380 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 380 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Brigjen Katamso Bundaran Tanjung Uncang
Also in 11 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. HAMID 2.TAUFIK HIDAYAT, 3. GUSYANTO, 4. LA TITI, 5 AHMAD, 6. ROSLIAN, 7.WAHIDIN, 8. SUPRIYANTO, 9. M.RIZAL, 10. DEDI EKA PUTRA, 11.NIKOLAS DOPONG NUHA, 12. KHAIRIL PUADI, 13. AMA SUHAT, 14.EFRI MARDONA, 15. RIKY ERLANDO, 16. MANRAWAS, 17. SI‘IN MARSIDI, 18. SUDIRMAN SIHOTANG, 19. APELES PETRUS SELEKY, 20.DENDI SUANTO, 21. RONI SUSILO, 22. MEDI WUSONO, 23. RIZAL, 24.SULTAN, 25. LA AMPI, 26. HENDRI, 27. HERI SUSILO, 28.RIZWANSYAH tersebut;
P U T U S A N
Nomor 380 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
H A M I D, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Gang Sentosa RT. 004 RW. 004, Kelurahan Tanjung Ucang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam;
2. TAUFIK HIDAYAT, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Permata Puri Blok H Nomor 20 RT. 002 RW. 019, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam;
3. Gusyanto, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Sagulung Berseri RT. 002 RW. 006, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam;
4. La Titi, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Citra Pendawa Asri Blok B Nomor 4 RT/RW. 06/02, Kecamatan Batu Aji;
5. Ahmad, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Perum Pluto Blok C 10 Nomor 9 RT. 003 RW. 005, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan–Kota Batam;
6. Roslian, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Taman Batuaji Indah III BC/09 RT. 006 RW. 014, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam;
7. Wahidin, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Bukit Tiban Selaras RT. 006 RW. 007, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;
8. Supriyanto, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Sagulung Lama Blok A Nomor 52 RT. 001 RW. 010, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam;
9. M. Rizal, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Perum Barelang Blok L Nomor 003 RT. 002 RW. 002, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam;
10. Dedi Eka Putra, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Bambu Kuning RT. 005 RW. 002, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam;
11. Nikolas Dopongnuha, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Perum Fortuna Raya Blok J Nomor 12 RT. 005 RW. 013, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam;
12. Khairil Puadi, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Kav. Sagulung Baru V/111 RT. 002 RW. 007, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam;
13. Amat Suhat, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Legenda Malaka Blok F3 Nomor 02 RT. 002 RW. 004, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota;
14. Efri Mardona, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Tiban Damai RT. 000 RW. 000, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang;
15. Riky Erlando, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Griya Permata Blok B Nomor 65, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung;
16. Manrawas, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Batu Batam RT. 006 RW. 005, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja;
17. Si’in Marsidi, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Sei Binti RT. 003 RW. 016, Kelurahan Tajung Uncang, Kecamatan Batu Aji;
18. Sudirman Sihotang, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Kampung Bintang RT. 004 RW. 016, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji;
19. Apeles Petrus Seleky, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Batu Aji Permai Kav. Lama RT. 005 RW. 004, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam;
20. Dendi Suanto, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Perum Taman AnugrahC 7/18 RT. 006 RW. 011, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam;
21. Roni Susilo, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Kampung Gentawa RT. 008 RW. 004, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji;
22. Medi Wusono, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Kademangan RT. 013 RW. 006, Kelurahan Sidowaya, Kecamatan Polanharjo;
23. Rizal, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Tanjung Sengkuang RT. 001 RW. 012, Tanj. Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar;
24. Sultan, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Perum Marina Green Blok E Nomor 27 RT. 005 RW. 018, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji;
25. La Ampi, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Perum Taman Cipta Indah B2 Nomor 8 RT. 003 RW. 011, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji;
26. Hendri, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Taman Lestari Blok D 19/14 RT. 001 RW. 013, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam;
27. Heri Susilo, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Citra PendawaAsri Blok F2 Nomor 17, Kelurahan. Buliang, Kecamatan Batu Aji;
28. Rizwansyah, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Perum Pondok Rhabayu Blok G Nomor 04 RT. 002 RW. 019, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung;
Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada: Rudin Mbulu, SH., Advokad/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum BAMBANG DARMAJI & PARTNERS, beralamat di Komplek Permata Hijau Blok D Nomor 14, Kelurahan Batu Tempayan Batu Aji, Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/SK/BD&P/X/2013 tanggal 14 Oktober 2013;
Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat I s/d XXVIII.
m e l a w a n
PT. NANINDAH MUTIARA SHIPYARD (DDW PAX-OCEAN NANINDAH), diwakili oleh Chua Peng Chua, selaku Direktur, beralamat di Jalan Brigjend Katamso (Bundaran), Tanjung Uncang, Kota Batam, Indonesia, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Gomal Nababan, SH., 2. Erlis Sriaty Napitupulu, SH., 3. Tantimin, SH., 4. Viva Morieta Adel, SH., Para Advokat pada Kantor Hukum AMPUAN SITUMEANG & PARTNERS, beralamat di Jalan Imam Bonjol Blok J Nomor 3-5, Lubuk Baja, Kota Batam 29432, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 039/KHAS-SK/PDT-RS/XII-2013 tanggal 16 Desember 2013;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat I s/d XXVIII telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Para Penggugat telah bekerja di perusahaan Tergugat dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dengan pola yang dipakai yang bervariasi utuk masing-masing Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat I
Kontrak pertama tanggal 27 April 2009 sampai dengan 26 April 2010, kontrak kedua tanggal 27 April 2010 sampai dengan 26 April 2011 dan kontrak ketiga tanggal 27 April 2011 sampai dengan 26 Desember 2011.
Jabatan Leading Fireman dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp1.922.000,00 perbulan;
Penggugat II
Kontrak pertama tanggal 23 Desember 2009 sampai dengan 22 Desember 2010, kontrak kedua tanggal 23 Desember 2010 sampai dengan 22 Juni 2011 dan kontrak ketiga tanggal 23 Juni 2011 sampai dengan 22 Desember 2011.
Jabatan Safety 3 dan menerima upah terakhir sebesar Rp1.342.000,00 perbulan.
Penggugat III
Kontrak pertama tanggal 11 November 2008 sampai dengan 10 November 2009, kontrak kedua tanggal 11 November 2009 sampai dengan 10 November 2010 dan kontrak ketiga tanggal 11 November 2010 sampai dengan 10 November 2011.
Jabatan Foreman Fitter dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp2.064.000,00 perbulan.
Penggugat IV
Kontrak pertama tanggal 01 Juli 2009 sampai dengan 30 Juni 2010, kontrak kedua tanggal 01 Juli 2010 sampai dengan 30 Juni 2011 dan kontrak ketiga tanggal 01 Juli 2011 sampai dengan 31 Desember 2011.
Jabatan Foreman Fairing dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp2.541.000,00 perbulan.
