89/Pid.Sus/2016/PN Tmg
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 89/Pid.Sus/2016/PN Tmg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MUH TOHA Bin MAKHSUN;
1. Menyatakan Terdakwa MUH TOHA Bin MAKHSUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menganjurkan orang lain untuk Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) 2 (dua) lembar nota pembelian solar yang di keluarkan dari SPBU Nguwet, Kec. Kranggan, Kab. Temanggung, masing-masing tertanggal 17 Februari 2016, masing-masing sebanyak 70,79 liter dengan total 141,58 liter, masing-masing seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan total pembelian solar sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah); • 1 (satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter; Dirampas untuk dimusnahkan; • 1 (satu) buah drigen yang berisi kurang lebih 30 (tiga puluh) liter solar; Dirampas untuk Negara; • 1 (satu) unit truk merk TOYOTA type Dyna 110 ST Long, Nopol: AA-1979-EE warna Merah, Tahun 2014 Noka ; MHFC1JU1E5022428, No. Sin.: WO4DTPJ52612, Beserta STNK an. CV. Sinar Sengon Sejahtera, Jl. Raya Kupen Pringsurat, Kec. Pringsurat, Kab. Temanggung; Dikembalikan dalam perkara atas nama terdakwa MUH. TOHA Bin MAKHSUN; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor 89/Pid.Sus-LH/2016/PN Tmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Temanggung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUH TOHA Bin MAKHSUN;
Tempat lahir : Batang;
Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun / 9 Maret 1975;
Jenis kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn.Plososari Rt.01 Rw.03,Ds. Tanjungsari,
Kec.Tersono, Kab. Temanggung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Februari 2016 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Pol.SP.Kap/28/II/2016/Reskrim tanggal 18 Februari 2016 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan tanggal 9 Maret 2016;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2016 sampai dengan tanggal 7 Mei 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 April 2016 sampai dengan tanggal 26 Mei 2016;
5. Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Mei 2016 sampai dengan tanggal 25 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum meskipun
Majelis Hakim telah menerangkan hak terdakwa di depan persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat berkas perkara yang bersangkutan dalam perkara ini;
Telah..
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;Telah memperhatikan barang bukti di persidangan;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Temanggung tanggal 27 April 2016 No.89/Pid.B/2016/Pn.Tmg tentang penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 27 April 2016 No.89/Pid B/2016/Pn Tmg tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung tanggal 26 April 2016 No. B-390/0.3.37.3/Euh.2/04/2016 beserta Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 18 April 2016 No. Reg. PDM-18/TMANG/Euh/04/2016 berikut berita acara penyidikan dengan semua lampirannya;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Tuntutan No. Reg. Perk: PDM-18/TMANG/Euh/04/2016, tanggal 2 Juni 2016 pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUH. TOHA Bin MAKHSUN bersalah melakukan tindak pidana “menganjurkan orang lain untuk menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) lembar nota pembelian solar yang di keluarkan dari SPBU Nguwet, Kec. Kranggan, Kab. Temanggung, masing-masing tertanggal 17 Februari 2016, masing- masing sebanyak 70,79 liter dengan total 141,58 liter, masing-masing seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan total pembelian solar sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah jerigen yang berisi kurang lebih 30 (tiga puluh) liter solar;
Dirampas untuk Negara
1 (satu) unit truk merk TOYOTA type Dyna 110 ST Long, Nopol: AA-1979-EE warna Merah, Tahun 2014 Noka ; MHFC1JU1E5022428, No. Sin.: WO4DTPJ52612, Beserta STNK an. CV. Sinar Sengon Sejahtera, Jl. Raya Kupen Pringsurat, Kec. Pringsurat, Kab. Temanggung;
Dikembalikan kepada pemilik yang berhak;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya lagi karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang…..
