141 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 K/PDT.SUS/2010
PT. UE ASSA DAHULU PT. MAKARYA PROPERTY; LUKMAN SURYA, DKK.
KABUL
P U T U S A N
No. 141 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (kepailitan) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut:
PT UE ASSA (dahulu bernama PT MAKARYA PROPERTY), berkedudukan di Jl. Ngagel No. 121 Surabaya atau di Gedung Wisma Tiara Lt.2, Jl. Panglima Sudirman No. 66-68 Surabaya, diwakili oleh Heru Subroto sebagai Direktur PT UE ASSA memberi kuasa kepada Ivan Wijaya, SH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Baliwerti No. 119-121 Kav.34, Surabaya;
Pemohon Kasasi/Termohon;
t e r h a d a p:
I. 1. LUKMAN SURIADI, bertempat tinggal di Jalan Keputran Nomor 56 Surabaya, dan
LIEM SHU SIONG, bertempat tinggal di Jalan Wiroguna Nomor 14 Pasuruan;
CICILIA SULISTIOWATI, bertempat tinggal di Jalan Pucang Kerep 21, Surabaya;
NADRE RAMA WIJAYA, bertempat tinggal di Jl. Manyar Jaya 13/B 166-A Surabaya;
AMIN TALIB, bertempat tinggal di Jl. Retawu No. 32, Malang;
Para Termohon Kasasi I/para Pemohon;
PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk., Jl. Jend Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta;
Termohon Kasasi II/Kreditur lain;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi I sebagai para Pemohon telah mengajukan permohonan pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa, permohonan Pailit para Pemohon yang ditujukan kepada Termohon didasarkan pada uraian peristiwa dan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Pemohon nomor urut 1 (satu) seperti yang dimaksud dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya No. 35 tertanggal 6 Oktober 2003 yang dibuat oleh dan di hadapan Noor Irawati, SH., Notaris dan PPAT di Surabaya (copy terlampir) adalah selaku pihak pembeli kios (satuan rumah susun non hunian) dengan pihak PT UE ASSA (dahulu bernama PT Makarya Property) berkedudukan di Surabaya, Jl. Ngagel No. 121 Surabaya atau di Gedung Wisma Tiara Lt. 2 Jl. Panglima Sudirman No. 66-68 Surabaya, selaku pihak penjual;
Bahwa Pemohon nomor urut 1 (satu) telah membayar lunas/harga pembelian kios/stand (satuan rumah susun non hunian) kepada Termohon, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 Akta Nomor 35 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya, tertanggal 6 Oktober 2003 atas sejumlah uang sebesar Rp 386.500.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) (vide P-1.1 s/d P.1.5);
Bahwa Pemohon nomor urut 2 (dua) seperti yang dimaksud dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios Pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya No 138 tertanggal 21 Maret 2003 yang dibuat oleh dan di hadapan Noor Irawati, SH., Notaris dan PPAT di Surabaya (copy terlampir) adalah selaku pihak pembeli kios (satuan rumah susun non hunian) dengan pihak PT UE ASSA (dahulu bernama PT Makarya Property) berkedudukan di Surabaya Jl. Ngagel No. 121 Surabaya atau di Gedung Wisma Tiara Lt. 2 Jl. Panglima Sudirman No. 66-68 Surabaya, selaku pihak penjual;
Bahwa, Pemohon nomor urut 2 (dua) telah membayar lunas harga pembelian kios/stand (satuan rumah susun non hunian) kepada Termohon, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 Akta Nomor 35 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya, tertanggal 6 Oktober 2003 atas sejumlah uang sebesar Rp 658.845.000,- (enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) (vide P-2.1 s/d P-2.7);
Bahwa Pemohon nomor urut 3 (tiga) seperti yang dimaksud dalam Akta Perjanjain Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung The City Mall Surabaya, No. 70 tertanggal 12 Mei 2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Noor Irawati, SH., Notaris dan PPAT di Surabaya (copy terlampir) adalah selaku pihak pembeli kios (satuan rumah susun non hunian) dengan pihak PT UE ASSA (dahulu bernama PT Makarya Property) berkedudukan di Surabaya, Jl. Ngagel No. 121 Surabaya atau di Gedung Wisma Tiara Lt. 2 Jl. Panglima Sudirman No. 66-68 Surabaya, selaku pihak penjual;
Bahwa Pemohon nomor urut 3 (tiga) telah membayar lunas harga pembelian kios/stand (satuan rumah susun non hunian) kepada Termohon, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 Akta Nomor 35 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya, tertanggal 6 Oktober 2003 atas sejumlah uang sebesar Rp 493.834.284,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) (vide P-3.1 s/d P-3.19);
Bahwa Pemohon nomor urut 4 (empat) seperti yang dimaksud dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya, tanggal 14 Mei 2003 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup serta telah dilegalissasi di hadapan Wahyudi Suyanto, SH., Notaris di Surabaya, pada tanggal 14 Mei 2003 Legalisasi Nomor: 5961/L/V/2003 (copy terlampir) selaku pihak pembeli kios (satuan rumah susun non hunian) dengan pihak PT UE ASSA (dahulu bernama PT Makarya Property) berkedudukan di Surabaya, Jl. Ngagel No. 121 Surabaya atau di Gedung Wisma Tiara Lt.2 Jl. Panglima Sudirman No. 66-68 Surabaya, selaku pihak penjual;
Bahwa, Pemohon nomor urut 4 (empat) telah membayar lunas harga pembelian kios/stand (satuan rumah susun non hunian) kepada Termohon, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 Akta Nomor 35 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios Pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya, tertanggal 6 Oktober 2003 atas sejumlah uang sebesar Rp 396.055.700,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) (vide P-4-1 s/d P-4.9);
bahwa ternyata Termohon PT UE ASSA (dahulu bernama PT Makarya Property) telah tidak memenuhi kewajibannya baik dalam menyelesaikan pembangunan dan atau tidak tepat waktu menyerahkan secara fisik kios/stand (satuan rumah susun non hunian) tersebut di atas kepada para Pemohon;
