41/Pid.Sus/2019/PN. Pdl
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 41/Pid.Sus/2019/PN. Pdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YANTO SUGIANTO BIN ALM RAFIUDIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa YANTO SUGIANTO BIN ALM RAFIUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa YANTO SUGIANTO BIN ALM RAFIUDIN dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Kendaraan Bus Hino Asli Warna Hijau Kombinasi No.Pol A 7775 KC; - 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Bus Hino Asli Warna Hijau Kombinasi No.Pol A 7775 KC atas nama PT APIK; Supaya Dikembalikan kepada PT Asli Prima Inti Karya; - 1 (satu) Lembar SIM Golongan BI Umum atas nama YANTO SUGIANTO yang Keluarkan di polres pandeglang pada tanggal 04 Juni 2018; Supaya dikembalikan kepada Terdakwa YANTO SUGIANTO; - 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih No.Pol A 5611 KL; - 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih No.Pol A 5611 KL atas nama MUHAMMAD; - 1 (satu) Lembar SIM Golongan C atas nama QUROTUL AENI; Supaya dikembalikan kepada keluarga korban QUROTUL AENI; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 41/Pid.Sus/2019/PN. Pdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Yanto Sugianto Bin Alm Rafiudin;
Tempat lahir : Riau;
Umur/tanggal lahir : 55 Tahun / 01 Juni 1963;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Kubang Huni, Rt.21 Rw.03, Desa Majau, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta/sopir Bus;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
1. Penyidik sejak tanggal 21 Desember 2018 sampai dengan tanggal 09 Januari 2019;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 10 Januari 2019 sampai dengan tanggal 18 Februari 2019;
3. Penuntut sejak tanggal 18 Februari 2019 sampai dengan tanggal 09 Maret 2019;
4. Hakim PN sejak tanggal 25 Februari 2019 sampai dengan tanggal 26 Maret 2019;
5. Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 27 Maret sampai dengan tanggal 25 Mei 2019;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor. 41/Pid.Sus/ 2019/PN.Pdl tanggal 25 Februari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor.41/Pid.Sus/2019/PN. Pdl tanggal 25 Februari 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di Persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa YANTO SUGIANTO bin RAFIUDIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana ketentuan dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dalam dakwaan kami diatas;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Kendaraan Bus Hino Asli Warna Hijau Kombinasi No.Pol A 7775 KC
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Bus Hino Asli Warna Hijau Kombinasi No.Pol A 7775 KC atas nama PT APIK
Supaya Dikembalikan kepada PT Asli Prima Inti Karya;
1 (satu) Lembar SIM Golongan BI Umum atas nama YANTO SUGIANTO yang Keluarkan di polres pandeglang pada tanggal 04 Juni 2018;
Supaya dikembalikan kepada Terdakwa YANTO SUGIANTO
1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih No.Pol A 5611 KL
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih No.Pol A 5611 KL atas nama MUHAMMAD
1 (satu) Lembar SIM Golongan C atas nama QUROTUL AENI
Supaya dikembalikan kepada keluarga korban QUROTUL AENI
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa YANTO SUGIANTO bin Alm RAFIUDIN, pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018 sekitar pukul 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lainnya dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Raya AMD Lintas Timur Cipacung, tepatnya di Kampung Ciwalet, kelurahan Kadomas, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yakni terhadap korban QUROTUL AENI, sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya sekitar pukul 06.50 WIB Terdakwa YANTO SUGIANTO berangkat dari Terminal Tarogong dengan mengemudikan kendaran Bus ASLI PRIMA merk Hino warna hijau kombinasi No. Pol A 7775 KC dengan Kondektur saksi OBAY SOBARI dan Kernet saksi OMANG FAUZI bin Alm AHMAD dengan tujuan akhir ke Terminal Kalideres, bahwa pada saat kendaraan bus melintasi Jalan raya AMD Lintas Timur Cipacung, di