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya sedangkan terdakwa juga tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut ;
Bahwa ia terdakwa MUH. TOHA Bin MAKHSUN pada hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2016 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di CV. Sinar Sengon Sejahtera di Dusun Tegal Wungu Desa Kupen Kec. Pringsurat Kab. Temanggung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa selaku Kepala Bagian Pembelanjaan CV. Sinar Sengon Sejahtera yang bergerak di bidang pabrik kayu lapis memanggil saksi DILMAWANTO Alias KECEL yang merupakan bawahan terdakwa di CV. Sinar Sengon Sejahtera, kemudian terdakwa memerintahkan saksi DILMAWANTO Alias KECEL untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU NGUWET yang akan digunakan untuk keperluan bahan bakar mesin forklif dan Genset pabrik, yang mana menurut peraturan seharusnya mesin forklift dan genset pabrik tersebut menggunakan bahan bakar solar non subsidi. Untuk melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi tersebut terdakwa menganjurkan saksi DILMAWANTO Alias KECEL untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi tersebut dengan menggunakan kendaraan Truck merk Toyota type DYNA 110 ST Long Nopol AA-1979-EE milik CV. Sinar Sengon Sejahtera layaknya seperti kendaraan yang melakukan pengisian bahan bakar di SPBU, setelah melakukan pengisian BBM tersebut terdakwa menyuruh saksi DILMAWANTO Alias KECEL membawa kembali Truck ke pabrik untuk kemudian memindahkan BBM jenis solar bersubsidi tersebut dari tangki minyak truck ke dalam jerigen untuk kemudian diisikan ke mesin forklift dan genset pabrik. Setelah itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi DILMAWANTO Alias KECEL untuk membeli BBM jenis solar subsidi tersebut. Selanjutnya sesuai perintah terdakwa, saksi DILMAWANTO Alias KECEL dengan menggunakan kendaraan Truck merk Toyota type DYNA 110 ST Long Nopol AA-1979-EE berangkat ke SPBU Nguwet yang terletak tidak jauh dari lokasi pabrik, kemudian terdakwa membeli/melakukan pengisian BBM Truck merk Toyota type DYNA 110 ST Long Nopol AA-1979-EE jenis solar bersubsidi sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan harga Rp. 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh ribu rupiah) per liter, sehingga jumlah BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli sebanyak 70,79 liter. Kemudian terdakwa membawa Truck kembali ke pabrik, selanjutnya atas perintah terdakwa, saksi DILMAWANTO Alias KECEL memindahkan BBM dari tangki minyak Truck merk Toyota type DYNA 110 ST Long Nopol AA-1979-EE ke dalam 2 (dua) buah jerigen dengan cara disedot/dihisap menggunakan selang, setelah BBM berhasil dipindahkan kemudian BBM tersebut oleh saksi DILMAWANTO Alias KECEL diisikan ke dalam tangki bahan bakar mesin forklift. Selanjutnya saksi DILMAWANTO Alias KECEL membawa kembali Truck merk Toyota type DYNA 110 ST Long Nopol AA-1979-EE ke SPBU Nguwet untuk melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi dengan pembelian yang sama yaitu sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), setelah itu saksi DILMAWANTO Alias KECEL kembali ke pabrik dan dengan cara yang sama memindahkan BBM dari tangki minyak Truck merk Toyota type DYNA 110 ST Long Nopol AA-1979-EE ke dalam jerigen yang sama dengan yang dipergunakan sebelumnya. Pada saat saksi DILMAWANTO Alias KECEL sedang memindahkan BBM dari tangki minyak Truck tersebut, saksi NUNUNG SURJANTO dan saksi SANDY YULYARTA (anggota Sat Reskrim Polres Temanggung) yang sebelumnya telah mengamati aktivitas yang dilakukan saksi DILMAWANTO Alias KECEL langsung mengamankan saksi DILMAWANTO Alias KECEL. Dari keterangan saksi DILMAWANTO Alias KECEL kemudian saksi NUNUNG SURJANTO dan saksi SANDY YULYARTA turut mengamankan terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan BBM yang disubsidi pemerintah jenis solar untuk kebutuhan operasional pabrik yaitu bahan bakar mesin forklift dan Genset pabrik, ataupun memindahkan BBM yang disubsidi pemerintah dari tangki minyak kendaraan ke dalam jerigen ataupun tempat penampungan lainnya dengan tujuan BBM tersebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional pabrik.
Bahwa tujuan terdakwa menyuruh/menganjurkan saksi DILMAWANTO Alias KECEL membeli BBM yang disubsidi pemerintah untuk keperluan operasional mesin forklift dan genset pabrik adalah dikarenakan harga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah lebih murah dari BBM non subsidi yang dijual di SPBU yaitu jenis PERTAMINA DEX, sehingga dari selisih harga tersebut terdakwa berharap mendapat keuntungan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
M
4......
enimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi yang bersumpah menurut agamanya, masing-masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:NUNUNG SURJANTO;
Bahwa saksi adalah petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2016 sekira pukul 08.00 wib bertempat di CV. Sinar Sengon Sejahtera di Dusun Tegal Wungu Desa Kupen Kec. Pringsurat Kab. Temanggung telah terjadi tindak pidana penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Bahwa berawal dari adanya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang dicurigai dilakukan oleh kendaraan jenis Truck merk Toyota type DYNA 110 ST Long Nopol AA-1979-EE yang melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Nguwet Temanggung secara berulang dalam waktu yang tidak terlalu lama;
