14/Pid.Sus--TPK/2016/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 14/Pid.Sus--TPK/2016/PN Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMRAN H. BATALIPU
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AMRAN H. BATALIPU tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum baik dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa, oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) rangkap tanda bukti setoran pengembalian Panjar Kas tahun 2010 oleh Dinas PU Kab. Buol ke Rekening Kas Umum Daerah Kab. Buol dengan Nomor Rekening : 201010320011-9 yang terdiri dari : 1.1. 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 10 Desember 2010 senilai Rp. 50.000.000,- 1.2. 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 15 Desember 2010 senilai Rp. 50.000.000,- 1.3. 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 500.000.000,- 1.4. 1. (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 500.000.000,- 1.5. 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 200.000.000,- 1.6. 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 100.000.000,- 1.7. 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 100.000.000,- 1.8. 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 40.000.000,- 1.9. 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 400.000.000,- 1.10. 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 22 Desember 2010 senilai Rp. 25.000.000,- 1.11. 1(satu) lembar bukti setoran tanggal 22 Desember 2010 senilai Rp. 20.000.000,- 1.12. 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 21 Desember 2010 senilai Rp. 500.000.000,- 100.000.000,- 1.13. 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 21 Desember 2010 senilai Rp. 200.000.000,- 1.14. 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 100.000.000,- 1.15. 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 100.000.000,- 1.16. 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 500.000.000,- 1.17. 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 250.000.000,- 1.18. 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 160.000.000,- 1.19. 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 19 April 2011 senilai Rp.274.600.000,- 1.20. 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 18 Maret 2011 senilai Rp.200.000.000,- 1.21. 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 13 Juni 2011 senilai Rp.250.000.000,- 1.22. 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 13 Juni 2011 senilai Rp.550.000.000,- 2. 1(satu) lembar bukti setoran tanggal 5 Juli 2011 senilai Rp.1.023.205.760 ; 3. 1 (satu) lembar bukti setoran asli Bank Sulteng sebesar Rp 50.000.000,- dengan nomor rekening 2010103200119 dengan nama pemilik kas umum daerah Kab. Buol untuk pengembalian panjar kas ; 4. 1 (satu) lembar bukti setoran asli Bank Sulteng sebesar Rp 1.498.102,- dengan nomor rekening 2010103200119 dengan nama pemilik kas umum daerah Kab. Buol untuk pengembalian panjar kas ; 5. 1 (satu) bundel Print Out Rekening atas nama Kas Umum Daerah Kab. Buol dengan nomor rekening: 201 01.03.20011-9 pada PT. Bank Sulteng (BPD) Buol tahun 2010 6. 1 (satu) bundel Print Out Rekening atas nama Kas Umum Daerah Kab. Buol dengan nomor rekening: 201 01.03.20011-9 pada PT. Bank Sulteng (BPD) Buol tahun 2011 7. 5 (lima) lembar foto copy legalisir berupa Daftar Rincian Panjar pada pemerintah Daerah Kab. Buol tahun 2010 ; 8. Peraturan bupati Buol nomor : 15 tanggal 04 september 2009 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kab. Buol tahun anggaran 2010 ; 9. Peraturan bupati Buol nomor : 04 tahun 2010 tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kab. Buol tahun anggaran 2010 ; 10. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir berupa Surat Keputusan Bupati Buol nomor : 900/0846/Inspektorat tanggal 07 Mei 2012 tentang pembebanan ganti rugi Keuangan Daerah Kab. Buol ; 11. 5 (lima) lembar foto copy legalisir berupa surat keputusan bupati buol nomor : 900/10.22/DPPKAD tentang Penetapan bendahara umum daerah (BUD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) Kab. Buol tahun anggaran 2010 ; 12. 1 (satu) bundel foto copy legalisir berupa peraturan Bupati Buol nomor : 11 tahun 2010 tentang sistem dan prosedur penatausahaan dan akuntansi, pelaporan dan pertangggungjawaban keuangan daerah Kab. Buol ; 13. 1 (satu) lembar foto copy legalisir berupa surat tanda setoran (STS) ke rekening Kas Umum Daerah Kab. Buol dengan nomor rekening : 201-01.03.200011-9 senilai Rp.1.400.000.000,- tanggal 07 Juni 2011 perihal pengembalian panjar BUD untuk kelancaran pembahasan APBD tahun 2010 untuk DPRD tahap I ; 14. 1 (satu) lembar foto copy legalisir berupa surat tanda setoran (STS) ke rekening Kas Umum Daerah Kab. Buol dengan Nomor Rekening : 201-01.03.200011-9 senilai Rp.735.000.000,- tanggal 07 Juni 2011 perihal pengembalian panjar BUD untuk kelancaran pembahasan APBD tahun 2010 untuk DPRD tahap II ; 15. 1 (satu) lembar foto copy legalisir berupa kuitansi senilai Rp.2.135.000.000,- tertanggal 6 juni 2011 untuk pembayaran pengembalian dana ke BUD Kab. Buol dari Pimpinan dan anggota DPRD kab. Buol; 16. 2 (dua) buah buku agenda yang berisi catatan pengeluaran keuangan tahun 2010 milik sdra. MANYUR AS MANGGE ; 17. 8 (delapan) lembar catatan pengeluaran keuangan milik sdra. MANSYUR AS ; 18. MANGGE pada kegiatan pembangunan rumah terdakwa AGUSSALIM BATALIPTU, SE Alias EDY ; 19. 1 (satu) lembar Kuitansi Asli tanpa tanggal sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PK PT Global ; 20. 1 (satu) lembar kuitansi asli tanpa tanggal sebesar Rp. 100.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR ASM ; 21. 1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 16 Desember 2009 sebesar Rp. 20.000.000,- yang diterima oleh DIAN EKAWATI untuk pembayaran PANJAR KAS PARTAI HANURA ; 22. 1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 15 Januari 2010 sebesar Rp. 450.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PK ;CV. Kembar ; 23. 1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 220.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PANJAR KAS ; 24. 1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp.350.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR ASM untuk pembayaran PK Dinas PU; 25. 1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp. 100.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR M ; 26. 1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 22 Maret 2010 sebesar Rp. 250.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran CV. KEMBAR: 27. 1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp.150.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR MANGGE untuk pembayaran PK DINAS PEKERJAAN UMUM 28. 1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 14 April 2010 sebesar Rp. 300.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR ASM untuk pembayaran PK PT. MEGA GLOBAL KONSTRUKSINDO ; 29. 1 (satu) lembar kuitansi Asli tertanggal 27 April 2010 sebesar Rp. 300.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PINJAMAN SEMENTARA ; 30. 1 (satu) lembar kuitansi Asli tertanggal 27 April 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- yang diterima oleh Ir. SUPANGAT untuk pembayaran PK PU ; 31. 1 (satu) lembar Kuitansi Asli tertanggal 27 April 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PK PU ; 32. 1 (satu) lembar Kuitansi Asli tertanggal 27 April 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterima oleh AGUSSALIM BATALIPU untuk pembayaran Pinjaman Sementara ; 33. 1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR ; 34. 1 (satu) lembar Kuitansi Asli tertanggal 30 Agustus 2010 sebesar Rp. 150.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk PK CV. Kembar ; 35. 1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 22 September 2010 sebesar Rp. 15.000.000 yang diterima oleh MERYAM B ; 36. 1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 6 Oktober 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- yang diterima oleh NUNUNG B ; 37. 1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp. 1.000.000,- yang diterima oleh SUHARTO T untuk pembayaran PK.BY KORAN RADAR SULTENG ; 38. 1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 18 Oktober 2010 sebesar Rp. 1.500.000,- yang diterima oleh NUNUNG ; 39. 1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 26 Oktober 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PK ; 40. 1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 9 Nopember 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- yang diterima oleh JAMALUDIN untuk pembayaran PINJAMAN SEMENTARA ; 41. 1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 9 Nopember 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- yang diterima oleh JAMALUDIN untuk pembayaran PINJAMAN SEMENTARA ; 42. 1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 26 Nopember 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR ; 43. 1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 17 Desember 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- yang diterima oleh YANTHI BUTUDOKA ; 44. 1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 23 Desember 2010 sebesar Rp. 3.000.000,- yang diterima oleh THALINK ; 45. 1 (satu) lembar Bukti Setoran Asli Bank Sulteng sebesar Rp. 10.000.000,- dengan nomer rekening 2010201004100 dengan nama pemilik MAHMUD ; 46. 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) dengan Nomor : 977/40/V/2010 tertanggal 3 Mei 2010 senila Rp. 140.000.000,- perihal pengembalian Panjar Dinas PPKAD Tahun 2009 ; 47. 1 (satu) lembar Formulir Setoran Rekening sebesar Rp. 300.000.000,- tanggal 10 Nopember 2010 ke rekening 0932409322 atas nama AMAT Y. ENTEDAIM Dikembalikan kepada Jaksa / Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa MANSYUR AS. MANGGE ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
P U T U S A N
N
omor : 14/Pid.Sus--TPK/2016/PN Pal
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara tindak pidana korupsi, pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AMRAN H. BATALIPU
Tempat lahir : Bongo
Umur/Tanggal lahir : 47 tahun / 14 Januari 1969.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Mantan Bupati Buol
Pendidikan : S2
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan karena Terdakwa telah berada dalam RUTAN Palu sebagai tahanan titipan; ----------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Syafruddin A.Datu, SH, MH, Arif Sulaeman, SH dan Zulfikar A. Makkarumpa, SH ketiganya adalah Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Hukum/Law Office S.A.DATU & REKAN, beralamat di Jln.Juanda No.09, Kel.Besusu Timur,Kec.Palu Timur Kota Palu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Februari 2016; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut; --------------------------------------------
Setelah membaca : ------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pal tanggal 14 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; --------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pal tanggal 14 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang; ----
Berkas perkara atas nama Terdakwa AMRAN H. BATALIPU beserta seluruh lampirannya; -----
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -----------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa AMRAN H. BATALIPU tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwakan Primair;
Membebaskan Terdakwa AMRAN H. BATALIPU Alias EDY tersebut di atas dari dakwakan Primair;
Menyatakan Terdakwa AMRAN H. BATALIPU tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwakan Subsidair ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa AMRAN H. BATALIPU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan perintah agar Terdakwa AMRAN H. BATALIPU ditahan dalam Lembaga Pemasyarakatan ;
Menjatuhkan Pidana denda kepada Terdakwa AMRAN H. BATALIPU sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah ), Subsidiair 3 (Tiga) Bulan Kurungan ;
Membayar uang pengganti sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh ) Bulan .
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) rangkap tanda bukti setoran pengembalian Panjar Kas tahun 2010 oleh Dinas PU Kab. Buol ke Rekening Kas Umum Daerah Kab. Buol dengan Nomor Rekening : 201010320011-9 yang terdiri dari :
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 10 Desember 2010 senilai Rp. 50.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 15 Desember 2010 senilai Rp. 50.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 500.000.000,-
1. (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 500.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 200.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 100.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 100.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 40.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 400.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 22 Desember 2010 senilai Rp. 25.000.000,-
1(satu) lembar bukti setoran tanggal 22 Desember 2010 senilai Rp. 20.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 21 Desember 2010 senilai Rp. 500.000.000,- 100.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 21 Desember 2010 senilai Rp. 200.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 100.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 100.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 500.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 250.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 160.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 19 April 2011 senilai Rp.274.600.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 18 Maret 2011 senilai Rp.200.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 13 Juni 2011 senilai Rp.250.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 13 Juni 2011 senilai Rp.550.000.000,-
1(satu) lembar bukti setoran tanggal 5 Juli 2011 senilai Rp.1.023.205.760 ;
1 (satu) lembar bukti setoran asli Bank Sulteng sebesar Rp 50.000.000,- dengan nomor rekening 2010103200119 dengan nama pemilik kas umum daerah Kab. Buol untuk pengembalian panjar kas ;
1 (satu) lembar bukti setoran asli Bank Sulteng sebesar Rp 1.498.102,- dengan nomor rekening 2010103200119 dengan nama pemilik kas umum daerah Kab. Buol untuk pengembalian panjar kas ;
1 (satu) bundel Print Out Rekening atas nama Kas Umum Daerah Kab. Buol dengan nomor rekening: 201 01.03.20011-9 pada PT. Bank Sulteng (BPD) Buol tahun 2010
1 (satu) bundel Print Out Rekening atas nama Kas Umum Daerah Kab. Buol dengan nomor rekening: 201 01.03.20011-9 pada PT. Bank Sulteng (BPD) Buol tahun 2011
5 (lima) lembar foto copy legalisir berupa Daftar Rincian Panjar pada pemerintah Daerah Kab. Buol tahun 2010 ;
Peraturan bupati Buol nomor : 15 tanggal 04 september 2009 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kab. Buol tahun anggaran 2010 ;
Peraturan bupati Buol nomor : 04 tahun 2010 tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kab. Buol tahun anggaran 2010 ;
3 (tiga) lembar foto copy legalisir berupa Surat Keputusan Bupati Buol nomor : 900/0846/Inspektorat tanggal 07 Mei 2012 tentang pembebanan ganti rugi Keuangan Daerah Kab. Buol ;
5 (lima) lembar foto copy legalisir berupa surat keputusan bupati buol nomor : 900/10.22/DPPKAD tentang Penetapan bendahara umum daerah (BUD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) Kab. Buol tahun anggaran 2010 ;
1 (satu) bundel foto copy legalisir berupa peraturan Bupati Buol nomor : 11 tahun 2010 tentang sistem dan prosedur penatausahaan dan akuntansi, pelaporan dan pertangggungjawaban keuangan daerah Kab. Buol ;
1 (satu) lembar foto copy legalisir berupa surat tanda setoran (STS) ke rekening Kas Umum Daerah Kab. Buol dengan nomor rekening : 201-01.03.200011-9 senilai Rp.1.400.000.000,- tanggal 07 Juni 2011 perihal pengembalian panjar BUD untuk kelancaran pembahasan APBD tahun 2010 untuk DPRD tahap I ;
1 (satu) lembar foto copy legalisir berupa surat tanda setoran (STS) ke rekening Kas Umum Daerah Kab. Buol dengan Nomor Rekening : 201-01.03.200011-9 senilai Rp.735.000.000,- tanggal 07 Juni 2011 perihal pengembalian panjar BUD untuk kelancaran pembahasan APBD tahun 2010 untuk DPRD tahap II ;
1 (satu) lembar foto copy legalisir berupa kuitansi senilai Rp.2.135.000.000,- tertanggal 6 juni 2011 untuk pembayaran pengembalian dana ke BUD Kab. Buol dari Pimpinan dan anggota DPRD kab. Buol;
2 (dua) buah buku agenda yang berisi catatan pengeluaran keuangan tahun 2010 milik sdra. MANYUR AS MANGGE ;
8 (delapan) lembar catatan pengeluaran keuangan milik sdra. MANSYUR AS ;
MANGGE pada kegiatan pembangunan rumah terdakwa AGUSSALIM BATALIPTU, SE Alias EDY ;
1 (satu) lembar Kuitansi Asli tanpa tanggal sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PK PT Global ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tanpa tanggal sebesar Rp. 100.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR ASM ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 16 Desember 2009 sebesar Rp. 20.000.000,- yang diterima oleh DIAN EKAWATI untuk pembayaran PANJAR KAS PARTAI HANURA ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 15 Januari 2010 sebesar Rp. 450.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PK ;CV. Kembar ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 220.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PANJAR KAS ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp.350.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR ASM untuk pembayaran PK Dinas PU;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp. 100.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR M ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 22 Maret 2010 sebesar Rp. 250.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran CV. KEMBAR:
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp.150.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR MANGGE untuk pembayaran PK DINAS PEKERJAAN UMUM ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 14 April 2010 sebesar Rp. 300.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR ASM untuk pembayaran PK PT. MEGA GLOBAL KONSTRUKSINDO ;
1 (satu) lembar kuitansi Asli tertanggal 27 April 2010 sebesar Rp. 300.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PINJAMAN SEMENTARA ;
1 (satu) lembar kuitansi Asli tertanggal 27 April 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- yang diterima oleh Ir. SUPANGAT untuk pembayaran PK PU ;
1 (satu) lembar Kuitansi Asli tertanggal 27 April 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PK PU ;
1 (satu) lembar Kuitansi Asli tertanggal 27 April 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterima oleh AGUSSALIM BATALIPU untuk pembayaran Pinjaman Sementara ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR ;
1 (satu) lembar Kuitansi Asli tertanggal 30 Agustus 2010 sebesar Rp. 150.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk PK CV. Kembar ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 22 September 2010 sebesar Rp. 15.000.000 yang diterima oleh MERYAM B ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 6 Oktober 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- yang diterima oleh NUNUNG B ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp. 1.000.000,- yang diterima oleh SUHARTO T untuk pembayaran PK.BY KORAN RADAR SULTENG ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 18 Oktober 2010 sebesar Rp. 1.500.000,- yang diterima oleh NUNUNG ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 26 Oktober 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PK ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 9 Nopember 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- yang diterima oleh JAMALUDIN untuk pembayaran PINJAMAN SEMENTARA ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 9 Nopember 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- yang diterima oleh JAMALUDIN untuk pembayaran PINJAMAN SEMENTARA ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 26 Nopember 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 17 Desember 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- yang diterima oleh YANTHI BUTUDOKA ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 23 Desember 2010 sebesar Rp. 3.000.000,- yang diterima oleh THALINK ;
1 (satu) lembar Bukti Setoran Asli Bank Sulteng sebesar Rp. 10.000.000,- dengan nomer rekening 2010201004100 dengan nama pemilik MAHMUD ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) dengan Nomor : 977/40/V/2010 tertanggal 3 Mei 2010 senila Rp. 140.000.000,- perihal pengembalian Panjar Dinas PPKAD Tahun 2009 ;
1 (satu) lembar Formulir Setoran Rekening sebesar Rp. 300.000.000,- tanggal 10 Nopember 2010 ke rekening 0932409322 atas nama AMAT Y. ENTEDAIM
Dikembalikan kepada Jaksa / Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa MANSYUR AS. MANGGE ;
Membebani Terdakwa AMRAN H. BATALIPU supaya membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan (pleidooi) Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan pelaksana kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah 2 (dua) jabatan yang memiliki kewenangan yang selain masing-masing berbeda dan juga masing-masing berdiri sendiri serta memiliki luas tanggungjawab yang berbeda pula karena “pemegang kekuasaan...”itu sendiri dijabat oleh Bupati selaku kepala daerah sementara “pelaksana kekuasaan...” dijabat oleh SKPD selaku PPKD dan kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang;
Bahwa antara pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapat belanja daerah (APBD) adalah juga dua hal yang masing-masing memiliki implikasi sendiri-sendiri;
Bahwa pelimpahan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dari Bupati kepada SKPD bukanlah keinginan atau atas inisiatif dari Terdakwa selaku Bupati, namun pelimpahan kekuasaan tersebut merupakan perintah undang-undang;
Bahwa peristiwa atau perbuatan panjar kas terkait dengan pengelolaan APBD Kabupaten Buol Tahun 2010 yang saat ini negara telah dirugikan Rp.2.378.000.000,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) adalah peristiwa atau kegiatan pengelolaan keuangan daerah dalam tatanan secara tehnis, bukan pada tatanan atau taraf kebijakan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada dan berlaku, yang bertanggungjawab secara penuh dan utuh atas pengelolaan APBD Kab.Buol Tahun 2012 adalah berada pada PPKAD dan BUD serta SKPD berserta jajarannya ke bawah;
Bahwa Terdakwa AMRAN H. BATALIPU selaku Bupati kalaitu, secara tehnis tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola APBD Tahun 2010, terhitung sejak ditetapkannya APBD Kab.Buol Tahun 2010 dalam sebuah Surat Keputusan dan sejak ditetapkannya saudara AGUSSALIM BATALIPU sebagai PPKAD dan BUD dalam sebuah Surat Keputusan;
Bahwa terkait dengan pelaksanaan panjar kas pada APBD Tahun 2010, Terdakwa AMRAN H.BATALIU tidak pernah memerintah, menyuruh atau mengetahui terhadap/kepada seseorang, termasuk kepada AGUSSALIM BATALIPU selaku PPKAD dan BUD Kab.Buol, NURHAIDA selaku Kuasa Bendahara Umum Kab.Buol atau SUPANGAT selaku Kepala Dinas PU Kab.Buol untuk melakukan kegiatan atau perbuatan berupa panjar kas Tahun 2010;
Bahwa Terdakwa AMRAN H.BATALIPU selaku Bupati kala itu, tidak pernah menerima baik langsung maupun tidak langsung dan sekecil apapun yang bersumber dari Kas Daerah melalui panjar kas;
Bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidaklah terbukti, maka sangatlah wajar dan beralasan secara hukum, jika putusan dalam perkara ini kami mohonkan amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AMRAN H.BATALIPU secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang temuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, baik dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa AMRAN H.BATALIPU dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan agar nama baik Terdakwa AMRAN H.BATALIPU segera dipulihkan;
Setelah mendengarkan pula Nota Pembelaan (pleidooi) pribadi dari Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal Majelis Hakim yang Mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keyakinan, dan dari hati nurani yang terdalam tentang masalah yang saya hadapi, maka perkenankan saya berdoa kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa;
Tak ada yang sanggup menebak rencana Tuhan. Satu hal saya percaya, Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa, telah merancang rencana damai sejahtera dalam hidup saya. Hanya kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Mulia, saya mengharapkan dibebaskan dari seluruh dakwaan baik Primair maupun Subsidair dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap diri saya, dan saya akan menjadikan peristiwa yang saya hadapi ini sebagai guru yang sangat berharga dalam menata hidup dan kehidupan saya di masa depan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (Replik) terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya adalah tetap pada tuntutannya semula; ---------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa (Duplik) terhadap tanggapan Penuntut Umum (replik) yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya semula; --------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Primair :
------------ Bahwa Terdakwa AMRAN H. BATALIPU Selaku Bupati Buol Provinsi Sulawesi Tengah periode tahun 2007 s/d 2012 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.72-415 Tahun 2007 tanggal 20 September 2007 Perihal Pemberhentian Pejabat Bupati dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Buol Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara Bulan Januari 2010 s/d Bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Bupati Buol Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, secara bersama-sama dengan MANSYUR MANGGE selaku rekanan, AGUSSALIM BATALIPU, SE AliasEDY selak Bendahara Umum Daerah (BUD) Kab. Buol dan NURAIDA, SE Alias CICA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) Kab.Buol (dilakukan penuntutan secara terpisah); melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.2.378.359.300,- (Dua Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa AMRAN H. BATALIPU. dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun anggaran 2010, Pemerintah Daerah Kabupaten Buol telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buol sebesar Rp. 520.444.285.829,- (Lima Ratus Dua Puluh Milyar Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) tertuang dalam Peraturan Daerah No. 15 tanggal 4 September 2009 dan setelah APBD perubahan menjadi Rp. 488.941.855.362,- ( Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) tertuang dalam Peraturan Daerah No. 04 tanggal 04 Desember 2010 yang dialokasikan untuk anggaran belanja masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Buol, antara lain :
a. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol ;
Dinas Pendapatan dan Penatausahaan Kekayaan dan Aset Daerah Kabupaten Buol ;
Bagian Perlengkapan dan Umum ;
Dinas Pemuda dan olah raga Kabupaten Buol ;
Sekretaris DPRD Kabupaten Buol ;
Dinas Perhubungan ;
Dinas Bapeda dan PM ;
Distanak ;
Dinas Tataruang ;
DPRD Kabupaten Buol ;
Distamben ;
RSUD ;
Bahwa dana APBD tahun 2010, disimpan di rekening Kas Umum Daerah pada PT. Bank Sulawesi Tengah Cabang Buol Nomor 201 01.03.20011-9 dengan spesimen tanda tangan yaitu terdakwa AMRAN H. BATALIPU, Bupati Buol, MAHMUD BACKULU, Sekertaris Kabupaten Buol, Saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE. selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Buol dan Saksi NUR AIDA, SE. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) ;
Bahwa Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah terkhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, mekanisme tentang pengeluaran kas daerah adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Pasal 122 ayat (6) menyebutkan pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD ;
Pasal 216 sampai dengan 218 menjelaskan tentang pengeluaran yang diakui sebagai beban APBD, dimana secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bendahara Pengeluaran / bendahara pembantu mengajukan SPP kepada pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD setelah terbit SPD dari PPKD sebagai BUD.
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPP yang diajukan oleh bendahara pengeluaran. Penelitian kelengkapan dokumen SPP dilaksanakan oleh PPK-SKPD. Apabila telah lengkap dinyatakan lengkap dan sah, pengguna / kuasa pengguna anggaran menerbitkan SPM. SPM yang telah diterbitkan diajukan kepada kuasa BUD untuk penerbitan SP2D.
Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna / kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
Dalam hal dokumen SPM dinyatakan lengkap, kuasa BUD menerbitkan SP2D. kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan uang persediaan / ganti uang persediaan / tambahan uang persediaan kepada pengguna / kuasa pengguna anggaran. Sedang untuk pihak ketiga kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan pembayaran langsung kepada pihak ketiga.
Bahwa dalam kenyataannya, pengelolaan dana APBD tahun anggaran 2010 dilaksanakan oleh Terdakwa AMRAN H. BATALIPU bersama-sama dengan saksi NUR AIDA, SE alias CICA dan Saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE Alias EDY dan MANSYUR MANGGE tidak sesuai dengan ketentuan Pengeolaan Keuangan daerah sebagaimana mekanisme terebut di atas, di mana terdakwa selaku Bupati Buol telah memerintahkan kepada Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk mencairkan dana APBD tanpa melalui mekanisme penajuan SPP, SPM dan SP2D melainkan dicairkan kepada sejumlah pihak termasuk saksi MANSYUR MANGGE dengan bentuk “panjar kas”;
Bahwa pada tahun anggaran 2010, terdakwa selaku Bupati Buol memerintahkan kepada Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk membuat permohonan “panjarkas” secara tertulis yang ditujukan kepada Bupati Buol sedangkan untuk rekanan atau pihak ketiga termasuk saksi MANSYUR MANGGE menghadap langsung kepada Terdakwa AMRAN H. BATALIPU selaku Bupati Buol selanjutnya setelah “panjar kas” disetujui maka pimpinan SKPD dan Rekanan atau pihak ketiga termasuk saksi MANSYUR MANGGE tersebut menghadap kepada saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE Alias EDY selanjutnya saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE Alias EDY memerintahkan kepada Saksi NUR AIDA, SE Alias CICA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk memproses permintaan panjar kas tersebut dengan cara mengeluarkan uang dari Kas daerah Kabupaten Buol;
Bahwa untuk memenuhi permintaan panjar kas yang diperintahkan oleh Terdakwa tersebut, Saksi NUR AIDA, SE. alias CICA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Cheq yang ditanda tangani oleh Saksi NUR ADA SE Alias CICA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah bersama-sama dengan Saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE Alias EDY selaku Bendahara Umum Daerah atau dalam keadaan Saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE Alias EDY tidak berada di tempat maka cheque ditandatangani Saksi NUR AIDA, SE. alias CICA, besama-sama dengan Terdakwa selaku Bupati Buol , selanjutnya dana panjar kas tersebut diserahkan kepada pihak yang mengajuan pemohonan panjar kas selanjutnya saksi Saksi NUR AIDA, SE. alias CICA membuatkan kuitansi untuk bukti penerimaan panjar kas tersebut, padahal Terdakwa AMRAN H. BATALIPU, Saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE, dan Saksi NUR AIDA, SE Alias CICA dan saksi MANSYUR MANGGE mengetahui bahwa untuk pengeluaran dana dari Kas Daerah, haruslah melalui mekanisme yakni adanya pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kemudian diajukan ke Dinas PPKAD selanjutnya diverifikasi kelengkapannya kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dana yang dimohonkan tersebut haruslah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Buol tahun 2010 sehingga perbuatan Terdakwa AMRAN H BATALIPU, bersama-sama dengan Saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE, alias EDY, Saksi NUR AIDA alias CICA dan saksi MANSYUR MANGGE bertentangan dengan Peraturan Bupati Buol Nomor 11 tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa keseluruhan panjar kas yang dicairkan dari kas Daerah Kabupaten Buol selama tahun 2010 sebesar Rp. 32.244.275.307,- (Tiga Puluh Dua Milyar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah) namun sebagian telah dikembalikan ke Kas Daerah oleh yang menerima panjar kas tersebut dan masih tersisa sebesar Rp. 6.159.565.060,00 , (Enam Miliar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Enam Puluh Rupiah) dengan perincian sebagai berikut : ------------------------------------
| NO. | NAMA SKPD | JUMLAH TOTAL “PANJAR KAS” PER SKPD (RP) | “PANJAR KAS” YANG TELAH DIPERTANGGUNGJAWABKAN/DISELESAIKAN (RP) | SISA “PANJAR KAS” YANG BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN (RP) |
| 1 | DINAS PEKERJAAN UMUM (untuk pihak ketiga yg melaksnakan pekerjaan di dinas PU) | 10.832.107.360,00 | 8.185.901.600,00 | 2.646.205.760,00 |
| 2 | DINAS PPKAD, untuk : - pengembalian dana ke Kas Daerah atas temuan pajak oleh BPK-RI thn 2009 Rp.1.233.000.000,- - pengembalian dana ke kas daerah atas temuan dana bantuan thn 2009 Rp. 140.000.000,- Panjar biaya kerusuhan Buol Rp.240.000.000,- - Biaya pengacara An. Amat Entedaim Rp.300.000.000,- - Rekanan Rp.985.000.000,- - Bantuan keagmaan Rp.250.000.000,- - Bupati Buol Rp. 300.000.000,- - Pinjaman Rp. 15.000.000,- - pinjaman Rp. 21.500.000,- - Biaya operasional Rp. 1.054.951.500,- - Biaya PPH belanja komunikasi insentif Rp. 218.295.000,- - Dana bantuan Rp. 125.000.000,- - Rekanan (Mansyur Mangge) Rp.150.000.000,- - Biaya koni Rp.200.000.000,-, dll. | 5.755.896.500,00 | 2.242.537.200,00 | 3.513.359.300,00 |
| 3 | BAGIAN PERLENGKAPAN UMUM (untuk biaya operasional kantor) | 1.073.679.615,00 | 1.073.679.615,00 | - |
| 4 | DINAS DIKPORA (tunjangan guru non sertifikasi Rp.5.258.250.000) | 8.988.970.000,00 | 8.988.970.000,00 | - |
| 5 | SEKRETARIAT DPRD (untuk kegiatan Lemhanas Ketua DPRD dan untuk perjalanan dinas) | 1.219.110.000,00 | 1.219.110.000,00 | - |
| 6 | DINAS PERHUBUNGAN( Biaya proyek dan operasional) | 1.031.022.550,00 | 1.031.022.550,00 | - |
| 7 | BAPPEDA DAN PM (untuk kegiatan Musrenbang) | 339.225.000,00 | 339.225.000,00 | - |
| 8 | DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN (untuk pengembalian temuan BPK atas pekerjaan yang ada di Dinas Pertanian) | 557.989.000,00 | 557.989.000,00 | - |
| 9 | DINAS TATA RUANG (biaya pihak ketiga/rekanan) | 59.777.100,00 | 59.777.100,00 | - |
| 10 | DISTAMBEN (untuk biaya kekurangan BBM) | 51.498.182,00 | 51.498.182,00 | - |
| 11 | RSUD (untuk biaya kerusuhan Kab Buol) | 200.000.000,00 | 200.000.000,00 | - |
| 12 | DPRD (untuk biaya kelancaran pembahasan anggaran thn 2010) | 2.135.000.000,00 | 2.135.000.000,00 | - |
| JUMLAH | 32.244.275.307,00 | 26.084.710.247,00 | 6.159.565.060,00 | |
Bahwa dari jumlah Rp. 6.159.565.060,00, (Enam Miliar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Puluh Rupiah) terdapat lagi pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp. 3.781.205.760,- (Tiga Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah) sehingga sisa panjar kas yang belum disetor ke Kas Daerah Kabupaten Buol adalah sebesar Rp. 2.378.359.300,- ( Dua Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah), dengan rincian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Panjar Kas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol sebesar Rp.823.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) diterima oleh : -----------------------------------------------------
Pada tanggal 05 Maret 2010, diterima MANSYUR MANGGE, S.IP. PT. Mega Global Konstruksindo sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;
Pada tanggal ……….2010, diterima MANSYUR AS MANGGE, S.IP PT. Mega Global Konstruksindo sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ;
Pada tanggal 08 Maret 2010, diterima MANSYUR AS MANGGE, S.IP PT. Mega Global Konstruksindo sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;
Pada tanggal 27 Maret 2010, diterima MANSYUR AS MANGGE, S.IP PT. Mega Global Konstruksindo sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) telah disetor sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) pada tanggal 11 November 2010 ;
Pada tanggal 27 Maret 2010, diterima Ir. SUPANGAT sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) ;
Sisa panjar kas MANSYUR AS MANGGE, S.IP sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang merupakan pengambilan panjar kas sebesar Rp.950.000.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) telah disetor sebesar Rp.850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;
Panjar Kas pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah sebesar Rp. 1.555.359.300 (Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah) yang diterima oleh : ------------------------------------------------------------
Pada tanggal 10 November 2010, di transfer ke rekening No. 0932409322 pada Bank BNI An. AMAT Y. ENTEDAIM sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) oleh Terdakwa NUR AIDA, SE. alias CICA sebagai biaya jasa hukum berdasarkan surat kuasa dari Saksi AGUS SALIM BATALIPU, Saksi NUR AIDA, SE. dan ASGAR padahal Jasa penasihat hukum tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengeluaran daerah Kabupaten Buol ;
Pada tanggal 27 Maret 2010 diterima oleh MANSYUR MANGGE sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) ;
Diterima oleh AGUSSALIM BATALIPU alias EDY sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tertanggal 27 April 2010 ;
Diterima oleh MANSYUR MANGGE sebesar Rp.220.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) sesuai kuitansi tanggal 19 Februari 2010
Diterima oleh MANSYUR MANGGE sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 22 maret 2010 ;
Diterima oleh MANSYUR MANGGE sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) tanggal 05 Maret 2010 ;
Diterima oleh MANSYUR MANGGE sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 21 Juli 2010 ;
Diterima oleh MANSYUR MANGGE sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 26 Oktober 2010 ;
Diterima oleh MANSYUR MANGGE sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) tanggal 26 November 2010 ;
Pengembalian Panjar Dinas PPKAD tahun 2009 sebesar Rp.140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) tanggal 03 Mei 2010 ;
Panjar 2010 Partai Hanura sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) ;
Diterima oleh JAMALUDDIN sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) ;
Diterima oleh MERYAM alias NUNUNG sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sesuai kuitansi tanggal 6 Oktober 2010 ;
Diterima oleh MERYAM alias NUNUNG sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) sesuai kuitansi tanggal 22 September 2010 ;
Diterima oleh MERYAM alias NUNUNG sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai kuitansi tanggal 18 Oktober 2010 ;
Diterima oleh THALINK sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) pada tanggal 23 Desember 2010 atas perintah EDY AGUSSALIM BATALIPU ;
Diterima oleh SUHARTO sebesar Rp.1.000.000,(Satu Juta Rupiah) sesuai kuitansi tanggal 11 oktober 2010 untuk pembayaran Koran Radar Sulteng
Diterima oleh MAHMUD sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) pada tanggal 01 April 2010 melalui transfer rekening dengan nomor rekening : 201.02.01.00470-0 pada PT.Bank Sulawesi Tengah ;
Diterima oleh YANTHI BUTUDOKA sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) pada tanggal 17 Desember 2010 ;
Bahwa dari jumlah keseluruhan panjar kas sebegaimana tersebut di atas, terdapat beberapa panjar kas yang kuitansi penerimaannya ditandatangani oleh Saksi MANSYUR MANGGE namun dananya diterima dan digunakan oleh Terdakwa AMRAN H. BATALIPU, sebagai berikut :
Kuitansi tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah);
Kuitansi tanpa tanggal tahun 2010 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) diterima oleh saksi MANSYUR AS MANGGE, S.IP PT. Global Konstruksindo, di mana dana tersebut ditransfer oleh saksi ASGAR ke Rekening Terdakwa AMRAN H. BATALIPU atas perintah MANSYUR AS MANGGE, S.IP;
Kuitansi tanggal 27 Maret 2010 sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) diterima oleh MANSYUR AS MANGGE, S.IP;
Kuitansi tanggal 08 Maret 2010, diterima MANSYUR AS MANGGE, S.IP sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
Kuitansi tanggal 05 Maret 2010 diterima MANSYUR AS MANGGE, S.IP PT. Global Konstruksindo sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa menerima dana-dana tersebut diatas diantaranya ditransfer melalui rekening terdakwa sendiri dan juga ditransfer melalui rekening saksi AHMAD ROFINGI No. 0126982993 di Bank BNI Cabang Senayan Jakarta, di mana dana-dana tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membiayai kegiatan proyek pribadi terdakwa sedangkan beban pertanggungjawaban panjar kas tersebut dibebankan kepada Dinas PPKAD Kab. Buol dan Dinas PU Kabupaten Buol.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE Alias EDY, saksi NUR AIDA, SE Alias CICA dan saksi MANSYUR MANGGE tersebut bertentangan dengan : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (2) yang menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah, Pasal 54 ayat (1) yang menjelaskan bahwa SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau tidak tersedia anggarannya dalam APBD ;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 122 ayat 6 bahwa Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD., pasal 216 s/d 218 menjelaskan tentang mekanisme Pencairan Dana ;
Peraturan Bupati Buol Nomor 11 tahun 2010 tentang sistem dan prosedur penatausahaan dan akuntansi, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan daerah Kabupaten Buol.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AMRAN H BATALIPU bersama-sama dengan Saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE Alias EDY, Saksi NUR AIDA, SE Alias CICA dan saksi MANSYUR MANGGE merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 2.378.359.300,- (Dua Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah) sebagaimana tertuang dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara/DaerahBadan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah No. 15/LHP/XIX.PLU/09/2015 tanggal 21 September 2015;
---------- Perbuatan terdakwa AMRAN H. BATALIPU tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ; ---------------------------------------------------------------
Subsidair :
------------ Bahwa Terdakwa AMRAN H. BATALIPU Selaku Bupati Buol Provinsi Sulawesi Tengah periode tahun 2007 s/d 2012 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.72-415 Tahun 2007 tanggal 20 September 207 Perihal Pemberhentian Pejabat Bupati dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Buol Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara Bulan Januari 2010 s/d Bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Bupati Buol Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, secara bersama-sama dengan MANSYUR MANGGE selaku rekanan, AGUSSALIM BATALIPU, SE AliasEDY selak Bendahara Umum Daerah (BUD) Kab. Buol dan NURAIDA, SE Alias CICA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) Kab.Buol (dilakukan penuntutan secara terpisah), melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanya yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.378.359.300,- (Dua Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa AMRAN H. BATALIPU dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun anggaran 2010, Pemerintah Daerah Kabupaten Buol telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buol sebesar Rp. 520.444.285.829,- (Lima Ratus Dua Puluh Milyar Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) tertuang dalam Peraturan Daerah No. 15 tanggal 4 September 2009 dan setelah APBD perubahan menjadi Rp. 488.941.855.362,- ( Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) tertuang dalam Peraturan Daerah No. 04 tanggal 04 Desember 2010 yang dialokasikan untuk anggaran belanja masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Buol, antara lain : -----------
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol ;
Dinas Pendapatan dan Penatausahaan Kekayaan dan Aset Daerah Kabupaten Buol ;
Bagian Perlengkapan dan Umum ;
Dinas Pemuda dan olah raga Kabupaten Buol ;
Sekretaris DPRD Kabupaten Buol ;
Dinas Perhubungan ;
Dinas Bapeda dan PM ;
Distanak ;
Dinas Tataruang ;
DPRD Kabupaten Buol ;
Distamben ;
RSUD ;
Bahwa dana APBD tahun 2010, disimpan di rekening Kas Umum Daerah pada PT. Bank Sulawesi Tengah Cabang Buol Nomor 201 01.03.20011-9 dengan spesimen tanda tangan yaitu terdakwa AMRAN H. BATALIPU Bupati Buol, MAHMUD BACKULU, Sekertaris Kabupaten Buol, Saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE. selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Buol dan Saksi NUR AIDA, SE. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) ;
Bahwa Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah terkhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, mekanisme tentang pengeluaran kas daerah adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Pasal 122 ayat (6) menyebutkan pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD ;
Pasal 216 sampai dengan 218 menjelaskan tentang pengeluaran yang diakui sebagai beban APBD, dimana secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut : ----------------------------------
Bendahara Pengeluaran / bendahara pembantu mengajukan SPP kepada pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD setelah terbit SPD dari PPKD sebagai BUD.