daerah Cikole Terdakwa YANTO SUGIANTO memacu kendaraanya dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam, dan pada saat melewati Jalan raya Kampung Ciwalet tepatnya di Jalan menurun, Terdakwa YANTO SUGIANTO mendahului kendaraan sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya yang berada di depan kendaraan Terdakwa, namun, tiba-tiba dari arah berlawanan Terdakwa YANTO SUGIANTO melihat ada 2 (dua) Kendaraan sepeda motor yang sedang melaju dari arah Kadubanen menuju ke arah Cipacung (kebalikan arah), dan melihat salah satu kendaraan sepeda motor tersebut terjatuh, dan hal tersebut membuat Terdakwa kaget sehingga ia sempat membelokkan stir kendaraan bisnya untuk menghindari tabrakan, namun dikarenakan jarak yang terlalu pendek, serta bodi bus yang terlalu condong ke area samping garis marka jalan, maka roda belakang kendaraan bus yang ia kendarai menelindas korban pengendara sepeda motor Honda Beat warna putih No. Pol A 5611 KL yakni korban QUROTUL AENI,
Bahwa kelalaian Terdakwa YANTO SUGIANTO yang menyalip kendaraan sepeda motor pada saat garis marka jalan membujur utuh (tidak putus-putus) adalah tindakan mendahului yang tidak aman, dan hal tersebut menyebabkan korban QUROTUL AENI meninggal dunia dikarenakan terlindas sebagaimana dijelaskan Surat Visum et Repertum Nomor: 006/UM-118/RSUD/I/2019, tertanggal 25 Januari 2019, yang ditanda tangani oleh dr. Eka dari RSU Kabupeten Pandeglang, dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan jenazah perempuan yang menurut keterangan lahir pada tanggal empat belas bulan februari tahun seribu Sembilan ratus Sembilan puluh enam ini dengan riwayat kecelakaan lalulintas dan datang dalam kondisi meninggal dunia, ini ditemukan patah tulang tengkorak, patah tulang hidung, luka terbuka pada pelipis kanan hingga sudut mata kiri dan telinga kanan akibat kekerasan benda tumpul. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat (otopsi) namun apabila tidak ditemukan sebab lainya maka luka luka tersebut diatas dapat menjadi penyebab kematian,
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah di sumpah menurut agamanya masing-masing, memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. OBAY SOBARI BIN ONO;
- Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan karena terkait terjadinya kecelakaan lalu lintas di mana Saksi selaku kondektur atas kendaraan R6 Bus Hino warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC yang dikendarai oleh Terdakwa;
- Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018, sekira jam 08.30 WIB di Jalan Raya AMD Lintas Timur jurusan Kadubanen-Cipacung tepatnya di Kampung Ciwalet Kelurahan Kadomas Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui kejadian peristiwa tersebut karena pada saat kejadian Saksi sedang mengambil bayaran dari para Penumpang, tiba-tiba Saksi mendengar suara benturan “dug” yang berada di luar kendaraan tepatnya dibagian ban belakang kendaraan R6 Bus Hino warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC. Setelah mendengar suara benturan tersebut, Saksi kemudian menanyakan kepada saudara Umang dan saudara Umang menyampaikan kepada Saksi bahwa ada sepeda motor terjatuh. Setelah itu kendaraan R6 Bus Hino warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC berhenti di pinggir jalan, kemudian Saksi bertanya kepada Terdakwa selaku pengemudi kendaraan R6 Bus Hino warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC tersebut dan Terdakwa menjawab ada motor yang bersenggolan dengan motor lain dan salah satu motor tersebut terjatuh, korbannya terkena ban belakang sebelah kanan bus;
- Bahwa korban dari kecelakaan tersebut ada 2 (dua) orang. Akibat kecelakaan tersebut, 1 (satu) korban meninggal dunia dan 1 (satu) korban lainnya mengalami luka-luka;
- Bahwa Saksi melihat 2 (dua) orang korban dibawa oleh mobil lakalantas oleh Polisi;
- Bahwa Terdakwa mengendarai kendaraan R6 Bus Hino warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC dalam keadaan tidak ngebut;
- Bahwa cuaca pada saat terjadi kecelakaan, dalam keadaan cerah;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui makna marka jalan yang putus-putus;
- Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Hj. Bai Maryam Binti Alm. Tb. H. Uwes;
- Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan karena terkait terjadinya kecelakaan lalu lintas di mana Saksi selaku kondektur atas kendaraan R6 Bus Hino warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC yang dikendarai oleh Terdakwa;
- Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018, sekira jam 08.30 WIB di Jalan Raya AMD Lintas Timur jurusan Kadubanen-Cipacung tepatnya di Kampung Ciwalet Kelurahan Kadomas Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui peristiwa tersebut secara pasti, karena setelah Saksi mendapat kabar bahwa anak Saksi mengalami kecelakaan lalu lintas Saksi langsung menuju RSUD Berkah Pandeglang;
- Bahwa korban dari kecelakaan tersebut ada 2 (dua) orang;
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut anak Saksi mengalami luka-luka dan pengemudi sepeda motor Saudari Aeni telah meninggal dunia;
- Bahwa akibat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut Saksi Masnong Patonah Binti H. Ajib tangan sebelah kanan anak Saksi tidak dapat digerakkan hingga saat ini disebabkan syarafnya masih dalam tahap pemulihan dan pundak dibagian kanan remuk;
- Bahwa pihak perwakilan dari kendaraan bus hino asli telah menemui Saksi dan telah menanggung pengobatan yang dijalani oleh anak Saksi yaitu Saksi Masnong Patonah Binti H. Ajib hingga saat ini;
- Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Masnong Patonah Binti H. Ajib;
- Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan karena terkait terjadinya kecelakaan lalu lintas di mana Saksi selaku kondektur atas kendaraan R6 Bus Hino warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC yang dikendarai oleh Terdakwa;
- Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018, sekira jam 08.30 WIB di Jalan Raya AMD Lintas Timur jurusan Kadubanen-Cipacung tepatnya di Kampung Ciwalet Kelurahan Kadomas Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang;
- Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, sekitar pukul 08.15 WIB Saksi berangkat dari Pesantren Turus dengan menggunakan kendaraan sepeda motor honda beat warna putih nomor polisi A 5611 KL bersama Alm. Qurotul Aeni dengan tujuan ke Kampus Staisman yang berada di Cikoneng, pada saat itu Alm. Quratul Aeni yang mengendarai dan saya penumpangnya, selama diperjalanan pandangan Saksi tidak fokus ke jalan dan Saksi sedang mengobrol. Ketika kendaraan yang Saksi tumpangi melintasi Kampung Ciwalet, tiba-tiba Alm. Quratul Aeni berteriak dan kami pun terjatuh, lalu dibawa ke RSUD Berkah Pandeglang;
- Bahwa akibat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut tangan sebelah kanan Saksi tidak dapat digerakkan hingga saat ini disebabkan syarafnya masih dalam tahap pemulihan dan pundak dibagian kanan remuk;
- Bahwa pihak perwakilan dari kendaraan bus hino asli telah menemui Saksi dan telah menanggung pengobatan yang dijalani oleh Saksi hingga saat ini;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa sebagai pengemudi kendaraan R6 bus hino warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC sempat melakukan pengereman dan membunyikan klakson sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas;
- Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
4. H. Muhammad Bin Alm. H. Najib;
- Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan, karena terkait dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh keponakan Saksi;
- Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018, sekira jam 08.30 WIB di Jalan Raya AMD Lintas Timur jurusan Kadubanen-Cipacung tepatnya di Kampung Ciwalet Kelurahan Kadomas Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui peristiwa tersebut secara pasti, karena setelah Saksi mendapat kabar bahwa anak Saksi mengalami kecelakaan lalu lintas Saksi langsung menuju RSUD Berkah Pandeglang;
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut keponakan Saksi Alm. Quratul Aeni meninggal dunia dan Saksi Masnong Patonah Binti H. Ajib mengalami luka-luka;