Bahwa kemudian saksi bersama anggota Sat Reskrim Polres Temanggung mengikuti kendaraan yang dicurigai yang kemudian diketahui milik CV. Sinar Sengon Sejahtera;
Bahwa saat kendaraan jenis Truck merk Toyota type DYNA 110 ST Long Nopol AA-1979-EE tersebut memasuki pabrik CV. Sinar Sengon Sejahtera saksi tidak dapat masuk ke dalam pabrik;
Bahwa keesokan harinya Kamis tanggal 18 Pebruari 2016, saksi bersama saksi Sandy akhirnya dapat masuk ke lingkungan pabrik dan mendapati terdakwa sedang memindahkan solar dari tangki minyak Truck merk Toyota type DYNA 110 ST Long Nopol AA-1979-EE ke dalam (satu) buah jerigen berwarna biru dengan menggunakan selang panjang sekitar 2 (dua) meter;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah diinterogasi terdakwa mengaku membeli BBM jenis solar bersubsidi tersebut dengan cara melakukan pengisian BBM kendaraan berupa truck dengan tujuan untuk dipindahkan ke dalam 1 (satu) buah jerigen adalah atas perintah saksi Muh. Toha;
Bahwa terdakwa dan saksi Muh. Toha mengaku minyak solar yang dipindahkan ke dalam 1 (satu) buah jerigen tersebut akan digunakan sebagai bahan bakar forklift (alat berupa kendaraan yg digunakan untuk memindahkan material kayu) dan mesin genset milik CV. Sinar Sengon Sejahtera;
Bahwa CV. Sinar Sengon Sejahtera tidak memiliki izin untuk menggunakan BBM jenis solar bersubsidi untuk bahan bakar semua jenis mesin yang digunakan dalam kegiatan produksi pabrik;
Bahwa saksi telah melakukan penyitaan barang berupa 2 (dua) lembar nota pembelian solar yang di keluarkan dari SPBU Nguwet, Kec. Kranggan, Kab. Temanggung, masing-masing tertanggal 17 Februari 2016, masing-masing dengan pembelian sebanyak 70, 79 liter dengan total 141, 58 liter, dengan harga masing-masing Rp. 400.00,- (empat ratus ribu rupiah) dengan total pembelian solar sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter, 1 (satu) buah drigen yang berisi kurang lebih 30 (tiga puluh) liter solar, dan 1 (satu) unit truk merk TOYOTA type Dyna 110 ST Long, Nopol: AA-1979-EE warna Merah, Tahun 2014 Noka ; MHFC1JU1E5022428, No. Sin. : WO4DTPJ52612, Beserta STNK an. CV. Sinar Sengon Sejahtera, Jl. Raya Kupen Pringsurat, Kec. Pringsurat, Kab. Temanggung;
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
2. DINA RIZQIANA Binti UMAIDI;
Bahwa saksi adalah karyawan di CV Sinar Sengon Sejahtera bagian adminstrasi gudang logistik;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2016 sekira pukul 08.00 wib saksi diperintahkan saksi Muh. Toha yang merupakan atasan saksi untuk meminta uang kepada kasir CV. Sinar Sengon Sejahtera yaitu saksi Malichatun untuk keperluan pembelian BBM jenis solar;
Bahwa kemudian sesuai permintaan bagian logistik, saksi Malichatun memberikan uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian BBM jenis solar;
Bahwa kemudian uang sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) tersebut saksi serahkan kepada saksi Muh. Toha;
Bahwa pada sore harinya saksi Muh. Toha menyerahkan nota pembelian solar dari SPBU sebanyak 2 (dua) nota dengan pembelian solar sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yaitu sebanyak 141,58 liter, kemudian nota tersebut saksi serahkan kepada saksi Malichatun;
Bahwa CV. Sinar Sengon Sejahtera bergerak di bidang produksi kayu lapis untuk kebutuhan mesin produksi menggunakan kayu bakar;
Bahwa untuk kebutuhan BBM mesin forklift dan mesin genset CV. Sinar Sengon Sejahtera menggunakan solar industri yang dibeli dari CV. Kimpul yang setiap pembeliannya sebanyak 5.000 liter, kemudian soar tersebut disimpan didalam tangki penyimpanan yang terdapat di CV. Sinar Sengon sejahtera;
Bahwa mesin forklift digunakan sebagai alat angkut di dalam pabrik, sedangkan mesin genset digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi pemadaman listrik oleh PLN;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2016, persedian BBM solar industri milik CV. Sinar Sengon Sejahtera sudah menipis, sementara pengiriman BBM dari CV. Kimpul belum dilaksanakan;
Bahwa untuk mengatasi stok BBM yang menipis tersebut mengingat kebutuhan BBM mesin forklift, sambil menunggu kiriman BBM dari CV. Kimpul saksi Muh. Toha sebagai kepala gudang logistik memutuskan untuk membeli BBM dari SPBU untuk menjaga ketersediaan BBM jenis solar;
Bahwa saksi tidak mengetahui jenis BBM yang seharusnya dapat dibeli oleh CV. Sinar Sengon Sejahtera dari SPBU untuk kebutuhan mesin forklift dan genset pabrik;
Bahwa saksi tidak mengetahui perbedaan harga BBM jenis solar industi, Pertamina DEX dan solar biasa (soalr bersubsidi);
Bahwa tugas saksi terkait pembelian BBM adalah mencatat di buku persedian BBM;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Pebruari 2016 terdakwa dan saksi Muh. Toha ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Temanggung pada saat terdakwa sedang memindahkan BBM jenis solar dari kendaraan berupa truck ke dalam jerigen;
Bahwa yang memerintahkan terdakwa memindahkan BBM tersebut adalah saksi Muh. Toha (terdakwa dalam berkas lain);
Bahwa yang melakukan pembelian BBM ke SPBU adalah terdakwa atas perintah saksi Muh. Toha;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui jenis solar yang dibeli oleh terdakwa, setelah dimintai keterangan di Polres Temanggung saksi baru mengetahui bahwa solar yang dibeli oleh terdakwa di SPBU adalah jenis bio solar.
