25/Pid.Sus/2012/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 25/Pid.Sus/2012/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ILMAN Bin BASRI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DEDI PURWANTO Alias DEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI PURWANTO Alias DEDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 25/Pid.Sus/2012/PN.Nnk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------------------------
Nama lengkap : ILMAN Bin BASRI;------------------------------------------
Tempat/tgl.lahir : Lahadatu (Malaysia) / 25 Desember 1993;------------------
Umur : 18 tahun;---------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - laki;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;--------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Pelabuhan Baru Rt. 12, Kel. Nunukan Timur, Kec.
Nunukan, Kab. Nunukan, Prop. Kalimantan Timur;-----
A g a m a : Islam; ------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh; ----------------------------------------------------------
Pendidikan : SD Kelas III (tidak tamat);------------------------------------
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Nunukan Sektor Kawasan Pelabuhan terhitung sejak tanggal 01 Januari 2012 s/d tanggal 03 Januari 2012 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/01/I/2012/KSKP tertanggal 01 Januari 2012;-------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan : ------------------------------------------
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Nunukan Sektor Kawasan Pelabuhan Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 02 Januari 2012 s/d tanggal 21 Januari 2012 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Pol. : SP.Han/01/I/2012/Sek KSKP tertanggal 02 Januari 2012;----------------------------------
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan selaku Penuntut Umum diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 22 Januari 2012 s/d tanggal 31 Januari 2012 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B- 03/Q.4.17/Euh.1/01/2012 tertanggal 22 Januari 2012;-----------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 31 Januari 2012 s/d tanggal 09 Februari 2012 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. : PRINT – 71/Q.4.17/Euh.2/01/2012 tertanggal 31 Januari 2012;------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 Februari 2012 s/d tanggal 20 Februari 2012 berdasarkan Penetapan Nomor : 21/Pen.Pid/2012/PN.Nnk tertanggal 06 Februari 2012;--------------
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nunukan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 21 Februari 2012 s/d tanggal 21 Maret 2012 berdasarkan Penetapan Nomor : 20/Pen.Pid/B/2012/PN.Nnk tertanggal 14 Februari 2012;-----------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;-----------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut : -------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ini dan surat – surat lainnya;------------------------------
Telah mendengar surat dakwaan Penuntut Umum;-------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan Para Terdakwa;----------------------------
Telah melihat dan meneliti barang bukti;------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ILMAN Bin BASRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dalam Dakwaan Primair kami melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI PURWANTO Alias DEDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dipotong masa penahanan dan denda sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;------------------------------
Membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);---------------------
Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan Reg. Perk. Nomor : PDM-276/BOGOR/0811 tertanggal 15 Agustus 2011, pihak Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : -------------------------------------------
--------------------------------------------- DAKWAAN : -------------------------------------------
PRIMAIR;---------------------------------------------------------------------------------------------
“Bahwa ia Terdakwa DEDI PURWANTO Alias DEDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar tahun 2009 sampai dengan bulan Januari 2011 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 bertempat di Jl. Soleh Iskandar Perumahan Cimanggu Permai No. 1 Rt. 03/07, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor atau setidak – tidaknya ada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan beberapa perbuatan yang masing – masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri – sendiri yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban YUNI LESMANA (berumur 11 tahun), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar pertengahan tahun 2009 sekitar jam 12.00 WIB, ketika saksi korban YUNI LESMANA sedang berada teras rumahnya yang beralamat di Jl. Soleh Iskandar Perumahan Cimanggu Permai No. 1 Rt. 03/07, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dan sedang membawa alkitab di rumahnya, tiba – tiba secara Terdakwa datang sambil mengendap – ngendap di belakang saksi korban. Dalam kesempatan itu Terdakwa berkata bahwa dirinya mempunyai rahasia dan menyuruh kepada saksi korban untuk masuk ke dalam kamar pembantunya yang bernama saksi JULAEHA Alias BI EE yang saat itu sedang libur dan kamar dalam keadaan kosong;---------------