- Bahwa pihak perwakilan dari kendaraan bus hino asli telah menemui pihak keluarga dari Alm. Quratul Aeni di Cirebon dan sudah membuat surat musyawarah;
- Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan, terkait terjadinya kecelakaan lalu lintas di mana Terdakwa selaku pengemudi atas kendaraan R6 Bus Hino warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC;
- Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018, sekira jam 08.30 WIB di Jalan Raya AMD Lintas Timur jurusan Kadubanen-Cipacung tepatnya di Kampung Ciwalet Kelurahan Kadomas Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang;
- Bahwa sekitar pukul 06.50 WIB Terdakwa berangkat dari Terminal Tarogong dengan mengemudikan kendaraan R6 Hino Bus Asli warna hijau kombinasi Nomor Polisi A 7775 KC dengan kondektur Saksi Obay Sobari Bin Ono dan kernet saudara Umang dengan tujuan akhir ke Terminal kalideres. Pada saat kendaraan melintas di daerah Cikole Terdakwa sempat menghentikan kendaraan untuk menaikkan penumpang dan kembali melanjutkan perjalanan, ketika kendaraan yang Terdakwa kemudikan melintas di Kampung Ciwalet tepatnya di jalan menurun, Terdakwa kemudian mendahului kendaraan sepeda motor, dengan terlebih dahulu memberikan tanda berupa menyalakan lampu seint kanan dan membunyikan klakson sebanyak 2 (dua) kali untuk memberikan tanda peringatan kepada pengguna jalan lainnya. Tiba-tiba dari arah berlawanan Terdakwa melihat ada 2 (dua) kendaraan sepeda motor yang sedang melaju dari arah Kadubanen menuju ke arah Cipacung, salah satu kendaraan sepeda motor honda beat warna putih nomor polisi A 5611 KL terjatuh diakibatkan bersenggolan dengan kendaraan sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya yang berada di depannya, Terdakwa melihat kendaraan sepeda motor yang berada di depannya. Terdakwa melihat stang sebelah kiri kendaraan sepeda motor honda beat warna putih nomor polisi A 5611 KL menyentuh badan Penumpang dan korbannya adalah saksi Masnong Patonah Binti H. Ajib dan Alm. Quratul Aeni dalam keadaan meninggal dunia;
- Bahwa korban dari kejadian tersebut ada 2 (dua) orang;
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut, 1 (satu) korban meninggal dunia dan 1 (satu) korban lainnya mengalami luka-luka;
- Bahwa kecepatan kendaraan R6 Hino Bus Asli warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC yang dikemudikan oleh Terdakwa kecepatannya sekitar 30 km/jam;
- Bahwa Terdakwa mengendarai kendaraan R6 Bus Hino warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC dalam keadaan tidak ngebut;
- Bahwa setelah mendengar benturan dari kendaraan R6 Bus Hino warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC tersebut, Terdakwa langsung menghentikan kendaraan R6 Bus Hino warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC dan langsung turun untuk melihat keadaan;
- Bahwa Terdakwa mengupayakan musyawarah dengan pihak keluarga korban dengan diwakilkan oleh Pengurus dari pihak perusahaan;
- Bahwa jalan di tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut permukaan jalannya menurun, terdapat pemukiman, di badan jalan terdapat garis marka tidak terputus;
- Bahwa Terdakwa mengetahui makna dari garis marka tidak terputus adalah tidak boleh mendahului kendaraan lain;
- Bahwa keadaan cuaca pada saat kejadian adalah cuaca dalam keadaan cerah;
- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Kendaraan Bus Hino Asli Warna Hijau Kombinasi No.Pol A 7775 KC
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Bus Hino Asli Warna Hijau Kombinasi No.Pol A 7775 KC atas nama PT APIK
1 (satu) Lembar SIM Golongan BI Umum atas nama YANTO SUGIANTO yang Keluarkan di polres pandeglang pada tanggal 04 Juni 2018;
1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih No.Pol A 5611 KL
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih No.Pol A 5611 KL atas nama MUHAMMAD
1 (satu) Lembar SIM Golongan C atas nama QUROTUL AENI