bahwa atas kelalaian Termohon tersebut, para Pemohon telah mengirimkan surat somasi/teguran kepada Termohon yaitu Pemohon nomor urut 1 (satu) mengirimkan surat somasi secara bersama-sama dengan 20 (dua puluh) pembeli kios/stand yang lain pada tanggal 8 Desember 2005, dan secara sendiri-sendiri Pemohon nomor urut 2 (dua) mengajukan surat somasi pada tanggal 17 Juli 2006, Pemohon nomor urut 3 (tiga) pada tanggal 14 November 2005, dan Pemohon nomor urut 4 (empat) tanggal 6 Januari 2006 (vide P-1,4, P-2.6, P-3.18 dan P-4.8);
bahwa terhadap surat somasi/teguran dari para Pemohon tersebut di atas Termohon memberikan jawaban pada tanggal 11 Januari 2006 yang pada pokoknya menyatakan akan berupaya untuk melaksanakan serah terima unit kios/stand kepada para Pemohon pada bulan Juli 2006 (vide P-1,5, P-2,7, P-3.19 dan P-4.9);
bahwa ternyata hingga lewatnya tenggang waktu bulan Juli 2006, Termohon tidak dapat atau tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam merealisasikan serah terima unit kios/stand tersebut kepada para Pemohon yang telah melunasi harga terhadap surat somasi/teguran dari para Pemohon tersebut di atas Termohon pembelian kios/stand pada pertengahan tahun 2004;
bahwa dengan lewatnya waktu terhitung sejak bulan Juli 2006, Termohon tidak memenuhi kewajibannya baik dalam menyelesaikan pembangunan dan atau menyerahkan secara fisik kios/stand (satuan rumah susun non hunian) tersebut di atas kepada para Pemohon, maka atas kelalaian Termohon memenuhi kewajibannya tersebut telah meletakkan hak perseorangan/hak tagih piutang para Pemohon kepada Termohon untuk mengembalikan uang pembelian kios/stand yang telah diterima oleh Termohon;
bahwa uang pembelian kios/stand dari para Pemohon yang telah diterima oleh Termohon, terhitung sejak bulan Juli 2006, menjadi hutang Termohon dan telah tempo serta dapat ditagih seketika;
bahwa kewajiban hutang Termohon kepada Pemohon nomor urut 1 (satu) adalah sebagai berikut:
Kewajiban hutang pokok sebesar Rp 386.500.000,-
(tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu
rupiah) Rp 386.500.000,-
Denda keterlambatan sebesar 0,05% x
Rp 385.500.000,- = Rp 193.250,- (untuk
setiap harinya), terhitung sejak bulan Agustus 2006
sampai dengan permohonan pailit ini diajukan
1,145 hari x Rp 193.250,- Rp 221.271.250,-
Rp 607.771.250,-
Bahwa kewajiban hutang Termohon kepada Pemohon nomor urut 2 (tiga) adalah sebagai berikut:
a. Kewajiban hutang pokok sebesar Rp 658.845.000,-
(enam ratus lima puluh delapan juta delapan
ratus empat puluh lima ribu rupiah) Rp 658.845.000,-
b. Denda keterlambatan sebesar 0,05% x
Rp 658.845.000,- = Rp 329.423,- (untuk
setiap harinya), terhitung sejak bulan Agustus 2006
sampai dengan permohonan pailit ini diajukan
1,145 hari x Rp 246.917,- Rp 377.189.335,-
Rp 1.036.034.335,-
Bahwa kewajiban hutang Termohon kepada Pemohon nomor urut 3 (tiga) adalah sebagai berikut:
a. Kewajiban hutang pokok sebesar Rp 493.834.284,-
(empat ratus sembilan puluh tiga juta delapan
ratus tiga puluh empat ribu dua ratus delapan
puluh empat rupiah) Rp 493.834.284,-
b. Denda keterlambatan sebesar 0,05% x
Rp 396.055.700,- = Rp 198.028,- (untuk
setiap harinya), terhitung sejak bulan Agustus 2006
sampai dengan permohonan pailit ini diajukan
1,145 hari x Rp 198.028,- Rp 282.719.965,-
Rp 776.554.249,-
Bahwa kewajiban hutang Termohon kepada Pemohon nomor urut 4 (empat) adalah sebagai berikut:
a. Kewajiban hutang pokok sebesar Rp 396.055.700,-
(tiga ratus sembilan puluh enam juta lima puluh
lima ribu tujuh ratus rupiah) Rp 396.055.700,-
b. Denda keterlambatan sebesar 0,05% x
Rp 493.834.284,- = Rp 246.917,- (untuk
setiap harinya), terhitung sejak bulan Agustus 2006
sampai dengan permohonan pailit ini diajukan
1,145 hari x Rp 246.917,- Rp 226.742.060,-
Rp 622.797.760,-
Bahwa Termohon selain mempunyai kewajiban kepada para Pemohon tersebut di atas, diketahui juga oleh para Pemohon ternyata Termohon juga mempunyai hutang yang telah jatuh tempo kepada kreditur lain yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Jl. Basuki Rahmat No. 129-137 Surabaya dan PT Wijaya Karya Jl. D.I. Pandjaitan Kav. 9 Jakarta 13340 Telp. 021-8192808;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas dan karena terdapat adanya kekhawatiran para Pemohon akan menemui kesulitan dikemudian hari untuk memperoleh pemenuhan piutangnya (hak tagihnya) mengingat aset-aset atau harta kekayaan Termohon telah dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terlebih lagi kondisi Termohon terhitung sejak tahun 2006 hingga permohonan pailit ini diajukan sama sekali tidak ada aktivitas dan tidak dapat diharapkan lagi untuk beroperasional kembali, maka dengan alasan tersebut para Pemohon mengajukan permohonan pailit ini terhadap Termohon;
Bahwa sesuai dengan uraian fakta-fakta tersebut di atas, terbukti bahwa Termohon memiliki lebih dari 2 (dua) kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu hutang yang telah jetuh tempo dan dapat ditagih yaitu hutangnya kepada para Pemohon, sehingga persyaratan Termohon untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah terpenuhi, maka permohonan pernyataan pailit terhadap Termohon tersebut haruslah dikabulkan;
Bahwa para Pemohon dengan permohonan pailit ini, mohon agar diangkat dan ditunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dan mengusulkan untuk mengangkat Syahrial Ridho, SH, selaku Kurator berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator No. C.HT.05.15.130 tertanggal 1 Desember 2006 yang diterbitkan oleh Departemen Hukum Dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, beralamat kantor di Jalan Pahlawan No. 35, Rempoa, Ciputat, Tangerang sebagai Kurator Termohon;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka para Pemohon mohon agar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan para Pemohon;
