144/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 144/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Komplek Perkantoran Plaza Pasifik Blok B.1 Nomor 1,3,5 Dan 7, Jalan Boulevard Barat Raya
Also in 14 other cases
MENGADILI : • Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat terhadap putusan Nomor. 65/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr., tanggal 24 Agustus 2016; • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : No. . 65/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr., tanggal 24 Agustus 2016 yang dimohonkan banding tersebut; • Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 144/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara : -------------------------------
SUGIYANA, Pekerjaan Pensiunan PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero), Alamat Perumahan Pondok Ungu Permai Blok AK 15 No. 10 RT.003/ RW.013, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya: M. YASIN MANSYUR, SH dan Hj. SISWATI ARIYANI, SH, Advokat dan Penasihat Hukum di Jalan Raya Pejuang Ruko Segitiga Taman Harapan Baru Blok B Nomor 3 Pejuang, Medan Satria Kota Bekasi 17131, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 027/ SK/PDT/VIII/2016, tanggal 25 Agustus 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING semula PENGGUGAT; --------------------------------------
L a w a n :
PT.VARUNA TIRTA PRAKASYA (Persero) LOGISTIC, yang diwakili oleh Yonatan Dollo Sanda sebagai Direktur Utama, dahulu beralamat di Perkantoran Plaza Pasific Blok B-1 No. 1 Jalan Boulevars Barat Raya Kelapa Gading Jakarta Utara 14240, sekarang beralamat di Gedung Mawar SBU Kawasan Cakung, Kompleks Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jalan Raya Cakung Cilincing Jakarta Utara 14140, selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING I semula TERGUGAT I;
M. ARAF ZABIR, mantan Direktur Operasi dan mantan Pjs. Direktur Utama PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) Logistic, Incasu Tergugat I, beralamat di Perumahan Gading Griya Lestari Jalan Ringin 3 Blok A-2 No. 11, Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II; ----------------------------------
Kedua-duanya yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama: JAMES SIMANJUNTAK, S.H., dan HOTMARAJA B. NAINGGOLAN S.H., Advokat dan Konsultan Hukum dari JSR Law Office, beralamat di Rukan Gading Bukit Indah Blok E2 Jalan Bukit Gading Raya, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. A.669/KP.208/AI, tanggal 17 Oktober 2016, --------
Pengadilan Tinggi tersebut; -----------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------
--------------------------------TENTANG DUDUKNYA PERKARA----------------------
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam : -------
Surat Gugatan Penggugat tertanggal 29 Januari 2016, yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 10 Februari 2016, dibawah Nomor 65/Pdt.G/2016/ PN.Jkt.Utr.telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut ;
Bahwa Penggugat mulai bekerja di PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) Logistik pada bulan November 1991 sampai dengan tanggal 2 Desember 2013 yaitu selama kurang lebih 22 (dua puluh dua tahun) Penggugat mengabdi dengan baik pada Tergugat I dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Divisi Operasi III Kantor Pusat; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tunduk pada Undang Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, yang telah diganti dengan Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan tunduk pada Undang Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta tunduk pada Peraturan Menteri Negara BUMN; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat pada awal mula kerja pada Tergugat sebagai pegawai tenaga harian lepas (THL), lalu diangkat menjadi pegawai organik (PO) sesuai keputusan Direktur Utama Nomor KD.150/KP.501/VTP-93 tanggal 14 Oktober 1993; ------------------------
Bahwa Penggugat telah dinaikan pangkat golongan pegawai pada Tergugat sesuai SK Direktur Utama Nomor KD.24/KP.502/VTP-2002 tanggal 9 April 2002 dan Penggugat telah dinaikan pangkat dan golongan gaji berkala pada Tergugat sesuai Surat Keputusan Direktur Utama Nomor KD.37/KP.304/ VTP-2007 tanggal 3 Desember 2007 dan Penggugat telah dinaikan pangkat dan golongan sebagai pejabat di lingkungan PT.Varuna TirtaPrakasya (Persero) Logistik sesuai SK Direktur Utama Nomor KD.26/KP.503/VTP-2008 tanggal 9 Juni 2008 dan terakhir Penggugat telah dinaikan pangkat dan golongan menjadi golongan IV.A sesuai Surat Keputusan Direktur Utama Nomor KD.45/KP.502/VTP-2010 tanggal 18 Nopember 2010; ----------------
Bahwa Pengugat telah dipercaya oleh Tergugat untuk menduduki jabatan, pernah menjabat Kepala Perwakilan Banten PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) Logistik dan telah menghasilkan tagihan kepada pihak ketiga (Piutang) sebesar lebih kurang Rp.30.000.000.000.- (tiga puluh milyar rupiah) dan terakhir sebagai Kepala Divisi Operasi III Kantor Pusat; ------------------------------------
Bahwa pada saat-saat terakhir Penggugat memasuki masa pensiun di PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) Logistik Incasu Tergugat I, Penggugat sudah mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan dan jabatan yang diberikan oleh Tergugat I kepada Penggugat dihadapan seluruh Dewan Direksi, seluruh Dewan Komisaris dan Satuan Pengawas Internal Perusahaan (SPI) dan hasilnya telah diterima dengan baik oleh Tergugat I; -------------------------------------
Bahwa seluruh pekerjaan yang ditugaskan kepada Penggugat oleh Tergugat I adalah semua perintah dari Tergugat II sebagai Direktur Oprasional di Tergugat I dan Tergugat II mewakili Tergugat I membuat perjanjian dengan pihak ketiga serta Penggugat hanya dijadikan saksi oleh Tergugat II dalam perjanjian tersebut, sehingga seluruh pekerjaan yang ditugaskan kepada Penggugat tidak ada sedikitpun pekerjaan yang menjadi inisiatif dari Penggugat sendiri; --
Bahwa seperti pekerjaan proyek yang di Kalimantan Barat yang telah digugat oleh PT.World Trans Logistik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai pemberi pinjaman modal kerja adalah semua perintah Tergugat II sebagai Direktur Oprasional, sebagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam Putusan No. 78/PDT./2015/ PN.Jkt.Utr tanggal 4 Juni 2015 pada halaman 42 baris ke 18 dari bawah … dan seterusnya; --
Bahwa semasa Penggugat masih bekerja pada Tergugat I, Penggugat di angkat sebagai Kepala Cabang Perwakilan Banten sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama Nomor KD.26/KP.503/VTP-2008 tanggal 09 Juni 2008; ---------------------------
Bahwa Penggugat sebagai Kepala Perwakilan Banten PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) Logistic, sesuai Lampiran II Keputusan Nomor KD.25/ HK.402/VTP-2008 tanggal 3 Juni 2008, mempunyai tugas pokok yaitu memimpin, mengatur, mengelola dan mengendalikan kegiatan perwakilan yang dipimpinnya untuk mencapai Tujuan & Misi Perusahaan; -------------------------------------
Bahwa Penggugat semasa menjabat Kepala Perwakilan Banten PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) Logistic telah mendapat tagihan (piutang) kepada pihak ketiga sebesar lebih kurang Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyard rupiah), ini membuktikan bahwa kerja Penggugat pada Tergugat I telah memberikan keuntungan bagi perusahaan (Tergugat I); -------------------------------
Bahwa Penggugat semasa menjabat Kepala Perwakilan Banten PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) Logistic telah mendapat order (Pemilik Proyek) PT.Perkebunan Nusantara VIII Jl. Saketi Kav. 37 Pandeglang Banten yaitu untuk mencarikan angkutan darat (Truk) untuk mengangkut barang-barang milik PT.Perkebunan Nusantara VIII dan Penggugat mendapatkan Truk milik CV.Ir’ma Nugroho dan Truk milik PT.Gesang Trans Express, untuk mengangkut barang-barang milik PT.Perkebunan Nusantara VIII tersebut dari Jawa ke Lampung (Sumatra); -----------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat telah melaksanakan tugas pekerjaan proyek milik PT.Perkebunan Nusantara VIII sesuai SK Direktur Utama tersebut di atas Incasu Tergugat I dengan baik dan telah selesai sesuai jadwal pengangkutan yang disepakati oleh Penggugat dengan PT.Gesang Trans Ekpress dan CV.Ir’ma Nugroho, sesuai perjanjian yang dibuat oleh Penggugat sebagai Kepala Perwakilan Banten PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) Logistic dengan PT.Gesang Trans Ekpress dan CV.Ir’ma Nugroho yaitu perjanjian Nomor 01/VTP-GT/VI/2009 tanggal 30 Juni 2009 dan perjanjian Nomor 02/VTP-IRM/I/2010 tanggal 4 Januari 2010; -------------------------------------------------------
