392 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 392 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Dusun Tebat
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SUMIATY MARZUKI, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 392 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
SUMIATY MARZUKI, bertempat tinggal di Jalan Nusa Indah I Nomor 62 RT 06 Kelurahan Rawasari Jambi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Don Fredy, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Nias Nomor 6 RT 12, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Mei 2015 sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT MINEMEX INDONESIA, berkedudukan di Jalan Hayam Wuruk Lrg. Setia RT07 Nomor 16 Kota Jambi, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat bekerja sejak tanggal 1 Februari 2012 melalui Surat Perjanjian Kerjasama SPK Nomor 019/PT.MMI/SPK/II2012 dan amandemennya dengan periode sebagai berikut:
1 Februari 2012 s.d. 30 April 2012;
1 Mei 2012 s.d. 31 Juli 2012;
1 Agustus 2012 s.d. 31 Oktober 2012;
1 November 2012 s.d. 31 Januari 2013;
1 Februari 2013 s.d. 30 April 2013;
1 Mei 2013 s.d. 31 Juli 2013;
1 Agustus 2013 s.d. 31 Oktober 2013;
Bahwa perjanjian kerja dimaksud dilakukan terus menerus tanpa adanya tenggang waktu 30 hari setelah berkahirnya perjanjian kerja, sehingga menurut ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2004 keadaan hubungan kerja berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (atau pekerja tetap);
Bahwa hari kerja Penggugat 6 hari dalam seminggu dengan jam kerja setiap hari mulai dari pukul 07.45 s.d. pukul 17.00 Wib selain ketentuan hari dan jam kerja tersebut, Penggugat bekerja atas perintah Tergugat baik lisan maupun tertulis/by email,, dan jika Penggugat tidak disiplin diberikan peringatan, pemberlakukan yang sama halnya dengan karyawan lainnya;
Bahwa atas dasar tersebut pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pihak Tergugat/pengusaha seharusnya melalui prosedur penyelesaian yang dilakukan sesuai aturan PKWTT karena Penggugat merasa tidak ada bedanya dengan karyawan biasa
Bahwa atas pemutusan hubungan kerja ini Penggugat menuntut hak normatif yang belum dibayarkan oleh Tergugat baik secara lisan maupun tertulis, namun Tergugat tetap menolak untuk membayarnya;
Adapun yang menjadi tuntutan atas hak Penggugat adalah:
Hak atas pesangon dengan alasan efisiensi 2 (dua) kali x 2 bulan upah;
Hak atas penggantian perumahan dan pengobatan 15% x Jumlah Pesangon;
Kekurangan pembayaran THR sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa sebelum Penggugat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi ini telah diadakan perundiangan biparti antara pihak Penggugat dan Tergugat akan tetapi tidak didapat hasil yang sepakat terhadap permasalahan yang terjadi, Penggugat melalui surat tertanggal 25 Oktober 2013 perihal Mohon Pembayaran Hak Normatif ditolak oleh Tergugat melalui surat tertanggal 19 Desember 2013;
Bahwa hal itu juga Penggugat mengajukan permohonan untuk Mediasi atas permasalahan yang terjadi dengan Tergugat kepada Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kota Jambi, tertanggal 14 Mei 2014;
Bahwa selaku penengah/Mediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi telah memeriksa dan mendengarkan seluruh keterangan dari masing-masing pihak yaitu Penggugat dan Tergugat, sehingga pihak Mediator mengeluarkan Anjuran Nomor 560/894/Sostek/2014, tertanggal 8 September 2014, atas hasil Anjuran dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi, Penggugat menyatakan menerima Anjuran melalui surat tertanggal 14 September 2014, sedangkan pihak Tergugat hingga diterbitkannya Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 560/1077/Sosnaker/2014 tertanggal 21 Oktober 2014, belum ada jawaban, ini berarti pihak Tergugat tidak memliki iktikad baik untuk membayarkan hak-hak Penggugat;
Bahwa oleh karena adanya PHK yang dilakukan oleh Tergugat yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 150 s.d. 159 dan Pasal 161, dikarenakan aturan tersebut tidak diikuti Tergugat maka PHK terhadap Penggugat merupakan PHK sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat (3) yaitu : “Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja/Buruh karena ....akan tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan Pekerja/Buruh berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) yaitu :
Uang Pesangon 2 x 2 Rp.8.000.000,........................Rp32.000.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan
15% x Rp. 32.000.000,- ............................................Rp 4.800.000,00
Kekurangan THR ......................................................Rp 6.000.000,00
Jumlah Rp42.800.000,00
Terbilang : Empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah
Bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2011, yang pada intinya Pekerja berhak menerima upa selama proses PHK yang belum mempunyai kekeuatan hukum tetap, oleh karena Penggugat, mohon kepada Majelis Hakim memerintahkan kepada Tergugat untuk tetap membayar upah Penggugat selama proses perkara ini belum mendpatkan keputusan hukum tetap;