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPP yang diajukan oleh bendahara pengeluaran. Penelitian kelengkapan dokumen SPP dilaksanakan oleh PPK-SKPD. Apabila telah lengkap dinyatakan lengkap dan sah, pengguna / kuasa pengguna anggaran menerbitkan SPM. SPM yang telah diterbitkan diajukan kepada kuasa BUD untuk penerbitan SP2D.
Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna / kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
Dalam hal dokumen SPM dinyatakan lengkap, kuasa BUD menerbitkan SP2D. kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan uang persediaan / ganti uang persediaan / tambahan uang persediaan kepada pengguna / kuasa pengguna anggaran. Sedang untuk pihak ketiga kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan pembayaran langsung kepada pihak ketiga.
Bahwa dalam kenyataannya, pengelolaan dana APBD tahun anggaran 2010 dilaksanakan oleh Terdakwa AMRAN H. BATALIPU bersama-sama dengan saksi NUR AIDA, SE alias CICA dan Saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE Alias EDY dan MANSYUR MANGGE tidak sesuai dengan ketentuan Pengeolaan Keuangan daerah sebagaimana mekanisme terebut di atas, di mana terdakwa selaku Bupati Buol telah memerintahkan kepada Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk mencairkan dana APBD tanpa melalui mekanisme pengajuan SPP, SPM dan SP2D melainkan dicairkan kepada sejumlah pihak termasuk MANSYUR MANGGE dengan bentuk “panjar kas”.
Bahwa pada tahun anggaran 2010, terdakwa selaku Bupati Buol memerintahkan kepada Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk membuat permohonan “panjar kas” secara tertulis yang ditujukan kepada Bupati Buol sedangkan untuk rekanan atau pihak ketiga termasuk MANSYUR MANGGE menghadap langsung kepada Terdakwa AMRAN H. BATALIPU selaku Bupati Buol selanjutnya setelah “panjar kas” disetujui maka pimpinan SKPD dan Rekanan atau pihak ketiga termasuk MANSYUR MANGGE menghadap kepada saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE Alias EDY selanjutnya saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE Alias EDY memerintahkan kepada Saksi NUR AIDA, SE Alias CICA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk memproses permintaan panjar kas tersebut dengan cara mengeluarkan uang dari Kas daerah Kabupaten Buol;
Bahwa untuk memenuhi permintaan panjar kas yang diperintahkan oleh Terdakwa tersebut, Saksi NUR AIDA, SE. alias CICA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Cheq yang ditanda tangani oleh Saksi NUR ADA SE Alias CICA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah bersama-sama dengan Saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE Alias EDY selaku Bendahara Umum Daerah atau dalam keadaan Saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE Alias EDY tidak berada di tempat maka cheque ditandatangani Saksi NUR AIDA, SE. alias CICA, besama-sama dengan Terdakwa selaku Bupati Buol , selanjutnya dana panjar kas tersebut diserahkan kepada pihak yang mengajuan pemohonan panjar kas selanjutnya Saksi NUR AIDA, SE. alias CICA membuatkan kuitansi untuk bukti penerimaan panjar kas tersebut, padaha Terdakwa AMRAN H. BATALIPU, Saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE, Saksi NUR AIDA, SE Alias CICA dan saksi MANSYUR MANGGE mengetahui bahwa untuk pengeluaran dana dari Kas Daerah, haruslah melalui mekanisme yakni adanya pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kemudian diajukan ke Dinas PPKAD selanjutnya diverifikasi kelengkapannya kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dana yang dimohonkan tersebut haruslah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Buol tahun 2010 sehingga perbuatan Terdakwa AMRAN H BATALIPU, bersama-sama dengan Saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE, alias EDY, Saksi NUR AIDA alias CICA dan MANSYUR MANGGE bertentangan dengan Peraturan Bupati Buol Nomor 11 tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa keseluruhan panjar kas yang dicairkan dari kas Daerah Kabupaten Buol selama tahun 2010 sebesar Rp. 32.244.275.307,- (Tiga Puluh Dua Milyar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah) namun sebagian telah dikembalikan ke Kas Daerah oleh yang menerima panjar kas tersebut dan masih tersisa sebesar Rp. 6.159.565.060,00 , (Enam Miliar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Enam Puluh Rupiah) dengan perincian sebagai berikut : ------------------------------------
| NO. | NAMA SKPD | JUMLAH TOTAL “PANJAR KAS” PER SKPD (RP) | “PANJAR KAS” YANG TELAH DIPERTANGGUNGJAWABKAN/DISELESAIKAN (RP) | SISA “PANJAR KAS” YANG BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN (RP) |
| 1 | DINAS PEKERJAAN UMUM (untuk pihak ketiga yg melaksnakan pekerjaan di dinas PU) | 10.832.107.360,00 | 8.185.901.600,00 | 2.646.205.760,00 |
| 2 | DINAS PPKAD, untuk : - pengembalian dana ke Kas Daerah atas temuan pajak oleh BPK-RI thn 2009 Rp.1.233.000.000,- - pengembalian dana ke kas daerah atas temuan dana bantuan thn 2009 Rp. 140.000.000,- Panjar biaya kerusuhan Buol Rp.240.000.000,- - Biaya pengacara An. Amat Entedaim Rp.300.000.000,- - Rekanan Rp.985.000.000,- - Bantuan keagmaan Rp.250.000.000,- - Bupati Buol Rp. 300.000.000,- - Pinjaman Rp. 15.000.000,- - pinjaman Rp. 21.500.000,- - Biaya operasional Rp. 1.054.951.500,- - Biaya PPH belanja komunikasi insentif Rp. 218.295.000,- - Dana bantuan Rp. 125.000.000,- - Rekanan (Mansyur Mangge) Rp.150.000.000,- - Biaya koni Rp.200.000.000,-, dll. | 5.755.896.500,00 | 2.242.537.200,00 | 3.513.359.300,00 |
| 3 | BAGIAN PERLENGKAPAN UMUM (untuk biaya operasional kantor) | 1.073.679.615,00 | 1.073.679.615,00 | - |
| 4 | DINAS DIKPORA (tunjangan guru non sertifikasi Rp.5.258.250.000) | 8.988.970.000,00 | 8.988.970.000,00 | - |
| 5 | SEKRETARIAT DPRD (untuk kegiatan Lemhanas Ketua DPRD dan untuk perjalanan dinas) | 1.219.110.000,00 | 1.219.110.000,00 | - |
| 6 | DINAS PERHUBUNGAN( Biaya proyek dan operasional) | 1.031.022.550,00 | 1.031.022.550,00 | - |
| 7 | BAPPEDA DAN PM (untuk kegiatan Musrenbang) | 339.225.000,00 | 339.225.000,00 | - |
| 8 | DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN (untuk pengembalian temuan BPK atas pekerjaan yang ada di Dinas Pertanian) | 557.989.000,00 | 557.989.000,00 | - |
| 9 | DINAS TATA RUANG (biaya pihak ketiga/rekanan) | 59.777.100,00 | 59.777.100,00 | - |
| 10 | DISTAMBEN (untuk biaya kekurangan BBM) | 51.498.182,00 | 51.498.182,00 | - |
| 11 | RSUD (untuk biaya kerusuhan Kab Buol) | 200.000.000,00 | 200.000.000,00 | - |
| 12 | DPRD (untuk biaya kelancaran pembahasan anggaran thn 2010) | 2.135.000.000,00 | 2.135.000.000,00 | - |
| JUMLAH | 32.244.275.307,00 | 26.084.710.247,00 | 6.159.565.060,00 | |
Bahwa dari jumlah Rp. 6.159.565.060,00, (Enam Miliar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Puluh Rupiah) terdapat lagi pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp. 3.781.205.760,- (Tiga Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah) sehingga sisa panjar kas yang belum disetor ke Kas Daerah Kabupaten Buol adalah sebesar Rp. 2.378.359.300,- ( Dua Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah), dengan rincian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Panjar Kas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol sebesar Rp.823.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) diterima oleh :
1. Pada tanggal 05 Maret 2010, diterima MANSYUR MANGGE, S.IP. PT. Mega Global Konstruksindo sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;
2. Pada tanggal ……….2010, diterima MANSYUR AS MANGGE, S.IP PT. Mega Global Konstruksindo sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ;
3. Pada tanggal 08 Maret 2010, diterima MANSYUR AS MANGGE, S.IP PT. Mega Global Konstruksindo sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;
4. Pada tanggal 27 Maret 2010, diterima MANSYUR AS MANGGE, S.IP PT. Mega Global Konstruksindo sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) telah disetor sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) pada tanggal 11 November 2010 ;
5. Pada tanggal 27 Maret 2010, diterima Ir. SUPANGAT sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) ;
6. Sisa panjar kas MANSYUR AS MANGGE, S.IP sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang merupakan pengambilan panjar kas sebesar Rp.950.000.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) telah disetor sebesar Rp.850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;
Panjar Kas pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah sebesar Rp. 1.555.359.300 (Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah) yang diterima oleh : ------------------------------------------------------------
Pada tanggal 10 November 2010, di transfer ke rekening No. 0932409322 pada Bank BNI An. AMAT Y. ENTEDAIM sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) oleh Terdakwa NUR AIDA, SE. alias CICA sebagai biaya jasa hukum berdasarkan surat kuasa dari Saksi AGUS SALIM BATALIPU, Saksi NUR AIDA, SE. dan ASGAR padahal Jasa penasihat hukum tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengeluaran daerah Kabupaten Buol ;
Pada tanggal 27 Maret 2010 diterima oleh MANSYUR MANGGE sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) ;
Diterima oleh AGUSSALIM BATALIPU alias EDY sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tertanggal 27 April 2010
Diterima oleh MANSYUR MANGGE sebesar Rp.220.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) sesuai kuitansi tanggal 19 Februari 2010 ;
Diterima oleh MANSYUR MANGGE sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 22 maret 2010 ;
Diterima oleh MANSYUR MANGGE sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) tanggal 05 Maret 2010 ;
Diterima oleh MANSYUR MANGGE sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 21 Juli 2010 ;
Diterima oleh MANSYUR MANGGE sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 26 Oktober 2010 ;
Diterima oleh MANSYUR MANGGE sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) tanggal 26 November 2010 ;
Pengembalian Panjar Dinas PPKAD tahun 2009 sebesar Rp.140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) tanggal 03 Mei 2010 ;
Panjar 2010 Partai Hanura sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) ;
Diterima oleh JAMALUDDIN sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) ;
Diterima oleh MERYAM alias NUNUNG sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sesuai kuitansi tanggal 6 Oktober 2010 ;
Diterima oleh MERYAM alias NUNUNG sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) sesuai kuitansi tanggal 22 September 2010
Diterima oleh MERYAM alias NUNUNG sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai kuitansi tanggal 18 Oktober 2010 ;
Diterima oleh THALINK sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) pada tanggal 23 Desember 2010 atas perintah EDY AGUSSALIM BATALIPU ;
Diterima oleh SUHARTO sebesar Rp.1.000.000,(Satu Juta Rupiah) sesuai kuitansi tanggal 11 oktober 2010 untuk pembayaran Koran Radar Sulteng
Diterima oleh MAHMUD sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) pada tanggal 01 April 2010 melalui transfer rekening dengan nomor rekening : 201.02.01.00470-0 pada PT.Bank Sulawesi Tengah
Diterima oleh YANTHI BUTUDOKA sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) pada tanggal 17 Desember 2010 ;
Bahwa dari jumlah keseluruhan panjar kas sebegaimana tersebut di atas, terdapat beberapa panjar kas yang kuitansi penerimaannya ditandatangani oleh Saksi MANSYUR MANGGE namun dananya diterima dan digunakan oleh Terdakwa AMRAN H. BATALIPU, sebagai berikut :
Kuitansi tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah);
Kuitansi tanpa tanggal tahun 2010 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) diterima oleh saksi MANSYUR AS MANGGE, S.IP PT. Global Konstruksindo, di mana dana tersebut ditransfer oleh saksi ASGAR ke Rekening Terdakwa AMRAN H. BATALIPU atas perintah MANSYUR AS MANGGE, S.IP;
Kuitansi tanggal 27 Maret 2010 sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) diterima oleh MANSYUR AS MANGGE, S.IP;
Kuitansi tanggal 08 Maret 2010, diterima MANSYUR AS MANGGE, S.IP sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
Kuitansi tanggal 05 Maret 2010 diterima MANSYUR AS MANGGE, S.IP PT. Global Konstruksindo sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa menerima dana-dana tersebut diatas diantaranya ditransfer melalui rekening terdakwa sendiri dan juga ditransfer melalui rekening saksi AHMAD ROFINGI No. 0126982993 di Bank BNI Cabang Senayan Jakarta, di mana dana-dana tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membiayai kegiatan proyek pribadi terdakwa sedangkan beban pertanggungjawaban panjar kas tersebut dibebankan kepada Dinas PPKAD Kab. Buol dan Dinas PU Kabupaten Buol;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE Alias EDY, saksi NUR AIDA, SE Alias CICA dan MANSYUR MANGGE tersebut bertentangan dengan : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (2) yang menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah, Pasal 54 ayat (1) yang menjelaskan bahwa SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau tidak tersedia anggarannya dalam APBD ;
2. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 122 ayat 6 bahwa Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD., pasal 216 s/d 218 menjelaskan tentang mekanisme Pencairan Dana ;
3. Peraturan Bupati Buol Nomor 11 tahun 2010 tentang sistem dan prosedur penatausahaan dan akuntansi, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan daerah Kabupaten Buol.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AMRAN H. BATALIPU bersama-sama dengan Saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE Alias EDY, Saksi NUR AIDA, SE Alias CICA dan MANSYUR MANGGE merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 2.378.359.300,- (Dua Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah) sebagaimana tertuang dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara/DaerahBadan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah No. 15/LHP/XIX.PLU/09/2015 tanggal 21 September 2015;
---------- Perbuatan Terdakwa AMRAN H. BATALIPU tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagiaman diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
NUR AIDA Alias CICA, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam berkas perkara;
Bahwa pada bulan Juni 2008 s/d Januari 2011 saksi bekerja di Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPPKAD) dengan jabatan sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah, kemudian bulan Februari s/d 2012 menjabat sebagai Kasi Pembukuan Dinas PPKAD;
Bahwa Saksi pernah menyalurkan panjar kas kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.Buol adapun SKPD yang saksi salurkan panjar kasnya yaitu : -------------------------------------------------
Dinas Pekerjaan Umum Rp. 10. 832.107.360.-
Dinas PPKAD Rp. 5. 755.896.500.-
Bagian Perlum Rp. 1. 073.679.615.-
Dispora Rp. 8. 988.970.000.-
Sekretariat DPRD Rp. 1. 219.110.000.-
Dinas Perhubungan Rp. 1.031.022.550.-
Dinas Bapeda dan PM Rp. 339.225.000.-
Distanak Rp. 557.989.000.-
Dinas tataruang Rp. 59.777.100.-
DPRD Kab.Buol Rp. 2.135.000.000.-
Distamben Rp. 51.498.182.-
RSUD Rp. 200.000.000.-
Total Rp. 32.244.275.307’-
Bahwa terhadap pengeluaran dana dari rekening Kas Umum Daerah Kab. Buol tahun 2010 sebesar Rp.32.244.275.307,- tanpa melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku karena pengeluaran dana tersebut dari rekening Kas Umum daerah kab. Buol tanpa melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) ;
Bahwa proses pengeluaran dana sebesar Rp.32.244.275.507,- tersebut adalah : Kepala SKPD atau Pihak Ketiga menghadap kepada Bupati terdakwa AMRAN BATALIPU dan Kepala Dinas PPKAD AGUSSALIM BATALIPU untuk meminta panjar kas selanjutnya Saksi dipanggil oleh Bupati dan Kepala Dinas PPKAD untuk mencairkan dananya sesuai permintaan, dan untuk mencairkan dana tersebut langsung menggunakan cek tunai dimana cek tunai tersebut ada yang tergabung dengan pencairan yang sesuai prosedur dan ada juga yang pencairannya menggunakan cek tunai tersendiri;
Bahwa saksi pernah satu kali dipanggil Bupati Buol terdakwa AMRAN. H. BATALIPU untuk koordinasi panjar kas yang akan dicairkan kepada rekanan;
Bahwa yang terlibat dalam pencairan dana sebesar Rp.32.244.275.507,- dari rekening kas Umum Daerah pada tahun 2010 adalah Bupati Kab. Buol terdakwa AMRAN BATALIPU, Kadis PPKAD AGUSSALIM BATALIPU, Kuasa BUD NUR AIDA alias CICA (saksi sendiri);
Bahwa yang berhak melakukan penarikan dana dari rekening Kas Umum Daerah Kab. Buol tahun 2010 adalah AMRAN BATALIPU selaku Bupati, Sekda kab. Buol MAHMUD BACUKULU, Kadis PPKAD AGUSSALIM BATALIPU, Kuasa BUD NUR AIDA alias CICA (saksi sendiri);
Bahwa yang bertanda tangan dalam cek panarikan dana panjar kas sebesar Rp.32.244.275.507,- tersebut adalah : -------------------------------------------------------------------------------------------------
1. AMRAN BATALIPU selaku Bupati Kab. Buol penandatangan cek untuk panjar kas Dinas Perhubungan yaitu panjar kas tanggal 10 maret 2010 sebesar Rp.570.000.000,- , tanggal 12 maret 2010 sebesar Rp.100.000.000,- dan tanggal 01 maret 2010 sebesar Rp.200.000.000,-
2. MAHMUD BACUKULU selaku Sekda Kab. Buol penandatangan cek untuk panjar kas RSUD Buol dalam rangka penanganan kerusuhan di kab. Buol 2010 ;
3. Sedangkan sisanya yang bertanda tangan dalam cek adalah terdakwa AGUSSALIM BATALIPU, Kuasa BUD NUR AIDA alias CICA (Saksi sendiri) ;
Bahwa Panjar Kas sebesar Rp.32.244.275.507,- yang dapat Saksi jelaskan penggunaanya adalah :
1. Panjar kas RSUD Kab. Buol sebesar Rp.200.000.000,- digunakan untuk biaya kerusuhan Kab. Buol tahun 2010 ;
2. Panjar Kas Distamben sebesar Rp.51.498.182,- digunakan untuk biaya atas kekurangan BBM ;
3. Dinas Perhubungan sebesar Rp.1.031.022.550 digunakan untuk biaya proyek dan operasional ;
4. Dinas Pertanian sebesar Rp.557.989.000,- digunakan untuk pengembalian temuan BPK pekerjaan yang ada didinas Pertanian ;
5. Panjar DPRD Kab. Buol sebesar Rp.2.135.000.000,- digunakan untuk biaya kelancaran pembahasan anggaran tahun 2010 di DPRD Kab. Buol ;
6. Panjar Bappeda sebesar Rp.339.225.000,- digunakan untuk kegiatan Musrenbang ;
7. Sekretariat DPRD sebesar Rp.1.219.110.000,- yaitu sebesar Rp.292.760.000,- digunakan kegiatan lemhanas ketua DPRD dan sisanya perjalanan Dinas ;
8. Panjar Dispora sebesar Rp.5.258.250.000,- digunakan untuk pembayaran tunjangan guru non sertifikasi, sedangkan sisanya sebesar Rp.3.730.320.000,- Saksi tidak tahu digunakan untuk apa ;
9. Panjar Perlum sebesar Rp.1.073.679.615,- digunakan untuk biaya operasional Kantor ;
10. Dinas Tataruang sebesar Rp.59.777.100,- digunakan biaya pihak ketiga/ rekanan ;
11. Dinas PU sebesar Rp.10.832.107.360,- digunakan untuk Pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan namun untuk pekerjaannya Saksi tidak tahu ;
12. Dinas PPKAD sebesar Rp.5.755.896.500,- digunakan yang meliputi : ---------------------------
Pengembalian dana ke Kas daerah sebesar Rp.1.233.000.000,- atas temuan pajak oleh BPK-RI tahun 2009 ;
Pengembalian dana ke kas daerah sebesar Rp.140.000.000,- atas temuan dana bantuan tahun 2009 ;
Panjar biaya kerusuhan Buol sebesar Rp.240.000.000,-
Biaya Pengacara sebesar Rp.300.000.000,-
Rekanan sebesar Rp.985.000.000,-
Bantuan keagamaan Rp.250.000.000,-
Bupati Rp.300.000.000,-
Pinjaman Rp.15.000.000,-
Pinjaman Rp.21.500.000,-
Sisanya sebesar Rp.2.271.396.500,- untuk biaya operasional yang meliputi : ----------------
Biaya operasional kantor Rp.1.054.951.500,-
Biaya Penyetoran PPH belanja komunikasi Insentif Rp.218.295.000,-
Dana bantuan Rp.125.000.000,-
Rekanan (mansyur mangge) Rp.150.000.000,
Biaya Koni Rp.200.000.000,-
Sisanya Rp.523.150.000,- tidak ingat lagi digunakan untuk apa ;
Bahwa total penyelesaian panjar : Rp. 29.865.916.007,- sehingga terdapat sisa panjar Kas sebesar Rp.2.378.359.300,-yang belum dipertanggung jawabkan yaitu : ----------------------------------------
Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp.823.000.000,
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKAD) sebesar Rp. 1.555.359.300.- ;
Bahwa yang menerima dana sebesar Rp 823.000.000,- pada dinas Pekerjaan Umum dengan perincian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
MANSYUR MANGGE sebesar Rp. 350.000.000,- yang diterima tanggal 05 maret 2010, kemudian diserahkan kepada AMRAN BATALIPU melalui transfer rekening milik AHMAD ROFINGI.
MANSYUR MANGGE sebesar Rp.100.000.000,- sesuai kuitansi yang diterima tanggal …. Kemudian diserahkan kepada AMRAN BATALIPU melalui saudara ASGAR
MANSYUR MANGGE dan Ir.SUPANGAT sebesar Rp.250.000.000,- yang diterima tanggal 08 maret 2010.
MANSYUR MANGGE sebesar Rp.15.000.000,- yang diterima tanggal 27 Maret 2010,- dimana dalam kuitansi tersebut yang baru disetor sebesar Rp.7.000.000,- pada tanggal 11 November 2010 ;
Ir.SUPANGAT sebesar Rp.15.000.000,- yang diterima tanggal 27 Maret 2010 ;
MANSYUR MANGGE sebesar Rp.100.000.000,- yang merupakan sisa panjar dari pengambilan sebesar Rp.950.000.000,- dimana yang telah disetor / dikembalikan sebesar Rp.850.000.000,-
Bahwa pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah sebesar Rp. 1.555.359.300 dengan perincian diterima oleh : ------------------------------------------------------------
Diterima oleh AMAT Y ENTEDAIM sebesar Rp.300.000.000,- pada tanggal 10 November 2010 melalui No.rekening 0932409322 pada Bank BNI ;
Diterima oleh AGUSSALIM BATALIPU alias EDI sebesar Rp.300.000.000,- namun dalam kuitansi penerimaan pada tanggal 27 Maret 2010 diterima oleh MANSYUR MANGGE ;
Diterima oleh AGUSSALIM BATALIPU alias EDI sebesar Rp.50.000.000,- tertanggal 27 April 2010 ;
Diterima oleh MANSYUR MANGGE sebesar Rp.220.000.000,- sesuai kuitansi tanggal 19 Februari 2010 ;
Diterima oleh MANSYUR MANGGE sebesar Rp.250.000.000,- tanggal 22 maret 2010 ;
Diterima oleh MANSYUR MANGGE sebesar Rp.100.000.000,- tanggal 05 Maret 2010 ;
Diterima oleh MANSYUR MANGGE sebesar Rp.50.000.000,- tanggal 21 Juli 2010 ;
Diterima oleh MANSYUR MANGGE sebesar Rp.50.000.000,- tanggal 26 Oktober 2010 ;
Diterima oleh MANSYUR MANGGE sebesar Rp.15.000.000,- tanggal 26 Nopember 2010 ;
Pengembalian Panjar Dinas PPKAD tahun 2009 sebesar Rp.140.000.000,- tanggal 03 Mei 2010 ;
Panjar 2010 Partai hanura sebesar Rp.20.000.000,-
Diterima oleh JAMALUDDIN sebesar Rp.15.000.000,-
Diterima oleh saudara MERYAM alias NUNUNG sebesar Rp.5.000.000,- sesuai kuitansi tanggal 6 oktober 2010 ;
Diterima oleh saudara MERYAM alias NUNUNG sebesar Rp.15.000.000,- sesuai kuitansi tanggal 22 September 2010 ;
Diterima oleh saudara MERYAM alias NUNUNG sebesar Rp.1.500.000,- sesuai kuitansi tanggal 18 Oktober 2010 ;
Diterima oleh saudara THALINK sebesar Rp.3.000.000,- pada tanggal 23 Desember 2010 atas perintah terdakwa AGUSSALIM BATALIPU alias EDY ;
Diterima oleh SUHARTO sebesar Rp.1.000.000,- sesuai kuitansi tanggal 11 oktober 2010 untuk pembayaran Koran radar Sulteng;
Diterima oleh MAHMUD sebesar Rp.10.000.000,- pada tanggal 01 April 2010 melalui transfer rekening dengan nomor rekening : 201.02.01.00470-0 pada PT.Bank Sulteng ;
Diterima oleh YANTHI BUTUDOKA sebesar Rp.10.000.000,- pada tanggal 17 Desember 2010 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membantahnya dengan menerangkan bahwa penyaluran dan pencairan dana Panjar Kas Tahun 2010 tersebut adalah bukan atas perintah dari Terdakwa karena pengelolaan dana Kas Daerah Kabupaten Buol telah diserahkan dan dilimpahkan sepenuhnya oleh Terdakwa selaku Bupati Buol kepada Sekda Kabupaten Buol (MAHMUD BACUKULU), Kepala Dinas PPKAD/BUD (AGUSSALIM BATALIPU) dan Bendahara Umum Daerah/BUD (NURAIDA alias CICA).
Selanjutnya dikatakan Terdakwa bahwa setiap pencairan dana Panjar Kas Tahun 2010 tersebut adalah semua atas perintah AGUSSALIM BATALIPU selaku Kepala DPPKAD/BUD sekaligus sebagai atasan langsung dari saksi NURAIDA. Menurut Terdakwa, keterangan saksi yang mengatasnamakan perintah Terdakwa adalah hanyalah mendengar perkataan dari AGUSSALIM BATALIPU atau MANSYUR MANGGE, saja, bukan langsung dari Terdakwa, orang-orang tersebut hanya menjual atau mengatasnamakan Terdakwa saja, padahal sebenarnya tidak demikian.
Selanjutnya menurut Terdakwa bahwa pencairan dana Panjar Kas tersebut bukan atas perintah Terdakwa karena semuanya telah dilimpahkan kepada Sekda Kab.Buol, Kepala Dinas/SKPD dan Kepala DPPKAD (AGUSSALIM BATALIPU), adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Keputusan Bupati Buol Nomor 900/10.22/DPPKAD tanggal 01 Februari 2010.
AGUS SALIM BATALIPU Alias EDY, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam berkas perkara;
Bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dana dari rekening Kas Umum Daerah adalah Bupati terdakwa AMRAN H. BATALIPU selaku Penguasa Keuangan Daerah, Kepala DPPKAD selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah ;
Bahwa yang menjabat sebagai Bupati adalah TERDAKWA AMRAN BATALIPU, Kepala DPPKAD adalah terdakwa sendiri dan Kuasa BUD adalah Saksi NUR AIDA alias CICA;
Bahwa dasar saksi selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Saksi NUR AIDA alias CICA selaku Kuasa BUD Kab. Buol tahun 2010 berdasarkan surat keputusan Bupati Buol nomor :900/10.22/DPPKAD tanggal 01 Februari 2010 tentang Penetapan Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) Kab. Buol tahun anggaran 2010;
Bahwa jumlah Panjar kas tahun 2010 yang disalurkan pada setiap SKPD adalah sebesar Rp.32.244.275.307 yang meliputi : --------------------------------------------------------------------------
Dinas Pekerjaan Umum Rp. 10.832.107.360.-
Dinas PPKAD Rp. 5.755.896.500.-
Bagian Perlum Rp. 1.073.679.615.-
Dispora Rp. 8.988.970.000.-
Sekretariat DPRD Rp. 1.219.110.000.-
Dinas Perhubungan Rp. 1.031.022.550.-
Dinas Bapeda dan PM Rp. 339.225.000.-
Distanak Rp. 557.989.000.-
Dinas tataruang Rp. 59.777.100.-
DPRD Kab.Buol Rp. 2.135.000.000.-
Distamben Rp. 51.498.182.-
RSUD Rp. 200.000.000.-
Total Rp. 32.244.275.307,-
Bahwa terhadap pengeluaran dana dari rekening Kas Umum Daerah Kab. Buol tahun 2010 sebesar Rp.32.244.275.307,- tanpa melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku karena pengeluaran dana tersebut dari rekening Kas Umum daerah kab. Buol tanpa melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D);
Bahwa proses pengeluaran dana sebesar Rp.32.244.275.507,- tersebut adalah : Kepala SKPD mengajukan telaan Staf kepada Bupati kemudian Bupati mendisposisi kepada saksi untuk diproses pembayarannya selanjutnya saksi serahkan kepada Kuasa BUD untuk dilakukan pencairan di Bank BPD.Sedangkan untuk panjar kas kepada rekanan adalah rekanan langsung menghadap kepada Bupati kemudian bupati memerintahkan langsung kepada Kuasa BUD untuk diproses pembayaran dan nanti setelah dananya keluar dari RKUD baru dilaporkan kepada saksi selaku BUD;
Bahwa saksi melaksanakan proses pencairan dana melalui panjar kas tersebut meskipun tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku karena berdasarkan perintah dari Bupati selaku Penguasa Keuangan daerah dan hal tersebut sudah sering saksi ingatkan bahwa hal ini tidak bisa dilakukan namun terdakwa AMRAN H. BATALIPU selaku Bupati menjawab bahwa ini akan dikembalikan kalau sudah ada pencairan dari masing-masing SKPD atau panjar Kas yang diberikan kepada para rekanan, kalau yang tidak tertuang dalam APBD nanti dimasukkan dalam APBD Perubahan namun kenyataannya masih ada Dinas atau rekanan belum mempertanggung jawabkan panjar kas tersebut;
Bahwa terhadap proses penandatangan cek tunai atas nama saksi nanti saksi tanda tangan setelah dananya dicairkan terlebih dahulu dan biasa juga Bupati menandatangani Cek dengan Nur Aida selaku Kuasa BUD;
Bahwa yang terlibat dalam pencairan dana sebesar Rp.32.244.275.507,- dari rekening kas Umum Daerah pada tahun 2010 adalah Bupati Kab. Buol terdakwa AMRAN BATALIPU, Kadis PPKAD saksi AGUSSALIM BATALIPU, Kuasa BUD Saksi NUR AIDA alias CICA;
Bahwa peran masing-masing terkait dengan pencairan dana sebesar Rp.32.244.275.507 tersebut adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
1. Terdakwa AMRAN BATALIPU selaku Bupati Kab. Buol memiliki peran memerintahkan kepada AGUSSALIM BATALIPU selaku Kadis PPKAD untuk memproses panjar kas sesuai permintaan ;
2. AGUSSALIM BATALIPU selaku Kadis PPKAD memiliki peran memerintahkan kepada Kuasa BUD sesuai disposisi telaan staf yang diajukan oleh SKPD untuk mencairkan dananya dan berperan dalam penandatangan cek penarikan dana dari RKUD kab. Buol;
3. NUR AIDA alias CICA selaku Kuasa BUD berperan melakukan pencairan dana dari rekening Kas Umum Daerah dan melakukan pembayaran kepada yang mengajukan panjar Kas, dan berperan dalam penandatangan cek panarikan dana dari RKUD kab. Buol;
Bahwa total penyelesaian panjar tahun 2010 sebesar Rp.29.865.916.007,- sehingga terdapat sisa panjar Kas sebesar Rp.2.378.359.300,- yang belum dipertanggungjawabkan;
Bahwa SKPD yang belum mempertanggungjawabkan Panjar Kas tahun 2010 sebesar Rp.2.378.359.300,- adalah : ---------------------------------------------------------------------------------
1. Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp.1.876.859.300,-.
2. Dinas PPKAD sebesar Rp.501.500.000,-.
Bahwa terhadap dana sebesar Rp.2.378.359.300,- yang belum dipertanggungjawabkan tersebut adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
1. Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp.1.876.859.300,- yaitu : ------------------------------------------
a. MANSYUR MANGGE sebesar Rp.753.859.300,-
b. Ir.SUPANGAT sebesar Rp.300.000.000,-
c. Sedangkan sisanya sebesar Rp.823.000.000,- terdakwa tidak mengetahui siapa yang menerima ;
2. Dinas PPKAD sebesar Rp.501.500.000,- : --------------------------------------------------------------
a. AMAT ENTEDAIM sebesar Rp.300.000.000,-
b. Sebesar Rp.140.000.000,- sebagai pengembalian panjar kas tahun 2009 ;
c. Sisanya sebesar Rp.61.500.000,- untuk biaya operasional dinas PPKAD
Bahwa terhadap panjar kas atas nama Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp.10.832.107.360,- atas panjar tersebut sepengetahuan dari Ir.SUPANGAT selaku Kadis PU pada waktu Itu karena SUPANGAT sendiri yang menghadap langsung kepada Bupati, sehingga Panjar Kas tersebut pasti sepengetahuan SUPANGAT;
Bahwa saksi sudah lupa siapa yang memerintahkan untuk mengembalikan panjar kas tahun 2009 sebesar Rp.140.000.000,- dengan menggunakan panjar kas tahun 2010;
Bahwa prosesnya sehingga AHMAT ENTEDAIM ditunjuk sebagai penasehat hukum dengan biaya jasa Rp.300.000.000,- adalah pada awalnya terdakwa bertemu dengan AHMAT Y ENTEDAIM untuk meminta mendampingi terkait masalah kasus pajak yang ditangani oleh Penyidik Pajak dan Kejaksaan karena sepengetahuan terdakwa AHMAT Y ENTEDAIM adalah pengacara pemda Buol dan pada waktu itu dia meminta Rp.300.000.000,- untuk biaya jasa 6 (enam) orang yaitu terdakwa AGUSSALIM BATALIPU, NUR AIDA Alias CICA, ASGAR, Ir.SUPANGAT, HAERULLAH BANDUNG dan MANSYUR MANGGE, dengan perincian biaya sebesar Rp.50.000.000/ orang., dengan adanya kesepakatan secara lisan tersebut kemudian saksi menghubungi NUR AIDA Alias CICA bahwa biaya jasa hukum sebesar Rp.300.000.000,- dan informasi dari AHMAT Y ENTEDAIM dia juga sudah memberitahukan hal tersebut kepada Bupati (terdakwa AMRAN BATALIPU) ;
Bahwa AHMAT Y ENTEDAIM mengetahui bahwa dana sebesar Rp.300.000.000,- berasal dari Kas daerah Kab. Buol karena pada waktu itu dia menyampaikan kepada saksi bahwa akan segera mengajukan profosal tagihan kepada pemerintah daerah kab. Buol, namun sampai terdakwa dipindah tugaskan dari DPPKAD ke Dinas tataruang pengajuan proposal tagihan tersebut tidak pernah diajukan. Dan nanti setelah sudah di Dinas Tata ruang saksi mendengar dari AMAT Y ENTEDAIM bahwa dia sudah mengirim pengajuan permintaan pembayaran ke Dinas PPKAD;
Bahwa pada saat dilakukan kesepakatan ataupun pembayaran dana sebesar Rp.300.000.000,- kepada AHMAT Y ENTEDAIM, terdakwa ada memberitahukan baik secara langsung maupun telepon bahwa dana sebesar Rp.300.000.000,- tersebut berasal dari Pemda Buol dan harus dipertanggung jawabkan, bahwa saksi sering menelpon AHMAT ENTEDAIM untuk memasukkan profosal tagihan ke Pemda untuk dana Rp.300.000.000,- ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada dasar hukumnya karena saksi hanya diperintah melalui telpon oleh pak Bupati terdakwa AMRAN H. BATALIPU dan saksi berpikir bahwa AMAT Y ENTEDAIM pengacara pemda buol sehingga saksi berpikir berhak untuk mendampingi.
