18/PDT/2019/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 18/PDT/2019/PT.GTO
PEMERINTAH RI CQ MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL CQ KEPALA DINAS PENDIDIKAN NASIONAL PEMUDA DAN OLAH RAGA PROVINSI GORONTALO CQ KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN POHUWATO, DKK
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Para Pembanding Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 17 Juli 2019 Nomor :19/Pdt/G/2018/PN Mar yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Para Pembanding dahulu Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 18/PDT/2019/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI Cq KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI GORONTALO Cq KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN POHUWATO, berkedudukan di Jalan Ki Hajar Dewantoro Kompleks Blok Plan Perkantoran Marisa Kabupaten Pohuwato, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I/PEMBANDING l;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI Cq GUBERNUR PROVINSI GORONTALO Cq BUPATI KABUPATEN POHUWATO Cq SEKDA KABUPATEN POHUWATO Cq. BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO, berkedudukan di Kompleks Blok Plan Perkantoran Marisa Kabupaten Pohuwato, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II/ PEMBANDING II;
Tergugat I dan II memberikan kuasa kepada PATTA AGUNG, S.H, TRISNO KAMBA, S.H, YUSUF MBUINGA, S.H dan KATRINAWATY LASENA, S.H Advokat/ Konsultan Hukum dari Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, berkedudukan di Kantor SETDA Bagian Hukum Pemda Kab. Pohuwato, Kompleks Blok Plan Perkantoran Kabupaten Pohuwato berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 November 2018 dan juga memberikan Kuasa kepada Ir. Hi. MOHAMAD PAUZIL BAKARI, S.H Advokat/ Konsultan Hukum dari Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, berkedudukan di Kantor SETDA Bagian Hukum Pemda Kab. Pohuwato, Kompleks Blok Plan Perkantoran Kabupaten Pohuwato berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Januari 2019;
lawan
OKTAVIANUS KATILI, lahir di Bitung, tanggal 25 Oktober 1978, umur 39 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Agama Kristen Protestan,Pekerjaan Swasta, Status Kawin, Pendidikan S1, bertempat tinggal di Jln. Pelabuhan No. 258 Desa Pohuwato Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato Kebangsaan Indonesia,
dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Kasim Kacil, S.H Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo (Indonesian Legal Aid Foundation Gorontalo) Cabang Pohuwato beralamat di Kusno Danupoyo Desa Palopo Kec. Marisa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 April 2019 kemudian mencabut Surat Kuasa tersebut pada tanggal 13 Mei 2019 sehingga kemudian Penggugat menghadap sendiri di persidangan, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT/TERBANDING
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 03 Oktober 2019 No 18/PDT/2019/ PT GTO tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara Nomor 19/Pdt.G/2018 /PN Mar. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip, serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 17 Juli 2019 Nomor 19/Pdt.G/2019 /PN Mar. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat I dan tergugat IIuntuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa : 1)YONI KATILI, 2) MARIE KATILI, 3) ISHAK KATILI, termasuk di dalamnya anak-anak YONI KATILI dan DELLY TUMALIANG : ESTER KATILI; DEBORA KATILI; YUSAK KATILI; JESSU KATILI dan OKTAVANUS KATILI adalah ahli waris dari Alm. ANI KATILI;
Menyatakan tanah Obyek Sengketa yaitu sebidang tanah seluas kurang lebih 4.480 M2 (berukuran Panjang kurang lebih 80 meter dan lebar 56 meter), dikenal dengan Jalan Desa Buntulia Barat, dengan batas-batas:
di sebelah Utara dengan ukuran + 80 m (delapan puluh) meter berbatas dengan jalan Desa;
di sebelah timur dengan ukuran + 56 m (lima puluh enam) meter berbatas dengan tanah milik keluarga Inaku dan Pohon kelapa milik Opo dan Farida Inaku;
di sebelah barat dengan ukuran + 56 m (lima puluh enam) meter berbatas dengan tanah milik Suryaharto Polumulo;
di sebelah selatan dengan ukuran + 80 m (delapan pulun) meter berbatas dengan tanah milik Keluarga Matu dan Pohon kelapa milik Opo;