Bahwa proyek pengangkutan barang milik PT.Perkebunan Nusantara VIII tersebut telah diangkut oleh pengangkutan milik PT.Gesang Trans Ekpress dan CV.Ir’ma Nugroho sebanyak 4 (empat) kali, dimana pembayaran ke-1, ke-2 dan ke-3 sudah dibayar lunas oleh Penggugat semasa menjabat Kepala Perwakilan Banten PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) Logistic, sedangka pengangkutan ke-4 (empat) belum dibayar oleh Tergugat I; ---------
Bahwa Penggugat telah dipindahkan kembali ke Kantor Pusat dengan jabatan sebagai Kadiv. Operasi III, namun tagihan ke-4 dari PT.Gesang Trans Ekpress dan CV.Ir’ma Nugroho tidak pernah mau dibayar oleh Tergugat I, walaupun PT.Perkebunan Nusantara VIII telah membayar lunas kepada Tergugat I melaui transfer rekening Bank mandiri No. 1200070000018 atas nama PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) pada tanggal 2 Pebruari 2012 dari tagihan angkutan ke-4 tersebut sebesar Rp.806.749.553,- (delapan ratus enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) dan Tergugat I hanya mendapat keuntungan 5% dari total tagihan ke-4 (empat) tersebut; -----------------------------
Bahwa PT.Perkebunan Nusantara VIII telah membayar lunas kepada Tergugat I atas proyek pengangkutan barang-barang milik PT.Perkebunan Nusantara VIII tersebut sebanyak 4 (empat) kali yang dilaksanakan oleh PT.Gesang Trans Ekpress dan CV.Ir’ma Nugroho, namun Tergugat I waktu dijabat oleh Tergugat II sebagai Pjs Direktur Utama tidak mau membayar sisa tagihan ke-4 dari PT.Gesang Trans Ekpress dan CV.Ir’ma Nugroho, karena Tergugat II ada konflik dengan Direktur Keuangan PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) Logistik (Tergugat I), sehingga terbukti perbuatan Tergugat II yang mewakili Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I/PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) Logistic telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap CV.Ir’ma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express yang telah menyelesaikan tugas pengangkutan barang-barang milik PT.Perkebunan Nusantara VIII sampai ketempat tujuan dan Tergugat I tidak mau membayar kepada kedua perusahaan angkutan tersebut; -----------------------------
Bahwa CV.Ir’ma Nugroho telah mengirim surat tagihan kepada Tergugat I tanggal 10 Desember 2013 dengan Surat Nomor 55/IRM/XII2013 perihal tagihan pekerjaan angkutan CPO dengan total tagihan sebesar Rp.412.370.840,- (empat ratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah), namun sampai saat ini belum dibayarkan juga oleh Tergugat I; ---------------
Bahwa PT.Gesang Trans Express telah mengirim surat tagihan kepada Tergugat I tanggal 18 Desember 2013 Nomor 65/GT-VTP/XII/2013 perihal tagihan angkutan kernel dengan total tagihan sebesar Rp.223.511.400,- (dua ratus dua puluh tiga juta lima ratus sebelas ribu empat ratus rupiah), namun sampai saat ini Tergugat I belum memenuhi kewajibannya untuk membayar tagihan PT.Gesang Trans Express tersebut; ---------------------------------------
Bahwa Penggugat sebagai bawahan dari Tergugat I semasa masih menjabat sebagai Kepala Devisi Operasi III Kantor Pusat, sudah mengirim Nota Dinas No. 17.D.III/III/2012 tanggal 12 Maret 2012, Nota Dinas No.18.D.III/III/2012 tanggal 19 Maret 2012 kepada Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II, Pengugat meminta kepada Tergugat I untuk segera membayar tagihan CV.Ir’ma Nugroho, dan Penggugat mengirim Nota Dinas No. 19.D.III/III/2012 tanggal 26 Maret 2012 kepada Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II untuk segera membayar tagihan PT.Gesang Trans Express dengan rincian tagihan sebagai berikut: ------------------------------------------------
Tagihan CV.Ir’ma Nugroho total sebesar Rp.412.370.840,- (empat ratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah); --------------------------------------------------
Tagihan PT.Gesang Trans Express sebesar Rp.223.511.400,- (dua ratus dua puluh tiga juta lima ratus sebelas ribu empat ratus rupiah); ----------------------------------------------------------------
Namun Tergugat I yang dulu diwakili oleh Tergugat II yang sekarang Direktur Utama dijabat oleh Yonatan Dollo sanda sampai saat ini tidak pernah melakukan pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh perusahaan angkutan tersebut, sehingga Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Penggugat pensiun dari bekerja di Tergugat I, Penggugat telah didatangi oleh debkolektor (penagih) dari PT.Gesang Trans Express dan debkolektor (penagih) dari CV.Ir’ma Nugroho serta mereka melakukan pengancaman dengan mau melaporkan ke Polisi terhadap Penggugat, sehingga Penggugat dan istri serta anak merasa ketakutan atas teror debkolektor tersebut. Dengan rasa terpaksa Penguggat membayarkan terlebih dahulu tagihan dari PT.Gesang Trans Express dan tangihan dari CV.Ir’ma Nugroho, yang tidak mau dibayar oleh Tergugat I/PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) Logistic tersebut dan Penggugat telah mendapat Surat Kuasa dari PT.Gesang Trans Ekpress dan CV.Ir’ma Nugroho untuk menagih kepada Tergugat I; -------------------------------------------
Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut sangat memalukan dan melawan hukum karena proyek di Kalimantan Barat dan proyek PT.Perkebunan Nusantara VIII sudah dibayarkan semuanya kepada Tergugat I melalui rekening Tergugat I, tapi kenapa tagihan pemilik modal (PT.World Trans Logistik) dan keuntungan sesuai yang diperjanjikan tidak dibayarkan oleh Tergugat I kepada PT.World Trans Logistik, dan kenapa tagihan perusahaan angkutan yang sudah menyelesaikan pekerjaannya dengan baik yaitu mengangkut barang dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra (Lampung) dan PT.Perkebunan Nusantara VIII sudah membayar melalui transfer ke rekening Tergugat I, dan Tergugat I tidak mau membayar kepada Perusahaan angkutan tersebut yaitu CV.Ir’ma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express, sehingga terbukti Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad); --------
Bahwa Penggugat telah dirugikan secara materil dan immateriil oleh Tergugat I, sehingga Tergugat I harus di hukum untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat, dengan rincian kerugian materil sebagai berikut: ---------------------------------------------
Penggugat melakukan pembayaran dengan uang pribadi kepada CV.Ir’ma Nugroho sebesar Rp.412.370.840,- (empat ratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dengan tanda terima uang kwitansi bermaterai cukup; ---
Penggugat melakukan pembayaran dengan uang pribadi kepada PT.Gesang Trans Express sebesar Rp.223.511.400,- (dua ratus dua puluh tiga juta lima ratus sebelas ribu empat ratus rupiah) dengan tanda terima uang kwitansi bermaterai cukup; -----------
Sedangkan kerugian immateriil adalah Penggugat telah diteror oleh tukang tagih (debkolektor) dari PT.Gesang Trans Express dan di Teror oleh tukang tagih (debkolektor) dari CV.Ir’ma Nugroho, sehingga Penggugat malu dimata masyarakat tempat tinggal Penggugat dengan kerugian immateriil sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), sehingga patut dan sesuai Pasal 1365 KUH Perdata Tergugat I harus dihukum untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat; ---------------------------------------------
Bahwa Penggugat sudah melakukan teguran (somasi) yaitu somasi 1, 2 dan 3 kepada Tergugat I, namun Tergugat I tidak mau juga membayar kerugian Penggugat tersebut di atas, sehingga Penggugat harus mengambil langkah hukum yaitu menggugat Tergugat I dan Tergugat II di Pengadilan secara perdata dan akan melaporkan ke Polisi masalah penggelapan sesuai Pasal 372 KUH Pidana dan Pasal 374 KUH Pidana; ------------------------------------------------------------------
Bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah bukti otentik sehingga Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet) , banding dan kasasi; --------------------------------------------------------------
Maka berdasarkan alasan-alasan hukum gugatan Penggugat tersebut diatas, Penggugat memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan: -
MENGADILI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad); ----------------------------------------
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu:-
Kerugian materil: ------------------------------------------------------------------