Bahwa saksi pernah mengeluarkan surat kuasa kepada AMAT Y ENTEDAIM terkait masalah kasus Pajak pada tanggal 06 November 2010 namun surat kuasa tersebut atas nama pribadi bukan atas nama pemerintah daerah Kab. Buol.;
Bahwa kuitansi penerimaan panjar Kas sebesar Rp.50.000.000,- tertanggal 27 April 2010 benar saksi yang terima dan dana tersebut saksi serahkan kepada Bupati terdakwa AMRAN BATALIPU, namun dalam penyerahan dana tersebut saksi tidak memiliki bukti penyerahan;
Bahwa saksi pernah menerima dana panjar kas sebesar Rp.300.000.000,- dari Saksi NUR AIDA Alias CICA dimana dalam kuitansi penerimaan ditanda tangani oleh MANSYUR MANGGE, dan dana sebesar Rp.300.000.000,- saksi serahkan kembali kepada MANSYUR MANGGE namun untuk dananya saksi tidak mengetahui ;
Bahwa dana sebesar Rp.300.000.000,- oleh NUR AIDA Alias CICA akan diserahkan kepada Saksi SUPANGAT atas perintah Bupati terdakwa AMRAN H. BATALIPU, namun pada waktu Supangat tidak datang menjemput uang tersebut kemudian oleh NUR AIDA Alias CICA diserahkan kepada saksi untuk diserahkan kepada SUPANGAT dan setelah itu saksi menelpon MANSYUR MANGGE supaya diberitahu kepada SUPANGAT bahwa uang yang Rp.300.000.000,- tersebut untuk diambil ternyata yang datang hanya MANSYUR MANGGE atas perintah SUPANGAT untuk menjemput uang itu sehingga pada waktu uang itu saksi serahkan kepada MANSYUR MANGGE beserta kuitansi penerimaan atas nama SUPANGAT dan ternyata kuitansi tersebut SUPANGAT tidak tanda tangan malah di robek alasannya karena MANSYUR MANGGE sudah tanda tangan dalam kuitansi penerimaan ;
Bahwa dana panjar kas sebesar Rp.2.135.000.000,- yang diserahkan kepada DPRD Kab. Buol digunakan sebagai kelancaran dalam persidangan pembahasan APBD Kab. Buol tahun 2010 ;
Bahwa yang memerintahkan untuk mengeluarkan uang kas daerah melalui Panjar Kas sebesar Rp.2.135.000.000,- ke anggota DPRD Kab. Buol sebagai dana kelancaran dalam persidangan pembahasan APBD Kab. Buol tahun 2010 adalah Bupati terdakwa AMRAN BATALIPU. Terhadap dana sebesar Rp.2.135.000.000,- yang ke anggota DPRD Kab. Buol telah dikembalikan ke kas Daerah oleh masing-masing anggota DPRD Kab. Buol yang menerima yang dikembalikan pada tanggal 07 Juni 2011 (dikembalikan setelah ada temuan dari BPK-RI) ;
Bahwa nomor rekening Kas Umum Daerah yang digunakan dananya untuk Panjar kas adalah nomor rekening : 201 01.03.20011-9 atas nama Rekening Kas Umum daerah kab. Buol pada Bank BPD ;
Bahwa dana sebesar Rp.2.378.359.300,- yang dicairkan melalui panjar kas dan sampai saat ini belum dipertanggung jawabkan penggunaannya untuk kegiatannya tidak tertuang dalam APBD Kab. Buol Ta.2010 ;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap dana sebesar Rp.2.378.000.000,- yang sampai saat ini belum dipertanggung jawabkan penggunaannya adalah orang yang memerintahkan untuk melakukan pembayaran, yang melaksanakan pembayaran dan yang menerima pembayaran;
Bahwa tidak seluruhnya pencairan dananya di laporkan kepada saksi namun ada juga sebelum melakukan pencairan dana di laporkan kepada terdakwa yang mengetahui hal tersebut adalah Saksi NUR AIDA,SE Alias CICA;
Bahwa mekanisme di luar prosedur dalam keadaan tertentu misalnya dalam keadaan mendesak atau tidak berada di tempat untuk memungkinkan di lakukan pencairan dana tidak ada namun Bupati dalam hal ini sebagai Penguasa keuangan Daerah bisa mengambil kebijakan untuk melakukan pencairan dana dalam keadaan mendesak ;
Bahwa kebijakan Bupati untuk melakukan pencairan dana dalam keadaan mendesak yaitu pada saat terjadinya kerusuhan Buol pada tahun 2010 yang mana pada saat itu saksi sementara mengikuti PIM II di Semarang selama kurang lebih tiga bulan lamanya dan panjar kas pihak ketiga yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang di tangani oleh Bupati Buol sendiri;
Bahwa terdakwa ada beberapa perusahaan yang merupakan perpanjangan tangan terdakwa AMRAN BATALIPU yang mengerjakan pekerjaan di kab.Buol yaitu : ------------------------------
PT. menara padi Unggul Dirut Ir. HAMZAH (Dinas PU & Dinas Pertanian) ;
PT. Gobal dirut MANSYUR MANGGE (Pekerjaan Dinas PU Kab.Buol);
CV. Kembar Dirut MANSYUR MANGGE (Pekerjaan Dinas PU kab.Buol) ;
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui bahwa ada perintah langsung dari MAHMUD BAKULU selaku Sekda dan terdakwa AMRAN BATALIPU untuk melakukan pencairan dana tanpa melalui saksi selaku BUD nanti setelah saksi kembali melaksanakan tugas di kab.Buol barulah pihak BPD membawa cek kepada saksi untuk saksi tanda tangani barulah saksi pertanyakan kepada Saksi NUR AIDA,SE Alias CICA mengenai dana tersebut, Saksi NUR AIDA,SE Alias CICA mengatakan kepada saksi bahwa pencairan dana tersebut atas perintah langsung dari Sekda kab.Buol MAHMUD BAKULU dan Bupati Buol terdakwa AMRAN BATALIPU ;
Bahwa pada saat Saksi NUR AIDA,SE Alias CICA melakukan pencairan dana dan penyaluran dana ada juga yang selalu di koordinasikan kepada saksi berupa telaan staf berdasarkan disposisi Bupati Buol (terdakwa AMRAN H. BATALIPU) dan ada juga tanpa sepengetahuan saksi sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) berupa panjar kas untuk pihak ke tiga;
Bahwa pada saat itu saksi tidak berada di tempat sementara di luar daerah dalam rangka melaksanakan pendidikan PIM II di semarang dan melaksanakan perjalanan Dinas Ke Jakarta dalam rangka rekonsiliasi kemudian dari pihak BPD cabang Buol yaitu HAJARA menghubungi saksi bahwa ada penarikan oleh kuasa BUD dengan menggunakan cek tunai yang sudah di tanda tangani oleh kuasa BUD namun belum di tanda tangani oleh saksi ,saat itu saksi menanyakan kepada pihak BPD siapa yang perintahkan selanjutnya pihak BPD menyampaikan kepada saksi bahwa hal tersebut atas perintah Bupati Buol AMRAN H. BATALIPU ,setelah saksi selesai melaksanakan pendidikan PIM II dan perjalanan Dinas barulah pihak BPD dalam hal ini HAJARA mengantarkan cek di ruangan saksi untuk di tanda tangani,Cek tersebut tidak semuanya pihak BPD mengkonfirmasikan kepada saksi yaitu panjar kas untuk pihak ketiga nanti setelah saksi tanda tangani barulah saksi ketahui cek tersebut di gunakan untuk kegiatan apa;
Bahwa saksi tidak mengetahui keterangan dari AHMAD ROFINGI bahwa rekening 0126982993 pada BNI Cab. Senayan Jakarta atas nama AHMAD ROFINGI sering di gunakan oleh terdakwa AMRAN BATALIPU untuk mengirim uang dari Kab.Buol apabila berada di Jakarta sejak tahun 2009 s.d 2010 dengan total sebesar Rp. 3.050.000.000. yaitu sebanyak tujuh kali pengiriman dan tiga kali penarikan secara tunai, AHMAD ROFINGI mengatakan bahwa hal tersebut terjadi pada saat AMRAN BATALIPU berada di Jakarta dan AMRAN BATALIPU selalu menghubungi NUR AIDA,SE Alias CICA melalui telepon setiap meminta transfer dana dari Buol ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membantahnya dengan keterangan bahwa penyaluran dan pencairan dana Panjar Kas Tahun 2010 tersebut adalah bukan atas perintah dari Terdakwa karena pengelolaan dana Kas Daerah Kabupaten Buol telah diserahkan dan dilimpahkan sepenuhnya oleh Terdakwa selaku Bupati Buol kepada Sekda Kabupaten Buol (MAHMUD BACUKULU), Kepala Dinas PPKAD/BUD (AGUSSALIM BATALIPU) dan Bendahara Umum Daerah/BUD (NURAIDA alias CICA). Hal tersebut menurut Terdakwa adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Keputusan Bupati Buol Nomor 900/10.22/DPPKAD tanggal 01 Februari 2010.
JAMALUDIN, S.Ip, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa AMRAN H. BATALIPU selaku Bupati Buol pada tahun 2010 ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam berkas perkara ; ------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku camat Bonobogu Kab. Buol yaitu sebagai penanggungbjawab administrasi dan tugas-tugas kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan Bonobogu ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjabat sebagai kepala Dinas DPPKAD dan Kuasa BUD pada tahun 2010 adalah saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE selaku kepala Dinas DPPKAD dan Saksi NURAIDA alias CICA selaku kuasa BUD Kabupaten Buol ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan panjar kas di DPPKAD Kab. Buol. namun dalam hal ini Saksi pernah meminjam uang kepada Saksi NURAIDA alias CICA sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) sebagai pinjaman pribadi yang mana tidak ada kaitannya dengan panjar kas ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi melakukan peminjaman uang tersebut sekitar bulan Oktober 2010 Saksi melaporkan/menghadap kepada Bupati Buol terdakwa AMRAN H. BATALIPU bahwa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sedang ada kegiatan yang bersifat mendesak yang mana kegiatan tersebut adalah pembinaan aparatur Pemerintahaan Desa yang tidak ada dianggaran DPA BPM dan PD. Kemudian Saksi menyampaikan kepada Bupati Kab. Buol dalam hal ini terdakwa AMRAN BATALIPU bahwa Saksi meminta bantuan kepada Bupati Untuk melakukan kegiatan tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu Saksi pergi ke rumah Saksi NURAIDA alias CICA untuk mengambil uang sebesar Rp. 10.000.000,-. (Sepuluh Juta Rupiah) namun Saksi tidak mengetahui bahwa uang yang telah dipinjamkan kepada Saksi melalui Saksi NURAIDA alias CICA diambil melalui Kas Daerah Kab. Buol atau di masukan dalam panjar kas; -----------------------------------------------------
Bahwa dalam hal ini Saksi tidak mengetahui bahwa telah dikembalikan atau belum uang tersebut, karena pada waktu peminjaman uang tersebut terdakwa AMRAN BATALIPU selaku Bupati Kab. Buol yang akan berniat untuk mengembalikan uang tersebut kepada Saksi NURAIDA alias CICA; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Saksi tidak mengetahui adanya pinjaman tersebut karena pada tanggal 09 November 2010 Saksi hanya meminjam uang kepada saudari NURAIDA alias CICA hanya sebesar Rp. 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) dan yang mengetahui adanya kuitansi sebesar Rp. 5.000.000,- tersebut adalah NURAIDA alias CICA;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Ir. SUPANGAT, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa AMRAN H. BATALIPU selaku Bupati Buol Tahun 2010 dan Saksi sendiri menjabat sebagai Kadis PU Kab. Buol, dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa ; -----------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2005 s/d 2014 Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kab. Buol ;-----------
Bahwa Dinas PU tidak pernah melakukan panjar Kas dengan nilai besar yang ada hanya dengan nilai kecil terutama untuk biaya belanja rutin seperti keperluan ATK, Perjalanan Dinas dimana panjar kas yang Saksi maksud adalah Panjar kas yang melalui SPP,SPM dan SP2D yang biasa disebut dengan nama Uang persediaan ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan panjar kas tahun 2010 sebesar Rp.10.832.107.360,- yang dibebankan kepada Dinas PU, awalnya Saksi tidak mengetahui adanya panjar kas tersebut, dan nanti Saksi ketahui adanya panjar kas tersebut setelah adanya pemeriksaan BPK-RI atas laporan pertanggung jawaban Keuangan daerah Kab. Buol Ta.2010 yang dilaksanakan pada sekitar bulan April tahun 2011 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Panjar Kas tahun 2010 sebesar Rp.10.832.107.360,- yang saksi ketahui setelah pemeriksaan BPK-RI sesuai dengan daftar rincian panjar Kas tahun 2010 adalah : -----------------
CV. Kembar senilai Rp.450.000.000,-
PT. Menara Padi Unggul dengan pengambilan terdiri dari : -------------------------------------------
Sebesar Rp.500.000.000,-
Sebesar Rp.160.000.000,-
Sebesar Rp.100.000.000,-
Sebesar Rp.100.000.000,-
Sebesar Rp.500.000.000,-
Sebesar Rp.100.000.000,-
Sebesar Rp.200.000.000,-
Sebesar Rp.500.000.000,-
Sebesar Rp.400.000.000,-
Sebesar Rp.100.000.000,-
Sebesar Rp.200.000.000,-
Sebesar Rp.300.000.000,-
Sebesar Rp.300.000.000,-
Sebesar Rp.500.000.000,-
Sebesar Rp. 40.000.000,-
Sebesar Rp.500.000.000,-
Sebesar Rp.100.000.000,-
Sebesar Rp.250.000.000,-
Sebesar Rp.200.000.000,-
Sebesar Rp.274.600.000,-
Sebesar Rp.335.817.000,-
Total = Rp.5.660.417.000,-
3. PT. Global dengan pengambilan terdiri dari :
Sebesar Rp.300.000.000,-
Sebesar Rp.150.000.000,-
Sebesar Rp. 50.000.000,-
Total =Rp. 500.000.000,-
4. PT. Pajar raya Usanusa sebesar Rp.398.644.600,-
5. PT. Intan Berdikari Group sebesar Rp.399.840.000,-
6. PT. Predator sebesar Rp.350.000.000,-
7. Dan sisanya sebesar Rp.3.073.205.760 atas nama Dinas PU
Bahwa terhadap panjar kas tahun 2010 yang dibebankan kepada Dinas PU adalah sebesar Rp.10.832.107.360,- telah dikembalikan sebesar Rp.10.009.107.360, dengan perincian pengembalian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Tahun 2010 :
Tanggal 27 september 2010 sebesar Rp.500.000.000,-
Tanggal 11 November 2010 sebesar Rp.7.000.000,-
Tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp.50.000.000,-
Tanggal 16 desember 2010 sebesar Rp.350.000.000,-
Tanggal 16 desember 2010 sebesar Rp.50.000.000,-
Tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp.40.000.000,-
Tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp.500.000.000,-
Tanggal 20 desember 2010 sebesar Rp.100.000.000,-
Tanggal 20 desember 2010 sebesar Rp.100.000.000,-
Tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp.200.000.000,-
Tanggal 20 desember 2010 sebesar Rp.500.000.000,-
Tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp.100.000.000,-
Tanggal 20 desember 2010 sebesar Rp.100.000.000,-
Tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp.500.000.000,-
Tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp.250.000.000,-
Tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp.160.000.000,-
Tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp.400.000.000,-
Tanggal 21 Desember 2010 sebesar Rp.500.000.000,-
Tanggal 21 Desember 2010 sebesar Rp.100.000.000,-
Tanggal 21 Desember 2010 sebesar Rp.200.000.000,-
Tanggal 22 Desember 2010 sebesar Rp.20.000.000,-
Tanggal 22 Desember 2010 sebesar Rp.25.000.000,-
Tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp.25.000.000,-
Tanggal 29 Desember 2010 sebesar Rp.300.000.000,-
Tanggal 29 Desemmber 2010 sebesar Rp.100.000.000,-
Tanggal 29 Desember 2010 sebesar Rp.450.000.000,-
Total = Rp.5.627.000.000,
Tahun 2011 :
Tanggal 07 Januari 2011 sebesar Rp.335.817.000,
Tanggal 08 maret 2011 sebesar Rp.399.840.000,
Tanggal 18 maret 2011 sebesar Rp.200.000.000,
Tanggal 19 April 2011 sebesar Rp.274.600.000,
Tanggal 26 Mei 2011 sebesar Rp.398.644.600,
Tanggal 01 Juni 2011 sebesar Rp.300.000.000,
Tanggal 01 Juni 2011 sebesar Rp.300.000.000,
Tanggal 06 Juni 2011 sebesar Rp.100.000.000,
Tanggal 07 Juni 2011 sebesar Rp.250.000.000,
Tanggal 13 Juni 2011 sebesar Rp.250.000.000,
Tanggal 13 Juni 2011 sebesar Rp.550.000.000,
Tanggal 05 Juli 2011 sebesar Rp.1.023.205.760,-
Total = Rp.4.382.107.360,-
Bahwa jumlah panjar kas yang dibebankan ke Dinas PU yang belum dikembalikan sebesar Rp.823.000.000,- (Rp.10.832.107.360 – 10.009.107.360). ; ---------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak pernah bersama MANSYUR MANGGE menerima panjar kas dari DPPKAD sebesar Rp.250.000.000,- yang diserahkan oleh Saksi NUR AIDA, SE Alias CICA selaku Kuasa BUD ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan kuitansi tertanggal 08 maret 2010 senilai Rp.250.000.000,- bukan merupakan paraf tanda tangan Saksi. ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap dana sebesar Rp.15.000.000,- sesuai kuitansi tertanggal 27 maret 2010 benar saksi terima dan dana tersebut saksi gunakan untuk biaya rutin diantaranya perjalanan dinas ;-----
Bahwa terhadap dana sebesar Rp.15.000.000,- tersebut sebenarnya telah dilakukan pengembalian melalui pertanggung jawaban keuangan Dinas PU tahun 2010, namun Saksi tidak mengetahui mengapa Saksi NUR AIDA alias CICA kuitansi tersebut masih dia simpan sebagai panjar kas Saksi sedangkan seingat Saksi panjar tersebut sudah diselesaikan dan dalam daftar panjar kas tahun 2010 dana sebesar Rp.15.000.000,- tersebut tidak tercantum didalamnya, sehingga pada saat pemeriksaan BPK-RI dana tersebut tidak dipermasalahkan ; ---------------------------------------
Bahwa terkait penerimaan dana dari MANSYUR MANGGE pada tahun 2010 Saksi memang pernah menerima namun penerimaan dana tersebut berkaitan dengan Jual beli kendaraan dimana pada tahun 2008 Saksi MANSYUR MANGGE membeli Mobil Saksi Jenis R4 Merk Blaezer dengan harga Mobil sebesar Rp.100.000.000,- dan pada tahun 2010 juga membeli Mobil Saksi Jenis Honda CRV dengan harga Rp.200.000.000,- dimana kedua Mobil tersebut dibeli dengan cara diangsur sehingga apabila ada keterangan MANSYUR MANGGE terkait penyerahan dana kepada Saksi, itu merupakan pembayaran angsuran kendaraan MANSYUR MANGGE kepada Saksi ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa prosesnya sehingga adanya Panjar kas tahun 2010 yang dikeluarkan oleh DPPKAD yang dibebankan kepada Dinas PU sebesar Rp.10.832.107.360.,- adalah sebelumnya panjar kas tersebut Saksi tidak mengetahui namun pada waktu pemeriksaan BPK-RI atas laporan Keuangan Pemeritah Daerah Kab. Buol tahun 2010 oleh Dinas PPKAD secara sepihak membebankan panjar Kas sebesar Rp.10.832.107.360 kepada Dinas PU, sedangkan pada waktu Saksi tidak pernah melakukan permohonan atas panjar kas yang dimaksud ; -----------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu Saksi selaku Kadis PU mendesak Bupati dan DPPKAD untuk menyelesaikan Panjar Kas tersebut dan secara proaktif menandatangani bukti penyetoran penyelesaikan utang kas tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan AHMAD ROFINGI karena merupakan staf dari HERMAN PRANANTA direktur PT.Adi cipta Karya Hernanda yang mengerjakan kantor DPRD kab. Buol tahun 2009 s/d tahun 2010 sedangkan MANSYUR MANGGE, Saksi mengenalnya karena merupakan salah satu kontraktor /penyedia jasa di Kab. Buol dan salah satu pengurus ASPEKINDO Kabupupaten Buol ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Saksi yang memiliki peran terkait pencairan dana dari rekening kas umum daerah kab. Buol tahun 2010 adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset daerah (DPPKAD) karena dinas tersebutlah yang mengelola rekening kas umum daerah Kabupaten Buol
Bahwa mekanisme proses tender pada dinas PU pada waktu Saksi menjabat sebagai Kadis PU adalah : sebelum dilakukan proses tender dibuat perencanaan oleh masing-masing bidang yang mana perencanaan tersebut sudah terdapat dalam DPA. Kemudian dokumen perencanaan tersebut diserahkan kepada pihak panitia tender untuk dilakukan proses lelang dengan acuan dari HPS yang dibuat oleh pihak PU. Setelah panitia melakukan proses lelang tersebut pihak dari panitia melakukan pengumuman kepada rekanan melalui koran untuk mengikuti proses tender. Setelah panitia menetapkan sebagai pemenang lelang maka dilaksanakan pekerjaan tersebut dan dibuatkan surat perjanjian kontrak yang ditanda tangani oleh pihak pelaksanakan dan PPK dinas PU ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa AMRAN BATALIPU selaku Bupati Buol tidak pernah memerintahkan Saksi selaku kadis PU untuk membagi-bagi paket kepada pihak Kontraktor ; --------------------------------
Bahwa yang Saksi ketahui peran dari Bupati Kab. Buol terdakwa AMRAN BATALIPU adalah menerima laporan dari Dinas PU berdasarkan penetapan hasil lelang ynag dilakukan oleh panitia lelang; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui pihak lain yang mengambil panjar kas selain dari rekanan MANSYUR MANGGE dan Sdr HAMZAH. Sedangkan pihak rekanan sdr MANSYUR MANGGE dan Sdr HAMZAH saksi baru ketahui mengambil panjar kas setelah menerima daftar panjar kas yang diserahkan dari pihak PPKAD Kab. Buol kepada Dinas PU ; ------------------------
Bahwa Saksi ketahui pengembalian panjar kas dinas PU sebesar Rp 10.009.107.360,- dikembalikan oleh dan melalui Dinas PPKAD yang mana dinas PPKAD memerintahkan Bendahara PU dan Kadis PU untuk bertanda tangan pada Surat Tanda Setoran yang dibuat dan disiapkan oleh Dinas PPKAD Kab. Buol. Terkait dana tersebut saksi tidak mengetahui asalnya , dan yang mengetahui adalah dinas PPKAD; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi jelaskan dari data bukti STS yang terkumpul dari dinas PPKAD bahwa dana sebesar Rp 3.073.205.760,- sudah termasuk pengembalian dari penyetoran panjar kas sebesar Rp 10.009.107.360,- pihak BPK RI telah merekap penyelesaian panjar kas tahun 2010, 2011 sampai dengan 30 April 2012 bahwa sisa panjar kas dinas PU yang belum dibayarkan atau dibebankan sebesar Rp 823.000.000,- ; ------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
5. MOH ABDI TURUNGKU, SH, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengenal dengan terdakwa AMRAN H. BATALIPU namun tidak ada hubungan keluarga; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Buol sejak tahun 2007 s.d 2012 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Buol tidak terdapat anggaran untuk kegiatan konsultansi dan bantuan hukum untuk Pemerintah Kab. Buol. Apabila ada perkara yang melibatkan Pemerintah Daerah Kab. Buol yang harus ditangani oleh Bagian Hukum, hanya sebatas biaya perjalanan dinas untuk menghadiri sidang ; ----------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan AMAT ENTEDAIM,SH sudah sejak lama karena ia adalah penduduk Kab. Buol, Saksi mengenal AMAT ENTEDAIM,SH berprofesi sebagai Penasehat Hukum atau Pengacara ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa AMAT ENTEDAIM,SH pernah menemui Saksi pada tahun 2010 di Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Buol dalam rangka mengajukan bantuan hukum terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Buol dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara. Pada saat itu Saksi mengatakan bahwa tidak ada dana untuk bantuan hukum pada DPA Bagian Hukum, sehingga Saksi mengarahkan AMAT ENTEDAIM,SH untuk menemui Kasubbag Anggaran DPPKAD Kab. Buol, yaitu saudara SATAR BADANG, SE.; -------------------------------------------
Bahwa AMAT ENTEDAIM,SH mengajukan bantuan hukum kepada Saksi, Saksi tidak membaca secara rinci materi gugatan tata usaha negara tersebut, karena pada saat itu Saksi langsung mengarahkan yang bersangkutan untuk berkoordinasi dengan Kasubbag Anggaran DPPKAD Kab. Buol, yaitu saudara SATAR BADANG, SE, mengingat tidak terdapat anggaran pada Bagian Hukum untuk bantuan hukum kepada pihak ketiga;-------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengarahkan saudara AMAT ENTEDAIM,SH untuk menemui Kasubbag Anggaran DPPKAD Kab. Buol, yaitu saudara SATAR BADANG, SE dalam rangka mengajukan bantuan hukum terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Buol dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara, selanjutnya Saksi tidak mengetahui lagi kelanjutan terhadap proses pengajuan bantuan hukum yang diajukan oleh AMAT ENTEDAIM,SH.---------------------------------------------------------------
Bahwa prosedur bantuan hukum yang harus ditempuh oleh Pemerintah Kab. Buol apabila terdapat perkara yang melibatkan Pemerintah Kab. Buol, yaitu : ----------------------------------------
1. Apabila yang menangani perkara tersebut ditunjuk dari Bagian Hukum, maka diperintahkan oleh pimpinan dalam hal ini Bupati untuk menangani perkara tersebut dengan menerbitkan Surat Tugas; -------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Apabila yang menangani perkara tersebut ditunjuk dari pihak ketiga dalam hal ini Pengacara atau Penasehat Hukum, maka harus diterbitkan Kesepakatan (MOU) antara Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Bupati dengan Pengacara yang ditunjuk;------------------------------------------
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pemda Kab. Buol, tidak terdapat perkara yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Buol yang penanganannya dikuasakan kepada pihak ketiga (Pengacara). Pada saat Saksi menjabat, hanya terdapat satu perkara perdata yang pernah Saksi tangani yang sampai pada tingkat Pengadilan tetapi tidak melibatkan pihak ketiga (pengacara); ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi selaku kabag hukum Sekretariat daerah Kab.Buol tidak mengetahui tentang perjanjian jasa hukum antara Bupati Buol dalam hal ini terdakwa H. AMRAN H.A BATALIPU,SE.MM (Pihak pertama) dan AMAT Y ENTEDAIM,SH (Pihak kedua) ; ------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
6. Ir. USMAN HASAN, M.Si, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi saat ini bekerja sebagai PNS pada Inspektorat Kab. Buol dan jabatan Saksi saat ini adalah selaku Inspektur Kabupaten Buol ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam berkas perkara ; -------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa AMRAN H. BATALIPU selaku Bupati Buol pada tahun 2010 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui perihal adanya temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol Tahun 2010 dengan Nomor : 14.C/LHP/XIX.PLU/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 terhadap dana Panjar Kas tidak sesuai ketentuan dan belum dipertanggungjawabkan per 31 Desember 2010 dengan total temuan awal BPK RI sebesar Rp. 11.879.498.760,- -------------------
Bahwa Panjar Kas tersebut tidak dikenal dalam pengelolaan keuangan daerah karena panjar kas merupakan pengeluaran kas dari RKUD tanpa melalui mekanisme pengeluaran (penerbitan SPP, SPM dan SP2D) yang diberikan oleh kuasa BUD, dimana Panjar Kas di saluarkan melalui SKPD ;
Bahwa pada saat temuan oleh BPK RI tersebut Tahun 2010 Saksi masih menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kab. Buol dalam kaitannya selaku Majelis TP TGR (Tuntutan Perbendaharaan – dan Tuntutan Ganti Rugi) Saksi menjabat sebagai Wakil Kepala Sekretariat TP-TGR yang bertugas mengelola administrasi termasuk menyiapkan data-data kerugian keuangan daerah, bahwa awalnya temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng sebesar Rp. 11.879.498.760,- kemudian pada pemeriksaan LKPD tahun 2011 temuan menjadi Rp. 2.653.159.300 dan telah dikembalikan sebesar Rp. 274.800.000 sehingga tersisa Rp. 2.378.359.300 dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, kemudian Saksi selaku sekretaris Inspektorat memberikan telaahan staf kepada Bupati Buol pada tanggal 5 Mei 2012 yang intinya menyarankan agar Bupati Buol Bapak AMRAN BATALIPU memerintahkan Majelis pertimbangan TP-TGR untuk melaksanakan rapat dalam memberikan pertimbangan kepada Bupati Buol guna mengeluarkan keputusan tentang pembebanan kerugian daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1997, kemudian Majelis TP-TGR melaksanakan rapat dengan hasil sesuai Berita Acara Rapat Majelis Pertimbangan TP-TGR Keuangan dan Barang Daerah Kab. Buol Nomor : 960/5/TP-TGR tanggal 5 Mei 2012 dengan keputusan rapat yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------------
Membebani Penggantian Kerugian Keuangan Daerah terhadap AGUSSALIM BATALIPU, SE selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Buol tahun 2010 dan MANSYUR A.S. MANGGE selaku Direktur PT. MEGA GLOBAL KONSTRUKSINDO;
Mengusulkan kepada Bupati Buol untuk mengeluarkan Keputusan tentang Pembebanan Ganti Rugi Keuangan Daerah Kab. Buol sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah ;
Dengan adanya hasil rapat Majelis TP-TGR tersebut diatas, kemudian Majelis TP-TGR membuat usulan pembebanan Ganti Rugi Keuangan Daerah Nomor : 960/6/TP-TGR tanggal 7 Mei 2012 kepada Bupati Buol sehingga dengan usulan tersebut Bupati Buol menerbitkan Keputusan Bupati Buol Nomor : 900/0846/Inpektorat tentang Pembebanan Ganti Rugi Keuangan Daerah Kab. Buol dengan isi keputusan yaitu : Membebankan Ganti Rugi Kepada AGUSSALIM BATALIPU, SE selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Buol tahun 2010 dan MANSYUR A.S. MANGGE selaku Direktur PT. MEGA GLOBAL KONSTRUKSINDO.
Bahwa AGUSSALIM BATALIPU, SE selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Buol tahun 2010 dan MANSYUR A.S. MANGGE selaku Direktur PT. MEGA GLOBAL KONSTRUKSINDO sampai saat ini belum mengembalikan kerugian keuangan Daerah / Negara atas temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng sebesar Rp. 2.378.359.300; ------------------------
Bahwa dana Panjar Kas tersebut diatas sebesar Rp. 2.378.359.300,- bersumber dari Dana APBD Kab. Buol tahun 2010, berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah atas LKPD tahun 2011, masih terdapat Panjar Kas sebesar Rp. 2.653.159.300,00 per 30 April 2012 yang belum dikembalikan ke Kas Daerah dengan rincian sebagai berikut : -----------------------------
-
-
No TAHUN SKPD JUMLAH (Rp) 1 2010 Dinas PU 823.000.000,00 2 2010 Dinas PPKAD 1.555.359.300,00 3 2011 Dinas PU 274.800.000,00 Jumlah 2.653.159.300,00
-
Bahwa sesuai keterangan Kuasa BUD tahun 2010 ( NURAIDA, SE Alias Cica) bahwa nama-nama penerima Panjar Kas tersebut adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------
Dicairkan melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Buol sebesar Rp. 823.000.000,00 diterima oleh MANSYUR A.S MANGGE
Dicairkan melalui DPA Dinas PPKAD Kab. Buol sebesar Rp. 1.555.359.300,00 diterima oleh : --------------------------------------------------------------------------------------------------
MANSYUR A.S MANGGE sebesar Rp. 753.859.300,00
AMAT ENTEDAIM sebesar Rp. 300.000.000,00
Ir. SUPANGAT sebesar Rp. 300.000.000,00
STS (tindak lanjut tahun 2009) sebesar Rp. 140.000.000,00
Dinas PPKAD sebesar Rp. 60.000.000,00
NUNUNG sebesar Rp. 1.500.000,00
Dan untuk Panjar Kas tahun 2011 melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Buol sebesar Rp. 274.800.000,00 telah dipertanggung jawabkan.
Bahwa Saksi tidak ketahui dana Panjar Kas tersebut digunakan untuk kegiatan apa saja, yang Saksi ketahui hanya yang bersifat umum dan untuk yang lebih mengetahui terdakwa AGUSSALIM BATALIPU selaku Bendahara Umum Daerah Kab. Buol dan NURAIDA Alias CICA ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada foto copy bukti penyaluran dana Panjar Kas yang ada pada Saksi tetapi hanya sebesar Rp. 1.650.000.000,00 dari sejumlah total Rp. 2.378.359.300,00 yang Saksi peroleh dari NUARIDA, SE Alias CICA selaku Kuasa BUD Kab. Buol tahun 2010, sebagai berikut : ----------
Berdasarkan Bukti foto copy kuitansi yang ditanda tangani oleh MANSYUR A.S MANGGE yang dicairkan melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Buol sebesar Rp. 600.000.000,00 (kurang Rp. 223.000.000,00 dari keterangan NURAIDA, SE yang mengatakan sebesar Rp.823.000.000,00) dengan rincian :-----------------------------------------------------------------------
kuitansi tanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp.350.000.000,00
kuitansi tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp.250.000.000,00
Dicairkan melalui DPA Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Buol sebesar Rp. 750.000.000,00 (kurang dari Rp. 3.859.300,00 dari keterangan Saksi NURAIDA, SE Alias CICA sebesar Rp. 1.555.359.300,00) dengan rincian : -------------------------------------
kuitansi tanggal 19 Pebruari 2010 sebesar Rp. 220.000.000,00
kuitansi tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 100.000.000,00
kuitansi tanggal 22 Maret 2010 sebesar Rp. 250.000.000,00
kuitansi tanggal 27 April 2010 sebesar Rp. 15.000.000,00
kuitansi tanggal 26 Oktober 2010 sebesar Rp. 50.000.000,00
kuitansi tanggal 26 November 2010 sebesar Rp. 15.000.000,00 ;
kuitansi tanpa tanggal sebesar Rp. 100.000.000,00 ;
bukti transfer ke rekening an. sdra. AMAT ENTEDAIM sebesar Rp. 300.000.000,00 ;
Bahwa yang Saksi ketahui terlibat dalam penyaluran Panjar Kas yaitu AGUS SALIM BATALIPU, SE Alias EDY selaku Bendahara Umum Daerah Kab. Buol, Saksi NURAIDA, SE Alias CICA selaku Kuasa BUD Kab. Buol dan Saksi MANSYUR A.S. MANGGE selaku Direktur PT. Mega Global Konstruksi yang menerima dana sebesar Rp. 1.350.000.000,00 ;--------
Bahwa setahu Saksi bahwa Panjar Kas tersebut tidak ada peraturan atau ketentuan yang mengaturnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Saksi Panjar Kas tersebut tidak dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; --------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
7. ARIYANTO T RIOEH, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa AMRAN H. BATALIPU selaku Bupati Buol pada tahun 2010; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam berkas perkara; -------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010 saksi tidak mengetahui terkait adanya dana APBD Kab. Buol tahun 2010 yang dikeluarkan tanpa melalui mengajuan SPP, SPM dan SP2D, dan mengenai adanya dana yang dikeluarkan tanpa melalui system keuangan saksi ketahui nanti setelah hasil pemeriksaan BPK-RI atas LKPD Kab. Buol Tahun 2010, dimana hasil pemeriksaan BPK-RI tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor : 14.c/LHP/XIX.PLU/06/2011 tanggal 24 Juni 2011;---
Bahwa adapun Jumlah dana yang dikeluarkan tanpa melalui pengajuan SPP, SPM dan SP2D pada waktu itu adalah sebesar Rp.32.244.275.307,- ------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap dana sebesar Rp.32.244.275.307 tersebut digunakan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing : -----------------------------------------------------------------------------
1. Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp.10.832.107.360.-
2. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) sebesar Rp.5.755.896.500,-
3. Bagian Perlengkapan Umum Sekda sebesar Rp.1.073.679.615.
4. Dinas pendidikan Pemuda dan Olah Raga sebesar Rp.8.988.970.000,-
5. Sekretariat DPRD sebesar Rp.1.219.110.000,-
6. Dinas Perhubungan sebesar Rp.1.031.022.550,-
7. Bappeda dan Penanaman Modal sebesar Rp.339.225.000,-
8. Dinas Pertanian dan Peternakan sebesar Rp.557.989.000,-
9. Dinas Tata Ruang sebesar Rp.59.777.100,-
10. Dinas Pertambangan dan Energi sebesar Rp.51.498.182,-
11. RSUD Buol sebesar Rp.200.000.000,-
12. Seluruh SKPD (DPRD) sebesar Rp.2.135.000.000.-
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah terhadap dana yang dikeluarkan sebesar Rp.32.244.275.307 tersebut teranggarkan dalam APBD tahun 2010 atau tidak; ----------------------
Bahwa terhadap dana sebesar Rp.32.244.275.307 yang telah dipertanggung jawabkan penggunaannya pada tahun 2010 sebesar Rp.20.364.776.547,- sehingga masih terdapat dana sebesar Rp.11.879.498.760 yang belum dipertanggung jawabkan pada tahun 2010 ; ----------------
Bahwa terhadap dana sebesar Rp.11.879.498.760 tersebut, kemudian dapat diselesaikan ditenggang waktu 60 hari sesudah pemeriksaan BPK-RI sebesar Rp.6.159.565.060 sehingga sisa dana yang belum diselesaikan setelah 60 hari adalah sebesar Rp.5.719.933.700,- dan terhadap dana yang belum diselesaikan setelah 60 hari pemeriksaan BPK-RI tersebut, kemudian diselesaikan lagi sampai dengan 30 Desember 2011 sebesar Rp.2.922.980.000,- sehingga sisa dana yang belum diselesaikan sebesar Rp.2.378.000.000.,- ----------------------------------------------
Bahwa terhadap dana sebesar Rp.2.378.000.000,-sampai saat ini belum dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Panjar Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp.2.378.000.000,- yang belum dipertanggung jawabkan adalah : --------------------------------------------------------------------
Dinas Pekerjaan Umum Kab. Buol sebesar Rp.823.000.000,-.
