381/Pdt.G/2016/PN Jkt. Pst.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 381/Pdt.G/2016/PN Jkt. Pst.
Tuan SAID GASIM X Presiden Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia,Cs
MENGADILI Dalam Provisi : - Menolak tuntutan provisi Penggugat Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian. 2. Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ex Bank Central Dagang (BCD) dan Ex Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menjadi beban dan tanggung jawab Tergugat I. 3. Menghukum Tergugat I untuk menerima pembayaran yang dilakukan Penggugat atas hutangnya sampai Juli 1998 sebesar Rp. 300. 000. 000,- (tiga ratus juta rupiah) beserta bunga sebesar 6% pertahun selama 19 (sembilanbelas) tahun atau sebesar Rp. 642. 000. 000,- (enam ratus empat puluh dua juta rupiah) . 4. Menyatakan isi Akta Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor : 68 tanggal 25 September 1996 dan Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 69 tanggal 25 September 1996 keduanya diterbitkan oleh Notaris/PPAT Tina Chandra Gerung, SH. tidak lagi mempunyai keuatan hukum mengikat. 5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sedidang tanah seluas 468 M2 (empat ratus enam puluh delapanmeter persegi) dan bangunan rumah tinggal diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 427/Jatipadang dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 4923/IMB/1990 tanggal 29 Juni 1990, yang terletak di Jalan Pejaten Raya No. 48. Rt 013/Rw 02 Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan 6. Menghukum Terggat I atau siapa saja yang menerima hak dari Tergugat I untuk segera mmenyerahkan kepada Pengguggat Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 427 Jatipadang tercaurat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 4923/IMB/1990 tercatat atas nama Anwirdi Mansur, Asli Akta Jual Beli Nomor 133/Pasar Minggu/1994 tanggal 8 Maret 1994, yan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Milwani Ibrahim,SH dan Asli Surat Perseujuan atas penjualan tanah tertanggal 8 Maret 1994 yang ditanda tangani oleh Nellyta Anwirdi Mansur 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1. 000. 000,- perhari kepada Penggugat apabila Para tergugat lalai memenuhi isi putusan ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 8. Menghukum Para Turut tergugat untuk taat dan tunduk pada isi putusan ini. 9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 8. 416. 000,- (delapan juta empar ratus enam belas ribu rupiah). 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
P U T U S A N
Nomor 381/Pdt.G/2016/PN Jkt. Pst.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana terurai dibawah ini dalam perkara antara :
Tuan SAID GASIM alamat Jalan Pejaten Raya Nomor 48 RT 013 / RW 02, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh JONNER SIPANGKAR, S.H, AGUSTINUS PAYONG DOSI, S.H, ETZA IMELDA FITRI, S.H.,M.H., FURRY FITRIAH SAYURI, S.H, DANIEL CONSTANTYN ADAM, S.H, RINA, S.H, MUHAMMAD FAJAR MIRAJI, S.H. DONATUS E. BEREN, SH - Para Advokat pada Kantor JONNER SIPANGKAR & REKAN alamat Gedung Wisma Bhakti Mulya Suite 304 Jalan Kramat Raya Nomor 160 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 27 Mei 2016 (terlampir), selanjutnya disebut : --------------------------------------------- PENGGUGAT;
L a w a n:
1. Presiden Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia alamat Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2 – 4 Jakarta Pusat 10710 selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------------------------- TERGUGAT I;
2. Tuan HANS HANDONO SURYONO dahulu beralamat Jalan Bendungan Hilir VIII Nomor 13, RT.003 / RW.001, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah AbangJakarta Pusat, sekarang tidak diketahui keberadaannya baik dalam wilayah Negara Indonesia maupun di luar wilayah Negara Indonesia selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;
3. Perseroan Terbatas Perusahaan Pengelola Aset (Persero) alamat Sampoerna Strategic Square Tower A Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 - 46 Jakarta Selatan 12390, selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------------------------------- TURUT TERGUGAT I;
4. Tuan ANWIRDI MANSUR dahulu alamat Tebet Timur Dalam XI Nomor : 109, RT 10 / RW 006, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui keberadaanya baik dalam wilayah Negara Indonesia maupun di luar wilayah Negara Indonesia, selanjutnya disebut sebagai : -------------------------------------------- TURUT TERGUGAT II;
5. Tuan Ir. H. SALEH G. KUDAH alamat Jalan Pedati Timur Nomor 11 RT 007 / RW 009,Kelurahan Rawa Bunga,Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai : ------------------ TURUT TERGUGAT III;
6. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) MUHAMAD FIRDAUS, SH selaku Pemegang Protokol Notaris dan PPAT TINA CHANDRA GERUNG, SH alamat Jalan Radio Dalam Ruko Plaza Pondok Indah Blok D Nomor 17 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------------ TURUT TERGUGAT IV;
Untuk selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II dapat disebut Para Tergugat, dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III serta Turut Tergugat IV dapat disebut : ------------------------------- Para Turut Tergugat;
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar pihak Penggugat dan Tergugat;
Setelah memeriksa bukti Penggugat dan Tergugat;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 18 Juli 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Juli 2016 dibawah Register Nomor 381/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, dan telah mengajukan perbaikan pada tanggal 21 September 2016 mengemukakan sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah seluas 468 M2 (empat ratus enam puluh delapan meter persegi) dan bangunan rumah tinggal di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 427/Jatipadang dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 4923/IMB/1990 yang terletak di Jalan Pejaten Raya Nomor 48, RT.013/02 Kel. Jatipadang, Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan, dengan batas sebelah timur Loundry,sebelah Barat Perkantoran IBM,sebelah Utara Jalan Raya Pejaten, sebelah Selatan Sekolah Strada,berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 133 /Pasar Minggu/1994 tanggal 08 Maret 1994 yang ditandatangani oleh Penggugat selaku Pembeli dan Turut Tergugat II selaku penjual, selanjutnya disebut “objek sengketa”;
2. Bahwa sampai dengan saat ini sertifikat tanah objek sengketa masih tercatat atas nama Turut Tergugat II maka untuk melengkapi gugatan aquo Turut Tergugat II disertakan sebagai pihak dalam Perkara ini.
3. Pada awal Maret 1994 Penggugat mengajukan permohonan pinjaman sejumlah uang kepada Bank Central Dagang di Jakarta dengan menyerahkan asli surat-surat objek sengketa sebagai jaminan hutang sesuai Tanda Terima tertanggal 10 Maret 1994. Pada tanggal 21 Agustus 1998 Bank Central Dagang dibekukan dan pada tanggal 27 April 2004 ijin operasionalnya dicabut oleh pihak yang berwewenang maka selanjutnya Bank Central Dagang atau BCD disebut “Ex BCD”.
4. Pada tanggal 9 Juni 1994 permohonan Penggugat tersebut di atas disetujui oleh Ex BCD sesuai Surat Persetujuan Pinjaman Nomor : 45/VII/KML/KRED/06.94 tanggal 9 Juni 1994, dengan kondisi jumlah Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Pinjaman Aksep sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 12 (dua belas) bulan, bunga 19 % (sembilan belas persen), provisi 1 % (satu persen), dan biaya administrasi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),- Untuk melengkapi permohonan tersebut maka pada saat itu Ex BCD menyodorkan sejumlah akta untuk ditandatangani oleh Penggugat antara lain Akta Kuasa Memasang Hipotik atas objek sengketa, namun sampai saat ini salinan resmi atau copy akta-akta tersebut tidak pernah diserahkan oleh Ex BCD kepada Penggugat.
5. Bahwa objek sengketa adalah jaminan hutang Penggugat kepada Ex BCD, oleh karena itu Ex BCD hanya berhak memasang hipotik atau hak tanggungan atas objek sengketa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Anehnya pada akhir September 1996 Ex BCD menyodorkan sejumlah akta untuk ditandatangani oleh Penggugat. Belakangan diketahui bahwa akta-akta tersebut adalah Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 68 dan Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 69 atas objek sengketa masing-masing tertanggal 25 September 1996 yang ditandatangani oleh Penggugat sebagai calon penjual dan Tuan HANS HANDONO SURYONO (Tergugat II) sebagai calon pembeli dihadapan Notaris & PPAT TINA CHANDRA GERUNG, SH dimana kedua akta tersebut saat ini dipegang oleh Notaris & PPAT MUHAMAD FIRDAUS, SH (Turut Tergugat IV) selaku Pemegang Protokol Notaris & PPAT TINA CHANDRA GERUNG, SH. Kedua akta tersebut tidak sah menurut hukum dan harus dibatalkanmaka untuk melengkapi gugatan ini, Notaris & PPAT MUHAMAD FIRDAUS, SH selaku Pemegang Protokol Notaris & PPAT TINA CHANDRA GERUNG, SH menjadi pihak dalam perkara ini.
6. Pada pertengahan tahun 1997 Penggugat mengalami kesulitan cash flow (perputaran uang) dalam usaha bidang kontraktor, kemudian diperparah dengan kondisi krisis monoter dalam negeri yang fluktuasinya sangat tajam sehingga pada saat itu Ex BCD secara sepihak mengenakan suku bunga pinjaman kepada Penggugat sampai dengan 65 % p.a dari sebelumnya berkisar 19 s/d 21 % atau setara dengan perhitungan angka dari beban bunga Rp. 6.125.000,- (enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi atau s/d Rp. 18.958.333,33,- (delapan belas juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah koma tiga puluh tiga sen,- / perbulan.
7. Bahwa untuk menghindari kerugian Penggugat lebih lanjut maka Penggugat meminta bantuan kepada Turut Tergugat III selaku kakak kandung Penggugat melakukan negoisasi dengan Ex BCD untuk menebus sertifikat objek sengketa. Atas dasar negoisasi antara Turut Tergugat III dengan Ex BCD maka pada tanggal 28 Oktober 1997 Penggugat mengirim Surat kepada Ex BCD menawarkan pelunasan hutangnya sebesar Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah), dan jumlah hutang sebesar Rp. 410.000.000,- tersebut telah disepakati sebagai hutang final Penggugat kepada Ex BCD karena sudah ditandatangani oleh turut Tergugat III dan Pejabat Ex BCD, (sesuai Surat Nomor : 464/BCD-KP/TKPKT/10.07 tanggal 31 Oktober 1997) dimana dalam kesepakatan tersebut tertuang tata cara pembayaran yang dibagi dalam tiga tahap, yaitu pembayaran tahap pertama sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah), pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan pembayaran tahap ketiga / pelunasan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) akan diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah pembayaran tahap kedua dan sertifikat tanah objek sengketa selesai dibalik nama dari atas nama Turut Tergugat II ke atas nama Penggugat.
8. Pada tanggal 10 Nopember 1997 dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan yang tertuang dalam butir 6 (enam) di atas, maka Turut Tergugat III melakukan pembayaran tahap pertama kepada Ex BCD sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 02 Juli 1998 Turut Tergugat III melakukan lagi pembayaran tahap kedua kepada Ex BCD sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), sehingga dengan demikian sisa hutang Penggugat kepada Ex BCD sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) akan dibayarkan sesuai dengan tenggang waktu yang sudah disepakati.
9. Bahwa pada awal tahun 1998 terjadi krisis monoter dalam negeri dan terjadi rush atau tindakan mengambil simpanan oleh seluruh nasabah Bank pada saat yang sama, sehingga beberapa bank swasta termasuk Ex BCD mengalami kesulitan likuidasi dan seketika itu Pemerintah RI melalui Bank Indonesia menggelontorkan sejumlah dana talangan untuk menyelamatkan bank-bank tersebut. Selanjutnya pada saat itu Ex BCD dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BCD-BBKU) kemudian dilikuidasi dan segala aset, hak dan kewajiban BCD-BBKU beralih kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah dibubarkan pada tahun 2004 selanjutnya disebut Ex BPPN. Sejak Ex BPPN dibubarkan maka segala aset, hak dan kewajiban Ex BPPN beralih kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Tergugat I) kecuali segala aset Bank Beku Kegiatan Usaha atau Bank Beku Kegiatan Operasi yang tidak tersangkut dengan masalah hukum termasuk objek sengketa diserahkelolakan kepada Turut Tergugat I (Perseroan Terbatas Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau disingkat PPA, terakhir pengelolaannya diserahkan kepada Tergugat I (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) (Vide Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2004 Tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 71 /PMK.06/2015 tanggal 31 Maret 2015).
10. Bahwa Penggugat adalah nasabah debitur dari Ex BCD selaku kreditur, oleh karena itu penyelesaian segala persoalan hukum antara Penggugat dengan Ex BCD harus berpedoman kepada hukum jaminan hutang. Sehingga dengan demikian apabila benar quod non keberadaan Akta Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor 68 dan Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 69 masing-masing tertanggal 25 September 1996 yang telah ditandatangani oleh Penggugat selaku calon penjual dan Tuan HANS HANDONO SURYONO / Tergugat II selaku calon pembeli atas objek sengketa di hadapan Turut Tergugat IV sehubungan dengan hutang Penggugat kepada Ex BCD, maka sesungguhnya kedua akta tersebut tidak sah menurut hukum dan harus dibatalkan, dengan alasan sebagai berikut :
a. Tuan HANS HANDONO SURYONO / Tergugat II selaku calon pembeli atas objek sengketa bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, pada hal saat itu sertifikat objek sengketa menjadi jaminan hutang Penggugat di Bank Ex BCD.
b. Bahwa apabila benar quod non Tergugat II bertindak untuk dan atas nama Ex BCD maka keberadaan dan keabsahan Akta Nomor 68 dan Akta Nomor 69 masing-masing tertanggal 25 September 1996 sesungguhnya telah dikesampingkan dengan adanya kesepakatan antara Penggugat dengan Ex BCD berdasarkan Surat Nomor : 464/BCD-KP/TKPKT/10.07 tanggal 31 Oktober 1997 yang ditandatangani oleh Ex BCD. Lebih dari itu apabila Tergugat II bertindak untuk dan atas nama Ex BCD maka objek sengketa yang telah menjadi jaminan hutang Penggugat kepada Ex BCD tidak dapat dilakukan jual beli dengan cara apapun juga kecuali dipasang hipotik atau hak tanggungan untuk menjamin hutang Penggugat kepada Ex BCD.
c. Bahwa sungguhpun Tergugat II adalah sebagai pejabat Bank BCD pada saat itu namun mengingat jaminan tersebut masih terikat sebagai agunan hutang maka tidak diperbolehkan dilakukan transaksi apapun atas jaminan tersebut sepanjang belum terlepas dari jaminan hutang.
d. Bahwa alasan Tergugat I menjadikan aset milik Penggugat / objek sengketa menjadi aset milik Negara karena Penggugat dan BCD telah menandatangani Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 68 dan Akta Perjanjian Pengosongan masing-masing tertanggal 25 September 1996 adalah alasan yang tidak benar dan tidak sah menurut hukum, oleh karena kedua akta tersebut tidak sah menurut hukum. Lebih dari itu Ex BCD bukan menjadi pihak dalam kedua akta tersebut.
e. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 68 tanggal 25 September 1996 hanya menjadi pra syarat peralihan hak milik atas objek sengketa. Dengan perkataan lain dengan ditandatanganinya Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 68 tertanggal 25 September 1996 maka hak milik atas objek sengketa belum beralih kepada Tergugat II atau kepada Ex BCD atau kepada Ex BPPN atau kepada Tergugat I atau kepada siapapun juga.
11. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Penggugat ke Kantor Pertanahan Jakarta Selatan didapat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 202/SKPT/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan diketahui bahwa kepemilikan objek sengketa tidak pernah beralih kepada pihak lain dan objek sengketa tidak pernah dibebani dengan hipotik atau hak tanggungan.
12. Bahwa oleh karena Ex BCD tidak memasang hipotik atau hak tanggungan atas objek sengketa maka apabila Penggugat wanprestasi satu satunya cara untuk memulihkan kerugian Ex BCD hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Kreditur sebagai pemegang jaminan tidak diizinkan untuk langsung mengambil alih/memiliki sendiri objek jaminan tersebut hal ini dipertegas oleh Pendapat Ahli yang menyatakan “Perjanjian jaminan apapun jenisnya tidak bertujuan untuk memindahkan hak milik atas suatu barang”, Gatot Supramono, Transaksi Bisnis saham & Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan, Prenada Media Group, 2014, hal. 132).
13. Bahwa demikian juga Ex BPPN yang telah mengambil alih dan menguasai seluruh aset termasuk objek sengketa, hak dan kewajiban Ex BCD (Vide Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 disingkat PP 17/1999) sesungguhnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat karena Ex BPPN tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagaimana mestinya, karenaEx BPPN ternyata tidak melakukan tugasnya dengan baik dan benar, namun ex BPPN meneruskan kesalahan yang dilakukan oleh ex BCD yaitu menjadikan objek sengketa menjadi aset yang diambil alih, dan selanjutnya perbuatan melawan hukum tersebutpun dilanjutkan pula oleh Tergugat I dengan mengakui secara tegas bahwa aset Penggugat menjadi aset milik Negara, maka dapat dipastikan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ex BCD dan Ex BPPN menjadi beban dan tanggung jawab Tergugat I.
14. Bahwa selanjutnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ex BPPN adalah menetapkan objek sengketa menjadi aset properti yang dimiliki oleh negara. Padahal Ex BPPN mengetahui dengan pasti bahwa objek sengketa seharusnya ditetapkan menjadi aset kredit sehingga dengan demikian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku maka Penggugat berhak untuk menebus objek sengketa.
15. Bahwa selama piutang atau tagihan Ex BCD yang menjadi kewajiban Penggugat dialihkan kepada Ex BPPN maka Ex BPPN tidak pernah melakukan koreksi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ex BCD, tidak pernah memberikan Surat Peringatan kepada Penggugat, tidak pernah menetapkan nominal hutang Penggugat, tidak pernah melakukan penagihan hutang kepada Penggugat dan tidak pernah melakukan penyitaan terhadap objek sengketa, oleh karena itu dapat dibuktikan bahwa Ex BPPN telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. Kalaupun benar quod non Ex BPPN pernah melayangkan Surat Panggilan kepada Penggugat melalui Kuasa Penggugat maka sesungguhnya surat panggilan tersebut tidak sah oleh karena surat panggilan tersebut tidak pernah disampaikan kepada Penggugat, alamat surat-menyurat yang pasti dan tidak berubah dalam dokumen kredit yang ditandatangani oleh Penggugat dan Ex BCD adalah alamat objek sengketa yang sampai saat ini ditempati oleh Penggugat. Siapapun dapat memehami bahwa segala surat yang berkaitan dengan hak Penggugat seharusnya dialamatkan ke alamat permanen Penggugat bukan ditujukan kepada alamat Kuasa Penggugat yang sewaktu-waktu Kuasanya dapat dicabut. Apabila benar quod non Ex BPPN telah mengenyampingkan kesepakatan antara Penggugat dengan Ex BCD dan menetapkan objek sengketa menjadi agunan yang diambil alih kemudian menetapkan objek sengketa menjadi aset BCD dan atau aset Ex BPPN dan atau aset negara tanpa melalui prosedur pelelangan umum padahal selama objek sengketa dalam penguasaan Ex BPPN Penggugat berulang kali menghubungi Ex BPPN untuk mencari solusi penyelesaiannya, namun upaya Penggugat tidak pernah ditanggapi oleh Ex BPPN. Maka dengan demikian Ex BPPN telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
16. Bahwa dalam ranah hukum perdata maka badan hukum publik termasuk Ex BPPN, Turut Tergugat I dan Tergugat I mempunyai kedudukan hukum yang sama dan setara dengan Penggugat, sehingga dengan demikian norma hukum yang memberikan wewenang kepada ex BPPN sesuai Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 1999 untuk membatalkan secara sepihak kesepakatan antara Ex BCD dengan Penggugat seharusnya batal demi hukum, oleh karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang memaksa (dwingenrecht) antara lain Pasal 12 UU HT, Pasal 1154 KUH Perdata, Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUH Perdata;
17. Bahwa pada saat Ex BPPN dibubarkan pada tahun 2004, aset Ex BPPN yang tidak tersangkut dalam sengketa / perkara diserahkelolakan kepada Turut Tergugat I dan pada tanggal 21 Juli 2008 Penggugat telah mengirim Surat perihal “Permohonan Penyelesaian Kredit Eks Debitur Bank Central Dagang (BCD) BBKU kepada Turut Tergugat I (Perusahaan Pengelola Aset) dan mendapat penjelasan yang sangat mengejutkan dari Turut Tergugat I sesuai Surat Nomor S-2016/PPA/D-PAKP/0808 tertanggal 07 Agustus 2008, yang pada pokoknya menegaskan bahwa “objek sengketa telah menjadi aset milik negara”.
18. Bahwa Surat Turut Tergugat I tersebut di atas, sangat mengejutkan dan merugikan Penggugat dan keluarganya baik secara materil maupun lebih-lebih secara moril, oleh karena selama ini Penggugat beritikad baik dan selalu berupaya untuk melunasi hutangnya, namun itikad baik Penggugat tidak pernah ditanggapi oleh Ex BPPN, Turut Tergugat I maupun Tergugat I.
19. Bahwa demikian juga Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat oleh karena TergugatI tidak melakukan kewajiban hukumnya. Kewajiban hukum Tergugat I sejatinya sama dengan kewajiban hukum Ex BCD, Ex BPPN dan Turut Tergugat I oleh karena segala aset, hak dan kewajiban Ex BCD, Ex BPPN dan Turut Tergugat I untuk mengelola seluruh aset Bank Beku Operasi termasuk objek sengketa beralih kepada Tergugat I sesuai dengan 3 (tiga) Keputusan Presiden RI masing-masing Nomor : 15 Tahun 2004, Nomor : 16 Tahun 2004 dan Nomor : 17 Tahun 2004.
20. Bahwa bagaimana rasa keadilan di Republik ini tercipta apabila disatu sisi ex BPPN dan atau Negara Republik Indonesia telah memberikan keringanan bahkan memberikan pengampunan kepada semua konglomerat yang telah mencaplok ratusan milyard bahkan triliunan uang negara dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sampai saat ini hanya sekitar 10 % yang dikembalikan kepada Negara dan masih menyisahkan polemik hukum, sementara di lain pihak Penggugat selaku masyarakat kecil yang awam hukum dan tidak sanggup membiayai Pengacara Kondang haknya dicaplok begitu saja oleh ex BPPN dan atau Tergugat I ? Satu-satunya harapan Penggugat terletak kepada Pengadilan ini yang akan memberikan keputusan sesuai dengan kebenaran dan rasa keadilan.
21. Bahwa Penggugat perlu menegaskan bahwa aset jaminan hutang yang menjadi objek sengketa ini adalah satu-satunya harta milik Penggugat yang saat ini dihuni oleh Penggugat beserta isteri dan anak-anaknya dan sejak awal sampai saat ini Penggugat tidak bermaksud menjual atau mengalihkannya kepada siapapun juga, sehingga apabila objek jaminan benar-benar diambil alih oleh negara maka Penggugat beserta keluarga serta anak-anaknya akan kehilangan hunian dan tidak ada lagi tempat bernaung entah kebenua mana.
22. Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan argumentasi hukum yang kuat dan didukung oleh alat bukti yang cukup, maka selain menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan Isi Akta Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor 68 dan Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 69 masing-masing tertanggal 25 September 1996 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV tidak mempunyai kekuatan hukum, menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa, menyatakan sisa hutang Penggugat kepada Ex BCD sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), menghukum Tergugat I untuk menerima pembayaran piutang Ex BCD sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan apabila Tergugat I melalaikannya maka Penggugat dapat melakukan konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menerima hak dari Tergugat untuk segera menyerahkan Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 427 / Jatipadang dan Gambar Situasi tanggal 15 Oktober 1990 Nomor : 24444/1990 tercatat atas nama ANWIRDI MANSUR dan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 4923/IMB/1990 tanggal 29 Juni 1990 tercatat atas nama ANWIRDI MANSUR kepada Penggugat, memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan menghormati putusan ini, menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng, menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tangung rentang kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000, - (dua juta rupiah) per hari dan mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum lain.
PROVISI
Bahwa pada pertengahan Maret 2016 Kuasa Hukum Penggugat melayangkan Surat Nomor : 32/SRT/JS/3/16 tertanggal 13 Maret 2016 Perihal Permohonan Perlindungan Hukum Dan Klarifikasi kepada Tergugat I, namun sampai gugatan didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tergugat I tidak menanggapi permohonan Penggugat. Bahkan pada tanggal 7 April 2016 beberapa orang Staf Tergugat I datang ke kediaman Penggugat dengan maksud melakukan pendataan objek sengketa untuk kepentingan proses lelang. Tindakan Tergugat I ini sungguh sangat merugikan Penggugat oleh karena itu sebelum putusan pokok perkara, mohon agar dalam Putusan Provisi pengadilan memerintahkan kepada Tergugat I atau pejabat bawahannya untuk menunda proses lelang terhadap objek sengketa sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewisjde).
PETITUM DALAM PROVISI DAN POKOK PERKARA
Berdasarkan segala sesuatu yang diuraikan dalam Provisi dan Provisi maka mohon dengan hormat Majelis Hakim yang mulia memutuskan, sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan Tergugat I menunda proses lelang atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 427 /Jatipadang yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Jakarta Selatan serta bangunan rumah tinggal di atasnya yang dibangun sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 4923/IMB/1990 tanggal 29 Juni 1990 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota Jakarta keduanya tercatat atas nama ANWIRDI MANSUR (Turut Tergugat II), sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dengan EX BCD adalah hubungan hukum hutang piutang dengan jaminan Sertifikat Objek sengketa ;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
Menetapkan utang Penggugat kepada Ex BCD sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Menghukum Tergugat I untuk menerima pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan apabila Tergugat I melalaikannya maka Penggugat dapat melakukan konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menyatakan Isi Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 68 tanggal 25 September 1996 dan Akta Perjanjian Pengosongan Nomor : 69 tanggal 25 September 1996 keduanya diterbitkanoleh Notaris & PPAT Tina Chandra Gerung, SH tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 468 M2 (empat ratus enam puluh delapan meter persegi) dan bangunan rumah tinggal di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 427/Jatipadang dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 4923/IMB/1990 tanggal 29 Juni 1990, yang terletak di Jalan Pejaten Raya Nomor 48, RT 013/RW 02, Kel. Jatipadang, Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menerima hak dari Tergugat I untuk segera menyerahkan kepada Penggugat Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 427 / Jatipadang tercatat atas nama ANWIRDI MANSUR, Asli Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 4923/IMB/1990 tanggal 29 Juni 1990 tercatat atas nama ANWIRDI MANSUR, Asli Akta Jual Beli Nomor : 133 /Pasar Minggu/1994 tanggal 08 Maret 1994 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah MILWANI IBRAHIM, SH dan Asli Surat Persetujuan Atas Penjualan Tanah tertanggal 08 Maret 1994 yang ditandatangani oleh NELLYTA ANWIRDI MANSUR.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat melakukan upaya hukum lain.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tangung renteng sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari kepada Penggugat apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini sebagian atau seluruhnya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde).
Menghukum Para Turut Tergugat untuk taat dan tunduk pada isi putusan perkara ini.
DALAM PROVISI DAN POKOK PERKARA :
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Ex aequo et bono, apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang , bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir Kuasanya tersebut diatas, sedangkan, Tergugat I hadir Kuasanya yaitu : 1. YAN A.H.ASMARA,SH., 2. ANDHI A. PAGATIAN,SH, keduanya Pegawai Biro Bantuan Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan R.I. berdasarkan Surat kuasa Khusus Nomor SKU – 249/MK. 1 / 2016, tertanggal 18 Agustus 2016., Turut Tergugat- I hadir Kuasanya yaitu 1. WINDRAYA ADIKARA dan 2. FATHONI ASYROF, keduanya Karyawan PT PPA berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Oktober 2016, dan TURUT TERGUGAT- III hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat II, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IV tidak pernah hadir ataupun mengirimkan Wakil/Kuasanya yang sah ke persidangan sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut sesuai relas panggilan pertama tanggal 16 Agustus 2016, kedua, tanggal, 06 September 2016, ketiga, tanggal 20 September 2016 dan ketidak hadiran mereka tanpa alasan yang sah, karena itu dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menyarankan agar para pihak yang berperkara menyelesaikan perkara ini secara damai melalui proses mediasi oleh seorang mediator, dan untuk itu para pihak sepakat menunjuk mediator dari kalangan Hakim yaitu Ibu Emilia Sudjajasubagia,S.H., M.HU, namun berdasarkan Laporan Hakim mediasi tersebut telah gagal ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat- I mengajukan Jawabannya tertanggal 30 November 2016 sebagai berikut :
DALAM PROVISI:
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak semua tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat I.
Bahwa Tergugat I menolak semua tuntutan provisi Penggugat karena permohonan tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti yang sempurna.
Bahwa petitum Penggugat dalam provisi adalah sebagai berikut:
“Memerintahkan Tergugat I menunda proses lelang atas sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 427/Jatipadang yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Jakarta Selatan serta bangunan rumah tinggal di atasnya yang dibangun sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 4923/IMB/1990 tanggal 29 Juni 1990 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota Jakarta keduanya tercatat atas nama Anwirdi Masur (Turut Tergugat II), sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap”.
“Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun Tergugat melakukan upaya hukum lain”.
Bahwa atas dalil provisi Penggugat tersebut, Tergugat I dengan tegas menolaknya berdasarkan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa Tergugat I berwenang untuk mengalihkan atau menguasai tanah dan bangunan seluas 486 m2 dengan SHM Nomor 427 a.n. Anwirdi Mansur yang terletak di Jl. Pejaten Raya RT 013/RW 02 Kel. Jatipadang, Kec. Pasar Minggu - Jakarta Selatan (selanjutnya disebut objek sengketa) yang dahulu menjadi jaminan kredit di Bank Central Dagang (BCD), karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu pasal 6 ayat (1) Keppres Nomor 15 Tahun 2004, ”Dengan berakhirnya tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan/ atau dibubarkannya BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan”.