Penggugat V
Kontrak pertama tanggal 01 Desember 2008 sampai dengan 30 November 2009, kontrak kedua tanggal 01 Desember 2009 sampai dengan 30 November 2010 dan kontrak ketiga tanggal 01 Desember 2010 sampai dengan 30 November 2011.
Jabatan Foreman Fitter dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp2.030.000,00 perbulan.
Penggugat VI
Kontrak pertama tanggal 11 November 2008 sampai dengan 10 November 2009, kontrak kedua tanggal 11 November 2009 sampai dengan 10 November 2010 dan kontrak ketiga tanggal 11 November 2010 sampai dengan 10 November 2011.
Jabatan ForemanOut Fitting dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp1.950.000,00 perbulan.
Penggugat VII
Kontrak pertama tanggal 07 Oktober 2008 sampai dengan 06 Oktober 2009, kontrak kedua tanggal 07 Oktober 2009 sampai dengan 06 Oktober 2010 dan kontrak ketiga tanggal 07 Oktober 2010 sampai dengan 06 Oktober 2011.
Jabatan Foreman Fitter dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp1.700.000,00 perbulan.
Penggugat VIII
Penggugat VIII kontrak pertama tanggal 07 Oktober 2008 sampai dengan 06 Oktober 2009, kontrak kedua tanggal 07 Oktober 2009 sampai dengan 06 Oktober 2010 dan kontrak ketiga tanggal 07 Oktober 2010 sampai dengan 06 Oktober 2011.
Jabatan Safety 3 dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp1.342.000,00 perbulan.
Penggugat IX
Kontrak Pertama Tanggal 12 Juli 2010 sampai dengan 11 Januari 2011, kontrak kedua tanggal 12 Januari 2011 sampai dengan 11 Juli 2011 dan Kontrak ke tiga tanggal 12 Juli 2011 sampai dengan 11 Januari 2012;
Jabatan Fireman dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp1.395.000,00 perbulan.
Penggugat X
Kontrak Pertama Tanggal 28 November 2008 sampai dengan 28 November 2009, kontrak kedua tanggal 29 November 2009 sampai dengan 28 November 2010 dan Kontrak ketiga tanggal 28 November 2010 sampai dengan 27 November 2011.
Jabatan Foreman Fitter dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp2.040.000,00 perbulan.
Penggugat XI
Kontrak Pertama Tanggal 10 Juni 2010 sampai dengan 09 Desember 2010, kontrak kedua tanggal 10 Desember 2010 sampai dengan 09 Juni 2011 dan Kontrak ketiga tanggal 10 Juni 2011 sampai dengan 09 Desember 2011.
Jabatan Safety 3 dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp1.330.000,00 perbulan.
Penggugat XII
Kontrak pertama tanggal 22 Oktober 2009 sampai dengan 21 Oktober 2010, kontrak kedua tanggal 22 Oktober 2010 sampai dengan 21 April 2011 dan Kontrak ketiga tanggal 22 April 2011 sampai dengan 21 Oktober 2011.
Jabatan Safety 3 dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp1.342.000,00 perbulan.
Penggugat XIII
Kontrak pertama tanggal 01 Juni 2009 sampai dengan 31 Mei 2010, kontrak kedua tanggal 01 Juni 2010 sampai dengan 31 Mei 2011 dan Kontrak ketiga tanggal 01 Juni 2011 sampai dengan 31 November 2011.
Jabatan Safety Inspector dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp2.433.000,00 perbulan.
Penggugat XIV
Kontrak pertama tanggal 01 Juni 2009 sampai dengan 31 Mei 2010, kontrak kedua tanggal 01 Juni 2010 sampai dengan 31 Mei 2011 dan Kontrak ketiga tanggal 01 Juni 2011 sampai dengan 31 November 2011.
Jabatan Leading Fireman dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp1.922.000,00 perbulan.
Penggugat XV
Kontrak pertama tanggal 27 Mei 2009 sampai dengan 26 Mei 2010, kontrak kedua tanggal 27 Mei 2010 sampai dengan 26 Mei 2011 dan Kontrak ketiga tanggal 27 Mei 2011 sampai dengan 26 November 2011.
Jabatan Leading Fireman dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp1.811.000,00 perbulan.
Penggugat XVI
Kontrak tertama tanggal 04 November 2008 sampai dengan 03 November 2009, kontrak kedua tanggal 04 November 2009 sampai dengan 03 November 2010 dan kontrak ketiga tanggal 04 November 2010 sampai dengan 03 November 2011.
Jabatan Welder dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp1.727.000,00 perbulan.
Penggugat XVII
Kontrak pertama tanggal 10 November 2008 sampai dengan 09 November 2009, kontrak kedua tanggal 10 November 2009 sampai dengan 09 November 2010 dan kontrak ketiga tanggal 10 November 2010 sampai dengan 09 November 2011.
Jabatan Fitter dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp1.332.000,00 perbulan.
Penggugat XVIII
Kontrak pertama tanggal 10 November 2008 sampai dengan 09 November 2009, kontrak kedua tanggal 10 November 2009 sampai dengan 09 November 2010 dan kontrak ketiga tanggal 10 November 2010 sampai dengan 09 November 2011.
Jabatan Fitter dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp1.632.000,00 perbulan.
Penggugat XIX
Kontrak pertama tanggal 25 Mei 2009 sampai dengan 24 Mei 2010, kontrak kedua tanggal 25 Mei 2010 sampai dengan 24 Mei 2011 dan Kontrak ketiga tanggal 24 Mei 2011 sampai dengan 24 November 2011.
Jabatan Safety Inspector dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp2.203.000,00 perbulan.
Penggugat XX
Kontrak pertama tanggal 07 Desember 2009 sampai dengan 06 Desember 2010, kontrak kedua tanggal 07 Desember 2010 sampai dengan 06 Desember 201.
Jabatan Safety (Perawat) dan menerima upah sebesar Rp1.417.000,00 perbulan.
Penggugat XXI
Kontrak pertama tanggal 14 Desember 2008 sampai dengan 13 Desember 2009, kontrak kedua tanggal 14 Desember 2009 sampai dengan 13 Desember 2010 dan Kontrak ketiga tanggal 14 Desember 2010 sampai dengan 13 Desember 2011.
Jabatan Safety Inspector dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp1.650.000,00 perbulan.
Penggugat XXII
Kontrak pertama tanggal 10 Juni 2010 sampai dengan 09 Desember 2010, kontrak kedua tanggal 10 Desember 2010 sampai dengan 09 Juni 2011 dan kontrak ketiga tanggal 10 Juni 2011 sampai dengan 09 Desember 2011.
Jabatan Fireman dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp1.303.000,00 perbulan.
Penggugat XXIII
Kontrak pertama tanggal 14 Desember 2009 sampai dengan 14 Juni 2010, kontrak kedua tanggal 15 Juni 2010 sampai dengan 14 Desember 2010 dan kontrak ketiga tanggal 15 Desember 2010 sampai dengan 14 Desember 2011.
Jabatan Safety 3 dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp1.392.000,00 perbulan.