Bahwa dalam kesempatan itu juga Terdakwa mengatakan, apabila saksi korban tidak mau masuk ke dalam kamar tidur saksi JULAEHA Alias BI EE maka saksi korban akan dibunuh sehingga hal itu membuat saksi korban menjadi takut dan langsung masuk ke dalam kamar tidur saksi JULAEHA Alias BI EE. Selanjutnya setelah saksi korban berada di dalam kamar kemudian Terdakwa juga masuk ke dalam kamar tersebut dan langsung menyuruh saksi korban untuk membuka celananya dan tidur di tempat tidur pembantunya. Setelah saksi korban menuruti permintaan dari Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menindih badan saksi korban dan membuka celananya sampai lutut. Atas perbuatan dari Terdakwa itu lalu saksi korban berkata “APAAN SIH INI, INI KAN PERBUATAN JOROK” namun hal itu tidak ditanggapi oleh Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa meludahi jari tengahnya dan langsung menggosok – gosokkan jari tengah Terdakwa ke kemaluan saksi korban setelah itu Terdakwa membekap mulut saksi korban dan berusaha untuk memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang vagina saksi korban hingga saksi korban merasakan sakit namun karena kemaluan Terdakwa tidak dapat masuk akhirnya Terdakwa melepaskan kemaluannya dan memasukkan jari tengahnya ke dalam lubang vagina saksi korban hingga saksi korban merasakan sakit;----------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pasti, sekitar Januari 2011 ketika saksi korban sehabis makan siang dan mencuci piring kemudian Terdakwa memanggil saksi korban dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam kamar saksi JULAEHA Alias BI EE yang saat itu sedang libur. Dengan adanya permintaan itu lalu saksi korban berkata “saya bosan melakukan hal itu” dan dijawab oleh Terdakwa bahwa ini adalah perbuatannya yang terakhir. Selanjutnya saksi korban masuk ke dalam tidur saksi JULAEHA Alias BI EE yang diikuti oleh Terdakwa. Setelah saksi korban tidur di tempat tidur lalu Terdakwa langsung membuka celana saksi korban dengan posisi saat itu Terdakwa berada di atas saksi korban dan kemudian Terdakwa menggosok – gosokkan dan memasukkan jari tengahnya ke dalam lubang vagina saksi korban, dan selang beberapa saat kemudian Terdakwa mengocok kemaluannya hingga mengeluarkan sperma dan kemudian Terdakwa menyuruh kepada saksi korban untuk meminum sperma tersebut dan setelah melakukan perbuatannya lalu saksi korban dan Terdakwa kembali memakai celananya maing – masing dan Terdakwa mengancam kepada saksi korban untuk tidak mengatakan kepada siapa –siapa dan apabila saksi korban memberitahukan kepada orang lain maka saksi korban akan dicekik sampai mati;--------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang melakukan perbuatan cabul itu mngakibatkan Selaput Dara saksi korban sudah tidak utuh lagi dapat disebabkan oleh trauma benda tumpul hal tersebut berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 106/VER/RM-RS.AZRA/VII/2011 tanggal 02 Juli 2011 atas nama YUNI LESMANA yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. INATULLAH RIFAI, SpOG dengan hasil pemeriksaan : ----------------------------------------------------------------------
Kepala : Tidak ada jelas;------------------------------------------------------------
Leher : Tidak ada jelas;------------------------------------------------------------
Punggung : Tidak ada jelas;-------------------------------------------------------------
Tangan : Tidak ada jelas;-------------------------------------------------------------
Kaki : Tidak ada jelas;-------------------------------------------------------------
Dada : Tidak ada jelas;-------------------------------------------------------------
Perut : Tidak ada jelas;-------------------------------------------------------------
Status Lokalis: Tampak selaput dara : mengalami robekan sampai dengan dasar
pada seluruh arah jam;----------------------------------------------------
Kesimpulan : -------------------------------------------------------------------------------
Selaput Dara saksi korban sudah tidak utuh lagi dapat disebabkan oleh trauma
tumpul;----------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa DEDI PURWANTO Alias DEDI tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;---------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR;-----------------------------------------------------------------------------------------
“Bahwa ia Terdakwa DEDI PURWANTO Alias DEDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar tahun 2009 sampai dengan bulan Januari 2011 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 bertempat di Jl. Soleh Iskandar Perumahan Cimanggu Permai No. 1 Rt. 03/07, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor atau setidak – tidaknya ada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan beberapa perbuatan yang masing – masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri – sendiri yaitu melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata bahwa belum mampu dikawin, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
Pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar pertengahan tahun 2009 sekitar jam 12.00 WIB, ketika saksi korban YUNI LESMANA sedang berada teras rumahnya yang beralamat di Jl. Soleh Iskandar Perumahan Cimanggu Permai No. 1 Rt. 03/07, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dan sedang membawa alkitab di rumahnya, tiba – tiba secara Terdakwa datang sambil mengendap – ngendap di belakang saksi korban. Dalam kesempatan itu Terdakwa berkata bahwa dirinya mempunyai rahasia dan menyuruh kepada saksi korban untuk masuk ke dalam kamar pembantunya yang bernama saksi JULAEHA Alias BI EE yang saat itu sedang libur dan kamar dalam keadaan kosong;---------------