Bahwa Tergugat I berwenang dan berdasar hukum untuk melakukan tindakan apapun baik tindakan eksekusi, tindakan penginventarisasian, tindakan pelepasan hak maupun tanggung jawab atau tindakan persetujuan terhadap perubahan kepemilikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.06/2015 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pengelolaan atas Aset Properti meliputi:
Penatausahaan;
Pemeliharaan dan Pengamanan;
Lelang;
Penebusan;
Pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah;
Pemanfaatan;
Penggunaan untuk keperluan pemerintah melalui Penetapan Status Penggunaan;
Penambahan penyertaan modal Negara dengan Aset Properti;
Penilaian; dan/atau
Pengadaan jasa yang berkaitan dengan Aset Properti dalam hal diperlukan.”
Bahwa selain itu, sesuai dengan Pasal 27 PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang disebutkan bahwa pembatalan lelang hanya dapat dibatalkan dengan permintaan penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan.
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak petitum Penggugat mengenai tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum bantahan, banding maupun kasasi. Karena sesuai dengan pasal 180 HIR jo. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil, yang memberikan petunjuk kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Para Hakim Pengadilan Negeri & Hakim Pengadilan Tinggi Agama agar TIDAK MENJATUHKAN putusan serta merta, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
Gugatan didasarkan bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handscrift) yang tidak dibantah kebenarannya... dst;
Gugatan tentang utang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau... dst;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini)... dst;
Dikabulkan tuntutan Provisionil, dengan hukum yang jelas dan tegas serta memenuhi pasal 332 Rv;
Gugatan didasarkan pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap... dst;
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
Dikarenakan tidak ada satupun ketentuan dalam SEMA RI tersebut yang dipenuhi oleh Penggugat dalam dalil gugatannya, maka tuntutan Penggugat mengenai Uitvoerbaar Bij Vooraad sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim.
Bahwa selain itu, berdasarkan SEMA RI Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil, dinyatakan setiap kali akan melaksanakan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad)harus disertai penetapan sesuai butir 7 SEMA RI Nomor 3 Tahun 2000 dan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, tanpa jaminan tersebut, tidak boleh ada pelaksanaan Putusan Serta Merta. Lebih lanjut apabila Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan Putusan Serta Merta, harus terlebih dahulu memberitahukan kepada Ketua Pengadilan.
Bahwa dikarenakan antara posita dan petitum Penggugat tidak disertai dengan dalil-dalil yang beralasan dan bukti-bukti pendukung yang kuat, maka sudah seharusnya permohonan provisi yang dimohonkan oleh Penggugat ditolak atau setidak-setidaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
DALAM POKOK PERKARA (VERWEER TEN PRINCIPLE):
Bahwa Tergugat I secara tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat I pada Jawaban dalam pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat I mohon agar segala yang telah tertuang dalam provisi secara mutatis mutandis tertuang dan terbaca kembali pada Jawaban dalam pokok perkara ini.
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat yang tidak jelas dan kabur tersebut, Tergugat I secara tegas menolaknya dan guna menanggapi dalil-dalil Penggugat, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 1994 Sdr. Said Gasim (Penggugat) mendapatkan fasilitas kredit dari BCD dengan jenis Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp 150.000.000,00 dan Pinjaman Aksep (PA) sebesar Rp 200.000.000,00 jangka waktu 12 bulan dengan jaminan berupa tanah dan bangunan SHM Nomor 427 a.n. Anwirdi Mansur seluas 486 m2 yang terletak di Jl. Pejaten Raya RT 013/RW 02 Kel. Jatipadang, Kec. Pasar Minggu - Jakarta Selatan, sebagaimana yang telah disampaikan serta diakui sendiri oleh Penggugat dalam surat gugatannya halaman 2 dan 3 angka 3 dan 4, sehingga antara Penggugat dan BCD telah melakukan hubungan hukum (mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kredit).
Bahwa dalam perjanjian kredit antara Penggugat dan BCD telah diatur dan atas kesepakatan Para Pihak. Perjanjian tersebut bersifat otentik karena dibuat baik secara notariil maupun di bawah tangan atas kesepakatan bersama dan akan dijalankan atau dipatuhi isinya dengan itikad baik.
Bahwa perjanjian tersebut telah memenuhi persyaratan sahnya suatu perjanjian yaitu adanya kesepakatan, para pihaknya cakap, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata.
Bahwa perjanjian kredit tersebut telah mengikat Para Pihak karena sesuai dengan ketentuan hukum semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi Para Pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Persetujuan-persetujuan dalam perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan Para Pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata.
Bahwa seiring dengan berjalannya waktu, Penggugat tidak dapat memenuhi kewajibannya (WANPRESTASI) sebagai debitur BCD untuk melaksanakan pelunasan atas utang beserta bunganya, sehingga fasilitas kredit yang diterima Penggugat dari BCD dikategorikan sebagai kredit macet.
Bahwa kemudian untuk menindaklanjuti kredit yang dikategorikan bermasalah atau kredit macet, maka antara Penggugat membuat kesepakatan dengan Sdr. Hans Handono Suryono (bertindak sebagai nominee BCD) yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor 68 dan Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 69 yang keduanya tertanggal 25 September 1996 yang antara lain menyatakan:
dalam klausula Akta Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor 68:
“... bahwa Pihak Pertama berjanji dan mengikat diri untuk menjual kepada Pihak Kedua sebidang tanah Hak Milik Nomor 427/Jatipadang tersebut seluruhnya dengan harga Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), jumlah uang mana akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama ...”;
dalam klausula pasal 1 Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 69:
“... bahwa Pihak Pertama dengan ini berjanji dan mengikat diri akan mengosongkan tanah dan bangunan tersebut, guna kepentingannya Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal dua puluh lima September seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (25-9-1997).”
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah jelas menunjukkan atas barang jaminan utang/objek sengketa a quo telah diambil alih atau dengan kata lain merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) di Bank Asal.
Bahwa sedangkan mengenai diambil alihnya BCD oleh BPPN dapat Tergugat I sampaikan bahwa pada saat krisis moneter menimpa Indonesia tahun 1997, BCD mengalami kesulitan likuiditas (likuiditas tidak sehat), sehingga BCD masuk dalam jajaran bank dalam program penyehatan oleh Pemerintah yang dalam hal tersebut dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Bahwa sesuai kewenangan BPPN berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yaitu:
Pasal 13 huruf c:
“Dalam melaksanakan tugasnya, BBPN dapat: c. Secara langsung atau tidak langsung melakukan tindakan hukum atas atau sehubungan dengan Debitur, Bank Dalam Penyehatan, Aset Dalam Restrukturisasi, Kewajiban Dalam Restrukturisasi, dan atau kekayaan yang akan diserahkan atau dialihkan kepada BPPN, meskipun telah diatur secara lain dalam suatu kontrak, perjanjian, atau peraturan perundang-undangan terkait.”
Bahwa dengan demikian seluruh aset termasuk hak dan kewajiban BCD secara otomatis beralih kepada BPPN, termasuk objek sengketa yang telah menjadi aset BJDA ikut beralih juga ke BPPN, sebagaimana ketentuan huruf c pasal 43 ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 1999 yaitu:
“Dalam melakukan program penyehatan Bank, BPPN berhak dan berwenang untuk antara lain: c. Mewajibkan Bank Dalam Penyehatan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban Bank Dalam Penyehatan kepada BPPN dengan nilai buku bersih, atau nilai lain dan atau kepada pihak ketiga dengan nilai pasar.”
Bahwa seandainyapun benar (quod non) dalil Penggugat telah terjadi kesepakatan penyelesaian kewajiban antara BCD (Kreditur) dengan Penggugat (Debitur) setelah adanya akta Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor 68 dan Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 69 yang keduanya tertanggal 25 September 1996, maka setelah kedudukan BCD beralih kepada BPPN, berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 1999, BPPN memiliki kewenangan berupa:
“BPPN berwenang untuk meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri dan atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Dalam Penyehatan dengan pihak ketiga, yang menurut pertimbangan BPPN merugikan”.
Bahwa Tergugat I dan Turut Tergugat I kembali tegaskan, berdasarkan hal tersebut, BBPN berwenang melakukan tindakan yang diatur dalam ketentuan dimaksud, dalam hal ini juga berlaku terhadap kesepakatan yang telah dibuat antara BCD dan Penggugat.
Bahwa dengan berakhirnya masa tugas BPPN pada tanggal 27 Februari 2004, maka berdasarkan pasal 6 ayat (1) Keppres Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN, secara tegas dinyatakan seluruh aset termasuk hak dan kewajiban BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan.
Bahwa dengan berakhirnya BPPN, maka penanganan aset yang berasal dari BPPN diserahkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA), sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf a angka 2) Keppres Nomor 15 Tahun 2004 jo. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.01/2009 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 92/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Yang Berasal dari BPPN oleh PT PPA.
Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 4 PMK Nomor 178/PMK.01/2009 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 92/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yaitu “Pengelolaan Aset oleh Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilakukan dengan cara: a. Penjualan; b. Pemanfaatan; c. Penyewaan; d. Restrukturisasi; dan/atau e. Revitalisasi”.
Bahwa dengan demikian, objek sengketa a quo adalah aset yang menjadi milik Negara, dan merupakan aset yang digunakan sebagai pengurang dana rekapitalisasi oleh Pemerintah kepada BCD dalam upaya pengembalian keuangan Negara, sehingga dalam hal pengurusan pengembalian keuangan Negara perlu dilakukan tindakan sangat segera yang salah satunya adalah melalui pelelangan.
Bahwa seiring waktu, aset-aset dari (eks kelolaan) PT PPA diserahkelolakan kepada Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Nomor 71/PMK.06/2015 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pengelolaan atas Aset Properti meliputi:
Penatausahaan;
Pemeliharaan dan Pengamanan;
Lelang;
Penebusan;
Pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah;
Pemanfaatan;
Penggunaan untuk keperluan pemerintah melalui Penetapan Status Penggunaan;
Penambahan penyertaan modal Negara dengan Aset Properti;
Penilaian; dan/atau
Pengadaan jasa yang berkaitan dengan Aset Properti dalam hal diperlukan.”.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka tidak dapat dipungkiri tindakan yang dilakukan Tergugat I atas objek sengketa yang statusnya telah menjadi kekayaan Negara di bawah pengelolaan Menteri Keuangan dimaksud, sama sekali tidak melawan hukum karena dilakukan atas dasar hukum dan peraturan yang berlaku.
Bahwa setelah Tergugat I cermati dalil gugatan Penggugat dalam surat gugatannya, terdapat beberapa kejanggalan mengenai kronologis yang disampaikan Penggugat, sehingga dengan dalilnya tersebut Penggugat membuktikan sendiri bahwa Penggugat merupakan Debitur yang tidak baik sejak di Bank Asal, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Posita Gugatan Penggugat angka 4 Halaman 3, Penggugat mengakui pada tanggal 9 Juni 1994 mendapatkan pinjaman Rekening Koran sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh rupiah) dan Pinjaman Aksep sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 12 (dua belas) bulan. Sehingga sesuai dengan dalil tersebut dapat kita pahami pelunasan pinjaman tersebut akan selesai pada tanggal 9 Juni 1995.
Bahwa sesuai Posita Gugatan Penggugat angka 6 Halaman 3 Penggugat menyatakan pada Pertengahan tahun 1997 Penggugat mengalami kesulitan cash flow (perputaran uang) dalam usaha bidang kontraktor, kemudian diperparah dengan kondisi krisis moneter dalam negeri yang fluktuasinya sangat tajam sehingga pada saat itu BCD secara sepihak mengenakan suku bunga pinjaman kepada Penggugat sampai dengan 65 % dari sebelumnya berkisar 19 s.d. 21. Sehingga berdasarkan dalil ini, Penggugat seolah-oleh menyalahkan pihak Bank dengan menyatakan Pihak Bank secara sepihak mengenakan suku bunga yang tingga kepadanya.
Bahwa berdasarkan huruf a dan b di atas, dapat dipahami apabila Penggugat benar – benar merupakan debitur yang beritikat baik, maka sudah menjadi kewajiban Penggugat untuk melunasi Pinjamannya di Bank Asal pada 1 (satu) tahun setelah memperoleh fasilitas kredit tersebut (yang jatuh pada tanggal 9 Juni 1995), karena berdasarkan pengakuan Penggugat sendiri, Penggugat baru mengalami kesulitan cash flow (perputaran uang) 3 tahun setelah memperoleh fasilitas kredit, yang berarti selama 1 (satu) tahun setelah memperoleh fasilitas kredit, keuangan Penggugat seharusnya baik untuk melunasi Pinjamannya, namun pada kenyataannya Penggugat tidak melunasi pinjamannya tersebut.
Bahwa perlu Tergugat I sampaikan, Penggugat sebelumnya telah mengajukan 4 (empat) gugatan dengan objek dan materi gugatan yang sama, yaitu:
Perkara Nomor 149/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. di PN Jakarta Pusat, telah diputus gugur oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat melalui Penetapan tertanggal 17 Juni 2010 dengan alasan yaitu pihak Penggugat maupun kuasa hukumnya tidak memenuhi 4 (empat) kali panggilan sidang berturut-turut.
Perkara Nomor 403/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. di PN Jakarta Selatan, diajukan oleh Ir. H. Saleh G. Kudah (kakak kandung Penggugat), yang telah diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama pada tanggal 23 Februari 2012 dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Atas putusan tersebut, Penggugat tidak mengajukan upaya hukum Banding, sehingga putusan dimaksud telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Perkara Nomor 169/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. di PN Jakarta Selatan, telah diputus oleh Majelis Tingkat Pertama dan Banding yang amar putusan pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima, atas putusan tersebut Penggugat telah mengajukan Kasasi namun tidak diikuti dengan penyerahan Memori Kasasi, sehingga pernyataan Kasasi Penggugat tersebut tidak dapat diterima, dan Putusan perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Perkara Nomor 498/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst, Tergugat I tidak diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini oleh Penggugat, padahal dalam 3 (tiga) gugatan sebelumnya, Penggugat sangat memahami bahwa Kementerian Keuangan (Tergugat I) merupakan pihak yang berwenang untuk melanjutkan hak dan kewajiban BCD, sehingga menjadi pertanyaan besar bagi Tergugat I mengapa dalam gugatan Nomor 498/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst Kementerian Keuangan tidak diikutsertakan, dan hal ini semakin membuktikan itikat tidak baik Penggugat dalam menyelesaikan permasalahan ini. Akan tetapi untung saja Majelis Hakim yang menangani perkara ini sangat jeli dalam melihat permasalahan ini, dan walaupun Putusan ini diputus secara Verstek, Majelis Hakim tetap menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaad).
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam posita dan petitum yang pada pokoknya menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat secara materil dan moril.
Bahwa terhadap dalil Penggugat dimaksud, dapat Tergugat I jelaskan dalam hal ini pada kenyataannya Penggugatlah yang telah merugikan Negara karena telah 5 (lima) kali mengajukan gugatan, dimana permasalahan a quo timbul karena tindakan Penggugat sendiri yang tidak bertanggung jawab terhadap kewajibannya yang secara sah dan tanpa paksaan telah diperjanjikannya dengan BCD, maka hal tersebut dapat menghambat langkah Pemerintah untuk mengembalikan keuangan Negara yang telah digunakan sebagai dana likuiditas bank (in casu PT. Bank Central Dagang).
