432/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 432/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DELVITRA Als DEL Bin HASAN BASRI
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DELVITRA Als DEL Bin HASAN BASRI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara ;
P
Nomor 432/Pid.Sus/2017/PN.Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | DELVITRA Als DEL Bin HASAN BASRI | ||
| Tempat lahir | : | Pariaman | ||
| Umur / Tanggal lahir | : | 40 tahun / 02 Februari 1977 | ||
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | ||
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia | ||
| Tempat tinggal | : | Jl. Damai Nomor 550 Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis | ||
| Agama | : | Islam | ||
| Pekerjaan | : | - | ||
| Pendidikan | : | SMP (tamat) | ||
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Juni 2017 sampai dengan tanggal 6 Juli 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Juli 2017 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2017
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2017
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 21 September 2017
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 September 2017 sampai dengan diputuskan perkaranya;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum FARIZAL, SH. Dari Posbakum Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan penetapan Majelis Hakim No : 432/Pen.Pid/2017/PN. Bls tangal 29 Agustus 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 432/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 23 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 432/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 23 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DELVITRA Als DEL Bin HASAN BASRI bersalah melakukan tindak pidana “menjual Narkotika golongan I bukan tanaman”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa DELVITRA Als DEL Bin HASAN BASRI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subside 6 (enam) bulan kurungan dengan dikurang lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.
Barang bukti berupa :
8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu
2 (dua) paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu
1 (satu) buah HP merk Samsung
1 (satu) buah dompet
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan terdakwa terdakwa DELVITRA Als DEL Bin HASAN BASRI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena tedakwa adalah menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Kesatu
-------- Bahwa terdakwa DELVITRA Als DEL Bin HASAN BASRI Pada Hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 15.00 WIB atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2017 bertempat di Damai Nomor 550 Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, Telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
--------- Bahwa bermula pada Hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa membeli shabu-shabu kepada saksi MASLIJAR (terdakwa dalam berkas terpisah) di Jalan Hangtuah dekat Jalan Bandes ujung Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis seberat 5 Gram dengan harga Rp.5000.000 (lima juta rupiah). Shabu-shabu tersebut dijual terdakwa kepada saksi RIZKI CANDRA (terdakwa dalam bekas terpisah) separuhnya dan sisanya dijual terdakwa secara ecer. Setelah shabu-shabu itu habis kemudian pada Hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa kembali membeli shabu-shabu kepada saksi MASLIJAR dengan jumlah dan harga yang sama, dan shabu-shabu itu kembali dijual terdakwa kepada saksi RIZKI CANDRA separuhnya dan sisanya dijual terdakwa dengan cara eceran.
-------- Bahwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi RIZKI CANDRA untuk memesan shabu-shabu. Setelah terjadi kesepakatan kemudian saksi RIZKI CANDRA datang ke rumah terdakwa di jalan Damai Nomor 550 Kel. Duri Timur kec. Mandau Kab. Bengkalis. Sampai di rumah tersebut saksi RIZKI CANDRA menyerahkan uang Rp.2800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang kemudian terdakwa memberikan shabu-shabu kepada saksi RIZKI CANDRA sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram. Setelah mendapatkan shabu-shabu tersebut kemudian saksi RIZKI CANDRA ditangkap pihak kepolisian pada saat tansaksi menjual shabu-shabu tersebut. Dari pengakuan saksi RIZKI CANDRA selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa dan petugas mendapatkan 2 (dua) paket shabu-shabu di dalam dompet diatas fentilasi jendela kamar rumah terdakwa, yang pada saat itu diakui oleh terdakwa bahwa shabu-shabu itu adalah miliknya.
--------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 163 / 020200/2017 tanggal 16 Juni 2017 yang ditandatangani oleh SUJARWIO selaku pengelola UPC Pegadaian Bengkalis menyimpulkan bahwa telah menimbang 2 (dua) paket berisi serbuk kristal bening milik terdakwa DELVITRA dengan berat bersih 2,04 Gram.
