65/Pid.Sus/2013/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 65/Pid.Sus/2013/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KRISYANDI Bin DAHLAN HIDAYAT
1. Menyatakan terdakwa KRISYANDI Bin DAHLAN HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENERIMA PENYERAHAN PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KRISYANDI Bin DAHLAN HIDAYAT , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 40 (empat puluh) butir kemasan strip obat jenis Dumolid Nitradiazepine 5 mg Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa IMAN MUSTAFA ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 65/Pid.Sus/2013/PN.Tsm
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Kls IB Tasikmalaya, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, yang diajukan dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa :
-
Nama Lengkap : KRISYANDI Bin DAHLAN HIDAYAT Tempat lahir : Tasikmalaya Umur/Tanggal lahir : 47 Tahun / 28 Agustus 1965 Kebangsaan : Indonesia Jenis kelamin Laki-laki Tempat tinggal : Jl. Ampera Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Wiraswasta
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik sejak tanggal 03 Januari 2013 s/d tanggal 22 Januari 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 23 Januari 2013 s/d tanggal 03 Maret 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Pebruari 2013 s/d tanggal 23 Pebruari 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal : 06 Pebruari 2013 Nomor : 65/ Pid.Sus/ 2013 /PN. TSM sejak tanggal 06 Pebruari 2013 s/d tanggal 07 Maret 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal : 28 Pebruari 2013 Nomor : 63/Pid.Sus / 2013/PN. TSM sejak tanggal 08 Maret 2013 s/d tanggal 06 Mei 2013 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh :
WAWAN SETIAWAN, SH ;
SONI BASUNI, SH ;
JONO SUJONO, SH ;
ATEP ISMAIL KUSNANDAR, SH ;
Kesemuanya Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum beralamat di Jalan Permata Raya S-10 Permata Regency HZ Mustofa Kota Tasikmalaya , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Pebruari 2013 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya dibawah register Nomor : 14/2013/SK/PN.Tsm ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dalam perkara ini ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 14 Maret 2013Nomor : Reg.Perkara PDM-III-20/TASIK/03.13 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa KRISYANDI Bin DAHLAN HIDAYAT bersalah melakukan tindak pidana ” Menerima penyerahan psikotropika Golongan IV ” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika seperti dalam Surat Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KRISYANDI Bin DAHLAN HIDAYAT dengan pidiana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
40 (empat puluh) butir kemasan strip obat jenis Dumolid Nitradiazepine 5 mg milik sdr. Iman Mustafa bin Mustafa, digunakan dalam perkara atas nama Iman Mustafa
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar sebesar Rp.1000.- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar dan memperhatikan pembelaan secara lisan dari Terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa dimuka persidangan pada tanggal 14 Maret 2013 yang pada pokoknya “memohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya bagi Terdakwa dengan pertimbangan Terdakwaa mengakui terus terang semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi melakukan perbuatan yang dapat dipidana serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga “;
Setelah mendengar jawaban lisan dari Jaksa Penuntut Umum dipersidangan yang menyatakan bahwa ia tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa melakukan perbuatan Pidana sebagaimana di uraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaan tanggal 06 Pebruari 2013 No.Reg.Perkara PDM-III-20/TASIK/02.13 dengan dakwaan sebagai berikut :
PETRTAMA :
