilan) kaleng minuman kaleng merk Stella Artois mengandung alcohol 5,0 %;
40 (empat puluh) botol minuman kelas merk Tequila mengandung alcohol 40 %;
11 (sebelas) botol minuman kelas merk Fremium Vodka Smiroff mengandung alcohol 40 %;
6 (enam) botol minuman anggur hijau merk Valentino (tidak mengandung alcohol);
12 (dua belas) botol minuman anggur merah merk Valentino (tidak mengandung alcohol);
3 (tiga) kaleng minuman kaleng merk Oranjeboom mengandung alcohol 8,5 %;
yang ketika diperlihatkan kepada para Terdakwa maupun saksi-saksi mereka menyatakan mengakui dan mengenalnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memeriksa Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa terdakwa menerangkan, membenarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa terdakwa menerangkan, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya;
Bahwa terdakwa menerangkan, Mengerti sebabnya diperiksa sehubungan penggeledahan minuman beralkohol dan minuman illegal;
Bahwa terdakwa menerangkan, penggeledahan minuman beralkohol dan yang tidak beralkohol tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekira pukul 20.30 wib di rumahnya dan di rumah abang kandungnya yang posisi rumahnya dibelakang rumah tempat tersangka tinggal di Jalan M. Suni No. 38 RT. 19 / RW. 04 Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah, Kota Singkawang dan yang melakukan penggeledahan tersebut adalah petugas Kepolisian dari Polres Singkawang;
Bahwa terdakwa menerangkan, pada saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di rumahnya, petugas tidak ada menemukan minuman beralkohol dan minuman illegal akan tetapi ketika petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah abang terdakwa yakni Sdr. Hazwar yang berada di belakang rumah terdakwa, petugas Kepolisian ada menemukan minuman beralkohol dan minuman illegal;
Bahwa terdakwa menerangkan, minuman beralkohol yang ditemukan oleh petugas Kepolisian ketika melakukan penggeledahan di rumah abang terdakwa adalah minuman beralkohol Merk Stella Artois, Tequila, Vodka Smirnoff, Orenjeboom dan minuman anggur (tidak beralkohol);
Bahwa terdakwa menerangkan, ketika petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah abang terdakwa petugas Kepolisian menemukan minuman beralkohol Merk Stella Artois sebanyak 48 (mpat puluh delapan) kaleng mengandung alcohol 5,0 %, dan 11 (sebelas) kaleng mengandung alkohol 5,0 % ditemukan di tempat jualan terdakwa yang terletak di Jalan Kurau Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, Tequila sebanyak 40 (empat puluh) botol mengandung alcohol 40%, Vodka Smirnoff sebanyak 11 (sebelas) botol mengandung 40%, Orenjeboom sebanyak 3 (tiga) botol mengandung alcohol 8,5 % dan minuman anggur Merk Valentino sebanyak 18 (delapan belas) botol terdiri dari 12 (dua belas) botol warna merah dan 6 (enam) botol warna hijau (tidak beralkohol);
Bahwa terdakwa menerangkan, posisi barang bukti tersebut ditemukan di ruang tamu dirumah abang terdakwa, yang sebelumnya barang bukti tersebut disimpan dirumahnya;
Bahwa terdakwa menerangkan, barang bukti berupa minuman beralkohol dan minuman anggur tersebut dipindahkan kerumah abang terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 pukul 20.00 wib dan yang memindahkannya adalah abang iparnya;
Bahwa terdakwa menerangkan, yang menyuruh memindahkan minuman beralkohol dari rumahnya ke rumah abang terdakwa adalah terdakwa sendiri dengan menyuruh Bapak terdakwa kemudian Bapak terdakwa menyuruh abang ipar terdakwa yakni Sdr. Suwandi memindahkan kerumah abang terdakwa yang posisi rumahnya dibelakang rumah terdakwa dan maksud terdakwa menyuruh bapak terdakwa memindahkan minuman tersebut agar tidak dilihat masyarakat umum;
Bahwa terdakwa menerangkan, mengaku minuman beralkohol dan minuman anggur tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa terdakwa menerangkan, minuman beralkohol dan minuman anggur tersebut untuk dijual;
Bahwa terdakwa menerangkan, telah berjualan minuman beralkohol sudah kurang lebih 2 (dua) tahun namun tidak rutin;
Bahwa terdakwa menerangkan, membeli minuman beralkohol dan minuman illegal tersebut secara langsung di Entikong Kabupaten Sanggau;
Bahwa terdakwa menerangkan, menjual minuman beralkohol dan minuman anggur tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa menerangkan, mengenali barang bukti yang di perlihatkan dipersidangan tersebut yang di temukan dirumah abang terdakwa yang posisi rumahnya terletak dibelakang rumah terdakwa dan ditempat jualan yang terletak di Jalan Kurau Singkawang;
- Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan dan tidak membantah barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dimuka persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan terdapat persesuaian satu sama lain sehingga dapat ditarik fakta hukum (rechtelijkfiet) sebagai berikut :
