86_PID_B_2011_PNBT_HUKUM_07092011_Korupsi
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 86_PID_B_2011_PNBT_HUKUM_07092011_Korupsi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa Unggul, S.Sos.M.Si
HUKUM
P U T U S A N
NO. 86 /PID.B/2010/PN.BT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bukittinggi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada peradilan tingkat pertama dengan Hakim Majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : UNGGUL, S.Sos, M.Si. Tempat Lahir : Padang. Umur/Tanggal Lahir : 42 Tahun / 25 Juni 1969; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jl. Kampung Mata Air Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Agama : Islam; Pekerjaan : PNS/Mantan Kasubbag PAP pada Bagian Pemerintahan Setda Kota Bukittinggi;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Penetapan oleh :
a. Penyidik :
Tanggal 05 Juni 2008 No. PRINT -02/N.3.11/Fd.1/06/2008 : Sejak Tanggal 05 Juni 2008 s/d 13 Juli 2008 Di RUTAN BIARO BUKITTINGI ;
Tanggal 13 Juni 2008 No. PRINT 677/N.3.11/Fd.1/06/2008 : Sejak Tanggal 13 Juni 2008 dilakukan Pembantaran Penahanan ;
Tanggal 29 Januari 2010 No. PRINT -70.b/N.3.11/Fd.1/01/2010 : Sejak Tanggal 29 Januari2010 dilakukan Pencabutan Pembantaran Penahanan ;
Tanggal 29 Januari 2010 No. PRINT -70.b/N.3.11/Fd.1/01/2010 : Sejak Tanggal 29 Januari 2010 s/d 17 Februari 2010 ( Penahanan Kota);
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : Tanggal 17 Februari 2010 No. PRINT -197/N.3.11/Fd.1/02/2010 Sejak tanggal 18 Februari 2010 s/d 29 Maret 2010 ( Penahanan Kota );
Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi: Tanggal 26 Maret 2010 No. 56/Pen.Pid/2010 Sejak tanggal 30 Maret 2010 s/d 20 April 2010 ( Penahanan Kota ) ;
Penuntut Umum :
Tanggal 21 April 2010 No. PRINT -330/N.3.11/Fd.2/04/2010 : Sejak tanggal 21 April 2010 s/d 10 Mei 2010 ( Penahanan Kota ) ;
Diperpanjang Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi: Tanggal 05 Mei 2010 No. 82/Pen.Pid/2010/PN.BT : sejak tanggal 11 Mei 2010 s/d 01Juni 2010 ( Penahanan Kota ) ;
HakimPengadilan Negeri :
Tanggal 02 Juni 2010 Nomor : 97/Pen.Pid/2010/PN.BT sejak tanggal 02 Juni 2010 s/d 01 Juli 2010 ( Tahanan Kota);
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi No. 97/Pen.Pid/2010/PN.BT tertanggal 24 Juni 2010, sejak tanggal 02 Juli 2010 s/d 30 Agustus 2010 ( Tahanan Kota);
Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat tidak belakukan perpanjangan penahan Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat Nomor : 425/Pen.Pid/2010/PT.PDG, tertanggal 27 September 2010, Bahwa Ketua Pengadilan Tinggi tersebut tidak memperpanjang tahanan kota atas terdakwa UNGGUL, S.Sos, M.Si, maka Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi tersebut habis/tidak berlaku lagi pada tanggal 31 Agustus 2010 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama ISKANDARKHALIL,SH, MH, FITRI YENI, SH dan ZULKIFLI, SH dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 34/LBHI-ASKH/SK/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 yang dilegalisasi oleh FATMA DEVI, SH Notaris di Bukittinggi dengan Nomor: 664/L/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam register Nomor : 04/PID.SK/2010/PN.BT; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengarkan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa;
Telah mendengar Pendapat Penuntut Umum atas Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum terdakwa ;
Telah memperhatikan Putusan Sela Majelis Hakim yang pokok amarnya sebagai berikut :
Menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan Pemeriksaan perkara Pidana No.86/Pid.B/2010/PN.BT atas nama Terdakwa UNGGUL, S.Sos, Msi tersebut hingga putusan Akhir;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa berikut saksi saksi pada hari persidangan berikutnya;
Menangguhkan pembebanan biaya yang timbul dalam perkara ini hingga putusan akhir;
Telah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum NO.REG.PERK:PDS 01/Fp.1 / BKT /06/2011 yang dibacakan pada sidang hari Selasa tanggal 07 Juni 2011 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa UNGGUL, S.Sos, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan diatur oleh UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dalam Dakwaan Pertama ;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa UNGGUL, S.Sos, M.Si dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, Denda sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) Subsider 2 (dua) Bulan Kurungan ;
3. Menyatakan Barang Bukti berupa :
1. Dokumen-dokumen pengadaan tanah atas nama Atis Mayuti
1.1 Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 23Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan /1982, gambar situasi No129 tahun 1982 (Asli)
1.2 Surat Kuasa Jual Nomor:43 tgl 28 November 2007 dari Atis Mayuti sabagai pemberi kuasa kepada Mursal sebagai Penerima Kuasa dihadapan Notaris Tessi Levino, SH (Asli)
Surat Pernyataan Mursal Mangkuto Rajo (Asli)
Surat Pernyataan Mursal Mangkuto Rajo dan Afdal. M Tk. Sampono (keturunan Tuo Sahi) (Asli)
Surat Pernyataan Kennedy St. Jamarih (Asli)
Berita Acara Hasil Negosiasi tanggal 13 Desember 2007 tentang Penetapan Indeks Harga Tanah permeter persegi atas objek tanah di Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan (Asli)
Notulen Rapat Musyawarah Tentang Indeks Harga Tanah Permeter Persegi atas objek tanah di Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi tanggal 13 Desember 2007 (Asli)
Undangan Nomor 1061/Pem/XII-2007 tanggal 12 Desember 2007 tentang Musyawarah Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter Persegi di Bukik Batarah An. Atis Mayuti (Asli)
Daftar Hadir Musyawarah Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter Persegi di Bukik Batarah An. Atis Mayuti di Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi (Asli)
Undangan Pembayaran Ganti Rugi Pelepasan Hak Atas Tanah di Bukit Batarah An. Atis Mayuti (Asli)
Daftar Hadir Pembayaran Ganti Rugi Pelepasan Hak Atas Tanah An. Atis Mayuti Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi (Asli)
Surat Setoran Pajak senilai Rp. 31.095.000,- untuk penyetoran PPh TB 5% dari nilai pelepasan hak atas tanah Atis Mayuti Hak milik No. 23/ Manggis Ganting seluas 2.764 M2 No. 129/1982 @ Rp. 225.000,- senilai 621.900.000,- (Asli)
SK Wako Nomor 188.45-390-2007 tanggal 19-12-2007 tentang Indeks Harga ganti rugi Tanah permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas objek tanah disekitar kawasan kantor Walikota Bukittinggi di Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting serta objek tanah di Kel. Anak air di Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi (foto copy)
Berita Acara Pelaksanaan Pelepasan Hak Atas Tanah An. Mursal (Asli)
Daftar Pembayaran ganti rugi tanah An. Atis Mayuti di Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi (Asli)
Surat Keterangan Kabag Pemerintahan Nomor 1083/Pem/XII-2007 tanggal 19-12-2007 tentang penyaluran ganti rugi ke dalam rekening An. Mursal (Asli)
Rekomendasi Kabag Pemerintahan Nomor 1064/Pem/XII-2007 (Asli)
Akta Jual Beli Nomor 37/MKS-2007 tanggal 29-12-2007 (Asli)
2. Dokumen-dokumen pengadaan tanah atas nama SYAFRI ST. PANGERAN
2.1 Sertifikat Hak Milik Nomor 655/M.Ganting An. Syafri St. Pangeran (Asli)
2.2 Surat Pernyataan tanggal 6-12-2007 (Asli)
2.3 Undangan Nomor 1061/Pem/XII-2007 tanggal 12-12-2007 (Asli)
2.4 Notulen Rapat dan Daftar Hadir (Asli)
2.5 Berita Acara Negosiasi tanggal 13-12-2007 (Asli)
2.6 SK Wako Nomor 188.45-390-2007 tanggal 19-12-2007 (foto copy)
2.7 Undangan Nomor 1062/Pem/XII-2007 tanggal 14-12-2007 dan Daftar Hadir (Asli)
2.8 Daftar Pembayaran Ganti Rugi Tanah (Asli)
2.9 Berita Acara Pelaksanaan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 06/BA/PPT/XII-2007 tanggal 19-12-2007 (Asli)
2.10 Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007 tanggal 29-12-2007 (Asli)
2.11 Surat Persetujuan Kaum Syafri St. Pangeran tanggal 29-12-2007 (Asli)
2.12 Surat Setoran Pajak senilai Rp. 69.100.000,- (Asli)
2.13 Surat Keterangan Kabag Pemerintahan Nomor 1065/Pem/XII-2007 (Asli)
3. Dokumen-dokumen pengadaan tanah atas nama BAHNIAR CS
3.1 Surat Pernyataan melepas hak atas tanah an. Bahniar, Yurni, dan Maiyar (Asli)
3.2 Berita Acara Negosiasi tentang Indeks Harga ganti rugi Tanah permeter persegi atas objek tanah di Kel. Campago Guguk bulek Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi (Asli)
3.3 Undangan Nomor 934/Pem/XI-2007 tentang Musyawarah Penetapan Indeks Harga Tanah permeter persegi di Talao Kel. Campago Guguk bulek An. Maiyar Cs (Asli)
3.4 Notulen Rapat Musyawarah tentang Indeks Harga Tanah Talao Kel. Campago Guguk bulek Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi (Asli)
3.5. Surat Keterangan Nomor 445/Pem-CGB/MKS/X-2007 (Asli)
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) An. Bahniar Cs (Asli)
Surat Pernyataan Pemilikan Tanah An. Bahniar Cs (Asli)
Surat Persetujuan Anggota Kaum tanggal 09-09-2007 (Asli)
Ranji Keturunan Gandam suku Jambak Guguk Bulek Kel. Campago Guguk Bulek Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi (Asli)
Peta Bidang Tanah
No. 287/BPN/2007 (Asli)
No. 286/BPN/2007 (Asli)
No. 285/BPN/2007 (Asli)
No. 284/BPN/2007 (Asli)
KTP An. Mahyar, Bahniar dan Hj. Yurni (foto copy)
Surat Keterangan Pendaftaran tanah
No. 630/1090/BPN/2007 tanggal 29-11-2007 (Asli)
No. 630/1091/BPN/2007 tanggal 29-11-2007 (Asli)
No. 630/1092/BPN/2007 tanggal 29-11-2007 (Asli)
SK Wako Nomor 188.45-353-2007 tanggal 30-11-2007 tentang Indeks Harga ganti rugi Tanah permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas objek tanah disekitar kawasan kantor Walikota Bukittinggi di Kelurahan Kubu Gulai bancah dan atas objek tanah di Kel. Campago Guguak bulek di Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi (foto copy)
Surat Keterangan Nomor : 990/Pem/XI-2007 tentang penyaluran ganti rugi ke dalam rekening An. Maiyar (Asli)
Rekomendasi Kabag Pemerintahan Nomor 989/Pem/XI-2007 (Asli)
Surat Setoran Pajak senilai Rp. 7.500.000,- untuk penyetoran PPh TB 5% dari nilai pelepasan hak atas tanah An. Maiyar Cs di Kel. Campago guguk bulek Peta bidang tanah No. 287/BPN/2007 tanggal Nopember 2007 seluas 750 M2 senilai Rp. 150.000.000,- (Asli)
Surat Setoran Pajak senilai Rp. 9.000.000,- untuk penyetoran PPh TB 5% dari nilai pelepasan hak atas tanah An. Maiyar Cs di Kel. Campago guguk bulek Peta bidang tanah No. 286/BPN/2007 tanggal Nopember 2007 seluas 900 M2 senilai Rp. 180.000.000,- (Asli)
Surat Setoran Pajak senilai Rp. 38.850.000,- untuk penyetoran PPh TB 5% dari nilai pelepasan hak atas tanah An. Maiyar Cs di Kel. Campago guguk bulek Peta bidang tanah No. 284/BPN/2007 tanggal Nopember 2007 seluas 3.885 M2 senilai Rp. 777.000.000,- (Asli)
Surat Setoran Pajak senilai Rp. 30.050.000,- untuk penyetoran PPh TB 5% dari nilai pelepasan hak atas tanah An. Maiyar Cs di Kel. Campago guguk bulek Peta bidang tanah No. 285/BPN/2007 tanggal Nopember 2007 seluas 3.005 M2 senilai Rp. 601.000.000,- (Asli)
Undangan Nomor 1019/Pem/XII-2007 tanggal 10-12-2007 tentang pembayaran ganti rugi pelepasan hak atas tanah di Talao Kel. Campago guguk bulek An. Maiyar Cs (foto copy)
Daftar Hadir Pembayaran ganti rugi tanah Maiyar Cs tanggal 14-12-2007 (Asli)
Berita Acara Pelaksanaan Pelepasan Hak Atas Tanah An. Bahniar Cs (Asli)
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 14-12-2007 (Asli)
Daftar Pembayaran ganti rugi tanah Talao Kel. Campago guguk bulek An. Maiyar Cs (Asli).
Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Nomor 900.913/B.Keu/2007 tanggal 15 Mei 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada sekretaris daerah kota Bukittinggi tahun anggaran 2007 (Asli)
Lampiran Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Nomor 900.913/B.Keu/2007 tang gal 15 Mei 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada sekretaris daerah kota Bukittinggi tahun anggaran 2007 (Asli)
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan kerja Perangkat daerah ( DPA-SKPD) Kota Bukittinggi tahun Anggaran 2007 bulan April 2007 (Asli)
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPPA-SKPD) Kota Bukittinggi tahun Anggaran 2007(1) bulan November 2007 (foto copy)
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPPA-SKPD) Kota Bukittinggi tahun Anggaran 2007(2) tanggal 2 juli 2007 9 (Asli)
Surat Penyediaan dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 Nomor 2370/BL /BUD/2007 tanggal 01 Oktober 2007 (Asli)
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja daerah Tahun Anggaran 2007 Nomor 1349/BL /BUD/2007 tanggal 02 Juli 2007 (Asli)
Surat Penyediaan dana Anggaran Belanja daerah Tahun Anggaran 2007 Nomor 0330/BL /BUD/2007 tanggal 25 April 2007 (Asli)
Surat tanda Setoran (STS) Pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran honororium panitia pelaksana kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan Bukittinggi sesuai SK Wako No. 188.45-352-2007 sebagai tindak lanjut LHP khusus Bawasda BukitNo. 14/lhpk/bawasda-Bkt (Asli)
Kwitansi( tanda terima uang) Nomor 467 oleh PPTk dari bendara pengeluaran Sekda Kota Bukittinggi tanggal Desember 2007 (Asli)
Daftar Honorarium panitia pelaksana kegiatan pengadaan Tanah Berdasarkan SK Walikota Nomor 188.45-352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 (Asli)
15. Dokumen Transaksi Pembayaran Tanah milik Maiyar yang terdiri dari :
15.1 Surat Perintah pencairan dana ( SP2D) Nomor 1648/ LS/2007 tanggal 5 Desember 2007 (Asli)
15.2 Surat Perintah Membayar Nomor :688/LS/SETDA/2007 tanggal 3 Desember 2007(Asli)
15.3 Memo tanggal 5 Desember 2007 dari Kabag Keuangan (Asli)
15.4 Surat pernyataan Drs YASMEN tanggal 4 Desember 2007 (Asli)
15.5 Kwitansi Pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp.180.000.000,- tanggal Desember 2007 dati PPTK kepada MAIYAR BANIAR DAN Hj YURNI (Asli)
15.6 Kwitansi Pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp.150.000.000,- tanggal Desember 2007 dati PPTK kepada MAIYAR BANIAR DAN Hj YURNI (Asli)
15.7 Kwitansi Pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp.777.000.000,- tanggal Desember 2007 dati PPTK kepada MAIYAR BANIAR DAN Hj YURNI (Asli)
15.8 Kwitansi Pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp.601.000.000,- tanggal Desember 2007 dati PPTK kepada MAIYAR BANIAR DAN Hj YURNI (Asli)
15.9 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG dan JASA ) Nomor 0699/SPP/SETDA/2007 tanggal Desember 2007 ( Surat Pengantar) (Asli)
15.10 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 0699/SPP/SETDA/2007 tanggal Desember 2007 ( Ringkasan ) (Asli)
15.11 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 0699/SPP/SETDA/2007 tanggal Desember 2007 (Rincian) (Asli)
15.12 Telaahan Staf Kepada Walikota Bukitttingggi tanggal 28 November 2007,Perihal Persetujuan Pembayaran Ganti rugi tanah Untuk perluasan areal kantor Walikota Bukkittinggi dan subdin keberseihan dan Pertanahan (foto copy)
15.13 Daftar Pembayaran ganti rugi tanah Kelurahan Talao Kecamatan MKS tahun 2007 bulan November 2007 (Asli)
15.14 Surat Setoran Pajak (SSP) terhadap atas tanah milik MAIYAR Cs senilai Rp.38.850.000,-14 Desember 2007 (foto copy)
15.15 Surat Setoran Pajak (SSP) terhadap atas tanah milik MAIYAR Cs senilai Rp.7.500.000,- 14 Desember 2007 (foto copy)
15.16 Surat Setoran Pajak (SSP) terhadap atas tanah milik MAIYAR Cs senilai Rp.9.000.000,- 14 Desember 2007 (foto copy)
15.17 Surat Setoran Pajak (SSP) terhadap atas tanah milik MAIYAR Cs senilai Rp.30.050.000,- 14 Desember 2007 (foto copy)
15.18 Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP (Asli)
15.19 Surat keterangan/rekomendasi Pembayaran ganti rugi Nomor 990/Pem/XI-2007 tanggal November 2007 (Asli)
15.20 Surat keterangan/ rekomendasi Pembayaran ganti rugi Nomor 989/Pem/XI-2007 tanggal November 2007 (Asli)
15.21 Surat Pernyataan dari BAHNIAR dan Hj YURNI untuk memberikan kuasa kepada MAIYAR untuk pengambilan pembayaran ganti rugi tanah tanggal Nopember 2007 (Asli)
15.22 Buku tabungan milik MAIYAR (foto copy)
15.23 Berita Acara hasil Negosiasi tentang Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter persegi atas objek tanah di Campago Guguk Bulek Kec. MKS Bukittinggi tanggal 09 Nopember 2007 (Asli)
15.24 Foto Copy Berita Acara Pelaksanaan Pelepasan hak atas tanah nomo 03/BA/PPT/XII-2007 tanggal 14 November 2007 (Asli)
15.25 Surat Pernyataan pemilikan tanah MAIYAR,BANIAR Dan Hj YURNI tanggal 6 November 2007 (Asli)
15.26 Berita Acara Pelaksanaan penyerahan/Pelepasan hak atas tanah tanggal 14 Desember 2007 (foto copy)
15.27 Surat Pernyataan penyerahan/Pelepasan hak atas tanah tanggal 14 Desember 2007 (foto copy)
15.28 Surat Keputusan Walikota Bukittinggi nomor : 188.45-353-2007 tanggal 30 November 2007 tentang Indeks Harga Ganti Rugi Tanah Permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas objek tanah di sekitar Kawasan kantor Walikota Bukittinggidi Kel. Kubu Gulai bancah dan atas objek tanah di Kel. Campago Guguk Bulek Kec. MKS Bukittinggi tanggal 09 Nopember 2007 (foto copy)
15.29 Peta Bidang tanah Nomor : 284/BPN/2007 tanggal Nopember 2007 (foto copy)
15.30 Surat Keterangan Penguasaan fisik atas tanah Nomor 445/Pem.CGB/MKS/X/2007 tanggal 31 Oktober 2007 (foto copy)
15.31 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) an BANIAR,MAHYAR dan Hj YURNI tanggal 09 September 2007 (foto copy)
15.32 Surat Pernyataan Pemilikan tanah an BANIAR,MAHYAR dan Hj YURNI tanggal 09 September 2007 (foto copy)
15.33 Ranji Alm Gandam tanggal Juli 2007 (foto copy)
15.34 Rekening Koran Giro Peroide 14 Desember 2007 s/d 14 Desember 2007, tanggal 12 Maret 2008 (Asli)
16. Dokumen Transaksi Pembayaran Tanah milik Syafri St Pangeran yang terdiri dari
16.1 Surat Perintah pencairan dana ( SP2D) Nomor 2606/ LS/2007 tanggal 28 Desember 2007 (Asli)
16.2 Surat Perintah Membayar Nomor :SPM-816/LS/SETDA/2007 tanggal 27 Desember 2007 (Asli)
16.3 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA )Nomor 0801/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 ( Surat Pengantar) (Asli)
16.4 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 0801/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 ( Ringkasan ) (Asli)
16.5 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 0801/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 ( Rincian) (Asli)
16.6 Kwitansi Pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp.1.382.000.000,- tanggal Desember 2007 dati PPTK kepada SYAFRI ST PANGERAN (Asli)
16.7 Daftar Pembayaran ganti rugi tanah An SYAFRI St Pangeran Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan MKS tahun 2007 bulan Desember 2007 (Asli)
16.8 Surat Setoran Pajak (SSP) terhadap atas tanah milik SYAFRI St Pangeran senilai Rp.69.100.000,- tanggal Desember 2007 (foto copy)
16.9 Telaahan Staf Kepada Walikota Bukittingggi tanggal 28 November 2007,Perihal Persetujuan Pencairan dan Pembelanjaan Anggaran Kegiatan pengadaan tanah DPA Nomor 1.09.1.20.03.02.15 5 2 (foto copy)
16.10 Foto Copy Buku tabungan milik SYAFRI St PANGERAN (foto copy)
16.11 Rekomendasi nomor 1066/Pem/XII-2007 tanggal Desember 2007 (Asli)
16.12 Surat Keterangan Nomor 1065/Pem/XII-2007 tanggal Desember 2007 (Asli)
16.13 Surat Keputusan Walikota Bukittinggi nomor : 188.45-390-2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Indeks Harga Ganti Rugi Tanah Permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas objek tanah di sekitar Kawasan kantor Walikota Bukittinggi di Kel. Kubu Gulai bancah dan atas objek tanah di Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. MKS Bukittinggi (foto copy)
16.14 Surat Pernyataan Syafri St Pangeran tanggal 06 Desember 2007 (Asli)
16.15 Surat Persetujuan Kaum keluarga Styafri St Pangeran tanggal 29 Oktober 2007 (foto copy)
16.16 Surat Keterangan Ahli Waris (penunjukan Syafri St Pangeran sebagai Ahli waris) Tanggal 28 Agustus 2007 (foto copy)
16.17 KTP Syafri St Pangeran (foto copy)
16.18 Sertifikat An DSYAFRI ST PANGFERAN (foto copy)
16.19 Berita Acara hasil Negosiasi tentang Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter persegi atas objek tanah An. Syafri St. Pangeran di Kel. Manggis Ganting Kec. MKS Bukittinggi tanggal 13 Desember 2007 (Asli)
16.20 Berita Acara Pelaksanaan Pelepasan hak atas tanah nomor 06/BA/PPT/XII-2007 tanggal 19 Desember 2007 (Asli)
16.21 Daftar Hadir Pembayaran ganti rugi tanah milik Syafri St Pangeran tanggal 19 Desember 2007 (Asli)
16.22 Surat Undangan pembayaran ganti rugi nomor 1061/Pem/XII/2007 tanggal 14 Desember 2007 An. Syafri St. Pangeran (Asli)
16.23 Daftar hadir Musyawarah Penetapan Indek harga tanah per meter persegi An SYAFRI St Pangeran (Asli)
16.24 Surat Undangan Penetapan indek harga ganti rugi tanah nomor 1051/Pem/XII/2007 tanggal 12 Desember 2007 (Asli)
16.25 Notulen rapat Musyawarah tentang Indek Harga tanah An SYAFRI St Pangeran Kelurahan manggis Ganting tanggal 13 Desember 2007 (Asli)
16.26 Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP (Asli)
16.27 Laporan Keadaan kas daerah tahun anggaran Penerimaan dan Pengeluaran tanggal 28 Desember 2007 (Asli)
17. Dokumen Transaksi Pembayaran Tanah milik MURSAL yang terdiri dari :
17.1 Surat Perintah pencairan dana ( SP2D) Nomor 2602/LS/2007 tanggal 28 Desember 2007 (Asli)
17.2 Surat Perintah Membayar Nomor :820/LS/SETDA/2007 tanggal 27 Desember 2007 (Asli)
17.3 Kwitansi Pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp.621.000.000,- tanggal Desember 2007 dati PPTK kepada MURSAL (Asli)
17.4 Telaahan Staf Kepada Walikota Bukittingggi Nomor 57/Pem/XII-2007 tanggal 17 Desember 2007,Perihal Persetujuan Pencairan dan Pembelanjaan Anggaran Kegiatan Pengadaan tanah DPA Nomor 109.1.20.03 02 15 5 2 (Asli)
17.5 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 0804/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 (Surat Pengantar ) (Asli)
17.6 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 0804/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 (Ringkasan) (Asli)
17.7 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 00804/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 (Rincian) (Asli)
17.8 Daftar Pembayaran ganti rugi tanah An ATIS MAYUTI Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan MKS tahun 2007 bulan Desember 2007 (Asli)
17.9 Surat Setoran Pajak (SSP) terhadap atas tanah milik ATIS MAYUTI senilai Rp.31.095.000,- tanggal 02 Januari 2008 (foto copy)
17.10 Surat Pernyataan MURSAL tanggal 06 Desember 2007 tentang status tanah (Asli)
17.11 Berita Acara hasil Negosoiasi tanggal 13 Desember 2007 (Asli)
17.12 Surat Kuasa dihadapan Notaris Hj Tessi Levino,S.H Nomor 43 tanggal 28 November 2007 (foto copy)
17.13 Sertifikat tanah milik ATIS MAYUTI (foto copy)
17.14 Surat Undangan Nomor 1062/Pem/XII/2007 tanggal 14 Desember 2007 Perihal Pembayaran ganti rugi pelepasan Hak atas tanah Milik ATIS MAYUTI (Asli)
17.15 Daftar hadir pembayaran Ganti rugi tanah milik Atis mayuti tanggal 19 Desember 2007 (Asli)
17.16 Berita Acara Pelaksanaan Pelapasan hak atas tanah Nomor 07/BA/PPT/XII-2007 tanggal 19 Desember 2007 (Asli)
17.17 Surat Keputusan Walikota Bukittinggi nomor : 188.45-390-2007 tanggal 19 Desember 2007 (foto copy)
17.18 KTP An MURSAL (foto copy)
17.19 Rekomendasi Nomor 1064/Pem/XII-2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Kepemilikan Rekening An MURSAL (Asli)
17.20 Rekening Bank An. Mursal (foto copy)
17.21 Surat Keterangan Nomor: 1063/Pem/XII-2007 tanggal 19 Desember 2007 (Asli)
17.22 Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP (Asli)
17.23 Laporan Keadaan kas daerah tahun anggaran Penerimaan dan Pengeluaran tanggal 28 Desember 2007 (foto copy)
18. Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor: 8 Tahun 1997 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi. ( ASLI )
19. Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 9 Tahun 1997 tentang Rencana Teknik Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi. ( ASLI )
20. Keputusan Walikota Bukittinggi (SK Wako) No. 188.45-352-2007 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi beserta lampirannya berupa Susunan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi dan Susunan Panitia Negosiasi Tentang Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter Persegi Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi ( ASLI )
21. Draf Keputusan Walikota Bukittinggi (SK Wako) No. 188.45-352-2007 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi beserta lampirannya berupa Susunan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi dan Susunan Panitia NegosiasiTentang Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter Persegi Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi ( ASLI )
22. Surat Camat MKS Nomor : 100/540/Pem-2007 Tanggal 28 September 2007 tentang harga Tanah Berlaku Setempat per M2. ( ASLI)
23. Surat Asisten I An.Sekda Nomor : 752/Pem/IX-2007 tanggal 3 September 2007 perihal Pengadaan Tanah tahun 2007. (Foto Copy)
24. Telaahan Staf Kepala Bagian Pemerintahan tanggal 5 September 2007 perihal : Pengadaan tanah untuk Kepentingan Instansi Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2007 (ASLI)
25. Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prop Sumbar No. : 640/30/PBN-2005 tanggal 24 November 2005 tentang Penunjukan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara An. Drs.ANDERMAN Msi. ( ASLI )
26. Laporan Keadaan Kas Daerah No. SR-DN/255/BT/Cc-05-2008 tanggal 19 Mei 2008 tentang Setoran Sekretariat Bukittinggi sebesar Rp. 117.099.129,- (seratus tujuh belas juta sembilan puluh sembilan ribu seratus dua puluh sembilan rupiah)
27. Data Kepegawaian An. Drs.Yasmen
SK. Gub No.UP.1699/1/DN-1982 Tgl 30 Oktober 1982 Tentang Pengangkatan CPNS
SK. Gub No.UP.991/2/DN-1984 Tgl 29 Maret 1984 Tentang Pengangkatan PNS
SK. Wako No. 821.20/05/III-BKD-2007 Tanggal 30 Maret 2007 Tentang Pengangkatan sebagai Assisten Tata Praja Setda kota Bukittinggi.
28. Data Kepegawaian An. Drs.Wasdinata
a. SK. Gub. No.UP.1169/1/DN-1986 tgl 30 April 1986 Tentang Pengangkatan CPNS
b. SK. Gub. No.UP.874/2/DN-1987 Tgl.30 Maret 1987 Tentang PNS
c. SK. Wako No.821.20/09/III-BKD-2006 Tgl 21 Juni 2006 Tentang Pengangkatan sebagai PJ.Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bukittinggi.
SK.Wako No.821.20/03/III-BKD-2008 Tgl 10 April 2008 Tentang pengangkatan sebagai Kepala Bagian Organisasi.
Data Kepegawaian An. Unggul.S.Sos
SK. Gub UP.031/I/DN-1991 Tanggal 11 Januari 1991 tentang CPNS
SK. Gub.UP.2344/2/DN/1991 Tanggal 31 Oktober 1991 Tentang PNS
SK. Wako No.821.20/09/III-BKD-2006 Tanggal 21 Juni 2006 Tentang pengangkatan sebagai Kasubag Pembinaan Adm. Pertanahan Bag.Pemerintahan Setdako Bukittinggi.
Data Kepegawaian An. ASMAH HADI, SH.MH
SK. Gub UP.PD.1806/1/DN-1989 Tanggal 31 Mai 1989 Tentang CPNS
SK. Gub.UP.PD.2097/2/DN-1990 Tanggal 31 Mai 1990 Tentang Pengangkatan PNS
SK. Wako No.821.20./27/III.BKD-2005 Tanggal 26 September 2005 Tentang Pengangkatan sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bukittinggi.
Data Kepegawaian An. Erwansyah
SK Gub.UP.1082/I/DN-1986 Tanggal 4 April 1986 Tentang Pengangkatan CPNS
SK Gub.UP. 661//2/DN-1987 Tanggal 25 Maret 1987 Tentang Pengangkatan PNS
SK Wako.No.821.20/27/III-BKD-2005 Tanggal 26 September 2005 Tentang Pengangkatan sebagai PJ. Lurah Manggis Gantiang Kec. MKS
Data Kepegawaian An. Drs.Darma Putra
SK Gub.UP.PD 095/I/DN-1997 Tanggal 17 Februari 1997 Tentang Pengangkatan CPNS
SK Gub.UP.PD.390/2/DN-1998 Tanggal 24 April 1998 Tentang Pengangkatan PNS
SK Wako.No. 821.20/09/III-BKD-2007 Tanggal 15 Mai 2007 Tentang Pengangkatan sebagai Pj.Lurah Campago Guguk Bulek Kec.MKS.
SK. Wako.No.821.20/02/III-BKD-2008 Tanggal 5 Maret 2008 Tentang Pengangkatan sebagai Pj.Lurah Puhun Tembok Kecamatan MKS.
Data Kepegawaian An. Anderman
SK. Gub.UP.1169/I/DN-1986 Tanggal 30 April 1986 Tentang Pengangkatan CPNS
SK. Gub.UP.883/2/DN/1987 Tanggal 30 Maret 1987 Tentang Pengangkatan PNS
SK. Wako No.821.20/27/III-BKD-2005 Tanggal 26 September 2005 tentang Pengangkatan sebagai sebagai Camat MKS
SK. Wako No.821.20/03/III-BKD-2008 Tanggal 10 April 2008 tentang Pengangkatan sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Kec. MKS
Semua data Kepegawaian mulai dari angka 18 sampai dengan 33 merupakan Foto copy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bukittinggi)
Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus nomor:12/LHPK/Bawasda-BKT/2008 tanggal 06 Mei 2008
Surat Perintah dari SEKDA Kota Bukittinggi kepada Sdr. Unggul, S.Sos, M.Si untuk melakukan pemungutan kembali atas keterlanjuran pembayaran honororium Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah No. 700.590/Bawasda-BKT/2008 tanggal 08 Mei 2008
Surat dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah tahun 2007 (unggul, S.Sos, M.Si) tanggal 19 Mei 2008 tentang pengembalian Honororium
Surat dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah tahun 2007 (unggul, S.Sos, M.Si) tanggal 08 Mei 2008 tentang pengembalian Honororium
Foto Copy Surat Perjanjian Penjualan Tanah di Talao Kel. Campago Guguk bulek Kec. Mandiangin koto Selayan pada tanggal 20 November 2007, antara Rudi Handiko dengan Pemilik tanah An. Bahniar, Maiyar, dan Hj. Yurni.
Warkah HM No. 274 / Kelurahan Manggis Ganting, yang terdaftar An. Zainal Abidin Cs yang terdiri atas :
DI.306 tanggal 15 Juni 2008
Form 1 dan 3
Lembar Monitoring Proses
Tanda terima tanggal 15 juni 2006
Surat pengiriman AJB dari PPAT Tessi Levino tanggal 15 Juni 2006 Nomor ; 09/PPAT/VI/2006
Permohonan peralihan Hak
Surat pernyataan tanggal 15 Juni 2006
Surat kuasa tanggal 15 Juni 2008
SPPT PBB yang dilegalisir oleh notaries Tessi Levino, SH
SSB tanggal 15 Juni 2006
SSP tanggal 15 Juni 2006
Foto copy KTP
Akta jual beli no. 48/ MKS/2006 tanggal 15 Juni 2006
Warkah HM No. 654 / Kelurahan Manggis Ganting, yang terdaftar An. Zainal Abidin Cs yang terdiri atas :
DI.306 tanggal 14 Agustus 2007
Surat Perintah Setor tanggal 13 Agustus 2007
Tanda terima tanggal 13 Agustus 2007
Surat pengiriman AJB dari PPAT Tessi Levino tanggal 13 Agustus 2007
Permohonan peralihan Hak tanggal 8 Agustus 2007 An. Neila Sulung tanggal 8 Agustus 2007
Surat kuasa tanggal 8 Agustus 2007
Surat pernyataan tanggal 8 Agustus 2007
SPPT PBB yang dilegalisir oleh notaries Tessi Levino, SH
SSB tanggal 8 Agustus 2007
Persetujuan anggota kaum yang dilegalisi oleh Notaris Tessi Levino, SH
Akta jual beli no. 48/ MKS/2006 tanggal 13 Agustus 2007
Warkah HM No. 655 / Kelurahan Manggis Ganting, yang terdaftar An. Syafri St. pangeran (selaku mamak kepala waris)yang terdiri atas :
DI.306 tanggal 13 Desember 2007
Surat Perintah Setor tanggal 13 Desember 2007
Permohonan peralihan Hak tanggal 8 Agustus 2007 An. Syafri St. Pangeran tanggal 04 Desember 2007
Tanda terima tanggal 04 Desember 2007
Fotocopy KTP
Surat kuasa tanggal 04 Desember2007
Surat keterangan ahli waris tanggal 28 Agustus 2007
Surat keterangan kematian No.474.3/603/PEM-2007
Ranji suku sikumbang
SPPT PBB yang dilegalisir oleh notaries Djanur manalu, SH tanggal 4 Desember 2007
SSB tanggal 4 Desember 2007
Warkah HM No. 23 / Kelurahan Manggis Ganting, yang terdaftar An. Atis mayuti yang terdiri atas:
DI.306 tanggal 13 Desember 2007
Surat Perintah Setor tanggal 13 Desember 2007
Tanda terima 12 Desember 2007
Permohonan pendaftaran Peraliha Hak karena Warisan tanggal 12 Desember 2007
Surat keterangan kematian No.44/PEM-GRG/IV-2006
Surat keterangan ahli waris tanggal 1 Mei 2007
Surat keterangan Lurah Garegeh tanggal 14 Desember 2007
Surat pernyataan tanggal 12 Desember 2007
KTP
SPPT PBB yang dilegalisir oleh notaris Djanur Manalu, SH tanggal 12 Desember 2007
SSB tanggal 12 Desember 2007
Salinan Akta Keterangan dan pernyataan Pembagian Waris tanggal 13 Desember 2007 Nomor 3
Akta jual beli no. 48/ MKS/2006 tanggal 13 Agustus 2007
Dipergunakan untuk perkara lain.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar Pledooi / pembelaan dari Terdakwa dan Pledooi dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis pada hari sidang tanggal 5 Juli 2011 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa Unggul,S.Sos, M.Si dengan identitas tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa Unggul,S.Sos, M.Si dari segala dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut ( Vrijspraak).
Memulihkan hak Terdakwa Unggul,S.Sos, M.Si dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya (Rehabilitasi).
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan semua barang bukti kepada yang berhak.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami selaku penasehat hukum menyerahkan keadilan dan kebenaran kepada majelis yang mulia dan kami mohonkan agar Terdakwa Unggul,S.Sos, M.Si dihukum dengan hukuman yang seringan- ringannya (clemete) dengan alasan-alasan :
Terdakwa Unggul,S.Sos, M.Si mempunyai tanggungan keluarga (istri dan anak-anak yang sangat membutuhkan kasih sayang, perhatian, dan biaya hidup yang tinggi untuk kelangsungan pendidikan dan penghidupan mereka).
Terdakwa Unggul,S.Sos, M.Si berlaku jujur, tidak berbelit-belit serta sopan selama masa dalam persidangan.
Terdakwa Unggul,S.Sos, M.Si belum pernah dihukum
Terdakwa Unggul,S.Sos, M.Si tenaga dan pemikirannya sebagai PNS masih sangat dibutuhkan oleh pemerintah Kota Bukittinggi.
Terdakwa Unggul,S.Sos, M.Simengidap penyakit jantung koroner yang walaupun telah dilakukan operasi, namun sampai saat sekarang belum berhasil disembuhkan dan masih berstatus rawat jalan (kronologis tindak pengobatan penyakit jantung koroner atas nama terdakwa tersebut kami lampirkan dalam pledoi ini sebagai Lampiran 8/Bukti T.8)
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas Pledooi Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa ia tetap pada tuntutannya demikian juga Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa ke depan persidangan dengan Surat Dakwaan NO.REG.PERKARA: Pds- 01/ Fd.1/03 /2010 yakni sebagai berikut :
PERTAMA :
-----Bahwa terdakwa Unggul S.Sos., M.Si baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama atau bermufakat satu sama lainnya dengan saksi Drs. Anderman, M.Si, saksi Drs. Dharma Putra, saksi Erwansyah, saksi Drs. Yasmen, saksi H. Asmah Hadi, SH.MH dan saksi Drs. Wasdinata (yang perkaranya sudah disidangkan), pada hari dan tanggal tidak dapat diketahui secara pasti antara bulan September 2007 sampai dengan Desember 2007, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2007, bertempat di Kantor Pemerintah Kota Bukittinggi, Jalan Kusuma Bhakti Bukit Gulai Bancah Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
Proses penetapan honor
- Bahwa berawal di dalam pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah Kota Bukittinggi tahun anggaran 2007 terdapat pos anggaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bukittinggi untuk kegiatan pengadaan tanah berdasarkan DPA Nomor.1.09 1.20.03 02 15 5 2 tanpa tanggal bulan November 2007 dengan pagu dana sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) antara lain terdiri dari :
Pengadaan tanah untuk perluasan Kantor Walikota seluas 8500 M2 ;
Pembebasan tanah untuk KUA Kel. ABTB seluas 559 M2 ;
Pengadaan tanah untuk Kantor Subdin Kebersihan Pertamanan seluas 6.000 M2;
Tanah untuk Kantor DPRD Kota Bukittinggi seluas 5.000 M2 ;
Pengadaan tanah Poskeslur seluas 800 M2 ;
Tanah Cadangan ;
Pengadaan tanah Dinas Pertanian.
Untuk merealisasikan pengadaan tanah dimaksud Walikota Bukittinggi menerbitkan Surat Keputusan Walikota Nomor 188.45-352-2007, tanggal 28 November 2007, tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kota Bukittinggi yang berlaku surut mulai tanggal 01 Nopember 2007, pada bagian memutuskan dan menetapkan (Dictum) menyebutkan sebagai berikut :
Kesatu : Pembentukan panitia pelaksana kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan daerah Kota Bukittinggi.
Kedua : Susunan panitia pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud diktum kesatu diatas adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Walikota ini.
Ketiga : Panitia sebagaimana dimaksud Dictum kedua diatas bertugas sebagai berikut :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkannya, dan dokumen yang mendukungnya;
Menaksirkan dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Memberikan penjelasan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah;
Mengadakan musyawarah dan negosiasi dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada diatas tanah;
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah serta melaporkan hasil kegiatan kepada Walikota.
Keempat : Kepada panitia pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud diktum kedua diberikan honorarium untuk setiap transaksi pelepasan hak sebesar 1,64 % dari total nilai transaksi pelepasan hak, dengan perincian sebagai berikut :
Penanggung jawab : 10,0% (1,64% x nilai transaksi)
Wakil Penanggung jawab : 9,0% (1,64% x nilai transaksi)
Ketua : 8,0% (1,64% x nilai transaksi)
Wakil Ketua merangkap negosiator : 7,0% (1,64% x nilai transaksi)
Sekretaris merangkap negosiator : 7,0% (1,64% x nilai transaksi)
Wkl Sekretaris merangkap negosiator : 5,5%(1,64% x nilai transaksi)
Anggota merangkap negosiator: 4,0% (1,64% x nilai transaksi)
Anggota : 3,5% (1,64% x nilai transaksi)
Sekretariat : 1,5% (1,64% x nilai transaksi)
Bahwa di dalam lampiran I Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor : 188.45-352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 tentang Susunan panitia pelaksana kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksana pembangunan daerah Kota Bukittinggi dengan susunan sebagai berikut:
No. Jabatan/ instansi Kedudukan dalam kepanitiaan
1. Walikota Bukittinggi Penanggung Jawab
2. Wakil Walikota Wakil Penanggung Jawab
3. Sekda Ketua
4. Asisten Tata Praja Wakil Ketua
5. Kabag Pemerintahan Sekretaris
6. Kasubag PAP Bag Pemerintahan Wakil Sekretaris
7. Kabag Hukum Anggota
8. Camat Terkait Anggota
9. Lurah terkait Anggota
10. Asisten Bidang Adm Keuangan Anggota
11. Kepala Dinas PU Anggota
12. Kepala BPN Bukittinggi Anggota
13. Kabag Keuangan Anggota
14. Kasubdin Tata Kota Anggota
15. Kasi Hak Atas Tanah BPN Anggota
16. Kasubag Perangkat Daerah Anggota
17. Kasi Survai dan Pemetaan Tanah Anggota
18. Kasubbag Tapra Bag. Pemerintahan Anggota
19. Staf Bagian Pemerintahan Anggota
20. Bendaharawan Setda Anggota
Bahwa di dalam lampiran II Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor : 188.45-352-2007 tanggal 28 November 2007 tentang Susunan panitia negosiasi tentang penetapan indek harga tanah permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah Kota Bukittinggi yang terdiri dari sebagai berikut :
No. Jabatan/ instansi Kedudukan dalam kepanitiaan
1. Asisten Tata Praja Ketua
2. Kabag Pemerintahan Anggota
3. Kasubag PAP Bag Pemerintahan Anggota
4. Kabag Hukum Anggota
5. Camat Terkait Anggota
6. Lurah terkait Anggota
Bahwa proses terbitnya Surat Keputusan tersebut diatas diawali pada hari dan tanggal tidak dapat diingat secara pasti di dalam bulan Nopember 2007 dibuat draft Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Kota Bukittinggi oleh terdakwa Unggul, S.Sos Msi selaku Kasubag. P.AP sekaligus sebagai PPTK, kemudian diajukan kepada atasannya yaitu saksi Drs. Wasdinata selaku Kabag. Tata Pemerintahan, selanjutnya draft tersebut disetujui oleh saksi Drs. Wasdinata dengan mencantumkan parafnya pada draft tersebut. Setelah itu draft tersebut disampaikan kepada saksi Asmah Hadi, SH., MH dan oleh saksi Asmah Hadi, SH., MH draft tersebut juga disetujui dengan mencantumkan parafnya pada tanggal 28 November 2007, kemudian draft tersebut disampaikan kepada saksiI Drs. Yasmen selaku Asisten Tata Praja, selanjutnya saksi Drs. Yasmen juga menyetujuinya dengan mencantumkan parafnya pada draft tersebut pada tanggal 28 November 2007, kemudian draft tersebut disampaikan kepada Sekdako yaitu saksi Drs. H. Khairul,selanjutnya saksi Drs.H. Khairul juga menyetujuinya dengan mencantumkan parafnya pada tanggal 28 November 2007 dan kemudian draft tersebut diajukan ke Walikota Bukittinggi, selanjutnya draft tersebut ditandatangani oleh Drs. Djufri selaku Walikota Bukittinggi selanjutnya diserahkan kepada panitia yang terlibat di dalam SK tersebut, kemudian setelah selesai pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk Pemko Bukittinggi Tahun Anggaran 2007, maka diserahkan honorarium panitia berdasarkan SK Walikota Bukittinggi Nomor : 188.45-352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 oleh terdakwa Unggul, S.Sos.M.si selaku PPTK kepada panitia pengadaan tanah dengan rincian sebagai berikut :
Tanah untuk Subdin Kebersihan Pertamanan
- Bahwa berawal sebelum terbentuknya panitia pengadaan tanah berdasarkan SK Walikota Bukittinggi Nomor : 188.45-352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 untuk Pengadaan tanah Kantor Subdin KP, dimana saksi Drs.Wasdinata selaku Kabag Tapem pada hari, tanggal, bulan tidak dapat diingat secara pasti di dalam tahun 2007 bertempat di ruangan Kabag Tapem didatangi saksi Rudi Handiko, selanjutnya saksi Rudi Handiko bertanya kepada saksi Drs.Wasdinata dengan kata-kata PEMKO Bukittinggi butuh tanah dan dijawab saksi Drs. Wasdinata iya, dimana lokasinya, lalu dijawab saksi Rudi Handiko di Talao, selanjutnya saksi Drs Wasdinata bertanya kepada saksi Rudi Handiko dengan kata-kata tanah ini tanah siapa, surat-suratnya sampai dimana, lalu saksi Rudi Handiko menjawab tanah orang tuanya mau dijual lalu, surat-suratnya bisa diurus sampai dengan alas hak, selanjutnya saksi Drs.Wasdinata menganjurkan untuk mengurus surat-suratnya, kemudian saksi Rudi Handiko mempersiapkan surat-surat yang dipersyaratkan oleh Pemko Bukittinggi dengan cara meminta blanko untuk proses pengurusan alas hak atas tanah melalui staf Kelurahan, selanjutnya saksi pelajari blanko tersebut lalu meminta tandatangan pemilik tanah yaitu Bahniar, Maiyar dan HJ. Yurni serta tanda tangan Aswir St Sulaiman sebagai mamak kepala waris, serta tanda tangan keluarga lainnya, selanjutnya pada hari, tanggal tidak dapat diingat secara pasti di dalam bulan September 2007 saksi Rudi Handiko datang kerumah saksi Hj. Yurni Jl. Sudirman No. 7 Bukittinggi dan berjumpa dengan saksi Hj. Yurni, lalu saksi Rudi Handiko mengatakan kepada saksi Hj. Yurni dengan kata-kata āADA YANG AKAN MEMBELI TANAH KELUARGA BASAMO YANG DITALAO, KELUARGA DIKAMPUNG TELAH SETUJU HARGANYA Rp. 150.000.-/M2 (seratus lima puluh ribu permeter persegi) untuk tanah sawah seluas 6.890 M2, Rp.180.000.-/M2 (seratus delapan puluh ribu permeter persegi) untuk tanah gurun seluas 1.650 M2, lalu saksi Rudi Handiko menyuruh saksi Hj. Yurni untuk menandatangani persetujuan untuk menjual karena tidak tahu luas dan tidak setuju harganya, selanjutnya saksi Rudi Handiko pergi sambil mengatakan biarlah tanah itu diukur tak kan kami tipu mama, sesudah kejadian tersebut untuk menghindari perpecahan keluarga saksi Rudi Handiko datang kepada saksi Hj. Yurni pada tanggal 20 Nopember 2007 yang mana saksi Hj. Yurni sebagai pihak yang terakhir menandatangani surat kuasa, yang mana surat kuasa tersebut diberikan kepada saksi Rudi Handiko untuk menjual tanah tersebut dengan harga permeternya Rp. 150.000.-/M2 (seratus lima puluh ribu permeter persegi) untuk tanah sawah, Rp.180.000.-/M2 (seratus delapan puluh ribu permeter persegi) untuk tanah gurun dan lebih dari Rp. 150.000.-/M2 (seratus lima puluh ribu permeter persegi), Rp.180.000.-/M2 (seratus delapan puluh ribu permeter persegi) adalah untuk saksi Rudi Handiko dengan ketentuan biaya yang timbul dari transaksi tersebut ditanggung oleh saksi Rudi Handiko.
Bahwa kemudian saksi Drs.Wasdinata mengundang saksi Bahniar Cs (Bahniar, Maiyar dan Hj. Yurni) dengan surat Nomor : 934/Pem/XI/2007, tanggal 16 November 2007 perihal Musyawarah penetapan indek harga tanah permeter persegi di Talao Kel. Campago Guguk Bulek An. Maiyar Cs untuk hadir pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2007 pukul 10.00 Wib tempat Bagian Pemerintahan Kota Bukittinggi dan yang hadir di dalam undangan musyawarah penetapan indek harga tanah permeter persegi an. Maiyar CS di Talao Kelurahan Campago Guguak Bulek Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi pada hari Senin tanggal 19 November 2007 adalah : saksi Maiyar (Pemilik tanah), saksi Bahniar (Pemilik tanah), saksi Hj. Yurni (pemilik tanah), saksi Imran (keluarga pemilik), Rudi Handiko (keluarga pemilik), Efendi (keluarga pemilik), Al (keluarga pemilik), Saptriu. Rajo Mudo (keluarga pemilik), terdakwa Unggul S.Sos.MSi, saksi Drs. Dharma Putra, saksi Drs. Yasmen, saksi Asmah Hadi, Saksi Drs. Wasdinata, saksi Drs. Anderman, M.Si, saksi Zulfa Akmal kemudian dibuat Notulen rapat musyawarah tentang indek harga tanah permeter persegi di Talao Kel. Campago Guguak Bulek , dimana saudara Maiyar Cs mengajukan penawaran tanah seluas 8.540 M2 dengan harga permeter Rp.200.000.-, kemudian disampaikan kepada Maiyar Cs harga tanah permeter sebesar Rp.200.000.- permeter, kemudian terjadi negosiasi dan terdapat kesesuaian indek harga permeternya Rp.200.000.-, dan hasil Notulen rapat tersebut ditandatangani oleh pimpinan rapat yaitu saksi Drs. Wasdinata dan Notulen rapat terdakwa Unggul S.Sos. MSi, kemudian dibuat Berita Acara Hasil Negosiasi pada tanggal 19 November 2007 yang ditandatangani oleh yang melaksanakan negosiasi yaitu saksi Maiyar, saksi Bahniar, saksi Hj. Yurni, unsur pemerintahan Kota Bukittinggi yaitu terdakwa Unggul,S.Sos,M.Si, saksi Drs. Yasmen, saksi Asmah Hadi, saksi Drs. Anderman,M.SI, saksi Drs. Dharma Putra, sedangkan SK Walikota No : 188.45-352-2007, tanggal 28 November 2007, tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kota Bukittinggi belum terbentuk.
Bahwa berdasarkan Berita Acara negosiasi tentang penetapan indek harga permeter persegi atas objek tanah atas nama Maiyar, Bahniar dan Hj.Yurni di Campago Guguak Bulek di Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi tanggal 19 Nopember 2007 saksi Drs.Wasdinata membuat telaahan staf tentang indeks Harga Tanah per meter persegi, ditujukan kepada Walikota Bukittinggi, melalui saksi Drs. Yasmen dan disetujui dengan membubuhi parafnya, melalui saksi Drs. Khairul (Sekda Kota Bukittinggi) juga menyetujui dengan membubuhi parafnya, selanjutnya Walikota menandatangani SK Walikota Bukittinggi No : 188.45-353-2007 tanggal 30 November 2007 tentang Penetapan Indek harga ganti rugi tanah permeter persegi di Kelurahan Campago Guguak Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan sebesar Rp.200.000.-
Bahwa berdasarkan SK Walikota Bukittinggi No : 188.45-353-2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Penetapan Indek harga ganti rugi tanah permeter persegi di Kelurahan Campago Guguak Bulek Kec. Mandiangin Koto Selayan dilakukan proses pelepasan hak atas tanah dari Maiyar Cs kepada Walikota Bukittinggi dengan membuat Berita Acara sebagai berikut :
- Berita Acara pelaksanaan pelepasan hak atas tanah tanggal 14 Desember 2007 yang berisi saksi Bahniar, saksi Maiyar dan saksi Hj. Yurni melepaskan hak atas tanah tersebut, dan diterima oleh Drs. Djufri Walikota Bukittinggi, dengan disaksikan oleh saksi Drs. Anderman, M.Si, saksi Drs. Darma Putra, diketahui pejabat pembuat akta pelepasan hak atas tanah Kepala Kantor BPN Kota Bukittinggi saksi Akmal, SH, dihadiri dan ditandatangani oleh Panitia Pelaksana kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksana pembangunan daerah Kota Bukittinggi saksi Drs. Khairul (Sekda Kota Bukittinggi), saksi Drs. Yasmen, saksi Drs. Wasdinata, terdakwa Unggul,S.Sos.M.Si, saksi H. Asmah Hadi, SH., MH,, saksi Drs. Anderman, M.Si (Camat Mandiangin Koto Selayan), saksi Drs Darma Putra (Lurah Campago Guguak Bulek).
Bahwa setelah semua Berita Acara pelaksanaan pelepasan hak atas tanah ditandatangani, terdakwa Unggul, S.Sos M.Si meminta nomor rekening masing-masing pemilik tanah dan memproses pencairan dana untuk pembayaran kepada masing-masing pemilik, dimana pada tanggal 05 Desember 2007 dibayarkan ganti rugi pelepasan hak atas tanah milik Maiyar Cs sebesar Rp.1.708.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus delapan juta rupiah ) melalui rekening Maiyar nomor 0205.0210.00564-7 pada Bank Pembangunan Daerah kantor Kas Walikota Bukittinggi.