Bahwa ia terdakwa KRISYANDI Bin DAHLAN HIDAYAT pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekitar jam 17.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2013, bertempat didalam kamar No.115 Hotel Plamboyan yang terletak di Jl Galunggung Kel. Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang amsih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 1 (satu) butir pil/tablet jenis Dumolid 5 mg. Perbuatan terdakwa tersebut yang kejadiannya sebagai berikut :
Awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekira jam 10.00 wib ketika terdakwa KRISYANDI Bin DAHLAN HIDAYAT sedang berada di rumahnyalalu Terdakwa ditelepon oleh Iman Mustafa (berkas terpisah) dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke Hotekl Flamboyan kamar 115 di jalan Galunggung Kel. Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, selanjutnya setelah selesai menerima telepon lalu terdakwa bergegas menuju Hotel tersebut dan bertemu dengan sdr.Iman , kemudian mereka duduk-duduk sambil ngobrol panjang lebar mengenai bisnis dan perusahaan, selanjutnya pada sekitar jam 12. 00 wib sehabis makan siang bersama lalu Sdr. Iman memberikan 1 (satu) butir Pil/Obat Jenis Dumolid 5 mg kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menerima obat/pil tersebut dan digenggam dalam tangan terdakwa dan oleh karena sudah menjadi milik Terdakwa maka kemudian obat/pil tersebut terdakwa masukan kedalam mulut dan menelannnya bersamaan dengan menggunakan air putih, dimana 1 (satu) butir obat/pil jenis Dumolid 5 mg yang diberika oleh Sdr. Iman kepada Terdakwa tersebut adalah mengandung Nitrazepam dan Terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 47 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana yang diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 123.A/I/2013 UPT LAB UJI NARKOBA, tanggal 10 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh 1. Maimunah, S,Si, 2. Rieska Dwi Widayati, S.Si M.Si dan 3. Tanti, S,T dengan diketahui oleh Kuswardani, S.Si.M.Farm, Apt, selaku Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa KRISYANDI Bin DAHLAN HIDAYAT pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekitar jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2013, bertempat didalam kamar No.115 Hotel Plamboyan yang terletak di Jl Galunggung Kel. Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang amsih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menerima penyerahan psikotropika berupa 1 (satu) butir pil/tablet jenis Dumolid 5 mg. Selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), (4) Perbuatan terdakwa tersebut yang kejadiannya sebagai berikut :
Awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekira jam 10.00 wib ketika terdakwa KRISYANDI Bin DAHLAN HIDAYAT sedang berada di rumahnyalalu Terdakwa ditelepon oleh Iman Mustafa (berkas terpisah) dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke Hotekl Flamboyan kamar 115 di jalan Galunggung Kel. Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, selanjutnya setelah selesai menerima telepon lalu terdakwa bergegas menuju Hotel tersebut dan bertemu dengan sdr. Iman, kemudian mereka duduk-duduk sambil ngobrol panjang lebar mengenai bisnis dan perusahaan, selanjutnya pada sekitar jam 12. 00 wib sehabis makan siang bersama lalu Sdr. Iman memberikan 1 (satu) butir Pil/Obata Jenis Dumolid 5 mg kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menerima obat/pil tersebut dan digenggam dalam tangan terdakwa dan oleh karena sudah menjadi milik Terdakwa maka kemudian obat/pil tersebut terdakwa masukan kedalam mulut dan menelannnya bersamaan dengan menggunakan air putih, dimana 1 (satu) butir obat/pil jenis Dumolid 5 mg yang diberika oleh Sdr. Iman kepada Terdakwa tersebut adalah mengandung Nitrazepam dan Terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 47 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana yang diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 123.A/I/2013 UPT LAB UJI NARKOBA, tanggal 10 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh 1. Maimunah, S,Si, 2. Rieska Dwi Widayati, S.Si M.Si dan 3. Tanti, S,T dengan diketahui oleh Kuswardani, S.Si.M.Farm, Apt, selaku Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah menyatakan bahwa ia telah mendengar serta mengerti atas apa yang didakwaan oleh Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan keberetan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang telah didengar keterangan dibawah sumpah yaitu :