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
3. MALICHATUN Binti MUHAMAD MAHAMILI;
Bahwa saksi adalah karyawan CV Sinar Sengon Sejahtera bagian adminstrasi; accounting merangkap sebagai kasir;
Bahwa tugas sehari-hari saksi diantaranya adalah menyerahkan uang apabila adanya permintaan uang dari bagian logistik untuk pembelian logistik pabrik;
Bahwa beberapa hari sebelumnya saksi diperintahkan oleh saksi Wahyudin sebagai manager pabrik untuk memberikan uang kepada bagian logistik apabila ada permintaan untuk pembelian BBM untuk keperluan mesin forklift dan mesin genset pabrik;
Bahwa untuk pembelian BBM kendaraan truck milik CV. Sinar Sengon Sejahtera biasanya diminta sesuai kebutuhan operasional truk;
Bahwa untuk kebutuhan BBM mesin forklift dan mesin genset pabrik, CV. Sinar Sengon Sejahtera membeli dari CV. Kimpul dengan setiap pembelian minimal sejumlah 5.000 liter;
Bahwa permintaan dana untuk pembelian BBM untuk kebutuhan mesin forklift dan mesin genset seperti yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2016 tersebut baru pertama dilakukan, dikarenakan biasanya permintaan pembayaran untuk pembelian BBM untuk kebutuhan operasional pabrik dilakukan pada saat CV. Kimpul mengajukan pembayaran kepada CV. Sinar Sengon Sejahtera;
Bahwa pada sekitar bulan Pebruari 2016 CV. Sinar Sengon Sejahtera mengalami masalah keuangan, sehingga pemesanan BBM dari CV. Kimpul untuk pembelian BBM sebanyak 5.000 liter belum dapat dilakukan;
Bahwa pada tanggal 17 Pebruari 2016 saksi Dina yang bertugas pada bagian logistik menemui saksi untuk meminta uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk pembelian BBM untuk kebutuhan operasional mesin forklift;
Bahwa saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Dina;
Bahwa pada tanggal 18 Pebruari 2016 saksi Dina menyerahkan kepada saksi nota pembelian BBM sebagai bukti pembelanjaan uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang saksi serahkan kepada saksi Dina sehari sebelumnya;
Bahwa saksi memiliki buku untuk mencatat pengeluaran uang berikut bukti pembelanjaan atas uang yang dikeluarkan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui jenis BBM solar yang seharusnya dibeli oleh CV. Sinar Sengon Sejahtera di SPBU;
Bahwa saksi tidak pernah memperhatikan harga pembelian BBM jenis solar di SPBU untuk kebutuhan kendaraan milik CV. Sinar Sengon Sejahtera;
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
4. WAHYUDIN Bin MARDI;
Bahwa saksi adalah karyawan CV Sinar Sengon Sejahtera sebagai pengawas;
Bahwa saksi bekerja di CV. Sinar Sengon Sejahtera dengan tugas sebagai manager pabrik;
Bahwa tugas sehari-hari saksi diantaranya adalah mengawasi jalannya operasional pabrik;
Bahwa Cv. Sinar Sengon Sejahtera bergerak dibidang produksi kayu lapis;
Bahwa untuk kebutuhan mesin produksi pabrik menggunakan kayu bakar;
Bahwa untuk kebutuhan mesin forklift dan mesin genset CV. Sinar Sengon Sejahtera selalu menggunakan solar industri yang dibeli dari CV. Kimpul yang setiap pembeliannya sebanyak 5.000 liter, kemudian solar tersebut disimpan di dalam tangki penyimpanan yang terdapat di CV. Sinar Sengon sejahtera;
Bahwa untuk kebutuhan BBM kendaraan berupa truck untuk transportasi diluar pabrik, CV. Sinar Sengon Sejahtera dapat menggunakan BBM jenis solar bersubsidi sebagaimana peraturan pemerintah;
Bahwa beberapa hari sebelumnya saksi mendapat laporan dari terdakwa sebagai Kepala gudang logistik yang melaporkan persediaan BBM jenis solar yang disimpan di tangki penyimpanan BBM di CV. Sinar Sengon Sejahtera sudah menipis;
Bahwa pada saat itu CV. Sinar Sengon Sejahtera sedang mengalami masalah keuangan sehingga belum memiliki dana untuk melakukan pembelian BBM jenis solar industri dari CV. Kimpul yang untuk setiap sekali pembelian minimal sebanyak 5.000 liter, sehingga untuk mengatasi kebutuhan BBM harian mesin forklift dan mesin genset pabrik, saksi memerintahkan terdakwa untuk melakukan pembelian BBM seperlunya di SPBU sampai pembelian dari CV. Kimpul dapat dilaksanakan;
Bahwa sepengetahuan saksi pembelian BBM jenis solar untuk kebutuhan operasional pabrik dapat dilakukan di SPBU dengan ketentuan BBM yang dibeli adalah BBM non subsidi, sebab SPBU akan menolak pembelian BBM jenis bio solar dengan menggunakan jerigen;
Bahwa sebagai manager pabrik, saksi tidak mengetahui perbedaan harga BBM jenis solar industri, solar bersubsidi dan solar non subsidi, dikarenakan sebelumnya saksi maupun CV. Sinar Sengon Sejahtera tidak pernah melakukan pembelian BBM jenis solar non subsidi di SPBU;
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan terdakwa untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU untuk digunakan sebagai BBM mesin forklift dan mesin genset pabrik, dikarenakan saksi mengetahui bahwa untuk kebutuhan BBM mesin produksi pabrik maupun mesin pendukung produksi pabrik seperti forklift dan genset tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, sehingga untuk kebutuhan BBM tersebut CV. Sinar Sengon Sejahtera membeli solar industri dari CV. Kimpul;