Menyatakan Termohon PT UE ASSA (dahulu bernama PT Makarya Property) berkedudukan di Surabaya dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
Mengangkat dan menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
Mengangkat Syahrial Ridho, SH. sebagai Kurator Termohon;
Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Kompetensi Absolut:
Pengadilan Negeri Niaga Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara ini, karena:
Bahwa antara para Pemohon dengan Termohon telah sepakat mengadakan pilihan hukum/domisili hukum Pengadilan yang berwenang mengadili sengketa:
Bahwa mohon dicatat terlebih dahulu atas pengakuan para Pemohon nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut 4 (empat), di mana para Pemohon telah mengakui secara tegas adanya pekara ini dikarenakan sebelumnya terjadi kesepakatan antara para Pemohon dengan Termohon berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios dan Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya;
Bahwa kesepakatan antara para Pemohon dengan Termohon tersebut telah dituangkan dalam akta, yaitu sebagai berikut:
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya, No. 35 tertanggal 6 Oktober 2003 antara Termohon dengan Pemohon I yang dibuat di hadapan Noor Irawati, SH., Notaris PPAT di Surabaya;
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya, No. 138 tertanggal 21 Maret 2003 antara Termohon dengan Pemohon II yang dibuat di hadapan Noor Irawati, SH., Notaris PPAT di Surabaya;
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya No. 70 tertanggal 12 Mei 2004 antara Termohon dengan Pemohon III yang dibuat di hadapan Noor Irawati, SH., Notaris PPAT di Surabaya;
Perjanjian Pengikatan Jual Beli pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya tanggal 14 Mei 2003 antara Termohon dengan Pemohon IV yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup di hadapan Wahyudi Suyanto, SH., Notaris di Surabaya dengan Legalisasi Nomor: 5961/L/V/2003 (vide surat bukti tertanda T-1 s/d T-4);
Bahwa berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Kios dan Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya tersebut di atas, telah diperjanjikan dan disepakati antara para pihak (para Pemohon dan Termohon), apabila terjadi cidera janji/wanprestasi, maka:
Para pihak sepakat untuk mengadakan musyawarah terlebih dahulu dan
Apabila musyawarah yang wajib dilakukan tersebut gagal tercapai kesepakatan, maka para pihak sepakat membawa perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri Subaraya;
Bahwa berdasarkan pilihan hukum yang disepakati oleh para pihak di atas dan pilihan hukum mana mengikat para pihak serta berlaku sebagai undang-undang (vide Pasal 1338 KUHPerdata), maka secara nyata dan sah, sebenarnya yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Surabaya, di mana para Pemohon tegasnya hanya dapat mengajukan gugatan secara perdata tentang terjadinya cidera janji atau wanprestasi, bilamana hal tersebut benar terjadi, tegasnya para Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan pailit melalui Pengadilan Niaga Surabaya;
Bahwa walaupun Pengadilan Niaga Surabaya berkedudukan juga di Pengadilan Negeri Surabaya, bukan berarti Pengadilan Niaga Surabaya adalah sama dengan Pengadilan Negeri Surabaya, sebab sebagaimana diketahui bersama atas kewenangan memeriksa dan mengadili suatu perkara di Pengadilan Negeri Surabaya adalah berbeda dengan kewenangan memeriksa dan mengadili suatu perkara di Pengadilan Niaga Surabaya, tegasnya Pengadilan Niaga Surabaya hanya berwenang untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; dan sama sekali tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara perdata tentang apakah benar terjadi wanprestasi ataukah tidak;
Bahwa dengan demikian, maka terbukti secara sah Pengadilan Niaga Surabaya tidak berwenang dalam memeriksa dan mengadili atas perkara yang dimohonkan oleh para Pemohon serta secara nyata terbukti permohonan yang diajukan oleh para Pemohon tidak berdasarkan alasan-alasan hukum yang sah, serta diajukan tanpa memenuhi persyaratan-persyaratan hukum yang berlaku, karenanya adalah wajar bilamana permohonan para Pemohon dalam perkara ini ditolak dan atau dinyatakan tidak dapat diterima, disebabkan Pengadilan Niaga Surabaya tidak berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini;
Bahwa berdasarkan Pasal 134 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, maka secara hukum sudah sewajarnyalah apabila Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan dirinya tidak berwenang untuk menyidangkan perkara ini;
Antara para Pemohon dengan Termohon tidak ada utang piutang;
Bahwa syarat formil untuk pengajuan pailitnya subjek hukum, salah satunya adalah dikarenakan adanya “utang”, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004;
Bahwa secara fakta yang ada berdasar akta perjanjian yang terjadi antara para Pemohon dengan Termohon, bahwa di antara mereka sama sekali tidak ada suatu perjanjian utang piutang akan tetapi tepatnya adalah perjanjian pengikatan jual beli kios;
Bahwa perjanjian pengikatan jual beli kios dengan perjanjian utang piutang, secara pasti merupakan 2 (dua) objek hukum perjanjian yang satu sama lainnya adalah tidak sama;
Bahwa mengingat antara para Pemohon dengan Termohon tidak ada perjanjian utang piutang di antara mereka, maka secara hukum syarat formil untuk pengajuan pailit subjek hukum yakni adanya utang sama sekali tidak dipenuhi oleh para Pemohon dalam permohonannya;
Eksepsi yang dimaksud sebagai kreditur;
Bahwa berdasar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Pasal 2 ayat 1 berbunyi:
“Bahwa Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Krediturnya.”
