141/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 141/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MURSAL Als PAISAL Bin MUKHTAR (Alm).
1. Menyatakan Terdakwa MURSAL Als PAISAL Bin MUKHTAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Secara Berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu - 1 (satu) helai BH berwarna merah - 1 (satu) helai celana goyang warna biru bercorak - 1 (satu) helai celana dalam warna ungu - 1 (satu) helai baju kaos warna orange - 1 (satu) helai rok warna biru gelap - 1 (satu) helai celana dalam warna pink dikembalikan kepada korban RANI SURTI ARIANTI - 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis minibus merk toyota avanza G tahun 2006 dengan No Polisi B-8410-XO dikembalikan kepada terdakwa MURSAL 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 141/Pid.Sus/2015/PN.Bkn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MURSAL Als PAISAL Bin MUKHTAR (Alm).
Tempat lahir : Air Tiris.
Umur / Tgl. Lahir : 38 Tahun / 15 Nopember 1976.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Pasar Kuok Desa Kuok RT 002 RW 003 Kec. Bangkinang Barat Kab. Kampar.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMA (Tidak Tamat).
Terdakwa dipersidangan didampingi REFI YULIANTO,SH oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk Hakim Ketua Majelis berdasarkan Penetapan Nomor 141/Pid.Sus/ 2015/PN.Bkn;
Terdakwa ditangkap tanggal 05 Februari 2015;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 05 Februari 2015 s/d tanggal 24 Februari 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang sejak tanggal 25 Februari 2015 s/d tanggal 05 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 April 2015 s/d tanggal 21 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 06 April 2015 s/d tanggal 15 Mei 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 16 Mei 2015 s/d tanggal 14 Juli 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim memutus :
Menyatakan Terdakwa MURSAL ALS PAISAL BIN MUKHTAR (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU Rl No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 75 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Rl No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MURSAL ALS PAISAL BIN MUKHTAR (Alm), dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu
- 1 (satu) helai BH berwarna merah
- 1 (satu) helai celana goyang warna biru bercorak
- 1 (satu) helai celana dalam warna ungu
- 1 (satu) helai baju kaos warna orange
- 1 (satu) helai rok warna biru gelap
- 1 (satu) helai celana dalam warna pink
dikembalikan kepada korban RANI SURTI ARIANTI
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis minibus merk toyota avanza G tahun 2006 dengan No Polisi B-8410-XO
dikembalikan kepada terdakwa MURSAL
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis dan hanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Bangkinang dengan surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa MURSAL Als PAISAL Bin MUKHTAR (Alm), pada hari Rabu Tanggal 01 Oktober 2015 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Desa Simpang Kubu Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, telah Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib, ketika terjadi pertengkaran antara saksi RANI SURTI ARIANTI Als RANI Binti RAMDAS (Yang masih berusia 16 Tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. AL.563.0162547 Tanggal 25 Oktober 2013, yang ditandatangani oleh Drs. H. RANAYUS, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar) dengan kakak kandungnya, kemudian dengan maksud untuk menenangkan diri, saksi korban pun menghubungi Terdawa MURSAL Als PAISAL Bin MUKHTAR (Alm) dan meminta agar Terdakwa datang menjemput saksi korban di Simpang MTS di Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Atas permintaan dari saksi korban tersebut, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Type G No. Pol. BM 8410 XO, Terdakwa pun pergi menemui saksi korban sebagaimana yang dimintakan oleh saksi korban kepadanya. Setelah bertemu dengan saksi korban, saksi korban pun masuk ke dalam mobil yang Terdakwa kendarai, lalu Terdakwa pun membawa saksi korban ke arah Desa Simpang Kubu. Sesampainya di Desa Simpang Kubu, saksi korban bercerita kepada Terdakwa tentang tuduhan kakaknya terhadap saksi korban yang telah mengambil barang-barang milik kakaknya, kemudian Terdakwa mengatakan “ kalau tidak berbuat kenapa harus takut ”. Pada saat terjadinya percakapan antara Terdakwa dan saksi korban tersebut, Terdakwa pun berkata “ abang suka sama rani ” sambil memeluk saksi korban, selanjutnya mengatakan “ mau gak mau kita harus lakukan ini ”. Saksi korban yang telah termakan oleh perkataan dan perhatian yang Terdakwa berikan kepadanya hanya bisa diam ketika Terdakwa mulai mencium leher, pipi dan bibir saksi korban, sambil memegang tangan saksi korban dan meremas-remas payudara saksi korban. Setelah melakukan hal tersebut, kemudian Terdakwa membuka baju kaos warna abu-abu dan Bra yang digunakan oleh saksi korban, selanjutnya Terdakwa pun meremas-remas dan menghisap payudara saksi korban secara bergantian. Setelah meremas, menghisap dan mencium payudara saksi korban, Terdakwa mulai membuka celana panjang dan celana dalam yang saksi korban gunakan hingga bagian kemaluan saksi korban pun terlihat, kemudian Terdakwa mulai mencium dan menjilat kemaluan saksi korban tersebut. Selanjutnya Terdakwa pun mulai membuka celana dan celana dalam yang digunakannya. Oleh karena kemaluan Terdakwa sudah mulai menegang, lalu Terdakwa pun membuka kedua paha saksi korban dan mengarahkan kemaluannya tersebut ke dalam kemaluan saksi korban secara perlahan-lahan, sampai dengan pada akhirnya kemaluan Terdakwa berhasil masuk kedalam kemaluan korban, lalu Terdakwa langsung menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berulang kali selama kurang lebih 5 (lima) menit. Merasa spermanya akan keluar, lalu Terdakwa pun mencabut alat kelaminnya dari lubang alat kelamin saksi korban dan menumpahkan spermanya di atas perut saksi korban. Setelah melakukan hal tersebut, Terdakwa dan saksi korban kembali menggunakan pakaian masing-masing. Selanjutnya Terdakwa pun membawa saksi korban ke rumah orang tuannya untuk beristirahat;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa mendatangi kamar yang ditempati oleh saksi korban, kemudian Terdakwa pun menghampiri saksi korban yang pada saat itu sedang tertidur dan memeluk saksi korban, sambil mencium leher, pipi dan bibir saksi korban, kemudian tangan terdakwa mulai meremas-remas payudara saksi korban. Setelah melakukan hal tersebut, kemudian Terdakwa membuka baju dan Bra yang digunakan oleh saksi korban, selanjutnya Terdakwa pun meremas-remas dan menghisap payudara saksi korban secara bergantian. Setelah meremas, menghisap dan mencium payudara saksi korban, Terdakwa mulai membuka celana dan celana dalam yang saksi korban, kemudian Terdakwa pun membuka celana dan celana dalam yang digunakannya. Selanjutnya langsung mengarahkan kemaluan Terdakwa sudah mulai menegang ke lubang kemaluan saksi korban. Sampai dengan pada akhirnya kemaluan Terdakwa berhasil masuk kedalam kemaluan korban, lalu Terdakwa langsung menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berulang kali selama kurang lebih 5 (lima) menit. Merasa spermanya akan keluar, lalu Terdakwa pun mencabut alat kelaminnya dari lubang alat kelamin saksi korban dan menumpahkan spermanya di atas perut saksi korban. Setelah melakukan hal tersebut, Terdakwa pun menggunakan pakaiannya dan meninggalkan saksi korban di dalam kamar rumah orang tuanya tersebut.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib, saksi korban yang pada saat itu sedang berada di Jembatan Rantau Berangin, kemudian menghubungi saksi FAUZAR Als FAUZAR Bin ISMAIL dengan maksud untuk meminta agar saksi FAUZAR Als FAUZAR menjemputnya di tempat tersebut. Mengetahui keberadaan saksi korban berada di tempat tersebut, kemudian saksi FAUZAR Als FAUZAR pun datang untuk menjemput saksi korban, kemudian mengantarkan saksi korban pulang ke rumah keluarganya di Desa Penyasawan Barat. Selanjutnya saksi DARNA Als IDAI Bin JALIL yang telah mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban, kemudian melaporkan Terdakwa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi RANI SURTI ARIANTI Als RANI Binti RAMDAS mengalami luka-luka di beberapa bagian alat kelaminnya, sesuai dengan Projustitia Visum et Repertum No. 445/RSUD/IV-I/VER/2014/01292 Tanggal 06 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ERRY SYAHBAN. S, Sp. OG., Dokter Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) – Bangkinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap RANI SURTI ARIANTI, dengan hasil pemeriksaan :
Perempuan berumur 16 Tahun.
Kesadaran Compos Mentis keadaan kejiwaan baik / stabil.
Tanda-tanda kelamin sekunder sudah ada.
Pemeriksaan Ginekologi :
Mulut kelamin / Vulva : Dalam batas normal.
Selaput dara : Tampak kemerahan pada hymen dan robek daerah jam 1, 5 dan 9 (dasar).
Liang senggama : Tidak dilakukan pemeriksaan.
Kesimpulan :
Pada perempuan ini ditemukan luka lecet / kemerahan dan robek pada hymen akibat benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa MURSAL Als PAISAL Bin MUKHTAR (Alm), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Maret 2014 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Rumah Terdakwa di Jalan Prof. M. Yamin, S.H., - Bangkinang RT 001 RW 002 Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, telah Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib, ketika terjadi pertengkaran antara saksi RANI SURTI ARIANTI Als RANI Binti RAMDAS (Yang masih berusia 16 Tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. AL.563.0162547 Tanggal 25 Oktober 2013, yang ditandatangani oleh Drs. H. RANAYUS, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar) dengan kakak kandungnya, kemudian dengan maksud untuk menenangkan diri, saksi korban pun menghubungi Terdawa MURSAL Als PAISAL Bin MUKHTAR (Alm) dan meminta agar Terdakwa datang menjemput saksi korban di Simpang MTS di Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Atas permintaan dari saksi korban tersebut, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Type G No. Pol. BM 8410 XO, Terdakwa pun pergi menemui saksi korban sebagaimana yang dimintakan oleh saksi korban kepadanya. Setelah bertemu dengan saksi korban, saksi korban pun masuk ke dalam mobil yang Terdakwa kendarai, lalu Terdakwa pun membawa saksi korban ke arah Desa Simpang Kubu. Sesampainya di Desa Simpang Kubu, saksi korban bercerita kepada Terdakwa tentang tuduhan kakaknya terhadap saksi korban yang telah mengambil barang-barang milik kakaknya, kemudian Terdakwa mengatakan “ kalau tidak berbuat kenapa harus takut ”. Pada saat terjadinya percakapan antara Terdakwa dan saksi korban tersebut, Terdakwa pun berkata “ abang suka sama rani ” sambil memeluk saksi korban, selanjutnya mengatakan “ mau gak mau kita harus lakukan ini ”. Saksi korban yang telah termakan oleh perkataan dan perhatian yang Terdakwa berikan kepadanya hanya bisa diam ketika Terdakwa mulai mencium leher, pipi dan bibir saksi korban, sambil memegang tangan saksi korban dan meremas-remas payudara saksi korban. Setelah melakukan hal tersebut, kemudian Terdakwa membuka baju kaos warna abu-abu dan Bra yang digunakan oleh saksi korban, selanjutnya Terdakwa pun meremas-remas dan menghisap payudara saksi korban secara bergantian. Setelah meremas, menghisap dan mencium payudara saksi korban, Terdakwa mulai membuka celana panjang dan celana dalam yang saksi korban gunakan hingga bagian kemaluan saksi korban pun terlihat, kemudian Terdakwa mulai mencium dan menjilat kemaluan saksi korban tersebut. Selanjutnya Terdakwa pun mulai membuka celana dan celana dalam yang digunakannya. Oleh karena kemaluan Terdakwa sudah mulai menegang, lalu Terdakwa pun membuka kedua paha saksi korban dan mengarahkan kemaluannya tersebut ke dalam kemaluan saksi korban secara perlahan-lahan, sampai dengan pada akhirnya kemaluan Terdakwa berhasil masuk kedalam kemaluan korban, lalu Terdakwa langsung menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berulang kali selama kurang lebih 5 (lima) menit. Merasa spermanya akan keluar, lalu Terdakwa pun mencabut alat kelaminnya dari lubang alat kelamin saksi korban dan menumpahkan spermanya di atas perut saksi korban. Setelah melakukan hal tersebut, Terdakwa dan saksi korban kembali menggunakan pakaian masing-masing. Selanjutnya Terdakwa pun membawa saksi korban ke rumah orang tuannya untuk