Tanah untuk Kantor DPRD Kota Bukittinggi
Bahwa berawal sebelum terbentuknya panitia pengadaan tanah yang berdasarkan SK Walikota Bukittinggi No : 188.45-352-2007 tanggal 28 Nopember 2007, dimana Saksi Drs. Wasdinata selaku Kabag Tapem pada hari, tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti di dalam bulan Juli 2007 secara lisan memerintahkan saksi Erwansyah sebagai Lurah Manggis Ganting untuk mencari tanah yang akan dibebaskan oleh Pemko Bukttinggi untuk perkantoran DPRD Kota Bukittinggi dan POSKESLUR (Pos Kesehatan Kelurahan) diwilayah kerjanya, atas perintah Drs. Wasdinata tersebut saksi Erwansyah pada hari dan tanggal, yang tidak dapat diingat secara pasti di dalam bulan Agustus 2007 bertempat di Kantor Lurah Manggis Ganting bertemu dengan tokoh masyarakat yang bernama saksi Arjulis Dt Basa, lalu saksi Erwansyah menanyakan kepada saksi Arjulis Dt Basa dengan kata-kata āNYIAK ADA PEMKO BUKITTINGGI MAU CARI TANAH UNTUK KANTOR DPRD KOTA BUKITTINGGI, selanjutnya dijawab oleh saksi Arjulis Dt Basa dengan kata-kata āāADA, BAIKLAH SAYA TANYAKAN DULUā dari hasil pertemuan tersebut, saksi Arjulis Dt Basa memberitahukan kepada saksi Syafri St Pangeran tentang adanya Pemko Bukittinggi mau membeli tanah untuk perkantoran DPRD Kota Bukittingi, selanjutnya pada hari, tanggal, yang tidak dapat diingat secara pasti di dalam bulan Agustus 2007 saksi Syafri St Pangeran datang ke Kantor Lurah Manggis Ganting dan bertemu dengan saksi Erwansyah dan menanyakan kepada saksi Erwansyah dengan kata-kata āBENAR PEMKO BUKITTINGGI MENCARI TANAH, lalu saksi Erwansyah menjawab dengan kata-kata IA, UNTUK KANTOR DPRD KOTA BUKITTINGGI, kemudian pada hari, tanggal, bulan tidak dapat diingat secara pasti saksi Syafri St Pangeran datang ke rumah saksi Mursal dan memberitahukan kepada saksi Mursal bahwa tanah yang terletak di Bukit Batarah Kelurahan Manggis Ganting akan dibeli oleh Pemko Bukittinggi untuk Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan harga permeternya Rp.125.000.-/M2 (seratus dua puluh lima ribu rupiah permeter persegi) dan surat menyurat dan biaya-biaya yang timbul dari jual beli tanah tersebut ditanggung oleh saksi Syafri St Pangeran dan saksi Arjulis Dt Basa. Kemudian pada tanggal 28 Nopember 2007 saksi Mursal bersama-sama dengan saksi Syafri St Pangeran, Refdi Ferdial, Arjulis Dt Basa membawa Atis Mayuti ke saksi Notaris Hj.Tessi Levino, SH, setelah sampai di kantor Notaris Hj. Tessi Levino, SH dibuatlah Surat Kuasa Jual dari Atis Mayuti ke Mursal oleh saksi Notaris Hj. Tessi Levino, SH dengan Surat Kuasa Jual No. 43 Tanggal 28 Nopember 2007, dimana di dalam Surat Kuasa Jual yang dibuat oleh Notaris Hj. Tessi Levino, SH menerangkan bahwa saksi Atis Mayuti memberikan surat kuasa kepada saksi Mursal berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 23/Kelurahan Manggis Ganting dengan luas tanah 2764 M2 (dua ribu tujuh ratus enam puluh empat meter persegi) sedangkan sertifikat tersebut pada saat dibuat Surat Kuasa Jual oleh Notaris sertifikat tanah No 23 tersebut bukanlah atas nama Atis Mayuti melainkan atas nama Jamaran St Lembang Alam (Suami Atis Mayuti) dan sertifikat tersebut atas nama Atis Mayuti (Balik nama dari Jamaran St Lembang Alam ke Atis Mayuti) pada tanggal 17 Desember 2007 (diambil oleh Notaris Djanur Manalu, SH Pada tanggal 28 Desember 2007), selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2007 saksi Mursal dijemput oleh saksi Syafri St Pangeran, saksi Notaris Djanur Manalu, SH, Refdi Ferdial di kedai Nasi Geregeh, kemudian saksi Syafri St Pangeran mengajak saksi Mursal ke rumah Atis Mayuti untuk menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan balik nama dari Jamaran St Lembang Alam ke Atis Mayuti diantaranya adalah Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kemudian saksi Mursal bersama saksi Syafri St Pangeran, Notaris Djanur Manalu, SH,Refdi Ferdial pergi kerumah saksi Atis Mayuti di Pasir IV Angkat, sesampai dirumah Atis Mayuti berjumpa dengan saksi Atis Mayuti, selanjutnya saksi Notaris Djanur Manalu, SH mengatakan kepada Atis Mayuti untuk menandatangani persyaratan balik nama diantaranya BPHTB, selanjutnya Atis Mayuti menandatangani blanko BPHTB berdasarkan NJOP yaitu Rp.82.000./M2 (delapan puluh dua ribu rupiah permeter persegi), selanjutnya saksi Notaris Djanur Manalu, SH menandatangani blanko BPHTP tersebut sebagai yang mengetahui, dan juga saksi Atis Mayuti menandatangani surat kuasa pengurusan sertifikat balik nama dari Jamaran ST Lembang ke Atis Mayuti, dimana di dalam surat kuasa tersebut saksi Atis Mayuti memberi kuasa kepada Notaris Djanur Manalu, SH untuk mengurus proses balik nama sertifikat tersebut, selanjutnya saksi Notaris Djanur Manalu, SH mengurus proses balik nama sertifikat dari Jamaran St Lembang Alam ke saksi Atis Mayuti ke BPN Kota Bukittinggi berdasarkan surat kuasa yang dibuat pada tanggal 12 Desember 2007.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari SK Walikota Bukittinggi No : 188.45-352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 tersebut untuk pengadaan tanah perkantoran DPRD Kota Bukittinggi, saksi Drs. Wasdinata mengundang antara lain :
- Saksi Mursal sebagai Kuasa Pemilik Tanah Atis Mayuti pada tanggal 12 Desember 2007 dengan surat No : 1061/Pem/XII/2007, perihal Musyawarah Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter Persegi di Bukit Batara an. Atis Mayuti untuk hadir pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2007 pukul 10.00 Wib, tempat di Bagian Pemerintahan Kota Bukittinggi acara rapat musyawarah negosiasi indek harga ganti rugi tanah permeter persegi, dan yang hadir pada tanggal 13 Desember 2007 tersebut di dalam undangan musyawarah penetapan indek harga tanah permeter persegi an. Atis Mayuti di Bukit Batarah Kelurahan Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi adalah : saksi Mursal Kuasa Jual Atis Mayuti, terdakwa Unggul S.Sos MSi Anggota Panitia Negosiasi, saksi Asmahadi, SH.MH, saksi Drs. Yasmen, saksi Drs. Wasdinata, saksi Drs. Anderman, Msi, saksi Erwansyah, dan oleh saksi Mursal mengajukan penawaran kepada Panitia Negosiasi dengan harga permeternya Rp.250.000.-/ M2 (dua ratus lima puluh ribu rupiah permeter persegi) dan saksi Syafri St Pangeran mengajukan penawaran sebesar Rp.280.000.- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah permeter persegi) kemudian dibuat Notulen rapat musyawarah tentang indek harga tanah permeter persegi di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Koto Selayan Kota Bukittinggi, dimana saksi Mursal mengajukan penawaran tanah Atis Mayuti seluas 2.764 M2 dengan harga permeter Rp.250.000.-, dengan dilampiri surat kuasa jual dari Atis Mayuti yang dibuat di hadapan Notaris saksi Hj. Tessi Levino, SH, kemudian disampaikan kepada saksi Mursal harga tanah permeter sebesar Rp.200.000.- permeter, kemudian terjadi negosiasi dan terdapat kesesuaian indek harga permeternya Rp.225.000.- , dan hasil Notulen rapat tersebut ditandatangani oleh pimpinan rapat yaitu saksi Drs. Wasdinata dan Notulen rapat yaitu terdakwa Unggul,S.Sos. MSi kemudian dibuat Berita Acara Hasil Negosiasi pada tanggal 13 Desember 2007 yang ditandatangani oleh yang melaksanakan negosiasi yaitu saksi Mursal (Penerima Kuasa), unsur pemerintahan Kota Bukittinggi yaitu saksi Drs.Yasmen, saksi Drs.Wasdinata, saksi Asmah Hadi,SH.MH saksi Drs. Anderman,M.Si, saksi Erwansyah, dan terdakwa Unggul,S.Sos,M.Si.
- Saksi Syafri St Pangeran pada tanggal 12 Desember 2007 dengan surat No : 1061/Pem/XII/2007 perihal Musyawarah Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter Persegi di Bukit Batarah an. Syafri St Pangeran untuk hadir pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2007 pukul 10.00 Wib, tempat Bagian Pemerintahan Kota Bukittinggi acara rapat musyawarah negosiasi indek harga ganti rugi tanah permeter persegi dan yang hadir di dalam undangan musyawarah penetapan indek harga tanah permeter persegi an. Syafri St Pangeran di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2007 adalah : saksi Syafri St Pangeran, saksi Udianto,SE, saksi Jhon Afnil, terdakwa Unggul,S.Sos. MSi saksi Drs.Yasmen, saksi Drs Wasdinata, saksi Asmah Hadi, saksi Drs. Anderman, Msi, saksi Erwansyah, kemudian dibuat Notulen rapat musyawarah tentang indek harga tanah permeter persegi di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Koto Selayan Kota Bukittinggi, dimana saudara Syafri St Pangeran mengajukan penawaran tanah seluas 5.528 M2 dengan harga permeter Rp.275.000.-, kemudian disampaikan kepada Syafri St Pangeran harga tanah permeter sebesar Rp.250.000.- permeter, kemudian terjadi negosiasi dan terdapat kesesuaian indek harga permeternya Rp.250.000.- , dan hasil Notulen rapat tersebut ditandatangani oleh pimpinan rapat yaitu Drs. Wasdinata dan Notulen rapat terdakwa Unggul,S.Sos. MSi kemudian dibuat Berita Acara Hasil Negosiasi pada tanggal 13 Desember 2007 yang ditandatangani oleh yang melaksanakan negosiasi yaitu saksi Syafri St Pangeran, unsur pemerintahan Kota Bukittinggi yaitu terdakwa Unggul, S.Sos, M.Si , saksi Drs.Yasmen, saksi Drs Wasdinata, saksi Asmah Hadi,SH.MH saksi Drs. Anderman, Msi, saksi Erwansyah.
Bahwa berdasarkan berita acara negosiasi tentang penetapan indek harga permeter persegi atas objek tanah atas nama Atis Mayuti dan Syafri Sutan Pangeran di Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi tanggal 13 Desember 2007 saksi Drs. Wasdinata membuat telaahan staf tentang indeks Harga Tanah permeter persegi, ditujukan kepada Walikota Bukittinggi, melalui saksi Drs. Yasmen dan disetujui dengan membubuhi parafnya, melalui saksi Drs. Khairul (Sekda Kota Bukittinggi) juga menyetujui dengan membubuhi parafnya, selanjutnya Walikota menandatangani SK Walikota Bukittinggi No : 188.45-390-2007, tanggal 19 Desember 2007, tentang Penetapan Indek Harga Ganti Rugi Tanah Permeter Persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah Kota Bukittinggi atas Objek Tanah di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting di Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, dimana di dalam SK Walikota tersebut menetapkan indek harga tanah permeter milik an. Atis Mayuti sebesar Rp.225.000.-, tanah Nauman Tuanku Nan Panjang sebesar Rp. 250.000.-
Bahwa berdasarkan SK Walikota Bukittinggi No. 188.45-390-2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Penetapan Indek harga ganti rugi tanah permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas Objek Tanah di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting di Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dilakukan proses pelepasan hak atas tanah dari Atis Mayuti, Syafri St Pangeran kepada Walikota Bukittinggi dengan membuat Berita Acara sebagai berikut :
- Berita Acara pelaksanaan pelepasan hak atas tanah tanggal 19 Desember 2007 yang berisi saksi Mursal selaku Kuasa Jual dari Atis Mayuti melepaskan hak atas tanah tersebut, dan diterima oleh Drs. Djufri Walikota Bukittinggi dengan disaksikan oleh saksi Drs Anderman, Msi, saksi Erwansyah, dihadiri dan ikut bertandatangan panitia pelaksana kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan daerah Kota Bukittinggi yaitu terdakwa Unggul,S.Sos.M.Si saksi Drs. Khairul (Sekda Kota Bukittinggi), saksi Drs. Yasmen, saksi Drs. Wasdinata, dan saksi H. Asmah Hadi, SH.MH.
- Berita Acara pelaksanaan pelepasan hak atas tanah tanggal 19 Desember 2007 yang berisi saksi Syafri St Pangeran melepaskan hak atas tanah tersebut, dan diterima oleh Drs. Djufri Walikota Bukittinggi dengan disaksikan oleh saksi Erwansyah, saksi Ir.Jhon Afnil, IIP, saksi Udiyanto,SE, dihadiri dan di tandatangani oleh panitia pelaksana kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan daerah Kota Bukittinggi yaitu saksi Drs. Khairul (Sekda Kota Bukittinggi), saksi Drs. Yasmen, saksi Drs. Wasdinata, terdakwa Unggul,S.Sos.M.Si, saksi H. Asmah Hadi, SH.MH, saksi Akmal, SH (Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi), saksi Drs. Anderman, M.Si, dan saksi Erwansyah.
Sedangkan sertifikat tanah an. Atis Mayuti dan Syafri ST Pangeran diambil oleh saksi Notaris Djanur Manalu, SH bersama dengan saksi Anderman.M.Si di BPN Kota Bukittinggi pada tanggal 28 Desember 2007 dan diserahkan kepada saksi Drs. Anderman. M.Si pada tanggal 28 Desember 2007 dan saksi Drs. Anderman.M.Si melakukan pengecekan di BPN Kota Bukittingi untuk kepentingan proses transaksi jual beli dihadapannya selaku PPAT.
Bahwa setelah semua Berita Acara pelaksanaan pelepasan hak atas tanah ditandatangani, terdakwa Unggul, S.Sos M.Si meminta nomor rekening masing-masing pemilik tanah dan memproses pencairan dana untuk pembayaran kepada masing-masing pemilik, dimana pada tanggal 28 Desember 2007 dibayarkan ganti rugi pelepasan hak atas tanah milik Atis Mayuti melalui kuasanya Mursal sebesar Rp.621.900.000,- ( enam ratus dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah ) melalui rekening Mursal No : 0205.0210.00617-2 pada Bank Pembangunan Daerah kantor Kas Walikota Bukittinggi, Pada tanggal 28 Desember 2007 dibayarkan ganti rugi pelepasan hak atas tanah milik Syafri St Pangeran sebesar Rp.1.382.000.000,- ( satu milyar tiga ratus delapan puluh dua juta rupiah ) melalui rekening Syafri St Pangeran No : 0205.0210.00618-4 pada Bank Pembangunan Daerah kantor Kas Walikota Bukittinggi.
Bahwa SK Walikota No : 188.45-352-2007, tanggal 28 November 2007, tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kota Bukittinggi dilaksanakan berdasarkan Pasal 61 ayat (1),(3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan RI No 3 Tahun 2007 yang menyebutkan sebagai berikut :
(1). Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, yakni pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan instansi pemerintah, yang dimiliki pemerintah atau pemerintah daerah, dilaksanakan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati oleh para pihak.
(3). Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota, maka pengadaan tanahnya dilakukan dengan menggunakan tata cara pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam BAB IV Bagian pertama peraturan ini.
Bahwa berdasarkan BAB IV Tata Cara Pengadaan tanah bagian pertama untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) Hektar paragraf 1 pembentukan panitia pengadaan tanah Pasal 14 ayat (1), (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan RI No 3 Tahun 2007.
(1). Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, dibentuk panitia pengadaan tanah kabupaten/kota dengan keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2). Keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota paling banyak 9 (sembilan) orang dengan Susunan sebagai berikut :
a. Sekretaris Daerah sebagai ketua merangkap anggota.
b. Pejabat dari unsur perangkat daerah setingkat eselon II sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
c. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Anggota; dan
d. Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagai Anggota.
Bahwa tindakan terdakwa Drs. Unggul, S.Sos Msi, sebagai Kasubag PAP sewaktu mengusulkan Surat Keputusan Walikota No : 188.45-352-2007, tanggal 28 November 2007, tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kota Bukittinggi kepada saksi Drs. Wasdinata selaku Kabag Tapem, kemudian saksi Drs Wasdinata menyetujuinya dan diteruskan kepada saksi H. Asmahadi, SH.MH selaku Kabag Hukum, kemudian saksi H. Asmahadi, SH.MH menyetujuinya, selanjutnya diteruskan kepada saksi Drs. Yasmen selaku Assisten Tata Praja Kota Bukittinggi, kemudian saksi Drs. Yasmen menyetujuinya, selanjutnya diteruskan kepada saksi Drs. H. Khairul selaku Sekdako Bukittinggi, saksi Drs. H.Khairul menyetujuinya, selanjutnya diteruskan kepada Walikota Bukittinggi, kemudian Walikota Bukittinggi menyetujuinya dengan menandatangani SK Walikota Bukittingi tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kota Bukittinggi tersebut dengan jumlah anggota sebanyak 29 orang.
Bahwa tindakan saksi Drs. Yasmen, saksi Drs. Wasdinata, dan saksi H. Asmah Hadi, SH.MH tersebut bertentangan atau tidak berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2007 menyebutkan sebagai berikut :
(2). Keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota paling banyak 9 (sembilan) orang dengan Susunan sebagai berikut :
a. Sekretaris Daerah sebagai Ketua merangkap Anggota.
b. Pejabat dari unsur perangkat daerah setingkat eselon II sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
c. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Anggota; dan
d. Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagai Anggota.
Bahwa tindakan saksi Drs. Yasmen, saksi Drs. Wasdinata, dan saksi H. Asmah Hadi, SH.MH di dalam mengusulkan honorarium di dalam SK Walikota tersebut bertentangan atau tidak berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Ub Dirjen Anggaran Nomor : SE-132/A/63/1996 tanggal 24 Oktober 1996 perihal petunjuk pelaksanaan biaya panitia pengadaan tanah. Berdasarkan SE tersebut besarnya biaya maksimal Panitia Pengadaan Tanah (PPT) untuk pengadaan tanah senilai Rp.8.400.600.000,00 (delapan milyar empat ratus juta enam ratus ribu rupiah ) dapat dihitung sebagai berikut :
- Biaya PPT s.d %p 5 M : Rp. 170.000.000,00
- Biaya PPT Rp 5 M s.d Rp.8.400.600.000,00
Rp. 3.400.600.000,00
2% x Rp.3.400.600.000,00 : Rp. 68.012.000,00
Biaya PPT maksimal : Rp. 238.012.000,00
Kemudian biaya PPT maksimal yang diperkenankan tersebut pembagiannya adalah sebesar 25% untuk honor panitia, 25% untuk administrasi panitia dan 50% untuk opersional panitia.
Berdasarkan hal tersebut maka honor panitia pengadaan tanah yang dapat dibayarkan untuk pengadaan tanah sebesar Rp. 8.400.600.000,00 adalah maksimal sebagai berikut :
25% xRp.238.012.000,00 : Rp. 59.503.000,00
Dipotong PPh 15% : Rp. 8.925.450,00
Jumlah honor bersih maksimal yang dapat dibayar : Rp. 50.577.550,00
Dan pembayaran yang dilakukan terdakwa Unggul, S.Sos.M.Si yang berdasarkan SK Walikota No : 188.45-352-2007, tanggal 28 November 2007 kepada panitia yang berjumlah 29 orang tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp. 66.521.578,00 (enam puluh enam juta lima ratus dua puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah ) yaitu pengurangan (Rp. 117.099.128,30 ā Rp. 50.577.550,00).
Bahwa proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh terdakwa Unggul,S.Sos M.Si bersama dengan saksi Drs. Yasmen, saksi Drs. Wasdinata, dan saksi H. Asmah Hadi, SH.MH, saksi Drs, Anderman, M.Si, saksi Drs. Dharma Putra, terhadap tanah Maiyar Cs untuk pembangunan Kantor Subdin KP tidak mempunyai dasar hukum bertindak di dalam mengundang, melakukan penelitian, melakukan negosiasi, penetapan indek harga tanah permeter dan tidak pernah mengadakan penelitian terhadap pemiliki tanah, malahan saksi Drs. Wasdinata menyuruh saksi Rudi Handiko untuk mengurus surat-surat tanah, dan saksi Rudi Handiko mengadakan perjanjian dengan Maiyar, Bahniar, Hj. Yurni dengan ketentuan tanah gurun seluas 1.650 M2 dijual dengan harga permeter Rp.180.000, untuk tanah sawah seluas 6.890 M2 dengan harga permeternya Rp. 150.000.- dan lebih dari harga tanah tersebut adalah kepunyaan saksi Rudi Handiko dengan ketentuan biaya yang timbul dari transaksi tersebut ditanggung Rudi Handiko, kemudian saksi Maiyar Cs tersebut mengajukan penawaran tanah seluas 8.540 M2 (Tanah gurun dan sawah) dengan harga permeternya Rp.200.000.- kemudian disetujui harga tanah permeter tersebut oleh panitia negosiasi dengan harga tanah permeter persegi Rp.200.000.- dan pada tanggal 30 Nopember 2007 dikeluarkan oleh Walikota Bukittinggi SK No : 188.45-353-2007 tentang penetapan indek harga tanah permeter persegi dengan harga tanah permeternya Rp.200.000.- kemudian dilakukan pada tangggal 05 Desember 2007 dibayarkan ganti rugi tanah pelepasan hak atas tanah milik Maiyar Cs sebesar Rp. 1.708.000.000-, kemudian dari Maiyar Cs dibagi uang tersebut kepada Rudi Handiko sesuai dengan perjanjian antara lain sebagai berikut :
Menurut perjanjian tersebut :
Tanah Gurun seluas 1.650 M2 x harga
permeternya Rp.180.000,- : Rp. 297.000.000,00
Tanah Sawah seluas 6.890 M2 x harga
permeternya Rp.150.000,- : Rp.1.033.500.000,00
Luas tanah gurun dan sawah seluas 8.540 M2
Jumlah : Rp.1.330.500.000,00
Tanah yang dibayar Pemko Bukittinggi berdasarkan SK No : 188.45-353-2007 tentang penetapan indek harga tanah permeter persegi dengan harga tanah permeternya Rp.200.000.- tanggal 30 Nopember 2007 sebagai berikut :
Tanah Gurun seluas 1.650 M2 x harga
permeternya Rp.200.000,- : Rp. 330.000.000,00.
Tanah Sawah seluas 6.890 M2 x harga
permeternya Rp.200.000,- : Rp. 1.378.000.000,00
Luas tanah gurun dan sawah seluas 8.540 M2
Jumlah : Rp. 1.708.000.000,00.
Biaya yang dikeluarkan :
Pajak PPH 5% : Rp. 85.400.000,00.
Biaya yang diterima oleh Maiyar Cs berdasarkan
SK No : 188.45-353-2007 tentang
penetapan indek harga tanah permeter persegi
setelah dipotong PPH 5% sebagai berikut :
Rp.1.708.000.000,00 ā 85.400.000.00 : Rp. 1.622.600.000,00
Jumlah yang diterima Rudi Handiko sesuai dengan perjanjian adalah sebagai berikut : Rp.1.622.600.000,00 dikurang Rp.1.330.500.000,00 = Rp. 292.100.000,00-.
Akibat dari perbuatan terdakwa Unggul, S.Sos.M.Si bersama saksi Drs. Yasmen, saksi Drs. Wasdinata, dan saksi H. Asmahadi, SH.MH, bersama saksi Drs. Anderman, M.Si, Drs. Dharma Putra, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 292.100.000,00.-
Untuk tanah DPRD Kota Bukittinggi yang terletak di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi :
a. Tanah Jamaran St Lembang Alam
Bahwa terdakwa Unggul, S.Sos,M.Si bersama saksi Drs. Yasmen, saksi Drs. Wasdinata, dan saksi H. Asmahadi, SH.MH beserta saksi Drs. Anderman. M.Si, Erwasyah selaku panitia negosiasi tidak pernah melaksanakan tugas yang tercantum di dalam SK Walikota No : 188.45-352-2007, tanggal 28 November 2007 antara sebagai berikut :
- Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
- Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkannya, dan dokumen yang mendukungnya;
Hal ini ditandai dengan adanya surat kuasa jual saksi Atis Mayuti kepada Mursal yang dibuat dihadapan Notaris Hj. Tessi Levino, SH pada tanggal 28 Nopember 2007 berdasarkan sertifikat hak milik No. 23 seolah-olah atas nama Atis Mayuti, sedangkan pada saat dibuat surat kuasa tersebut sertifikat hak milik No. 23 masih atas nama Jamaran St Lembang Alam dan sertifikat hak milik an. Jamaran St Lembang Alam baru balik nama ke Atis Mayuti pada tangal 28 Desember 2007.
Bahwa tindakan terdakwa Unggul, S.So.M.Si bersama saksi Drs. Yasmen, saksi Drs. Wasdinata, dan saksi H. Asmahadi, SH.MH, saksi Drs. Anderman, M.Si, beserta Erwansyah selaku panitia negosiasi bertentangan dengan lampiran Permendagri No. 17 Tahun 2007 tanggal 21 Maret Tahun 2007 tentang Pengelolaan teknis barang milik daerah bagian IV pengadaan No. 4 huruf e sub 5 menyebutkan Pembayaran ganti rugi dalam rangka pembebasan tanah harus dilaksanakan secara langsung oleh instansi yang bersangkutan kepada pemegang Hak Atas Tanah/Pemilik Bangunan/Tanam Tumbuh. Panitia tidak diperkenankan sebagai juru bayar, dan pembayarannya tidak diperbolehkan melalui Kuasa atau Perantara.
Bahwa pembayaran yang diterima oleh kuasa jual Mursal dari Pemko Bukittinggi adalah Rp. 621.900.000,- dikurang PPh 5% Rp. 31.095.000,- = Rp.590.865.000.-.
Akibat perbuatan terdakwa Unggul.S.Sos, M.Si, bersama saksi Drs. Yasmen, saksi Drs. Wasdinata, dan saksi H. Asmahadi, SH.MH, saksi Drs. Anderman,M.Si, saksi Erwansyah, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.590.865.000,00- (Lima ratus sembilan puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Tanah Syafri ST. Pangeran.
Bahwa terdakwa Unggul.S.Sos, M.Si, saksi Drs. Yasmen, saksi Drs. Wasdinata, dan saksi H. Asmah Hadi, SH.MH, saksi Drs. Anderman,M.Si, saksi Erwansyah selaku panitia negosiasi tidak pernah melaksanakan tugas yang tercantum di dalam SK Walikota No: 188.45-352-2007, tanggal 28 November 2007 antara lain sebagai berikut :
- Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan ;
- Menaksirkan dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Bahwa proses pengadaan tanah yang telah dilakukan oleh terdakwa Unggul.S.Sos, M.Si, bersama saksi Drs. Yasmen, saksi Drs. Wasdinata, dan saksi H. Asmah Hadi, SH.MH, saksi Drs. Anderman,M.Si, saksi Erwansyah bertentangan dengan :
Pasal 15 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, tanggal 05 Juni 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang pada pokoknya menyatakan :
Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas Nilai jual objek pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilai lembaga/tim penilai harga tanah yang ditunjuk oleh panitia.
Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan.
Bahwa apabila kita perhatikan benda yang ada diatas tanah tersebut ada pondok batu yang tidak pernah ditaksir oleh panitia negosiasi
Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab dibidang pertanian.
2. Pasal 28 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 3 Tahun 2007, tanggal 21 Mei 2007 tentang Ketentuan Pelaksaan Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, tentang perubahan atas peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang pada pokoknya menyatakan :
(1).Penilai harga tanah dilakukan oleh Tim Penilai Harga Tanah, dalam hal tidak terdapat lembaga penilai harga tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(2).Tim penilai harga tanah sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan penilaian harga tanah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan, dan dapat berpedoman pada variabel-variabel sebagai berikut :
a. Lokasi dan letak tanah.
b. Status tanah
c. Peruntukkan tanah.
d. Kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah atau perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada.
e. Sarana dan Prasarana yang tersedia.
f. Faktor lainnya yang mempengaruhi harga tanah.
3. Pasal 61 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PKBPN) No. 3 Tahun 2007, tanggal 21 Mei 2007, tentang Ketentuan Pelaksaan Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, tentang perubahan atas peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang pada pokoknya menyatakan :
(1). Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud Pasal 2 (2) Jo Pasal 23 Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 yakni pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan instansi pemerintah yang dimiliki pemerintah atau pemerintah daerah dilaksanakan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak.
(2). Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota maka tata caranya berlaku juga ketentuan Pasal 55 sampai dengan Pasal 59.
(3). Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota, maka pengadaan tanahnya dilakukan dengan menggunakan tata cara pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam Bab IV Bagian pertama peraturan ini.
4. Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, tanggal 05 Juni 2006, tentang perubahan atas Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, menyebutkan āDalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, lembaga/tim penilai harga tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakartaā.
Pasal 27 PKBPN No. 3 Tahun 2007, tanggal 21 Mei 2007 tentang Ketentuan Pelaksaan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyebutkan āPenilai harga tanah yang terkena pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan oleh lembaga penilai harga tanah atau tim penilai harga tanahā.
Pasal 29 PKBPN No. 3 Tahun 2007 menyebutkan āPenilai harga bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dilakukan oleh Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/kota yang membidangi bangunan dan/atau tanaman dan /atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, dengan berpedoman standar harga yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan iniā.
Pasal 38 PKBPN No. 3 Tahun 2007 yang menyebutkan āPanitia pengadaan tanah kabupaten/kota membuat berita acara hasil pelaksanaan Musyawarah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang ditandatangani oleh seluruh anggota panitia pengadaan tanah kabupaten/kota, instansi pemerintah yang memerlukan tanahā.
Pasal 40 Ayat (1), (2), (3) PKBPN No. 3 Tahun 2007, tentang Ketentuan Pelaksaan Peraturan Presiden No.36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, tentang perubahan atas peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang menyatakan :
(1). Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 (2) dan ayat (3) serta Pasal 38, panitia pengadaan tanah Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dan Daftar Nominatif Pembayaran Ganti Rugi.
(2). Daftar Nominatif harus memuat nama pemilik, hak yang dilepaskan atau diserahkan, luas tanah/bangunan, jumlah tanaman, bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang diterima, bentuk dan besarnya ganti rugi yang dititipkan, tanda tangan pemilik dan pimpinan proyek dari instasi pemerintah yang memerlukan tanah, serta panitia pengadaan tanah/kabupaten kota sebagai Saksi.
(3). Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh panitia pengadaan tanah kabupaten/kota disampaikan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah, dengah tembusan disampaikan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah daerah khusus Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/kota.
Apabila diperhatikan Pasal 28 Ayat (2) Perpres No. 65 Tahun 2006 yang menyebutkan :
(2).Tim penilai harga tanah sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan penilaian harga tanah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan, dan dapat berpedoman pada variabel-variabel sebagai berikut :
a. Lokasi dan letak tanah.
b. Status tanah
c. Peruntukkan tanah.
d. Kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah atau perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada.
e. Sarana dan Prasarana yang tersedia.
f. Faktor lainnya yang mempengaruhi harga tanah.
Nilai Jual Objek Tanah :
Hal ini dapat dilihat dari :
- NJOP tanah milik Nauman Tuanku Nan Panjang (sebelum balik nama ke Syafri St Pangeran) dengan Nomor Objek Pajak 137502000400502110 dimana di dalam penghitungan NJOP PBB tersebut luas tanah 5.528 NJOP PBB/M2 Rp.27.000.-M2 luas NJOP PBB/M2 Rp.149.256.000.
- NJOP tanah Milik Jamaran St Lembang Alam (belum balik nama Atis Mayuti) Nomor Objek Pajak 137502000400201160, dimana di dalam penghitungan NJOP PBB tersebut luas tanah 2.764 NJOP PBB/m2 RP 82.000.-M2 luas NJOP PBB/M2 Rp.226.648.000.
Nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan :
Hal ini juga dapat dilihat akta jual beli yang dibuat Hj. Tessi Levino, SH antara lain sebagai berikut :
- Nomor :77/MKS/2007 tanggal 13 Agustus 2007 antara Tuan Nauman Tuanku Nan Panjang selaku penjual dengan Zainal Abidin, Neila Sulung, Hj. Mufni Murad selaku pembeli dimana di dalam akta jual beli tersebut pembeli membeli tanah seluas 2.182 M2 dengan Nomor Hak Milik 274 yang terletak di Kel. Manggis Ganting dengan harga jual Rp.59.000.000,- dengan harga permeter persegi Rp.27.000.-
- Nomor 48 /MKS/2008 tanggal 15 Juni 2008 antara Abdul Munāim, Mardiah Djalil, Abdul Hakim, Ahmad Taufik selaku penjual dengan Zainal Abidin, Syafrian Naili, Neila Sulung dimana pembeli membeli tanah kepada penjual seluas 5.363 M2 terletak di Kel. Manggis Ganting dengan Nomor Hak milik 274 dengan harga Rp.440.000.000.- dengan harga permeter persegi Rp.82.000.-
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.111 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1). Nilai Perolehan Objek Pajak karena waris dan hibah wasiat adalah nilai pasar saat didaftarkannya perolehan hak tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota.
(2) Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah dari Nilai Jual Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Perolehan Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan.
Bahwa nilai pasar tersebut dapat ditentukan pada saat dibuat BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ) oleh saksi Atis Mayuti pada tanggal 12 Desember 2007 dan Syafri St Pangeran pada tanggal 04 Desember 2007, dimana BPHTB atas nama Atis Mayuti harga tanah permeternya adalah Rp.82.000,00 dan tanah Syafri St Pangeran harga permeternya adalah Rp.27.000,00.
a. Lokasi letak tanah.
Lokasi tanah Syafri St Pangeran terletak di belakang tanah Jamaran St Lembang Alam Bukit Batara kelurahan Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan jalan menuju tanah Syafri St Pangeran harus melewati Jl. Bahar Kamil dan melewati jalan menuju YPAC (Yayasan Panti Anak Cacat) dan menemui tanah Jamaran St Lembang Alam (yang diganti rugi oleh Pemko permeternya Rp.225.000,00 An. Atis Mayuti kuasa jual mursal) dan dibelakang tanah Jamaran St Lembang Alam/Atis Mayuti adalah tanah Syafri St Pangeran (diganti rugi oleh Pemko Bukittinggi permeternya Rp.250.000,00)
Status Tanah.
Sertifikat hak milik sebagai mamak kepala waris
Peruntukkan tanah.
Berdasarkan Perda No.8 tahun 1997 tentang RUTRK (rencana umum tata ruang kota) Pasal 9 huruf e menyebutan Kelurahan Manggis Ganting, Kel. Geregeh, Kel Campago Guguk Bulek berfungsi sebagai pusat pemukiman, perdagangan, pusat lingkungan pemukiman dan konsevasi lahan bukit dimana tanah yang dibeli Pemko Bukittingi yang terletak di Bukit Batarah termasuk tanah pusat pemukiman, perdagangan, pusat lingkungan pemukiman dan konsevasi lahan bukit
d. Kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah atau perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada.
Bahwa Berdasarkan Perda No.8 tahun 1997 tentang RUTRK (rencana umum tata ruang kota) Pasal 9 huruf e menyebutkan Kelurahan Manggis Ganting, Kel Geregeh, Kel Campago Guguk Bulek berfungsi sebagai pusat pemukiman, perdagangan, pusat lingkungan pemukiman dan konsevasi lahan bukit dimana tanah yang dibeli Pemko Bukittingi yang terletak di Bukit Batarah termasuk tanah pusat pemukiman, perdagangan, pusat lingkungan pemukiman dan konsevasi lahan bukit
e. Sarana dan Prasarana yang tersedia.
Sarana dan prasarana hanya ada jalan, yang hanya menuju YPAC dan jalan yang menuju ke tanah Syafri tidak ada jalan dan jalan menuju tanah Syafri St Pengeran harus melewati tanah Atis Mayuti.
f. Faktor lainnya yang mempengaruhi harga tanah.
Tanah tersebut datar dan siap bangun.
NJOP dan nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Objek Pajak berjalan dapat diketahui bahwa harga tanah Syafri St Pangeran permeternya adalah Rp.82.000,00- x luas tanah 5.528 M2 = Rp. 453.296.000,00
Yang diterima saksi Syafri St Pangeran Rp. 1.382.000.000,00
dari Pemko Bukittinggi
PPh 5% Rp. 69.000.000.00
Yang seharusnya berdasarkan Pasal 28
Ayat (2) Perpres No.65 Tahun 2006 Rp. 453.296.000,00
Rp. 859.704.000,00.
Akibat perbuatan terdakwa Unggul.S.Sos.M.Si bersama saksi Drs. Wasdinata, saksi Drs. Yasmen, saksi Asmah Hadi,SH,MH, beserta saksi Drs. Anderman, M.Si, Erwansyah, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 859.704.000,00 (delapan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah).
ATAU
Berdasarkan Laporan hasil audit Investigatif atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) BPKP Perwakilan Padang pada kegiatan pengadaan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi tahun anggaran 2007 No : Lap-285/PW03/5/ 2008 tanggal 12 September 2008 menyebutkan sebagai berikut :
a. Penyebab dan Dampak Lingkungan
Penyebab dan dampak dari penyimpangan-penyimpangan tersebut diatas adalah
Penyimpangan nomor 1 :
Pembentukan dan pembayaran honor panitia pengadaan tanah yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku tersebut karena pemerintah Kota Bukittinggi mengabaikan ketentuan yang berlaku dengan alasan kurang memahami ketentuan yang berlaku tersebut yaitu Peraturan Kepala BPN No.3 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Keuangan U.b Dirjen Anggaran nomor : SE-132/A/63/1096 tanggal 24 Oktober 1996 perihal Petunjuk Pelaksanaan Biaya Panitia Pengadaan Tanah (PPT).
Alasan ini tidak dapat diterima karena peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 yang terbit tanggal 31 Mei 2007 tersebut sudah diketahui oleh Pemko Bukittinggi, yaitu :
Sejak tanggal 14 Juni 2007 sudah dikirim oleh BPN Pusat kepada seluruh Kanwil BPN, Kantor Pertanahan dan seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dicantumkan sebagai salah satu acuan dalam konsideran SK Panitia Pengadaan Tanah.
Demikian juga Surat Edaran Menteri Keuangan Ub. Dirjen Anggaran No : SE-132/A63/1096 tanggal 24 Oktober 1996 Perihal petunjuk pelaksanaan biaya panitia pengadaan tanah (PPT) telah lama terbit dan belum pernah dicabut, namun tidak ada upaya dari pihak pemerintah Kota Bukittinggi untuk mendapatkan dan berpedoman kepada ketentuan tersebut.
Hal ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara sekitar Rp. 66.521.578,00 (jumlah honor bersih panitia pengadaan tanah yang telah dibayarkan Rp. 117.099.128,30 dikurangi jumlah honor bersih maksimal yang dapat dibayarkan sesuai dengan SE MenKeu u.b. Dirjen Anggaran No : SE-132/A/63/1096 sebesar Rp. 50.577.550,00).
Atas kerugian keuangan Negara berupa kelebihan pembayaran honorarium panitia pengadaan tanah telah ditindak lanjuti oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dengan menarik kembali seluruh honor panitia pengadaan tanah yang telah dibayarkan sebesar Rp. 117.099.128,30 dan menyetorkan kembali ke rekening Kas Daerah pada tanggal 19 Mei 2008 sebesar Rp. 117.099.129,00. Hal ini untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawasda Kota Bukittinggi sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus No : 14/ LHPK/Bawasda-Bkt/2008 tanggal 06 Mei 2008.
Penyimpangan nomor 2 :
Tidak dilaksanakannya ketentuan yang berlaku tentang pengadaan tanah untuk kepentingan instansi pemerintah oleh panitia pengadaan tanah disebabkan adanya penyimpangan dalam mencatumkan uraian tugasnya dalam SK pembentukannya (SK Walikota Bukittinggi No : 188.45-353-2007 tanggal 28 November 2007).
Dalam SK tersebut dinyatakan bahwa pembentukan panitia pengadaan tanah antara lain didasarkan kepada Perpres No. 65 Tahun 2006 serta Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 namun ternyata uraian tugas panitia bertentangan dengan uraian tugas panitia sebagaimana di atur dalam Perpres No. 35 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007.
Hal ini karena uraian tugas panitia pengadaan tanah yang tercantum dalam SK pembentukannya tersebut ternyata masih mengacu kepada uraian tugas panitia pengadaan tanah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Perpres No. 36 Tahun 2005, padahal uraian tugas tersebut tidak berlaku lagi, karena telah diubah dengan uraian tugas panitia pengadaan tanah sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang perubahan Perpres No. 36 Tahun 2005 dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 sebagai aturan pelaksana Perpres No. 36 Tahun 2005 dan Perpres No. 65 Tahun 2006.
Selain itu, hal pembentukan panitia pengadaan tanah yang dilakukan menjelang akhir tahun anggaran terkesan hanya untuk mencairkan anggaran honor panitia yang tersedia. Hal ini sesuai dengan pengakuan beberapa orang anggota panitia pengadaan tanah yang menyatakan tidak ikut bekerja tetapi ikut menerima honor yang diberikan oleh PPTK.
Dampak penyimpangan atas pembelian tanah pada 2 (dua) lokasi yang diperuntukan untuk Kantor Walikota Bukitttinggi dan Pool Kendaraan Sub Din Kebersihan dan Pertamanan kota Bukittinggi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
Pembelian tanah untuk lokasi pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting.
Berdasarkan survey harga pasar yang dilakukan oleh Auditur dapat disimpulkan bahwa harga pasar tanah di sekitar tanah milik AM (kuasa MS) dan SP di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting rata-rata sebesar Rp. 236.500,00/M2.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa kerugian keuangan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 74.628.000,00 dalam kegiatan pembelian tanah oleh Pemerintah Kota Bukittinggi untuk lokasi Kantor DPRD Kota Bukittinggi di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi atas pembelian tanah milik SP dengan perhitungan sebagai berikut :
Harga tanah yang dibayar oleh Pemko Bukittinggi :
Tanah SHM No. 655/ Kel. Manggis Ganting
An. SP = 5.528 M2 x Rp. 250.000,00 = Rp. 1.382.000.000,00
Harga wajar/pasar tanah berdasarkan menurut auditor :
Tanah SHM No.655/Kel. Manggis Ganting
A
n. SP = 5.528 M2 x Rp. 236.500,00 = Rp. 1.307.372.000,00
Selisih (kerugian keuangan Negara) = Rp. 74.628.000,00
Sedangkan untuk tanah SHM No. 23 An. AM (kuasa jual MS) tidak terdapat kerugian keuangan Negara karena harga pembelian oleh Pemkot Bukittinggi sebesar Rp. 225.000/m2 masih lebih rendah dibandingkan harga rata-rata hasil survey auditor.
Pembelian tanah untuk lokasi pool kendaraan Subdin Kebersihan dan Pertamanan di Talao, Kel. Campago Guguk Bulek
Sebagaimana diketahui bahwa tanah yang dibeli/dibebaskan oleh Pemerintah kota Bukittinggi dari BN/MY/YN terdiri dari 4 bidang tanah yaitu :
Peta bidang No. 284 seluas 3.885 M2 (tanah pertanian/sawah)
Peta bidang No. 285 seluas 3.005 M2 (tanah pertanian/sawah)
Peta bidang No. 286 seluas 900 M2 (tanah non pertanian)
Peta bidang No. 287 seluas 750 M2 (tanah non pertanian)
Berdasarkan konfirmasi harga pasar yang dilakukan oleh auditor diketahui bahwa harga pasar tanah pertanian/sawah di sekitar lokasi tanah pertanian milik BN/MY/YN tersebut rata-rata sebesar Rp. 118.200,00/M2. sedangkan harga wajar untuk tanah non pertanian sebesar Rp. 200.000/M2. berdasarkan hal ini dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan pembelian tanah oleh Pemerintah Kota Bukittinggi di Kel. Campago Guguk Bulek Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atas pembelian tanah 2 (dua) bidang tanah pertanian/sawah telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 563.602.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut :
Harga tanah yang dibayar oleh Pemko Bukittinggi :
Peta Bidang Tanah Nomor 284/BPN/2007 :
3.885 M2 x Rp. 200.000 = Rp. 777.000.000,00
Peta Bidang Tanah Nomor 285/BPN/2007 :
3.005 M2 x Rp. 200.000 = Rp. 601.000.000,00
Peta Bidang Tanah Nomor 286/BPN/2007 :
900 M2 x Rp. 200.000,00 = Rp. 180.000.000,00
Peta Bidang Tanah Nomor 287/BPN/2007 :
7
50 M2 x Rp. 200.000,00 = Rp. 150.000.000,00
Rp. 1.708.000.000,00
Harga pasar tanah berdasarkan hasil konfirmasi auditor :
Peta Bidang Tanah Nomor 284/BPN/2007 :
3.885 M2 x Rp. 118.200,00 = Rp. 459.207.000,00
Peta Bidang Tanah Nomor 285/BPN/2007 :
3.005 M2 x Rp. 118.200,00 = Rp. 355.191.000,00
Peta Bidang Tanah Nomor 286/BPN/2007 :
900 M2 x Rp. 200.000,00 = Rp. 180.000.000,00
Peta Bidang Tanah Nomor 287/BPN/2007 :
750 M2 x Rp. 200.000,00 = Rp. 150.000.000,00
J
umlah harga pasar tanah Rp. 1.144.398.000,00
Selisih (kerugian keuangan Negara) Rp. 563.602.000,00
Harga tanah peta bidang Nomor 284 dan 285 dihitung berdasarkan harga pasar hasil konfirmasi auditor atas tanah pertanian/sawah yang kondisi dan kelas tanahnya sama dengan tanah yang dibeli/dibebaskan oleh Pemko Bukittinggi.
Akibat perbuatan terdakwa Unggul S.Sos,M.Si, bersama saksi Drs. Yasmen, saksi Drs. Wasdinata, dan saksi H. Asmah Hadi, SH.MH, saksi Drs. Anderman,M.Si, saksi Erwansyah tersebut diatas Negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.809.190.578,00 (satu milyar delapan ratus sembilan juta seratus sembilan puluh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 704.751.578,00 (tujuh ratus empat juta tujuh ratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Perbuatan terdakwa Unggul S.Sos,M.Si sebagaimana diatur dan diancam di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.-----------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa terdakwa Unggul S.Sos, M.Si selaku Kasubbag. Pembangunan, Administrasi dan Pertanahan (PAP) berdasarkan Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor : 821.20/09/III-BKD-2006 tanggal 21 Juni 2006, selaku Wakil Sekretaris dan Anggota Panitia Negosiasi berdasarkan Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor : 188.45-352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 Tentang Susunan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah bagi Pelaksana Pembangunan daerah Kota Bukittinggi maupun selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Nomor : 900.913/B.Keu/2007, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama atau bermufakat satu sama lainnya dengan saksi Drs. Anderman, M.Si, saksi Drs. Dharma Putra, saksi Erwansyah, saksi Drs. Yasmen, saksi H. Asmah Hadi, SH.MH, saksi Drs. Wasdinata (perkaranya sudah disidangkan), pada hari dan tanggal tidak dapat diketahui secara pasti antara bulan September 2007 sampai dengan Desember 2007, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2007, bertempat di Kantor Pemerintah Kota Bukittinggi, Jalan Kusuma Bhakti Bukit Gulai Bancah Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
Proses penetapan honor
- Bahwa berawal di dalam pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah Kota Bukittinggi tahun anggaran 2007 terdapat pos anggaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bukittinggi terdapat kegiatan pengadaan tanah berdasarkan DPA Nomor.1.09 1.20.03 02 15 5 2 tanpa tanggal bulan November 2007 dengan pagu dana sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) antara lain yang terdiri dari :
- Pengadaan tanah untuk perluasan Kantor Walikota seluas 8500 M2 ;
- Pembebasan tanah untuk Kantor KUA ABTB seluas 559 M2 ;
- Pengadaan tanah untuk kantor Subdin Kebersihan dan Pertamanan seluas 6.000 M2 ;
- Tanah untuk Kantor DPRD Kota Bukittinggi seluas 5.000 M2 ;
- Tanah Cadangan ;
- Pengadaan tanah Poskeslur seluas 800 M2 ;
- Pengadaan tanah Dinas Pertanian.
Untuk merealisasikan pengadaan tanah dimaksud Walikota Bukittinggi menerbitkan Surat Keputusan Walikota No : 188.45-352-2007, tanggal 28 November 2007, tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kota Bukittinggi yang berlaku surut mulai tanggal 01 Nopember 2007, pada bagian memutuskan dan menetapkan (Dictum) menyebutkan sebagai berikut :
Kesatu : Pembentukan panitia pelaksana kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi.
Kedua : Susunan panitia pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud diktum kesatu diatas adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Walikota ini.
Ketiga : Panitia sebagaimana dimaksud Dictum kedua diatas bertugas sebagai berikut :
Mengadakan penelitian dan iventarisasi atas tanah bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan ;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkannya, dan dokumen yang mendukungnya ;
Menaksirkan dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan ;
Memberikan penjelasan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah ;
Mengadakan musyawarah dan negosiasi dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi ;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada diatas tanah ;
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah serta melaporkan hasi kegiatan kepada Walikota.
Keempat : Kepada panitia pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud diktum kedua diberikan honorarium untuk setiap transaksi pelepasan hak sebesar 1,64 % dari total nilai transaksi pelepasan hak, dengan perincian sebagai berikut :
1. Penanggung jawab : 10,0% (1,64% x nilai transaksi)
2. Wakil Penanggung jawab : 9,0% (1,64% x nilai transaksi)
3. Ketua : 8,0% (1,64% x nilai transaksi)
4. Wakil Ketua merangkap negosiator : 7,0%(1,64%xnilai transaksi)
5. Sekretaris merangkap negosiator : 7,0%(1,64% x nilai transaksi)
6. Wkl. Sekretaris merangkap negosiator:5,5%(1,64%xnilai transaksi)
7. Anggota merangkap negosiator : 4,0% (1,64% x nilai transaksi)
8. Anggota : 3,5% (1,64% x nilai transaksi)
9. Sekretariat : 1,5% (1,64% x nilai transaksi)
Bahwa di dalam lampiran I Keputusan Walikota Bukittinggi No : 188.45-352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 tentang Susunan panitia pelaksana kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksana pembangunan daerah Kota Bukittinggi dengan susunan sebagai berikut:
No. Jabatan/ instansi Kedudukan dalam kepanitiaan
1. Walikota Bukittinggi Penanggung Jawab
2. Wakil Walikota Wakil Penanggung Jawab
3. Sekda Ketua
4. Asisten Tata Praja Wakil Ketua
5. Kabag Pemerintahan Sekretaris
6. Kasubag PAP Bag Pemerintahan Wakil Sekretaris
7. Kabag Hukum Anggota
8. Camat Terkait Anggota
9. Lurah terkait Anggota
10. Asisten Bidang Adm Keuangan Anggota
11. Kepala Dinas PU Anggota
12. Kepala BPN Bukittinggi Anggota
13. Kabag Keuangan Anggota
14. Kasubdin Tata Kota Anggota
15. Kasi Hak Atas Tanah BPN Anggota
16. Kasubag Perangkat Daerah Anggota
17. Kasi Survai dan Pemetaan Tanah Anggota
18. Kasubbag Tapra Bag. Pemerintahan Anggota
19. Staf Bagian Pemerintahan Anggota
20. Bendaharawan Setda Anggota
Bahwa di dalam lampiran II Keputusan Walikota Bukittinggi No : 188.45-352-2007 tanggal 28 November 2007 tentang Susunan panitia negosiasi tentang penetapan indek harga tanah permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah Kota Bukittinggi yang terdiri dari sebagai berikut :
No. Jabatan/ instansi Kedudukan dalam kepanitiaan
1. Asisten Tata Praja Ketua
2. Kabag Pemerintahan Anggota
3. Kasubag PAP Bag Pemerintahan Anggota
4. Kabag Hukum Anggota
5. Camat Terkait Anggota
6. Lurah terkait Anggota
Bahwa proses terbitnya Surat Keputusan tersebut diatas diawali pada hari dan tanggal tidak dapat diingat secara pasti di dalam bulan Nopember 2007 dibuat draft Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Kota Bukittinggi oleh terdakwa Unggul, S.Sos selaku Kasubag. PAP sekaligus sebagai PPTK, kemudian diajukan kepada atasannya yaitu saksi Drs. Wasdinata selaku Kabag. Tata Pemerintahan, selanjutnya draft tersebut disetujui oleh saksi Drs. Wasdinata dengan mencantumkan parafnya pada draft tersebut. Setelah itu draft tersebut disampaikan kepada saksi Asmahadi, SH., MH oleh saksi Asmah Hadi, SH., MH draft tersebut juga disetujui dengan mencantumkan parafnya pada tanggal 28 November 2007, kemudian draft tersebut disampaikan kepada saksi Drs. Yasmen selaku Asisten Tata Praja, selanjutnya saksi Drs. Yasmen juga menyetujuinya dengan mencantumkan parafnya pada draft tersebut pada tanggal 28 November 2007. Kemudian draft tersebut disampaikan kepada Sekdako yaitu saksi Drs. H. Khairul, selanjutnya saksi Drs.H. Khairul juga menyetujuinya dengan mencantumkan parafnya pada tanggal 28 November 2007 dan kemudian draft tersebut diajukan ke Walikota Bukittinggi, selanjutnya draft tersebut ditandatangani oleh Drs. Djufri selaku Walikota Bukittinggi selanjutnya diserahkan kepada panitia yang terlibat di dalam SK tersebut, kemudian setelah selesai pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk Pemko Bukittinggi Tahun anggaran 2007, maka diserahkan honorarium panitia berdasarkan SK Walikota Bukittinggi No : 188.45-352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 oleh terdakwa Unggul, S.Sos.M.Si selaku PPTK kepada panitia pengadaan tanah dengan rincian sebagai berikut :
Tanah untuk Subdin KP
- Bahwa berawal sebelum terbentuknya panitia pengadaan tanah yang berdasarkan SK Walikota Bukittinggi No : 188.45-352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 untuk Pengadaan tanah untuk Kantor Subdin KP, dimana saksi Drs. Wasdinata selaku Kabag Tapem pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat diingat secara pasti di dalam tahun 2007 bertempat di ruangan Kabag Tapem didatangi saksi Rudi Handiko, selanjutnya saksi Rudi Handiko bertanya kepada Drs Wadinata dengan kata-kata Pemko Bukittinggi butuh tanah dan dijawab Drs Wadinata iya, dimana lokasinya, lalu dijawab saksi Rudi Handiko di Talao, selanjutnya Drs Wadinata bertanya kepada saksi Rudi Handiko dengan kata-kata ātanah ini tanah siapa, surat-suratnya sampai dimanaā, lalu saksi Rudi Handiko menjawab ātanah orang tuanya mau dijual lalu surat-suratnya bisa diurus sampai dengan alas hakā, selanjutnyan Drs. Wasdinata menganjurkan untuk mengurus surat-suratnya, kemudian saksi Rudi Handiko mempersiapkan surat-surat yang dipersyaratkan oleh Pemko Bukittinggi dengan cara meminta blanko untuk proses pengurusan alas hak atas tanah melalui staf Kelurahan, selanjutnya saksi Rudi Handiko pelajari blanko tersebut lalu memintakan tandatangan pemilik tanah yaitu Bahniar, Maiyar dan HJ. Yurni serta tanda tangan Aswir St Sulaiman sebagai mamak kepala waris, serta tanda tangan keluarga lainnya, selanjutnya pada hari, tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti di dalam bulan September 2007 saksi Rudi Handiko datang kerumah saksi Hj. Yurni di Jl. Sudirman No. 7 Bukittinggi dan berjumpa dengan saksi Hj. Yurni, lalu saksi Rudi Handiko mengatakan kepada saksi Hj. Yurni dengan kata-kata āADA YANG AKAN MEMBELI TANAH KELUARGA BASAMO YANG DITALAO, KELUARGA DIKAMPUNG TELAH SETUJU HARGANYA Rp. 150.000.-/M2 (seratus lima puluh ribu permeter persegi) untuk tanah sawah seluas 6.890 M2, Rp.180.000.-/M2 (seratus delapan puluh ribu permeter persegi) untuk tanah gurun seluas 1.650 M2ā, lalu saksi Rudi Handiko menyuruh saksi Hj. Yurni untuk menandatangani persetujuan untuk menjual karena tidak tahu luas dan tidak setuju harganya, selanjutnya saksi Rudi Handiko pergi sambil mengatakan ābiarlah tanah itu diukur tak kan kami tipu mamaā, sesudah kejadian tersebut untuk menghindari perpecahan keluarga saksi Rudi Handiko datang kepada saksi Hj. Yurni pada tanggal 20 Nopember 2007 yang mana saksi Hj. Yurni sebagai pihak yang terakhir menandatangani surat kuasa, yang mana surat kuasa tersebut diberikan kepada saksi Rudi Handiko untuk menjual tanah tersebut dengan harga permeternya Rp. 150.000.-/M2 (seratus lima puluh ribu permeter persegi) untuk tanah sawah, Rp.180.000.-/M2 (seratus delapan puluh ribu permeter persegi) untuk tanah gurun dan lebih dari Rp. 150.000.-/M2 (seratus lima puluh ribu permeter persegi), Rp.180.000.-/M2 (seratus delapan puluh ribu permeter persegi) adalah untuk saksi Rudi Handiko dengan ketentuan biaya yang timbul dari transaksi tersebut ditanggung oleh saksi Rudi Handiko.
Bahwa kemudian saksi Drs Wasdinata mengundang saksi Bahniar Cs (Bahniar, Maiyar dan Hj. Yurni) dengan surat No : 934/Pem/XI/2007, tanggal 16 November 2007 perihal Musyawarah penetapan Indek harga tanah permeter persegi di Talao Kel. Campago Guguk Bulek An. Maiyar Cs untuk hadir pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2007 pukul 10.00 Wib tempat Bagian Pemerintahan Kota Bukittinggi dan yang hadir di dalam undangan musyawarah penetapan indek harga tanah permeter persegi an. Maiyar CS di Talao Kel. Campago Guguak Bulek Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi pada hari Senin tanggal 19 November 2007 adalah : saksi Maiyar (Pemilik tanah), saksi Bahniar (Pemilik tanah), saksi Hj. Yurni (pemilik tanah), saksi Imran (keluarga pemilik), Rudi Handiko (keluarga pemilik), Efendi (keluarga pemilik), Al (keluarga pemilik), Saptriu. Rajo Mudo (keluarga pemilik), terdakwa Unggul.S.Sos, M.Si, saksi Drs. Yasmen, saksi Drs. Wasdinata, dan saksi H. Asmah Hadi, SH.MH, saksi Drs. Anderman,M.Si, saksi Erwansyah, saksi Zulfa Akmal kemudian dibuat Notulen rapat musyawarah tentang indek harga tanah permeter persegi di Talao Kel. Campago Guguak Bulek, dimana saudara Maiyar Cs mengajukan penawaran tanah seluas 8.540 M2 dengan harga permeter Rp.200.000.-, kemudian disampaikan kepada Maiyar Cs harga tanah permeter sebesar Rp.200.000.- permeter, kemudian terjadi negosiasi dan terdapat kesesuaian indek harga permeternya Rp.200.000.-, dan hasil Notulen rapat tersebut ditandatangani oleh pimpinan rapat yaitu saksi Drs. Wasdinata dan Notulen rapat terdakwa Unggul S.Sos. M.Si, kemudian dibuat Berita Acara Hasil Negosiasi pada tanggal 19 November 2007 yang ditandatangani oleh yang melaksanakan negosiasi yaitu saksi Maiyar, saksi Bahniar, saksi Hj. Yurni, unsur pemerintahan kota Bukittinggi yaitu terdakwa Unggul.S.Sos, M.Si, saksi Drs. Yasmen, saksi Drs. Wasdinata, dan saksi H. Asmah Hadi, SH.MH, saksi Drs. Anderman, M.Si, sedangkan SK Walikota No : 188.45-352-2007, tanggal 28 November 2007, tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kota Bukittinggi belum terbentuk.