Bahwa perlu Termohon tegaskan di mana para Pemohon dalam perkara ini sama sekali tidak berhak untuk membuat kesimpulan hukum menafsirkan secara sepihak seperti yang termuat di dalam poin 7 surat permohonan terkait utang pembelian kios/stand dari para Pemohon, di mana para Pemohon secara sepihak telah beranggapan terjadi suatu hutang yang dianggap telah jatuh tempo sejak Juli tahun 2006, disebabkan Termohon belum menyerahkan secara fisik kios dan stand yang diperjanjikan, sedangkan secara fakta hukum bahwa apakah benar Termohon wanprestasi berkaitan dengan pembelian kios/stand tersebut, belum ada;
Bahwa penafsiran secara hukum yang dimaksud kreditur dalam Pasal 2 ayat 1 tersebut di atas, adalah yang mempunyai piutang atas seseorang yang terhitung dan pula atas utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
Bahwa penafsiran hukum adalah Kreditur yang benar-benar mempunyai piutang serta jatuh tempo dan dapat ditagih, karenanya dalam hal ini penafsiran secara sepihak oleh pihak para Pemohon adalah sudah bertentangan dengan hukum dan tidaklah memenuhi syarat untuk memohonkan pailit sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004;
Bahwa karenanya permohonan pailit para Pemohon adalah seharusnya ditolak ataupun tidak dapat diterima;
Eksepsi Tenggang Waktu Jatuh Tempo:
Bahwa para Pemohon mendalilkan dalam poin 6 dan 7, bahwa dengan lewatnya waktu Termohon tidak memenuhi prestasinya yaitu wanprestasi atas perjanjian-perjanjian sebagaimana yang dimaksud:
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya, No. 35 tertanggal 6 Oktober 2003 antara Termohon dengan Pemohon I yang dibuat di hadapan Noor Irawati, SH., Notaris dan PPAT di Surabaya;
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya, No. 138 tertanggal 21 Maret 2003 antara Termohon dengan Pemohon II yang dibuat di hadapan Noor Irawati, SH., Notaris dan PPAT di Surabaya;
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya No. 70 tertanggal 12 Mei 2004 antara Termohon dengan Pemohon III yang dibuat di hadapan Noor Irawati, SH., Notaris dan PPAT di Surabaya;
Perjanjian Pengikatan Jual Beli pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya tanggal 14 Mei 2003 antara Termohon dengan Pemohon IV yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup di hadapan Wahyudi Suyanto, SH., Notaris di Surabaya dengan Legalisasi Nomor: 5961/L/V/2003;
Bahwa hal tersebut ditafsirkan oleh para Pemohon sebagai waktu jatuh tempo atas hutang Termohon, padahal hal tersebut adalah menyangkut prestasi dan wanprestasi atas suatu perjanjian dan bukanlah sebagai hutang piutang;
Bahwa penafsiran dan dalil para Pemohon tersebut di atas, menurut Termohon adalah sangat tendensius dan memaksakan tafsiran menurut kehendak para Pemohon, padahal berdasarkan hukum menurut Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 secara jelas diatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyatakan seseorang pailit, yaitu Debitur mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih;
Bahwa dari hal uraian di atas, sudah jelas yang menyangkut permohonan para Pemohon adalah menyangkut masalah wanprestasi yang telah dilakukan oleh Termohon dan untuk mana seharusnya diajukan pada Peradilan Umum. Bahwa karena itu, permohonan para Pemohon tersebut seharusnya ditolak;
bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor: 16/Pailit/2009/PN.Niaga.Sby. tanggal 15 Desember 2009 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Termohon pailit;
DALAM PERMOHONAN PAILIT:
Mengabulkan permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon pailit PT UE ASSA (dahulu bernama PT. MAKARYA PROPERTY) pailit dengan segala akibat hukuknya;
Menunjuk dan mengangkat M. Legowo, SH., sebagai Hakim Pengawas dalam kepailitan PT UE ASSA (dahulu bernama PT MAKARYA PROPERTY);
Mengangkat Syahrial Ridho, SH., sebagai Kurator;
Membebankan biaya permohonan kepailitan kepada Termohon pailit sebesar Rp 3.817.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah);
Bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh kedua belah pihak pada tanggal 15 Desember 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Termohon Pailit dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Desember 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 21 Desember 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor: Kas/Pailit/ PN.Niaga.Surabaya jo. No. 16/Pailit/2009/PN.Niaga.Surabaya yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya pada tanggal 21 Desember 2009;
bahwa setelah itu kepada para Termohon Kasasi/para Termohon dan Kreditur lain yang masing-masing pada tanggal 23 Desember 2009 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Pemohon, para Termohon Kasasi/Termohon dan Kreditur lain menyampaikan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya pada tanggal 29 Desember 2009 dan 30 Desember 2009;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 16/Pailit/2009/PN.Niaga.SBY., tanggal 15 Desember 2009 tersebut, pada tanggal 16 Desember 2009 telah diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dan pada tanggal 21 Desember 2009 Pemohon Kasasi telah mengajukan pernyataan permohonan kasasi melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya (terlampir fotokopi), sehingga oleh karena itu permohonan kasasi ini telah diajukan dalam tenggang waktu serta menurut tatacara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya haruslah diterima;
Bahwa sebelum Pemohon Kasasi menguraikan keberatan-keberatan atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, perkenankan Pemohon Kasasi mengutarakan terlebih dahulu peristiwa-peristiwa hukum yang telah terjadi yang merupakan fakta hukum dan menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini, yakni sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya, antara Pemohon Kasasi dengan para Termohon Kasasi telah membuat kesepakatan perjanjian pengikatan jual beli kios, sebagaimana terurai di bawah ini:
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung Trade Canter Mall Surabaya No. 35 tertanggal 6 Oktober 2003 antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I yang dibuat di hadapan Noor Irawati, SH., Notaris dan PPAT di Surabaya.