beristirahat;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa mendatangi kamar yang ditempati oleh saksi korban, kemudian Terdakwa pun menghampiri saksi korban yang pada saat itu sedang tertidur dan memeluk saksi korban, sambil mencium leher, pipi dan bibir saksi korban, kemudian tangan terdakwa mulai meremas-remas payudara saksi korban. Setelah melakukan hal tersebut, kemudian Terdakwa membuka baju dan Bra yang digunakan oleh saksi korban secara paksa, sehingga saksi korban pun tidak berani untuk melakukan perlawanan. Selanjutnya Terdakwa pun meremas-remas dan menghisap payudara saksi korban secara bergantian. Setelah meremas, menghisap dan mencium payudara saksi korban, Terdakwa mulai membuka celana dan celana dalam yang saksi korban, kemudian Terdakwa pun membuka celana dan celana dalam yang digunakannya. Selanjutnya langsung mengarahkan kemaluan Terdakwa sudah mulai menegang ke lubang kemaluan saksi korban. Sampai dengan pada akhirnya kemaluan Terdakwa berhasil masuk kedalam kemaluan korban, lalu Terdakwa langsung menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berulang kali selama kurang lebih 5 (lima) menit. Merasa spermanya akan keluar, lalu Terdakwa pun mencabut alat kelaminnya dari lubang alat kelamin saksi korban dan menumpahkan spermanya di atas perut saksi korban. Setelah melakukan hal tersebut, Terdakwa pun menggunakan pakaiannya dan meninggalkan saksi korban di dalam kamar rumah orang tuanya tersebut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib, saksi korban yang pada saat itu sedang berada di Jembatan Rantau Berangin, kemudian menghubungi saksi FAUZAR Als FAUZAR Bin ISMAIL dengan maksud untuk meminta agar saksi FAUZAR Als FAUZAR menjemputnya di tempat tersebut. Mengetahui keberadaan saksi korban berada di tempat tersebut, kemudian saksi FAUZAR Als FAUZAR pun datang untuk menjemput saksi korban, kemudian mengantarkan saksi korban pulang ke rumah keluarganya di Desa Penyasawan Barat. Selanjutnya saksi DARNA Als IDAI Bin JALIL yang telah mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban, kemudian melaporkan Terdakwa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi RANI SURTI ARIANTI Als RANI Binti RAMDAS mengalami luka-luka di beberapa bagian alat kelaminnya, sesuai dengan Projustitia Visum et Repertum No. 445/RSUD/IV-I/VER/2014/01292 Tanggal 06 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ERRY SYAHBAN. S, Sp. OG., Dokter Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)-Bangkinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap RANI SURTI ARIANTI, dengan hasil pemeriksaan :
Perempuan berumur 16 Tahun.
Kesadaran Compos Mentis keadaan kejiwaan baik / stabil.
Tanda-tanda kelamin sekunder sudah ada.
Pemeriksaan Ginekologi :
Mulut kelamin / Vulva : Dalam batas normal.
Selaput dara : Tampak kemerahan pada hymen dan robek daerah jam 1, 5 dan 9 (dasar).
Liang senggama : Tidak dilakukan pemeriksaan.
Kesimpulan :
Pada perempuan ini ditemukan luka lecet / kemerahan dan robek pada hymen akibat benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 82 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi telah disumpah menurut agamanya kecuali saksi korban Rani Surti Arianti pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Saksi Rani Surti Arianti :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa terjadinya perkara perbuatan pencabulan terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014, sekira jam 20.00 Wib dalam rumah di Desa Tanjung Alai Kec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar.
Bahwa terdakwa dalam perkara tersebut adalah sdr Faisal, sedangkan yang menjadi korbannya ada lah saksi sendiri.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, hubungan saksi dengan terdakwa adalah hanya teman saja.
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
Yang pertama pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekitar pukul 22.00 Wib dalam mobil Terdakwa dipinggir Sungai Desa Simpang Kubu Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar;
Yang kedua pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 sekira jam 01.00 Wib di dalam kamar abang Terdakwa yang terletak di Desa Simpang Kubu Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar;
Yang ketiga pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 sekira jam 03.00 Wib di dalam kamar abang Terdakwa di Desa Simpang Kubu Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar;
Yang keempat pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 sekira jam 20.00 Wib di Pondok Sawah yang terletak di Dusun Binjai Desa Naumbai Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar;
Bahwa cara terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi, pada saat kami berada dalam mobil avanza dan duduk dibelakang sopir, terdakwa memegang tangan saksi secara paksa, saksi tidak mau tapi terdakwa tetap memegang kedua tangan saksi, terdakwa memeluk dan mencium leher, pipi dan bibir saksi, kemudian terdakwa membuka baju kaos saksi yang berwarna abu-abu dan membuka BH saksi terdakwa meremas-remas dan menciumi payudara saksi sebelah kanan dan kiri secara bergantian, setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi hingga terlepas, dan terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi, dan pada saat itu terdakwa tidak ada menggunakan alat bantu apapun.
Bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi kemaluan saki terasa sakit dan pedih.
Bahwa penyebab terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi karena terdakwa suka dan sayang sama saksi.
Bahwa sebelum dan sesudah terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi terdakwa tidak ada memberikan hadiah barang atau uang kepada saksi.
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut adalah etek saksiyang bernama sdri Syamsinar;
Bahwa terdakwa pada saat melakukan pencabulan terhadap saksi, terdakwa mengetahui bahwa saksimasih berumur 16 (enam belas) tahun.
Bahwa pakaian yang saksi gunakan pada saat kejadian tersebut adalah pencabulan pertama saksi memakai baju kaos warna abu-abu, BH berwarna merah, celana goyang berwarna biru bercorak dan celana dalam warna ungu, sedangkan yang terakhir kali saksi menggunakan pakaian baju kaos berwarna orange, BH warna merah, rok berwarna biru gelap dan celana dalam berwarna pink.
