51/PDT/2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 51/PDT/2018/PT TJK
Drs. GUSTAMI, M.Si >< AIP ALKULASI
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 7 Februari 2018 Nomor 10/Pdt.G/2017/PN.MGL yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/sekarang Pembanding untuk sebagian 2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum 3. Menyatakan Objek sengketa sebidang tanah seluas ± 23. 000 m2 (dua puluh tiga ribu meter persegi) yang terletak diwilayah Desa Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan batas-batas sebagai berikut : Batas dahulu : - Sebelah Utara berbatasan dengan Fajri Hasan - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Majid - Sebelah Barat berbatasan dengan Peladangan Transmigrasi - Sebelah timur berbatasan dengan tanah Hj. Mulyasari Batas sekarang : - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Cucung Elmansyah - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Majid - Sebelah Barat berbatasan dengan Peladangan Transmigrasi - Sebelah timur berbatasan dengan tanah Hj. Mulyasari Adalah Hak Milik Penggugat/sekarang Pembanding 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 701 Surat Ukur 456/Panaragan/2008 tanggal 24 Desember 2008 atas nama H. Sayuti Safrudin, BA yang diterbitkan oleh Turut Tergugat/sekarang Terbanding III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum 5. Menyatakan Turut Tergugat/sekarang Terbanding untuk ikut serta mentaati isi putusan dalam perkara ini 6. Menghukum Tergugat I/Terbanding I atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah sengketa seluas ± 18. 000 m2 (delapan belas meter persegi) kepada Penggugat/Pembanding dan menghukum Tergugat II/Terbanding II atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah sengketa seluas ± 5. 000 m2 (lima ribu meter persegi) kepada Penggugat/Pembanding, kalau perlu dengan bantuan alat Negara 7. Menghukum Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II untuk membayar uang paksa (dwangson) perhari sebesar Rp. 500. 000 (lima ratus ribu rupiah) bila tidak melaksanakan putusan ini 8. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan yang selebihnya 9. Menghukum Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III/semula Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan:
P U T U S A N
Nomor : 51/PDT/2018/PT TJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Drs. GUSTAMI, M.Si, laki-laki, agama Islam, umur 52 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jl. Bintara 2 Gg. Ayu No. 90 Sukarame Bandar Lampung. Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Dr.(Can) NURUL HIDAYAH,S.H.,M.H., Dr. (Can) FITRI SETIYANI DWIARTI, S.H,M.H, Dr. (Can) MASFUR MUFTI, S.H.,M.H. dan ANTARIKSA,S.H. Advokat pada Kantor Advokat NURUL HIDAYAH, S.H, M.H. & Rekan Berkantor di Jalan Sisingamangaraja Gg. Nuri No. 99 Gedong Air Kecamatan tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 09/Pdt.NH/G/I/2017 tertanggal 28 Januari 2017 Selanjutnya disebut sebagai Pembanding /semula Penggugat ;
Melawan
AIP ALKULASI Beralamat di RT/RW 05/01 Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I/semula Tergugat I;
TUKIRAN Beralamat di RT/RW 02/01 Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II/semula Tergugat II;
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TULANG BAWANG Beralamat di Komplek Pemda Tulang bawang di Menggala, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding III/semula Turut Tergugat;
Telah membaca perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat tersebut dengan surat gugatannya tertanggal 10 Maret 2017 dengan Nomor Register 10/Pdt.G/2017/PN.MGL telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, objek sengketa terletak di wilayah Desa Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat adalah masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala maka Pengadilan Negeri Menggala berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
Bahwa Penggugat mempunyai sebidang tanah seluas + 20.000 m2 (2 Hektar) yang terletak di wilayah Desa Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas dahulu :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Fajri Hasan
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Majid
Sebelah Barat berbatasan dengan Peladangan Transmigrasi
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hj. Mulyasari
Batas Sekarang :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Cucung Elmansyah
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Majid
Sebelah Barat berbatasan dengan Peladangan Transmigrasi
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hj. Mulyasari
Bahwa, Penggugat mendapatkan tanah tersebut berasal dari pembagian Waris dari ayahnya bernama H. Bul Hasan (Alm);
Bahwa diatas tanah tersebut saat ini terdapat tanaman karet dan tanaman lainnya;
Bahwa, tanah milik Penggugat tersebut dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II tanpa seijin Penggugat;
Bahwa Tergugat I menguasai tanah Penggugat seluas + 18.000 m2 dan Tergugat 2 seluas + 2000 m2;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah milik Penggugat tanpa ijin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Orang Tua Penggugat bernama H. Bul Hasan (alm) semasa hidupnya tidak pernah menjual / mengalihkan tanah objek sengketa kepada H. Sayuti Safruddin BA atau kepada siapapun juga;
Bahwa Penggugat setelah mendapat warisan tanah objek sengketa juga tidak pernah menjual atau mengalihkan kepada orang lain termasuk kepada H. Sayuti Safruddin BA;
Bahwa H. Sayuti Safrudin, BA adalah ayah dari Aip Alkulasi (Targugat) dan sudah meninggal dunia;
Bahwa tanah milik Penggugat telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang bawang atas nama H. Sayuti Safruddin, BA No. 701;
Bahwa Turut Tergugat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 701 atas nama H. Sayuti Safruddin, BA tidak sesuai dengan prosedur yang benar, yaitu:
Turut Tergugat tidak pernah melakukan pengukuran apalagi meminta keterangan kepada pihak yang berbatasan;
Turut Tergugat tidak pernah meminta keterangan dari tua-tua kampung Panaragan Jaya yang tinggal disekitar tanah tersebut (objek sengketa), hal ini terbukti dengan tidak adanya berita acara pemeriksaan tanah dan keterangan tua-tua kampung;
Turut Tergugat diduga telah membuat gambar tanah dengan rekayasa atau tidak sesuai dengan kenyataan;
Bahwa, tindakan Turut Tergugat menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 701 Atas Nama H. Sayuti Safrudin, BA, Luas 18.000 m2, surat ukur Nomor : 456/Panaragan/2008 Tanggal 24 Desember 2008 adalah tidak sah/ cacat hukum karena telah bertentangan dengan :
PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah yang berbunyi :
Pasal 3 ayat 2 sebelum bidang tanah diukur, terlebih dahulu diadakan:
Penyelidikan riwayat bidang tanah itu.
Adalah penyelidikan riwayat bidang tanah itu bahwa Turut Tergugat atau Pejabat yang berwenang atau petugas yang ditunjuk atau yang diberikan tugas oleh Turut Tergugat tidak melakukan penyelidikan riwayat bidang tanah, terbukti para tua-tua kampung disekitar tanah objek sengketa tidak pernah di informasikan tentang siapa pemilik objek sengketa tersebut.
Penetapan batas-batasnya.
Turut Tergugat atau Pejabat yang berwenang atau petugas yang ditunjuk atau yang diberi tugas oleh Turut Tergugat tidak melakukan Penetapan batas-batas, terbukti para pemilik tanah di perbatasan (Utara, Selatan, Barat, Timur) tidak pernah diberi konfirmasi dan tidak pernah dilibatkan oleh pengukuran serta penetapan batas-batas;
Pasal 6 ayat 1 setelah pekerjaan yang dimaksud oleh Pasal 3 dan 4 (Pengukuran) selesai, maka semua peta dan daftar isian yang bersangkutan ditempatkan di kantor Kepala Desa selama 3 (tiga) bulan untuk memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan mengajukan keberatan-keberatan mengenai penetapan batas-batas tanah dan isi daftar isian;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 24,25, 26,27 dan 28 :
- Bahwa Turut Tergugat dalam prosedur Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 701 atas nama H, Sayuti Safrudin, BA. Dan surat ukur Nomor : 456/Panaragan/2008 tanggal 24 Desember 2008 tidak berdasarkan bukti-bukti yang benar dan tidak didasarkan kepada keterangan saksi-saksi yang kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Terbukti para tua-tua kampung disekitar objek sengketa dan pemilik tanah diperbatasan (Utara, selatan, barat, timur) tidak pernah dikonfirmasi atau pernah dilibatkan oleh Turut Tergugat baik secara administrasi maupun dilapangan serta Turut Tergugat telah melakukan pendaftaran tanah tersebut tidak mengumumkan dikantor desa Panaragan Jaya sehingga Penggugat tidak ada kesempatan untuk mengajukan keberatan.
Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah :
- Bahwa Turut Tergugat telah melanggar Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri Agraria / Kepala Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah;
- Ayat 2 Tugas satgas pengumpul data yuridis yaitu :
a. Melakukan pemeriksaan bidang-bidang tanah dan penetapan batas-batasnya.
b. Membuat sket (Gambar kasar) bidang-bidang tanah jika belum tersedia peta bidang tanah tersebut;
c. Melakukan penyelidikan riwayat tanah dan menarik surat-surat bukti-bukti kepemilikan atau penugasan tanah yang asli dan memberikan tanda terima.
d. Membuat daftar bidang-bidang tanah yang telah di ajudikasi.
e. Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan setiap minggu.
f. Menyiapkan pengumuman mengenai data yuridis.
g. Menginventarisasi sanggahan / keberatan dan penyelesaiannya.
h. Menyiapkan data untuk pembuatan daftar isian 201, 204, 205, 207 dan pemeriksaan sertifikat;
Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Pasl 3 berbunyi :
4.1 Asas Kepastian Hukum.
Asas Kepastian Hukum adalah asas oleh negara hukum mengutamakan landasan peraturan Perundang-undangan kepatutan dan keadilan oleh setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
Bahwa Penggugat merasa terganggu dan dirugikan dengan terbitnya sertifikat Hak Milik Nomor : 701 surat ukur Nomor : 456/Panaragan/2008 tanggal 24 desember 2008 atas nama H. Sayuti Safrudin BA, karena tidak dapat mengolah tanah hak milik Penggugat padahal Penggugat mendapat tanah tersebut dari warisan ayahnya bernama H. Bulhasana (alm).
4.2 Asas Tertib Penyelenggara Negara.
Asas Tertib Penyelenggara Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dan Pengendalian penyelenggara negara.
Bahwa Turut Tergugat telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 701 surat ukur Nomor : 456/Panaragan/2008 tanggal 24 Desember 2008 atas nama : H. Sayuti Safrudin, BA, yang berdampak pada sengketa A quo maka Turut Tergugat telah melanggar asas tertib penyelenggara negara, karena asas tersebut merupakan landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara.
4.3 Asas Keterbukaan.
Asas Keterbukaan adalah asas dalam Negara Indonesia yang segala sesuatu berkepentingan dengan masyarakat harus dilaksanakan secara terbuka oleh umum.