Penggugat XXIV
Kontrak pertama tanggal 10 Juni 2010 sampai dengan 09 Desember 2010, kontrak kedua tanggal 10 Desember 2010 sampai dengan 09 Juni 2011.
Jabatan Safety 3 dan menerima upah sebesar Rp1.342.000,00 perbulan.
Penggugat XXV
Kontrak pertama tanggal 06 Juli 2009 sampai dengan 05 Juli 2010, kontrak kedua tanggal 06 Juli 2010 sampai dengan 05 Juni 2011.
Jabatan Foreman Fitter dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp1.700.000,00 perbulan.
Penggugat XXVI
Kontrak pertama tanggal 05 November 2009 sampai dengan 04 Mei 2010, kontrak kedua tanggal 05 Mei 2010 sampai dengan 04 November 2010 dan Kontrak ketiga tanggal 05 November 2010 sampai dengan 04 November 2011.
Jabatan Fireman dan menerima upah sebesar Rp1.228.000,00 perbulan.
Penggugat XXVII
Kontrak pertama tanggal 17 Maret 2009 sampai dengan 16 Maret 2010, kontrak kedua tanggal 17 Maret 2010 sampai dengan 16 Maret 2011 dan Kontrak ketiga tanggal 17 Maret 2011 sampai dengan 16 September 2011.
Jabatan Supervisor Scaffolding dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp2.268.000,00 perbulan.
Penggugat XXVIII
Kontrak pertama tanggal 12 Juli 2010 sampai dengan 11 Januari 2011, kontrak kedua tanggal 12 Januari 2011 sampai dengan 11 Juli 2011 dan Kontrak ketiga tanggal 12 Juli 2011 sampai dengan 11 Januari 2012.
Jabatan Safety 3 dan menerima upah yang terakhir sebesar Rp1.308.000,00 perbulan.
Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diterapkan Tergugat dengan pola sebagaimana yang terurai diatas, sudah jelas dan terang adalah menyimpang dari syarat formal Pasal 59 ayat (1) ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan sebagai berikut:
- Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesainnya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
Pekerjaan musiman; atau
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat dilakukan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun (ayat 5);
Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahu maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan (ayat 6);
Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1(satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun;
Dimana penyimpangannya adalah memberlakukan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada jenis dan sifat kegiatan pekerjaannya yang bersifat tetap dan tidak memberlakukan masa jeda antara kontrak kedua ke kontrak ketiga sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
3. Bahwa akibat hukum dari tidak terpenuhi syarat formal Pasal 59 ayat (1) ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/ Permanen) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
4. Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diterapkan Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana disebutkan diatas, Para Penggugat menuntut agar statusnya dipermanenkan, namun Tergugat menolak untuk mempermanenkan Para Penggugat dibuktikan sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tidak memanggil Para Penggugat untuk diperkerjakan kembali sebagaimana anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor B./94/TK-4/I/2013 tertanggal 29 Januari 2013 dan tetap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat dengan alasan habis kontrak;
5. Bahwa berdasarkan persangkaan undang-undang yang bersifat mengikat dan menentukan dimana status Para Penggugat menjadi karyawan tetap/ permanen maka dengan diakhiri hubungan kerjanya secara sepihak yang dilakukan Tergugat maka akibat hukum yang ditanggung Tergugat adalah membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) bagi yang masa kerjanya sudah memenuhi syarat dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang perhitungan masing-masing Penggugat sebagai berikut:
Penggugat I:
Upah perbulan : Rp 1.922.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.922.000,00 X 3 X 2= Rp11.532.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 1.729.800,00
J u m l a h : Rp13.261.800,00
Penggugat II:
Upah perbulan : Rp 1.342.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.342.000,00 X 3 X 2= Rp 8.052.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 1.207.800,00
J u m l a h : Rp 9.259.800,00
Penggugat III:
Upah perbulan : Rp 2.064.000,00
Uang Pesangon : Rp 2.064.000,00 X 4 X 2= Rp16.512.000,00
Uang Jasa : Rp 4.128.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 3.096.000,00
J u m l a h : Rp23.736.000,00
Penggugat IV:
Upah perbulan : Rp 2.541.000,00
Uang Pesangon : Rp 2.541.000,00 X 3 X 2= Rp15.246.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 2.286.900,00
J u m l a h : Rp17.532.900,00
Penggugat V:
Upah perbulan : Rp 2.030.000,00
Uang Pesangon : Rp 2.030.000,00 X 4 X 2= Rp16.240.000,00
Uang Jasa : Rp 4.060.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 1.827.000,00
J u m l a h : Rp20.300.000,00
Penggugat VI:
Upah perbulan : Rp 1.950.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.950.000,00 X 4 X 2= Rp15.600.000,00
Uang Jasa : Rp 3.900.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 2.925.000,00
J u m l a h : Rp22.425.000,00
Penggugat VII:
Upah perbulan : Rp 1.700.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.700.000,00 X 4 X 2= Rp13.600.000,00
Uang Jasa : Rp 3.400.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 2.550.000,00
J u m l a h : Rp19.550.000,00
Penggugat VIII:
Upah perbulan : Rp 1.342.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.342.000,00 X 4 X 2= Rp10.736.000,00
Uang Jasa : Rp 2.684.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 2.013.000,00
J u m l a h : Rp15.433.000,00
Penggugat IX:
Upah perbulan : Rp 1.394.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.394.000,00 X 2 X 2= Rp5.576.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 836.400,00
J u m l a h : Rp 6.412.400,00
Penggugat X:
Upah perbulan : Rp 2.040.000,00
Uang Pesangon : Rp 2.040.000,00 X 4 X 2= Rp16.320.000,00
Uang Jasa : Rp 4.080.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 3.060.000,00
J u m l a h : Rp23.460.000,00
Penggugat XI:
Upah perbulan : Rp 1.342.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.342.000,00 X 2 X 2= Rp 5.368.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 806.200,00
J u m l a h : Rp 6.173.200,00
Penggugat XII:
Upah perbulan : Rp 1.342.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.342.000,00 X 3 X 2= Rp 8.052.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 1.207.800,00
J u m l a h : Rp 9.259.800,00
Penggugat XIII:
Upah perbulan : Rp 2.443.000,00
Uang Pesangon : Rp 2.443.000,00 X 3 X 2= Rp14.598.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 2.189.700,00
J u m l a h : Rp16.787.700,00
Penggugat XIV:
Upah perbulan : Rp 1.922.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.922.000,00 X 3 X 2= Rp11.532.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 1.729.800,00
J u m l a h : Rp13.261.800,00
Penggugat XV:
Upah perbulan : Rp 1.811.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.811.000, X 3 X 2= Rp10.866.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 1.629.900,00
J u m l a h : Rp12.495.900,00
Penggugat XVI:
Upah perbulan : Rp 1.727.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.727.000,00 X 4 X 2= Rp13.816.000,00
Uang Jasa : Rp 3.454.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 2.590.500,00
J u m l a h : Rp19.860.500,00
Penggugat XVII:
Upah perbulan : Rp 1.332.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.332.000,00 X 4 X 2= Rp10.656.000,00
Uang Jasa : Rp 2.664.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 1.998.000,00
J u m l a h : Rp15.318.000,00
Penggugat XVIII:
Upah perbulan : Rp 1.632.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.632.000,00 X 4 X 2= Rp13.056.000,00
Uang Jasa : Rp 3.264.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 2.448.000,00
J u m l a h : Rp18.768.000,00
Penggugat XIX:
Upah perbulan : Rp 2.205.000,00
Uang Pesangon : Rp 2.205.000,00 X 3 X 2= Rp13.230.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 1.984.500,00