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya No. 138 tertanggal 21 Maret 2003 antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi II dibuat di hadapan Noor Irawati, SH., Notaris dan PPAT di Surabaya;
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya No. 70 tertanggal 12 Mei 2004 antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi III yang dibuat di hadapan Noor Irawati, SH., Notaris dan PPAT di Surabaya;
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya tanggal 14 Mei 2003 antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi IV yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup di hadapan Wahyudi Suyanto, SH., Notaris di Surabaya dengan Legalisasi Nomor: 5961/L/V/2003.
(vide surat bukti tertanda T-1 s/d T-4).
Bahwa memperhatikan secara cermat sub judul perjanjian maupun isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak (Pemohon Kasasi dengan para Termohon Kasasi), secara fakta hukum yang ada substansi perjanjian adalah mengenai jual beli barang berupa stand kios di Gedung Trade Center Mall Surabaya bukan mengenai perjanjian pinjam meminjam uang atau perjanjian hutang piutang.
Bahwa selain hal tersebut, sebagaimana diakui oleh para Termohon Kasasi dalam dalil posita surat permohonannya pada butir ke-2, para Termohon Kasasi secara tegas mendalilkan sebagai berikut:
2. Bahwa, ternyata Termohon PT UE ASSA (dahulu bernama PT MAKARYA PROPERTY) telah tidak memenuhi kewajibannya baik dalam menyelesaikan pembangunan dan atau tidak tepat waktu menyerahkan secara fisik kios/stand (satuan rumah susun non hunian) tersebut di atas kepada para Pemohon.
3. Bahwa atas kelalaian Termohon tersebut, dst ……
d. Bahwa dalam perjanjian-perjanjian tersebut di atas, para pihak (Pemohon Kasasi dengan para Termohon Kasasi), telah secara tegas pula telah memperjanjikan, antara lain sebagai berikut:
Pasal 17
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atau perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
Jika terjadi perselisihan penafsiran yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah gagalnya musyawarah yang diadakan, para pihak sepakat untuk membawa perselisihan dimaksud ke Pengadilan Negeri Surabaya.
e. Bahwa kesepakatan Pemohon Kasasi dengan para Termohon Kasasi tersebut merupakan undang-undang bagi mereka berdua, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yakni: Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
f. Bahwa berdasar fakta-fakta hukum yang terungkap di atas yang kesemuanya terjadi berdasar peristiwa-peristiwa hukum yang benar, secara hukum adalah kedua belah pihak sudah menentukan pilihan hukum yakni Pengadilan Negeri Surabaya yang dalam hal ini tegas adalah Pengadilan Negeri yang menangani perkara perdata yang menyangkut permasalahan.
Bahwa berdasar adanya fakta-fakta hukum tersebut di atas, Pemohon Kasasi menolak dengan tegas dan keras atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, karena Pemohon Kasasi berpendirian bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah tidak berwenang dan salah/keliru dalam menerapkan hukum sesuai Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 serta memutus perkara atas dasar hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan sarat pertimbangan yang subjektif dan diskrimintaif tanpa memperhatikan apa yang diuraikan oleh pihak Pemohon Kasasi;
Untuk hal mana akan Pemohon Kasasi buktikan, sebagai berikut:
Keberatan tentang putusan judex facti yang onvoldoende gemotiveerd:
Bahwa judex facti secara fakta dalam menjatuhkan putusannya tanpa melakukan pertimbangan-pertimbangan hukum yang cukup (onvoldoende gemotiveerd).
Bahwa pertimbangan hukum judex facti tersebut jelas-jelas sangat keliru, karena dalam memberikan pertimbangan hukumnya judex facti hanya berdasarkan pada dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh para Termohon Kasasi dan tidak meneliti kebenaran yuridis dan kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.
Bahwa judex fcati sangat tidak memperhatikan dalil-dalil dan surat bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, bahkan judex facti cenderung membantahnya daripada mempertimbangkan secara objektif dan berdasar hukum.
Bahwa atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya tersebut, jelas-jelas kurang tepat, karena judex facti seharusnya wajib meneliti kebenaran yuridis atas setiap surat-surat bukti yang diajukan kedua belah pihak yang beperkara dan tidak hanya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan salah satu pihak, juga tanpa menghiraukan bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi.
Bahwa dengan demikian terbukti pertimbangan putusan yang onvoldoende gemotiveerd dan keliru serta melampaui kewenangannya, mengakibatkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal.