Bahwa berdasarkan Berita Acara negosiasi tentang penetapan indek harga permeter persegi atas objek tanah an Maiyar, Bahniar dan Hj.Yurni di Campago Guguak Bulek di Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi tanggal 19 Nopember 2007 saksi Drs. Wasdinata membuat telaahan staf tentang indeks Harga Tanah permeter persegi, ditujukan kepada Walikota Bukittinggi, melalui saksi Drs. Yasmen dan disetujui dengan membubuhi parafnya, lalu saksi Drs. Khairul (Sekdako Bukittinggi) juga menyetujui dengan membubuhi parafnya, selanjutnya Walikota menandatangani SK Walikota Bukittinggi No : 188.45-353-2007 tanggal 30 November 2007 tentang Penetapan Indek harga ganti rugi tanah permeter persegi di Kelurahan Campago Guguak Bulek Kec. Mandiangin Koto Selayan sebesar Rp.200.000.-.
Bahwa berdasarkan SK Walikota Bukittinggi No. 188.45-353-2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Penetapan Indek harga ganti rugi tanah permeter persegi di Kel. Campago Guguak Bulek Kec. Mandiangin Koto Selayan dilakukan proses pelepasan hak atas tanah dari Maiyar Cs kepada Walikota Bukittinggi dengan membuat Berita Acara sebagai berikut :
- Berita Acara pelaksanaan pelepasan hak atas tanah tanggal 14 Desember 2007 yang berisi saksi Bahniar, saksi Maiyar dan saksi Hj. Yurni melepaskan hak atas tanah tersebut, dan diterima oleh Drs. Djufri Walikota Bukittinggi, dengan disaksikan oleh saksi Drs.Anderman, M.Si, saksi Drs. Darma Putra, diketahui pejabat pembuat akta pelepasan hak atas tanah Kepala Kantor BPN Kota Bukittinggi saksi Akmal, SH, dihadiri dan ditandatangani oleh Panitia Pelaksana kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksana pembangunan daerah kota Bukittinggi saksi Drs. Khairul (Sekdako Bukittinggi), terdakwa Unggul,S.Sos. M.Si, saksi Drs. Yasmen, saksi Drs. Wasdinata, saksi H. Asmah Hadi, SH., MH, saksi Drs. Anderman, M.Si (Camat Mandiangin Koto Selayan), saksi Drs Darma Putra (Lurah Campago Guguak Bulek) .
Bahwa setelah semua Berita Acara pelaksanaan pelepasan hak atas tanah ditandatangani, terdakwa Unggul, S.Sos.M.Si meminta nomor rekening masing-masing pemilik tanah dan memproses pencairan dana untuk pembayaran kepada masing-masing pemilik, dimana pada tanggal 05 Desember 2007 dibayarkan ganti rugi pelepasan hak atas tanah milik Maiyar Cs sebesar Rp.1.708.000.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan juta rupiah) melalui rekening Maiyar nomor 0205.0210.00564-7 pada Bank Pembangunan Daerah kantor Kas Walikota Bukittinggi.
Tanah untuk kantor DPRD Kota Bukittinggi
Bahwa berawal sebelum terbentuknya panitia pengadaan tanah yang berdasarkan SK Walikota Bukittinggi No : 188.45-352-2007 tanggal 28 Nopember 2007, dimana saksi Drs. Wasdinata selaku Kabag Tapem pada hari, tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti di dalam bulan Juli 2007 secara lisan memerintahkan saksi Erwansyah sebagai Lurah Manggis Ganting untuk mencari tanah yang akan dibebaskan oleh Pemko Bukttinggi untuk perkantoran DPRD Kota Bukittinggi dan Poskeslur (Pos Kesehatan Kelurahan) diwilayah kerjanya, atas perintah saksi Drs. Wasdinata tersebut saksi Erwansyah pada hari dan tanggal, yang tidak dapat diingat secara pasti di dalam bulan Agustus 2007 bertempat di Kantor Lurah Manggis Ganting bertemu dengan tokoh masyarakat yang bernama saksi Arjulis Dt Basa, lalu saksi Erwansyah menanyakan kepada saksi Arjulis Dt Basa dengan kata-kata āNYIAK ADA PEMKO BUKITTINGGI MAU CARI TANAH UNTUK KANTOR DPRD KOTA BUKITTINGGIā, selanjutnya dijawab oleh saksi Arjulis Dt Basa dengan kata-kata āāADA, BAIKLAH SAYA TANYAKAN DULUā, dari hasil pertemuan tersebut, saksi Arjulis Dt Basa memberitahukan kepada saksi Syafri St Pangeran tentang adanya Pemko Bukittinggi mau membeli tanah untuk perkantoran DPRD Kota Bukittingi, selanjutnya pada hari, tanggal, yang tidak dapat diingat secara pasti di dalam bulan Agustus 2007 saksi Syafri St Pangeran datang ke Kantor Lurah Manggis Ganting dan bertemu dengan saksi Erwansyah dan menanyakan kepada saksi Erwansyah dengan kata-kata āBENAR PEMKO BUKITTINGGI MENCARI TANAHā, lalu saksi Erwansyah menjawab dengan kata-kata āIA, UNTUK KANTOR DPRD KOTA BUKITTINGGIā, kemudian pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat diingat secara pasti saksi Syafri St Pangeran datang ke rumah saksi Mursal dan memberitahukan kepada saksi Mursal bahwa tanah yang terletak di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting akan dibeli oleh Pemko Bukittinggi untuk Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan harga permeternya Rp.125.000.- /M2 (seratus dua pulih lima ribu rupiah permeter persegi) dan surat menyurat dan biaya-biaya yang timbul dari jual beli tanah tersebut ditanggung oleh saksi Syafri St Pangeran dan saksi Arjulis Dt Basa, kemudian pada tanggal 28 Nopember 2007 saksi Mursal bersama-sama dengan saksi Syafri St Pangeran, Refdi Ferdial, Arjulis Dt Basa membawa Atis Mayuti ke saksi Notaris Hj.Tessi Levino, SH, setelah sampai di kantor Notaris Hj. Tessi Levino, SH dibuatlah Surat Kuasa Jual dari Atis Mayuti ke Mursal oleh saksi Notaris Hj. Tessi Levino, SH dengan Surat Kuasa Jual No. 43 Tanggal 28 Nopember 2007, dimana di dalam surat kuasa jual yang dibuat oleh Notaris Hj. Tessi Levino, SH menerangkan bahwa saksi Atis Mayuti memberikan surat kuasa kepada saksi Mursal berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 23/Kelurahan Manggis Ganting dengan luas tanah 2764 M2 (dua ribu tujuh ratus enam puluh empat meter persegi) sedangkan sertifikat tersebut pada saat dibuat surat kuasa jual oleh Notaris sertifikat tanah No 23 tersebut bukanlah atas nama Atis Mayuti melainkan atas nama Jamaran St Lembang Alam (Suami Atis Mayuti) dan sertifikat tersebut atas nama Atis Mayuti (Balik nama dari Jamaran St Lembang Alam ke Atis Mayuti) pada tanggal 17 Desember 2007 (diambil oleh Notaris Djanur Manalu, SH Pada tanggal 28 Desember 2007), selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2007 saksi Mursal dijemput oleh saksi Syafri St Pangeran, saksi Notaris Djanur Manalu, SH, Refdi Ferdial di kedai Nasi Geregeh, kemudian saksi Syafri St Pangeran mengajak saksi Mursal ke rumah Atis Mayuti untuk menandatangani surat-surat yang berhubungan balik nama dari Jamaran St Lembang Alam ke Atis Mayuti diantaranya adalah Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kemudian saksi Mursal bersama saksi Syafri St Pangeran, Notaris Djanur Manalu, SH,Refdi Ferdial pergi kerumah saksi Atis Mayuti di Pasir IV Angkat, sesampai dirumah Atis Mayuti berjumpa dengan saksi Atis Mayuti, selanjutnya saksi Notaris Djanur Manalu, SH mengatakan kepada Atis Mayuti untuk menandatangani persyaratan balik nama diantaranya BPHTB, selanjutnya Atis Mayuti menandatangani blanko BPHTB berdasarkan NJOP yaitu Rp.82.000./M2 (delapan puluh dua ribu permeter persegi), selanjutnya saksi Notaris Djanur Manalu, SH menandatangani blanko BPHTP tersebut sebagai yang mengetahui, dan juga saksi Atis Mayuti menandatangani surat kuasa pengurusan sertifikat balik nama dari Jamaran ST Lembang ke Atis Mayuti, dimana di dalam surat kuasa tersebut saksi Atis Mayuti memberi kuasa kepada Notaris Djanur Manalu, SH untuk mengurus proses balik nama sertifikat tersebut, selanjutnya saksi Notaris Djanur Manalu, SH mengurus proses balik nama sertifikat dari Jamaran St Lembang Alam ke saksi Atis Mayuti ke BPN Kota Bukittinggi berdasarkan surat kuasa yang dibuat pada tanggal 12 Desember 2007.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari SK Walikota Bukittinggi Nomor : 188.45-352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 tersebut untuk pengadaan tanah perkantoran DPRD Kota Bukittinggi, saksi Drs. Wasdinata mengundang antara lain :
- Saksi Mursal sebagai Kuasa Pemilik Tanah Atis Mayuti pada tanggal 12 Desember 2007 dengan surat No : 1061/Pem/XII/2007, perihal Musyawarah Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter Persegi di Bukit Batarah an. Atis Mayuti untuk hadir pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2007 pukul 10.00 Wib, tempat Bagian Pemerintahan Kota Bukittinggi acara rapat musyawarah negosiasi indek harga ganti rugi tanah permeter persegi, dan yang hadir pada tanggal 13 Desember 2007 tersebut di dalam undangan musyawarah penetapan indek harga tanah permeter persegi an. Atis Mayuti di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi adalah :saksi Mursal Kuasa jual Atis Mayuti, terdakwa Unggu,S.Sos. M.Si Kasubag PAP, saksi Asmah Hadi,Sh.MH, saksi Drs. Wasdinata, saksi Drs. Yasmen, saksi Drs. Anderman, Msi, saksi Erwansyah, dan oleh saksi Mursal mengajukan penawaran kepada Panitia Negosiasi dengan harga permeternya Rp.250.000.-/M2 (dua ratus lima puluh ribu rupiah permeter persegi) dan saksi Syafri St Pangeran mengajukan penawaran sebesar Rp.280.000.- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah permeter persegi) kemudian dibuat Notulen rapat musyawarah tentang indek harga tanah permeter persegi di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Koto Selayan Kota Bukittinggi, dimana saksi Mursal mengajukan penawaran tanah Atis Mayuti seluas 2.764 M2 dengan harga permeter Rp.250.000.-, dengan dilampiri surat kuasa jual dari Atis Mayuti yang dibuat di hadapan Notaris saksi Hj. Tessi Levino, SH, kemudian disampaikan kepada saksi Mursal harga tanah permeter sebesar Rp.200.000.- permeter, kemudian terjadi negosiasi dan terdapat kesesuaian indek harga permeternya Rp.225.000.-, dan hasil Notulen rapat tersebut ditandatangani oleh pimpinan rapat yaitu saksi Drs. Wasdinata dan Notulen rapat yaitu terdakwa Unggul, S.Sos. M.Si kemudian dibuat Berita Acara Hasil Negosiasi pada tanggal 13 Desember 2007 yang ditandatangani oleh yang melaksanakan negosiasi yaitu saksi Mursal (Penerima Kuasa), unsur pemerintahan Kota Bukittinggi yaitu terdakwa Unggul,S.Sos,M.Si saksi Drs Yasmen, saksi Drs Wasdinata, saksi Asmah Hadi,SH. M.H saksi Drs. Anderman,M.Si, saksi Erwansyah.
- Saksi Syafri St Pangeran pada tanggal 12 Desember 2007 dengan surat No : 1061/Pem/XII/2007 perihal Musyawarah Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter Persegi di Bukit Batarah an. Syafri St Pangeran untuk hadir pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2007 pukul 10.00 Wib, tempat Bagian Pemerintahan Kota Bukittinggi acara rapat musyawarah negosiasi indek harga ganti rugi tanah permeter persegi dan yang hadir di dalam undangan musyawarah penetapan indek harga tanah permeter persegi an. Syafri St Pangeran di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2007 adalah : saksi Syafri St Pangeran, saksi Udianto,SE, saksi Jhon Afnil, terdakwa Unggul,S.Sos.M.Si, saksi Drs Yasmen, saksi Drs Wasdinata, saksi Asmah Hadi,SH.MH saksi Drs. Anderman,M.Si, saksi Erwansyah, kemudian dibuat Notulen rapat musyawarah tentang indek harga tanah permeter persegi di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Koto Selayan Kota Bukittinggi, dimana saudara Syafri St Pangeran mengajukan penawaran tanah seluas 5.528 M2 dengan harga permeter Rp.275.000.- , kemudian disampaikan kepada Syafri St Pangeran harga tanah permeter sebesar Rp.250.000.- permeter, kemudian terjadi negosiasi dan terdapat kesesuaian indek harga permeternya Rp.250.000.-, dan hasil Notulen rapat tersebut ditandatangani oleh pimpinan rapat yaitu saksi Drs. Wasdinata dan Notulen rapat terdakwa Unggul,S.Sos. M.Si kemudian dibuat Berita Acara Hasil Negosiasi pada tanggal 13 Desember 2007 yang ditandatangani oleh yang melaksanakan negosiasi yaitu saksi Syafri St Pangeran, unsur pemerintahan kota Bukittinggi yaitu terdakwa Unggul,S.Sos. M.Si, saksi Drs Yasmen, saksi Drs Wasdinata, saksi Asmah Hadi, saksi Drs. Anderman,M.Si, saksi Erwansyah.
Bahwa berdasarkan Berita Acara negosiasi tentang penetapan indek harga permeter persegi atas objek tanah atas nama Atis Mayuti dan Syafri St Pangeran di Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi tanggal 13 Desember 2007 saksi Drs. wasdinata membuat telaahan staf tentang indeks Harga Tanah per meter persegi, ditujukan kepada Walikota Bukittinggi, melalui saksi Drs. Yasmen dan disetujui dengan membubuhi parafnya, melalui saksi Drs. Khairul (Sekdako Bukittinggi) juga menyetujui dengan membubuhi parafnya, selanjutnya Walikota menandatangani SK Walikota Bukittinggi No : 188.45-390-2007, tanggal 19 Desember 2007, tentang Penetapan Indek Harga Ganti Rugi Tanah Permeter Persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas Objek Tanah di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting di Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, dimana di dalam SK Walikota tersebut menetapkan indek harga tanah permeter milik an. Atis Mayuti sebesar Rp.225.000.-, tanah Nauman Tuanku Nan Panjang sebesar Rp. 250.000.-.
Bahwa berdasarkan SK Walikota Bukittinggi No. 188.45-390-2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Penetapan Indek harga ganti rugi tanah permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas Objek Tanah di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting di Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dilakukan proses pelepasan hak atas tanah dari Atis Mayuti, Syafri St Pangeran kepada Walikota Bukittinggi dengan membuat Berita Acara sebagai berikut :
- Berita Acara pelaksanaan pelepasan hak atas tanah tanggal 19 Desember 2007 yang berisi saksi Mursal selaku Kuasa Jual dari Atis Mayuti melepaskan hak atas tanah tersebut, dan diterima oleh Drs. Djufri Walikota Bukittinggi dengan disaksikan oleh saksi Drs Anderman, Msi, saksi Erwansyah, dihadiri dan ikut bertandatangan panitia pelaksana kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan daerah Kota Bukittinggi yaitu saksi Drs. Khairul (Sekdako Bukittinggi), saksi Drs. Yasmen, saksi Drs. Wasdinata, terdakwa Unggul,S.Sos. M.Si dan saksi H. Asmah Hadi, SH.MH.
- Berita Acara pelaksanaan pelepasan hak atas tanah tanggal 19 Desember 2007 yang berisi saksi Syafri St Pangeran melepaskan hak atas tanah tersebut, dan diterima oleh Drs. Djufri Walikota Bukittinggi dengan disaksikan oleh saksi Erwansyah, saksi Ir. Jhon Afnil,IIP, saksi Udiyanto,SE, dihadiri dan ditanda tangani oleh panitia pelaksana kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan daerah Kota Bukittinggi yaitu saksi Drs. Khairul (Sekdako Bukittinggi), saksi Drs. Yasmen, saksi Drs. Wasdinata, terdakwa Unggul,S.Sos. M.Si, saksi H. Asmah Hadi, SH.MH, saksi Akmal, SH (Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi), saksi Drs. Anderman, M.Si, dan saksi Erwansyah.
Sedangkan sertifikat tanah an. Atis Mayuti dan Syafri St Pangeran diambil oleh saksi Notaris Djanur Manalu, SH bersama dengan saksi Anderman.M.Si di BPN Kota Bukittinggi pada tanggal 28 Desember 2007 dan diserahkan kepada saksi Drs. Anderman. M.Si pada tanggal 28 Desember 2007 dan saksi Drs. Anderman.M.Si melakukan pengecekan di BPN Kota Bukittingi untuk kepentingan proses transaksi jual beli dihadapannya selaku PPAT.
Bahwa setelah semua Berita Acara pelaksanaan pelepasan hak atas tanah ditandatangani, terdakwa Unggul, S.Sos M.Si meminta nomor rekening masing-masing pemilik tanah dan memproses pencairan dana untuk pembayaran kepada masing-masing pemilik, dimana Pada tanggal 28 Desember 2007 dibayarkan ganti rugi pelepasan hak atas tanah milik Atis Mayuti melalui kuasanya Mursal sebesar Rp.621.900.000,- ( enam ratus dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah ) melalui rekening Mursal nomor 0205.0210.00617-2 pada Bank Pembangunan Daerah kantor Kas Walikota Bukittinggi, pada tanggal 28 Desember 2007 dibayarkan ganti rugi pelepasan hak atas tanah milik Syafri St Pangeran sebesar Rp.1.382.000.000,- ( satu milyar tiga ratus delapan puluh dua juta rupiah ) melalui rekening Syafri St Pangeran nomor 0205.0210.00618-4 pada Bank Pembangunan Daerah kantor Kas Walikota Bukittinggi.
Bahwa Surat Keputusan Walikota No : 188.45-352-2007, tanggal 28 November 2007, tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kota Bukittinggi dilaksanakan berdasarkan Pasal 61 ayat (1),(3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan RI No 3 Tahun 2007 yang menyebutkan sebagai berikut :
(1). Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 22 Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, yakni pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan instansi pemerintah, yang dimiliki pemerintah atau pemerintah daerah, dilaksanakan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati oleh para pihak.
(3). Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota, maka pengadaan tanahnya dilakukan dengan menggunakan tata cara pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam BAB IV Bagian pertama peraturan ini.
Bahwa berdasarkan BAB IV Tata Cara Pengadaan tanah bagian pertama untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar paragraf 1 pembentukan panitia pengadaan tanah Pasal 14 ayat (1), (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan RI No 3 Tahun 2007.
(1). Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, dibentuk panitia pengadaan tanah kabupaten/kota dengan keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2). Keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota paling banyak 9 (sembilan) orang dengan Susunan sebagai berikut :
a. Sekretaris Daerah sebagai Ketua merangkap Anggota.
b. Pejabat dari unsur perangkat daerah setingkat eselon II sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
c. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Anggota; dan
d. Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagai Anggota.
Bahwa tindakan terdakwa Unggul, S.Sos Msi, sebagai Kasubag PAP sewaktu mengusulkan SK Walikota No : 188.45-352-2007, tanggal 28 November 2007, tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kota Bukittinggi kepada saksi Drs. Wasdinata selaku Kabag Tapem, kemudian saksi Drs. Wasdinata menyetujuinya dan diteruskan kepada saksi H. Asmahadi, SH.MH selaku Kabag Hukum, kemudian saksi H. Asmah Hadi, SH.MH menyetujuinya, selanjutnya diteruskan kepada saksi Drs. Yasmen selaku Assiten Tata Praja Kota Bukittinggi, kemudian saksi Drs. Yasmen menyetujuinya, selanjutnya diteruskan kepada saksi Drs. H. Khairul selaku Sekdako Bukittinggi, saksi Drs. H.Khairul menyetujuinya, selanjutnya diteruskan kepada Walikota Bukittinggi, kemudian Walikota Bukittinggi menyetujuinya dengan menandatangani SK Walikota Bukittingi tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kota Bukittinggi tersebut dengan jumlah anggota sebanyak 29 orang.
Bahwa tindakan terdakwa Unggul, S.Sos Msi bersama saksi Drs.Wasdinata, saksi Drs Yasmen, saksi Asmah Hadi,SH,MH tersebut bertentangan atau tidak berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2007 menyebutkan sebagai berikut :
(2). Keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota paling banyak 9 (sembilan) orang dengan Susunan sebagai berikut :
a. Sekretaris Daerah sebagai Ketua merangkap Anggota.
b. Pejabat dari unsur perangkat daerah setingkat eselon II sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
c. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Anggota; dan
d. Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yang terlait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagai Anggota.
Bahwa tindakan saksi Drs. Wasdinata, saksi Drs. Yasmen, saksi Asmah Hadi,SH.MH, di dalam mengusulkan honorarium di dalam SK Walikota tersebut bertentangan atau tidak berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Ub Dirjen Anggaran No : SE-132/A/63/1996 tanggal 24 Oktober 1996 perihal petunjuk pelaksanaan biaya panitia pengadaan tanah. Berdasarkan SE tersebut besarnya biaya maksimal Panitia Pengadaan Tanah (PPT) untuk pengadaan tanah senilai Rp.8.400.600.000,00 (delapan milyar empat ratus juta enam ratus ribu rupiah ) dapat dihitung sebagai berikut :
- Biaya PPT s.d % 5 M : Rp. 170.000.000,00
- Biaya PPT Rp 5 M s.d Rp.8.400.600.000,00
Rp. 3.400.600.000,00
2% x Rp.3.400.600.000,00 : Rp. 68.012.000,00
Biaya PPT maksimal : Rp. 238.012.000,00
Kemudian biaya PPT maksimal yang diperkenankan tersebut pembagiannya adalah sebesar 25% untuk honor panitia, 25% untuk administrasi panitia dan 50% untuk operasional panitia.
Berdasarkan hal tersebut maka honor panitia pengadaan tanah yang dapat dibayarkan untuk pengadaan tanah sebesar Rp. 8.400.600.000,00 adalah maksimal sebagai berikut :
25% xRp.238.012.000,00 : Rp. 59.503.000,00
Dipotong PPh 15% : Rp. 8.925.450,00
Jumlah honor bersih maksimal yang dapat dibayar : Rp. 50.577.550,00
Dan pembayaran yang dilakukan terdakwa Unggul, S.Sos.M.Si yang berdasarkan Surat Keputusan Walikota No : 188.45-352-2007, tanggal 28 November 2007 kepada panitia yang berjumlah 29 orang tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp. 66.521.578,00 (enam puluh enam juta lima ratus dua puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah ) (Rp. 117.099.128,30 ā Rp. 50.577.550,00).
Bahwa proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh saksi Drs Wasdinata, saksi Yasmen, Saksi Asmah Hadi, saksi Drs, Anderman, M.Si, saksi Drs. Dharma Putra, terdakwa Unggul,S.Sos.M.Si terhadap tanah Maiyar Cs untuk pembangunan kantor Subdin KP tidak mempunyai dasar hukum bertindak di dalam mengundang, melakukan penelitian, melakukan negosiasi, penetapan indek harga tanah permeter dan tidak pernah mengadakan penelitian terhadap pemiliki tanah, malahan saksi Drs. Wasdinata menyuruh saksi Rudi Handiko untuk mengurus surat-surat tanah, dan saksi Rudi Handiko mengadakan perjanjian dengan Maiyar, Bahniar, Hj. Yurni dengan ketentuan tanah gurun seluas 1.650 M2 dijual dengan harga permeter Rp.180.000, untuk tanah sawah seluas 6.890 M2 dengan harga permeternya Rp. 150.000.- dan lebih dari harga tanah tersebut adalah kepunyaan saksi Rudi Handiko dengan ketentuan biaya yang timbul dari transaksi tersebut ditanggung Rudi Handiko, kemudian saksi Maiyar Cs tersebut mengajukan penawaran tanah seluas 8.540 M2 (Tanah gurun dan sawah) dengan harga permeternya Rp.200.000.- kemudian disetujui harga tanah permeter tersebut oleh panitia negosiasi dengan harga tanah permeter persegi Rp.200.000.- dan pada tanggal 30 Nopember 2007 dikeluarkan oleh Walikota Bukittinggi SK No : 188.45-353-2007 tentang penetapan indek harga tanah permeter persegi dengan harga tanah permeternya Rp.200.000.- kemudian dilakukan pada tangggal 05 Desember 2007 dibayarkan ganti rugi tanah pelepasan hak atas tanah milik Maiyar Cs sebesar Rp. 1.708.000.000-,kemudian dari Maiyar Cs dibagi uang tersebut kepada Rudi Handiko sesuai dengan perjanjian antara lain sebagai berikut :
Menurut perjanjian tersebut :
Tanah Gurun seluas 1.650 M2 x harga
permeternya Rp.180.000 : Rp. 297.000.000,00-
Tanah Sawah seluas 6.890 M2 x harga
permeternya Rp.150.000 : Rp.1.033.500.000,00-
Luas tanah gurun dan sawah seluas 8.540 M2
Jumlah : Rp.1.330.500.000,00-
Tanah yang dibayar Pemko Bukittinggi berdasarkan SK No : 188.45-353-2007 tentang penetapan indek harga tanah permeter persegi dengan harga tanah permeternya Rp.200.000.- tanggal 30 Nopember 2007 sebagai berikut :
Tanah Gurun seluas 1.650 M2 x harga
permeternya Rp.200.000,- : Rp. 330.000.000,00
Tanah Sawah seluas 6.890 M2 x harga
permeternya Rp.200.000,- : Rp. 1.378.000.000,00
Luas tanah gurun dan sawah seluas 8.540 M2
Jumlah : Rp. 1.708.000.000,00
Biaya yang dikeluarkan :
Pajak PPH 5% : Rp. 85.400.000,00
Biaya yang diterima oleh Maiyar Cs berdasarkan
Surat Keputusan No : 188.45-353-2007 tentang penetapan indek harga tanah permeter persegi setelah dipotong PPH 5% sebagai berikut :
Rp.1.708.000.000,00 ā Rp.85.400.000 : Rp. 1.622.600.000,00
Jumlah yang diterima Rudi Handiko sesuai dengan perjanjian adalah sebagai berikut : Rp.1.622.600.000,00 - Rp.1.330.500.000,00 = Rp. 292.100.000,00.
Akibat dari perbuatan terdakwa Unggul,S.Sos.M.Si, bersama saksi Drs. Wasdinata, saksi Drs. Yasmen, saksi Asmah Hadi,SH.MH, saksi Drs. Anderman, M.Si, saksi Drs. Dharma Putra, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 292.100.000,00.-
Untuk tanah DPRD Kota Bukittinggi yang terletak di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi :
a. Tanah Jamaran St Lembang Alam
Bahwa saksi Drs Wasdinata, saksi Yasmen, Saksi Asmah Hadi, beserta saksi Drs. Anderman. M.Si, dan terdakwa Unggul, S.Sos,M.Si beserta saksi Erwasyah selaku panitia negosiasi tidak pernah melaksanakan tugas yang tercantum di dalam SK Walikota No : 188.45-352-2007, tanggal 28 November 2007 antara sebagai berikut :
- Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
- Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkannya, dan dokumen yang mendukungnya.
Hal ini ditandai dengan adanya surat kuasa jual saksi Atis Mayuti kepada Mursal yang dibuat dihadapan Notaris Hj. Tessi Levino, SH pada tanggal 28 Nopember 2007 berdasarkan sertifikat hak milik No. 23 seolah-olah atas nama Atis Mayuti, sedangkan pada saat dibuat surat kuasa tersebut sertifikat hak milik No. 23 masih atas nama Jamaran St Lembang Alam dan sertifikat hak milik an. Jamaran St Lembang Alam baru balik nama ke Atis Mayuti pada tangal 28 Desember 2007.
Bahwa tindakan terdakwa Unggul, S.Sos.M.Si bersama saksi Drs Wasdinata, saksi Yasmen, Saksi Asmah Hadi, saksi Drs. Anderman. M.Si, saksi Erwansyah selaku panitia negosiasi bertentangan dengan lampiran Permendagri No. 17 Tahun 2007 tanggal 21 Maret Tahun 2007 tentang Pengelolaan teknis barang milik daerah bagian IV Pengadaan No 4 huruf e sub 5 menyebutkan Pembayaran ganti rugi dalam rangka pembebasan tanah harus dilaksanakan secara langsung oleh instansi yang bersangkutan kepada pemegang Hak Atas Tanah/Pemilik Bangunan/Tanam Tumbuh. Panitia tidak diperkenankan sebagai juru bayar, dan pembayarannya tidak diperbolehkan melalui Kuasa atau Perantara.
Bahwa pembayaran yang diterima oleh kuasa jual Mursal dari Pemko Bukittinggi adalah Rp. 621.900.000,- dikurang PPh 5% Rp. 31.095.000,00 = Rp.590.865.000.-
Akibat perbuatan terdakwa Unggul, S.So.M.SI bersama saksi Drs Wasdinata, saksi Yasmen, Saksi Asmah Hadi, saksi Drs. Anderman. M.Si, saksi Erwansyah Negara mengalami kerugian sebesar Rp.590.865.000,00 (Lima ratus sembilan puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Tanah Syafri St. Pangeran.
Bahwa terdakwa Unggul, S.So.M.Si bersama saksi Drs Wasdinata, saksi Yasmen, Saksi Asmahadi,SH. MH saksi Drs. Anderman. M.Si, saksi Erwansyah selaku panitia negosiasi tidak pernah melaksanakan tugas yang tercantum di dalam SK Walikota No : 188.45-352-2007, tanggal 28 November 2007 antara lain sebagai berikut :
- Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
- Menaksirkan dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Bahwa proses pengadaan tanah yang telah dilakukan oleh terdakwa Unggul, S.So.M.Si bersama saksi Drs Wasdinata, saksi Yasmen, Saksi Asmahadi,SH.MH saksi Drs. Anderman. M.Si, dan saksi Erwansyah bertentangan dengan :
Pasal 15 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, tanggal 05 Juni 2006 tentang perubahan atas peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang pada pokoknya menyatakan :
Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas Nilai jual objek pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilai lembaga/tim penilai harga tanah yang ditunjuk oleh panitia.
Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan.
Bahwa apabila kita perhatikan benda yang ada diatas tanah tersebut ada pondok batu yang tidak pernah ditaksir oleh panitia negosiasi
Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab dibidang pertanian.
2. Pasal 28 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 2007, tanggal 21 Mei 2007 tentang Ketentuan Pelaksaan Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, tentang perubahan atas Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang pada pokoknya menyatakan :
(1).Penilai harga tanah dilakukan oleh Tim Penilai Harga Tanah, dalam hal tidak terdapat lembaga penilai harga tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(2).Tim penilai harga tanah sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan penilaian harga tanah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan, dan dapat berpedoman pada variabel-variabel sebagai berikut :
a. Lokasi dan letak tanah.
b. Status tanah.
c. Peruntukkan tanah.
d. Kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah atau perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada.
e. Sarana dan Prasarana yang tersedia.
f. Faktor lainnya yang mempengaruhi harga tanah.
3. Pasal 61 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PKBPN) No 3 Tahun 2007, tanggal 21 Mei 2007, tentang Ketentuan Pelaksaan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang pada pokoknya menyatakan :
(1). Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud Pasal 2 (2) Jo Pasal 23 Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 yakni pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan instansi pemerintah yang dimiliki pemerintah atau pemerintah daerah dilaksanakan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak.
(2). Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota maka tata caranya berlaku juga ketentuan Pasal 55 sampai dengan Pasal 59.
(3). Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota, maka pengadaan tanahnya dilakukan dengan menggunakan tata cara pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam Bab IV Bagian pertama peraturan ini.
4. Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, tanggal 05 Juni 2006, tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, menyebutkan āDalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, lembaga/tim penilai harga tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakartaā.
Pasal 27 PKBPN No. 3 Tahun 2007, tanggal 21 Mei 2007 tentang Ketentuan Pelaksaan Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyebutkan āPenilai harga tanah yang terkena pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan oleh lembaga penilai harga tanah atau tim penilai harga tanahā.
Pasal 29 PKBPN No. 3 Tahun 2007 menyebutkan āPenilai harga bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dilakukan oleh Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/kota yang membidangi bangunan dan/atau tanaman dan /atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, dengan berpedoman standar harga yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan iniā.
Pasal 38 PKBPN No. 3 Tahun 2007 yang menyebutkan āPanitia pengadaan tanah kabupaten/kota membuat berita acara hasil pelaksanaan Musyawarah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang ditandatangani oleh seluruh anggota panitia pengadaan tanah kabupaten/kota, instansi pemerintah yang memerlukan tanahā.
Pasal 40 Ayat (1), (2), (3) PKBPN No. 3 Tahun 2007, tentang Ketentuan Pelaksaan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang menyatakan :
(1). Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 (2) dan ayat (3) serta Pasal 38, panitia pengadaan tanah Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dan Daftar Nominatif Pembayaran Ganti Rugi.
(2). Daftar Nominatif harus memuat nama pemilik, hak yang dilepaskan atau diserahkan, luas tanah/bangunan, jumlah tanaman, bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang diterima, bentuk dan besarnya ganti rugi yang dititipkan, tanda tangan pemilik dan pimpinan proyek dari instasi pemerintah yang memerlukan tanah, serta panitia pengadaan tanah/kabupaten kota sebagai saksi.
(3). Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh panitia pengadaan tanah kabupaten/kota disampaikan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah, dengah tembusan disampaikan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah daerah khusus Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/kota.
Apabila diperhatikan Pasal 28 Ayat (2) Perpres No. 65 Tahun 2006 yang menyebutkan :
(2).Tim penilai harga tanah sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan penilaian harga tanah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan, dan dapat berpedoman pada variabel-variabel sebagai berikut :
a. Lokasi dan letak tanah.
b. Status tanah.
c. Peruntukkan tanah.
d. Kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah atau perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada.
e. Sarana dan Prasarana yang tersedia.
f. Faktor lainnya yang mempengaruhi harga tanah.
Nilai Jual Objek Tanah :
Hal ini dapat dilihat dari :
- NJOP tanah milik Nauman Tuanku Nan Panjang (sebelum balik nama ke Syafri St Pangeran) dengan Nomor Objek Pajak 137502000400502110 dimana di dalam penghitungan NJOP PBB tersebut luas tanah 5.528 NJOP PBB/M2 Rp.27.000.-M2 luas NJOP PBB/M2 Rp.149.256.000,-
- NJOP tanah Milik Jamaran St Lembang Alam (belum balik nama Atis Mayuti) Nomor Objek Pajak 137502000400201160, dimana di dalam penghitungan NJOP PBB tersebut luas tanah 2.764 NJOP PBB/M2 RP 82.000.-M2 luas NJOP PBB/M2 Rp.226.648.000.-
Nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan :
Hal ini juga dapat dilihat akta jual beli yang dibuat Hj. Tessi Levino, SH antara lain sebagai berikut :
- No : 77/MKS/2007 tanggal 13 Agustus 2007 antara Tuan Nauman Tuanku Nan Panjang selaku penjual dengan Zainal Abidin, Neila Sulung, Hj. Mufni Murad selaku pembeli dimana di dalam akta jual beli tersebut pembeli membeli tanah seluas 2.182 M2 dengan Nomor Hak Milik 274 yang terletak di Kel. Manggis Ganting dengan harga jual Rp.59.000.000,- dengan harga permeter persegi Rp.27.000.-
- No : 48 /MKS/2008 tanggal 15 Juni 2008 antara Abdul Munāim. Mardiah Djalil, Abdul Hakim, Ahmad Taufik selaku penjual dengan Zainal Abidin, Syafrian Naili, Neila Sulung dimana pembeli membeli tanah kepada penjual seluas 5.363 M2 terletak di Kel. Manggis Ganting dengan Nomor Hak Milik 274 dengan harga Rp.440.000.000.- dengan harga permeter persegi Rp.82.000.-
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.111 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1). Nilai Perolehan Objek Pajak karena waris dan hibah wasiat adalah nilai pasar saat didaftarkannya perolehan hak tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah dari Nilai Jual Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Perolehan Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan.
Bahwa nilai pasar tersebut dapat ditentukan pada saat dibuat BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) oleh saksi Atis Mayuti pada tanggal 12 Desember 2007 dan Syafri St Pangeran pada tanggal 04 Desember 2007, dimana BPHTB an. Atis Mayuti harga tanah permeternya adalah Rp.82.000,00 dan tanah Syafri St Pangeran harga permeternya adalah Rp.27.000,00
a. Lokasi letak tanah.
Lokasi tanah Syafri St Pangeran terletak di belakang tanah Jamaran St Lembang Alam Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan jalan menuju tanah Syafri St Pangeran harus melewati Jl. Bahar Kamil dan melewati jalan menuju YPAC (Yayasan Panti Anak Cacat) dan menemui tanah Jamaran St Lembang Alam (yang diganti rugi oleh Pemko permeternya Rp.225.000,00 An. Atis Mayuti kuasa jual Mursal) dan dibelakang tanah Jamaran St Lembang Alam/Atis Mayuti adalah tanah Syafri St Pangeran (diganti rugi oleh Pemko Bukittinggi permeternya Rp.250.000,00).
b. Status Tanah.
Sertifikat hak milik sebagai mamak kepala waris
c. Peruntukkan tanah.
Berdasarkan Perda No. 8 Tahun 1997 tentang RUTRK (rencana umum tata ruang kota) Pasal 9 huruf e menyebutan Kel. Manggis Ganting, Kel Geregeh, Kel Campago Guguk Bulek berfungsi sebagai pusat pemukiman, perdagangan, pusat lingkungan pemukiman dan konsevasi lahan bukit dimana tanah yang dibeli Pemko Bukittingi yang terletak di Bukit Batarah termasuk tanah pusat pemukiman, perdagangan, pusat lingkungan pemukiman dan konservasi lahan bukit.
d. Kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah atau perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada.
Bahwa berdasarkan Perda No. 8 tahun 1997 tentang RUTRK (rencana umum tata ruang kota) Pasal 9 huruf e menyebutkan Kel. Manggis Ganting, Kel. Geregeh, Kel. Campago Guguk Bulek berfungsi sebagai pusat pemukiman, perdagangan, pusat lingkungan pemukiman dan konservasi lahan bukit dimana tanah yang dibeli Pemko Bukittingi yang terletak di Bukit Batarah termasuk tanah pusat pemukiman, perdagangan, pusat lingkungan pemukiman dan konservasi lahan bukit.
e. Sarana dan Prasarana yang tersedia.
Sarana dan prasarana hanya ada jalan, yang hanya menuju YPAC dan jalan yang menuju ke tanah Syafri tidak ada jalan dan jalan menuju tanah Syafri St Pengeran harus melewati tanah Atis Mayuti.
f. Faktor lainnya yang mempengaruhi harga tanah.
Tanah tersebut datar dan siap bangun.
NJOP dan nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Objek Pajak berjalan dapat diketahui bahwa harga tanah Syafri St Pangeran permeternya adalah Rp.82.000,00 x luas tanah 5.528 M2 = Rp. 453.296.000,00.
Yang diterima saksi Syafri St Pangeran Rp. 1.382.000.000,00
dari Pemko Bukittinggi
PPh 5% Rp. 69.000.000.00
Yang seharusnya berdasarkan Pasal 28
Ayat (2) Perpres No. 65 Tahun 2006 Rp. 453.296.000,00
Rp. 859.704.000,00
Akibat perbuatan terdakwa Unggul, S.Sos. M.Si bersama saksi Drs Wasdinata, saksi Yasmen, Saksi Asmah Hadi, saksi Drs. Anderman. M.Si, saksi Erwansyah, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 859.704.000,00 (delapan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah).
ATAU
Berdasarkan Laporan hasil audit Investigatif atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) BPKP Perwakilan Padang pada kegiatan pengadaan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi tahun anggaran 2007 No : Lap-285/PW03/5/ 2008 tanggal 12 September 2008 menyebutkan sebagai berikut :
a. Penyebab dan Dampak Lingkungan
Penyebab dan dampak dari penyimpangan-penyimpangan tersebut diatas adalah
Penyimpangan nomor 1 :
Pembentukan dan pembayaran honor panitia pengadaan tanah yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku tersebut karena pemerintah Kota Bukittinggi mengabaikan ketentuan yang berlaku dengan alasan kurang memahami ketentuan yang berlaku tersebut yaitu Peraturan Kepala BPN No.3 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Keuangan U.b Dirjen Anggaran No : SE-132/A/63/1096 tanggal 24 Oktober 1996 perihal Petunjuk Pelaksanaan Biaya Panitia Pengadaan Tanah (PPT).
Alasan ini tidak dapat diterima karena Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 yang terbit tanggal 31 Mei 2007 tersebut sudah diketahui oleh Pemko Bukittinggi, yaitu :
Sejak tanggal 14 Juni 2007 sudah dikirim oleh BPN Pusat kepada seluruh Kanwil BPN, Kantor Pertanahan dan seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dicantumkan sebagai salah satu acuan dalam konsideran SK Panitia Pengadaan Tanah.
Demikian juga Surat Edaran Menteri Keuangan Ub. Dirjen Anggaran No : SE-132/A63/1096 tanggal 24 Oktober 1996 Perihal Petunjuk pelaksanaan biaya panitia pengadaan tanah (PPT) telah lama terbit dan belum pernah dicabut, namun tidak ada upaya dari pihak pemerintah Kota Bukittinggi untuk mendapatkan dan berpedoman kepada ketentuan tersebut.
Hal ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara sekitar Rp. 66.521.578,00 (jumlah honor bersih panitia pengadaan tanah yang telah dibayarkan Rp. 117.099.128,30 dikurangi jumlah honor bersih maksimal yang dapat dibayarkan sesuai dengan SE MenKeu u.b. Dirjen Anggaran No : SE-132/A/63/1096 sebesar Rp. 50.577.550,00).
Atas kerugian keuangan Negara berupa kelebihan pembayaran honorarium panitia pengadaan tanah telah ditindak lanjuti oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dengan menarik kembali seluruh honor panitia pengadaan tanah yang telah dibayarkan sebesar Rp. 117.099.128,30 dan menyetorkan kembali ke rekening Kas Daerah pada tanggal 19 Mei 2008 sebesar Rp. 117.099.129,00. Hal ini untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawasda Kota Bukittinggi sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus No : 14/ LHPK/Bawasda-Bkt/2008 tanggal 06 Mei 2008.
Penyimpangan nomor 2 :
Tidak dilaksanakannya ketentuan yang berlaku tentang pengadaan tanah untuk kepentingan instansi pemerintah oleh panitia pengadaan tanah disebabkan adanya penyimpangan dalam mencatumkan uraian tugasnya dalam SK pembentukannya (SK Walikota Bukittinggi No : 188.45-353-2007 tanggal 28 November 2007).
Dalam SK tersebut dinyatakan bahwa pembentukan panitia pengadaan tanah antara lain didasarkan kepada Perpres No. 65 Tahun 2006 serta Peraturan Kkepala BPN No. 3 Tahun 2007 namun ternyata uraian tugas panitia bertentangan dengan uraian tugas panitia sebagaimana di atur dalam Perpres No. 35 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007.
Hal ini karena uraian tugas panitia pengadaan tanah yang tercantum dalam SK pembentukannya tersebut ternyata masih mengacu kepada uraian tugas panitia pengadaan tanah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Perpres No. 36 Tahun 2005. Padahal uraian tugas tersebut tidak berlaku lagi, karena telah diubah dengan uraian tugas panitia pengadaan tanah sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang perubahan Perpres No. 36 Tahun 2005 dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 sebagai aturan pelaksana Perpres No. 36 Tahun 2005 dan Perpres No. 65 Tahun 2006.
Selain itu, hal pembentukan panitia pengadaan tanah yang dilakukan menjelang akhir tahun anggaran terkesan hanya untuk mencairkan anggaran honor panitia yang tersedia. Hal ini sesuai dengan pengakuan beberapa orang anggota panitia pengadaan tanah yang menyatakan tidak ikut bekerja tetapi ikut menerima honor yang diberikan oleh PPTK.
Dampak penyimpangan atas pembelian tanah pada 2 (dua) lokasi yang diperuntukan untuk kantor Kota Bukitttinggi dan Pool kendaraan Sub Din Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
Pembelian tanah untuk lokasi pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting.
Berdasarkan survey harga pasar yang dilakukan oleh Auditur dapat disimpulkan bahwa harga pasar tanah di sekitar tanah milik AM (kuasa MS) dan SP di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting rata-rata sebesar Rp. 236.500,00/M2
Hal ini dapat disimpulkan bahwa kerugian keuangan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 74.628.000,00 dalam kegiatan pembelian tanah oleh Pemerintah Kota Bukittinggi untuk lokasi Kantor DPRD Kota Bukittinggi di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atas pembelian tanah milik SP dengan perhitungan sebagai berikut :
Harga tanah yang dibayar oleh Pemko Bukittinggi :
Tanah SHM No. 655/ Kel. Manggis Ganting
An. SP = 5.528 M2 x Rp. 250.000,00 = Rp. 1.382.000.000,00
Harga wajar/pasar tanah berdasarkan menurut auditor :
Tanah SHM No.655/Kel. Manggis Ganting
A
n. SP = 5.528 M2 x Rp. 236.500,00 = Rp. 1.307.372.000,00
S
elisih (kerugian keuangan Negara) = Rp. 74.628.000,00
Sedangkan untuk tanah SHM No. 23 An. AM (kuasa jual MS) tidak terdapat kerugian keuangan Negara karena harga pembelian oleh Pemkot Bukittinggi sebesar Rp. 225.000/M2 masih lebih rendah dibandingkan harga rata-rata hasil survey auditor.
Pembelian tanah untuk lokasi pool kendaraan Subdin Kebersihan dan Pertamanan di Talao, Kel. Campago Guguk Bulek
Sebagaimana diketahui bahwa tanah yang dibeli/dibebaskan oleh Pemerintah kota Bukittinggi dari BN/MY/YN terdiri dari 4 bidang tanah yaitu :
Peta bidang No. 284 seluas 3.885 M2 (tanah pertanian/sawah)
Peta bidang No. 285 seluas 3.005 M2 (tanah pertanian/sawah)
Peta bidang No. 286 seluas 900 M2 (tanah non pertanian)
Peta bidang No. 287 seluas 750 M2 (tanah non pertanian)
Berdasarkan konfirmasi harga pasar yang dilakukan oleh auditor diketahui bahwa harga pasar tanah pertanian/sawah di sekitar lokasi tanah pertanian milik BN/MY/YN tersebut rata-rata sebesar Rp. 118.200,00/M2. sedangkan harga wajar untuk tanah non pertanian sebesar Rp. 200.000/M2. berdasarkan hal ini dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan pembelian tanah oleh Pemerintah Kota Bukittinggi di Kel. Campago Guguk Bulek Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atas pembelian tanah 2 (dua) bidang tanah pertanian/sawah telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 563.602.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut :
Harga tanah yang dibayar oleh Pemko Bukittinggi :
Peta Bidang Tanah Nomor 284/BPN/2007 :
3.885 M2 x Rp. 200.000 = Rp. 777.000.000,00
Peta Bidang Tanah Nomor 285/BPN/2007 :
3.005 M2 x Rp. 200.000 = Rp. 601.000.000,00
Peta Bidang Tanah Nomor 286/BPN/2007 :
900 M2 x Rp. 200.000,00 = Rp. 180.000.000,00
Peta Bidang Tanah Nomor 287/BPN/2007 :
7
50 M2 x Rp. 200.000,00 = Rp. 150.000.000,00
Rp. 1.708.000.000,00
Harga pasar tanah berdasarkan hasil konfirmasi auditor :
Peta Bidang Tanah Nomor 284/BPN/2007 :
3.885 M2 x Rp. 118.200,00 = Rp. 459.207.000,00
Peta Bidang Tanah Nomor 285/BPN/2007 :
3.005 M2 x Rp. 118.200,00 = Rp. 355.191.000,00
Peta Bidang Tanah Nomor 286/BPN/2007 :
900 M2 x Rp. 200.000,00 = Rp. 180.000.000,00
Peta Bidang Tanah Nomor 287/BPN/2007 :
750 M2 x Rp. 200.000,00 = Rp. 150.000.000,00
J
umlah harga pasar tanah Rp. 1.144.398.000,00
S
elisih (kerugian keuangan Negara)Rp. 563.602.000,00
Harga tanah peta bidang Nomor 284 dan 285 dihitung berdasarkan harga pasar hasil konfirmasi auditor atas tanah pertanian/sawah yang kondisi dan kelas tanahnya sama dengan tanah yang dibeli/dibebaskan oleh Pemko Bukittinggi.