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diajukan dalam persidangan telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Majelis Hakim telah pula memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Saksi-Saksi dan Terdakwa yang telah dikenali dan dibenarkan oleh Para Saksi dan Terdakwa, oleh karena itu terhadap barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dari keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk lain yang diperoleh dipersidangan yang bersesuaian satu sama lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan, terkait terjadinya kecelakaan lalu lintas di mana Terdakwa selaku pengemudi atas kendaraan R6 Bus Hino warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC;
- Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018, sekira jam 08.30 WIB di Jalan Raya AMD Lintas Timur jurusan Kadubanen-Cipacung tepatnya di Kampung Ciwalet Kelurahan Kadomas Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang;
- Bahwa sekitar pukul 06.50 WIB Terdakwa berangkat dari Terminal Tarogong dengan mengemudikan kendaraan R6 Hino Bus Asli warna hijau kombinasi Nomor Polisi A 7775 KC dengan kondektur Saksi Obay Sobari Bin Ono dan kernet saudara Umang dengan tujuan akhir ke Terminal kalideres. Pada saat kendaraan melintas di daerah Cikole Terdakwa sempat menghentikan kendaraan untuk menaikkan penumpang dan kembali melanjutkan perjalanan, ketika kendaraan yang Terdakwa kemudikan melintas di Kampung Ciwalet tepatnya di jalan menurun, Terdakwa kemudian mendahului kendaraan sepeda motor, dengan terlebih dahulu memberikan tanda berupa menyalakan lampu seint kanan dan membunyikan klakson sebanyak 2 (dua) kali untuk memberikan tanda peringatan kepada pengguna jalan lainnya. Tiba-tiba dari arah berlawanan Terdakwa melihat ada 2 (dua) kendaraan sepeda motor yang sedang melaju dari arah Kadubanen menuju ke arah Cipacung, salah satu kendaraan sepeda motor honda beat warna putih nomor polisi A 5611 KL terjatuh diakibatkan bersenggolan dengan kendaraan sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya yang berada di depannya, Terdakwa melihat kendaraan sepeda motor yang berada di depannya. Terdakwa melihat stang sebelah kiri kendaraan sepeda motor honda beat warna putih nomor polisi A 5611 KL menyentuh badan Penumpang dan korbannya adalah saksi Masnong Patonah Binti H. Ajib dan Alm. Quratul Aeni dalam keadaan meninggal dunia;
- Bahwa korban dari kejadian tersebut ada 2 (dua) orang;
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut, 1 (satu) korban meninggal dunia dan 1 (satu) korban lainnya mengalami luka-luka;
- Bahwa kecepatan kendaraan R6 Hino Bus Asli warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC yang dikemudikan oleh Terdakwa kecepatannya sekitar 30 km/jam;
- Bahwa Terdakwa mengendarai kendaraan R6 Bus Hino warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC dalam keadaan tidak ngebut;
- Bahwa setelah mendengar benturan dari kendaraan R6 Bus Hino warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC tersebut, Terdakwa langsung menghentikan kendaraan R6 Bus Hino warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC dan langsung turun untuk melihat keadaan;
- Bahwa Terdakwa mengupayakan musyawarah dengan pihak keluarga korban dengan diwakilkan oleh Pengurus dari pihak perusahaan;
- Bahwa jalan di tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut permukaan jalannya menurun, terdapat pemukiman, di badan jalan terdapat garis marka tidak terputus;
- Bahwa Terdakwa mengetahui makna dari garis marka tidak terputus adalah tidak boleh mendahului kendaraan lain;
- Bahwa keadaan cuaca pada saat kejadian adalah cuaca dalam keadaan cerah;
- Bahwa kelalaian Terdakwa YANTO SUGIANTO yang menyalip kendaraan sepeda motor pada saat garis marka jalan membujur utuh (tidak putus-putus) adalah tindakan mendahului yang tidak aman, dan hal tersebut menyebabkan korban QUROTUL AENI meninggal dunia dikarenakan terlindas sebagaimana dijelaskan Surat Visum et Repertum Nomor: 006/UM-118/RSUD/I/2019, tertanggal 25 Januari 2019, yang ditanda tangani oleh dr. Eka dari RSU Kabupeten Pandeglang, dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan jenazah perempuan yang menurut keterangan lahir pada tanggal empat belas bulan februari tahun seribu Sembilan ratus Sembilan puluh enam ini dengan riwayat kecelakaan lalulintas dan datang dalam kondisi meninggal dunia, ini ditemukan patah tulang tengkorak, patah tulang hidung, luka terbuka pada pelipis kanan hingga sudut mata kiri dan telinga kanan akibat kekerasan benda tumpul. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat (otopsi) namun apabila tidak ditemukan sebab lainya maka luka luka tersebut diatas dapat menjadi penyebab kematian,