Bahwa Penggugat tidak pernah mengetahui adanya Pengumuman tentang permohonan pendaftaran tanah milik Penggugat dikantor Desa Panaragan Jaya dan Penggugat tidak mendapat konfirmasi dari Turut Tergugat, sehingga Penggugat yang mempunyai Hak Milik tanah seluas + 20.000 m2 tidak dapat mengajukan keberatan terhadap proses pendaftaran tanah tersebut, maka Turut Tergugat telah menyelenggarakan asas keterbukaan.
4.4 Asas Proporsionalitas
Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan hak keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
Bahwa diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Nomor : 701 surat ukur Nomor : 456/Panaragan/2008 tanggal 24 Desember 2008 atas nama : H. Sayuti Safrudin, BA, tanpa didasari pemeriksaan terlebih dahulu serta tidak adanya pemberitahuan dan konfirmasi kepada Penggugat melibatkan Penggugat tidak dapat mengajukan pembelaan diri tergugat telah melanggar asas Proporsionalitas.
4.5 Asas Akuntabilitas
Asas Tertib Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku
Bahwa Turut Tergugat telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 701 surat ukur Nomor : 456/Panaragan/2008 tanggal 24 Desember 2008 atas nama : H. Sayuti Safrudin, BA, tidak menerapkan prosedur yang benar sesuai Peraturan – peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku maka Turut Tergugat telah melanggar asas akuntabilitas.
Bahwa, dikarenakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka wajar untuk diberikan hukuman untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila tidak menjalankan Putusan dalam perkara ini;
Bahwa, untuk menjamin agar Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan objek sengketa perkara A quo, dan menjamin agar gugatan tidak sia-sia (illucoir) maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Menggala Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Aquo untuk meletakkan sita jaminan terhadap tanah objek sengketa;
Berdasarkan Uraian – uraian tersebut diatas, maka Penggugat mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Menggala Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan Objek sengketa sebidang tanah seluas + 20.000 m2 (2 Hektar) yang terletak di Wilayah Desa Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan batas – batas sebagai berikut :
Batas dahulu :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Fajri Hasan
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Majid
Sebelah Barat berbatasan dengan Peladangan Transmigrasi
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hj. Mulyasari
Batas Sekarang :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Cucung Elmansyah
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Majid
Sebelah Barat berbatasan dengan Peladangan Transmigrasi
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hj. Mulyasari
Adalah Hak Milik Penggugat
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 701 surat ukur Nomor : 456/Panaragan/2008 tanggal 24 Desember 2008 atas nama : H. Sayuti Safrudin, BA yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah cacat hukum dan Batal demi hukum;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor : 701 surat ukur Nomor : 456/Panaragan/2008 tanggal 24 Desember 2008 atas nama : H. Sayuti Safrudin, BA;
Menyatakan dan Memerintahkan Turut tergugat untuk ikut serta mentaati isi Putusan dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diminta;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) meskipun ada perlawanan, banding maupun Kasasi;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) perhari sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) bila tidak melaksanakan putusan ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Jika Hakim berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo Et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I dan Tergugat II memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat Merupakan Gugatan Nebis in idem
Bahwa gugatan ini merupakan gugatan Nebis In Idem, disebabkan penggugat yang dalam gugatannya ternyata kurang jeli dalam membuat gugatan, karena penggugat selalu mempersoalkan tentang sertifikat hak milik nomor 701 atas nama H. Sayuti Safrudin, BA yang telah di terbitkan oleh turut tergugat dalam perkara a quo. Padahal terhadap objek gugatan ini, sudah sangat jelas putusan yang pernah di keluarkan oleh Mahkamah Agung yaitu Putusan Nomor 445.K / TUN / 2016 dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dengan inti putusan Menolak Permohonan Kasasi dari pemohon kasasi atau penggugat sebelumnya yaitu saudara Abdul Majid ( kakak kandung dari penggugat sekarang ) yang telah terlebih dahulu di ajukan ke Mahkamah Agung guna meminta di batalkan dan di cabutnya sertifikat hak milik nomor 701 atas nama Hi, Sayuti Safrudin, BA dengan luas tanah 18.000 M² surat ukur 456 / panaragan / 2008 tanggal 24 Desember 2008, di mana objek gugatan dalam putusan MA Nomor 445 K / TUN / 2016 sama dengan yang tertuang dalam gugatan penggugat sekarang ( bukti putusan MA No. 445 K / TUN / 2016 sebagai bukti T-1 ).
Oleh karena gugatan penggugat dalam perkara ini lebih mengarah kepada pembatalan sertifikat nomor 701 atas nama Hi. Sayuti safrudin, BA orang tua tergugat 1, yang mana gugatan yang sama telah di putuskan dalam putusan mahkamah agung nomor 445 K / TUN / 2016, Maka berdasarkan pasal 1917 KUH perdata yang menyebutkan apabila putusan yang di jatuhkan pengadilan bersifat positif ( menolak atau mengabulkan ) kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hokum tetap, maka dalam putusan melekat nebis in idem. Oleh karena itu terhadap kasusu yang sama tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya. Maka berdasarkan hukum tersebut, gugatan yang di ajukan oleh penggugat ini merupakan gugatan nebis in idem, sehingga gugatan penggugat harus di tolak demi hukum.
Gugatan Penggugat Telah Lampau Waktu ( Verjaring )
Bahwa gugatan penggugat yang diajukan kepada tergugat 1, saat ini telah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Menggala, dibawah register perkara nomor 10 / Pdt. G / 2017 / PN.MGL tertanggal 15 Maret 2017 dimana objek gugatan penggugat terhadap tergugat 1 adalah sebagian dari sebidang tanah seluas 20.000 M² yang merupakan milik orang tua tergugat 1 dengan luas 18.000 M². Dimana tanah tersebut telah bersertifikat dengan sertifikat hak milik Nomor 701 atas nama Hi. Sayuti Syafrudin, BA diterbitkan pada tahun 2008, oleh sebab itu berdasarkan pasal 32 ayat 2 PP nomor 24 tahun 1997 yang menggantikan PP nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah dengan tegas menyatakan “ DALAM HAL ATAS SUATU BIDANG TANAH SUDAH DITERBITKAN SERTIFIKAT SECARA SAH ATAS NAMA ORANG ATAU BADAN HUKUM YANG MEMPEROLEH TANAH TERSEBUT DENGAN IKTIKAT BAIK DAN SECARA NYATA MENGUASAI NYA, MAKA PIHAK LAIN YANG MERASA MEMPUNYA HAK ATAS TANAH ITU TIDAK DAPAT LAGI MENUNTUT PELAKSANAAN HAK TERSEBUT, APABILA DALAM 5 ( LIMA ) TAHUN SEJAK DI TERBITKAN NYA SERTIFIKAT ITU TIDAK MENGAJUKAN KEBERATAN SECARA TERTULIS KEPADA PEMEGANG SERTIFIKAT DAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN YANG BERSANGKUTAN ATAUPUN TIDAK MENGAJUKAN GUGATAN KEPENGADILAN MENGENAI PENGUASAAN TANAH ATAU PENERTIBAN SERTIFIKAT TERSEBUT.
Bahwa karena gugatan penggugat terhadap objek tanah dan sertifikat hak milik nomor 701 atas nama Hi, Sayuti Syafrudin, BA ini telah melampau waktu atau lampau waktu ( Verjering ) sekitar 9 tahun maka sudah seharusnya gugatan penggugat di tolak seluruhnya.
Kewenangan Absolute Pengadilan TUN
Bahwa dalam petitum nomor 4 penggugat yang menyatakan, meminta agar Pengadilan Negeri Menggala menyatakan sertifikat Nomor 701 atas nama Hi. Sayuti Syafrudin, BA di terbitkan pada tahun 2008. Surat Ukur Nomor 456/ Panaragan / 2008 tanggal 24 Desember 2008 dapat di nyatakan cacat hukum dan batal demi hukum serta dalam petitum nomor 5 penggugat meminta Pengadilan Negeri Menggala memerintahkan turut tergugat mencabut sertifikat hak milik nomor 701 atas nama Hi. Sayuti Syafrudin, BA orang tua tergugat 1, berlebih-lebihan, karena kewenangan untuk itu, bukan masuk wilayah Pengadilan Negeri Menggala tetapi menjadi kewenangan absolute dari pengadilan tata usaha Negara dank arena menyangkut produk TUN sebagai mana yang di maksud dalam pasal 53 ayat ( I ) pasal 54 ayat ( 1 ) undang-undang nomor 5 tahun 1986 jo undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga gugatan penggugat harus dinyatakan di tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat di terima.
Gugatan Para Penggugat Obscure Libel ( tidak jelas )
Bahwa apa yang telah di sampaikan oleh penggugat dalam gugatannya terhadap tergugat 1 sangat tidak jelas ( Obscure libel ) oleh karena penggugat dalam gugatannya menggugat tanah seluas 20.000 M² tapi batas-batas tanahnya yang disebutkan yaitu :
Sebelah Utara berbatatasan dengan tanah milik Cucung Hermansyah
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Majid
Sebelah Barat berbatasan dengan peladangan Tranmigrasi
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hj, Mulyasari
Merupakan batas-batas tanah milik tergugat 1 seluas 18.000 M² bukan batas tanah seluas 20.000 M² seperti yang di kleam dalam gugatan penggugat, oleh sebab itu sangat jelas terlihat dari batas tanah saja penggugat tidak mengetahui batas tanah yang menjadi objek gugatan, jadi bagaimana mungkin penggugat mau mengaku-aku sebagai pemilik tanah itu. Sementara itu tanah yang dikuasai oleh tergugat 1 bukan 20.000 M² melainkan hanya seluas 18.000 M² saja, sehingga gugatan penggugat menjadi tidak jelas ( obscure libel ), akibat ketidak jelasan isi gugatan ini maka sudah sewajarnyalah bila majlis hakim yang mulya menolak isi gugatan penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima.
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MA – RI nomor 1149K / SIP / 1979 tanggal 17 April 1979 yang berbunyi sebagai berikut bila tidak jelas batas-batas tanah sengketa maka gugatan tidak dapat di terima.