Penggugat melakukan pembayaran dengan uang pribadi kepada CV.Ir’ma Nugroho sebesar Rp.412.370.840,- (empat ratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah); -------------------------------------------------------------------------
Penggugat melakukan pembayaran dengan uang pribadi kepada PT.Gesang Trans Express sebesar Rp.223.511.400,- (dua ratus dua puluh tiga juta lima ratus sebelas ribu empat ratus rupiah); ---
Kerugian immateriil yaitu Penggugat malu dimata masyarakat tempat tinggal Penggugat dengan kerugian Immateril sebesar Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah); ------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada seluruh isi putusan ini; -------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding dan kasasi; ------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; -------------------------------
Atau mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); -------------------
II Jawaban Tergugat I tanggal 26 Mei 2016 sebagai berikut :
Dalam Eksepsi. --------------------------------------------------------------------------------
Eksepsi Disqualifikatoir. ----------------------------------------------------------------
Bahwa syarat substansiil suatu gugatan terdiri dari identitas para pihak (Pasal 8 RV); ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam petitum gugatan halaman 6 angka 2 “Penggugat menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hokum (onrechmatige daad)” sedangkan dalam posita gugatannya halaman 3 angka 13 yang pada intinya menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan tugas sesuai perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dengan PT.Gesang Trans Ekpress dan CV.Irma Nugroho. Selanjutnya dalam halaman 4 dan 5 angka 20 pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I sampai saat ini tidak pernah melakukan pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh perusahaan pengangkutan tersebut (dalam hal ini adalah CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Ekpress) sehingga Tergugat I terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUH Perdata; --------------------------------------
Selanjutnya dalam gugatan halaman 4 angka 17 mendalilkan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Ekpress karena Tergugat I tidak mau membayar kepada kedua perusahaan angkutan tersebut; -
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya pada halaman 3 angka 13, halaman 4 dan 5 angka 20 dan halaman 4 angka 17 di atas, secara jelas dan tegas membuktikan bahwa hubungan hokum berupa perjanjian yang ada adalah antara Penggugat dengan PT.Gesang Trans Ekpress dan CV.Irma Nugroho, sehingga Penggugat memang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan isi perjanjian yang telah dibuat dan disepakatinya dengan PT.Gesang Trans Ekpress dan CV.Irma Nugroho; --------------
Bahwa dalam gugatannya halaman 5 angka 21 mendalilkan bahwa Penggugat telah mendapat surat kuasa dari PT.Gesang Trans Ekpress dan CV.Irma Nugroho untuk menagih kepada Tergugat I;
Berdasarkan dalil tersebut, maka jelas dan tegas surat kuasa yang dimiliki oleh Penggugat PT.Gesang Trans Ekpress dan CV.Irma Nugroho adalah untuk menagih bukan untuk mengajukan gugatan. Oleh karena itu Penggugat tidak mempunyai kualitas dan kapasitas untuk mengajukan gugatan, maka selayaknyalah eksepsi diskualifikatoir ini dinyatakan diterima dan sekaligus menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; --------------------------------------------------------------------
Eksepsi gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel). ---------------
Dalam surat gugatan tidak boleh terjadi pertentangan antara petitum dan posita, namun berdasarkan surat gugatan Penggugat terbukti telah terjadi pertentangan antara petitum dengan posita, yang diuraikan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Petitum gugatan halaman 6 butir 2 “Penggugat menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum” sedangkan dalam Posita gugatannya halaman 3 angka 13 mendalilkan bahwa ada perjanjian yang dibuat oleh Penggugat sebagai Kepala Perwakilan Banten PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) Logistic dengan PT.Gesang Trans Express dan CV.Ir’ma Nugroho yaitu Perjanjian Nomor: 01/VTP-GT/VI/2009 tanggal 30 Juni 2009 dan Perjanjian No: 02/ VTP-IRM/I/2010 tanggal 4 Januari 2010 tanggal 4 Januari 2010; ---------------------------------------------------------
Kemudian Penggugat dalam positanya halaman 4 angka 17 menyatakan: -------------------------------------------------------------------------------“Bahwa Tergugat I/PT.Varuna Tirta Prakasya (Perseo) Logistic telah melakukan Pebuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express yang telah menyelesaikan tugas pengangkutan barang-barang milik PT.Perkebunan Nusantara VIII sampai ke tempat tujuan dan Tergugat I tidak mau membayar kepada perusahaan angkutan tersebut ”----------------------------------------------------------------------------
Posita halaman 5 angka 22 Penggugat mendalilkan sebagai berikut: “Bahwa Tergugat I dan Tergugat II tersebut sangat memalukan dan melawan hukum karena Proyek di Kalimantan Barat dan Proyek di PT.Perkebunan Nusantara VIII sudah dibayarkan semuanya kepada Tergugat I melalui rekening Tergugat I tetapi mengapa tagihan pemilik modal (PT.World Trans Logisik) dan keuntungan sesuai dengan yang diperjanjikan tidak dibayarkan oleh Tergugat I kepada PT.World Trans Logistik, dan kenapa tagihan perusahaan yang sudah menyelesaikan pekerjaan dengan baik yaitu mengangkut barang dari pulau Jawa menuju pulau Sumatera (Lampung) dan PT.Perkebunan Nusantara VIII sudah membayar melalui Transfer rekening ke Tergugat I dan Tergugat I tidak mau membayar kepada Perusahaan angkutan tersebut yaitu CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express, sehingga terbukti Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum”;
Bahwa menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata pada halaman 65 menjelaskan: -------------------------------------------“dengan demikian, petitum mesti bersesuaian dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita, tidak boleh terjadi saling bertentangan atau kontroversi diantaranya. Apabila terjadi saling bertentangan, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, sehingga gugatan dianggap kabur (obscuur libel)”, -------
Hal ini diakui juga dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 67 K/Sip/ 1975 tanggal 13 Mei 1975 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1075 K/Sip/1982 tanggal 8 Desember 1982, yang kaidah hukumnya berbunyi sebagai berikut: ------------------------------------------
“Karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidakdapat diterima”; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang didalilkan Penggugat dalam Positanya yang pada pokoknya menyatakan Tergugat I sampai saat ini tidak pernah melakukan pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh perusahaan pengangkutan berdasarkan perjanjian adalah merupakan wujud wanprestasi bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dinyatakan dalam petitum gugatan, sehingga tidak ada persesuaian antara posita dan petitum gugatan; -
Bahwa oleh karena Penggugat dalam petitum gugatan meminta dinyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum tetapi dalam positanya Penggugat mendalilkan dengan dasar hukum wanprestasi yaitu tidak dipenuhinya pembayaran, maka sangat jelas gugatan Penggugat tersebut tidak jelas/kabur karena perbuatan melawan hukum dan wanprestasi adalah dua dasar hukum yang sangat berbeda jauh yang mana perbuatan melawan hukum memakai dasar hukum pasal 1365 KUH Perdata sedangkan wanprestasi memakai dasar hukum hukum pasal 1243 KUH Perdata; --------------------------------------------------------------
Bahwa disamping itu, gugatan penggugat merupakan gugatan yang kabur karena penggugat menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum tetapi Penggugat tidak mampu menjelaskan ketentuan hukum apa yang dilanggar oleh Tergugat I; --
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, jelas menunjukkan bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); -------------------------------------------------------------------------
Gugatan Penggugat tidak sempurna karena kurang pihak (Plurium litis consortium). -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatannya halaman 5 angka 22 yang pada pokoknya menyatakan Tergugat I dan Tergugat II belum membayarkan tagihan pemilik modal PT.World Trans Logistik sesuai perjanjian; ------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam gugatannya Penggugat juga berulang kali mendalilkan adanya Perusahaan Pengangkutan CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express telah menyelesaikan tugas pengangkutan barang milik PT.Perkebunan Nusantara VIII; -----------
