2/PID.SUS/2012/PT.PR
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 2/PID.SUS/2012/PT.PR
TERDAKWA
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 13 Desember 2011 Nomor : 268/Pid.Sus/2011/PN.P.Bun yang dimintakan banding tersebut Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada terdakwa yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (Dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 02/PID.SUS/2012/PT.PR.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : ROBY SUPIAN Bin SYAHRUDIN :
Tempat lahir : Sungai Tabuk ;
Umur / tanggal lahir : 19 Tahun / 19 Juli 1992 ;
Jenis kelamin : Laki- laki ;
Kewarganegaraan/Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Veteran Desa Sei Cabang Barat,RT. 03 Kec. Pantai Lunci, Kab. Sukamara, Prop. Kalimantan Tengah ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (Nelayan) ;
Pendidikan : SD Kelas V ;
Terdakwa ditahan di RUTAN berdasarkan surat perintah penahanan / penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 22 September 2011 s/d tanggal 11 Oktober 2011 (Rutan Polres Sukamara) ;
Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2011 s/d tanggal 20 Nopember 2011 (Rutan Polres Sukamara) ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2011 s/d tanggal 7 Nopember 2011 (Rutan Pangkalan Bun) ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sejak tanggal 2 Nopember 2011 s/d 1 Desember 2011 (Rutan Pangkalan Bun) ;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sejak tanggal 2 Desember 2011 s/d 30 Desember 2011 (Rutan Pangkalan Bun) ;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, sejak tanggal 20 Desember 2011 s/d tanggal 18 Januari 2012;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, sejak tanggal 19 Januari 2012 s/d tanggal 18 Maret 2012;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDM-15/Q.2.19/Epp.L/Skm/09/2011 tertanggal 31 Oktober 2011 yang berbunyi sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa ROBY SUPIAN Bin SYAHRUDIN, pada hari Rabu tanggal 07 September 2011 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2011, bertempat di rumah Saksi SAIFUL ILMI Bin HALIKIN Desa Sei. Cabang Barat Rt.02, Kec. Pantai Lunci, Kab. Sukamara Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu Saksi Korban EKA SAPITRIANI Binti SAIFUL ILMI melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendak terdakwa. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2011 skj. 23.00 WIB terdakwa sedang minum-minuman keras di lokalisasi Selamat Datang Desa Pudu Kec. Sukamara kemudian terdakwa menelepon Saksi ANTO dan bertanya “To, Kamu dimana?”, lalu dijawab oleh Saksi ANTO “saya dirumah SAIFUL”. Lalu telepon dimatikan oleh terdakwa dan terdakwa pulang ke Desa Sei Cabang Barat menuju rumah Saksi SAIFUL untuk mendatangi saksi ANTO. Sekitar jam 00.30 WIB pada hari Rabu tanggal 07 September 2011 terdakwa sampai dirumah saksi SAIFUL ILMI, memberi salam untuk masuk kerumah namun tidak ada yang membalas, kemudian terdakwa membuka pintu rumah yang ternyata tidak terkunci lalu masuk ke dalam rumah saksi SAIFUL ILMI dan melihat Saksi ANTO, Saksi SAIFUL dengan anaknya yang masih kecil sedang tertidur di depan TV. Selanjutnya terdakwa menonton TV sebentar , kemudian sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban EKA untuk mengambil bantal. Karena melihat saksi Korban EKA sedang tidur dikasur dengan posisi terlentang, timbullah nafsu birahi terdakwa untuk menyetubuhi Saksi EKA. Selanjutnya terdakwa pergi ke dapur untuk mengambil 1 (satu) bilah pisau kemudian kembali masuk kedalam kamar Saksi EKA, dan terdakwa jongkok disamping badan Saksi EKA yang masih tertidur, kemudian menarik bagian depan celana pendek yang dipakai saksi EKA dan memotong bagian kanan dalam celana pendek tersebut menggunakan pisau yang dibawa terdakwa. Lalu terdakwa kembali menarik bagian depan celana pendek yang dikenakan oleh Saksi EKA dan menyayat/merobek menggunakan pisau bagian depan celana pendek saksi EKA dengan tujuan supaya terbuka dan memudahkan terdakwa menyetubuhi saksi Korban EKA SAPITRIANI Binti SAIFUL ILMI. Namun sebelum persetubuhan itu terjadi, Saksi Korban EKA kaget dan terbangun dari tidurnya dan menangis sambil marah-marah berkata “KAMU NGAPAIN MASUK KEKAMAR ORANG?’ kemudian saksi Korban melihat celana pendek yang dipakainya sudah robek dibagian depan dan bagian samping kanan dalam. Mengetahui saksi Korban EKA marah dan terbangun, terdakwa lari keluar dari kamar menuju dapur dan menaruh pisau selanjutnya terdakwa tidur di sofa ruang tamu. Selanjutnya saksi Korban EKA berlari sambil menangis ke kamar ibu nya, dan mengadukan perbuatan percobaan perkosaan yang dilakukan terdakwa ROBY. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
A T A U
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ROBY SUPIAN Bin SYAHRUDIN, pada hari Rabu tanggal 07 September 2011 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2011, bertempat di rumah Saksi SAIFUL ILMI Bin HALIKIN Desa Sei. Cabang Barat Rt.02, Kec. Pantai Lunci, Kab. Sukamara Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2011 skj. 23.00 WIB terdakwa sedang minum-minuman keras di lokalisasi Selamat Datang Desa Pudu Kec. Sukamara kemudian terdakwa menelepon Saksi ANTO dan bertanya “To, Kamu dimana?”, lalu dijawab oleh Saksi ANTO “saya dirumah SAIFUL”. Lalu telepon dimatikan oleh terdakwa dan terdakwa pulang ke Desa Sei Cabang Barat menuju rumah Saksi SAIFUL untuk mendatangi saksi ANTO. Sekitar jam 00.30 WIB pada hari Rabu tanggal 07 September 2011 terdakwa sampai dirumah saksi SAIFUL ILMI, memberi salam untuk masuk kerumah namun