saksi AWAN NOPIANA
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekira jam 19.45 wib mendapat telpon dari Polsek Tawang minta bantuan untuk melakukan penggerebegan yang berlokasi di Hotel Plamboyan kamar No.115 jalan Galunggung Kel. Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya. Setelah dilakukan penggerebegan ditangkap terdakwa beserta 3 (tiga) orang temannya dan ketika dilakukan penggeledahan didapat 40 (empat puluh) butir kemasan strip obat dumolid yang disimpan didalam tas milik sdr. Iman yang diakui itu adalah mailiknya, selanjutnya terdakwa beserta teman-temannya juga berikut barang bukti di bawa ke Rumah Sakit Jasa Karti untuk dilakukan tes urine dan hasilnya positip, kemudian dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa saksi melakukan penggerebegan bersama rekan Aiptu Wahidin,Aipdan Heri P, Briptu Erwin Samsul, Briptu Toni Firmansyah dan Briptu Agus Ruslan Gani ;
Bahwa nama ketiga rekan terdakwa tersebut yaitu Ate Durangga, sdr. Krisyandi dan sdr.Iman Mustafa yang semuanya rekan terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa mereka berkumpul untuk reunian yang kebetulan habis tahun baruan ;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa obat Dumolid 5 mg tersebut didapat dari dr. Iman dan terdakwa mengakui selama ini ia telah ketergantungan pada obat penenang ;
Bahwa Pada saat terdakwa dan rekannya saksi tangkap kelihatannya tidak mabuk hanya terlihat botol minuman berserakan dllantai hotel ;
Bahwa sewaktu saksi tanyakan pada terdakwa ia tidak memiliki izin dari pihak berwajib ;
Bahwa setahu saksi obat dumolid 5 mg tersebut digunakan untuk orang stress dan masuk kedalam narkotika golongan IV ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa cara menggunakannya diminum bersama dengan air putih ;
Bahwa pada saat saksi melakukan penggerbegan dan penggeledahan tidak ditemukan yang lain selain obat dumolid 5 mg tersebut, namun hasil tes urine terhadap sdr. Ate Durangga ditemukan positif ganja yang diakui memang sebelumnya yang bersangkutan pernah menggunakannya ;
Bahwa pada diri terdakwa hasil tes urine tidak ditemukan positif ganja ;
Bahwa saksi menemukan obat dumolid 5 mg didalam tas milik sdr. Iman tidak atas petunjuk sdr. Iman melainkan inisiatip sendiri sebagai salah satu prosedur penggerebegan ;
Bahwa selain didalam tas milik sdr. Iman saksi juga melakukan pemeriksaan didalam WC namun tidak menemukan apa-apa ;
Bahwa saksi melakukan penggerebegan bukan inisiatip sendiri melainkan diminta bantuan oleh Polsek Tawang ;
Bahwa yang pertama masuk kedalam kamar hotel dari Polsek Tawang saksi menunggu diluar yang jaraknya cukup jauh ;
Bahwa operasi tersebut merupakan operasi serta merta dan dilaksanakan seketika;
Bahwa pada saat terdakwa saksi tangkap tidak melakukan perlawanan demikian juga ketiga rekan terdakwa ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
saksi ERWIN SAMSULA
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekira jam 19.45 wib mendapat telpon dari Polsek Tawang minta bantuan untuk melakukan penggerebegan yang berlokasi di Hotel Plamboyan kamar No.115 jalan Galunggung Kel. Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya. Setelah dilakukan penggerebegan ditangkap terdakwa beserta 3 (tiga) orang temannya dan ketika dilakukan penggeledahan didapat 40 (empat puluh) butir kemasan strip obat dumolid yang disimpan didalam tas milik sdr. Iman yang diakui itu adalah mailiknya, selanjutnya terdakwa beserta teman-temannya juga berikut barang bukti di bawa ke Rumah Sakit Jasa Karti untuk dilakukan tes urine dan hasilnya positip, kemudian dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa saksi melakukan penggerebegan bersama rekan Aiptu Wahidin,Aipdan Heri P, Briptu Erwin Samsul, Briptu Toni Firmansyah dan Briptu Agus Ruslan Gani ;