Bahwa dalam kesempatan itu juga Terdakwa mengatakan, apabila saksi korban tidak mau masuk ke dalam kamar tidur saksi JULAEHA Alias BI EE maka saksi korban akan dibunuh sehingga hal itu membuat saksi korban menjadi takut dan langsung masuk ke dalam kamar tidur saksi JULAEHA Alias BI EE. Selanjutnya setelah saksi korban berada di dalam kamar kemudian Terdakwa juga masuk ke dalam kamar tersebut dan langsung menyuruh saksi korban untuk membuka celananya dan tidur di tempat tidur pembantunya. Setelah saksi korban menuruti permintaan dari Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menindih badan saksi korban dan membuka celananya sampai lutut. Atas perbuatan dari Terdakwa itu lalu saksi korban berkata “APAAN SIH INI, INI KAN PERBUATAN JOROK” namun hal itu tidak ditanggapi oleh Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa meludahi jari tengahnya dan langsung menggosok – gosokkan jari tengah Terdakwa ke kemaluan saksi korban setelah itu Terdakwa membekap mulut saksi korban dan berusaha untuk memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang vagina saksi korban hingga saksi korban merasakan sakit namun karena kemaluan Terdakwa tidak dapat masuk akhirnya Terdakwa melepaskan kemaluannya dan memasukkan jari tengahnya ke dalam lubang vagina saksi korban hingga saksi korban merasakan sakit;----------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pasti, sekitar Januari 2011 ketika saksi korban sehabis makan siang dan mencuci piring kemudian Terdakwa memanggil saksi korban dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam kamar saksi JULAEHA Alias BI EE yang saat itu sedang libur. Dengan adanya permintaan itu lalu saksi korban berkata “saya bosan melakukan hal itu” dan dijawab oleh Terdakwa bahwa ini adalah perbuatannya yang terakhir. Selanjutnya saksi korban masuk ke dalam tidur saksi JULAEHA Alias BI EE yang diikuti oleh Terdakwa. Setelah saksi korban tidur di tempat tidur lalu Terdakwa langsung membuka celana saksi korban dengan posisi saat itu Terdakwa berada di atas saksi korban dan kemudian Terdakwa menggosok – gosokkan dan memasukkan jari tengahnya ke dalam lubang vagina saksi korban, dan selang beberapa saat kemudian Terdakwa mengocok kemaluannya hingga mengeluarkan sperma dan kemudian Terdakwa menyuruh kepada saksi korban untuk meminum sperma tersebut dan setelah melakukan perbuatannya lalu saksi korban dan Terdakwa kembali memakai celananya maing – masing dan Terdakwa mengancam kepada saksi korban untuk tidak mengatakan kepada siapa –siapa dan apabila saksi korban memberitahukan kepada orang lain maka saksi korban akan dicekik sampai mati;--------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang melakukan perbuatan cabul itu mngakibatkan Selaput Dara saksi korban sudah tidak utuh lagi dapat disebabkan oleh trauma benda tumpul hal tersebut berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 106/VER/RM-RS.AZRA/VII/2011 tanggal 02 Juli 2011 atas nama YUNI LESMANA yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. INATULLAH RIFAI, SpOG dengan hasil pemeriksaan : ----------------------------------------------------------------------
Kepala : Tidak ada jelas;------------------------------------------------------------
Leher : Tidak ada jelas;------------------------------------------------------------
Punggung : Tidak ada jelas;------------------------------------------------------------
Tangan : Tidak ada jelas;------------------------------------------------------------
Kaki : Tidak ada jelas;------------------------------------------------------------
Dada : Tidak ada jelas;------------------------------------------------------------
Perut : Tidak ada jelas;------------------------------------------------------------
Status Lokalis: Tampak selaput dara : mengalami robekan sampai dengan dasar
pada seluruh arah jam;----------------------------------------------------
Kesimpulan : -------------------------------------------------------------------------------
Selaput Dara saksi korban sudah tidak utuh lagi dapat disebabkan oleh trauma
tumpul;----------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa DEDI PURWANTO Alias DEDI tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 ke- 2 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi); -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi EMAN LESMANA;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak saksi YUNI LESMANA;------
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan sekitar tahun 2009 di Jl. Soleh Iskandar Perumahan Cimanggu Permai No. 1 Rt. 03/07, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor;----------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi korban perbuatan tersebut dilakukan dengan cara meraba – raba payudara saksi korban, menciumi bibir dan Terdakwa pernah memasukkan alat kelaminnya ke lubang kemaluan saksi korban sampai mengeluarkan spermanya;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa melakukan perbuatannya;---------
Bahwa saat ini saksi korban mengalami trauma dan di sekolahpun saksi korban belajarnya menjadi kurang baik sehingga tidak fokus dan hilang konsentrasi saat belajar;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi korban Terdakwa sempat melakukan ancaman kekerasan yaitu dengan cara Terdakwa mengatakan “diam kamu jangan berisik ikuti saja kemauan saya kalau tidak nanti saya akan bunuh kamu”;-----------------------------
Bahwa atas keterangan saksi EMAN LESMANA , Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;--------------------------------------------
Saksi YUNI LESMANA;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa DEDI PURWANTO;--------------