Berdasarkan dalil-dalil Penggugat tersebut, sudah selayaknya PT.World Trans Logistik, CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express serta PT.Perkebunan Nusantara VIII dimasukkan dalam gugatan agar perkara ini menjadi terang dan jelas diantaranya mengenai pembuktian hal-hal berikut: ----------------------------------------
Apakah benar Tergugat I mempunyai perjanjian dan atau hubungan hukum dengan CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express ? -------------------------------------------------------------
Apakah benar Tergugat I mempunyai kerjasama pengangkutan dengan CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express ? -------
Mengapa CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express tidak mengajukan gugatan kepada PT.Perkebunan Nusantara VIII padahal CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express menyelesaikan pengangkutan barang milik PT.Perkebunan Nusantara VIII ? -------------------------------------------------------------
Apakah benar ada perjanjian kerjasama pengangkutan antara Penggugat dengan Tergugat I dan atau dengan PT.Perkebunan Nusantara VIII sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat ? ---
Untuk mengetahui apakah Ada Faktur Pajak yang telah dikeluarkan dan atau dibayarkan oleh CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express terhadap perjanjian kerjasama yang didalilkan oleh Penggugat ? -------------------------------------------------
Untuk mengetahui apakah CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express tersebut merupakan badan hukum yang sah, karena berdasarkan penelusuran Tim Kuasa Tergugat I bahwa CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express tidak ditemukan dan atau tidak dikenal di alamat yang tertulis dalam kop surat CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express ? -------------
Apakah benar PT.World Trans Logistik sebagai pemilik modal dalam perjanjian tersebut ? -------------------------------------------------
Apakah Penggugat mendapatkan kuasa dari PT.World Trans untuk menggugat Tergugat I ? -------------------------------------------
Bahwa oleh karena hal-hal tersebut di atas, sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 621 K/Sip/1975, maka oleh karena gugatan penggugat yang tidak memasukkan PT.World Trans Logistik, CV.Irma Nugroho, PT.Gesang Trans Express dan PT.Perkebunan Nusantara VIII sebagai pihak dalam gugatan a quo, maka mengakibatkan gugatan penggugat menjadi kurang pihak (plurium litis consortium), sehingga gugatan penggugat haruslah dianggap tidak sempurna dan demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); -------------------------------
DALAM POKOK PERKARA. ---------------------------------------------------------------
Tergugat I memohon agar hal-hal yang telah dimuat/diuraikan dalam eksepsi di atas dianggap termasuk dalam jawaban pokok perkara secara mutatis mutandis; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I dengan tegas membantah dan menolak semua pendapat, dalil-dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 10 Februari 2016 kecuali apa yang diakui secara tegas oleh Tergugat I dalam eksepsi dan jawaban ini; --------------------
Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat pada halaman 1 angka 1, halaman 2 angka 2, karena merupakan kesimpulan sepihak Penggugat sehingga masih perlu pembuktian; --------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat pada halaman 2 angka 5 dan halaman 3 angka 11 yang pada intinya menyatakan Penggugat telah menghasilkan tagihan kepada pihak ketiga (piutang) sebesar lebih kurang Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah). Dalil tersebut sangatlah memaksakan dan perlu dibuktikan oleh Penggugat; --------------
Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat pada halaman 2 angka 6 yang menyatakan: -----------------------------------------------------------------------
“Bahwa pada saat-saat terakhir Penggugat memasuki pensiun di PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) Logistik Incasu Tergugat I, Penggugat sudah mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan dan jabatan yang diberikan oleh Tergugat I kepada Penggugat dihadapan seluruh Dewan Direksi, seluruh Dewan Komisaris dan Satuan Pengawas Internal Perusahaan (SPI) dan hasilnya telah diterima dengan baik oleh Tergugat I” -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat tersebut adalah tidak berdasarkan hukum, dengan alasan-alasan sebagai berikut: ----------------------------------
Penggugatlah yang memutus hubungan kerjanya dengan Tergugat I, yaitu melalui surat permohonan pengunduran diri tanggal 02 Desember 2013; ---------------------------------------------------------------------
Atas surat pengunduran diri tersebut, Tergugat I menerima dan mengabulkan permohonan pengunduran diri Penggugat melalui SKD. Nomor: KD.30/KP.804/VTP-2013 tanggal 2 Desember 2013, dengan catatan segala kewajiban yang terkait dengan pertanggungjawaban keuangan dan kedinasan yang belum diselesaikan agar diselesaikan terlebih dahulu; -----------------------------
Atas dasar catatan dalam SKD. Nomor: KD.30/KP.804/VTP-2013 tersebut, oleh karena Penggugat belum selesai menyelesaikan tanggungjawab keuangan yang dimilikinya yaitu membayar kerugian kepada Tergugat I akibat perbuatan Penggugat yang melampaui tugas dan kewenangannya sehingga mengakibatkan Tergugat I mendapatkan gugatan hukum dari pihak ketiga (gugatan mana sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) yang tentu sangat merugikan Tergugat I baik secara materiil maupun immateriil; -----------------------------
Bahwa saat ini (masih dalam proses banding) Penggugat dan Tergugat I sedang digugat oleh pihak ketiga akibat perbuatan wanprestasi dan atau perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Penggugat semasa bekerja pada Tergugat I, Tergugat I dan Penggugat terancam harus membayar kerugian kepada pihak ketiga tersebut; ---------------------
Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat pada halaman 2 angka 7 dan 8 yang menyatakan; ---------------------------------------------------------------------
Angka 7 -------------------------------------------------------------------------------------
“Bahwa seluruh pekerjaan yang ditugaskan kepada Penggugat oleh Tergugat I adalah semua perintah dari Tergugat II sebagai Direktur Operasional di Tergugat I dan Tergugat II lah yang mewakili Tergugat I membuat perjanjian dengan pihak ketiga serta Penggugat hanya dijadikan saksi oleh Tergugat II dalam Perjanjian tersebut, sehingga seluruh pekerjaan yang ditugaskan kepada Penggugat tidak sedikitpun pekerjaan yang menjadi inisiatif dari Penggugat sendiri” -----------------------
Angka 8 -------------------------------------------------------------------------------------
“Bahwa seperti pekerjaan proyek yang di Kalimantan Barat yang telah digugat oleh PT. World Trans Logistik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai Pemberi pinjaman modal kerja adalah semua perintah Tergugat II sebagai Direktur Operasional, sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam Putusan No : 78/PDT./2015/PN.Jkt-Utr tanggal 4 Juni 2015 pada halaman 42 baris ke 18 dari bawah...dst.” -------
Bahwa dalil-dalil Penggugat tersebut sangat kabur dan tidak jelas serta tidak ada hubungannya dengan pokok perkara karena tidak jelas perjanjian apa yang dimaksud Penggugat dan apa hubungannya proyek di Kalimantan, PT. World Trans Logistik dengan gugatan a quo ?; -------
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada halaman 3 angka 12 dan angka 13 yang pada intinya menyatakan Penggugat telah mendapat order (pemilik proyek) PT.Perkebunan Nusantara VIII untuk mencarikan angkutan darat atau truk untuk mengangkut barang-barang milik PT.Perkebunan Nusantara VIII dan Penggugat mendapatkan truk milik CV.Irma Nugroho dan truk milik PT.Gesang Trans Express, selanjutnya proyek tersebut telah selesai sesuai jadwal pengangkutan yang disepakati oleh Penggugat dengan CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express sesuai perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dengan CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express yaitu perjanjian Nomor: 01/VTP-GT/VI/2009 tanggal 30 Juni 2009 dan Perjanjian Nomor: 02/VTP-IRM/I/2010 tanggal 4 Januari 2010”.