Bahwa nama ketiga rekan terdakwa tersebut yaitu Ate Durangga, sdr. Krisyandi dan sdr.Iman Mustafa yang semuanya rekan terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa mereka berkumpul untuk reunian yang kebetulan habis tahun baruan ;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa obat Dumolid 5 mg tersebut didapat dari dr. Iman dan terdakwa mengakui selama ini ia telah ketergantungan pada obat penenang ;
Bahwa Pada saat terdakwa dan rekannya saksi tangkap kelihatannya tidak mabuk hanya terlihat botol minuman berserakan dllantai hotel ;
Bahwa sewaktu saksi tanyakan pada terdakwa ia tidak memiliki izin dari pihak berwajib ;
Bahwa setahu saksi obat dumolid 5 mg tersebut digunakan untuk orang stress dan masuk kedalam narkotika golongan IV ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa cara menggunakannya diminum bersama dengan air putih ;
Bahwa pada saat saksi melakukan penggerbegan dan penggeledahan tidak ditemukan yang lain selain obat dumolid 5 mg tersebut, namun hasil tes urine terhadap sdr. Ate Durangga ditemukan positif ganja yang diakui memang sebelumnya yang bersangkutan pernah menggunakannya ;
Bahwa pada diri terdakwa hasil tes urine tidak ditemukan positif ganja ;
Bahwa saksi menemukan obat dumolid 5 mg didalam tas milik sdr. Iman tidak atas petunjuk sdr. Iman melainkan inisiatip sendiri sebagai salah satu prusuder penggerebegan ;
Bahwa selain didalam tas milik sdr. Iman saksi juga melakukan pemeriksaan didalam WC namun tidak menemukan apa-apa ;
Bahwa saksi melakukan penggerebegan bukan inisiatip sendiri melainkan diminta bantuan oleh Polsek Tawang ;
Bahwa yang pertama masuk kedalam kamar hotel dari Polsek Tawang saksi menunggu diluar yang jaraknya cukup jauh ;
Bahwa operasi tersebut merupakan operasi serta merta dan dilaksanakan seketika;
Bahwa pada saat terdakwa saksi tangkap tidak melakukan perlawanan demikian juga ketiga rekan terdakwa ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
saksi ATE DURANGGA bin MOMOR SUHERMAN (ALM)
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekira jam 14.00 wib yang mendapat telpon dari sdr. Iman Mustafa diundang ke Hotel Plamboyan yang terletak di Jl. Galunggung Tasikmalaya, selanjutnya saksi ngobrol-ngobrol panjang lebar setelah itu saksi dikasih 1 (satu) butir pil obat Dumolit 5 mg kemudian saksi minum menggunakan air putih, sekitar jam sekitar jam 18.30 wib hari yang sama menawarkan ganja ke terdakwa lalu dihisapnya sebanyak 3 (tiga) hisapan dan sisanya dibuang ke dalam WC hotel, namun sekira jam 19.45 wib hari yang sama tiba-tiba datang polisi masuk kedalam kamar melakukan penggerbegan kemudian melakukan penggeledahan dan ketika memeriksa tas sdr. Iman polisi menemukan 40 (empat puluh) butir kemasan strip obat dumolid 5 mg, selanjutnya saksi bersama terdakwa dan teman lainnya dibawa ke Rumah Sakit Jasa Kartini untuk dilakukan tes urine dan hasilnya positip, kemudian saksi bersama terdakwa dan teman-teman lainnya dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan terdakwa sejak masih sekolah dulu ;
Bahwa selain terdakwa dikamar hotel tersebut ada 2 (dua) rekan terdakwa yaitu sdr. Krisyandi dan sdr. Iman Mustafa bin Mustafa keduanya masih kerabat terdakwa ;
Bahwa yang duluan datang ke hotel Plamboyan adalah saya sendiri baru terdakwa belakangan ;
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada sdr. Iman dapat darimana obat Dumolit tersebut lagi pula sdr. Iman tidak pernah memberitahukannya ;