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan sekitar tahun 2009 di Jl. Soleh Iskandar Perumahan Cimanggu Permai No. 1 Rt. 03/07, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor;----------------------------------------------------
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara ketika saksi sedang membawa alkitab di rumahnya, tiba – tiba secara Terdakwa datang sambil mengendap – ngendap di belakang saksi korban. Dalam kesempatan itu Terdakwa berkata bahwa dirinya mempunyai rahasia dan menyuruh kepada saksi korban untuk masuk ke dalam kamar pembantunya yang bernama saksi JULAEHA Alias BI EE yang saat itu sedang libur dan kamar dalam keadaan kosong--------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan apabila saksi korban tidak mau masuk ke dalam kamar tidur saksi JULAEHA Alias BI EE maka saksi korban akan dibunuh sehingga hal itu membuat saksi korban menjadi takut dan langsung masuk ke dalam kamar tidur saksi JULAEHA Alias BI EE;---------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah saksi berada di dalam kamar kemudian Terdakwa juga masuk ke dalam kamar tersebut dan langsung menyuruh saksi untuk membuka celananya dan tidur di tempat tidur pembantunya. Setelah saksi menuruti permintaan dari Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menindih badan saksi dan membuka celananya sampai lutut;-----------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa meludahi jari tengahnya dan langsung menggosok – gosokkan jari tengah Terdakwa ke kemaluan saksi korban setelah itu Terdakwa membekap mulut saksi korban dan berusaha untuk memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang vagina saksi korban hingga saksi korban merasakan sakit namun karena kemaluan Terdakwa tidak dapat masuk akhirnya Terdakwa melepaskan kemaluannya dan memasukkan jari tengahnya ke dalam lubang vagina saksi korban hingga saksi korban merasakan sakit;--------------------
Bahwa akibat perbuatan cabul tersebut, saksi merasakan sakit pada kemaluannya;-
Bahwa atas keterangan saksi YUNI LESMANA, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut ; -------------------------------------------
Saksi MEDI SUDRAJAT; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak saksi YUNI LESMANA;------
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan sekitar tahun 2009 di Jl. Soleh Iskandar Perumahan Cimanggu Permai No. 1 Rt. 03/07, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor;----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa namun menurut saksi korban perbuatan tersebut dilakukan dengan cara meraba – raba payudara saksi korban, mencium bibir dan Terdakwa pernah memasukkan alat kelaminnya ke lubang kemaluan saksi korban sampai mengeluarkan spermanya;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa melakukan perbuatannya;---------
Bahwa saat ini saksi korban mengalami trauma dan di sekolahpun saksi korban belajarnya menjadi kurang baik sehingga tidak fokus dan hilang konsentrasi saat belajar;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi korban Terdakwa sempat melakukan ancaman kekerasan yaitu dengan cara Terdakwa mengatakan “diam kamu jangan berisik ikuti saja kemauan saya kalau tidak nanti saya akan bunuh kamu”;-----------------------------
Bahwa atas keterangan saksi MEDI SUDRAJAT, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;--------------------------------------------
Saksi KARTINI BORU PASARIBU;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak saksi YUNI LESMANA;------
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan sekitar tahun 2009 di Jl. Soleh Iskandar Perumahan Cimanggu Permai No. 1 Rt. 03/07, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor;----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa namun menurut saksi korban perbuatan tersebut dilakukan dengan cara meraba – raba payudara saksi korban, mencium bibir dan Terdakwa pernah memasukkan alat kelaminnya ke lubang kemaluan saksi korban sampai mengeluarkan spermanya;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa melakukan perbuatannya;---------
Bahwa saat ini saksi korban mengalami trauma dan di sekolahpun saksi korban belajarnya menjadi kurang baik sehingga tidak fokus dan hilang konsentrasi saat belajar;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi korban Terdakwa sempat melakukan ancaman kekerasan yaitu dengan cara Terdakwa mengatakan “diam kamu jangan berisik ikuti saja kemauan saya kalau tidak nanti saya akan bunuh kamu”;-----------------------------
Bahwa atas keterangan saksi KARTINI BORU PASARIBU, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;---------------------------
Saksi JULAEHA Alias BU EE Alias BIBI;------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan pelapor EMAN LESMANA adalah majikan dari saksi korban, sedangkan korban YUNI LESMANA adalah anaknya, saksi kenal dengan keduanya sejak 4 (empat) bulan lalu setelah bekerja dengan EMAN LESMANA sebagai pembantu rumah tangga;-----------------------------------------------------------
Bahwa selama ini saksi bekerja dan menginap di rumah pelapor EMAN LESMANA yang beralamat di Jl. Soleh Iskandar, Peruma Cimanggu Permai No. 1 Rt. 006/Rw. 009, Kel. Kedung Waringin, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor dan ketika pekerjaan saksi sudah selesai saksi pulang ke rumah saksi di Cikaret Pengumbahan Rt. 004/Rw. 006, Kel. Cibaret, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor saksi kembali dan bekerja di rumah EMAN LESMANA setiap minggu sore;-------