Gugatan Penggugat Kurang Pihak
Bahwa gugatan penggugat kurang pihak, hal ini karena tanah seluas 18.000 M² yang di gugat oleh penggugat sampai saat ini masih belum menjadi milik tergugat 1 melaikan masih milik bersama para ahli waris Hi, Sayuti Syafrudin, BA hal ini karena tergugat 1 belum pernah di putus sebagai satu-satunya ahli waris dari objek gugatan tersebut oleh Pengadilan Agama sebagai Pengadilan yang berhak menetapkan mengenai ahli waris. Sedangkan ahli waris dari Hi, Sayuti Syafrudin BA, bukan hanya tergugat 1 saja melaikan ada beberapa orang anak yang berkedudukan sebagai ahli waris Hi, Sayuti Syafrudin, BA sementara tergugat 1 di tanah yang di gugat penggugat hanya sebagai penanam atau pemilik tanaman semata sedangkan tanah seluas 18.000 M² masih milik bersama para ahli waris, maka berdasarkan putusan MA-RI nomor 2438. K / Sip / 1980 gugatan dari penggugatn harus dinyatakan tidak dapat di terima karean tidak semua ahli waris turut sebagian pihak tergugat dalam perkara ini. Oleh sebab itu gugatan penggugat terhadap tergugat 1 menjadi sia-sia di karenakan kurang pihak, maka sudah seharunya gugatan penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat di terima.
Berkaitan Dengan Petitum Gugatan Penggugat
Bahwa penggugat dalam petitum gugatannya telah menyebutkan bahwa tergugat 1 telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka tergugat 1 menilai bahwa penggugat tidak memahami apa itu yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum, perlu kami jelaskan kepada penggugat, apa yang di maksud dengan gugatan perbuatan melawan hukum itu, bahwa berdasarkan pasal 1365 BW telah memuat ketentuan sebagai berikut “ Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian “
Bahwa berdasarkan pasal tersebut diatas, maka perlu di ketahui oleh penggugat bahwa tergugat 1 tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana isi gugatan penggugat, hal ini karena tergugat 1 dapat menguasai objek gugatan dengan berdasarkan kekuatan hukum yang dimiliki oleh tergugat 1 yaitu sertifikat hak milik nomor 701 atas nama Hi, Sayuti Syafrudin, BA selaku orang tua tergugat 1, dimana sertifikat tersebut telah terbit selama 9 tahun yang lalu, sehingga tanah dan sertifikat milik orang tua tergugat 1 berdasarkan pasal 32 ayat 2 PP Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah sudah tidak dapat di gugat lagi saat ini karena telah lampau waktu ( verjaring ) sedangkan tanah objek gugatan ini merupakan hasil jual beli antara Hi, sayuti syafrudin, BA orang tua tergugat 1 dengan Zulfakar.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka tidak ada kaitan hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat 1, dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang di ajukan oleh penggugat terhadap tergugat 1.
Sementara kapasitas penggugat dalam gugatan ini juga, masih perlu di pertanyakan, apalagi dalam gugatan penggugat sendiri di akui oleh penggugat dalam point 6 bahwa penggugat mendapatkan tanah tersebut berasal dari pembagian ahli waris Hi, Bulhasan, namun dalam point 8 gugtan penggugat menyebutkan bahwa Hi, Bulhasan ( Alm ) semasa hidupnya tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah objek sengketa kepada siapapun, berarti bagaimana caranya penggugat mendapatkan warisan tersebut, apalagi tanpa ada putusan dari pengadilan agama sebagai pengadilan yang berwenang menetapkan ahli waris seseorang.
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum sebagaimana yang dikemukakan di atas, maka penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagai penggugat, sehingga sudah seharusnyalah gugatan penggugat dapat di nyatakan di tolak.
Bahwa bedasarkan alas an-alasan tersebut dalam point 1.1 sampai dengan 1.6 diatas, maka tergugat 1 memohon agar yang mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala menyatakan meolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat terhadap tergugat I tidak dapat di terima.
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa tergugat 1 memohon kepada yang mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala agar semua yang termuat dalam exeptie tergugat 1, dapat di masukan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam jawaban pokok perkara ini, selain itu tergugat menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil yang termuat dalam gugatan penggugat yang menyatakan tergugat 1 telah menguasai tanah milik penggugat yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa penggugat telah mendalihkan objek sengketa terletak di wilayah desa Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala maka PN Menggala berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.
Dalil penggugat tersebut yang menerangkan Pengadilan Negeri Menggala berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, adalah pendapat yang keliru. Hal ini karena gugatan penggugat lebih mengarah kepada permintaan pembatalan dan pencabutan sertifikat milik almarhum Hi, Sayuti Syafrudin, BA padahal berkaitan dengan pembatalan dan pencabutan sertifikat bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Menggala tetapi merupakan kewenangan absolute dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bahwa penggugat telah mendalilkan objek sengketa adalah sebidang tanah seluas ± 20.000 M² ( 2 hektar ) yang terletak di wilayah desa panaragan jaya kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat dengan batas-batas :
Batas dahulu :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Fajri Hasan
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Majid
Sebelah Barat berbatasan dengan peladangan Tranmigrasi
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hj. Mulyasari
Batas sekarang :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Cucung Elmansyah
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Majid
Sebelah Barat berbatasan dengan peladangan Tranmigrasi
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hj. Mulyasari
Adalah hak milik penggugat
Dalil yang gunakan oleh penggugat untuk mendalilkan mengenai luas tanah dan batas tanah yang di akui penggugat sebagai milik penggugat sangat tidak jelas, karena batas-batas tanah yang disebutkan dalam gugatan penggugat bukan batas tanah 20.000 M² melaikan merupakan batas tanah 18.000 M² milik tergugat 1, selain itu dalil yang di pakai tanpa dasar dan terkesan hanya menebak nebak saja, hal ini dapat di buktikan ternyata luas tanah yang di garap oleh tergugat 1 adalah seluas 18.000 M² dan yang di garap oleh tergugat II seluas ± 4.875 M² sehingga luas lahan tergugat 1 dan tergugat II adalah 22.875 M² bukan 20.000 M² seperti dalam gugatan penggugat, selain itu dalam gugatan pertama mengenai objek gugatan yang sama, yang pernah di ajukan oleh kakak kandung penggugat sekarang, namun oleh Pengadilan Negeri Menggala gugatan kakak kandung penggugat yang bernama abdul majid itu, telah di gugurkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala pada tahun 2015 lalu. Dimana dalam gugatan kakak kandung penggugat sekarang itu, telah tercantum mengenai batas-batas tanah dalam gugatannya yaitu:
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Abdul Majid
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Abdul Majid
Sebelah Selatan berbatasan dengan peladangan Abdul Majid
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Abdul Majid
Dari batas-batas tanah yang berbeda beda antara gugatan awal dengan gugatan saat ini, telah menunjukan tidak konsistennya penggugat dalam gugatannya, yang berubah-ubah dari gugatan Abdul Majid, yang merupakan kakak kandung penggugat saat ini, perubahan tanda batas ini adalah sebagai bukti bahwa baik penggugat awal maupun penggugat sekarang bukanlah pemilik lahan yang di gugat mereka. Penggugat telah menunjukan kepada kita semua bahwa adanya ambisi yang sangat kuat dari penggugat untuk merebut tanah milik tergugat 1, dengan berbagai cara meskipun merubah apa saja yang perlu di rubah, demi ambisi penggugat menguasai tanah milik tergugat tersebut, sedangkan berkaitan dengan luas objek gugatan sudah jelas ada perbedaan antara objek gugatan yang di gugat oleh penggugat dengan objek yang dikuasai tergugat 1 dan tergugat II. Oleh sebab itu mohon majelis hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima.
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MA-RI 81. K / Sip / 1971 tanggal 09 Juli 1973 yang berbunyi sebagai berikut tanah yang di kuasai tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luas nya dengan yang tercantum dalam gugatan maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat di terima.
Bahwa penggugat telah mendalilkan penggugat mendapatkan tanah tersebut dari pembagian waris dari ayahnya bernama Hi. Bulhasan.
Dalil yang digunakan oleh penggugat tersebut sangat terlalu mengada-ada karena sebelum penggugat mengaku sebagai ahli waris Hi, bulhasan, harus ada penetapan pengadilan agama terlebih dahulu, sebagai pengadilan yang berwenang untuk menetapkan penggugat sebagai ahli waris dari Hi. Bulhasan, baru setelah itu penggugat mempunyai kapasitas untuk maju sebagai penggugat, kalau penggugat hanya menggunakan surat keterangan ahli waris dari kepala desa yang di ketahui oleh camat saja, maka kepala desa atau camat bukan lembaga yang berwenang untuk menetapkan seseorang sebagai ahli waris, keterangan ahli waris saja tidak cukup untuk mengaku sebagai ahli waris seseorang, hal ini sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2006 dan undang-undang nomor 50 tahun 2009 jo kompilasi hukum islam dan apabila penetapan ahli waris dilakukan oleh lembaga yang tidak memiliki kewenangan maka berakibat surat keterangan kewarisan tersebut menjadi batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu tergugat 1 merasa heran dengan ulah penggugat sekeluarga karena mengapa penggugat mulai sibuk melakukan gugatan setelah zulfakar yang merupakan ipar Hi, bulhasan meninggal dunia, ada apa sebenarnya, apa memamg karean penggugat sengaja baru mau menggugat menunggu zulfakar meninggal dunia dahulu, dengan tujuan agar bisa mengingkari tanah yang telah diberikan oleh orang tua penggugat kepada zulfakar, karean sudah jelas ada surat pernyataan dari keluarga penggugat tertanggan 4 mei 1979 yang isi surat tersebut di tandatangani juga oleh penggugat awal bernama abdul majid ( Bukti T2 terlampir ).
Bahwa penggugat telah mendalilkan tanah yang digugat oleh penggugat saat ini terdapat tanaman karet dan tanaman lainnya.
Penggugat dalam dalilnya hanya menyebutkan tanaman yang ada di tanah tersebut adalah tanaman karet dan tanaman lain saja, tanpa penggugat menerangkan siapa yang menanam tanaman tersebut, hal ini menunjukan penggugat tidak berani barkata jujur dalam gugatannya sendiri, seharusnya penggugat katakan bahwa yang menanam tanaman tersebut adalah tergugat 1 bukan penggugat dan sudah dari puluhan tahun yang lalu tanah itu telah di garap oleh orang tua tergugat 1 yaitu Hi, sayuti syafrudin, BA
Bahwa penggugat telah mendalilkan tanah milik penggugat dalam gugatannya telah di kuasa oleh tergugata 1 tanpa seizing penggugat.