Bahwa dalil Penggugat tersebut semakin membuat kabur atau tidak jelas perkara ini karena Penggugat telah membuktikan sendiri bahwa yang membuat perjanjian adalah Penggugat sendiri dengan CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express, bukan Tergugat I ataupun Tergugat II, tetapi kenapa Tergugat I yang dibebani untuk membayar tagihan CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express ?; ----------------------------
Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat pada halaman 3 angka 14, 15, yang pada intinya menyatakan Penggugat telah membayar lunas biaya pengangkutan ke 1, ke 2, ke 3 kepada CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express, namun tagihan ke 4 dari CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express tidak pernah mau dibayar oleh Tergugat I, walaupun PT.Perkebunan Nusantara VIII telah membayar lunas kepada Tergugat I”; -------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil Penggugat tersebut kembali membuat semakin tidak jelas pokok perkara ini karena terjadi pertentangan antara dalil yang satu dengan yang lainnya, yaitu disatu dalil Penggugat mendalilkan telah membayar biaya pengangkutan ke 1, ke 2, ke 3 kepada CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express, namun didalil lain pada angka 15 Penggugat menyatakan tagihan ke 4 dari PT.Gesang Trans Ekspress dan CV.Irma Nugroho tidak pernah mau dibayar oleh Tergugat I, pertanyaannya adalah kenapa pembayaran ke empat dibebankan kepada Tergugat I sementara tagihan ke 1, ke 2 dan ke 3 Penggugat yang membayar ?; ---------------------------------------------------------------------
TERGUGAT I TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya halaman 4 angka 16, 17, 20 dan dalil halaman 5 angka 22 pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan alasan Tergugat I tidak mau membayar kepada CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express yang telah menyelesaikan tugas pengangkutan barang-barang milik PT. Perkebunan Nusantara VIII; ----------------------------
Bahwa dalil-dalil Penggugat sebagaimana tersebut di atas adalah tidak benar, mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum, dengan alasan-alasan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat tersebut adalah tidak benar dan mengada-ada karena terbukti tidak pernah ada perjanjian kerjasama yang sah antara Tergugat I dengan PT.Perkebunan Nusantara VIII untuk mengangkut barang-barang dengan menggunakan angkutan milik CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express. Untuk itu Tergugat I menegur (somasi) Penggugat untuk membuktikan adanya perjanjian-perjanjian berikut: -----------------
Perjanjian kerjasama yang sah antara Tergugat I dengan CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express; --------------------
Perjanjian pengangkutan barang antara Tergugat I dengan PT.Perkebunan Nusantara VIII; --------------------------------------------
Bukti pembayaran lunas dan faktur pajak dari PT.Perkebunan Nusantara VIII kepada Tergugat I terkait pengangkutan ke 4 yang didalilkan Penggugat; ---------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I adalah Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, sehingga apabila melakukan pembayaran tanpa didasari oleh perjanjian kerjasama yang sah akan merugikan keuangan negara cq. PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero)/Tergugat I. Selain itu sebagai Badan Usaha Milik Negara RI maka segala perbuatan hukum direksi terkait kerjasama dengan badan usaha atau pihak lainnya haruslah mendapatkan tanggapan tertulis dari dewan komisaris dan persetujuan dari rapat umum pemegang saham. Halmana diatur dalam Pasal 11 Anggaran Dasar Tergugat I tentang tugas, wewenang dan kewajiban Direksi butir 10 yang menyatakan: --------------------------
“perbuatan-perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh direksi setelah mendapat tanggapan tertulis dari dewan komisaris dan persetujuan dari rapat umum pemegang saham untuk, diantaranya huruf g “mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerjasama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, kerjasama operasi...dan kerjasama lainnya dengan nilai atau jangka waktu tertentu........”; ----------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena Penggugat tidak dapat menjelaskan adanya hubungan hukum antara Tergugat I dengan CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express, dan tidak dapat membuktikan adanya persetujuan dari rapat umum pemegang saham PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) maka gugatan Penggugat sangatlah mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum, sehingga harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; ---------------
Unsur-unsur perbuatan melawan hokum tidak terbukti dilakukan oleh Tergugat I;
Munir Fuady, dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum, cetakan ke IV, Penerbit PT.Citra Aditya Bakti tahun 2013, pada halaman 10 menyebutkan: -------------------------------------------------------------------------
“Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
Adanya suatu perbuatan; ---------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut melawan hukum; ------------------------------------------
Adanya kesalahan dari pihak pelaku; ------------------------------------------
Adanya kerugian bagi korban; ---------------------------------------------------
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian”; --------
Merujuk kepada kelima unsur dalam perbuatan melawan hukum tersebut, maka berdasarkan seluruh uraian dalam pokok perkara di atas terbukti Tergugat I tidak pernah melakukan perbuatan hukum terhadap Penggugat, sehingga adalah tidak layak dan tidak berdasar apabila Penggugat menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat; ------------------
Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat pada halaman 5 angka 21 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: ---------------------------
Penggugat telah membayar terlebih dahulu tagihan dari PT.Gesang Trans Ekspress dan CV.Irma Nugroho; ---------------------------------------
Penggugat telah mendapat surat kuasa dari CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express untuk menagih kepada Tergugat I; ---------
Bahwa perbuatan Penggugat yang telah membayar terlebih dahulu tagihan dari PT.Gesang Trans Ekspress dan CV.Irma Nugroho adalah merupakan kewajiban Penggugat berdasarkan perjanjian sebagaimana didalilkan Penggugat pada halaman 3 angka 13 gugatannya; ---------------
Namun apabila Penggugat bukan merupakan pihak yang wajib melaksanakan pembayaran atas tagihan PT.Gesang Trans Ekspress dan CV.Irma Nugroho, maka perbuatan Penggugat yang telah membayar terlebih dahulu tagihan tersebut adalah merupakan perbuatan sukarela sebagaimana dalam pasal 1354 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
Ayat 1: “Jika seseorang dengan sukarela, tidak mendapat perintah untuk mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili hanya dapat mengerjakan sendiri urusan itu”; --------------------------------------------------------------------------
Ayat 2: “Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia kuasakan dengan sesuatu pemberian kuasa dinyatakan dengan tegas”; -----------------------------------------------
Selanjutnya berdasarkan pasal 1359 ayat (2) KUH Perdata, terhadap perikatan-perikatan bebas yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntuan kembali; ---------------------------------------------------------
Selanjutnya terkait dalil Penggugat telah mendapat Surat Kuasa untuk menagih dari PT.Gesang Trans Ekspress dan CV.Irma Nugroho kepada Tergugat I sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya pada halaman 5 angka 21, secara jelas dan tegas membuktikan bahwa yang berwenang melakukan gugatan terhadap Tergugat I (apabila Tergugat I memang mempunyai perjanjian dengan CV.Ir’ma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express ) adalah CV.Ir’ma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express bukan Penggugat yang tidak mempunyai kualitas dan kapasitas untuk mengajukan gugatan; -----------------------------
Bahwa berdasarkan dalil Penggugat tersebut juga terbukti bahwa Penggugat hanya mendapatkan Surat Kuasa untuk menagih bukan untuk menggugat; -----------------------------------------------------------------------------
Oleh karena Penggugat tidak mempunyai kualitas dan kapasitas untuk mengajukan gugatan, maka selayaknyalah seluruh gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada halaman 5 angka 22 yang menyatakan: --------------------------------------------------------
“Bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut sangat memalukan dan melawan hukum karena Proyek di Kalimantan Barat dan Proyek di PT.Perkebunan Nusantara VIII sudah dibayarkan semuanya kepada Tergugat I melalui rekening Tergugat I tetapi mengapa tagihan pemilik modal (PT.World Trans Logisik) dan keuntungan sesuai dengan yang diperjanjikan tidak dibayarkan oleh Tergugat I kepada PT.World Trans Logistik, dan kenapa tagihan perusahaan yang sudah menyelesaikan pekerjaan dengan baik yaitu mengangkut barang dari pulau Jawa menuju pulau Sumatera (Lampung) dan PT.Perkebunan Nusantara VIII sudah membayar melalui Transfer rekening ke Tergugat I dan Tergugat I tidak mau membayar kepada Perusahaan angkutan tersebut yaitu CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express, sehingga terbukti Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad)”; --------------
Bahwa dalil tersebut semakin membuat pokok perkara ini tidak jelas dan kabur karena Penggugat mendalilkan Tergugat I tidak membayar tagihan proyek di Kalimantan Barat dan tagihan dari pemilik modal yaitu PT.Wold Trans Logistik, sedangkan dalil tersebut tidak jelas hubungannya dengan gugatan a quo; ----------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut, maka tidak jelas siapa sebenarnya pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian dan siapa pihak yang telah melakukan wanprestasi dan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya; ----------------