Bahwa akibat yang saksi alami dari ekjadian tersebut adalah saksi merasa malu dan kemaluan saksi telah dirusak oleh terdakwa dan saksi tidak ada terlambat datang bulan dan pada saat sekarang ini saksi tidak hamil.
Bahwa pada saat terdakwa menjilat kemaluan saksi kedua tangan saksi memegang kedua payudara saksi dan pada saat itu kemaluan saksi belum mengeluarkan sperma pada saat menjilat kemaluan saksi.
Bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi didalam mobil avanza milik terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, yang dipinggir sungai Desa Simpang Kubu Kec.Kampar kab. Kampar.
Bahwa saksi menceritakan kepada kedua orang tua saksi pada Hari Jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira jam 21.30 Wib, saksi menceritakan bahwa terdakwa hanya 1 (satu) kali melakukan pencabulan terhadap saksi;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Darna Als Idai Binti Jilil :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa terjadinya perkara perbuatan pencabulan terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014, sekira jam 21.30 Wib di Desa Tanjung Alai Kec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar.
Bahwa terdakwa dalam perkara tersebut adalah sdr Faisal, sedangkan yang menjadi korbannya adalah sdri Rani Surti Arianti;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan korban, hubungan saksi dengan korban adalah anak kandung saksi sedangkan degan terdakwa saksi tidak memiliki hubungan apa-apa dan terdakwa sering datang kerumah saksi untuk bertamu dengan korban.
Bahwa kejadian saksi sedang berada dirumah saksi sendiri yang terletak di Dusun Penyasawan Barat RT 019 RW 007 Desa Penyasawan Kec. Kampar Kab. Kampar, dan saksi mengetahui dari korban sendiri jika korban telah dicabuli oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014, sekira jam 21.30 Wib di Desa Tanjung Alai Kec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban pada saat itu, dan antara korban dan terdakwa tidak memiliki hubungan khusus hanya berteman saja.
Bahwa cara terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban saksi tidak tahu, serta alat apa yang dipergunakan terdakwa dalam melakukan pencabulan saksi juga tidak tidak tahu.
Bahwa yang mengetahui pencabulan tersebut adalah sdr Ramdas dan sdr Fauzar;
Bahwa yang saksi lakukan setelah mengetahui pencabulan tersebut adalah saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kekantor kepolisian resor kampar.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa korban masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar pada saat melakukan pencabulan terhadap diri korban;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Ramdas Bin Suparmin :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa terjadinya perkara perbuatan pencabulan terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014, sekira jam 20.30 Wib di Desa Tanjung Alai Kec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar.
Bahwa terdakwa dalam perkara tersebut adalah sdr Faisal, sedangkan yang menjadi korbannya adalah anak kandung saksi yakni anak keempat dari enam bersaudara yang bernama sdri Rani Surti Arianti.
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada dirumah saksi sendiri yang terletak di Dusun Penyasawan Barat RT 019 RW 007 Desa Penyasawan Kec. Kampar Kab. Kampar, dan saksi mengetahuinya setelah saksi diberitahu oleh istri saksi yang bernama sdri Darna;
Bahwa pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira jam 08.30 Wib saat saksi berada dirumah datang istri saksi menceritakan tentang peristiwa yang menimpa korban yakni telah terjadi pencabulan terhadapa korban yang dilakukan oleh terdakwa, dengan mengatakan “Bang anak kita sudah dikotori oleh Faisal” kemudian saksi bersama keluarga bermusyawarah dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaiaman cara terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pada saat kejadian terdakwa ada mengancam korban maupun menggunakan alat.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali terjadi peristiwa tersebut;
Bahwa umur korban lebuh kurang 15 (lima belas) tahun.
Bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 20t4, sekira jam 21.30 Wib di Desa Tanjung AlaiKec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban pada saat itu, dan antara korban dan terdakwa tidak memiliki hubungan khusus hanya berteman saja.
Bahwa cara terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban saksi tidak tahu, serta alat apa yang dipergunakan terdakwa dalam melakukan pencabulan saksi juga tidak tidak tahu.
Bahwa yang mengetahui pencabulan tersebut adalah sdr Ramdas dan sdr Fauzar.
Bahwa yang saksi lakukan setelah mengetahui pencabulan tersebut adalah saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kekantor kepolisian resor kampar.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa korban masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar pada saat melakukan pencabulan terhadap diri korban.
Bahwa keadaan korban setelah terjadi peristiwa tersebut adalah korban merasa trauma yang sangat berat;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Diana Safitri Binti Edi Hermanto :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa terjadinya perkara perbuatan pencabulan terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2014, di Rantau Brangin Kec. Bangkinang Barat Kab. Kampar.
Bahwa terdakwa dalam perkara tersebut adalah sdr Faisal, sedangkan yang menjadi korbannya adalah rekan saksiyang bernama sdri Rani Surti Arianti.
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada dirumah saksi yang beralamat di Kubu Cubodak Kec. Rumbio Kab. Kampar, dan saksi mengetahuinya setelah saksi diberitahu oleh korban.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 sekira jam 06.30 Wib saat saksi dirumah datang korban menceritakan tentang peristiwa yang menimpa korban yakni korban telah ditampar oleh orang tuanya karena alasan yang tidak dijelaskan, kemudian korban mengatakan “boleh saya menginap disini”, sementara jam delapan malam dikarenakan korban dijemput oleh pacarnya yang bernama sdr Fauzar, dan selama korban dirumah saksi, korban selalu memegang HP tapi saksi tidak tahu siapa yang di hubungi korban, sekitar jam 19.20 korban bertemu dengan terdakwa, mereka menceritakan “gak marah anak itu ?” dijawab terdakwa (saksi tidak mendengar dengan jelas), kemudian terdakwa dan korban pergi dari rumah saksi dan saksi tidak mengetahui lagi apa yang terjadi terhadap korban sampai akhirnya saksi dipanggil oleh pihak kepolisian dan dimintai keterangan.
Bahwa yang dimasukkan dalam poin diatas dalam percakapan “gak marah anak itu” adalah laki-laki yang bernama sdr Fauzar;
Bahwa saksi kenal dengan sdr Fauzar melalui HP dan bekerja di perabot yang beralamat di Pulau Pandak Kec. Kampar Kab. Kampar.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaiaman cara terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pada saat kejadian terdakwa ada mengancam korban maupun menggunakan alat.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali terjadi peristiwa tersebut.