Dalil penggugat ini sangat tidak beralasan karena tanah yang dikuasai oleh tergugat 1 tanah yang di beli oleh orang tua tergugat 1 dari zulfakar yang merupakan pemilik tanah dan ipar dari Hi, bul hasan sedangkan berdasarkan surat pernyataan keluarga dan anak Hi, bulhasan yang bernama abdul majid, sudah mengakui dalam surat pernyataan disaat zulpakar masih hidup, bahwa Zulfakar memperoleh bagian tanah waris ukuran 50 meter x 450 meter dari Hi, bulhasan yang merupakan saudara ipar nya, dimana surat tersebut diakui dan di tandatangani oleh penggugat awal abdul majid bin Hi, Bulhasan, idris bin Pn Raja bima saudara Hi Bulhasan, bahrudin bin St. kendahan ratu saudara Hi, bul hasan dan sutan tutuk yang juga merupakan ipar dari Hi, bulhasan. Maka tergugat 1 dalam menggarap tanah tersebut memang tidak perlu tergugat 1 meminta izin dengan penggugat, karena tanah 18.000 M² yang dikuasai tergugat 1 bukan milik penggugat, apalagi tanah milik orang tua tergugat 1 tersebut telah memiliki sertifikat yang telah di akui sah oleh kantor BPN menggala;
Bahwa penggugat telah mendalilkan tergugat 1 menguasai tanah gugatan seluas ± 18.000 M²
Memang benar tergugat 1 menguasai tanah milik orang tua tergugat 1 seluas 18.000 M² yang merupakan tanah hasil jual beli antara almarhum Hi. Sayuti syafrudin, BA selaku orang tua tergugat 1 dengan zulfakar selaku pemilik tanah, jadi tanah yang merupakan objek gugatan penggugat ini bukan tanah penggugat, karena penggugat juga tidak mempunyai bukti kepemilikan atas tanah tersebut, sebab orang tua penggugat pada waktu itu juga mengkliem sebagai pemilik tanah hanya dengan berdasarkan surat ijin penangkaran kerbau dan mendirikan kandang saja, tidak ada bukti kepemilikan yang jelas.
Bahwa penggugat telah mendalilkan tergugat 1 menguasai tanah milik penggugat tanpa izin dari penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
Dalil yang di gunakan penggugat ini terlihat asal tuduh saja tanpa penggugat mengetahui apa itu perbuatan melawan hukum, kiranya perlu kami pertegas disini bahwa tergugat 1 mengauasai tanah 18.000 M² dengan dasar yang jelas yaitu bukti sertifikat hak milik nomor 701 atas nama Hi. Sayuti Syafrudin. BA hasil jual beli dengan Zulfakar pada tanggal 12 Januari 1993, jadi bagaimana penggugat bisa mengatakan tergugat 1 telah melakukan perbuatan melawan hukum, sementara penggugat sendiri tidak dapat menyebutkan apa yang menjadi dasar kepemilikan penggugat terhadap tanah 18. 000 M² yang saat ini dikuasai oleh tergugat 1, apa lagi jelas seharusnya kalau memang penggugat berkeyakinan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum tapi mengapa dalam petitumnya, penggugat tidak meminta ganti rugi kepada tergugat 1 atas perbuatan yang dianggap melawan hukum oleh penggugat, disini terlihat gugatan penggugat sangat kontra produktif dan sangat ragu-ragu, oleh sebab itu kami menilai gugatan penggugat yang menyatakan tergugat 1 melakukan perbuatan melawan hukum sama sekali tidak memenuhi unsure perbuatan melawan hukum, sehingga gugatan penggugat menjadi sangat lemah.
Bahwa penggugat telah mendalilkan orang tua penggugat Hi, Bulhasan ( Alm ) semasa hidupnya tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah objek sengketa kepada Hi, Sayuti Syafrudin, BA atau kepada siapa pun juga.
Dalil yang disebutkan oleh penggugat itu bertentangan dengan realita dilapangan dimana ternyata ada surat pernyataan dari saksi-saksi pada zaman itu yaitu di akui dan ditanda tangani oleh penggugat awal Abdul Majid Bin Hi, Bulhasan, Idris Bin Pn. Raja Bima saudara Hi. Bulhasan Bahrudin Bin St. Kendahan Ratu Saudara Hi, Bulhasan dan Sutan Tutuk yang juga merupakan ipar dari Hi, Bulhasan, mereka telah mengakui bahwa Hi, Bulhasan telah memberikan tanah kepada Zulfakar yang merupakan saudara Ipar Hi, Bul hasan seluas 50 meter x 450 meter atau seluas 22.500 M² yang terletak di Tulung Nagou sekarang wilayah Kampong Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah, atas dasar itulah maka pada tahun 1993 Hi, Sayuti Syafrudin, BA membeli sebagian tanah milik Zulfakar tersebut seluas 18.000 M² dan telah di garap oleh orang tua tergugat 1 dari tahun 1993 dan di lanjutkan penggarapannya oleh tergugat 1 sampai sekarang. Karena tanah yang di kuasai oleh tergugat saat ini, sewaktu di beli Hi, Sayuti Syafrudin, BA memang milik Zulfakar bukan milik Hi, Bulhasan lagi maka sudah sewarnyalah Hi. Sayuti Syafrudin, BA orang tua tergugat membeli tanah dari Zulfakar.
Bahwa penggugat telah mendalilkan bahwa penggugat setelah mendapatkan warisan tanah objek sengketa juga, tidak pernah menjual atau mengalihkan kepada orang lain termasuk kepada Hi, Sayuti Syafrudin, BA.
Dalil yang di pakai oleh penggugat yang mengatakan penggugat memperoleh tanah objek gugatan berdasarkan warisan, masih sangat terlalu dini, karena untuk menentukan tentang siapa pewaris seseorang adalah pengadilan agama yang mempunya kewenangan untuk menetapkan tentang ahli waris seseorang, jadi seseorang yang mengakui sebagai ahli waris orang lain tidak bisa hanya berdasarkan surat keterangan kepala desa atau camat saja karena kepala desa atau camat bukan lembaga resmi yang berhak menetapkan seseorang sebagai ahli waris orang lain, hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 jo Kompilasi Hukum Islam dan apabila penetapan ahli waris di lakukan oleh lembaga yang tidak memiliki kewenangan maka berakibat surat keterangan kewarisan tersebut menjadi batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu ada pihak lain juga yaitu kakak kandung penggugat sekarang, yang bernama abdul majid dalam gugatan terdahulu sesuai putusan MA nomor 445. K/TUN / 2016 telah mengaku sebagai ahli waris dalam objek gugatan yang sama. Jadi munculnya pertanyaan kita. Tentang siapa ahli waris sebenarnya dari Hi. Bulhasan yang memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan terhadap objek gugatan ini, diperlukan kiranya sebuah putusan pengadilan agama terlebih dahulu agar ada kejelasan siapa yang berhak atau mempunyai kapasitas untuk menggugat objek tanah sengketa ini, agar gugatan tidak berubah-ubah seperti ini, sehingga dapat memunculkan sebuah kepastian hukum bagi semua pihak dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak tergugat akibat tergugat semau-mau menggugat hak orang lain, selanjutnya sebagaimana yang telah tergugat 1 uraikan di point-point di atas mengenai proses cara tergugat 1 dapat menguasai objek gugatan ini, maka sudah sewajarnyalah kalau penggugat tidak pernah menjual atau mengalihkan objek gugatan ini kepada pihak lain karena memang penggugat tidak mempunyai dasar dan landasan kuat yang dapat di pakai penggugat. Untuk menjual atau mengalihkan tanah milik tergugat 1 ini ke pihak lain.
Bahwa penggugat telah mendalihkan Hi. Sayuti Syafrudin, BA adalah ayah tergugat 1 dan saat ini telah meninggal dunia.
Dalil yang disebutkan penggugat mengenai tergugat adalah anak dari Hi. Sayuti Syafrudin, BA adalah sebuah kebenaran, namun sampai saat ini juga, berkaitan dengan objek gugatan yang saat ini sedang di gugat untuk ketiga kalinya ini, belum pernah ada putusan dari pengadilan agama menggala yang menetapkan siapa 5 orang anak dari ahli waris Hi. Sayuti syafrudin, BA yang berhak terhadap tanah yang jadi objek sengketa ini, oleh sebab itu gugatan penggugat kami tolak.
Bahwa penggugat telah mendalilkan tanah milik penggugat telah di terbitkan sertifikat hak milik oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas nama Hi, Sayuti Syafrudin, BA nomor 701.
Dalil yang di pakai oleh penggugat tersebut di atas merupakan pengakuan secara pribadi, tanpa memiliki dasar hukum yang kuat bagi penggugat, untuk mengatakan objek gugatan adalah milik penggugat, jadi bagaimana mungkin penggugat dapat mengakui objek gugatan itu merupakan milik penggugat, padahal bukti kepemilikan penggugat sendiri sangat lemah dan tidak jelas, sementara itu jika badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulang Bawang telah menerbitkan sertifikat atas objek gugatan tersebut, hal ini sangat wajar sekali, karena dasar hukum dan kelengkapan dari bukti kepemilikan tanah milik Hi, Sayuti Syafrudin, BA sudah sangat kuat, sehingga wajar saja kantor BPN Kabupaten Tulang Bawang menerbitkan sertifikat tanah milik Hi. Sayuti Syafrudin, BA nomor 701 ini dari tahun 2008 yang lalu dan dengan berbagai dasar hukum yang kuat tersebutlah maka objek sengketa ini telah menjadi milik dari orang tua tergugat 1 secara sah.
Bahwa penggugat telah mendalilkan sebagaimana yang tersebut dalam point nomor 12 dalam gugatan penggugat yang menyatakan turut tergugat dalam penertiban sertifikat hak milik nomor 701 atas nama Hi, Sayuti Syafrudin, BA tidak sesuai dengan prosedur yang benar dan dalam point nomor 13 dalam gugatan penggugat yang menyatakan bahwa tindakan turut tergugat menerbitkan sertifikat hak milik nomor 701 atas nama Hi, Sayuti Syafrudin, BA luas tanah 18.000 M² surat ukur nomor 456 / panaragan / 2008 tanggal 24 desember 2008 adalah tidak sah / cacat hukum.