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka semua yang tercatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana terlebih dahulu harus dipertimbangkan dakwaan penuntut umum apakah ada terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah disusun dalam bentuk Surat Dakwaan tunggal, yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) UU Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, Pasal 310 ayat (4) UU Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan menguraikannya unsur tersebut diantaranya:
Ad. 1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang yaitu siapa saja manusia sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya sebagaimana dirumuskan didalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan Terdakwa YANTO SUGIANTO BIN ALM RAFIUDIN kepersidangan dimana identitasnya dipersidangan bersesuaian dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, dan selama proses persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain Terdakwa YANTO SUGIANTO BIN ALM RAFIUDIN yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (Error In Persona) yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang, bahwa mengenai apakah benar Muhammad YANTO SUGIANTO BIN ALM RAFIUDIN telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, dan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, akan dipertimbangkan dalam pembahasan unsur selanjutnya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad 2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Menurut Pasal 1 angka 8 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah Setiap kendaraanyang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaran dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan oraban manusia atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan telah terjadi kecelakaan lalu lintas di mana Terdakwa selaku pengemudi atas kendaraan R6 Bus Hino warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC. Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018, sekira jam 08.30 WIB di Jalan Raya AMD Lintas Timur jurusan Kadubanen-Cipacung tepatnya di Kampung Ciwalet Kelurahan Kadomas Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 06.50 WIB Terdakwa berangkat dari Terminal Tarogong dengan mengemudikan kendaraan R6 Hino Bus Asli warna hijau kombinasi Nomor Polisi A 7775 KC dengan kondektur Saksi Obay Sobari Bin Ono dan kernet saudara Umang dengan tujuan akhir ke Terminal kalideres. Pada saat kendaraan melintas di daerah Cikole Terdakwa sempat menghentikan kendaraan untuk menaikkan penumpang dan kembali melanjutkan perjalanan, ketika kendaraan yang Terdakwa kemudikan melintas di Kampung Ciwalet tepatnya di jalan menurun, Terdakwa kemudian mendahului kendaraan sepeda motor, dengan terlebih dahulu memberikan tanda berupa menyalakan lampu seint kanan dan membunyikan klakson sebanyak 2 (dua) kali untuk memberikan tanda peringatan kepada pengguna jalan lainnya. Tiba-tiba dari arah berlawanan Terdakwa melihat ada 2 (dua) kendaraan sepeda motor yang sedang melaju dari arah Kadubanen menuju ke arah Cipacung, salah satu kendaraan sepeda motor honda beat warna putih nomor polisi A 5611 KL terjatuh diakibatkan bersenggolan dengan kendaraan sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya yang berada di depannya, Terdakwa melihat kendaraan sepeda motor yang berada di depannya. Terdakwa melihat stang sebelah kiri kendaraan sepeda motor honda beat warna putih nomor polisi A 5611 KL menyentuh badan Penumpang dan korbannya adalah saksi Masnong Patonah Binti H. Ajib dan Alm. Quratul Aeni dalam keadaan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa korban dari kejadian tersebut ada 2 (dua) orang. Bahwa akibat kecelakaan tersebut, 1 (satu) korban meninggal dunia dan 1 (satu) korban lainnya mengalami luka-luka;
Menimbang, bahwa kecepatan kendaraan R6 Hino Bus Asli warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC yang dikemudikan oleh Terdakwa kecepatannya sekitar 30 km/jam;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengendarai kendaraan R6 Bus Hino warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC dalam keadaan tidak ngebut. Bahwa setelah mendengar benturan dari kendaraan R6 Bus Hino warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC tersebut, Terdakwa langsung menghentikan kendaraan R6 Bus Hino warna hijau kombinasi nomor polisi A 7775 KC dan langsung turun untuk melihat keadaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengupayakan musyawarah dengan pihak keluarga korban dengan diwakilkan oleh Pengurus dari pihak perusahaan;
Menimbang, bahwa jalan di tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut permukaan jalannya menurun, terdapat pemukiman, di badan jalan terdapat garis marka tidak terputus;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui makna dari garis marka tidak terputus adalah tidak boleh mendahului kendaraan lain;
Menimbang, bahwa keadaan cuaca pada saat kejadian adalah cuaca dalam keadaan cerah;
Menimbang, bahwa kelalaian Terdakwa YANTO SUGIANTO yang menyalip kendaraan sepeda motor pada saat garis marka jalan membujur utuh (tidak putus-putus) adalah tindakan mendahului yang tidak aman, dan hal tersebut menyebabkan korban QUROTUL AENI meninggal dunia dikarenakan terlindas sebagaimana dijelaskan Surat Visum et Repertum Nomor: 006/UM-118/RSUD/I/2019, tertanggal 25 Januari 2019, yang ditanda tangani oleh dr. Eka dari RSU Kabupeten Pandeglang, dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan jenazah perempuan yang menurut keterangan lahir pada tanggal empat belas bulan februari tahun seribu Sembilan ratus Sembilan puluh enam ini dengan riwayat kecelakaan lalulintas dan datang dalam kondisi meninggal dunia, ini ditemukan patah tulang tengkorak, patah tulang hidung, luka terbuka pada pelipis kanan hingga sudut mata kiri dan telinga kanan akibat kekerasan benda tumpul. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat (otopsi) namun apabila tidak ditemukan sebab lainya maka luka luka tersebut diatas dapat menjadi penyebab kematian,
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat Visum Et Repertum dengan hasil kesimpulan korban telah meninggal dunia, maka menurut Majelis Hakim Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas dengan korban meninggal dunia telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa unsur-unsur dalam pasal 310 ayat (4) UU Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meningal dunia”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meningal dunia” dan selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pembenar dan pemaaf bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri Terdakwa dan Terdakwa dinyatakan bersalah, maka sudah sepatutnya Terdakwa harus mempertanggungjawabkan kesalahannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya namun demikian pemidanaan tidak dimaksudkan untuk memberikan penderitaan atau balas dendam, melainkan lebih diarahkan sebagai tindakan pendidikan dan pengayoman agar terpidana menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan yang akan dijatuhkan, Majelis telah mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa putusan yang akan dijatuhkan harus berdasarkan hukum demi untuk menjamin kepastian hukum dan dengan mempertimbangkan rasa keadilan sehingga akan bermanfaat baik bagi yang bersangkutan (pelaku tindak pidana) maupun bagi masyarakat. Namun demikian dalam menjatuhkan putusan, bukan sekedar dipenuhi tidaknya prosedur tertentu menurut undang-undang, tetapi yang penting justru setelah putusan itu dijatuhkan, yaitu dapat tidaknya putusan yang akan dijatuhkan itu diterima menurut persyaratan keadilan (sebagaimana dikutip dari Van Apeldoorn oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH dalam bukunya Penemuan Hukum hal. 89);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya, yaitu :