Akibat perbuatan terdakwa Unggul, S.Sos.M.Si bersama saksi Drs Wasdinata, saksi Yasmen, Saksi Asmah Hadi,SH.MH saksi Drs. Anderman. M.Si, saksi Erwansyah tersebut diatas Negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.809.190.578,00 (satu milyar delapan ratus sembilan juta seratus sembilan puluh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 704.751.578,00 (tujuh ratus empat juta tujuh ratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Perbuatan terdakwa Unggul, S.Sos.M.Si sebagaimana diatur dan diancam di dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya masing masing yakni :
Saksi Drs.WASDINATA dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada tahun 2008 sebagai saksi sehubungan pembelian tanah oleh Pemko Bukittinggi Tahun Anggaran 2007 dimana pada saat itu Saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Pemko Bukittinggi ;
Bahwa berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Daerah Saksi selaku Kabag Pemerintahan tugas Saksi adalah hal hal yang berhubungan dengan pemerintahan mulai dari Tingkat kecamatan sampai sampai tingkat kelurahan serta menyangkut bidang-bidang yang berhubungan dengan pertanahan ;
Bahwa saksi mengetahui Pemko Bukittinggi tahun anggaran 2007 telah melakukan pembelian tanah yang dimulai pada awal Januari 2007, dengan ditandai dengan adanya surat-surat yang masuk dari SKPD ( Pertanian, PU dan Kesehatan ) yang pada inti surat tersebut adalah menanyakan bagaimana realisasi pembelian tanah yang diusulkan ;
Bahwa anggaran untuk pengadaan tanah Pemko sebagaimana APBD tahun 2007 adalah sebesar Rp. 9 milyar untuk luas tanah 7.000 m2 dengan asumsi harga permeternya Rp. 500.000,- /m2 ;
Bahwa anggaran sebesar tersebut di atas diperuntukkan guna Pembangunan gedung DPRD, Puskeslur, BPP Model ( Badan Penyuluh Pertanian ), Poll Subdin. Pertanian dan Kebersihan serta Kantor Balai Kota Bukittinggi ;
Bahwa sebagai realisasi Kegiatan Pengadaan Tanah tersebut telah ditunjuk PPTK nya yakni Terdakwa (Unggul,S.Sos,M.Si) yang pada saat itu jabatannya adalah sebagai Kasubag. PAP ( Pembinaan Administrasi Pertanahan ) ;
Bahwa setelah penunjukan PPTK tersebut, proses awal yang dilakukannya , (termasuk yang dilakukan saksi) adalah adalah secara informal menyampaikan sosialisasi tentang pengadaan tanah oleh Pemko kepada masyarakat ;
Bahwa terhadap tawaran tanah yang akan dijual selanjutnya Pemko mengundang masyarakat tersebut supaya hadir di Kantor Balai Kota Bukittinggi pada tanggal 5 September 2007 untuk acara sosialisi ;
Bahwa selain masyarakat yang mengajukan penawaran yang diundang, hadir pula seluruh SKPD yang terkait, Kepala Bappeda, BPN, Dinas Tata Kota, Camat terkait, Lurah terkait, Kabag. Keuangan, serta Kabag. Perlengkapan ;
Bahwa acara solisialisasi tersebut dibuka oleh Asisten I Drs. Yasmen, selanjutnya setelah rapat dibuka oleh Asisten I tersebut, selanjutnya saksilah yang melanjutkan acara tersebut, karena Asisten I ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan;
Bahwa maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi tersebut agar masyarakat tahu dan selanjutnya apabila ada yang berminat menjual tanahnya maka bisa melakukan penawaran, sedangkan untuk SKPD yang diundang agar pihak-pihak tersebut bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing berkenaan dengan pengadaan tanah tersebut ;
Bahwa akan tetapi dalam perjalanan waktu ternyata terdakwa selaku PPTK ataupun selaku PPAT hingga awal bulan Nopember 2007 hanya bisa melaksanakan satu saja Kegiatan Pengadaan Tanah tersebut yaitu pembelian tanah milik Azwir, sedangkan waktu sudah menjelang akhir tahun anggaran, dengan alasan itu PPTK Sdr. Unggul (Terdakwa) menghadap kepada Saksi dan mengatakan oleh karena dana pengadaan tanah tersebut sangat besar, untuk mempercepat penyelesaaian kerja/kegiatan, transparansi, akuntabilitas dan untuk memudahkan pekerjaan maka perlu dibentuk Surat Keputusan tentang pembentukan Panitianya;
Bahwa oleh karena alasan-alasan Terdakwa (PPTK) masuk akal, maka Saksi menyetujui dan mengarahkan Terdakwa (PPTK) untuk berkoordinasi / konsultasi kepada Kabag. Hukum maupun Kabag. Keuangan ;
Bahwa alasan Saksi mengarahkan konsultasi / koordinasi tersebut kepada Kabag. Hukum adalah menyangkut aspek legal suatu Surat Keputusan, sedangkan ke Kabag. Keuangan berkaitan dengan hal hal yang menyangkut keuangan ;
Bahwa nama-nama pejabat yang tercantum dalam draft SK tersebut yang membuatnya adalah Terdakwa (PPTK) sendiri atas dasar bahwa orang-orang yang tercantum dalam SK tersebut adalah pihak yang terkait dengan Kegiatan Pengadaan Tanah tersebut ;
Bahwa proses selanjutnya setelah draft SK dikordinasikan ke Kabag. Hukum dan Keuangan, draft tersebut diteruskan ke Asisten I dan Sekda Kota Bukittinggi untuk disetujui dan ternyata disetujui oleh Asisten I, Kabag Hukum dan Kabag. Keuangan tersebut;
Bahwa setelah ada beberapa masyarakat menawarkan tanah-tanahnya untuk dijual, maka proses selanjutnya masyarakat yang menawarkan tanahnya tersebut dipanggil untuk hadir di Kantor Balaikota selanjutnya diarahkan untuk melakukan penawaran harga secara tertulis diatas kertas segel, kemudian saksi perintahkan Camat terkait untuk memberikan range harga tanah sekitar yang ditawarkan dan saksi perintahkan pula lurah terkait untuk melakukan pengecekan tanah-tanah yang ditawarkan tersebut ;
Bahwa khusus untuk tanah rencana Pembangunan Kantor DPRD, ada 2 orang pemilik yang menawarkan tanahnya, yaitu saksi Syafri St. Pangeran dan Mursal yang menawarkan tanahnya dengan harga Rp. 280.000,-/m2 ,
Bahwa untuk tanah Subdin KP Kebersihan dan Pertamanan) ada Rudi Andiko yang menawarkan tanahnya dengan harga Rp. 250.000,-/m2 ;
Bahwa selanjutnya setelah terjadi tawar menawar ( negosiasi ) maka diperoleh kesepakatan harga tanah untuk Saksi Safri St. Pangeran sebesar Rp. 250.000,- /m2, tanah Mursal sebesar Rp. 225.000,-/m2 serta tanah Saksi Rudi Andiko sebesar Rp. 200.000,-/m2 ;
Bahwa yang terlibat dalam proses negosiasi tersebut adalah saksi bersama-sama dengan Terdakwa (PPTK) selaku Pihak Pemko, sedangkan Anggota Panitia Negosiasi yang lain tidak hadir, namun telah menyetujui hasil negosiasi tersebut dan menandatangani hasil kesepakatan harga tanah tersebut. Tidak ada satu pun Anggota Panitia Negosiasi yang komplein / keberatan terhadap penentuan harga tersebut ;
Bahwa dari pihak penjual yang hadir waktu proses negosiasi tersebut adalah Bahniar, Maiyar, Syafri St. Pangeran, serta Mursal. Sedangkan Atis Mayuti saksi tidak pernah bertemu ;
Bahwa setelah harga tanah disepakati, proses selanjutnya adalah memintakan persetujuan penentuan indeks harga tanah dari Walikota untuk menetapkan Surat Keputusan Indeks Harga Tanah tersebut ;
Bahwa pembayaran harga tanah, baru dilakukan setelah pihak-pihak penjual melengkapi surat-surat dan menandatangani kwitansi-kwitansi pembayaran, diserahkan di bagian keuangan, maka selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening masing masing penjual tersebut ;
Bahwa dalam proses pencairan dana tersebut yang harus dipersiapkan adalah Berita Acara Negosiasi serta Berita Acara Pelepasan Hak ;
Bahwa mengenai dokumen-dokumen persuratan, Berita Acara, Notulen rapat dan sebagainya yang menyiapkan adalah terdakwa selaku PPTK termasuk juga yang memintakan tanda tangan Anggota Panitia Negosiasi dalam Berita Acara Negosiasi dan Pelepasan Hak;
Bahwa saksi sebagai Panitia ada mendapat honor sebesar Rp. Rp.8.197.305,48,- ( Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Koma Empat Puluh Delapan Rupiah);
Bahwa honor tersebut sudah saksi kembalikan sesuai dengan saran Bawasda dalam Laporannya tersebut;
Saksi H.ASMAH HADI, SH,MH dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi sebagai Saksi dalam kasus Pengadaan Tanah sehubungan Pembangunan Pemko Bukittinggi tahun 2007 ;
Bahwa pada tahun 2007 tersebut Saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Bukittinggi ;
Bahwa tugas dan fungsi sebagai Kepala Bagian Hukum adalah :
Mengkoordinasikan perumusan Peraturan Daerah dan Keputusan Walikota Kepala daerah ;
Menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan menyiapkan bahan rancangan peraturan daerah ;
menghimpun perundang-undangan, melakukan publikasi produk hukum dan melakukan dokumentasi serta penyuluhan hukum ;
menyiapkan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur pemerintahan daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas ;
Bahwa seingat Saksi rencana pengadaan tanah Pemko tersebut adalah diperuntukkan Pembangunan Kantor DPRD , Subdin Kebersihan dan Pertamanan, serta Puskesmas Kelurahan ;
Bahwa kendati Saksi tahu kapan penunjukan PPTK untuk pengadaan tanah tersebut, Saksi baru tahu sewaktu diperiksa di Kejaksaan Bahwa pengadaan tanah tersebut telah dilaksanakan dari awal tahun 2007 hingga akhir tahun 2007;
Bahwa Saksi selaku Kepala bagian Hukum pernah mendapat SK Walikota sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah dan SK sebagai anggota Panitia Negosiasi yang Saksi terima pada akhir tahun 2007, namun Saksi hanya baca judul dari SK dan bagian akhir SK tersebut, dan baru tahu isi dari SK tersebut ketika diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi ;
Bahwa Saksi sendiri tidak tahu proses pengadaan tanah tersebut, karena disamping Saksi tidak pernah mengikuti rapat sebagai anggota kepanitiaan pengadaan tanah juga tidak pernah pergi ke lokasi tanah yang dibeli ;
Bahwa dalam SK terdiri 3 bagian, yaitu Judul Kegiatan, Konsideran dan Diktum ;
Bahwa Saksi tahu tanah yang dibeli Pemko tersebut untuk lokasai Pembangunan gedung DPRD berada di Manggis Ganting, Kecamatan MKS, untuk Kantor Subdin Kebersihan dan Pertamanan berlokasi di Talao, sedangkan untuk Puskesmas berada juga di Manggis Ganting ;
Bahwa Saksi tahu proses tentang terbitnya SK tentang Kepanitiaan Pengadaan, bermula ketika Sdr. Unggul datang ke Saksi dengan membawa draft SK Kepanitiaan dengan alasan untuk memperlancar proses pengadaan tanah, meminta Saksi untuk berkoordinasi tentang format hukum suatu SK ;
Bahwa masukan Saksi terhadap draft SK yang diajukan PPTK Unggul tersebut sebatas mengenai format hukumnya saja baik dari sisi Judul, Konsideran / Landasan Hukum serta Diktum suatu SK, mengenai materi atau substansi isi SK adalah bukan tanggung jawab Saksi ;
Bahwa Saksi tidak memberikan saran mengenai materi isi SK karena itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari SKPD yang bersangkutan
Bahwa terhadap draft SK tersebut Saksi pun selaku Kepala Bagian Hukum telah memberikan paraf, sebagai bentuk bahwa telah ada koordinasi dari Bagian Hukum ;
Bahwa kendati nama Saksi tercantum dalam SK KePanitian Pengadaan Tanah maupun Panitia Negosiasi, namun Saksi tidak pernah melakukan Kegiatan Pengadaan Tanah tersebut maupun melakukan tugas selaku Panitia Negosiasi, sehingga proses sampai tanah terbeli Saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa Saksi tahu tugas-tugas Panitia Negosiasi adalah melakukan inventarisasi, serta melakukan indeks harga tanah kepada pemilik tanah. Bahwa Saksi tahu tugas tersebut ketika Saksi diperiksa Kejaksaan ;
Bahwa Saksi mengakui pernah menandatangani dokumen Berita Acara Negosiasi dan Berita Acara Pelepasan Hak yang disodorkan oleh PPTK kepada Saksi dengan mengatakan,ā Pak, Tolong tanda tangani surat ini karena Bapak termasuk anggota Panitia Pengadaan Tanah Pemko Bukittinggi.ā. ;
Bahwa oleh karena Saksi beritikad baik, maka di hadapan PPTK dokumen-dokumen tersebut Saksi tandatangani ;
Bahwa Saksi tidak tahu sama sekali kegiatan pengadaan tanah tersebut ;
Bahwa Saksi ada menerima honor sebesar Rp. 4.600.000,- dan sudah Saksi kembalikan melalui PPTK ;
Saksi Drs.H.KHAIRUL, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu para Saksi diajukan ke muka persidangan berkaitan adanya dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Pemko Bukittinggi ;
Bahwa saksi tahu Pemko Bukittinggi pada tahun anggaran 2007 telah menganggarkan dana sekitar 9 milyar untuk pengadaan tanah yang diperuntukan untuk kepentingan pemerintah guna Pembangunan Gedung Kantor DPRD, Pertanian, Kesehatan, Pertamanan, dan untuk tanah cadangan ;
Bahwa pada tahun anggaran 2007 tersebut saksi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi ;
Bahwa setelah anggaran mengenai Kegiatan Pengadaan Tanah tersebut telah disahkan APBD 2007 pada bulan Maret 2007, maka sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan tersebut kemudian dibentuklah PPTK berdasarkan SK Walikota dimana PPTK tersebut dipegang oleh Sdr. Unggul ;
Bahwa namun setelah PPTK dibentuk dan ternyata hingga bulan Nopember 2007 baru berhasil melaksanakan 1 kegiatan yaitu pembelian tanah terhadap tanah Azwir, maka PPTK melapor kepada Pemko dan mengatakan supaya kegiatan berjalan lancar / terlaksana, demi percepatan, dan memudahkan koordinasi dengan SKPD yang terkait, PPTK mengusulkan dibentuk suatu Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah ;
Bahwa setelah usulan disetujui selanjutnya PPTK membuat draft / konsep SK Kepanitiaan yang kemudian diteruskan kepada Kabag. Pemerintahan. Oleh Kabag. Pemerintahan selanjutnya PPTK diarahkan ke Bagian Hukum dan Bagian Keuangan untuk berkoordinasi tentang aspek hukumnya serta keuangannya ;
Bahwa setelah draft SK selesai selanjutnya diajukan ke Sekda ( saksi ) setelah disetujui baru kemudian diajukan ke Walikota untuk ditandatangani ;
Bahwa selanjutnya setelah SK Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah telah disetujui dan ditandatangani WaliKota, maka SK tersebut kemudian diterbitkan, seingat saksi diterbitkan tanggal 28 Nopember 2007 ;
Bahwa saksi sendiri dalam Kepanitiaan tersebut adalah sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan yang bertugas untuk mengkoordinasikan SKPD yang terkait, mengarahkan tim supaya bekerja dengan baik agar tidak ada unsur yang melanggar hukum ;
Bahwa sedangkan pimpinan teknis kegiatan dipegang sendiri oleh PPTK yang bertanggung jawab langsung kepada Walikota ;
Bahwa penentuan penunjukan siapa-siapa yang duduk dalam Kepanitiaan setahu saksi yang menentukan adalah PPTK setelah mengusulkan kepada Walikota ;
Bahwa selain Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah dan SK tersebut juga dibentuk Panitia Negoisasi ;
Bahwa latar belakang dibentuknya Panitia Negosiasi tersebut karena semua yang duduk dalam Panitia Kegiatan Pengadaan Tanah adalah pejabat-pejabat fungsional, sehingga untuk memudahkan koordinasi dan percepatan proses jual beli, maka dibentuk Panitia Negosiasi ;
Bahwa mengenai siapa-siapa yang duduk dalam Panitia Negosiasi yang mengusulkan adalah PPTK ;
Bahwa mengenai jumlah 29 orang yang terlibat dalam Kepanitiaan Panitia Pelaksaan Pengadaan Tanah, oleh karena didasarkan fungsi dan tugas masing-masing pejabat yang terkait sehingga memudahkan dalam percepatan pelaksanaan tugas ;
Bahwa setelah SK Panitia Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah dan Panitia Negosiasi dibentuk setahu saksi Kegiatan Pengadaan Tanah tersebut telah dilaksanakan, Panitia telah melapor kepada saksi Bahwa tanah yang akan dibeli sudah ada persetujuan dengan pemiliknya dan jumlah pembelian telah pula disepakati dengan pihak penjual ;
Bahwa dari Tim Negosiasi juga telah melapor Bahwa harga tanah telah disepakati antara Pemko dengan pihak penjual ;
Bahwa sebagaimana laporan yang saksi terima penentuan harga tanah tersebut didasarkan tidak hanya mengacu kepada NJOP tetapi juga harga pasar, kesepakatan dengan pihak penjual, dan juga bantuan dari Camat mengenai range harga tanah di wilayah tersebut dan setelah tanah berhasil dibeli, uang pembelian telah disetorkan / transfer ke masing-masing rekening penjual ;
Bahwa saksi ada menerima Honor yang diberikan oleh PPTK, besarannya saksi lupa dan honor tersebut sudah saksi kembalikan sesuai hasil pemeriksaan Bawasda;
Bahwa besarnya honor yang saksi terima sebagaimana termuat dalam daftar yang dibuat oleh Terdakwa Unggul tersebut;
Bahwa untuk pengembalian Honor tersebut saksi ada membuat memo berupa perintah untuk mengembalikan yang ditujukan kepada semua panitia yang menerima honor tersebut;
Saksi Drs.DJASMANSYAH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemko Bukittinggi ;
Bahwa saksi tahu diajukan ke muka persidangan sebagai saksi sehubungan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan pemerintahan oleh Pemko Bukittinggi pada tahun anggaran 2007 ;
Bahwa saksi saat itu masih menjabat sebagai Asisten III bidang Administrasi Sekda Kota Buktittinggi ;
Bahwa saksi termasuk pula dalam keanggotaan kepanitiaan pengadaan tanah berdasarkan SK Walikota Bukittinggi No. 188.45.352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 ;
Bahwa mengenai alur pembuatan SK setahu saksi adalah mula-mula SKPD ( Satuan Kerja Perangkat Daerah ) membuat draft SK ( dalam hal ini seharusnya SKPD-nya bagian Setda, namun ternyata SKPD dari bagian Pemerintahan ), selanjutnya draft SK tersebut dinaikkan ke Asisten I dana kemudian diserahkan ke Bagian Hukum untuk koreksi mengenai konsideran aturan hukumnya, selanjutnya hasil koreksi tersebut diperbaiki SKPD bersangkutan dan setelah itu dikembalikan lagi ke Bagian Hukum, setelah itu diajukan kembali ke Asisten I untuk diparaf dan dilanjutkan ke Walikota untuk ditanda tangani ;
Bahwa sehubungan dengan pengadaan tanah tersebut yang saksi lakukan adalah proses pencairan uangnya dimana saksi menanda-tangani SPM nya ;
Bahwa saksi tahu pada tahun anggaran 2007 Pemko Bukittinggi mengalokasikan dana sebesar Rp. 8,5 milyar untuk Pembangunan kantor DPRD Kota, Kasubdin Kebersihan dan Pertanahan, Puskeslur, Dinas Pertanian dan Tanah Cadangan ;
Bahwa saksi ada menerima Honor yang diberikan oleh PPTK, besarannya saksi lupa dan honor tersebut sudah saksi kembalikan sesuai hasil pemeriksaan Bawasda;
Bahwa besarnya honor yang saksi terima sebagaimana termuat dalam daftar yang dibuat oleh Terdakwa Unggul tersebut;
Saksi Drs.YASMEN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Tanah Pemko Bukittinggi tahun 2007 ;
Bahwa saat itu Saksi menjabat sebagai Asisten I yang membidangi Tata Praja yang mempunyai tugas dan fungsi salah satunya adalah mengkoordinasikan perumusan kebijakan, dan koordinasi bidang pertanahan ;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun anggaran 2007 Pemko telah menganggarkan dana sebesar Rp. 9 milyar untuk belanja tanah seluas 7.000 m2 dengan harga Rp. 500.000,-/m2 ;
Bahwa pengadaan tanah Pemko tersebut sudah Saksi mulai ketahui pada tahun 2006 karena Saksi termasuk anggota Tim TAPD ( Tim Anggaran Pendapatan Daerah ) yang diketuai oleh Sekda Kota Bukittinggi ;
Bahwa pengadaan tanah Pemko tersebut akhirnya dibahas dan selanjutnya disyahkan dalam APBD tahun 2007 pada bulan Maret 2007 ;
Bahwa dalam APBD tahun 2007 tersebut telah dibahas ada rencana pengadaan tanah Pemko untuk rencana Pembangunan gedung DPRD, Puskeslur, tanah untuk Subdin Kebersihan dan Pertamanan, Pos Kesehatan Hewan, Tanah untuk perluasan Kantor balai Kota serta Tanah Cadangan ;
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah tersebut maka telah dibentuk PPTK pada bulan Mei 2007 berdasarkan SK Walikota yaitu Sdr. Unggul,S.Sos,M.Si yang saat itu menjabat sebagai Kasubag. PAP Bagian Pemerintahan ) ;
Bahwa namun dalam pelaksanaan tugasnya ternyata hingga bulan Nopember 2007, PPTK baru dapat melaksanakan satu kegiatan saja, yaitu baru dapat membeli tanah Azwir yang dilakukan pada bulan Agustus 2007 ;
Bahwa oleh karena baru satu kegiatan yang dapat dilaksanakan dan waktu sudah mendekati akhir tahun, serta sulitnya pejabat fungsional untuk terlibat langsung dalam proses pengadaan tanah, maka PPTK melapor untuk mempercepat proses kegiatan, maka perlu dibentuk Panitia ;
Bahwa sebagai ujud usulan PPTK tersebut, PPTK menyampaikan draft SK yang diajukan kepada Saksi, yang Saksi ingat sampai dua kali mengajukannya kepada Saksi, kemudian Saksi paraf sebagai bentuk persetujuan, koordinasi serta pertimbangan Saksi, namun dalam hal keputusan adalah bukan wewenang Saksi ;
Bahwa namun dalam proses pembentukan SK tersebut Saksi tidak mengetahuinya, karena ketika mengajukan kepada Saksi draft SK sudah jadi dan Saksi hanya diminta PPTK untuk mempertimbangkan draft SK tersebut ;
Bahwa mengenai pejabat-pejabat yang masuk dalam kepanitian sebagaimana tertuang dalam SK setahu Saksi karena jabatan sesuai dengan tugas maupun fungsinya, dan dalam penentuan siapa pejabat yang dipilih PPTK, tidak pernah konsultasi dengan Saksi ;
Bahwa fungsi pembentukan Panitia Pengadaan Tanah tersebut adalah dalam rangka membantu PPTK dalam proses pengadaan tanah ;
Bahwa Saksi tahu semua tanah yang dibeli oleh Pemko Bukittinggi anggaran tahun 2007 tersebut berada di kecamatan Mandiangin Koto Selayan ( MKS ) ;
Bahwa Saksi pernah meninjau lokasi tanah yang dibeli oleh Pemko tersebut sebanyak tiga kali masing-masing :
bersama Walikota dan Kabag. Pemerintahan ;
bersama Walikota, Kabag. Pemerintahan dan Anggota DPRD ;
bersama Kabag. Pemerintahan, Ketua DPRD serta jajarannya ;
Bahwa peninjauan lokasi yang Saksi lakukan tersebut masing-masing dalam jangka waktu satu minggu ;
Bahwa selain itu sebelum dibentuk Panitia pernah juga diadakan sosialisasi kepada masyarakat bahwa Pemko membutuhkan tanah untuk keperluan kantor pemerintahan ;
Bahwa Saksi mengetahui diantara tanah yang dibeli oleh Pemko adalah tanah Safri St. :Pangeran yang dibeli dengan harga Rp. 250.000,- / m2 serta tanah kuasa Mursal yang dibeli dengan harga Rp. 225.000,- / m2 ;
Bahwa tanah Safri St. Pangeran lebih mahal karena letak tanah Safri St. Pangeran berada di depan tanah Mursal ;
Bahwa Saksi mengetahui proses pembelian tersebut diawali dengan proses negosiasi yang sempat dilakukan sebanyak dua kali masing-masing pada tanggal 19 Nopember 2007 serta tanggal 13 Desember 2007 dimana pada acara negosiasi tersebut Saksi yang membuka acaranya selanjutnya acara dilanjutkan oleh Kabag. Pemerintahan dan PPTK ( Sdr. Unggul ) ;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti kegiatan negosiasi ;
Bahwa dalam acara negosiasi tersebut tidak ditetapkan standar harga tanah, namun dilakukan berdasarkan tawar menawar dan Pemko mengambil harga yang terendah ;
Bahwa selaku Ketua Panitia Saksi pun telah memerintahkan Kabag. Pemerintahan serta PPTK untuk menyelidiki status hukum tanah yang akan dibeli tersebut serta Saksi pun memerintahkan kepada Camat terkait dan Lurah terkait untuk mengecek lokasi serta status hukum tanah yang bersangkutan ;
Bahwa atas instruksi perintah Saksi tersebut Kabag. Pemerintahan mengatakan tidak ada masalah terhadap tanah tersebut serta tanah tidak dalam status sengketa. Dari Terdakwa Unggul ( PPTK ) melaporkan pula terhadap tanah yang belum bersertifikat yaitu di Talao akan segera diurus alas haknya ;
Bahwa selanjutnya setelah terjadi kesepakatan harga dalam proses negosiasi tersebut langkah yang dilakukan adalah menetapkan indeks harga yang dilakukan oleh Kabag. Pemerintahan ;
Bahwa langkah selanjutnya setelah ditentukan indeks harga tanah maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran yang dilakukan bagian Kas Daerah ke rekening masing-masing penjual tanah ;
Bahwa Saksi ikut menandatangani Berita Acara Negosisi, Tim Negosiasi yang lain pun Saksi lihat dalam berkas Berita Acara Negosiasi yang diajukan PPTK kepada Saksi, telah ikut pula bertandatangan ;
Bahwa Saksi mengakui pernah menerima honor berkaitan tugas Saksi sebagai Ketua Negosiasi, pencantuman honor setelah Saksi tanyakan kepada PPTK yang menentukan adalah Bagian Keuangan ;
Bahwa saksi ada menerima honor sebesar Rp. 8.197.305,48,- (Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Koma Empat Puluh Delapan Rupiah), akan tetapi honor tersebut sudah dikembalikan;
Bahwa mengenai honor sebenarnya telah pula dicantumkan dalam APBD tahun 2007 ;
Saksi Drs.H. ZAINAL ABIDIN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah dosen sekaligus Ketua Yayasan STIKES Fort de Kock Bukittinggi ;
Bahwa STIKES Fort de Kock pada awal tahun 2005 hingga tahun 2007 pernah melakukan belanja tanah untuk rencana Pembangunan gedung tetap STIKES ;
Bahwa kronologis STIKES belanja tanah adalah sejak berdirinya STIKES pada tahun 2004 STIKES belum mempunyai gedung tetap sehingga pihak Yayasan Fort de Kock mempunyai keingiNan untuk mencari tanah untuk keperluan gedung tersebut, keinginan STIKES tersebut terdengar oleh masyarakat, sehingga pada awal tahun 2005 ada orang yang bernama Arjulis Dt. Basa dan Syafri St. Pangeran datang ke kantor dan menawarkan ada tanahnya yang terletak di Manggis Ganting seluas + 12.000 m2 dan + 5.000 m2 akan diujual dengan penawaran harga Rp. 250.000,- /m2 ;
Bahwa atas tawaran tersebut selanjutnya pihak STIKES melakukan survey dan akhirnya menyetujui tawaran Arjulis Dt. Basa dan Safri St. Pangeran ;
Bahwa kendati proses awal pembelian tanah dilakukan pada awal tahun 2005 namun final pembelian baru tercapai pada tahun 2007, hal tersebut terjadi karena disamping pemilik tanah banyak, juga dana pihak STIKES yang terbatas;
Bahwa seingat saksi tanah yang ditawarkan Dt. Basa dan Safri St. Pangeran tersebut ternyata adalah tanah Taufik dengan luas 398 m2, tanah Nauman Tuanku Nan Panjang dengan luas 2.182 m2 dan tanah Yusnida ;
Bahwa setahu saksi tanah Nauman dibeli dengan harga Rp. 225.000,- /m2, tanah Taufik dengan harga Rp. 225.000,-/m2 dan tanah Yusnida sebesar Rp. 250.000,-/m2 ;
Bahwa mengenai pembayarannya dilakukan oleh Bendaharawan yang dilakukan secara langsung kepada Arjulis Dt. Basa, Safri St. Pangeran serta ada yang dititipkan kepada Notaris Tessi Levino ;
Bahwa urusan pembayaran dilakukan melalui Notaris, karena saksi terlalu sibuk mengurusi STIKES, sehingga untuk kelancaran jual beli saksi percayakan kepada Notaris ;
Bahwa dari belanja tanah tersebut pihak STIKES telah mengeluarkan dana sekitar Rp 2 milyar dan jika dirata-rata pembelian per meternya seharga Rp. 250.000,- ;
Bahwa STIKES berani belanja tanah di Manggis Ganting dengan harga sekian itu karena tanah tersebut tidak jauh dari jalan raya, jauh dari kebisingan, lokasi strategis dan harga terjangkau pihak STIKES ;
Bahwa kendati demikian ada hal yang megecewakan pihak STIKES yaitu terhadap tanah Taufik ternyata yang diterima Taufik hanya Rp 82.000,-/m2 tidak diterima sesuai sebagaimana tertera dalam akta jual beli ;
Saksi Hj.TESSI LEVINO, SH dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah seorang Notaris di Bukittinggi ;
Bahwa saksi kenal dengan Mursal, Atis Mayuti, Arjulis serta Syafri St. Pangeran karena mereka pernah datang ke kantor saksi ;
Bahwa sebagai Notaris saksi pernah kedatangan Mursal sebanyak dua kali pada tanggal 28 Nopember 2007 dan pada bulan puasa pada tahun 2008 ;
Bahwa Atis Mayuti pun pernah datang pula ke kantor saksi pada tanggal 28 Nopember 2008 sedangkan Syafri St. Pangeran pernah datang ke kantor sebelum tahun 2007 ;
Bahwa Mursal, Atis Mayuti serta Safri St. Pangeran datang ke kantor saksi dalam rangka pengurusan akta kuasa jual terhadap tanah Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 23 atas nama Atis Mayuti yang terletak di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan MKS ;
Bahwa saksi membuat akta kuasa jual berdasarkan surat-surat yang dibawa mereka antara lain :
fotocopy surat kematian suami dan
fotocopy KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa ;
Bahwa saksi membuatkan surat kuasa menjual karena Atis Mayuti akan pergi ke luar daerah serta saksi sudah percaya kebenaran surat-surat dan keterangan mereka, sehingga saksi dengan itikad baik membuatkannya ;
Bahwa selain dari pada itu mereka telah sepakat dengan surat kuasa tersebut untuk menjual tanah ;
Saksi Drs.SYAFRIAN NAILI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah bendaharawan STIKES Fort de Kock Bukittinggi ;
Bahwa saksi mengatahui STIKES Fort de Kock pada awal tahun 2005 hingga tahun 2006 telah membeli tanah di wilayah Manggis Ganting yang berada di depan tanah yang dibeli Pemko untuk rencana Pembangunan gedung DPRD ;
Bahwa pengadaan / pembelian tanah yang dilakukan STIKES tersebut dilakukan tanpa melalui Panitia ;
Bahwa saksi tahu harga tanah yang dibeli STIKES berfariasi. Ada yang dibeli dengan harga Rp. 250.000,-/m2, ada yang dibeli dengan harga Rp. 80.000,-/m2. Namun apabila dihitung dengan biaya-biaya lain termasuk biaya pengurusan, rata-rata STIKES telah mengeluarkan dana pembelian tanah Rp. 250.000,-/m2 ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana prosedur pembelian tanah STIKES tersebut, saksi hanya bertugas mengeluarkan uang pembelian saja yang didasarkan kesepakatan / persetujuan para pihak ;
Bahwa pembayaran tersebut dilakukan selain langsung kepada penjual, sebagian juga dibayarkan melalui Notaris yaitu tanah-tanah Taufik dengan luas 5.363 m2 dengan harga permeternya Rp. 82.000,-, tanah Yusnida dengan luas Rp 398 m2 dengan harga permeternya Rp. 251.250,- ada juga tanah Nauman Tuanku Nan Panjang seluas 2.182m2 dengan harga permeternya Rp. 27.000,- ;
Bahwa saksi tahu perincian harga tersebut berdasarkan akta jual beli yang dikeluarkan Notaris ;
Bahwa namun biaya yang saksi keluarkan untuk Notaris untuk pembayaran tanah tersebut sejumlah Rp 1 milyar ;
Bahwa saksi pun telah 19 kali mengeluarkan uang kepada Dt. Basa untuk pengurusan tanah tersebut. Saksi keluarkan uang untuk Dt. Basa karena dialah orang yang pertama menawarkan tanah untuk dijual dan pengakuannya adalah tanah yang dijual tersebut adalah tanahnya, namun kenyataannya dalam Akta Notaris atas nama Taufik, Yusnida serta Nauman Tuanku Nan Panjang ;
Bahwa harga tanah rata-rata Rp 250.000,- /m2 saat itu adalah harga wajar ;
Bahwa saat pembelian tanah belum ada jalan raya menuju tanah STIKES tersebut, tetapi sudah ada perencanaan Pembangunan jalan raya ;
Saksi Ns. NAILA SULUNG, SPd, M.Kes, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi Pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan pada tahun 2008 yaitu masalah pengadaan tanah untuk STIKES Fort De Kock yang terletak di Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi ;
Bahwa jabatan saksi pada waktu itu adalah sebagai Dosen/Ketua Program Studi Keperawatan pada STIKES Fort De Kock Bukittingi tersebut sampai sekarang ini;
Bahwa hubungan saksi dengan perkara ini adalah karena tanah yang dibeli STIKES itu berdekatan dengan tanah yang dibeli oleh Pemko Bukittinggi ;
Bahwa Stikes membeli tanah tersebut pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2006 yang terdiri dari tiga lokasi tanah yaitu tanah Taufik, Yusnita dan tanah Nauman;
Bahwa yang menjual tanah kepada STIKES tersebut adalah Syafri St. Pangeran, Taufik dan Arjulis Dt. Basa ;
Bahwa saksi tidak tahu prosesnya pembelian tanah tersebut karena saksi hanya sebagai anggota di Yayasan Fort De Kock tersebut ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Syafri St. Pangeran dan Arjulis Dt. Basa tersebut sewaktu mereka datang ke Kantor Yayasan Fort De Kock dan kebetulan saya berada di kantor ;
Bahwa saksi pernah pergi kelokasi tanah tersebut, dimana sebelum sampai ke tanah STIKES tersebut harus melewati tanah Yusnida;
Bahwa setahu saksi luas tanah yang dibeli STIKES, yaitu tanah Nauman Tk. Nan Panjang seluas 2.182 m2, tanah Taufik seluas 5. 363 m2 dan tanah Yusnida seluas 398 m2 ;
Bahwa saksi ada melihat akta jual beli tanah di Kantor Notaris Tessi Levino, SH. sewaktu pelunasan jual beli tanah tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa besar biaya yang dikeluarkan oleh STIKES untuk pembayaran untuk tanah dimaksud;
Bahwa yang melakukan penawaran terhadap dalam jual beli tersebut adalah adalah Ketua Yayasan Fort De Kock ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui Pemko Bukittinggi membeli tanah di Manggis Ganting, setelah ada pemeriksaan barulah saksi tahu;
Bahwa Saksi yang mempertemukan Taufik, Syafri St. Pangeran dan Arjulis Dt. Basa kepada bendaharawan STIKES ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga permeter tanah yang dijual oleh Syafri St. Pangeran dan Arjulis Dt. Basa tersebut kepada STIKES, karena saksi hanya sibukmengajar mahasiswa;
Bahwa setahu saksi belum ada jalan menuju tanah Stikes tersebut dan untuk itu Stikes membeli tanah miliknya Yusnida untuk dijadikan jalan menuju lokasi tanah tersebut ;
Bahwa belum ada penyerahan tanah Yusnida kepada pihak Pemko untuk dibangunkan jalan;
Bahwa saksi tidak pernah diperiksa oleh Penyidik dalam perkara Terdakwa ini;
Saksi Dra. HJ. MUFNI MURAD, BSc.M.Pd, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik sehubungan dengan pengadaan tanah untuk gedung DPRD Kota Bukittinggi yang bersebelahan dengan tanah STIKES ( Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan ) Fort de Kock yang terletak di Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan ;
Bahwa saksi adalah Ketua STIKES Fort de Kock Bukittinggi ;
Bahwa STIKES pada awal tahun 2005 sampai dengan tahun 2006 telah membeli tanah di Manggis Ganting sebanyak + 8.000 m2 dengan harga berfariasi terhadap 3 kapling tanah milik masyarakat dengan harga pembelian ada yang Rp. 250.000,- /m2 ada yang Rp. 80.000,-/m2 ada juga yang Rp 27.000,-/m2 namun kalau dijumlahkan rata-rata Rp. 250.000,-/m2 ;
Bahwa yang melakukan pembelian tanah tersebut adalah Yayasan STIKES. Sedangkan Ketua STIKES hanya berhubungan dengan akademik ;
Bahwa tanah yang dibeli Yayasan STIKES tersebut dilakukan tidak melalui kepanitiaan namun didasarkan saling kepercayaan diantara pejabat dalam yayasan ;
Bahwa mengenai pembayarannya dilakukan dengan dua cara, ada yang dibayar secara langsung dengan harga kesepakan juga ada yang melalui Notaris Tessy Levino,SH. Yang dilalukan di Notaris adalah tanah Taufik seluas 5.363 m2 dengan harga Rp. 82.000,- /m2, tanah Yusnida seluas 398 m2 dengan harga Rp. 251.250,-/m2 serta tanah Nauman Tuangku Nan Panjang dengan luas 2.182 m2 dengan harga Rp. 27.000,- /m2 ;
Bahwa letak tanah yang dibeli tersebut dapat dilalui dari Jl. Soekarno-Hatta lalu belok kanan menuju Jl. Bahar Kamil sampai Pondok Batu Bata dan bertemu tanah Atis Mayuti baru ke lokasi tanah STIKES ;
Bahwa saat STIKES membeli tanah tersebut belum ada jalan raya / besar sampai ke lokasi, namun sudah ada perencanaan jalan untuk itu ;
Bahwa menurut saksi harga rata-rata Rp. 250.000,- /m2 adalah harga yang wajar ;
Saksi Drs.MELFI ABRA, Msi, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu Saksi dihadapkan ke muka persidangan karena dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah oleh Pemko Bukittinggi APBD 2007 ;
Bahwa saksi pada saat itu masih menjabat selaku Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Bukittinggi ;
Bahwa saksi adalah salah satu anggota Panitia Pengadaan Tanah Pemko berdasarkan SK Walikota, yang SK tersebut baru saksi terima pertengahan bulan Desember 2007 ;
Bahwa setahu saksi ada dua kelompok kepanitiaan dalam pengadaan tanah tersebut, yaitu :
Panitia Administrasi / koordinatif ;
Panitia Negosiasi ;
Bahwa saksi masuk dalam kelompok Panitia Koordinatif ;
Bahwa tugas saksi sehubungan dengan kepanitiaan pengadaan tanah tersebut adalah koordinasi di bidang keuangan tentang pengeluaran biaya berkaitan dengan APBD Tahun Anggaraan 2007 ;
Bahwa pengenaan honor untuk pelaksana kegiatan memang diperkenankan oleh Permendagri No. 26 Tahun 2006 pada poin 1 yang berbunyi,āpemberian honorarium bagi PNS supaya dibatasi dengan memperhatikan azas efisiensi kepatutan dan kewajaran serta pemerataan penghasilan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerahā ;
Bahwa dalam pengadaan tanah Pemko tersebut benar dicantumkan pemberian honor dimana acuannya pada Perda No. 1 tahun 2007 dan Perda No. 8 Tahun 2007 yang didalam konsiderannya telah pula mengacu pada Permendagri No. 26 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Bahwa namun demikian saksi tidak tahu bagaimana proses penetapan besaran honor tersebut, karena sepengetahuan saksi hal tersebut yang mengolah di Bagian Pemerintahan ;
Bahwa saksi pernah menerima honor sebesar + Rp. 4.000.000,- tetapi honor tersebut telah saksi kembalikan pada tanggal 19 Mei 2008 karena diminta kembali oleh PPTK ( Terdakwa sdr. Unggul ) ;
Saksi NOVIZA AGUS, SE, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah oleh Pemko Bukittinggi Tahun Anggaran 2007 ;
Bahwa saat itu saksi menjabat tugas sebagai Kasubag Perbendaharaan pada Kantor Pemko Bukittinggi ;
Bahwa saksi tahu dalam APBD tahun 2007 terdapat anggaran untuk pengadaan tanah oleh Pemko Bukittinggi sebesar Rp. 9 milyar yang diantaranya dipergunakan untuk pembiayaan Pembangunan gedung DPRD ;
Bahwa saksi tidak termasuk dalam keanggotaan kepanitiaan pengadaan tanah Pemko tersebut, namun dalam proses pembayaran honor Panitia saksi yang menanganinya dan yang membayarkannya ;
Bahwa proses pembayaran honor yang saksi lakukan mula-mula saksi meminta SK Walikota merngenai kepanitiaan tersebut dari PPTK , setelah SK saksi terima baru kemudian diproses untuk menerbitkan SP2D terlebih dahulu, baru setelah SP2D terbit honor baru dapat dibayarkan ;
Bahwa tugas saksi adalah :
menyiapkan anggaran Kas daerah ;
menyiapkan SP2D ;
menerbitkan SP2D ;
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan KPA atas beban APBD ;
Saksi LAZUWARDI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu dihadapkan kepersidangan sebagai saksi berkaitan dengan permasalahan pengadaan tanah oleh Pemko Bukittinggi ;
Bahwa saksi termasuk anggota kepanitiaan pengadaan tanah tersebut ;
Bahwa keanggotaan saksi sebagai anggota Panitia dikuatkan dengan SK Walikota yang saksi terima akhir bulan Desember 2007 ;
Bahwa tugas saksi dalam kepanitiaan tersebut adalah sebagai bendahara yang bertugas menerima, menyimpan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan segala uang-uang yang diserahkan pengelolaannya kepada bendahara ;
Bahwa selain dari pada itu sebagai bendahara saksi bertugas mendokumentasikan dan mengadministrasikan semua berkas pengadaan tanah, segala pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pengadaan tanah tersebut dan melaporkannya kepada Walikota ;
Bahwa saksi pun bertugas membuat SPP ( Surat Permintaan Pembayaran ) dan SP2D ;
Bahwa khusus dalam pembuatan SPP yang berkaitan dengan pengadaan tanah tersebut yang saksi ingat sebelum terbit SPP tersebut masih diperlukan persyaratan-persyaratan :
telaah staf yang disetujui oleh pimpinan ;
kwitansi pembayaran yang telah ditandatangani oleh yang berhak menerima, kuasa pengguna anggaran dan PPTK ;
administrasi pengadaan tanah masing-masing pemilik tanah ;
Bahwa sedangkan untuk penerbitan SP2D persyaratan yang harus dilampirkan adalah :
persetujuan pencairan dana dari Walikota berupa telaah staf dari Kabag. Tapem ;
kwitansi pembayaran ;
berita acara negosiasi dan rekening koran ;
Bahwa setahu saksi anggaran untuk pengadaan tanah tersebut sebesar 9 milyar yang diambilkan dari APBD Kota Bukittinggi TA 2007 ;
Bahwa anggaran sebesar itu sebagian dipergunakan untuk Pembangunan gedung DPRD ;
Bahwa setahu saksi kegiataan untuk pengadaan tanah tersebut telah selesai semua dan harga penjualan telah dibayarkan dari Kas Daerah ke rekening penjual yang bersangkutan ;
Bahwa sebagai anggota Panitia saksi menerima honor sebesar Rp. 1.700.000,- akan tetapi honor yang saksi terima tersebut telah saksi kembalikan ke PPTK ( sdr. Unggul ) karena ada audit Bawasda yang intinya honor tersebut harus dikembalikan ;
Bahwa besaran honor yang saksi terima tersebut yang menentukan Walikota sebagaimana tertuang dalam SK ;
Bahwa honor tersebut sebenarnya pantas diberikan, karena sebagai anggota Panitia beban kerja saksi menjadi bertambah ;
Saksi H. Ir. ADLIR ADNAN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Bukittinggi yang menjabat sejak tahun 2006 hingga tahun 2008 ;
Bahwa saksi juga termasuk anggota Panitia pengadaan tanah Pemko Bukittinggi tahun 2007 ;
Bahwa tugas saksi setahu saksi adalah melihat titik-titik tanah yang dibeli oleh Pemko, dan telah saksi lakukan pada bulan Januari 2008 ;
Bahwa tanah yang saksi lihat adalah tanah di Manggis Ganting, Talao dan Pulai Anak Air ;
Bahwa setahu saksi tanah yang terletak di Manggis Ganting tersebut diperuntukkan bagi Pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinngi, sedangkan yang di Talao dipergunakan untuk pembangaNan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi ;
Bahwa saksi baru melakukan pekerjaan pada bulan Januari 2008 karena saksi di bulan Desember 2007 baru melaksanakan cuti ;
Bahwa sebagai anggota Panitia saksi menerima SK Walikota yang saksi baru terima pada bulan Januari 2008. Saksi pun menerima honor sebesar Rp. 4.098.000,- namun honor tersebut telah saksi kembalikan sebag ada surat dari PPTK yang memerintahkan honor agar dikembalikan ;
Bahwa sebagai kepala Instansi Teknis menurut saksi pantas ditempatkan dalam kepanitiaan pengadaan tanah ;
Bahwa setahu saksi berdasarkan Perda No. 8 maupun No. 9 Tahun 1997 tanah di Manggis Ganting diperuntukkan untuk lokasi perkantoran, perumahan serta perdagangan dan setahu saksi pula terhadap Perda No. 8 maupun 9 Tahun 1997 tersebut hingga kini belum ada perubahan ;
Bahwa sebagai anggota Panitia pengadaan tanah saksi tidak pernah menghadiri rapat-rapat tentang pengadaan tanah, dan saksi tidak pernah pula melakukan pekerjaan sehubungan dengan kepanitiaan tersebut kecuali berhubungan denngan tugas pokok dan fungsi saksi sebagai kepala PU ;
Bahwa saksi tidak tahu apa tugas-tugas Saksi berkaitan dengan kepanitiaan pengadaan tanah ;
Saksi ZULFA AKMAL,SH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu Saksi-Saksi diajukan ke muka persidangan dalam kaitan kasus tindak pidana korupsi ;
Bahwa saksi saat ini menjabat sebagai Kasubag. Perangkat Daerah ;
Bahwa saksi termasuk dalam kepanitiaan pengadaan tanah Pemko tahun 2007 sebagai anggota dan bertugas melakukan inventarisasi lokasi-lokasi tanah, menyampaikan informasi kepada pemilik tanah, dan membantu pendataan administrasi ;
Bahwa saksi menerima SK Walikota tentang kepanitiaan pengadaan tanah tersebut pada bulan Nopember 2007, namun saksi sudah mulai melaksanakan tugas sejak bulan Agustus 2007 ;
Bahwa pada bulan Agustus 2007 telah ada kegiatan rapat persiapan pengadaan tanah dimana saksi hadir dalam rapat tersebut atas perintah Kabag. Pemerintahan ( Sdr. Unggul ) dimana seingat saksi yang dibicarakan adalah pengadaan tanah di Manggis Ganting dan tanah di Puhun Tembok, namun yang di Puhun Tembok tidak jadi dilaksanakan ;
Bahwa kemudian tanggal 5 September 2007 juga ada rapat tentang sosialisasi mengenai pengadaan tanah oleh Pemko dimana yang hadir waktu itu adalah para pemilik tanah, pemilik tanah dan Wasdinata ;
Bahwa kemudian kegiatan setelah sosialisasi adalah pengukuran tanah yang termasuk saksi hadiri adalah pengukuran tanah di Talao Guguk Bulek dimana saksi berkapasitas memberikan sketsa lokasi tanah kepada petugas BPN yang akan melakukan pengukuran ;
Bahwa yang hadir dalam pengukuran tersebut selain saksi ada juga petugas BPN, pemilik tanah, dan Dharma Putra ;
Bahwa saksi ada menerima Honor, akan tetapi honor tersebut sudah dikembalikan lagi ke kas negara melalui Terdakwa selaku PPTK;
Saksi RAHMAWATI, SH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu dijadikan saksi dalam perkara ini berkaitan dengan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan tanah oleh Pemko Bukittinggi tahun 2007 ;
Bahwa pada saat itu saksi menjabat sebagai Kasubag. Tata Pemerintahan pada Pemko Bukittinggi ;
Bahwa saksi termasuk anggota Panitia pengadaan tanah Pemko tahun 2007 tersebut ;
Bahwa sebagai anggota Panitia telah dikuatkan dengan diterimanya SK Kepanitiaan yang ditandatangani Walikota pada awal bulan Desember 2007 ;
Bahwa SK tersebut diterbitkan tertanggal 28 Nopember 2007 ;
Bahwa sebagai anggota Panitia tugas yang pernah saksi lakukan adalah membuat undangan, menyusun arsip rapat serta memberikan notulen rapat kepada PPTK ;
Bahwa setahu saksi mengenai program pengadaan tanah Pemko tersebut sudah saksi ketahui sejak pengesahan APBD tahun 2007 pada bulan Maret 2007 dan kegiatan telah mulai berjalan sejak pengesahan tersebut ;
Bahwa sebagai anggota Panitia saksi telah menerima honor sebesar Rp. 1.756.000,- yang saksi terima pada akhir bulan Desember 2007 namun honor tersebut telah saksi kembalikan kepada PPTK pada bulan Mei 2008 ;
Bahwa sebenarnya menurut saksi honor tersebut pantas diberikan karena saksi telah melaksanakan sebagian dari pekerjaan ;
Bahwa saksi tidak pernah menghadiri rapat mengenai pengadaan tanah tersebut, saksi hanya di luar ketika terjadi rapat ;
Saksi SUPADRIA, MSi dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa jabatan saksi adalah Kasubdin Tata Kota ;
Bahwa saksi termasuk anggota Panitia pengadaan tanah no. Urut 14, tetapi saksi tidak ikut dalam kepanitiaan negosiasi ;
Bahwa kesertaan saksi dalam kepanitiaan pengadaan tanah telah dikuatkan dengan SK Walikota tertanggal 28 Nopember 2007 tetapi saksi baru terima SK pada bulan Desember 2007 ;
Bahwa pengadaan tanah yang dilakukan Pemko tersebut diperlukan untuk Pembangunan kantor DPRD, Kantor Subdin KP, Puskesmas Kelurahan, perluasan kantor Pemko, kantor KUA serta tanah cadangan ;
Bahwa dana anggaran untuk pengadaan tanah tersebut sebesar Rp. 9 milyar dan telah dianggarkan dalam APBD tahun 2007 ;
Bahwa setahu saksi tugas saksi dalam kepanitiaan tersebut adalah memberikan saran bahwa tanah yang akan dibeli harus sesuai dengan aspek dan rencana Pembangunan fisik kota ;
Bahwa saksi tahu Rencana Detail Tata Ruang Kota belum direvisi dan saat ini masih berwujud draf Perda, namun untuk pengadaan tanah oleh Pemko Bukittinggi tahun 2007 tersebut sudah sesuai dengan peruntukan karena lokasi Manggis Ganting akan ditetapkan sebagai daerah perkantoran ;
Bahwa saksi menerima honor dalam kepanitiaan tersebut sebesar Rp. 4.098.000,- namun honor tersebut telah saksi kembalikan karena ada perintah PPTK atas laporan Bawasda ;
Saksi ELMI OKTAVIA,Amd, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah PNS yang bertugas sebagai staf pada bagian Pemerintahan Pemko Bukittinggi ;
Bahwa saksi tahu diajukan sebagai saksi berkaitan dengan masalah jual beli tanah / pengadaan tanah oleh Pemko ;
Bahwa saksi termasuk dalam keanggotaan kepanitiaan pengadaan tanah Pemko dan mendapatkan SK yang ditandatangani Walikota Bukittinggi ;
Bahwa sebagai anggota kepanitiaan saksi pun mendapatkan honor sebesar Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa dalam kepanitiaan pengadaan tanah tersebut tugas saksi adalah dibagian kesekretariatan yang bertugas membuat undangan-undangan, meng-agendakan surat-surat dan mendistribusikan undangan ;
Bahwa tugas saksi berkaitan dengan surat undangan sebatas ada perintah dari pimpinan, setelah undangan selesai dibuat kemudian dinaikkan ke atasan untuk ditandatangani, setelah itu didistribusikan kepada instansi yang terkait, maupun internal pemerintahan Kota Bukittinggi ;
Bahwa mengenai honor yang saksi maupun rekan saksi terima telah dikembalikan semua dan disetorkan kepada Terdakwa Unggul;
Saksi AKMAL,SH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kejaksaan berkaitan masalah pengadaan tanah oleh Pemko Bukittinggi ;
Bahwa saksi saat kejadian tersebut hingga kini masih menjabat sebagai Kepala BPN Bukittinggi ;
Bahwa saksi tahu Pemko Bukittinggi pada tahun 2007 membeli tanah untuk kepentingan Pemerintahan Kota ;
Bahwa saksi termasuk anggota Panitia pengadaan tanah Pemko Bukittinggi tersebut sebagai anggota ;
Bahwa saksi menerima SK Kepanitiaan pada akhir bulan Desember 2007, namun pekerjaan setahu saksi sudah dilakukan sebelum datangnya SK ;
Bahwa sebagai anggota Panitia sesuai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Kepala BPN adalah : mengecek alas hak tanah, melihat batas-batas serta mengecek status hukum tanah ;
Bahwa saksi tidak ingat semua tanah-tanah siapa yang dibeli Pemko ;
Bahwa seingat saksi dari data-data yang masuk ke kantor BPN tanah-tanah yang dibeli Pemko ada tanah adat yaitu yang dijual Safri St. Pangeran karena dalam Sertifikat Tanah atas nama Safri St. Pangeran selaku Mamak Kepala Waris, ada juga tanah pribadi yaitu tanah Atis Mayuti ;
Bahwa saksi tahu terhadap pembelian tanah diluar kepentingan umum mengacu kepada Peraturan Kepala BPN terhadap tanah yang luasnya lebih satu hektar Pemerintah dapat membeli secara langsung kepada pemiliknya, namun apabila membentuk Panitia jumlahnya paling banyak 9 orang dari Instansi terkait ;
Bahwa setahu saksi terhadap pembelian tanah oleh Pemko tersebut telah ditindaklanjuti dengan pelepasan hak, dan saksi ikut bertanda tangan disitu selaku Kepala BPN ;
Bahwa sedangkan dari Pemko yang bertanda tangan adalah Walikota Bukittinggi ;
Bahwa sebagai anggota Panitia di luar Tupoksi sehari-hari selaku BPN saksi tidak mengetahui apa tugas-tugas saksi dan saksi tidak pernah melakukannya karena tidak ada koordinasi untuk itu, namun seingat saksi pernah ada undangan untuk menghadiri rapat kegiatan dalam pengadaan tanah tersebut tetapi saksi tidak hadir dan hanya memerintahkan Kepala Seksi Hak Atas Tanah yang bernama Roy Septiadi, S.Si untuk hadir ;