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat tidak ilusionir kelak, maka Penggugat, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan atas barang milik Tergugat berupa 1 Unit Genset Merk Yanmar;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 150 s.d. 159 dan Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir karena Putusan Pengadilan Hubungan Industrial;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketanagakerjaan dengan rincian:
Uang Pesangon 2 x 2 Rp8.000.000,00....................Rp 32.000.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan
15% x Rp32.000.000,00.......................................... Rp 4.800.000,00
Kekurangan THR ....................................................Rp 6.000.000,00
Jumlah Rp42.800.000,00
Terbilang : Empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat setiap bulannya sampai dengan perkara ini mendapat keputusan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) yaitu sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam proses a quo;
Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 1 (satu) unit Genset Merjk Yanmar;
Membebankan kepada Negara Republik Indonesia atas biaya ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara a quo;
Subsidair:
Atau apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 01/G/2015/PHI/Jmb. tanggal 20 April 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi tersebut diucapkan dengan hadirnya Penggugat dan salah satu Kuasa Tergugat pada tanggal 20 April 2015 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Mei 2015 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 24 April 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 01/Kas/G/2015/PHI.Jmb. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 4 Mei 2015;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 7 Mei 2015, namun tidak diajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Judex Facti salah menerapkan hukum yang berlaku, karena putusan a quo bertentangan dengan Pasal 65 ayat 3 dan ayat 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada paragrap 2 halaman 22 menyatakan: “Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi tersebut Majelis menilai bahwa maksud dan tujuan adanya perjanjian kerjasama tersebut bahwa Penggugat tidak dalam kapasaitas Pekerja/Buruh, bahwa Penggugat sedang menjalankan usahanya sendiri sebagai penasehat/konsultan/tenaga profesional yang memberikan keahliannya kepada Tergugat dalam bentuk jasa konsultan atau penasehat di bidang ketenagakerjaan, dengan kapasitas tersebut maka Penggugat adalah dalam posisi yang sama dengan Tergugat yaitu sama-sama menjalankan suatu usaha dan dengan demikian perjanjian tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai perjanjian kerja Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha;
Bahwa yang menjadi pertanyaan apakah benar perjanjian kerjasama antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tidak memenuhi kualifikasi sebagai perjanjian kerja Pekerja/Buruh dengan Pengusaha ? Hal ini dapat dijawab berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berkenaan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Begitu pula hal ini dapat dijawab melalui bukti surat P-2 tentang job description yang ditandatangani Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi mengenai pekerjaan sehari-hari yang dilakukan Pemohon Kasasi diantaranya:
Menyiapkan penjemputan dan pengantaran tamu/karyawan... dst.
Menyiapkan guess house atau hotel untuk tamu/karyawan dari luar Jambi;
Bertanggung jawab untuk higienis dan kebersihan guess house, mess dan kantor;
Menyediakan dan memastikan tetap ada makanan ringan di iruangan direktur;
Bertanggung jawab untuk monitor dan kontrol data perhitungan setiap harinya dan membuat jadwal secara rutin...dst;
Membuat laporan harian biaya dan laporan bulanan mess Jambi;
...dst.
Bahwa berdasarkan bukti surat P-2 tentang Job Description tersebut, secara hukum maka perjanjian antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi merupakan perjanjian penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, akan tetapi sesuai Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi (bukti P- 4.1 s.d. P-4.7), kedudukan Pemohon Kasasi tidak sebagai kapasitas perusahaan dan juga bukan berkapasitas perusahaan yang berbadan hukum;
Bahwa berdasasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, berbunyi:
Ayat (1) “Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis”;
Ayat (2) “Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
Tidak menghambat proses produksi secara langsung;
Ayat (3):
Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus berbentuk badan hukum;
Ayat (8)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), dan Ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan”.