Menanggapi dalil tergugat tersebut, yang menjustice turut tergugat, dengan mengatakan penerbitan sertifikat atas nama Hi. Sayuti Syafrudin, BA selaku orang tua tergugat 1 tidak sesuai prosedur yang benar, kami nilai dalil penggugat sudah jauh melampui kewenangan penggugat, karena bukan kewenagna penggugat untuk menilai pekerjaan turut tergugat tersebut, apalagi semua tuduhan itu hanya berdasarkan emosidan dugaan yang sama sekali tidak berdasarkan hukum, kemudian untuk menilai tentang abash atau tidak nya atau mengatakan cacat hukum atau tidaknya sertifikat yang telah menterbitkan oleh pihak turut tergugat ini, untuk di pahami olehpenggugat bulanlah menjadi kewenangan pengadilan tata usaha Negara, dimana saat ini sertifikat hak milik nomor 701 atas nama Hi, sayuti syafrudin, BA telah mempunya kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan mahkamah agung nomor 445. K / TUN / 2016 dan berdasarkan pasal 32 ayat 2 PP nomor 24 tahun 1997 penggugat sudah tidak dapat menggugat baik objek tanah dalam gugatan maupun sertifikat tanah tersebut.oleh sebab itu semua alas an yang di kemukakan oleh penggugat yang mengatakan pembuatan sertifikat atas nama Hi. Sayuti syafrudin, BA nomor 701 cacat hukum atau tidak say, kami tolak.
Bahwa penggugat mendalilkan dikarenakan tergugat 1, tergugat II dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum maka wajar untuk di berikan hukuman untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000 ( satu Juta Rupiah ) per hari apabila tidak menjalankan putusan dalam perkara ini.
Dalil penggugat untukmeminta uang paksa ( dwangsom ) terhadap tergugat 1, tergugat II dan turut tergugat merupakan bentuk nyata kewenang wenagan dari penggugat terhadap orang lain, karena berdasarkan putusan MA-RI nomor 79 K/ Sip / 1972 dikatakan dwangsom tidak dapat di tuntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang, oleh sebab dalam petitum penggugat termuat tuntutan agar tergugat 1 membayar seluruh biaya perkara maka tuntutan dwongsom bagi tergugat 1 wajib di tolak, selain itu bagaimana mungkin penggugat mau meminta uang paksa ( dwangsom ) kepada tergugat 1, tergugat II dan turut tergugat kalau pada kenyataaannya tanah yang di klem penggugat tersebut bukan lah milik penggugat apalagi penggugta tidak memiliki kapasitas untuk melakukan gugatan, karena tidak ada putusan dari pengadilan agama yang memutuskan tentang siapa ahli waris Hi, Bulhasan yang meiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan dalam objek perkara ini, agar dapat melahirkan kepastian hukum bagi para tergugat khusnya tergugat 1, sehingga tidak aka nada lagi orang yang akan mengaku sebagai ahli waris Hi, Bulhasan yang kemudian membuat gugatan baru terhadap objek gugatan saat ini di kemudian hari.
Bahwa penggugat telah mendalilkan agar tergugat 1, tergugat II dan turut tergugat tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan objek sengketa perkara a quo dan menjamin agar gugatan tidak sia-sia ( lllucoir ) maka penggugat memohon majelis hakim untuk melakukan sita jaminan terhadap objek tanah sengketa.
Menanggapi dalil penggugat yang minta kepada majelis untuk meletakan sita jaminan terhadap tanah objek sengketa tersebut, kami menilai permintaan penggugat dalam gugatannya tersebut sangatlah tidak beralasan, karena semua isi gugatan penggugat yang mengatakan tergugat 1 telah melakukan perbuatan melawan hukum sama sekali tidak dapat di buktikan oleh penggugat, apalagi dasar gugatan penggugat sendiri sangat tidak jelas, sehingga tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat 1, oleh sebab itu kami mohon agar majelis hakim yang mulya, menolak dan atau tidak mengabulkan permintaan sita jaminan yang di ajukan oleh penggugat.
Berdasarkan uraian eksepsi dan jawaban tergugat 1 dan tergugat II yang telah kami sampaikan diatas, maka untuk menciptakan kepastian hukum bagi tergugat 1dan tergugat II, dengan ini tergugat 1 dan tergugat II memohon agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa perkara ini berkenan untuk mengeluarkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi tergugat 1dan Tergugat II
Menyatakan perkara ini adalah perkara ne bis in idem karena sudah pernah di putus oleh mahkamah agung dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima.
II.DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya
Menolak permohonan tuntutan dwangsom dan sita jaminan yang diminta oleh penggugat
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et Bono );
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa sebelum menyampaikan eksepsidalam perkara a quo, terlebih dahulu turut Tergugat mambantah dan menolak semua dalil-dalil, tuntutan, dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penggugat kecuyali yang secara tegas diakui kebenaraannya oleh Turut Tergugat;
Eksepsi Kompetensi Absolut
Bahwa sertifikat Hak Milik atas tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional merupakan salah satu bentuk Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan tat Usaha Negara;
Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 51 tahun 2009 Peradilan tat Usaha Negara bahwa sengketa yang menjadi kewenangan absolute Pengadilan tat Usaha Negara adalah sengketa mengenai Keputusan Tata Usaha Negara;
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, maka sangatlah jelas dan nyata bahwa perkara a quo adalah merupakan kompetensi absolute dari Pengadilan tat Usaha Negara Bandar Lampung dan bukan kompetensi Absolut Pengadilan Negeri Menggalauntuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo, sehingga berakibat hukum gugatan penggugat harus ditolak , atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Gugatan Penggugat Telah Lampau waktu
Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, menyatakan bahwa “dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut” sehingga berakibata bahwa gugatan penggugat sudah tidak dapat lagi diajukan atau harus ditolak oleh Yang Mulia majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala;
Eksepsi Gugatan salah Alamat (Error In Persona / error In Subjectum);
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh penggugat kepada kami selaku Turut Tergugat adalah salah alamat;
Bahwa gugatan salah alamart sebagaimana dimaksud diatas dapat kami buktikan bahwa dalam hal Turut Tergugat menerbitkan Sertifikat Nomor 701 / Panaragan terdaftar atas nama H. H. SAYUTI SAFRUDIN, BA yang menajdai objek perkara a quo, maka hal tersebut adalah benar adalah kewenangan dari Turut Tergugat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan PerUndang-Undangan di bidang pertaanahan yang berlaku, maka sangatlah jelas dan tegas bahwa Turut Tergugat tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan suatu sertifikat hak atas tanah yang sudah ditebitkan oleh Turut Tergugat;
Bahwa kewenangan untuk membatalkan sertifika Hak atas tanah baik itu berdasarkan cacat hukum administrative dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertifikat hak atas tanahnya , atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, adalah kewenangan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk membatalkannya dan bukan kewenangan Turut Tergugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak pengelolaan;
Beradasarkn uraian dan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, sehingga dapat disimpulkan bahwa Gugatan Penggugat kepada Turut tergugat adalah salah alamat, karena seharusnya yang digugat adalah Menteri Negara Agraria / Kepala badan Pertanahan nasional selaku pejabat yang berwenang untuyk membatalkan atau mencabut Sertifikat Hak Milik yang menjadi obyek perkara a quo yang dituntut oleh Penggugat, karena sebagaimana mungkin Turut tergugat dihukum dan dibebani untuk melaksanakan sesuatu yang mana sesuatu itu bukanlah kewenangan yang dimiliknya, sehingga berakibat hukum gugatan penggugat menjadi gugur atau batal demi hukum dan harus ditolak, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard;
DALAM POKOK PERKARA
2.1 Bahwa Turut Tergugat menolak selurruh pernyataan, dalil dalil dan tuntutan dari Pengguigat, kecuali dalam hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Turut Tergugat;
2.2 Bahwa segala eksepsi yang telah Turut Tergugat kemukakan tersebut diatas, mohon dianggap termuat dan terulang kembali, serta merupakan satu esatuan yang tidak terpisahkan atau merupakan bagian dalam pokok perkara;
2.3 Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 701 / Panaragan
a. Bahwa Penggugat dalam gugatannya posita nomor 12 sampai dengan 13 halaman 3 sampai dengan 5 mendalilkan bahwa dalam penerbitan sertifikat Hak Milik Nomor 701 atas nama Hi. Sayuiti Safrudin BA tidak sesuai dengan prosedur yang benar, tidak sah / atau cacat hukum;
b. Bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 701/Panaragan sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku serta tidak melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik;
c. Turut Tergugat dalam melaksanakan tugas menerbitkan sertifikat hak milik Nomor 701/Panaragan atas nama H. Sayuti Safruddin BA telah mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku serta telah memenuhi prosedur penerbitan sertifikat, sebagaiman telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah jo. Peraturan Menteri Agraria / Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 jo. Peraturan Menteri agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 9 Tahun 1999;
d. Bahwa Turut Tergugat dalam menerbitkan sertifikat Hak Milik Nomor 701/Panaragan atas nama H. Sayuti Safruddin, BA tersebut telah membaca dan meneliti alas hak yang dimiliki oleh pemohon dalam hal ini H. Sayuti Safruddin, BA baik data yuridis maupun data fisik yang disampaikan oleh pemohon kepada turut Tergugat antara lain :
1. Permohonan yang diajukan oleh Pemohon;
2. Surat-surat / dokumen atas bidang tanah yang dimiliki oleh pemohon;
3. Surat-surat / dokumen perolehan tanah oleh pemohon;
4. Surat-surat / dokumen dari instansi terkait;
e. Bahwa terhadap pelaksanaan pendaftaran tanah / penerbitan Sertifikat halk Milik No. 701/Panaragan atas nama H. Sayuti Safruddin BA dimaksud telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pasal 12 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1999 tentang pendaftaran tanah, menyatakan bahwa kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali antara lain meliputi :
1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik (pengukuran dan pemetaan bidang tanah);
2. Pembuktian hak dan pembukuannya;
3. Penerbitan sertifikat;
f. Berdasarkan datan dan fakta hukum tersebut diatas, maka sangatlah jelas bahwa Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 701 / Panaragan Atas Nama H. Sayuti Safruddin BA yang terletak didesa Panaragan Kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawng barat, telah diterbitkan :
1. Sesuai dengan ketentuan dan Prosedur yang berlaku atau peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
a). Undang undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar – dasar pokok agraria;
b). Peraturan pemerintah Nomor 40 yahun 1966 tentang hak Guna Usaha, hak Guna Bangunan dan hak pakai atas tanah;
c). Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
d). Peraturan Menteri Negara agrarian / Kepala badan Pertanahan nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah;
e). Peraturan Menteri Negara agrarian / Kepala badan Pertanahan nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang pelimpahan Kewenangan Pemberian dan pembatalan Keputusan Pemberian hak atas tanah Negara;
f). Peraturan Menteri Negara agrarian / Kepala badan Pertanahan nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang tata cara pemeberian dan pembatalan Hak atas tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
g). Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 7 tahun 2007 Tentang Panoitia Pemeriksaan tanah;
2. Telah memenuhi norma kepatutan;
3. Tidak melanggar azas kecermatan dan ketelitian serta tidak sewenang-wenang;
4. Tidak melanggar Asas asas umum pemerintahan yang baik (AUPB);
III. PETITUM
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menerima jawaban dalam pokok perkara Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Menerima eksepsi dari Turut Tergugat seluruhnya;