Bahwa mengenai harga pun saksi tidak tahu karena saksi bukan anggota tim negosiasi, tim negosiasi pun tidak pernah ada koordinasi dengan saksi ;
Bahwa setahu saksi pula mengacu pada Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 pasal 56 prosedur peralihan hak dari pemilik kepada Pemko seharusnya āpelepasan hakā bukan jual beli ;
Bahwa sebagai Panitia saksi pernah menerima honor yang besarnya saksi sudah lupa, dan honor tersebut telah saksi kembalikan ke negara melalui Terdakwa sebagai PPTK;
Saksi ROY SEPTIADI, Ssi, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu Saksi-Saksi diajukan ke muka persidangan berkaitan dengan masalah dugaan korupsi pengadaan tanah Pemko Bukittinggi tahun 2007 ;
Bahwa saksi termasuk dalam keanggotaan Panitia Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pemko tersebut ;
Bahwa keberadaan saksi dalam keanggotaan tersebut dikuatkan dengan SK Walikota No. 188. 45-352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 yang berlaku surut pada tanggal 1 Nopember 2007 ;
Bahwa sebagai anggota Panitia saksi menerima honor saat bersamaan dengan saksi terima SK ;
Bahwa tugas saksi dalam kepanitiaan tersebut setahu saksi adalah melakukan penelitian status hukum tanah ;
Bahwa saat ini jabatan saksi adalah Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah ( HTPT ) ;
Bahwa saksi tahu tanah-tanah masyarakat yang dibeli Pemko, yaitu :
hak milik no. 914 atas nama H. Suharlis ;
hak milik no. 829 atas nama Soviyati ;
hak milik no. 23 atas nama Atis Mayuti ;
hak milik no. 655 atas nama Syafri St. Pangeran ;
hak milik no. 1072 atas nama Welman Feri,SH. ;
tanah Azwir ( belum bersertifikat ) ;
tanah Yusni ( belum bersertifikat ) ;
tanah Bahniar cs. ( belum bersertifikat ) ;
tanah Masni ( belum bersertifikat ) ;
Bahwa berkaitan dengan Kegiatan Pengadaan Tanah Pemko tersebut saksi pernah menghadiri rapat pada tanggal 5 September 2007 yang bertempat di Kantor Balai Kota Bukittinggi mewakili Kepala BPN Bukittinggi dimana dalam rapat tersebut telah dibicarakan Bahwa Pemko akan mengadakan tanah untuk kantor DPRD, dan dalam rapat tersebut telah pula dibicarakan tanah-tanah yang direncanakan untuk itu, pada saat itu juga Pemko meminta BPN untuk memberikan penelitian untuk subyek hak tanah dari tanah yang direncanakan tersebut ;
Bahwa saksi hadir dalam rapat tanggal 5 September 2007 tersebut dan setahu saksi banyak orang yang hadir, namun yang saksi ingat ada Kabag. Tapem, Unggul, Zulfa Akmal serta Kasi Pengukuran dan Pertanahan;
Bahwa selain kehadiran saksi pada tanggal 5 Oktober 2007 kegiatan-kegiatan yang saksi lakukan berkaitan dengan pengadaan tanah Pemko adalah menyiapkan rekomendasi pelepasan hak atas tanah yang belum bersertifikat, yaitu tanah Azwir yang terletak di Manggis Ganting, sedangkan untuk tanah Bahniar cs meskipun diproses di bagian HTPT namun saksi tidak ikut menanganinya ;
Bahwa persyaratan dalam pelepasan hak untuk tanah Azwir tersebut adalah : alas hak, surat pernyataan kepemilikan tanah, surat keterangan dari Lurah Dharma Putra, PPh, surat keterangan jual beli ;
Bahwa saksi juga pernah melakukan pengecekan atas permintaan PPAT dan Notaris untuk menentukan apakah sertifikat sesuai dengan buku tanah yang ada pada Kantor BPN ;
Bahwa diantara sertifikat-sertifikat yang saksi lakukan pengecekan adalah tanah di Gulai Bancah atas permohonan Camat / PPAT Mandiangin Koto Selayan ( MKS ) yaitu Saksi I Drs. Anderman, kemudian tanah Atis Mayuti dan Syafri St. Pangeran atas permintaan Notaris / PPAT Djannur Manalu ;
Bahwa kegiatan saksi melakukan pengecekan status tanah serta membuat konsep surat pelepasan hak atas tanah yang dibeli oleh Pemko tersebut saksi lakukan sebelum menerima SK Kepanitiaan;
Bahwa saksi ada menerima Honor sebagai Panitia,akan tetapi honor tersebut telah dikembalikan lagi melalui Terdakwa selaku PPTK;
Saksi ARFATHAS PAIT, A.Ptnh, MM, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi berkaitan dengan kasus perkara pengadaan tanah oleh Pemko Bukittinggi ;
Bahwa jabatan saksi saat ini adalah Kepala Seksi Pengukuran di Kantor BPN Kota Bukittinggi ;
Bahwa saksi adalah termasuk pula sebagai anggota Panitia pengadaan tanah Pemko Bukittinggi ;
Bahwa sebagai anggota Panitia saksi telah pula menerima SK Walikota mengenai kepanitiaan tersebut kendati, baru saksi terima pada akhir bulan Desember 2007 ;
Bahwa SK tersebut diterbitkan pada tanggal 28 Nopember 2007 ;
Bahwa sebagai anggota Panitia saksi telah pula menerima honor sebesar Rp. 4.000.000,- yang saksi terima bersamaan dengan saksi terima SK, namun honor tersebut telah saksi kembalikan kepada PPTK karena menurut PPTK ada audit dari Bawasda yang pada intinya semua honor yang telah diterima oleh Panitia Pengadaan tanah harus dikembalikan ;
Bahwa setahu saksi sebagai anggota Panitia sesuai dengan Tugas Pokok Fungsi ( Tupoksi ) dalam jabatan saksi adalah melaksanakan survey dan pengukuran ;
Bahwa saksi melakukan pekerjaan pengukuran hanyalah berdasarkan suatu permohonan dari pemilik tanah apabila si pemilik tanah menghendaki pengukuran ;
Bahwa berkaitan dengan tanah-tanah yang dibeli Pemko saksi pernah melakukan pengukuran terhadap tanah milik Bahniar, Mayar dan Hj. Yurni yang saksi lakukan pada tanggal 15 Nopember 2007, dimana tanah tersebut terbagi menjadi tiga bagian dan Nantinya dimohonkan menjadi tiga sertifikat ;
Bahwa hasil pengukuran yang saksi lakukan tersebut kemudian saksi serahkan kepada Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah untuk kemudian diterbitkan / dimintakan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT ) ;
Bahwa terhadap tanah tersebut hanya sekali melakukan pengukuran ;
Bahwa sedangkan terhadap survey tanah tersebut saksi tidak melakukannya, namun setahu saksi dari Pihak Pemko-lah yang melakukan survey ;
Bahwa sedangkan mengenai tanah di Talao saksi tidak pernah melakukan pengukuran dan setahu saksi yang melakukannya adalah Kasubsi. P:engukuran, petugas ukur serta beberapa pihak dari Pemko ;
Bahwa mengenai tanah di Manggis Ganting saksi juga tidak melakukan pengukuran ;
Bahwa saksi mengakui saksi melakukan pekerjaan pengukuran tersebut sebelum saksi terima SK Kepanitiaan, namun saksi melakukan pekerjaan tersebut semata-mata tugas pokok saksi sebagai Kepala Seksi Pengukuran di BPN Bukittinggi ;
Bahwa saksi bukan sebagai anggota Tim Negosiasi, sehingga tidak tahu berapa harga tanah serta indek harga tanah tersebut ;
Saksi HERRY RUSLI,SH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu Saksi-Saksi dihadapkan ke muka persidangan sehubungan masalah tanah di Manggis Ganting, Kecamatan MKS Kota Bukittinggi yang diperuntukan Pembangunan kantor DPRD ;
Bahwa saksi adalah Kepala Bawasda Kota Bukittinggi ;
Bahwa pengetahuan saksi mengenai mark up tersebut bermula ada berita di koran sekitar bulan Maret 2008 yang memberitakan terjadinya mark up tanah Manggis Ganting, selanjutnya saksi melaporkan kepada Walikota dan oleh Walikota diperintahkan untuk membentuk tim pemeriksaan terhadap Kepanitiaan Pengadaan Tanah tahun 2007 tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi membentuk tim pemeriksa dengan Ketua Tim Nofri Syamsi, SH. Anggota tim Ir. Magel, serta Maizul Effendi dan saksi sebagai Penanggung jawab ;
Bahwa pemeriksaan tim dilakukan mulai awal Maret 2008 sampai dengan akhir Mei 2008 ;
Bahwa mengenai teknis pemeriksaan saksi serahkan sepenuhnya kepada tim, namun hasil pemeriksaan saksi pelajari ;
Bahwa obyek pemeriksaan adalah orang-orang yang tersusun dalam keanggotaan tim kepanitiaan, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah seperti Akta Jual Beli, Berita Acara Pelepasan Hak / Penyerahan Tanah dari Pemilik ;
Bahwa dari kepanitiaan maupun pemilik tanah yang diperiksa adalah :
PPTK : Sdr. Unggul (Terdakwa)
Kabag. Pemerintahan : Sdr. Wasdinata
Asisten I : Sdr. Yasmen
Asisten III : Sdr. Djasmansyah
Saksi I : Sdr. Anderman
Saksi III : Sdr. Erwansyah
Pemilik tanah : Sdr. Safri St. Pangeran
Pemilik tanah : Sdr. Mursal
Sedangkan untuk Atis Mayuti sudah tiga kali panggilan, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah ;
Bahwa setelah pemeriksaan dari Tim Pemeriksa dihasilkan kesimpulan :
Tidak terindikasi adanya Mark Up Tanah dalam pengadaan tanah oleh Pemko Bukittinggi tahun 2007 ;
Melihat dalam pelaksanaan tugas Panitia, dimana Panitia mendapatkan honor, Tim Bawasda menyarankan demi tidak menimbulkan masalah di kemudian hari terutama Keuangan Negara, maka honor tersebut agar disetorkan kembali ke Kas Daerah ;
Bahwa honor disarankan untuk dikembalikan karena setelah diteliti ternyata tugas Kepanitiaan Pengadaan Tanah Pemko tahun 2007 telah melekat dengan Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing pegawai yang tergabung dalam kepanitiaan ;
Bahwa selain dari pada itu yang lebih penting adalah terdapatnya dualisme penafsiran peraturan yang dilakukan Panitia, yaitu seharusnya dalam pelaksanaan tugas untuk pengadaan tanah untuk kepentingan di luar kepentingan umum tetap mengacu pada peraturan Perpres No. 65 Tahun 2006 ( jika pengadaan tanah tersebut dilakukan melalui kepanitiaan ), namun dalam pelaksanaannya Panitia melakukan pekerjaan mengacu pada PP No. 58 Tahun 2005 jo. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Bahwa sebagaimana ketentuan Perpres No. 65 Tahun 2006 telah disebutkan jika menggunakan suatu kepanitiaan maka jumlah panita adalah sebanyak 9 orang dari Instansi terkait ;
Bahwa sedangkan mengenai hasil pemeriksaan tidak terindikasi adanya mark up / penggelembungan harga karena dari hasil penelitian harga pembelian semuanya telah diserahkan kepada pemilik tanah langsung melalui rekening dan tidak ada perbuatan yang sifatnya menguntungkan bagi Panitia Pengadaan Tanah maupun si penjual tanah sendiri ;
Bahwa mengenai harga tanah dari penelitian tim pemeriksa setelah melakukan survey yang melibatkan pemuka masyarakat, BPN, Notaris dan Kantor PBB harga pembelian tanah oleh Pemko adalah harga yang wajar dan betul sudah sesuai dengan harga pasar ;
Saksi ATIS MAYUTI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu diajukan sebagai saksi dalam perkara pengadaan tanah oleh Pemko Bukittinggi ;
Bahwa saksi pernah didatangi Djannur Manalu dan Mursal di rumah saksi untuk menandatangani kertas kosong yang katanya untuk proses balik nama sertifikat tanah atas nama Alm. Djamaran St. Lembang Alam ( suami saksi ) keatas nama saksi sendiri ;
Bahwa saksi pernah pula dibawa Mursal ke kantor Notaris Tessy Levino dan di kantor tersebut saksi disuruh Mursal untuk menandatangani suatu surat yang katanya untuk proses balik nama sertifikat ;
Bahwa Mursal adalah keponakan kandung dari Alm. Djamaran St. Lembang Alam ;
Bahwa kendati Mursal datang untuk pengurusan balik nama sertifikat atas nama suami saksi, akan tetapi saksi sendiri tidak pernah melihat sertifikat tersebut. Saksi pun tidak tahu letak tanah yang tertera dalam sertifikat yang dimaksud ;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Mursal sebesar Rp. 29.000.000,- . belakangan saksi ketahui uang yang saksi terima tersebut adalah uang hasil penjualan tanah ;
Bahwa setahu saksi tanah yang dijual Mursal atas nama Djamaran St. Lembang Alam yang kemudian dibalik namakan ke nama saksi tersebut adalah bukan milik saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah didatangi Terdakwa dalam proses jual beli tanah tersebut; ;
Saksi DJANNUR MANALU,S.Pi, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Notaris di Bukittinggi ;
Bahwa saksi mengenal Safri St. Pangeran, Atis Mayuti, karena saksi pernah mengurusi surat-suratnya ;
Bahwa saksi mengenal mereka karena mereka pernah datang ke kantor saksi dalam rangka pengurusan permohonan turun waris, yaitu turun waris antara Nauman Tuangku Nan Panjang kepada Safri St. Pangeran pada tanggal 4 Desember 2007 dan turun waris antara Jamaran St. Lembang Alam kepada Atis Mayuti yang dilakukan pada tanggal 12 Desember 2007 ;
Bahwa saksi mengetahuinya asal usul permohonan turun waris dilakukan karena ada tanah-tanah pemohon yang akan dijual kepada Pemko ;
Bahwa khusus permohonan turun waris antara Djamaran St. Lembang Alam kepada Atis Mayuti karena tanah yang akan dijual bersertifikat ( SHM ) atas nama Djamaran St. Lembang Alam sedangkan Djamaran St. Lembang Alam telah meninggal, sehingga sebagai persyaratan administrasinya maka diperlukan keterangan turun waris ;
Bahwa selanjutnya oleh karena menurut keterangan Mursal tanah atas nama Djamaran St. Lembang Alam tersebut adalah tanah pusaka tinggi kaum, maka saksi pun kemudian memberikan saran untuk kemudahan administrasi penjualan tanah, maka saksi anjurkan agar Sertifikat Hak Milik atas nama Djamaran St. Lembang Alam tersebut dibalik-namakan ke isterinya yang bernama Atis Mayuti ;
Saksi SYAFRI ST.PANGERAN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Mamak Kepala Waris dari kaum Suku Sikumbang yang diangkat untuk menggantikan Mamak Kepala Waris terdahulu bernama Nauman Tuangku Nan Panjang yang meninggal sekitar tahun 2006 ;
Bahwa saksi mengakui ada tanah kaum saksi terletak di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi dengan luas sekitar + 5.700 m2 ;
Bahwa transaksi jual beli tanah kaum saksi tersebut terjadi pada tanggal 19 Desember 2007 dengan harga per-meternya Rp. 250.000,- ;
Bahwa yang mewakili penjualan tanah tersebut mewakili pihak penjual adalah saksi sendiri selaku Mamak Kepala Waris dengan persetujuan kaum ;
Bahwa tanah yang saksi jual tersebut adalah tanah kaum Sikumbang Manggis Ganting ;
Bahwa awal mula terjadinya jual beli tanah kaum saksi tersebut bermula adanya informasi dari Lurah Manggis Ganting ketika saksi bertemu dengan Lurah tersebut dan Pak Lurah memberikan informasi bahwa Pemko membutuhkan tanah ;
Bahwa selanjutnya atas informasi saksi Pak Lurah tersebut, saksi kemudian datang ke Kantor Pemko dan bertemu Drs. Wasdinata dan ternyata benar dari keterangan Drs. Wasdinata Pemko memang membutuhkan tanah ;
Bahwa benar saksi juga pernah datang ke kantor Pemko untuk menghadiri sosialisasi bahwa Pemko akan membutuhkan tanah untuk Pembangunan kantor DPRD ;
Bahwa yang hadir dalam sosialisasi tersebut seingat saksi banyak yaitu seluruh pemilik tanah yang akan dibeli, Wasdinata, Terdakwa Unggul serta dari Pegawai dari Kantor BPN ;
Bahwa tidak berselang lama kemudian datang tim Pemko untuk melihat lokasi yang akan dijual tersebut, tetapi saksi tidak kenal orangnya ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa tanah kaum saksi tersebut ketika mau dijual berstatus tanah SHM dan masih atas nama Nauman Tuangku Nan Panjang selaku Mamak Kepala Waris ;
Bahwa selanjutnya saksi urus balik nama atas nama saksi selaku Mamak Kepala Waris ;
Bahwa yang mengurus proses balik nama dan mengisi penghitungan pajak dalah Notaris Djannur Manalu,SH. ;
Bahwa persyaratan untuk balik nama tersebut adalah :
Surat keterangan kematian ;
Pajak Bumi dan Bangunan ;
Ranji Kaum ;
K T P :
Bahwa sertifikat tersebut baru keluar pada akhir Desember 2007 dan yang menjemput sertifikat di BPN tersebut adalah Djannur Manalu ;
Bahwa saksi berani menjual tanah kaum saksi tersebut karena atas persetujuan kaum dan saksi adalah selaku Mamak Kepala Waris ;
Bahwa dengan penawaran harga sebesar itu kemudian terjadi proses negosiasi di kantor Pemko dimana saksi melakukan penawaran Rp. 275.000,- / m2 tetapi Pemko membelinya Rp. 250.000,- / m2 ;
Bahwa transaksi dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2007
Bahwa dari total luas tanah + 5.700 m2 tersebut kaum saksi menerima harga pembelian sebesar Rp. 1.23 milyar ;
Bahwa saksi membayar pajak sebesar Rp. 149.000.000,- ;
Bahwa dari hasil penjualan Rp. 1.23 milyar ,- tersebut kemudian dibagi bagikan:
Kaum saksi sendiri ;
Kaum Gurdianto ;
Kaum Jon Afnil ;
Bahwa yang dibayarkan kepada anggota kaum sebesar Rp. 225.000,- / m2 bersih, sisanya untuk pengurusan surat-surat, pajak penjualan dan penggantian pondok batu bata serta saksi sendiri ;
Bahwa selain tanah yang dijual kepada Pemko ada pula tanah kaum saksi yang pada tahun 2006 telah dijual ke pihak STIKES dengan harga Rp. 225.000,- / M2 tetapi yang menjual adalah Nauman Tuanku Nan Panjang selaku Mamak Kepala Waris ;
Bahwa selain tanah kaum saksi yang dijual kepada Pemko ada tanah dari Mursal dijual pula kepada Pemko ;
Bahwa saksi tahu Mursal menawarkan tanahnya dengan harga Rp. 250.000,- /m2 ;
Bahwa tanah Mursal tersebut laku Rp. 225.000,- / M2 ;
Bahwa dari harga penjualan sejumlah Rp. 1.23 milyar tersebut Saksi tidak ada memberikan apapun kepada Terdakwa ataupun Panitia, demikian juga Terdakwa atau Panitia tidak ada meminta bagiannya;
Bahwa apa yang disepakati dalam surat surat bukti tersebut sejumlah itulah yang Saksi terima, sehingga jumlah uang yang saksi terima langsung melalui rekening tersebut dan tidak ada penggelembungan harga;
Saksi H. ARDJULIS DT.BASA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada tahun 2008 yang lalu sehubungan adanya dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah oleh Pemko Bukittinggi ;
Bahwa saksi mengetahui Pemko Bukittinggi butuh tanah untuk kepentingan Pemko ketika saksi menghadiri rapat pertemuan masalah kenakalan remaja di Kantor Lurah Manggis Ganting, saksi hadir berkapasitas sebagai Mamak Kepala Waris. Dalam sela-sela rapat tersebut Pak Lurah mengatakan Bahwa Pemko Bukittinggi akan membeli tanah untuk kepentingan pemerintah. Lalu saksi tanggapi bahwa Mursal pernah mengatakan kepada saksi ada tanah Mursal yang terletak di Manggis Ganting akan dijual namun akan saksi tanyakan lagi kebenaran perkataan Mursal tersebut dan keesokan harinya saksi bertemu dengan Mursal dan saksi sampaikan kepadanya Mursal pun mengatakan setuju ;
Bahwa sebagai tindak lanjut perkataan saksi tersebut selanjutnya Mursal mengajak saksi untuk mengantarkannya ke Balai Kota Bukittinggi ;
Bahwa Mursal perlu mengurus turun waris karena status tanah yang dijual tersebut sebenarnya adalah tanah kaum ( tanah tuo suku Guci ), namun dalam sertifikat tanah tersebut atas nama Djamaran St. Lembang Alam sehingga untuk kelengkapan administrasinya sehubungan Djamaran St. Lembang Alam telah meninggal dunia, maka perlu turun waris dan selanjutnya harus dibalik-namakan ke nama isterinya yakni Atis Mayuti ;
Bahwa sedangkan untuk proses balik nama setahu saksi oleh Mursal urusan tersebut diserahkan ke Notaris Djannur Manalu,SH. Saksi tahu hal demikian karena untuk pengurusan balik nama tersebut Mursal pinjam uang kepada saksi sebesar Rp. 10.000.000,- ;
Bahwa saksi pernah pula diajak Mursal datang ke Balai Kota untuk mengambil uang hasil penjualan tanah. Saksi tahu Mursal membawa uang namun saksi tidak tahu berapa jumlahnya ;
Bahwa setahu saksi tanah yang dijual Mursal tersebut luasnya 2.764 m2 dan dijual dengan harga tanah 225.000,- / m2 ;
Saksi Hj.YURNI Binti ZULKARNAIN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahu diperiksa di pengadilan sehubungan dengan masalah transaksi jual beli tanah pusaka tinggi kaum saksi dengan pihak Pemko ;
Bahwa pertama kali saksi tahu bahwa Pemko akan membeli tanah dari informasi cucu saksi bernama Rudi Handiko yang mengatakan bahwa Pemko akan membeli tanah kaum saksi;
Bahwa semula saksi tidak setuju untuk menjual tanah tersebut, akan tetapi karena hampir semua ahli waris telah menyetujuinya maka dengan terpaksa saksi ikut menyetujuinya pula, karena sebelumnya saksi sempat dimusuhi oleh kaum saksi yang lain;
Bahwa selanjutnya kemudian saksi perintahkan kepada Rudi Handiko untuk melakukan pengukuran berapa luasnya, menanyakan harga tanah di pasaran untuk wilayah tersebut ;
Bahwa ketika saksi memerintahkan Rudi Handiko untuk melakukan beberapa pekerjaan tersebut, dua nenek dari kaum saksi yang lain ternyata sudah menyetujui apabila tanah tersebut dijual ;
Bahwa sebelum terjadi transaksi jual beli dengan pihak Pemko, kaum saksi telah sepakat mengenai penjualan tanah tersebut dengan mematok harga untuk tanah sawah dengan harga Rp. 150.000,- / m2 dan untuk tanah gurun seharga Rp. 180.000,- / m2 ;
Bahwa walaupun harga patokan sebesar tersebut di atas, namun karena dalam transaksi yang dilakukan banyak mengeluarkan biaya untuk pengurusan administrasi, maka kaum selanjutnya menyetujui agar harga dinaikkan menjadi Rp. 250.000,- dan setelah terjadi negosiasi dihasilkan harga jadi sebesar Rp. 200.000,- / m2 ;
Bahwa negosiasi tersebut telah persetujuan kaum juga ;
Bahwa saksi menerima pembayaran dari hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 194.000.000,- melalui rekening saksi yang sebelumnya saksi sendiri menerima pembagian pembayaran tersebut dari Maiyar ;
Bahwa Maiyar menerima total keseluruhan pembayaran penjualan melalui transer ke rekening Maiyar sendiri di Bank Nagari ( BPD ) selanjutnya oleh Maiyar dibagi kepada saksi dan Bahniar ;
Bahwa saksi ikut menandatangani Berita Acara Negosiasi tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah didatangi oleh Terdakwa ataupun pejabat, Panitia dari Pihak Pemko dalam urusan jual beli tanah tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya terdakwa membenarkannya;
Saksi SILVIA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah adalah anak dari Almarhum Nauman Tuangku Nan Panjang dari suku Sikumbang ;
Bahwa setahu saksi ada tanah kaum ayah saksi seluas + 7.700 m2 yang terletak di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi yang dijual kepada Pemko Bukittinggi ;
Bahwa saksi mengetahui adanya jual beli tanah tersebut ketika saksi diundang pada awal Maret 2008 oleh Fraksi A DPRD Kota Bukittinggi dan di situlah saksi mengetahui bahwa tanah kaum ayah saksi telah dibeli Pemko Bukittinggi ;
Bahwa undangan DPRD kepada saksi tersebut sebenarnya hanya berkaitan dengan adanya perusahaan batu bata yang berada di atas tanah suku Sikumbang telah dijual kepada Pemko, namun dengan kehadiran saksi tersebut maka saksi menjadi lebih tahu perihal jual beli tanah suku Sikumbang ;
Bahwa mengenai pembicaraan penjualan tanah tersebut sudah saksi ketahui semenjak Bapak saksi masih hidup dimana pembicaraan tersebut dilakukan bersama Safri St. Pangeran ( kemenakan kandung Bapak saksi ) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya terdakwa membenarkannya;
Saksi RASIAM AHMAD, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu tanah kaum saksi yang terletak di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan MKS, Kota Buktittinggi telah dibeli Pemko Bukittinggi ;
Bahwa saksi adalah anggota kaum Sikumbang ;
Bahwa mengenai kapan pembelian tanah tersebut saksi tidak mengetahuinya, namun sebagai anggota kaum saksi mendapatkan uang pembelian tanah sebesar 1/3 dari jumlah pembelian Rp. 400.000.000,- ;
Bahwa setahu saksi tanah tersebut dibeli Pemko permeter-nya seharga Rp. 250.000,- namun luasnya saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa tanah kaum saksi yang dijual kepada Pemko tersebut berupa tanah Sertifikat Hak Milik atas nama Nauman Tuangku Nan Panjang, namun setahu saksi kendati atas nama pribadi tanah tersebut adalah milik kaum Sikumbang ;
Bahwa proses pembelian tanah tersebut bermula dari pemberitahuan kerabat saksi yang bernama Safri St. Pangeran selaku Mamak Kepala Waris yang memberitahukan melalui surat kepada saksi tentang rencana penjualan tanah tersebut dan saksi menyetujuinya ;
Bahwa Safri St. Pangeran dalam kaum saksi adalah berposisi sebagai Mamak Kepala Waris menggantikan Nauman Tuangku Nan Panjang yang telah meninggal dunia ;
Bahwa mengenai proses penjualan selebihnya saksi tidak mengetahuinya karena mengenai urusan balik nama sertifikat maupun urusan jual beli saksi serahkan kepada Safri St. Pangeran ;
Bahwa setahu saksi hasil dari penjualan tanah tersebut telah dibagi-bagikan oleh Safri St. Pangeran kepada seluruh anggota kaum Sikumbang dan sepengetahuan saksi tidak ada anggota kaum yang keberatan karena sudah dibagi sesuai kesepakatan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada uang dari hasil penjualan tanah tersebut diberikan kepada para Saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya terdakwa membenarkan;
Saksi ERWANSYAH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik pada bulan Maret hingga Juni 2008 ;
Bahwa sekitar bulan Juli 2007 bertempat di Kantor Balai Kota Bukittinggi saksi bertemu dengan Kabag. Tapem, dimana Kabag. Tapem tersebut mengatakan kepada saksi, ā Tolong carikan tanah di Kelurahan Manggis Gantingā ;
Bahwa dari permintaan Kabag. Tapem tersebut selanjutnya saksi mengadakan pertemuan / rapat dengan tokoh / pemuka masyarakat diantaranya hadir Dt. Maruhun dan Dt. Basa, lalu saksi sampaikan kepada mereka yang hadir,.....āNyiak Pemko Bukittinggi ada mencari tanah untuk Puskeslur dan Gedung DPRD Kota Bukittinggi. ā ;
Bahwa setelah rapat usai datang dua orang bernama Syafri St. Pangeran dan Mursal bertanya..ā Pak Lu ( Lurah ) ... yo Pemko mencari tanah..? lalu saksi jawab..ā Ya kalau memang ada, langsung saja datang ke Kabag. Tapem ! ā ;
Bahwa saksi baru tahu bahwa saksi termasuk dalam Panitia Negosiasi sejak SK Panitia ditunjukkan Penyidik sewaktu saksi diperiksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Bukittinggi ;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti kegiatan apapun dalam Proses Pengadaan Tanah Pemko ;
Bahwa saksi juga tidak mengikuti Penetapan Indeks Harga Tanah Pemko ;
Bahwa saksi juga tidak ikut melakukan peninjauan lokasi terhadap tanah yang dibeli Pemko ;
Bahwa saksi ada menerima honor sebesar Rp. 1.153.730,16 ,- (Satu Juta Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Koma Enam Belas Rupiah), akan tetapi honor tersebut telah saksi kembalikan ke kas Negara melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya terdakwa membenarkan;
Saksi REFDI FERDIAL, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah oleh Pemko Bukittinggi ;
Bahwa saksi tahu ada tanah milik suku kaum saksi yang berada di Manggis Ganting telah dibeli Pihak Pemko ;
Bahwa kaum saksi tersebut adalah suku Guci yang berasal dari Kaum Tuo Sahi ;
Bahwa tanah kaum saksi yang dibeli Pemko tersebut telah bersertifikat atas nama Djamaran St. Lembang Alam ;
Bahwa dalam jual beli tanah kaum saksi tersebut dari pihak saksi yang mewakili adalah Mursal selaku Mamak Kepala Waris ;
Bahwa selaku Mamak Kepala Waris salah satu tugasnya adalah mengurus harta kaum dan kemenakan ;
Bahwa tanah kaum saksi tersebut dibeli Pemko Bukittinggi dengan harga pembelian Rp. 225.000,- /m2 ;
Bahwa mengenai penjualan tanah oleh Mursal tersebut semua anggota kaum telah menyetujuinya, dan sebelumnya memang telah dibicarakan kepada semua anggota kaum. Pembicaraan kepada seluruh anggota kaum dilakukan oleh Mursal, tidak ada anggota kaum yang keberatan ;
Bahwa dalam proses penjualan tanah tersebut Mursal melibatkan Arjulis Dt. Basa setahu saksi sebatas Arjulis Dt. Basa diminta bantuan untuk melakukan penawaran biaya pampasan kepada pemilik perusahaan batu bata sehingga biaya pampasan bisa ditekan / diperkecil ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya terdakwa membenarkan;
Saksi RUDI HANDIKO SAPUTRA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui Saksi-Saksi diajukan ke muka persidangan berkaitan dengan masalah pembelian tanah milik kaum saksi yang terletak di Talao, Kelurahan Cimpago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dengan pihak Pemko ;
Bahwa tanah kaum saksi yang dijual kepada pihak Pemko adalah tanah seluas 7.000 m2, yang terdiri tanah sawah dan tanah gurun ;
Bahwa tanah kaum saksi tersebut yang berhak ada tiga nenek yaitu Mayar, Bahniar dan Hj. Yurni ;
Bahwa dalam jual beli tanah yang melakukan transaksi nenek-nenek saksi sendiri ;
Bahwa pada awalnya nenek-nenek saksi mengatakan untuk tanah sawah ditawarkan harga Rp. 150.000,-, untuk tanah gurun dengan harga Rp. 180.000,- namun ketika saksi, bersama Maiyar, Bahniar dan Hj. Yurni menawarkan kepada pihak Pemko nenek-nenek saksi sepakat menawarkan harga Rp. 250.000,- ;
Bahwa dari Pemko sendiri terhadap penawaran harga saksi bersama-sama nenek-nenek saksi tersebut telah menawar dengan harga Rp. 200.000,- / m2 dan kemudian setelah terjadi tawar menawar maka disepakati dengan harga sebesar Rp. 200.000,- / m2 ;
Bahwa saksi yang membagi uang kepada keluarga kaum sesuai dengan pembagian masing-masing. Hal tersebut merupakan urusan intern kaum saksi dan tidak ada hubungannya dengan Pemko ;
Bahwa namun sebelumnya pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening Maiyar di Bank Nagari, kemudian setelah diterima Maiyar oleh Mayar kemudian dibagi melalui transfer ke rekening masing-masing atas nama Bahniar dan Hj. Yurni ;
Bahwa saksi sendiri dalam jual beli tersebut berkapasitas membantu kaum dan sekaligus sebagai anggota kaum serta bertugas mengurus surat-surat, menghadiri pengukuran dengan BPN serta menghadirkan orang-orang yang mempunyai tanah yang berbatasan dengan tanah yang dijual tersebut ;
Bahwa dalam pengurusan tersebut saksi telah mendapatkan persetujuan dari anggota kaum, Mamak Kepala Waris serta ketiga nenek saksi tersebut ;
Bahwa ketika melakukan negosiasi ketiga nenek saksi pun hadir, ada juga Wasdinata, ada Unggul serta saksi sendiri ;
Bahwa dalam negisiasi tersebut saksi tidak melihat Saksi yang lain ;
Bahwa saksi mengetahui dari saksi maupun keluarga saksi tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Saksi atau tim dari Pemko ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya terdakwa membenarkannya;
Saksi AhliZULHANAFI, Ak, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dalam rangka sebagai Ahli dalam perkara Terdakwa dan untuk itu dibuatkan berita acara pemeriksaan yang isinya suda benar dan selanjutnya Saksi bertanda tangan;
Bahwa Saksi pernah melihat surat kuasa jual dari Atis Mayuti kepada Mursal;
Bahwa Saksi pernah melihat sertifikat tanah hak milik tanah atas nama Jamaran St. Lembang Alam yang peralihannya dilakukan kepada Atis Mayuti yakni pada saat Saksi melakukan audit investigatif di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi ;
Bahwa menurut pendapat Saksi, secara substansi Atis Mayuti berhak atas tanah tersebut karena pada awalnya sertifikat tanah itu an. Suaminya yakni Jamaran St. Lembang Alam dan setelah Jamaran St. lembang Alam meninggal dunia, maka yang berhak sebagai ahli warisnya adalah Istri dan anak-anaknya, maka transaksi yang dilakukan oleh Mursal kepada Pemko dengan mengunakan surat kuasa jual dari Atis Mayuti kepada Mursal itu sah ;
Bahwa Saksi tahu kapan terjadinya peralihan hak dari Jamaran St. Lembang Alam kepada Atis Mayuti ahu, yakni pada tanggal 17 Desember 2007 ;
Bahwa setahu saksi tanah Atis Mayuti tersebut dijual dengan harga Rp. 225.000,-/M2 dan Rp.250.000.- untuk Tanah milik Syafri St Paneran;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan klarifikasi ke Notaris Tessi Levino atas terbitnya surat kuasa jual dari Atis Mayuti kepada Mursal;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Atis Mayuti atau Mursal itu, tetapi Saksi pernah ke lokasi tanahnya di Manggis Ganting;
Bahwa yang Saksi lakukan sewaktu melihat lokasi tanah di Manggis Ganting tersebut adalah melakukan klarifikasi dengan pihak Stikes yang terlebih dahulu membeli tanah yang bersebelahan dengan Tanah yang di beli oleh Pemko Bukittinggi itu, dimana pihak Stikes mengatakan bahwa ia sudah ada melakukan pembebasan tanah untuk jalan dan mau memberikan tanah itu apabila pihak pemko mau membangunkan jalan umum yang langsung menuju jalan Seokarno Hatta ;
Bahwa dari keterangan yang Saksi peroleh bahwa antara STIKES dengan pihak PEMKO sudah sepakat akan membangun jalan umum tersebut ;
Bahwa penyimpangan penyimpangan yang terjadi dalam hal Pengadaan tanah yang dilakukan oleh Panitia adalah :
Bahwa Pembentukan dan pembayaran honor panitia pengadaan tanah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Bahwa Proses pelaksanaan pengadaan tanah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain:
Panitia pengadaan tanah tidak mengadakan penelitian dan inventarisasi terhadap tanah yang termasuk penelitian tentang status hukum tanah dan dokumen yang mendukungnya secara memadai ;
Panitia pengadaan tanah tidak menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah atau mengusulkan kepada Walikota untuk membentuk Tim Panilai Harga Tanah dan menunjuk Kepala Dinas/Badan/Kantor terkait untuk menilai harga bangunan/tanaman/benda-benda lain yang berada diatas tanah ;
Panitia Pengadaan tanah tidak mengundang seluruh pemilik tanah atau para pihak yang berhak atas tanah dalam musyawarah penetapan harga tanah ;
Panitia Pengadaan tanah tidak mengundang seluruh pemilik tanah atau para pihak yang berhak atas tanah/bangunan/ benda-benda yang lain yang berkaitan dengan tanah untuk menerima pembayaran ganti rugi/harga jual beli ;
Pemerintah Kota Bukittinggi dalam melaksanakan negosiasi harga tanah secara langsung dengan para pemilik tanah ( Pengadaan tanah di Kel. Campago Guguk Bulek yang dilakukan tanpa bantuan panitia pengadaan tanah) tidak berpedoman pada NJOP atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan disekitar lokasi tanah ;
Bahwa status tanah Atis Mayuti itu pada awalnya adalah tanah kaum dari pada Mursal, entah apa sebabnya tanah tersebut disertifikatkan oleh Jamaran St. Lembang Alam (Mamak Kepala Waris) menjadi menjadi hak miliknya dan setelah Jamaran St. Lembang Alam meninggal dunia secara otomatis yang berhak atas tanah itu adalah ahli warisnya yaitu Istri dan anak- anaknya ( Atis Mayuti dan anak-anaknya ) maka sewaktu tanah tersebut mau dijual maka sertifikat tersebut dilakukan peralihan hak kepada istrinya ( Atis Mayuti ) maka untuk melakukan penjualan kepada pihak Pemko Bukittinggi maka dibuatkan surat kuasa jual kepada Mursal, maka segala proses transaksi dilakukan oleh Mursal ke Pemko Bukittinggi ;
Bahwa pihak Pemko Bukittinggi/Panitia Pengadaan tanah tidak ada memanggil pihak/ anggota kaum dari Mursal untuk menjelaskan status tanah tersebut;
Bahwa status tanah Syafri St. Pangeran itu adalah tanah kaumnya dimana Syafri St. Pangeran bertindak selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya untuk melakukan transaksi ke Pemko Bukittinggi ;
Bahwa satu surat kuasa tidak diperbolehkan untuk menjadi kuasa terhadap beberapa pemilik tanahTidak boleh, dimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 Pasal 33 (4) menjelaskan : Untuk melindungi para pemilik tanah, seorang penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari satu orang pemilik ;
Bahwa dokumen-dokumen yang Saksi jadikan dasar untuk melakukan audit Investigatif tersebut adalah :
Berupa surat undangan, dimana panitia pengadaan tanah hanya mengundang Syafri St. Pangeran dan Mursal saja sebagaimana terdapat dalam daftar hadir undangan ;
Berita Acara Negosiasi, dimana pihak Panitia tidak menunjuk lembaga penilai harga tanah ;
Transaksi jual beli ;
Berita Acara yang dibuat oleh penyidik kejaksaan ;
Bahwa Panitia yang dibentuk oleh Pemko Bukittinggi itu adalah Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi ;
Bahwa menurut pendapat Saksi kepanitiaan yang seharusnya dibentuk oleh Pemko Bukittinggi itu adalah Panitia Pengadaan Tanah tapi susunan kepanitian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Perpres No. 36/2005 sebagaimana telah dirobah dengan Perpres No. 65/2006 tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum ;
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah yang terdapat dalam Peraturan Kepala BPN No. 3/2007 tersebut hanya 9 ( sembilan) orang sedangkan kepanitian yang dibentuk oleh Pemko Bukittinggi berjumlah 29 ( dua puluh sembilan ) orang ;
Bahwa akibat yang timbul terhadap pembentukan Panitia pengadaan tanah yang berjumlah 29 ( dua puluh sembilan ) orang berakibatnya berpengaruh terhadap pembayaran honor panitia yang berjumlah melebihi dari Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) menjadi Rp. 117.099.128.,- untuk 29 orang anggota panitia ;
Bahwa anggota Panitia yang namanya tercantum dalam Lampiran SK tersebut, hanya sebagian saja yang bekerja sedangkan pembayaran honornya penuh ;
Bahwa seharusnya yang melakukan penafsiran harga tanah itu adalah lembaga penilai harga tanah/ atau mengusulkan kepada Walikota untuk membentuk Tim Panilai Harga Tanah dan menunjuk Kepala Dinas/Badan/Kantor terkait untuk menilai harga bangunan/tanaman/benda- benda lain yang berada diatas tanah ;
Bahwa menurut pendapat Saksi apabila anggaran itu telah disetujui oleh DPRD dan sudah di PERDA kan maka boleh digunakan asalkan tidak melebihi dari flapon yang dianggarkan ;
Bahwa menyangkut honor panitia, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan apabila peraturan itu belum ada maka peraturan yang dipakai adalah Peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal itu peraturan yang dipakai adalah SE Menkeu No.SE.132/A/63/1096 tanggal 24 Oktober 1996 ;
Bahwa menurut pendapat Saksi, kerugian negara atas pembentukan panitia pengadaan tanah dalam hal ini adalah :
Masalah kelebihan membayar honor panitia pengadaan tanah ;
Kerugian negara dalam hal pengadaan tanah yang di Manggis Ganting dan di Talao, dimana panitia tidak melaksanakan prosedur semestinya karena panitia membeli tanah dengan kemahalan karena panitia mempedomani informasi harga tanah dari camat ;
Bahwa dasar Saksi mengatakan bahwa panitia pengadaan tanah telah membeli tanah tersebut dengan harga mahal karena Saksi melakukan audit. kepada pihak lain yang tanahnya berdekatan dengan tanah yang dibeli oleh Pemko yang telah telah melakukan transaksi sebelumnya dan dari keterangan pihak pembeli tanah setempat lalu Saksi rata-ratakan sehingga harga tanah yang terletak di Manggis Ganting itu adalah Rp. 236.000,-/m2 ( dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah ) sehingga terhadap tanah Syafri St. Pangeran Negara dirugikan sebesar Rp. 74.628.000,- ( tujuh puluh empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah ) sedangkan terhadap tanah Atis Mayuti negara tidak ada di rugikan karena tanah tersebut dibeli Pemko/Panitia dibawah harga yaitu Rp. 225.000,-/m2 ;
Bahwa pembelian tanah di Talao tersebut belum dibentuk Panitia akan tetapi tanah tersebut dibeli oleh Pemko harus berdasarkan NJOP/harga pasar dan berdasarkan konfirmasi harga pasar yang Saksi lakukan bahwa harga pasar tanah pertanian/sawah disekitar lokasi tanah milik BaƱar, Mayar dan Yurni tersebut rata-rata sebesar Rp. 118.200,-/m2 sedangkan harga wajar untuk tanah non pertanian sebesar Rp. 200.000,- berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pembelian tanah oleh Pemko Bukittinggi di Kel. Guguk Bulek, Kec. MKS atas pembelian dua bidang tanah pertanian/sawah telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-sekurangnya Rp. 563.602.000,;
Bahwa meskipun honor tersebut sudah dikembalikan, namun kerugian negara tetap ada karena kerugian negara itu terjadi pada saat pembayaran itu terjadi dan apabila dana tersebut telah dikembalikan maka kerugian negara itu akan berkurang;
Bahwa terhadap tanah yang bersertifikat diperbolehkan dilakukan Pelepasan Hak atau Akta Jual Beli Menurut peraturan yang berlaku berdasarkan pasal 61 ayat 1 Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 yang menyebutkan yakni pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan instansi pemerintah yang dimiliki pemerintah atau pemerintah daerah, dilaksanakan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati ;
Bahwa cara pelepasan hak atas tanah yang belum bersertifikat dilakukan dengan surat pernyataan penyerahan kepemilikan tanah kepada pemerintah ;
Bahwa boleh dilakukan pembelian tanah tanpa dibentuk panitia, asalkan luas tanah tersebut tidak lebih dari 1 ha berdasarkan Pasal 56 Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 ;
Bahwa Saksi tidak ada menanyakan kepada pihak BPN atas terjadinya jual beli tanah tersebut ;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan komprontasi kepada Rudi Handiko atas terjadinya jual beli tanah di talao tersebut melainkan Saksi hanya berpedoman kepada Berita Acara yang dibuat oleh penyidik kejaksaan negeri ;
Bahwa perjanjian yang dibuat oleh Rudi Handiko dengan ketiga neneknya itu terjadi tanggal 16 Nopember 2007 dan transaksi kesepakatan harga dengan pihak Pemko Bukittinggi terjadi tanggal 19 Nopember 2007 dengan harga permeternya Rp. 200.000,-/m2 dan juga ketiga neneknya itu telah merelakan kelebihan dari perjanjian itu dipergunakan Rudi Handiko untuk mengurus segala biaya surat-menyurat ;
Bahwa dalam hasil audit investigatif Saksi hanya menyebutkan inisial saja dalam surat terpisah kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi yaitu :
Kode Inisial A ( Walikota ) peranan keterlibatannya atas usulan tim negosiasi/Kabag Pemerintahan, menetapkan indeks harga tanah dan menyetujui harga tanah lebih tinggi dari harga nyata/sebenarnya ( harga wajar/harga pasar rata-rata ) padahal harga tanah yang diusulkan tersebut tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku ;
Kode Inisial B ( Sekda ) atas usulan tim negosiasi/Kabag Pemerintahan, menetapkan indeks harga tanah dan menyetujui harga tanah lebih tinggi dari harga nyata/sebenarnya ( harga wajar/harga pasar rata-rata ) padahal harga tanah yang diusulkan tersebut tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku ;
Kode Inisial C ( Asisten I ), D. (Kabag Pemerintahan), E. ( Kabag Hukum ), F ( PPTK/ Kasubag PAP ), G ( Camat MKS ), H (Lurah Manggis Ganting ), I ( Lurah Campago Guguk Bulek ) ;
Bahwa prosedur audit yang Saksi lakukan pada awalnya mempedomani bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik dan apabila bukti-bukti tersebut belum lengkap lalu Saksi melakukan penambahan bukti-bukti tersebut ke Pemko seperti foto copy DIPA dan bukti surat lainya dan apabila data tersebut sudah lengkap lalu audit tersebut dinyatakn cukup ;
Bahwa hasil audit yang sudah final tersebut dapat dilakukan audit ulang apabila ditemukan bukti baru dan pihak penyidik boleh meminta bantuan lagi untuk melakukan audit ulang/ audit penghitungan kerugian negara ;
Bahwa Saksi pernah melakukan wawancara kepada terdakwa, sedangkan terhadap para terdakwa yang lain tidak pernah Saksi lakukan karena mereka itu sedang ditahan oleh penyidik;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan konfirmasi dengan panitia tetapi Saksi hanya melakukan audit berdasarkan berita acara negosiasi saja ;
Bahwa penggunaan dana APBD yang dilakukan oleh Panitia tersebut tidak salah, akan tetapi karena jumlah yang dikeluarkan itu melebihi dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan SE Menkeu No.SE.132/A/63/1096 tanggal 24 Oktober 1996 ;
Bahwa lembaga/instansi yang diperbolehkan untuk melakukan penghitungan terhadap kerugian negara menurut undang-undang KPK menyebutkan yaitu : BPK, BPKP, DIRJEN dan Akuntan Publik ; Bahwa dalam penggunaan anggaran atau keuangan negara tidak dikenal istilah negara diuntungkan tetapi azas yang dikenal adalah menggunakan uang negara dengan hemat dan harus membelanjakan uang dengan se efisien mungkin ;
Bahwa dasar Saksi melakukan audit. investigatif tersebut adalah atas dasar permintaan dari penyidik ( Kepala Kelaksaan negeri Bukittinggi Nomor : R-11/N.3.11.3/Dek.3/04/2008 tanggal 4 April 2008 serta surat tugas dari Kepala Kantor Perwakilan BPKP Sumbar Nomor ST.1655/PW03/5/2007 tanggal 16 April 2008 ;
Bahwa secara tertulis tidak ada Saksi tidak ada mewawancarai auditan tetapi secara lisan saksi ada lakukan yakni kepada Sekda dan terdakwa ;
Seharusnya Camat tidak dimasukkan menjadi panitia karena akan menimbulkan konflik of interest;
Bahwa dalam perkara pengadaan tanah untuk Kantor DPRD Kota Bukittinggi dan untuk pool kendaraan Subdin Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi TA 2007 dengan terdakwa Unggul, S. Sos, M. Si, ada ditemukan kerugian keuangan negara, besar kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan hasil audit investigatif yang kami lakukan terhadap pengadaan tanah pada dua lokasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigatif Nomor : LAP-285/PW03/5/2008 tanggal 12 September 2008, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp704.751.578,00 yang terdiri dari:
Kerugian keuangan negara karena kelebihan pembayaran honorarium panitia pengadaan tanah sebesar Rp. 66.521.578,00.
Kerugian keuangan negara karena pembayaran harga tanah yang melebihi harga pasar (harga nyata/ sebenarnya) sebesar Rp. 638.230.000,00.
Untuk kerugian kerugian keuangan negara karena kelebihan pembayaran honorarium telah ditindaklanjuti oleh Pemko Bukittinggi dengan cara menarik kembali kembali seluruh honor yang telah diberikan dan menyetorkannya kembali ke rekening Kas Daerah sebesar Rp. 117.099.129,00 pada tanggal 19 Mei 2008.
Bahwa Perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.704.751.578,00 tersebut dapat kami uraikan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara karena kelebihan pembayaran honorarium panitia pengadaan tanah sebesar Rp 66.521.578,00.
Kerugian keuangan negara ini terjadi karena Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam melakukan pembayaran honor panitia pengadaan tanah tidak mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan u.b Dirjen Anggaran Nomor SE-132/A/63/1096 tanggal 24 Oktober 1996 perihal Petunjuk Pelaksanaan Biaya Panitia Pengadaan Tanah.
Berdasarkan SE tersebut, besarnya biaya maksimal Panitia Pengadaan Tanah (PPT) untuk pengadaan tanah senilai Rp 8.400.600.000,00 (nilai seluruh pengadaan tanah oleh Pemko Bukittinggi Tahun Anggaran 2007) dapat dihitung sebagai berikut :
biaya PPT s.d Rp 5 Milyar = Rp 170.000.000,00
biaya PPT Rp 5M s.d Rp 8.400.600.000,00
2% x Rp 3.400.600.000,00 = Rp 68.012.000,00
Biaya PPT maksimal = Rp 238.012.000,00
Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa dari biaya PPT maksimal yang diperkenankan tersebut, pembagiannya adalah sebesar 25% untuk honor panitia, 25% untuk administrasi panitia dan 50% untuk operasional panitia. Berdasarkan hal ini maka honor panitia pengadaan tanah yang dapat dibayarkan untuk pengadaan tanah sebesar Rp 8.400.600.000,00 adalah maksimal sebesar :
25% x Rp 238.012.000,00 = Rp 59.503.000,00
dipotong PPh 15% = Rp 8.925.450,00
Jumlah honor bersih maksimal seharusnya = Rp 50.577.550,00
Oleh karena honor panitia pengadaan tanah yang telah dibayarkan oleh panitia berjumlah Rp 117.099.128,30 (Rp 135.940.256,00 dipotong PPh sebesar Rp 18.841.127,70), maka terdapat kerugian keuangan negara karena kelebihan pembayaran honorarium panitia pengadaan tanah sebesar Rp.66.521.578,30 (Rp117.099.128,30āRp50.577.550,00) atau dibulatkan menjadi Rp 66.521.578,00.
Kerugian keuangan negara karena pembayaran harga tanah yang melebihi harga pasar (harga nyata/sebenarnya) sebesar Rp.638.230.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan kantor DPRD Kota Bukittinggi di Kelurahan Manggis Ganting sebesar Rp74.628.000,00.
Kerugian keuangan negara ini terjadi karena panitia pengadaan tanah dalam melakukan negosiasi harga tanah dengan pemilik/kuasa pemilik tanah tidak berdasarkan harga tanah hasil penilaian Lembaga Penilai Harga Tanah (appraisal) atau Tim Penilai Harga Tanah yang menilai harga tanah berdasarkan NJOP atau harga nyata/sebenarnya (harga pasar) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan konfirmasi/survey harga nyata/sebenarnya (harga pasar) yang dilakukan oleh auditor dapat disimpulkan bahwa harga pasar rata-rata tanah di Kel. Manggis Ganting yang kondisinya sebanding dengan tanah milik Atis Mayuti (kuasa menjual Mursal) dan Syafri St. Pangeran tersebut adalah sebesar Rp236.500,00/m2.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan :
Untuk tanah SHM Nomor 23/Kel. Manggis Ganting a.n Atis Mayuti (kuasa menjual Mursal) tidak terdapat kerugian negara karena harga yang dibayar oleh Pemko Bukittinggi sebesar Rp225.000/m2 masih dibawah harga pasar.
Untuk tanah SHM 655/Kel. Manggis Ganting a.n Syafri St. Pangeran terdapat kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 74.628.000,00, dengan perhitungan sebagai berikut :
- Harga tanah yang dibayar oleh Pemko
Bukittinggi 5.528 m2 x Rp 250.000,00 = Rp 1.382.000.000,00
- Harga wajar/pasar tanah berdasarkan
konfirmasi auditor
5.528 m2 x Rp 236.500,00 = Rp 1.307.372.000,00
Selisih (kerugian keuangan negara) = Rp 74.628.000,00
2) Kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk lokasi pool kendaraan Subdin Kebersihan dan Pertamanan di Talao, Kel. Campago Guguk Bulek sebesar Rp. 563.602.000,00.
Kerugian keuangan negara ini terjadi karena pihak Pemko Bukittinggi dalam melakukan negosiasi dengan pemilik tanah tidak berdasarkan NJOP atau harga nyata/sebenarnya (harga pasar) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan konfirmasi/survey harga nyata/sebenarnya (harga pasar) yang dilakukan oleh auditor dapat disimpulkan bahwa harga pasar rata-rata tanah di Kel. Campago Guguk Bulek yang kondisinya sebanding dengan tanah pertanian milik Bahniar/Maiyar/Hj.Yurni tersebut adalah sebesar Rp.118.200,00/m2. Sedangkan harga pasar tanah untuk tanah non pertanian rata-rata sebesar Rp. 200.000/m2.