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jelas dinyatakan bahwa untuk dapat menyatakan suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Harus ada perbuatan;
Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;
Harus ada unsur kesalahan;
Harus ada kerugian yang diderita;
Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan.
unsur-unsur tersebut bersifat kumulatif, hal ini berarti apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, dikarenakan dalam Petitum gugatan Penggugat tidak memenuhi unsur perbuatan mana yang dilakukan oleh Tergugat I yang melawan hukum, unsur kesalahan apa yang dilakukan oleh Tergugat I dan maka sangatlah berdasar hukum Majelis Hakim perkara a quo untuk menolaknya.
Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat dalam Posita dan Petitim gugatannya yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan sisa utang Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa dalil Penggugat yang demikian telah jelas dan terang menunjukkan itikad yang tidak baik dari Penggugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban utangnya, dengan menyampaikan nilai utang yang berdasar pada asumsi pribadi, bukan berdasar pada akta otentik dan ketentuan yang berlaku.
Bahwa Nilai mata uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tahun 1994 dengan saat sekarang sangatlah berbeda dan tidak bisa disamakan, emas yang merupakan acuan nilai tukar dari zaman dahulu, pada tahun 1994 harganya 1 gram berkisar Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah), padahal pada saat ini 1 gram emas berkisar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga apa yang dimintakan oleh Penggugat untuk menyatakan sisa utangnya sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) sangat tidak masuk akal dan rasional.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam posita dan petitum yang pada intinya menyatakan “...membayar ... uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.”.
Bahwa tuntutan ganti rugi dan dwangsom yang diajukan oleh Penggugat dalam posita dan petitumnya tidak berdasar dan tidak beralasan sama sekali (illusioner), sehingga harus ditolak oleh Majelis Hakim, karena tuntutan ganti rugi maupun uang paksa (dwangsom) baru dapat diajukan apabila pihak Tergugat nyata-nyata dan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata (vide: Yurisprudensi MARI Nomor 19 K/Sip/1983 tanggal 3 September 1983).
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas Posita dan Petitum Penggugat mengenai tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya, karena sesuai dengan Pasal 180 HIR jo. SEMA RI Nomor 3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) Dan Provisionil, yang pada intinya menyatakan bahwa “tuntutan Uitvoerbaar Bij Vooraad tidak bisa didasarkan pada asumsi-asumsi kepentingan sepihak dari Penggugat”.
Bahwa berdasarkan fakta yang ada, semua dalil Penggugat hanya mengada-ada dan tidak memenuhi ketentuan dan/atau bertentangan dengan SEMA RI Nomor 3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil, yang memberikan petunjuk kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Para Hakim Pengadilan Negeri & Hakim Pengadilan Tinggi Agama agar TIDAK MENJATUHKAN putusan serta merta, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
Gugatan didasarkan bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handscrift) yang tidak dibantah kebenarannya… dst;
Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau…dst;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini)… dst;
Dikabulkan tuntutan Provisionil, dengan hukum yang jelas dan tegas serta memenuhi pasal 332 Rv;
Gugatan didasarkan pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap…dst;
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
Bahwa dikarenakan tidak ada satupun ketentuan dalam SEMA RI tersebut yang dipenuhi oleh Penggugat dalam dalil gugatannya, maka tuntutan Penggugat mengenai Uitvoerbaar Bij Vooraad sepatutnya dinyatakan ditolak.
Bahwa selain itu juga, berdasarkan SEMA RI Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) Dan Provisionil, dinyatakan setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) harus disertai penetapan sesuai butir 7 SEMA RI Nomor 3 Tahun 2000 dan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Tanpa jaminan tersebut, tidak boleh ada pelaksanaan Putusan Serta Merta, lebih lanjut apabila Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan Putusan Serta Merta, harus terlebih dahulu memberitahukan kepada Ketua Pengadilan.
Bahwa untuk selain dan selebihnya, Tergugat I dengan tegas menolak dalil-dalil gugatan dan seluruh tuntutan Penggugat dalam surat gugatannya, karena sama sekali tidak berdasar dan tidak beralasan hukum, serta sangat mengada-ada, sehingga harus ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam Jawaban di atas, dengan ini Tergugat I memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menyatakan menolak provisi Penggugat.
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Pengggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan Repliknya tertanggal 13 Oktober 2015 dan atas Replik tersebut pihak Tergugat mengajukan Dupliknya tertanggal 20 oktober 2015 yang pada pokoknya terlampir ;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat- I atas gugatan Penggugat tersebut telah mengajukan Jawabannya tertanggal 7 Desember 2106, yang pada pokoknya sebagai berikut :
PENDAHULUAN :
Bahwa sebelum Turut Tergugat I menyampaikan jawaban dalam perkara ini, terlebih dahulu Turut Tergugat I menjelaskan posisi hukum PT. PPA, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BMMN) yang didirikan berdasarkan:
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset (PP Nomor 10 Tahun 2004) kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Aras Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 (PP Nomor 61 Tahun 2004);
PT. PPA bukanlah badan usaha atau perseroan terbatas yang melanjutkan atau meneruskan tugas dan kewenangan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah dibubarkan semenjak tanggal 27 Pebruari 2004 mengingat :
Perauran Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyerahan Perbankan Nasional (PP Nomor 17 Tahun 1999), Pasal 11 ayat (2) menyebutkan :
“ Dengan berakhirnya BPPN, segala kekayaan menjadi kekayaan Negara “
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyerahan Perbankan Nasional (Keppres Nomor 15 Tahun 2004) pasal 6 ayat (1) menyebutkan :
“ Dengan berakhirnya tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan/atau dibubarkannya BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan;
Dengan demikian Kementerian Keuangan Republik Indoinesia adalah sebagai pihak yang berwenang untuk melanjutkan segala hak dan kewajiban BPPN dalam rangka melakukan pengelolaan kekayaan Negara;
2. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan tersebut diatas, berkaitan dengan perkara ini PT.PPA sangat keberatan diikut sertakan sebagai pihak Turut Tergugat I dalam perkara a qua, mengingat saat ini Objek sengketa tidak lagi dikelola oleh PT. PPA;
DALAM PROVISI :
Bahwa Turut Tergugat I dengan tegas menolak semua tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Turut Tergugat – I;
Bahwa atas tuntutan provisi dari Penggugat dinilai oleh Turut Tergugat I tidak didukung oleh fakta dan bukti-bukti yang kuat dan sempurna, mengingat Objek sengketa dalam perkara ini merupakan kekayaan Negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan Repbulik Indonesia terkait Pengelolaan Aset Eks, BPPN dengan demikian tidak ada alasan hukum Penggugat mengajukan tuntutan provisi dalam perkara a quo
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Turut Tergugat I secara tegas menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali hal-hal yang diakui kebenartannya oleh Turut Tergugat I pada jawaban Pokok Perkara ini;
Bahwa Turut Tergugat I menolak segala dsalil gugatan Penggugat di halaman 8 butir 16, menyebutkan :
“ Bahwa dalam ranah hukum perdata maka badan hukum publik termasuk wx BPPN Turut Tergugat I dan Tergugat I mempunyai kedudukan hukum yang sama dan setara dengan Penggugat sehingga dengan demikian norma hukum yang memberikan wewenang kepada EX BPPN sesuai pasal 19 ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 1999 untuk membatalkan secara sepihak kesepakatan antara ex BCD dengan Penggugat seharusnya batal demi hukum, oleh karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang memaksa (dwingerecht) antara lain : Pasal 12 UU HT, Pasal 1154 KUHPerdata, Pasal 1338 dan Pasal 1320;
Dalil dari Penggugat tersebut dinilai tidak jelas dan kabur, mengingat atas segala ketentuan PP Nomor 17 Tahun 1999 merupakan peraturan yang dinilai sah dan mempunyai kekuatan hukum sebagai dasar kewenangan bagi BPPN dalam melakukan pengurusan terhadap para debitur Eks, Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) yang berada di bawah pengawasan BPPN, dan atas kewenangfan BPPN ini telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak dapat dibatalkan dengan dalil bertentangan dengan ketentuan hukum yang memaksa sebagimana dalil dari Penggugat. Oleh karena itu Turut Tergugat I mensommer agar Penggugat dapat membuktikan kebenaran dalil dari Penggugat;
Bahwa berkenan dengan dalil gugatan Penggugat di halaman 8, butir 17 dapat djelaskan atas Surat dari Turut Tergugat I sebagaimana Surat Nomor S-2016/PPA/D-PAKP/0808 tanggal 07 Agustus 2008, menegaskan “ bahwa Objek Sengketa telah menjadi aset milik Negara “ Hal ini didasarkan:
Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyerahan Perbankan Nasional (PP Nomor 17 Tahun 1999), Pasal 11 ayat (2) menyebutkan :
“ Dengan berakhirnya BPPN, segala kekayaan menjadi kekayaan Negara “
Menurut ketentuan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Keppres Nomor 15 Tahun 2004) Pasal 6 ayat (1) menyebutkan :
“ Dengan berakhirnya tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan/atau dibubarkannya BPPN sebagaimana dalam pasal 2, segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan;
Bahwa mengingat atas pengurusan dan pengelolahan terkait dengan Objek Sengketa dari Penggugat dalam perkara ini demi hukum saat ini berada di Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Derektorat Jendral Kekayaan Negara (Tergugat I), dikarenakan PT PPA selaku Turut Tergugat I sudah tidak dikelola Objek Sengketa. Perihal penanganan dan penyelesaian Objek Sengketa menjadi kewenangan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Berdasarkan hal-hal tersebut sebagaimana diuraikan diatas, dengan ini Turut Tergugat I memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memutus sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menyatakan menolak Provisi dari Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untu membayar biaya perkara
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dapat memutuskan yang sedali-adilnya;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat- I atas gugatan Penggugat tersebut telah mengajukan Jawabannya tertanggal 7 Desember 2106, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pada awalnya Penggugat meminta tolong kepada Turut Tergugat III selaku kakak kandung Penggugat untuk melakukan negoisasi dan membayar hutang Penggugat kepada Ex Bank Central Dagang;
Pada tanggal 28 Oktober 1997 atas persetujuan Penggugat maka Turut Tergugat III mengirim Surat Permohonan tertanggal 28 Oktober 1997 kepada Pimpinan Ex Bank Central Dagang yang intinya menegaskan bahwa objek jaminan berupa Asli Sertifikat Tanah SHM Nomor 427, Asli IMB Nomor 4923/IMB/1990 dan asli Akta Jual Beli Nomor 133/Pasar Minggu/1994 kesemuanya milik Penggugat kepada Ex Bank Central Dagang akan ditebus oleh Turut Tergugat III dengan nilai sebesar Rp.410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) dibayar secara bertahap, tahap pertama sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tahap kedua sabesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) akan dicicil selama 1(satu) tahun;
Pada tanggal 31 Oktober 1997 Ex Bank Central Dagang menulis Surat Nomor 464/BCD-KP/TKPKT/10.97 tertanggal 31 Oktober 1997 menjawab Surat Turut Tergugat III tersebut diatas yang ditujukan kepada Penggugat dan tembusannya disampaikan kepada Turut Tergugat III dimana Pimpinan Ex Bank Central Dagang menyatakan menyetujui permohonan Penggugat dan Turut Tergugat III;
Pada tanggal 10 November 1997 Turut Tergugat III melalui stafnya bernama ABDILAH NADJI menyerahkan pembayaran tahan pertama kepada Ex Bank Central Dagang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Pada tanggal 02 Juli 1998 Turut Tergugat III melalui stafnya bernama ABDILAH NADJI menyerahkan pembayaran tahan kedua kepada Ex Bank Central Dagang sebesar Rp.80.000,000,- (delapan puluh juta rupiah);
Setelah Turut Tergugat III melakukan pembayaran tahap pertama dan tahap kedua kepada Ex Bank Central Dagang untuk kepentingan Penggugat, selanjutnya Ex Bank Central Dagang tidak pernah menanggapi undangan pertemuan baik secara lisan maupun tulisan dan pada akhirnya Ex Bank Central Dagang dinyatakan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha;
Dalam Jawaban ini Turut Tergugat III menyatakan secara tegas bahwa seluruh dalil Penggugat benar adanya dan saat ini Penggugat telah mengembalikan pinjaman sejumlah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) kepada Tergugat III sehingga dengan demikian tanah objek sengketa sepenuhnya menjadi hak Penggugat ;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Repliknya dan Para Tergugat telah juga mengajukan dupliknya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugat mengajukan bukti surat berupa :
Menimbang, bahwa bukti yang diajukan oleh Penggugat tersebut telah diberi materai cukup dan dipersidangan telah disesuaikan dengan surat aslinya
Foto copy Surat Tanda Terima tertanggal 10 Maret 1994 yang membuktikan bahwa pada tanggal 10 Maret 1994 Penggugat mengajukan permohonan pinjam sejumlah uang kepada Ex BCD dengan menyerahkan Sertifikat Asli SHM Nomor 427 , yang diberi tanda : ------------------------------------------------- P – 1;
Foto copy Surat Nomor 45/VII/KML/KRED/06.94 tertanggal 9 Juni 1994 yang diterbitkan oleh Ex BCD ditujukan kepada Penggugat , yang diberi tanda :------------------------------------------------- P – 2;
Foto copy Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 427/Jatipadang Pasar Minggu atas nama TURUT TERGUGAT II , yang telah diberli oleh Penggugat, yang diberi tanda :--------------------------- P – 3 ;