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah sebesar Rp. 1.555.359.300
Bahwa mekanisme pengeluaran dana dari Kas daerah adalah : setiap tagihan belanjanya tercantum dalam APBD tahun berkenan, kemudian dibuatkan pengajuan ke Bendahara Umum Daerah untuk menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD), dasar SPD tersebut satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) diajukan kembali ke Dinas PPKAD untuk diverifikasi selanjutnya Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Kuasa BUD dan selanjutkan disampaikan ke Kas daerah dalam hal ini Bank BPD untuk dilakukan pencairan dananya, dasarnya adalah PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Bupati tentang system dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah ; -----------------------------------------------------
Bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah tidak ada diatur system pengeluaran melalui Panjar Kas, yang ada adalah system Uang persediaan (UP) dimana pengajuan Uang Perediaan tersebut tetap menggunakan SPP, SPM dan SP2D dan dasar pengajuan adanya Surat Keputusan Kepala Daerah ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap pengeluaran dana kas daerah sebesar Rp.32.244.275.307 pada tahun 2010 tidak sesuai dengan mekanisme pengeluaran dana dari Kas daerah karena pengeluarannya tanpa melalui system keuangan yaitu tanpa melalui SPP,SPM dan SP2D ; -----------------------------------
Bahwa peran Kepala Dinas PPKAD dan Bupati dalam Pengelolaan keuangan Daerah adalah Kepala Dinas PPKAD selaku Bendahara Umum Daerah dan Bupati selaku Penguasa Pengelolaan Keuangan Daerah ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjabat sebagai Bupati Buol adalah terdakwa AMRAN BATALIPU, Kepala Dinas PPKAD adalah EDY AGUSSALIM BATALIPU dan Kuasa BUD adalah Saksi NUR AIDAH alias CICA ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk bertanda tangan dalam Cek Tunai terkait dengan pengeluaran dana dari Kas daerah Kab. Buol tahun 2010 sesuai dengan surat keputusan bupati tentang Penetapan Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani cek dan bilyet giro adalah penarikan Rp.200.000.000 Kebawah adalah Kepala DPPKAD, penarikan Rp.200.000.000,- s/d Rp.300.000.000,- adalah Sekdakab, penarikan Rp.300.000.000; ---------------
Bahwa yang melakukan penyetoran dana kerekening kas Umum Daerah Kab. Buol terkait pengembalian panjar kas DPRD Kab. Buol tahun 2010 adalah SAHRIL PUSADAN senilai Rp.2.135.000.000,- yang dilakukan penyetoran sebanyak 2 tahap yaitu sebesar Rp.1.400.000.000,- dan Rp.735.000.000,- pada tanggal 07 Juni 2011 dimana dalam penyetoran tersebut atas nama kadis saksi mewakili untuk bertanda tangan ; --------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
8. DIAN EKAWATI, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa AMRAN H. BATALIPU selaku Bupati Buol pada tahun 2010; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi jelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai bendahara bantuan adalah, membayarkan, menyimpan dan mempertanggung jawabkan segala bentuk pengeluaran;------------
Bahwa Saksi jelaskan bahwa pada tahun 2009 Saksi pernah melakukan panjar kas sebesar Rp. 20.000.000.- (Dua puluh juta rupiah) dan pada tahun 2010 Saksi melakukan panjar kas sebesar Rp. 140.000.000.- (Seratus empat puluh juta rupiah); ----------------------------------------------------
Bahwa Saksi jelaskan bahwa panjar kas tahun 2009 sebesar Rp. 20.000.000 Kepada Kuasa BUD NUR AIDA,SE alias CIA dana tersebut Saksi gunakan untuk membayar bantuan kepada partai hanura,sedangkan untuk panjar kas sebesar 140.000.000.- tahun 2010 Saksi gunakan untuk membayar panjar kas tahun 2009 atas perintah saksi AGUS SALIM BATALIPU selaku kadis PPKAD namun Saksi tidak mengetahui panjar kas untuk apa,bahwa yang memerintahkan Saksi untuk melakukan panjar kas adalah saksi AGUS SALIM BATALIPU,SE selaku Kadis PPKAD Kab.Buol; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi NURAIDA alias CICA tidak meminta ataupun menanyakan mengenai SPP atau SPM tentang permintaan dana bantuan Partai politik Hanura tersebut ; ---------------------
Bahwa Saksi jelaskan bahwa dana panjar kas tersebut telah Saksi kembalikan pada tahun 2011 bersama-sama dengan panjar kas belanja bantuan kerusuhan sebesar Rp 220.000.000,- yang disalurkan oleh terdakwa NUARIDA, SE alias CICA pada tahun 2010. Dana yang Saksi gunakan untuk pengembalian tersebut diambil dari kas Daerah tahun 2011 dengan cara mengajukan SPP dan SPM belanja bantuan tidak terduga untuk korban kerusuhan Buol dengan melampirkan pertanggungjawaban kwitansi tahun 2010. Bukti pengembalian tersebut berdasarkan bukti setoran tanggal 04 Oktober 2011; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010 Saksi pernah melakukan proses terkait proposal yang diajukan oleh RSUD Kab. Buol terkait permohonan bantuan biaya penanggulangan kerusuhan dan pasca kerusuhan di Buol dimana pengajuannya pada tanggal 15 September 2010; --------------------------
Bahwa nilai proposal yang diajukan oleh RSUD Kab. Buol terkait permohonan bantuan biaya penanggulangan kerusuhan dan pasca kerusuhan adalah sebesar Rp.428.085.000,- ------------------
Bahwa dana permohonan bantuan biaya penanggulangan kerusuhan dan pasca kerusuhan adalah sebesar Rp.428.085.000,- yang diajukan oleh RSUD Kab. Buol telah dilakukan pencairan sebesar Rp.428.085.000,- pada tanggal 15 September 2010 sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 3236/PPKAD/Ls/2010 tanggal 15 september 2010; -----------------------------------
Bahwa terhadap dana bantuan biaya penanggulangan kerusuhan dan pasca kerusuhan adalah sebesar Rp.428.085.000,- yang diajukan oleh RSUD Kab. Buol telah dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh RSUD Kab. Buol ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010 dan tahun 2011, ada anggaran untuk biaya badan bantuan hukum pada Pos belanja Hibah kelompok masyarakat pada Dinas PPKAD Kab. Buol dengan nilai anggaran meliputi : Pada tahun 2010 sebesar Rp.300.000.000,- dan Pada tahun 2011 sebesar Rp.400.000.000,- ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap anggaran untuk biaya badan bantuan hukum pada Pos belanja Hibah kelompok masyarakat pada Dinas PPKAD Kab. Buol Ta.2010 dan Ta.2011 telah dilakukan pencairan yang meliputi : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahun anggaran 2010 dengan nilai anggaran sebesar Rp.300.000.000,- dilakukan pencairan dana sesuai surat perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 4436/PPKAD/Ls/2010 tanggal 20 Desember 2010 dengan nilai dana sebesar Rp.300.000.000,- -----------------------------------------
Tahuan anggaran 2011 dengan nilai anggaran sebesar Rp.400.000.000,- dilakukan pencairan yaitu Tanggal 28 Pebruari 2011 sebesar Rp.50.000.000,- sesuai SP2D nomor : 0182/PPKAD/Ls/2011, Tanggal 18 Juli 2011 sebesar Rp.100.000.000,- sesuai SP2D nomor : 2832/SP2D/Ls/2011, Tanggal 14 Oktober 2011 sebesar Rp.250.000.000,- sesuai SP2D nomor : 4640/SP2D/Ls/2011; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menerima dana bantuan hukum pada Pos belanja Hibah kelompok masyarakat pada Dinas PPKAD Kab. Buol Ta.2010 sebesar Rp.300.000.000,- dan Ta.2011 sebesar Rp.400.000.000,- yang telah dicairkan tersebut adalah AMAD ENTEDAIM,SH, dimana penerimaannya dalam bentuk tunai dan dibuatkan kuitansi penerimaan ; ------------------------------
Bahwa proses pembayaran dana bantuan hukum pada Pos belanja Hibah kelompok masyarakat pada Dinas PPKAD Kab. Buol adalah yang bersangkutan mengajukan profosal ke Bupati dimana dalam profosal tersebut sudah tertuang rincian biaya terhadap kasus yang ditangani temasuk dasar bantuan hukum, dimana atas profosal tersebut oleh Bupati melakukan disposisi yan diturunkan ke Sekkab atau kadis PPKAD untuk diproses pembayarannya ; --------------------------------------------
Bahwa setelah profosal tersebut diturunkan ke Saksi selaku bendahara bantuan untuk memproses berupa pembuatan SPP dan SPM, kemudian setelah diajukan ke Kuasa BUD untuk dilakukan proses pencairan dananya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap dana yang diterima oleh Saksi AMAD ENTEDAIM pada tahun 2010 sebesar Rp.300.000.000,- dan pada tahun 2011 sebesar Rp.400.000.000,- telah dipertanggung jawabkan penggunaan dananya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa pada tanggal 10 November 2010 Saksi AMAD ENTEDAIM telah menerima dana sebesar Rp.300.000.000,- karena yang Saksi ketahui Saksi AMAD ENTEDAIM menerima dana pembayaran sebesar Rp.300.000.000,- pada tanggal 20 Desember 2010 sesuai SP2D ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap pencairan dana sebesar Rp.300.000.000,- pada tanggal 20 Desember 2010 tersebut tidak digunakan sebagai pengembalian uang panjar kas AMAD ENTEDAIM pada tanggal 10 November 2010 karena dana yang dicairkan pada tanggal 20 desember 2010 sebesar Rp.300.000.000,- langsung diterima oleh AMAD ENTEDAIM sendiri dan yang menyerahkan dana tersebut adalah Saksi sendiri di Kantor DPPKAD Kabupaten Buol ; ----------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
9. SYAHRIL PUSADAN, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa AMRAN H. BATALIPU dimana pada tahun 2010 beliau menjabat sebagai BUPATI BUOL sedangkan Saksi sebagai anggota DPRD Kab. Buol dengan posisi jabatan Wakil Ketua,sedangkan hubungan keluarga tidak ada ; ----------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui terkait adanya panjar kas ke para anggota DPRD Kab. Buol tahun 2010 sebesar Rp.2.135.000.000,- -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa panjar kas atau pinjaman ke para anggota DPRD Kab. Buol tahun 2010 sebesar Rp.2.135.000.000,- digunakan untuk biaya kegiatan bagi 25 anggota DPRD Kab. Buol dalam rangka perjalanan Dinas maupun kegiatan lain anggota DPRD kab. Buol, dimana pada saat itu anggaran belum ada sehingga para anggota DPRD melalui Ketua saudara H. ABDULLAH BATALIPU melakukan komunikasi dengan Bupati Buol AMRAN BATALIPU untuk meminta pinjaman dana; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana panjar kas sebesar Rp.2.135.000.000,- telah dikembalikan ke Kas daerah Kab. Buol melalui dinas PPKAD Kab. Buol pada tanggal pada tanggal 07 Juni 2011; ----------------------------
Bahwa dana panjar yang diterima oleh para anggota DPRD Kab. Buol sebelumnya tidak mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari kas daerah dan yang diketahui dana tersebut berasal dari Bupati dan nanti setelah bulan maret 2011 pada saat BPK-RI turun melakukan pemeriksaan baru diketahui bahwa dana tersebut berasal dari Kas Daerah Kab. Buol ; ------------------------------
Bahwa dana sebesar Rp.2.135.000.000,- tersebut sebagai biaya untuk memuluskan pembahasan APBD Kab. Buol Ta.2010 hal tersebut adalah tidak benar, karena sepengetahuan kami dana itu adalah dana pinjaman sehingga kami memiliki kewajiban untuk mengembalikan dan dana tersebut telah dikembalikan pada tanggal 07 juni 2011; --------------------------------------------------
Bahwa terhadap dana sebesar Rp.2.135.000.000,- telah dikembalikan ke Kas Daerah melalui dinas PPKAD Kab. Buol dimana dana tersebut dikembalikan sebelum BPK-RI menerbitkan LHP atas laporan pertanggung jawaban keuangan Kab. Buol Ta.2010, sehingga dalam LHP BPK-RI tanggal 24 juni 2011 terhadap dana sebesar Rp.2.135.000.000,- yang mengalir ke para anggota DPRD kab. Buol tidak dimasukkan sebagai kerugian keuangan Negara/daerah di Kab. Buol;------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
10. AMAT Y ENTEDAIM, SH. MH, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa AMRAN H. BATALIPU tetapi Saksi tidak memiliki hubungan keluarga; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam berkas perkara ; ----------------------------------------
Bahwa Saksi pernah membuat Perjanjian Jasa Hukum dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, pada tanggal 29 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bupati Buol ; Terdakwa H. AMRAN H.A BATALIPU, SE,.MM (selaku pihak I) dan saksi sendiri selaku pihak II; ------------
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Jasa Hukum yang sudah Saksi buat dengan Pemerintah Kabupaten Buol tanggal 29 Desember 2008, kasus yang sudah Saksi tangani untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Buol dalam proses hukum adalah : -----------------------------------------------
Surat Kuasa, tanggal 30 Desember 2008 untuk mengurus perkara nomor : 27/G.TUN/2008/PTUN.PL yang terdaftar di Kepanitraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, tanggal 6 Januari 2009 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Surat Kuasa, tanggal 30 Maret 2010 untuk mengurus perkara Nomor : 02/G.TUN/2010/PTUN.PL, terdaftar tanggal 13 April 2010 di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Kuasa, tanggal 12 November 2010 untuk mengurus perkara nomor : 20/G.TUN/2010/PTUN.PL ; ----------------------------------------------------------------------------
Surat Kuasa, tanggal 12 November 2010 untuk mengurus perkara nomor : 21/G.TUN/2010/PTUN.PL ; ----------------------------------------------------------------------------
Surat Kuasa, tanggal 12 November 2010 untuk mengurus perkara nomor : 22/G.TUN/2010/PTUN.PL terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu ; ------------------
Surat Kuasa, tanggal 12 November 2010 obyek gugatan mengenai Surat Keputusan Bupati Buol Nomor ; 821.23/04.05-BKD/2010, tanggal 5 Agustus 2010 ; --------------------------------
Surat Kuasa, tanggal 24 Januari 2011 untuk mengurus perkara nomor : 24/G.TUN/2011/PTUN.PL, terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, atas nama penggugat saudara RAMLAN, S.Pd ; ------------------------------------------------------------------
Surat Kuasa, tanggal 8 Juli 2010 atas nama pemberi Kuasa AGUSALLIM BATALIPU, SE, ASGAR dan Saksi NURHAIDA alias CICA dalam perkara penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan oleh Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Kuangan Republik Indonesia ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap kasus yang sudah Saksi tangani untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Buol dalam proses hukum tersebut sudah dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Buol terhadap Saksi, adapun tahapan-tahapan dana yang dibayarkan, yaitu : --------------------------------
Bahwa tahap pertama, tanggal 10 November 2010, Saksi pernah menerima dana transfer sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) melalui transfer ke rekening Saksi di Bank BNI dengan Nomor Rekening : 0932409322 atas nama Saksi sendiri AMAT Y. ENTEDAEM, SH dari Saksi NURHAIDA alias CICA atas perintah saksi AGUSSALIM BATALIPU ; ---------
Bahwa tahap kedua, pada tanggal 20 Desember 2010 Saksi menerima langsung uang secara cash/tunai dari Bendahara yang membidangi dana Bantuan Hukum di Dinas PPKAD Kab. Buol yang Saksi lupa namanya, sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Saksi menerima uang tersebut di Dinas PPKAD Kab. Buol; -------------------------------------------------
Bahwa tahap ketiga, pada tahun 2011 Saksi menerima uang jasa hukum secara tunai beberapa kali dengan total Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang Saksi lupa tanggal penerimaannya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Sehingga total dana jasa hukum yang Saksi terima dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buol tahun 2010 dan tahun 2011 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Bahwa terhadap dana jasa hukum yang dibayarkan kepada Saksi tahun 2010 dan tahun 2011 oleh Pemerintah Kab. Buol sebesar Rp.1.000.000.000,- digunakan untuk : ----------------------------------
Dana transfer yang Saksi terima sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) melalui transfer ke rekening Saksi di Bank BNI dengan nomor rekening : 0932409322 pada tanggal 10 November 2010, digunakan sebagai jasa hukum dan biaya transportasi dan operasional penanganan penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang dikuasakan oleh antara lain :------
Surat Kuasa, tanggal 8 Juli 2010 atas nama pemberi Kuasa saksi AGUSALLIM BATALIPU, SE dengan jabatan pada saat itu sebagai Kepala Dinas PPKAD Kab. Buol; ----------------------
Surat Kuasa, tanggal 8 Juli 2010 atas nama Pemberi Kuasa saudara ASGAR, dengan jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PPKAD Kab. Buol; -----------------------------------------
Surat Kuasa, tanggal 8 Juli 2010 atas nama Pemberi Kuasa Saksi NURHAIDA alias CICA dengan Jabatan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Buol ; -----------------------------
Bahwa dana yang Saksi terima pada tanggal 20 Desember 2010, Saksi menerima langsung uang secara cash/tunai dari Bendahara yang membidangi dana Bantuan Hukum di Dinas PPKAD yang Saksi lupa namanya, sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) digunakan untuk : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pembayaran jasa hukum dan biaya transportasi serta biaya operasional perkara nomor : 27 / G.TUN / 2008 / PTUN.PL yang terdaftar di Kepanitraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, tanggal 6 Januari 2009 atas nama Penggugat Drs. IBRAHIM GURUGALA dan Drs. ABDULLAH LAMASE, obyek gugatan mengenai Surat Keputusan Bupati Buol Nomor : 820/6423/KP. Disdikpora, tanggal 25 Agustus 2008 tentang mutasi guru SD, SMP, SMA dan SMK dalam jajaran Dinas Dikpora Kab. Buol, baik di tingkat Pertama sampai dengan tingkat Banding ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pembayaran jasa hukum dan biaya transportasi serta biaya operasional perkara nomor : 02/G.TUN/2010/PTUN.PL, terdaftar tanggal 13 April 2010 di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, atas nama Penggugat saudari ASNI ABDULHAID mengenai tuntutan Surat Keputusan Fiktif Negatif Bupati Buol terdakwa H. AMRAN H.A BATALIPU, SE,.MM selaku tergugat ;
Dana jasa hukum yang Saksi terima secara tunai beberapa kali dengan total Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) pada tahun 2011 yang Saksi lupa tanggal penerimaannya, digunakan untuk : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pembayaran jasa hukum dan biaya transportasi serta biaya operasional perkara nomor : 20/G.TUN/2010/PTUN.PL, terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, tanggal 5 Agustus 2010 ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Pembayaran jasa hukum dan biaya transportasi serta biaya operasional perkara nomor : 21/G.TUN/2010/PTUN.PL, terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, atas nama penggugat ARUJI T. SALOA ; --------------------------------------------------------------------------
Pembayaran jasa hukum dan biaya transportasi serta biaya operasional perkara nomor : 22/G.TUN/2010/PTUN.PL terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu tanggal 5 Agustus 2010 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pembayaran jasa hukum dan biaya transportasi serta biaya operasional perkara nomor : 23/G.TUN/2010/PTUN.PL terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, tanggal 5 Agustus 2010 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pembayaran jasa hukum dan biaya transportasi serta biaya operasional perkara nomor : 24/G.TUN/2011/PTUN.PL, tanggal 22 September 2010 ; --------------------------------------------
Bahwa sumber anggaran yang dibayarkan kepada Saksi oleh Pemerintah Kabupaten Buol untuk pembayaran jasa hukum dapat Saksi jelaskan sebagai berikut : -----------------------------------------
1. Untuk dana transfer yang saksi terima sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) melalui transfer ke rekening saksi di Bank BNI dengan nomor rekening : 0932409322 pada tanggal 10 November 2010 ; ------------------------------------------------------------------------------
2. Dana yang Saksi terima pada tanggal 20 Desember 2010, saksi menerima langsung uang secara cash/tunai dari Bendahara yang membidangi dana Bantuan Hukum di Dinas PPKAD yang Saksi lupa namanya, sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) bersumber dari APBD Kab. Buol Tahun Anggaran 2010 ; ------------------------------------------------------------------------
3. Dana uang jasa hukum yang Saksi terima secara tunai beberapa kali dengan total Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang Saksi lupa tanggal penerimaannya, bersumber dari APBD Kab. Buol Tahun 2011 ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa kronologis sehingga dilakukan transfer sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) ke rekening Saksi di Bank BNI dengan nomor rekening : 0932409322 dari Saksi NURHAIDA alias CICA atas perintah saksi AGUSSALIM BATALIPU, yaitu sebagai berikut : ------------------------
Pada tanggal 10 November 2010, sekitar pukul 13.00 Wita Saksi bertemu dengan terdakwa AGUSSALIM BATALIPU di rumahnya di Perumahan Kerajalemba Kab. Sigi. Pada saat itu Saksi menyampaikan bahwa jasa hukum dan biaya operasional untuk segera dibayar karena Saksi harus segera mengurus perkara pajak Kab. Buol di Kejaksaan Tinggi Sulteng karena Berkas Perkaranya telah dilimpahkan oleh Penyidik ke Kejaksaan Tinggi Sulteng ; ------------
Bahwa selanjutnya, terdakwa AGUSSALIM menelpon Saksi NURHAIDA dengan kalimat : “ segera transfer uang sejumlah tiga ratus juta ke rekeningnya Pak AMAT, ini nomor rekeningnnya”. Selanjutnya terdakwa AGUSSALIM menyebutkan nomor rekening Saksi : 0932409322. Sore hari, sekitar pukul 16.00 Wita, saksi mengecek melalui ATM dan benar dana tersebut sudah masuk ke rekening saksi sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana jasa hukum yang dibayarkan kepada Saksi tahun 2010 dan tahun 2011 dapat Saksi jelaskan : --------------------------------------------------
1. Untuk dana transfer yang Saksi terima sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) melalui transfer ke rekening Saksi di Bank BNI dengan nomor rekening : 0932409322 pada tanggal 10 November 2010 belum dipertanggungjawabkan, karena dari saksi AGUSSALIM BATALIPU maupun Pemerintah Kabupaten Buol tidak pernah meminta pertanggungjawaban terhadap perkara tersebut. Saksi sempat membawa dokumen pertanggungjawaban Saksi mengenai dana tersebut sekitar awal tahun 2013 kepada Saksi ARIANTO (Kepala DPPKAD), tetapi tidak diproses dengan pertimbangan yang Saksi tidak tahu ; ----------------------------------
2. Untuk dana yang Saksi terima langsung uang secara cash/tunai dari Bendahara yang membidangi dana Bantuan Hukum di Dinas PPKAD yang Saksi lupa namanya, sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 20 Desember 2010 sudah dipertanggungjawabkan dengan dibuatkan pengajuan pembayaran, disertai dengan rincian penagihan pembayaran serta photo copy amar putusan pengadilan ; --------------------------------
3. Untuk dana yang Saksi terima secara tunai beberapa kali dengan total Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang Saksi lupa tanggal penerimaannya sudah dipertanggungjawabkan dengan dibuatkan pengajuan pembayaran, disertai dengan rincian penagihan pembayaran serta photo copy amar putusan pengadilan; --------------------------------
Bahwa terhadap dana yang Saksi terima dengan total sebesar Rp.1.000.000.000,- adalah sebesar Rp.700.000.000,- saksi terima langsung dari Pemda Buol sedangkan sebesar Rp.300.000.000,- yang ditransfer kerekening saksi atas dana tersebut saksi tidak tahu sumber dananya dan setahu Saksi dana tersebut saksi terima dari saksi AGUSSALIM BATALIPU Alias EDY sedangkan sumber dananya Saksi tidak tahu ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dasar Saksi menerima dana sebesar Rp.300.000.000,- adalah adanya kesepakatan secara lisan dengan saksi AGUSSALIM BATALIPU Alias EDY dan diterbitkan dengan pemberian surat kuasa dari terdakwa AGUSSALIM BATALIPU Alias EDY, Saksi NUR AIDA Alias CICA dan ASGAR pada tanggal 08 Juli 2010 ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap surat kuasa dari saksi AGUSSALIM BATALIPU Alias EDY, Saksi NUR AIDA Alias CICA dan ASGAR pada tanggal 08 Juli 2010 atas surat kuasa tersebut atas nama pribadi bukan atas nama Pemerintah Kab. Buol ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak berhak menerima pembayaran jasa hukum dari pemerintah kab. Buol terkait kasus pajak yang ditangani oleh Penyidik Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI atas nama saksi AGUSSALIM BATALIPU Alias EDY, Saksi NUR AIDA Alias CICA dan ASGAR dan mengenai pembayaran sebesar Rp.300.000.000,- merupakan pembayaran pribadi dari terdakwa AGUSSALIM BATALIPU Alias EDY ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada keterkaitan antara Saksi selaku Penasehat Hukum Pemda Kab. Buol dengan jasa hukum atas kasus pajak yang melibatkan saksi AGUSSALIM BATALIPU Alias EDY, Saksi NUR AIDA Alias CICA dan ASGAR karena jasa hukum atas kasus pajak yang melibatkan terdakwa AGUSSALIM BATALIPU Alias EDY, Saksi NUR AIDA Alias CICA dan ASGAR merupakan jasa hukum secara pribadi (bukan atas nama pemerintah kab. Buol) ; --------------------
Bahwa Saksi mengetahui bahwa dana sebesar Rp.300.000.000,- sumber dananya berasal dari pemerintah daerah kab. Buol pada tahun 2015, setelah muncul di media massa (koran); -----------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
11. ASGAR, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------
Bahwa Saksi mengenal dengan Terdakwa AMRAN BATALIPU yang merupakan mantan Bupati Buol,selanjutnya saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan; -----------
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Staf pembantu kuasa Bendahara umum daerah (BUD) Kab.Buol hanya mempverikasi SP2D yang akan di bayarkan ke Dinas-dinas yang ada di lingkungan Pemda Kab.Buol dan pada saat pencairan dana di Bank saksi menemani Kuasa BUD.
Bahwa pada tahun 2010 yang menjabat sebagai Kepala Dinas pendapatan,pengelolaan dan Aset Daerah adalah sdra. AGUS SALIM BATALIPU,SE sedangkan yyang menjadi Kuasa bendahara Umum daerah adalah saudari NUR AIDA,SE Alias CICA.; ---------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya penyaluran panjar kas pada SKPD di lingkungan Pemda Kab.Buol namun saat itu saksibtidak mengetahui secara pasti berapa jumlah panjar kas yang di salurkan; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi mekanisme penyaluran panjar Kas kepada seluruh SKPD yang ada di Lingkungan pemerintah kab.Buol melalui telaan staf di mana di dalam telaan staf tersebut terdapat jumlah dana yang di butuhkan oleh SKPD,kemudian telaan staf tersebut di disposisi oleh Bupati kepada Kadis DPPKAD selaku BUD selanjutnya dari BUD menyerahkan kepada Kuasa BUD untuk dilakukan Ferivikasi untuk mencocokan mata anggaran yang di ajukan dalam permintaan panjar kalau ada dalam APBD,Setelah memenuhi semua persyaratan Kuasa BUD melaporkan kepala BUD bahwa kegiatan dalam bentuk panjar termuat dalam APBD setelah di setujui maka dapat di lakukan pencairan dana dan di serahkan kepada bendahara SKPD yang bermohon panjar kas. ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak ketahui secara pasti SKPD apa sajakah yang belum mengembalikan panjar kas hingga saat ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahian saksi yang SKPD yang sering melakukan panjar kas adalah Dinas pekerjaan Umum (PU) dan Dinas PPKAD namun saksi tidak mengetahui berapa jumlah panjar kas kedua Dinas tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah menerima sejumlah dana dari saudara MANSUR MANGGE,S.IP.-----------
Bahwa saksi menerima uang dari sdra. MANSUR MANGGE,S.IP sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah) menurut keterangan dari sdra. MANSUR MANGGE,S.IP uang tersebut untuk Bupati Buol sdra. H. AMRAN BATALIPU,SE.MM. ----------------------------------------------
Bahwa Saksi jelaskan saudara MANSUR MANGGE,S.IP sendiri yang menyerahkan kepada saksi uang sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah) dan menyampaikan kepada saksi bahwa uang tersebut akan di kirim kepada saudara H. AMRAN BATALIPU,SE.MM selaku Bupati Buol yang berada di luar daerah; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi menerima uang dari saudara MANSUR MANGGE,S.IP sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah) saksi langsung ke BNI cabang Buol untuk melakukan pengiriman melalui Nomor rekening Bupati Buol sdra.H. AMRAN BATALIPU,SE.MM yang mana hingga saat ini saksi tidak ingat lagi berapa nomor rekening tersebut. ---------------------------
Bahwa saksi tidak ketahui secara pasti berasal dari manakah uang sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah) yang di serahkan oleh sdra. MANSUR MANGGE.SIP kepada saksi;---------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membantah telah menerima uang Rp.100.000.000,- dari saksi karena uang tersebut tidak pernah Terdakwa terima dan tidak pernah menyuruh saksi meminta uang kepada MANSYUR MANGGE melalui saksi. Menurut Terdakwa, saksi hanya menjual atau mengatasnamakan Terdakwa ketidak meminta uang tersebut pada MANSYUR MANGGE padahal uang tersebut digunakan untuk kepentingan saksi ASGAR sendiri.
12. MANSYUR AS. MANGGE, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa AMRAN H. BATALIPU tetapi Saksi tidak memiliki hubungan keluarga ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan keterangangannya dalam berkas perkara di penyidikan; ----------------
Bahwa pada tahun 2010, Saksi pernah menerima dana dari Pemda Kab. Buol melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Buol dengan perincian penerimaan : ---
Tanggal 15 Januari 2010 sebesar Rp. 450.000.000,-
Tanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Tanggal 22 Maret 2010 sebesar Rp. 250.000.000,-
Tanggal 14 Maret 2010 sebesar Rp. 300.000.000,-
Tanggal 27 Maret 2010 sebesar Rp. 15.000.000,-
Tanggal 21 Juli 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Tanggal 30 Agustus 2010 sebesar Rp. 150.000.000,-
Tanggal 26 Oktober 2010 sebesar Rp. 50.000.000,
Tanggal 23 November 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Tanggal 26 November 2010 sebesar Rp. 15.000.000,-
Total sebesar Rp.1.430.000.000,-
Terhadap dana yang Saksi terima Saksi gunakan untuk : ---------------------------------------------
Kuitansi Penerimaan dana tanggal 15 Januari 2010 sebesar Rp.450.000.000 digunakan antara lain : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Diserahkan Kepada Nur Haida Alias Cica sebesar Rp.15.000.000,-
Diserahkan Kepada Ir. Supangat sebesar Rp.5.000.000,-
Sisanya sebesar Rp.430.000.000,- Saksi gunakan untuk pekerjaan proyek yang sementara Saksi kerjakan ;
Kuitansi Penerimaan tanggal 05 Maret 2010 sebesar Rp.100.000.000,- yang Saksi terima sesuai catatan saksi tanggal 30 Agustus 2010 digunakan untuk : ----------------------------------------------
Diserahkan kepada Nur Aida Alias Cica sebesar Rp.1.500.000,-
Sisanya sebesar Rp.98.500.000,- saksi gunakan untuk biaya operasional proyek yang saksi kerjakan
Kuitansi Penerimaan tanggal 22 Maret 2010 sebesar Rp.250.000.000,- digunakan untuk : ------
Diserahkan kepada Nur Aida Alias Cica sebesar Rp.10.000.000,-
Diserahkan kepada Asgar sebesar Rp.10.000.000,-
Diserahkan kepada terdakwa Agussalim Batalipu sebesar Rp.25.000.000,-
Sisanya sebesar Rp.205.000.000,- Saksi gunakan untuk pekerjaan proyek yang sementara saksi kerjakan ;
Kuitansi Penerimaan tanggal 14 Maret 2010 sebesar Rp.300.000.000,- digunakan untuk :-------
Diserahkan kepada terdakwa Agussalim Batalipu sebesar Rp.20.000.000,-
Diserahkan kepada Asgar sebesar Rp.2.000.000,-
Diserahkan kepada Nur aidah Alias Cica sebesar Rp.2.000.000,-
Transfer kerekening kadis Ir.Supangat sebesar Rp.15.000.000,-
Sisanya sebesar Rp.261.000.000,- Saksi gunakan untuk pekerjaan proyek yang sementara Saksi kerjakan ;
Kuitansi Penerimaan dana tanggal 27 Maret 2010 sebesar Rp.15.000.000,- dimana dana tersebut Saksi terima tanggal 16 November 2010 digunakan untuk kegiatan proyek yang Saksi kerjakan;
Kuitansi Penerimaan dana tanggal 21 Juli 2010 sebesar Rp.50.000.000,- yang diterima tanggal 26 Mei 2010 digunakan untuk : -----------------------------------------------------------------------------
Diserahkan kepada Agussalim Batalipu sebesar Rp.10.000.000,-
Biaya Kerja Rumah Jln. Syarif Mansur untuk Agussalim Batalipu sebesar Rp.7.550.000.,- ;
Sisanya sebesar Rp.32.450.000,- Saksi gunakan untuk biaya operasional pekerjaan proyek Saksi ;
Kuitansi Penerimaan dana tanggal 30 Agustus 2010 sebesar Rp.150.000.000,- yang Saksi terima tanggal 08 maret 2010 digunakan untuk : -----------------------------------------------------------------
Diserahkan kepada Ir.Supangat sebesar Rp.30.000.000,-
Diserahkan kepada Sdr Sugimin (alrm) Rp.20.000.000,-
Sisanya sebesar Rp.100.000.000,- Saksi gunakan untuk membayar kredit Bank Saksi di Bank Sulteng (Bank BPD)
Kuitansi tanggal 26 Oktober 2010 sebesar Rp.50.000.000,- yang Saksi terima tanggal 27 Juli 2010 digunakan untuk : ---------------------------------------------------------------------------------------
Pembangunan Rumah Agussalim Batalipu di Jalan Syarif mansur sebesar Rp.47.500.000,-
Diserahkan kepada Nur aidah Alias Cica sebesar Rp.1.500.000,- ;
Sisanya sebesar Rp.1.000.000,- Saksi gunakan sendiri ;
Kuitansi tanggal 23 November 2010 sebesar Rp.50.000.000,- digunakan untuk pekerjaan proyek yang Saksi kerjakan ;
Kuitansi tanggal 26 November 2010 sebesar Rp.15.000.000,- digunakan untuk : ------------------
Diserahkan kepada Agussalim Batalipu sebesar Rp.5.000.000,-
Sisanya sebesar Rp.10.000.000,- untuk Saksi sendiri ;
Bahwa Saksi memberikan uang tersebut kepada Ir. SUPANGAT dengan menggunakan dana dari panjar kas karena Ir. SUPANGAT hanya meminta bantuan dana kepada saksi untuk kepentingan pribadi ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah membeli kendaran roda 4 kepada Ir. SUPANGAT yaitu : -----------------------
1. Pada tahun 2007 Saksi membeli kendaraan roda 4 tipe Opel Blezer dengan nomor kendaraan E 1340 AU dengan harga Rp. 80.000.000,-.Dan terhadap pembelian tersebut Saksi bayar dengan kontan kepada Hj. LELI YULIAWATI atau istri Ir. SUPANGAT ;
2. Bada tahun 2010 Saksi membeli kendaraan roda 4 tipe Honda CRV dengan nomor kendaraan E 234 EA dengan harga Rp. 150.000.000,- dengan cara cicilan ;
Bahwa jumlah dana yang sampai saat ini Saksi belum dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp.580.000.000,-. (Lima ratus delapan puluh juta rupiah); -----------------------------------------------
Bahwa pada saat tahap 2 di Kejaksaan Tinggi Sulteng saksi menitipkan pengembalian uang pengganti kepada Jaksa di Kejati sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga total uang yang belum dikembalikan saksi sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah menandatangani bukti penerimaan dana yaitu : -----------------------------------
1. Kuitansi penerimaan tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp.220.000.000,- yang mana dananya saksi tidak pernah menerimanya tetapi menurut saksi NUR AIDA uangnya ada di Bupati Terdakwa AMRAN H. BATALIPU;
2. Kuitansi penerimaan sebesar Rp.100.000.000,- dimana Saksi disodorkan kuitansi kosong oleh saudari Nur Aida alias Cica yang mana uangnya merupakan uang yang saksi serahkan pada saksi ASGAR;
3. Kuitansi penerimaan tanggal 27 Maret 2010 sebesar Rp.300.000.000,-, dimana Saksi disodorkan kuitansi oleh saudari Nur Aidah alias Cica yang mana uangnya diterima oleh AGUS SALIM BATALIPU selanjutnya diserahkan pada saksi dan saksi serahkan kepada SUPANGAT;
4. Kuitansi Penerimaan tanggal 08 Maret 2010 sebesar Rp.250.000.000,- dimana saksi disodorkan kuitansi oleh saudari Nur Aidah alias Cica untuk menandatangani dengan alasan pada atas perintah Bupati namun uang tidak Saksi terima dan Saksi menanyakan kepada Nur Aidah alias Cica masalah dananya dan dia mengatakan bahwa untuk ke Dinas PU yaitu Ir. Supangat
5. Kuitansi penerimaan tanggal 05 maret 2010 sebesar Rp.350.000.000,-, yang mana pada waktu itu saksi ditelepon Ir. SUPANGAT untuk datang ke Bank BPD untuk menandatangani bukti transfer di Bank yang akan ditransfer kepada AHMAD ROFINGI, setelah datang di Bank saksi NUR AIDA sudah ada di sana jadi saksi hanya tandatanan saja bukti pengirimannya dan yang menyetorkan uangnya saksi NUR AIDA Alias CICA, dan sepengetahuan saksi uang tersebut untuk terdakwa AMRAN BATALIPU yang sedang ada di Jakarta bersama Ir. Supangat.