Berdasarkan hal ini dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan pembelian tanah oleh Pemerintah Kota Bukittinggi di Kel.Campago Guguk Bulek, Kec.Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi atas pembelian tanah 2 (dua) bidang tanah pertanian/sawah telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 563.602.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut :
Harga tanah yang dibayar oleh Pemko Bukittinggi:
Peta Bidang Tanah Nomor 284/BPN/2007 :
3.885 m2 x Rp 200.000,00 = Rp 777.000.000,00
Peta Bidang Tanah Nomor 285/BPN/2007 :
3.005 m2 x Rp 200.000,00 = Rp 601.000.000,00
Peta Bidang tanah Nomor 286/BPN/2007 :
900 m2 x Rp 200.000,00 = Rp 180.000.000,00
Peta Bidang Tanah Nomor 287/BPN/2007 :
750 m2 x Rp 200.000,00 = Rp 150.000.000,00
Jumlah Pembayaran Rp. 1.708.000.000,00
Harga pasar tanah berdasarkan hasil konfirmasi auditor :
- Peta Bidang Tanah Nomor 284/BPN/2007 :
3.885 m2 x Rp 118.200,00* = Rp 459.207.000,00
- Peta Bidang Tanah Nomor 285/BPN/2007 :
3.005 m2 x Rp 118.200,00* = Rp 355.191.000,00
- Peta Bidang tanah Nomor 286/BPN/2007 :
900 m2 x Rp 200.000,00 = Rp 180.000.000,00
- Peta Bidang Tanah Nomor 287/BPN/2007 :
750 m2 x Rp 200.000,00 = Rp 150.000.000,00
Jumlah harga pasar tanah Rp 1.144.398.000,00
Selisih (kerugian keuangan negara) = Rp 563.602.000,00
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membantahnya menyangkut hal hal :
Prosedur audit yang dilakukan oleh auditor itu ;
Halangan-halangan yang dihadapi oleh auditor itu seharusnya tidak ada karena auditor bisa melakukan audit meskipun terdakwa terdakwa lainnya ditahan ;
Dalam hal audit yang dilakukan oleh auditor perlu di hitung kembali ;
Menimbang, bahwa atas bantahan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi Ahli Drs. SUHARMAN. B, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah ( HTPT ) Kanwil BPN Sumatera Barat ;
Bahwa saksi pernah dimintai pendapat oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi perihal tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Perpres No. 36 Tahun 2005 dan Perpres No. 65 Tahun 2006 serta Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2007 ;
Bahwa terhadap arti / definisi kepentingan umum dalam pemahaman saksi dapat digambarkan seperti Pembangunan jalan tol, tempat pembuangan sampah, saluran drainase dan penanggulangan banjir ;
Bahwa disamping terdapat pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dikenal pula pengadaan tanah bagi kepentingan selain kepentingan umum / pemrintah ;
Bahwa untuk pengadaan tanah bagi kepentingan selain kepentingan umum atau kepentingan pemerintah telah diatur dalam Pasal 2 ayat ( 2 ) jo. Pasal 22 Perpres No. 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah Perpres No. 65 Tahun 2006 dimana pengadaan tanah tersebut dapat dilaksanakan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati para pihak ;
Bahwa namun demikian sebagaimana peraturan tersebut apabila pengadaan tanah tersebut tidak dilakukan secara langsung dapat pula menggunakan / membentuk kepantiaan ;
Bahwa Panitia yang dimaksud sebagaimana pemahaman saksi adalah Panitia yang telah dibentuk Pemerintah dalam setiap tahun anggaran ;
Bahwa susunan Panitia tersebut yang menetapkan adalah Bupati / Walikota ;
Bahwa jika melihat SK Walikota tentang pengadaan tanah Pemko Bukittinggi tahun 2007 adalah tidak sesuai dengan Perpres No. 36 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 ;
Bahwa terhadap kepanitiaan tersebut juga diperkeNankan pemberian honor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 58 Tahun 2008, apabila sewaktu Panitia tersebut dibentuk sebelum Peraturan Menteri Keuangan No. 58 Tahun 2008 maka acuan pengenaan honor adalah Surat Edaran Menkeu No. SE.132.863.96 tanggal 24 Maret 2006 ;
Bahwa mengenai penetapan ganti rugi maka yang menjadi patokan adalah hasil musyawarah antara isntansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan pemilik tanah, dengan berpedoman kapeda NJOP, nilai pasar dan letak tanah dengan variabel-variabel ;
lokasi dan letak tanah ;
status tanah ;
peruntukan tanah ;
kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah atau perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada ;
sarana dan prasarana yang tersedia ;
faktor lain yang mempengaruhi harga tanah ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya terdakwa membenarkannya;
Saksi Ahli M.KHUSAERI, SE,MT, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi saat dimintai keterangan di Penyidikan menjabat sebagai Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Bukittinggi ;
Bahwa sebagaimana ketentuan UU No. 21 Tahun 1997 setiap perolehan hak atas tanah dan atau Bangunan dikenai pajak ;
Bahwa wajib pajak yang harus dibenani untuk membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau Bangunan, dalam hal jual beli maka yang dibebani adalah pihak pembeli ;
Bahwa perolehan hak atas tanah dan atau Bangunan yang dimaksud adalah atas dasar pemindahan hak seperti jual beli, tukar menukar, hibah dan sebaganya ;
Bahwa mengenai dasar pengenaan ( BPHTB ) adalah Nilai Perolehan Objek Pajak ;
Bahwa dalam terjadinya transaksi jual beli tanah dan / atau Bangunan maka yang menjadi ukuran adalah harga transaksi atau nilai riil dari transaksi tersebut, yaitu harga yang dicapai kesepakatan antara penjual dan pembeli ;
Bahwa tarif pajak BPHTB tersebut adalah sebesar 5 % ;
Bahwa penghitungan BPHTB adalah dicari terdahulu Nilai Perolehan Obyek Pajak baru dikurangi dengan Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 30.000.000,- dikalikan tarif pajak ;
Bahwa yang dimaksudkan dengan harga pasaran adalah harga yang telah disepakati para pihak ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan selaku terdakwa pada bulan Februari 2010;
Bahwa Terdakwa sebagai Wakil Sekretaris dalam Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi ;
Bahwa yang menjabat sebagai Ketua dalam Kepanitiaan Pengadaan Tanah tersebut adalah Drs. H. Khairul (Setdako), sebagai Wakil Ketua adalah Drs. Yasmen (Asisten Bidang Tata Praja), sekretaris adalah Drs. Wasdinata (Kabag Pemerintahan) ;
Bahwa yang berhubungan langsung dengan tugas pengadaan tanah tersebut adalah Kasubag PAP (Pembinaan Administrasi Pertanahan) yang berada dibawah Kabag Pemerintahan yaitu Terdakwa sendiri dimana terdakwa juga menjabat sebagai PPTK ;
Bahwa alasan dibentuknya Panitia Pengadaan tanah tersebut adalah bermula dari ketika akan dilakukan pembayaran tanah di Talao atas nama BAHNIAR, Hj. YURNI, MAIYAR, karena sebelumnya sudah dilakukan pembayaran/ transaksi terhadap tanah AZWIR yang terletak di Manggis Ganting untuk Poskeslur dan tanah SUHARLIS yang terletak di Kubu Gulai Bancah untuk perluasan Kantor Walikota Bukittinggi, lalu Kepala Bagian Keuangan menanyakan kepada Terdakwa tentang orang-orang yang tertera dalam Berita Acara pelepasan hak atas tanah AZWIR dan SUHARLIS tersebut apa dasar orang itu bekerja lalu Terdakwa jawab bahwa dasar Terdakwa bekerja adalah tupoksi selaku PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ) ;
Bahwa kabag keuangan menanyakan kepada Terdakwa tentang dasar hukum yang kuat tentang pencairan dana tersebut, karena menurut Kabag Keuangan secara formal dan tanggungjawab keuangan kurang kuat dalam proses pencairan uang tersebut karena dalam Perpres No. 65 tahun 2006 dimungkinkan untuk dilakukan dengan pembentukan panitia ;
Bahwa dari pembicaraan Terdakwa dengan Kabag Keuangan di ruang kerja Sekda tersebut, lalu Sekda menyuruh Terdakwa untuk mencoba pelajari aturan hukum tentang pembentukan panitia tersebut, lalu Terdakwa sampaikan apabila berdasarkan Peraturan Kepala BPN No. 3 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksana Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum telah jelas menyebutkan bahwa tidak dapat dibentuk panitia ;
Bahwa yang memasukkan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 tersebut dalam konsideran SK Walikota No. 188.45-352-2007 tertanggal 28 Nopember 2007 adalah atas arahan Sekda kepada Terdakwa, Kabag Tapem dan Kabag Keuangan;
Bahwa atas arahan tersebut lalu Terdakwa langsung berkoordinasi dan konsultasi dengan Kabag Hukum dan arahan Kabag Hukum agar Terdakwa membuat draf usulan baru, kemudian draf itu Terdakwa bawa lagi ke Kabag Hukum untuk diadakan kajian hukum dan setelah draf itu disetujuinya lalu diteruskan kepada Walikota untuk ditanda tangani dimana setelah ditanda tangani diberi nomor oleh bagian hukum sehingga menjadi produk hukum ;
Bahwa dana yang dianggarkan dalam APBD tahun 2007 tentang pengadaan tanah tersebut adalah Rp. 9.000.000.000,- ( sembilan milyar rupiah ) yang bersumber dari APBD tahun 2007 Kota Bukittinggi ;
Bahwa total honor yang dikeluarkan oleh panitia pengadaan tanah tersebut adalah Rp. 117.000.000,- ( seratus tujuh belas juta rupiah ) dari pagu dana sebesar Rp. 144.000.000,- ( seratus empat puluh empat juta rupiah ) ;
Bahwa pada saat itu ada tuntutan dari SKPD instansi terkait agar dilakukan percepatan proses pengadaan tanah tersebut sehubungan tanah tanah tersebut sudah sangat dibutuhkan yakni misalnya dari Kantor DPRD dan Instansi PU untuk pembangunan Puskeslur dan DKP;
Bahwa kabag hukum ada memberikan saran setelah Terdakwa melakukan koordinasi menyangkut draf SK Walikota Bukittinggi dan draf SK Walikota Bukittinggi itu di paraf oleh Kabag Hukum, Asisten I dan Sekda;
Bahwa yang membuat draf SK Walikota tersebut Terdakwa ;
Bahwa yang bertanggung jawab atas keluarnya SK Walikota Bukittinggi itu adalah bagian hukum karena merupakan produk hukum walaupun draf SK tersebut Terdakwa yang membuatnya ;
Bahwa sebelum SK Walikota Bukittinggi No. 188. 45-352-2007 itu keluar sudah ada dilakukan pencairan dana untuk pengadaan tanah tersebut yaitu terhadap tanah AZWIR dan tanah SUHARLIS yang Terdakwa lakukan sendiri selaku PPTK ;
Bahwa SK Walikota Bukittinggi No.188.45-352-2007 tersebut ditujukan untuk mem back up semua kegiatan pengadaan tanah tahun 2007;
Bahwa Ada 9 lokasi/titik dalam APBD tahun 2007 yang dianggarkan untuk pengadaan tanah yaitu terdiri dari : 2 (dua) lokasi di Bukit Batarah Manggis Ganting ,2 (dua) lokasi di Talao, 2 (dua) lokasi di Bukit Gulai Bancah,1 (satu) lokasi di Pulai Anak Air, 2 (dua) Lokasi di Kapau yang peruntukkannya adalah sebagai berikut :
Tanah di Kelurahan Manggis Ganting diperuntukan untuk Gedung DPRD Kota Bukittinggi ;
Tanah di Talao diperuntukan untuk Subdin Kebersihan dan Pertamanan;
Tanah di Guliediek Kelurahan Manggis Ganting diperuntukan untuk Puskeslur;
Tanah di Gulai Bancah diperuntukan untuk Perluasan Areal Kantor Walikota Bukittinggi ;
Tanah di Jorong Pandan Banyak diperuntukan untuk Dinas Pertanian;
Tanah di Pulai Anak Air diperuntukan untuk tanah Cadangan ;
Bahwa sepengetahuan dan pandangan Terdakwa, Panitia pengadaan tanah itu bekerja dalam hal ini Lurah dan Camat, dimana setiap Terdakwa mengundang mereka untuk rapat selalu hadir walaupun yang hadir itu adalah utusannya dan mereka tunduk dengan segala keputusan ;
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ) sejak triwulan I tahun 2007 dengan surat keputusan sekretaris daerah No. 900.913/B.Keu/2007 tertanggal 15 Mei 2007 ;
Bahwa tugas Terdakwa selaku PPTK tersebut adalah melaksanakan anggaran pengadaan tanah dan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang telah diusulkan oleh bagian pemerintahan berdasarkan kebutuhan SKPD ;
Bahwa tidak bisa dibentuk panitia pada pengadaan tanah tersebut berdasarkan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 dengan tegas-tegas Terdakwa menyatakan tidak bisa dibentuk panitia dan dalam pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa memperoleh tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, instansi pemerintah yang memerlukan tanah menyusun proposal rencana pembangunan paling lambat 1 (satu) tahun sebelumnya serta pasal 61 (1) yang menyebutkan bahwa pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan instansi pemerintah, yang dimiliki oleh pemerintah atau pemerintah daerah, dilaksanakan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak. sehingga apabila mengacu dengan paraturan ini maka tidak akan terlaksana pengadaan tanah tersebut ;
Bahwa judul SK Walikota Bukittinggi No. 188. 45-352-2007 tertanggal 28 Nopember 2007 itu berbunyi Susunan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi, Karena mengacu pada APBD yang menyebutkan pada honorarium pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah, maka atas dasar itu kabag hukum memberikan judul pada SK Panitia Pengadaan Tanah tersebut ;
Bahwa yang mencantumkan pejabat-pejabat yang tertera dalam SK Walikota tersebut adalah setelah Terdakwa berkonsultasi dengan bagian hukum dan lalu bagian hukum menyatakan tidak ada batasan keanggotaan dalam kepanitian tersebut, lalu Terdakwa masukkan Instansi-instansi yang terkait terhadap tanah itu seperti Dinas Pertanian yang pernah Terdakwa usulkan namun tidak jadi dimasukkan ;
Bahwa Terdakwa ada melakukan konsultasi dengan bagian keuangan menyangkut masalah honor panitia itu, dimana kabag keuangan menyebutkan bahwa panitia dapat dibayarkan honornya asal tidak melebihi dari pagu dana yang tersedia dalam APBD ;
Bahwa presentase honor tersebut dibagikan kepada masing-masing anggota Panitia atas dasar bobot tanggung jawabnya ;
Bahwa yang punya peran aktif dalam melakukan sosialisasi itu adalah lurah setempat ;
Bahwa yang termasuk dalam Tim Negosiasi adalah : Asisten Tata Praja sebagai Ketua, Kabag Pemerintahan sebagai Anggota,Kasubag PAP Bag Pemerintahan sebagai Anggota, Kabag Hukum sebagai Anggota , Camat Terkait sebagai Anggota , Lurah terkait sebagai Anggota ;
Bahwa Tanah yang sudah teralisasi sebelum dibentuknya kepanitiaan tersebut Yaitu terhadap Puskeslur Manggis Ganting teralisasi atas nama pemilik tanah Azwir;
Bahwa harga tawaran yang diajukan oleh pemilik tanah itu kepada Pemerintah secara lisan waktu itu seharga Rp. 280.000,-/M2 ;
Bahwa waktu terjadinya penawaran itu panitia pengadaan tanah belum terbentuk dan masih dilakukan oleh Terdakwa selaku PPTK ;
Bahwa di Kota Bukittinggi hingga saat ini belum ada Tim Penilai Harga Tanah;
Bahwa harga tanah yang di Manggis Ganting yang diperuntukkan untuk Gedung Kantor DPRD tersebut jadi disepakati dengan harga Rp.250.000,-/M2 ;
Bahwa yang menentukan range harga tanah di Manggis Ganting ialah Camat setempat ( Camat Mandiangi Koto Selayan ) ;
Bahwa waktu dilakukan transaksi jual beli tanah tersebut lurah setempat hadir mendampingi warganya waktu itu ;
Bahwa Terdakwa melakukan peninjauan lokasi terhadap tanah di Talao tersebut pada bulan Maret 2007 dan Terdakwa melihat lokasi tanah tersebut bersama dengan saksi ZULFA AKMAL, SH ( Kasubag Perangkat Daerah ) dan dari Dinas Pertanian ;
Bahwa seingat Terdakwa ada sekitar 15 ( lima belas ) orang yang hadir waktu dilakukan transaksi terhadap tanah di Talao termasuk lurah setempat ;
Bahwa Terdakwa ada melakukan pembahasan terhadap payung hukum dengan kabag hukum tentang pengadaan tanah itu yaitu Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, dimana menurut Kabag Hukum tidak ada larangan mengambil uraian tugas yang tertuang dalam Kepres tersebut ;
Bahwa dana anggaran pengadaan tanah atas nama Azwir itu tidak dapat dicairkan jika tidak dibentuk Panitia walaupun dalam Dokumen Berita Acara Negosiasinya telah dilaksanakan pada tanggal 6 Nopember 2007 dan baru dapat dicairkan pada tanggal 9 Desember 2007 demikian juga terhadap tanah Suharlis tersebut ;
Bahwa SK Walikota itu dibentuk adalah untuk pencairan dana pengadaan tanah sedangkan panitia yang tertera dalam SK tersebut bekerja berdasarkan tupoksi masing-masing secara fungsional ;
Bahwa ketika Terdakwa bertemu Sekda diruang kerjanya waktu itu Sekda secara wanti-wanti menyampaikan kepada Terdakwa jangan bermain dengan pengadaan tanah, cari payung hukumnya ;
Bahwa Terdakwa memasukkan tiga orang anggota panitia dari Unsur BPN karena berdasarkan kebutuhan dalam hal pengadaan tanah dimana ketiga orang tersebut berfungsi dalam hal menentukan status hukum tanah dan bagian survei dan pemetaan tanah ;
Bahwa Terdakwa ada menanyakan tentang Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 itu ke Pihak BPN dan pihak BPN menyatakan bahwa tidak bisa dibentuk panitia berdasarkan Peraturan Kepala BPN tersebut, tapi karena tuntutan APBD, maka dibentuklah Panitia dengan judul Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan tanah ;
Bahwa Kepala BPN Bukittinggi tersebut mengetahui bahwa ia masuk dalam kepanitiaan pengadaan tanah tersebut dimana SK Panitia tersebut sudah berada diatas meja kerjanya sewaktu Terdakwa datang ke BPN untuk melakukan konsultasi;
Bahwa Terdakwa tidak berani melakukan transaksi jual beli tanah tersebut atas jabatan Terdakwa selaku PPTK, Terdakwa tidak sanggup menjalaninya sendiri karena mata pedang menuju Terdakwa dan juga dananya sangat besar sekali ;
Bahwa alasan Terdakwa tidak sanggup melaksanakan pekerjaan itu sendiri karena Terdakwa tidak mengetahui status dan kedudukan tanah yang akan dibeli tersebut ;
Bahwa lurah setempat perlu dilibatkan pada saat dilakukan negosiasi karena lurah tersebut yang mengetahui tentang wilayahnya serta kedudukan status hukum tanah itu ;
Bahwa tidak pernah dilakukan negosiasi ulang terhadap tanah Azwir, H. Suharlis dan Bahniar, Hj. Yurni dan Maiyar ketika proses pencairan dana tanah tersebut telah adanya Panitia Pengadaan tanah Tidak ada dilakukan negosiasi ulang akan tetapi hanya disempurnakan tentang Berita Acara Negosiasi dan Dokumen-dokumennya tersebut ;
Bahwa yang menyuruh untuk dilakukan proses turun waris terhadap tanah Jamaran St. Lembang Alam kepada Atis Mayuti adalah Terdakwa sendiri karena Terdakwa lihat setifikat tanah tersebut adalah hak milik dan karena Jamaran St. Lembang Alam sudah meninggal dunia maka yang berhak atas tanah tersebut adalah ahli warisnya ( Istrinya Atis Mayuti ) ;
Bahwa Terdakwa pernah mengundang SKPD yang terkait sehubungan dengan pengadaan tanah tersebut pada bulan Agustus 2007 yang merupakan rapat awal yang membicarakan tentang kebutuhan tanah, dan pada Rapat bulan September 2007 lurah-lurah ada membawa calon pemilik tanah untuk disampaikan pada rapat tersebut ;
Bahwa adanya APBD perubahan tersebut Karena pada APBD awal dalam pengadaan tanah tersebut disebutkan harga permeter dari pada tanah yang akan dibeli, dan hal ini tidak mungkin akan tercapai karena harga tanah di Bukittinggi ini bervariasi untuk itulah dilakukan perubahan atas APBD tersebut ; Bahwa pada APBD awal jua telah dicantumkan honor panitia pengadaan tanah tetapi jumlahnya lebih kecil dibanding APBD perubahan;
Bahwa sebelumnya Pemko Bukittinggi pernah melakukan pengadaan tanah yaitu untuk Gedung Kantor Walikota Bukittinggi di Bukit Gulai Bancah, Gedung SMU 5 Bukittinggi dan Kantor Puskesmas Perkotaan dan atas dasar dari pengadaan tanah terdahulu itulah terdakwa mempedomani peraturan-peraturan yang berhubungan dengan proses pengadaan tanah, akan tetapi pada saat itu belum ada Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2007 ;
Bahwa Terdakwa ada menyampaikan kepada Sekda bahwa berdasarkan Peraturan Kepala BPN No. 3 tahun 2007 itu tidak dapat dibentuk Panitia yakni ketika Terdakwa bertemu di ruang kerja Sekda tersebut ;
Bahwa yang melakukan transaksi atas tanah Bahniar, Hj. Yurni, dan Maiyar yang di Talao adalah pemilik tanah itu sendiri ( Bahniar, Hj. Yurni dan Maiyar ) kepada Terdakwa dan Bapak Drs. Wasdinata dimana mereka itu pernah mengatakan minta untuk dinaikkan harga tanahnya dengan kata ā Naikkanlah pak, bilolo ka mambantu kami ā ;
Bahwa Pengadaan tanah untuk 9 ( sembilan ) Titik/ lokasi tersebut anggarannya berada di SKPD Sekretariat Daerah bagian Pemerintahan ;
Bahwa Setahu Terdakwa sepanjang tidak ada yang melarang itu boleh-boleh saja ia sebagai PPTK juga menjadi anggota Panitia sbagaimana SK Walikota tersebut;
Bahwa setahu Terdakwa tidak ada Perda yang mengatur tentang pengadaan tanah tersebut;
Bahwa proses pembagian honor panitia itu merupakan kreasi Terdakwa sendiri dimana terlebih dahulu Terdakwa lakukan konsultasi kepada Kabag Keuangan, lalu Kabag Keuangan menyatakan asal tidak melebihi dari pagu anggaran yang terdapat dalam APBD dan Sekda pun ada menanyakan apakah honor tersebut tertampung dalam APBD, lalu dijawab oleh Kabag Keuangan bahwa honor itu tertampung;
Bahwa Terdakwa tidak tahu acuan dalam pemberian Honor dalam pembagian prosetase honor panitia;
Bahwa Terdakwa baru mengetahui Surat Edaran Menteri Keuangan Ub Dirjen Anggaran No. SE- 132/A/63/1996 tanggal 24 Oktober 1996, Perihal petunjuk pelaksanaan biaya panitia pengadaan tanah sewaktu diperlihatkan oleh Jaksa Penyidik dan Terdakwa baru membacanya setelah ada dakwaan dari Penuntut Umum ;
Bahwa Terdakwa menyadari kalau melihat SE Menkeu tersebut dan dibandingkan dengan kreasi yang Terdakwa lakukan untuk menentukan prosentase honor panitia, maka lebih menghemat terhadap penggunaan keuangan daerah ( jauh lebih kecil ) ;
Bahwa Terdakwa pernah memungut kembali honorarium yang sudah dibagikan kepada seluruh panitia untuk disetor kembali ke kas Negera , pungutan kembali itu karena ada perintah atasan terdakwa (sekda) yang katanya sehubungan saran Bawasda, akan tetapi Terdakwa tidak pernah melihat atau membaca Hasil Laporan tersebut;
Bahwa kesimpulan LPHK Bawasda tersebut tidak mempedomani tentang proses lahirnya SK Walikota tentang Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi itu ;
Bahwa uraian tugas yang terdapat dalam SK walikota tersebut sama dengan uraian tugas yang terdapat dalam Perpres karena adanya arahan dari Kabag Hukum;
Bahwa mekanisme pencairan dana tersebut terlebih dahulu melalui telaah staf dan harus mendapatkan persetujuan dari Walikota dan tidak bisa dilakukan dengan sendirinya apa yang terdapat dalam APBD tersebut ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Rudi Handiko Saputra itu sewaktu ia datang ke Kantor Walikota Bukittinggi dan hendak bentemu dengan Kabag Tapem ( Drs. Wasdinata ) dalam rangka menyampaikan tentang kesediaan tanahnya yang terletak di Talao dan ia sering datang ke Pemko Bukittinggi untuk menemui Kabag Tapem ;
Bahwa dari informasi awal yang Terdakwa dapat dari Pak Wasdinata ( Kabag Tapem ) dimana mereka itu menyampaikan penawaran tanahnya sebesar Rp. 280.000,-/m2 tak kala setelah Terdakwa teliti dokumennya ternyata Terdakwa melihat bahwa terhadap tanah Atis Mayuti belum dilakukan turun waris dari Jamaran St. Lembang Alam kepada Atis Mayuti, lalu Terdakwa yang menyuruh untuk dilakukan proses turun waris tersebut ;
Bahwa Mursal melakukan penawaran yang disampaikannya secara tertulis sebesar Rp. 250.000,-/m2 sedangkan terhadap tanah Syafri St. Pangeran dilakukan penawaran secara tertulis sebesar Rp. 275.000,-/.m2 ;
Bahwa yang membuat telaah staf itu ada staf bagian pemerintahan dan Terdakwa yang mengetiknya dan Kabag Pemerintahan yang menanda tanganinya selanjutnya minta persetujuan Walikota setelah disetujui baru dibuatkan SK Walikota mengenai indek harga tanah ;
Bahwa secara fisik anggota tim negosiator itu tidak hadir semuanya akan tetapi ada yang mewakili kehadiran oleh stafnya ;
Bahwa yang tidak pernah hadir waktu menanda tangani berita acara negosiasi tersebut adalah : H. Asmah Hadi, SH. MH, Drs. Anderman , M.Si ;
Bahwa yang hadir waktu dilakukan penyerahan harga tanah tersebut adalah : Drs. Yasmen, Drs. Wasdinata , Terdakwa, Camat ( Drs. Anderman, M.Si ), Lurah ( Drs. Dharma Putra dan Erwansyah, sedangkan Walikota Bukittinggi tidak hadir waktu dilakukan penyerahan harga tanah tersebut
Bahwa Terdakwa tidak tahu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dikeluarkan tanggal 21 Maret 2007 itu
Bahwa setahu saksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah bagian IV pengadaan No. 4 huruf e sub 5 menyebutkan pembayaran ganti rugi dalam rangka pembebasan tanah harus dilaksanakan secara langsung oleh instansi yang bersangkutan kepada pemegang hak atas tanah/pemilik;
Bahwa Tanah Azwir yang diperuntukkan untuk Puskeslur Manggis Ganting, luas tanah 326 m2 dengan harga yang disepakati Rp. 200.000,- dengan nilai ganti rugi 65.200.000,- dan dikeluarkan PPH 5 % Rp. 3.260.000 total bersih diterima Rp. 61.940.000,- (Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) ;
Bahwa Tanah H. Suharlis yang diperuntukkan untuk perluasan Kantor Walikota di Bukit Gulai Bancah, luas tanah 5.300 m2 dengan harga yang disepakati Rp. 400.000,- dengan nilai ganti rugi Rp. 2.120.000.000,- dan dikeluarkan PPH 5 % Rp. 106.000.000 total bersih diterima Rp. 2.014.000.000 ( dua milyar empat belas juta rupiah ) ;
Bahwa Tanah Soviyati yang diperuntukkan untuk perluasan Kantor Walikota di Bukit Gulai Bancah luas tanah 500 m2 dengan harga yang disepakati Rp. 400.000,- dengan nilai ganti rugi Rp. 200.000.000,- dan dikeluarkan PPH 5 % Rp 10.000.000,- total bersih diterima Rp 190.000.000,- ( seratus sembilan puluh juta rupiah ) ;
Bahwa Tanah Bahniar, Hj. Yurni dan Maiyar yang diperuntukkan untuk Subdin KP di Talao, Kel Campago Guguk Bulek luas tanah 8.540 m2 dengan harga yang disepakati Rp. 200.000,- dengan nilai ganti rugi Rp. 1.708.000.000,- dan dikeluarkan PPH 5 % Rp 85.400.000 total bersih diterima Rp 1.622.600.000,- ( Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Rupiah ) ;
Bahwa Tanah Atis Mayuti Kuasa Jual Mursal yang diperuntukkan untuk Gedung DPRD di Bukit Batarah Kelurahan Manggis Ganting, luas tanah 2.764 m2 dengan harga yang disepakati Rp. 225.000,- dengan nilai ganti rugi Rp. 621.900.000,- dan dikeluarkan PPH 5 % Rp 31.095.000,- total bersih diterima Rp 590.805.000 ( Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Lima Ribu Rupiah )
Bahwa Tanah Syafri St. Pangeran yang diperuntukkan untuk Gedung DPRD di Bukit Batarah Kelurahan Manggis Ganting, luas tanah 5.528 m2 dengan harga yang disepakati Rp. 250.000,- dengan nilai ganti rugi Rp. 1.382.000.000,- dan dikeluarkan PPH 5 % Rp 69.100.000,- total bersih diterima Rp 1.312.900.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Rupiah ) ;
Bahwa Tanah Welman Feri yang diperuntukkan untuk tanah cadangan yang terletak di Kapau Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam depan Puskesmas Nilam Sari Pulai Anak Air, lauas tanah 2.424 m2 dengan harga yang disepakati Rp. 375.000,- dengan nilai ganti rugi Rp. 909.000.000,- dan dikeluarkan PPH 5 % Rp. 45.450.000,- total bersih diterima Rp. 863.550.000,- ( Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) ;
Bahwa Tanah Jusni yang diperuntukkan untuk tanah cadangan yang terletak di Kapau Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, luas tanah 2.123 m2 dengan harga yang disepakati Rp. 250.000,- dengan nilai ganti rugi Rp. 530.750.000,- dan dikeluarkan PPH 5 % Rp. 26.537.500,- total bersih diterima Rp 504.212.500,- (Lima Ratus Empat Juta Dua Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah ) ;
Bahwa Tanah Masni yang diperuntukkan untuk tanah cadangan yang terletak di Kapau Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, luas tanah 3.455 m2 dengan harga yang disepakati Rp. 250.000,- dengan nilai ganti rugi Rp. 863.750.000,- dan dikeluarkan PPH 5 % Rp. 43.187.500,- total bersih diterima Rp. 820.562.500,- (Delapan Ratus Dua Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah ) ;
Bahwa total keseluruhan dana yang dicairkan untuk pengadaan tanah adalah Rp. 8.400.600.000,- dan dikeluarkan PPH 5 % Rp. 420.030.000, dan total yang diserahkan kepada pemilik tanah Rp. 7.980.570.000,-( Tujuh Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah ) ;
Bahwa dalam SK Walikota Bukittinggi No. 188. 45-352-2007 tertanggal 28 Nopember 2007 tentang Susunan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi tersebut tidak ada memuat dalam konsiderannya tentang Permendagri No. 17 tahun 2007 tertanggal 21 Maret 2007 ;
Bahwa yang menjadi konseptor pembuatan SK Walikota tersebut adalah Terdakwa bersama Kabag Hukum ;
Bahwa waktu Terdakwa membuat/mengetik draf SK Walikota tersebut, Terdakwa belum mengetahui tentang Permendagri No. 17 tahun 2007 tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak tahu bahwa konsep SK Walikota itu bolak balik dari Kabag Hukum ke Sekda sebelum menjadi SK ;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan konfirmasi kepada pihak Stikes mengenai rencana jalan dari Jln. Soekarno Hatta menuju lokasi tanah Syafri St. Pangeran tersebut, akan tetapi menurut Kabag Tapem sudah ada pembicaraan dengan pihak Stikes mengenai rencana jalan dan pihak Stikes mau melakukan pembebasan tanah untuk jalan tersebut ;
Bahwa ke 9 (sembilan) item pengadaan tanah itu secara proses maupun secara prosedurnya telah terlaksana ;
Bahwa tidak ada pihak lain yang keberatan atas terlaksananya pengadaan tanah tersebut ;
Bahwa tidak ada pemotongan terhadap honor yang diterima oleh panitia tersebut kecuali potonganPPH 5 % ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui Hasil Laporan Khusus Bawasda yang merekomendasikan agar terdakwa dan atasan Terdakwa yakni Kabag. Pemerintahan supaya di kenakan Sanksi dan Terdakwa baru mengetahuinya setelah dipersidangan ini, setahu terdakwa hasil Laporan Bawasda tersebut hanya memuat sara supaya uang honor yang telah dibagikan dikembalikan ke Negara ;
Bahwa Terdakwa tidak ada menerima uang atau apapun dari pihak penjual tanah tersebut ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diperlihatkan kepada saksi saksi dan Terdakwa barang bukti berupa :
1. Dokumen-dokumen pengadaan tanah atas nama Atis Mayuti
1.1 Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 23Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan /1982, gambar situasi No129 tahun 1982 (Asli)
1.2 Surat Kuasa Jual Nomor:43 tgl 28 November 2007 dari Atis Mayuti sabagai pemberi kuasa kepada Mursal sebagai Penerima Kuasa dihadapan Notaris Tessi Levino, SH (Asli)
Surat Pernyataan Mursal Mangkuto Rajo (Asli)
Surat Pernyataan Mursal Mangkuto Rajo dan Afdal. M Tk. Sampono (keturunan Tuo Sahi) (Asli)
Surat Pernyataan Kennedy St. Jamarih (Asli)
Berita Acara Hasil Negosiasi tanggal 13 Desember 2007 tentang Penetapan Indeks Harga Tanah permeter persegi atas objek tanah di Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan (Asli)
Notulen Rapat Musyawarah Tentang Indeks Harga Tanah Permeter Persegi atas objek tanah di Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi tanggal 13 Desember 2007 (Asli)
Undangan Nomor 1061/Pem/XII-2007 tanggal 12 Desember 2007 tentang Musyawarah Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter Persegi di Bukik Batarah An. Atis Mayuti (Asli)
Daftar Hadir Musyawarah Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter Persegi di Bukik Batarah An. Atis Mayuti di Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi (Asli)
Undangan Pembayaran Ganti Rugi Pelepasan Hak Atas Tanah di Bukit Batarah An. Atis Mayuti (Asli)
Daftar Hadir Pembayaran Ganti Rugi Pelepasan Hak Atas Tanah An. Atis Mayuti Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi (Asli)
Surat Setoran Pajak senilai Rp. 31.095.000,- untuk penyetoran PPh TB 5% dari nilai pelepasan hak atas tanah Atis Mayuti Hak milik No. 23/ Manggis Ganting seluas 2.764 M2 No. 129/1982 @ Rp. 225.000,- senilai 621.900.000,- (Asli)
SK Wako Nomor 188.45-390-2007 tanggal 19-12-2007 tentang Indeks Harga ganti rugi Tanah permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas objek tanah disekitar kawasan kantor Walikota Bukittinggi di Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting serta objek tanah di Kel. Anak air di Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi (foto copy)
Berita Acara Pelaksanaan Pelepasan Hak Atas Tanah An. Mursal (Asli)
Daftar Pembayaran ganti rugi tanah An. Atis Mayuti di Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi (Asli)
Surat Keterangan Kabag Pemerintahan Nomor 1083/Pem/XII-2007 tanggal 19-12-2007 tentang penyaluran ganti rugi ke dalam rekening An. Mursal (Asli)
Rekomendasi Kabag Pemerintahan Nomor 1064/Pem/XII-2007 (Asli)
Akta Jual Beli Nomor 37/MKS-2007 tanggal 29-12-2007 (Asli)
2. Dokumen-dokumen pengadaan tanah atas nama SYAFRI ST. PANGERAN
2.1 Sertifikat Hak Milik Nomor 655/M.Ganting An. Syafri St. Pangeran (Asli)
2.2 Surat Pernyataan tanggal 6-12-2007 (Asli)
2.3 Undangan Nomor 1061/Pem/XII-2007 tanggal 12-12-2007 (Asli)
2.4 Notulen Rapat dan Daftar Hadir (Asli)
2.5 Berita Acara Negosiasi tanggal 13-12-2007 (Asli)
2.6 SK Wako Nomor 188.45-390-2007 tanggal 19-12-2007 (foto copy)
2.7 Undangan Nomor 1062/Pem/XII-2007 tanggal 14-12-2007 dan Daftar Hadir (Asli)
2.8 Daftar Pembayaran Ganti Rugi Tanah (Asli)
2.9 Berita Acara Pelaksanaan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 06/BA/PPT/XII-2007 tanggal 19-12-2007 (Asli)
2.10 Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007 tanggal 29-12-2007 (Asli)
2.11 Surat Persetujuan Kaum Syafri St. Pangeran tanggal 29-12-2007 (Asli)
2.12 Surat Setoran Pajak senilai Rp. 69.100.000,- (Asli)
2.13 Surat Keterangan Kabag Pemerintahan Nomor 1065/Pem/XII-2007 (Asli)
3. Dokumen-dokumen pengadaan tanah atas nama BAHNIAR CS
3.1 Surat Pernyataan melepas hak atas tanah an. Bahniar, Yurni, dan Maiyar (Asli)
3.2 Berita Acara Negosiasi tentang Indeks Harga ganti rugi Tanah permeter persegi atas objek tanah di Kel. Campago Guguk bulek Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi (Asli)
3.3 Undangan Nomor 934/Pem/XI-2007 tentang Musyawarah Penetapan Indeks Harga Tanah permeter persegi di Talao Kel. Campago Guguk bulek An. Maiyar Cs (Asli)
3.4 Notulen Rapat Musyawarah tentang Indeks Harga Tanah Talao Kel. Campago Guguk bulek Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi (Asli)
3.5. Surat Keterangan Nomor 445/Pem-CGB/MKS/X-2007 (Asli)
3.6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) An. Bahniar Cs (Asli)
3.7 Surat Pernyataan Pemilikan Tanah An. Bahniar Cs (Asli)
3.8 Surat Persetujuan Anggota Kaum tanggal 09-09-2007 (Asli)
3.9 Ranji Keturunan Gandam suku Jambak Guguk Bulek Kel. Campago Guguk Bulek Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi (Asli)
3.10 Peta Bidang Tanah :
1 No. 287/BPN/2007 (Asli)
2 No. 286/BPN/2007 (Asli)
3 No. 285/BPN/2007 (Asli)
4 No. 284/BPN/2007 (Asli)
3.11 KTP An. Mahyar, Bahniar dan Hj. Yurni (foto copy)
3.12 Surat Keterangan Pendaftaran tanah
1. No. 630/1090/BPN/2007 tanggal 29-11-2007 (Asli)
2. No. 630/1091/BPN/2007 tanggal 29-11-2007 (Asli)
3. No. 630/1092/BPN/2007 tanggal 29-11-2007 (Asli)
3.13 SK Wako Nomor 188.45-353-2007 tanggal 30-11-2007 tentang Indeks Harga ganti rugi Tanah permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas objek tanah disekitar kawasan kantor Walikota Bukittinggi di Kelurahan Kubu Gulai bancah dan atas objek tanah di Kel. Campago Guguak bulek di Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi (foto copy)
3.14 Surat Keterangan Nomor : 990/Pem/XI-2007 tentang penyaluran ganti rugi ke dalam rekening An. Maiyar (Asli)
3.15 Rekomendasi Kabag Pemerintahan Nomor 989/Pem/XI-2007 (Asli)
3.16 Surat Setoran Pajak senilai Rp. 7.500.000,- untuk penyetoran PPh TB 5% dari nilai pelepasan hak atas tanah An. Maiyar Cs di Kel. Campago guguk bulek Peta bidang tanah No. 287/BPN/2007 tanggal Nopember 2007 seluas 750 M2 senilai Rp. 150.000.000,- (Asli)
3.17 Surat Setoran Pajak senilai Rp. 9.000.000,- untuk penyetoran PPh TB 5% dari nilai pelepasan hak atas tanah An. Maiyar Cs di Kel. Campago guguk bulek Peta bidang tanah No. 286/BPN/2007 tanggal Nopember 2007 seluas 900 M2 senilai Rp. 180.000.000,- (Asli)
3.18 Surat Setoran Pajak senilai Rp. 38.850.000,- untuk penyetoran PPh TB 5% dari nilai pelepasan hak atas tanah An. Maiyar Cs di Kel. Campago guguk bulek Peta bidang tanah No. 284/BPN/2007 tanggal Nopember 2007 seluas 3.885 M2 senilai Rp. 777.000.000,- (Asli)
3.19 Surat Setoran Pajak senilai Rp. 30.050.000,- untuk penyetoran PPh TB 5% dari nilai pelepasan hak atas tanah An. Maiyar Cs di Kel. Campago guguk bulek Peta bidang tanah No. 285/BPN/2007 tanggal Nopember 2007 seluas 3.005 M2 senilai Rp. 601.000.000,- (Asli)
3.20 Undangan Nomor 1019/Pem/XII-2007 tanggal 10-12-2007 tentang pembayaran ganti rugi pelepasan hak atas tanah di Talao Kel. Campago guguk bulek An. Maiyar Cs (foto copy)
3.21 Daftar Hadir Pembayaran ganti rugi tanah Maiyar Cs tanggal 14-12-2007 (Asli)
3.22 Berita Acara Pelaksanaan Pelepasan Hak Atas Tanah An. Bahniar Cs (Asli)
3.23 Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 14-12-2007 (Asli)
3.24 Daftar Pembayaran ganti rugi tanah Talao Kel. Campago guguk bulek An. Maiyar Cs (Asli).
4. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Nomor 900.913/B.Keu/2007 tanggal 15 Mei 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada sekretaris daerah kota Bukittinggi tahun anggaran 2007 (Asli)
5. Lampiran Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Nomor 900.913/B.Keu/2007 tang gal 15 Mei 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada sekretaris daerah kota Bukittinggi tahun anggaran 2007 (Asli)
6. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan kerja Perangkat daerah ( DPA-SKPD) Kota Bukittinggi tahun Anggaran 2007 bulan April 2007 (Asli)
7. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPPA-SKPD) Kota Bukittinggi tahun Anggaran 2007(1) bulan November 2007 (foto copy)
8. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPPA-SKPD) Kota Bukittinggi tahun Anggaran 2007(2) tanggal 2 juli 2007 9 (Asli)
9. Surat Penyediaan dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 Nomor 2370/BL /BUD/2007 tanggal 01 Oktober 2007 (Asli)
10. Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja daerah Tahun Anggaran 2007 Nomor 1349/BL /BUD/2007 tanggal 02 Juli 2007 (Asli)
11. Surat Penyediaan dana Anggaran Belanja daerah Tahun Anggaran 2007 Nomor 0330/BL /BUD/2007 tanggal 25 April 2007 (Asli)
12. Surat tanda Setoran (STS) Pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran honororium panitia pelaksana kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan Bukittinggi sesuai SK Wako No. 188.45-352-2007 sebagai tindak lanjut LHP khusus Bawasda No. 14/lhpk/Bawasda-Bkt (Asli)
Kwitansi( tanda terima uang) Nomor 467 oleh PPTk dari bendara pengeluaran Sekda Kota Bukittinggi tanggal Desember 2007 (Asli)
Daftar Honorarium panitia pelaksana kegiatan pengadaan Tanah Berdasarkan SK Walikota Nomor 188.45-352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 (Asli)
15. Dokumen Transaksi Pembayaran Tanah milik Maiyar yang terdiri dari :
15.1 Surat Perintah pencairan dana ( SP2D) Nomor 1648/ LS/2007 tanggal 5 Desember 2007 (Asli)
15.2 Surat Perintah Membayar Nomor :688/LS/SETDA/2007 tanggal 3 Desember 2007(Asli)
15.3 Memo tanggal 5 Desember 2007 dari Kabag Keuangan (Asli)
15.4 Surat pernyataan Drs YASMEN tanggal 4 Desember 2007 (Asli)
15.5 Kwitansi Pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp.180.000.000,- tanggal Desember 2007 dati PPTK kepada MAIYAR BANIAR DAN Hj YURNI (Asli)
15.6 Kwitansi Pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp.150.000.000,- tanggal Desember 2007 dati PPTK kepada MAIYAR BANIAR DAN Hj YURNI (Asli)
15.7 Kwitansi Pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp.777.000.000,- tanggal Desember 2007 dati PPTK kepada MAIYAR BANIAR DAN Hj YURNI (Asli)
15.8 Kwitansi Pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp.601.000.000,- tanggal Desember 2007 dati PPTK kepada MAIYAR BANIAR DAN Hj YURNI (Asli)
15.9 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG dan JASA ) Nomor 0699/SPP/SETDA/2007 tanggal Desember 2007 ( Surat Pengantar) (Asli)
15.10 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 0699/SPP/SETDA/2007 tanggal Desember 2007 ( Ringkasan ) (Asli)
15.11 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 0699/SPP/SETDA/2007 tanggal Desember 2007 (Rincian) (Asli)
15.12 Telaahan Staf Kepada Walikota Bukitttingggi tanggal 28 November 2007,Perihal Persetujuan Pembayaran Ganti rugi tanah Untuk perluasan areal kantor Walikota Bukkittinggi dan subdin keberseihan dan Pertanahan (foto copy)
15.13 Daftar Pembayaran ganti rugi tanah Kelurahan Talao Kecamatan MKS tahun 2007 bulan November 2007 (Asli)
15.14 Surat Setoran Pajak (SSP) terhadap atas tanah milik MAIYAR Cs senilai Rp.38.850.000,-14 Desember 2007 (foto copy)
15.15 Surat Setoran Pajak (SSP) terhadap atas tanah milik MAIYAR Cs senilai Rp.7.500.000,- 14 Desember 2007 (foto copy)
15.16 Surat Setoran Pajak (SSP) terhadap atas tanah milik MAIYAR Cs senilai Rp.9.000.000,- 14 Desember 2007 (foto copy)
15.17 Surat Setoran Pajak (SSP) terhadap atas tanah milik MAIYAR Cs senilai Rp.30.050.000,- 14 Desember 2007 (foto copy)
15.18 Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP (Asli)
15.19 Surat keterangan/rekomendasi Pembayaran ganti rugi Nomor 990/Pem/XI-2007 tanggal November 2007 (Asli)
15.20 Surat keterangan/ rekomendasi Pembayaran ganti rugi Nomor 989/Pem/XI-2007 tanggal November 2007 (Asli)
15.21 Surat Pernyataan dari BAHNIAR dan Hj YURNI untuk memberikan kuasa kepada MAIYAR untuk pengambilan pembayaran ganti rugi tanah tanggal Nopember 2007 (Asli)
15.22 Buku tabungan milik MAIYAR (foto copy)
15.23 Berita Acara hasil Negosiasi tentang Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter persegi atas objek tanah di Campago Guguk Bulek Kec. MKS Bukittinggi tanggal 09 Nopember 2007 (Asli)
15.24 Foto Copy Berita Acara Pelaksanaan Pelepasan hak atas tanah nomo 03/BA/PPT/XII-2007 tanggal 14 November 2007 (Asli)
15.25 Surat Pernyataan pemilikan tanah MAIYAR,BANIAR Dan Hj YURNI tanggal 6 November 2007 (Asli)
15.26 Berita Acara Pelaksanaan penyerahan/Pelepasan hak atas tanah tanggal 14 Desember 2007 (foto copy)
15.27 Surat Pernyataan penyerahan/Pelepasan hak atas tanah tanggal 14 Desember 2007 (foto copy)
15.28 Surat Keputusan Walikota Bukittinggi nomor : 188.45-353-2007 tanggal 30 November 2007 tentang Indeks Harga Ganti Rugi Tanah Permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas objek tanah di sekitar Kawasan kantor Walikota Bukittinggidi Kel. Kubu Gulai bancah dan atas objek tanah di Kel. Campago Guguk Bulek Kec. MKS Bukittinggi tanggal 09 Nopember 2007 (foto copy)
15.29 Peta Bidang tanah Nomor : 284/BPN/2007 tanggal Nopember 2007 (foto copy)
15.30 Surat Keterangan Penguasaan fisik atas tanah Nomor 445/Pem.CGB/MKS/X/2007 tanggal 31 Oktober 2007 (foto copy)
15.31 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) an BANIAR,MAHYAR dan Hj YURNI tanggal 09 September 2007 (foto copy)
15.32 Surat Pernyataan Pemilikan tanah an BANIAR,MAHYAR dan Hj YURNI tanggal 09 September 2007 (foto copy)
15.33 Ranji Alm Gandam tanggal Juli 2007 (foto copy)
15.34 Rekening Koran Giro Peroide 14 Desember 2007 s/d 14 Desember 2007, tanggal 12 Maret 2008 (Asli)
16. Dokumen Transaksi Pembayaran Tanah milik Syafri St Pangeran yang terdiri dari
16.1 Surat Perintah pencairan dana ( SP2D) Nomor 2606/ LS/2007 tanggal 28 Desember 2007 (Asli)
16.2 Surat Perintah Membayar Nomor :SPM-816/LS/SETDA/2007 tanggal 27 Desember 2007 (Asli)
16.3 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA )Nomor 0801/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 ( Surat Pengantar) (Asli)
16.4 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 0801/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 ( Ringkasan ) (Asli)
16.5 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 0801/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 ( Rincian) (Asli)
16.6 Kwitansi Pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp.1.382.000.000,- tanggal Desember 2007 dati PPTK kepada SYAFRI ST PANGERAN (Asli)
16.7 Daftar Pembayaran ganti rugi tanah An SYAFRI St Pangeran Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan MKS tahun 2007 bulan Desember 2007 (Asli)
16.8 Surat Setoran Pajak (SSP) terhadap atas tanah milik SYAFRI St Pangeran senilai Rp.69.100.000,- tanggal Desember 2007 (foto copy)
16.9 Telaahan Staf Kepada Walikota Bukittingggi tanggal 28 November 2007,Perihal Persetujuan Pencairan dan Pembelanjaan Anggaran Kegiatan pengadaan tanah DPA Nomor 1.09.1.20.03.02.15 5 2 (foto copy)
16.10 Foto Copy Buku tabungan milik SYAFRI St PANGERAN (foto copy)
16.11 Rekomendasi nomor 1066/Pem/XII-2007 tanggal Desember 2007 (Asli)
16.12 Surat Keterangan Nomor 1065/Pem/XII-2007 tanggal Desember 2007 (Asli)
16.13 Surat Keputusan Walikota Bukittinggi nomor : 188.45-390-2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Indeks Harga Ganti Rugi Tanah Permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas objek tanah di sekitar Kawasan kantor Walikota Bukittinggi di Kel. Kubu Gulai bancah dan atas objek tanah di Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. MKS Bukittinggi (foto copy)
16.14 Surat Pernyataan Syafri St Pangeran tanggal 06 Desember 2007 (Asli)
16.15 Surat Persetujuan Kaum keluarga Styafri St Pangeran tanggal 29 Oktober 2007 (foto copy)
16.16 Surat Keterangan Ahli Waris (penunjukan Syafri St Pangeran sebagai Ahli waris) Tanggal 28 Agustus 2007 (foto copy)
16.17 KTP Syafri St Pangeran (foto copy)
16.18 Sertifikat An DSYAFRI ST PANGFERAN (foto copy)
16.19 Berita Acara hasil Negosiasi tentang Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter persegi atas objek tanah An. Syafri St. Pangeran di Kel. Manggis Ganting Kec. MKS Bukittinggi tanggal 13 Desember 2007 (Asli)
16.20 Berita Acara Pelaksanaan Pelepasan hak atas tanah nomor 06/BA/PPT/XII-2007 tanggal 19 Desember 2007 (Asli)
16.21 Daftar Hadir Pembayaran ganti rugi tanah milik Syafri St Pangeran tanggal 19 Desember 2007 (Asli)
16.22 Surat Undangan pembayaran ganti rugi nomor 1061/Pem/XII/2007 tanggal 14 Desember 2007 An. Syafri St. Pangeran (Asli)
16.23 Daftar hadir Musyawarah Penetapan Indek harga tanah per meter persegi An SYAFRI St Pangeran (Asli)
16.24 Surat Undangan Penetapan indek harga ganti rugi tanah nomor 1051/Pem/XII/2007 tanggal 12 Desember 2007 (Asli)
16.25 Notulen rapat Musyawarah tentang Indek Harga tanah An SYAFRI St Pangeran Kelurahan manggis Ganting tanggal 13 Desember 2007 (Asli)
16.26 Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP (Asli)
16.27 Laporan Keadaan kas daerah tahun anggaran Penerimaan dan Pengeluaran tanggal 28 Desember 2007 (Asli)
17. Dokumen Transaksi Pembayaran Tanah milik MURSAL yang terdiri dari :
17.1 Surat Perintah pencairan dana ( SP2D) Nomor 2602/LS/2007 tanggal 28 Desember 2007 (Asli)
17.2 Surat Perintah Membayar Nomor :820/LS/SETDA/2007 tanggal 27 Desember 2007 (Asli)
17.3 Kwitansi Pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp.621.000.000,- tanggal Desember 2007 dati PPTK kepada MURSAL (Asli)
17.4 Telaahan Staf Kepada Walikota Bukittingggi Nomor 57/Pem/XII-2007 tanggal 17 Desember 2007,Perihal Persetujuan Pencairan dan Pembelanjaan Anggaran Kegiatan Pengadaan tanah DPA Nomor 109.1.20.03 02 15 5 2 (Asli)
17.5 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 0804/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 (Surat Pengantar ) (Asli)
17.6 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 0804/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 (Ringkasan) (Asli)
17.7 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 00804/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 (Rincian) (Asli)
17.8 Daftar Pembayaran ganti rugi tanah An ATIS MAYUTI Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan MKS tahun 2007 bulan Desember 2007 (Asli)
17.9 Surat Setoran Pajak (SSP) terhadap atas tanah milik ATIS MAYUTI senilai Rp.31.095.000,- tanggal 02 Januari 2008 (foto copy)
17.10 Surat Pernyataan MURSAL tanggal 06 Desember 2007 tentang status tanah (Asli)
17.11 Berita Acara hasil Negosoiasi tanggal 13 Desember 2007 (Asli)
17.12 Surat Kuasa dihadapan Notaris Hj Tessi Levino,S.H Nomor 43 tanggal 28 November 2007 (foto copy)
17.13 Sertifikat tanah milik ATIS MAYUTI (foto copy)
17.14 Surat Undangan Nomor 1062/Pem/XII/2007 tanggal 14 Desember 2007 Perihal Pembayaran ganti rugi pelepasan Hak atas tanah Milik ATIS MAYUTI (Asli)
17.15 Daftar hadir pembayaran Ganti rugi tanah milik Atis mayuti tanggal 19 Desember 2007 (Asli)
17.16 Berita Acara Pelaksanaan Pelapasan hak atas tanah Nomor 07/BA/PPT/XII-2007 tanggal 19 Desember 2007 (Asli)
17.17 Surat Keputusan Walikota Bukittinggi nomor : 188.45-390-2007 tanggal 19 Desember 2007 (foto copy)
17.18 KTP An MURSAL (foto copy)
17.19 Rekomendasi Nomor 1064/Pem/XII-2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Kepemilikan Rekening An MURSAL (Asli)
17.20 Rekening Bank An. Mursal (foto copy)
17.21 Surat Keterangan Nomor: 1063/Pem/XII-2007 tanggal 19 Desember 2007 (Asli)
17.22 Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP (Asli)
17.23 Laporan Keadaan kas daerah tahun anggaran Penerimaan dan Pengeluaran tanggal 28 Desember 2007 (foto copy)
18. Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor: 8 Tahun 1997 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi. ( ASLI )
19. Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 9 Tahun 1997 tentang Rencana Teknik Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi. ( ASLI )
20. Keputusan Walikota Bukittinggi (SK Wako) No. 188.45-352-2007 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi beserta lampirannya berupa Susunan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi dan Susunan Panitia Negosiasi Tentang Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter Persegi Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi ( ASLI )
21. Draf Keputusan Walikota Bukittinggi (SK Wako) No. 188.45-352-2007 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi beserta lampirannya berupa Susunan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi dan Susunan Panitia NegosiasiTentang Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter Persegi Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi ( ASLI )
22. Surat Camat MKS Nomor : 100/540/Pem-2007 Tanggal 28 September 2007 tentang harga Tanah Berlaku Setempat per M2. ( ASLI)
23. Surat Asisten I An.Sekda Nomor : 752/Pem/IX-2007 tanggal 3 September 2007 perihal Pengadaan Tanah tahun 2007. (Foto Copy)
24. Telaahan Staf Kepala Bagian Pemerintahan tanggal 5 September 2007 perihal : Pengadaan tanah untuk Kepentingan Instansi Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2007 (ASLI)
25. Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prop Sumbar No. : 640/30/PBN-2005 tanggal 24 November 2005 tentang Penunjukan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara An. Drs.ANDERMAN Msi. ( ASLI )
26. Laporan Keadaan Kas Daerah No. SR-DN/255/BT/Cc-05-2008 tanggal 19 Mei 2008 tentang Setoran Sekretariat Bukittinggi sebesar Rp. 117.099.129,- (seratus tujuh belas juta sembilan puluh sembilan ribu seratus dua puluh sembilan rupiah)
27. Data Kepegawaian An. Drs.Yasmen
a. SK. Gub No.UP.1699/1/DN-1982 Tgl 30 Oktober 1982 Tentang Pengangkatan CPNS
b. SK. Gub No.UP.991/2/DN-1984 Tgl 29 Maret 1984 Tentang Pengangkatan PNS
c. SK. Wako No. 821.20/05/III-BKD-2007 Tanggal 30 Maret 2007 Tentang Pengangkatan sebagai Assisten Tata Praja Setda kota Bukittinggi.
28. Data Kepegawaian An. Drs.Wasdinata
a. SK. Gub. No.UP.1169/1/DN-1986 tgl 30 April 1986 Tentang Pengangkatan CPNS
b. SK. Gub. No.UP.874/2/DN-1987 Tgl.30 Maret 1987 Tentang PNS
c. SK. Wako No.821.20/09/III-BKD-2006 Tgl 21 Juni 2006 Tentang Pengangkatan sebagai PJ.Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bukittinggi.
d. SK.Wako No.821.20/03/III-BKD-2008 Tgl 10 April 2008 Tentang pengangkatan sebagai Kepala Bagian Organisasi.
Data Kepegawaian An. Unggul.S.Sos
a. SK. Gub UP.031/I/DN-1991 Tanggal 11 Januari 1991 tentang CPNS
b. SK. Gub.UP.2344/2/DN/1991 Tanggal 31 Oktober 1991 Tentang PNS
c. SK. Wako No.821.20/09/III-BKD-2006 Tanggal 21 Juni 2006 Tentang pengangkatan sebagai Kasubag Pembinaan Adm. Pertanahan Bag.Pemerintahan Setdako Bukittinggi.
Data Kepegawaian An. ASMAH HADI, SH.MH
SK. Gub UP.PD.1806/1/DN-1989 Tanggal 31 Mai 1989 Tentang CPNS
SK. Gub.UP.PD.2097/2/DN-1990 Tanggal 31 Mai 1990 Tentang Pengangkatan PNS
SK. Wako No.821.20./27/III.BKD-2005 Tanggal 26 September 2005 Tentang Pengangkatan sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bukittinggi.
Data Kepegawaian An. Erwansyah
a. SK Gub.UP.1082/I/DN-1986 Tanggal 4 April 1986 Tentang Pengangkatan CPNS
b. SK Gub.UP. 661//2/DN-1987 Tanggal 25 Maret 1987 Tentang Pengangkatan PNS
c. SK Wako.No.821.20/27/III-BKD-2005 Tanggal 26 September 2005 Tentang Pengangkatan sebagai PJ. Lurah Manggis Gantiang Kec. MKS
Data Kepegawaian An. Drs.Darma Putra
a. SK Gub.UP.PD 095/I/DN-1997 Tanggal 17 Februari 1997 Tentang Pengangkatan CPNS
b. SK Gub.UP.PD.390/2/DN-1998 Tanggal 24 April 1998 Tentang Pengangkatan PNS
c. SK Wako.No. 821.20/09/III-BKD-2007 Tanggal 15 Mai 2007 Tentang Pengangkatan sebagai Pj.Lurah Campago Guguk Bulek Kec.MKS.
d. SK. Wako.No.821.20/02/III-BKD-2008 Tanggal 5 Maret 2008 Tentang Pengangkatan sebagai Pj.Lurah Puhun Tembok Kecamatan MKS.
Data Kepegawaian An. Anderman
a. SK. Gub.UP.1169/I/DN-1986 Tanggal 30 April 1986 Tentang Pengangkatan CPNS
b. SK. Gub.UP.883/2/DN/1987 Tanggal 30 Maret 1987 Tentang Pengangkatan PNS
c. SK. Wako No.821.20/27/III-BKD-2005 Tanggal 26 September 2005 tentang Pengangkatan sebagai sebagai Camat MKS
d. SK. Wako No.821.20/03/III-BKD-2008 Tanggal 10 April 2008 tentang Pengangkatan sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Kec. MKS
Semua data Kepegawaian mulai dari angka 18 sampai dengan 33 merupakan Foto copy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bukittinggi)
Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus nomor:12/LHPK/Bawasda-BKT/2008 tanggal 06 Mei 2008
Surat Perintah dari SEKDA Kota Bukittinggi kepada Sdr. Unggul, S.Sos, M.Si untuk melakukan pemungutan kembali atas keterlanjuran pembayaran honororium Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah No. 700.590/Bawasda-BKT/2008 tanggal 08 Mei 2008
Surat dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah tahun 2007 (unggul, S.Sos, M.Si) tanggal 19 Mei 2008 tentang pengembalian Honororium
Surat dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah tahun 2007 (unggul, S.Sos, M.Si) tanggal 08 Mei 2008 tentang pengembalian Honororium
Foto Copy Surat Perjanjian Penjualan Tanah di Talao Kel. Campago Guguk bulek Kec. Mandiangin koto Selayan pada tanggal 20 November 2007, antara Rudi Handiko dengan Pemilik tanah An. Bahniar, Maiyar, dan Hj. Yurni.