Keberatan tentang judex facti tidak berwenang dan melampaui batas wewenang:
Bahwa secara fakta hukum yang ada, judex facti yang dalam menjatuhkan putusannya menolak eksepsi Pemohon Kasasi secara nyata-nyata judex facti telah melampaui batas wewenangnya, di mana secara fakta judex facti tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Bahwa Pemohon Kasasi dalam jawaban pertamanya, secara fakta telah mengajukan keberatan dengan menyatakan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Bahwa sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan antara Pemohon Kasasi dengan para Termohon Kasasi, sebagaimana tersebut dalam:
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya, No. 35 tertanggal 6 Oktober 2003 antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I yang dibuat di hadapan Noor Irawati, SH., Notaris dan PPAT di Surabaya.
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya No. 138 tertanggal 21 Maret 2003 antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi II yang dibuat di hadapan Noor Irawati, SH., Notaris dan PPAT di Surabaya.
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya, No. 70 tertanggal 12 Mei 2004 antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi III yang dibuat di hadapan Noor Irawati, SH., Notaris dan PPAT di Surabaya.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung Trade Center Mall Surabaya tanggal 14 Mei 2003 antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi IV yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup di hadapan Wahyudi Suyanto, SH., Notaris di Surabaya dengan Legalisasi Nomr: 5961/L/V/2003.
Adalah hanya semata-mata berkaitan dengan kesepakatan jual beli barang berupa stand kios di Gedung Trade Center Mall Surabaya saja, bukan mengenai perjanjian pinjam meminjam uang atau perjanjian hutang piutang.
Bahwa Pemohon Kasasi dengan para Termohon Kasasi dalam perjanjian di atas, telah saling bersepakat memperjanjikan adanya pemilihan domilisi hukum, di mana di antara mereka terjadi perselisihan.
Untuk kesepakatan antara Pemohon Kasasi dengan para Termohon Kasasi dalam pemilihan domilisi tersebut, tertuang dalam Pasal 17, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atau perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
Jika terjadi perselisihan penafsiran yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah gagalnya musyawarah yang diadakan, para pihak sepakat untuk membawa perselisihan dimaksud ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa di sini jelas pemilihan domilisi hukum sebagaimana yang dijanjikan tersebut adalah merupakan undang-undang bagi para pihak (Pasal 1338 KUHPerdata).
Bahwa sebagaimana kita ketahui bersama mengenai permasalahan jual beli barang, apabila tidak diserahkan tepat waktu atau barang yang dijual jenisnya tidak sebagaimana yang disepakati adalah merupakan kewenangan Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili, mengenai benar atau tidaknya subjek hukum melakukan wanprestasi. Sedangkan permasalahan yang menyangkut mengenai hutang piutang yang pembuktiannya sederhana merupakan kewenangan dari Pengadilan Niaga untuk memeriksa dan mengadilinya.
Bahwa adapun dalil pokok surat permohonan para Termohon Kasasi, sebagaimana butir ke-2, dapat dikutip sebagai berikut:
Bahwa ternyata Termohon PT UE ASSA (dahulu bernama PT Makarya Property) telah tidak memenuhi kewajibannya baik dalam menyelesaikan pembangunan dan atau tidak tepat waktu menyerahkan secara fisik kios/stand (satuan rumah susun non unian) tersebut di atas kepada para Pemohon.
Bahwa dengan berdasar dalil pokok surat permohonan para Termohon Kasasi tersebut, secara jelas yang harus dibuktikan dalam perkara a quo adalah apakah benar Pemohon Kasasi wanprestasi?
Bahwa hal tersebut bersesuaian dengan apa yang diperjanjikan antara Pemohon Kasasi dengan para Termohon Kasasi sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 17 dari akta-akta di atas, bahwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili bilamana terjadi sengketa adalah Pengadilan Negeri dan bukan-lah Pengadilan Niaga.
Bahwa karenanya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya/judex facti yang menolak eksepsi Pemohon Kasasi, secara fakta yang ada telah melampaui batas wewenangnya dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.
Bahwa lebih-lebih lagi dalam memberikan pertimbangan hukumnya, judex facti sama sekali tidak menunjuk dasar hukum yang menjadikan dasar bagi judex facti menyatakan dirinya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, walaupun antara Pemohon Kasasi dengan para Termohon Kasasi telah mengatur/menyepakati adanya pemilihan domisili hukum.
Bahwa secara fakta yang ada, eksepsi yang diajukan Pemohon Kasasi bukanlah mengenai eksepsi relatif akan tetapi eksepsi absolut, sehingga pertimbangan hukum judex facti dengan menyatakan bahwa:
“ …. materi eksepsi Termohon Pailit tersebut tidak dapat diputus dalam eksepsi ini tapi harus dalam materi permohonan … dst”
Membuktikan dengan sendirinya, adanya kesalahan judex fcati dalam menerapkan hukum, bahkan sudah sewenang-wenang tanpa menghargai undang-undang sebagai hasil kesepakatan para pihak dan secara sepihak judex facti menentukan hukumnya sendiri, sehingga berakibat amar putusan judex facti tidak dapat dipertahankan lagi.
Bahwa di sini judex facti dengan tidak mempertimbangkan, akan eksepsi Pemohon Kasasi secara seksama dan tidak bersandarkan hukum, maka terbukti secara sepihak judex facti telah mengabaikan akan Pasal 134 HIR/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, sebagai suatu kaedah hukum yang masih berlaku sampai saat ini.
Bahwa berdasar uraian yuridis di atas, terbukti judex facti telah melampaui batas wewenangnya dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga beralasan menurut hukum putusan judex facti haruslah dibatalkan.
Keberatan tentang judex facti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku:
bahwa secara fakta hukum yang ada, secara nyata-nyata judex facti telah salah dalam menerapkan hukum dalam mengadili perkara ini.
Bahwa berdasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan Pengadilan Niaga untuk mengabulkan suatu permohonan kepailitan adalah berdasar pada:
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan, yang berbunyi:
Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
Pasal 1 butir ke-2, ke-3 dan ke-6 Undang-Undang Kepailitan, yang berbunyi:
Butir 2: Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka Pengadilan.