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada terdakwa AMRAN BATALPU mengenai kelima uang yang kelima kwitansinya disuruh saksi tandatangan tetapi uangnya tidak saksi terima dan beliau mengatakan nanti akan dibebankan ke Dinas PU; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah satu kali saksi berkoordinasi dengan terdakwa AMRAN BATALIPU untuk meminjam panjar kas dan beliau menjawab silakan ke saksi AGUSSALIM BATALIPU selaku KADIS DPPKA dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku saja; -------
Bahwa Saksi melakukan panjar kas langsung melalui saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE alias EDY selaku kepala dinas DPPKAD Kab. Buol tahun 2010. dan mekanisme permintaan panjar kas hanya secara lisan melalui AGUSSALIM BATALIPU, SE alias EDY yang kemudian AGUSSALIM BATALIPU, SE alias EDY memerintahkan NUR AIDA alias Cica untuk dicarikan pinjaman dengan jaminan kontak kerja ; --------------------------------------------------------
Bahwa total dana yang Saksi keluarkan untuk pembangunan rumah milik Agussalim batalipu selaku Kadis PPKAD Kab. Buol yang berlokasi di Jln. Syarif mansur adalah sekitar Rp.300.000.000,- dimana dana yang Saksi gunakan menggunakan sebagian melalui panjar kas dan sebagian dari hasil pekerjaan proyek yang Saksi kerjakan dimana Saksi membangun rumah tersebut dari tahun 2009 s/d 2010 ; --------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya kecuali hal pemberian uang Rp.200.000.000,- yang diserahkan saksi kepada NURAIDA dan mengatasnamakan untuk Terdakwa, padahal uang tersebut tidak pernah Terdakwa terima dari NURAIDA.
AHMAD ROFINGI, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----
Bahwa Saksi kenal AMRAN H. A BATALIPU selaku Bupati Buol, dimana pada tahun 2009 s/d 2010 saksi biasa melayani sebagai sopir pada saat berkunjung ke Jakarta dan saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan keluarga dengannya; -------------------------------------------------------------
Bahwa adapun riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut : Saksi bekerja sebagai Sopir pribadi saudara HERMAN RANANTO selaku Direktur PT. Adi Cipta Karya hernanda sejak tahun 2001 s/d sekarang ini. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2009 s/d 2010 saksi sering diminta dan diperintah oleh atasan saudara HERMAN RANANTO untuk melayani dalam hal mengantar saudara AMRAN BATALIPU selaku Bupati Buol apabila berkujung ke Jakarta. ----------------------------------------------------------
Bahwa hubungan HERMAN RANANTO selaku Direktur PT. Adi Cipta Karya hernanda dengan Bupati Buol saudara AMRAN BATALIPU pada waktu itu dalam hal hubungan pekerjaan, karena HERMAN RANANTO pada tahun 2009 s/d 2010, yang mengerjakan proyek pembangunan kantor DPRD Kab. Buol; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah menerima dana yang masuk kerekening saksi sebesar Rp.350.000.000,- pada tanggal 05 maret 2010 dengan nomor rekening : 0126982993 pada Bank BNI Cab. Senayan Jakarta, dimana uang tersebut kemudian ditarik pada tanggal 08 maret 2010 untuk diserahkan kepada saudara AMRAN BATALIPU selaku Bupati Buol. ----------------------------------------------
Bahwa kronologisnya sehingga nomor rekening saksi digunakan untuk mengirim uang kepada saudara AMRAN BATALIPU adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi yaitu pada tanggal 04 Maret 2010 saat sedang mengantar pak AMRAN BATALIPU di Jakarta, pada waktu itu pak AMRAN BATALIPU meminta nomor rekening saksi untuk digunakan mengirim uang dari Buol karena alasanya pada waktu itu tidak membawa buku rekening sedangkan jumlah yang akan dikirim dengan nilai yang besar sehingga pada waktu saksi memberikan nomor rekening saksi yaitu rekening : 0126982993 pada Bank BNI Cab. Senayan Jakarta atas nama AHMAD ROFINGI.-----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 04 maret 2010 kemudian masuk dana kerekening saksi sebesar Rp.500.000.000,- kemudian disusul pada tanggal 05 maret 2010 sebesar Rp.350.000.000,- sehingga total dana yang masuk kerekening saksi pada waktu sebesar Rp.850.000.000,- kemudian atas dana yang masuk kerekening saksi tersebut, pada tanggal 08 maret 2010 saksi bersama-sama dengan Pak AMRAN BATALIPU ke Bank BNI Cab. Senayan Jln. Gatot Subroto untuk menarik uang sebesar Rp.850.000.000,- kemudian setelah saksi menarik uang tersebut, kemudian saksi serahkan kepada Pak AMRAN BATALIPU namun untuk penggunaan dana tersebut saksi tidak mengetahui. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bawah saksi ketahui yang mengirim uang dari buol kerekening saksi yang digunakan oleh pak AMRAN BATALIPU adalah CICA namun orangnya tidak saksi kenal hanya mendengar namanya dari Pak AMRAN BATALIPU pada saat Pak AMRAN BATALIPU menelpon untuk meminta uang dimana dalam pembicaraan ditelpon saksi mendengar menyebut nama CICA; -----
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah yang mengirim uang sebesar Rp.500.000.000,- pada tanggal 04 maret 2010 dan sebesar Rp.350.000.000,- pada tanggal 05 maret 2010 dan yang mengetahui hal tersebut adalah saudara AMRAN BATALIPU karena rekening saksi tersebut hanya digunakan oleh AMRAN BATALIPU untuk mengirim uang dari Buol dengan alasan pada waktu itu dia tidak memiliki buku rekening sedangkan jumlah dana yang akan dikirim cukup besar sehingga meminjam rekening saksi untuk digunakan namun saksi pernah mendengar nama CICA pada saat saudara AMRAN BATALIPU menelpon meminta uang untuk dikirim melalui kerekening saksi. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rekening saksi dengan nomor : rekening 0126982993 pada Bank BNI Cab. Senayan Jakarta atas nama AHMAD ROFINGI sering digunakan oleh Pak AMRAN BATALIPU untuk digunakan mengirim uang dari Buol apabila berada di jakarta dimana digunakan sejak tahun 2009 s/d 2010 dengan perincian pengiriman : ---------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 14 September 2009 sebesar Rp.400.000.000,-
Pada tanggal 14 september 2009 sebesar Rp.100.000.000,-
Pada tanggal 15 september 2009 sebesar Rp.350.000.000,-
Total dana yang masuk sebesar Rp.850.000.000,- kemudian dana tersebut dilakukan penarikan pada tanggal 15 september 2009 sebesar Rp.750.000.000,- dan pada tanggal 16 september 2009 sebesar Rp.99.500.000,- sehingga pada waktu itu tersisa direkening sebesar Rp.500.000,-
Pada tanggal 12 Januari 2010 sebesar Rp.150.000.000,- kemudian atas dana tersebut kemudian dilakukan penarikan pada tanggal 13 januari 2010.
Pada tanggal 04 maret 2010 sebesar Rp.500.000.000,-
Pada tanggal 05 maret 2010 sebesar Rp.350.000.000,-
Total dana yang masuk sebesar Rp.850.000.000,- kemudian atas dana tersebut saksi lakukan penarikan pada tanggal 08 maret 2010 sebesar Rp.850.000.000,-
Pada tanggal 29 April 2010 sebesar Rp.1.200.000.000,- kemudian atas dana tersebut saksi lakukan penarikan pada tanggal 08 maret 2010 sebesar Rp.1.200.000.000,-.
Adapun jumlah total dana yang masuk kerekening saksi yang digunakan oleh pak AMRAN BATALIPU untuk mengirim uang dari buol sejak tahun 2009 s/d 2010 sebesar Rp.3.050.000.000,-.
Bahwa pada waktu penyerahan uang kepada pak AMRAN BATALIPU atas dana yang masuk kerekening saksi, hanya berdua saja dan tidak ada orang lain yang mengetahui karena pada waktu penarikan dana tersebut yang pergi melakukan penarikan hanya saksi bersama dengan Pak AMRAN BATALIPU saja, dan pada tahun 2009 sampai 2010 saksi memang yang sering mengantar pak AMRAN BATALIPU setiap berkunjung ke Jakarta, dimana saksi mengantar atas perintah atasan saksi saudara HERMAN RANANTO;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membantahnya karena tidak pernah menerima uang dari rekening saksi dan selalu mengatasnamakan Terdakwa baik saksi maupun NURAIDA alias CICA.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut : -------------------
ABDUL CHOLIQ, SE. MH, AK, di bawah sumpah, pada pokoknya berpendapat sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli mempunyai ilmu dan keahlian di bidang perhitungan kerugian negara karena pekerjaan dan pendidikan ahli menekuni bidang tersebut.
Bahwa Ahli memberikan keterangan berdasarkan Surat Tugas dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah;
Bahwa Riwayat Pendidikan : --------------------------------------------------------------------------------
a. SD Negeri Pakunden V di Blitar lulus tahun 1983 ;
b. SMP Negeri II di Blitar lulus tahun 1986 ;
c. SMA Negeri I di Blitar lulus tahun 1989 ;
d. Fakultas Ekonomi jurusan akuntansi Univ. Udayana Bali di Denpasar lulus tahun 1996 ;
e. S2 Magister Ilmu Hukum Univ. Hasanudin Makasar lulus tahun 2009 ;
Bahwa Riwayat Pekerjaan dan Jabatan : --------------------------------------------------------------------
a. Pemeriksa Muda tahun 1997 ;
b. Kepala Seksi Sulawesi Selatan III pada BPK perwakilan Sulawesi Selatan 2004 s/d 2009 ;
c. Kepala Sub Auditorat (kepala Unit pemeriksa) Sulawesi barat pada BPK perwakilan Sulawesi Barat 2009 s/d 2011;
d. Kepala Sub Auditorat (Kepala unit pemeriksa) sulawesi Tengah I pada BPK perwakilan Sulawesi Tengah 2011 s/d sekarang ;
Bahwa Ahli tidak mengenal terdakwa AMRAN H. BATALIPU dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya; --------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan wewenang ahli saat ini : ------------------------------------------------------------------
Merumuskan rencana kegiatan pemeriksaan ;
Mengusulkan tim pemeriksa ;
Melakukan evaluasi terhadap kegiatan pemeriksaan yang
dilaksanakan ;
Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan pemeriksaan ;
Mengkompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
Menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan BPRD tentang hasil pemeriksaan ;
Melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi BPK ;
Menyiapkan bahan rumuskan pendapat BPK yang kaan disampaikan kepada pemangku kepentingan BPK ;
Bahwa Ahli menjelaskan, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara meliputi : ------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Hak negara untuk memungut pajak mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman ;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga ;
c. penerimaan negara ;
d. Pengeluaran Negara ;
e. Penerimaan Daerah ;
f. Pengeluaran Daerah ;
g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara / perusahaan daerah ;
h.Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan/atau kepentingan umum ;
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah ;
Bahwa penjelasan diatas mengacu pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 dan pasal 2; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kerugian Negara / Daerah adalah kekurangan Uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 butir 22;---
Bahwa Ahli mengetahui terkait dengan perkara dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana APBD Kab. Buol tahun 2010 yang dikelola melalui dinas DPPKAD (Panjar kas) berdasarkan hasil penyidikan Polda Sulteng pada saat gelar perkara dengan BPK RI Perwakilan Sulteng dalam rangka permintaan perhitungan Kerugian Negara / Daerah ; ---------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah terkhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, mekanisme tentang pengeluaran kas daerah adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Pasal 122 ayat (6) menyebutkan pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD; -----------------
Pasal 216 sampai dengan 218 menjelaskan tentang pengeluaran yang diakui sebagai beban APBD, dimana secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut : ----------------------------------
Bendahara Pengeluaran / bendahara pembantu mengajukan SPP kepada pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD setelah terbit SPD dari PPKD sebagai BUD.
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPP yang diajukan oleh bendahara pengeluaran. Penelitian kelengkapan dokumen SPP dilaksanakan oleh PPK-SKPD. Apabila telah lengkap dinyatakan lengkap dan sah, pengguna / kuasa pengguna anggaran menerbitkan SPM. SPM yang telah diterbitkan diajukan kepada kuasa BUD untuk penerbitan SP2D.
Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna / kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
Dalam hal dokumen SPM dinyatakan lengkap, kuasa BUD menerbitkan SP2D. kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan uang persediaan / ganti uang persediaan / tambahan uang persediaan kepada pengguna / kuasa pengguna anggaran. Sedang untuk pihak ketiga kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan pembayaran langsung kepada pihak ketiga.
Bahwa istilah Panjar dalam Permendagri nomor 55 tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta penyampaiannya adalah sejumlah pengeluaran kas tunai oleh Bendahara Pengeluaran melalui uang persediaan kepada PPTKJ untuk memperlancar pembayaran atas kegiatan yang telah dianggarkan, Sedangkan panjar kas yang terjadi pada Pemerintah Kab. Buol tahun 2010 merupakan pengeluaran kas daerah yang tidak tersedia anggarannya dalam APBD tahun 2010 dan tanpa melalui mekanisme pengeluaran APBD sesuai ketentuan yang telah dijelaskan diatas; ------------------------------------
Bahwa Panjar Kas yang terjadi pada Pemerintah Kab. Buol tahun 2010 bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah terkhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah dan Permendagri nomor 55 tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta penyampaiannya; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kepada BPK, diketahui terdapat penyimpangan atas mekanisme pencairan daan panjar kas yang berindikasi mengakibatkan kerugian negara / daerah senilai Rp 2.378.359.300,- --------------------------------------------------
Bahwa metode yang digunakan dalam perhitungan kerugian negara / daerah atas perkara dugaan penyalahgunaan dana APBD Kab. Buol tahun 2010 adalah metode kerugian Total atau Total Loss. Metode tersebiut relevan dengan kasus panjar kas tahun 2010 yang belum dipertanggungjawabkan pada Pemerintah Kabupate Buol, sesuai panduan perhitungan kerugian negara (petunjuk tekhnis pemeriksaan investigatif atas indikasi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara / daerah – keputusan BPK RI nomor 17/K/l-XIII.2/12/2008 tanggal 24 Desember 2008), dan juga berpedoman pada panduan perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan oleh BPK yang menyebuitkan bahwa dalam metode kerugian Total atau Total Loss : ----------------------------------------------------------------------------------------
Kerugian Keuangan Negara ditentukan berdasarkan jumlah yang dibayarkan / dikeluarkan atau jumlah yang tidak disetor ke kas negara
Digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara atas penerimaan yang tidak disetor (sebagian atau seluruhnya), pengeluaran atas pelaksanaan kegiatan fiktif, pengeluaran yang tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan, pengadaan barang / jasa yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dimanfaatkan dan sebagainya.
Bahwa bukti pendukung yang digunakan dalam pemeriksaan antara lain sebagai berikut : ---------
BAP atas nama AMRAN BATALIPU
BAP atas nama AGUSSALIM BATALIPU
BAP atas nama SUPANGAT
BAP atas nama NUR AIDA
BAP atas nama MANSYUR MANGGE
BAP atas nama AHMAD ROFINGI
BAP atas nama ASGAR
BAP atas nama JAMALUDIN
Daftar panjar kas dan pengembaliannya, yang sesuai dengan lampiran LHP BPK atas LKPD Kab. Buol tahun 2011
Rekening koran RKUD Kab. Buol tahun 2010 dan 2011
Dokumen catatan milik Sdr MANSYUR MANGGE
Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 11.C/LHP/XIX.PLU/05/2012 tanggal 25 Mei 2012 atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab. Buol tahun 2011.
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Dr. SURAHMAN, SH. MH, di bawah sumpah, pada pokoknya berpendapat sebagai berikut : ----
Bahwa Ahli menekuni Hukum Administrasi Negara; -----------------------------------------------------
Bahwa proses Pengelolaan keuangan negara meliputi perencanaan , pelaksanaan pengawasan dan pertanggung jawaban. Bahwa dari keempat komponen pengelolaan keuangan negara tersebut, harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa terkait pencairan daan melalui panjar kas di kab. Buol tahun 2010 sebesar Rp.32.244.275.307 tidak tersedia didalam APBD Pokok, dan dicairkan tidak untuk suatu peristiwa yang mendesak (luar biasa), maka hal itu tidak sesuai dengan proses pengelolaan keuangan Negara. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Ahli, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah ada pada Bupati selaku kepala daerah pada tatanan kebijakan, namun dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah ada pada SKPD-SKPD, yakni pada tatanan secara tehnis;
Bahwa pengelolaan APBD adalah pengelolaan keuangan pada tatanan tehnis, bukan lagi pengelolaan keuangan daerah pada tatanan kebijakan, sehingga yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan APBD, bukan lagi pada seorang Bupati, melainkan pada pejabat yang telah diangkat dan ditunjuk sebagai PPKAD dan Kepala Dinas/SKPD termasuk BUD dan jajaran kebawahnya;
Bahwa Panjar Kas adalah masuk dalam kualifikasi pengelolaan keuangan daerah dalam tatanan secara tehnis sehingga apabila terjadi Panjar Kas atau semacamnya, maka yang bertanggungjawab bukanlah lagi seorang Bupati selaku kepala daerah, tetapi ada pada PPKAD atau Kepala Dinas/SKPD serta jajaran kebawahnya; ------------------------------------------------------
Bahwa menurut Ahli kekuatan berlakunya (mengikatnya) hukum dipengaruhi oleh 3 (tiga) aspek yaitu, waktu, tempat dan isi. Dilihat dari sisi waktu dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan Negara ( perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggung jawaban) maka hukum administrasi hanya memiliki kekuatan berlaku sampai dengan berakhirnya pemeriksaan keuangan Negara (daerah) oleh lembaga yang diberikan kewenangan untuk itu. Dalam kaitannya dengan kasus ini yang sampai dengan sekarang dana sebesar Rp.2.378.359.300,- belum dipertanggung jawabkan penggunaannya maka hal tersebut dari sisi waktu sudah keluar dari domain hukum administrasi; ----------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Tahun 2007 s/d 2012 terdakwa menjabat sebagai Bupati Buol; ------------------------
Bahwa adapun tugas dan fungsi selaku Bupati adalah menjalankan roda pemerintahan ditingkat Kabupaten berdasarkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku serta menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada masyarakat melalui DPRD yang diteruskan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri; -------------------------------------------------------------
Bahwa Bupati sebagai Kepala Daerah adalah Pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan daerah diwajibkan sekurang-kurangnya tiap bulan atau selambat-lambatnya tiap 3 (tiga) bulan melakukan pemeriksaan dan pengawasan melekat terhadap Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD);
Bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kab. Buol Tahun 2010 adalah DPPKAD dalam hal ini Kadis DPPKAD selaku BUD dan Kuasa BUD dan dikoordinir oleh Sekda; -------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjabat sebagai bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) Kab. Buol tahun 2010 adalah Bendahara Umum Daerah (BUD) dijabat oleh AGUSSALIM BATALIPU Alias EDY , Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) adalah NUR AIDA Alias CICA; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adapun mekanisme pengelolaan keuangan daerah adalah : --------------------------------------
1. Melakukan musyawarah Musrenbang desa, musrenbang tingkat kecamatan dan Musrenbang tingkat Kabupaten dan hasilnya disampaikan kepada tem panitia anggaran daerah yang diketuai oleh Sekda. ----------------------------------------------------------------------------------------
2. Panitia tem anggaran daerah merapatkan dengan seluruh SKPD, ormas-ormas dan hasilnya dimasukkan dalam RAPBD berdasarkan usulan program kegiatan SKPD. -------------------------
3. Terhadap usulan program kegiatan SKPD yang tertuang dalam RAPBD diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan anggaran yang dimulai dengan pembahasana kebijakan umum APBD dan setelah disahkan kebijakan umum APBD baru dilanjutkan pembahasan RAPBD antara Team Eksukutif dan Team Legislatif bersama Ormas-Ormas termasuk Pemerintah desa termasuk BPD dan setelah selesai Pembahasan di DPRD maka tim eksekutif dan Legislatif turun lapangan untuk memferivikasi atas RAPBD yang dibahas setelah itu dilaksanakan Rapat Paripurna untuk penetapan RAPBD sementara guna dibawa ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan Gubernur dimana sebelumnya diteliti oleh tim asistensi APBD Kab. Kota di tingkat Provinsi dan setelah disetujui oleh Gubernur dilaksanakan Rapat Paripuna DPRD terakhir dalam rangka penetapan APBD Kabupaten; --------------------------------------------------
4. Setelah penetapan APBD Kabupaten, diterbitkan Peraturan Daerah tentang Penjabaran APBD. Kemudian oleh masing-masing SKPD menyusun DPA-SKPD dan untuk pelaksanaan kegiatan program maka Bupati mengeluarkan SK tentang Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran sehingga pengelolaan keuangan semuanya masing-masing SKPD yang bertanggung jawab secara hokum; ------------------------------------------------------------------
5. Bahwa untuk masing-masing SKPD dalam melaksanakan pembayaran program kegiatan maka Bendahara pengeluaran SKPD mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kuasa Pengguna anggaran selanjutnya oleh Kuasa Pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah membayar (SPM) untuk diserahkan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dilakukan proses pencairan dananya, dimana oleh Bendahara Umum daerah (BUD) meneruskan dokumen tersebut kepada Kuasa bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) sehingga dengan diterbitkannya SP2D maka dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dapat di Cairkan; ---------------------------------------------
6. Terkait dengan system pengelolaan keuangan daerah di Kab. Buol, saksi selaku Bupati ada mengeluarkan Peraturan Bupati Buol Nomor :11 tahun 2010 tentang system dan Prosedur Pengelolaan Keuangan daerah; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah Panjar kas tahun 2010 yang disalurkan pada setiap SKPD adalah sebesar Rp.32.244.275.307,- yang meliputi : -------------------------------------------------------------------------
Dinas Pekerjaan Umum Rp. 10.832.107.360.-
Dinas PPKAD Rp. 5.755.896.500.-
Bagian Perlum Rp. 1.073.679.615.-
Dispora Rp. 8.988.970.000.-
Sekretariat DPRD Rp. 1.219.110.000.-
Dinas Perhubungan Rp. 1.031.022.550.-
Dinas Bapeda dan PM Rp. 339.225.000.-
Distanak Rp. 557.989.000.-
Dinas tataruang Rp. 59.777.100.-
DPRD Kab.Buol Rp. 2.135.000.000.-
Distamben Rp. 51.498.182.-
RSUD Rp. 200.000.000.-
Total Rp. 32.244.275.307,-
Bahwa yang mengeluarkan dana panjar kas sebesar Rp.32.244.275.307,- pada tahun 2010 kepada masing-masing SKPD adalah saudara AGUSSALIM BATALIPU Alias EDY selaku Bendahara Umum Daerah dan NUR AIDA Alias CICA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah; -------------
Bahwa terhadap pengeluaran dana Panjar Kas sebesar Rp.32.244.275.307,- pada tahun 2010 tanpa perintah dan persetujuan terdakwa selaku Bupati dan mengenai pengeluaran dana tersebut oleh Bendahara Umum daerah (BUD) tidak pernah melaporkan kepada saksi selaku Bupati;-----=-
Bahwa terhadap pengeluaran dana melalui Panjar Kas sebesar Rp.32.244.275.307,- kepada Masing-masing SKPD sesuai hasil temuan BPK-RI bahwa pengeluaran dana tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku; ----------------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan panjar kas yang diterima langsung oleh beberapa rekanan itu antara Dinas PU dengan PPKAD dan nanti terdakwa ketahui setelah BPK-RI melaksanakan audit atas laporan pertanggung jawaban keuangan Kab. Buol tahun 2009 dan tahun 2010a; ------------------------------
Bahwa sesuai dengan laporan hasil audit BPK-RI atas pertanggung jawaban Keuangan Kab. Buol tahun 2010 yang dilaksanakan pada tahun 2011 adapun dana yang dicairkan melalui Panjar Kas yang belum dipertanggung jawabkan penggunaannya sebesar Rp.2.378.359.300,- -------------------
Bahwa langkah-langkah atau upaya hukum yang Terdakwa lakukan selaku Bupati dengan hasil pemerikasaan BPK-RI atas laporan Pertanggung jawaban keuangan Kab. Buol tahun anggaran 2010, mengumpulkan seluruh SKPD bersama pihak ketiga yang masih memiliki panjar kas untuk segera diselesaikan dan dipertanggungjawabkan sesuai saran dari BPK-RI pada waktu itu namun pada waktu itu ada dua SKPD yang belum menyelesaikan yaitu Dinas PU sebesar Rp. 823.000.000,- dan Dinas PPKAD sebesar Rp.1.555.359.300,- -------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 07 mei 2012, terdakwa mengeluarkan surat keputusan Bupati Buol nomor :900/0846/Inspektorat tentang pembebanan Ganti rugi Keuangan daerah Kab. Buol dimana dalam keputusan tersebut, membebankan ganti rugi kepada AGUSSALIM BATALIPU,SE sebesar Rp.1.028.359.300,- dan kepada MANSYUR MANGGE sebesar Rp.1.350.000.000,- ---------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui terkait adanya gugatan ke PTUN atas SK yang Terdakwa terbitkan. Dan terkait proses persidangan PTUN, Terdakwa selaku Bupati yang mengeluarkan SK tidak pernah dihadirkan dalam persidangan; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui secara pasti siapa sajakah yang menerima dana panjar Kas tahun 2010 sebesar Rp.2.378.359.300,- dan yang mengetahui secara pasti adalah AGUSSALIM BATALIPU Alias EDY dan NUR AIDA Alias CICA; ----------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan penyerahan dana sebesar Rp.100.000.000,- dari ASGAR dan sebesar Rp.350.000.000,- dari AHMAD ROFINGI, Terdakwa tidak pernah menerimannya dari saksi ; ----
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengeluarkan surat kuasa atas nama Pemerintah Daerah Kab. Buol kepada AHMAD Y ENTEDAIM untuk mendampingi saudara AGUSSALIM BATALIPU, NUR AIDA dan saudara ASGAR dalam perkara Manipulasi Pajak pada Dinas PU yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Penyidik; --------------------------------------------------------------
Bahwa AHMAD Y ENTEDAIM tidak memiliki hak untuk menerima pembayaran sebesar Rp.300.000.000,- dari Pemerintah daerah Kab. Buol sebagai biaya jasa hukum untuk mendampingi perkara manipulasi pajak pada Dinas PU yang ditangani oleh Kejati Sulteng dan Penyidik Pajak karena saksi sendiri selaku Bupati tidak pernah mengeluarkan surat kuasa atas perkara tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adapun nomor rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kab. Buol tahun 2010 adalah nomor rekening : 201 01.03.20011-9 atas nama Rekening Kas Umum daerah kab. Buol pada Bank BPD;
Bahwa Terdakwa kenal dengan MANSYUR MANGGE, dan saksi mengenal dengan MANSYUR MANGGE karena beliau adalah Ketua Hifmi Kab. Buol, Wakil Ketua Kadin Kab. Buol, Ketua Aspekindo Kab. Buol dan Manager Persib Buol; ----------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab atau yang dapat dimintai pertanggung jawabannya atas hal tersebut adalah Kepala SKPD Masing-masing yang menerima panjar yang sampai saat ini belum dipertanggung jawabkan; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut : ---------------------------
Dr. JUBAIR, SH. MH, di bawah sumpah, pada pokoknya berpendapat sebagai berikut : ---------------
Bahwa Ahli adalah ahli dalam hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu;---
Bahwa menurut Ahli, hukum pidana itu berlakunya secara individual, artinya bahwa siapa yang melakukan tindak pidana maka orang tersebut yang dapat dihukum dan tidak bisa menjatuhkan hukuman kepada orang lain yang tidak berbuat atau melakukan tindak pidana; -----------------------
Bahwa keterangan saksi di BAP menurut Ahli tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan, terkecuali saksi tersebut telah memberikan keterangannya di depan persidangan dan di bawah sumpah, itu pun keterangannya harus berdasar hal-hal yang saksi lihat sendiri, dengan dan alami sendiri; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa satu satu bukan saksi (unus testis nullus testis) diterapkan kepada kesaksian seorang saksi lainnya; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa suatu berkas perkara yang lain termasuk keterangan saksi pada persidangan dalam perkara lain, tidak dapat dijadikan sebagai fakta hukum yang lain, tidak terkecuali saksi dalam perkara lain tersebuttelah memberikan keterangannya dalam persidangan ini, akan keterangan saksi tersebut dapat dijadikan sebagai fakta atau alat bukti; -----------------------------------------------------
Bahwa pencairan dana dari rekening Kas Daerah melalui Panjar Kas Tahun 2010 di Kab. Buol tanpa melalui pengajuan dokumen berupa SPP, SPM dan SP2D dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dari sisi pidana; -----------------------------------------------------------------
Bahwa pengelolaan keuangan daerah terdiri dari 4 (empat) fase yakni fase perencanaan, fase pelaksanaan, fase pengawasan dan fase pertanggungjawaban, di mana keempat fase tersebut hukum pidana bisa masuk karena keberlakuan hukum pidana hanya mengenai tempat dan waktu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : -----------------
1 (satu) rangkap tanda bukti setoran pengembalian Panjar Kas tahun 2010 oleh Dinas PU Kab. Buol ke Rekening Kas Umum Daerah Kab. Buol dengan Nomor Rekening : 201010320011-9 yang terdiri dari : ------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 10 Desember 2010 senilai Rp. 50.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 15 Desember 2010 senilai Rp. 50.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 500.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 500.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 200.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 100.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 100.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 40.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 400.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 22 Desember 2010 senilai Rp. 25.000.000,- ;
1(satu) lembar bukti setoran tanggal 22 Desember 2010 senilai Rp. 20.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 21 Desember 2010 senilai Rp. 500.000.000,- 100.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 21 Desember 2010 senilai Rp. 200.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 100.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 100.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 500.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 250.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 160.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 19 April 2011 senilai Rp.274.600.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 18 Maret 2011 senilai Rp.200.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 13 Juni 2011 senilai Rp.250.000.000,- ;
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 13 Juni 2011 senilai Rp.550.000.000,- ;
1(satu) lembar bukti setoran tanggal 5 Juli 2011 senilai
Rp.1.023.205.760 ;
1 (satu) lembar bukti setoran asli Bank Sulteng sebesar
Rp 50.000.000,- dengan nomor rekening 2010103200119 dengan nama pemilik kas umum daerah Kab. Buol untuk pengembalian panjar kas ;
1 (satu) lembar bukti setoran asli Bank Sulteng sebesar Rp 1.498.102,- dengan nomor rekening 2010103200119 dengan nama pemilik kas umum daerah Kab. Buol untuk pengembalian panjar kas ;
1 (satu) bundel Print Out Rekening atas nama Kas Umum Daerah Kab. Buol dengan nomor rekening: 201 01.03.20011-9 pada PT. Bank Sulteng (BPD) Buol tahun 2010 ;
1 (satu) bundel Print Out Rekening atas nama Kas Umum Daerah Kab. Buol dengan nomor rekening: 201 01.03.20011-9 pada PT. Bank Sulteng (BPD) Buol tahun 2011 ;
5 (lima) lembar foto copy legalisir berupa Daftar Rincian Panjar pada pemerintah Daerah Kab. Buol tahun 2010 ;
Peraturan bupati Buol nomor : 15 tanggal 04 september 2009 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kab. Buol tahun anggaran 2010 ;
Peraturan bupati Buol nomor : 04 tahun 2010 tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kab. Buol tahun anggaran 2010 ;
3 (tiga) lembar foto copy legalisir berupa Surat Keputusan Bupati Buol nomor : 900/0846/Inspektorat tanggal 07 Mei 2012 tentang pembebanan ganti rugi Keuangan Daerah Kab. Buol ;
5 (lima) lembar foto copy legalisir berupa surat keputusan bupati buol nomor : 900/10.22/DPPKAD tentang Penetapan bendahara umum daerah (BUD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) Kab. Buol tahun anggaran 2010 ;
1 (satu) bundel foto copy legalisir berupa peraturan Bupati Buol nomor : 11 tahun 2010 tentang sistem dan prosedur penatausahaan dan akuntansi, pelaporan dan pertangggungjawaban keuangan daerah Kab. Buol ;
1 (satu) lembar foto copy legalisir berupa surat tanda setoran (STS) ke rekening Kas Umum Daerah Kab. Buol dengan nomor rekening : 201-01.03.200011-9 senilai Rp.1.400.000.000,- tanggal 07 Juni 2011 perihal pengembalian panjar BUD untuk kelancaran pembahasan APBD tahun 2010 untuk DPRD tahap I ;
1 (satu) lembar foto copy legalisir berupa surat tanda setoran (STS) ke rekening Kas Umum Daerah Kab. Buol dengan Nomor Rekening : 201-01.03.200011-9 senilai Rp.735.000.000,- tanggal 07 Juni 2011 perihal pengembalian panjar BUD untuk kelancaran pembahasan APBD tahun 2010 untuk DPRD tahap II ;
1 (satu) lembar foto copy legalisir berupa kuitansi senilai Rp.2.135.000.000,- tertanggal 6 juni 2011 untuk pembayaran pengembalian dana ke BUD Kab. Buol dari Pimpinan dan anggota DPRD kab. Buol ;
2 (dua) buah buku agenda yang berisi catatan pengeluaran keuangan tahun 2010 milik sdra. MANYUR AS MANGGE ;
8 (delapan) lembar catatan pengeluaran keuangan milik sdra. MANSYUR AS ;
MANGGE pada kegiatan pembangunan rumah terdakwa AGUSSALIM BATALIPTU, SE Alias EDY ;
1 (satu) lembar Kuitansi Asli tanpa tanggal sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PK PT Global ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tanpa tanggal sebesar Rp. 100.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR ASM ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 16 Desember 2009 sebesar
Rp. 20.000.000,- yang diterima oleh DIAN EKAWATI untuk pembayaran PANJAR KAS PARTAI HANURA ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 15 Januari 2010 sebesar
Rp. 450.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran
PK ;CV. Kembar ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 19 Februari 2010 sebesar
Rp. 220.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PANJAR KAS ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 5 Maret 2010 sebesar
Rp.350.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR ASM untuk pembayaran PK Dinas PU ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 5 Maret 2010 sebesar
Rp. 100.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR M ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 22 Maret 2010 sebesar
Rp. 250.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran CV. KEMBAR ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 8 Maret 2010 sebesar
Rp.150.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR MANGGE untuk pembayaran PK DINAS PEKERJAAN UMUM ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 14 April 2010 sebesar
Rp. 300.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR ASM untuk pembayaran PK PT. MEGA GLOBAL KONSTRUKSINDO ;
1 (satu) lembar kuitansi Asli tertanggal 27 April 2010 sebesar
Rp. 300.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PINJAMAN SEMENTARA ;
1 (satu) lembar kuitansi Asli tertanggal 27 April 2010 sebesar
Rp. 15.000.000,- yang diterima oleh Ir. SUPANGAT untuk pembayaran PK PU
1 (satu) lembar Kuitansi Asli tertanggal 27 April 2010 sebesar
Rp. 15.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PK PU ;
1 (satu) lembar Kuitansi Asli tertanggal 27 April 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterima oleh AGUSSALIM BATALIPU untuk pembayaran Pinjaman Sementara ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR ;
1 (satu) lembar Kuitansi Asli tertanggal 30 Agustus 2010 sebesar Rp. 150.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk PK CV. Kembar ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 22 September 2010 sebesar Rp. 15.000.000 yang diterima oleh MERYAM B ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 6 Oktober 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- yang diterima oleh NUNUNG B ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp. 1.000.000,- yang diterima oleh SUHARTO T untuk pembayaran PK.BY KORAN RADAR SULTENG ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 18 Oktober 2010 sebesar Rp. 1.500.000,- yang diterima oleh NUNUNG ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 26 Oktober 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PK ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 9 Nopember 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- yang diterima oleh JAMALUDIN untuk pembayaran PINJAMAN SEMENTARA ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 9 Nopember 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- yang diterima oleh JAMALUDIN untuk pembayaran PINJAMAN SEMENTARA ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 26 Nopember 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 17 Desember 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- yang diterima oleh YANTHI BUTUDOKA ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 23 Desember 2010 sebesar Rp. 3.000.000,- yang diterima oleh THALINK ;