Bahwa saksi sebelumnya pernah diberi ganja oleh sdr. Rudi teman saksi pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekira jam 00.30 wib di Jl. HZ mustofa kemudian menghisapnya bersama sdr. Iman dikamar hotel ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sr. Iman memeliki izin dari pihak berwajib untuk memiliki obat dumolid 5 mg itu ;
Bahwa saksi diberi obat dumolid sebanyak 1 (satu) butir kemudian saksi minum dengan menggunakan air putih ;
Bahwa setelah meminum obat tersebut rasanya menjadi tenang, dan memang selama ini saksi berobat sendiri ke Dr. Rudi Sp.S sehubungan dengan penyakit yang saksi derita sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi baru pertama diberi pil dumolid oleh sdr. Iman ;
Bahwa penyakit yang selama ini derita sama dengan penyakit yang diderita oleh sdr. Iman Mustafa ;
Bahwa yang saksi rasakan setelah menghisap ganja adalah lapar,lain dengan meminum obat dumold 5mg perasaan cemas berkurang ;
Bahwa pada saat polisi melakukan penggeledahan badan tidak ditemukan ganja pada diri saksi namun mereka menemukan pil dumolid 5mg pada tas milik sdr. Iman Mustafa ;
Bahwa kedua teman terdakwa yaitu Krisyandi dan terdakwa juga diberi pil dumolid masing-masing 1 (satu) butir dan mereka meminumnya menggunakan air putih juga ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
saksi ANDI SUMANTRI Bin HERMAN SUMANTRI Alm
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekira jam 16.00 wib saat terdakwa berada di toko Sprort Langganan di Jl. Cihideung Kota Tasikmalaya mendapat telpon dari sdr. Ate Durangga diundang ke Hotel Plamboyan yang terletak di Jl. Galunggung Tasikmalaya, Selanjutnya terdakwa pergi sambil membawa 5 (lima) bungkus bakso pesanan sdr. Ate menuju hotel Plamboyan kemudian terdakwa ngobrol-ngobrol panjang lebar setelah itu terdakwa dikasih 1 (satu) butir pil obat Dumolit 5 mg kemudian terdakwa minum menggunakan air putih, sekitar jam sekitar jam 18.00 wib terdakwa keluar bersama Ate untuk membeli makanan dan kembali pada pukul 19.00 wib, lalu sekira jam 19.45 wib datang polisi yang berpakaian preman menangkap, selanjutnya terdakwa bersama teman lainnya dibawa ke Rumah Sakit Jasa Kartini untuk dilakukan tes urine dan hasilnya positip, kemudian saya bersama dan teman-teman lainnya dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa sudah lama kenal dengan sdr. Iman satu sekolah dulu yang kebetulan pulang ke Tasik untuk bersilaturahmi kami reunian ;
Bahwa selain sdr. Iman dikamar hotel tersebut ada 1 (satu) rekan Andi yaitu sdr. Terdakwa yang masih kerabat sdr. Iman
Bahwa yang duluan datang ke hotel Plamboyan kedua teman sdr. Iman tersebut terdakwa datang belakangan ;
Bahwa terdakwa tidak menanyakan kepada sdr. Iman dapat darimana obat Dumolit tersebut lagi pula sdr. Iman tidak pernah memberitahukannya ;
Bahwa terdakwa diberi pil dumolid oleh sdr. Iman sebanyak 1 (satu) butir yang kemudian terdakwa minum menggunakan air putih ;
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah sdr. Iman memeliki izin dari pihak berwajib untuk memiliki obat dumolid 5 mg itu ;
Bahwa setelah meminum obat tersebut rasanya menjadi tenang, persaan cemas tidak ada ;
Bahwa terdakwa baru pertama diberi pil dumolid oleh sdr. Iman ;
Bahwa penyakit yang selama ini derita sama dengan penyakit yang diderita oleh sdr. Iman ;
Bahwa pada saat polisi melakukan penggeledahan badan tidak ditemukan ganja maupun pil dumolid 5 mg pada diri terdakwa namun mereka menemukan pil dumolid 5 mg pada tas milik sdr. Iman ;
Bahwa kedua teman sdr. Iman yaitu Krisyandi dan sdr. Ate Durangga juga diberi pil dumolid masing-masing 1 (satu) butir dan mereka meminumnya menggunakan air putih juga ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persiidangan;
saksi IMAN MUSTAFA bin MUSTAFA
