123/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 123/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
IR. SAURTA DAT SIPAYUNG X JULIANA PURBA
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 123/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING, Laki laki, umur 52 Tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat;
L a w a n
TERBANDING, Perempuan, umur 44 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Kota Medan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya THEMIS SIMAREMARE, SH.,MH. , Dkk. Advokat pada Law Office “THEMIS SIMAREMARE, SH., MH & Partners” berkantor di Jalan Ekawarni No. 23.C Medan-Sumatera Utara , Telp (061) 7880523 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Maret 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat dengan surat gugatannya tertanggal 03 Maret 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 04 Maret 2015 dibawah Register Nomor : 107/Pdt.G/2015/PN.Mdn, yang mengemukakan alasan sebagai berikut :
DIKABURKAN
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Pihak Tergugat telah memberikan jawaban secara tertulis tertanggal 19 Mei 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KOVENSI :
TENTANG POKOK PERKARA :
DIKABURKAN
DALAM REKONPENSI :
DIKABURKAN
Demikianlah Jawaban dalam Pokok perkara dan Gugatan Rekonpensi ini diamjukan ke hadapan Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo seraya memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI
DIKABURKAN
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan dari Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan nomor : 107/Pdt.G/2015/PN.Mdn tanggal 6 Agustus 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DIKABURKAN
DALAM REKONPENSI :
DIKABURKAN
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :
Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 606.000,- (enam ratus enam ribu rupiah) ;
Membaca Akte Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tanggal 2 Oktober 2015, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 107/Pdt.G/2015/PN.Mdn tanggal 6 Agustus 2015, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 20 Oktober 2015;
Membaca Relas Pemberitahuan Untuk Melihat, Membaca dan Memeriksa Berkas Perkara Pengadilan Negeri Medan, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat masing-masing tanggal 8 Desember 2015, dan tanggal 16 Nopember 2015, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Pembanding semula Tergugat ataupun kuasa hukumnya meskipun menyatakan banding akan tetapi tidak ada mengajukan memori banding, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding tidak mengetahui secara pasti alasan keberatan Pembanding semula Tergugat terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 107/Pdt.G/2015/PN.Mdn tanggal 6 Agustus 2015, berpendapat alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, telah tepat dan benar menurut hukum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut menjadi alasan dan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 107/Pdt.G/2015/PN.Mdn tanggal 6 Agustus 2015, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
Mengadili :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 107/Pdt.G/2015/PN.Mdn tanggal 6 Agustus 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 oleh kami : DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH.MH. dan AMSAR YOENAGA, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 123/PDT/2016/PT-MDN tanggal 12 April 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta RAHMAD PARULIAN, SH.MHum. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. JANNES ARITONANG, SH.MH. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
ttd
2. AMSAR YOENAGA, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
RAHMAD PARULIAN, SH.MHum.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-