Bahwa untuk mengatasi ketersediaan BBM jenis solar industri ditangki penyimpanan minyak yang sudah menipis, saksi memerintahkan kepada kasir CV. Sinar Sengon Sejahtra yaitu saksi Malichatun untuk menyerahkan uang secukupnya apabila ada permintaan dari bagian logistik untuk pembelian BBM di SPBU untuk kebutuhan mesin forklift maupun mesin genset pabrik;
Bahwa saksi belum mendapat laporan mengenai pengeluaran uang untuk pembelian BBM yang dilakukan terdakwa pada tanggal 17 Pebruari 2016 dikarenakan laporan pembelian logistik maupun pengeluaran uang oleh kasir dilakukan setiap akhir bulan;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui terdakwa telah melakukan pembelian BBM jenis bio solar di SPBU Nguwet untuk digunakan sebagai BBM mesin forklift dan genset pabrik, apalagi pembelian yang dilakukan terdakwa dengan cara mengsisi BBM ke tangki minyak truk untuk kemudian BBM tersebut dipindahkan dari tangki minyak truk ke dalam jerigen;
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan terdakwa melakukan pembelian BBM dengan cara seperti yang dilakukan terdakwa dan saksi Dilmawanto;
Bahwa saat penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Dilmawanto, saksi sedang berada di luar pabrik.
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
5. DILMAWANTO;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan di CV. Sinar Sengon Sejahtera yang bergerak di bidang produksi kayu lapis dengan tugas sebagai sopir truk dibagian logistik;
Bahwa terdakwa adalah atasan saksi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2016 bertempat di CV. Sinar Sengon Sejahtera di Dusun Tegal Wungu Desa Kupen Kec. Pringsurat Kab. Temanggung terdakwa memerintahkan saksi untuk melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Nguwet Kab. Temanggung dengan cara diisikan ke dalam tangki minyak kendaraan jenis Truck merk Toyota type DYNA 110 ST Long Nopol AA-1979-EE milik CV. Sinar Sengon Sejahtera, kemudian saksi kembali membawa truk ke pabrik, setelah sampai di pabrik kemudian terdakwa memerintahkan saksi untuk memindahkan BBM jenis solar dari tangki minyak truk tersebut ke dalam jerigen dengan menggunakan selang plastik ukuran 2 meter, kemudian solar dari dalam jerigen tersebut saksi pindahkan ke dalam tangki minyak mesin forklift milik CV. Sinar Sengon Sejahtera, selanjutnya saksi kembali diperintahkan terdakwa untuk mengisi BBM truk yang sudah kosong dengan kembali melakukan pembelian ke SPBU Nguwet, setelah mengisi penuh BBM jenis bio solar kemudian saksi kembali ke pabrik;
Bahwa jumlah keseluruhan BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli saksi sebanyak 141,58 liter dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), yang pembeliannya dilakukan sebanyak dua kali yaitu amsing-masing seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang saksi lakukan pada hari yang sama;
Bahwa uang untuk pembelian solar tersebut diperoleh saksi dari terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Pebruari 2016 sekitar pukul 09.00 wib, saat saksi sedang memindahkan solar dari tangki bahan bakar Truck merk Toyota type DYNA 110 ST Long Nopol AA-1979-EE ke dalam jerigen, perbuatan saksi diketahui oleh anggota Rekrim Polres Temanggung yang berhasil masuk ke dalam pabrik;
Bahwa yang saksi ketahui tujuan terdakwa memerintahkan saksi melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar dengan mengisi ke dalam tangki bahan bakar truk untuk kemudian dipindahkan ke dalam jerigen adalah dikarenakan SPBU tidak memperbolehkan pembelian bio solar dengan menggunakan jerigen;
Bahwa saksi tidak mendapat keuntungan dari pembelian bio solar tersebut, saksi hanya menjalankan perintah terdakwa dikarenakan BBM yang disimpan ditangki penyimpanan stok minyak pabrik dalam kondisi menipis, sehingga untuk memenuhi kebutuhan BBM mesin forklift dilakukan dengan melakukan pembelian di SPBU;
Bahwa stok BBM untuk keperluan pabrik biasanya dibeli dari CV. Kimpul dengan setiap pembelian minimal sebanyak 5.000 liter;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab CV. Kimpul belum melakukan pengiriman BBM;
Bahwa saksi tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan saksi dilarang oleh undang-undang;
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan saksi ahli namun karena tidak hadir dalam persidangan sehingga atas ijin Ketua Majelis keterangan ahli yang telah disumpah dalam beriat acara pemeriksaan dibacakan, yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang dapat meringankan terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja sebagai karyawan di CV. Sinar Sengon Sejahtera yang bergerak di bidang produksi kayu lapis dengan jabatan sebagai Kepala gudang logistik yang memiliki tugas diantaranya mengajukan dan melakukan pembelian logistik untuk keperluan produksi pabrik;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2016 bertempat di CV. Sinar Sengon Sejahtera di Dusun Tegal Wungu Desa Kupen Kec. Pringsurat Kab. Temanggung terdakwa memerintahkan saksi Dilmawanto untuk melakukan pembelian BBM jenis bio solar di SPBU Nguwet Kab. Temanggung dengan cara diisikan ke dalam tangki minyak kendaraan jenis Truck merk Toyota type DYNA 110 ST Long Nopol AA-1979-EE milik CV. Sinar Sengon Sejahtera;