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekira jam 19.45 wib bertempat di Hotel Plamboyan yang terletak di Jl. Galunggung Kec. Tawang Kota Tasikmalaya dikamar hotel No.115 saksi telah ditangkap oleh petugas polisi yang berpakaian preman yang mengaku dari Polres Tasikmalaya dan Polsek Tawang, dan ketika dilakukan penggeledahan memeriksa tas milik saksi polisi menemukan 40 (empat puluh) butir kemasan strip obat dumolid 5 mg, selanjutnya saksi bersama terdakwa dan teman lainnya dibawa ke Rumah Sakit Jasa Kartini untuk dilakukan tes urine dan hasilnya positip, kemudian saksi bersama terdakwa dan teman-teman lainnya dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa saksi memperoleh obat Dumolid 5 mg dari Dokter Frans di Jakarta yang memang selama ini saksi sedang berobat kepadanya sehubungan dengan penyakit yang saksi derita selama ini yaitu Vertigo, tensi dan yang lainnya ;
Bahwa ketiga teman saksi tersebut sengaja saksi undang ke hotel untuk bersilaturahmi karena sudah lama tidak berjumpa ;
Bahwa saat ditangkap saksi tidak memiliki resep dari dokter yang merawat saksi obat tersebut saksi peroleh dari pasar gelap di Jakarta dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per ampulnya ;
Bahwa saksi memberikan pil dumolid 5 mg tersebut masing-masing 1 (satu) butir ;
Bahwa saksi memberikan pil tersebut kepada teman-teman saksi itu tidak ada maksud apa-apa hanya mereka memintanya ketika saksi meminumnya
Bahwa sebelumnya teman-teman saksi tidak mengetahui pil apa yang diminum oleh saksi lalu saksi mengatakan bahwa pil tersebut sebagai obat penenang dan kemudian mereka tertarik untuk meminumnya juga ;
Bahwa saksi tidak memiliki izin dari pihak berwajib untuk memiliki maupun menyalurkannya pada orang lain ;
Bahwa sebelumnya saksi pernah ditawari sdr. Ate menghisap ganja dan saksi lakukan sebanyak tiga isapan lalu saksi kembalikan lagi kepada sdr. Ate Durangga ;
Bahwa pada saat saksi ditangkap petugas kepolisian yang berpakaian preman saksi tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa setelah mengkonsumsi dumolid rasa cemas berkurang pikiran menjadi tenang
Bahwa saksi menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa saksi memiliki obat dumolid sebanyak itu untuk dikonsumsi sendiri tidak untuk dijual pada orang lain ;
Bahwa selama ini saksi sudah ketergantungan pada obat tersebut ;
Bahwa saksi sebelumnya belum pernah dihukum dalam kasus apapun juga
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persiidangan;
Menimbang, dipersidangan telah diperlihatkan mengenai barang bukti berupa :
40 (empat puluh) butir kemasan strip obat jenis Dumolid Nitradiazepine 5 mg telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada terdakwa serta saksi-saksi mereka mengenal dan membenarkan barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangannya sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekira jam 10.00 wib lagi dirumah mendapat telpon dari sdr. Iman Mustafa diundang ke Hotel Plamboyan yang terletak di Jl. Galunggung Tasikmalaya, selanjutnya terdakwa ngobrol-ngobrol panjang lebar setelah itu Terdakwa dikasih 1 (satu) butir pil obat Dumolit 5 mg kemudian Terdakwa minum menggunakan air putih, sekitar jam sekitar jam 12.30 wib saksi pulang untuk bekerja lagi dan kembali pada pukul 14.30 wib dan ketika sampai didalam kamar hotel Terdakwa melihat sdr. Iman Mustafa sedang menghisap ganja dengan sdr. Ate Durangga kemudian Terdakwa keluar dan duduk dihalaman hotel namun tidak lama kemudian datang polisi yang berpakaian preman menangkap, selanjutnya Terdakwa bersama terdakwa dan teman lainnya dibawa ke Rumah Sakit Jasa Kartini untuk dilakukan tes urine dan hasilnya positip, kemudian Terdakwa bersama teman-teman lainnya dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa Terdakwa sudah lama kenal dengan sdr. Iman sebab dulu masih satu SMA dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa diberi obat dumolid oleh sdr. Iman Mustafa sebanyak 1 (satu) butir kemudian diminum menggunakan air putih ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah sdr. Iman Mustafa memiliki izin dari pihak berwajib atau tidak lagipula Terdakwa tidak pernah menanyakannya ;