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan perbuatan cabul terhadap saksi YUNI LESMANA;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal Terdakwa DEDI sejak 4 (empat) bulan lalu sejak saksi bekerja di rumah pelapor EMAN LESMANA dan sama bekerja sebagai pembantu Terdakwa DEDI Bekerja dan menginap di tempat pelapor EMAN LESMANA;---
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa namun menurut saksi korban perbuatan tersebut dilakukan dengan cara meraba –raba payudara saksi korban, menciumi bibir dan Terdakwa pernah memasukkan alat kelaminnya ke lubang kemaluan saksi korban sampai mengeluarkan spermanya;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa melakukan perbuatannya;---------
Bahwa atas keterangan saksi JULAEHA Alias BU EE Alias BIBI , Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;--------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi YUNI LESMANA;------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban YUNI LESMANA;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan sekitar tahun 2009 di Jl. Soleh Iskandar Perumahan Cimanggu Permai No. 1 Rt. 03/07, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul dilakukan dengan cara awalnya mengintip kemaluan korban YUNI LESMANA kemudian meraba, mencolok – colok kemaluan sakso korban kemudian menghisap payudara saksi korban dan saksi korban dipaksa untuk menghisap kemaluan Terdakwa sampai Terdakwa mengeluarkan sperma di mulut korban begitulah setiap Terdakwa melakukan perbuatan;---------------
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara ketika saksi sedang membawa alkitab di rumahnya, tiba – tiba secara Terdakwa datang sambil mengendap – ngendap di belakang saksi korban. Dalam kesempatan itu Terdakwa berkata bahwa dirinya mempunyai rahasia dan menyuruh kepada saksi korban untuk masuk ke dalam kamar pembantunya yang bernama saksi JULAEHA Alias BI EE yang saat itu sedang libur dan kamar dalam keadaan kosong-----------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan apabila saksi korban tidak mau masuk ke dalam kamar tidur saksi JULAEHA Alias BI EE maka saksi korban akan dibunuh sehingga hal itu membuat saksi korban menjadi takut dan langsung masuk ke dalam kamar tidur saksi JULAEHA Alias BI EE;----------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah saksi berada di dalam kamar kemudian Terdakwa juga masuk ke dalam kamar tersebut dan langsung menyuruh saksi untuk membuka celananya dan tidur di tempat tidur pembantunya. Setelah saksi menuruti permintaan dari Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menindih badan saksi dan membuka celananya sampai lutut;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa meludahi jari tengahnya dan langsung menggosok – gosokkan jari tengah Terdakwa ke kemaluan saksi korban setelah itu Terdakwa membekap mulut saksi korban dan berusaha untuk memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang vagina saksi korban;----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa nafsu dan sering nonton film porno sehingga tidak bisa menahan nafsunya;---------------------------------
Menimbang bahwa setelah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum yang saling bersesuaian dan juga keterangan Terdakwa di persidangan dan juga setelah diperiksa surat bukti dalam perkara ini di persidangan, maka berdasar hal tersebut, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ------------
Bahwa Terdakwa DEDI PURWANTO Alias DEDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar tahun 2009 sampai dengan bulan Januari 2011 bertempat di Jl. Soleh Iskandar Perumahan Cimanggu Permai No. 1 Rt. 03/07, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, ketika saksi korban YUNI LESMANA sedang berada teras rumahnya yang beralamat di Jl. Soleh Iskandar Perumahan Cimanggu Permai No. 1 Rt. 03/07, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dan sedang membawa alkitab di rumahnya, tiba – tiba secara Terdakwa datang sambil mengendap – ngendap di belakang saksi korban. Dalam kesempatan itu Terdakwa berkata bahwa dirinya mempunyai rahasia dan menyuruh kepada saksi korban untuk masuk ke dalam kamar pembantunya yang bernama saksi JULAEHA Alias BI EE yang saat itu sedang libur dan kamar dalam keadaan kosong;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam kesempatan itu juga Terdakwa mengatakan, apabila saksi korban tidak mau masuk ke dalam kamar tidur saksi JULAEHA Alias BI EE maka saksi korban akan dibunuh sehingga hal itu membuat saksi korban menjadi takut dan langsung masuk ke dalam kamar tidur saksi JULAEHA Alias BI EE. Selanjutnya setelah saksi korban berada di dalam kamar kemudian Terdakwa juga masuk ke dalam kamar tersebut dan langsung menyuruh saksi korban untuk membuka celananya dan tidur di tempat tidur pembantunya. Setelah saksi korban menuruti permintaan dari Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menindih badan saksi korban dan membuka celananya sampai lutut. Atas perbuatan dari Terdakwa itu lalu saksi korban berkata “APAAN SIH INI, INI KAN PERBUATAN JOROK” namun hal itu tidak ditanggapi oleh Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa meludahi jari tengahnya dan langsung menggosok – gosokkan jari tengah Terdakwa ke kemaluan saksi korban setelah itu Terdakwa membekap mulut saksi korban dan berusaha untuk memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang vagina saksi korban hingga saksi korban merasakan sakit namun karena kemaluan Terdakwa tidak dapat masuk akhirnya Terdakwa melepaskan kemaluannya dan memasukkan jari tengahnya ke dalam lubang vagina saksi korban