Bahwa umur korban lebuh kurang 15 (lima belas) tahun.
Bahwa saksi tidak ada mernpunyai hubungan persaudaraan dengan korban hubungan saksi dengan korban adalah korban dulu pernah satu sekolah dengan saksi 1 (satu) SMA Islam Rumbio.
Bahwa keadaan korban setelah terjadinya peristiwa tersebut adalah korban merasa trauma yang sangat berat;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa terdakwa perkara pencabulan adalah terdakwa sendiri sedangkan korban adalah sdri Rani Surti Arianti.
Bahwa sdri Rani Surti Arianti adalah pacar Terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali yakni pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 didalam mobil Avanza milik terdakwa di pinggir sungai kampar Desa Simpang Kubu Kec, Kampar Kab. Kampar, dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 sekira jam 01.00 Wib dini hari didalm kamar rumah milik orang tua terdakwa Samsidar di Desa Simpang Kubu;
Bahwa terdakwa tidak ada memberi hadiah atau imbalan berupa uang kepada korban sebelum atau sesduah melakukan pencabulan tersebut.
Bahwa terdakwa melakukan pencabulan, korban pasrah saja tidak ada memberi perlawanan ataupun meminta tolong pada orang lain.
Bahwa pada saat melakukan pencabulan terhadap korban terdakwa tidak ada melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan akan tetapi terdakwa melakukan pembujukan bujuk rayu dengan cara mengatakan kepada korban “abang sayang sama adek” dan sebelumnya kejadian pencabulan tersebut korban sering meminta pulsa dan terdakwa mengirimnya,
Bahwa cara terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban adalah pertama- ama terdakwa bertemu dengan korban dipinggir jalan depan rumah korban di Penyasawan pada saat itu korban masuk mobil menuji simpang kubu, sampai dipondok terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, layaknya suami istri, pada saat itu terdakwa menciumi pipi kana dan kiri kemudian menciumi bibir korban kemudian menciumi leher sambil memegang payudara korban kemudian etrdakwa membuka baju korban dan BH dan menghisap kedua payudara korban kurang lebih 10 menit dan terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban dan sekira jam 23.00 Wib terdakwa dan korban pergi kepinggir sungai dekat simpang kubu dan singgah diwarung.
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban, terdakwa tidak mengetahui bahwa umur korban lebih kurang 16 (enam belas) tahun, karena korban mengaku bahwa umurnya sudah 18 (delapan belas) tahun.
Bahwa yang terdakwa rasakan sebelum dan sesudah melakukan pencabulan terhadap korban adalah sebelumnya terdakwa merasakan gairah serta nafsu yang sudah sangat tinggi melihat tubuh korban dan pada saat melakukan terdakwa merasakan kenikmatan karena merasa puas pada saat kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma.
Bahwa saat melakukan pencabulan terhadap korban, korban memang merasa sakit karena baru disetubuhi pertama kalinya dan tanggapan korban setelah perbuatan cabul tersebut biasa-biasa saja.
Bahwa akibat yang dialami korban atas perbuatan yang dengan sengaja terdakwa lakukan adalah kesucian korban telah hilang.
Bahwa terdakwa mengakui dan membenarkan perbuatan terdakwa yakni melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur.
Bahwa pakaian yang terdakwa pakai pada saat melakukan pencabulan terhadap korban adalah celana jin warna biru dongker, celana dalam warna biru muda, dan baju kaos warna hitam seddangkan pakaian yang dipakai korban adalah memakai pakaian tidur bercorak putih merah bunga-bunga.
Bahwa kendaraan roda empat jenis mini bus merk Toyota Avanza G berwarna hitam dnegan nomor polisi B-8410-XO tersebut adalah kendaraan yang terdakwa gunakan untuk menjemput dan tempat untuk melakukan pencabulan terhadap korban.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa merupakan pakaian yang digunakan korban pada saat melakukan pencabulan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 01 dan 2 Oktober 2014 tersebut.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum No : 445/RSUD/IV-I/VER/2014/01292 Tanggal 06 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ERRY SYAHBAN. S, Sp. OG., Dokter Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) – Bangkinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap RANI SURTI ARIANTI, dengan hasil pemeriksaan :
Perempuan berumur 16 Tahun.
Kesadaran Compos Mentis keadaan kejiwaan baik / stabil.
Tanda-tanda kelamin sekunder sudah ada.
Pemeriksaan Ginekologi :
Mulut kelamin / Vulva : Dalam batas normal.
Selaput dara : Tampak kemerahan pada hymen dan robek daerah jam 1, 5 dan 9 (dasar).
Liang senggama : Tidak dilakukan pemeriksaan.