Adalah milik Sah Almarhum ANI KATILI;
Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat yang mewakili kedudukan hukum almarhum ANI KATILI;
Menghukum Tergugat II dan atau siapapun yang mendapatkan hak untuk itu untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 1.120.000.000,- ( satu milyar seratus dua puluh juta rupiah ) dengan menganggarkan dalam APBN/APBD yang berjalan atau APBN Perubahan/APBD perubahan pada tahun berjalan ataupun dianggarkan;
Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV membayar kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sejumlah Rp. 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk 103 (seratus tiga) pohon kelapa;
Menghukum turut tergugat I, turut tergugat II, turut tergugat III dan turut tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 5.805.000,- (lima juta delapan ratus lima ribu rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membaca berturut-turut :
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Marisa tanggal 29 Juli 2019, Tergugat I dan Tergugat II/Para Pembanding melalui Kuasanya, menerangkan bahwa pada tanggal 29 Juli 2019, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Marisa, tanggal 17 Juli 2019, Nomor 19 /Pdt.G/2018/PN Mar tersebut ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Marisa tertanggal 31 Juli 2019 kepada Oktavianus Katili dahulu Penggugat/Terbanding telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Marisa tertanggal 31 Juli 2019 kepada Suryaharto Pulumulo dahulu Tergugat III/ Turut Terbanding II telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Marisa tertanggal 31 Juli 2019 kepada Ibrahim Due dahulu Tergugat IV/Turut Terbanding II telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut :
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Marisa tertanggal 31 Juli 2019 kepada Hana Bumulo ahli waris WM Bumulo dahulu Turut Tergugat I/Turut Terbanding III telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut :
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Marisa tertanggal 31 Juli 2019 kepada PPAT Kecamatan Duhiadaa dahulu Turut Tergugat II/ Turut Terbanding IV telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut :
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Marisa tertanggal 31 Juli 2019 kepada Kepala Kantor pertanahan Kabupten Pohuwato dulu Turut Tergugat III/ Turut Terbanding V telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut :
Tanda terima Memori Banding dari kuasa Para Pembanding tanggal 20 Agustus 2019 atas putusan Pengadilan Negeri Marisa tertanggal 17 Juli 2019 Nomor 19/Pdt/G/2018/PN Mar yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Marisa;
Relaas pemberitahuan penyerahan Memori Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Marisa tertanggal 21 Agustus 2019 kepada Suryoharto Pulumulo dahulu Tergugat III sekarang Turut Terbanding I atas putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 17 Juli 2019 Nomor 19/Pdt/G/2018/PN Mar;
Relaas pemberitahuan penyerahan Memori Banding yang dibuat oleh jurusita Pengadilan Negeri Marisa tertanggal 26 Agustus 2019 kepada Oktavianus Katili dahulu Penggugat sekarang Terbanding atas putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 17 Juli 2019 Nomor 19/Pdt/G/2018/PN Mar;
Relaas pemberitahuan penyerahan Memori Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Marisa tertanggal 21 Agustus 2019 kepada Ibrahim Due dahulu Tergugat IV sekarang Turut Terbanding II atas putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 17 Juli 2019 Nomor 19/Pdt/G/2018/PN Mar;
Relaas pemberitahuan penyerahan Memori Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Marisa tertanggal 21 Agustus 2019 kepada Hana Bumulo ahli waris dari WM Bumulo dahulu Turut Tergugat I sekarang Turut Terbanding III atas putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 17 Juli 2019 Nomor 19/Pdt/G/2018/PN Mar;
Relaas pemberitahuan penyerahan Memori Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Marisa tertanggal 21 Agustus 2019 kepada camat PPAT Kecamatan Duhiadaa dahulu Turut Tergugat II sekarang Turut Terbanding IV atas putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 17 Juli 2019 Nomor 19/Pdt/G/2018/PN Mar;