Tuntutan ganti rugi yang diajukan Penggugat tidak berdasar hukum sehingga tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hokum yang berlaku. ----
Bahwa Tergugat I menolak dalil gugatan Penggugat pada halaman 5 dan 6 angka 23 yang pada intinya menyatakan Penggugat telah dirugikan secara materiil dan immaterial oleh Tergugat I, sehingga Tergugat I harus dihukum untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut: --------------
CV. Ir’ma Nugroho Rp. 412.370.840,-
PT. Gesang Trans Express Rp. 223.511.400,-
Immateriil Rp. 3.000.000.000,-
Bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan Penggugat adalah tidak rasional dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya Tergugat I membantah dengan alasan-alasan sebagai berikut: ---------------------------
Syarat substansial gugatan yang berkaitan dengan kerugian haruslah ada suatu penjabaran atau rincian dengan bukti-bukti yang jelas mengenai kerugian yang diderita Penggugat sebagai akibat perbuatan Tergugat I; --------------------------------------------------------------
Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang masalah ganti rugi yaitu: ------------------------------------------------
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 546K/Sip/1970 tanggal 28 Oktober 1970 menyatakan: -------------------------------------------------
“ganti rugi sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna” -------------------------------------------------
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 550K/Sip/1983 tanggal 3 September 1979 menyatakan: ---------------------------------------------
“petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak mengadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut” ------------------------------------------------------
Bahwa tuntutan ganti rugi yang dituntut oleh Penggugat tidak mempunyai hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan Penggugat quod non dengan tuntutan ganti rugi, dengan alasan Tergugat I tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan CV.Ir’ma Nugroho, dan PT.Gesang Trans Express; -
Oleh karena itu, terbukti tidak ada hubungan kausalitas antara kerugian yang diderita oleh Penggugat dengan perbuatan melawan hukum yang diuraikan oleh Penggugat, karena faktanya adalah jelas bahwa Tergugat I tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan CV.Ir’ma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express sehingga Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum; -----------------
Berdasarkan uraian dan dasar hukum tersebut di atas, jelas dan tegas bahwa Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan kerugian yang dituntut Penggugat bukan merupakan kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, sehingga merupakan hal yang tidak wajar jika tuntutan tersebut diajukan kepada Tergugat I. Dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat pada halaman 6 angka 24 dan 25 karena tidak berdasarkan hukum dan perlu pembuktian secara hukum; ------------------------------------------------------------
Berdasarkan seluruh dalil dan uraian serta dasar hukum dan yurisprudensi tersebut di atas, Tergugat I mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi. --------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Tergugat I; ----------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; --------------------
Dalam Pokok Perkara. ----------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini; -
Atau: Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); -------------------------------
Jawaban Tergugat II tanggal 26 Mei 2016 yang pada pokoknya menolak dalil-dalil gugatan Penggugat, yaitu sebagai berikut:---------------------------------
DALAM EKSEPSI. ---------------------------------------------------------------------------
Gugatan Penggugat error in persona (Keliru pihak yang digugat). ----------
Bahwa Tergugat II berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) No. SK-125/MBU/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT.Varuna Tirta Prakasya (Tergugat I), terhitung sejak tanggal 10 Juni 2014 telah diberhentikan dengan hormat dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. Hal tersebut membuktikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Tergugat II sebagai Direksi PT.Varuna Tirta Prakasya telah diterima oleh RUPS PT.Varuna Tirta Prakasya; -----------------------------------------------------
Bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat telah keliru mengenai pihak yang digugat maka sudah semestinya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); -------------------------
EKSEPSI DISQUALIFIKATOIR. ------------------------------------------------------
Bahwa syarat substansiil suatu gugatan terdiri dari identitas para pihak (Pasal 8 RV);
Bahwa dalam Petitum gugatan halaman 6 angka 2 “Penggugat menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum” sedangkan dalam positanya halaman 4 angka 16 dan angka 20 pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat II tidak mau membayarkan sisa tagihan ke 4 dari CV. Ir’ma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express karena Tergugat II ada konflik dengan Direktur keuangan PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) logistic (Tergugat I); -----------------------------------------------------------------------
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya pada halaman 4 angka 16 dan angka 20 di atas, secara jelas dan tegas membuktikan bahwa hubungan hukum yang diuraikan oleh Penggugat adalah hubungan hukum berdasarkan perjanjian sehingga merupakan wujud wanprestasi bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dinyatakan dalam petitum gugatan; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya dalam gugatannya halaman 5 angka 21 mendalilkan bahwa Penggugat telah mendapat surat kuasa dari PT.Gesang Trans Ekspress, dan CV.Irma Nugroho untuk menagih kepada Tergugat I bukan kepada Tergugat II; ------------------------------
Berdasarkan dalil tersebut, maka jelas dan tegas surat kuasa yang dimiliki oleh Penggugat dari PT.Gesang Trans Ekspress dan CV.Irma Nugroho adalah untuk menagih bukan untuk mengajukan gugatan baik terhadap Tergugat I maupun Tergugat II. Oleh karena itu, Penggugat tidak mempunyai kualitas dan kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo, maka selayaknyalah eksepsi diskualifikatoir ini dinyatakan diterima dan sekaligus menyatakan gugatan penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; --------------------------------------------------------------------
EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL). -----------------------------------------------------------------------------------
Dalam surat gugatan tidak boleh terjadi pertentangan antara Petitum dan Posita, namun berdasarkan gugatan Penggugat terbukti telah terjadi pertentangan antara petitum dengan posita yang diuraikan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Petitum gugatan halaman 6 butir 2 “Penggugat menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ”sedangkan dalam Posita gugatannya halaman 3 angka 13 mendalilkan bahwa ada perjanjian yang dibuat oleh Penggugat sebagai Kepala Perwakilan Banten PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) Logistic dengan PT.Gesang Trans Express, dan CV.Ir’ma Nugroho yaitu Perjanjian Nomor: 01/VTP-GT/VI/2009 tanggal 30 Juni 2009 dan Perjanjian No: 02/ VTP-IRM/I/2010 tanggal 4 Januari 2010 tanggal 4 Januari 2010; --------------------------------------------------------
Bahwa menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata pada halaman 65 dan halaman 452 menjelaskan: --------------
“dengan demikian, petitum mesti bersesuaian dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita, tidak boleh terjadi saling bertentangan atau kontroversi diantaranya. Apabila terjadi saling bertentangan, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, sehingga gugatan dianggap kabur (obscuur libel)”, ----------------
“Posita dan Petitum harus saling mendukung, tidak boleh saling bertentangan. Apabila itu tidak dipenuhi , mengakibatkan gugatan menjadi kabur, sehubungan hal itu, hal-hal yang dapat dituntut dalam petitum, haruslah mengenai penyelesaian sengketa yang didalilkan. Mestinya terbina sinkronisasi dan konsistensi antara posita dengan petitum. Hanya yang dijelaskan dalam posita yang dapat diminta dalam petitum. Sesuatu yang didalilkan dalam gugatan, tidak dapat diminta dalam petitum, oleh karena itu petitum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”. ------------------------------------------------
Hal ini diakui juga dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 67 K/Sip/ 1975 tanggal 13 Mei 1975 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1075 K/Sip/1982 tanggal 8 Desember 1982, yang kaidah hukumnya berbunyi sebagai berikut: -------------------------------------------
“Karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidakdapat diterima”; -----------------------------------------------------------------------
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 492 K/Sip/1970, tanggal 21 Nopember 1970 dalam pertimbangannya berbunyi sebagai berikut: ---
“Gugatan yang tidak sempurna di dalam posita tidak sama yang dimohonkan dalam petitum, harus dinyatakan tidak dapat diterima”. --
Bahwa berdasarkan uraian posita yang didalilkan Penggugat pada pokoknya menyatakan Tergugat II tidak pernah mau melakukan pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh perusahaan pengangkutan berdasarkan perjanjian adalah merupakan wujud wanprestasi bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dinyatakan dalam petitum gugatan, sehingga tidak ada persesuaian antara posita dan petitum gugatan; -