Kesimpulan :
Pada perempuan ini ditemukan luka lecet / kemerahan dan robek pada hymen akibat benda tumpul;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan pula barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu
1 (satu) helai BH berwarna merah
1 (satu) helai celana goyang warna biru bercorak
1 (satu) helai celana dalam warna ungu
1 (satu) helai baju kaos warna orange
1 (satu) helai rok warna biru gelap
1 (satu) helai celana dalam warna pink
1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis minibus merk toyota avanza G tahun 2006 dengan No Polisi B-8410-XO
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini, yang mana atas barang bukti tersebut saksi-saksi serta Terdakwa sendiri mengetahui dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Rani Surti Arianti Als Rani Binti Ramdas masih berusia 16 Tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. AL.563.0162547 Tanggal 25 Oktober 2013, yang ditandatangani oleh Drs. H. Ranayus, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib, ketika terjadi pertengkaran antara saksi Rani Surti Arianti Als Rani Binti Ramdas dengan kakak kandungnya, kemudian dengan maksud untuk menenangkan diri, saksi korban pun menghubungi Terdawa dan meminta agar Terdakwa datang menjemput saksi korban di Simpang MTS di Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Atas permintaan dari saksi korban tersebut, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Type G No. Pol. BM 8410 XO, Terdakwa pun pergi menemui saksi korban sebagaimana yang dimintakan oleh saksi korban kepadanya;
Bahwa setelah bertemu dengan saksi korban, saksi korban pun masuk ke dalam mobil yang Terdakwa kendarai, lalu Terdakwa pun membawa saksi korban ke arah Desa Simpang Kubu. Sesampainya di Desa Simpang Kubu, saksi korban bercerita kepada Terdakwa tentang tuduhan kakaknya terhadap saksi korban yang telah mengambil barang-barang milik kakaknya, kemudian Terdakwa mengatakan “kalau tidak berbuat kenapa harus takut” dan pada saat terjadinya percakapan antara Terdakwa dan saksi korban tersebut, Terdakwa pun berkata “ abang suka sama rani” sambil memeluk saksi korban, selanjutnya mengatakan “mau gak mau kita harus lakukan ini” dan selanjutnya saksi korban yang telah termakan oleh perkataan dan perhatian yang Terdakwa berikan kepadanya hanya bisa diam ketika Terdakwa mulai mencium leher, pipi dan bibir saksi korban, sambil memegang tangan saksi korban dan meremas-remas payudara saksi korban dan setelah melakukan hal tersebut, kemudian Terdakwa membuka baju kaos warna abu-abu dan Bra yang digunakan oleh saksi korban, selanjutnya Terdakwa pun meremas-remas dan menghisap payudara saksi korban secara bergantian. Setelah meremas, menghisap dan mencium payudara saksi korban, Terdakwa mulai membuka celana panjang dan celana dalam yang saksi korban gunakan hingga bagian kemaluan saksi korban pun terlihat, kemudian Terdakwa mulai mencium dan menjilat kemaluan saksi korban tersebut. Selanjutnya Terdakwa pun mulai membuka celana dan celana dalam yang digunakannya. Oleh karena kemaluan Terdakwa sudah mulai menegang, lalu Terdakwa pun membuka kedua paha saksi korban dan mengarahkan kemaluannya tersebut ke dalam kemaluan saksi korban secara perlahan-lahan, sampai dengan pada akhirnya kemaluan Terdakwa berhasil masuk kedalam kemaluan korban, lalu Terdakwa langsung menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berulang kali selama kurang lebih 5 (lima) menit dan merasa spermanya akan keluar, lalu Terdakwa pun mencabut alat kelaminnya dari lubang alat kelamin saksi korban dan menumpahkan spermanya di atas perut saksi korban dan setelah melakukan hal tersebut, Terdakwa dan saksi korban kembali menggunakan pakaian masing-masing. Selanjutnya Terdakwa pun membawa saksi korban ke rumah orang tuannya untuk beristirahat;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa mendatangi kamar yang ditempati oleh saksi korban, kemudian Terdakwa pun menghampiri saksi korban yang pada saat itu sedang tertidur dan memeluk saksi korban, sambil mencium leher, pipi dan bibir saksi korban, kemudian tangan terdakwa mulai meremas-remas payudara saksi korban dan setelah melakukan hal tersebut, kemudian Terdakwa membuka baju dan Bra yang digunakan oleh saksi korban, selanjutnya Terdakwa pun meremas-remas dan menghisap payudara saksi korban secara bergantian. Setelah meremas, menghisap dan mencium payudara saksi korban, Terdakwa mulai membuka celana dan celana dalam yang saksi korban, kemudian Terdakwa pun membuka celana dan celana dalam yang digunakannya dan selanjutnya langsung mengarahkan kemaluan Terdakwa sudah mulai menegang ke lubang kemaluan saksi korban, dan pada akhirnya kemaluan Terdakwa berhasil masuk kedalam kemaluan korban, lalu Terdakwa langsung menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berulang kali selama kurang lebih 5 (lima) menit. Merasa spermanya akan keluar, lalu Terdakwa pun mencabut alat kelaminnya dari lubang alat kelamin saksi korban dan menumpahkan spermanya di atas perut saksi korban. Setelah melakukan hal tersebut, Terdakwa pun menggunakan pakaiannya dan meninggalkan saksi korban di dalam kamar rumah orang tuanya tersebut.