Bahwa setelah saksi Dilmawanto membeli BBM jenis bio solar tersebut, kemudian terdakwa memerintahkan saksi Dilmawanto untuk memindahkan BBM tersebut ke dalam jerigen untuk kemudian diisi ke dalam tangki minyak mesin forklift milik CV. Sinar Sengon Sejahtera, kemudian terdakwa memerintahkan saksi Dilmawanto untuk kembali membeli BBM dengan cara melakukan pengisian BBM ke tangki minyak truk di SPBU Nguwet;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Pebruari 2016 sekitar pukul 09.00 wib, terdakwa kembali memerintahkan saksi Dilmawanto untuk memindahkan solar dari tangki minyak truk ke dalam jerigen untuk kemudian diisi ke dalam tangki minyak mesin forklift;
Bahwa jumlah keseluruhan BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli saksi Dilmawanto sebanyak 141,58 liter dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), yang pembeliannya dilakukan sebanyak dua kali pada hari yang sama;
Bahwa uang untuk pembelian solar tersebut diperoleh terdakwa dari kasir CV. Sinar Sengon Sejahtera melalui saksi Dina;
Bahwa tujuan pembelian BBM di SPBU adalah untuk mengatasi ketersediaan BBM jenis solar industri yang pada saat itu stok ditangki penyimpanan sudah menipis, sementara pembelian dari CV. Kimpul belum dapat dilaksanakan akibat keadaan keuangan CV. Sinar Sengon Sejahtera;
Bahwa pembelian BBM jenis bio solar tersebut adalah atas inisiatif terdakwa sendiri dikarenakan harga yang lebih murah dibanding harga solar jenis Pertamina DEX yang tidak disubsidi pemerintah;
Bahwa saksi Wahyudin yang merupakan manager CV. Sinar Sengon Sejahtera tidak pernah memerintahkan terdakwa untuk membeli BBM jenis bio solar untuk kebutuhan mesin forklift maupun mesin genset pabrik, melainkan saksi Wahyudin hanya memerintahkan terdakwa untuk membeli BBM di SPBU untuk kebutuhan mesin forklift dikarenakan sesuai laporan terdakwa kepada saksi Wahyudin mengenai stok BBM yang sudah menipis;
Bahwa BBM yang biasanya digunakan CV. Sinar Sengon Sejahtera untuk kebutuhan mesin genset dan forklift pabrik adalah BBM jenis solar industri yang dibeli dari CV. Kimpul;
Bahwa BBM yang digunakan untuk kendaraan transport milik CV. Sinar sengon Sejahtera berupa truk adalah BBM jenis bio solar yang merupakan BBM bersubsidi;
Bahwa terdakwa mengetahui seharusnya BBM yang dibeli di SPBU untuk kebutuhan mesin forklift maupun genset pabrik adalah BBM jenis Pertamina DEX yang tidak disubsidi oleh pemerintah;
Bahwa terdakwa mengetahui harga BBM jenis pertamina DEX lebih tinggi dibanding BBM jenis bio solar;
Bahwa awalnya terdakwa berharap mendapat keuntungan dari selisih harga pembelian antara pembelian BBM jenis Pertamina DEX dengan BBM jenis bio solar yang dikarenakan desakan kebutuhan ekonomi keluarga terdakwa, namun dikarenakan saksi Dilmawanto tidak dapat memperoleh struk pembelian BBM jenis Pertamina DEX sehingga niat terdakwa untuk memperoleh keuntungan tidak dapat terlaksana;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti ke depan persidangan berupa: 2 (dua) lembar nota pembelian solar yang di keluarkan dari SPBU Nguwet, Kec. Kranggan, Kab. Temanggung, masing – masing tertanggal 17 Februari 2016, masing – masing sebanyak 70, 79 liter dengan total 141, 58 liter, masing – masing seharga Rp. 400.00,- (empat ratus ribu rupiah) dengan total pembelian solar sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter; 1 (satu) buah drigen yang berisi kurang lebih 30 (tiga puluh) liter solar; 1 (satu) unit truk merk TOYOTA type Dyna 110 ST Long, Nopol: AA-1979-EE warna Merah, Tahun 2014 Noka ; MHFC1JU1E5022428, No. Sin. : WO4DTPJ52612, Beserta STNK an. CV. Sinar Sengon Sejahtera, Jl. Raya Kupen Pringsurat, Kec. Pringsurat, Kab. Temanggung;
Menimbang, barang bukti tersebut oleh karena telah disita secara sah menurut hukum, maka dapat menjadi pertimbangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2016 bertempat di CV. Sinar Sengon Sejahtera di Dusun Tegal Wungu Desa Kupen Kec. Pringsurat Kab. Temanggung terdakwa memerintahkan saksi Dilmawanto untuk melakukan pembelian BBM jenis bio solar di SPBU Nguwet Kab. Temanggung dengan cara diisikan ke dalam tangki minyak kendaraan jenis Truck merk Toyota type DYNA 110 ST Long Nopol AA-1979-EE milik CV. Sinar Sengon Sejahtera;
Bahwa setelah saksi Dilmawanto membeli BBM jenis bio solar tersebut, kemudian terdakwa memerintahkan saksi Dilmawanto untuk memindahkan BBM tersebut ke dalam jerigen untuk kemudian diisi ke dalam tangki minyak mesin forklift milik CV. Sinar Sengon Sejahtera, kemudian terdakwa memerintahkan saksi Dilmawanto untuk kembali membeli BBM dengan cara melakukan pengisian BBM ke tangki minyak truk di SPBU Nguwet;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Pebruari 2016 sekitar pukul 09.00 wib, terdakwa kembali memerintahkan saksi Dilmawanto untuk memindahkan solar dari tangki minyak truk ke dalam jerigen untuk kemudian diisi ke dalam tangki minyak mesin forklift;