Warkah HM No. 274 / Kelurahan Manggis Ganting, yang terdaftar An. Zainal Abidin Cs yang terdiri atas :
1. DI.306 tanggal 15 Juni 2008
2. Form 1 dan 3
3. Lembar Monitoring Proses
4. Tanda terima tanggal 15 juni 2006
5. Surat pengiriman AJB dari PPAT Tessi Levino tanggal 15 Juni 2006 Nomor ; 09/PPAT/VI/2006
6. Permohonan peralihan Hak
7. Surat pernyataan tanggal 15 Juni 2006
8. Surat kuasa tanggal 15 Juni 2008
9. SPPT PBB yang dilegalisir oleh notaries Tessi Levino, SH
10.SSB tanggal 15 Juni 2006
11.SSP tanggal 15 Juni 2006
Foto copy KTP
Akta jual beli no. 48/ MKS/2006 tanggal 15 Juni 2006
Warkah HM No. 654 / Kelurahan Manggis Ganting, yang terdaftar An. Zainal Abidin Cs yang terdiri atas :
DI.306 tanggal 14 Agustus 2007
Surat Perintah Setor tanggal 13 Agustus 2007
Tanda terima tanggal 13 Agustus 2007
Surat pengiriman AJB dari PPAT Tessi Levino tanggal 13 Agustus 2007
Permohonan peralihan Hak tanggal 8 Agustus 2007 An. Neila Sulung tanggal 8 Agustus 2007
Surat kuasa tanggal 8 Agustus 2007
Surat pernyataan tanggal 8 Agustus 2007
SPPT PBB yang dilegalisir oleh notaries Tessi Levino, SH
SSB tanggal 8 Agustus 2007
Persetujuan anggota kaum yang dilegalisi oleh Notaris Tessi Levino, SH
Akta jual beli no. 48/ MKS/2006 tanggal 13 Agustus 2007
Warkah HM No. 655 / Kelurahan Manggis Ganting, yang terdaftar An. Syafri St. pangeran (selaku mamak kepala waris)yang terdiri atas :
DI.306 tanggal 13 Desember 2007
Surat Perintah Setor tanggal 13 Desember 2007
Permohonan peralihan Hak tanggal 8 Agustus 2007 An. Syafri St. Pangeran tanggal 04 Desember 2007
Tanda terima tanggal 04 Desember 2007
Fotocopy KTP
Surat kuasa tanggal 04 Desember2007
Surat keterangan ahli waris tanggal 28 Agustus 2007
Surat keterangan kematian No.474.3/603/PEM-2007
Ranji suku sikumbang
SPPT PBB yang dilegalisir oleh notaries Djanur manalu, SH tanggal 4 Desember 2007
SSB tanggal 4 Desember 2007
Warkah HM No. 23 / Kelurahan Manggis Ganting, yang terdaftar An. Atis mayuti yang terdiri atas:
DI.306 tanggal 13 Desember 2007
Surat Perintah Setor tanggal 13 Desember 2007
Tanda terima 12 Desember 2007
Permohonan pendaftaran Peraliha Hak karena Warisan tanggal 12 Desember 2007
Surat keterangan kematian No.44/PEM-GRG/IV-2006
Surat keterangan ahli waris tanggal 1 Mei 2007
Surat keterangan Lurah Garegeh tanggal 14 Desember 2007
Surat pernyataan tanggal 12 Desember 2007
KTP
SPPT PBB yang dilegalisir oleh notaris Djanur Manalu, SH tanggal 12 Desember 2007
SSB tanggal 12 Desember 2007
Salinan Akta Keterangan dan pernyataan Pembagian Waris tanggal 13 Desember 2007 Nomor 3
Akta jual beli no. 48/ MKS/2006 tanggal 13 Agustus 2007
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut saksi saksi serta Terdakwa menyatakan mengenal sebahagian dan membenarkan barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lain, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, telah diperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pemko Bukittinggi Tahun 2007 berasal dari mata anggaran yang terdapat dalam APBD Kota Bukittinggi Tahun 2007 yang dituangkan dalam PERDA No. 1 Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007 ;
Bahwa benar dana untuk kegiatan pengadaan tanah Pemko tersebut sebesar Rp. 9.000.000.000,00 yang merupakan dana anggaran SETDAKO Kota Bukittinggi dengan perincian :
Belanja pegawai : Rp. 186.072.500,-
Belanja barang dan modal : Rp. 34.427.500,-
Belanja modal pengadaan tanah : Rp. 8.779.500.000,-
Bahwa benar untuk melaksanakan pengadaan tanah dalam APBD 2007 tersebut SETDAKO Kota Bukittinggi selaku SKPD dengan Surat Keputusannya No. : 900.913 / B.Keu / 2007 tanggal 15 Mei 2007 telah menunjuk Sdr. Unggul, S.Sos,M.Si. Kasubag PAP Pemerintahan selaku PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ) ;
Bahwa benar berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 1 point 16 ditegaskan bahwa Pejabat Pelaksana teknis Kegiatan ( PPTK ) adalah pejabat dalam unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya yang bertugas ( pasal 12 ayat 2 ) :
mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa benar pengadaan tanah Pemko sebagaimana APBD maupun APBD Perubahan tersebut meliputi tanah-tanah yang diperuntukkan bagi :
tanah perluasan Kantor Walikota ;
tanah untuk Kantor KUA ABTB ;
tanah untuk Kantor Subdin KP ;
tanah untuk Kantor DPRD ;
tanah cadangan ;
tanah untuk Puskeslur ;
tanah pertanian ;
Bahwa benar terhitung sejak penunjukkan Terdakwa sebagai PPTK pada bulan Mei 2007 hingga bulan November 2007, PPTK baru berhasil melaksanakan satu item kegiatan pengadaan tanah, yaitu baru dapat membeli tanah dari Azwir yang diperuntukan bagi tanah Puskeslur ;
Bahwa benar oleh karena sudah mendekati akhir tahun anggaran 2007, sedangkan pengadaan tanah tersebut baru terlaksana satu item kegiatan, dengan alasan anggaran cukup besar, percepatan kerja, transparansi, akuntabilitas dan untuk memudahkan koordinasi pelaksanaan pekerjaan, PPTK melalui Kabag. Tapem ( Saksi Wasdinata ) mengusulkan agar pelaksanaan pengadaan tanah tersebut perlu di bentuk panitia berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) ;
Bahwa benar atas laporan dan usulan Terdakwa selaku PPTK tersebut dn dianggap masuk akal maka Kabag. Tapem ( Wasdinata ) menyarankan PPTK untuk koordinasi dengan Kabag. Keuangan karena menyangkut keuangan serta Kabag. Hukum untuk koordinasi legal aspeknya ( legal drafter ) ;
bahwa benar akhirnya usulan PPTK untuk pembentukan SK tersebut sampai pada Sekretariat Daerah selaku SKPD sehingga kemudian ditindaklanjuti dan setelah diadakan rapat koordinasi maka disarankan PPTK untuk menyusun draft kepanitiaan ;
bahwa benar setelah draft kepanitiaan dibuat oleh Terdakwa selaku PPTK selanjutnya diajukan kepada Kabag. Tapem, setelah diparaf kemudian diteruskan kepada Asisten I ( Bidang Tata Praja) untuk diparaf, diajukan ke Kabag. Hukum untuk diparaf setelah itu baru diteruskan ke Saksi Drs. Khairul selaku Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi;
Bahwa benar kemudian setelah diparaf dan disetujui Setdako draft tersebut dikembalikan kepada Terdakwa selaku PPTK untuk diteruskan ke Walikota untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani oleh Walikota draft tersebut diturunkan ke Bagian Hukum untuk mendapatkan Nomor ;
bahwa benar setelah melalui mekanisme sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya terbitlah Surat Keputusan Walikota No. 188.45-352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi ;
bahwa benar dalam Lampiran II SK Walikota tersebut terdapat 9 Pejabat Pemko yang tergabung dalam Panitia Negosiasi, masing-masing sebagai berikut :
Asisten Bidang Tata Praja : sebagai Ketua ;
Kabag. Pemerintahan : sebagai Anggota ;
Kabag. PAP Bag. Pemerintahan : sebagai Anggota ;
Kabag. Hukum : sebagai Anggota ;
Camat terkait : sebagai Anggota ;
Lurah terkait : sebagai Anggota ;
Bahwa benar latar belakang pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi sebagaimana SK Walikota No. 188.45-352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 tersebut adalah untuk membantu PPTK ;
Bahwa benar pengadaan tanah oleh Pemko Bukittinggi tersebut digunakan untuk pembangunan Gedung/ instansi pemerintahan yakni untuk : Kantor DPRD, Puskeslur dan lain lain yang bukan dimaksudkan untuk kepentingan umum ;
Bahwa benar dalam Pasal 61 ayat ( 1 ) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2007 dan Pasal 2 ayat ( 2 ) Perpres No. 65 Tahun 2006 apabila pengadaan tanah untuk selain kepentingan umum dilakukan secara langsung, tukar menukar, jual beli atau cara lain yang disepakati oleh para pihak ;
Bahwa benar sebagaimana kandungan Pasal 61 ayat ( 3 ) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2007 untuk kepentingan instansi pemerintah dibolehkan membentuk panitia, namun apabila telah dibentuk panitia harus mengacu pengadaan tanah bagi kepentingan umum sebagaimana Bab IV Bagian Pertama dari Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 ;
Bahwa benar tanah yang dibeli Pemko yang berada di Wilayah administratif Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, yaitu di Kelurahan Guguk Bulek dan Kelurahan Manggis Ganting, dimana Camat bersangkutan adalah Saksi Drs. Anderman,M.Si, sedangkan Lurah bersangkutan adalah Saksi Drs. Dharma Putra serta Saksi Erwansyah ;
Bahwa benar tanah yang telah dibeli Pemko Bukittinggi terletak diwilayah Kelurahan Manggis Ganting adalah tanah milik Kaum Safri St. Pangeran dan tanah atas nama Atis Mayuti yang peruntukkannya adalah untuk Gedung Kantor DPRD Bukittinggi yang baru;
Bahwa benar yang menjabat Lurah di Kelurahan Guguk Bulek saat itu adalah Saksi Dharma Putra;
Bahwa benar yang menjabat Lurah diKelurahan Manggis Ganting saat itu adalah Saksi Erwansyah;
Bahwa benar tanah yang telah dibeli Pemko Bukittinggi yang berlokasi di Talao Campago Guguk Bulek lurahnya saat itu adalah Drs. Dharma Putra dimana tanah tersebut rencananya diperuntukkan guna kepentingan pembangunan Pusat Kesehatan Kelurahan ( Puskeslur ) ;
Bahwa benar semula adalah tanah di Talao Campago Guguk Bulek tersebut adalah milik Maiyar, Bahniar dan Hj. Yurni, dengan luas keseluruhan 8.540 m2 dengan harga pembelian Rp. 200.000,- / m2 yang terdiri atas tanah-tanah :
peta bidang tanah No. 286/BPN/2007 luas 900 m2 ;
peta bidang tanah No. 287/BPN/2007 luas 750 m2 ;
peta bidang tanah No. 284/BPN/2007 luas 3.885 m2 ;
peta bidang tanah No. 285/BPN/2007 luas 3.005 m2 ;
Bahwa benar awal terjadinya transaksi tanah di Talao Campago Guguk Bulek tersebut dari adanya penawaran dari cucu Maiyar yang bernama Rudi Handiko kepada kabag. Tapem (saksi Wasdinata) bahwa ada tanah kaumnya yang akan dijual kepada Pemko pada awal September 2007;
Bahwa benar kemudian penawaran dari aksi Rudi Handiko tersebut ditindak-lanjuti dengan pemanggilan calon penjual sekaligus pada tanggal 5 September 2007 diadakan acara sosialisasi tentang pengadaan tanah;
Bahwa benar dengan Surat No. 100 / 540 / Pem- 2007 tanggal 28 September 2007 berdasarkan permintaan SETDAKO dengan suratnya tanggal 21 September 2007 No. 810 / Pem / IX -2007 Camat Mandi Angin Koto Selayan saksi Drs. Anderman,M.Si mengirimkan rentang harga tanah di wilayahnya sebagai berikut :
Tanah di Bukit Tanjung, Manggis Ganting yang diperuntukkan gedung DPRD kisaran harga antara Rp. 200.000,- s/d Rp. 400.000,- /M2 ;
Tanah di Sanjai Dalam, Manggis Ganting yang diperuntukkan Puskeslur kisaran harga antara Rp. 200.000,- s/d Rp. 400.000,- /M2 ;
Tanah di Talao yang diperuntukkan Subdin Kebersihan dan Pertamanan kisaran harga antara Rp. 200.000,- s/d Rp. 400.000,- ;
Tanah di Puhun Tembok kisaran harga antara Rp. 250.000,- s/d Rp. 500.000,- ;
Bahwa benar selanjutnya Saksi Wasdinata selaku Kabag. Tapem menyurati Lurah Campago Guguk Bulek yakni Saksi Drs. Dharma Putra untuk menelusuri status tanah yang ditawarkan tersebut ;
Bahwa benar dengan Surat Keterangan No. 445 / Pem. CGB / MKS / X / 2007 tanggal 31-10-2007 Drs. Dharma Putra melaporkan yang intinya adalah bahwa tanah yang dimaksud berstatus tanah adat yang belum terdaftar, diperuntukkan untuk pemukiman dan pertanian, tidak ada orang lain yang berhak kecuali Maiyar, Bahniar dan Hj. Yurni, serta tanah tersebut tidak dalam sengketa ;
Bahwa benar untuk melengkapi persyaratan penjualan tanah tersebut Maiyar, Bahniar dan Hj. Yurni membuat surat pernyataan kepemilikan tanah yang disetujui Mamak Kepala Waris Dalam Kaum dan diketahui Mamak Kepala Waris Persukuan Jambak dan diketahui pula oleh pemilik tanah yang berbatasan, penguasaan fisik secara sporadik, Silsilah Keturunan ( ranji ) yang kemudian dilengkapi pula hasil pengukuran bidang tanah dari BPN ;
Bahwa benar untuk terjadinya jual beli tersebut pihak kaum Bahniar. Maiyar dan Hj. Yurni telah menunjuk salah satu anggota kaumnya yang bernama Rudi Handiko (cucu Maiyar) untuk mewakili kaum mengurus administrasi dan kelancaran proses jual beli ;
Bahwa benar selanjutnya pada tanggal 19 ā 11 ā 2007 terjadi proses negosiasi untuk menentukan indeks harga tanah dimaksud yang dihadiri oleh pihak penjual sendiri secara langsung ( Maiyar, Bahniar, Hj. Yurni ) serta Rudi Handiko sedangkan dari pihak Pemko adalah dihadiri oleh Saksi Wasdinata (Selaku Kabag. Tata Pemerintahan) dan Terdakwa (selaku PPTK);
Bahwa benar dalam negosiasi tersebut telah terjadi kesepakatan mengenai harga tanah milik Maiyar, Bainar dan Hj.Yurni yakni seharga Rp. 200.000,- / m2;
Bahwa benar penentuan Rp. 200.000,-/m2 tersebut diambil Pihak Pemko Bukittinggi atas dasar pertimbangan lokasi / letak tanah, status tanah, peruntukan tanah, keserasian dengan perencanaan tata ruang wilayah, sarana prasarana yang tersedia serta dengan pertimbangan NJOP, harga yang berlaku setempat, tanah produktif dan sebagian dipergunakan untuk usaha pabrik batu merah serta fasilitas jalan masuk ke lokasi telah tersedia serta pertimbangan khusus bahwa Biaya Akta Pelepasan Hak atas Tanah ditanggung sepenuhnya oleh pemilik tanah ;
Bahwa benar di dalam internal kaum Maiyar, Bahniar dan Hj. Yurni telah disepakati selain menunjuk Rudi Handiko untuk mengurus administrasi dan kelancaran administrasi, telah pula disepakati untuk tanah gurun kaum hanya mau menerima bersih harga tanah gurun Rp. 180.000,- /m2 sedangkan untuk tanah sawah Rp. 150.000,-/m2 dan kelebihan yang disepakati dipergunakan untuk pengurusan administrasi dan pembayaran pajak ;
Bahwa benar selanjutnya dengan proses tawar menawar / negosiaisi antara Pemko dengan Maiyar, Bahniar dan Hj. Yurni selesai dengan kesepakatan harga tanah Rp. 200.000,- / m2, maka kemudian terbit SK Walikota No. 188.45-353-2007 tanggal 20 Nopember 2007 tentang Indeks harga tanah permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas tanah yang dimaksud ;
Bahwa benar kemudian setelah SK Walikota tentang penentuan indeks harga tanah terbit kemudian dimintakan persetujuan pemberian ganti rugi dari Walikota ( telaah staff ) sebagaimana tanggal 28 Nopember 2007, setelah disetujui kemudian sebagai realisasinya dimintakan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa yang dibuat PPTK melalui bendahara pengeluaran ( Lazuardi ) sebagaimana SPP L B & J No. 0699/SPP/SETDA/2007 tanggal ā Desember 2007 ;
Bahwa benar dengan permintaan SPP di atas selanjutnya Surat Perintah Membayar ( SPM) oleh Asisten Administrasi Saksi Drs. Djasmansyah tanggal 3 Desember 2007 No. 0688 / LS / Setda / 2007 dan setelah disetujui maka diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) tanggal 05 Desember 2007 No. 1648 / LS / 2007 yang dibuat oleh Kepala Bagian Keuangan selaku Bendahara Umum Daerah yang intinya meminta Bank Nagari ( BPD ) Cabang Bukittinggi untuk membayarkan uang sebesar Rp. 1.708.000.000,- sebagai pembayaran ganti rugi pengadaan tanah Pemda Bukittinggi kepada Maiyar melalui rekening No. 0205.0210.00564-7 ;
Bahwa benar pembayaran tersebut telah masuk ke dalam rekening yang bersangkutan pada tanggal 14 Desember 2007 ;
Bahwa benar kemudian pada hari itu juga sebelum pengiriman uang melalui rekening penjual secara langsung diadakan terdahulu acara pelepasan hak atas tanah yang dilakukan sendiri pihak penjual lengkap dan pihak pembeli adalah Walikota Bukittinggi ;
Bahwa benar dengan demikian posisi Rudi Handiko bukan sebagai broker atau perantara/calo melainkan sebagai perwakilan kaumnya maiyar, Bahniar dan Hj.Yurni;
Bahwa benar Pemko Bukittinggi juga membeli tanah atas nama Atis Mayuti yang terletak di Manggis Ganting, MKS yang diperuntukkan bagi pembangunan Kantor DPRD dengan status tanah telah bersertifikat hak milik SHM No. 23 / Kel. Manggis Ganting dengan ukuran 2.764 m2 ;
Bahwa benar tanah atas nama Atis Mayuti tersebut awalnya dari peralihan hak atas nama Djamaran St. Lembang Alam yang terjadi tanggal 17-12-2007, karena Djamaran St. Lembang Alam suami Atis Mayuti telah meninggal dunia dan akta pembagian waris yang dibuat Notaris Djannur Manalu,SH. tanggal 13-12-2007 ;
Bahwa benar dalam penjualan tanah tersebut Atis Mayuti telah memberikan kuasa kepada kemenakan langsung Alm. Dajamaran St. Lembang Alam yang bernama Mursal sebagaimana Akta Kuasa No. 3 tanggal 28 Nopember 2007 dari Notaris Hj. Tessi Levino,SH.
Bahwa benar selanjutnya pada tanggal 13 ā 12 ā 2007 terjadi proses negosiasi untuk menentukan indeks harga tanah dimaksud yang dihadiri oleh pihak penjual yaitu Mursal sebagai kuasa jual, sedangkan dari pihak Pemko adalah Wasdinata dan Terdakwa ( selaku PPTK ), dalam negosiasi tersebut telah terjadi kesepakatan harga tanah adalah Rp. 225.000,- / M2 , walaupun harga penawaran awal oleh Mursal Rp. 250.000,- /M2 ;
Bahwa benar penentuan Rp. 225.000,-/m2 tersebut diambil Pemko atas pertimbangan lokasi/letak tanah, status tanah, peruntukan tanah, keserasian dengan perencanaan tata ruang wilayah, sarana prasarana yang tersedia serta dengan pertimbangan NJOP, harga yang berlaku setempat, lokasi tanah di pinggir jalan, tanah sudah dimatangkan dan siap bangun serta pertimbangan khusus yakni bahwa Biaya Akta Pelepasan Hak atas Tanah ditanggung sepenuhnya oleh pemilik tanah ;
Bahwa benar selanjutnya dengan telah selesainya proses tawar menawar / negosiasi maka kemudian terbit SK Walikota No. 188.45-390-2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Indeks harga tanah permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas tanah tanah yang dimaksud ;
Bahwa benar sebelum SK Walikota tentang penentuan indeks harga tanah telah terbit telah dimintakan persetujuan pemberian ganti rugi dari Walikota ( telaah staf ) tertanggal 17 Desember 2007, setelah disetujui kemudian sebagai realisasinya dimintakan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa yang dibuat oleh Terdakwa (selaku PPTK) melalui bendahara pengeluaran (Saksi Lazuardi ) sebagaimana SPP L B & J No. 0804/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 ;
Bahwa benar dengan permintaan SPP di atas selanjutnya Surat Perintah Membayar ( SPM) oleh Asisten Administrasi Drs. Djasmansyah tanggal 27 Desember 2007 No. 0820 / LS / Setda / 2007 dan setelah disetujui maka diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) tanggal 28 Desember 2007 No. 2602 / LS / 2007 yang dibuat oleh Kasubag. Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah yang intinya meminta Bank Nagari ( BPD ) Cabang Bukittinggi untuk membayarkan uang sebesar Rp. 621.900.000,- sebagai pembayaran ganti rugi pengadaan tanah Pemda Bukittinggi kepada Mursal melalui rekening No. 0205.0210.00617-7 ;
Bahwa benar pembayaran uang sejumlah tersebut diatas, telah masuk ke dalam rekening yang bersangkutan pada tanggal 28 Desember 2007 ;
Bahwa benar mengenai acara pelepasan hak atas tanah yang dilakukan pihak kuasa penjual dan pihak pembeli Walikota Bukittinggi dilakukan pada tanggal 19 ā 12 ā 2007 ;
Bahwa benar meskipun tanah tersebut secara adminstrasi atas nama Djamaran St. Lembang Alam dan kemudian beralih pada nama Atis Mayuti. Akan tetapi Atis Mayuti sendiri mengakui tanah tersebut bukan miliknya ;
Bahwa benar sebagaimana keterangan saksi-saksi, tanah atas nama Atis Mayuti tersebut sebenarnya merupakan tanah Pusaka Tinggi ( Kaum ) dan kapasitas Mursal adalah sebagai Mamak Kepala Waris yang dalam kekerabatan adat Minangkabau mempunyai kewenangan mewakili anggota kaum untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk didalamnya penjualan tanah ;
Bahwa benar hasil penjualan tanah tersebut telah dibagi-bagikan untuk Atis Mayuti, pampasan perusahaan batu bata, pembayaran adminsitrasi surat-surat dan pajak serta dibagi kepada anggota kaum ;
Bahwa benar Pemko Bukittinggi juga beli tanah dari tanah atas nama Syafri St. Pangeran selaku Mamak Kepala Waris sebagaimana SHM No. 655 / Kelurahan Manggis Ganting, Mandi Angin Koto Selayan dengan luas 5.528 m2 yang sebelumnya tanah tersebut atas nama Nauman Tuanku Yang Panjang sebagaimana peralihan hak tertanggal 13 Desember 2007 ;
Bahwa benar SYAFRI ST. PANGERAN adalah Mamak Kepala Waris dari suku Sikumbang dan penjualan tanah tersebut telah sepertujuan anggota kaum ;
Bahwa benar awal proses terjadinya penjualan tanah kaumnya SYAFRI ST. PANGERAN tersebut bermula informasi dari Erwansyah yang mengatakan bahwa Pemko akan membeli tanah ;
Bahwa benar selanjutnya SYAFRI ST. PANGERAN datang ke Balaikota menemui Wasdinata dan menanyakan perihal rencana pemko tersebut, sehingga selanjutnya Wasdinata meminta untuk membuat surat penawaran harga penjualan ;
Bahwa benar selanjutnya pada tanggal 13 ā 12 ā 2007 terjadi proses negosiasi untuk menentukan indeks harga tanah dimaksud yang dihadiri oleh pihak penjual yaitu Syafri St. Pangeran Mamak Kepala Waris sebagai penjual, sedangkan dari pihak Pemko adalah Wasdinata dan Terdakwa (selaku PPTK), dalam negosiasi tersebut telah terjadi kesepakatan harga tanah adalah Rp. 250.000,- /m2 dari penawaran harga Rp. 275.000,-/m2 ;
Bahwa benar penentuan Rp. 250.000,-/m2 tersebut diambil Pemko atas pertimbangan lokasi/letak tanah, status tanah, peruntukan tanah, keserasian dengan perencanaan tata ruang wilayah, sarana prasarana yang tersedia serta dengan pertimbangan NJOP, harga yang berlaku setempat, lokasi tanah di pinggir jalan, tanah sudah dimatangkan dan siap bangun serta pertimbangan khusus bahwa Biaya Akta Pelepasan Hak atas Tanah ditanggung sepenuhnya oleh pemilik tanah ;
Bahwa benar selanjutnya dengan proses tawar menawar / negosiasi selesai maka kemudian terbit SK Walikota No. 188.45-390-2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Indeks harga tanah permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas tanah yang dimaksud ;
Bahwa benar sebelum SK Walikota tentang penentuan indeks harga tanah telah terbit telah dimintakan persetujuan pemberian ganti rugi dari Walikota ( telaah staff ) sebagaimana tanggal 17 Desember 2007, setelah disetujui kemudian sebagai realisasinya dimintakan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa yang dibuat PPTK melalui bendahara pengeluaran ( Lazuardi ) sebagaimana SPP L B & J No. 0801/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 ;
Bahwa benar dengan permintaan SPP di atas selanjutnya Surat Perintah Membayar ( SPM) oleh Asisten Administrasi Drs. Djasmansyah tanggal 27 Desember 2007 No. 0816 / LS / Setda / 2007 dan setelah disetujui maka diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) tanggal 28 Desember 2007 No. 2606 / LS / 2007 yang dibuat oleh Kasubag. Perbendaaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah yang intinya meminta Bank Nagari ( BPD ) Cabang Bukittinggi untuk membayarkan uang sebesar Rp. 1.382.000.000,- sebagai pembayaran ganti rugi pengadaan tanah Pemda Bukittinggi kepada Syafri St. Pangeran l melalui rekening No. 0205.0210.00618-7 ;
Bahwa benar pembayaran tersebut telah masuk ke dalam rekening yang bersangkutan pada tanggal 28 Desember 2007 ;
Bahwa benar mengenai acara pelepasan hak atas tanah yang dilakukan pihak kuasa penjual dan pihak pembeli Walikota Bukittinggi dilakukan pada tanggal 19 ā 12 ā 2007 ;
Bahwa benar hasil penjualan tanah tersebut oleh Syafri St. Pangeran telah dibagi-bagikan untuk anggota kaum, untuk pajak sekitar 69 juta, balik nama atas nama Syafri dari nama Nauman sekitar 20 juta, serta pampasan perusahaan batu merah sebesar 100 juta ;
Bahwa benar sebagai Mamak Kepala Waris menurut adat Minang mempunyai kewenangan mewakili anggota kaum untuk melakukan perbuatan hukum, seperti halnya transaksi jual beli tanah ;
Bahwa benar Terdakwa terlibat dalam proses tawar-menawar / negosiasi dan penentuan indeks harga tanah bersama Wasdinata ;
Bahwa benar dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintahan Pemko tersebut diberikan Honorarium Pelaksana Kegiatan sebagaimana APBD Tahun 2007 pada DPA-SKPD 2.2.1 ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Kerja Daerah ) No. 1.19 01 02 15 5 2 adalah sebesar Rp. 12 .000.000,- kemudian dalam APBD P terdapat penambahan sebagaimana DPA-SKPD 2.2.1 No. 1.09 1.20.03 02 15 5 2 sehingga menjadi Rp. 144.072.500,- ;
Bahwa benar seluruh tugas dan fungsi terdakwa sebagai Wakil Sekretaris ada dilaksanakan.
Bahwa benar kegiatan negosiasi tanah yang telah dilakukan ada 6 tanah yang dilakukan pada bulan Agustus 2007 sebelum secara formal SK Kepanitiaan Surat Keputusan Walikota No. 188.45-352-2007 tanggal 28 November 2007 berlaku, kegiatan negosiasi tersebut antara lain : tanah yang berlokasi di Tangah Jua tapi tidak cocok, tanah yang berlokasi di Birugo untuk Puskeslur tidak cocok, tanah untuk Puskeslur Puhun Tembok juga tidak cocok, tanah untuk Puskeslur Manggis Ganting yaitu tanah Azwir (terealisasi), tanah untuk Kasubdin KP tidak cocok, tanah untuk Kantor DPRD di Manggis Ganting.
Bahwa benar yang bekerja melakukan negosiasi adalah terdakwa dan saksi Drs. Wasdinata.
Bahwa benar tanah di Talao pernah dilihat oleh terdakwa bersama unsure dari Dinas Pertanian yang berjumlah 15 orang tetapi karena di lokasi tanah ada pabrik batu bata tanah tersebut tidak jadi.
Bahwa benar SK Walikota dibentuk supaya ada payung hukum pencairan dana dan terdakwa tidak sanggup melaksanakan kegiatan tersebut sendiri.
Bahwa benar didalam pertimbangan SK Panitia pada Surat Keputusan Walikota No. 188.45-352-2007 tanggal 28 November 2007 tidak ada mencantumkan tentang transparansi, akuntabilitas dan percepatan.
Bahwa benar dari anggaran honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 144.072.500,- tersebut telah dikeluarkan / dicairkan dan telah dibagikan kepada seluruh Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 117.099.128,30 ,- dan atas perintah PPTK telah dikembalikan lagi dan telah disetor ke Kas Daerah ( melalui BPD Kantor Kas Balaikota Bukittinggi ) pada tanggal 19 Mei 2008 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum tersebut diatas, selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dipersalahkan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka terlebih dahulu akan dibuktikan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang bersifat alternative yaitu kesatu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau kedua melanggarPasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut umum bersifat alternative, maka hal tersebut memberikan keleluasaan kepada Majelis untuk mempertimbangkan dakwaan manakah yang paling tepat untuk dikenakan kepada perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dikaitkan dengan dakwaan Penuntut umum yang bersifat alternative tersebut maka timbul pertanyaan apakah sudah tepat jika perbuatan Terdakwa tersebut dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan diatur oleh UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana telah dibuktikan oleh Penuntut Umum dalam Requisitor (tuntutan) nya yang dibacakan pada persidangan tanggal 07 Juni 2011?
Menimbang, bahwa dalam konteks tuntutan Penuntut Umum yang demikian itu maka Majelis haruslah mempertimbangkan dakwaan kesatu terlebih dahulu, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan diatur dengan UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mempunyai unsur unsur sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang ;
Unsur Secara melawan hukum
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tidak secara tegas memberikan definisi tentang apa yang dimaksud dengan pengertian āsetiap orangā. Pasal 1 angka 3 UU No. 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yag dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat dipersamakan dengan Barang Siapa yang dalam hal ini adalah siapa saja yang melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur - unsur dari tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum, maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis menilai dalam hal ini tidak terdapat error in persona /kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan Setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa UNGGUL, S.Sos, Msi yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke 1 ini telah terbukti; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Ad. 2 Unsur Secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan āsecara melawan hukumā menurut Penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan norma-norma kehidupan sasial dan masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini kata ādapatā sebelum frasa āmerugikan keuangan negara atau perekonomian negaraā menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 003 / PUU ā IV / 2006 tanggal 24 Juli 2006 memutuskan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134 Tambahan Negara RI No. 4150 sepanjang frasa yang berbunyi, āyang dimaksud dengan āsecara melawan hukumā dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidanaā tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut, untuk menafsirkan āunsur melawan hukumā dalam Pasal 2 ayat (1) tidak boleh lagi mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif, tetapi harus mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum formil. Atau tegasnya pengertian secara melawan hukum hanya mengikuti perbuatan melawan hukum dalam arti formil ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang apakah perbuatan Terdakwa telah melawan hukum atau tidak sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan beberapa permasalahan pokok yang muncul berkaitan dengan surat dakwaan Penuntut Umum sesuai fakta-fakta yang diperoleh di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari surat dakwaan, pembuktian fakta-fakta dipersidangan dan terakhir adanya tuntutan hukum ( requisitoir) Penuntut Umum, Pembelaan (pledooi) Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa, persoalan pokok yang muncul berkenaan dengan perkara ini adalah :
Apakah dalam proses terjadinya jual beli tanah antara Pemko Bukittinggi dengan penjual / pemilik tanah telah terjadi mark up (penggelembungan) terhadap harga tanah tersebut?
Apakah kebijakan pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah sebagaimana terdapat dalam SK Walikota Bukittinggi No. : 188.45.352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 merupakan pelanggaran hukum ?
Apakah Perbuatan Terdakwa selaku Wakil Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah sebagaimana termuat dalam SK Walikota Bukittinggi No. : 188.45.352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 dalam menerima dan atau membagikan honorarium untuk Panitia Kegiatan Pengadaan Tanah merupakan pelanggaran hukum ?
Apakah dalam proses terjadinya jual beli tanah antara Pemko Bukittinggi dengan penjual / pemilik tanah telah terjadi mark up /penggelembungan harga tanah?
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan dapat diketahui bahwa pengadaan tanah yang dianggap bermasalah adalah pembelian tanah di Talao, Manggis Ganting, MKS yang diperuntukkan Lokasi Pool Kendaraan Subdin. Kebersihan dan Pertamanan, pembelian tanah di Bukit Batarah, Manggis Ganting untuk tanah pembangungan Kantor DPRD atas tanah Syafri St. Pangeran dan tanah Atis Mayuti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu ;
Tanah untuk Lokasi Pool Kendaraan Sub Din Kebersihan dan Pertamanan :
Menimbang, bahwa dalam acara sosialisasi pengadaan tanah oleh Pemko di Kantor Balaikota Bukittinggi tanggal 5 September 2007 yang dilakukan oleh Saksi Wasdinata selaku Kabag. Tata Pemerintahan (Saksi dalam perkara ini / Terdakwa I dalam pekara lain) berdasarkan undangan yang ditandatangani Sekdako Bukittinggi Drs. Khairul yang dihadiri Camat, Lurah serta tokoh masyarakat serta pemilik tanah, dimana seusai rapat sosialisasi tersebut Saksi Wasdinata ditemui Saksi Rudi Handiko (cucu dari Maiyar ) guna mempertanyakan kebenaran apakah Pemko membutuhkan tanah, kemudian apabila betul maka persyaratan apa yang harus saksi dilengkapi ;
Bahwa setelah mendapatkan informasi bahwa Pemko membutuhkan tanah, maka saksi Rudi Handiko pun kemudian mendatangi nenek-neneknya yaitu Maiyar, Bahniar dan Hj. Yurni, selanjutnya setelah mereka bermusyawarah, Saksi Rudi Handiko ditunjuk untuk mewakili dan mengurus surat surat serta administrasi yang berkenaan dengan kelancaran proses jual beli tanah yang dimaksud;
Bahwa selain menunjuk Saksi Rudi Handiko, nenek Saksi Rudi Handiko Saputra tersebut bersepakat akan menawarkan harga tanah sebesar Rp. 250.000,- / M2 untuk kedua tanah yang dimiliki, yaitu tanah gurun dan tanah sawah. Bahwa dari perhitungan Rp. 250.000,- / M2 tersebut sejumlah Rp. 150.000,-/M2 untuk tanah sawah dan Rp. 180.000,-/M2 untuk tanah gurun akan diterima bersih ketiga nenek tersebut, sedangkan sisanya dipergunakan untuk biaya-biaya pengukuran, pengurusan surat-surat, pajak-pajak, biaya pelepasan hak dan biaya penggantian pondok batu bata yang ada di atas tanah tersebut ;
Bahwa untuk mewujudkan proses jual beli tersebut Saksi Rudi Handiko setelah mendapat kuasa dari ke tiga nenek tersebut selanjutnya mengajukan penawaran tertulis dengan membawa dokumen-dokumen yang terdiri dari :
Ranji keturunan Maiyar, Bahniar dan Hj. Yurni yang dibuat di bulan Juli 2007 ;
Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas nama Maiyar, Bahniar dan Hj. Yurni tertanggal 9 September 2007 ;
Surat pernyataan pemilikan tanah atas nama Maiyar cs tertanggal 19 September 2007 ;
Surat keterangan Lurah Campago Guguk Bulek No. 445/Pem.CGB/MKS/X/2007 yang intinya mengatakan tanah dimaksud adalah tanah adat yang belum terdaftar yang dipergunakan untuk tanah pertanian dan perumahan serta tidak ada orang lain selain 3 (tiga) orang ( Maiyar, Bahniar, Hj. Yurni) dan tanah tidak dalam sengketa ;
Surat pernyataan dari Maiyar Cs tertanggal 5 Nopember 2007 yang terdiri dari :
Kepemilikan tanah Maiyar cs atas tanah seluas 8. 540 M2 ;
Penjaminan bahwa tidak ada orang lain yang berhak, tidak dalam status gadai, atau dijaminkan, atau dibebani dengan hak tanggungan lain dan pelunasan pajak ;
Penjaminan bahwa pertanggungjawaban apabila ada gugatan di kemudian hari ;
Pernyataan kesediaan akan menjual tanah dengan harga Rp. 200.000,- / M2
Bahwa terhadap penawaran dan penyampaian dokumen surat-surat tersebut, kemudian Pihak Pemko Bukittinggi menindak-lanjuti dengan mengadakan peninjauan lokasi serta dilanjutkan dengan pengukuran tanah pada bulan Nopember 2007 ;
Bahwa pada tanggal 19 Nopember 2007 saksi Wasdinata mengundang Maiyar, Bahniar dan Hj. Yurni untuk bermusyawarah menentukan harga tanah ;
Bahwa proses musyawarah / negosiasi yang dilakukan antara Maiyar, Bahniar dan Hj. Yurni selaku pihak penjal dengan Wasdinata serta Terdakwa UNGGUL, S.Sos M.Si (PPTK) dari pihak Pemko maka disepakati bahwa tentang harga tanah tercapai kesepakatan harga Rp. 200.000,-/M2 ;
Bahwa harga Rp. 200.000,- / M2 dicapai atas dasar pertimbangan lokasi/letak tanah, status tanah, peruntukan tanah, keserasian dengan perencanaan tata ruang wilayah, sarana prasarana yang tersedia serta dengan pertimbangan NJOP, harga yang berlaku setempat, tanah produktif dan sebagian dipergunakan untuk usaha pabrik batu merah serta fasilitas jalan masuk ke lokasi telah tersedia dan pertimbangan bahwa Biaya Akta Pelepasan Hak atas Tanah ditanggung sepenuhnya oleh pemilik tanah ;
Bahwa dari pencapaian indeks harga tanah tersebut, maka disampaikankanlah telaah staf oleh Saksi Wasdinata kepada Walikota Bukittinggi yang kemudian terbit SK Walikota No. 188.45-390-2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Indeks harga ganti Rugi tanah permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas tanah yang dimaksud ;
Bahwa kemudian dimintakan persetujuan pemberian ganti rugi dari Walikota (telaah staf) sebagaimana tanggal 28 Nopember 2007, setelah disetujui kemudian sebagai realisasinya dimintakan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa yang dibuat PPTK melalui bendahara pengeluaran (Lazuardi ) sebagaimana SPP L B & J No. 0699/SPP/SETDA/2007 tanggal ā Desember 2007 ;
Bahwa dengan permintaan SPP di atas selanjutnya terbit Surat Perintah Membayar ( SPM) oleh Asisten Administrasi Drs. Djasmansyah tanggal 3 Desember 2007 No. 0688 / LS / Setda / 2007 dan setelah disetujui maka diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) tanggal 05 Desember 2007 No. 1648 / LS / 2007 yang dibuat oleh Kepala Bagian Keuangan selaku Bendahara Umum Daerah yang intinya meminta Bank Nagari ( BPD ) Cabang Bukittinggi untuk membayarkan uang sebesar Rp. 1.708.000.000,- sebagai pembayaran ganti rugi pengadaan tanah Pemda Bukittinggi kepada Maiyar melalui rekening No. 0205.0210.00564-7 dan telah masuk ke dalam rekening yang bersangkutan pada tanggal 14 Desember 2007 ;
Bahwa kemudian pada hari itu juga sebelum pembayaran/ pengiriman uang melalui rekening penjual secara langsung terlebih dahulu diadakan Acara Pelepasan Hak Atas Tanah yang dilakukan sendiri oleh pihak Penjual lengkap dengan pihak pembeli (Walikota Bukittinggi) ;
Bahwa berdasarkan fakta fakta maka dengan demikian sangat jelas bahwa dalam proses NEGOSIASI yang menghadiri adalah Maiyar, Bahniar dan Hj. Yurni dan pada saat PEMBAYARAN juga langsung disetor ke rekening Maiyar, maka posisi Saksi Rudi Handiko disini bukanlah sebagai broker atau perantara ;
Bahwa kemudian ternyata dari pembayaran sejumlah itu yang diambil bersih Maiyar, Bahniar serta Hj. Yurni adalah Rp. 180.000,-/M2 untuk tanah gurun dan Rp. 150.000,-/M2 untuk tanah sawah sedangkan sisanya dipergunakan untuk biaya administrasi, pajak-pajak serta pembayaran pampasan perusahaan batu merah, hal tersebut adalah urusan internal kaum bukan menjadi tanggung jawab Terdakwa selaku PPTK, karena jelas bahwa kesepakatan dan tawar menawar dilakukan sendiri oleh Maiyar cs dan disamping itu secara tegas saksi Hj.YURNI dalam persidangan menyebutkan bahwa mereka tidak akan sepakat apabila pembelian tanah mereka dibawah harga Rp. 180.000,-/M2 untuk tanah gurun dan Rp. 150.000,-/M2 untuk tanah sawah karena harus menanggung segala urusan administrasi dan pajak pajak ;
Bahwa disamping itu pula dari pengakuan Maiyar cs serta keterangan Saksi Rudi Handiko tidak ada sedikitpun uang dari hasil penjualan tanah tersebut diberikan / diminta oleh Terdakwa atau Panitia Pengadaan tanah atau pejabat-pejabat lain dari Pemko ;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas, maka unsur mark up dalam pembelian tanah di Talao , Campago Guguk Bulek, MKS yang dipergunakan untuk tanah Sub Din Kebersihan dan Pertamanan tidak terbukti menurut hukum ;
Tanah untuk Kantor DPRD Kota Bukittinggi atas tanah Atis Mayuti :
Bahwa dalam rapat sosialisasi pada tanggal 5 September 2007, saksi Mursal mempertanyakan kebenaran bahwa Pemko akan membeli tanah di Bukit Batarah, Manggis Ganting, MKS. lalu oleh Saksi Wasdinata selaku Kabag Pemerintahan menjelaskan bahwa Pemko akan mencari tanah di kawasan tersebut untuk pembangunan gedung DPRD, selanjutnya menyataka bahwa apabila Mursal mempunyai tanah diwilayah tersebut maka diminta untuk mengajukan penawaran harga secara tertulis dan melangkapi dokumen-dokumen tanah yang akan dijual tersebut ;
Bahwa oleh karena tanah yang akan dijual tersebut adalah masih berstatus hak milik Djamaran St. Lembang Alam sebagaimana SHM No. 23 / Kel. Manggis Ganting , yang telah meninggal dunia, maka tanah tersebut selanjutnya dibalik-namakan atas nama isterinya Atis Mayuti melalui bantuan Notaris Djannur Manalu,SH., sehingga pada tanggal 17 Desember 2007 telah beralih pemegang hak atas nama Atis Mayuti ;
Bahwa sebelumnya yakni pada tanggal 28 Nopember 2007 Mursal telah menerima kuasa dari Atis Mayuti untuk melakukan penjualan terhadap tanah SHM No. 23/Kel. Manggis Ganting seluas 2.764 m2 sebagaimana Akta Kuasa No. 43 yang dibuat Notaris Tessy Levino,SH ;
Bahwa selanjutnya dengan kelengkapan berkas-berkas / dokumen diantaranya :
SHM No. 23/Kel. Manggis Ganting atas nama pemegang hak baru Atis Mayuti ;
Surat keterangan kematian No. 44/Pem-1/Grg/IV/2008 tanggal 29 April 2008 atas nama Djamaran St. Lembang Alam ;
Surat keterangan ahli waris dari Djamaran St. Lembang Alam kepada Atis Mayuti dan 5 anaknya ;
Akta surat kuasa untuk menjual ;
Surat pernyataan :
Mursal penerima kuasa jual ;
Penjaminan tidak ada orang lain yang berhak atas tanah tersebut ;
Penjaminan pertanggungjawaban Mursal apabila nanti ada gugatan dari pihak lain ;
Penjaminan bahwa tanah tidak sedang digadaikan, atau dijadikan agunan jaminan hutang ;
Kesediaan melepaskan hak atas tanah ;
Kesediaan menanggung segala biaya yang timbul dari pelepasan hak ;
Bahwa selanjutnya setelah penyerahan penawaran harga dan penunjukan dokumen surat tanah, pada tanggal 13 ā 12 ā 2007 terjadi proses negosiasi untuk menentukan indeks harga tanah dimaksud yang dihadiri oleh pihak penjual yaitu Mursal sebagai kuasa jual, sedangkan dari pihak Pemko adalah saksi Wasdinata dan Terdakwa, dalam negosiasi tersebut telah terjadi kesepakatan harga tanah adalah Rp. 225.000,- / m2 , walaupun penawaran awal oleh Mursal pada angka harga Rp. 250.000,- /m2 dengan ketentuan bahwa Biaya Akta Pelepasan Hak atas Tanah ditanggung sepenuhnya oleh pemilik tanah ;
Bahwa selanjutnya dengan proses tawar menawar / negosiasi selesai maka kemudian terbit SK Walikota No. 188.45-390-2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Indeks harga tanah permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas tanah yang dimaksud ;
Bahwa kemudian sebelum SK Walikota tentang penentuan indeks harga tanah telah terbit telah dimintakan persetujuan pemberian ganti rugi dari Walikota ( telaah staff ) sebagaimana tanggal 17 Desember 2007, setelah disetujui kemudian sebagai realisasinya dimintakan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa yang dibuat PPTK melalui bendahara pengeluaran ( Lazuardi ) sebagaimana SPP L B & J No. 0804/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 ;
Bahwa dengan permintaan SPP di atas selanjutnya terbit Surat Perintah Membayar ( SPM) oleh Asisten Administrasi Drs. Djasmansyah tanggal 27 Desember 2007 No. 0820 / LS / Setda / 2007 dan setelah disetujui maka diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) tanggal 28 Desember 2007 No. 2602 / LS / 2007 yang dibuat oleh Kasubag. Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah yang intinya meminta Bank Nagari ( BPD ) Cabang Bukittinggi untuk membayarkan uang sebesar Rp. 621.900.000,- sebagai pembayaran ganti rugi pengadaan tanah Pemda Bukittinggi kepada Mursal melalui rekening No. 0205.0210.00617-7 dan pembayaran tersebut telah masuk ke dalam rekening yang bersangkutan pada tanggal 28 Desember 2007 ;
Bahwa mengenai acara pelepasan hak atas tanah yang dilakukan pihak kuasa penjual dan pihak pembeli Walikota Bukittinggi dilakukan pada tanggal 19 ā 12 ā 2007 ;
Bahwa kendati tanah tersebut secara yuridis administrasi atas nama Djamaran St. Lembang Alam dan kemudian beralih pada nama Atis Mayuti. Atis Mayuti sendiri mengakui tanah tersebut bukan miliknya ;
Bahwa sebagaimana keterangan saksi Refdi Ferdial, tanah atas nama Atis Mayuti tersebut sebenarnya adalah tanah Pusaka Tinggi ( Kaum Guci dari keturunan Tuo Sahi ) dan posisi Mursal sendiri adalah kemenakan kandung dari Djamaran St. Lembang Alam dan sebagaimana kesepakatan anggota kaumnya Mursal telah diangkat menjadi Mamak Kepala Waris. Sebagai Mamak Kepala Waris yang dalam kekerabatan adat Minangkabau mempunyai kewenangan mewakili anggota kaum untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk didalamnya penjualan tanah ;
Bahwa dengan demikian posisi Mursal adalah selain sebagai orang yang berhak karena anggota kaum juga sebagai Mamak Kepala Waris berwenang mewakili kaum untuk melakukan perbuatan hukum diantaranya menjual tanah ;
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 musyawarah mengenai penentuan bentuk dan besarnya ganti rugi dapat dilakukan melalui kuasa notariil atau dibawah tangan yang diketahui Kepala Desa / Lurah atau yang setingkat itu dan Camat ;
Bahwa dalam penentuan besarnya ganti rugi ini telah pula didasarkan nilai nyata / sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan, range harga setempat dan siap bangun serta pertimbangan khusus bahwa Biaya Akta Pelepasan Hak atas Tanah ditanggung sepenuhnya oleh pemilik tanah ;
Bahwa dengan demikian mekanisme penentuan besarnya ganti rugi / pembelian tanah tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 ; Bahwa hasil penjualan tanah tersebut oleh Mursal telah dibagi-bagikan untuk Atis Mayuti, pampasan perusahaan batu bata yang dibayarkan melalui bantuan Arjulis Dt. Basa dan Syafri St. Pangeran, pembayaran adminsitrasi surat-surat dan pajak serta dibagi untuk anggota kaum ;
Bahwa dari hasil penjualan tanah tersebut dari pengakuan Atis Mayuti, Refdi Ferdial tidak ada uang yang diberikan kepada Pejabat-pejabat Pemko termasuk untuk Saksi Wasdinata atau Terdakwa yang mengurusi proses jual beli tersebut ;
Bahwa apabila sebagaimana Penuntut Umum utarakan pada surat dakwaan maupun surat tuntutan hukum, bahwa dalam proses jual beli tanah tersebut terjadi mark up harga karena tidak didasarkan NJOP senilai Rp. 82.000,- sehingga seharusnya jumlah uang yang diterima Mursal Rp. 82.000,- x Luas tanah 2.764 m2, maka dapat dipastikan bahwa Mursal tidak akan menjual tanah tersebut begitu pula pihak Pemko tidak akan mendapatkan tanah tersebut karena pihak penjual tidak akan melepaskannya. Karena sudah menjadi fakta bahwa harga tanah akan selalu berubah naik dan jauh meninggalkan NJOP ;
Menimbang, bahwa dengan demikian atas tanah tersebut tidak terjadi pula mark up harga tanah sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut ;
Tanah untuk pembangunan Kantor DPRD di Bukit Batarah, Manggis Ganting atas tanah Syafri St. Pangeran :
Bahwa berawal dari acara sosialisasi tanggal 5 September 2007 yang dihadiri Pejabat Pemko, SKPD terkait dengan pengadaan tanah, Lurah dan Camat serta tokoh masyarakat dan calon penjual tanah, Safri St. Pangeran mempertanyakan persyaratan-persyaratan sebagai penjual tanah kepada Wasdinata ;
Bahwa selanjutnya pada awal bulan Desember 2007 Safri St. Pangeran mengajukan penawaran harga tanah sebesar Rp. 280.000,-/m2 secara tertulis yang langsung diberikan kepada Terdakwa I Wasdinata dengan melampirkan dokumen tanah antara lain :
Surat persetujuan keluarga kaum Sikumbang Gantiang ( rasiam Ahmad, Syafri St. Pangeran, Muhammad Putra ) untuk memberikan persetujuan kepada Safri St. Pangeran selaku Mamak Kepala Waris untuk melakukan penjualan tanah SHM No. 655 / Kel. Manggis Ganting, MKS ;
Pernyataan Safri St. Pangeran untuk mewakili kepentingan kaum Sikumbang Gantiang bahwa :
Mereka memiliki sebidang tanah SHM No. 655/kel. Manggis Ganting,MKS yang terletak di Manggis Ganting ;
Pernyataan penjaminan tidak ada orang lain yang berhak ;
Pernyataan penjaminan bersedia dan bertanggung jawab apabila ada gugatan di kemudian hari ;
Bahwa selanjutnya untuk merealisasikan proses jual beli tanah tersebut pada tanggal 13 Desember 2007 Safri St. Pangeran atas undangan saksi Wasdinata datang ke Kantor Bagian Pemerintahan, Balaikota Bukittinngi untuk melakukan negosiasi / musyawarah penentuan indeks harga tanah. Dari pihak Pemko selain saksi Wasdinata juga hadir Terdakwa Unggul;
Bahwa dari penawaran harga yang disampaikan Safri St. Pangeran sebesar Rp. 275.000,-/m2 akhirnya disepakati bahwa tanah dihargai Rp. 250.000,-/m2 ;
Bahwa penentuan Rp. 250.000,-/m2 tersebut diambil Pemko atas pertimbangan lokasi / letak tanah, status tanah, peruntukan tanah, keserasian dengan perencanaan tata ruang wilayah, sarana prasarana yang tersedia serta dengan pertimbangan NJOP, harga yang berlaku setempat, lokasi tanah di pinggir jalan, tanah sudah dimatangkan dan siap bangun serta pertimbangan bahwa Biaya Akta Pelepasan Hak atas Tanah ditanggung sepenuhnya oleh pemilik tanah ;
Bahwa selanjutnya dengan proses tawar menawar / negosiasi selesai maka kemudian terbit SK Walikota No. 188.45-390-2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Indeks harga tanah permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas tanah yang dimaksud ;
Bahwa sebelum SK Walikota tentang penentuan indeks harga tanah telah terbit telah dimintakan persetujuan pemberian ganti rugi dari Walikota ( telaah staff ) sebagaimana tanggal 17 Desember 2007, setelah disetujui kemudian sebagai realisasinya dimintakan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa yang dibuat PPTK melalui bendahara pengeluaran ( Lazuardi ) sebagaimana SPP L B & J No. 0801/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 ;
Bahwa dengan permintaan SPP di atas selanjutnya terbit Surat Perintah Membayar ( SPM) oleh Asisten Administrasi Drs. Djasmansyah tanggal 27 Desember 2007 No. 0816 / LS / Setda / 2007 dan setelah disetujui maka diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) tanggal 28 Desember 2007 No. 2606 / LS / 2007 yang dibuat oleh Kasubag. Perbendaaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah yang intinya meminta Bank Nagari ( BPD ) Cabang Bukittinggi untuk membayarkan uang sebesar Rp. 1.382.000.000,- sebagai pembayaran ganti rugi pengadaan tanah Pemda Bukittinggi kepada Syafri St. Pangeran melalui rekening No. 0205.0210.00618-7 ; dan pembayaran tersebut telah masuk ke dalam rekening yang bersangkutan pada tanggal 28 Desember 2007 ;
Bahwa hasil penjualan tanah tersebut oleh SYAFRI ST. PANGERAN telah dibagi-bagikan untuk anggota kaum, untuk pajak sekitar Rp. 69.000.000.- (Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah) , balik nama atas nama Syafri dari nama Nauman sekitar Rp. 20.000.000.- (Dua Puluh Juta) serta pampasan perusahaan batu merah sebesar Rp. 100 (Seratus) juta ;
Bahwa sebagai Mamak Kepala Waris menurut adat Minang saksi SYAFRI ST. PANGERAN mempunyai kewenangan mewakili anggota kaum untuk melakukan perbuatan hukum, seperti halnya transaksi jual beli tanah ;
Bahwa dari hasil penjualan tanah tersebut dari pengakuan Saksi SYAFRI ST. PANGERAN, dan kaumnya tidak ada uang yang diberikan kepada Pejabat-pejabat Pemko yang mengurusi proses jual beli tersebut termasuk didalamnya Terdakwa;
Bahwa apabila sebagaimana Penuntut Umum utarakan pada surat dakwaan maupun surat tuntutan hukum, bahwa dalam proses jual beli tanah tersebut terjadi mark up/ penggelembungan harga karena tidak didasarkan NJOP senilai Rp. 82.000,- sehingga seharusnya jumlah uang yang diterima Safri St. Pangeran Rp. 82.000,- x Luas tanah 5.528 m2, maka dapat dipastikan bahwa Safri St. Pangeran tidak akan menjual tanah tersebut begitu pula pihak Pemko tidak akan mendapatkan tanah tersebut karena pihak penjual tidak akan melepaskannya. Karena sudah menjadi fakta bahwa harga tanah akan selalu berubah naik dan jauh meninggalkan NJOP ;
Menimbang, bahwa dari ketiga transaksi tanah di atas sangat jelas jumlah pembayaran yang langsung dikirim / transfer ke rekening penjual atau kuasanya, telah sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam SK Penentuan Indeks Harga Tanah. Tidak ada jumlah pembayaran yang diterima penjual lebih kecil dari apa yang dituangkan dalam kesepakatan ataupun SK Penentuan Indeks Harga Tanah atau ada dari sebagian dari harga tersebut yang diambil oleh Panitia Pengadaan tanah / Tim Negosiasi dari Pemko untuk keuntungannya sendiri ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pula terhadap hasil audit investigatif BPKP tentang adanya kerugian Negara dari proses transaksi jual beli tanah tersebut Majelis berpendapat oleh karena tidak jelas baik kapasitas maupun kwalitas tentang siapa sajakah yang dimintai keterangan/informasi sepanjang menyangkut harga tanah di lokasi tanah dimaksud maka hasil audit tersebut maka Majelis Hakim mengesampingkan hasil audit yang demikian itu, terlebih lagi jika memperhatikan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Bawasda Kota Bukittinggi tertanggal 06 Mei 2008 No. 14/UHPK/Bawasda-Bkt/2008 setelah mengadakan konfirmasi data dan fakta disimpulkan dalam proses jual beli tanah sebagaimana terurai semua di atas tidak ditemukan adanya mark up harga tanah ;
Apakah kebijakan pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah sebagaimana terdapat dalam SK Walikota Bukittinggi No. : 188.45.352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 merupakan pelanggaran hukum ?