Gugatan Penggugat harus ditolak atau tidak dapat diterima, karena :
Gugatan Penggugat adalah kompetensi absolute dari Pengadilan tata Usaha Negara Bandar Lampung untuk memeriksa, mengadili dan memutus kan perkara a quo;
Gugatan Penggugat telah lamapau;
Eksepsi gugatan salah alamat (error in persona);
Menetapkan dan menyatakan bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 701 /Panaragan Atas nama H. Sayuti Safruddin, BA yang terletak di desa Panaragan Kecamatan tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah sah dan mutlak milik H. Sayuti safruddin BA atau ahli warisnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Hakim yang terhormat kiranya berpendapat lain, maka turut tergugat memohon untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (et a quo et bono);
Tentang Pertimbangan Hukum
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Penggugat berkeberatan atas putusan Hakim tingkat pertama dan dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Majelis hakim tingkat pertama telah keliru dalam mempertimbangkan fakta dan bukti-bukti yang diajukan Pembanding/semula penggugat terkesan Majelis Hakim berpihak kepada Tergugat/Terbanding;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan baik bukti surat maupun saksi Penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka Pembanding/semula Penggugat mohon agar Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 10/Pdt.G/2017/PN.Mgl dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding seluruhnya;
Menimbang, bahwa Terbanding I/semula Tergugat I dan Terbanding II/semula Tergugat II melalui kuasanya dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, dan apa yang dikatakan oleh Penggugat/Pembanding dalam memori bandingnya adalah tidak tepat dan tidak benar sama sekali, sehingga putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala perkara Aquo harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 7 Februari 2018 Nomor 10/Pdt.G/2017/PN.Mgl, memori banding dari Pembading/semula Penggugat dan kontra memori banding dari Terbanding I dan II/semula Tergugat I dan II, ternyata dalam surat memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding/semula Penggugat tersebut tidak ada hal-hal yang baru dan hanya mengulang dalil-dalil alasan gugatan Penggugat/sekarang Pembanding, akan tetapi Pengadilan Tinggi berpendapat akan meninjau putusan Pengadilan Negeri Menggala perkara aquo dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut dibawah ini;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama dalam eksepsi pada pokoknya menolak untuk seluruhnya eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan turut Tergugat/Terbanding I, Tebanding II dan Terbanding III adalah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah menolak gugatan Penggugat/sekarang Pembanding untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim tingkat peertama, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa tuntutan (petitum) Penggugat/sekarang Pembanding didalam gugatannya pada pokoknya adalah menuntut agar Pengadilan Negeri Menggala memutuskan sebagai berikut :
Menerima gugatatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan objek sengketa sebidang tanah seluas ± 20.000 M2 (2 hektar) yang terletak di wilayah Desa Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas dahulu :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Fajri Hasan
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Majid
Sebelah Barat berbatasan dengan Peladangan Transmigrasi
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hj. Mulyasari
Batas sekrang :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Cucung Elmansyah
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Majid
Sebelah Barat berbatasan dengan Peladangan Transmigrasi
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hj. Mulyasari
Adalah Hak Milik Penggugat
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 701 Surat Ukur Nomor 456/Panaragan/2008 tanggal 24 Desember 2008 atas nama H. Sayuti Syafrudin, BA yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah cacar hukum dan batal demi hukum;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencabutSertifikat Hak Milik Nomor 701 Surat Ukur Nomor 456/Panaragan/2008 tanggal 24 Desember 2008 atas nama H. Sayuti Syafrudin, BA;
Menyatakan dan memerintahkan Turut Tergugat untuk ikut serta mentaati isi putusan dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diminta;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaan Bij Voorad) meskipun ada perlawanan, banding maupun Kasasi;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) perkara sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) bila tidak melaksanakan putusan ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Jika Hakim berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Ex Bono);
Menimbang, bahwa tuntutan (petitum) Penggugat/sekarang Pembanding tersebut didasarkan pada dalil atau alasan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mempunyai sebidang tanah seluas ± 20.000 M2 (2 hektar) yang terletak diwilayah Desa Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas dahulu :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Fajri Hasan
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Majid
Sebelah Barat berbatasan dengan Peladangan Transmigrasi
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hj. Mulyasari
Batas sekrang :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Cucung Elmansyah
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Majid
Sebelah Barat berbatasan dengan Peladangan Transmigrasi
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hj. Mulyasari
Bahwa Penggugat/sekarang Pembanding mendapatkan tanah tersebut berasal dari pembagian waris dari ayahnya yang bernama Haji Bulhasan (alm);
Bahwa diatas tanah tersebut saat ini terdapat tanaman karet dan tanaman lainnya;
Bahwa tanah milik Penggugat tersebut dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II tanpa seijin Penggugat;
Bahwa Tergugat I menguasai tanah Penggugat seluas ± 18.000 M2 dan Tergugat II ± 2000 M2;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah milik Penggugat tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa orang tua Penggugat bernama Haji Bulhasan (alm) semasa hidupnya tidak pernah menjual/mengalihkan tanah objek sengketa kepada H. Sayuti Syafrudin, BA atau kepada siapapun juga;
Bahwa Penggugat adalah mendapat warisan tanah objek sengketa juga tidak pernah menjual atau mengalihkan kepada orang lain termasuk kepada H. Sayuti Syafrudin, BA;
Bahwa H. H. Sayuti Safrudin ,BA adalah ayah dari Aip Alkulasi (Tergugat I) dan sudah meninggal dunia;
Bahwa tanah milik Penggugat tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas nama H. H. Sayuti Safrudin, BA Nomor 701;
Bahwa Turut Tergugat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 701 atas nama H. H. Sayuti Safrudin, BA tidak sesuai prosedur yang benar dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Bahwa, dikarenakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum, maka wajar untuk diberikan hukuman untuk membayar uang paksa (dwangson) apabila tidak menjalankan putusan dalam perkara ini;
Bahwa untuk menjamin agar Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan objek sengketa perkara aquo dan menjamin agar gugatan tidak sia-sia (illucoir) maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Menggala Cq. Majelis Hakim yang memeriksa mengadili perkara aquo untuk meletakkan sita jaminan terhadap tanah objek sengketa;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II/sekarang Terbanding I dan Terbanding II melalui Kuasanya dalam jawabannya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat/sekarang Pembanding mendalilkan bahwa tanah objek sengketa perkara aquo adalah hak milik Penggugat yang didapatkan karena mendapat warisan dari ayahnya bernama Haji Bulhasan, bahwa dalil Penggugat/sekarang Pembanding tersebut mengada-ada karena sebelum mengaku sebagai ahli waris Haji Bulhasan, harus ada penetapan Pengadilan Agama terlebih dahulu, baru mempunyai kapasitas untuk maju sebagai Penggugat, bahwa tujuan Penggugat tidak lain adalah untuk mengingkari tanah yang telah diberikan oleh orang tua Penggugat kepada Zulfakar yang merupakan ipar H. Bul Hasan, karena sudah jelas ada surat pernyataan dari keluarga Penggugat tertanggal 4 Mei 1979 yang isi surat tersebut ditanda tangani juga oleh Penggugat awal bernama Abdul Majid (bukti T2 terlampir);
Bahwa tanaman karet ditas tanah objek sengketa perkara aquo yang menanam adalah Tergugat I dan tanah objek sengketa sementara sudah puluhan tahun digarap oleh orang tua Tergugat I yaitu H. Sayuti Syafrudin,BA;
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan tanah milik Penggugat telah dikuasai Tergugat I tanpa seijin Penggugat adalah tidak benar dan tidak beralasan, karena tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I adalah tanah yang dibeli oleh Tergugat I dari Zulfakar yang merupakan pemilik tanah dan merupakan ipar dari Haji Bulhasan, sedangkan berdasarkan Surat Pernyataan keluarga dan anak Haji Bulhasan yang bernama Abdul Majid sudah mengakui dalam surat pernyataan surat Zulfakar masih hidup bahwa Zulfakar memperoleh bagian tanah waris ukuran 50 m x 450 m dari Haji Bulhasan yang merupakan Saudara iparnya, dimana surat tersebut diakui dan ditanda tangani oleh Penggugat awal Abdul Majid Bin Haji Bulhasan, Idris Bin Pn. Raja Bima saudara Haji Bulhasan, Bahruddin Bin St. Kendahan Ratu saudara Haji Bulhasan dan Sutan Tutuk yang juga merupakan ipar dari Haji Bulhasan, maka Tergugat I menggarap tanah tersebut seluas 18.000 m2 tidak perlu izin Penggugat karena tanah tersebut milik orang tua Tergugat I dan sudah bersertifikat Hak Milik Nomor 701 atas nama H. Sayuti Syafrudin, BA hasil jual beli dari Zulfakar pada tanggal 12 Januari 1993 dan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 701 oleh Turut Tergugat telah sesuai dengan prosedur yang benar dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Bahwa tuntutan uang paksa (dwangson) dari Penggugat adalah tidak beralasan, demikian juga tuntutan untuk dilakukan Sita Jaminan terhadap tanah objek sengketa;
Bahwa tidak benar Tergugat II menguasai tanah objek sengketa seluas 2.000 m2 tetapi Tergugat mempertegas kepemilikan Tergugat II terhadap objek sengketa seluas ± 4.875 m2, dan tanah yang dikuasai Tergugat II seluas 4.875 m2 yang diperoleh Tergugat II dari jual beli dari Selamat Susyanto dan Selamat Susyanto memperoleh tanah tersebutdari pelimpahan Hak Milik tanah dari Zulfakar pada tanggal 29 Oktober 1996;
Bahwa Tergugat II menguasai, memiliki dan memperoleh tanah terperkara adalah dengan itikat baik yang dibeli dari seseorang bernama Selamat Susyanto dan Selamat Susyanto memperoleh tanah tersebut dari pelimpahan Hak Milik tanah dari Zulfakar pada tanggal 29 Oktober 1996, sehingga dengan demikian Tergugat II telah menguasai secara sah menurut hukum sebidang tanah tersebut;
Bahwa dalil Penggugat yang tidak mengakui tanda tangan pada surat pernyataan tanggal 4 Mei 1979 tidak beralasan hukum;
Bahwa atas dasar hal-hal tersebut Tergugat I dan III mohon agar Pengadilan Negeri Menggala menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat melalui Kuasanya dalam jawabannya mendalilkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 701/Panaragan atas nama Hi.Syafrudin, BA sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku serta tidak melanggar asas umum pemerintahan yang baik;
Bahwa atas dasar hal tersebut, Turut Tergugat mohon agar Pengadilan memutuskan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang menjadi objek gugatan atau pokok persoalan adalah :
Apakah benar tanah sengketa seluas ± 18.000 m2 yang terletak di Desa Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Kabupaten Tulang Bawang Barat yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 107/Panaragan atas nama H. H. Sayuti Safrudin, BA dengan batas-batas sebagaimana tersebut diatas yang dikuasai Tergugat I adalah Hak Milik Penggugat yang asalnya dari Alrmarhum Haji Bulhasan (Orang Tua Penggugat) ?