1 (satu) Unit Kendaraan Bus Hino Asli Warna Hijau Kombinasi No.Pol A 7775 KC
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Bus Hino Asli Warna Hijau Kombinasi No.Pol A 7775 KC atas nama PT APIK
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa, barang bukti tersebut adalah milik PT Asli Prima Inti Karya, maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada PT Asli Prima Inti Karya;
1 (satu) Lembar SIM Golongan BI Umum atas nama YANTO SUGIANTO yang Keluarkan di polres pandeglang pada tanggal 04 Juni 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa, barang bukti tersebut adalah milik Yanto Sugianto, maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada Terdakwa YANTO SUGIANTO;
1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih No.Pol A 5611 KL
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih No.Pol A 5611 KL atas nama MUHAMMAD
1 (satu) Lembar SIM Golongan C atas nama QUROTUL AENI
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa, barang bukti tersebut adalah milik QUROTUL AENI, maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada keluarga korban QUROTUL AENI;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membuat Saksi korban meninggal dunia dan membuat Saksi Masnong Fatonah mengalami luka;;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa berterus terang di dalam memberikan keterangannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Antara Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah sebagai tindakan pembalasan atas perbuatannya, akan tetapi sebagai pembinaan agat Terdakwa mempunya efek jera dan menjadi pembelajaran kepada Terdakwa dan orang lain untuk bersikap tunduk dan mematuhi aturan hukum;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan pula Tuntutan dari Penuntut Umum dan permohonan dari Terdakwa dan berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum tentang terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa untuk itulah dalam mempertimbangkan pidana apakah yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis senantiasa akan memperhatikan aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek filosofis berkaitan dengan perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya Terdakwa telah ditahan dalam perkara ini dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub (b) KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, lamanya Terdakwa berada di dalam tahanan sebelum putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 310 ayat (4) UU Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YANTO SUGIANTO BIN ALM RAFIUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa YANTO SUGIANTO BIN ALM RAFIUDIN dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Kendaraan Bus Hino Asli Warna Hijau Kombinasi No.Pol A 7775 KC;
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Bus Hino Asli Warna Hijau Kombinasi No.Pol A 7775 KC atas nama PT APIK;
Supaya Dikembalikan kepada PT Asli Prima Inti Karya;
1 (satu) Lembar SIM Golongan BI Umum atas nama YANTO SUGIANTO yang Keluarkan di polres pandeglang pada tanggal 04 Juni 2018;
Supaya dikembalikan kepada Terdakwa YANTO SUGIANTO;
1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih No.Pol A 5611 KL;
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih No.Pol A 5611 KL atas nama MUHAMMAD;
1 (satu) Lembar SIM Golongan C atas nama QUROTUL AENI;
Supaya dikembalikan kepada keluarga korban QUROTUL AENI;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari: Jumat, tanggal 29 Maret 2019 oleh ARISTA BUDI CAHYAWAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, KAROLINA SELFIA SITEPU, S.H.,M.H., dan DIAN YUNIATI, S.H.,M.H., masing masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 1 April 2019., oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ELEINE FEBRIANA, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang, serta dihadiri oleh FARID YUNI KURNIAWAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
KAROLINA SELFIA SITEPU, S.H., M.H. ARISTA BUDI CAHYAWAN, S.H., M.H.
DIAN YUNIATI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ELEINE FEBRIANA, S.H.