J u m l a h : Rp15.214.500,00
Penggugat XX:
Upah perbulan : Rp 1.417.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.417.000,00 X 3 X 2= Rp 8.502.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 1.275.300,00
J u m l a h : Rp 9.777.300,00
Penggugat XXI:
Upah perbulan : Rp 1.650.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.650.000,00 X 4 X 2= Rp13.200.000,00
Uang Jasa : Rp 3.300.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 2.475.000,00
J u m l a h : Rp18.975.000,00
Penggugat XXII:
Upah perbulan : Rp 1.303.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.303.000,00 X 2 X 2 = Rp 5.212.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 781.800,00
J u m l a h : Rp 5.993.800,00
Penggugat XXIII:
Upah perbulan : Rp 1.392.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.392.000,00 X 3 X 2= Rp 8.352.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 1.252.800,00
J u m l a h : Rp 9.604.800,00
Penggugat XXIV:
Upah perbulan : Rp 1.342.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.380.000,00 X 2 X 2= Rp 5.368.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 805.200,00
J u m l a h : Rp 6.173.200,00
Penggugat XXV:
Upah perbulan : Rp 1.700.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.700.000,00 X 3 X 2= Rp10.200.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 1.530.000,00
J u m l a h : Rp11.730.000,00
Penggugat XXVI:
Upah perbulan : Rp 1.380.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.380.000,00 X 3 X 2= Rp 8.280.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 1.242.000,00
J u m l a h : Rp 9.522.000,00
Penggugat XXVII:
Upah perbulan : Rp 2.268.000,00
Uang Pesangon : Rp 2.268.000,00 X 3 X 2= Rp13.608.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 2.041.200,00
J u m l a h : Rp.15.649.200,00
Penggugat XXVIII:
Upah perbulan : Rp 1.308.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.308.000,00 X 2 X 2= Rp 5.232.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 784.800,00
J u m l a h : Rp 6.016.800,00
Total secara keseluruhan berjumlah Rp 391.952.400,00 (Terbilang: tiga ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh dua ribu empat ratus Rupiah).
6. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan “ Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat 3 batal demi hukum“. “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun buruh/pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban”. Maka jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana “pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan tetapi pengusaha tidak memperkerjakan.........”, pengusaha wajib membayarkan upah pekerja selama pekerja tidak bekerja. Dengan demikian beralasan hukum Para Penggugat menuntut hak yang harus dipenuhi Tergugat berupa pembayaran upah proses sejak diputus hubungan kerja oleh Tergugat sampai dengan adanya penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial memperoleh kekuatan hukum tetap, dimana sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang upah proses yang belum dibayar Tergugat kepada Para Penggugat sebagai rincian tersebut dibawah ini dengan berpedoman kepada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 752 Tahun 2012 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2013 tertanggal 06 Desember 2012, dimana upah Para Penggugat termasuk dalam Upah Minimum Kelompok I (Industri Pembuatan Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung) sebesar Rp2.182.000,00:
Penggugat I : 17 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 37.094.000,00
Penggugat II : 17 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 37.094.000,00
Penggugat III : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat IV : 17 (bulan) x Rp 2.541.000,00 = Rp. 43.197.000,00
Penggugat V : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat VI : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat VII : 19 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 41.458.000,00
Penggugat VIII : 19 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 41.458.000,00
Penggugat IX : 16 (bulan) x Rp 2.541.000,00 = Rp. 34.912.000,00
Penggugat X : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat XI : 17 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 37.094.000,00
Penggugat XII : 19 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 41.458.000,00
Penggugat XIII : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat XIV : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat XV : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat XVI : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat XVII : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat XVIII : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat XIX : 18 (bulan) x Rp 2.203.000,00 = Rp. 39.654.000,00
Penggugat XX : 17 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 37.094.000,00
Penggugat XXI : 17 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 37.094.000,00
Penggugat XXII : 17 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 37.094.000,00
Penggugat XXIII : 17 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 37.094.000,00
Penggugat XXIV : 23 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 50.186.000,00
Penggugat XXV : 23 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 50.186.000,00
Penggugat XXVI : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat XXVII : 20 (bulan) x Rp 2.268.000,00 = Rp. 45.360.000,00
Penggugat XXVIII : 16 (bulan) x Rp 2.541.000,00 = Rp. 34.912.000,00
(Jumlah sebesar: Rp1.113.606.000,00 Terbilang: satu milyar seratus tiga belas juta enam ratus enam ribu Rupiah).
7. Bahwa Tergugat dapat tepat waktu melaksanakan keputusan dalam perkara ini, maka Para Penggugat juga mohon kiranya Majelis Hakim berkenan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) tiap-tiap hari Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
8. Bahwa karena gugatan ini didasari dengan bukti-bukti yang kuat, Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim berkenan menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada kasasi dan atau bantahan (verzet).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat I s/d XXVIII mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja bagi Para Penggugat yang masa kerjanya sudah memenuhi syarat dan uang penggantian hak sebagai berikut:
Penggugat I:
Upah perbulan : Rp 1.922.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.922.000,00 X 3 X 2= Rp11.532.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 1.729.800,00
J u m l a h : Rp13.261.800,00
Penggugat II:
Upah perbulan : Rp 1.342.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.342.000,00 X 3 X 2= Rp 8.052.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 1.207.800,00
J u m l a h : Rp 9.259.800,00
Penggugat III:
Upah perbulan : Rp 2.064.000,00
Uang Pesangon : Rp 2.064.000,00 X 4 X 2= Rp16.512.000,00
Uang Jasa : Rp 4.128.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 3.096.000,00
J u m l a h : Rp23.736.000,00
Penggugat IV:
Upah perbulan : Rp 2.541.000,00
Uang Pesangon : Rp 2.541.000,00 X 3 X 2= Rp15.246.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 2.286.900,00
J u m l a h : Rp17.532.900,00
Penggugat V:
Upah perbulan : Rp 2.030.000,00
Uang Pesangon : Rp 2.030.000,00 X 4 X 2= Rp16.240.000,00
Uang Jasa : Rp 4.060.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 1.827.000,00
J u m l a h : Rp20.300.000,00
Penggugat VI:
Upah perbulan : Rp 1.950.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.950.000,00 X 4 X 2= Rp15.600.000,00
Uang Jasa : Rp 3.900.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 2.925.000,00
J u m l a h : Rp22.425.000,00
Penggugat VII:
Upah perbulan : Rp 1.700.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.700.000,00 X 4 X 2= Rp13.600.000,00
Uang Jasa : Rp 3.400.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 2.550.000,00
