-32/PDT.G/2016/PN.Skw
Putusan PN SINGKAWANG Nomor -32/PDT.G/2016/PN.Skw
-ARBERSON, SH -LAWAN -PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT"PANCA ARTHA GRAHA" KOTA SINGKAWANG
-MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI • Menolak eksepsi (keberatan) dari Tergugat DALAM POKOK PERKARA • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam konvensi untuk sebagian 2. Menyatakan Tergugat dalam rekonvensi/Penggugat dalam konvensi telah wanprestasi 3. Menyatakan Tergugat dalam rekonvensi/Penggugat dalam konvensi memiliki kewajiban pembayaran utang sebesar Rp. 670. 798. 000,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah) kepada Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam konvensi 4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum: a) Surat Perjanjian Kredit Nomor 03. 091/PK/2014 tertanggal 30 September 2014 b) Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 45/2015 tertanggal 4 Februari 2015 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Erna Fahriati SH,M.Kn. c) Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor 187/2015 tanggal 23 Februari 2015 5. Menyatakan Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam konvensi memiliki hak untuk melakukan pelelangan umum atas tanah dan bangunan rumah tempat tinggal, beserta tanam tumbuh diatas Sertifikat Hak Milik Nomor : 1247/Kuala/2003 Tanggal 15 Januari 2003, Surat ukur Nomor : 606/Kuala/2003 tertanggal 14 Januari 2003, seluas + 559 M2 atas nama ARBERSON, SH sesuai dengan sertifikat Hak Tanggungan Nomor 187/2015 tanggal 23 Februari 2015 6. Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam konvensi untuk selain dan selebihnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI • Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 468. 000, 00. (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah)