116pidsus2015pnsbw
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 116pidsus2015pnsbw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YAKOBUS WERANS PUTRA TUKAN Ak Y. BENI SOMI TUKAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YAKOBUS WERANS PUTRA TUKAN Ak Y. BENI SOMI TUKAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, seragkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa R YAKOBUS WERANS PUTRA TUKAN Ak Y. BENI SOMI TUKAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,00(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam silver NO Pol DK 2316 AM Atas nama pemilik NILAM PUSPASARI • 1 (satu) lembar surat tanda kendaraan bermotor (STNKB) No 0152563 tgl 27 April 2011 Dikembalikan kepada saksi CHESAR FERNANDITO Als NANDO • 1 (satu) baju kaos lengan panjang warna biru motif baju warna dasar putih terdapat bintik- bintik warna biru. • 1 (Satu) potong celana pendek kain motif batik warna cokelat • 1 (satu) potong kaos dalam warna putih • 1 (satu) Potong celana dalam wanita warna putih Dikembalikan kepada saksi INGGRIT JUNITA BURHANUDDIN • 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek motif belang- belang warna merah putih hitam abu- abu • 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru tua. • 1 (satu) potong celana kolor bola warna hijau Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor 116/ Pid.Sus/ 2015/ PN.Sbw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | YAKOBUS WERANS PUTRA TUKAN Ak Y. BENI SOMI TUKAN |
| Tempat lahir | : | Larantuka |
| Umur/tgl lahir | : | 18 tahun / 16 Juni 1996 |
| Jenis kelamin | : | Laki – laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Lingkungan Daparoka Rt.001 Rw.007 Kelurahan. Bugis Kecamatan .Sumbawa |
| Agama | : | Khatolik |
| Pekerjaan | : | SMP (tamat) |
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2015;
Perpanjangan Penahan Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Februari 2015 sampai dengan tanggal 28 Maret 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri I, sejak tanggal 29 Maret 2015 sampai dengan tanggal 27 April 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri II, sejak tanggal 28 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Mei 2015 sampai dengan tanggal 14 Juni 2015 dengan jenis tahanan Rutan;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 01 juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum SOBARUDDIN, S.H.. Pekerjaan Advokat, beralamat di, Kabupaten Sumbawa, Propinsi Nusa Tenggara Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 116/ Pid.Sus/ 2015/ Pn.Sbw tertanggal 08 Juni 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa YAKOBUS WERANS PUTRA TUKAN Ak Y. BENI SOMI TUKAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dalam dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YAKOBUS WERANS PUTRA TUKAN Ak Y. BENI SOMI TUKAN dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam silver NO Pol DK 2316 AM Atas nama pemilik NILAM PUSPASARI
1 (satu) lembar surat tanda kendaraan bermotor (STNKB) No 0152563 tgl 27 April 2011
Dikembalikan kepada saksi CHESAR FERNANDITO Als NANDO
1 (satu) baju kaos lengan panjang warna biru motif baju warna dasar putih terdapat bintik- bintik warna biru.
1 (Satu) potong celana pendek kain motif batik warna cokelat
1 (satu) potong kaos dalam warna putih
1 (satu) Potong celana dalam wanita warna putih
Dikembalikan kepada saksi INGGRIT JUNITA BURHANUDDIN
1 (satu) potong baju kaos lengan pendek motif belang- belang warna merah putih hitam abu- abu
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru tua.
1 (satu) potong celana kolor bola warna hijau
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa YAKOBUS WERANS PUTRA TUKAN Ak Y. BENI SOMI TUKAN pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2015, sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 atau setidak – setidaknya pada suatu hari dalam tahun 2015, bertempat di pinggir Jalan Gang Gereja Katholik Sumbawa,di Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengajamelakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
--------Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi INGGRIT JUNITA BURHANUDDIN Binti BURHANUDDIN yang masih berumur 15 (lima belas ) tahun berdasarkan surat Akta kelahiran No.6563/UM/2001, yang dimana saksi INGGRIT JUNITA BURHANUDDIN di sms oleh terdakwa untuk diajak keluar pada hari jum’at tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 20.30 dan saksi pada saat itu menjawab “tidak bisa keluar diatas jam 21.00 wita, dan terdakwa tetap mengirim sms ke saksi INGGRIT JUNITA dengan mengatakan “ayo sudah” kemudian dijawab oleh saksi INGGRIT JUNITA dengan mengatakan”saya tidak bisa keluar lagi main” dan setelah pukul 21.00 Wita kembali terdakwa menghubungi saksi INGGRIT JUNITA melalui sms dengan mengatakan “Sudah ditunggu didepan toko GLETSER” dan dijawab oleh saksi INGGRIT JUNITA dengan mengatakan “Iya” dan selanjutnya saksi INGGRIT JUNITA pergi menemui terdakwa didepan toko GLETSER yang pada saat itu terdakwa sedang duduk diatas Jok sepeda motornya, dan ketika saksi INGGRIT JUNITA bersama dengan terdakwa didepan toko GLETSER tersebut saksi INGGRIT JUNITA bertemu dengan saksi SAHABUDDIN dan pada saat itu saksi INGGRIT JUNITA disapa oleh saksi SAHABUDDIN untuk disuruh pulang tetapi saksi INGGRIT JUNITA ketika itu hanya diam saja dan setelah itu saksi INGGRIT JUNITA diajak jalan- jalan oleh terdakwa untuk keliling kota Sumbawa dan berhenti digang Gereja khatolik tersebut untuk duduk- duduk sambil ngobrol diatas sepeda motor yang distandar dua dan posisi terdakwa pada saat itu duduk dibelakang saksi INGGRIT JUNITA sambil memeluk dan mencium pipi sebelah kiri dan mencium bibir saksi INGGRIT JUNITA sampai posisi saksi INGGRIT JUNITA pada saat itu terbaring diatas sepeda motor dan posisi terdakwa berdiri didepan saksi sambil kedua tangan terdakwa membuka celana milik saksi INGGRIT JUNITA tetapi pada saat itu saksi INGGRIT JUNITA menolak dan mengatakan kepada terdakwa “bagaimana kedepannya nanti “ dan terdakwa menjawab pada saat itu “gak sih apa- apa “ selanjutnya terdakwa langsung menurunkan celana milik saksi INGGRIT JUNITA dan terdakwa pada saat itu membuka celananya dan memegang kemaluannya dan langsung memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi INGGRIT JUNITA dan pada saat kemaluan terdakwa sudah masuk kedalam vagina saksi INGGRIT JUNITA merasa kesakitan dan saksi INGGRIT JUNITA langsung minta untuk diantar pulang dan ketika itu terdakwa langsung menarik kemaluannya dari vagina saksi INGGRIT JUNITA dan selanjutnya terdakwa langsung mengantar pulang saksi INGGRIT JUNITA dan ketika sampai dirumah saksi INGGRIT JUNITA bertemu dengan saksi AMINAH sehingga pada saat itu saksi AMINAH langsung menanyakan kepada saksi INGGRIT JUNITA dengan mengatakan “sudah kemana” dan dijawab oleh saksi INGGRIT JUNITA mengatakan bahwa sudah jalan- jalan dengan terdakwa dan sudah disetubuhi oleh terdakwa kemudian saksi AMINAH langsung memeriksa celana dalam milik saksi INGGRIT JUNITA dan terdapat ada bercak darah yang masih membekas.
-------Akibat dari perbuatan tersebut, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445.1/06/VER/RSUD/I/2015 yang ditandatangani oleh dr. HJ. KUSUMASTUTI,Sp.OG pada tanggal 17 Januari 2015 dokter pada RSUD Sumbawa dengan hasil pemeriksaan, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi INGGRIT JUNITA BURHANUDDIN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan :
| Keadaan Umum | : | Sadar |
| Pemeriksaan luar | : | |
| : |
|
| : |
tanda kekerasan titik |
| : |
tanda kekerasan titik |
| : |
tanda kekerasan titik |
| : |
tanda kekerasan titik |
| : |
tanda kekerasan titik |
| : |
tanda kekerasan titik |
|
tanda kekerasan titik | |
tanda – tanda kekerasan titik | ||
Kemaluan bagian Luar | : |
jam tiga koma enam koma Sembilan koma robekan samapi dasar koma tampak pendarahan titik. |
| : | Negatif (-) titik |
Kesimpulan :
Terdapat robekan pada selaput dara yang kemungkinan karena trauma benda tumpul titik------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.-
Terdakwa tidak mengajukan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksinya yang dibawah sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksinya yang dibawah sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, sebagai berikut ;
Saksi AMINAH Als UMI Binti SADINO MINTO PAWIRO:
-
-
Bahwa benar saksi dalam memberikan keterangan didepan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa benar saksi diperiksa sehubungan terjadinya persetubuhan yang telah dialami oleh anak saksi yang bernama INGGRIT JUNITA BURHANUDDIN dan saksi INGGRIT JUNITA BURHANUDDIN Binti BURHANUDDIN yang masih berumur 15 (lima belas ) tahun berdasarkan surat Akta kelahiran No.6563/UM/2001,
Bahwa benar saksi menjelaskan pada hari jumat tanggal 16 januari 2015 saksi bersama dengan ke-3 anaknya pergi untuk menjenguk keponakanya yang sakit.
Bahwa benar saksi menerangkan sekitar pukul 22.30 wita yang pulang kerumah hanya kedua orang anaknya yaitu ANISA dan INTAN saksi hanya di beritahu oleh kedua anaknya kalau kakanya (INGGRIT JUNITA BURHANUDDIN) pulang melalui jalan lain.
Bahwa benar saksi menerangkan setelah beberapa lama menunggu sdr. INGGRIT JUNITA BURHANUDDIN tidak juga sampai ke rumah akhirnya saksi dan suami saksi pergi keliling kota sumbawa untuk mencari anaknya sampai pukul 24.00 wita.
Bahwa benar saksi menerangkan sekitar pukul 02.30 wita anak saksi pulang kerumah dalam kondisi pucat dan setelah ditanya sdri. INGGRIT JUNITA BURHANUDDIN mengaku kalau telah di setubuhi oleh teman lelakinya yang bernama PUTRA.
Bahwa benar saksi menerangkan setelah saksi inggrit samapi dirumah saksi langsung memeriksa celana dalam milik saksi dan menemukan bercak darah segar dicelana dalam saksi INGGRIT JUNITA.
Bahwa benar saksi menerangkan keesokan harinya saksi langsung membawa saksi INGGRIT JUNITA rumah sakit untuk diperiksa dan divisum.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa hasil visum Visum Et Repertum Nomor : 445.1/06/VER/RSUD/I/2015 yang ditandatangani oleh dr. HJ. KUSUMASTUTI,Sp.OG pada tanggal 17 Januari 2015 dokter pada RSUD Sumbawa dengan hasil pemeriksaan, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi INGGRIT JUNITA BURHANUDDIN
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
-
2. Saksi INGGRIT JUNITA BURHANUDDIN BINTI BURHANUDDIN:
-
-
Bahwa benar saksi dalam memberikan keterangan didepan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa benar saksi diperiksa sebagai korban persetubuhan yang dilakukan oleh sdr.PUTRA
Bahwa saksi menerangkan kejadian persetubuhan terjadi pada hari sabtu tanggal 17 januari 2015 sekitar pukul 01.30 wita bertempat di pinggir jalan dalam gang sebelah gereja khatolik sumbawa.
Bahwa benar saksi menerangkan sekitar puKul 20.30 wita terdakwa PUTRA mengirim SMS kepada saksi INGGRIT JUNITA untuk diajak keluar namun saksi menolak dengan alasan bahwa saksi tidak bisa keluar diatas pukul 21.00 wita
Bahwa benar saksi menerangkan saksi INGGRIT JUNITA BURHANUDDIN Binti BURHANUDDIN yang masih berumur 15 (lima belas ) tahun berdasarkan surat Akta kelahiran No.6563/UM/2001.
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa PUTRA tetap mengirim sms ke saksi INGGRIT JUNITA dengan mengatakan “ayo sudah” kemudian dijawab oleh saksi INGGRIT JUNITA dengan mengatakan”saya tidak bisa keluar lagi main”
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa kembali menghubungi saksi INGGRIT JUNITA melalui sms dengan mengatakan “Sudah ditunggu didepan toko GLETSER” dan dijawab oleh saksi INGGRIT JUNITA dengan mengatakan “Iya” dan selanjutnya saksi INGGRIT JUNITA pergi menemui terdakwa didepan toko GLETSER dan saksi pada saat itu bertemu dengan saksi SAHABUDDIN dan saksi pada saat itu disuruh pulang.
Bahwa benar saksi menerangkan setelah itu saksi INGGRIT JUNITA diajak jalan- jalan oleh terdakwa untuk keliling kota Sumbawa dan berhenti digang Gereja khatolik, selanjutnya terdakwa duduk dibelakang saksi INGGRIT JUNITA sambil memeluk kemudian mencium pipi sebelah kiri dan mencium bibir saksi INGGRIT JUNITA sampai posisi saksi INGGRIT JUNITA pada saat itu terbaring diatas sepeda motor dan posisi terdakwa berdiri didepan saksi sambil kedua tangan terdakwa membuka celana milik saksi INGGRIT JUNITA tetapi pada saat itu saksi INGGRIT JUNITA menolak dan mengatakan kepada terdakwa “bagaimana kedepannya nanti “ dan terdakwa menjawab pada saat itu “gak sih apa- apa “ selanjutnya terdakwa langsung menurunkan celana milik saksi INGGRIT JUNITA dan terdakwa pada saat itu membuka celananya dan memegang kemaluannya dan langsung memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi INGGRIT JUNITA dan pada saat kemaluan terdakwa sudah masuk kedalam vagina saksi INGGRIT JUNITA merasa kesakitan.
Bahwa benar saksi menerangkan sebelum disetubuhi saksi dirayu sama terdakwa bilang sayang n cinta sama saksi makanya saksi mau.
Bahwa benar saksi menerangkan setelah kejadian tersebut saksi INGGRIT JUNITA langsung minta untuk diantar pulang dan ketika itu terdakwa langsung menarik kemaluannya dari vagina saksi INGGRIT JUNITA dan selanjutnya terdakwa langsung mengantar pulang saksi INGGRIT JUNITA .
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat terjadinya persetubuhan saksi menggunakan baju kaos lengan panjang warna biru dan celana kain pendek motif batik warna coklat.
Bahwa benar saksi menerangkan setelah sampai dirumah saksi bertemu dengan saksi AMINAH Als UMI dan langsung ditanyak oleh saksi AMINAH Als UMI kalau saksi sudah kemana dan saksi langsung menceritakan semuanya kepada saksi AMINAH Als UMI bahwa saksi disetubuhi oleh terdakwa dan saksi langsung dibawa kekamar mandi untuk membuka celananya dan ditemukan bercak darah segar dicelana oleh saksi AMINAH Als UMI.
Bahwa benar saksi menerangkan besok harinya saksi langsung dibawa kerumah sakit oleh saksi AMINAH Als UMI untuk divisum.
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
-
3. Saksi SAHABUDDIN AK M JAFAR:
-
-
Bahwa benar saksi dalam memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya
benar saksi diperiksa sehubungan dengan telah terjadinya perkara persetubuhan anak dibawah umur terhadap saksi INGGRIT JUNITA
Bahwa benar saksi menerangkan sempat bertemu dengan korban sdri. INGGRIT JUNITA pada hari jumat tanggal 16 januari 2015 sekitar pukul 21.30 wita di gang antara toko GLETSTER dan toko emas AKEANG.