Bahwa setelah meminum pil dumolid tersebut rasanya perasaan cemas berkurang;
Bahwa pada saat polisi melakukan penggerebegan pada saat itu Terdakwa sedang berada dihalaman hotel ;
Bahwa Terdakwa tidak memintanya namun Terdakwa yang dikasih obat tersebut oleh sdr. Iman Mustafa untuk dicobanya ;
Bahwa Terdakwa tidak memilki penyakit yang sama seperti saksi Sdr. Iman meminum obat tersebut sekedar untuk coba-coba saja ;
Bahwa Terdakwa diberi pil dumolid oleh sdr. Iman Mustafa baru pertama kali ini ;
Bahwa maksud sdr. Iman Mustafa memberikan pil tersebut kepada Terdakwa hanya untuk dicoba saja ;
Bahwa Terdakwa diberi pil domulid 5 mg tersebut oleh sdr. Iman Mustafa bukan membeli ;
Bahwa Terdakwa kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan berita acara pemeriksaan Labolatoris No. 123.A/2013/UPT LAB UJI NARKOBA, tanggal 10 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh oleh 1. Maimunah, S.Si.M.Si. 2. Rieska Dwi Widayati,S.Si.M.Si dan 3. Tanti, S.T. dengan diketahui oleh Kuswardani, S.Si.M.Farm.Apt, selaku Kepala UPT Labolatorium Narkoba BNN yang dalam kesimpulannya pil/tablet tersebut adalah mengandung Nitrazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 47 lampiran Undanh-Undang No. 5 tahun 1997 ;
Menimbang, bahwa selain itu dipersidangan telah dibacakan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Screening Narkoba Jasa Kartini Tasikmalaya tanggal 1 Januari 2013 terhadap air seni terdakwa yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dewi Kania Yulianti,Sp. PK yang dalam hasil pemeriksaannya ditemukan zat-zat yang diduga Benzodiazepine obat yang dilarang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan surat hasil pemeriksaan laboratorium tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selengkapnya mengenai keterangan saksi, keterangan Terdakwa serta segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan yang untuk singkatnya telah dianggap termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan hasil pemeriksaan Screening dihubungkan satu sama lain, maka telah dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekitar jam 17.00 wib bertempat di kamar No. 115 Hotel Flamboyan yang terletak di Jl. Galunggung Kelurahan Tawangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Terdakwa telah menerima 1 (satu) butir pil obat jenis Dumolid Nitradiazepine 5 mg dari sdr. Iman Mustafa bin Mustafa;
Bahwa benar pil/tablet tersebut adalah mengandung Nitrazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 47 lampiran Undanh-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan Labolatoris No. 123.A/2013/UPT LAB UJI NARKOBA, tanggal 10 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh oleh 1. Maimunah, S.Si.M.Si. 2. Rieska Dwi Widayati,S.Si.M.Si dan 3. Tanti, S.T. dengan diketahui oleh Kuswardani, S.Si.M.Farm.Apt, selaku Kepala UPT Labolatorium Narkoba BNN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa terbukti sebagaimana yang di dakwakan Penuntut Umum di dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif di mana dalam dakwaan Kesatu Terdakwa di dakwa melanggar pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau Kedua Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatip maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu dakwaan kedua melanggar pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Menerima penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), (4) ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tindak pidana tersebut diatas ;
Unsur pertama “ Barang siapa “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang selaku subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana dan perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, Penuntut umum dipersidangan telah mengajukan seorang Terdakwa bernama KRISYANDI bin DAHLAN HIDAYAT dimana setelah identitas lengkapnya diperiksa ternyata sesuai dengan identitas pada surat dakwaan maupun surat-surat lain dalam berkas perkara serta Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga perbuatan Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, sehingga dengan demikian unsur pertama ” Barang siapa “ telah terpenuhi secara hukum ;