Butir 3: Debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka Pengadilan.
Butir 6: Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kotinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitur.
Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan, yang berbunyi:
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.
Bahwa judex facti pada halaman 29 dalam putusannya, telah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas menunjukkan adanya suatu hubungan hukum bahwa yang melakukan hal dan kewajiban antara pihak Keditur/para Pemohon yang telah menyetorkan/menyerahkan uangnya yang mempercayai janji Termohon yang tertera dalam perjanjian/pengikatan jual beli kios pada bangunan Gedung Trade Mall Surabaya dengan kewajiban dari Termohon yang sudah menerima uang tersebut oleh karena itu hak para Pemohon terhadap setiap kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik secara langsung maupun tidak langsung yang timbul karena perjanjian atau Undang-Undang dan wajib dipenuhi oleh debitur sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Bahwa berdasar dan memerhatikan pertimbangan hukum judex facti tersebut di atas, sebenarnya judex facti telah keliru menafsirkan fakta hukum yang ada, sebab secara jelas adanya fakta hukum yang terjadi adalah: “Bahwa para Termohon Kasasi/para Pemohon Pailit menyetorkan sejumlah uang kepada Pemohon Kasasi/Termohon Pailit dengan konsekuensi Termohon Pailit/Pemohon kasasi melaksanakan prestasinya dalam bentuk menyerahkan kios/barang bukan berupa uang”.
Bahwa berdasar fakta hukum di atas, terbukti secara hukum objek/tujuan dibuatnya perjanjian sebagaimana surat bukti tertanda T-1 s/d T-4 adalah: untuk mendapatkan sebuah kios.
Bahwa Perjanjian untuk mendapatkan sebuah kios adalah sangat berbeda/tidak sama dengan suatu perjanjian untuk mendapatkan pelunasan hutangnya.
Bahwa di sini terbukti judex facti telah salah menafsirkan kreditur yang menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan suatu barang (kios) adalah sebagai seorang yang pemberi utang kepada Termohon Pailit/Pemohon Kasasi adalah suatu penafsiran yang menyesatkan, bahkan bertentangan dengan hukum, sebab dari fakta hal tersebut jelas bukan termasuk ruang lingkup utang piutang.
Bahwa dari apa yang terurai di atas, seharusnya permohonan palit yang diajukan para Termohon Kasasi haruslah ditolak, mengingat permohonan pailit yang diajukan para Termohon Kasasi bertentangan dengan syarat-syarat untuk dapatnya dinyatakan subjek hukum pailit.
Bahwa karenanya judex facti yang mengabulkan permohonan pailit dalam perkara a quo, sama sekali tidak melakukan dan tidak menerapkan undang-undang kepailitan tersebut secara baik dan benar, sehingga secara jelas judex facti telah salah dalam menerapkan hukum.
Keberatan tentang judex facti salah menerapkan pengertian utang yang dapat dibuktikan secara sumir atau sederhana;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan diatur bahwa “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi”, maka pembuktian utang secara sederhana adalah suatu keharusan karena pemeriksaan dilakukan secara cepat dan pembuktian sumir.
Bahwa secara fakta hukum, terbukti utang yang didalilkan oleh para Pemohon dalam positanya adalah berdasarkan suatu perjanjian jual beli kios dan penyerahan bangunan bukan berkaitan masalah utang piutang, sebagaimana diatur dalam undang-undang kepailitan.
Bahwa hal tersebut terlihat dan terbukti dari substansi permohonan pailit para Pemohon yang secara jelas mengakui sendiri dalam surat permohonannya adalah berkaitan dengan Termohon tidak memenuhi kewajibannya baik dalam menyelesaikan pembangunan dan atau tidak tepat waktu menyerahkan secara fisik kios/stand (satuan rumah susun non hunian) tersebut di atas kepada para Pemohon.
Bahwa dari hal uraian di atas, sudah jelas permohonan para Pemohon adalah menyangkut permasalahan keperdataan/ wanprestasi saja dan untuk mana memerlukan suatu pembuktian yang tidak sederhana terkait pemeriksaan pemenuhan maupun pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal-pasal yang diperjanjikan antara pihak-pihak yang membuat perjanjian.
Bahwa secara fakta Gedung Trade Center Mall Surabaya adalah benar-benar telah dibangun oleh Pemohon Kasasi dan secara fisik bangunan telah terselesaikan hampir 90%, adapun permasalahan sampai saat ini bangunan tersebut belum terselesaikan 100%, hal mana di luar kemampuan Pemohon Kasasi dan bukan atas kehendak daripada Pemohon Kasasi, tegasnya permasalahan belum terselesaikannya bangunan tersebut, disebabkan adanya ingkar janji/wanprestasi dari pihak ketiga yaitu PT Wijaya Karya terhadap Pemohon Kasasi, yang juga merupakan pihak dalam pengajuan permohonan pailit tersebut.
Bahwa dikarenakan permasalahan hukum dalam perkara a quo tidak sederhana akan tetapi sangat rumit, yakni harus dibuktikan:
Apakah benar Pemohon Kasasi wanprestasi ataukah tidak? atau;
Apakah ada keadaan memaksa dari Pemohon Kasasi dalam penyerahan kios ataukah tidak?
Maka seharusnya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri bukan Pengadilan Niaga.
Bahwa lebih lanjut berkaitan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mendasarkan adanya suatu hubungan hukum hak dan kewajiban antara pihak Kreditur (para Pemohon) yang telah menyetorkan/menyerahkan uangnya yang mempunyai janji-janji Termohon/Pemohon Kasasi yang tertera dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Gedung Trade Mall Surabaya dengan kewajiban dari Termohon yang sudah menerima sebab kios pada bangunan Trade Center Mall Surabaya yang diperjanjikan, tidak dapat ditafsirkan dalam jumlah uang tertentu baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka (6) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.