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat itu saksi sedang berjalan kaki dan bertemu dengan saksi korban sdri. INGGRIT JUNITA sedang berjalan kaki dan saksi sempat menegur untuk menyuruhnya pulang akan tetapi saksi sdri. INGGRIT JUNITA diam saja dan tetap berjalan.
Bahwa benar saksi menerangkan melihat sdri. INGGRIT JUNITA dijemput oleh seorang laki-laki yang menggunak sepeda motor honda vario disekitar toko GLETSER dan toko emas AKEANG kemudian saki melihat mereka pergi menggunakan sepeda motor menuju jalan hasanuddin.
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat itu saksi INGGRIT JUNITA menggunakn baju kaos lengan panjang warna biru dan celana kaim motif batik warna coklat.
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
-
4. Saksi CHESAR FERNANDITO Als NANDO Ak TRI YULIANTO:
-
-
Bahwa benar saksi dalam memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa benar saksi diperiksa sehubungan dengan telah terjadinya perkara persetubuhan anak dibawah umur terhadap saksi INGGRIT JUNITA
Bahwa benar saksi menerangkan baru mengetahui kejadian persetubuhan tersebut pada tanggal 17 januari 2015 sekitar pukul 08.00 wita melalui tetangga.
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa PUTRA pernah meminajam sepeda motror milik saksi pada hari jumat tanggal 16 januari 2015 sekitar pukul 22.00 wita dengan alasan untuk dipakai jalan-jalan dengan teman wanitnya.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa terdakwa PUTRA meminjam sepeda motor hanya satu malam saja kemudian ke esokan harinya saksi pergi mengambil sepeda motor tersebut dirumah saksi ARI APRIANTO, dan pada saat itu saksi melihat terdakwa PUTRA sedang tertidur dirumah saksi ARI APRIA
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi mendengar keluarga saksi bertanya kepada terdakwa sewaktu dirumah saksi mengenai kejadian tersebut bahwa terdakwa mengakui pernah menyetubuhi saksi INGGRIT
Tanggapan Terdakwa, Terdakwa membenarkannya ;
-
5. Saksi ARI APRIANTO Als ARI dibacakan ;
-
-
Bahwa benar saksi dalam memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa benar saksi diperiksa sehubungan dengan telah terjadinya perkara persetubuhan anak dibawah umur terhadap saksi INGGRIT JUNITA
Bahwa benar saksi menerangkan baru mengetahui kejadian persetubuhan tersebut pada tanggal 17 januari 2015 sekitar pukul 08.30 wita setelah datang saksi RONALD ke rumah saksi ARI APRIANTO untuk mencari sdr.PUTRA yang mana terdakwa dicari oleh pihak kepolisian karena di duga melakukan persetubuhan.
Bahwa benar saksi menerangkan tidak mengetahui kedatangan terdakwa PUTRA ke rumahya, dikarenakan pada hari jumat tanggal 16 januari 2015 sekitar pukul 21.00 wita saksi sedang keluar rumah dan pada keesokan harinya saksi baru kembali kerumahnya dan melihat terdakwa PUTRA sedang tertudur dikamar milik saksi.
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat itu terdakwa PUTRA menggunakan baju kaos lengan pendek motif belang-belang warna merah putih hitam dan celana jeans warna biru tua.
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
-
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge):
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di Persidangan berupa;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam silver NO Pol DK 2316 AM Atas nama pemilik NILAM PUSPASARI
1 (satu) lembar surat tanda kendaraan bermotor (STNKB) No 0152563 tgl 27 April 2011
1 (satu) baju kaos lengan panjang warna biru motif baju warna dasar putih terdapat bintik- bintik warna biru.
