132/PDT/2015/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 132/PDT/2015/PT.SMR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Kavling Pepe Indah Blok E No. 16
Also in 1 other case
CV.ADITYA CIPTA KARYA, yang diwakili oleh Direkturnya Sdr.PETRUS, bertindak untuk dan atas nama CV. ADITYA CIPTA KARYA beralamat kantor di Perum Citra Gading Blok B5 No.21 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula Tergugat I; PETRUS , beralamat diPerum Citra Gading Blok B5 No.21 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula Tergugat II; M E L A W A N TAN HAN LIEM ,pekerjaan : wiraswasta, alamat : RT.08 RW.01 Desa Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula Penggugat;
- Menguatkan
P U T U S A N
NO : 132 / PDT / 2015 / PT.SMR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
CV.ADITYA CIPTA KARYA, yang diwakili oleh Direkturnya Sdr.PETRUS, bertindak untuk dan atas nama CV. ADITYA CIPTA KARYA beralamat kantor di Perum Citra Gading Blok B5 No.21 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula Tergugat I;
PETRUS , beralamat diPerum Citra Gading Blok B5 No.21 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula Tergugat II;
Selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama disebut Para Tergugat, memilih domisili hukum pada Kantor Advokat – Pengacara“SAKIR. Z,SH dan REKAN”, beralamat di Perum Bengkuring Blok F jalan Kastela 9 No.316 RT.76 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda dengan kuasa-kuasanya SAKIR Z,SH dan MUAMAR,SHberdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 DESEMBER 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 4 Desember 2014 dibawah Nomor : W.18-U4/151/HK.02.1/XII 2014;
M E L A W A N
TAN HAN LIEM ,pekerjaan : wiraswasta, alamat : RT.08 RW.01 Desa Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula Penggugat;
Selanjutnya Penggugat memilih domisili hukum pada Kantor Advokat – Pengacara H.YUSUF MUSTAFA,SH.,MH & REKAN, beralamat di Komplek Balikpapan Baru Ruko Sentra Eropa II Blok AB.No.33 Balikpapan dengan kuasa-kuasanya H.YUSUF MUSTAFA,SH.,MH, H.ALI MUNAWAR,SH, ANDI NAASRI ALAM,SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 November 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 13 November 2014 dibawah Nomor : W.18-U4/131/HK.02.1/XI/ 2014;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pegadilan Tinggi Samarinda No. 132/Pdt/2015/PT.Smr tanggal 29 Oktober 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara perdata No. 42/Pdt.G/2014/PN.Trg ditingkat banding;
Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 2 Juli 2015 No. 42/Pdt.G/2014/PN.Trg dan Surat-Surat yang bersangkutan dengan perkara;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menerima dan mengutip uraian –uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 2 Juli 2015 Nomor : 42 / Pdt.G / 2014 / PN.Trg,, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi para Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan panjang 400 meter, lebar 20 meter luas 8000 (delapan ribu) meter persegi berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 24 November 2006 berupa jalan hauling yang terletak di Desa Sidomulyo RT.IX Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, dengan batas-batas :
Utara berbatasan dengan Pelabuhan.
Timur berbatasan dengan Suleman.
Selatan berbatasan dengan Hatta.
Barat berbatasan dengan Suleman.;
Menyatakan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 24 November 2006 dari Suleman kepada Penggugat atas tanah dengan panjang 400 meter, lebar 20 meter luas 8000 (delapan ribu) meter persegi yang terletak di Desa Sidomulyo RT.IX Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, adalah sah dan berharga;
Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Pengugat adalah sah dan berharga;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penambangan di lokasi objek sengketa jalan hauling Penguggat tanpa seijin Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa ganti rugi denda yang belum dibayar sebesar Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan perbaikan jalan hauling milik Penggugat (objek sengketa) sehingga dapat dipergunakan lagi atau apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan perbaikan jalan tersebut maka diganti dengan uang yang diserahkan kepada Pengugat yang besarnya Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di atas lokasi jalan hauling milik Penggugat kecuali seizin Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5.496.000,- (lima juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Pengugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut kuasa Para Pembanding /Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Banding pada tanggal 9 Juli 2015, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan permohonan Banding No. 42/Pdt.G/2014/PN.Trg tanggal 9 Juli 2015 yang dibuat oleh Hariadi,SH/Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Tenggarong dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada kuasa Terbanding/Penggugat oleh Junaidi Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 13 Juli 2015, sesuai Relas pemberitahuan pernyataan banding No. 42/Pdt.G/2014/PN.Trg tanggal 13 Juli 2015;
Menimbang, bahwa para Pembanding/ Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan memori banding tertanggal 18 Agustus 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 18 Agustus 2015, dan turunan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah oleh Junaidi/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Balikpapan kepada Terbanding/Penggugat , sesuai relas pemberitahuan Penyerahan memori banding tanggal 31 Agustus 2015 No. 42/Pdt.G/2014/PN.Trg
Menimbang, bahwa Penggugat /Terbanding telah mengajukan Kontra memori banding tertanggal Balikpapan 7 September 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 7 September 2015, dan turunan Kontra memori banding tersebut, telah diberitahukan dan diserahkan secara sah oleh Edi Purwoyuwono,SH/ Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Samarinda kepada Zakir,SH/ kuasa para Pembanding pada tanggal 14 September 2015 sesuai Relas Pemberitahuan dan penyerahan Kontra memori banding tanggal 14 September 2015 No. 42/Pdt.G/2014/PN.Trg;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak /Pembanding telah diberitahukan secara sah untuk memeriksa berkas perkara masing-masing kepada ”:
Kuasa Tergugat I dan Tergugat II/Para Pembanding pada tanggal 22 September 2015 oleh Edi Purwoyuwono,SH/ Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Samarinda, sesuai Relas Pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding kepada Pembanding tanngal 22 September 2015 No. 42/Pdt.G/2014/PN.Trg;
Kuasa Penggugat/ Terbanding pada tanggal 15 September 2015 oleh H. Ahmad Helmi,SH/ Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tenggarong, sesuai Relas pemberitahuan memeriksa berkas banding kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 15 September 2015 No. 42/Pdt.G/2014/PN.Trg
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa Pembanding Pembanding / Tergugat I, dan Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 02 Juli 2015 No. 42/Pdt,G/2014/PN.Trg dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding/Tergugat I dan-Tergugat II dan surat Kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding yang ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan , maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan, dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat Banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian , maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 02 Juli 2015 No. 42/Pdt.G/2014/PN.Trg, dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat I dan Tergugat II /Pembanding tetap dipihak yang dikalahkan baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan Tingkat banding , maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat Pasal-Pasal dan peraturan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding Pembanding semula Tergugat I dan, Tergugat II ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 2 Juli 2015 Nomor : 42 / Pdt.G / 2014 / PN.Trg, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Tergugat I dan, Tergugat II / Pembanding Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda pada hari SENIN tanggal 09 Nopember 2015 oleh kami ADI SUTRISNO,SH.MH selaku Ketua Majelis, EDUARD MANALIP,SH.MH dan BERLIN DAMANIK,SH.MHum. masing - masing
sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari KAMIS tanggal 12 Nopember 2015 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim Anggota , serta dibantu oleh Saudin Napitupulu,SH.Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut dan tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara;
KETUA MAJELIS
ADI SUTRISNO,SH.MH
HAKIM ANGGOTA
EDUARD MANALIP,SH.MH BERLIN DAMANIK,SH,MHum
PANITERA PENGGANTI.
SAUDIN NAPITUPULU,SH
Perincian biaya perkara :
Materai Putusan : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan : Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)