Relaas pemberitahuan penyerahan Memori Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Marisa tertanggal 21 Agustus 2019 kepada Kepala Kantor Pertanahan dahulu Turut Tergugat III sekarang Terbanding V atas putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 17 Juli 2019 Nomor 19/Pdt/G/2018/PN Mar;
Kontra Memori Banding tertanggal 25 September 2019, yang diajukan oleh Terbanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Marisa, tanggal 30 September 2019;
Relaas penyerahan Kontra Memori Banding tanggal 30 September 2019 Kepada dahulu Tergugat I dan Tergugat II sekarang Para Pembanding Pembanding;
Relaas penyerahan Kontra Memori Banding tanggal 30 September 2019 Kepada Hana Bumulo ahli waris WM Bumulo dahulu Turut Tergugat I sekarang Turut Terbanding III;
Relaas penyerahan Kontra Memori Banding tanggal 30 September 2019 Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab Pohuwato dahulu Turut Tergugat III sekarang Turut Terbanding V;
Relaas penyerahan Kontra Memori Banding tanggal 1 Oktober 2019 Kepada Ibrahim Due dahulu tergugat IV sekarang Turut Terbanding II;
Relaas penyerahan Kontra Memori Banding tanggal 1 Oktober 2019 Kepada camat PPAT Kecamatan Duhiadaa dahulu Turut Tergugat II sekarang Turut Terbanding IV;
Relaas penyerahan Kontra Memori Banding tanggal 7 Oktober 2019 Kepada Suryaharto dahulu Tergugat III sekarang Turut Terbanding I;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara banding tertanggal 26 September 2019 oleh jurusita Pengadilan Negeri Marisa kepada Oktavianus Katili dahulu Penggugat sekarang Terbanding;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara banding tertanggal 26 September 2019 oleh jurusita Pengadilan Negeri Marisa kepada Mohammad Fauzil Bakari SH dahulu kuasa Tergugat I dan Tergugat II sekarang sebagai Para Pembanding;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara banding tertanggal 26 September 2019 oleh jurusita Pengadilan Negeri Marisa kepada Suryaharto
Pulumulo dahulu Tergugat III sekarang Turut Terbanding I;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara banding tertanggal 26 September 2019 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Marisa kepada Ibrahim Due dahulu Tergugat IV sekarang Turut Terbanding II;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara banding tertanggal 26 September 2019 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Marisa kepada Hana Bumulo ahli waris W.M Bumulo dahulu Turut Tergugat I sekarang Turut Terbanding III;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara banding tertanggal 26 September 2019 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Marisa kepada Camat PPAT Kecamatan Duhiadaa dahulu Turut Tergugat II sekarang terbanding Turut Terbanding IV;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara banding tertanggal 26 September 2019 oleh jurusita Pengadilan Negeri Marisa kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab Pohuwato dahulu Turut Penggugat sekarang Turut Terbanding V;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/dahulu sebagai Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding tertanggal 9 Agustus 2019 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pembanding pada dasarnya tidak sependapat dan menolak dalil-dalil pertimbangan putusan Majelis Hakim pemutus perkara No.19/Pdt.G/2018/PN Mar dengan alasan keberatan sebagai berikut :
Keberatan tentang eksepsi
PENGGUGAT/TERBANDING telah menempatkan HANA BUMULO selaku ahli waris almarhum WM BUMULO dalam kapasitasnya sebagai TURUT TERGUGAT I adalah sangat tidak tepat sebagaimana diketahui bahwa Almarhum WM BOMULO memiliki ahli waris lebih dari satu, seharusnya seluruh ahli waris Almarhum WM BUMULO ditarik sebagai PIHAK. Bahwa gugatan penggugat “Tidak jelas Pihak-pihak yang digugat” KARENA Penggugat menarik Camat marisa sebagai Turut Tergugat II dalam perkara a quo, dimana alamat Kantor ataupun kedudukan hukumnya beralamat di Kantor Kecamatan Duhiadaa, hal ini adalah sebuah kesalahan besar karena sebagaimana tugas dan wewenangnya Camat
marisa berkedudukan di Kecamatan Marisa karena wilayah hukumnya mencakup Kecamatan Marisa bukanlah beralamat atau berkedudukan di Duhiadaa karena Kecamatan Marisa dan Kecamatan Duhiadaa adalah dua wilayah Kecamatan yang berbeda. Oleh karena pihak yang digugat tidak jelas maka gugatan Penggugat dapat dianggap kabur.”