1 (Satu) potong celana pendek kain motif batik warna cokelat
1 (satu) potong kaos dalam warna putih
1 (satu) Potong celana dalam wanita warna putih
1 (satu) potong baju kaos lengan pendek motif belang- belang warna merah putih hitam abu- abu
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru tua.
1 (satu) potong celana kolor bola warna hijau
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa visum et repertum Nomor : 445.1/06/VER/RSUD/I/2015 yang ditandatangani oleh dr. HJ. KUSUMASTUTI,Sp.OG pada tanggal 17 Januari 2015 dokter pada RSUD Sumbawa dengan hasil pemeriksaan, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi INGGRIT JUNITA BURHANUDDIN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan :
Terdapat robekan pada selaput dara yang kemungkinan karena trauma benda tumpul titik
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan dibuat dalam dakwaan Tunggal, yaitu melanggar Pasal. 76 d jo. Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan unsur-unsur
Unsur Setiap Orang
Unsur dengan sengaja
Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,a tau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menunjuk secara jelas dan tegas bahwa Terdakwa YAKOBUS WERANS PUTRA TUKAN Ak Y. BENI SOMI TUKAN sebagai orang yang melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak didapat suatu bukti atau fakta bahwa Terdakwa tersebut adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab, sehingga menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “dengan sengaja” disini adalah adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat. Disini dikaitkan dengan teori kehendak yang dirumuskan oleh Von Hippel maka dapat dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja adalah kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu atau akibat dari perbuatannya itu yang menjadi maksud dari dilakukannya perbuatan itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi–saksi, Surat, serta keterangan terdakwa bahwa benar kejadiannya pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2015, sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 atau setidak – setidaknya pada suatu hari dalam tahun 2015, bertempat di pinggir Jalan Gang Gereja Katholik Sumbawa,di Kabupaten Sumbawa saksi INGGRIT JUNITA BURHANUDDIN Binti BURHANUDDIN yang masih berumur 15 (lima belas ) tahun berdasarkan surat Akta kelahiran No.6563/UM/2001, yang dimana saksi INGGRIT JUNITA BURHANUDDIN di sms oleh terdakwa untuk diajak keluar pada hari jum’at tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 20.30 dan saksi pada saat itu menjawab “tidak bisa keluar diatas jam 21.00 wita, dan terdakwa tetap mengirim sms ke saksi INGGRIT JUNITA dengan mengatakan “ayo sudah” kemudian dijawab oleh saksi INGGRIT JUNITA dengan mengatakan”saya tidak bisa keluar lagi main” dan setelah pukul 21.00 Wita kembali terdakwa menghubungi saksi INGGRIT JUNITA melalui sms dengan mengatakan “Sudah ditunggu didepan toko GLETSER” dan dijawab oleh saksi INGGRIT JUNITA dengan mengatakan “Iya” dan selanjutnya saksi INGGRIT JUNITA pergi menemui terdakwa didepan toko GLETSER yang pada saat itu terdakwa sedang duduk diatas Jok sepeda motornya, dan ketika saksi INGGRIT JUNITA bersama dengan terdakwa didepan toko GLETSER tersebut saksi INGGRIT JUNITA bertemu dengan saksi SAHABUDDIN dan pada saat itu saksi INGGRIT JUNITA disapa oleh saksi SAHABUDDIN untuk disuruh pulang tetapi saksi INGGRIT JUNITA ketika itu hanya diam saja dan setelah itu saksi INGGRIT JUNITA diajak jalan- jalan oleh terdakwa untuk keliling kota Sumbawa dan berhenti digang Gereja khatolik tersebut untuk duduk- duduk sambil ngobrol diatas sepeda motor yang distandar dua dan posisi terdakwa pada saat itu duduk dibelakang saksi INGGRIT JUNITA sambil