--------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Acara Analisi Laboratorium Barang Bukti dan Urine No.LAB:6699/NNF/2017 tanggal 20 Juni 2017 yang ditandatangani oleh MELTA TARIGAN selaku An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka An.DELVITRA berupa urine dan serbuk kristal adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI NOMOR 35 TAHUN 2009--------------------------------------
Atau
kedua
-------- Bahwa terdakwa DELVITRA Als DEL Bin HASAN BASRI Pada Hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 15.00 WIB atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2017 bertempat di Damai Nomor 550 Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, Telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
--------- Bahwa bermula pada Hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa membeli shabu-shabu kepada saksi MASLIJAR (terdakwa dalam berkas terpisah) di Jalan Hangtuah dekat Jalan Bandes ujung Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis seberat 5 Gram dengan harga Rp.5000.000 (lima juta rupiah). Shabu-shabu tersebut dijual terdakwa kepada saksi RIZKI CANDRA (terdakwa dalam bekas terpisah) separuhnya dan sisanya dijual terdakwa secara ecer. Setelah shabu-shabu itu habis kemudian pada Hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa kembali membeli shabu-shabu kepada saksi MASLIJAR dengan jumlah dan harga yang sama, dan shabu-shabu itu kembali dijual terdakwa kepada saksi RIZKI CANDRA separuhnya dan sisanya dijual terdakwa dengan cara eceran.
-------- Bahwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi RIZKI CANDRA untuk memesan shabu-shabu. Setelah terjadi kesepakatan kemudian saksi RIZKI CANDRA datang ke rumah terdakwa di jalan Damai Nomor 550 Kel. Duri Timur kec. Mandau Kab. Bengkalis. Sampai di rumah tersebut saksi RIZKI CANDRA menyerahkan uang Rp.2800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang kemudian terdakwa memberikan shabu-shabu kepada saksi RIZKI CANDRA sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram. Setelah mendapatkan shabu-shabu tersebut kemudian saksi RIZKI CANDRA ditangkap pihak kepolisian pada saat tansaksi menjual shabu-shabu tersebut. Dari pengakuan saksi RIZKI CANDRA selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa dan petugas mendapatkan 2 (dua) paket shabu-shabu di dalam dompet diatas fentilasi jendela kamar rumah terdakwa, yang pada saat itu diakui oleh terdakwa bahwa shabu-shabu itu adalah miliknya.
--------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 163 / 020200/2017 tanggal 16 Juni 2017 yang ditandatangani oleh SUJARWIO selaku pengelola UPC Pegadaian Bengkalis menyimpulkan bahwa telah menimbang 2 (dua) paket berisi serbuk kristal bening milik terdakwa DELVITRA dengan berat bersih 2,04 Gram.
--------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Acara Analisi Laboratorium Barang Bukti dan Urine No.LAB:6699/NNF/2017 tanggal 20 Juni 2017 yang ditandatangani oleh MELTA TARIGAN selaku An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka An.DELVITRA berupa urine dan serbuk kristal adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI NOMOR 35 TAHUN 2009--------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
FRENGKI MANIK dibawah sumpah menurut agama kristen, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah anggota Polri
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 18.30 WIB saksi dan beberapa orang anggota kepolisian lainnya menangkap terdakwa di depan AMIK MITRA GAMA Jalan Kayangan Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi akan ada transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di depan AMIK tersebut, selanjutnya saksi dan rekan-rkan saksi mendatangi lokasi tersebut.
Setelah beberapa menit di lokasi itu terdakwa datang menggunakan jasa ojek, saat itu juga saksi dan rekan-rekan saksi lansung menangkap terdakwa
Bahwa dalam kantong celana belakang kiri ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild warna merah yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening klep merah berisikan shabu-shabu, 1 (satu) buah HP merk samsung
Kepada saksi, terdakwa mengakui bahwa shabu-shabu itu adalah miliknya yang dibelinya dari saksi DELFITRA (terdakwa dalam berkas terpisah)
Bahwa selanjutnya saksi dan rekan-rekannya menangkap saksi DELFITRA di rumahnya di Jalan Damai Kel. Duri Timur Kec. Mandau
Dalam rumah saksi DELFITRA ditemukan 2 (dua) paket kecil shabu-shabu yang tersimpan dalam dompet
Kepada saksi, saksi DELFITRA mengakui sabu-shabu itu adalah miliknya, sedangkan shabu-shabu yang ada pada terdakwa memang dibeli darinya.
Diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening klep merah berisikan serbuk kristal, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild, 1 (satu) unit HP merk samsung
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa,
ALFREDO SITANGGANG, dibawah sumpah menurut agama kristen, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah anggota Polri
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 18.30 WIB saksi dan beberapa orang anggota kepolisian lainnya menangkap terdakwa di depan AMIK MITRA GAMA Jalan Kayangan Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi akan ada transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di depan AMIK tersebut, selanjutnya saksi dan rekan-rkan saksi mendatangi lokasi tersebut.
Setelah beberapa menit di lokasi itu terdakwa datang menggunakan jasa ojek, saat itu juga saksi dan rekan-rekan saksi lansung menangkap terdakwa
Bahwa dalam kantong celana belakang kiri ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild warna merah yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening klep merah berisikan shabu-shabu, 1 (satu) buah HP merk samsung
Kepada saksi, terdakwa mengakui bahwa shabu-shabu itu adalah miliknya yang dibelinya dari saksi DELFITRA (terdakwa dalam berkas terpisah)
Bahwa selanjutnya saksi dan rekan-rekannya menangkap saksi DELFITRA di rumahnya di Jalan Damai Kel. Duri Timur Kec. Mandau
Dalam rumah saksi DELFITRA ditemukan 2 (dua) paket kecil shabu-shabu yang tersimpan dalam dompet
Kepada saksi, saksi DELFITRA mengakui sabu-shabu itu adalah miliknya, sedangkan shabu-shabu yang ada pada terdakwa memang dibeli darinya.
Diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening klep merah berisikan serbuk kristal, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild, 1 (satu) unit HP merk samsung
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
RIZKI CANDRA, dibawah sumpah menurut agama islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan sudah berteman lama
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 15.00 WIB saksi membeli shabu-shabu kepada terdakwa di rumah terdakwa, setelah bertemu kemudian saksi menyerahkan uang Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu-shabu kepada saksi;
Bahwa saksi sudah 4 (empat) kali membeli shabu-shabu kepada terdakwa;
Bahwa saksi membeli shabu-shabu kepada terdakwa sudah beberapa kali, dan shabu-shabu itu dijual kembali oleh saksi dengan eceran kepada siapa saja yang mau membelinya;
Keuntungan penjualan shabu-shabu digunakan saksi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa bermula pada Hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa membeli shabu-shabu kepada saksi MASLIJAR (terdakwa dalam berkas terpisah) di Jalan Hangtuah dekat Jalan Bandes ujung Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis seberat 5 Gram dengan harga Rp.5000.000 (lima juta rupiah). Shabu-shabu tersebut dijual terdakwa kepada saksi RIZKI CANDRA (terdakwa dalam bekas terpisah) separuhnya dan sisanya dijual terdakwa secara ecer. Setelah shabu-shabu itu habis kemudian pada Hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa kembali membeli shabu-shabu kepada saksi MASLIJAR dengan jumlah dan harga yang sama, dan shabu-shabu itu kembali dijual terdakwa kepada saksi RIZKI CANDRA separuhnya dan sisanya dijual terdakwa dengan cara eceran.
Bahwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi RIZKI CANDRA untuk memesan shabu-shabu. Setelah terjadi kesepakatan kemudian saksi RIZKI CANDRA datang ke rumah terdakwa di jalan Damai Nomor 550 Kel. Duri Timur kec. Mandau Kab. Bengkalis. Sampai di rumah tersebut saksi RIZKI CANDRA menyerahkan uang Rp.2800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang kemudian terdakwa memberikan shabu-shabu kepada saksi RIZKI CANDRA sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram. Setelah mendapatkan shabu-shabu tersebut kemudian saksi RIZKI CANDRA ditangkap pihak kepolisian pada saat tansaksi menjual shabu-shabu tersebut. Dari pengakuan saksi RIZKI CANDRA selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa dan petugas mendapatkan 2 (dua) paket shabu-shabu di dalam dompet diatas fentilasi jendela kamar rumah terdakwa, yang pada saat itu diakui oleh terdakwa bahwa shabu-shabu itu adalah miliknya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu
2 (dua) paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu
1 (satu) buah HP merk Samsung
1 (satu) buah dompet
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Bahwa berdasarkan Berita Acara Acara Analisi Laboratorium Barang Bukti dan Urine No.LAB:6699/NNF/2017 tanggal 20 Juni 2017 yang ditandatangani oleh MELTA TARIGAN selaku An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka An.DELVITRA berupa urine dan serbuk kristal adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta kejadian-kejadian lain yang terungkap dipersidangan yang apabila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa bermula pada Hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa membeli shabu-shabu kepada saksi MASLIJAR (terdakwa dalam berkas terpisah) di Jalan Hangtuah dekat Jalan Bandes ujung Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis seberat 5 Gram dengan harga Rp.5000.000 (lima juta rupiah). Shabu-shabu tersebut dijual terdakwa kepada saksi RIZKI CANDRA (terdakwa dalam bekas terpisah) separuhnya dan sisanya dijual terdakwa secara ecer. Setelah shabu-shabu itu habis kemudian pada Hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa kembali membeli shabu-shabu kepada saksi MASLIJAR dengan jumlah dan harga yang sama, dan shabu-shabu itu kembali dijual terdakwa kepada saksi RIZKI CANDRA separuhnya dan sisanya dijual terdakwa dengan cara eceran.
Bahwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi RIZKI CANDRA untuk memesan shabu-shabu. Setelah terjadi kesepakatan kemudian saksi RIZKI CANDRA datang ke rumah terdakwa di jalan Damai Nomor 550 Kel. Duri Timur kec. Mandau Kab. Bengkalis. Sampai di rumah tersebut saksi RIZKI CANDRA menyerahkan uang Rp.2800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang kemudian terdakwa memberikan shabu-shabu kepada saksi RIZKI CANDRA sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram. Setelah mendapatkan shabu-shabu tersebut kemudian saksi RIZKI CANDRA ditangkap pihak kepolisian pada saat tansaksi menjual shabu-shabu tersebut. Dari pengakuan saksi RIZKI CANDRA selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa dan petugas mendapatkan 2 (dua) paket shabu-shabu di dalam dompet diatas fentilasi jendela kamar rumah terdakwa, yang pada saat itu diakui oleh terdakwa bahwa shabu-shabu itu adalah miliknya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Dakwaan:
Kesatu : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau :
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yang memberikan kebebasan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu yang dianggap paling terbukti dilakukan oleh terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua dimana terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara tanpa hak atau melawan hukum;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa kata setiap orang tentu menunjuk kepada manusia, siapa saja yang merupakan subjek hukum yang didakwa telah melakukan tindak pidana atau perbuatan sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Undang-Undang yang berlaku;
Menimbang, bahwa orang atau manusia yang didakwa tersebut telah melakukan tidak pidana itu adalah DELVITRA Als DEL Bin HASAN BASRI yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan, diperiksa dan diadili dalam perkara ini sesuai dengan identitasnya selaku terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Tentang unsur secara tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak disini adalah tanpa izin dari pihak yang berwajib sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa Bahwa bermula pada Hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa membeli shabu-shabu kepada saksi MASLIJAR (terdakwa dalam berkas terpisah) di Jalan Hangtuah dekat Jalan Bandes ujung Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis seberat 5 Gram dengan harga Rp.5000.000 (lima juta rupiah). Shabu-shabu tersebut dijual terdakwa kepada saksi RIZKI CANDRA (terdakwa dalam bekas terpisah) separuhnya dan sisanya dijual terdakwa secara ecer. Setelah shabu-shabu itu habis kemudian pada Hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa kembali membeli shabu-shabu kepada saksi MASLIJAR dengan jumlah dan harga yang sama, dan shabu-shabu itu kembali dijual terdakwa kepada saksi RIZKI CANDRA separuhnya dan sisanya dijual terdakwa dengan cara eceran. Bahwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi RIZKI CANDRA untuk memesan shabu-shabu. Setelah terjadi kesepakatan kemudian saksi RIZKI CANDRA datang ke rumah terdakwa di jalan Damai Nomor 550 Kel. Duri Timur kec. Mandau Kab. Bengkalis. Sampai di rumah tersebut saksi RIZKI CANDRA menyerahkan uang Rp.2800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang kemudian terdakwa memberikan shabu-shabu kepada saksi RIZKI CANDRA sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram. Setelah mendapatkan shabu-shabu tersebut kemudian saksi RIZKI CANDRA ditangkap pihak kepolisian pada saat tansaksi menjual shabu-shabu tersebut. Dari pengakuan saksi RIZKI CANDRA selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa dan petugas mendapatkan 2 (dua) paket shabu-shabu di dalam dompet diatas fentilasi jendela kamar rumah terdakwa, yang pada saat itu diakui oleh terdakwa bahwa shabu-shabu itu adalah miliknya.