hingga saksi korban merasakan sakit;----------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pasti, sekitar Januari 2011 ketika saksi korban sehabis makan siang dan mencuci piring kemudian Terdakwa memanggil saksi korban dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam kamar saksi JULAEHA Alias BI EE yang saat itu sedang libur. Dengan adanya permintaan itu lalu saksi korban berkata “saya bosan melakukan hal itu” dan dijawab oleh Terdakwa bahwa ini adalah perbuatannya yang terakhir. Selanjutnya saksi korban masuk ke dalam tidur saksi JULAEHA Alias BI EE yang diikuti oleh Terdakwa. Setelah saksi korban tidur di tempat tidur lalu Terdakwa langsung membuka celana saksi korban dengan posisi saat itu Terdakwa berada di atas saksi korban dan kemudian Terdakwa menggosok – gosokkan dan memasukkan jari tengahnya ke dalam lubang vagina saksi korban, dan selang beberapa saat kemudian Terdakwa mengocok kemaluannya hingga mengeluarkan sperma dan kemudian Terdakwa menyuruh kepada saksi korban untuk meminum sperma tersebut dan setelah melakukan perbuatannya lalu saksi korban dan Terdakwa kembali memakai celananya maing – masing dan Terdakwa mengancam kepada saksi korban untuk tidak mengatakan kepada siapa –siapa dan apabila saksi korban memberitahukan kepada orang lain maka saksi korban akan dicekik sampai mati;--------------------------
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan kalau perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut : ------------------------------------------
Dakwaan Primair : melanggar Pasal 82 Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;-------
Dakwaan Subsidiair : melanggar Pasal 290 ke- 2 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam penyusunan surat dakwaannya mempergunakan bentuk surat dakwaan subsidiairitas yaitu bentuk dakwaan yang terdiri lebih dari satu dakwaan yang diuturkan dakwaannya dengan ancaman hukuman dari yang tertinggi sampai yang terendah; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bentuk penyusunan surat dakwaan tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu yakni Pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atas perbuatan Terdakwa, dimana ketentuan dalam Pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Barangsiapa”;----------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak”; -------------
Unsur “Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;---------------
Unsur “Telah melakukan beberapa perbuatan marupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri – sendiri”;------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Barang siapa”; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur Barangsiapa adalah adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan DEDI PURWANTO Alias DEDI selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana, dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dengan kata lain Terdakwa merupakan seorang pribadi yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya baik secara jasmani maupun rohani;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan fakta- fakta yang terungkap di dalam persidangan yaitu dari keterangan saksi EMAN LESMANA, YUNI LESMANA, MEDI SUDRAJAT, KARTINI BORU PASARIBU, dan JULAEHA Alias BUU EE Alias BIBI serta keterangan Terdakwa DEDI PURWANTO Alias DEDI yang membenarkan keterangan saksi – saksi tersebut, maka yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah Terdakwa , dengan segala identitasnya dan dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya, dan selama di persidangan tidak ditemukan alasan – alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Barangsiapa atas perbuatan Terdakwa, maka unsur Ad.1 “Barangsiapa” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;------------------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak”; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “Dengan sengaja” terdapat dalam salah satu dari wujud, yaitu sebagai tujuan (oogmerk) untuk mengadakan akibat tersebut, atau sebagai keinsyafan kepastian akan datangnya akibat itu, atau sebagai keinsyafam kepastian akan datangnya akibat itu. Secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya. Perkataan “dengan sengaja” dalam pasal ini mengandung makna semua unsur yang ada di belakangnya juga diliputi Opzet; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut MEMORIE VAN TOELICTING yang dimaksud dengan (Opzet) adalah “Willen” en “Weten” yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi/mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “Dengan sengaja” ini dalam Hukum Pidana terdapat 2 (dua) teori, yaitu : Teori Kehendak (Wills Theorie) dari VON HIPPEL dan Teori Pengetahuan (Voorstellings Theorie) dari FRANK yang didukung VON LIST. Dlam praktekperadilan diantara kedua teori tersebut ternyata teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dipandang lebih memuaskan, demikian menurut Prof. MOELYATNO. Pemikiran berdasarkan pertimbangan, apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidak sebaliknya apa yang diketahui belum tentu dikehendaki; ----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa DEDI PURWANTO Alias DEDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar tahun 2009 sampai dengan bulan Januari 2011 bertempat di Jl. Soleh Iskandar Perumahan Cimanggu Permai No. 1 Rt. 03/07, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, ketika saksi korban YUNI LESMANA sedang berada teras rumahnya yang beralamat di Jl. Soleh Iskandar Perumahan Cimanggu Permai No. 1 Rt. 03/07, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dan