J u m l a h : Rp19.550.000,00
Penggugat VIII:
Upah perbulan : Rp 1.342.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.342.000,00 X 4 X 2= Rp10.736.000,00
Uang Jasa : Rp 2.684.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 2.013.000,00
J u m l a h : Rp15.433.000,00
Penggugat IX:
Upah perbulan : Rp 1.394.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.394.000,00 X 2 X 2= Rp5.576.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 836.400,00
J u m l a h : Rp 6.412.400,00
Penggugat X:
Upah perbulan : Rp 2.040.000,00
Uang Pesangon : Rp 2.040.000,00 X 4 X 2= Rp16.320.000,00
Uang Jasa : Rp 4.080.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 3.060.000,00
J u m l a h : Rp23.460.000,00
Penggugat XI:
Upah perbulan : Rp 1.342.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.342.000,00 X 2 X 2= Rp 5.368.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 806.200,00
J u m l a h : Rp 6.173.200,00
Penggugat XII:
Upah perbulan : Rp 1.342.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.342.000,00 X 3 X 2= Rp 8.052.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 1.207.800,00
J u m l a h : Rp 9.259.800,00
Penggugat XIII:
Upah perbulan : Rp 2.443.000,00
Uang Pesangon : Rp 2.443.000,00 X 3 X 2= Rp14.598.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 2.189.700,00
J u m l a h : Rp16.787.700,00
Penggugat XIV:
Upah perbulan : Rp 1.922.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.922.000,00 X 3 X 2= Rp11.532.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 1.729.800,00
J u m l a h : Rp13.261.800,00
Penggugat XV:
Upah perbulan : Rp 1.811.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.811.000, X 3 X 2= Rp10.866.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 1.629.900,00
J u m l a h : Rp12.495.900,00
Penggugat XVI:
Upah perbulan : Rp 1.727.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.727.000,00 X 4 X 2= Rp13.816.000,00
Uang Jasa : Rp 3.454.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 2.590.500,00
J u m l a h : Rp19.860.500,00
Penggugat XVII:
Upah perbulan : Rp 1.332.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.332.000,00 X 4 X 2= Rp10.656.000,00
Uang Jasa : Rp 2.664.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 1.998.000,00
J u m l a h : Rp15.318.000,00
Penggugat XVIII:
Upah perbulan : Rp 1.632.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.632.000,00 X 4 X 2= Rp13.056.000,00
Uang Jasa : Rp 3.264.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 2.448.000,00
J u m l a h : Rp18.768.000,00
Penggugat XIX:
Upah perbulan : Rp 2.205.000,00
Uang Pesangon : Rp 2.205.000,00 X 3 X 2= Rp13.230.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 1.984.500,00
J u m l a h : Rp15.214.500,00
Penggugat XX:
Upah perbulan : Rp 1.417.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.417.000,00 X 3 X 2= Rp 8.502.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 1.275.300,00
J u m l a h : Rp 9.777.300,00
Penggugat XXI:
Upah perbulan : Rp 1.650.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.650.000,00 X 4 X 2= Rp13.200.000,00
Uang Jasa : Rp 3.300.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 2.475.000,00
J u m l a h : Rp18.975.000,00
Penggugat XXII:
Upah perbulan : Rp 1.303.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.303.000,00 X 2 X 2 = Rp 5.212.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 781.800,00
J u m l a h : Rp 5.993.800,00
Penggugat XXIII:
Upah perbulan : Rp 1.392.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.392.000,00 X 3 X 2= Rp 8.352.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 1.252.800,00
J u m l a h : Rp 9.604.800,00
Penggugat XXIV:
Upah perbulan : Rp 1.342.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.380.000,00 X 2 X 2= Rp 5.368.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 805.200,00
J u m l a h : Rp 6.173.200,00
Penggugat XXV:
Upah perbulan : Rp 1.700.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.700.000,00 X 3 X 2= Rp10.200.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 1.530.000,00
J u m l a h : Rp11.730.000,00
Penggugat XXVI:
Upah perbulan : Rp 1.380.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.380.000,00 X 3 X 2= Rp 8.280.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 1.242.000,00
J u m l a h : Rp 9.522.000,00
Penggugat XXVII:
Upah perbulan : Rp 2.268.000,00
Uang Pesangon : Rp 2.268.000,00 X 3 X 2= Rp13.608.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 2.041.200,00
J u m l a h : Rp.15.649.200,00
Penggugat XXVIII:
Upah perbulan : Rp 1.308.000,00
Uang Pesangon : Rp 1.308.000,00 X 2 X 2= Rp 5.232.000,00
Uang Jasa : --
Uang Penggantian Hak : Rp 784.800,00
J u m l a h : Rp 6.016.800,00
Total secara keseluruhan berjumlah Rp 391.952.400,00 (Terbilang: tiga ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh dua ribu empat ratus Rupiah).
5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai upah proses kepada Para Penggugat sampai dengan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap dimana sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang upah proses yang belum dibayar Tergugat kepada Para Penggugat sebagai rincian tersebut dibawah ini dengan berpedoman kepada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 752 Tahun 2012 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2013 tertanggal 06 Desember 2012, dimana upah Para Penggugat termasuk dalam Upah Minimum Kelompok I (Industri Pembuatan Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung) sebesar Rp2.182.000,00:
Penggugat I : 17 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 37.094.000,00
Penggugat II : 17 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 37.094.000,00
Penggugat III : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat IV : 17 (bulan) x Rp 2.541.000,00 = Rp. 43.197.000,00
Penggugat V : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat VI : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat VII : 19 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 41.458.000,00
Penggugat VIII : 19 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 41.458.000,00
Penggugat IX : 16 (bulan) x Rp 2.541.000,00 = Rp. 34.912.000,00
Penggugat X : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat XI : 17 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 37.094.000,00
Penggugat XII : 19 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 41.458.000,00
Penggugat XIII : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat XIV : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat XV : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat XVI : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat XVII : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat XVIII : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat XIX : 18 (bulan) x Rp 2.203.000,00 = Rp. 39.654.000,00
Penggugat XX : 17 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 37.094.000,00
Penggugat XXI : 17 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 37.094.000,00
Penggugat XXII : 17 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 37.094.000,00
Penggugat XXIII : 17 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 37.094.000,00
Penggugat XXIV : 23 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 50.186.000,00
Penggugat XXV : 23 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 50.186.000,00
Penggugat XXVI : 18 (bulan) x Rp 2.182.000,00 = Rp. 39.276.000,00
Penggugat XXVII : 20 (bulan) x Rp 2.268.000,00 = Rp. 45.360.000,00
Penggugat XXVIII : 16 (bulan) x Rp 2.541.000,00 = Rp. 34.912.000,00
(Jumlah sebesar: Rp1.113.606.000,00 Terbilang: satu milyar seratus tiga belas juta enam ratus enam ribu Rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) tiap-tiap hari Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada kasasi dan atau bantahan (verzet).
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Lewat Tenggang Waktu (Daluarsa).