memeluk dan mencium pipi sebelah kiri dan mencium bibir saksi INGGRIT JUNITA sampai posisi saksi INGGRIT JUNITA pada saat itu terbaring diatas sepeda motor dan posisi terdakwa berdiri didepan saksi sambil kedua tangan terdakwa membuka celana milik saksi INGGRIT JUNITA tetapi pada saat itu saksi INGGRIT JUNITA menolak dan mengatakan kepada terdakwa “bagaimana kedepannya nanti “ dan terdakwa menjawab pada saat itu “gak sih apa- apa “ selanjutnya terdakwa langsung menurunkan celana milik saksi INGGRIT JUNITA dan terdakwa pada saat itu membuka celananya dan memegang kemaluannya dan langsung memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi INGGRIT JUNITA dan pada saat kemaluan terdakwa sudah masuk kedalam vagina saksi INGGRIT JUNITA merasa kesakitan dan saksi INGGRIT JUNITA langsung minta untuk diantar pulang dan ketika itu terdakwa langsung menarik kemaluannya dari vagina saksi INGGRIT JUNITA dan selanjutnya terdakwa langsung mengantar pulang saksi INGGRIT JUNITA dan ketika sampai dirumah saksi INGGRIT JUNITA bertemu dengan saksi AMINAH sehingga pada saat itu saksi AMINAH langsung menanyakan kepada saksi INGGRIT JUNITA dengan mengatakan “sudah kemana” dan dijawab oleh saksi INGGRIT JUNITA mengatakan bahwa sudah jalan- jalan dengan terdakwa dan sudah disetubuhi oleh terdakwa kemudian saksi AMINAH langsung memeriksa celana dalam milik saksi INGGRIT JUNITA dan terdapat ada bercak darah yang masih membekas.
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat Unsur dengan sengaja telah terpenuhi ;
Ad.3.. Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,a tau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan berdasarkan barangbukti yang bersesuaian satu sama lain, bahwa kejadiannya pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2015, sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 atau setidak – setidaknya pada suatu hari dalam tahun 2015, bertempat di pinggir Jalan Gang Gereja Katholik Sumbawa,di Kabupaten Sumbawa saksi INGGRIT JUNITA BURHANUDDIN Binti BURHANUDDIN yang masih berumur 15 (lima belas ) tahun berdasarkan surat Akta kelahiran No.6563/UM/2001, yang dimana saksi INGGRIT JUNITA BURHANUDDIN di sms oleh terdakwa untuk diajak keluar pada hari jum’at tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 20.30 dan saksi pada saat itu menjawab “tidak bisa keluar diatas jam 21.00 wita, dan terdakwa tetap mengirim sms ke saksi INGGRIT JUNITA dengan mengatakan “ayo sudah” kemudian dijawab oleh saksi INGGRIT JUNITA dengan mengatakan”saya tidak bisa keluar lagi main” dan setelah pukul 21.00 Wita kembali terdakwa menghubungi saksi INGGRIT JUNITA melalui sms dengan mengatakan “Sudah ditunggu didepan toko GLETSER” dan dijawab oleh saksi INGGRIT JUNITA dengan mengatakan “Iya” dan selanjutnya saksi INGGRIT JUNITA pergi menemui terdakwa didepan toko GLETSER yang pada saat itu terdakwa sedang duduk diatas Jok sepeda motornya, dan ketika saksi INGGRIT JUNITA bersama dengan terdakwa didepan toko GLETSER tersebut saksi INGGRIT JUNITA bertemu dengan saksi SAHABUDDIN dan pada saat itu saksi INGGRIT JUNITA disapa oleh saksi SAHABUDDIN untuk disuruh pulang tetapi saksi INGGRIT JUNITA ketika itu hanya diam saja dan setelah itu saksi INGGRIT JUNITA diajak jalan- jalan oleh terdakwa untuk keliling kota Sumbawa dan berhenti digang Gereja khatolik tersebut untuk duduk- duduk sambil ngobrol diatas sepeda motor yang distandar dua dan posisi terdakwa pada saat itu duduk dibelakang saksi INGGRIT JUNITA sambil memeluk dan mencium pipi sebelah kiri dan mencium bibir saksi INGGRIT JUNITA sampai posisi saksi INGGRIT JUNITA pada saat itu terbaring diatas sepeda motor dan posisi terdakwa berdiri didepan saksi sambil kedua tangan terdakwa membuka celana milik saksi INGGRIT JUNITA tetapi