Apakah benar tanah sengketa seluas ± 2.000 m2 atau ± 5.000 m2 terletak di Desa Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan batas-batas sebagaimana tersebut diatas yang dikuasai Tergugat II adalah Hak Milik Penggugat yang asalnya dari Almarhum Haji Bulhasan (Orang Tua Penggugat) ?
Apakah benar Tergugat I dan Tergugat II/sekarang Terbanding I dan Terbanding II serta Turut Tergugat/Turut Terbanding III telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan atau kepemilikan tanah sengketa perkara aquo dan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 701 oleh Turut Tergugat ?
Menimbang, bahwa untuk menguatkan gugatannya pihak Penggugat/Pembanding telah mengajukan bukti surat tertanda P.1 sampai dengan P.6a serta saksi-saksi dibawah sumpah bernama : 1. Bursyah, SE, 2. Hamim, 3. Hi. Warsid Umar dan 4. Bahruddin;
Menimbang, bahwa pihak Tergugat I/Terbanding I untuk menguatkan jawabannya telah mengajukan bukti surat tertanda T. I-1 sampai dengan T. I-13, sedangkan pihak Tergugat II tel;ah mengajukan bukti surat bertanda T. II-1 sampai dengan T. II-4 serta Tergugat I dan Tergugat II/Terbanding I dan Terbanding II telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah bernama : 1. H. Tugiman dan 2. Suparyono;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat/Terbanding III untuk menguatkan jawabannya telah mengajukan bukti surat bertanda T T-1 sampai dengan T T-3 dan tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa Hakim tingkat pertama dalam putusan perkara aquo telah menolak gugatan Penggugat/sekarang Pembanding dengan alasan pihak Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pendapat atau penilaiannya Hakim tingkat pertama tersebut tidak tepat atau keliru atau tidak cermat dalam menilai fakta-fakta yang terbukti dari pembuktian kedua belah pihak yang berperkara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini pihak Penggugat/Pembanding mendalilkan asal-usul objek sengketa dahulunya adalah milik orang tua Penggugat/Pembanding bernama H. Bulhasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Penggugat/ Pembanding yang bernama Hamim, Hi. Warsid Umar dan Bahruddin serta jawaban Tergugat I dan II/Terbanding I dan II yang membenarkan dalil Penggugat/Pembanding, maka terbukti bahwa asal-usul tanah objek perkara adalah milik Haji Bulhasan;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya berdasarkan hal-hal yang telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal oleh Tergugat I dan Tergugat II/Terbanding I dan Terbanding II serta Turut Tergugat/Terbanding III dalam jawabannya dan dari hasil pemeriksaan setempat sesuai berita acara pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 terbukti bahwa tanah yang diatasnya ditanami karet yang terletak di Kampung Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang terdiri dari luas tanah perkara yang dikuasai oleh Tergugat I/Terbanding I seluas 18.000 m2 sesuai dengan bukti P.5 dan bukti T I-7 yaitu Sertifikat Hak Milik Nomr 701 atas nama Sayuti Syafrudin, BA dan sesuai dengan pengakuan jawaban Tergugat I/Terbanding I bahwa Sayuti Syafrudin, BA adalah orang tua (ayah) kandung Tergugat I/Terbanding I, sedang tanah perkara yang dikuasai Tergugat II/Terbanding II adalah seluas 5.000 m2 sedangkan yang didalilkan Penggugat/Pembanding seluas 2.000 m2;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti T I-3 berupa Surat Keterangan Tanah tertanggal 12 Januari 1993 dan bukti T I-4 berupa Surat Keterangan Jual Beli tanah tertanggal 12 Januari 1993, orang tua Tergugat I bernama H. Sayuti Safrudin, BA memiliki tanah seluas 18.000 m2 berdasarkan bukti T I-7 (Sertifikat Hak Milik Nomor 701) yang sekarang menjadi tanah terperkara yang diperolehnya melalui dari Zulfakar seluas 50 m2 x 200 m2 = 10.000 m2 sebagai kenyataannya dari bukti T I-7 dan hasil pemeriksaan setempat luasnya adalah 18.000 m2;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti T II-2 berupa Surat Pelimpahan tanggal 29 Oktober 1996 Hak Milik Slamet terbukti bahwa Zulfakar telah melimpahkan tanah kepada orang bernama Slamet Susyanto seluas 100 m2 x 50 m2 = 5.000 m2 berikut tanaman diatasnya, kemudian berdasarkan bukti T II-3 Tukiran (Tergugat II/Terbanding II) membeli tanah tersebut yang uangnya diterima oleh Nurwati/Nunung dengan kwitansi tertanggal 13 April 2000;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi dapat menarik kesimpulan bahwa asal-usul tanah objek sengketa seluas ± 23.000 m2 (dua puluh tiga ribu meter persegi) adalah milik Haji BULHASAN. Selanjutnya berdasarkan surat bukti T I-3 dan T I-4 seorang bernama Zulfakar menjual sebagian tanah objek seluas ± 18.000 m2 kepada SAYUTI SYAFRUDIN, BA (orang tua Tergugat I) dan berdasarkan surat bukti T.7 telah disertifikatkan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 701, selanjutnya berdasarkan surat bukti T.II-2 Zulfakar telah melimpahkan sebagian lagi tanah sengketa seluas ± 5.000 m2 kepada orang bernama SELAMAT SUSYANTO dan kemudian berdasarkan surat bukti T.ii-3 tanah seluas ± 5.000 m2 tersebut telah dibeli oleh TUKIRAN (Tergugat II);
Menimbang, bahwa menjadi pertanyaan dari pokok sengketa persoalan hukum yang memerlukan jawaban dengan pembuktian yang sempurna adalah atas dasar atau alasan hukum apakah orang yang bernama ZULFAKAR mengalihkan (menjual) sebagian tanah objek sengketa seluas ± 18.000 m2 kepada SAYUTI SYAFRUDIN, BA (Orang tua Tergugat I) dan melimpahkan lagi sebagian tanah objek sengketa seluas ± 5.000 m2 kepada Selamat Susyanto dan Selamat Susyanto menjualnya kepada Tergugat II Tukiran;
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat adalah ahli waris anak dari almarhum Haji Bulhasan dan berdasarkan keterangan saksi- saksi dari Penggugat yaitu yang bernama Bursyah, SE, Hamim dan saksi Bahruddin terbukti bahwa Penggugat adalah anak kandung Haji Bulhasan dan Penggugat adalah salah satu ahli waris dari almarhum Haji Bulhasan;
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa semasa hidupnya almarhum Haji Bulhasan ataupun ahli warisnya tidak pernah mengalihkan tanah objek sengketa kepada siapapun;
Menimbang, bahwa menjawab pokok perselisihan persoalan hukum tersebut dari pihak Tergugat I dan Tergugat II mengajukan surat bukti bertanda T.I-1 yang keduanya isi materinya sama yaitu berupa photo copy dari photo copy (tidak ada aslinya) Surat Pernyataan tertanggal 14 Mei 1979 yang dibuat dan ditanda tangani masing-masing oleh orang yang bernama :
Abdul Majid bin almarhum Haji Bulhasan
Idris bin PN. Raja Bima, saudara Haji Bulhasan;
Bahruddin bin Sutan Kendahan Ratu, saudara Haji Bulhasan
Sutan Tutuk, ipar Haji Bulhasan
Yang isinya pada pokoknya menyatakan dengan sesungguhnya dan sebenarnya bahwa nama ZULFAKAR ipar Haji Bulhasan adalah mendapat bagian/waris kekeluargaan untuk menjadi hak miliknya yaitu tanah yang lebarnya 50 meter, dan panjangnya 450 meter, bertempat di Tulang Agou yang sekarang di wilayah Kampung Panaragan Jaya Kecamatan Tulangbawang Tengah;
Menimbang, bahwa adanya surat bukti T.I-1/T.II-1 tersebut telah dibantah oleh kesaksian saksi Penggugat bernama BAHRUDDIN yang menerangkan bahwa saksi menyangkal pernah menanda tangani surat pelimpahan atau pengalihan hak tanah objek sengketa dari Haji Bulhasan kepada Zulfakar;
Menimbang, bahwa Hakim tingkat pertama dalam pertimbangannya pada halaman 45, 46 dan 47 putusan perkara aquo, mempertimbangkan bahwa karena tanah sengketa yang sekarang sudah ditanami pohon karet oleh Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II selama puluhan tahun dan selama itu tidak ada keterlibatan dari pihak manapun termasuk Penggugat sampai pada tahun 2015, maka Hakim tingkat pertama telah mengkesampingkan bantahan saksi Bahruddin dan menerima bukti T.I-1/T.II-1 telah terjadi kelimpahan warisan antara Haji Bulhasan dengan adik iparnya yaitu Zulfakar seluas 50 m x 450 m = 22.500 m2 dan mengesampingkan pula bukti-bukti lainnya dari Penggugat dan menyimpulkan Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya serta menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hakim tingkat pertama yang mendasarkan putusannya atas surat bukti T.I-1 (T.II-1) yang berupa photo copy dari photo copy belaka yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya karena kenyataanya tidak ada aslinya, maka adalah putusan yang berdasarkan bukti yang tidak sah (lihat putusan Mahkamah Agung RI tanggal 1 April 1976 Nomor 701 K/Sip/1974 dalam Yurisprudensi Indonesia halaman 549 yang berbunyi : “Karena judex facti mendasarkan putusannuya atas surat-surat photo copy belaka, yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, jadi adalah berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah”);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa karena adanya surat bukti T.I-1/T.II-1 yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II hanya berupa photo copy dari photo copy dan tidak ada aslinya maka surat bukti T.I-1/T.II-1 tersebut merupakan bukti yang tidak sah dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa oleh karena terbukti asal-usul tanah objek sengketa adalah hak milik almarhum Haji Bulhasan (orang tua Penggugat) dan sama sekali tidak ada bukti bahwa tanah objek sengketa dialihkan oleh Haji Bulhasan kepada Zulfakar atau siapapun sehingga terbukti tidak ada dasar/ alas hak yang sah dari almarhum Zufakar dalam mengalihkan tanah objek sengketa dengan cara menjual sebagiannya kepada H. Sayuti Safrudin, BA (orang tua Tergugat I) seluas ± 18.000 m2 dan melimpahkan sebagian tanah objek sengketa kepada Selamat Susyanto seluas ± 5.000 m, yang kemudian Slamet Susyanto menjualnya kepada Tergugat II Tukiran (bukti T.II-3), maka perbuatan almarhum Zulfakar semasa hidupnya tersebut adalah tidak sah menurut hukum, bertentangan dengan hak orang lain dan merupakan perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu peralihan hak atas tanah objek sengketa perkara aquo tidak sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara aquo pihak Tergugat I AIP ALKULASI adalah pihak yang menguasai sebagian tanah objek sengketa, dan Tergugat II Tukiran membeli sebagian tanah sengketa dari Selamat Susyanto oleh karena peralihan hak atas tanah objek sengketa dari almarhum Zulfakar kepada almarhum H. Sayuti Safrudin, BA (orang tua Tergugat I) dan kepada Selamat Susyanto berdasarkan surat bukti T.I-4 dan surat bukti T.II-2 adalah tidak sah menurut hukum maka perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut tidak sah menurut hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum bertentangan dengan hak orang lain;