Unsur Kedua ”Menerima penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), (4)” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti bersesuaian dan saling melengkapi, benar pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekitar jam 17.00 wib bertempat di kamar No. 115 Hotel Flamboyan yang terletak di Jl. Galunggung Kelurahan Tawangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Terdakwa telah menerima 1 (satu) butir pil obat jenis Dumolid Nitradiazepine 5 mg dari sdr. Iman Mustafa bin Mustafa yang saat itu Terdakwa berkunjung ke Hotel Flamboyan atas permintaan sdr. Iman Mustafa bin Mustafa untuk silaturahmi sebab sudah lama tidak berjumpa, selanjutnya pil/tablet tersebut Terdakwa minum dengan cara dimasukan kedalam mulut lalu ditelan bersama air putih ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Labolatoris No. 123.A/2013/UPT LAB UJI NARKOBA, tanggal 10 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh oleh 1. Maimunah, S.Si.M.Si. 2. Rieska Dwi Widayati,S.Si.M.Si dan 3. Tanti, S.T. dengan diketahui oleh Kuswardani, S.Si.M.Farm.Apt, selaku Kepala UPT Labolatorium Narkoba BNN, ternyata pil/tablet tersebut adalah mengandung Nitrazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 47 lampiran Undanh-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, atas uraian tersebut diatas maka unsur kedua Menerima penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), (4) telah terpenuhi secara hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika telah terpenuhi secara hukum maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut umum di dalam dakwaan kedua ;
Menimbang,bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf dalam diri Terdakwa ataupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dengan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan dalam pasal 22 ayat (2) angka 4 KUHAP maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
40 (empat puluh) butir kemasan strip obat jenis Dumolid Nitradiazepine 5 mg,
oleh karena masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara lain maka ditetapkan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan ada kekuatiran Terdakwa akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya lagi maka sesuai ketentuan dalam pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka kepada Terdakwa di tetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran Psikotropika ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatanya ;
Terdakwa mengaku terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Mengingat Pasal 60 ayat (5) Undang Ri Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KRISYANDI Bin DAHLAN HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENERIMA PENYERAHAN PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KRISYANDI Bin DAHLAN HIDAYAT , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa :
40 (empat puluh) butir kemasan strip obat jenis Dumolid Nitradiazepine 5 mg
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa IMAN MUSTAFA ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari SELASA tanggal 25MARET 2013 oleh kami AGUS PANCARA, SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua, ACHMAD HANANTO, SH.Mhum dan BAMBANG CONDRO WASKITA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk Umum didampingi Hakim Anggota dan dibantu TB. RIZAL FALAH, SH. sebagai Panitera Pengganti juga dihadiri HUSEIN OEI, SH.MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dan Terdakwa dan didampingi Penasehat Hukum Terdakwa ;
HAKIM KETUA
HAKIM ANGGOTA
AGUS PANCARA , SH.Mhum.
1. ACHMAD HANANTO, SH.MHum. PANITERA PENGGANTI
2. BAMBANG CONDRO WASKITO, SH. TB.RIZAL FALAH,SH