Menimbang, bahwa kegiatan pengadaan tanah yang dilakukan Pemko Bukittinggi tahun 2007 berasal dari mata anggaran APBD Kota Bukittinggi 2007 yang kemudian dituangkan dalam Perda No. 1 tahun 2007 dan Perda Perubahan No. 8 Tahun 2007 yang terletak pada anggaran SETDAKO sebesar Rp. 9.000.000.000,- dengan perincian :
Belanja Pegawai : Rp 186.072.500,-
Belanja Barang Dan Modal : Rp 34.427.500,-
Belanja Modal Pengadaan Tanah : Rp 8.779.500.000,-
Dengan kegiatan pengadaan tanah yang terdiri dari :
pengadaan tanah untuk perluasan kantor Walikota ;
pembebasan tanah untuk kantot KUA ABTB ;
pengadaan tanah untuk Subdin KP ;
pengadaan tanah untuk kantor DPRD ;
tanah cadangan ;
pengadaan tanah untuk Puskeslur ;
pengadaan tanah pertanian ;
Bahwa untuk melaksanakan pengadaan tanah sebagaimana APBD tersebut diatas, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi selaku SKPD dengan Surat Keputusan No. 900.913 / B.Keu / 2007 tanggal 15 Mei 2007 telah menunjuk Terdakwa Unggul S.Sos,M.Si Kasubag. PAP Bagian Pemerintahan sebagai PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ) dari kegiatan dimaksud ;
Bahwa penunjukan Terdakwa Unggul selaku PPTK telah mengacu pada Pasal 1 point 16 jo. Pasal 12 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana dalam ketentuan pasal tersebut ditegaskan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya mempunyai tugas :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksana kegiatan ;
Bahwa dengan ditetapkannya Terdakwa sebagai PPTK maka pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi tanggung jawabnya, namun demikian semenjak Terdakwa ditunjuk sebagai PPTK pada bulan Mei 2007 hingga bulan September 2007 baru satu item kegiatan yang dapat dilaksanakannya, yaitu pembebasan tanah untuk Puskeslur Manggis Ganting terhadap tanah Azwir, maka Terdakwa selaku PPTK menyampaikan permasalahan tersebut kepada atasannya langsung yaitu saksi Wasdinata selaku Kabag. Pemerintahan untuk mengajukan usul pembentukan Panitia Pengadaan Tanah yang dikuatkan dengan Surat Keputusan ;
Bahwa dengan alasan untuk percepatan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan, transparansi, akuntabilitas sehubungan dengan pendanaan yang besar dan alasan untuk mempermudah koordinasi dalam menyelesaikan permasalahan di lapangan, oleh karena alasan tersebut masuk akal maka saksi Wasdinata menganjurkan Terdakwa (selaku PPTK) untuk koordinasi dengan Saksi ASMAH HADI selaku Kabag. Hukum dalam kaitannya dengan legal aspek, dan berkoordinasi dengan Saksi MELFI ABRA selaku Kabag. Keuangan karena menyangkut pendanaan dan honor ;
Bahwa setelah berkonsultasi dengan Kabag. Hukum saksi H. Asmah Hadi,SH,MH. dan Kabag. Keuangan Saksi MELFI ABRA, selanjutnya Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Saksi Drs. Khairul selaku SEKDA sehingga oleh SEKDA ditindak-lanjuti dengan mengadakan rapat koordinasi yang pada akhir kesimpulannya disepakati untuk dibentuk Kepanitiaan dan untuk merealisasikannya maka saksi Drs. Khairul selaku SEKDA menyarankan agar Terdakwa menyusun draft kepanitiaan yang dimaksud ;
Bahwa menindak lanjuti saran Saksi Drs. Khairul selaku SEKDA tersebut kemudian Terdakwa menyusun draf SK Kepanitiaan, yang kemudian diajukan ke Kabag. Tapem Saksi Wasdinata dan setelah melalui telaah staf secara berturut ā turut secara hierarkis hingga pada level paling atas yakni dimulai dari permitaan persetujuan kepada Kabag. Hukum H. Asmah Hadi,SH,MH. , Asisten I Saksi Yasmen dan Saksi Drs.Khairul selaku SETDAKO. Selanjutnya terakhir ditandatangani oleh Walikota pada tanggal 28 Nopember 2007 ;
Bahwa dengan ditandatanganinya draf SK tersebut oleh Walikota serta dengan pembubuhan nomor, SK tersebut diberlakukan secara surut sejak tanggal 1 Nopember 2007 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari sisi yuridis pembuatan produk hukum berupa SK oleh Satuaan Perangkat Kerja Daerah ( SKPD ) melalui Terdakwa selaku PPTK kemudian diajukan kepada Sekretaris Daerah (Setda) dan terakhir Walikota melalui paraf koordinasi telah sesuai dengan ketentuan Prosedur Penyusunan Produk Hukum daerah sebagaimana Permendagri Nomor 16 Tahun 2006;
Bahwa sebagaimana keterangan saksi Drs. Khairul, Saksi Drs. Djasmansyah, Saksi Drs. Melfi Abrar, Saksi Drs. Yasmen dan Saksi Wasdinata yang saling berkesesuaian bahwa tujuan pembentukan SK Kepanitiaan tersebut semata-mata untuk membantu PPTK dalam menjalankan tugasnya, dengan alasan PPTK tidak sanggup melaksanakan tugas tersebut tepat waktu sehingga guna percepatan pelaksanaan kegiatan dan transparansi, akuntabilitas dan percepatan koordinasi maka diperlukan suatu Panitia Pengadaan Tanah yang dikuatkan dengan Surat Keputusan ( SK ) ;
Bahwa sebagaimana Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 telah diatur juga tentang pengadaan tanah untuk selain kepentingan umum ;
Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 61 Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 diterangkan bahwa pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan instansi pemerintah, yang dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati oleh para pihak ;
Lebih lanjut dalam pasal tersebut apabila pengadaan tanah sebagaimana tersebut diatas tidak menggunakan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten / Kota maka tata caranya berlaku ketentuan pasal 55 sampai dengan pasal 59 (pengadaan tanah untuk tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 hetar ), namun apabila menggunakan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten / Kota maka pengadaan tanah dilakukan dengan menggunakan tata cara pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam Bab IV Bagian Pertama peraturan ini ( untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 hektar ) ;
Bahwa namun dalam kenyataannya pelaksanan / implementasi Surat Keputusan Walikota tersebut tidak sepenuhnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 perihal bagaimana Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pemerintahan sebagaimana seharusnya mengacu pada Bab IV Bagian Pertama peraturan tersebut ;
Bahwa selanjutnya apakah dengan tidak memberlakukan sepenuhnya Peraturan Kepala BPN No., 3 Tahun 2007 tersebut dapat dikategorikan melawan hukum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi Drs.H. Khairul, Drs. Djasmansyah, Drs. Melfi Abrar bahwa latar belakang terbitnya SK Kepanitiaan tersebut adalah semata-mata untuk menunjang / membantu kelancaran PPTK dalam melaksanakan kegiatan, karena alasan PPTK tidak mampu menyelesaikan tugasnya tepat waktu, padahal waktu sudah mendekati akhir tahun ;
Bahwa PPTK dibentuk untuk melaksanakan APBD, sehingga acuannya pada Perda, dalam hal ini Perda No. 1 Tahun 2007 serta Perda No. 8 Tahun 2007 tentang APBD Perubahan ;
Bahwa oleh karena sifatnya hanya membantu PPTK, sedangkan PPTK adalah sebagai pelaksana APBD maka yang menjadi acuan dalam hal ini adalah PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangaan Daerah jo. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 jo. Permendagri No. 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bukan semata-mata melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007, karena sejak awal yang dibentuk adalah PPTK bukan Panitia Pengadaan Tanah sehingga judulnya āPembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggiā ;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terjadi perbedaan pemahaman/ penafsiran tentang pemberlakuan suatu ketentuan hukum dan sudah memasuki ranah hukum administrasi bukan hukum pidana, karena kenyataannya pula dalam pelaksanaanya pengadaan tanah tersebut telah sejalan dengan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 dan hanya ada beberapa ketentuan dari peraturan tersebut tidak diberlakukan ;
Bahwa meskipun demikian perbedaan pemahaman / penafsiran tersebut akan menjadi permasalahan hukum pidana jika hal tersebut benar-benar disengaja dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain ;
Bahwa dalam perkara ini titik tolak permasalahan adalah pada proses negosiasi dan pembayaran harga tanah. Sebagaimana diungkapkan dalam uraian awal mengenai ada tidaknya mark up harga tanah, telah jelas saksi Drs. Wasdinata dan Terdakwa Unggul telah melakukan negosiasi harga dengan penjual, setelah tercapai kesepakatan harga kemudian dibuat penentuan indeks harga ganti rugi kemudian dimintakan persetujuan kepada Tim Negosiasi lain yang tidak hadir, selanjutnya terjadi pelepasan hak dan penggantian ganti rugi. Oleh Terdakwa dan saksi Wasdinata bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan secara transparan dalam arti sebelum melakukan negosiasi dengan calon pemilik tanah Terdakwa dan saksi Wasdinata telah melakukan penelitian dokumen pertanahan, melalui surat SEKDAKO telah meminta range harga nyata tanah setempat, melakukan tawar menawar harga, pembayaran telah sesuai dengan hasil kesepakatan dan dari harga yang telah dibayarkan langsung kepada Pemilik tanah itu, berdasarkan fakta dipersidangan uang pembayaran harga tanah tersebut tidak terbukti ada yang diambil atau dinikmati oleh Tedakwa ataupun Saksi Wasdinata, Saksi Yasmen, Saksi Asmah Hadi, Saksi Anderman, Saksi Erwansyah, ataupun anggota Panitia Lainnnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat pembentukan SK Walikota tersebut tidak bertentangan dengan hukum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur āsecara melawan hukum ā tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ini tidak terbukti maka unsur selebihnya dari dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum tidak terbukti;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua yakni melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Unsur dengan tujuan mengguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa menyangkut unsur setiap orang ini, oleh karena telah dipertimbangkan sebagaimana termuat dalam pertimbangan dakwaan Pertama Pasal 2 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diatas, maka sepanjang menyangkut pertimbangan unsur Setiap orang tersebut majelis mengambil alih pertimbangan tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam Unsur Setiap orang dalam dakwaan kedua penuntut Umum ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur setiap orang ini telah terbukti;
Ad. 2. Unsur dengan tujuan mengguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa pengertian Dengan tujuan disini adalah adanya kesengajaan atau niat bahwa apa yang diperbuat oleh pelaku tersebut disadari akan menguntungkan bagi dirinya sendiri sebagai pelaku atau bagi diri orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dalam konteks perkara ini Terdakwa sadar bahwa beberapa orang yang Jabatannya tercantum dalam Lampiran I maupun Lampiran II SK Walikota Bukittinggi Nomor : 188.45-352-2007 tertanggal 28 Nopember 2007 tersebut tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana seharusnya, bahkan diantaranya ada yang baru mengetahui bahwa ia dalam kapasitas jabatannya masuk dalam susunan kepanitiaan Kegiatan Pengadaan Tanah dimaksud pada saat atau ketika menerima honor yang dibagikan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa adalah sesuatu yang sudah diketahui oleh umum, apabila seseorang tidak melaksanakan suatu pekerjaan maka ia tidak pantas atau tidak patut untuk menerima honor, karena honor merupakan salah satu bentuk penghargaan atau apresiasi terhadap apa yang telah dikerjakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) dan sekaligus sebagai Wakil Sekretaris Panitia mengetahui benar siapa siapa sajakah yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah dalam artian bahwa tugas tersebut bukanlah merupakan tugas rutin mereka sebagai Pegawai Negeri;
Menimbang, bahwa apakah terhadap semua orang yang nama atau jabatannya termasuk dalam Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah sebagaimana termuat dalam lampiran SK Walikota Bukittinggi Nomor : 188.45-352-2007 tertanggal 28 Nopember 2007, berhak menerima honorarium meskipun yang bersangkutan secara nyata tidak melaksanakan tugas dan fungsinya?;
Menimbang, bahwa ternyata dari jumlah 29 (Dua Puluh Sembilan) tersebut semuanya menerima honor, meskipun Terdakwa mengetahui dengan pasti bahwa tidak semua panitia tersebut yang melaksanakan tugas dan fungsinya dan terhadap yang melaksanakan tugas dan fungsinya itupun ternyata apa yang dikerjakan adalah tugas rutin yang memang seharusnya dikerjakan sesuai dengan tugas dan jabatan mereka dalam kapasitasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Menimbang, bahwa saksi Drs.Wasdinata menerima honor sebesar Rp.8.197.305,48,- ( Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Koma Empat Puluh Delapan Rupiah), Saksi Yasmen menerima honor sebesar Rp. 8.197.305,48,- (Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Koma Empat Puluh Delapan Rupiah) dan saksi H.Asmah Hadi,SH.MH menerima honor sebesar Rp. 4.684.174,56,- ( Empat Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Koma Lima Enam Rupiah) begitu juga dengan saksi Drs Anderman,MSI menerima honor sebesar Rp.3.906.601,36,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Enam Ratus Satu Koma Tiga Puluh Enam Rupiah) saksi Drs. Dharma Putra menerima honor sebesar Rp. 952.380,80,- (Sembilan Ratus Limapuluh Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Koma Delapan Puluh Rupiah), saksi Erwansyah menerima honor sebesar Rp. 1.153.730,16 ,- (Satu Juta Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Koma Enam Belas Rupiah) dan Terdakwa menerima honor sebesar Rp. 6.440.740,02 (Enam Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah koma Nol Dua) serta 22 (Dua Puluh Dua) orang lagi yang meskipun bekerja akan tetapi apa yang dikerjakannya itu merupakan tugas rutin dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri dan bukan pekerjaan tambahan, sehingga keseluruhannya berjumlah 29 (dua Puluh Sembilan) orang;
Menimbang, bahwa memperhatikan Lampiran SK Walikota Bukittinggi Nomor : 188.45-352-2007 tertanggal 28 Nopember 2007 tersebut sepintas terlihat bahwa jumlah Panitia Kegiatan ini berjumlah 9 (sembilan) akan tetapi dalam pelaksanaan pemberian Honorariumnya ternyata mencapai jumlah 29 (Dua Puluh Sembilan) orang, sehingga hal ini tentunya telah mengakibatkan bertambah besarnya anggaran yang harus dikeluarkan Negara untuk membiayai honorarium Panitia, yang sesungguhnya hal tersebut dapat dihindarkan demi efesiensi dan tepat gunanya penggunaan keuangan Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis mencermati 2 (dua) buah barang bukti berupa SK Walikota Bukittinggi Nomor : 188.45-352-2007 tertanggal 28 Nopember 2007 dimana pada Barang bukti yang satu belum tertulis penomoran surat dan tanggal penetapannya dan yang satu lagi sudah lengkap Nomor dan tanggal penetapannya, Majelis menemukan bahwa diantara kedua surat yang sama tersebut ternyata terdapat perbedaan besaran honorarium yang diterima yakni dimana semula tertulis sebagai berikut :
Penanggung jawab : 10,0% (1,64% x nilai transaksi)
Wakil Penanggung jawab : 9,0% (1,64% x nilai transaksi)
Ketua : 8,0% (1,64% x nilai transaksi)
Wakil Ketua merangkap negosiator : 7,0% (1,64% x nilai transaksi)
Sekretaris merangkap negosiator : 7,0% (1,64% x nilai transaksi)
Wakil sekretaris merangkap negosiator : 6,0% (1,64% x nilai transaksi)
Anggota merangkap negosiator : 4,0% (1,64% x nilai transaksi)
Anggota : 3,5% (1,64% x nilai transaksi)
Sekretariat : 1,0% (1,64% x nilai transaksi)
Kemudian dirubah menjadi sebagai berikut :
Penanggung jawab : 10,0% (1,64% x nilai transaksi)
Wakil Penanggung jawab : 9,0% (1,64% x nilai transaksi)
Ketua : 8,0% (1,64% x nilai transaksi)
Wakil Ketua merangkap negosiator : 7,0% (1,64% x nilai transaksi)
Sekretaris merangkap negosiator : 7,0% (1,64% x nilai transaksi)
Wakil sekretaris merangkap negosiator : 5,5% (1,64% x nilai transaksi)
Anggota merangkap negosiator : 4,0% (1,64% x nilai transaksi)
Anggota : 3,5% (1,64% x nilai transaksi)
Sekretariat : 1,5% (1,64% x nilai transaksi)
Dari paparan ini nampak bahwa Wakil sekretaris merangkap negosiator yang semula tertulis mendapat honorariom 6,0% (1,64% x nilai transaksi), dirubah menjadi 5,5% (1,64% x nilai transaksi), sedangkan pada Honorarium Sekretariat yang semula 1,0 % (1,64% x nilai transaksi) dirubah menjadi 1,5% (1,64% x nilai transaksi);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan diatas serta dikaitkan dengan hasil pemeriksaan dipersidangan bahwa ternyata tidak ada dibuat khusus Sekretariat bagi Panitia Kegiatan Pengadaan Tanah ini, semua terpusat kegiatannya di Ruang kerja Terdakwa (PPTK), sehingga siapakah yang dimaksud dengan sekretariat ini tidak jelas, dan apabila dalam konteks ketidak jelasan tersebut disatu sisi dan ada honorarium untuk sesuatu yang tidak jelas ini , dikaitkan dengan besaran pemberian honor ini tidak mengacu pada Surat Edaran/1996 Menteri Keuangan Ub Dirjen Anggaran No. SE-132/A/63 tanggal 24 Oktober 1996 , Majelis berpendapat bahwa unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti;
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terungkap bahwa SK Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi semata-mata untuk membantu pelaksanaan tugas PPTK karena PPTK berkeyakinan tidak akan mampu menyelesaikan sendiri tugas tersebut padahal waktu sudah mendekati akhir tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terungkap bahwa SK Penunjukan Terdakwa sebagai PPTK dan ditambah dengan adanya SK Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi Nomor : 188.45-352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 , dimana dalam SK tersebut Terdakwa berkedudukan sebagai Wakil Sekretaris yang merangkap sebagai negosiator telah menimbulkan kewenangan, kesempatan atau sarana pada Terdakwa untuk menentukan siapa siapa saja yang memperoleh honor dalam kapasitasnya sebagai Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi, termasuk juga penentuan besaran persentase honor tersebut;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwalah yang membuat /menentukan siapa siapa saja yang memperoleh honor serta berapa besaran persentase honir tersebut, akan tetapi apa yang dibuat /diajukan oleh Terdakwa selaku PPTK didalam draft SK tersebut, masih memerlukan persetujuan atau pengesahan oleh atasan terdakwa secara hierarkis hingga draft SK walikota berikut lampirannya tersebut ditanda tangani oleh Walikota;
Menimbang, bahwa sebagai payung hukum bagi pelaksanaan tugas Panitia Pelaksana Kegiatan sebagaimana SK Walikota tersebut adalah Perda No. 1 Tahun 2007 tentang APBD dan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang APBDP 2007 yang merupakan penjabaran dari PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Permendagri No. 59 Tahun 2007 juncto Permendagri No.26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimana dalam APBD 2007 telah disebutkan bahwa untuk untuk honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi adalah sebesar Rp. 144.072.500,-;
Menimbang, bahwa Dana sebesar Rp. 144.072.500,- tersebut telah dicairkan /dibagikan untuk semua Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah yang namanya /jabatnnya termuat dalam SK Walikota bukittinggi tersebut yakni sebesar Rp. 117.099.128,30,- ;
Menimbang, bahwa pengenaan honor untuk pelaksanaan kegiatan memang diperkenankan oleh Permendagri No. 26 Tahun 2006 pada poin 1 yang berbunyi,āpemberian honorarium bagi PNS supaya dibatasi dengan memperhatikan azas efisiensi kepatutan dan kewajaran serta pemerataan penghasilan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerahā ;
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa di dalam mengusulkan serta membagikan honorarium sebagaimana SK Walikota tersebut adalah bertentangan atau tidak berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Ub Dirjen Anggaran Nomor : SE-132/A/63/1996 tanggal 24 Oktober 1996 perihal petunjuk pelaksanaan biaya panitia pengadaan tanah;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dihitung berapa besaran kerugian Negara dalam kaitannya pembayaran honorarium Panitia Pengadaan Tanah, yang terjadi karena Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam melakukan pembayaran honor panitia pengadaan tanah tidak mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan u.b Dirjen Anggaran Nomor SE-132/A/63/1096 tanggal 24 Oktober 1996 perihal Petunjuk Pelaksanaan Biaya Panitia Pengadaan Tanah yakni sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan u.b Dirjen Anggaran Nomor SE-132/A/63/1096 tanggal 24 Oktober 1996 tersebut, maka kerugian keuangan negara karena kelebihan pembayaran honorarium panitia pengadaan tanah sebesar Rp 66.521.578,00., karena berdasarkan SE tersebut besarnya biaya maksimal Panitia Pengadaan Tanah (PPT) untuk pengadaan tanah senilai Rp 8.400.600.000,00 (nilai seluruh pengadaan tanah oleh Pemko Bukittinggi Tahun Anggaran 2007) dihitung sebagai berikut :
- Biaya PPT s.d Rp 5 Milyar = Rp 170.000.000,00
- Biaya PPT Rp 5 Milyar S/D Rp 8.400.600.000,00
2% x Rp 3.400.600.000,00 = Rp 68.012.000,00
Biaya PPT maksimal = Rp 238.012.000,00
Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa dari biaya Panitia Pengadaan Tanah (PPT) maksimal yang diperkenankan tersebut, pembagiannya adalah sebesar 25% untuk honor panitia, 25% untuk administrasi panitia dan 50% untuk operasional panitia. Berdasarkan hal ini maka honor Panitia Pengadaan Tanah yang dapat dibayarkan untuk pengadaan tanah sebesar Rp 8.400.600.000,00 adalah maksimal sebesar :
25% x Rp 238.012.000,00 = Rp 59.503.000,00
dipotong PPh 15% = Rp 8.925.450,00
Jumlah honor bersih maksimal seharusnya = Rp 50.577.550,00
Oleh karena honor Panitia Pengadaan Tanah yang telah dibayarkan oleh panitia berjumlah Rp 117.099.128,30 (Rp 135.940.256,00 dipotong PPh sebesar Rp 18.841.127,70), maka kerugian keuangan negara karena kelebihan pembayaran honorarium panitia pengadaan tanah sebesar Rp.66.521.578,30 (Rp117.099.128,30āRp50.577.550,00) atau dibulatkan menjadi Rp 66.521.578,00.
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 apabila pengadaan tanah bagi pemerintahan / selain kepentingan umum menggunakan panitia, maka maksimal jumlah Panitianya hanya 9 (sembilan) orang ;
Menimbang, bahwa jumlah Panitia dalam SK Walikota sebagaimana tersebut di atas adalah berjumlah 29 orang, sehingga melebihi batas maksimal sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 sehingga berimbas pada besarannya honorarium yang harus diberikan meskipun total jumlah dana/anggaran yang dibagi bagikan tidak melebihi pagu anggaran yakni sebesar Rp. 144.072.500,- ;
Bahwa sebagaimana dalam pertimbangan uraian mengenai pembentukan SK Walikota sudah sangat jelas telah terjadi perbedaan pemahaman / penafsiraan penerapan Peraturan hukum, yang seharusnya mengacu pada Pasal 61 Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 akan tetapi Terdakwa ( dan atau Panitia/ Pemko Bukittinggi) mengacu pada peraturan-peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga berimbas pula pada jumlah anggota panitia ;
Menimbang, bahwa fakta persidangan telah menunjukkan bahwa meskipun Panitia Kegiatan ini tujuan utamanya adalah untuk membantu Terdakwa selaku PPTK, dalam rangka percepatan kegiatan akan tetapi tugas dan fungsi panitia yang ada didalammya sesungguhnya bersifatnya koordinatif yang melibatkan banyak personal yang terkait dengan pengadaan tanah yang masing masing sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya maka Majelis sependapat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Bawasda Kota Bukittinggi dalam tanggal 06 Mei 2008 No. 14/UHPK/Bawasda-Bkt/2008 yang dalam akhir laporannya menyarankan agar Honorarium tersebut dikembalikan ke kas negara meskipun pada kenyataannya pula honor yang diberikan tidak melebihi pagu anggaran sebagaimana dituangkan dalam APBD akan tetapi dengan demikian honorarium tersebut dapat menguntungkan diri sendiri dalam hal ini Terdakwa dan atau orang lain yang dalam hal ini saksi Wasdinata, saksi Anderman, saksi Yasmen, Saksi Asmah Hadi, Saksi Dharma Putra, Saksi Erwansyah, serta orang lain yang merupakan Panitia Kegiatan Pengadaan Tanah yang keseluruhannya berjumlah 29 (Dua Puluh Sembilan) orang;
Menimbang, bahwa meskipun pada akhirnya Terdakwa (juga atasan terdakwa secara hierarkis berjenjang keatas) memerintahkan untuk melaksanakan saran dari Tim Pemeriksa dari Bawasda Kota Bukittinggi yakni memungut kembali dari Panitia tersebut seluruh Honor yang telah diterima masing masing lalu menyetorkan kembali Kas Negara, bukan berarti telah menghilangkan unsur delik dari tindak pidana korupsi ini, terlebih lagi pengembalian keseluruhan honor yang telah diterima Panitia ini dilakukan setelah adanya pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur ketiga inipun telah terbukti;
Ad.4. Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sebagai orang yang melakukan adalah bahwa orang tersebut yang melakukan atau berbuat itu sendirian saja untuk mewujudkan seluruh unsur unsur dari tindak pidana tersebut, sedangkan yang dimaksud dengan yang menyuruh melakukan adalah bahwa pelaku dari perbuatan tersebut paling sedikit terdiri dari dua orang sehingga ada yang yang menyuruh dan ada yang disuruh sedangkan yang dimaksud dengan turut melakukan adalah bersama-sama melakukan tindak/perbuatan pidana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa membagi bagikan honor tersebut dalam kapasitasnya sebagai PPTK dalam Kegiatan Pengadaan tanah oleh Pemko Bukittinggi, dan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan itu, Terdakwa juga mempunyai kapasitas sebagai Wakil Sekretaris Panitia yang merupakan bagian dari 29 orang Panitia lainnya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bukittinggi No. 188-45-352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi, sehingga Terdakwa tidaklah bekerja sendiri melainkan satu kesatuan dengan saksi Drs. Wasdinata (selaku Kabag Tapem), Saksi Drs. Yasmen (selaku Asisiten I), saksi Asmahadi, SH MH (selaku Kabag Hukum), Saksi Drs. Anderman M.Si (selaku Camat MKS), Saksi Drs. Dharma Putra dan Erwansyah dimana ke enam orang saksi tersebut telah dijatuhi pidana sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Agung RI masing-masing sebagai berikut :
Nomor : 1891 K/Pid.Sus/2009 tanggal 15 Januari 2010 untuk atas nama Drs. Anderman. M.Si, Drs. Dharma Putra dan Erwansyah.
Nomor : 1909 K/Pid.Sus/2009 tanggal 17 Maret 2010 untuk atas nama Drs. Wasdinata, Drs. Yasmen, dan H. Asmahadi SH MH.
Yang mana saksi saksi tersebut telah dijatuhi pidana sehubungan dengan kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi tahun anggaran 2007 dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dimana sesungguhnya pada saat perkara tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri Bukittinggi, terdakwa Unggul tersebut termasuk didalam salah satu berkas tersebut, akan tetapi oleh karena terdakwa Unggul pada saat itu sedang mengalami gangguan penyakit Jantung, maka terhadap terdakwa dilakukan splitzing menunggu sampai Terdakwa selesai menjalani operasi penyakit Jantungnya; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur āSebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukanā inipun telah terbukti ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya unsur ini maka telah terpenuhilah seluruh unsur dakwaan alternatif Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sehingga dengan demikian terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut;~~
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya seluruh unsur dari dakwaan alternatif kedua ini maka sekaligus menjawab pertanyaan : Apakah Perbuatan Terdakwa selaku Wakil Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah sebagaimana termuat dalam SK Walikota Bukittinggi No. : 188.45.352-2007 tanggal 28 Nopember 2007 dalam menerima dan atau membagikan honorarium untuk Panitia Kegiatan Pengadaan Tanah merupakan pelanggaran hukum ? sebagaimana diutarakan dalam uraian diatas.~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan penghapus pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan kesalahannya itu, dan dengan demikian maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah oleh Undang Undang No. 20 Tahun 2001 mengatur bahwa terhadap pelaku tindak pidana dalam undang undang ini juga dihukum dengan pidana denda, maka terhadap denda tersebut akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 mengatur bahwa terhadap Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti , akan tetapi karena kerugian negara sehubungan dengan pembayaran honorarium dalam perkara ini telah dikembalikan, maka Terdakwa tidak dibebani lagi pidana tambahan tersebut; ~~~~~~~~~~~~~~~~
Menimbang, bahwa mengenai seluruh barang bukti dalam perkara ini, oleh karena telah disita secara sah, akan tetapi oleh karena Barang bukti tersebut akan dipergunakan oleh Penuntut Umum untuk pembuktian perkara lain, maka barang bukti tersebut akan dinyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menimbang, bahwa sebelum Mejelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Hal hal Yang meringankan :
Terdakwa sopan dan berterus terang dipersidangan sehingga membantu kelancaran jalannya persidangan; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Terdakwa mempunyai tanggungan anak anak dan istri; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Terdakwa belum pernah dihukum ;~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Terdakwa menderita penyakit jantung yang membutuhkan pengobatan secara Kontinyu;~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Mengingat dan memperhatikan ketentuan perundang undangan yang bersangkutan, khususnya Pasal 3jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan : ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ M E N G A D I L I : ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menyatakan Terdakwa UNGGUL,S.Sos. MSi yang identitas lengkapnya sebagaimana telah disebut diawal putusan ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 ( Satu ) tahun dan Denda sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 2 ( Dua ) Bulan ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Memerintahkan supaya terdakwa ditahan; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Memerintahkan barang bukti berupa : ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
1. Dokumen-dokumen pengadaan tanah atas nama Atis Mayuti
1.1 Foto Copy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 23Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan /1982, gambar situasi No129 tahun 1982 ;
1.2 Foto Copy Surat Kuasa Jual Nomor:43 tgl 28 November 2007 dari Atis Mayuti sabagai pemberi kuasa kepada Mursal sebagai Penerima Kuasa dihadapan Notaris Tessi Levino, SH ;
Foto Copy Surat Pernyataan Mursal Mangkuto Rajo ;
Foto Copy Surat Pernyataan Mursal Mangkuto Rajo dan Afdal. M Tk. Sampono (keturunan Tuo Sahi) ;
Foto Copy Surat Pernyataan Kennedy St. Jamarih ;
Foto Copy Berita Acara Hasil Negosiasi tanggal 13 Desember 2007 tentang Penetapan Indeks Harga Tanah permeter persegi atas objek tanah di Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan ;
Foto Copy Notulen Rapat Musyawarah Tentang Indeks Harga Tanah Permeter Persegi atas objek tanah di Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi tanggal 13 Desember 2007 ;
Foto Copy Undangan Nomor 1061/Pem/XII-2007 tanggal 12 Desember 2007 tentang Musyawarah Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter Persegi di Bukik Batarah An. Atis Mayuti ;
Foto Copy Daftar Hadir Musyawarah Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter Persegi di Bukik Batarah An. Atis Mayuti di Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi ;
Foto Copy Undangan Pembayaran Ganti Rugi Pelepasan Hak Atas Tanah di Bukit Batarah An. Atis Mayuti ;
Foto Copy Daftar Hadir Pembayaran Ganti Rugi Pelepasan Hak Atas Tanah An. Atis Mayuti Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi ;
Foto Copy Surat Setoran Pajak senilai Rp. 31.095.000,- untuk penyetoran PPh TB 5% dari nilai pelepasan hak atas tanah Atis Mayuti Hak milik No. 23/ Manggis Ganting seluas 2.764 M2 No. 129/1982 @ Rp. 225.000,- senilai 621.900.000,- ;
Foto Copy SK Wako Nomor 188.45-390-2007 tanggal 19-12-2007 tentang Indeks Harga ganti rugi Tanah permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas objek tanah disekitar kawasan kantor Walikota Bukittinggi di Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting serta objek tanah di Kel. Anak air di Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi ;
Foto Copy Berita Acara Pelaksanaan Pelepasan Hak Atas Tanah An. Mursal ;
Foto Copy Daftar Pembayaran ganti rugi tanah An. Atis Mayuti di Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi ;
Foto Copy Surat Keterangan Kabag Pemerintahan Nomor 1083/Pem/XII-2007 tanggal 19-12-2007 tentang penyaluran ganti rugi ke dalam rekening An. Mursal ;
Foto Copy Rekomendasi Kabag Pemerintahan Nomor 1064/Pem/XII-2007 ;
Foto Copy Akta Jual Beli Nomor 37/MKS-2007 tanggal 29-12-2007 ;
2. Dokumen-dokumen pengadaan tanah atas nama SYAFRI ST. PANGERAN
2.1 Foto Copy Sertifikat Hak Milik Nomor 655/M.Ganting An. Syafri St. Pangeran;
2.2 Foto Copy Surat Pernyataan tanggal 6-12-2007 ;
2.3 Foto Copy Undangan Nomor 1061/Pem/XII-2007 tanggal 12-12-2007 ;
2.4 Foto Copy Notulen Rapat dan Daftar Hadir ;
2.5 Foto Copy Berita Acara Negosiasi tanggal 13-12-2007;
2.6 Foto Copy SK Wako Nomor 188.45-390-2007 tanggal 19-12-2007 ;
2.7 Foto Copy Undangan Nomor 1062/Pem/XII-2007 tanggal 14-12-2007 dan Daftar Hadir ;
2.8 Foto Copy Daftar Pembayaran Ganti Rugi Tanah ;
2.9 Foto Copy Berita Acara Pelaksanaan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 06/BA/PPT/XII-2007 tanggal 19-12-2007 ;
2.10 Foto Copy Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007 tanggal 29-12-2007 ;
2.11 Foto Copy Surat Persetujuan Kaum Syafri St. Pangeran tanggal 29-12-2007 ;
2.12 Foto Copy Surat Setoran Pajak senilai Rp. 69.100.000,- ;
2.13 Foto Copy Surat Keterangan Kabag Pemerintahan Nomor 1065/Pem/XII- 2007 ;
3. Dokumen-dokumen pengadaan tanah atas nama BAHNIAR CS :
3.1 Foto Copy Surat Pernyataan melepas hak atas tanah an. Bahniar, Yurni, dan Maiyar ;
3.2 Foto Copy Berita Acara Negosiasi tentang Indeks Harga ganti rugi Tanah permeter persegi atas objek tanah di Kel. Campago Guguk bulek Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi ;
3.3 Foto Copy Undangan Nomor 934/Pem/XI-2007 tentang Musyawarah Penetapan Indeks Harga Tanah permeter persegi di Talao Kel. Campago Guguk bulek An. Maiyar Cs ;
3.4 Foto Copy Notulen Rapat Musyawarah tentang Indeks Harga Tanah Talao Kel. Campago Guguk bulek Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi ;
3.5. Foto Copy Surat Keterangan Nomor 445/Pem-CGB/MKS/X-2007 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) An. Bahniar Cs ;
Foto Copy Surat Pernyataan Pemilikan Tanah An. Bahniar Cs ;
Foto Copy Surat Persetujuan Anggota Kaum tanggal 09-09-2007 ;
Foto Copy Ranji Keturunan Gandam suku Jambak Guguk Bulek Kel. Campago Guguk Bulek Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi ;
Foto Copy Peta Bidang Tanah :
No. 287/BPN/2007 ;
No. 286/BPN/2007 ;
No. 285/BPN/2007 ;
No. 284/BPN/2007 ;
Foto Copy KTP An. Mahyar, Bahniar dan Hj. Yurni ;
Foto Copy Surat Keterangan Pendaftaran tanah :
No. 630/1090/BPN/2007 tanggal 29-11-2007 ;
No. 630/1091/BPN/2007 tanggal 29-11-2007 ;
No. 630/1092/BPN/2007 tanggal 29-11-2007 ;
Foto Copy SK Wako Nomor 188.45-353-2007 tanggal 30-11-2007 tentang Indeks Harga ganti rugi Tanah permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas objek tanah disekitar kawasan kantor Walikota Bukittinggi di Kelurahan Kubu Gulai bancah dan atas objek tanah di Kel. Campago Guguak bulek di Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi ;
Foto Copy Surat Keterangan Nomor : 990/Pem/XI-2007 tentang penyaluran ganti rugi ke dalam rekening An. Maiyar ;
Foto Copy Rekomendasi Kabag Pemerintahan Nomor 989/Pem/XI-2007 ;
Foto Copy Surat Setoran Pajak senilai Rp. 7.500.000,- untuk penyetoran PPh TB 5% dari nilai pelepasan hak atas tanah An. Maiyar Cs di Kel. Campago guguk bulek Peta bidang tanah No. 287/BPN/2007 tanggal Nopember 2007 seluas 750 M2 senilai Rp. 150.000.000,- ;
Foto Copy Surat Setoran Pajak senilai Rp. 9.000.000,- untuk penyetoran PPh TB 5% dari nilai pelepasan hak atas tanah An. Maiyar Cs di Kel. Campago guguk bulek Peta bidang tanah No. 286/BPN/2007 tanggal Nopember 2007 seluas 900 M2 senilai Rp. 180.000.000,-
Foto Copy Surat Setoran Pajak senilai Rp. 38.850.000,- untuk penyetoran PPh TB 5% dari nilai pelepasan hak atas tanah An. Maiyar Cs di Kel. Campago guguk bulek Peta bidang tanah No. 284/BPN/2007 tanggal Nopember 2007 seluas 3.885 M2 senilai Rp. 777.000.000,-;
Foto Copy Surat Setoran Pajak senilai Rp. 30.050.000,- untuk penyetoran PPh TB 5% dari nilai pelepasan hak atas tanah An. Maiyar Cs di Kel. Campago guguk bulek Peta bidang tanah No. 285/BPN/2007 tanggal Nopember 2007 seluas 3.005 M2 senilai Rp. 601.000.000,- ;
Foto Copy Undangan Nomor 1019/Pem/XII-2007 tanggal 10-12-2007 tentang pembayaran ganti rugi pelepasan hak atas tanah di Talao Kel. Campago guguk bulek An. Maiyar Cs ;
Foto Copy Daftar Hadir Pembayaran ganti rugi tanah Maiyar Cs tanggal 14-12-2007;
Foto Copy Berita Acara Pelaksanaan Pelepasan Hak Atas Tanah An. Bahniar Cs ;
Foto Copy Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 14-12-2007;
Foto Copy Daftar Pembayaran ganti rugi tanah Talao Kel. Campago guguk bulek An. Maiyar Cs ;
4. Foto Copy Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Nomor 900.913/B.Keu/2007 tanggal 15 Mei 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada sekretaris daerah kota Bukittinggi tahun anggaran 2007 ;
5. Foto Copy Lampiran Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Nomor 900.913/B.Keu/2007 tang gal 15 Mei 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada sekretaris daerah kota Bukittinggi tahun anggaran 2007 ;
Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan kerja Perangkat daerah ( DPA-SKPD) Kota Bukittinggi tahun Anggaran 2007 bulan April 2007 ;
Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPPA-SKPD) Kota Bukittinggi tahun Anggaran 2007(1) bulan November 2007 ;
Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPPA-SKPD) Kota Bukittinggi tahun Anggaran 2007(2) tanggal 2 juli 2007 ;
Foto Copy Surat Penyediaan dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 Nomor 2370/BL /BUD/2007 tanggal 01 Oktober 2007 ;
Foto Copy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja daerah Tahun Anggaran 2007 Nomor 1349/BL /BUD/2007 tanggal 02 Juli 2007 ;
Foto Copy Surat Penyediaan dana Anggaran Belanja daerah Tahun Anggaran 2007 Nomor 0330/BL /BUD/2007 tanggal 25 April 2007 ;
Foto Copy Surat tanda Setoran (STS) Pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran honororium panitia pelaksana kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan Bukittinggi sesuai SK Wako No. 188.45-352-2007 sebagai tindak lanjut LHP khusus bawasda No. 14/lhpk/bawasda-Bkt ;
Foto Copy Kwitansi( tanda terima uang) Nomor 467 oleh PPTk dari bendara pengeluaran Sekda Kota Bukittinggi tanggal Desember 2007 ;
Foto Copy Daftar Honorarium panitia pelaksana kegiatan pengadaan Tanah Berdasarkan SK Walikota Nomor 188.45-352-2007 tanggal 28 Nopember2007 ;
15. Dokumen Transaksi Pembayaran Tanah milik Maiyar yang terdiri dari :
15.1 Foto Copy Surat Perintah pencairan dana ( SP2D) Nomor 1648/ LS/2007 tanggal 5 Desember 2007 ;
15.2 Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor :688/LS/SETDA/2007 tanggal 3 Desember 2007 ;
15.3 Foto Copy Memo tanggal 5 Desember 2007 dari Kabag Keuangan ;
15.4 Foto Copy Surat pernyataan Drs YASMEN tanggal 4 Desember 2007 ;
15.5 Foto Copy Kwitansi Pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp.180.000.000,- tanggal Desember 2007 dati PPTK kepada MAIYAR BANIAR DAN Hj YURNI;
15.6 Foto Copy Kwitansi Pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp.150.000.000,- tanggal Desember 2007 dati PPTK kepada MAIYAR BANIAR DAN Hj YURNI;
15.7 Foto Copy Kwitansi Pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp.777.000.000,- tanggal Desember 2007 dati PPTK kepada MAIYAR BANIAR DAN Hj YURNI;
15.8 Foto Copy Kwitansi Pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp.601.000.000,- tanggal Desember 2007 dati PPTK kepada MAIYAR BANIAR DAN Hj YURNI;
15.9 Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG dan JASA ) Nomor 0699/SPP/SETDA/2007 tanggal Desember 2007 ( Surat Pengantar) ;
15.10 Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 0699/SPP/SETDA/2007 tanggal Desember 2007 ( Ringkasan ) ;
15.11 Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 0699/SPP/SETDA/2007 tanggal Desember 2007 (Rincian) ;
15.12 Foto Copy Telaahan Staf Kepada Walikota Bukitttingggi tanggal 28 November 2007,Perihal Persetujuan Pembayaran Ganti rugi tanah Untuk perluasan areal kantor Walikota Bukkittinggi dan subdin keberseihan dan Pertanahan ;
15.13 Foto Copy Daftar Pembayaran ganti rugi tanah Kelurahan Talao Kecamatan MKS tahun 2007 bulan November 2007 ;
15.14 Foto Copy Surat Setoran Pajak (SSP) terhadap atas tanah milik MAIYAR Cs senilai Rp.38.850.000,-14 Desember 2007 ;
15.15 Foto Copy Surat Setoran Pajak (SSP) terhadap atas tanah milik MAIYAR Cs senilai Rp.7.500.000,- 14 Desember 2007 ;
15.16 Foto Copy Surat Setoran Pajak (SSP) terhadap atas tanah milik MAIYAR Cs senilai Rp.9.000.000,- 14 Desember 2007 ;
15.17 Foto Copy Surat Setoran Pajak (SSP) terhadap atas tanah milik MAIYAR Cs senilai Rp.30.050.000,- 14 Desember 2007 ;
15.18 Foto Copy Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP ;
15.19 Foto Copy Surat keterangan/rekomendasi Pembayaran ganti rugi Nomor 990/Pem/XI-2007 tanggal November 2007 ;
15.20 Foto Copy Surat keterangan/ rekomendasi Pembayaran ganti rugi Nomor 989/Pem/XI-2007 tanggal November 2007
15.21 Foto Copy Surat Pernyataan dari BAHNIAR dan Hj YURNI untuk memberikan kuasa kepada MAIYAR untuk pengambilan pembayaran ganti rugi tanah tanggal Nopember 2007 ;
15.22 Foto Copy Buku tabungan milik MAIYAR ;
15.23 Foto Copy Berita Acara hasil Negosiasi tentang Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter persegi atas objek tanah di Campago Guguk Bulek Kec. MKS Bukittinggi tanggal 09 Nopember 2007 ;
15.24 Foto Copy Berita Acara Pelaksanaan Pelepasan hak atas tanah nomo 03/BA/PPT/XII-2007 tanggal 14 November 2007 ;
15.25 Foto Copy Surat Pernyataan pemilikan tanah MAIYAR,BANIAR Dan Hj YURNI tanggal 6 November 2007 ;
15.26 Foto Copy Berita Acara Pelaksanaan penyerahan/Pelepasan hak atas tanah tanggal 14 Desember 2007 ;
15.27 Foto Copy Surat Pernyataan penyerahan/Pelepasan hak atas tanah tanggal 14 Desember 2007 ;
15.28 Foto Copy Surat Keputusan Walikota Bukittinggi nomor : 188.45-353-2007 tanggal 30 November 2007 tentang Indeks Harga Ganti Rugi Tanah Permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas objek tanah di sekitar Kawasan kantor Walikota Bukittinggidi Kel. Kubu Gulai bancah dan atas objek tanah di Kel. Campago Guguk Bulek Kec. MKS Bukittinggi tanggal 9 Nopember 2007 ;
15.29 Foto Copy Peta Bidang tanah Nomor : 284/BPN/2007 tanggal Nopember 2007;
15.30 Foto Copy Surat Keterangan Penguasaan fisik atas tanah Nomor 445/Pem.CGB/MKS/X/2007 tanggal 31 Oktober 2007 ;
15.31 Foto Copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) an BANIAR,MAHYAR dan Hj YURNI tanggal 09 September 2007 ;
15.32 Foto Copy Surat Pernyataan Pemilikan tanah an BANIAR,MAHYAR dan Hj YURNI tanggal 09 September 2007
15.33 Foto Copy Ranji Alm Gandam tanggal Juli 2007 ;
15.34 Foto Copy Rekening Koran Giro Peroide 14 Desember 2007 s/d 14 Desember 2007,tanggal 12 Maret 2008
16. Dokumen Transaksi Pembayaran Tanah milik Syafri St Pangeran yang terdiri dari :
16.1 Foto Copy Surat Perintah pencairan dana ( SP2D) Nomor 2606/ LS/2007 tanggal 28 Desember 2007 ;
16.2 Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor :SPM-816/LS/SETDA/2007 tanggal 27 Desember 2007 ;
16.3 Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA )Nomor 0801/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 ( Surat Pengantar) ;
16.4 Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 0801/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 ( Ringkasan ) ;
16.5 Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 0801/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 ( Rincian) ;
16.6 Foto Copy Kwitansi Pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp.1.382.000.000,- tanggal Desember 2007 dati PPTK kepada SYAFRI ST PANGERAN ;
16.7 Foto Copy Daftar Pembayaran ganti rugi tanah An SYAFRI St Pangeran Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan MKS tahun 2007 bulan Desember 2007 ;
16.8 Foto Copy Surat Setoran Pajak (SSP) terhadap atas tanah milik SYAFRI St Pangeran senilai Rp.69.100.000,- tanggal Desember 2007 ;
16.9 Foto Copy Telaahan Staf Kepada Walikota Bukittingggi tanggal 28 November 2007,Perihal Persetujuan Pencairan dan Pembelanjaan Anggaran Kegiatan pengadaan tanah DPA Nomor 1.09.1.20.03.02.15 5 2 ;
16.10 Foto Copy Buku tabungan milik SYAFRI St PANGERAN ;
16.11 Foto Copy Rekomendasi nomor 1066/Pem/XII-2007 tanggal Desember 2007 ;
16.12 Foto Copy Surat Keterangan Nomor 1065/Pem/XII-2007 tanggal Desember 2007 ;
16.13 Foto Copy Surat Keputusan Walikota Bukittinggi nomor : 188.45-390-2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Indeks Harga Ganti Rugi Tanah Permeter persegi bagi pelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi atas objek tanah di sekitar Kawasan kantor Walikota Bukittinggi di Kel. Kubu Gulai bancah dan atas objek tanah di Bukik Batarah Kel. Manggis Ganting Kec. MKS Bukittinggi ;
16.14 Foto Copy Surat Pernyataan Syafri St Pangeran tanggal 06 Desember 2007 ;
16.15 Foto Copy Surat Persetujuan Kaum keluarga Styafri St Pangeran tanggal 29 Oktober 2007
16.16 Foto Copy Surat Keterangan Ahli Waris (penunjukan Syafri St Pangeran sebagai Ahli waris) Tanggal 28 Agustus 2007 ;
16.17 Foto Copy KTP Syafri St Pangeran ;
16.18 Foto Copy Sertifikat An SYAFRI ST PANGERAN ;
16.19 Foto Copy Berita Acara hasil Negosiasi tentang Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter persegi atas objek tanah An. Syafri St. Pangeran di Kel. Manggis Ganting Kec. MKS Bukittinggi tanggal 13 Desember 2007 ;
16.20 Foto Copy Berita Acara Pelaksanaan Pelepasan hak atas tanah nomor 06/BA/PPT/XII-2007 tanggal 19 Desember 2007 ;
16.21 Foto Copy Daftar Hadir Pembayaran ganti rugi tanah milik Syafri St Pangeran tanggal 19 Desember 2007 ;
16.22 Foto Copy Surat Undangan pembayaran ganti rugi nomor 1061/Pem/XII/2007 tanggal 14 Desember 2007 An. Syafri St. Pangeran ;
16.23 Foto Copy Daftar Hadir Musyawarah Penetapan Indek harga tanah per meter persegi An SYAFRI St Pangeran ;
16.24 Foto Copy Surat Undangan Penetapan indek harga ganti rugi tanah nomor 1051/Pem/XII/2007 tanggal 12 Desember 2007 ;
16.25 Foto Copy Notulen rapat Musyawarah tentang Indek Harga tanah An SYAFRI St Pangeran Kelurahan manggis Ganting tanggal 13 Desember 2007
16.26 Foto Copy Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP ;
16.27 Foto Copy Laporan Keadaan kas daerah tahun anggaran Penerimaan dan Pengeluaran tanggal 28 Desember 2007 ;
17. Dokumen Transaksi Pembayaran Tanah milik MURSAL yang terdiri dari:
17.1 Foto Copy Surat Perintah pencairan dana ( SP2D) Nomor 2602/LS/2007 tanggal 28 Desember 2007 ;
17.2 Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor :820/LS/SETDA/2007 tanggal 27 Desember 2007 ;
17.3 Foto Copy Kwitansi Pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp.621.000.000,- tanggal Desember 2007 dati PPTK kepada MURSAL ;
17.4 Foto Copy Telaahan Staf Kepada Walikota Bukittingggi Nomor 57/Pem/XII-2007 tanggal 17 Desember 2007,Perihal Persetujuan Pencairan dan Pembelanjaan Anggaran Kegiatan Pengadaan tanah DPA Nomor 109.1.20.03 02 15 5 2 ;
17.5 Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 0804/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 (Surat Pengantar )
17.6 Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 0804/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 (Ringkasan) ;
17.7 Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA ) Nomor 00804/SPP/SETDA/2007 tanggal 21 Desember 2007 (Rincian) ;
17.8 Foto Copy Daftar Pembayaran ganti rugi tanah An ATIS MAYUTI Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan MKS tahun 2007 bulan Desember 2007 ;
17.9 Foto Copy Surat Setoran Pajak (SSP) terhadap atas tanah milik ATIS MAYUTI senilai Rp.31.095.000,- tanggal 02 Januari 2008 ;
17.10 Foto Copy Surat Pernyataan MURSAL tanggal 06 Desember 2007 tentang status tanah ;
17.11 Foto Copy Berita Acara hasil Negosoiasi tanggal 13 Desember 2007
17.12 Foto Copy Surat Kuasa dihadapan Notaris Hj Tessi Levino,S.H Nomor 43 tanggal 28 November 2007
17.13 Foto Copy Sertifikat tanah milik ATIS MAYUTI ;
17.14 Foto Copy Surat Undangan Nomor 1062/Pem/XII/2007 tanggal 14 Desember 2007 Perihal Pembayaran ganti rugi pelepasan Hak atas tanah Milik ATIS MAYUTI ;
17.15 Foto Copy Daftar hadir pembayaran Ganti rugi tanah milik Atis mayuti tanggal 19 Desember 2007 ;
17.16 Foto Copy Berita Acara Pelaksanaan Pelapasan hak atas tanah Nomor 07/BA/PPT/XII-2007 tanggal 19 Desember 2007 ;
17.17 Foto Copy Surat Keputusan Walikota Bukittinggi nomor : 188.45-390-2007 tanggal 19 Desember 2007
17.18 Foto Copy KTP An MURSAL ;
17.19 Foto Copy Rekomendasi Nomor 1064/Pem/XII-2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Kepemilikan Rekening An MURSAL ;
17.20 Foto Copy Rekening Bank An. Mursal ;
17.21 Foto Copy Surat Keterangan Nomor: 1063/Pem/XII-2007 tanggal 19 Desember 2007 ;
17.22 Foto Copy Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP ;
17.23 Foto Copy Laporan Keadaan kas daerah tahun anggaran Penerimaan dan Pengeluaran tanggal 28 Desember 2007 ;
18. Foto Copy Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor: 8 Tahun 1997 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi. ;
19. Foto Copy Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 9 Tahun 1997 tentang Rencana Teknik Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi. ;
20. Foto Copy Keputusan Walikota Bukittinggi (SK Wako) No. 188.45-352-2007 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi beserta lampirannya berupa Susunan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi dan Susunan Panitia Negosiasi Tentang Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter Persegi Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi ;
21. Foto Copy Draf Keputusan Walikota Bukittinggi (SK Wako) No. 188.45-352-2007 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi beserta lampirannya berupa Susunan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi dan Susunan Panitia NegosiasiTentang Penetapan Indeks Harga Tanah Permeter Persegi Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi ;
22. Foto Copy Surat Camat MKS Nomor : 100/540/Pem-2007 Tanggal 28 September 2007 tentang harga Tanah Berlaku Setempat per M2. ;
23. Foto Copy Surat Asisten I An.Sekda Nomor : 752/Pem/IX-2007 tanggal 3 September 2007 perihal Pengadaan Tanah tahun 2007;
24. Foto Copy Telaahan Staf Kepala Bagian Pemerintahan tanggal 5 September 2007 perihal : Pengadaan tanah untuk Kepentingan Instansi Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2007 ;
25. Foto Copy Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prop Sumbar No. : 640/30/PBN-2005 tanggal 24 November 2005 tentang Penunjukan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara An. Drs.ANDERMAN Msi. ;
26. Foto Copy Laporan Keadaan Kas Daerah No. SR-DN/255/BT/Cc-05-2008 tanggal 19 Mei 2008 tentang Setoran Sekretariat Bukittinggi sebesar Rp. 117.099.129,- (seratus tujuh belas juta sembilan puluh sembilan ribu seratus dua puluh sembilan rupiah) ;
27. Data Kepegawaian An. Drs.Yasmen :
Foto Copy SK. Gub No.UP.1699/1/DN-1982 Tgl 30 Oktober 1982 Tentang Pengangkatan CPNS ;
Foto Copy SK. Gub No.UP.991/2/DN-1984 Tgl 29 Maret 1984 Tentang Pengangkatan PNS ;
Foto Copy SK. Wako No. 821.20/05/III-BKD-2007 Tanggal 30 Maret 2007 Tentang Pengangkatan sebagai Assisten Tata Praja Setda kota Bukittinggi.
28. Data Kepegawaian An. Drs.Wasdinata :
Foto Copy SK. Gub. No.UP.1169/1/DN-1986 tgl 30 April 1986 Tentang Pengangkatan CPNS ;
Foto Copy SK. Gub. No.UP.874/2/DN-1987 Tgl.30 Maret 1987 Tentang PNS ;
Foto Copy SK. Wako No.821.20/09/III-BKD-2006 Tgl 21 Juni 2006 Tentang Pengangkatan sebagai PJ.Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bukittinggi. ;
Foto Copy SK.Wako No.821.20/03/III-BKD-2008 Tgl 10 April 2008 Tentang pengangkatan sebagai Kepala Bagian Organisasi.
29. Data Kepegawaian An. Unggul.S.Sos :
Foto Copy SK. Gub UP.031/I/DN-1991 Tanggal 11 Januari 1991 tentang CPNS;
Foto Copy SK.Gub.UP.2344/2/DN/1991 Tanggal 31 Oktober 1991 Tentang PNS ;
Foto Copy SK. Wako No.821.20/09/III-BKD-2006 Tanggal 21 Juni 2006 Tentang pengangkatan sebagai Kasubag Pembinaan Adm. Pertanahan Bag.Pemerintahan Setdako Bukittinggi.
30. Data Kepegawaian An. ASMAH HADI, SH.MH :
Foto Copy SK. Gub UP.PD.1806/1/DN-1989 Tgl. 31 Mai 1989 Tentang CPNS ;
Foto Copy SK. Gub.UP.PD.2097/2/DN-1990 Tgl. 31 Mai 1990 Tentang Pengangkatan PNS ;
Foto Copy SK. Wako No.821.20./27/III.BKD-2005 Tgl.26 September 2005 Tentang Pengangkatan sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bukittinggi.
31. Data Kepegawaian An. Erwansyah :
Foto Copy SK Gub.UP.1082/I/DN-1986 Tanggal 4 April 1986 Tentang Pengangkatan CPNS ;
Foto Copy SK Gub.UP. 661//2/DN-1987 Tanggal 25 Maret 1987 Tentang Pengangkatan PNS ;
Foto Copy SK Wako.No.821.20/27/III-BKD-2005 Tanggal 26 September 2005 Tentang Pengangkatan sebagai PJ. Lurah Manggis Gantiang Kec. MKS ;
32. Data Kepegawaian An. Drs.Dharma Putra :
Foto Copy SK Gub.UP.PD 095/I/DN-1997 Tanggal 17 Februari 1997 Tentang Pengangkatan CPNS ;
Foto Copy SK Gub.UP.PD.390/2/DN-1998 Tanggal 24 April 1998 Tentang Pengangkatan PNS ;
Foto Copy SK Wako.No. 821.20/09/III-BKD-2007 Tanggal 15 Mai 2007 Tentang Pengangkatan sebagai Pj.Lurah Campago Guguk Bulek Kecamatan MKS. ;
Foto Copy SK. Wako.No.821.20/02/III-BKD-2008 Tanggal 5 Maret 2008 Tentang Pengangkatan sebagai Pj.Lurah Puhun Tembok Kecamatan MKS.;
33. Data Kepegawaian An. Anderman :
Foto Copy SK. Gub.UP.1169/I/DN-1986 Tanggal 30 April 1986 Tentang Pengangkatan CPNS ;
Foto Copy SK. Gub.UP.883/2/DN/1987 Tanggal 30 Maret 1987 Tentang Pengangkatan PNS ;
Foto Copy SK. Wako No.821.20/27/III-BKD-2005 Tanggal 26 September 2005 tentang Pengangkatan sebagai sebagai Camat MKS ;
Foto Copy SK. Wako No.821.20/03/III-BKD-2008 Tanggal 10 April 2008 tentang Pengangkatan sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Kec. MKS ;
Semua data Kepegawaian mulai dari angka 27 sampai dengan 33 merupakan Foto copy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bukittinggi) ;
34. Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus nomor:12/LHPK/Bawasda-BKT/2008 tanggal 06 Mei 2008 ;
35. Foto Copy Surat Perintah dari SEKDA Kota Bukittinggi kepada Sdr. Unggul, S.Sos, M.Si untuk melakukan pemungutan kembali atas keterlanjuran pembayaran honororium Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah No. 700.590/Bawasda-BKT/2008 tanggal 08 Mei 2008 ;
Foto Copy Surat dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah tahun 2007 (unggul, S.Sos, M.Si) tanggal 19 Mei 2008 tentang pengembalian Honororium ;
Foto Copy Surat dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah tahun 2007 (unggul, S.Sos, M.Si) tanggal 08 Mei 2008 tentang pengembalian Honororium ;
Foto Copy Surat Perjanjian Penjualan Tanah di Talao Kel. Campago Guguk bulek Kec. Mandiangin koto Selayan pada tanggal 20 November 2007, antara Rudi Handiko dengan Pemilik tanah An. Bahniar, Maiyar, dan Hj. Yurni.
Foto Copy Warkah HM No. 274 / Kelurahan Manggis Ganting, yang terdaftar An. Zainal Abidin Cs yang terdiri atas :
DI.306 tanggal 15 Juni 2008 ;
Form 1 dan 3;
Lembar Monitoring Proses ;
Tanda terima tanggal 15 juni 2006 ;
Surat pengiriman AJB dari PPAT Tessi Levino tanggal 15 Juni 2006 Nomor ; 09/PPAT/VI/2006 ;
Permohonan peralihan Hak ;
Surat pernyataan tanggal 15 Juni 2006 ;
Surat kuasa tanggal 15 Juni 2008 ;
SPPT PBB yang dilegalisir oleh notaries Tessi Levino, SH ;
SSB tanggal 15 Juni 2006 ;
SSP tanggal 15 Juni 2006 ;
Foto copy KTP ;
Akta jual beli no. 48/ MKS/2006 tanggal 15 Juni 2006 ;
Foto Copy Warkah HM No. 654 / Kelurahan Manggis Ganting, yang terdaftar An. Zainal Abidin Cs yang terdiri atas :
DI.306 tanggal 14 Agustus 2007 ;
Surat Perintah Setor tanggal 13 Agustus 2007 ;
Tanda terima tanggal 13 Agustus 2007 ;
Surat pengiriman AJB dari PPAT Tessi Levino tanggal 13 Agustus 2007;
Permohonan peralihan Hak tanggal 8 Agustus 2007 An. Neila Sulung tanggal 8 Agustus 2007 ;
Surat kuasa tanggal 8 Agustus 2007 ;
Surat pernyataan tanggal 8 Agustus 2007 ;
SPPT PBB yang dilegalisir oleh notaries Tessi Levino, SH ;
SSB tanggal 8 Agustus 2007 ;
Persetujuan anggota kaum yang dilegalisi oleh Notaris Tessi Levino, SH ;
Akta jual beli no. 48/ MKS/2006 tanggal 13 Agustus 2007 ;
Foto Copy Warkah HM No. 655 / Kelurahan Manggis Ganting, yang terdaftar An. Syafri St. pangeran (selaku mamak kepala waris)yang terdiri atas :
DI.306 tanggal 13 Desember 2007 ;
Surat Perintah Setor tanggal 13 Desember 2007 ;
Permohonan peralihan Hak tanggal 8 Agustus 2007 An. Syafri St. Pangeran tanggal 04 Desember 2007 ;
Tanda terima tanggal 04 Desember 2007 ;
Fotocopy KTP ;
Surat kuasa tanggal 04 Desember 2007 ;
Surat keterangan ahli waris tanggal 28 Agustus 2007 ;
Surat keterangan kematian No.474.3/603/PEM-2007 ;
Ranji suku sikumbang ;
SPPT PBB yang dilegalisir oleh notaries Djanur manalu, SH tanggal 4 Desember 2007 ;
SSB tanggal 4 Desember 2007 ;
Foto Copy Warkah HM No. 23 / Kelurahan Manggis Ganting, yang terdaftar An. Atis mayuti yang terdiri atas:
DI.306 tanggal 13 Desember 2007 ;
Surat Perintah Setor tanggal 13 Desember 2007 ;
Tanda terima 12 Desember 2007 ;
Permohonan pendaftaran Peralihan Hak karena Warisan tanggal 12 Desember 2007 ;
Surat keterangan kematian No.44/PEM-GRG/IV-2006 ;
Surat keterangan ahli waris tanggal 1 Mei 2007 ;
Surat keterangan Lurah Garegeh tanggal 14 Desember 2007 ;
Surat pernyataan tanggal 12 Desember 2007 ;
KTP ;
SPPT PBB yang dilegalisir oleh notaris Djanur Manalu, SH tanggal 12 Desember 2007 ;
SSB tanggal 12 Desember 2007 ;
Salinan Akta Keterangan dan pernyataan Pembagian Waris tanggal 13 Desember 2007 Nomor 3 ;
Akta jual beli no. 48/ MKS/2006 tanggal 13 Agustus 2007 ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000.- (Seribu Rupiah) ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi pada hari SENIN tanggal 22 Agustus 2011 oleh kami SARUDI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, ROSIHAN JUHRIAH RANGKUTI, SH, MH, dan SUPARDI, SH, MH masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU, tanggal 7 SEPTEMBER 2011 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh kami SARUDI, SH selaku Hakim Ketua majelis, didampingi oleh hakim hakim anggota tersebut diatas, dibantu oleh H. SUPARDI, SH selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh H.M. IRSYAD, SH, M.Hum, K.G HUTAGAOL, SH,M.Hum dan SUPARJO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan hadapan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya FITRI YENI, SH;
Hakim - Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis :
dto dto
ROSIHAN JUHRIAH RANGKUTI, SH, MHS A R U D I , SH
dto
S U P A R D I, SH, MHPanitera Pengganti :
dto
H. S U P A R D I , SH