pada saat itu saksi INGGRIT JUNITA menolak dan mengatakan kepada terdakwa “bagaimana kedepannya nanti “ dan terdakwa menjawab pada saat itu “gak sih apa- apa “ selanjutnya terdakwa langsung menurunkan celana milik saksi INGGRIT JUNITA dan terdakwa pada saat itu membuka celananya dan memegang kemaluannya dan langsung memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi INGGRIT JUNITA dan pada saat kemaluan terdakwa sudah masuk kedalam vagina saksi INGGRIT JUNITA merasa kesakitan dan saksi INGGRIT JUNITA langsung minta untuk diantar pulang dan ketika itu terdakwa langsung menarik kemaluannya dari vagina saksi INGGRIT JUNITA dan selanjutnya terdakwa langsung mengantar pulang saksi INGGRIT JUNITA dan ketika sampai dirumah saksi INGGRIT JUNITA bertemu dengan saksi AMINAH sehingga pada saat itu saksi AMINAH langsung menanyakan kepada saksi INGGRIT JUNITA dengan mengatakan “sudah kemana” dan dijawab oleh saksi INGGRIT JUNITA mengatakan bahwa sudah jalan- jalan dengan terdakwa dan sudah disetubuhi oleh terdakwa kemudian saksi AMINAH langsung memeriksa celana dalam milik saksi INGGRIT JUNITA dan terdapat ada bercak darah yang masih membekas.;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat Unsur dengan Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,a tau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain a telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa bdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berendapat bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini adalah sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat serta sesuai dengan salah satu tujuan pemidanaan yaitu untuk memberikan efek jera ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan nilai agama
Perbuatan terdakwa membuat saksi DENOK AVIKA ROHMI mengalami trauma.
Terdakwa berbelit- belit dalam memberikan keterangan
Terdakwa pernah dihukum.
Keadaan Yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) Jo. 76 d UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP, serta memperhatikan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa R YAKOBUS WERANS PUTRA TUKAN Ak Y. BENI SOMI TUKAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, seragkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa R YAKOBUS WERANS PUTRA TUKAN Ak Y. BENI SOMI TUKAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,00(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam silver NO Pol DK 2316 AM Atas nama pemilik NILAM PUSPASARI
1 (satu) lembar surat tanda kendaraan bermotor (STNKB) No 0152563 tgl 27 April 2011
Dikembalikan kepada saksi CHESAR FERNANDITO Als NANDO
1 (satu) baju kaos lengan panjang warna biru motif baju warna dasar putih terdapat bintik- bintik warna biru.
1 (Satu) potong celana pendek kain motif batik warna cokelat
1 (satu) potong kaos dalam warna putih
1 (satu) Potong celana dalam wanita warna putih
Dikembalikan kepada saksi INGGRIT JUNITA BURHANUDDIN
1 (satu) potong baju kaos lengan pendek motif belang- belang warna merah putih hitam abu- abu
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru tua.
1 (satu) potong celana kolor bola warna hijau
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa besar pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015, oleh ADE SUMITRA HADISURYA, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, FATRIA GUNAWAN, S.H., dan RINI KARTIKA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUHAEDI SUSANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, serta dihadiri oleh ELI TUTIK SASMITA, S.H., Penuntut Umum, Terdakwa dan didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA SIDANG
1. FATRIA GUNAWAN, S.H. ADE SUMITRA HADISURYA., S.H., M.Hum
2.RINI KARTIKA,S.H., M.H..
PANITERA PENGGANTI
SUHAEDI SUSANTO, S.H