Bahwa oleh karena Penggugat dalam petitum gugatan meminta menyatakan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum tetapi dalam positanya Penggugat mendalilkan dengan dasar hukum wanprestasi yaitu tidak dipenuhinya pembayaran, maka sangat jelas gugatan Penggugat tersebut tidak jelas/kabur karena perbuatan melawan hukum dan wanprestasi adalah dua dasar hukum yang sangat berbeda jauh yang mana perbuatan melawan hukum memakai dasar hukum pasal 1365 KUH Perdata sedangkan wanprestasi memakai dasar hukum hukum pasal 1243 KUH Perdata;
Bahwa disamping itu, gugatan penggugat merupakan gugatan yang kabur karena penggugat menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum tetapi Penggugat tidak mampu menjelaskan ketentuan hukum apa yang dilanggar oleh Tergugat II; -
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, jelas menunjukkan bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); -------------------------------------------------------------------------
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK SEMPURNA KARENA KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUMJ). ---------------------------------------
Bahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatannya halaman 5 angka 22 yang pada pokoknya menyatakan Tergugat I dan Tergugat II belum membayarkan tagihan pemilik modal PT.World Trans Logistik sesuai perjanjian; --------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam gugatannya Penggugat juga berulang kali mendalilkan adanya Perusahaan Pengangkutan CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express telah menyelesaikan tugas pengangkutan barang milik PT.Perkebunan Nusantara VIII; --------------------------------
Berdasarkan dalil-dalil Penggugat tersebut, sudah selayaknya PT.World Trans Logistik, CV.Irma Nugroho, dan PT.Gesang Trans Express serta PT. Perkebunan Nusantara VIII dimasukkan dalam gugatan agar perkara ini menjadi terang dan jelas; ------------------------
Bahwa oleh karena hal-hal tersebut di atas, maka sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 621 K/Sip/1975, oleh karena gugatan penggugat yang tidak memasukkan PT.World Trans Logistik, CV.Irma Nugroho, PT.Gesang Trans Express dan PT.Perkebunan Nusantara VIII sebagai pihak dalam gugatan a quo, maka mengakibatkan gugatan penggugat menjadi kurang pihak (plurium litis consortium), sehingga gugatan penggugat haruslah dianggap tidak sempurna dan demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); -----------------------------
Dalam Pokok Perkara. ------------------------------------------------------------------
Tergugat II memohon agar hal-hal yang telah dimuat/diuraikan dalam eksepsi di atas dianggap termasuk dalam jawaban pokok perkara secara mutatis mutandis; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat II dengan tegas membantah dan menolak semua pendapat, dalil-dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 10 februari 2016 kecuali apa yang diakui secara tegas oleh Tergugat II dalam eksepsi dan jawaban ini; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat II menolak dalil Penggugat pada halaman 2 angka 7 yang pada pokoknya menyatakan seluruh pekerjaan yang ditugaskan kepada Penggugat oleh Tergugat I adalah semua perintah dari Tergugat II dan Tergugat II mewakili Tergugat I membuat Perjanjian dengan Pihak ketiga; -----------------------------------Bahwa dalil tersebut tidak berdasar dan mengada-ada karena tidak jelas pekerjaan dan perintah yang didalilkan oleh Penggugat tersebut, sehingga layak bila dalil Penggugat tersebut ditolak atau dikesampingkan; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat II menolak dalil Penggugat pada halaman 2 angka 8 yang pada pokoknya menyatakan proyek di Kalimantan barat yang telah digugat oleh PT.World Trans Logistik adalah semua perintah Tergugat II sebagai Direktur Operasional; ------------------------------------
Bahwa dalil penggugat tersebut, sangatlah memaksakan dan tidak berdasar karena tidak ada hubungan hukum antara dalil tersebut dengan pokok perkara dalam gugatan a quo yang diajukan penggugat; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat II menolak dalil Penggugat halaman 4 angka 16 dan angka 20 yang pada pokoknya menyatakan Tergugat II tidak mau membayar sisa tagihan ke 4 dari PT.Gesang Trans Express dan CV.Ir’ma Nugroho karena Tergugat II ada konflik dengan Direktur Keuangan PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) logistic; ------------------Bahwa dalil Penggugat tersebut sangatlah tidak benar dan tidak berdasar karena merupakan pendapat pribadi/sepihak dari Penggugat; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa tergugat II menolak dalil Penggugat dalam gugatan pada halaman 4 angka 21 yang pada pokoknya menyatakan setelah Penggugat pensiun bekerja Penggugat didatangi Debtcolector (penagih) dari PT.Gesang Trans Express dan CV.Ir’ma Nugroho dengan melakukan teror dan pengancaman laporan Polisi sehingga melakukan Pembayaran terlebih dahulu dan kemudian Penggugat telah mendapat surat Kuasa dari dari PT.Gesang Trans Express dan CV.Ir’ma Nugroho untuk menagih kepada Tergugat I; -------------------
Bahwa terkait dalil Penggugat dalam gugatan pada halaman 4 angka 21 yang menyatakan Penggugat telah membayarkan terlebih dahulu tagihan dari PT.Gesang Trans Express dan CV.Ir’ma Nugroho, menurut Tergugat II adalah merupakan kewajiban Penggugat berdasarkan Perjanjian yang dibuat dan disepakati Penggugat dengan PT.Gesang Trans Express dan CV.Ir’ma Nugroho sebagaimana didalilkan Penggugat dalam halaman 3 angka 13 gugatan; ----------------------------------------------------------------------------
Namun apabila dianggap Penggugat tidak mempunyai kewajiban membayar tagihan ke 4 kepada PT.Gesang Trans Express dan CV.Ir’ma Nugroho, tetapi Penggugat dengan sukarela membayar tagihan tersebut, maka perbuatan Penggugat membayar tagihan ke 4 tersebut merupakan perbuatan sukarela sebagaimana dalam pasal 1354 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut: ------------------------
Ayat 1: “Jika seseorang dengan sukarela, tidak mendapat perintah untuk mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili hanya dapat mengerjakan sendiri urusan itu” --------
Ayat 2:“Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia kuasakan dengan sesuatu pemberian kuasa dinyatakan dengan tegas” ---------------------------------------------
Selanjutnya berdasarkan pasal 1359 ayat 2 KUH Perdata, terhadap perikatan-perikatan bebas yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntuan kembali; --------------------------------------------
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Penggugat pada halaman 5 angka 22 yang menyatakan: --------------------------------------
“Bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut sangat memalukan dan melawan hukum karena Proyek di Kalimantan Barat dan Proyek di PT.Perkebunan Nusantara VIII sudah dibayarkan semuanya kepada Tergugat I melalui rekening Tergugat I tetapi mengapa tagihan pemilik modal (PT.World Trans Logisik) dan keuntungan sesuai dengan yang diperjanjikan tidak dibayarkan oleh Tergugat I kepada PT.World Trans Logistik, dan kenapa tagihan perusahaan yang sudah menyelesaikan pekerjaan dengan baik yaitu mengangkut barang dari pulau Jawa menuju pulau Sumatera (Lampung) dan PT.Perkebunan Nusantara VIII sudah membayar melalui Transfer rekening ke Tergugat I dan Tergugat I tidak mau membayar kepada Perusahaan angkutan tersebut yaitu CV.Irma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express, sehingga terbukti Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad)”; ----------------------------------------------------------
Bahwa dalil tersebut semakin membuat pokok perkara ini tidak jelas dan kabur karena tidak ada hubungan hukumnya proyek di Kalimantan Barat dan tagihan pemilik modal PT.Wold Trans Logistik dengan pokok perkara dalam gugatan a quo; ------------------------------- Berdasarkan uraian tersebut, maka tidak jelas siapa sebenarnya pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian dan siapa pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya; --------------------------------------------------
Bahwa Tergugat II menolak dalil gugatan Penggugat pada halaman 5 dan 6 angka 23 yang pada intinya menyatakan Penggugat telah dirugikan secara materiil dan immaterial oleh Tergugat I, sehingga Tergugat I harus dihukum untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut: ---------
CV. Ir’ma Nugroho Rp. 412.370.840,-
PT. Gesang Trans Express Rp. 223.511.400,-
Immateriil Rp. 3.000.000.000,-
Bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan Penggugat adalah tidak rasional dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya Tergugat II membantah dengan alasan-alasan sebagai berikut: -----------------------
Syarat substansial gugatan yang berkaitan dengan kerugian haruslah ada suatu penjabaran atau rincian dengan bukti-bukti yang jelas mengenai kerugian yang diderita Penggugat sebagai akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II; ---------------------------
Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang masalah ganti rugi yaitu:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 546K/Sip/1970 tanggal 28 Oktober 1970 menyatakan: --------------------------------------------------“ganti rugi sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna”
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 550K/Sip/1983 TANGGAL 3 September 1979 menyatakan: -------------------------------------------“petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak mengadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut”; -----------------------
Bahwa tuntutan ganti rugi yang dituntut oleh Penggugat tidak mempunyai hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan Penggugat quod non dengan tuntutan ganti rugi, dengan alasan Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan CV. Ir’ma Nugroho dan PT.Gesang Trans Express; --------------------