Bahwa tenggang waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang merupakan syarat formil secara limitatif diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu “Gugatan oleh Pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha";
Bahwa secara fakta hukum berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara Para Penggugat dan Tergugat bervariasi antara tanggal 9 Juni 2011 hingga 11 Januari 2012 dan juga telah diakui dan menjadi dasar dari gugatan Penggugat yang terurai dalam point 1 (satu) Posita Gugatan Penggugat;
Bahwa gugatan Para Penggugat diajukan atau didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 13 Mei 2013;
Bahwa pengertian hukum diatas mengandung pengertian bahwa gugatan Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak Pengusaha/Tergugat kepada Para Penggugat;
Bahwa dengan demikian pengajuan gugatan dalam perkara a quo, telah melewati tenggang waktu yang diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa demikian pula jika mengacu pada Pasal 1946 KUHPerdata yang pada pokoknya menentukan bahwa Daluwarsa atau Lewat Waktu (Expiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu, juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan (Release) seseorang dari suatu perikatan atau Perjanjian setelah Lewat Jangka Waktu Tertentu;
Maka berdasarkan segala apa yang telah diuraikan diatas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini menyatakan "Gugatan Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa)" atau setidaknya tidak dapat diterima;
Tentang Gugatan Kabur (Obscuur Libels):
Bahwa gugatan Para Penggugat pada poin 1 (satu) posita, yang tertulis dan dikutip sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat telah bekerja di perusahaan Tergugat dengan system perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dengan pola yang dipakai yang bervariasi untuk masing-masing Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat I
Kontrak pertama tanggal 27 April 2009 sampai dengan 26 April 2010, kontrak kedua tanggal 27 April 2010 sampai dengan 26 April 2011 dan kontrak ketiga tanggal 27 April 2011 sampai dengan 26 Desember 2011 dst……
Bahwa didalam dalil gugatan Para Penggugat pada point 1 (satu) diakui oleh Para Penggugat dan merupakan fakta bahwa kontrak atau perjanjian kerja telah ditandatangani oleh para pihak dan sah serta telah memenuhi persyaratan undang-undang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perjanjian pada umumnya yang dibuat berdasarkan:
Kesepakatan kedua belah pihak;
Kecakapan Para Pihak untuk melakukan perbuatan hukum;
Adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Perjanjian tersebut adalah untuk waktu tertentu (PKWT) digunakan untuk memperkerjakan pekerja kontrak;
Bahwa persyaratan perjanjian kerja ini adalah sesuai dengan persyaratan perjanjian sebagaimana diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan berhubungan juga dengan ketentuan tentang perjanjian-perjanjian untuk melakukan pekerjaan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1601, 1601a, dan 1601b KUHPerdata, dan oleh karena itu pengakuan Para Penggugat di dalam persidangan sebagaimana dikutip diatas adalah fakta hukum. Apalagi perjanjian kerja tersebut dibuat secara sah dan mengikat kedua belah pihak sehingga akibat dari perjanjian kerja tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu sehingga perjanjian kerja tersebut harus dilaksanakan dengan itikat baik. Hal ini sesuai dengan ketentuan tentang akibat suatu perjanjian sebagaimana diatur didalam Pasal 1338 KUHPerdata;
Bahwa namun dalil gugatan Para Penggugat pada poin 2 (dua) menyatakan bahwa PKWT yang diterapkan Tergugat ada penyimpangan dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh Tergugat dan Para Penggugat, sehingga gugatan Penggugat jelas kabur (Obscuur Libels) yang mana disatu sisi dalam dalil gugatan Penggugat mengakui secara tersirat dan tersurat bahwa Para Penggugat telah mengakui Perjanjian Kerja sebagaimana telah diuraikan diatas adalah sah dan mengikat kedua belah pihak, tetapi disisi lain pada dalil gugatan menyatakan ada penyimpangan, sehingga dalil gugatan Penggugat antara satu dengan lainnya terjadi pertentangan dan kabur (obscuur libels);
Bahwa menurut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 720K/PDT/1997 menyatakan bahwa: Petitum suatu gugatan harus didasarkan dan di dukung oleh posita/dalil-dalil gugatannya yang diuraikan secara jelas, sehingga akan nampak adanya hubungan yang berkaitan satu sama lain dengan petitumnya. Bila mana hubungan antara posita dan petitum tidak ada atau tidak jelas, maka menjadikan gugatan tersebut adalah kabur, sehingga menurut hokum acara perdata gugatan yang berkualitas demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libels) atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pidang telah memberikan putusan Nomor 10/G/2013/PHI.PN.TPI. tanggal 02 Oktober 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Terggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan kerja kedua belah pihak telah selesai dengan sendirinya terhitung sesuai dengan berakhirnya perpanjangan kontrak kerja yang telah disepakati kedua belah pihak;
3. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Penggugat I s/d XXVIII dan Tergugat pada tanggal 02 Oktober 2013, terhadap putusan tersebut, Penggugat I s/d XXVII melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/SK/BD&P/X/2013 tanggal 14 Oktober 2013 mengajukan Permohonan Kasasi pada tanggal 16 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 14/Kas.G/2013/PHI.PN.TPI. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 29 Oktober 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 06 Desember 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 19 Desember 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
1. Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam pertimbangan hukumnya halaman 43 yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan Musyawarah Majelis terhadap Pasal 59 diatas, bahwa dalil-dalil Para Penggugat (bukti P-1 sampai dengan P-28) adalah bukti Perjanjian Kontrak kerja, slip gaji dan sertifikat masa kerja atau dengan kata lain berkaitan dengan kontrak kerja Para Penggugat), yang belum bisa menunjukkan bahwa pekerjaan Para Penggugat di perusahaan Tergugat adalah pekerjaan yang tidak sekali selesai atau tidak sementara sifatnya atau tidak merupakan pekerjaan produk baru, kegiatan baru; atau tidak produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; serta dalam dalil-dalil dan bukti-bukti yang ditunjukkan ke Majelis bahwa Para Penggugat tidak ada satupun yang bekerja lebih dari 3 (tiga) tahun, hal ini juga dijelaskan dalam Gugatan Para Penggugat serta ditunjukkan dengan bukti P-1 sampai dengan P28, hal ini sesuai yang disampaikan oleh Saksi Terggugat yaitu Sdr. Ricky Syahrul bahwa semua Para Penggugat sebelumnya kontrak kerja dilakukan, memang belum pernah ada yang bekerja di tempat Tergugat dan memang tidak ada yang lebih dari 3 (tiga) tahun”;
“Bahwa oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta tersebut, maka Para Penggugat belum cukup bukti bahwa pekerjaan Para Penggugat adalah pekerjaan yang dikategorikan sifat dan jenisnya yang sama, sehingga pekerjaan tersebut tidak dapat dikategorikan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)”;
Bahwa pertimbangan Hukum Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sebagaimana yang dikutip diatas hanya melihat dari lamanya masa kerja Para Pemohon Kasasi di perusahaan Termohon Kasasi, tapi tidak mepertimbangkan secara cermat terhadap jenis dan sifat pekerjaan yang dilakukan Para Pemohon Kasasi di perusahaan Termohon Kasasi. Jelas pertimbagan hukum yang demikan adalah keliru dan salah karena dalam perjanjian kerja antara Para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi sebagaimana termuat dalam bukti P-1 sampai dengan P-28 dengan jelas dan tenang menempatkan posisi dan jabatan Para Pemohon Kasasi sebagai berikut:
Permohon Kasasi I sebagai LEADING FIREMEN.