Foto copy Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 4923/IMB/1990 atas nama Turut Tergugat II yang telah dibeli oleh Penggugat, yang diberi tanda :------------------------------------------------- P – 4 ;
Foto copy Akta Jual beli Nomor 133/Pasar Minggu/1994 tanggal 08 Maret 1994 yang ditanda tangani oleh Penggugat selaku Pembeli dan Turut Tergugat II selaku penjual atas objek sengketa adalah hak milik Penggugat, yang diberi tanda :---------- P – 5 ;
Foto copy Akta pengikatan jual beli Nomor 68 tertanggal 25 September 1996, atas objek sengketa yang ditanda tangani oleh Penggugat sebagai calon penjual dan Tuan Hans Handoko Suryono (Tergugat II) sebagai calon pembeli dihadapan Notaris & PPAT TINA CHANDRA GERUNG,SH, yang diberi tanda : P -6
Foto copy Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 69 tertanggal 25 September 1996 yang ditanda tangani oleh Penggugat sebagai pihak pertama dan Tuan Hans Handoko Suryono (Tergugat II) sebagai pihak kedua dihadapan Notaris & PPAT TINA CHANDRA GERUNG,SH, yang diberi tanda :------ P – 7;
Foto copy Surat Penggugat tertanggal 28 Oktober 1997 yang ditulis oleh Turut Tergugat III untuk kepentingan Penggugat yang ditujukan kepada Ex BCD membuktikan bahwa Penggugat beritikad baik telah mengirim Surat kepada Ex BCD menawarkan pelunasan hutangnya sebesar Rp.410.000.000,-(empat ratus sepuluh juta rupiah), yang diberi tanda : P – 8;
Foto copy Surat Nomor : 464/BCD-KP/TKPKT/01.07 tertanggal 31 Oktober 1997 yang diterbitkan oleh Ex BCD ditujukan kepada Penggugat dan tembusannya disampaikan kepada Turut Tergugat III, yang diberi tanda :------------------------------- P – 9;
Foto copy Surat Tanda Terima uang tertanggal 10 November 1997 yang membuktikan 3(tiga) hal, yang pertama pada tanggal 10 November 1997, untuk kepentingan Penggugat maka Turut Tergugat III melalui karyawannya bernama Abdillah telah melakukan pembayaran tahap pertama kepada Ex BCD sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kedua pembayaran tahap kedua sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) akan dilaksanakan setelah sertifikasi tanah objek sengketa dibaliknama atas nama Penggugat, ketiga pembayaran tahap ketiga sebesar Rp.300.000,000,- (tiga ratus juta rupiah) akan dilaksanakan dalam waktu satu tahun, yang diberi tanda :------------------------------------------------------ P – 10 ;
Foto copy Surat Tanda Terima Uang tertanggal 02 Juli 1998 yang membuktikan dua hal pertama pada tanggal 02 Juli 1998 Ex BCD telah menerima pembayaran tahap kedua sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), kedua Penggugat telah beritikad baik melakukan pembayaran tahap kedua walaupun pada saat itu bahkan sampai saat ini sertifikat tanah objek Sengketa belym dilakukan balik nama ke atas nama Penggugat , yang diberi tanda :------------------------------- P – 11 ;
Foto copy Surat Penggugat tertanggal 12 Agustus 2003 ditujukan kepada Ex BBP yang membuktikan bahwa Penggugat sejak awal teritikad baik dan bermaksud melakukan penebusan atas objek sengketa , yang diberi tanda :------------------------------- P – 12;
Foto copy Surat Penggugat tertanggal 21 Juli 2008 yang ditujukan kepada Turut Tergugat I yang membuktikan bahwa Penggugat beritikad baik dan bermaksud melakukan penebusan atas objek sengketa , yang diberi tanda :------------------------ P – 13;
Foto copy Surat Penggugat tertanggal 24 Nopember 2008 yang ditujukan kepada Turut Tergugat I yang membuktikan bahwa Penggugat beritikad baik dan bermaksud melakukan penebusan atas objek Sengketa , yang dioberi tanda :---------------------- P – 14;
Foto copy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 202/SKPT/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Sekatan, yang diberi tanda :------ P – 15;
Foto copy Surat Nomor 05/SRT/JS/3/16 tertanggal 13 Maret 2016 Perihal Permohonan Perlindungan Hukum dan Klarifikasi kepada Tergugat – I, yang diberi tanda :----------------------------- P – 16;
Foto copy Surat nomor : 281/BCD-KP/TKPKT/08.96 tertanggal 14 Agustus 1996 Surat ini membuktikan bahwa hubungan hokum antara Penggugat dengan ex BCD Adalah hubungan hokum hutang piutang dengan objek sengketa sebagai jaminan hutang, bukan hubungan hokum jual beli objek sengketa, yang diberi tanda :-------------------------------------------------- P – 17;
Foto copy surat nomor : 160/BCD-KP/TKPKT/04.97 tertanggal 30 april 1997 Surat ini membuktikan bahwa hubungan hokum antara Penggugat dengan ex BCD adalah hubungan hokum hutang piutang dengan objek sengketa sebagai jaminan hutang, bukan hubungan hokum jual beli objek sengketa, yang diberi tanda :---------------------------------------------------------- P – 18;
Foto copy Surat kuasa tertanggal 12 Maret 2016, yang diberi tanda--------------------------------------------------------------------------- P – 19;
Foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Surat / Barang Nomor Pol : B/5364/VIII/2011/Polsek Psm. Tertanggal 02 agustus 2011 surat ini membuktikan bahwa asli surat – surat tersebut dalam laporan polisi benar pernah ada dan sekarang sudah hilang, yang diberi tanda :--------------------------- P – 20;
Foto copy Surat Nomor: S-2732-NCA/AMC/BPPN/1200 tanggal 14 desember 2000, surat ini membuktikan bahwa ex BPPN mengakui objek sengketa adalah jaminan yang diambil alih oleh Bank BCD-BBKU jadi objek sengkata belum menjadi hak ex BCD. Yang diberi tanda :-------------------------------- P – 21 ;
Foto copy Surat Keterangan Nomor 09-1. 711.1 tanggal 6 Januari 2015, surat ini membuktikan objek sengketa adalah milik penggugat dan sampai saat ini masih dihuni oleh Penggugat.yang diberi tanda :----------------------------------------------------- P – 22 ;
Foto copy Bukti P – 23 : Surat Nomor : 160/BCD-KP/KPKT/04.97 tertanggal 30 April 1997 yang diterbitkan oleh Ex BCD ditujukan kepada Penggugat yang isinya antara lain membuktikan bahwa Sdr. ABDILLAH NADJI / Saksi Penggugat benar mewakili Penggugat untuk melakukan perundingan dengan Ex BCD dan Saksi Abdullah benar mewakili Penggugat melakukan pembayaran kepada Ex BCD yaitu pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Nopember 1997 dan pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 2 Juli 1998. Yang diberi tanda :---------------------------------------------------------------------- P – 23;
Foto copy Surat Kuasa tertanggal 15 Nopember 2000 dari Penggugat kepada Saksi ADILLAH NADJI untuk menghadap Ex BCD dan pejabat lain yang terkait, membuktikan bahwa Saksi ABDILLAH NADJI adalah saksi fakta yang menyaksikan kesepakatan mengenai nominal hutang Penggugat kepada Ex BCD, sebelum segala hak dan kewajiban Ex BCD dialihkan kepada Ex BPPN, yang diberi tanda :---------------------- P – 24 ;
Foto copy Print Out Internet “Arsip Majalah Gatra Nomor 35/XII – 19 Juli 2006, http://arsip.gatra.com/2006-07-12/majalah/artikel.php?pil=23&id=96202”, yang membuktikan bahwa benar Sdr. Bambang Gunarso adalah salah satu Direktur Ex BCD saat melakukan kesepakatan dengan Saksi ABDILLAH NADJI yang mewakili Penggugat., yang diberi tanda :-------------------------------------------------------------- P – 25;
Fotop copy Print out Internet http://pajakonline.com/engine/peraturan/view.php“Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 461/KMK.01/2004 Tahun 2004 Tanggal 27 September 2004 Tentang Prosedur Operasi Standar Kebijakan Perdamaian Sehubungan Sehubungan Dengan Penanganan Aset Negara Berperkara”. Yang diberi tanda :------------------------------------------- P – 26 a ;
Foto copy Print out Internet http://www.ortax.org/files/lampiran/04KMK01_461.htm“Lampiran Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 461/KMK.01/2004 Tahun 2004 Tanggal 27 September 2004 Tentang Prosedur Operasi Standar Kebijakan Perdamaian Sehubungan Sehubungan Dengan Penanganan Aset Negara Berperkara,khususnya hal. 4 butir (4) mengenai Barang Jaminan Diambil Alih /BJDA antara lain menyatakan pada pokoknya bahwa ‘Perjanjian Perikatan Jual Beli atas objek jaminan’ dikategorikan “Dalam Kondisi Dokumen Pengambilalihan Jaminan Dibuat Secara Tidak Sempurna”, dimana dalam kondisi demikian maka debitur pemilik jaminan diberikan diskon sebesar 50 % (50 persen) untuk menebus jaminan. Surat ini membuktikanbahwa Ex BPPN telah salah dan diskrimintatif menerapkan hukum dan kebijakan dalam menetapkan objek sengketa menjadi aset negara tanpa menghiraukan kepentingan Penggugat. Debitur yang berperkara saja diberikan keringan sebesar 50 %, maka semestinya Penggugat yang merupakan debitur yang tidak berperkara pada saat itu diberikan diskon lebih dari 50 %.yang diberi tanda :---------------------------------------------------- P – 26 b;
Menimbang, bahwa selain bukti Penggugat juga telah menghadirkan 2(dua) saksi dan 1(satu) orang saksi ahli, yang dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
SAKSI. ABDILLAH, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa Pak said mengalami kesultan pembayaran sehingga menawarkan rumah tersebut kepda pak saleh, dan pak saleh mau menebus sertifikat tersebut menyuruh abdillah untuk pelunasan rumah tersebut, bertemu dengan direksi bcd
Bahwa Saksi datang ke BCD untuk menebus sertifikat, dalam pertemuan tersebut BCD menyetujui nilai hutang Said Gasim sebesar Rp.410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) , pembayaran dalam 3 tahap yang sudah disetor tahap pertama Rp.30.000.000,- tahap kedua sebesar Rp.80.000.000 dan sudah diterima oleh BCD, untuk pembayaran tahap ke 3 sebesar 300.000.000 diberi jangka waktu setahun dari setoran kedua , untuk pembayaran tahap ke 3 sebesar rp 300.000.000 tidak sempat dibayarkan karena BCD telah di bekukan operasinya, pihak BCD menyaranakan untuk datang ke BPPN untuk pembayaran tahap terakhir
Bahwa hampir setiap minggu saksi datang ke BPPN yg berada di kuningan, Senen dan Sudirman mau membayar hutang Said Gasim akan tetapi pihak BPPN tidak mau menanggapinya dan tidak menerima pembayaran yang saksi lakukan. sampai BPPN beralih ke PPA tetap pembayaran yg sebesar rp 300.000.000 tidak bisa dilaksanakan karena jaminan itu masuk dalam ligitasi artinya jaminan yg bermasalah hokum sampai tiba2 PPA mengeluarkan surat yg isinya barang jaminan yg diambil alih statusnya.
Bahwa Setoran Rp.30 juta dan Rp.80 juta yang disetorkan ke BCD diterima oleh Edy marakarna dan Bambang Gunarso dan diberikan notes kecil sebagai tanda terima yang dicap oleh bank, Bambang Gunarso menjabat vice presiden di BCD pada saat itu. Saksi yg mengambil sendiri bukti setoran , bukti tanggal 10 nov 1997 dan 2 juli 1998.
Bahwa saat pembayaran tahap kedua suasana di BCD tersebut seperti yg sedang linglung , teller sudah tidak ada.
Bahwa Hery Marakarna dan bambang gunarso adalah orang yg berwenang mengurus penyelesaian kredit macet di bcd
Bahwa saksi mengecek ke BPPN bahwa sertifikat yg diagunkan tidak pernah didaftar kan sebagai hak tanggungan atau hipotik di bppn.
Bahwa Akta2 yg ada akan dibatalkan apabila pembayaran sudah lunas oleh pihak BCD dan dibalik nama atas nama pak saleh.
Bahwa Tidah pernah ada transaksi jual beli dengan Hans Handoyo, pak said menjual tanahanya kepada pak Saleh tidak kepihak lain .
Bahwa Pak Saleh menyuruh saksike bppn tiap minggu tapi tidak pernah dianggap oleh mereka dan bertemu dengan pak Eko wakil ketua bppn tidak bisa menyelesaikan juga,
Bahwa hampir seminggu 2 kali selau datang ke bcd bertemu dengan tim bppn tapi tidak pernah ada penyelesaian , alasanya karena dibawah 5 milyar tidak pernah diurus,
SAKSI. R.P.A ZAINAL :
Bahwa penggugat pernah meminjam uang kepada bank BCD
Bahwa pada awalnya pembayaran kredit lancer, namun terjadi krisis moneter dan pembayaran kredit tidak lancar.
Bahwa Pak Saleh selaku turut tergugat III sebagai atasan pernah menyuruh untuk membantu penggugat
Bahwa sdr Abdillah Nadji menemui pimpinan bank BCD bernama Bambang Hendarso dan Herry Makarna dan membuat melakukan negoisasi penyelesaian hutang Penggugat di bank BCD.
Bahwa Pak Said (Pengguggat) meminta bantuan pak Saleh (Turut Tergugat III) untuk menyelesaikan hutang pak Said (Penggugat) dengan bank BCD.
Bahwa saksi tahu ada kesepakatan bersama bahwa hutang Penggugat kepada bank BCD sebesar Rp.410.000.000 yang dibayar bertahap, pembayaran tahap pertama Rp.30.000.000 pemnayaran tahap kedua Rp. 80.000.000 sisanya sebesar Rp.300.000.000 akan dibayar secara cicilan selama 1 tahun.
Bahwa untuk membayar hutang kepada bank BCD Pak Said (Penggugat) meminta bantuan kepada kakak kandungnya Saleh Gasim (Turut Tergugat III).
Bahwa pada tanggal 10 November 1997 atas nama penggugat saya dan saudara abdillah menyerahkan uang untuk pembayaran tahap pertama sebesar Rp.30.000.000 kepada bank BCD yang diterima oleh Bambang Gunarso dan Herry Marakarna.
Bahwa pada tanggal 2 Juli 1998 atas nama penggugat saya dan sdr Abdillah Nadji menyerahkan uang untuk pembayaran tahap kedua sebesar Rp.80.000.000 kepada bank BCD yang diterima oleh Bambang Gunarso dan Herry Marakarna.
Bahwa pada saat menyerahkan uang tahap kedua Bambang Gunarso memperlihatkan kepada saya dan sdr Abdillah Nadji akta Nomor 68 dan akta Nomor 69 dan mengatakan apabila nanti hutang sudah lunas maka akta ini dianggap tidak pernah ada.
Bahwa saya dan sdr Abdillah melakukan konfirmasi kepada pak said (Penggugat) tentang akta Nomor 68 dan akta Nomor 69 , dan Pak Said (Pengguggat) tidak pernah menandatangani akta tersebut.
Bahwa hutang pak Said (Penggugat sebesar Rp 300.000.000 belum dilunasi oleh pak Said karena pada sekitar akhir tahun 1999 bank BCD dilikuidasi dan saya disuruh datang ke BPPN untuk penyelesaian hutang.
Saya dan sdr Abdillah Nadji berulang kali datang ke BPPN untuk menyelesaikan hutang pak said, oleh pihak BPPN disuruh menunggu karena sedang diproses.
Bahwa pak said pernah menyuruh saya untuk menemui Notaris yang menerbitkan Akta Nomor 68 dan Akta Nomor 69
Bahwa Notaris yang menerbitkan akta Nomor 68 dan akta Nomor 69 sudah pension dan saya disuruh datang ke Notaris Muhammad Firdaus sebagai notaris pengganti karena akta tersebut berada di notaris Muhammad Firdaus.
Bahwa saya mengambil fot copy akta 68 dan akta 69 dari notaries pengganti
Menimbang, bahwa Penggugat juga telah menghadirkan seorang saksi ahli kemuka persidangan yang atas pertanyaan Hakim saksi ahli memberikan pendapatnya sebagai berikut :
Dr. ERMANTO FAHAMSYAH :
Suatu bidang tanah sah menjadi jaminan hutang apabila tanah tersebut dipasang Hipotik sebelum berlakunya UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta benda – benda yang berkaitan dengan tanah.