Menimbang, bahwa mengenai adanya surat bukti T.I-5 berupa photo copy Surat Keterangan Pelimpahan Hak Milik tertanggal 17 September 1994 dari Zulfakar kepada Sumo Diharjo sebagaimana dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama halaman 45 dan 46 putusan perkara aquo, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa surat bukti T.I-5 tersebut tidak ada relevansinya dalam perkara aquo karena tidak dipersoalkan dalam gugatan Penggugat/Pembanding sehingga bukti T.I-5 tersebut harus dikesampingkan;
Meimbang, bahwa oleh karena tindakan Turut Tergugat/Terbanding III dalam menerbitkan surat bukti T.I-7 berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 701/Panaragan atas nama Pemegang Hak H. H. Sayuti Safrudin, BA didasarkan pada surat-surat yang tidak sah menurut hukum (bukti T.I-1, bukti T.I-2, T.I-3, dan T.I-4), maka tindakan Turut Tergugat /Terbanding II tersebut termasuk perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas maka petitum angka 2 gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 3 gugatan Penggugat, terbukti dari bukti T.I-7 (Sertifkat Hak Milik Nomor 701/Panaragan atas nama H. H. Sayuti Safrudin, BA) dan atas dasar hasil pemeriksaan setempat sebagian tanah yang dikuasai oleh Tergugat I seluas ± 18.000 m2 dan dari bukti T.II-2 dan atas dasar hasil pemeriksaan setempat sebagian tanah sengketa yang dikuasai Tergugat II adalah seluas ± 5.000 m2, maka dalam perkara aquo yang dipergunakan sebagai pedoman adalah bukti T.I-7 dan hasil pemeriksaan setempat yaitu jumlah seluruh tanah objek sengketa adalah seluas ± 23.000 m2, dan terbukti bahwa Penggugat/Pembanding adalah salah satu ahli waris anak dari Almarhum Haji Bulhasan yang telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juni 1978 (bukti P.6) dengan perkawinannya dengan Hj. Marbiyah binti M. Yusuf yang telah meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 2004 (bukti P.6a), dan berdasarkan bukti P.2 (Surat Pernyataan Penerima Hibah Waris tertanggal 12 Juni 2008) dihubungkan dengan bukti P.2a (Surat Pernyataan Persetujuan Pembagian Harta waris tertanggal 12 Juni 2008) dihubungkan dengan bukti P.3 (Surat Keterangan Tanah tertanggal 29 Maret 1990) dihubungkan dengan bukti P.4 (Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung) maka membuktikan bahwa tanah objek sengketa merupakan sebagian Hak Milik harta warisan peninggalan almarhum Haji Bulhasan yang atas persetujuan pembagian harta warisan dari para ahli waris almarhum Haji Bulhasan menyatakan bahwa tanah objek sengketa perkara aquo tersebut diberikan sebagai bagian hak waris untuk Penggugat/Pembanding, maka petitum angka 3 gugatan Penggugat/ Pembanding patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 4 gugatan Penggugat, karena terbitnya bukti T.I-7 berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 701Surat Ukur Nomor 456/Panaragan/2008 tanggal 24 Desember 2008 atas nama H. Sayuti Safrudin, BA didasarkan pada surat-surat bukti T.I-1, T.I-2, T.I-3 dan T.I-4 yang tidak sah menurut hukum, maka surat buti T.I-7 berupa Sertifikat hak Milik Nomor 701 Surat Ukur Nomor 456/Panaragan/2008 tanggal 24 Desember 2008 atas nama H. Sayuti Safrudin, BA adalah menjadi tidak sah pula, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, oleh karena itu petitum angka 4 gugatan Penggugat/Pembanding patut untuk dikabulkan dengan perbaikan pada redaksi kalimat petitum tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 5 gugatan Penggugat, karena kewenangan untuk memerintahkan Turut Tergugat/Terbanding III untuk mencabut atau membatalkan Sertifikat prodak Tata Usaha Negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, dan peradilan umum hanya berwenang sebatas sertifikat tanah objek sengketa perkara aquo tidak mempunyai kekuatan hukum, oleh karena itu petitum angka 5 gugatan Penggugat harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 6 gugatan Penggugat, oleh karena untuk pencabutan dan pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 701 Surat Ukur Nomor 456/Panaragan/2008 tanggal 24 Desember 2008 atas nama H. H. Sayuti Safrudin, BA memerlukan bantuan Turut Tergugat, maka petitum angka 6 gugatan Penggugat tersebut patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 7 gugatan Penggugat, oleh karena tanah objek sengketa perkara aquo tidak pernah diletakkan Sita Jaminan, maka petitum angka 7 tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 8 gugatan Penggugat, oleh karena tidak dipenuhi syarat-syarat agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran Mahkmah Agung RI Nomor 3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 tentang putusan serta merta (Uit Voebaar Bij Voorraad) dan Provisionil maka petitum angka 8 tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya keadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
Menimbang, bahwa berdasarkan sumber hukum acara perdata tersebut yaitu beracara dengan azas sederhana, cepat dan biaya ringan walaupun tidak dimintakan dalam petitum gugatan Penggugat/Pembanding, tetapi demi untuk tuntasnya penyelesaian perkara aquo supaya putusan perkara aquo dapat di eksekusi atau dapat dijalankan apabila telah berkekuatan hukum tetap, maka Pengadilan Tinggi perlu mencatumkan dalam amar putusan yang bunyinya menghukum Tergugat I/Terbanding I atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah sengketa seluas ± 18.000 m2 (delapan belas ribu meter persegi) kepada Penggugat/Pembanding dan menghukum Tergugat II/Terbanding II atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah sengketa seluas ± 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) kepada Penggugat/Pembanding, kalau perlu dengan bantuan alat Negara, bahwa pencatuman amar tersebut perlu karena sebagai konsekwensi logis dari seorang yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum maka orang tersebut harus dihukum untuk melakukan suatu perbuatan yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya;
Menimbang, mengenai petitum angka 9 gugatan Penggugat agar Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat/Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III dihukum untuk mebayar uang paksa (dwangsom) bila tidak melaksanakan putusan ini, oleh karena perkara aquo dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil dan perkara ini tidak menyangkut tuntutan pembayaran sejumlah uang, maka petitum angka 9 tesebut patut untuk dikabulkan tetapi hanya terhadap Tergugat I dan Tergugat II/Terbanding I dan Terbanding II yang berkedudukan sebagai Tergugat prinsipal serta besarnya akan ditetapkan secara proporsional ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, karena pihak Penggugat/Pembanding telah berhasil membuktikan sebagian dalil pokok gugatannya, maka gugatan Penggugat/Pembanding tersebut harus dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 7 Februari 2018 Nomor 10/Pdt.G/2017/PN.Mgl tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara ini sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III/semula Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan RBg;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 7 Februari 2018 Nomor 10/Pdt.G/2017/PN.MGL yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat/sekarang Pembanding untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Objek sengketa sebidang tanah seluas ± 23.000 m2 (dua puluh tiga ribu meter persegi) yang terletak diwilayah Desa Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas dahulu :
Sebelah Utara berbatasan dengan Fajri Hasan;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Majid;
Sebelah Barat berbatasan dengan Peladangan Transmigrasi;
Sebelah timur berbatasan dengan tanah Hj. Mulyasari;
Batas sekarang :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Cucung Elmansyah;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Majid;
Sebelah Barat berbatasan dengan Peladangan Transmigrasi;
Sebelah timur berbatasan dengan tanah Hj. Mulyasari;
Adalah Hak Milik Penggugat/sekarang Pembanding;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 701 Surat Ukur 456/Panaragan/2008 tanggal 24 Desember 2008 atas nama H. Sayuti Safrudin, BA yang diterbitkan oleh Turut Tergugat/sekarang Terbanding III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan Turut Tergugat/sekarang Terbanding untuk ikut serta mentaati isi putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I/Terbanding I atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah sengketa seluas ± 18.000 m2 (delapan belas meter persegi) kepada Penggugat/Pembanding dan menghukum Tergugat II/Terbanding II atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah sengketa seluas ± 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) kepada Penggugat/Pembanding, kalau perlu dengan bantuan alat Negara;
Menghukum Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II untuk membayar uang paksa (dwangson) perhari sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) bila tidak melaksanakan putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan yang selebihnya;
Menghukum Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III/semula Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 oleh kami MAHMUD FAUZIE, SH.MH. Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis dengan JESAYAS TARIGAN, SH.,M.Hum dan UNARDI, SH. masing-masing sebagai sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 7 Mei 2018 Nomor : 51/Pen.Pdt/2018/PT.TJK. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dihadiri oleh NURLAILY, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
d.t.o. d.t.o.
JESAYAS TARIGAN, SH.,M.Hum. MAHMUD FAUZIE, SH.MH
d.t.o.
U N A R D I, SH.
PANITRA PENGGANTI
d.t.o.
NURLAILY, S.H.
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan .......................…….. -“- 6.000,-
Biaya proses ….…………..………. -“- 139.000,-
Jumlah ………………………………… Rp. 150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- --------------------------------