Berdasarkan uraian dan dasar hukum tersebut di atas, jelas dan tegas bahwa Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan kerugian yang dituntut Penggugat bukan merupakan kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, sehingga merupakan hal yang tidak wajar jika tuntutan tersebut diajukan kepada Tergugat I. Dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat pada halaman 6 angka 24 dan 25 karena tidak berdasarkan hukum dan perlu pembuktian secara hukum; -----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka dengan ini Tergugat II mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk kiranya memberikan Putusan Hukum sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI. ----------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Eksepsi Tergugat II seluruhnya; -----------------------------------
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima; ----------------------
DALAM POKOK PERKARA. ---------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya; -----------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara; ---------------------
Atau, apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum; Ex aequo et bono; -----------------------------------
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 65/Pdt.G/2016/ PN.Jkt.Utr, tanggal 24 Agustus 2016 dalam perkara antara kedua belah pihak yang diktumnya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
MENGADILI :
Dalam Eksepsi: --------------------------------------------------------------------------------
Menerima eksepsi Tergugat I, dan Tergugat II; ------------------------------
Dalam Pokok Perkara: ----------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; ------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini sebesar Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Membaca, Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 65/Pdt.G/2016/PN.JKT.Utr, yang dibuat oleh : RINA PERTIWI, SH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta utara , yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2016 Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan pemeriksaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 65/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr., tanggal 24 Agustus 2016, selanjutnya permohonan banding tersebut diberitahukan dengan resmi kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 06 Oktober 2016, kepada Terbanding II semula Tergugat I tanggal 02 November 2016 ;
Memperhatikan, Memori Banding tanggal 10 Oktober 2016 , yang diajukan Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, yang diterima oleh Rina Pertiwi,SH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Akta Penerimaan memori banding tanggal 10 Oktober 2016 No. 65/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr, selanjutnya memori banding tersebut telah disampaikan kepada Kuasa Hukum Terbanding I dan II semula Tergugat Idan II dengan Relaas Pemberitahuaan Penyerahan Memori Banding masing-masing tanggal 02 November 2016 ;
Memperhatikan, bahwa Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II telah pula mengajukan kontra memori banding tertanggal 16 November 2016, yang diterima oleh TARMUZI, SH.MH., Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 17 November 2016, selanjutnya kontra memori banding tersebut telah disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dengan Surat Pemberitahuaan Kontra Memori Banding tanggal 07 Desember 2016 ;
-------------------------------- TENTANG HUKUMNYA ---------------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor. 65/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr. tanggal 24 Agustus 2016 telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang- undang dan dengan sempurna telah pula diberitahukan kepada pihak lawan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; ------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengemukakan keberatannya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 65/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr., tanggal 24 Agustus 2016 yang dituangkan dalam memori banding tanggal 10 Oktober 2016, yang intinya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Tingkat Pertama telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dan salah menerapkan hukum acara perdata yang berlaku serta kurang cukup memberikan pertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd);
Bahwa Terbanding I/Tergugat I hanya mengajukan 3 (tiga) bukti surat, itupun 2 (dua) surat asli ada sama Pembanding / Penggugat dan tidak mengajukan saksi, sehingga Terbanding I/Tergugat I tidak dapat menyangkal seluruh dalil-dalil gugatan Pembanding /Penggugat;
Bahwa Terbanding II / Tergugat II tidak mengajukan bukti sama sekali, baik bukti surat maupun bukti saksi, sehingga Terbanding II / Tergugat II tidak dapat menyangkal seluruh dalil-dalil gugatan Pembanding/Penggugat dan secara hukum haruslah dianggap bahwa Terbanding II/ Tergugat II mengakui kebenaran seluruh dalil-dalil gugatan Pembanding / Penggugat;
Bahwa Pembanding/Penggugat tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam hal pertimbangan hukumnya yang menyatakan dalam putusannya tidak mengerti gugatan Pembanding / Penggugat apakah wanprestasi atau gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sehingga Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan gugatan Pembanding/Penggugat dikatakan kabur (obscuur libel) dan menyatakan gugatan Pembanding / Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Bahwa gugatan Pembanding/Penggugat adalah cukup jelas dan terperinci, dimana di dalam gugatan dimaksud jelas dicantumkan siapa yang menjadi subyek hukumnya dan apa yang menjadi obyek hukumnya dan diceritakan secara kronologis kejadian hukum yang menjadi sengketa dalam perkara dimaksud, kesemuanya telah dijelaskan secara terperinci dalam petitum gugatannya dan atas dasar dalil-dalil petitum gugatannya yang menjadi dasar untuk memohon posita/petitum dalam gugatannya;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian yaitu khususnya mengenai penilaian atas bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat yaitu dimana Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya mengenai pembahasan bukti-bukti tidak menilainya secara seksama dan satu persatu bukti surat-surat yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat yaitu hanya menyebutkan dan mencantumkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat yaitu hanya menyebutkan dan mencantumkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat tanpa mempertimbangkan sama sekali khususnya untuk bukti P-10, P-11, P-12, P-22, P22a, P-34. P-34a dan bukti P-39, P-40, P-41, P-42, P-43. Karena bukti ini adalah sebagai dasar hukum (legal standing) Pembanding/Penggugat untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Terbanding I / Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II, sehingga terbukti Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melanggar hukum acara perdata yang berlaku;
Menimbang, Terbanding I / Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II dalam kontra memori bandingnya tanggal 16 November 2016, yang pada pokoknya mengemukakan bahwa sebagai berikut : -------------------------------
Bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukum yang berlaku dengan membuat pertimbangan bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan diterima, maka materiil pokok perkara dalam perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Pertimbangan TERSEBUT TELAH SESUAI dengan aturan dan kaidah hukum yang berlaku dari sisi hukum acara perdata, sehingga apa yang didalilkan oleh Pembanding/Penggugat dalam memori bandingnya adalah dalil yang mengada-ada dan tidak benar.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 65/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr., tanggal 24 Agustus 2016 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama dan surat-surat bukti, memori banding-serta kontra memori banding, ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan, dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut di ambil alih dan dijadikan dalam pertimbangan putusan Tingkat Banding sendiri, oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 65/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr., tanggal 24 Agustus 2016 dapat di pertahankan dalam pengadilan Tingkat Banding, oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada pada pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya dalam perkara ini dalam dua tingkat pengadilan; ----------------------------------------------
Mengingat, Undang-undang No. 20 Tahun 1947, UU No. tentang Peradilan Ulangan, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain nya yang terkait; --------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat terhadap putusan Nomor. 65/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr., tanggal 24 Agustus 2016; ---------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : No. . 65/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr., tanggal 24 Agustus 2016 yang dimohonkan banding tersebut; ------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).-----------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: Selasa , tanggal09 Mei 2017 oleh Kami : IMAM SUNGUDI, SH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Ketua Majelis, PRAMODANA K.K.A, SH.M.Hum., dan ISMAIL, SH. MH., masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 144/PEN/PDT/ 2017/PT.DKI., tanggal 15 Maret 2017 ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut pada hari : Selasa , tanggal 16 Mei 2017 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dihadiri: NY. BETTY HARTATI, MH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti No. 144/PDT/2017/PT.DKI., tanggal 15 Maret 2017 , tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.-------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
PRAMODANA, K.K.A,SH.M.HumIMAM SUNGUDI, SH.,
2. ISMAIL, SH. MH
PANITERA PENGGANTI,
NY. BETTY HARTATI, MH.
Perincian biaya banding :
1. M e t e r a i …………… : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i ………… : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan ……… : Rp. 139.000,-
Jumlah …………… . : Rp. 150. 000,-