Bahwa PARA PEMBANDING sangat berkeberatan atas pertimbangan Majelis hakim yang menyebutkan dalam pertimbangannya bahwa didalam hasil pemeriksaan setempat tersebut walaupun terdapat perbedaan penyebutan batas batas dari masing masing pihak oleh karena menurut TERGUGAT I dan TERGUGAT II, tanah yang dikuasai mereka lebih luas dari luas didalam gugatan penggugat tetapi menurut hemat majelis hakim hal yang paling utama adalah letak yang pasti dari objek sengketa yang diakui oleh para pihak tersebut.” (alinea kedua halaman 36, Putusan Nomor 19/Pdt 6/2018/PN.Mar)
Para Pembanding keberatan atas petitum ketiga dari Putusan majelis Hakim Judex Facti, antara lain alasannya adalah tentang Buktti P-1 yang disebutkan sebagai Akta Otentik yang mengikat dan sempurna, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangannya sebagai berikut :“Menimbang bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas adanya suatu fakta telah terjadi jual beli tanah beserta dengan meliputi tanaman yang ada diatas tanah tersebut yait 103 (seratus tiga) pohon kelapa dengan harga Rp. 360.500,- (tiga ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah) dimana WM Bumulo sebagai penjual dan Ani Katili sebagai pembeli tentunya terjadi peralihan hak atas tanah beserta tanaman yang ada diatasnya yakni 103 (seratus tiga) pohon kelapa dan hal tersebut dibuat dihadapan pejabat yang berwenang yakni Camat Marisa”;
Bahwa Para Pembanding keberatan atas ganti rugi yang dibebankan kepada Para Pembanding dengan menghukum Tergugat II dan atau siapapun yang mendapatkan hak untuk itu untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah) dengan menganggarkan dalam APBN/APBD yang berjalan atau APBN perubahan/APBD perubahan pada tahun berjalan ataupun dianggarkan;
Keberatan tentang Mengabulkan Melebihi Tuntutan yang mendasarkan dengan pertimbangan majelis yakni “Menimbang bahwa oleh karena gugatan pokok dikabulkan, maka obyek sengketa sebagaimana yang disebutkan pada petitum angka 3 haruslah dikabulkan dengan perbaikan redaksi dari batas-batas obyek gugatan yang disesuaikan dengan bukti-
bukti dari para pihak dan pemeriksaan setempat”;
PEMBANDING/TERGUGAT keberatan atas amar putusan yang Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat yang mewakili kedudukan hukum almarhum ANI KATILI;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 17 Juli 2019 Nomor 19 /Pdt/G/2018/PN Mar, serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang bahwa adapun pertimbangan Pengadilan Negeri Marisa yang telah mempertimbangkan keberatan Para Pembanding dalam putusannya tertanggal 17 Juli 2019 dalam perkara No 19/Pdt/G/2018/PN Mar yang dianggap benar oleh Pengadilan Tinggi antara lain sebagai berikut:
Bahwa terhadap keberatan Para Pembanding yang dahulu tergugat I dan tergugat I yang menyatakan bahwa obyek yang disengketakan tidak jelas Karena dalam gugatan Pengugat tanah yang menjadi obyek sengketa seluas + 4.480 m2 (lebih kurang empat ribu empat ratus delapan puluh meter persegi) sedangkan tanah yang dikuasai oleh tergugat I seluas + 13.110 m2 (lebih kurang tiga belas ribu seratus sepuluh meter persegi); telah dipertimbangkan dengan benar oleh Pengadilan Tingkat Pertama yang bahwasanya pada pemeriksaan setempat tanggal 11 April 2019 menunjukkan bahwa tanak obyek sengketa ditunjuk oleh Penggugat yang diakui oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV sebagai miliknya sehingga walaupun Tergugat I menunjukkan tanahnya atau yang dikuasainya lebih luas dari tanah obyek sengketa yang dipersoalkan oleh Penggugat tetapi hal tersebut tidaklah menjadikan obyek yang disengketakan tidak jelas;