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib, saksi korban yang pada saat itu sedang berada di Jembatan Rantau Berangin, kemudian menghubungi saksi Fauzar Als Fauzar Bin Ismail dengan maksud untuk meminta agar saksi Fauzar Als Fauzar Bin Ismail menjemputnya di tempat tersebut dan setelah mengetahui keberadaan saksi korban berada di tempat tersebut, kemudian saksi Fauzar Als Fauzar Bin Ismail pun datang untuk menjemput saksi korban, kemudian mengantarkan saksi korban pulang ke rumah keluarganya di Desa Penyasawan Barat dan selanjutnya saksi Darna Als Idai Bin Jalil yang telah mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban, kemudian melaporkan Terdakwa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Rani Surti Arianti Als Rani Binti Ramdas mengalami luka-luka di beberapa bagian alat kelaminnya, sesuai dengan Projustitia Visum et Repertum No. 445/RSUD/IV-I/VER/2014/01292 Tanggal 06 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ERRY SYAHBAN. S, Sp. OG., Dokter Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)-Bangkinang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, dengan arti kata, dakwaan yang satu mengecualikan dakwaan yang lainnya, sehingga apabila salah satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut lebih mengarah kepada Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja baik subjek hukum maupun badan hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum yang diduga sebagai pelaku atau orang yang melakukan perbuatan tersebut, yang dalam persidangan ini dihadapkan Terdakwa MURSAL Als PAISAL Bin MUKHTAR (Alm) yang identitasnya sesuai dengan dakwan Penuntut Umum. Terdakwa dalam keadaan sehat dan mampu bertanggung jawab. Dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga perbuatan tersebut harus dipertangung jawabkan kepadanya. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja”, yaitu pelaku menghendaki perbuatanya dan mengetahui akibatnya (willens en wetens). Menghendaki dan mengetahui ini, menunjuk kepada perbuatan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, tidak bersifat kumulatif, tetapi bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa berdasarkan Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap bahwa saksi korban Rani Surti Arianti Als Rani Binti Ramdas masih berusia 16 Tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. AL.563.0162547 Tanggal 25 Oktober 2013, yang ditandatangani oleh Drs. H. Ranayus, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar dan belum pernah menikah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib, ketika terjadi pertengkaran antara saksi Rani Surti Arianti Als Rani Binti Ramdas dengan kakak kandungnya, kemudian dengan maksud untuk menenangkan diri, saksi korban pun menghubungi Terdawa dan meminta agar Terdakwa datang menjemput saksi korban di Simpang MTS di Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Atas permintaan dari saksi korban tersebut, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Type G No. Pol. BM 8410 XO, Terdakwa pun pergi menemui saksi korban sebagaimana yang dimintakan oleh saksi korban kepadanya;
Menimbang, bahwa setelah bertemu dengan saksi korban, saksi korban pun masuk ke dalam mobil yang Terdakwa kendarai, lalu Terdakwa pun membawa saksi korban ke arah Desa Simpang Kubu. Sesampainya di Desa Simpang Kubu, saksi korban bercerita kepada Terdakwa tentang tuduhan kakaknya terhadap saksi korban yang telah mengambil barang-barang milik kakaknya, kemudian Terdakwa mengatakan “kalau tidak berbuat kenapa harus takut” dan pada saat terjadinya percakapan antara Terdakwa dan saksi korban tersebut, Terdakwa pun berkata “ abang suka sama rani” sambil memeluk saksi korban, selanjutnya mengatakan “mau gak mau kita harus lakukan ini” dan selanjutnya saksi korban yang telah termakan oleh perkataan dan perhatian yang Terdakwa berikan kepadanya hanya bisa diam ketika Terdakwa mulai mencium leher, pipi dan bibir saksi korban, sambil memegang tangan saksi korban dan meremas-remas payudara saksi korban dan setelah melakukan hal tersebut, kemudian Terdakwa membuka baju kaos warna abu-abu dan Bra yang digunakan oleh saksi korban, selanjutnya Terdakwa pun meremas-remas dan menghisap payudara saksi korban secara bergantian. Setelah meremas, menghisap dan mencium payudara saksi korban, Terdakwa mulai membuka celana panjang dan celana dalam yang saksi korban gunakan hingga bagian kemaluan saksi korban pun terlihat, kemudian Terdakwa mulai mencium dan menjilat kemaluan saksi korban tersebut. Selanjutnya Terdakwa pun mulai membuka celana dan celana dalam yang digunakannya. Oleh karena kemaluan Terdakwa sudah mulai menegang, lalu Terdakwa pun membuka kedua paha saksi korban dan mengarahkan kemaluannya tersebut ke dalam kemaluan saksi korban secara perlahan-lahan, sampai dengan pada akhirnya kemaluan Terdakwa berhasil masuk kedalam kemaluan korban, lalu Terdakwa langsung menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berulang kali selama kurang lebih 5 (lima) menit dan merasa spermanya akan keluar, lalu Terdakwa pun mencabut alat kelaminnya dari lubang alat kelamin saksi korban dan menumpahkan spermanya di atas perut saksi korban dan setelah melakukan hal tersebut, Terdakwa dan saksi korban kembali menggunakan pakaian masing-masing. Selanjutnya Terdakwa pun membawa saksi korban ke rumah orang tuannya untuk beristirahat;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa mendatangi kamar yang ditempati oleh saksi korban, kemudian Terdakwa pun menghampiri saksi korban yang pada saat itu sedang tertidur dan memeluk saksi korban, sambil mencium leher, pipi dan bibir saksi korban, kemudian tangan terdakwa mulai meremas-remas payudara saksi korban dan setelah melakukan hal tersebut, kemudian Terdakwa membuka baju dan Bra yang digunakan oleh saksi korban, selanjutnya Terdakwa pun meremas-remas dan menghisap payudara saksi korban secara bergantian. Setelah meremas, menghisap dan mencium payudara saksi korban, Terdakwa mulai membuka celana dan celana dalam yang saksi korban, kemudian Terdakwa pun membuka celana dan celana dalam yang digunakannya dan selanjutnya langsung mengarahkan kemaluan Terdakwa sudah mulai menegang ke lubang kemaluan saksi korban, dan pada akhirnya kemaluan Terdakwa berhasil masuk kedalam kemaluan korban, lalu Terdakwa langsung menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berulang kali selama kurang lebih 5 (lima) menit. Merasa spermanya akan keluar, lalu Terdakwa pun mencabut alat kelaminnya dari lubang alat kelamin saksi korban dan menumpahkan spermanya di atas perut saksi korban. Setelah melakukan hal tersebut, Terdakwa pun menggunakan pakaiannya dan meninggalkan saksi korban di dalam kamar rumah orang tuanya tersebut.