sedang membawa alkitab di rumahnya, tiba – tiba secara Terdakwa datang sambil mengendap – ngendap di belakang saksi korban. Dalam kesempatan itu Terdakwa berkata bahwa dirinya mempunyai rahasia dan menyuruh kepada saksi korban untuk masuk ke dalam kamar pembantunya yang bernama saksi JULAEHA Alias BI EE yang saat itu sedang libur dan kamar dalam keadaan kosong;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam kesempatan itu juga Terdakwa mengatakan, apabila saksi korban tidak mau masuk ke dalam kamar tidur saksi JULAEHA Alias BI EE maka saksi korban akan dibunuh sehingga hal itu membuat saksi korban menjadi takut dan langsung masuk ke dalam kamar tidur saksi JULAEHA Alias BI EE. Selanjutnya setelah saksi korban berada di dalam kamar kemudian Terdakwa juga masuk ke dalam kamar tersebut dan langsung menyuruh saksi korban untuk membuka celananya dan tidur di tempat tidur pembantunya. Setelah saksi korban menuruti permintaan dari Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menindih badan saksi korban dan membuka celananya sampai lutut. Atas perbuatan dari Terdakwa itu lalu saksi korban berkata “APAAN SIH INI, INI KAN PERBUATAN JOROK” namun hal itu tidak ditanggapi oleh Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban YUNI LESMANA, saat kejadian berusia kurang lebih 10 (sepuluh) tahun (lahir pada tanggal 28 Mei 2000);--------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Barangsiapa atas perbuatan Terdakwa, maka unsur Ad.2 “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;--------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;---
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban YUNI LESMANA;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan sekitar tahun 2009 di Jl. Soleh Iskandar Perumahan Cimanggu Permai No. 1 Rt. 03/07, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul dilakukan dengan cara awalnya mengintip kemaluan korban YUNI LESMANA kemudian meraba, mencolok – colok kemaluan sakso korban kemudian menghisap payudara saksi korban dan saksi korban dipaksa untuk menghisap kemaluan Terdakwa sampai Terdakwa mengeluarkan sperma di mulut korban begitulah setiap Terdakwa melakukan perbuatan;---------------
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara ketika saksi sedang membawa alkitab di rumahnya, tiba – tiba secara Terdakwa datang sambil mengendap – ngendap di belakang saksi korban. Dalam kesempatan itu Terdakwa berkata bahwa dirinya mempunyai rahasia dan menyuruh kepada saksi korban untuk masuk ke dalam kamar pembantunya yang bernama saksi JULAEHA Alias BI EE yang saat itu sedang libur dan kamar dalam keadaan kosong-----------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan apabila saksi korban tidak mau masuk ke dalam kamar tidur saksi JULAEHA Alias BI EE maka saksi korban akan dibunuh sehingga hal itu membuat saksi korban menjadi takut dan langsung masuk ke dalam kamar tidur saksi JULAEHA Alias BI EE;----------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah saksi berada di dalam kamar kemudian Terdakwa juga masuk ke dalam kamar tersebut dan langsung menyuruh saksi untuk membuka celananya dan tidur di tempat tidur pembantunya. Setelah saksi menuruti permintaan dari Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menindih badan saksi dan membuka celananya sampai lutut;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa meludahi jari tengahnya dan langsung menggosok – gosokkan jari tengah Terdakwa ke kemaluan saksi korban setelah itu Terdakwa membekap mulut saksi korban dan berusaha untuk memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang vagina saksi korban hingga saksi korban merasakan sakit;-------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Barangsiapa atas perbuatan Terdakwa, maka unsur Ad.3. “Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;--------------------------------------------------------------------
Ad.4. Unsur “Telah melakukan beberapa perbuatan marupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri – sendiri”;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa DEDI PURWANTO Alias DEDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar tahun 2009 sampai dengan bulan Januari 2011 bertempat di Jl. Soleh Iskandar Perumahan Cimanggu Permai No. 1 Rt. 03/07, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, ketika saksi korban YUNI LESMANA sedang berada teras rumahnya yang beralamat di Jl. Soleh Iskandar Perumahan Cimanggu Permai No. 1 Rt. 03/07, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dan sedang membawa alkitab di rumahnya, tiba – tiba secara Terdakwa datang sambil mengendap – ngendap di belakang saksi korban. Dalam kesempatan itu Terdakwa berkata bahwa dirinya mempunyai rahasia dan menyuruh kepada saksi korban untuk masuk ke dalam kamar pembantunya yang bernama saksi JULAEHA Alias BI EE yang saat itu sedang libur dan kamar dalam keadaan kosong;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam kesempatan itu juga Terdakwa mengatakan, apabila saksi korban tidak mau masuk ke dalam kamar tidur saksi JULAEHA Alias BI EE maka saksi korban akan dibunuh sehingga hal itu membuat saksi korban menjadi takut dan langsung masuk ke dalam kamar tidur saksi JULAEHA Alias BI EE. Selanjutnya setelah saksi korban berada di dalam kamar kemudian Terdakwa juga masuk ke dalam kamar tersebut dan langsung menyuruh saksi korban untuk membuka celananya dan tidur di tempat tidur pembantunya. Setelah saksi korban menuruti permintaan dari Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menindih badan saksi korban dan