287/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 287/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AKHMAD MUNIRI Bin ACHMAR
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
PENGADILAN NEGERI
SUMENEP
P U T U S A N
Nomor: 287/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan terdakwa:
Nama lengkap : AKHMAD MUNIRI Bin ACHMAR
Tempat lahir : Pamekasan
Umur / tanggal lahir : 42 tahun / 1 Pebruari 1971
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Konkokon, Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 05 Oktober 2013 s/d tanggal 24 Oktober 2013 ;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Oktober 2013 s/d tanggal 03 Desember 2013 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Desember 2013 s/d tanggal 21 Desember 2013 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 12 Desember 2013 s/d tanggal 10 Januari 2014 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan:
Setelah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No. 28/O.5.34/Eul.2/ XII / 2013. tanggal 10 Desember 2013 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep No. 576/Pen.Pid.Sus/2013/PN. Smp tanggal 12 Desember 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No.577/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Smp. tanggal 12 Desember 2013 tentang penetapan hari sidang pertama ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No. Reg. PDM-90/SUMEN/EUL/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa AKHMAD MUNIRI Bin ACHMAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata tajam / senjata penusuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan kami ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKHMAD MUNIRI Bin ACHMAR dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa : golok yang terbuat dari besi panjang 47 cm, gagang terbuat dari kayu warna kuning beserta sarung ukiran warna kuning dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan pidana tersebut diatas menyatakan tidak akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), akan tetapi secara lisan mengajukan keringan hukuman kepada Majelis Hakim karena terdakwa menyadari dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.PDM-90/SUMEN/UL/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 sebagaimana berikut :
--------- Bahwa ia terdakwa AKHMAD MUNIRI BIN ACMAR pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2013 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013, bertempat di bertempat di jalan Simpang tiga pasar Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, memiliki, menyimpan, menguasai, menyembunyikan atau mempergunakan pemukul, senjata penikam/penusuk tanpa ijin yang sah, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
-------- Berawal pada waktu dan tempat diatas saat saksi Moh Abd Khohar, SH, saksi Ifan Prayitno, saksi Hendra Adi S beserta anggota Polri lainnya melakukan pengamanan pemilihan Kepala Desa Prenduan melakukan patroli di jalan Simpang tiga pasar Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, dan para saksi menghentikan satu buah mobil pick up dan memerintahkan untuk menurunkan penumpang, kemudian para saksi dan anggota Polisi lainnya melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa AKHMAD MUNIRI BIN ACMAR, dalam penggeledahan tersebut para saksi menemukan barang bukti berupa golok terbuat dari besi panjang 47 cm bergagang kayu warna kuning beserta sarungnya yang berukiran dengan warna kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dibalik baju terdakwa dan para saksi menanyakan kepada terdakwa mengenai ijin kepemilikannya dan terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari Pejabat yang berwenang ;
-------- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyembunyikan atau mempergunakan golok terbuat dari besi panjang 47 cm bergagang kayu warna kuning beserta sarungnya yang berukiran dengan warna kuning tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
--------- Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibacakan sesuai BAP Penyidik yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi KUSNADI Bin AHYAR :
Bahwa hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2013 sekitar pukul 11.00 Wib dijalan simpang tiga pasar Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep waktu itu saksi bersama dengan terdakwa Akhmad Muniri dan saksi Faridy diatas mobil pick up dalam rangka pilkades desa Prenduan telah ditangkap petugas polisi karena terdakwa membawa sebilah golok tanpa ijin;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi-saksi yang lain karena tidak hadir di persidangan dan keterangannya atas persetujuan terdakwa dibacakan di persidangan :
1. Saksi MOH ABD KOHAR, sebagaimana tersebut dalam BAP Penyidik;
2. Saksi IFAN PRAYITNO, sebagaimana tersebut dalam BAP Penyidik ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2013 sekitar pukul 11.00 Wib dijalan simpang tiga pasar Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena membawa senjata tajam berupa golok tanpa ijin;
Bahwa terdakwa membawa pisau / golok tersebut tanpa izin dari yang berwenang;
Bahwa tujuan terdakwa membawa pisau tersebut untuk keselamatan membela diri apabila ada orang yang mengganggunya ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
sebilah senjata golok yang terbuat dari besi panjang 47 cm, gagang terbuat dari kayu warna kuning beserta sarung ukiran warna kuning;
barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, dan telah disita secara sah menurut hukum sehingga bisa dijadikan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut diatas, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2013 sekitar pukul 11.00 Wib dijalan simpang tiga pasar Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena membawa senjata tajam berupa golok tanpa ijin;
Bahwa benar terdakwa membawa pisau / golok tersebut tanpa izin dari yang berwenang;
Bahwa benar tujuan terdakwa membawa pisau tersebut untuk keselamatan membela diri apabila ada orang yang mengganggunya ;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah di dakwaan dengan dakwaan melanggar pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa ;
Tanpa Hak membawa, menguasai, memiliki, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk ;
Ad.1 Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ barang siapa “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa AKHMAD MUNIRI Bin ACHMAR dengan identitas selengkapnya diatas telah diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya tersebut, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2 Tanpa Hak membawa, menguasai, memiliki, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang berarti bahwa apabila salah satu dari “membawa, menguasai, memiliki, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk” terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa AKHMAD MUNIRI Bin ACHMAR hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2013 sekitar pukul 11.00 Wib dijalan simpang tiga pasar Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena membawa senjata tajam berupa pisau tanpa ijin, benar tujuan terdakwa membawa pisau tersebut untuk keselamatan membela diri apabila ada orang yang mengganggunya terdakwa membawa pisau tersebut tanpa izin dari yang berwenang senjata tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak berhubungan dengan pekerjaannya sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka semua unsur dari unsur dakwaan tersebut di atas telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tersebut di atas dan karenanya terdakwa harus pula dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses pemeriksaan perkara ini telah dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan dan tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari penahanan tersebut maka terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa sebilah golok yang terbuat dari besi panjang 47 cm, gagang terbuat dari kayu warna kuning beserta sarung ukiran warna kuning adalah senjata yang dapat membahayakan orang lain dan bisa menimbulkan keresahan dalam masyarakat maka kedua barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan dan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat pasal 2 Ayat (1) UU darurat No.12 Tahun 1951 dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
------------------------------------------ M E N G A D I L I ----------------------------------------
Menyatakan terdakwa AKHMAD MUNIRI Bin ACHMAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Tanpa Hak, Menguasai, Membawa Senjata Penusuk “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa : golok terbuat dari besi panjang 47 cm bergagang kayu warna kuning beserta sarungnya yang berukiran dengan warna kuning, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2013, oleh kami SATRIYO MUKTIAJI, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ISDARYANTO, S.H.M.H. dan WIDODO HARIAWAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama dengan dibantu oleh AGUSARYANANDA, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SUGIYANTO, S.H, sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep serta terdakwa .
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ISDARYANTO, SH.MH SATRIYO MUKTI AJI, SH.
WIDODO HARIAWAN, SH
Panitera Pengganti,
AGUS ARYANANDA, SH.