Menimbang,Bahwa terdakwa tidak memiliki izin/hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dalam bentuk shabu-shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2009, dikatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa ternyata terdakwa tidak mempunyai izin untuk untuk menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Tentang unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur ini bersifat alternatif artinya dengan terpenuhinya salah satu sub unsur, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat dibedakan ke dalam golongan sebagaimana terlampir dalam UU No. 35 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa Bahwa bermula pada Hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa membeli shabu-shabu kepada saksi MASLIJAR (terdakwa dalam berkas terpisah) di Jalan Hangtuah dekat Jalan Bandes ujung Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis seberat 5 Gram dengan harga Rp.5000.000 (lima juta rupiah). Shabu-shabu tersebut dijual terdakwa kepada saksi RIZKI CANDRA (terdakwa dalam bekas terpisah) separuhnya dan sisanya dijual terdakwa secara ecer. Setelah shabu-shabu itu habis kemudian pada Hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa kembali membeli shabu-shabu kepada saksi MASLIJAR dengan jumlah dan harga yang sama, dan shabu-shabu itu kembali dijual terdakwa kepada saksi RIZKI CANDRA separuhnya dan sisanya dijual terdakwa dengan cara eceran. Bahwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi RIZKI CANDRA untuk memesan shabu-shabu. Setelah terjadi kesepakatan kemudian saksi RIZKI CANDRA datang ke rumah terdakwa di jalan Damai Nomor 550 Kel. Duri Timur kec. Mandau Kab. Bengkalis. Sampai di rumah tersebut saksi RIZKI CANDRA menyerahkan uang Rp.2800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang kemudian terdakwa memberikan shabu-shabu kepada saksi RIZKI CANDRA sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram. Setelah mendapatkan shabu-shabu tersebut kemudian saksi RIZKI CANDRA ditangkap pihak kepolisian pada saat tansaksi menjual shabu-shabu tersebut. Dari pengakuan saksi RIZKI CANDRA selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa dan petugas mendapatkan 2 (dua) paket shabu-shabu di dalam dompet diatas fentilasi jendela kamar rumah terdakwa, yang pada saat itu diakui oleh terdakwa bahwa shabu-shabu itu adalah miliknya.
Menimbang,Bahwa terdakwa tidak memiliki izin/hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dalam bentuk shabu-shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merusak pembinaan generasi muda;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai status dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini akan dinyatakan dalam amar nanti ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DELVITRA Als DEL Bin HASAN BASRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “‘Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DELVITRA Als DEL Bin HASAN BASRI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara ;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu
2 (dua) paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu
1 (satu) buah HP merk Samsung
1 (satu) buah dompet
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkallis, pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2017, oleh ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H. sebagai Hakim Ketua, WIMMI D. SIMARMATA , S.H., dan AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUPRIYANTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh DOLI NOVAISAL, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Terdakwa serta didampingi Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dtodto
WIMMI D. SIMARMATA, S.H ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H.
dto
AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
dto
SUPRIYANTI