58/PDT/2012/PT- BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 58/PDT/2012/PT- BNA
ROHANI RAZALI
-Menerima permohonan banding dari Pembanding /semula Penggugat -Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sabang tanggal 30 April 2012 No. 07/Pdt.G/2011/PN-Sab, yang dimohonkan banding tersebut -Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),-
-
Salinan PUTUSAN
Nomor : 58 / PDT / 2012 / PT- BNA
D
l i n a n
EMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Banda Aceh, yang mengadili perkara- perkara perdata dalam
Peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ROHANI RAZALI, Umur 57 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Tempat tinggal di Lingkungan Taqwa, Kelurahan Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada IZWAR IDRIS, SH. Advokat/Penasihat Hukum, pada Kantor Advokat IZWAR,SH & ASSOCIATES, alamat Kantor di Jalan Tgk. H. Daud Beureh No. 99 Jambo Tape, Banda Aceh, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2011 untuk selanjutnya disebut Pembanding / semula Penggugat ;
L A W A N
PT BANK ACEH, berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Tgk. H Daud Beureuh No. 24 Banda Aceh Cq. PT. Bank Aceh Cabang Sabang berkedudukan di Jalan Perdagangan Sabang yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada ISKANDAR, SH. Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 04 Oktober 2011 dari DARWIS, SH, Advokat pada Kantor Advokat Darwis, SH & Associate beralamat di Jalan T. Hamzah Bendahara (Kuta Alam) Nomor 51 Kota Banda Aceh, untuk selanjutnya disebut Terbanding /semula Tergugat ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sabang tanggal 30 April 2012 No. 07/Pdt.G/2011/PN-Sab, dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG, ............
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip segala uraian yang tertera dalam Putusan Pengadilan Negeri Sabang tanggal 30 April 2012 No. 07/Pdt.G/2011/PN-Sab, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Membebakan biaya perkara kepada Penggugat yang saat ini ditaksir berjumlah Rp. 601.000,- (enam ratus satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Pembanding /semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sabang pada tanggal 11 Mei 2012 No: 01/Akta.Ban.pdt.G.2012/PN-SAB berdasarkan akta permohonan banding yang di perbuat oleh : Pengabean Rambe. SH, Panitera Pengadilan Negeri Sabang dan permohonan banding tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sabang telah diberitahukan dengan sempurna kepada pihak lawannya pada tanggal 28 Mei 2011 No. 07/Pdt.G/2011/PN- Sab ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut kedua belah pihak yang berperkara tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang bahwa, kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing- masing pada tanggal 27 Juni 2012 dan tanggal 21 Juni 2012 No. 07/Pdt.G/2011/PN-Sab, sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/ semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu serta dengan cara-cara sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, ...........
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan memeriksa kembali secara seksama, berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sabang tanggal 30 April 2012 No. 07/Pdt.G/2011/PN-Sab, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut Hukum, dan disetujui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, karena itu segala alasan dan pertimbangan Hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutuskan dan mengadili perkara ini, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sabang yang dimohon banding tersebut dapat dipertahankan dan cukup beralasan untuk dikuatkan,Menimbang bahwa, oleh karena Pembanding/semula Penggugat berada dipihak yang kalah, maka dihukum pula untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Peradilan ;
Memperhatikan pasal- pasal dari Undang-undang dan ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding /semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sabang tanggal 30 April 2012 No. 07/Pdt.G/2011/PN-Sab, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),-
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari: KAMIS tanggal 17 Januari 2013 oleh kami: JOHNY SANTOSA , SH,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh selaku Ketua Majelis, H A R T A D I, SH. dan HIDAYAT HASYM, SH masing-masing selaku Hakim-hakim anggota, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 14 Agustus 2012 Nomor: 58/PDT/2012/PT- BNA, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim anggota dan SAYED MAHFUD, SH selaku Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara .
Hakim Anggota Ketua Majelis
d.t.o d.t.o
1.HARTADI, SH. JOHNY SANTOSA, SH.M.Hum
d.t.o
2. HIDAYAT HASYIM, SH
M e t e r a i, ……….. Rp. 6.000,-
R e d a k s i,………… Rp. 5.000,-
Biaya proses, ……… Rp.139.000,-
J u m l a h, ………… Rp.150.000,-
PANITERA PENGGANTI
d.t.o
Untuk Salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi/Tipikor
Banda Aceh
H. R U S L A N, SH.MH
SAYED MAHFUD, SH