membuka celananya sampai lutut. Atas perbuatan dari Terdakwa itu lalu saksi korban berkata “APAAN SIH INI, INI KAN PERBUATAN JOROK” namun hal itu tidak ditanggapi oleh Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa meludahi jari tengahnya dan langsung menggosok – gosokkan jari tengah Terdakwa ke kemaluan saksi korban setelah itu Terdakwa membekap mulut saksi korban dan berusaha untuk memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang vagina saksi korban hingga saksi korban merasakan sakit namun karena kemaluan Terdakwa tidak dapat masuk akhirnya Terdakwa melepaskan kemaluannya dan memasukkan jari tengahnya ke dalam lubang vagina saksi korban hingga saksi korban merasakan sakit;----------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pasti, sekitar Januari 2011 ketika saksi korban sehabis makan siang dan mencuci piring kemudian Terdakwa memanggil saksi korban dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam kamar saksi JULAEHA Alias BI EE yang saat itu sedang libur. Dengan adanya permintaan itu lalu saksi korban berkata “saya bosan melakukan hal itu” dan dijawab oleh Terdakwa bahwa ini adalah perbuatannya yang terakhir. Selanjutnya saksi korban masuk ke dalam tidur saksi JULAEHA Alias BI EE yang diikuti oleh Terdakwa. Setelah saksi korban tidur di tempat tidur lalu Terdakwa langsung membuka celana saksi korban dengan posisi saat itu Terdakwa berada di atas saksi korban dan kemudian Terdakwa menggosok – gosokkan dan memasukkan jari tengahnya ke dalam lubang vagina saksi korban, dan selang beberapa saat kemudian Terdakwa mengocok kemaluannya hingga mengeluarkan sperma dan kemudian Terdakwa menyuruh kepada saksi korban untuk meminum sperma tersebut dan setelah melakukan perbuatannya lalu saksi korban dan Terdakwa kembali memakai celananya maing – masing dan Terdakwa mengancam kepada saksi korban untuk tidak mengatakan kepada siapa –siapa dan apabila saksi korban memberitahukan kepada orang lain maka saksi korban akan dicekik sampai mati;--------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Barangsiapa atas perbuatan Terdakwa, maka unsur Ad.3. “Telah melakukan beberapa perbuatan marupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri – sendiri” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;---------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana telah terurai di atas telah terbukti atas perbuatan Terdakwa, dan dipandang dalam hubungan antara satu dengan lainnya secara tidak terpisahkan, maka Majelis Hakim menarik suatu kenyataan bahwa Terdakwa DEDI PURWANTO Alias DEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan “membujuk anak untukmelakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan-alasan pembenar dan pemaaf terhadap perbuatan Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggung-jawaban pidana dari perbuatan Terdakwa, maka atas kesalahannya tersebut Terdakwa harus bertanggung jawab dengan menerima pidana ; ----
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan tersebut di atas adalah merupakan kewajiban hakim untuk menjatuhkan hukuman bagi Terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa sudah sejogjanya pula untuk dihukum membayar ongkos perkara yang timbul;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian atas perbuatannya tersebut Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana dan kepada Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka perlu dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan serta meringankan bagi Terdakwa, yakni sebagai berikut ;--------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------------
Saksi korban YUNI LESMANA masih di bawah umur dan ada dampak trauma yang berkepanjangan pada diri saksi korban;-------------------------------------------------------
Saksi korban adalah anak majikan Terdakwa, sehingga Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan majikannya;-------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;-----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ------------------------------------------------------------
Terdakwa masih muda dan mengakui segala perbuatannya;-------------------------------
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan Terdakwa dalam tahanan, maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan dikurangkan dengan masa tahanan Terdakwa, dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------------------------------
Mengingat akan pasal – pasal dari Undang – Undang yang bersangkutan terutama Pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta ketentuan-ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ; -------------------------------------------
---------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa DEDI PURWANTO Alias DEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untukmelakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut”;----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI PURWANTO Alias DEDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada hari KAMIS, tanggal 27 OKTOBER 2011 oleh kami SYAKILAH, S.H. sebagai Hakim Ketua, HERU WAHYUDI, S.H. dan EMI TRI RAHAYU, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh ABAS BASARI, S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh A. MUSAENAH, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bogor serta Terdakwa tersebut; --------------------------------------------------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
HERU WAHYUDI, S.H. SYAKILAH, S.H.
EMI TRI RAHAYU, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ABAS BASARI, S.H.