Bahwa berdasarkan Pasal 65 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka status hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan, oleh karenanya hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah hubungan kerja sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan hal tersebut, maka perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, sehingga wajar menurut hukum Mahkamah Agung membatalkan Putusan Judex Facti dalam perkara a quo.
Judex Facti salah dalam menerapkan Pasal 1 Ayat 19, Ayat 20, dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Bahwa Pemohon Kasasi perlu merevisi maksud dan tujuan putusan aquo halaman 20 Huruf a dan halaman 21 Huruf b, pada putusan a quo tertulis Pasal 1 Ayat 14 seharusnya Pasal 1 Ayat 19, dan tertulis Pasal 1 Ayat 15 seharusnya Pasal 1 Ayat 20;
Judex Facti salah menerapkan hukum dengan menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Dalam pertimbangan hukum putusan a quo paragraf pertama halaman 24; “Majelis berpendapat bahwa hubungan antara Penggugat dengan Tergugat tidak termasuk dalam hubungan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 karena tidak terdapat unsur Pekerja/Pekerjaan, Upah dan Perintah. Hubungan antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan perdata biasa yaitu hubungan kerjasama dimana Penggugat bertindak sebagai pengusaha yang menjalankan usaha sendiri yaitu jasa konsultan yang bekerjasama dengan Tergugat sebagai penggunalayan”.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah;
Bahwa, untuk terjadinya sebuah hubungan kerja berdasarkan Pasal 1 Ayat 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut, maka terdapat 4 ( bagian) yakni:
Perjanjian Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh .
Bahwa perjanjian kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi sebagaimana tertuang dalam bukti surat P-2 tentang Job Description dan bukti P-4.1 s.d. P-4.7.
Bahwa apabila dihubungkan dengan Pasal 65 Ayat (3) dan (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka status hubungan kerja Pekerja/ Buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan, karena Pemohon Kasasi bukanlah merupakan perusahaan yang berbadan hukum, sehingga perkara aquo adalah perjanjian kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (20) dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Unsur Pekerjaan.
Bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh Pemohon Kasasi adalah sebagaimana termuat dalam tertuang dalam bukti surat P-2 tentang Job Description dan bukti P-4.1 s.d. P-4.7 dan sesuai dengan keterangan saksi Cecep Iskandar dan Salman di muka persidangan menerangkan bahwa jam kerja Pemohon Kasasi adalah Pukul 08.00 s.d. 17. Wib Sore.
Unsur Upah.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (35) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi Pasal 4 Ayat 1 (P-4.1), bahwa imbalan jasa Pemohon Kasasi yang diberikan Termohon Kasasi adalah sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Berdasarkan hal tersebut unsur upah sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (35) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah terpenuhi;
Unsur Perintah.
Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) versi online, Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu; suruhan.
Bahwa unsur perintah termohon kasasi termuat dalam Pasal 1 Surat Perjanjian Kerjasama (P-4.1) dan termuat dalam surat P-2 tentang Job Description.
Berdasarkan hal tersebut wajar menurut hukum Mahkamah Agung membatalkan Putusan Judex Facti dalam perkara a quo.
Klausul Perjanjian Kerjasama (Bukti P-4.1) Penyelesaian Perselisihan melalui Arbitrase dan Pengadilan Negeri.
Bahwa benar dalam perjanjian kerjasama pasal 5 termuat klausul penyelesaian perselisihan melalui arbitrase dan Pengadilan Negeri;
Bahwa berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, berbunyi: Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat Pekerja/ Buruh dalam satu perusahaan”.
Bahwa berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial adalah penyelesaian terhadap:
Tingkat pertama perselisihan hak;
Tingkat pertama dan terakhir perselisihan kepentingan;
Tingkat pertama perselisihan pemutusan hubungan kerja;
Tingkat pertama dan terakhir perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat Pekerja/Buruh dalam satu perusahaan.
Bahwa yang menjadi pokok perkara antara Pemohon Kasasi adalah perkara Pemutusan Hubungan Kerja berikut akibat hukum yang timbul karenanya. berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka perkara aquo merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial.