tidak ada yang membalas, kemudian terdakwa membuka pintu rumah yang ternyata tidak terkunci lalu masuk ke dalam rumah saksi SAIFUL ILMI dan melihat Saksi ANTO, Saksi SAIFUL dengan anaknya yang masih kecil sedang tertidur di depan TV. Selanjutnya terdakwa menonton TV sebentar , kemudian sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban EKA untuk mengambil bantal. Karena melihat saksi Korban EKA sedang tidur dikasur dengan posisi terlentang , timbullah nafsu birahi terdakwa untuk menyetubuhi Saksi EKA. Selanjutnya terdakwa pergi ke dapur untuk mengambil 1 (satu) bilah pisau kemudian kembali masuk kedalam kamar Saksi EKA, dan terdakwa jongkok disamping badan Saksi EKA yang masih tertidur, kemudian menarik bagian depan celana pendek yang dipakai saksi EKA dan memotong bagian kanan dalam celana pendek tersebut menggunakan pisau yang dibawa terdakwa. Lalu terdakwa kembali menarik bagian depan celana pendek yang dikenakan oleh Saksi EKA dan menyayat/merobek menggunakan pisau bagian depan celana pendek saksi EKA dengan tujuan supaya terbuka dan memudahkan terdakwa menyetubuhi saksi Korban EKA SAPITRIANI Binti SAIFUL ILMI. Namun sebelum persetubuhan itu terjadi, Saksi Korban EKA kaget dan terbangun dari tidurnya dan menangis sambil marah-marah berkata “KAMU NGAPAIN MASUK KEKAMAR ORANG?’ kemudian saksi Korban melihat celana pendek yang dipakainya sudah robek dibagian depan dan bagian samping kanan dalam. Mengetahui saksi Korban EKA marah dan terbangun, terdakwa lari keluar dari kamar menuju dapur dan menaruh pisau selanjutnya terdakwa tidur di sofa ruang tamu. Selanjutnya saksi Korban EKA berlari sambil menangis ke kamar ibu nya, dan mengadukan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa ROBY kepada ibunya Saksi Asurayanti Binti Ahlil.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-15/Sukma/Q.2.19/Epp.L/10/2011 tertanggal 06 Desember 2011 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ROBY SUPIAN Bin SYAHRUDIN telah bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ROBY SUPIAN Bin SYAHRUDIN dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) subsidair selama 3 (Tiga) bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa pisau dan celana pendek motif kupu-kupu di kembalikan kepada saksi SAIFUL ILMI Bin HALIKIN ;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 13 Desember 2011 Nomor : 268/Pid.Sus/2011/PN. P.Bun yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ROBY SUPIAN Bin SYAHRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Percobaan melakukan kekerasan kepada anak untuk melakukan persetubuhan dengannya “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROBY SUPIAN Bin SYAHRUDIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau dengan gagang terbuat dari kayu panjang sekitar 33 (tiga puluh tiga) cm ;
1 (satu) lembar celana pendek warna coklat dengan motif kupu-kupu dengan robekan di bagian depan celana dan bagian samping kanan dalam ;
Dikembalikan kepada saksi SAIFUL ILMI Bin HALIKIN.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Akte permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 20 Desember 2011 terhadap putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 13 Desember 2011 Nomor : 268/Pid.Sus/2011/PN. P.Bun dan Permintaan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa tertanggal 20 Desember 2011;
Memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 20 Desember 2011 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa tertanggal 20 Desember 2011;
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas-berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa masing-masing tertanggal 27 Desember 2011, yang menerangkan bahwa mereka dapat mempelajari berkas perkara selama 7 hari kerja terhitung sejak mulai tanggal 27 Desember 2011 sampai dengan 4 Januari 2012;
Menimbang, bahwa karena permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang serta telah diberitahukan dengan sempurna kepada Terdakwa, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah membaca dan memperhatikan baik berkas perkara dari penyidik, berita acara persidangan, keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, barang bukti, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 13 Desember 2011 Nomor : 268/Pid.Sus/2011/PN. P.Bun Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama dapat diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi sependapat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 13 Desember 2011 Nomor : 268/Pid.Sus/2011/PN. P.Bun, yang dimintakan banding ;
Menimbang, karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan maka Pengadilan Tinggi memandang perlu untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 13 Desember 2011 Nomor : 268/Pid.Sus/2011/PN.P.Bun yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada terdakwa yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, pada hari ini Rabu tanggal 15 Februari 2012 oleh kami : H. IRWAN, SH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah selaku Hakim Ketua, DALIZATULO ZEGA, SH dan B.W.C.NDAUMANU,SH.,MH selaku Hakim-hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah tanggal 11 Januari 2012 Nomor : 02/Pen.Pid.Sus/2012/PT.PR untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu EVI ERNAWATI, SH Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA T.t.d DALIZATULO ZEGA, SH T.t.d B. W. C. NDAUMANU, SH., MH | HAKIM KETUA T.t.d H. IRWAN, SH |
PANITERA PENGGANTI T.t.d EVI ERNAWATI,SH |
Untuk turunan resmi
Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah
Panitera,
A R M A N, S.H
NIP. 19571023 198103 1 004