Permohon Kasasi II sebagai SAFETY 3.
Permohon Kasasi III sebagai FOREMAN FITTER.
Permohon Kasasi IV sebagai FOREMAN FAIRING.
Permohon Kasasi VI sebagai FOREMAN OUT FITTING.
Permohon Kasasi VII sebagai FOREMAN FITTER.
Permohon Kasasi VIII sebagai SAFETY 3.
Permohon Kasasi IX sebagai FIREMEN.
Permohon Kasasi X sebagai FOREMAN FITTER.
Permohon Kasasi XI sebagai SAFETY 3.
Permohon Kasasi XII sebagai SAFETY 3.
Permohon Kasasi XIII sebagai SAFETY INPECTOR.
Permohon Kasasi XIV sebagai LEADING FIREMEN.
Permohon Kasasi XV sebagai LEADING FIREMEN.
Permohon Kasasi XVI sebagai WELDER.
Permohon Kasasi XVII sebagai FITTER.
Permohon Kasasi XVIII sebagai FITTER.
Permohon Kasasi XIX sebagai SAFETY INPECTOR.
Permohon Kasasi XX sebagai SAFETY (PERAWAT).
Permohon Kasasi XXI sebagai SAFETY INPECTOR.
Permohon Kasasi XXII sebagai FIREMEN.
Permohon Kasasi XXIII sebagai SAFETY 3.
Permohon Kasasi XXIV sebagai SAFETY 3.
Permohon Kasasi XXV sebagai FOREMAN FITTER.
Permohon Kasasi XXVI sebagai FIREMEN.
Permohon Kasasi XXVII sebagai SUPERVISOR SCALFOLDING.
Permohon Kasasi XXVIII sebagai SAFETY 3.
Bahwa berdasarkan posisi dan jabatan para pemohon Kasasi diatas maka jelas dan terang pekerjaan tersebut adalah pekerjaan pokok dimana pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang terus menerus berdasarkan sifat dan jenisnya. Sehingga jelas dan nyata-nyata Termohon Kasasi telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa hal ini sejalan pula dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang perkara Nomor 02/G/2012/PHI.PN.TPI. tanggal 23 Mei 2012 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 879 K/Pdt.Sus/2012 (Bukti P-30) dalam perkara antara Syahruddin, Dkk melawan CV. Hock Sukses Perkasa (HSP) dimana Majelis Hakim berpendapat adanya penyimpangan terhadap syarat formal Pasal 59 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Ttahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menempatakan Para Penggugat/Termohon Kasasi dalam posisi dan jabatan sebagai Grade Welder, Formen Welder dan Formen Fitter berdasarkan sifat dan jenisnya adalah pekerjaan yang terus menerus;
2. Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial Pada Penggadilan Negeri Tanjung Pinang dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo tidak melaksanakan hukum atau tidak menerapkan sebagaimana mestinya sebagaimana diamanatkan dalam 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan sebagai berikut:
“Pengusaha yang bermaksud meperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahu maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan (ayat 5)”;
Jika Judex Facti melaksanakan hukum atau menerapkan hukum yang benar maka gugatan Para Penggugat/Para Pemohon Kasasi akan dikabulkan karena dalam perkara a quo dalam perjanjian kontrak I (pertama) kekontrak II (kedua) dan dari kontrak ke II (kedua) kekontrak ke III (ketiga) dan seterusnya tidak ada satu buktipun dari Termohon Kasasi yang diperlihatkan dipersidangan berupa bukti tertulis yang memberitahu maksudnya kepada Para Penggugat/Pemohon Kasasi untuk memperpanjang kontraknya;
Maka dengan demikian jelas perbuatan Termohon Kasasi telah melanggar Ketentuan dalam 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan akibat hukumnnya adalah sesuai dengan ketentuan 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan statusnya menjadi karyawan tetap/permanen;
3. Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam pertimbangan hukumnya halaman 43-45 yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa terhadap kontrak kerja Para Penggugat yang kedua dan kontrak kerja yang ketiga tidak dilakukan masa jeda atau masa tenggang paling sedikit 30 hari kerja, maka berdasarkan bukti-bukti surat pernyataan yang dibuat/ditandatangani oleh Para Penggugat yaitu bukti T.1-3, T.2-2, T.3-3, T.4-3, T.5-3, T.6-3, T.7-3, T.8-3, T.9-3, T.10-3, T.11-3, dan bukti Perjanjian Kerja Amandemen (Penyatuan) yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu P-1A = T.1-4, P-3A, T.2-3, P-4A = T.3-4, P-6A, P-8C, T.4-4, P-10A, T.5-4, T.6-4, P-14A = T.7-4, T.8-4, P-16A, P-17A, P-18B, T.9-4, P-22B = T.10-3 dan T-11-4; serta dikuatkan dengan Saksi Tergugat 1 yaitu Sdri. Linda Lidan bahwa saksi adalah staff yang menyiapkan/meng-print surat pernyataan dan langsung bertemu dengan Para Penggugat pada saat akan selesai kontrak disampaikan tanpa ada unsur paksaan untuk menandatangani surat Pernyataan, surat Amandemen kontrak/Penyatuan kontrak kerja’, bahwa semua Para Penggugat menyetujui untuk dilakukan Amandemen atau penyatuan untuk Surat Perjanjian kontrak kerja Pertama dan Surat Perjanjian Kontrak Kedua (istilah Tergugat adalah Amandemen Kontrak) dianggap menjadi kontrak I (Amandemen), kemudian Para Penggugat diperpanjanglah kontrak II, maka berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak setelah melakukan Amandemen Kontrak, dengan sendirinya Kontrak Pertama dan kontrak kedua menjadi Batal Demi Hukum dan diganti dengan Kontrak I (Amandemen); sehingga hal ini sesuai dengan pasal 52 UUK ayat (1), (2) dan (3) yaitu:
(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a. Kesepakatan kedua belah pihak;
b. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, Kesusilaan, dan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana maksud ayat (1) huruf a dan b dapat
dibatalkan;
(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum”;
“Bahwa terhadap Amandemen/penyatuan Kontrak Kerja tersebut diatas sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu “Perjanjian Kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau dirubah, kecuali atas persetujuan para pihak”. Sehingga karena penyatuan kontrak kerja tersebut dibolehkan oleh aturan tersebut diatas, maka dengan sendiriannya Tergugat tidak diperlukan melakukan Pembaharuan Kontrak kerja seperti yang tertuang dalam Pasal 59 ayat (6); Serta selama Kontrak I (Amandemen/Penyatuan Kontrak dilakukan) ternyata tidak melebihi waktu 2 (dua) tahun dan Kontrak II (perpanjangan) dilakukan ternyata tidak ada yang masa kerjanya melebihi 1 (satu) tahun, maka hal ini tidaklah bertentangan dengan Pasal 59 ayat (4) ayat (5) dan ayat (7)”;
Bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tersebut diatas jelas-jelas telah mengesampingkan ketentuan-ketentuan hukum yang telah diatur secara jelas dalam Pasal 59 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Udang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan sebagai berikut:
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat dilakukan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun (ayat 4);
- Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahu maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan (ayat 5);
- Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun (ayat 6);
Bahwa nampak jelas dalam pertimbangan hukumnya merupakan persesuaian kehendak majelis sendiri (meeting of mind) yang dipaksa dan merupakan penyalahgunaan keadaan yang hanya menguntungkan bagi Termohon Kasasi;
Bahwa ketentuan-ketentuan hukum yang telah diatur jelas dalam Pasal 59 ayat ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak bisa dikesampingkan begitu saja berdasarkan surat pernyataan karena kesepakatan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dan lagi pula surat pernyataan yang dibuat oleh Para Pemohon Kasasi sebagai mana bukti T.1-3,T.-2, T.3-3, T.4-3, T.5-3, T.6-3, T.7-3, T.8-3, T.9-3, T.10-3, T.11-3 bukanlah kemauan kedua belah pihak akan tetapi itu hanya kemauan dari Termohon Kasasi karena semua konsep dalam surat pernyataan dan biaya meterai telah dipersiapkan oleh Tergugat/Termohon Kasasi, yang selanjutnya Pengguat/Pemohon Kasasi dipanggil kalau mau kontrak diperpanjang silahkan tandatangani surat pernyataan tersebut, maka dengan demikian tidak ada pilihan lain terpaksa menandatangani surat pernyataan tersebut karena Para Penggugat/Para Pemohon Kasasi membunuh pekerjaan;
4. Bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Penggadilan Negeri Tanjung Pinang belum memeriksa secara keseluruhan dan belum memberikan alasan-alasan yang jelas serta belum mencukupkan alasan hukum yang sempurna dalam memeriksa perkara a quo;
Bahwa menurut peraturan perundang-undang yang berlaku, Majelis Hakim wajib untuk memberikan pertimbangan hukum yang cukup, kewajiban tersebut telah secara tegas diatur dalma Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 1974 tanggal 25 November 1974 yang meyebutkan:
“Suatu putusan yang tidak atau kurang memberi pertimbangan/alasan yang kurang jelas, sukar dimengerti dan bertentangan dengan satu sama lain, dapat dipandang sebagai suatau kelalaian dalam acara. Oleh karenanya putusan dimaksud dapat dibatalkan dalam tingkat kasasi”;
Bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industri Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang belum memeriksa dan memberi pertimbangan hukumnya terhadap bukti P-8 dan P-16 yang berkaitan dengan perjanjian kontrak antara Pemohon Kasasi VIII dan Pemohon Kasasi XVI. Karena dalam kontrak perjanjian tersebut Pemohon Kasasi VIII dan Pemohon Kasasi XVI dikontrak sebanyak 3 (tiga) kali dimana antara kontrak ke 2 (kedua) ke kontrak ke 3 (ketiga) tidak ada masa jedah dan tidak ada pula bukti Surat Pernyataan yang dibuat/ditandatangani oleh Pemohon Kasasi VIII dan Pemohon Kasasi XVI. Yang menjadi pertanyaan mengapa Majelis Hakim tidak memeriksa dan memberi pertimbangan hukumnya terhadap bukti P-8 dan P-16 apalah majelis hakim Judex Facti lupa atau sengaja dilupakan untuk menguntungkan Termohon Kasasi? Terkesan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tidak konsisten dengan pertimbangan hukumnya dimana dalam pertimbangan hukumnya hanya mencari dalil-dalil hukum yang menguntungkan Termohon Kasasi;
5. Bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam pertimbangan hukumnya 45 yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa, terhadap bukti P-30 yaitu print Putusan dari Mahkamah Agung RI yang diajukan Para Penggugat kurang relevan perkara a quo karena bukti print putusan yang ditunjukkna para Penggugat adalah berkaitan dengan kontrak kerja yang berulang hingga lebih dari 4 (empat) kali, maka dari itu oleh majelis patut dikesampingkan”;
Bahwa pertimbangan Hukum tersebut diatas adalah keliru karena dalam Putusan Pengadilan Hubungan Indusrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Perkara Nomor 02/G/2012/PHI.PN.TPI tanggal 23 Mei 2012 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 879 K/Pdt.Sus/2012 dengan jelas dan terang dimana Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan adanya penyimpangan terhadap syarat formal Pasal 59 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menempatkan Para Penggugat/Termohon Kasasi dalam posisi dan jabatan sebagai Grade Welder, Formen Welder dan Formen Fitter di perusahaan Tergugat/Pemohon Kasasi karena posisi dan jabatan tersebut berdasarkan sifat dan jenisnya adalah pekerjaan yang terus menerus. Sehingga dengan demikian bukti P-30 adalah sangat relevan dengan perkara a quo, mohon kepada Majelis Hakim Kasasi untuk mempertimbangkan bukti tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dengan seksama memori kasasi yang diterima tanggal 29 Oktober 2013 dan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 19 Desember 2013, dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, ternyata Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap peristiwa hukumnya karena sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (8) Kepmenakertrans Nomor 100/Men/VI/2004 Para Pihak dapat menyimpangi mengenai pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan jeda waktu 30 (tiga puluh) hari yaitu dengan melakukan kesepakatan dan dalam hal ini antara Para Penggugat dengan Tergugat terbukti telah melakukan kesepakatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: HAMID, DKK tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Para Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. HAMID 2.TAUFIK HIDAYAT, 3. GUSYANTO, 4. LA TITI, 5 AHMAD, 6. ROSLIAN, 7.WAHIDIN, 8. SUPRIYANTO, 9. M.RIZAL, 10. DEDI EKA PUTRA, 11.NIKOLAS DOPONG NUHA, 12. KHAIRIL PUADI, 13. AMA SUHAT, 14.EFRI MARDONA, 15. RIKY ERLANDO, 16. MANRAWAS, 17. SI‘IN MARSIDI, 18. SUDIRMAN SIHOTANG, 19. APELES PETRUS SELEKY, 20.DENDI SUANTO, 21. RONI SUSILO, 22. MEDI WUSONO, 23. RIZAL, 24.SULTAN, 25. LA AMPI, 26. HENDRI, 27. HERI SUSILO, 28.RIZWANSYAH tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 oleh Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH.,MM. dan Dr. Fauzan, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota-Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd. / Bernard, SH.,MM. Ttd. / Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN.
Ttd. / Dr. Fauzan, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ttd. / Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Biaya-biaya:
1. Meterai ……....……..... Rp 6.000,00
2. Redaksi ………...……. Rp 5.000,00
3. Administrasi …........... Rp 489.000,00
Jumlah ……………….. Rp 500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP : 19591207 1985 12 2 002
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. : 19591207 1985 12 2 002