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib, saksi korban yang pada saat itu sedang berada di Jembatan Rantau Berangin, kemudian menghubungi saksi Fauzar Als Fauzar Bin Ismail dengan maksud untuk meminta agar saksi Fauzar Als Fauzar Bin Ismail menjemputnya di tempat tersebut dan setelah mengetahui keberadaan saksi korban berada di tempat tersebut, kemudian saksi Fauzar Als Fauzar Bin Ismail pun datang untuk menjemput saksi korban, kemudian mengantarkan saksi korban pulang ke rumah keluarganya di Desa Penyasawan Barat dan selanjutnya saksi Darna Als Idai Bin Jalil yang telah mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban, kemudian melaporkan Terdakwa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Rani Surti Arianti Als Rani Binti Ramdas mengalami luka-luka di beberapa bagian alat kelaminnya, sesuai dengan Projustitia Visum et Repertum No. 445/RSUD/IV-I/VER/2014/01292 Tanggal 06 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ERRY SYAHBAN. S, Sp. OG., Dokter Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)-Bangkinang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas apabila di hubungkan dengan pengertian persetubuhan di dalam Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 di atas, maka Majelis berkeyakinan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kedua, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Ad.3 Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban Rani Surti Arianti Als Rani Binti Ramdas pertama kali pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2015 yang dilakukan Terdakwa dengan cara sesampainya di Desa Simpang Kubu, saksi korban bercerita kepada Terdakwa tentang tuduhan kakaknya terhadap saksi korban yang telah mengambil barang-barang milik kakaknya, kemudian Terdakwa mengatakan “kalau tidak berbuat kenapa harus takut” dan pada saat terjadinya percakapan antara Terdakwa dan saksi korban tersebut, Terdakwa pun berkata “ abang suka sama rani” sambil memeluk saksi korban, selanjutnya mengatakan “mau gak mau kita harus lakukan ini” dan selanjutnya saksi korban yang telah termakan oleh perkataan dan perhatian yang Terdakwa berikan kepadanya hanya bisa diam ketika Terdakwa mulai mencium leher, pipi dan bibir saksi korban, sambil memegang tangan saksi korban dan meremas-remas payudara saksi korban dan setelah melakukan hal tersebut, kemudian Terdakwa membuka baju kaos warna abu-abu dan Bra yang digunakan oleh saksi korban, selanjutnya Terdakwa pun meremas-remas dan menghisap payudara saksi korban secara bergantian. Setelah meremas, menghisap dan mencium payudara saksi korban, Terdakwa mulai membuka celana panjang dan celana dalam yang saksi korban gunakan hingga bagian kemaluan saksi korban pun terlihat, kemudian Terdakwa mulai mencium dan menjilat kemaluan saksi korban tersebut. Selanjutnya Terdakwa pun mulai membuka celana dan celana dalam yang digunakannya. Oleh karena kemaluan Terdakwa sudah mulai menegang, lalu Terdakwa pun membuka kedua paha saksi korban dan mengarahkan kemaluannya tersebut ke dalam kemaluan saksi korban secara perlahan-lahan, sampai dengan pada akhirnya kemaluan Terdakwa berhasil masuk kedalam kemaluan korban, lalu Terdakwa langsung menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berulang kali selama kurang lebih 5 (lima) menit dan merasa spermanya akan keluar, lalu Terdakwa pun mencabut alat kelaminnya dari lubang alat kelamin saksi korban dan menumpahkan spermanya di atas perut saksi korban dan setelah melakukan hal tersebut, Terdakwa dan saksi korban kembali menggunakan pakaian masing-masing. Selanjutnya Terdakwa pun membawa saksi korban ke rumah orang tuannya untuk beristirahat;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa mendatangi kamar yang ditempati oleh saksi korban, kemudian Terdakwa pun menghampiri saksi korban yang pada saat itu sedang tertidur dan memeluk saksi korban, sambil mencium leher, pipi dan bibir saksi korban, kemudian tangan terdakwa mulai meremas-remas payudara saksi korban dan setelah melakukan hal tersebut, kemudian Terdakwa membuka baju dan Bra yang digunakan oleh saksi korban, selanjutnya Terdakwa pun meremas-remas dan menghisap payudara saksi korban secara bergantian. Setelah meremas, menghisap dan mencium payudara saksi korban, Terdakwa mulai membuka celana dan celana dalam yang saksi korban, kemudian Terdakwa pun membuka celana dan celana dalam yang digunakannya dan selanjutnya langsung mengarahkan kemaluan Terdakwa sudah mulai menegang ke lubang kemaluan saksi korban, dan pada akhirnya kemaluan Terdakwa berhasil masuk kedalam kemaluan korban, lalu Terdakwa langsung menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berulang kali selama kurang lebih 5 (lima) menit. Merasa spermanya akan keluar, lalu Terdakwa pun mencabut alat kelaminnya dari lubang alat kelamin saksi korban dan menumpahkan spermanya di atas perut saksi korban. Setelah melakukan hal tersebut, Terdakwa pun menggunakan pakaiannya dan meninggalkan saksi korban di dalam kamar rumah orang tuanya tersebut.
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib, saksi korban yang pada saat itu sedang berada di Jembatan Rantau Berangin, kemudian menghubungi saksi Fauzar Als Fauzar Bin Ismail dengan maksud untuk meminta agar saksi Fauzar Als Fauzar Bin Ismail menjemputnya di tempat tersebut dan setelah mengetahui keberadaan saksi korban berada di tempat tersebut, kemudian saksi Fauzar Als Fauzar Bin Ismail pun datang untuk menjemput saksi korban, kemudian mengantarkan saksi korban pulang ke rumah keluarganya di Desa Penyasawan Barat dan selanjutnya saksi Darna Als Idai Bin Jalil yang telah mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban, kemudian melaporkan Terdakwa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Secara Berlanjut”;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hakim masa pidana yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum dirasakan tidak mencerminkan rasa keadilan. Penjatuhan pidana kepada seseorang tidak hanya bersifat penjeraan atau pembalasan dendam semata-mata namun harus pula bersifat pembinaan serta harus pula melihat keadaan atau hubungan sosial setelah terjadinya perbuatan pidana agar terdakwa tidak melakukan kejahatan lagi, oleh karenanya Terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah patut dan adil seperti tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal- hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban Yosi Nur Halalia Als Yosi Bin Idris Sulaiman;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang akan perbuatannya sehingga mempermudah jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah diperintahkan penahan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu, 1 (satu) helai BH berwarna merah, 1 (satu) helai celana goyang warna biru bercorak, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu, 1 (satu) helai baju kaos warna orange, 1 (satu) helai rok warna biru gelap, 1 (satu) helai celana dalam warna pink, 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis minibus merk toyota avanza G tahun 2006 dengan No Polisi B-8410-XO, akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwa harus dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MURSAL Als PAISAL Bin MUKHTAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Secara Berlanjut”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu
1 (satu) helai BH berwarna merah
1 (satu) helai celana goyang warna biru bercorak
1 (satu) helai celana dalam warna ungu
1 (satu) helai baju kaos warna orange
1 (satu) helai rok warna biru gelap
1 (satu) helai celana dalam warna pink
dikembalikan kepada korban RANI SURTI ARIANTI
1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis minibus merk toyota avanza G tahun 2006 dengan No Polisi B-8410-XO
dikembalikan kepada terdakwa MURSAL
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, pada hari : SENIN tanggal 01 JUNI 2015 oleh kami : MOH.SUTARWADI,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, JOHN PAUL MANGUNSONG,S.H dan FAUSI,SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 03 JUNI 2015, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MANSYUR,S.H Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan dihadiri oleh SEFITRIOS,S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang dan terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS TSB
JOHN PAUL MANGUNSONG,SH MOH.SUTARWADI,SH
FAUSI,SH MH
PANITERA PENGGANTI
MANSYUR,S.H