Bahwa terhadap keberatan Para Pembanding yang dahulu sebagai Tergugat I dan Tergugat II yang menyatakan tentang tidak adanya perselisihan hukum antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Penggugat telah dipertimbangkan dengan benar oleh Pengadilan Tingkat Pertama yang bahwasanya dalam hukum dikenal asas “legitima persona standi inijudicio” yang artinya bahwa setiap orang yang merasa memiliki dan
ingin menuntut, mempertahankan atau membela hak tersebut berwenang untuk bertindak selaku Para Pihak, baik sebagai Tergugat atau Penggugat;
Bahwa terhadap keberatan Para Pembanding yang dahulu Tergugat I dan Tergugat II yang menyatakan bahwa tidak tepat apabila Terbanding yang dahulu Penggugat dalam gugatanya menempatkan Hana Bumulo selaku ahli waris W.M. Bumulo dalam kapasitasnya sebagai Turut Tergugat I karena diketahui bahwa W.M. Bumulo memiliki ahli waris lebih dari satu; hal mana telah dipertimbangkan dengan benar oleh oleh Pengadilan Tingkat Pertama dengan menyatakan bahwa hubungan antara Hana Bumulo dan W.M. Bumulo adalah Hana Bumulo merupakan ahli waris dari W.M. Bumulo sehingga sudah tepat dengan menyebut Turut Tergugat I (Hana Bumulo selaku ahli waris dari W.M. Bumulo) oleh karena pada saat terjadinya transaksi berdasarkan gugatan Penggugat adalah dengan W.M Bumulo dan berdasarkan gugatan adalah menyebutkan almarhum W.M. Bumulo sehingga yang bersangkutan sudah meninggal dunia dengan demikian tidaklah terjadi pertentangan antara satu posita dengan posita lainnya;
Bahwa terhadap keberatan Para Pembanding yang dahulu Tergugat I dan Tergugat II tentang adanya bukti P-1 yang dianggap sebagai Akta Otentik yang mengikat dan sempurna, Hal mana telah dipertimbangkan dengan benar oleh majelis tingkat pertama sebagaimana disebutkan dalam pertimbangannya sebagai berikut : “Menimbang bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas adanya suatu fakta telah terjadi jual beli tanah beserta dengan meliputi tanaman yang ada diatas tanah tersebut yaitu 103 (seratus tiga) pohon kelapa dengan harga Rp. 360.500,- (tiga ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah) dimana WM Bumulo sebagai penjual dan Ani Katili sebagai pembeli tentunya terjadi peralihan hak atas tanah beserta tanaman yang ada diatasnya yakni 103 (seratu tiga) pohon kelapa dan hal tersebut dibuat dihadapan pejabat yang berwenang yakni Camat Marisa”; Dan selanjutnya dalam pertimbanganya Pengadilan Tingkat Pertama juga telah mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran tanah disebutkan bahwa “Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akte yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri Agraria (selanjutnya dalam peraturan pemerintah ini disebut Pejabat) Akte tersebut bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria); Dan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria tentang Penunjukan Pejabat yang dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran tanah serta hak dan kewajibannya disebutkan bahwa “ Untuk setiap Kecamatan atau daerah yang disamakan dengan itu (selanjutnya dalam peraturan ini disebut Kecamatan) diangkat seorang pejabat yang bertugas membuat akte perjanjian yang dimaksudkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran tanah (selanjutnya dalam peraturan ini disebut Pejabat)”;