Berdasarkan hal tersebut di atas wajar menurut hukum Mahkamah Agung membatalkan Putusan Judex Facti dalam perkara aquo.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dibuat Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi bertentangan dengan Pasal 59 Ayat (1) s.d. (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Bahwa berdasarkan bukti surat P-2 tentang Job Description, pekerjaan Pemohon Kasasi diantaranya :
Menyiapkan penjemputan dan pengantaran tamu/karyawan... dst.
Menyiapkan guess house atau hotel untuk tamu/karyawan dari luar Jambi.
Bertanggung jawab untuk higienis dan kebersihan guess house, mess dan kantor.
Menyediakan dan memastikan tetap ada makanan ringan di ruangan direktur.
Bertanggung jawab untuk monitor dan kontrol data perhitungan setiap harinya dan membuat jadwal secara rutin...dst
Membuat laporan harian biaya dan laporan bulanan mess Jambi.
...dst.
Bahwa pekerjaan yang dilakukan Pemohon Kasasi bukanlah pekerjaan yang sementara sifatnya, tapi pekerjaan yang yang dikerjakan Pemohon Kasasi adalah pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus dan pekerjaan tersebut akan tetap dibutuhkan sepanjang perusahaan berdiri.
Bahwa Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu secara limitatif ditetapkan berdasarkan berdasarkan Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, adalah sebagai berikut :
(1). Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Bahwa perjanjian kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi menetapkan jangka waktu per 3 (tiga) bulan dan terus menerus diperpanjang terhitung 1 Februari 2012 s.d. 31 Oktober 2013 sampai dengan sedikitnya 6 (enam) kali perpanjangan, tanpa jeda 30 hari sesuai dengan bukti P- 4.1 s.d. P- 4.7.
Bahwa berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, berbunyi:
“Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”.
Bahwa berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perpanjangan hanya dapat diperpanjang 1 kali bukan s.d. 6 (enam) kali sebagaimana perjanjian kerja aquo;
Bahwa benar masa kerja Pemohon Kasasi tidak mencapai 2 (dua) tahun pada Termohon Kasasi, akan tetapi perjanjian kerja aquo hanya dibuat per 3 (tiga) bulan dan diperpanjang s.d. 6 (enam) kali, sedangkan Pasal 59 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menetapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu paling lama 2 tahun, dan tidak melarang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat untuk waktu kurang dari 2 tahun ataupun hanya 3 bulan, dan Pasal 59 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga menetapkan secara limitatif kontrak hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk masa paling lama 1 (satu) tahun dan juga tidak melarang perpanjangan kontrak kurang dari satu tahun ataupun hanya 3 (tiga) bulan, akan tetapi pasal a quo melarang perpanjangan kontrak melebihi dari 1 (satu) kali dan apabila dilanggar maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
Bahwa dengan perpanjangan kontrak yang sampai dengan 6 (enam) kali meskipun hanya per 3 (tiga) bulan, maka perjanjian kerja dimaksud bertentangan dengan Pasal 59 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa berdasarkan Pasal 59 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, berbunyi:
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6) maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Bahwa demi hukum, maka perjanjian kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, sehingga kalau terjadi pemutusan hubungan kerja maka Pemohon Kasasi berhak atas uang pesangon dan hak lainnya sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 4 Mei 2015, tanpa ada kontra memori kasasi, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi sudah benar dalam pertimbangan hukumnya bahwa mengenai kedudukan konsultan dengan pihak perusahaan tidak merupakan hubungan kerja, tetapi merupakan hubungan kerjasama sehingga penyelesaian perselisihannya bukan menjadi wewenang Pengadilan Hubungan Industrial;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: SUMIATY MARZUKI, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SUMIATY MARZUKI, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 oleh Dr. H. Supandi, SH. M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Arief Soedjito, SH. MH. dan Bernard, SH. MM. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto,SH. MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a,
Ttd./H. Arief Soedjito, SH. MH. Ttd./
Ttd./Bernard, SH. MM. Dr. H. Supandi, SH. M.Hum.
Panitera Pengganti
Untuk salinan Ttd./Eko Budi Supriyanto, SH. MH.
Mahkamah Agung RI
An. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002.
,