Suatu perjanjian pengikatan jual beli atas sebidang tanah sah apabila memenuhi syarat formal dan syarat materiil, salah satu syarat formil menurut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1982 tentang larangan penggunaan kuasa mutlak sebagai pemindahan hak atas tanah adalah dalam perikatan jual beli tidak boleh dicantumkan kuasa mutlak yang mengalihkan hak objek jaminan dari debitur kepada kreditur.
Salah satu syarat materil sahnya perjanjian jual beli tanah adanya kesepakatan antara para pihak.
Setelah ahli teliti akta Nomor 68 tentang pengikatan jual beli yang ditandatangani oleh calon penjual dan calon pembeli mengandung kuasa mutlak sehingga akta Nomor 68 harus dibatalkan.
Apabila sebidang tanah yang menjadi jaminan hutang belum dipasang hipotik atau hak tanggungan oleh kreditur maka kedudukan kreditur sebagai kreditur konkuren.
Kreditur konkuren tidak mempunyai hak untuk menjual objek jaminan tanpa persetujuan debitur.
Harga jual objek jaminan yang disepakati oleh kreditur dan debitur harus diperhitungkan dengan hutang debitur.
Dalam hal kreditur sebuah bank maka apabila kredit macet , sesuai dengan peraturan bank Indonesia , maka penyelesaiannya ditempuh 2 cara yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit.
Penyelamatan kredit ditempuh dengan cara perundingan antara bank dengan nasabah.
Penyelamata kredit berpedoman pada kepada surat edaran bank Indonesia Nomor : 26/4/BPPP tanggal 29 mei 1993 yang pada pokoknya bahwa sebelum langkah hokum ditempuh bank dan nasabah berkewajiban untuk merundingkan penyelesaian kredit melalui 3 cara yaitu rescheduling atau penjadwalan kembali, reconditioning atau persyaratan kembali dan restructuring atau penataan kembali.
Penyelesain kredit ditempuh melalui lembaga hokum antara lain Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), badan peradilan, arbitrase atau badan alternative penyelesaian sengketa.
Bahwa apabila dalam perkara ini bank belum melakukan langkah penyelamatan kredit atau penyelesaian kredit untuk kepentingan Penggugat maka bank tersebut telah melakukan perbuatan melawan hokum.
Tindakan dari ex BCD dan ex BPPN yang menetapkan objek sengketa sebagai pengurang ex BCD kepada Negara perbuatan melawan hokum.
Tindakan ex BPPN atau tergugat 1 yang menetapkan objek sengketa sebagai asset Negara tanpa memperhitungkan hutang Penggugat kepada ex BCD merupakan perbuatan melawan hukum
Menimbang, bahwa untuk mempertahankan dalil jawabannya Tergugat I mengajukan bukti-bukti sebagai berikut :
Foto copy Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 427/Desa Jatipadang a.n. Aneirdi Mansur tanggal 21 Februari 1994, yang selanjutnya diberi tanda : T.1 – 1 ;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 133/Ps.Minggu/1994, tanggal 8 Maret 1994, yang selanjutnya diberi tanda : T.1 – 2;
Foto copy Akta Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor 68 tanggal 25 September 1996, dibuat dihadapan Tina Chandra Gerung,SH, Notaris & PPAT di Jakarta, yang selanjutnya diberi tanda : T.1 – 3;
Foto copy Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 69 tanggal 25 September 1996, dibuat dihadapan Tina Chandra Gerung,SH, Notaris & PPAT di Jakarta, yang selanjutnya diberi tanda : T.1 – 4
Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan Nomor 4923/IMB/1990, tanggal 29 Juni 1990, yang selanjutnya diberi tanda : T.1 – 5;
Foto copy Surat Persetujuan Atas Penjualan Tanah (telah bersertifikat) tanggal 8 Maret 1994, yang selanjutnya diberi tanda : T.1 – 6 ;
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 403/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, tanggal 23 Februari 2012, yang selanjutnya diberi tanda : T.1 – 7;
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 169/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, tanggal 17 Juni 2010, yang selanjutnya diberi tanda : T.1 – 8;
Foto copy Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 149/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, tanggal 17 Juni 2010, yang selanjutnya diberi tanda : T.1 – 9;
Foto copy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menunjuk pada Pasal 6 ayat (1), yang selanjutnya diberi tanda : T.1 – 10 ;
Foto copy Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menunjuk Pasal 13 huruf c, yang selanjutnya diberi tanda : T.1 – 11;
Foto copy Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.06/2015 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT. Perusahaan Pengelolaan Aset (persero) oleh Menteri Keuangan, yang selanjutnya diberi tanda : T.1 – 12;
Foto copy PMK Nomor 138/PMK.06/2-16 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan, yang selanjutnya diberi tanda : T.1 – 13;
Foto copy bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat – 1 tersebut telah diberi materai cukup dan dipersidangan telah disesuaikan dengan surat aslinya kecuali terhadap bukti surat : T.1 – 6, T.1 – 9 , T.l1 – 10, T.1 – 11 , T.1 – 12 , dan T.1 – 13, yang hanya foto copy tidak diperlihatkan aslinya dipersidangan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Jawabannya Turut Tergugat – I telah mengajukan bukti-bukti surat berupa :
Foto copy Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pendirian Perusahaan Perseroaan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset, yang selanjutnya diberi tanda : TT.1 – 1
Foto copy Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroaan (persero) di Bidang Pengelolaan Aset, yang selanjutnya diberi tanda : TT – 1 – 2
Foto copy bukti-bukti surat yang diajukan oleh Turut Tergugat – I telah diberi materai cukup namun tidak diperlihatkan aslinya dipersidangan;
Menimbang, bahwa setelah Penggugat dan Tergugat I. Turut Tergugat III, masing-masing mengajukan kesimpulannya, para pihak tersebut menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu lagi, kecuali mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM PROVISI ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mengajukan tuntutan provisi agar Pengadilan memerinyahkan Tergugat I menunda proses lelang terhadap obyek sengketa sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa atas tuntutan provisi Penggugat tersebut, Tergugat I menyatakan bahwa Tergugat I berwenang untuk mengalihkan atau menguasai tanah dan bangunan obyek sengketa dan melakukan tindakan apapun baik tindakan eksekusi, pengiventarisan, pelepasan hak maupun tanggung jawab atau persetujuan terhadap perubahan kepemilikan, dan menolak tuntutan agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad); sedangkan Turut Tergugat I menyatakan tidak ada alasan hukum Penggugat mengajukan tuntutan provisi mengingat obyek sengketa dalam perkara ini merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementrian Keuangan RI terkait Pengelolaan aset Eks BPPN;
Menimbang, bahwa tuntutan provisi adalah permohonan kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang mendahului pokok perkara untuk kepentingan salah satu pihak atau kedua belah pihak yang diperlukan suatu tindakan segera karenanya dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding atau kasasi;
Menimbang, bahwa tuntutan provisi Penggugat dalam perkara ini adalah agar Pengadilan memerintahkan tergugat I menunda prooses lelang terhadap obyek sengketa sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka menurut pendapat Majelis Hakim, Penggugat sudah sepatutnya mengajukan bukti-bukti autentik yang menunjukan adanya keadaan mendesak/segerah sehingga perlu menunda proses lelang atas obyek sengketa;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Penggugat tidak mengajukan satupun alat bukti yang menunjukan adanya suatu keadaan yang mendesak/segera sehingga proses lelang terhadap obyek sengketa harus ditunda, dengan demikian maka tuntutan provisi Penggugat sudah sepatutnya ditolak;
DALAM POKOK PERKARA;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat tersebut pada pokoknya didasarkan pada dalil :
Bahwa sebidang tanah seluas 468 M2 dan bangunan rumah tinggal diatasnya di Jl. Pejaten Raya Nomor 48 Kelurahan Jatipadang Kec. Pasar Minggu Jakarta selatan milik Penggugat yang dijadikan jaminan hutang atas pinjaman uang sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) oleh Penggugat pada Bank Central Dagang (BCD) di Jakarta; dimana untuk melengkapi permohonan pinjaman tersebut, BCD menyodorkan beberapa akta untuk ditanda tangani Penggugat, antara lain Akta Kuasa Memasang Hipotik atas obyek sengketa namun sampai saat ini salinan resmi ataupun foto copy akta tersebut tidak pernah diserahkan kepada penggugat, tapi anehnya pada akhir September 1996 BCD menyodorkan Akta untuk ditanda tangani oleh Penggugat yang belakangan diketahui akta tersebut adalah Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta perjanjian Pengosongan obyek jaminan tanah dan rumah obyek sengketa yang ditanda tangani oleh Penggugat sebagai calon penjual dan Tuan Hans Hendono Suryono (Tergugat II) sebagai calon pembeli dihadapan Notaris/PPAT Tina Chandra Gerung, SH. dimana kedua akta tersebut dipegang oleh Notaris/PPAT Muhammad Firdaus, SH. (Turut Tergugat IV) selaku pemegang protokol Notaris/PPAT Tina Chandra Gerung, SH.
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 1997, Penggugat mengirim surat kepada BCD menawarkan pelunasan hutang sebesar Rp. 410.000.000,- (empat ratius sepuluh juta rupiah), jumlah hutang Rp. 410.000.000,- tersebut telah disepakati sebagai hutang final Penggugat kepada BCD sesuai Surat Nomor 464/BCD.KP/TKPKT/10.17 tanggal 31 Oktober 1997, dimana dalam kesepakatan tersebut disebutkan tata cara pembayaran dibagi 3 (tiga) tahap, yaitu pembayaran tahap pertama Rp. 30.000.000,-, pembayaran tahap kedua Rp. 80.000.000,- dan pembayaran tahap ketiga/pelunasan Rp. 300.000.000,- akan dilakukan i (satu) tahun setelah pembayaran tahap kedua dan sertifikat tanah obyek sengketa selesai dibalik nama dari atas nama Turut tergugat II ke atas nama Penggugat, maka pada tanggal 10 November 1997 Penggugat melalui Turut tergugat III telah melakukan pembayaran tahap pertama Rp. 30.000.000,-, selanjutnya pada tanggal 7 Juli 1998 melakukan pembayaran tahap kedua Rp. 80.000.000,- sehingga sisa hutang Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,-
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 1998 Bank Central Dagang (BCD) dibekukan, yang kemudian dilikwidasi sehingga segala aset, hak dan kewajiban Bank Central Dagang beralih kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dimana setelah BPPN dibubarkan pada tahun 2004 maka segala aset, hak dan kewajiban BPPN beralih kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Tergugat I) kecuali segala aset bank beku kegiatan usaha atau bank beku kegiatan operasi yang tidak tersangkut masalah hukum termasuk obyek sengketa diserahkelolakan kepada PT. Perusahan Pengelola Aset/ Persero (Turut tergugatt I) dan terakhir pengelolaannya diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Tergugat I);
Bahwa obyek sengketa adalah sebagai jaminan hutang Penggugat atas pinjaman uang kepada Bank Central Dagang (BCD) karena itu BCD hanya berhak memasang hipotik atau hak tanggungan atas obyek sengketa maka kedua akta yaitu Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Perjanjian Pengosongan obyek sengketa yang ditanda tangani Penggiugat dan Tergugat II pada akhir September 1996, adalah tidak sah dan harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut seluruhnya dibenarkan oleh Turut Tergugat III, sedangkan Tergugat I dan Turut Tergugat I, membantah sebagaian gugatan Penggugat sebagai berikut :
Bantahan Tergugat I, pada pokoknya :
Dalam pokok perkara:
Bahwa Penggugat telah tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi) sebagai debitur untuk melunasi utang berserta bungannya kepada Bank Central dagang (BCD), sehingga fasilitas kredit yang diterima Penggugat dikategorokan sebagai kredit macet, lalu Penggugat membuat kesepakatan dengan dengan Hans Handono Suryono (bertindak sebagai nominee BCD) yang dituangkan dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimana Penggugat berjanji dan mengikatkan diri untuk menjual kepada Hans Handono Suryono (sebagai nominee BCD) tanah hak milik Nomor 427/Jatipadang dengan harga Rp.400.000.000,- uang mana akan dibayar pihak kedua kepada pihak pertama, dan Akta Perjanjian Pengosongan dimana Penggugat berjanji dan mengikatkan diri akan mengosongkan tanah dan bangunan tersebut guna kepentingan pihak kedua selambat-lambatnya tanggal 25 September 1997; dengan demikian jelas menunjukan atas barang jaminan utang/obyek sengketa sudah diambil alih atau merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) di bank asal;
Bahwa karena pada tahun 1988 Bank Central Dagang Indonesia telah dilikwidasi, maka seluruh aset termasuk semua hak dan kewajiban BCD diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) termasuk obyek sengketa yang telah menjadki aset BJDA; dan dengan berakhirnya masa tugas BPPN maka seluruh aset termasuk hak dan kewajiban BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelolah oleh Menteri Keuangan; demikian tindakan yang dilakukan Tergugat I atas obyek sengketa yang statusnya telah menjadI kekayaan negara dibawah pengelolaan Menteri Keuangan dimaksud sama sekali tidak melawan hukum karena dilakukan atas dasar hukum dan peraturan yang berlaku;
Bantahan Turut Tergugat I, pada pokoknya,
Bahwa kewenangan BPPN dalam melakukan pengurusan terhadap para debitur ex Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) yang dibawa pengawasan BPPN telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga tidak dapat dibatalkan dengan dalil bertentangan dengan hukum yang memaksa sebagaimana dalil dari Penggugat, dan dengan berakhirnya tugas BPPN, segala kekayaan menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan;
Bahwa pengurusan dan pengelolaan obyek sengketa demi hukum saat ini berada di Kementrian Keuangan RI Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara (Tergugat I) karena PT PPA (Turut Tergugat I) sudah tidak mmengelola obyek sengketa;
Menimbang, bahwa karena dalil gugatan Penggugat sebagian ditolak oleh Tergugat I, dan Turut Tergugat III, maka Penggugat haruslah membuktikan dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan gugatannya, dipersidangan Penggugat telah mengajukan bukti-bukti bertanda P-1 s/d P-27 yang sekalipun hanya foto copy namun tidak dibantah kebenarannya oleh Tergugat dan Turut Tergugat, serta 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) ahli, sedangkan Tergugat I untuk mempertahankan dalil penolakannnya telah mengajukan bukti-bukti bertanda T1-1 s/d T1-13, sedangkan Turut Tergugat I telah mengajukan bukti bertanda TT.1-1 dan TT.1-2. Sementara Turut Tergugat III tidak mengajukan bukti apapun;
Menimbang, bahwa bukti P-1 Surat tanda terima tertanggal 10 Maret 1994, bukti mana membuktikan bahwa pada bulan Maret 1994, Penggugat mengajukan permohonan pinjaman uang kepada Bank Central Dagang di Jakarta dengan menyerahkan : - Sertifikat Asli, HM Nomor 427 a/n Anwirdi Mansur, (P-3/TI-1) - IMB Asli, Nomor 4923/IMB/1990 an. Anwirdi Mansur, (P-4/TI-5) - Akta Jual Beli Asli, Nomor 133/Pasar Minggu/1994 an. Said Gasim, (bukti P-5/TI-2) sebagai jaminan, kemudian pada bulan Juni 1994 Bank Central Dagang (BCD) menyetujui permohonan kredit Penggugat tersebut dengan memberikan jenis pinjaman Rekening koran sebesar Rp. 150.000.000,- dan jenis pinjaman Aksep sebesar Rp. 200.000.000,- untuk jangka waktu 12 bulan, bunga 19% dengan jaminan : Tanah seluas 468 M2 SHM No.427/Jatipadang serta bangunan 420 M2, 2 unit diatasnya atas nama Anwirdi Mansur yang terletak di Jl. Pejaten Raya RT 013/RW 02 Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (bukti P-2);
Menimbang, bahwa sekalipun dari bukti-bukti yang diajukan Penggugat maupun Tergugat dan Turut Tergugat tidak ada bukti berupa perjanjian pinjam uang atau perjanjian kredit antara Penggugat dan Bank Central Dagang (BCD), dan juga dalam gugatan maupun jawaban Tergugat, Turut Tergugat serta bukti-bukti yang diajukan dipersidangan tidak ada yang menyebutkan waktu kapan Penggugat menerima fasilitas kredit/pinjaman uang tersebut dari Bank Central Dagang, namun dalil Penggugat bahwa Penggugat pada bulan Juni 1994 meminjam uang kepada Bank Central Dagang yang besaran pinjaman, bunga serta jangka waktu pengembalian seperti tersebut diatas diakui kebenarannya oleh Tergugat dan Turut Tergugat sehingga terbukti bahwa benar pada bulan Juni 1994, Penggugat meminjam uang yang totalnya sebesar Rp. 350.000.000,- pada Bank Central dagang dengan jaminan tanah seluas 468 M2 SHM Nomor 427 beserta bangunan rumah diatasnya terletak di Kelurahan Jatipadang Rt. 003/002 Jl. Pejaten Raya Nomor 48 Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa dari bukti P-3/TI-1 yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 427, dan bukti P-3/TI-5 berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), terbukti bahwa tanah seluas 468 M2 dan bangunan rumah diatasnya yang dijadikan jaminan oleh Penggugat kepada Bank Central Dagang masih tercatat sebagai milik Anwardi Mansur (Turut tergugat II), namun berdasarkan bukti P-5/T.I-2 Akta Jual Beli Nomor 133/Ps.Minggu/1994, ternyata sejak tanggal 8 Maret 1994 tanah dan bangunan rumah tersebut telah dijual oleh Anwirdi Mansur (Turut Tergugat I) dengan persetujuan isterinya (bukti T.I-6) kepada Said Gasim (Penggugat) tapi belum dibalik namakan menjadi atas nama Penggugat.