1 (satu) lembar Bukti Setoran Asli Bank Sulteng sebesar Rp. 10.000.000,- dengan nomer rekening 2010201004100 dengan nama pemilik MAHMUD ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) dengan Nomor : 977/40/V/2010 tertanggal 3 Mei 2010 senilai Rp. 140.000.000,- perihal pengembalian Panjar Dinas PPKAD Tahun 2009 ;
1 (satu) lembar Formulir Setoran Rekening sebesar Rp. 300.000.000,- tanggal 10 Nopember 2010 ke rekening 0932409322 atas nama AMAT Y. ENTEDAIM.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----
Bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA, Ir.USMAN HASAN, JAMALUDIN, DIAN EKAWATI, ARIYANTO T RIOEH, SYAHRIL PUSADAN dan Terdakwa AMRAN H. BATALIPU sendiri, diterangkan bahwa pada tahun anggaran 2010, Pemerintah Daerah Kabupaten Buol telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buol sebesar Rp. 520.444.285.829,- (Lima Ratus Dua Puluh Milyar Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) tertuang dalam Peraturan Daerah No. 15 tanggal 4 September 2009 dan setelah APBD perubahan menjadi Rp. 488.941.855.362,- ( Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) tertuang dalam Peraturan Daerah No. 04 tanggal 04 Desember 2010 yang dialokasikan untuk anggaran belanja masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Buol, antara lain : -----------
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol ;
Dinas Pendapatan dan Penatausahaan Kekayaan dan Aset Daerah Kabupaten Buol ;
Bagian Perlengkapan dan Umum ;
Dinas Pemuda dan olah raga Kabupaten Buol ;
Sekretaris DPRD Kabupaten Buol ;
Dinas Perhubungan ;
Dinas Bapeda dan PM ;
Distanak ;
Dinas Tataruang ;
DPRD Kabupaten Buol ;
Distamben ;
RSUD ;
Bahwa selanjutnya menurut keterangan saksi di persidangan yaitu saksi AGUSSALIM H.BATALIPU, NURAIDA alias CICA dan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa dana APBD tahun 2010, disimpan di rekening Kas Umum Daerah pada PT. Bank BPD Sulawesi Tengah Cabang Buol Nomor 201 01.03.20011-9; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pengelolaan dan pelaksanaan dana APBD Tahun anggaran 2010 menurut keterangan saksi AGUSSALIM BATALIPU dan NURIADA alias CICA, dilaksanakan para kepala SKPD/Kepala Dinas dan saksi berdua; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan saksi AGUSSALIM BATALIPU dan NURAIDA alias CICA di depan persidangan, diterangkan bahwa pengeluaran dana dari rekening kas umum daerah Kab.Buol Tahun 2010 sebesar Rp.32.244.275.307,- adalah tanpa melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku, yakni tidak melalui tahapan pengajuan surat permintaan pembayaran (SPM), dan surat perintah pencairan (SPP); ----------------------------------------------------------------
Bahwa dana dari kas umum daerah Kab.Buol Tahun 2010 sebesar Rp.32.244.275.307,- tersebut telah disalurkan kepada SKPD-SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Buol sebagai Panjar Kas;
Bahwa jumlah Panjar kas tahun 2010 yang disalurkan pada setiap SKPD oleh saksi AGUSSALIM BATALIPU (selaku kepala PPKAD/BUD) NURAIDA alias CICA (selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah) sebesar Rp.32.244.275.307,- adalah meliputi : ----------------------------
Dinas Pekerjaan Umum Rp. 10.832.107.360.-
Dinas PPKAD Rp. 5.755.896.500.-
Bagian Perlum Rp. 1.073.679.615.-
Dispora Rp. 8.988.970.000.-
Sekretariat DPRD Rp. 1.219.110.000.-
Dinas Perhubungan Rp. 1.031.022.550.-
Dinas Bapeda dan PM Rp. 339.225.000.-
Distanak Rp. 557.989.000.-
Dinas tataruang Rp. 59.777.100.-
DPRD Kab.Buol Rp. 2.135.000.000.-
Distamben Rp. 51.498.182.-
RSUD Rp. 200.000.000.-
Total Rp. 32.244.275.307,-
Bahwa jumlah dana Panjar Kas sebesar Rp.32.244.275.307,- (tiga puluh dua milyar dua ratus empat puluh empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh rupiah) yang dikeluarkan dari dana Kas Daerah tersebut adalah merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Nomor : 14.C/LHP/XIX.PLU/06/20111 tanggal 24 Juni 2011, sesuai keterangan dari saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA, Ir.SUPANGAT, Ir.USMAN HASAN, MOH.ABDI TARUNGKU, DIAN EKAWATI dan keterangan Terdakwa sendiri; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Terdakwa AMRAN H.BATALIPU di depan persidangan menyatakan bahwa Terdakwa selaku Bupati atau kepala daerah Kabupaten Buol saat itu memang adalah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, namun dalam hal pelaksanaan atau pencairan dana APBD/kas daerah tersebut, Terdakwa AMRAN tidak ikutserta atau terlibat dalam proses pencairannya karena hal tersebut telah Terdakwa limpahkan atau distribusikan kepada Bendahara Umum Daerah (saksi AGUSSALIM BATALIPU), Kuasa Bendahara Umum Daerah (saksi NURAIDA alias CICA) dan kepada Sekda Kabupaten Buol (saksi MAHMUD BACULU) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; -------------------------------------------------------------
Bahwa adapun keterangan Terdakwa AMRAN H.BATALIPU tersebut juga didukung oleh keterangan dari para saksi yaitu Ir.SUPANGAT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU), DIAN EKAWATI (Bendahara Bantuan), AMAT ENTEDAIM (Pengacara/Konsultan Hukum Pemda Kab.Buol), Ir.USMAN HASAN (Kepala Inspektorat Kab.Buol) dan MANSYUR MANGGE (rekanan Pemda Kab.Buol/Terdakwa lain pada kasus yang sama Perkara Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pal) di depan persidangan dengan menerangkan bahwa pemberian dana Panjar Kas tersebut adalah berdasarkan mekanisme pengeluaran dana dari Kas Daerah yaitu setiap tagihan dalam APBD tahun berkenan dibuatkan pengajuan ke Bendahara Umum Daerah (in casu saksi AGUSSALIM BATALIPU/Kepala PPKAD), untuk menerbitkan surat penyediaan dana (SPD), dasar SPD tersebut satuan kerja perangkat daerah (SKPD/Dinas) membuat surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat permintaan pembayaran (SPM) yang diajukan kembali ke dinas PPKAD (saksi AGUSSALIM BATALIPU) untuk diverifikasi, selanjutnya Bendahara Umum Daerah (saksi AGUSSALIM BATALIPU) menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) melalui Kuasa Bendahara Umum Daerah (saksi NURAIDA alias CICA), dan selanjutnya disampaikan ke Kas Daerah dalam hal ini Bank BPD Sulteng Cabang Buol untuk dilakukan pencairan dananya, dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Bupati Buol (Terdakwa AMRAN H.BATALIPU); ---------
Bahwa lebih lanjut diterangkan para saksi bahwa dalam pencairan dana Panjar Kas tersebut menurut keterangan para saksi adalah tidak ada keterlibatan dari Terdakwa AMRAN H.BATALIPU selaku Bupati Buol karena semuanya dana Panjar Kas tersebut diterima oleh para saksi dari saksi AGUSSALIM BATALIPU dan NURAIDA alias CICA;------------------------------
Bahwa pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya kerugian keuangan daerah dalam pemberian dana Panjar Kas Tahun 2010 sesuai temuan atau Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Nomor : 14.C/LHP/XIX.PLU/06/20111 tanggal 24 Juni 2011, pada halaman iv alinea ke-3 point 1 dan halaman v point 2 dan 3 adalah Sekda Kabupaten (MAHMUD BACULU), AGUSSALIM BATALIPU (selaku Kepala DPPKAD/BUD), NURAIDA alias CICA (selaku Kuasa BUD) dan MANSYUR MANGGE (selaku rekanan/pihak ketiga Pemda Kabupaten Buol), sebagaimana dinyatakan BPK RI dalam merekomendasikan Bupati Buol agar : --------------
Point 1 : Memberikan sanksi tegas sesuai dengan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Majelis Pertimbangan TP-TGR yang belum menyelesaikan kasus kerugian daerah sebanyak 568 kasus atau sebesar Rp.15.266.587,33 – dan lalai dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya untuk segera menetapkan keputusan (eksekusi) atas kerugian daerah yang terjadi di lingkungan Kabupaten Buol; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Point 2 : Memberikan sanksi tegas sesuai dengan PP No.53 Tahun 2010 kepada Kepala DPPKAD selaku Kepala Sekretariat Majelis Pertimbangan TP-TGR atas kelalaian dalam menatausahakan administrasi TP-TGR dan mengupayakan penyelesaian kerugian daerah tepat waktu sesuai dengan ketentuan; ---------------------------------------------------------------------------
Point3 : Memberikan sanksi tegas sesuai dengan PP No.53 Tahun 2010 kepada Bendahara dan PNS, serta memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Pihak Ketiga atas kelalaian tidak mengembalikan kerugian daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buol tepat waktu; (vide Bukti T.3, juga Bukti T.1 dan T.2); ----------------------------
Bahwa hal lain diterangkan oleh saksi MANSYUR MANGGE (rekanan/Pihak Ketiga/Terdakwa lain pada kasus yang sama), diterangkan bahwa semua dana Panjar Kas yang diterima saksi yakni sebesar Rp.1.430.000.000 adalah diterima langsung dari saksi AGUSSALIM BATALIPU (Bendahara Umum Daerah) dan NURAIDA alias CICA (Kuasa Bendahara Umum Daerah). Saksi membenarkan di persidangan bahwa pernah ke ruangan dan bertanya kepada Terdakwa AMRAN H.BATALIPU atas suruhan dari saksi AGUSSALIM BATALIPU, untuk peminjaman Panjar Kas namun oleh Terdakwa AMRAN H.BATALIPU dijawab silahkan berurusan dengan saksi AGUSSALIM BATALIPU (selaku Bendahara Umum Daerah) dan ikuti atau sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; -----------------------------------------------------------
Bahwa pemberian dana Panjar Kas sebesar Rp.32.244.275.307,- sesuai hasil temuan BPK RI Perwakilan Sulteng tersebut, oleh Terdakwa AMRAN H.BATALIPU langsung ditindaklanjuti dengan memerintah Inspektorat Daerah Kabupaten Buol untuk menelusuri dan memberi telaah kepada Terdakwa selaku Bupati atas penyimpangan dana Panjar Kas Tersebut; ---------------------
Bahwa atas perintah Terdakwa selaku Bupati saat itu, pihak Inspektorat lalu menugaskan saksi Ir.USMAN HASAN (saat itu menjabat Sekretaris Inspektorat Kab.Buol Tahun 2010), oleh saksi -disarankan kepada Terdakwa/Bupati saat itu untuk membentuk Tim TP-TGR(Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) dan disetujui oleh Terdakwa lalu dibentuklah Tim TP-TGR untuk melakukan pemeriksaan; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya diterangkan saksi Ir.USMAN HASAN bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait penerima dana Panjar Kas tersebut, Majelis TP-TGR melaksanakan rapat dan sesuai dengan Berita Acara Rapat Majelis Tim TP-TGR Kab.Buol Nomor : 960/5/TP-TGR tanggal 5 Mei 2012, disimpulkan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Membebani penggantian kerugian keuangan daerah terhadap AGUSSALIM BATALIPU, SE selaku Bendahara Umum Daerah Kab.Buol Tahun 2010 dan MANSYUR MANGGE selaku Direktur PT.Mega Global Konstruksindo; -------------------------------------------------------------
Mengusulkan kepada Bupati Buol untuk mengeluarkan keputusan tentang pembebanan ganti rugi keuangan daerah Kab.Buol sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 21 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; --------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan adanya hasil rapat Majelis TP-TGR tersebut di atas, kemudian Majelis TP-TGR membuat usulan pembebanan ganti rugi keuangan daerah Nomor : 960/6/TP-TGR tanggal 7 Mei 2012 kepada Bupati Buol (Terdakwa AMRAN) sehingga dengan usulan tersebut, Bupati Buol menerbitkan Keputusan Bupati Buol Nomor : 900/0846/Inspektorat tentang Pembebanan Ganti Rugi Keuangan Daerah Kab.Buol dengan isi keputusan yaitu membebankan ganti rugi kepada AGUSSALIM BATALIPU, SE dan MANSYUR MANGGE selaku Direktur PT.Mega Global Konstruksindo; ---------------------------------------
Bahwa dari hasil keputusan Inspektorat Kab.Buol/Majelis TP-TGR dan Bupati Buol (Terdakwa AMRAN H.BATALIPU) tersebut, akhirnya dilakukanlah pengembalian Pertama dana Panjar Kas tersebut ke Kas Daerah dengan rincian sebagai berikut : --------------------------------------------------
| NO. | NAMA SKPD | JUMLAH TOTAL “PANJAR KAS” PER SKPD (RP) | “PANJAR KAS” YANG TELAH DIPERTANGGUNGJAWABKAN/DISELESAIKAN (RP) | SISA “PANJAR KAS” YANG BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN (RP) |
| 1 | DINAS PEKERJAAN UMUM (untuk pihak ketiga yg melaksnakan pekerjaan di dinas PU) | 10.832.107.360,00 | 8.185.901.600,00 | 2.646.205.760,00 |
| 2 | DINAS PPKAD, untuk : - pengembalian dana ke Kas Daerah atas temuan pajak oleh BPK-RI thn 2009 Rp.1.233.000.000,- - pengembalian dana ke kas daerah atas temuan dana bantuan thn 2009 Rp. 140.000.000,- Panjar biaya kerusuhan Buol Rp.240.000.000,- - Biaya pengacara An. Amat Entedaim Rp.300.000.000,- - Rekanan Rp.985.000.000,- - Bantuan keagmaan Rp.250.000.000,- - Bupati Buol Rp. 300.000.000,- - Pinjaman Rp. 15.000.000,- - pinjaman Rp. 21.500.000,- - Biaya operasional Rp. 1.054.951.500,- - Biaya PPH belanja komunikasi insentif Rp. 218.295.000,- - Dana bantuan Rp. 125.000.000,- - Rekanan (Mansyur Mangge) Rp.150.000.000,- - Biaya koni Rp.200.000.000,-, dll. | 5.755.896.500,00 | 2.242.537.200,00 | 3.513.359.300,00 |
| 3 | BAGIAN PERLENGKAPAN UMUM (untuk biaya operasional kantor) | 1.073.679.615,00 | 1.073.679.615,00 | - |
| 4 | DINAS DIKPORA (tunjangan guru non sertifikasi Rp.5.258.250.000) | 8.988.970.000,00 | 8.988.970.000,00 | - |
| 5 | SEKRETARIAT DPRD (untuk kegiatan Lemhanas Ketua DPRD dan untuk perjalanan dinas) | 1.219.110.000,00 | 1.219.110.000,00 | - |
| 6 | DINAS PERHUBUNGAN( Biaya proyek dan operasional) | 1.031.022.550,00 | 1.031.022.550,00 | - |
| 7 | BAPPEDA DAN PM (untuk kegiatan Musrenbang) | 339.225.000,00 | 339.225.000,00 | - |
| 8 | DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN (untuk pengembalian temuan BPK atas pekerjaan yang ada di Dinas Pertanian) | 557.989.000,00 | 557.989.000,00 | - |
| 9 | DINAS TATA RUANG (biaya pihak ketiga/rekanan) | 59.777.100,00 | 59.777.100,00 | - |
| 10 | DISTAMBEN (untuk biaya kekurangan BBM) | 51.498.182,00 | 51.498.182,00 | - |
| 11 | RSUD (untuk biaya kerusuhan Kab Buol) | 200.000.000,00 | 200.000.000,00 | - |
| 12 | DPRD (untuk biaya kelancaran pembahasan anggaran thn 2010) | 2.135.000.000,00 | 2.135.000.000,00 | - |
| JUMLAH | 32.244.275.307,00 | 26.084.710.247,00 | 6.159.565.060,00 | |
Bahwa dari sisa pemgembalian dana Panjar Kas tahap Pertama tersebut, menurut keterangan saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA, Ir.SUPANGAT, Ir.USMAN HASAN, MOH.ABDI TARUNGKU, DIAN EKAWATI, ARIYANTO T.RIOEH, SYAHRIL PUSADAN, MANSYUR MANGGE dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa tersisa dana Panjar Kas yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp.6.159.565.060,- (enam milyar seratus lima puluh sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu enam puluh rupiah); -----------------------------
Bahwa selanjutnya diterangkan para saksi tersebut bahwa dilakukan kembali pengembalian Kedua dana Panjar Kas tersebut sebesar Rp.3.781.205.760,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) sehingga jumlah dana Panjar Kas yang belum disetor ke Kas Daerah adalah sebesar Rp.2.378.359.300,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah); ------------------------------
Bahwa selanjutnya pula diterangkan para saksi di persidangan yaitu saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA, Ir.SUPANGAT, AMAT ENTEDAIM dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa adapun dana Panjar Kas sebesar Rp.2.378.359.300,- yang belum dipertanggungjawabkan pengembaliannya adalah berada pada : --------------------------------
Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp.1.876.59.300,-dengan rincian berikut : ------------------------
Saksi MANSYUR MANGGE sebesar Rp.753.859.300,-
Saksi Ir.SUPANGAT sebesar Rp.300.000.000,-
Dinas PPKAD sebesar Rp.501.500.000,- dengan rincian berikut : -----------------------------------
Saksi AMAT ENTEDAIM sebesar Rp.300.000.000,-
Sebesar Rp.140.000.000,- sebagai pengembalian Panjar Kas Tahun 2009;
Sebesar Rp.61.500.000,- biaya operasional Dinas PPKAD;
Bahwa menurut keterangan saksi Ir.USMAN HASAN (Inspektorat Kab.Buol) di persidangan, diterangkan bahwa sesuai keterangan hasil pemeriksaan Majelis TP-TGR terhadap saksi NURAIDA alias CICA, ditemukan bahwa dana Panjar Kas yang belum dikembalikan sebesar Rp.2.378.359.300,- tersebut berada pada : -------------------------------------------------------------------
DPA Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp.823.000.000,- yang diterima oleh saksi MANSYUR MANGGE; ------------------------------------------------------------------------------------------------
DPA Dinas PPKAD sebesar Rp.1.555.359.3000,- yang diterima oleh : --------------------------
MANSYUR MANGGE sebesar Rp.753.859.300,-
AMAT ENTEDAIM sebesar Rp.300.000.000,-
Ir.SUPANGAT sebesar Rp.300.000.000,-
STS (tindak lanjut tahun 2009) sebesar Rp.140.000.000,-
Dinas PPKAD sebesar Rp.60.000.000,-
NUNUNG sebesar Rp.1.500.000.000,-
Bahwa menurut keterangan lebih lanjut saksi MANSYUR MANGGE di depan persidangan dan Nota Pembelaan pribadinya pada halaman 2 alinea pertama, diterangkan bahwa jumlah riil dana Panjar Kas yang telah dia kembalikan ke Kas Daerah dan dititip pada Kejaksaan Negeri Buol adalah sebesar Rp.950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.850.000.000,- diambil dari dana Rp.900.000.000,- yang diterima saksi MANSYUR MANGGE dari Pemda Kab.Buol atas pekerjaan yang telah diselesaikannya (vide Bukti fotocopy cheque dari Bank BPD Sulteng dan rekening koran PT.Mega Global Konstruksindo); ------------------------------------------------------------------------
Pengembalian ke negara melalui titipan pada Kejaksaan Negeri Buol sebesar Rp.100.000.000,- (vide Bukti fotocopy Berita Acara Penitipan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Buol); ------------
Bahwa lebih lanjut diterangkan saksi MANSYUR MANGGE bahwa saksi pernah dimintai uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) oleh saksi ASGAR dengan alasan untuk Terdakwa AMRAN BATALIPU, kemudian oleh saksi MANSYUR MANGGE uang tersebut di transfer ke rekening pribadi saksi ASGAR di Bank BNI Cabang Buol. Namun belakangan diketahui saksi MANSYUR MANGGE bahwa uang tersebut tidak diserahkan kepada Terdakwa AMRAN H.BATALIPU, tetapi digunakan sendiri oleh saksi ASGAR dan menurut saksi MANSYUR MANGGE bahwa uang tersebut sebenarnya merupakan pinjaman pribadi saksi ASGAR kepadanya; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lebih lanjut diterangkan saksi MANSYUR MANGGE di persidangan bahwa dengan demikian sisa dana Panjar Kas yang masih harus dia pertanggungjawabkan dan dikembalikan ke Kas Daerah sesuai hasil temuan BPK RI Perwakilan Sulteng Tahun 2011 adalah sebesar Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah); ----------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan saksi AMAT ENTEDAIM, AGUSSALIM, NURAIDA alias CICA, Ir.USMAN HASAN, MOH.ABDI TARUNGKU, DIAN EKAWATI dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan di persidangan bahwa dana Panjar Kas sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diterima oleh saksi AMAT ENTEDAIM adalah diambil dan atau berasal dari dana Kas Daerah yang diberikan oleh saksi AGUSSALIM BATALIPU selaku Kepala DPPKAD/BUD dan NURAIDA alias CICA selaku Kuasa BUD; ---------------------------------------
Bahwa diterangkan lebih lanjut oleh saksi AMAT ENTEDAIM bahwa pemberian dana Rp.300.000.000,- tersebut adalah honor yang diterima saksi selaku Advokat/Kuasa Hukum dari saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA dan ASGAR secara pribadi terhadap masalah hukum yang dihadapi oleh ketiga orang tersebut atas kasus tindak pidana perpajakan, sesuai dengan adanya surat pemberian kuasa dari ketiga orang tersebut kepada saksi AMAT ENTEDAIM (vide Bukti fotocopy Surat Kuasa dari Kantor Advokat AMAT ENTEDAIM, SH DAN REKAN); -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana sebesar Rp.300.000.000,- tersebut diterima oleh saksi AMAT ENTEDAIM menurut keterangannya di persidangan adalah merupakan dana pribadi dari ketiga orang pemberi kuasa kepadanya yaitu saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA dan ASGAR karena uang tersebut sepengetahun saksi AMAT ENTEDAIM pada awalnya bukanlah berasal dari dana Panjar Kas atau dana dari Kas Daerah karena dalam kasus tersebut tidak ada keterlibatan Pemda Kabupaten Buol, akan tetapi merupakan dana pribadi dari ketiga orang pemberi kuasa tersebut yang ditransfer ke rekening pribadi saksi AMAT ENTEDAIM di Bank BNI nomor rekening : 0932409322. Nanti setelah kasus ini mencuat dan setelah saksi periksa oleh penyidik, barulah saksi AMAT ENTEDAIM mengetahui kalau dana sebesar Rp.300.000.000,- tersebut diambil/berasal dari dana Panjar Kas yang dikelola oleh AGUSSALIM BATALIPU dan NURAIDA alias CICA; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya diterangkan pula oleh saksi AMAT ENTEDAIM di persidangan bahwa saksi memang pernah menerima dana dari Kas Daerah Pemda Kabupaten Buol Tahun 2010 dan 2011 bukan berasal dari dana Panjar Kas yang dikelola saksi AGUSSALIM BATALIPU dan NURAIDA alias CICA, di mana pembayaran dana tersebut kepada saksi adalah berdasarkan Perjanjian Pemberian Jasa Hukum dari Kantor Hukum saksi kepada Pemda Kabupaten Buol sesuai dengan fotocopy Bukti surat dari kantor hukum saksi tertanggal 29 Desember 2008. Adapun dana yang diterima saksi AMAT ENTEDAIM adalah setelah mendampingi dan atau mewakili pihak Pemda Kabupaten Buol dalam menghadapi gugatan di PTUN Palu atas nama : ---
Penggugat IBRAHIM GURUGALA dan Drs.ABDULLAH LAMASE (Register Perkara di PTUN Palu Nomor :27/G.TUN/2008/PTUN.PL); ------------------------------------------------------
Pengugat ASNANI ABD.HAID (Register Perkara di PTUN Palu Nomor :02/G.TUN/2010/PTUN.PL); -----------------------------------------------------------------------------
Penggugat Hj. RATNA, S.Sos (Register Perkara di PTUN Palu Nomor : 20/G.TUN/2010/PTUN.PL); ------------------------------------------------------------------------------
Penggugat ARUJI T.SALOA, S.Ag (Register Perkara di PTUN Palu Nomor :21/G.TUN/2010/PTUN.PL); -----------------------------------------------------------------------------
Penggugat Drs.SOFYAN A.JUSUF, M.Si (Register Perkara di PTUN Palu Nomor : 22/G.TUN/2010/PTUN.PL); ------------------------------------------------------------------------------
Penggugat Drs. SAMSUL O.SAMAH, M.Si (Register Perkara di PTUN Palu Nomor: 23/G.TUN/2010/PTUN.PL); ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA, SYARIL PUSADAN dan Terdakwa sendiri diterangkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Buol pada Tahun 2010 dengan jumlah anggota 25 orang, pernah mendapat bantuan pinjaman dari Pemda Kabupaten Buol sebesar Rp.2.135.000.000,- dalam rangka melakukan perjalanan dinas dan kegiatan anggota lainnya. Namun setelah itu dianggap sebagai temuan oleh BPK RI Perwakilan SULTENG Tahun 2010, maka dana tersebut telah dikembalikan semuanya oleh DPRD Kabupaten Buol pada tanggal 07 Juni 2011 sehingga Tahun 2011 berikutnya tidak lagi dianggap sebagai temuan oleh BPK RI Perwakilan SULTENG karena dana tersebut seluruhnya telah dikembalikan;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas sehingga akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair tersebut yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ------------------------------------
Setiap Orang; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Secara Melawan Hukum; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; -----------------------------------------------------
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara; -------------------------------------------------
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;-------------
Beberapa perbuatan yang ada hubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut; --
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perorangan (natuurlijk personen) atau termasuk korporasi (rechtspersonen) dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kompulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur setiap orang memberi arah tentang subyek hukum yaitu orang atau manusia yang diajukan ke depan persidangan yang dalam perkara a quo adalah Terdakwa AMRAN H. BATALIPU dengan segala identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum; ------
Menimbang, bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MM dalam bukunya “Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi” menyebutkan bahwa setiap orang adalah subyek hukum tindak pidana korupsi, menurut Prof. Subekti, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum sedangkan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum; ----------
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian “setiap orang” tidak boleh disamakan dengan “pelaku” karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam doktrin ilmu hukum pidana, para ahli hukum seperti Prof. Moeljatno, VOS dan van Hattum mengkualifisir “setiap orang/manusia” sebagai unsur formal yang tidak dapat dipisahkan (unsur) yang satu dari (unsur) yang lain (zijn niet van elkaar te scheiden), sedangkan Lamintang mengkualifisir “setiap orang/manusia” sebagai unsur obyektif; -------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, terungkap bahwa Terdakwa AMRAN H. BATALIPU selaku Bupati Kabupaten Buol Tahun 2007 s/d 2012 adalah orang perorangan (natuurlik personen) sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dianggap mempunyai kemampuan bertanggungjawab atas segala perbuatannya; --------------------------
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggungjawab (toerekeningsvatbaarheid) secara hukum oleh Terdakwa AMRAN H.BATALIPU sebagai seorang perorangan (natuurlijk personen) menurut Majelis tidak dijumpai adanya keraguan tentang pertanggungjawaban dari Terdakwa atas tindakannya dalam melakukan perbuatan pidana di mana hal ini dapat dibuktikan baik dalam pemeriksaan pendahuluan di depan penyidik maupun di persidangan ini, telah dengan lancar, jelas dan tegas dalam memberikan jawaban pada setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun para Penasehat Hukumnya; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa; -------
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut harus dituntut dan dipidana; --------------
Menimbang, bahwa menurut ahli hukum Prof. Simons menyatakan bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum (wederrechtelijk) adalah tidak hanya bertentangan dengan hak orang lain (hukum subyektif), tetapi juga bertentangan hukum obyektif (Sofjan Sastrawidjaja, 1995, Hukum Pidana - Asas Hukum Pidana Sampai dengan Alasan Peniadaan Pidana); ----------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad pada putusannya tanggal 18 Desember 1911 (lihat R.Tresna, 1959, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, PT.Tiara Limited), melawan hukum artinya tanpa memiliki hak atau kewenangan (zonder daartoe gerechtigd te zijn); -------------------------------
Menimbang, bahwa ahli hukum Prof. Moeljatno menyatakan bahwa ajaran melawan hukum yang materiil (materiele wederrechtelijkheid) tidaklah hanya sekedar melihat melawan hukum sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang/hukum tertulis , tetapi juga perbuatan itu dipandang oleh pergaulan masyarakat sebagai tidak patut. Sebaliknya ajaran melawan hukum formil (formele wederrechtlijkheid) berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja (Moeljatno, 1978, Asas-Asas Hukum Pidana); ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:003/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 haruslah diartikan menganut paham melawan hukum dalam arti formil dan bukan melawan hukum dalam arti materiil karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan kepastian hukum, namun dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 103/K/Pid/207 tanggal 28 Pebruari 2007, tetap berpendapat bahwa unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi dipersidangan yaitu saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA, Ir.USMAN HASAN, JAMALUDIN, DIAN EKAWATI, ARIYANTO T RIOEH, SYAHRIL PUSADAN dan Terdakwa AMRAN H. BATALIPU sendiri, diterangkan bahwa pada tahun anggaran 2010, Pemerintah Daerah Kabupaten Buol telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buol sebesar Rp. 520.444.285.829,- (Lima Ratus Dua Puluh Milyar Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) tertuang dalam Peraturan Daerah No. 15 tanggal 4 September 2009 dan setelah APBD perubahan menjadi Rp. 488.941.855.362,- ( Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) tertuang dalam Peraturan Daerah No. 04 tanggal 04 Desember 2010 yang dialokasikan untuk anggaran belanja masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Buol, antara lain : --------------------------------------------------------------------------
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol ;
Dinas Pendapatan dan Penatausahaan Kekayaan dan Aset Daerah Kabupaten Buol ;
Bagian Perlengkapan dan Umum ;
Dinas Pemuda dan olah raga Kabupaten Buol ;
Sekretaris DPRD Kabupaten Buol ;
Dinas Perhubungan ;
Dinas Bapeda dan PM ;
Distanak ;
Dinas Tataruang ;
DPRD Kabupaten Buol ;
Distamben ;
RSUD ;
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan oleh para saksi di persidangan yaitu saksi AGUSSALIM H.BATALIPU, NURAIDA alias CICA dan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa dana APBD tahun 2010, disimpan di rekening Kas Umum Daerah pada PT. Bank BPD Sulawesi Tengah Cabang Buol Nomor 201 01.03.20011-9. Adapun pengelolaan dan pelaksanaan dana APBD Tahun anggaran 2010 menurut keterangan saksi AGUSSALIM BATALIPU dan NURIADA alias CICA, dilaksanakan para kepala SKPD/Kepala Dinas dan saksi berdua; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi AGUSSALIM BATALIPU dan NURAIDA alias CICA di depan persidangan, diterangkan bahwa pengeluaran dana dari rekening kas umum daerah Kab.Buol Tahun 2010 sebesar Rp.32.244.275.307,- untuk Panjar Kas adalah tanpa melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku, yakni tidak melalui tahapan pengajuan surat permintaan pembayaran (SPM), dan surat perintah pencairan (SPP). Adapun dana dari kas umum daerah Kab.Buol Tahun 2010 sebesar Rp.32.244.275.307,- tersebut telah disalurkan kepada SKPD-SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Buol sebagai Panjar Kas; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa jumlah Panjar kas tahun 2010 yang disalurkan pada setiap SKPD oleh saksi AGUSSALIM BATALIPU (selaku kepala PPKAD/BUD) NURAIDA alias CICA (selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah) sebesar Rp.32.244.275.307,- adalah meliputi : -------------------------
Dinas Pekerjaan Umum Rp. 10.832.107.360.-
Dinas PPKAD Rp. 5.755.896.500.-
Bagian Perlum Rp. 1.073.679.615.-
Dispora Rp. 8.988.970.000.-
Sekretariat DPRD Rp. 1.219.110.000.-
Dinas Perhubungan Rp. 1.031.022.550.-
Dinas Bapeda dan PM Rp. 339.225.000.-
Distanak Rp. 557.989.000.-
Dinas tataruang Rp. 59.777.100.-
DPRD Kab.Buol Rp. 2.135.000.000.-
Distamben Rp. 51.498.182.-
RSUD Rp. 200.000.000.-
Total Rp. 32.244.275.307,-
Menimbang, bahwa jumlah dana Panjar Kas sebesar Rp.32.244.275.307,- (tiga puluh dua milyar dua ratus empat puluh empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh rupiah) yang dikeluarkan dari dana Kas Daerah tersebut adalah merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Nomor : 14.C/LHP/XIX.PLU/06/20111 tanggal 24 Juni 2011, sesuai keterangan dari saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA, Ir.SUPANGAT, Ir.USMAN HASAN, MOH.ABDI TARUNGKU, DIAN EKAWATI dan keterangan Terdakwa sendiri; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa AMRAN H.BATALIPU di depan persidangan menyatakan bahwa Terdakwa selaku Bupati atau kepala daerah Kabupaten Buol saat itu memang adalah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, namun dalam hal pelaksanaan atau pencairan dana APBD/kas daerah tersebut, Terdakwa AMRAN tidak ikutserta atau terlibat dalam proses pencairannya karena hal tersebut telah Terdakwa limpahkan atau distribusikan kepada Bendahara Umum Daerah (saksi AGUSSALIM BATALIPU), Kuasa Bendahara Umum Daerah (saksi NURAIDA alias CICA) dan kepada Sekda Kabupaten Buol (saksi MAHMUD BACULU) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa adapun keterangan Terdakwa AMRAN H.BATALIPU tersebut juga didukung oleh keterangan dari para saksi yaitu Ir.SUPANGAT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU), DIAN EKAWATI (Bendahara Bantuan), AMAT ENTEDAIM (Pengacara/Konsultan Hukum Pemda Kab.Buol), Ir.USMAN HASAN (Kepala Inspektorat Kab.Buol) dan MANSYUR MANGGE (rekanan Pemda Kab.Buol/Terdakwa lain pada kasus yang sama Perkara Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pal) di depan persidangan dengan menerangkan bahwa pemberian dana Panjar Kas tersebut adalah berdasarkan mekanisme pengeluaran dana dari Kas Daerah yaitu setiap tagihan dalam APBD tahun berkenan dibuatkan pengajuan ke Bendahara Umum Daerah (in casu saksi AGUSSALIM BATALIPU/Kepala PPKAD), untuk menerbitkan surat penyediaan dana (SPD), dasar SPD tersebut satuan kerja perangkat daerah (SKPD/Dinas) membuat surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat permintaan pembayaran (SPM) yang diajukan kembali ke dinas PPKAD (saksi AGUSSALIM BATALIPU) untuk diverifikasi, selanjutnya Bendahara Umum Daerah (saksi AGUSSALIM BATALIPU) menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) melalui Kuasa Bendahara Umum Daerah (saksi NURAIDA alias CICA), dan selanjutnya disampaikan ke Kas Daerah dalam hal ini Bank BPD Sulteng Cabang Buol untuk dilakukan pencairan dananya, dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Bupati Buol (Terdakwa AMRAN H.BATALIPU); -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa lebih lanjut diterangkan para saksi bahwa dalam pencairan dana Panjar Kas tersebut menurut keterangan para saksi adalah tidak ada keterlibatan dari Terdakwa AMRAN H.BATALIPU selaku Bupati Buol karena semuanya dana Panjar Kas tersebut diterima oleh para saksi dari saksi AGUSSALIM BATALIPU dan NURAIDA alias CICA;------------------------=-----------------
Menimbang, bahwa pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya kerugian keuangan daerah dalam pemberian dana Panjar Kas Tahun 2010 sesuai temuan atau Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Nomor : 14.C/LHP/XIX.PLU/06/20111 tanggal 24 Juni 2011, pada halaman iv alinea ke-3 point 1 dan halaman v point 2 dan 3 adalah Sekda Kabupaten (MAHMUD BACULU), AGUSSALIM BATALIPU (selaku Kepala DPPKAD/BUD), NURAIDA alias CICA (selaku Kuasa BUD) dan MANSYUR MANGGE (selaku rekanan/pihak ketiga Pemda Kabupaten Buol), sebagaimana dinyatakan BPK RI dalam merekomendasikan Bupati Buol agar : -----
Point 1 : Memberikan sanksi tegas sesuai dengan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Majelis Pertimbangan TP-TGR yang belum menyelesaikan kasus kerugian daerah sebanyak 568 kasus atau sebesar Rp.15.266.587,33 – dan lalai dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya untuk segera menetapkan keputusan (eksekusi) atas kerugian daerah yang terjadi di lingkungan Kabupaten Buol; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Point 2 : Memberikan sanksi tegas sesuai dengan PP No.53 Tahun 2010 kepada Kepala DPPKAD selaku Kepala Sekretariat Majelis Pertimbangan TP-TGR atas kelalaian dalam menatausahakan administrasi TP-TGR dan mengupayakan penyelesaian kerugian daerah tepat waktu sesuai dengan ketentuan; ---------------------------------------------------------------------------
Point3 : Memberikan sanksi tegas sesuai dengan PP No.53 Tahun 2010 kepada Bendahara dan PNS, serta memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Pihak Ketiga atas kelalaian tidak mengembalikan kerugian daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buol tepat waktu; (vide Bukti T.3, juga Bukti T.1 dan T.2); ----------------------------
Menimbang, bahwa hal lain diterangkan oleh saksi MANSYUR MANGGE (rekanan/Pihak Ketiga/Terdakwa lain pada kasus yang sama), diterangkan bahwa semua dana Panjar Kas yang diterima saksi yakni sebesar Rp.1.430.000.000 adalah diterima langsung dari saksi AGUSSALIM BATALIPU (Bendahara Umum Daerah) dan NURAIDA alias CICA (Kuasa Bendahara Umum Daerah). Saksi membenarkan di persidangan bahwa pernah ke ruangan dan bertanya kepada Terdakwa AMRAN H.BATALIPU atas suruhan dari saksi AGUSSALIM BATALIPU, untuk peminjaman Panjar Kas namun oleh Terdakwa AMRAN H.BATALIPU dijawab silahkan berurusan dengan saksi AGUSSALIM BATALIPU (selaku Bendahara Umum Daerah) dan ikuti atau sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pemberian dana Panjar Kas sebesar Rp.32.244.275.307,- sesuai hasil temuan BPK RI Perwakilan Sulteng tersebut, menurut keterangan Terdakwa AMRAN H.BATALIPU dan saksi Ir.USMAN HASAN, langsung ditindaklanjuti Terdakwa dengan memerintah Inspektorat Daerah Kabupaten Buol untuk menelusuri dan memberi telaah kepada Terdakwa selaku Bupati atas penyimpangan dana Panjar Kas Tersebut; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas perintah Terdakwa selaku Bupati saat itu, pihak Inspektorat lalu menugaskan saksi Ir.USMAN HASAN (saat itu menjabat Sekretaris Inspektorat Kab.Buol Tahun 2010), oleh saksi Ir.USMAN HASAN menyarankan kepada Terdakwa/Bupati saat itu untuk membentuk Tim TP-TGR(Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) dan disetujui oleh Terdakwa lalu dibentuklah Tim TP-TGR untuk melakukan pemeriksaan; -----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan saksi Ir.USMAN HASAN bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait penerima dana Panjar Kas tersebut, Majelis TP-TGR melaksanakan rapat dan sesuai dengan Berita Acara Rapat Majelis Tim TP-TGR Kab.Buol Nomor : 960/5/TP-TGR tanggal 5 Mei 2012, disimpulkan sebagai berikut : --------------------------------