Bahwa benar pada Hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekira pukul 20.30 wib di rumahnya dan di rumah abang kandungnya yang terletak di dibelakang rumah tempat terdakwa tinggal, telah dilakukan penggeledahan oleh petugas Kepolisian dari Polres Singkawang dan ditemukan minuman beralkohol dan minuman illegal milik terdakwa yang antara lain berupa minuman Merk Stella Artois, Tequila, Vodka Smirnoff, Orenjeboom dan minuman anggur (tidak beralkohol) dengan rincian minuman beralkohol Merk Stella Artois sebanyak 48 (mpat puluh delapan) kaleng mengandung alcohol 5,0 %, dan 11 (sebelas) kaleng mengandung alkohol 5,0 % ditemukan di tempat jualan terdakwa yang terletak di Jalan Kurau Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, Tequila sebanyak 40 (empat puluh) botol mengandung alcohol 40%, Vodka Smirnoff sebanyak 11 (sebelas) botol mengandung 40%, Orenjeboom sebanyak 3 (tiga) botol mengandung alcohol 8,5 % dan minuman anggur Merk Valentino sebanyak 18 (delapan belas) botol terdiri dari 12 (dua belas) botol warna merah dan 6 (enam) botol warna hijau (tidak beralkohol) dengan maksud untuk dijual;
Bahwa benar saat barang bukti ditemukan berada di ruang tamu rumah abang terdakwa, dimana terdakwa ada memerintahkan abang iparnya untuk meminpindahkan minuman beralkohol dan minuman anggur tersebut kerumah abang terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 pukul 20.00 wib agar tidak dilihat masyarakat umum dengan tujuan untuk dijual dan selama ini terdakwa telah berjualan minuman beralkohol selama kurang lebih 2 (dua) tahun;;
Bahwa benar terdakwa membeli minuman beralkohol dan minuman illegal tersebut di Entikong Kabupaten Sanggau tanpa dilengkapi ijin dari pihak berwenang ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dengan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yakni;
Pertama : Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
Kedua : Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan j Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Pangan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dengan Dakwaan yang berbentuk Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan yang dipandang sesuai dengan kesalahan yang didakwakan kepada Terdakwa, yakni melanggar Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sesuai dengan yang dikehendaki oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana (delik) yang terdapat pada Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang;
2. Unsur Yang Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan Pangan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 ayat (2) ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa berdasarkan teori, doktrin maupun yurisprudensi yang mengartikan bahwa manusia sebagai subyek hukum yang sempurna, sebagai pelaku sesuatu perbuatan yang jika perbuatannya memenuhi unsure-unsur dari suatu tindakan yang dirumuskan sebagai tindak pidana maka kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban.
Menimbang, bahwa bahwa Terdakwa ROSDIANA Als. KAK ROS Binti RAZALI sebagai subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan dan dalam proses persidangan tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa Terdakwa mengalami ketidak sempurnaan kejiwaan, jika perbuatan memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan demikian Terdakwa telah memenuhi kwalifikasi sebagai “Setiap Orang” dengan demikian unsur pertama ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur Yang Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan Pangan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 ayat (2)
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dari keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa diketahui bahwa terdakwa telah melakukan melakukan penyimpanan minuman beralkohol dan minuman anggur (tidak beralkohol) yang diketahui bermula pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar pukul 19.30 Wib Anggota Polres Singkawang datang kewarung kaki lima milik terdakwa di Jalan Kurau Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang yang setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas Anggota Polres Singkawang lalu melakukan pemeriksaan diwarung kaki lima tersebut yang saat diperiksa dijaga oleh kariyawan terdakwa yakni saksi Dewi Purwati selanjutnya ditemukan sebanyak ± 11 (sebelas) minuman kaleng jenis bir merk Stela Artois mengandung alcohol 5,0 % milik terdakwa yang tidak lama kemudian terdakwa datang kawarung kaki limanya bahwa terdakwa bersama dengan anggota Polres Singkawang lalu pergi menuju kerumah abang kandung terdakwa yakni Sdr. Hazwar bertempat Jalan M. Suni RT.019 RW.04 Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang yang setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Suwandi Bin Langko dan saksi Uray Normansyah Bin Uray Chairani berhasil ditemukan :
48 (empat puluh delapan) kaleng minuman merk Stela Artois mengandung alcohol 5,0 %;
40 (empat puluh) botol minuman kelas merk Tequila mengandung alcohol 40 %;
11 (sebelas) botol minuman kelas merk Fremium Vodka Smiroff mengandung alcohol 40 %;
6 (enam) botol minuman anggur hijau merk Valentino tidak mengandung alcohol;
12 (dua belas) botol minuman anggur merah merk Valenino tidak mengandung alcohol;
3 (tiga) kaleng minuman merk Oranjeboom mengandung alcohol 8,5 %;
Yang mana kesemua barang bukti minuman keras tersebut diatas diakui oleh terdakwa adalah miliknya sendiri, dimana terdakwa mendapatkkan minuman-minuman tersebut dengan cara membeli secara langsung di Pasar Entikong Kabupaten Sanggau yang kemudian minuman-minuman tersebut terdakwa simpan dengan maksud kemudian untuk dijual dan diedarkan kepada siapa saja yang mau membelinya.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dari Badan POM RI terhadap sampel minuman-minuman tersebut diperoleh keterangan :