Menimbang, bahwa seperti telah dipertimbangkan diatas bahwa pada bulan Juni 1994 Penggugat telah mendapatkan fasilitas kredit/pinjaman uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari Bank Central Dagang di Jakarta untuk jangka waktu pinjaman selama 12 bulan,dengan bunga 19 %, namun sampai tahun 1996 Penggugat sebagai debitur tidak melunasi pinjaman beserta bunganya sesuai perjanjian kepada Bank Central Dagang sebagai kreditur;
Menimbang, bahwa bukti P-6/T.I-3 Akta Pengikatan Untuk Jual Beli, membuktikan bahwa tanggal 25 September 1996 Penggugat mengadakan kesepakatan dengan Tergugat II Hans Handono Suyono yang menurut Tergugat I adalah nominee Bank Central Dagang yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli yang isinya Penggugat berjanji untuk menjual kepada Tergugat II sebidang tanah Hak Milik Nomor 427/Jatipadang tersebut seluruhnya (obyek sengketa) dengan harga Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang akan dibayar oleh Tergugat II kepada Penggugat dalam 2 kali pembayaran yaitu : pertama sebesar Rp. 170.000.000,- dibayar setelah akta ini ditanda tangani dengan kwitansi sendiri, kedua Sebesar Rp. 230.000.000,- dibayar setelah Akta Jual Beli tanggal 8 Maret 1994 telah dibalik nama didalam sertifikat juga dengan kwitansi sendiri. Sedangkan bukti P-7/T.I-4 Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 69, membuktikan bahwa kaitannya dengan pengikatan untuk jual-beli tanah dan bangunan tersebut Penggugat berjanji akan mengosongkan tanah dan bangunan Hak Milik No 427/Jatipadang tersebut guna kepentingan Tergugat II selambat-lambatnya tanggal 25 September 1997.
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan Akta Nomor 68 (P-6/T.I-3) dan Akta Nomor 69 (P-7/T.I-2) tersebut disodorkan oleh pihak Bank Central Dagang untuk ditanda tangani Penggugat yang belakangan baru diketahui bahwa Akta tersebut adalah Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli dan Perjanjian Pengosongan, dalil Penggugat tersebut diragukan kebenarannya karena Penggugat adalah seorang pengusaha/kontraktor sehingga tidak masuk akal apabila ketika disodorkan akta-akta dimaksud untuk ditanda tangani lalu tidak terlebih dahulu membaca dan mempelajari isi akta tersebut sebelum ditanda tangani.
Dengan demikian terbukti bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan exs BCD selain hubungan hukum hutang piutang juga hubungan hukum pengikatan jual beli , oleh karena itu petitum angka 2 harus ditolak ;
Menimbang, bahwa bukti P-6/T.I-3 tersebut adalah hanya berupa perjanjian Pengikatan Jual Beli, sehingga permasalahan yang perlu dikaji adalah apakah perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli itu dilaksanakan oleh Penggugat dan Tergugat, ataukah harga tanah dan bangunan sesuai perjanjian pengikatan untuk jual beli sebesar Rp.400,000.000,- tersebut yang harus dibayar oleh pihak kedua Hans Handono Suyono (Tergugat II) sebagai nominee Bank Central Dagang kepada pihak Pertama Said Gasim (Penggugat) akan diperhitungkan sebagai pembayaran hutang Penggugat kepada Tergugat II atas fasilitas kredit yang diterimanya dari Bank Central Dagang, lalu kemudian ditindak lanjuti dengan perjanjian jual-beli;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa sesuai Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli (bukti P-6/T.I-3), pembayaran oleh pihak Kedua Hans Handono Suyono (Tergugat II) kepada pihak pertama Said Gasim (Penggugat) atas tanah dan bangunan Hak Milik Nomor 427/Jatipadang tersebut baik pembayaran pertama sebesar Rp. 170.000.000,- yang dibayar setelah akta ini ditanda tangani maupun pembayaran kedua sebesar Rp. 230.000.000,- setelah akta jual beli tanggal 8 Maret 1994 telah dibalik nama dalam sertifikat harus dengan kwitansi sendiri.
Menimbang, bahwa Penggugat menolak Akta Pengikatan untuk jual beli dan akta perjanjian pengosongan, dan dari bukti-bukti yang diajukan Penggugat maupun Tergugat dan Turut Tergugat dipersidangan tidak ada satupun bukti surat/kwitansi maupun keterangan saksi yang mengatakan pihak kedua Hans Handono Suyono sebagai nominee Bank Central Dagang (Tergugat II) telah membayar kepada pihak pertama Said Gasim (Penggugat) harga tanah dan bangunan SHM Nomor 427/Jatipadang, baik pembayaran pertama maupun pembayaran kedua sesuai yang disepakati dalam Perjanjian Pengikatan Jual beli antara Penggugat dan tergugat II (bukti P-6/T.I-3);,
Menimbang, bahwa jika Tergugat II sudah membayar harga tanah dan bangunan dimaksud atau pembayaran harga tanah dan bangunan sebesar Rp. 400.000.000,- sesuai akta perjanjian pengikatan untuk jual beli tersebut sudah diperhitungkan sebagai pembayaran hutang Penggugat pada Bank Central Dagang, maka selain harus ada kwitansi pembayarannya sendiri, tentunya juga akta jual beli tanggal 8 maret 1994 sudah dibalik namakan dalam SHM Nomor 427/Jatipadang dari atas nama Anwirdi Mansur menjadi atas nama Penggugat, tapi ternyata SHM No.427 tersebut tetap masih atas nama Anwirdi Mansur/Turut Tergugat I (bukti P-3/T.I-1), dan juga dalam perjanjian pengikatan untuk jual beli tidak ada klausula yang mengatakan harga tanah dan bangunan SHM No.427/Jatipadang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran hutang pinjaman Penggugat kepada Bank Central Dagang, fakta ini menunjukkan Perjanjian Pengikatan untuk Jual beli tersebut tidak terlaksana dan tidak ada perjanjian jual beli antara Said Gasim (Penggugat) dengan Hans Handono Suryono sebagai nominee BCD atas tanah dan bangunan SHM Nomor 427/Jatipadang milikPenggugat yang memang statusnya adalah sebagai barang jaminan hutang Penggugat pada Bank Central Dagang;
Menimbang, bahwa hal ini terbukti pula dengan adanya surat Bank Central Dagang Nomor 464/BCD-KP/TKPKT/10.07 tertanggal 31 oktober 1997 kepada Penggugat (bukti P-9) menjawab surat Penggugat kepada kepada BCD tertanggal 28 Oktober.1997 (bukti P-8) menyangkut penyelesaian kewajiban Penggugat dengan cara menebus Sertifikat tanah dan rumah SHM No.427/Jatipadang yang menjadi jaminan pada BCD dengan Rp.410.000.000,- dimana dalam surat tersebut BCD sebagai kreditur menyetujui permohonan Penggugat tersebut dengan cara pembayaran yaitu : Rp.30.000.000,- harus sudah disetorkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah tanggal surat ini, selanjutnya yang Rp.80.000.000,- harus sudah diterima Bank selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah setoran pertama, sedangkan sisanya Rp,300.000.000,- dilunasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun, hal ini sesuai pula dengan keterangan saksi Abdillah dan saksi R.P.A Zainal yang menerangkan tahu ada kesepakatan bersama antara BCD dan Penggugat bahwa sisa hutang Penggugat sebesar Rp.410.000.000,- yang dibayar bertahap, pertama Rp.30.000.000,-, kedua Rp.80.000.000,- dan ketiga Rp.300.000.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan kesepakatan dengan BCD tersebut diatas, pada tanggal 10 November 1997, Turut Tergugat III melalui karyawannya yaitu saksi Abdillah telah melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 30.000.000,- kepada BCD yang diterima oleh Bambang Gunarso dan Harry Marakarna (bukti P-10), kemudian pada tanggal 2 Juli 1998 melakukan pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 80.000.000,- yang juga diterima oleh Bambang Gunarso dan Harry Marakarna (bukti P-11), adanya pembayaran Penggugat tersebut diperkuat pula keterangan saksi Abdillah dan saksi R.P.A. Zainal yang menerangkan tahu yang menerima pembayaran pertama dan pembayaran kedua tersebut adalah Harry Marakarma dan Bambang Gunarso;
Menimbang, bahwa dengan Penggugat sudah melakukan pembayaran pada tanggal 10 November 1997 dan tanggal 2 Juli 1998 seperti tersebut diatas, maka hutang Penggugat pada Bank Central Dagang sampai pada bulan Juli 1998 sebesar Rp. 410.000.000,- dikurangi pembayaran tahap pertama sebesar Rp.30.000.000,- dan pembayaran kedua Rp.80.000.000,- maka sisa hutang yang belum dibayar Penggugat kepada BPPN adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa adanya persetujuan Bank Central Dagang sebagai kreditur atas permohonan Penggugat sebagai debitur mengenai penyelesaian kredit Penggugat seperti dikemukakan diatas, maka kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat II menyangkut penyelesaian hutang Penggugat pada Bank Central Dagang yang dibuat sebelumnya yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan untuk jual beli (P-6/T.I-3) dan Perjanjian Pengosongan (P-7/T.I-4) terhadap tanah dan bangunan SHM No. 427/Jatipadang yang terbukti memang tidak dilaksanakan oleh Tergugat II dan Penggugat menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi;
Menimbang, seandainya juga Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli itu dilaksanakan, itu belum serta-merta tanah dan bangunan tersebut menjadi milik Hans Handono Suyono sebagai nominee BCD, tapi haruslah ditindak lanjuti dengan dilakukannya perjanjian Jual Beli.
Menimbang, bahwa dengan tidak adanya perjanjian jual beli antara Penggugat dengan Tergugat II Hans Handono Suyono sebagai nominee Bank Central Dagang atas barang jaminan tanah dan bangunan SHM Nomor 427/Jatipadang seperti telah dipertimbangkan diatas, maka tanah dan bangunan SHM 427/Jatipadang yang terletak di Jl. Pejaten Raya No. 48 RT 013//02 Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan tersebut tetap menjadi milik sah Said Gasim (Penggugat) yang statusnya sedang menjadi jaminan atas hutang Penggugat pada Bank Central Dagang yang sampai Juli 1988 berjumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); dengamn demikian maka petitum point 8 gugatan Penggugat beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa tahun 1997, Bank Central Dagang mengalami kesulitan likwiditas sehingga bank tersebut masuk dalam program penyehatan yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sampai akhirnya BCD dilikwidasi dimana seluruh aset termasuk hak dan kewajiban Bank Central Dagang beralih kepada BPPN,
Menimbang, bahwa dari bukti P-13 dikaitkan dengan keterangan saksi Abdillah dan saksi R.P.A. Zainal yang menerangkan pernah beberapa kali disuruh Penggugat dan juga oleh Turut tergugat III datang ke BPPN untuk membayar sisa hutang Said Gasim (Penggugat) sebesar Rp.300.000.000,- namun tidak ditanggapi/diterima oleh BPPN, kemudian setelah dibubarkannya BPPN, dimana segala kekayaan ex BPPN termasuk sisa hutang pinjaman Penggugat yang belum dibayar tersebut menjadi kekayaan negara yang diserahkelolakan kepada PT Perusahan Pengelola Aset (Persero)/PT PPA (persero), sesuai bukti P-13 dan P-14, membuktikan bahwa Penggugat sebagai debitur mempunyai niat dan telah berusaha untuk melunasi hutangnya berkaitan dengan fasilitas kredit yang diterimanya dari Bank Central Dagang.
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Turut tergugat I mendalilkan jikapun benar terjadi kesepakatan antara Penggugat sebagai debitur dengan Bank Central Dagang sebagai kreditur menyangkut penyelesaian kewajiban hutang penggugat setelah adanya akta perjanjian pengikatan untuk jual beli dan akta perjanjian pengosongan, maka setelah kedudukan BCD beralih kepada BPPN, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) PP No. 17 tahun 1999, (bukti T.I-11), BPPN berwenang untuk meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri dan atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank dalam penyehatan dengan pihak ketiga yang menurut pertimbangan BPPN merugikan,
Menimbang, bahwa kaitannya dengan kewenangan BPPN dalam Pasal 19 ayat (1) tersebut, jelas disebutkan Peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran atau pengubahan setiap kontrak ditetapkan dengan keputusan Ketua BPPN, keputusan mana harus diberitahukan dengan surat tercatat atau dengan cara lain yang dikirim kepada para pihak ke alamat sesuai kontrak atau alamat lain yang diketahui BPPN.( vide Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) PP. 17 tahun 1999).