Bahwa terhadap Keberatan Para Pembanding atas ganti rugi yang dibebankan kepada Para Pembanding dengan Menghukum Tergugat II dan atau siapapun yang mendapatkan hak untuk itu untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah) dengan menganggarkan dalam APBN/APBD yang berjalan atau APBN perubahan/APBD perubahan pada tahun berjalan ataupun dianggarkan, keberatan mana telah dipertimbangkan dengan benar oleh Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya tertanggal 17 Juli 2019 dalam perkara No : 19/Pdt/G/2018/PN Mar, yang menyatakan Menimbang, bahwa di dalam petitum angka 6 gugatan yang memberikan pilihan/alternatif dan berdasarkan fakta bahwa pada tanah obyek sengketa tersebut telah dibangun SMP Negeri 3 Duhiadaa sehingga menurut hemat Majelis Hakim bahwa dengan memperhatikan aspek manfaat untuk kepentingan umum oleh karena sudah adanya SMP Negeri 3 Duhiadaa sehingga layak untuk dikabulkan dalam hal membayar ganti rugi dan oleh karena Para Tergugat menganggap dirinya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga tidak pernah membantah kerugian penggugat sebesar Rp. 1.120.000.000 (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah) oleh karena itu Tergugat II harus menganggarkan dalam APBN/APBD yang berjalan atau APBN Perubahan/APBD Perubahan pada tahun berjalan ataupun dianggarkan dan diserahkan kepada Penggugat;
Bahwa terhadap keberatan Para Pembanding atau dahulu Para Tergugat tentang putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang melebihi tuntutan, setelah Majelis Tingkat Banding mencermati putusan Pengadilan Tingkat Pertama Majelis Banding berpendapat bahwa putusan tersebut telah dipertimbangkan dengan benar oleh Putusan Majelis Pengadilan Tingkat
Pertama sebatas untuk perbaikan sehingga hal tersebut tidak melebihi tuntutan tetapi hanya perbaikan yang tidak melanggar Undang-Undang, hal mana terlihat dalam putusan Majelis Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan “Menimbang bahwa oleh karena gugatan pokok dikabulkan, maka obyek sengketa sebagaimana yang disebutkan pada petitum angka 3 haruslah dikabulkan dengan perbaikan redaksi dari batas-batas obyek gugatan yang disesuaikan dengan bukti-bukti dari para pihak dan pemeriksaan setempat”;
Bahwa terhadap keberatan Para Pembanding atas amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat yang mewakili kedudukan hukum almarhum ANI KATILI; keberatan mana juga telah dipertimbangkan dengan benar oleh Majelis Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusanya tertanggal 17 Juli 2019 No 19/Pdt/G/2018/PN Mar yang menyatakan, bahwa oleh karena Almarhum Ani Katili sebagai pemilik dari tanah obyek sengketa maka perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV termasuk suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang merugikan Penggugat yang mewakili kedudukan hukum almarhum Ani Katili sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 17 Juli 2019 Nomor : 19/Pdt/G/2018/PN Mar dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Para Pembanding dahulu Tergugat I dan Tergugat II sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Memperhatikan pasal dari Undang-Undang No. 20 tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 17 Juli 2019 Nomor :19/Pdt/G/2018/PN Mar yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding dahulu Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari Selasa tanggal 12 November 2019 oleh kami H. Syafrullah Sumar, SH.,MH, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, selaku Hakim Ketua Majelis, Zainuri, SH dan Ari Jiwantara, SH.,M.Hum para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 3 Oktober Nomor. 18/PDT/2019/PT GTO, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 14 November 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta Thamrin Tulen, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Gorontalo tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TTD TTD
ZAINURI, SH H. SYAFRULLAH SUMAR, SH.,MH
TTD
ARI JIWANTARA, SH.,M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
TTD
THAMRIN TULEN, SH
|
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
P A N I T E R A
H. SUHAIRI Z, SH.,MH
emberkasan Rp.134.000