Bahwa dalam hal ini, jelas menunjukkan penafsiran Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya berkaitan dengan Pasal 1 angka (6) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 adalah keliru, subjektif dan sangat tendesius untuk mengabulkan suatu permohonan pailit tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa seperti terurai di atas, sebenarnya belum ada kepastian adanya wanprestasi ataupun sejumlah uang/utang yang harus dibayarkan oleh Termohon/Pemohon Kasasi kepada para Pemohon Pailit, di mana permasalahan a quo sangat memerlukan pembuktian yang tidak sederhana dan tidak mudah, bahkan menyangkut pihak ketiga yaitu PT Wijaya Karya sebagai pihak yang terkait dalam permohonan kepailitan ini sebagaimana yang diuraikan di atas, maka menurut hukum perkara ini harusnya diselesaikan secara perdata terlebih dahulu.
Bahwa sebagai fakta hukum yang terjadi, masalah kepailitan yang dimohonkan oleh Termohon Kasasi terurai di atas ada persamaan sebagaimana tersebut dalam Yurisprudensi Putusan Peninjauan Kembali PT WRS Indonesia melawan Rodney Alexander Bothwel, yang dalam pertimbangannya menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa persengketaan yang timbul dalam perkara ini adalah mengenai wanprestasi dalam hubungan kerja, yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali selaku pegawai dari perusahaan tersebut, permasalahan ini sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu secara perdata, karena perjanjian tersebut dibuat berdasarkan kontrak kerja yang pembuktiannya tidak mudah. Oleh karena itu seharusnya Rodney Alexander Bothwel mengajukan gugatan perdata ke peradilan umum bukan melalui kepailitan”.
Bahwa mengingat telah terbukti adanya penafsiran dari judex facti yang keliru, maka terbukti dengan sendirinya perkara a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan, karena terdapat fakta-fakta atau keadaan yang membuktikan perkara permohonan pailit ini tidak sederhana sebagaimana yang ditafsirkan secara subjektif oleh judex facti.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, terbukti putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 16/ Pailit/2009/PN.Niaga.SBY., tanggal 15 Desember 2009, telah keliru dan khilaf dalam memberikan putusannya serta tidak menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang harus dipatuhi dalam memberikan pertimbangan hukm atas suatu putusan.
Bahwa karenanya demi untuk kepastian hukum putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut haruslah dibatalkan.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke 1 s/d 4:
bahwa keberatan-keberatan ini dapat dibenarkan karena judex facti salah menerapkan hukum, yaitu tanpa memberikan pertimbangan hukum yang cukup telah mengabulkan permohonan pailit padahal tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan:
Prinsip pokok hubungan hukum antara Pemohon Pailit dengan Termohon Pailit/Pemohon Kasasi adalah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios pada Bangunan Trade Center Mall Surabaya bukan merupakan perjanjian hutang piutang “murni” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 dan hal ini mempunyai konsekuensi pada konsekuensi hukum penyelesaian sengketa.
Sesuai dengan akta perjanjian maka penyelesaian sengketa bukan pada Pengadilan Niaga tetapi pada Pengadilan Negeri dalam artian tuntutan wanprestasi yang diajukan adalah bukan tuntutan kepailitan pada Pengadilan Niaga tetapi pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan kepailitan.
Persoalan menjadi lebih rumit dengan terlibatnya bank sebagai kreditur lain menambah tidak sederhananya penyelesaian dan bukan merupakan penyelesaian yang mudah sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.
Berdasarkan hal tersebut maka dapat dipastikan bahwa judex facti salah dalam menerapkan hukum:
Tuntutan para Pemohon Pailit adalah melalui gugatan wanprestasi pada Pengadilan Negeri Surabaya bukan tuntutan kepailitan pada Pengadilan Niaga Surabaya.
Berkaitan dengan tuntutan wanprestasi maka terdapat pembuktian yang rumit dan tidak sederhana yang tidak mungkin diselesaikan melalui proses kepailitan.
Dengan adanya pemasangan hak tanggungan pada Bank Mandiri terhadap objek perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana adanya memori keberatan dari pihak baik menunjukkan lebih rumitnya penyelesaian.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT UE ASSA (dahulu bernama PT MAKARYA PROPERTY) dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor: 16/Pailit/2009/ PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 15 Desember 2009 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Pemohon-Kreditur lain berada di pihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT UE ASSA (dahulu bernama PT MAKARYA PROPERTY) tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor: 16/Pailit/2009/ PN.Niaga.Sby tanggal 15 Desember 2009;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Termohon pailit;
DALAM PERMOHONAN PAILIT:
- Menolak permohonan pailit Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
Menghukum Termohon Kasasi/Pemohon-Kreditur lain untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2010 oleh Prof. Dr. H. Muchsin, SH.,MH. yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Mieke Komar, SH.,MCL. dan Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada itu juga oleh Ketua Sidang tersebut, dengan dihadiri oleh Prof. Dr. Mieke Komar, SH.,MCL. dan Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH. para Hakim Anggota dan Baharuddin Siagian, SH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota Ketua
Ttd./ Ttd./
Prof. Dr. Mieke Komar, SH.,MCL. Prof. Dr. H. Muchsin, SH.,MH.
Ttd./
Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH.
Panitera Pengganti
Ttd./
Biaya-biaya: Baharuddin Siagian, SH.
1. Meterai ……………………….. Rp 6.000,-
2. Redaksi ……..…………….. Rp 1.000,-
3. Administrasi kasasi ………… Rp 4.993.000,-
Jumlah Rp 5.000.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.,MH
Nip: 040 049 629