Membebani penggantian kerugian keuangan daerah terhadap AGUSSALIM BATALIPU, SE selaku Bendahara Umum Daerah Kab.Buol Tahun 2010 dan MANSYUR MANGGE selaku Direktur PT.Mega Global Konstruksindo; -------------------------------------------------------------
Mengusulkan kepada Bupati Buol untuk mengeluarkan keputusan tentang pembebanan ganti rugi keuangan daerah Kab.Buol sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 21 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; --------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan adanya hasil rapat Majelis TP-TGR tersebut di atas, kemudian Majelis TP-TGR membuat usulan pembebanan ganti rugi keuangan daerah Nomor : 960/6/TP-TGR tanggal 7 Mei 2012 kepada Bupati Buol (Terdakwa AMRAN) sehingga dengan usulan tersebut, Bupati Buol menerbitkan Keputusan Bupati Buol Nomor : 900/0846/Inspektorat tentang Pembebanan Ganti Rugi Keuangan Daerah Kab.Buol dengan isi keputusan yaitu membebankan ganti rugi kepada AGUSSALIM BATALIPU, SE dan MANSYUR MANGGE selaku Direktur PT.Mega Global Konstruksindo; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan saksi Ir.USMAN HASAN bahwa dari hasil keputusan Inspektorat Kab.Buol/Majelis TP-TGR dan Bupati Buol (Terdakwa AMRAN H.BATALIPU) tersebut, akhirnya dilakukanlah pengembalian Pertama dana Panjar Kas tersebut ke Kas Daerah dengan rincian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
| NO. | NAMA SKPD | JUMLAH TOTAL “PANJAR KAS” PER SKPD (RP) | “PANJAR KAS” YANG TELAH DIPERTANGGUNGJAWABKAN/DISELESAIKAN (RP) | SISA “PANJAR KAS” YANG BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN (RP) |
| 1 | DINAS PEKERJAAN UMUM (untuk pihak ketiga yg melaksnakan pekerjaan di dinas PU) | 10.832.107.360,00 | 8.185.901.600,00 | 2.646.205.760,00 |
| 2 | DINAS PPKAD, untuk : - pengembalian dana ke Kas Daerah atas temuan pajak oleh BPK-RI thn 2009 Rp.1.233.000.000,- - pengembalian dana ke kas daerah atas temuan dana bantuan thn 2009 Rp. 140.000.000,- Panjar biaya kerusuhan Buol Rp.240.000.000,- - Biaya pengacara An. Amat Entedaim Rp.300.000.000,- - Rekanan Rp.985.000.000,- - Bantuan keagmaan Rp.250.000.000,- - Bupati Buol Rp. 300.000.000,- - Pinjaman Rp. 15.000.000,- - pinjaman Rp. 21.500.000,- - Biaya operasional Rp. 1.054.951.500,- - Biaya PPH belanja komunikasi insentif Rp. 218.295.000,- - Dana bantuan Rp. 125.000.000,- - Rekanan (Mansyur Mangge) Rp.150.000.000,- - Biaya koni Rp.200.000.000,-, dll. | 5.755.896.500,00 | 2.242.537.200,00 | 3.513.359.300,00 |
| 3 | BAGIAN PERLENGKAPAN UMUM (untuk biaya operasional kantor) | 1.073.679.615,00 | 1.073.679.615,00 | - |
| 4 | DINAS DIKPORA (tunjangan guru non sertifikasi Rp.5.258.250.000) | 8.988.970.000,00 | 8.988.970.000,00 | - |
| 5 | SEKRETARIAT DPRD (untuk kegiatan Lemhanas Ketua DPRD dan untuk perjalanan dinas) | 1.219.110.000,00 | 1.219.110.000,00 | - |
| 6 | DINAS PERHUBUNGAN( Biaya proyek dan operasional) | 1.031.022.550,00 | 1.031.022.550,00 | - |
| 7 | BAPPEDA DAN PM (untuk kegiatan Musrenbang) | 339.225.000,00 | 339.225.000,00 | - |
| 8 | DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN (untuk pengembalian temuan BPK atas pekerjaan yang ada di Dinas Pertanian) | 557.989.000,00 | 557.989.000,00 | - |
| 9 | DINAS TATA RUANG (biaya pihak ketiga/rekanan) | 59.777.100,00 | 59.777.100,00 | - |
| 10 | DISTAMBEN (untuk biaya kekurangan BBM) | 51.498.182,00 | 51.498.182,00 | - |
| 11 | RSUD (untuk biaya kerusuhan Kab Buol) | 200.000.000,00 | 200.000.000,00 | - |
| 12 | DPRD (untuk biaya kelancaran pembahasan anggaran thn 2010) | 2.135.000.000,00 | 2.135.000.000,00 | - |
| JUMLAH | 32.244.275.307,00 | 26.084.710.247,00 | 6.159.565.060,00 | |
Menimbang, bahwa dari sisa pemgembalian dana Panjar Kas tahap Pertama tersebut, menurut keterangan saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA, Ir.SUPANGAT, Ir.USMAN HASAN, MOH.ABDI TARUNGKU, DIAN EKAWATI, ARIYANTO T.RIOEH, SYAHRIL PUSADAN, MANSYUR MANGGE dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa tersisa dana Panjar Kas yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp.6.159.565.060,- (enam milyar seratus lima puluh sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu enam puluh rupiah); ----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi tersebut bahwa dilakukan kembali pengembalian Kedua dana Panjar Kas tersebut sebesar Rp.3.781.205.760,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) sehingga jumlah dana Panjar Kas yang belum disetor ke Kas Daerah adalah sebesar Rp.2.378.359.300,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah); ----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pula diterangkan para saksi di persidangan yaitu saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA, Ir.SUPANGAT, AMAT ENTEDAIM dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa adapun dana Panjar Kas sebesar Rp.2.378.359.300,- yang belum dipertanggungjawabkan pengembaliannya adalah berada pada : -------------------------------
Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp.1.876.59.300,-dengan rincian berikut : ------------------------
Saksi MANSYUR MANGGE sebesar Rp.753.859.300,-
Saksi Ir.SUPANGAT sebesar Rp.300.000.000,-
Dinas PPKAD sebesar Rp.501.500.000,- dengan rincian berikut : -----------------------------------
Saksi AMAT ENTEDAIM sebesar Rp.300.000.000,-
Sebesar Rp.140.000.000,- sebagai pengembalian Panjar Kas Tahun 2009;
Sebesar Rp.61.500.000,- biaya operasional Dinas PPKAD;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Ir.USMAN HASAN (Inspektorat Kab.Buol) di persidangan, diterangkan bahwa sesuai keterangan hasil pemeriksaan Majelis TP-TGR terhadap saksi NURAIDA alias CICA, ditemukan bahwa dana Panjar Kas yang belum dikembalikan sebesar Rp.2.378.359.300,- tersebut berada pada : -----------------------------------------------------------------------
DPA Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp.823.000.000,- yang diterima oleh saksi MANSYUR MANGGE; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
DPA Dinas PPKAD sebesar Rp.1.555.359.3000,- yang diterima oleh : --------------------------------
MANSYUR MANGGE sebesar Rp.753.859.300,-
AMAT ENTEDAIM sebesar Rp.300.000.000,-
Ir.SUPANGAT sebesar Rp.300.000.000,-
STS (tindak lanjut tahun 2009) sebesar Rp.140.000.000,-
Dinas PPKAD sebesar Rp.60.000.000,-
NUNUNG sebesar Rp.1.500.000.000,-
Menimbang, bahwa menurut keterangan lebih lanjut saksi MANSYUR MANGGE di depan persidangan dan Nota Pembelaan pribadinya pada halaman 2 alinea pertama, diterangkan bahwa jumlah riil dana Panjar Kas yang telah dia kembalikan ke Kas Daerah dan dititip pada Kejaksaan Negeri Buol adalah sebesar Rp.950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.850.000.000,- diambil dari dana Rp.900.000.000,- yang diterima saksi MANSYUR MANGGE dari Pemda Kab.Buol atas pekerjaan yang telah diselesaikannya (vide Bukti fotocopy cheque dari Bank BPD Sulteng dan rekening koran PT.Mega Global Konstruksindo); ------------------------------------------------------------------------
Pengembalian ke negara melalui titipan pada Kejaksaan Negeri Buol sebesar Rp.100.000.000,- (vide Bukti fotocopy Berita Acara Penitipan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Buol); ------------
Menimbang, bahwa lebih lanjut diterangkan saksi MANSYUR MANGGE bahwa saksi pernah dimintai uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) oleh saksi ASGAR dengan alasan untuk Terdakwa AMRAN BATALIPU, kemudian oleh saksi MANSYUR MANGGE uang tersebut di transfer ke rekening pribadi saksi ASGAR di Bank BNI Cabang Buol. Namun belakangan diketahui saksi MANSYUR MANGGE bahwa uang tersebut tidak diserahkan kepada Terdakwa AMRAN H.BATALIPU, tetapi digunakan sendiri oleh saksi ASGAR dan menurut saksi MANSYUR MANGGE bahwa uang tersebut sebenarnya merupakan pinjaman pribadi saksi ASGAR kepadanya; --
Menimbang, bahwa lebih lanjut diterangkan saksi MANSYUR MANGGE di persidangan bahwa dengan demikian sisa dana Panjar Kas yang masih harus dia pertanggungjawabkan dan dikembalikan ke Kas Daerah sesuai hasil temuan BPK RI Perwakilan Sulteng Tahun 2011 adalah sebesar Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah); -------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi AMAT ENTEDAIM, AGUSSALIM, NURAIDA alias CICA, Ir.USMAN HASAN, MOH.ABDI TARUNGKU, DIAN EKAWATI dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan di persidangan bahwa dana Panjar Kas sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diterima oleh saksi AMAT ENTEDAIM adalah diambil dan atau berasal dari dana Kas Daerah yang diberikan oleh saksi AGUSSALIM BATALIPU selaku Kepala DPPKAD/BUD dan NURAIDA alias CICA selaku Kuasa BUD; -----------------------------------
Menimbang, bahwa diterangkan lebih lanjut oleh saksi AMAT ENTEDAIM bahwa pemberian dana Rp.300.000.000,- tersebut adalah honor yang diterima saksi selaku Advokat/Kuasa Hukum dari saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA dan ASGAR secara pribadi terhadap masalah hukum yang dihadapi oleh ketiga orang tersebut atas kasus tindak pidana perpajakan, sesuai dengan adanya surat pemberian kuasa dari ketiga orang tersebut kepada saksi AMAT ENTEDAIM (vide Bukti fotocopy Surat Kuasa dari Kantor Advokat AMAT ENTEDAIM, SH DAN REKAN); ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa dana sebesar Rp.300.000.000,- tersebut diterima oleh saksi AMAT ENTEDAIM menurut keterangannya di persidangan adalah merupakan dana pribadi dari ketiga orang pemberi kuasa kepadanya yaitu saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA dan ASGAR karena uang tersebut sepengetahun saksi AMAT ENTEDAIM pada awalnya bukanlah berasal dari dana Panjar Kas atau dana dari Kas Daerah karena dalam kasus tersebut tidak ada keterlibatan Pemda Kabupaten Buol, akan tetapi merupakan dana pribadi dari ketiga orang pemberi kuasa tersebut yang ditransfer ke rekening pribadi saksi AMAT ENTEDAIM di Bank BNI nomor rekening : 0932409322. Nanti setelah kasus ini mencuat dan setelah saksi periksa oleh penyidik, barulah saksi AMAT ENTEDAIM mengetahui kalau dana sebesar Rp.300.000.000,- tersebut diambil/berasal dari dana Panjar Kas yang dikelola oleh AGUSSALIM BATALIPU dan NURAIDA alias CICA; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pula diterangkan pula oleh saksi AMAT ENTEDAIM di persidangan bahwa saksi memang pernah menerima dana dari Kas Daerah Pemda Kabupaten Buol Tahun 2010 dan 2011 bukan berasal dari dana Panjar Kas yang dikelola saksi AGUSSALIM BATALIPU dan NURAIDA alias CICA, di mana pembayaran dana tersebut kepada saksi adalah berdasarkan Perjanjian Pemberian Jasa Hukum dari Kantor Hukum saksi kepada Pemda Kabupaten Buol sesuai dengan fotocopy Bukti surat dari kantor hukum saksi tertanggal 29 Desember 2008. Adapun dana yang diterima saksi AMAT ENTEDAIM adalah setelah mendampingi dan atau mewakili pihak Pemda Kabupaten Buol dalam menghadapi gugatan di PTUN Palu atas nama : --------
Penggugat IBRAHIM GURUGALA dan Drs.ABDULLAH LAMASE (Register Perkara di PTUN Palu Nomor :27/G.TUN/2008/PTUN.PL); ------------------------------------------------------------------
Pengugat ASNANI ABD.HAID (Register Perkara di PTUN Palu Nomor :02/G.TUN/2010/PTUN.PL); ---------------------------------------------------------------------------------
Penggugat Hj. RATNA, S.Sos (Register Perkara di PTUN Palu Nomor : 20/G.TUN/2010/PTUN.PL); ----------------------------------------------------------------------------------
Penggugat ARUJI T.SALOA, S.Ag (Register Perkara di PTUN Palu Nomor :21/G.TUN/2010/PTUN.PL); ---------------------------------------------------------------------------------
Penggugat Drs.SOFYAN A.JUSUF, M.Si (Register Perkara di PTUN Palu Nomor : 22/G.TUN/2010/PTUN.PL); ----------------------------------------------------------------------------------
Penggugat Drs. SAMSUL O.SAMAH, M.Si (Register Perkara di PTUN Palu Nomor: 23/G.TUN/2010/PTUN.PL); ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA, SYARIL PUSADAN dan Terdakwa sendiri diterangkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Buol pada Tahun 2010 dengan jumlah anggota 25 orang, pernah mendapat bantuan pinjaman dari Pemda Kabupaten Buol sebesar Rp.2.135.000.000,- dalam rangka melakukan perjalanan dinas dan kegiatan anggota lainnya. Namun setelah itu dianggap sebagai temuan oleh BPK RI Perwakilan SULTENG Tahun 2010, maka dana tersebut telah dikembalikan semuanya oleh DPRD Kabupaten Buol pada tanggal 07 Juni 2011 sehingga Tahun 2011 berikutnya tidak lagi dianggap sebagai temuan oleh BPK RI Perwakilan SULTENG karena dana tersebut seluruhnya telah dikembalikan;---------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur melawan hukum, Penuntut Umum dalam Tuntutannya pada halaman 61 alinea ke-2 menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE alias EDY, saksi NURAIDA, SE alias CICA dan MANSYUR MANGGE tersebut bertentangan dengan : --------------------------------------------------------
PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (2) yang menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah dlaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah, Pasal 54 ayat (1) yang menjelaskan bahwa SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja-belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau tidak tersedia anggarannya dalam APBD;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 122 ayat (6) bahwa pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD, Pasal 216 s/d 218 menjelaskan tentang mekanisme pencairan dana;
Peraturan Bupati Buol Nomor 11 Tahun 2010 tentang sistem dan prosedur penatausahaan dan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Kabupaten Buol;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Penuntut Umum tersebut, Majelis tidak sependapat dan harus dikesampingkan, karena berdasarkan keterangan para saksi dipersidangan yaitu saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA, Ir.USMAN HASAN, JAMALUDIN, DIAN EKAWATI, ARIYANTO T RIOEH, SYAHRIL PUSADAN dan Terdakwa AMRAN H. BATALIPU sendiri, diterangkan bahwa pencairan dan pengelolaan dana Kas Daerah Kabupaten Buol Tahun 2010 dalam bentuk pemberian dana Panjar Kas kepada SKPD-SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Buol dan pihak ketiga in casu saksi MANSYUR MANGGE dan AMAT ENTEDAIM, adalah berasal dan atau diberikan oleh saksi AGUSSALIM BATALIPU selaku Kepala Dinas PPKAD/BUD dan NURAIDA alias CICA selaku Kuasa BUD dan tidak pernah diberitahukan kepada Terdakwa; ---------
Menimbang, bahwa lebih lanjut diterangkan para saksi di persidangan bahwa memang dana Panjar Kas yang diteirma oleh SKPD-SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Buol dan pihak ketiga yang awalnya berjumlah Rp.32.244.275.307,- namun telah dikembalikan hingga akhirnya tersisa sebesar Rp.2.378.359.300,- berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan SULTENG Nomor 15/LHP/XIX.PLU/09/2015 tanggal 21 September 2015, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan dan atau pencairan dana Kas Daerah yaitu pencairannya tidak melalui mekanisme atau prosedur seperti harus ada SPP dari bendahara pengeluaran, lalu diteliti oleh PA/KPA (Kepala Dinas/SKPD), setelah sah diterbitkanlah SPM lalu diajukan kepada Kuasa BUD (in casu saksi NURAIDA alias CICA), oleh Kuasa BUD diverifikasi lalu diterbikanlah SP2D dan diserahkan kepada BUD/Kepala DPPKAD untuk menandatangani SP2D tersebut (in casu saksi AGUSSALIM BATALIPU), lalu setelah itu diserahkanlah kepada SKPD-SKPD dan pihak ketiga untuk dicairkan (in casu saksi MANSYUR MANGGE dan AMAT ENTEDAIM); --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi tersebut terungkap bahwa proses pengelolaan dan pencairan dana Kas Daerah Kabupaten Buol Tahun 2010 dalam bentuk Panjar Kas, adalah tidak diketahui dan atau tidak ada keterlibatan sama sekali dari Terdakwa AMRAN H. BATALIPU karena pengelolaan dana APBD/Kas Daerah tersebut ada pada tatanan tehnis, bukan pada tatanan kebijakan sehingga pertanggungjawabannya pun bukan berada pada Bupati, akan tetapi berada pada pejabat yang diangkat dan ditunjuk sebagai Kepala Dinas/SKPD-SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Buol, Kepala DPPKAD/BUD (in casu saksi AGUSSALIM BATALIPU), dan pada Kuasa BUD (in casu NURAIDA alias CICA). Hal ini adalah sesuai pula dengan apa yang tercantum dalam rekomendasi dari BPK RI Perwakilan SULTENG Nomor 14.C/LHP/XIX.PLU/06/20111 tanggal 24 Juni 2011 (vide Bukti T.1 s/d T.4) dan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan yaitu Dr. SURAHMAN, SH, MH dan Ahli yang dihadirkan oleh Terdakwa/Penasihat Hukumnya yaitu Dr. JUBAIR, SH, MH;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terungkap pula di depan persidangan berdasarkan keterangan saksi Ir. USMAN HASAN (sekretaris Inspektorat Kabupaten Buol) bahwa jauh hari sebelum adanya temuan dari BPK RI Perwakilan SULTENG tersebut, oleh Terdakwa AMRAN H. BATALIPU telah memerintahkan Inspektorat Kabupaten untuk mengkaji dan menemukan pemberian dana Panjar Kas yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan melaporkan penyimpangan yang dilakukan saksi AGUSSALIM BATALIPU kepada Kejaksaan Negeri Buol untuk ditindaklanjuti. Kemudian sesuai hasil telaah dan saran dari saksi, oleh Terdakwa AMRAN H.BATALIPU dibentuklah Tim TP-TGR, dan oleh Tim tersebut setelah dilakukan rapat, Majelis TP-TGR sesuai Berita Acara Rapat Majelis Pertimbangan TP-TGR Kabupaten Buol Nomor 960/5/TP-TGR tanggal 5 Mei 2012, dengan keputusan sebagai berikut : ------------------------------------------------
Membebani penggantian kerugian keuangan daerah terhadap AGUSSALIM BATALIPU selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Buol dan MANSYUR MANGGE selaku Direktur PT. Mega Global Konstruksindo;
Mengusulkan kepada Bupati Buol untuk mengeluarkan keputusan tentang pembebanan ganti rugi keuangan daerah Kab.Buol sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan saksi Ir.USMAN HASAN bahwa dari hasil temuan Tim TP-TGR yang sama dengan LHP BPK RI Perwakilan SULTENG tersebut, akhirnya dana Panjar Kas tersebut telah dikembalikan oleh SKPD-SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Buol hingga tersisa sebesar Rp.2.378.359.300,- yang kemudian oleh Bupati/Terdakwa diterbitkanlah Keputusan Bupati Buol Nomor 900/0846/Inspektorat tentang Pembebanan Ganti Rugi kepada AGUSSALIM BATALIPU sebesar Rp.1.028.359.300,- dan MANSYUR MANGGE sebesar Rp.1.350.000.000,- ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari penerbitan keputusan Bupati tersebut, maka saksi MANSYUR MANGGE sesuai keterangannya di persidangan, telah mengembalikan dana Panjar Kas tersebut sebesar Rp.950.000.000,- dan masih tersisa sebesar Rp.480.000.000,- yang belum dikembalikan oleh saksi MANSYUR MANGGE; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara eksplisit dinyatakan bahwa kepala daerah (in casu gubernur/bupati/walikota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang dalam pelaksanaannya telah dilimpahkan baik sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada sekretaris daerah selaku koordinator, kepala SKPKD selaku PPKD dan kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang. Ketentuan ini adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Pasal 1 angka 14 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah”; -------------------------------------------------------------------------------
Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, yang berbunyi “Kepala Daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan”; -----------------------------
Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, yang berbunyi “Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada : -----------------------------------------------------------------------------------------
Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
Kepala SKPKD selaku PPKD, dan
Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Barang;
Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi “Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh : ------------------------------------------------------------------------------------
Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku PPKD;
Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah;
Dalam pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang berbunyi “Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementrian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa di samping ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelimpahan kekuasaan Bupati/Terdakwa kepada jajaran tersebut, juga oleh Bupati/Terdakwa AMRAN H.BATALIPU telah pula menerbitkan Keputusan Bupati Buol Nomor 900/10.22/DPPKAD tentang Penetapan Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2010 tertanggal 01 Februari 2010, dimana dalam diktum kedua menyebutkan bahwa pejabat yang mana dan jabatannya tersebut dalam diktum kesatu diwajibkan melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Bendahara Umum daerah (BUD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu pula, pada diktum keempat disebutkan bahwa “bila terjadi kerugian daerah dan atau negara dalam kepengurusannya karena kesengajaan dan atau kelalaiannya, Bendahara Umum Daerah dan Kuasa BUD akan dikenakan ganti rugi dan tuntutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; -------------------
Menimbang, bahwa adapun Peraturan Bupati Buol Nomor 11 Tahun 2010 tersebut, adalah diterbitkan oleh Bupati/Terdakwa AMRAN H.BATALIPU sebagai perwujudan konkrit dari pelaksanaan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah melalui cara pengaturan teknis tentang sistem dan prosedur penatausahaan dan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Kabupaten Buol, untuk dipedomani oleh pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah/APBD Kabupaten Buol, in casu Sekda Kabupaten Buol selaku koordinator, dan Kepala DPPKAD/BUD (saksi AGUSSALIM BATALIPU), serta Kuasa BUD (saksi NURAIDA alias CICA);
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi para saksi, keterangan Ahli, bukti surat dan Terdakwa sendiri di depan persidangan, terungkap bahwa pengelolaan dan pencairan dana Kas Daerah/APBD Kab.Buol Tahun Anggaran 2010 melalui pemberian Panjar Kas tersebut, adalah bukan tanggungjawab dari Terdakwa AMRAN H.BATALIPU karena pencairan dan atau pemberian Panjar Kas tersebut adalah berasal dari saksi AGUSSALIM BATALIPU dan NURAIDA alias CICA yang merupakan tanggungjawab kedua saksi selaku Kepala DPPKAD/BUD dan Kuasa BUD Kabu.Buol Tahun Anggaran 2010. Hal ini adalah sebagaimana juga diperkuat dan atau dipertegas oleh keterangan saksi MANSYUR MANGGE di persidangan, selaku rekanan Pemda Kab.Buol/pihak ketiga, yang menyatakan bahwa semua dana Panjar Kas yang diterima oleh saksi adalah diterima atau diberikan langsung oleh saksi AGUSSALIM BATALIPU selaku Kepala DPPKAD/BUD melalui saksi NURAIDA alias CICA selaku Kuasa, bukan dari Terdakwa; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “secara melawan hukum” jelas tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut; -------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut; -------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang dakwaan Subsidair dimana Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
1. Unsur “Setiap orang “; -------------------------------------------------------------------------------------------
2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “; --------
3. Unsur “ Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya atau jabatan karena kedudukannya”; ---------------------------------------------------------------------------------
4. Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonimian negara”; -------------------------------
5. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan; ----------------
6. Beberapa perbuatan yang ada hubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap _nnsur-unsur tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang telah dibahas dan diuraikan dalam pertimbangan dakwaan Primair karenanya pengertian setiap orang tidak diuraikan lagi dan pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan dalam dakwaan Subsidair ini, dengan demikian unsur “setiap orang” dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana Materiil dan formil korupsi di Indonesia, Jakarta, hlm. 54); --------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Drs. H.A.K. Moch. Anwar, SH (Hukum Pidana Bagian Khusus KUHP Buku II, cetakan ke-6, halaman 43), mengatakan ”menguntungkan adalah setiap perbaikan dalam posisi atau nasib kehidupan yang diperoleh atau yang dicapai oleh pelaku, yang pada umumnya perbaikan ini terletak di dalam bidang harta kekayaan seseorang; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setiap perbuatan pada hakekatnya mempunyai tujuan di mana menurut S.R Sianturi (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni, Bandung, halaman 616), mengatakan ”unsur kesalahannya berbentuk kesengajaan (dolus) yang dalam pasal ini dirumuskan ”dengan maksud” (met het oogmerk) di sini memperlihatkan kehendak dari si pelaku untuk menguntungkan diri sendiri dan di lain pihak memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran si pelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, berarti si pelaku mengetahui bahwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau dengan hak orang lain; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi dipersidangan yaitu saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA, Ir.USMAN HASAN, JAMALUDIN, DIAN EKAWATI, ARIYANTO T RIOEH, SYAHRIL PUSADAN dan Terdakwa AMRAN H. BATALIPU sendiri, diterangkan bahwa pada tahun anggaran 2010, Pemerintah Daerah Kabupaten Buol telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buol sebesar Rp. 520.444.285.829,- (Lima Ratus Dua Puluh Milyar Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) tertuang dalam Peraturan Daerah No. 15 tanggal 4 September 2009 dan setelah APBD perubahan menjadi Rp. 488.941.855.362,- ( Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) tertuang dalam Peraturan Daerah No. 04 tanggal 04 Desember 2010 yang dialokasikan untuk anggaran belanja masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Buol, antara lain : --------------------------------------------------------------------------
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol ;
Dinas Pendapatan dan Penatausahaan Kekayaan dan Aset Daerah Kabupaten Buol ;
Bagian Perlengkapan dan Umum ;
Dinas Pemuda dan olah raga Kabupaten Buol ;
Sekretaris DPRD Kabupaten Buol ;
Dinas Perhubungan ;
Dinas Bapeda dan PM ;
Distanak ;
Dinas Tataruang ;
DPRD Kabupaten Buol ;
Distamben ;
RSUD ;
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan oleh para saksi di persidangan yaitu saksi AGUSSALIM H.BATALIPU, NURAIDA alias CICA dan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa dana APBD tahun 2010, disimpan di rekening Kas Umum Daerah pada PT. Bank BPD Sulawesi Tengah Cabang Buol Nomor 201 01.03.20011-9. Adapun pengelolaan dan pelaksanaan dana APBD Tahun anggaran 2010 menurut keterangan saksi AGUSSALIM BATALIPU dan NURIADA alias CICA, dilaksanakan para kepala SKPD/Kepala Dinas dan saksi berdua; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi AGUSSALIM BATALIPU dan NURAIDA alias CICA di depan persidangan, diterangkan bahwa pengeluaran dana dari rekening kas umum daerah Kab.Buol Tahun 2010 sebesar Rp.32.244.275.307,- untuk Panjar Kas adalah tanpa melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku, yakni tidak melalui tahapan pengajuan surat permintaan pembayaran (SPM), dan surat perintah pencairan (SPP). Adapun dana dari kas umum daerah Kab.Buol Tahun 2010 sebesar Rp.32.244.275.307,- tersebut telah disalurkan kepada SKPD-SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Buol sebagai Panjar Kas; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa jumlah Panjar kas tahun 2010 yang disalurkan pada setiap SKPD oleh saksi AGUSSALIM BATALIPU (selaku kepala PPKAD/BUD) NURAIDA alias CICA (selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah) sebesar Rp.32.244.275.307,- adalah meliputi : -------------------------
Dinas Pekerjaan Umum Rp. 10.832.107.360.-
Dinas PPKAD Rp. 5.755.896.500.-
Bagian Perlum Rp. 1.073.679.615.-
Dispora Rp. 8.988.970.000.-
Sekretariat DPRD Rp. 1.219.110.000.-
Dinas Perhubungan Rp. 1.031.022.550.-
Dinas Bapeda dan PM Rp. 339.225.000.-
Distanak Rp. 557.989.000.-
Dinas tataruang Rp. 59.777.100.-
DPRD Kab.Buol Rp. 2.135.000.000.-
Distamben Rp. 51.498.182.-
RSUD Rp. 200.000.000.-
Total Rp. 32.244.275.307,-
Menimbang, bahwa jumlah dana Panjar Kas sebesar Rp.32.244.275.307,- (tiga puluh dua milyar dua ratus empat puluh empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh rupiah) yang dikeluarkan dari dana Kas Daerah tersebut adalah merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Nomor : 14.C/LHP/XIX.PLU/06/20111 tanggal 24 Juni 2011, sesuai keterangan dari saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA, Ir.SUPANGAT, Ir.USMAN HASAN, MOH.ABDI TARUNGKU, DIAN EKAWATI dan keterangan Terdakwa sendiri; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa AMRAN H.BATALIPU di depan persidangan menyatakan bahwa Terdakwa selaku Bupati atau kepala daerah Kabupaten Buol saat itu memang adalah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, namun dalam hal pelaksanaan atau pencairan dana APBD/kas daerah tersebut, Terdakwa AMRAN tidak ikutserta atau terlibat dalam proses pencairannya karena hal tersebut telah Terdakwa limpahkan atau distribusikan kepada Bendahara Umum Daerah (saksi AGUSSALIM BATALIPU), Kuasa Bendahara Umum Daerah (saksi NURAIDA alias CICA) dan kepada Sekda Kabupaten Buol (saksi MAHMUD BACULU) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa adapun keterangan Terdakwa AMRAN H.BATALIPU tersebut juga didukung oleh keterangan dari para saksi yaitu Ir.SUPANGAT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU), DIAN EKAWATI (Bendahara Bantuan), AMAT ENTEDAIM (Pengacara/Konsultan Hukum Pemda Kab.Buol), Ir.USMAN HASAN (Kepala Inspektorat Kab.Buol) dan MANSYUR MANGGE (rekanan Pemda Kab.Buol/Terdakwa lain pada kasus yang sama Perkara Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pal) di depan persidangan dengan menerangkan bahwa pemberian dana Panjar Kas tersebut adalah berdasarkan mekanisme pengeluaran dana dari Kas Daerah yaitu setiap tagihan dalam APBD tahun berkenan dibuatkan pengajuan ke Bendahara Umum Daerah (in casu saksi AGUSSALIM BATALIPU/Kepala PPKAD), untuk menerbitkan surat penyediaan dana (SPD), dasar SPD tersebut satuan kerja perangkat daerah (SKPD/Dinas) membuat surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat permintaan pembayaran (SPM) yang diajukan kembali ke dinas PPKAD (saksi AGUSSALIM BATALIPU) untuk diverifikasi, selanjutnya Bendahara Umum Daerah (saksi AGUSSALIM BATALIPU) menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) melalui Kuasa Bendahara Umum Daerah (saksi NURAIDA alias CICA), dan selanjutnya disampaikan ke Kas Daerah dalam hal ini Bank BPD Sulteng Cabang Buol untuk dilakukan pencairan dananya, dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Bupati Buol (Terdakwa AMRAN H.BATALIPU); -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa lebih lanjut diterangkan para saksi bahwa dalam pencairan dana Panjar Kas tersebut menurut keterangan para saksi adalah tidak ada keterlibatan dari Terdakwa AMRAN H.BATALIPU selaku Bupati Buol karena semuanya dana Panjar Kas tersebut diterima oleh para saksi dari saksi AGUSSALIM BATALIPU dan NURAIDA alias CICA;------------------------=-----------------
Menimbang, bahwa pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya kerugian keuangan daerah dalam pemberian dana Panjar Kas Tahun 2010 sesuai temuan atau Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Nomor : 14.C/LHP/XIX.PLU/06/20111 tanggal 24 Juni 2011, pada halaman iv alinea ke-3 point 1 dan halaman v point 2 dan 3 adalah Sekda Kabupaten (MAHMUD BACULU), AGUSSALIM BATALIPU (selaku Kepala DPPKAD/BUD), NURAIDA alias CICA (selaku Kuasa BUD) dan MANSYUR MANGGE (selaku rekanan/pihak ketiga Pemda Kabupaten Buol), sebagaimana dinyatakan BPK RI dalam merekomendasikan Bupati Buol agar : -----
Point 1 : Memberikan sanksi tegas sesuai dengan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Majelis Pertimbangan TP-TGR yang belum menyelesaikan kasus kerugian daerah sebanyak 568 kasus atau sebesar Rp.15.266.587,33 – dan lalai dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya untuk segera menetapkan keputusan (eksekusi) atas kerugian daerah yang terjadi di lingkungan Kabupaten Buol; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Point 2 : Memberikan sanksi tegas sesuai dengan PP No.53 Tahun 2010 kepada Kepala DPPKAD selaku Kepala Sekretariat Majelis Pertimbangan TP-TGR atas kelalaian dalam menatausahakan administrasi TP-TGR dan mengupayakan penyelesaian kerugian daerah tepat waktu sesuai dengan ketentuan; ---------------------------------------------------------------------------
Point3 : Memberikan sanksi tegas sesuai dengan PP No.53 Tahun 2010 kepada Bendahara dan PNS, serta memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Pihak Ketiga atas kelalaian tidak mengembalikan kerugian daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buol tepat waktu; (vide Bukti T.3, juga Bukti T.1 dan T.2); ----------------------------
Menimbang, bahwa hal lain diterangkan oleh saksi MANSYUR MANGGE (rekanan/Pihak Ketiga/Terdakwa lain pada kasus yang sama), diterangkan bahwa semua dana Panjar Kas yang diterima saksi yakni sebesar Rp.1.430.000.000 adalah diterima langsung dari saksi AGUSSALIM BATALIPU (Bendahara Umum Daerah) dan NURAIDA alias CICA (Kuasa Bendahara Umum Daerah). Saksi membenarkan di persidangan bahwa pernah ke ruangan dan bertanya kepada Terdakwa AMRAN H.BATALIPU atas suruhan dari saksi AGUSSALIM BATALIPU, untuk peminjaman Panjar Kas namun oleh Terdakwa AMRAN H.BATALIPU dijawab silahkan berurusan dengan saksi AGUSSALIM BATALIPU (selaku Bendahara Umum Daerah) dan ikuti atau sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pemberian dana Panjar Kas sebesar Rp.32.244.275.307,- sesuai hasil temuan BPK RI Perwakilan Sulteng tersebut, menurut keterangan Terdakwa AMRAN H.BATALIPU dan saksi Ir.USMAN HASAN, langsung ditindaklanjuti Terdakwa dengan memerintah Inspektorat Daerah Kabupaten Buol untuk menelusuri dan memberi telaah kepada Terdakwa selaku Bupati atas penyimpangan dana Panjar Kas Tersebut; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas perintah Terdakwa selaku Bupati saat itu, pihak Inspektorat lalu menugaskan saksi Ir.USMAN HASAN (saat itu menjabat Sekretaris Inspektorat Kab.Buol Tahun 2010), oleh saksi Ir.USMAN HASAN menyarankan kepada Terdakwa/Bupati saat itu untuk membentuk Tim TP-TGR(Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) dan disetujui oleh Terdakwa lalu dibentuklah Tim TP-TGR untuk melakukan pemeriksaan; -----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan saksi Ir.USMAN HASAN bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait penerima dana Panjar Kas tersebut, Majelis TP-TGR melaksanakan rapat dan sesuai dengan Berita Acara Rapat Majelis Tim TP-TGR Kab.Buol Nomor : 960/5/TP-TGR tanggal 5 Mei 2012, disimpulkan sebagai berikut : --------------------------------
Membebani penggantian kerugian keuangan daerah terhadap AGUSSALIM BATALIPU, SE selaku Bendahara Umum Daerah Kab.Buol Tahun 2010 dan MANSYUR MANGGE selaku Direktur PT.Mega Global Konstruksindo; -------------------------------------------------------------
Mengusulkan kepada Bupati Buol untuk mengeluarkan keputusan tentang pembebanan ganti rugi keuangan daerah Kab.Buol sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 21 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; --------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan adanya hasil rapat Majelis TP-TGR tersebut di atas, kemudian Majelis TP-TGR membuat usulan pembebanan ganti rugi keuangan daerah Nomor : 960/6/TP-TGR tanggal 7 Mei 2012 kepada Bupati Buol (Terdakwa AMRAN) sehingga dengan usulan tersebut, Bupati Buol menerbitkan Keputusan Bupati Buol Nomor : 900/0846/Inspektorat tentang Pembebanan Ganti Rugi Keuangan Daerah Kab.Buol dengan isi keputusan yaitu membebankan ganti rugi kepada AGUSSALIM BATALIPU, SE dan MANSYUR MANGGE selaku Direktur PT.Mega Global Konstruksindo; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan saksi Ir.USMAN HASAN bahwa dari hasil keputusan Inspektorat Kab.Buol/Majelis TP-TGR dan Bupati Buol (Terdakwa AMRAN H.BATALIPU) tersebut, akhirnya dilakukanlah pengembalian Pertama dana Panjar Kas tersebut ke Kas Daerah dengan rincian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