Bahwa jumlah keseluruhan BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli saksi Dilmawanto sebanyak 141,58 liter dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), yang pembeliannya dilakukan sebanyak dua kali pada hari yang sama;
Bahwa uang untuk pembelian solar tersebut diperoleh terdakwa dari kasir CV. Sinar Sengon Sejahtera melalui saksi Dina;
Bahwa tujuan pembelian BBM di SPBU adalah untuk mengatasi ketersediaan BBM jenis solar industri yang pada saat itu stok ditangki penyimpanan sudah menipis, sementara pembelian dari CV. Kimpul belum dapat dilaksanakan akibat keadaan keuangan CV. Sinar Sengon Sejahtera;
Bahwa pembelian BBM jenis bio solar tersebut adalah atas inisiatif terdakwa sendiri dikarenakan harga yang lebih murah dibanding harga solar jenis Pertamina DEX yang tidak disubsidi pemerintah;
Bahwa saksi Wahyudin yang merupakan manager CV. Sinar Sengon Sejahtera tidak pernah memerintahkan terdakwa untuk membeli BBM jenis bio solar untuk kebutuhan mesin forklift maupun mesin genset pabrik, melainkan saksi Wahyudin hanya memerintahkan terdakwa untuk membeli BBM di SPBU untuk kebutuhan mesin forklift dikarenakan sesuai laporan terdakwa kepada saksi Wahyudin mengenai stok BBM yang sudah menipis;
Bahwa BBM yang biasanya digunakan CV. Sinar Sengon Sejahtera untuk kebutuhan mesin genset dan forklift pabrik adalah BBM jenis solar industri yang dibeli dari CV. Kimpul;
Bahwa BBM yang digunakan untuk kendaraan transport milik CV. Sinar sengon Sejahtera berupa truk adalah BBM jenis bio solar yang merupakan BBM bersubsidi;
Bahwa terdakwa mengetahui seharusnya BBM yang dibeli di SPBU untuk kebutuhan mesin forklift maupun genset pabrik adalah BBM jenis Pertamina DEX yangb tidak disubsidi oleh pemerintah;
Bahwa terdakwa mengetahui harga BBM jenis pertamina DEX lebih tinggi dibanding BBM jenis bio solar;
Bahwa awalnya terdakwa berharap mendapat keuntungan dari selisih harga pembelian antara pembelian BBM jenis Pertamina DEX dengan BBM jenis bio solar yang dikarenakan desakan kebutuhan ekonomi keluarga terdakwa, namun dikarenakan saksi Dilmawanto tidak dapat memperoleh struk pembelian BBM jenis Pertamina DEX sehingga niat terdakwa untuk memperoleh keuntungan tidak dapat terlaksana;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan terdakwa dilarang oleh undang-undang;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa terbukti atau tidak terbukti bersalah melakukan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum yaitu pasal 55 Undang- undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP yang unsur- unsurnya sebagai berikut;
Barang siapa;
Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga;
Bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan;
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ barang siapa” adalah unsur yang menunjuk pada subyek hukum yaitu orang atau pelaku dari suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya yang mampu dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa MUH TOHA Bin MAKHSUN yang diajukan Penuntut umum di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani rohani, mampu menjawab setiap petanyaan yang diajukan kepadanya serta mampu bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkaitan dengan dakwaan yang didakwakan kepadanya. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga”
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta yaitu pada hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2016 atas perintah atas perintah terdakwa, saksi Dilmawanto melakukan pembelian BBM jenis solar industri yang disubsidi pemerintah dengancara melakukan pengisian BBM di SPBU Nguwet Kab. Temanggung dengan menggunakan kendaraan jenis truk merk TOYOTA type Dyna 110 ST Long, Nopol: AA-1979-EE warna Merah, kemudian truk tersebut dibawa saksi Dilmawanto ke CV. Sinar Sengon Sejahtera, selanjutnya atas perintah terdakwa, saksi Dilmawanto memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam 1 (satu) buah jerigen untuk kemudian BBM tersebut diisikan ke tangki bahan bakar mesin forklift, yang mana menurut peraturan perundang-undangan mesin forklift yang digunakan di pabrik tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi;
Menimbang, bahwa benar pembelian BBM bersubsidi di SPBU dengan menggunakan sarana mobil yang diisikan ke tangki minyak kendaraan yang selanjutnya dipindahkan untuk digunakan sebagai BBM mesin operasional perusahaan adalah menyalahi ketentuan yang diatur undang-undang karena solar bersubsidi hanya boleh digunakan untuk kendaraan plat kuning, kendaraan pribadi, kendaraan plat merah mobil pengangkut sampah, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan milik perusahaan hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang digunakan sebagai alat transportasi di luar lokasi pabrik/perusahaan.
Dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur ”Bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan terdakwa, serta didukung barang bukti yang dihadirkan di depan persidangan, BBM jenis bio solar yang dijual di SPBU adalah termasuk kategori BBM yang disubsidi pemerintah;
Dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur ”Dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta yaitu pada hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2016 atas perintah atas perintah terdakwa, saksi Dilmawanto melakukan pembelian BBM jenis solar industri yang disubsidi pemerintah dengan cara melakukan pengisian BBM di SPBU Nguwet Kab. Temanggung dengan menggunakan kendaraan jenis truk merk TOYOTA type Dyna 110 ST Long, Nopol: AA-1979-EE warna Merah, kemudian truk tersebut dibawa saksi Dilmawanto ke CV. Sinar Sengon Sejahtera, selanjutnya atas perintah terdakwa, saksi Dilmawanto memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam 1 (satu) buah jerigen untuk kemudian BBM tersebut diisikan ke tangki bahan bakar mesin forklift, yang mana menurut peraturan perundang-undangan mesin forklift yang digunakan di pabrik tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas maka terdakwa sebagai Kepala gudang Logistik CV. Sinar Sengon Sejahtera telah menggunakan kekuasaannya dengan memerintahkan/menganjurkan kepada bawahannya yaitu saksi Dilmawanto untuk melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Dengan demikian unsur keempat telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dari dakwaan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, maka secara sah dan meyakinkan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan atau melihat adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama menjalani pemeriksaan dilakukan penahanan secara sah sesuai peraturan yang berlaku, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, beralasan untuk mengurangkan pidana yang dijatuhkan dengan masa lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti statusnya akan di tentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka biaya perkara akan dibebankan pada Terdakwa;
Menimbang...
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa, guna penerapan pidana yang sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa sebagai berikut :Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan Pemerintah ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa melakukan perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi;
Terdakwa belum mendapatkan/ menikmati hasil kejahatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis memandang bahwa pidana tersebut bukan sebagai balas dendam terhadap terdakwa akan tetapi sebagai pelajaran/peringatan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, sehingga pidana tersebut dibawah ini dipandang telah sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa, oleh karenanya dipandang tepat dan adil ;
Mengingat ketentuan Pasal 55 Undang- undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUH TOHA Bin MAKHSUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menganjurkan orang lain untuk Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) 2 (dua) lembar nota pembelian solar yang di keluarkan dari SPBU Nguwet, Kec. Kranggan, Kab. Temanggung, masing-masing tertanggal 17 Februari 2016, masing-masing sebanyak 70,79 liter dengan total 141,58 liter, masing-masing seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan total pembelian solar sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah drigen yang berisi kurang lebih 30 (tiga puluh) liter solar;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit truk merk TOYOTA type Dyna 110 ST Long, Nopol: AA-1979-EE warna Merah, Tahun 2014 Noka ; MHFC1JU1E5022428, No. Sin.: WO4DTPJ52612, Beserta STNK an. CV. Sinar Sengon Sejahtera, Jl. Raya Kupen Pringsurat, Kec. Pringsurat, Kab. Temanggung;
Dikembalikan dalam perkara atas nama terdakwa MUH. TOHA Bin MAKHSUN;
M
1 (satu)....
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung pada hari SELASA tanggal 7 Juni 2016, oleh kami WIRYATMI, SH,MH selaku Hakim Ketua Majelis, RAHMAWATI WAHYU SAPTANINGTIAS, SH dan NURJENITA, SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh SRI SUSILOWATI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Temanggung dihadiri BUDI SETYAWAN, SH.MH Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Temanggung dan Terdakwa tersebut.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
TTD TTD
RAHMAWATI W SAPTANINGTIAS,SH WIRYATMI, SH, MH
TTD
NURJENITA, SH,MH
Panitera Pengganti
TTD
SRI SUSILOWATI, SH