Menimbang, bahwa bukti T-I-7 Salinan Resmi Putusan perkara No.403/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. membuktikan bahwa Turut Tergugat III pada Juli 2011, pernah menggugat Menteri Keuangan RI di Pengadilan Negeri jakarta Selatan terkait Persetujuan Bank Central Dagang tentang penyelesaian kredit atas nama Said Gasim dan barang jaminan tanah dan bangunan SHM No. 427/Jatipadang (obyek sengketa) yang diambil dan dinyatakan sebagai aset negara, dan bukti T.I-8 Salian resmi Putusan perkara No. 169/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. membuktikan bahwa Said Gasim (Penggugat) pada Maret 2012, menggugat Menteri Keuangan RI di Pengadilan Negeri Jakarta dengan dasar gugatan yang sama dengan perkara No. 403/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tersebut diatas, sedangkan bukti T.I-9 berupa Penetapan No. 149/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. membuktikan bahwa Penggugat pada bulan April 2010, menggugat Menteri Keuangan RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kedua perkara gugatan tersebut menyatakan gugatan tidak diterima, sedangkan perkara gugatan Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan gugur, ini berarti putusan Pengadilan terhadap perkara-perkara gugatan Penggugat tersebut belum menyangkut materi pokok perkaranya dan karena itu dapat mengajukan gugatan kembali;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa Tergugat II Hans Handono Suyono sebagai nominee BCD tidak melaksanakan kesepakatan yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli dan Akta Perjanjian Pengosongan, dan tidak ada perjanjian jual beli antara Said Gasim (Penggugat) sebagai debitur dengan Hans Handoyo Suyono sebagai nominee BCD/kreditur (Tergugat II) atas tanah dan bangunan SHM No.427/Jatipadang milik Penggugat yang sedang dijaminkan Penggugat kepada BCD, dan tidak ada bukti berupa Keputusan Kepala BPPN yang telah dikirim kepada Said Gasim sebagai debitur yang menyatakan BPPN telah meninjau ulang, atau membatalkan atau merubah persetujuan antara Penggugat sebagai debitur dan Bank Central Dagang sebagai kreditur menyangkut penyelesaian hutang Penggugat sebagaimana tersebut dalam surat Bank Central Dagang No.464/BCD-KP/TKPKT/10.7 tanggal 31 Oktober 1997 (bukti P-9), seperti ditentukan dalam Pasal 19 ayat (2) dan (3) PP No.17 Tahun 1999, maka dengan demikian tanah dan rumah SHM No.427 Jatibening tersebut tetap sah milik Penggugat yang djaminkan kepada Bank Central Dagang,
Menimbang, bahwa karena tanah dan rumah SHM No. 427/Jatibening tersebut adalah sah milik Penggugat, maka perbuatan Ex Bank Central Dagang/Hans Handono Suyono dan ex Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menetapkan tanah dan bangunan Rumah SHM No. 427/Jatipadang milik Penggugat yang statusnya sebagai jaminan hutang kepada BCD menjadi Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) yang kemudian diyatakan sebagai aset negara dengan alasan sudah ada Perjanjian Pengikatan untuk jual beli dan perjanjian pengosongan adalah melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan telah dilikwidasi/dibekukan Bank Central Dagang dan dibubarkan Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) dimana segala hak dan kewajiban Bank Central Dagang dan BPPN menjadi beralih kepada Kementrian Keuangan RI Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan RI (Tergugat I), maka dengan demikian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ex BCD/Hans Handono Suyono (Tergugat II) dan ex BPPN tersebut diatas juga beralih menjadi beban dan tanggung jawab Menteri Keuangan RI Cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan RI (Tergugat I);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka tuntutan Penggugat pada petitum point ke 2 gugatan Penggugat beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa perbuatan menjadikan tanah dan bangunan SHM No.427/Jatipadang milik Said Gasim yang dijadikanya jaminan atas hutang pinjamannya kepada Bank Central Dagang menjadi Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) BCD selanjutnya dijadikan sebagai aset negara dengan alasan ada perjanjian pengikatan untuk jual beli dan perjanjian pengosongan, itu dilakukan oleh Hans Handono Suyono/BCD dan BPPN, padahal terbukti Tergugat II Hans Handono Suyono sebagai nominee BCD tidak melaksanakan pembayaran harga tanah dan bangunan tersebut kepada Said Gasim (Penggugat) sesuai perjanjian pengikatan untuk jual beli, dan tidak ada perjanjian jual beli tanah dan bangunan tersebut oleh Penggugat kepada BCD, kemudian BCD telah menyetujui permohonan Penggugat menyangkut penyelesaian hutangnya dengan menebus tanah dan rumah yang dijadikan jaminan dengan nilai sebesar Rp.410.000.000,- dengan cara pembayaran : pertama Rp.30.000.000, yang disetor 5 (lima) hari setelah tanggal surat ini, pembayaran kedua Rp.80.000.000,- harus sudah diterima bank satu bulan setelah setoran pertama, sedang Rp.300.000.000,- dilunasi selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun (bukti P-9), dan Penggugat telah melaksanakan pembayaran sebagian dari sisa hutangnya kepada BCD sesuai persetujuan tersebut (bukti P-10 dan P-11), sedangkan Tergugat I hanyalah menerima peralihan hak dan kewajiban BPPN termasuk hak atas sisa hutang Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- pada BCD yang jaminannya tanah dan rumah SHM No.427/Jatipadang yang secara melawan hukum telah dietapkan Tergugat II sebagai nominee Bank Central Dagang serta BPPN menjadi Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) BPPN, selanjutnya dinyatakan menjadi aset negara. Dengan demikian tuntutan Penggugat pada petitum gugatan point ke 3 harus ditolak, sedangkan tuntutan pada petitum gugatan point 4 beralasan untuk dikabulkan;.
Menimbang, bahwa seperti telah dikemukakan diatas bahwa terkait penyelesaian kredit atas nama Said Gasim (Penggugat) pada BCD dengan jaminan tanah dan bangunan SHM No.427/Jatipadang, Bank Central Dagang sebagai kreditur telah menyetujui permohonan Penggugat dan Turut Tergugat III terkait penyelesaian kredit atas nama Said Gasim (Penggugat) untuk menebus tanah dan bagunan jaminan tersebut pada BCD dengan nilai Rp.410.000.000,- dengan cara pembayaran : Rp30.000.000,- harus sudah disetorkan 5 hari setelah tanggal surat persetujuan ini, selanjutnya Rp.80.000.000,- sudah diterima satu bulan setelah setoran pertama, kemudian yang Rp.300.000.000,- dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa sesuai persetujuan BCD tersebut, pada tanggal 10 November 1997, telah dilakukan pembayaran pertama sebesar Rp.30.000.000,- (P-10) dan pada tanggal 2 Juli 1998 dilakukan pembayaran kedua sebesar Rp.80.000.000, (P-11), sedangkan sisanya Rp.300.000.000,- belum dibayar lunas karena BCD telah dilikwidasi dan Penggugat sudah berusaha mau melunasi lewat BPPN dan PT PPA, tapi tidak dilayani/diterima,
Menimbang, bahwa karena sisa hutang Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- yang menurut persetujuan BCD seharusya sudah dibayar Penggugat pada awal Desember 1998, namun sampai saat ini belum dibayar lunas oleh Penggugat, maka adalah tidak adil apabila hutang Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- yang semestinya dibayar lunas pada Desember 1988, lalu nilainya sampai Penggugat mengajukan gugatan sekarang ini akan tetap sama sebesar Rp.300.000.000,- sehingga dengan demikian tuntutan Penggugat pada petitum pont ke 5 gugatan Penggugat harus ditolak;
Menimbang, bahwa dari bukti P-13 dan P-14 serta keterangan saksi Abdillah dan saksi R.P.A. Zainal yang mengatakan mereka hampir setiap minggu dua kali datang menemui Tim BBKO dan BPPN dusuruh oleh Turut Tergugat III dan Penggugat untuk membayar lunas sisa hutang Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- pada BCD namun tidak dilayani/diterima oleh BPPN maupun PT Perusahan Pengelola Aset (PPA), membuktikan bahwa Penggugat sejak tahun 1998 mempunyai niat untuk membayar lunas sisa hutang pinjamannya kepada Bank Central Dagang (BCD) melalui BPPN dan Perusahan Pengelola Aset/Turut (tergugat I) yang mengambil alih hak dan kewajiban BCD sejak BCD dilikwidasi namun tidak dilayani/diterima oleh BPPN dan PT Perusahan Pengelola Aset (Turut Tergugat I).
Menimbang, bahwa dengan telah dibubarkannya BPPN dimana menurut Pasal 6 ayat (1) Kepres No.15 Tahun 2004 ,semua kekayaan termasuk hak dan kewajiban BPPN yang berarti juga termasuk didalamnya hak atas sisa hutang Penggugat pada BCD yang sampai bulan Juli 1998, masih sebesar Rp.300.000.000,- beralih kepada Menteri Keuangan Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Tergugat I),
Menimbang, bahwa Penggugat bermaksud hendak membayar lunas sisa hutangnya pada BCD tersebut, maka beralasan apabila Menteri Keuangan Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Tergugat I) dihukum untuk menerima pembayaran sisa hutang Penggugat, namun sebagaimana sudah dikemukakan diatas bahwa adalah tidak adil apabila nilai hutang sebesar Rp.300.000.000,- pada bulan Juli 1998 tetap sama nilainya pada saat Penggugat baru akan membayar hutangnya tersebut sekarang sebagaimana tuntutan Penggugat, karena itu menurut yurisprudensi yang sampai saat ini masih dipertahankan, pembayaran hutang berupa uang oleh karena itu Penggugat dibebani untuk membayar bunga menurut undang-undang yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka petitum ponit ke 6 gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan hutangnya sampai bulan Juli 1998 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta) beserta bunga sebesar 6% pertahun selama 19(sembilan belas) tahun atau sebesar Rp.642.000.000,- (enam ratus empat puluh dua juita rupiah) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa Tergugat II Hans Handono Suyono sebagai nominee BCD tidak melaksanakan kesepakatan yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli No. 68 tanggal 25 September 1996 dan Akta Perjanjian Pengosongan No. 69 tanggal 25 September 1996, dan juga tidak ada bukti Keputusan Kepala BPPN yang menyatakan BPPN telah merubah atau membatalkan persetujuan Bank Central Dagang (BCD) menyangkut penyelesaian hutang Penggugat sebagaimana tersebut dalam surat Bank Central Dagang No.464/BCD-KP/TKPKT/10.7 tanggal 31 Oktober 1997 (bukti P-9), sehingga dengan adanya persetujuan BCD tersebut maka kesepakatan antara Penggugat sebagai debitur dengan Tergugat II Hans Handono Suyono sebagai nominee BCD yang dibuat sebelumnya yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli dan tersebut diatas menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengkikat lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka petitum point ke 7 gugatan Penggugat beralasan untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa dengan telah dikabulkannya petitum point ke 8 dimana tanah dan rumah SHM No. 427/Jatipadang milik Penggugat yang dijadikan jaminan atas hutang pinjaman pada BCD dinyatakan tetap sah milik Penggugat yang statusnya sedang dijadikan jaminan kepada BCD, dan petitum point ke 6 dimana Tergugat I dihukum untuk menerima pembayaran Penggugat atas hutangnya pada BCD yang dengan telah dilikwidasi BCD dan dibubarkannya BPPN hak dan kewajiban BCD dan BPPN beralih kepada Tergugat I, maka tuntutan Penggugat pada petitum point 9 gugatan dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum banding atau kasasi haruslah dipenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 180 ayat (1) HIR, tapi dalam perkara ini syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, dengan demikian maka tuntutan Penggugat pada petitum point ke 10 guatan harus ditolak;
Menimbang, bahwa untuk dapat dijalankannya pututusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap secara efektif oleh para Tergugat, maka tuntutan Penggugat agar para Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini dapat dikabulkan, namun besarannya akan ditentukan dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa karena guggatan Pengggugat dikabulkan sebagaian, maka Para Tergugat sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan : Pasal-Pasal dari Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan dengan perkara ini,
M E N G A D I L I
Dalam Provisi :
Menolak tuntutan provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian.
Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ex Bank Central Dagang (BCD) dan Ex Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menjadi beban dan tanggung jawab Tergugat I.
Menghukum Tergugat I untuk menerima pembayaran yang dilakukan Penggugat atas hutangnya sampai Juli 1998 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) beserta bunga sebesar 6% pertahun selama 19 (sembilanbelas) tahun atau sebesar Rp. 642.000.000,- (enam ratus empat puluh dua juta rupiah) ;.
Menyatakan isi Akta Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor : 68 tanggal 25 September 1996 dan Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 69 tanggal 25 September 1996 keduanya diterbitkan oleh Notaris/PPAT Tina Chandra Gerung, SH. tidak lagi mempunyai keuatan hukum mengikat.
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sedidang tanah seluas 468 M2 (empat ratus enam puluh delapanmeter persegi) dan bangunan rumah tinggal diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 427/Jatipadang dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 4923/IMB/1990 tanggal 29 Juni 1990, yang terletak di Jalan Pejaten Raya No.48. Rt 013/Rw 02 Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan ;
Menghukum Terggat I atau siapa saja yang menerima hak dari Tergugat I untuk segera mmenyerahkan kepada Pengguggat Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 427 Jatipadang tercaurat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 4923/IMB/1990 tercatat atas nama Anwirdi Mansur, Asli Akta Jual Beli Nomor; 133/Pasar Minggu/1994 tanggal 8 Maret 1994, yan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Milwani Ibrahim,SH dan Asli Surat Perseujuan atas penjualan tanah tertanggal 8 Maret 1994 yang ditanda tangani oleh Nellyta Anwirdi Mansur;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- perhari kepada Penggugat apabila Para tergugat lalai memenuhi isi putusan ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menghukum Para Turut tergugat untuk taat dan tunduk pada isi putusan ini.
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 8.416.000,- (delapan juta empar ratus enam belas ribu rupiah).
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Kamis Tanggal 7 Desember 2017, oleh kami FRANGKI TAMBUWUN,SH.MH. sebagai Hakim Ketua, JHON H. BUTAR BUTAR,SH. Msi. MH. dan EMILIA DJAJASUBAGJA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang
terbuka untuk umum pada Hari ini Kamis Tanggal 14 Desember 2017, oleh Hakim Ketua tersebut didampingi Hakim-Hakim anggota, dibantu AHMAD DINDIN,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dihadiri Kuasa Penggugat, Turut Tergugat III tanpa hadinya Tergugat I,Tergugat II, Turut Tergugat I, II serta , Turut Tergugat IV ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
JHON H. BUTAR BUTAR,S.H.,M.s.i.,M.H FRANGKI TAMBUWUN,S.H.,M.H
EMILIA DJAJASUBAGJA, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
A.DINDIN JUNAEDI,SH
Perincian Biaya :
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
Biaya Proses Rp. 75.000,-
Panggilan Rp. 8.300.000,-
Biaya Materai Rp. 6.000,-
Biaya Redaksi Rp. 5.000,-
= Jumlah = Rp. 8.416.000,-