| No. | Nama Produk | Jumlah | Jenis | Keterangan |
| 1. | Stella Artois | 1 (satu) kaleng | Bir mengandung 5.0 % Alkohol | Tidak memiliki ijin edar |
| 2. | Tequila | 1 (satu) botol | Minuman Keras mengandung 40 % Alhokol | Tidak memiliki ijin edar |
| 3. | Premium Vodka Smirnoff | 1 (satu) botol | Minuman Keras mengandung 40 % Alhokol | Tidak memiliki ijin edar |
| 4. | Valentine Sparkling White Grape Drink | 1 (satu) botol | Minuman sari buah anggur putih | Tidak memiliki ijin edar |
| 5. | Valentine Sparkling Red Grape Drink | 1 (satu) botol | Minuman sari buah anggur merah | Tidak memiliki ijin edar |
| 6 | Oranjeboom | 1 (satu) kaleng | Bir mengandung 8.5 % | Tidak memiliki ijin edar |
Dengan demikian terdakwa dalam hal memproduksi, menyimpan, pengangkutan, menjual atau mengedarkan minuman-minuman tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
Dengan demikian unsur “Yang Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan Pangan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 ayat (2)” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dari Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif, telah terpenuhi maka disimpulkan bahwa benar Terdakwa ROSDIANA Als. KAK ROS Binti RAZALI telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Pembelaan yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa ROSDIANA Als. KAK ROS Binti RAZALI dalam perkara ini yang pada pokoknya Terdakwa membenarkan isi dari pada Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan oleh karena itu Terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan sebagaimana yang diuraikan dalam uraian terdahulu telah pula dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim berpendapat bahwa Pembelaan tersebut memperkuat kesimpulan Majelis Hakim bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, maka sebagai konsekuensi hukum atas terbuktinya Dakwaan Alternatif tersebut, maka secara hukum Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat), maupun secara filosofis (keadilan menurut agama) serta keadilan bagi diri Terdakwa sendiri tentang apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani serta Majelis Hakim tidak diperkenankan menjadi corong undang-undang (labousch de laloa). Oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa dikenakan penahanan dengan jenis tahanan Rumah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup sedangkan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa benar barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam peristiwa pidana pada perkara ini dimuka persidangan yang berupa :
59 (lima puluh Sembilan) kaleng minuman kaleng merk Stella Artois mengandung alcohol 5,0 %;
40 (empat puluh) botol minuman kelas merk Tequila mengandung alcohol 40 %;
11 (sebelas) botol minuman kelas merk Fremium Vodka Smiroff mengandung alcohol 40 %;
6 (enam) botol minuman anggur hijau merk Valentino (tidak mengandung alcohol);
12 (dua belas) botol minuman anggur merah merk Valentino (tidak mengandung alcohol);
3 (tiga) kaleng minuman kaleng merk Oranjeboom mengandung alcohol 8,5 %;
Adalah telah dilakukan penyitaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keberadaannya telah dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa sebagai alat bagi Terdakwa dalam melakukan tindak pidana maka oleh karena itu status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan pada diri Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran minuman keras.;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;
- Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
- Terdakwa masih memiliki anak yang masih kecil ;
Mengingat Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua kekuasaan kehakiman, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ROSDIANA Als. KAK ROS Binti RAZALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan”;
Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa ROSDIANA Als. KAK ROS Binti RAZALI dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
3. Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memperintahkan barang bukti berupa :
59 (lima puluh Sembilan) kaleng minuman kaleng merk Stella Artois mengandung alcohol 5,0 %;
40 (empat puluh) botol minuman kelas merk Tequila mengandung alcohol 40 %;
11 (sebelas) botol minuman kelas merk Fremium Vodka Smiroff mengandung alcohol 40 %;
6 (enam) botol minuman anggur hijau merk Valentino (tidak mengandung alcohol);
12 (dua belas) botol minuman anggur merah merk Valentino (tidak mengandung alcohol);
3 (tiga) kaleng minuman kaleng merk Oranjeboom mengandung alcohol 8,5 %;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari ini Rabu tanggal 14 Mei 2014 oleh kami H. HERY CAHYONO, SH.. sebagai Hakim Ketua Majelis, ERHAMMUDIN, SH. dan SRI HASNAWATI, SH., MKn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh APRIANTI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Singkawang, dan dihadiri oleh LENI HERLINA, SH., MH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang, serta dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. ERHAMMUDIN, SH. H. HERY CAHYONO, SH.
2. SRI HASNAWATI, SH., MKn.
PANITERA PENGGANTI,
APRIANTI, SH