| NO. | NAMA SKPD | JUMLAH TOTAL “PANJAR KAS” PER SKPD (RP) | “PANJAR KAS” YANG TELAH DIPERTANGGUNGJAWABKAN/DISELESAIKAN (RP) | SISA “PANJAR KAS” YANG BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN (RP) |
| 1 | DINAS PEKERJAAN UMUM (untuk pihak ketiga yg melaksnakan pekerjaan di dinas PU) | 10.832.107.360,00 | 8.185.901.600,00 | 2.646.205.760,00 |
| 2 | DINAS PPKAD, untuk : - pengembalian dana ke Kas Daerah atas temuan pajak oleh BPK-RI thn 2009 Rp.1.233.000.000,- - pengembalian dana ke kas daerah atas temuan dana bantuan thn 2009 Rp. 140.000.000,- Panjar biaya kerusuhan Buol Rp.240.000.000,- - Biaya pengacara An. Amat Entedaim Rp.300.000.000,- - Rekanan Rp.985.000.000,- - Bantuan keagmaan Rp.250.000.000,- - Bupati Buol Rp. 300.000.000,- - Pinjaman Rp. 15.000.000,- - pinjaman Rp. 21.500.000,- - Biaya operasional Rp. 1.054.951.500,- - Biaya PPH belanja komunikasi insentif Rp. 218.295.000,- - Dana bantuan Rp. 125.000.000,- - Rekanan (Mansyur Mangge) Rp.150.000.000,- - Biaya koni Rp.200.000.000,-, dll. | 5.755.896.500,00 | 2.242.537.200,00 | 3.513.359.300,00 |
| 3 | BAGIAN PERLENGKAPAN UMUM (untuk biaya operasional kantor) | 1.073.679.615,00 | 1.073.679.615,00 | - |
| 4 | DINAS DIKPORA (tunjangan guru non sertifikasi Rp.5.258.250.000) | 8.988.970.000,00 | 8.988.970.000,00 | - |
| 5 | SEKRETARIAT DPRD (untuk kegiatan Lemhanas Ketua DPRD dan untuk perjalanan dinas) | 1.219.110.000,00 | 1.219.110.000,00 | - |
| 6 | DINAS PERHUBUNGAN( Biaya proyek dan operasional) | 1.031.022.550,00 | 1.031.022.550,00 | - |
| 7 | BAPPEDA DAN PM (untuk kegiatan Musrenbang) | 339.225.000,00 | 339.225.000,00 | - |
| 8 | DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN (untuk pengembalian temuan BPK atas pekerjaan yang ada di Dinas Pertanian) | 557.989.000,00 | 557.989.000,00 | - |
| 9 | DINAS TATA RUANG (biaya pihak ketiga/rekanan) | 59.777.100,00 | 59.777.100,00 | - |
| 10 | DISTAMBEN (untuk biaya kekurangan BBM) | 51.498.182,00 | 51.498.182,00 | - |
| 11 | RSUD (untuk biaya kerusuhan Kab Buol) | 200.000.000,00 | 200.000.000,00 | - |
| 12 | DPRD (untuk biaya kelancaran pembahasan anggaran thn 2010) | 2.135.000.000,00 | 2.135.000.000,00 | - |
| JUMLAH | 32.244.275.307,00 | 26.084.710.247,00 | 6.159.565.060,00 | |
Menimbang, bahwa dari sisa pemgembalian dana Panjar Kas tahap Pertama tersebut, menurut keterangan saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA, Ir.SUPANGAT, Ir.USMAN HASAN, MOH.ABDI TARUNGKU, DIAN EKAWATI, ARIYANTO T.RIOEH, SYAHRIL PUSADAN, MANSYUR MANGGE dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa tersisa dana Panjar Kas yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp.6.159.565.060,- (enam milyar seratus lima puluh sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu enam puluh rupiah); ----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi tersebut bahwa dilakukan kembali pengembalian Kedua dana Panjar Kas tersebut sebesar Rp.3.781.205.760,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) sehingga jumlah dana Panjar Kas yang belum disetor ke Kas Daerah adalah sebesar Rp.2.378.359.300,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah); ----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pula diterangkan para saksi di persidangan yaitu saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA, Ir.SUPANGAT, AMAT ENTEDAIM dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa adapun dana Panjar Kas sebesar Rp.2.378.359.300,- yang belum dipertanggungjawabkan pengembaliannya adalah berada pada : -------------------------------
Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp.1.876.59.300,-dengan rincian berikut : ------------------------
Saksi MANSYUR MANGGE sebesar Rp.753.859.300,-
Saksi Ir.SUPANGAT sebesar Rp.300.000.000,-
Dinas PPKAD sebesar Rp.501.500.000,- dengan rincian berikut : -----------------------------------
Saksi AMAT ENTEDAIM sebesar Rp.300.000.000,-
Sebesar Rp.140.000.000,- sebagai pengembalian Panjar Kas Tahun 2009;
Sebesar Rp.61.500.000,- biaya operasional Dinas PPKAD;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Ir.USMAN HASAN (Inspektorat Kab.Buol) di persidangan, diterangkan bahwa sesuai keterangan hasil pemeriksaan Majelis TP-TGR terhadap saksi NURAIDA alias CICA, ditemukan bahwa dana Panjar Kas yang belum dikembalikan sebesar Rp.2.378.359.300,- tersebut berada pada : -----------------------------------------------------------------------
DPA Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp.823.000.000,- yang diterima oleh saksi MANSYUR MANGGE; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
DPA Dinas PPKAD sebesar Rp.1.555.359.3000,- yang diterima oleh : --------------------------------
MANSYUR MANGGE sebesar Rp.753.859.300,-
AMAT ENTEDAIM sebesar Rp.300.000.000,-
Ir.SUPANGAT sebesar Rp.300.000.000,-
STS (tindak lanjut tahun 2009) sebesar Rp.140.000.000,-
Dinas PPKAD sebesar Rp.60.000.000,-
NUNUNG sebesar Rp.1.500.000.000,-
Menimbang, bahwa menurut keterangan lebih lanjut saksi MANSYUR MANGGE di depan persidangan dan Nota Pembelaan pribadinya pada halaman 2 alinea pertama, diterangkan bahwa jumlah riil dana Panjar Kas yang telah dia kembalikan ke Kas Daerah dan dititip pada Kejaksaan Negeri Buol adalah sebesar Rp.950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.850.000.000,- diambil dari dana Rp.900.000.000,- yang diterima saksi MANSYUR MANGGE dari Pemda Kab.Buol atas pekerjaan yang telah diselesaikannya (vide Bukti fotocopy cheque dari Bank BPD Sulteng dan rekening koran PT.Mega Global Konstruksindo); ------------------------------------------------------------------------
Pengembalian ke negara melalui titipan pada Kejaksaan Negeri Buol sebesar Rp.100.000.000,- (vide Bukti fotocopy Berita Acara Penitipan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Buol); ------------
Menimbang, bahwa lebih lanjut diterangkan saksi MANSYUR MANGGE bahwa saksi pernah dimintai uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) oleh saksi ASGAR dengan alasan untuk Terdakwa AMRAN BATALIPU, kemudian oleh saksi MANSYUR MANGGE uang tersebut di transfer ke rekening pribadi saksi ASGAR di Bank BNI Cabang Buol. Namun belakangan diketahui saksi MANSYUR MANGGE bahwa uang tersebut tidak diserahkan kepada Terdakwa AMRAN H.BATALIPU, tetapi digunakan sendiri oleh saksi ASGAR dan menurut saksi MANSYUR MANGGE bahwa uang tersebut sebenarnya merupakan pinjaman pribadi saksi ASGAR kepadanya; --
Menimbang, bahwa lebih lanjut diterangkan saksi MANSYUR MANGGE di persidangan bahwa dengan demikian sisa dana Panjar Kas yang masih harus dia pertanggungjawabkan dan dikembalikan ke Kas Daerah sesuai hasil temuan BPK RI Perwakilan Sulteng Tahun 2011 adalah sebesar Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah); -------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi AMAT ENTEDAIM, AGUSSALIM, NURAIDA alias CICA, Ir.USMAN HASAN, MOH.ABDI TARUNGKU, DIAN EKAWATI dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan di persidangan bahwa dana Panjar Kas sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diterima oleh saksi AMAT ENTEDAIM adalah diambil dan atau berasal dari dana Kas Daerah yang diberikan oleh saksi AGUSSALIM BATALIPU selaku Kepala DPPKAD/BUD dan NURAIDA alias CICA selaku Kuasa BUD; -----------------------------------
Menimbang, bahwa diterangkan lebih lanjut oleh saksi AMAT ENTEDAIM bahwa pemberian dana Rp.300.000.000,- tersebut adalah honor yang diterima saksi selaku Advokat/Kuasa Hukum dari saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA dan ASGAR secara pribadi terhadap masalah hukum yang dihadapi oleh ketiga orang tersebut atas kasus tindak pidana perpajakan, sesuai dengan adanya surat pemberian kuasa dari ketiga orang tersebut kepada saksi AMAT ENTEDAIM (vide Bukti fotocopy Surat Kuasa dari Kantor Advokat AMAT ENTEDAIM, SH DAN REKAN); ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa dana sebesar Rp.300.000.000,- tersebut diterima oleh saksi AMAT ENTEDAIM menurut keterangannya di persidangan adalah merupakan dana pribadi dari ketiga orang pemberi kuasa kepadanya yaitu saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA dan ASGAR karena uang tersebut sepengetahun saksi AMAT ENTEDAIM pada awalnya bukanlah berasal dari dana Panjar Kas atau dana dari Kas Daerah karena dalam kasus tersebut tidak ada keterlibatan Pemda Kabupaten Buol, akan tetapi merupakan dana pribadi dari ketiga orang pemberi kuasa tersebut yang ditransfer ke rekening pribadi saksi AMAT ENTEDAIM di Bank BNI nomor rekening : 0932409322. Nanti setelah kasus ini mencuat dan setelah saksi periksa oleh penyidik, barulah saksi AMAT ENTEDAIM mengetahui kalau dana sebesar Rp.300.000.000,- tersebut diambil/berasal dari dana Panjar Kas yang dikelola oleh AGUSSALIM BATALIPU dan NURAIDA alias CICA; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pula diterangkan pula oleh saksi AMAT ENTEDAIM di persidangan bahwa saksi memang pernah menerima dana dari Kas Daerah Pemda Kabupaten Buol Tahun 2010 dan 2011 bukan berasal dari dana Panjar Kas yang dikelola saksi AGUSSALIM BATALIPU dan NURAIDA alias CICA, di mana pembayaran dana tersebut kepada saksi adalah berdasarkan Perjanjian Pemberian Jasa Hukum dari Kantor Hukum saksi kepada Pemda Kabupaten Buol sesuai dengan fotocopy Bukti surat dari kantor hukum saksi tertanggal 29 Desember 2008. Adapun dana yang diterima saksi AMAT ENTEDAIM adalah setelah mendampingi dan atau mewakili pihak Pemda Kabupaten Buol dalam menghadapi gugatan di PTUN Palu atas nama : --------
Penggugat IBRAHIM GURUGALA dan Drs.ABDULLAH LAMASE (Register Perkara di PTUN Palu Nomor :27/G.TUN/2008/PTUN.PL); ------------------------------------------------------------------
Pengugat ASNANI ABD.HAID (Register Perkara di PTUN Palu Nomor :02/G.TUN/2010/PTUN.PL); ---------------------------------------------------------------------------------
Penggugat Hj. RATNA, S.Sos (Register Perkara di PTUN Palu Nomor : 20/G.TUN/2010/PTUN.PL); ----------------------------------------------------------------------------------
Penggugat ARUJI T.SALOA, S.Ag (Register Perkara di PTUN Palu Nomor :21/G.TUN/2010/PTUN.PL); ---------------------------------------------------------------------------------
Penggugat Drs.SOFYAN A.JUSUF, M.Si (Register Perkara di PTUN Palu Nomor : 22/G.TUN/2010/PTUN.PL); ----------------------------------------------------------------------------------
Penggugat Drs. SAMSUL O.SAMAH, M.Si (Register Perkara di PTUN Palu Nomor: 23/G.TUN/2010/PTUN.PL); ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA, SYARIL PUSADAN dan Terdakwa sendiri diterangkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Buol pada Tahun 2010 dengan jumlah anggota 25 orang, pernah mendapat bantuan pinjaman dari Pemda Kabupaten Buol sebesar Rp.2.135.000.000,- dalam rangka melakukan perjalanan dinas dan kegiatan anggota lainnya. Namun setelah itu dianggap sebagai temuan oleh BPK RI Perwakilan SULTENG Tahun 2010, maka dana tersebut telah dikembalikan semuanya oleh DPRD Kabupaten Buol pada tanggal 07 Juni 2011 sehingga Tahun 2011 berikutnya tidak lagi dianggap sebagai temuan oleh BPK RI Perwakilan SULTENG karena dana tersebut seluruhnya telah dikembalikan;---------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan “unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, Penuntut Umum dalam Tuntutannya menyatakan sebagai berikut : ---
Pada halaman 63 alinea ke-3 menyatakan bahwa pengelolaan dana APBD Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan oleh Terdakwa AMRAN H.BATALIPU bersama-sama dengan saksi NURAIDA, SE alias CICA dan saksi AGUSSALIM BATALIPU, SE alias EDY dan MANSYUR MANGGE tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana mekanisme tersebut di atas; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada halaman 63 aline ke-4 bahwa Terdakwa selaku Bupati Buol memerintahkan kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah untuk membuat panjar kas secara tertulis yang ditujukan kepada Bupati Buol sedangkan untuk rekanan atau pihak ketiga termasuk MANSYUR MANGGE menghadap langsung kepada Terdakwa AMRAN H.BATALIPU; --------------------------------------
Pada halaman 64 alinea ke-2 menyatakan bahwa dari jumlah Rp.6.159.565.060,- terdapat lagi pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.3.781.205.760,-sehingga sisa Panjar Kas yang belum disetor ke Kas Daerah Kabupaten Buol adalah sebesar Rp.2.378.359.300,- sehingga merugikan keuangan negara c.q Pemda Kabupaten Buol dan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Penuntut Umum tersebut, Majelis tidak sependapat dan harus dikesampingkan, karena berdasarkan keterangan para saksi dipersidangan yaitu saksi AGUSSALIM BATALIPU, NURAIDA alias CICA, Ir.USMAN HASAN, JAMALUDIN, DIAN EKAWATI, ARIYANTO T RIOEH, SYAHRIL PUSADAN dan Terdakwa AMRAN H. BATALIPU sendiri, diterangkan bahwa pencairan dan pengelolaan dana Kas Daerah Kabupaten Buol Tahun 2010 dalam bentuk pemberian dana Panjar Kas kepada SKPD-SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Buol dan pihak ketiga in casu saksi MANSYUR MANGGE dan AMAT ENTEDAIM, adalah berasal dan atau diberikan oleh saksi AGUSSALIM BATALIPU selaku Kepala Dinas PPKAD/BUD dan NURAIDA alias CICA selaku Kuasa BUD dan tidak pernah diberitahukan kepada Terdakwa; ---------
Menimbang, bahwa lebih lanjut diterangkan para saksi di persidangan bahwa memang dana Panjar Kas yang diteirma oleh SKPD-SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Buol dan pihak ketiga yang awalnya berjumlah Rp.32.244.275.307,- namun telah dikembalikan hingga akhirnya tersisa sebesar Rp.2.378.359.300,- berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan SULTENG Nomor 15/LHP/XIX.PLU/09/2015 tanggal 21 September 2015, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan dan atau pencairan dana Kas Daerah yaitu pencairannya tidak melalui mekanisme atau prosedur seperti harus ada SPP dari bendahara pengeluaran, lalu diteliti oleh PA/KPA (Kepala Dinas/SKPD), setelah sah diterbitkanlah SPM lalu diajukan kepada Kuasa BUD (in casu saksi NURAIDA alias CICA), oleh Kuasa BUD diverifikasi lalu diterbikanlah SP2D dan diserahkan kepada BUD/Kepala DPPKAD untuk menandatangani SP2D tersebut (in casu saksi AGUSSALIM BATALIPU), lalu setelah itu diserahkanlah kepada SKPD-SKPD dan pihak ketiga untuk dicairkan (in casu saksi MANSYUR MANGGE dan AMAT ENTEDAIM); --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi tersebut terungkap bahwa proses pengelolaan dan pencairan dana Kas Daerah Kabupaten Buol Tahun 2010 dalam bentuk Panjar Kas, adalah tidak diketahui dan atau tidak ada keterlibatan sama sekali dari Terdakwa AMRAN H. BATALIPU karena pengelolaan dana APBD/Kas Daerah tersebut ada pada tatanan tehnis, bukan pada tatanan kebijakan sehingga pertanggungjawabannya pun bukan berada pada Bupati, akan tetapi berada pada pejabat yang diangkat dan ditunjuk sebagai Kepala Dinas/SKPD-SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Buol, Kepala DPPKAD/BUD (in casu saksi AGUSSALIM BATALIPU), dan pada Kuasa BUD (in casu NURAIDA alias CICA). Hal ini adalah sesuai pula dengan apa yang tercantum dalam rekomendasi dari BPK RI Perwakilan SULTENG Nomor 14.C/LHP/XIX.PLU/06/20111 tanggal 24 Juni 2011 (vide Bukti T.1 s/d T.4) dan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan yaitu Dr. SURAHMAN, SH, MH dan Ahli yang dihadirkan oleh Terdakwa/Penasihat Hukumnya yaitu Dr. JUBAIR, SH, MH;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terungkap pula di depan persidangan berdasarkan keterangan saksi Ir. USMAN HASAN (sekretaris Inspektorat Kabupaten Buol) bahwa jauh hari sebelum adanya temuan dari BPK RI Perwakilan SULTENG tersebut, oleh Terdakwa AMRAN H. BATALIPU telah memerintahkan Inspektorat Kabupaten untuk mengkaji dan menemukan pemberian dana Panjar Kas yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan melaporkan penyimpangan yang dilakukan saksi AGUSSALIM BATALIPU kepada Kejaksaan Negeri Buol untuk ditindaklanjuti. Kemudian sesuai hasil telaah dan saran dari saksi, oleh Terdakwa AMRAN H.BATALIPU dibentuklah Tim TP-TGR, dan oleh Tim tersebut setelah dilakukan rapat, Majelis TP-TGR sesuai Berita Acara Rapat Majelis Pertimbangan TP-TGR Kabupaten Buol Nomor 960/5/TP-TGR tanggal 5 Mei 2012, dengan keputusan sebagai berikut : ------------------------------------------------
Membebani penggantian kerugian keuangan daerah terhadap AGUSSALIM BATALIPU selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Buol dan MANSYUR MANGGE selaku Direktur PT. Mega Global Konstruksindo;
Mengusulkan kepada Bupati Buol untuk mengeluarkan keputusan tentang pembebanan ganti rugi keuangan daerah Kab.Buol sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan saksi Ir.USMAN HASAN bahwa dari hasil temuan Tim TP-TGR yang sama dengan LHP BPK RI Perwakilan SULTENG tersebut, akhirnya dana Panjar Kas tersebut telah dikembalikan oleh SKPD-SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Buol hingga tersisa sebesar Rp.2.378.359.300,- yang kemudian oleh Bupati/Terdakwa diterbitkanlah Keputusan Bupati Buol Nomor 900/0846/Inspektorat tentang Pembebanan Ganti Rugi kepada AGUSSALIM BATALIPU sebesar Rp.1.028.359.300,- dan MANSYUR MANGGE sebesar Rp.1.350.000.000,- ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari penerbitan keputusan Bupati tersebut, maka saksi MANSYUR MANGGE sesuai keterangannya di persidangan, telah mengembalikan dana Panjar Kas tersebut sebesar Rp.950.000.000,- dan masih tersisa sebesar Rp.480.000.000,- yang belum dikembalikan oleh saksi MANSYUR MANGGE; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara eksplisit dinyatakan bahwa kepala daerah (in casu gubernur/bupati/walikota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang dalam pelaksanaannya telah dilimpahkan baik sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada sekretaris daerah selaku koordinator, kepala SKPKD selaku PPKD dan kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang. Ketentuan ini adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Pasal 1 angka 14 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah”; -------------------------------------------------------------------------------
Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, yang berbunyi “Kepala Daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan”; -----------------------------
Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, yang berbunyi “Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada : -----------------------------------------------------------------------------------------
Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
Kepala SKPKD selaku PPKD, dan
Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Barang;
Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi “Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh : ------------------------------------------------------------------------------------
Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku PPKD;
Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah;
Dalam pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang berbunyi “Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementrian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa di samping ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelimpahan kekuasaan Bupati/Terdakwa kepada jajaran tersebut, juga oleh Bupati/Terdakwa AMRAN H.BATALIPU telah pula menerbitkan Keputusan Bupati Buol Nomor 900/10.22/DPPKAD tentang Penetapan Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2010 tertanggal 01 Februari 2010, dimana dalam diktum kedua menyebutkan bahwa pejabat yang mana dan jabatannya tersebut dalam diktum kesatu diwajibkan melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Bendahara Umum daerah (BUD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu pula, pada diktum keempat disebutkan bahwa “bila terjadi kerugian daerah dan atau negara dalam kepengurusannya karena kesengajaan dan atau kelalaiannya, Bendahara Umum Daerah dan Kuasa BUD akan dikenakan ganti rugi dan tuntutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; -------------------
Menimbang, bahwa adapun Peraturan Bupati Buol Nomor 11 Tahun 2010 tersebut, adalah diterbitkan oleh Bupati/Terdakwa AMRAN H.BATALIPU sebagai perwujudan konkrit dari pelaksanaan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah melalui cara pengaturan teknis tentang sistem dan prosedur penatausahaan dan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Kabupaten Buol, untuk dipedomani oleh pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah/APBD Kabupaten Buol, in casu Sekda Kabupaten Buol selaku koordinator, dan Kepala DPPKAD/BUD (saksi AGUSSALIM BATALIPU), serta Kuasa BUD (saksi NURAIDA alias CICA);
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, keterangan Ahli, bukti surat dan Terdakwa sendiri di depan persidangan, terungkap bahwa pengelolaan dan pencairan dana Kas Daerah/APBD Kab.Buol Tahun Anggaran 2010 melalui pemberian Panjar Kas tersebut, adalah bukan tanggungjawab dari Terdakwa AMRAN H.BATALIPU karena pencairan dan atau pemberian Panjar Kas tersebut adalah berasal dari saksi AGUSSALIM BATALIPU dan NURAIDA alias CICA yang merupakan tanggungjawab kedua saksi selaku Kepala DPPKAD/BUD dan Kuasa BUD Kabu.Buol Tahun Anggaran 2010. Hal ini adalah sebagaimana juga diperkuat dan atau dipertegas oleh keterangan saksi MANSYUR MANGGE di persidangan, selaku rekanan Pemda Kab.Buol/pihak ketiga, yang menyatakan bahwa semua dana Panjar Kas yang diterima oleh saksi adalah diterima atau diberikan langsung oleh saksi AGUSSALIM BATALIPU selaku Kepala DPPKAD/BUD melalui saksi NURAIDA alias CICA selaku Kuasa BUD, bukan dari Terdakwa; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses pembuktian di persidangan, terungkap dari keterangan para saksi, keterangan Ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa sendiri, bahwa terjadinya kerugian keuangan daerah yang masih tersisa sebesar Rp.2.378.359.300,- dan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi in casu MANSYUR MANGGE selaku Direktur PT. Mega Global Konstruksindo/rekanan Pemda Kab.Buol/pihak ketiga, adalah bukan akibat perbuatan dan atau tindakan dari Terdakwa AMRAN BATALIPU selaku Bupati Buol saat itu, akan tetapi adalah sebagai akibat dari tindakan dan atau perbuatan dari saksi AGUSSALIM BATALIPU selaku Kepala DPPKAD/BUD dan saksi NURAIDA alias CICA selaku Kuasa BUD. Hal ini telah dipertegas dari keterangan saksi Ir.SUPANGAT, MANSYUR MANGGE dan Ir. USMAN HASAN bahwa pengelolaan dana Kas Daerah/APBD Kab.Buol Tahun 2010 adalah sepenuhnya dilaksanakan oleh saksi AGUSSALIM BATALIPU dan NURAIDA alias CICA melalui cara pemberian Panjar Kas kepada SKPD-SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Buol dan pihak ketiga, khususnya saksi MANSYUR MANGGE; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut Majelis, terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah/APBD Kab.Buol Tahun 2010 tersebut dalam bentuk pemberian Panjar Kas sehingga menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, adalah bukan merupakan perbuatan dan tanggungjawab dari Terdakwa AMRAN H.BATALIPU, akan tetapi merupakan perbuatan dan sekaligus tanggungjawab dari saksi AGUSSALIM BATALIPU selaku Kepala DPPKAD/BUD dan saksi NURAIDA alias CICA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah pada saat itu; ----------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam pasal dakwaan Subsidair tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair tersebut; --------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Musyawarah Majelis Hakim tanggal 20 Juni 2016 terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Ketua Majelis, yang memeriksa dan memutus perkara ini, berpendapat sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa seluruh uraian fakta yang terungkap dan tercatat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan diambil alih sebagai dasar pertimbangan dissenting opinion ini;---------------
Menimbang, bahwa dari temuan BPKP lebih kurang 32 Miliar, yang kemudian telah dikembalikan dan tersisa sebagai kerugian Negara sebesar lebih kurang 2,3 Miliar Ketua Majelis berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsure Pasal 2 UU Tipikor yaitu “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;---------------------------
Menimbang, bahwa jumlah 2,3 Miliar yang menjadi temuan kerugian Negara adalah merupakan jumlah yang sangat signifikan dan dapat menimbulkan efek luar biasa bagi pembangunan di Kabupaten Buol, sebagai Kabupaten yang relatif masih baru terbentuk;----------------------------------
Menimbang, bahwa selaku Bupati dan selaku Penguasa Keuangan Daerah, terdakwa seharusnya dan berkewajiban melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap kemungkinan-kemungkinan kebocoran anggaran dan atau pemanfaatan keuangan daerah yang dilakukan dengan cara tidak sesuai prosedur atau digunakan bukan peruntukannya, bukan semata-mata melakukan tindakan-tindakan penanggulangan, setelah perbuatan itu selesai dilakukan oleh bawahannya, dalam hal ini oleh bendahara umum daerah, Kuasa bendahara umum daerah, dinas-dinas, dan terdakwa Mansyur Mangge (berkas terpisah) sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan tersebut. Apalagi perbuatan-perbuatan serupa telah pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya;----------------------------
Menimbang, bahwa dari jumlah kerugian yang ditimbulkan bagi keuangan daerah dan efek yang diakibatkan terhadap tersendatnya pembangunan di Kabupaten Buol, Ketua Majelis berpendapat bahwa terhadap kesalahan terdakwa tersebut, patut dan adil kiranya apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. dihukum pula membayar uang pengganti sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), sedangkan status barang bukti sebagaimana yang tertuang dalam dictum tuntutan penuntut umum;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Ketua Majelis dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh, tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, setelah Majelis bermusyawarah dan diambil keputusan suara terbanyak, bahwa perbuatan Terdakwa AMRAN H.BATALIPU adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, dan karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan kepadanya juga harus dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka barang bukti yang diajukan dalam perkara a quo akan ditentukan dalam amar putusan; --
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu mengambil putusan sebagai berikut: --------------------------------------------------
Memperhatikan, ketentuan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana beserta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; ------------------
M E N GA D I L I
Menyatakan Terdakwa AMRAN H. BATALIPU tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum baik dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair; ------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa, oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut; ---------------------------
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; ---------
Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan; -----------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) rangkap tanda bukti setoran pengembalian Panjar Kas tahun 2010 oleh Dinas PU Kab. Buol ke Rekening Kas Umum Daerah Kab. Buol dengan Nomor Rekening : 201010320011-9 yang terdiri dari : ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 10 Desember 2010 senilai Rp. 50.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 15 Desember 2010 senilai Rp. 50.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 500.000.000,-
1. (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 500.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 200.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 100.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 100.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 40.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 400.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 22 Desember 2010 senilai Rp. 25.000.000,-
1(satu) lembar bukti setoran tanggal 22 Desember 2010 senilai Rp. 20.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 21 Desember 2010 senilai Rp. 500.000.000,- 100.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 21 Desember 2010 senilai Rp. 200.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 100.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 100.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 500.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 250.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 20 Desember 2010 senilai Rp. 160.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 19 April 2011 senilai Rp.274.600.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 18 Maret 2011 senilai Rp.200.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 13 Juni 2011 senilai Rp.250.000.000,-
1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 13 Juni 2011 senilai Rp.550.000.000,-
1(satu) lembar bukti setoran tanggal 5 Juli 2011 senilai Rp.1.023.205.760 ;
1 (satu) lembar bukti setoran asli Bank Sulteng sebesar Rp 50.000.000,- dengan nomor rekening 2010103200119 dengan nama pemilik kas umum daerah Kab. Buol untuk pengembalian panjar kas ;
1 (satu) lembar bukti setoran asli Bank Sulteng sebesar Rp 1.498.102,- dengan nomor rekening 2010103200119 dengan nama pemilik kas umum daerah Kab. Buol untuk pengembalian panjar kas ;
1 (satu) bundel Print Out Rekening atas nama Kas Umum Daerah Kab. Buol dengan nomor rekening: 201 01.03.20011-9 pada PT. Bank Sulteng (BPD) Buol tahun 2010
1 (satu) bundel Print Out Rekening atas nama Kas Umum Daerah Kab. Buol dengan nomor rekening: 201 01.03.20011-9 pada PT. Bank Sulteng (BPD) Buol tahun 2011
5 (lima) lembar foto copy legalisir berupa Daftar Rincian Panjar pada pemerintah Daerah Kab. Buol tahun 2010 ;
Peraturan bupati Buol nomor : 15 tanggal 04 september 2009 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kab. Buol tahun anggaran 2010 ;
Peraturan bupati Buol nomor : 04 tahun 2010 tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kab. Buol tahun anggaran 2010 ;
3 (tiga) lembar foto copy legalisir berupa Surat Keputusan Bupati Buol nomor : 900/0846/Inspektorat tanggal 07 Mei 2012 tentang pembebanan ganti rugi Keuangan Daerah Kab. Buol ;
5 (lima) lembar foto copy legalisir berupa surat keputusan bupati buol nomor : 900/10.22/DPPKAD tentang Penetapan bendahara umum daerah (BUD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) Kab. Buol tahun anggaran 2010 ;
1 (satu) bundel foto copy legalisir berupa peraturan Bupati Buol nomor : 11 tahun 2010 tentang sistem dan prosedur penatausahaan dan akuntansi, pelaporan dan pertangggungjawaban keuangan daerah Kab. Buol ;
1 (satu) lembar foto copy legalisir berupa surat tanda setoran (STS) ke rekening Kas Umum Daerah Kab. Buol dengan nomor rekening : 201-01.03.200011-9 senilai Rp.1.400.000.000,- tanggal 07 Juni 2011 perihal pengembalian panjar BUD untuk kelancaran pembahasan APBD tahun 2010 untuk DPRD tahap I ;
1 (satu) lembar foto copy legalisir berupa surat tanda setoran (STS) ke rekening Kas Umum Daerah Kab. Buol dengan Nomor Rekening : 201-01.03.200011-9 senilai Rp.735.000.000,- tanggal 07 Juni 2011 perihal pengembalian panjar BUD untuk kelancaran pembahasan APBD tahun 2010 untuk DPRD tahap II ;
1 (satu) lembar foto copy legalisir berupa kuitansi senilai Rp.2.135.000.000,- tertanggal 6 juni 2011 untuk pembayaran pengembalian dana ke BUD Kab. Buol dari Pimpinan dan anggota DPRD kab. Buol;
2 (dua) buah buku agenda yang berisi catatan pengeluaran keuangan tahun 2010 milik sdra. MANYUR AS MANGGE ;
8 (delapan) lembar catatan pengeluaran keuangan milik sdra. MANSYUR AS ;
MANGGE pada kegiatan pembangunan rumah terdakwa AGUSSALIM BATALIPTU, SE Alias EDY ;
1 (satu) lembar Kuitansi Asli tanpa tanggal sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PK PT Global ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tanpa tanggal sebesar Rp. 100.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR ASM ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 16 Desember 2009 sebesar Rp. 20.000.000,- yang diterima oleh DIAN EKAWATI untuk pembayaran PANJAR KAS PARTAI HANURA ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 15 Januari 2010 sebesar Rp. 450.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PK ;CV. Kembar ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 220.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PANJAR KAS ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp.350.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR ASM untuk pembayaran PK Dinas PU;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp. 100.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR M ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 22 Maret 2010 sebesar Rp. 250.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran CV. KEMBAR:
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp.150.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR MANGGE untuk pembayaran PK DINAS PEKERJAAN UMUM
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 14 April 2010 sebesar Rp. 300.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR ASM untuk pembayaran PK PT. MEGA GLOBAL KONSTRUKSINDO ;
1 (satu) lembar kuitansi Asli tertanggal 27 April 2010 sebesar Rp. 300.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PINJAMAN SEMENTARA ;
1 (satu) lembar kuitansi Asli tertanggal 27 April 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- yang diterima oleh Ir. SUPANGAT untuk pembayaran PK PU ;
1 (satu) lembar Kuitansi Asli tertanggal 27 April 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PK PU ;
1 (satu) lembar Kuitansi Asli tertanggal 27 April 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterima oleh AGUSSALIM BATALIPU untuk pembayaran Pinjaman Sementara ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR ;
1 (satu) lembar Kuitansi Asli tertanggal 30 Agustus 2010 sebesar Rp. 150.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk PK CV. Kembar ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 22 September 2010 sebesar Rp. 15.000.000 yang diterima oleh MERYAM B ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 6 Oktober 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- yang diterima oleh NUNUNG B ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp. 1.000.000,- yang diterima oleh SUHARTO T untuk pembayaran PK.BY KORAN RADAR SULTENG ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 18 Oktober 2010 sebesar Rp. 1.500.000,- yang diterima oleh NUNUNG ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 26 Oktober 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR untuk pembayaran PK ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 9 Nopember 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- yang diterima oleh JAMALUDIN untuk pembayaran PINJAMAN SEMENTARA ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 9 Nopember 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- yang diterima oleh JAMALUDIN untuk pembayaran PINJAMAN SEMENTARA ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 26 Nopember 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- yang diterima oleh MANSYUR ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 17 Desember 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- yang diterima oleh YANTHI BUTUDOKA ;
1 (satu) lembar kuitansi asli tertanggal 23 Desember 2010 sebesar Rp. 3.000.000,- yang diterima oleh THALINK ;
1 (satu) lembar Bukti Setoran Asli Bank Sulteng sebesar Rp. 10.000.000,- dengan nomer rekening 2010201004100 dengan nama pemilik MAHMUD ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) dengan Nomor : 977/40/V/2010 tertanggal 3 Mei 2010 senila Rp. 140.000.000,- perihal pengembalian Panjar Dinas PPKAD Tahun 2009 ;
1 (satu) lembar Formulir Setoran Rekening sebesar Rp. 300.000.000,- tanggal 10 Nopember 2010 ke rekening 0932409322 atas nama AMAT Y. ENTEDAIM
Dikembalikan kepada Jaksa / Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa MANSYUR AS. MANGGE ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikian diputuskan pada Hari Senin tanggal 20 Juni 2016 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu oleh kami, MADE SUKANADA, SH, MH selaku Hakim Ketua, DEDE HALIM, SH, MH dan FELIX DA LOPEZ, SH, MH masing-masing selaku Hakim Anggota dan Hakim Ad Hoc Tipikor, putusan mana diucapkan pada hari yang sama dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, didampingi para Hakim Anggota tersebut, Silvana, SH Panitera Pengganti, Alfred Nobel, SH dan Asep Saepudin, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buol dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
DEDE HALIM, SH, MH. I MADE SUKANADA, SH, MH,
ttd
FELIX DA LOPEZ, SH, MH
Panitera Pengganti,
ttd
SILVANA, SH.
Turunan Putusan Perkara Ini telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya
Dipergunakan untuk Tingkat Kasasi
Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadilan Negeri Palu
LA ODE MULAWARMAN, SH. MH
NIP. 19641231 19950310 103