2/Pid.Sus/2014/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 2/Pid.Sus/2014/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AJI PRAMUJIANTO bin AHMADIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa AJI PRAMUJIANTO bin AHMADIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AJI PRAMUJIANTO bin AHMADIN, dan oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5(lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1(satu) strip pil trihexphenidyl @ 10 butir ; - 1(satu) paket pil trihexphenidyl @ 10 butir yang terbungkus klip plastik; - 1(satu) kaleng pil trihexphenidyl @ 1000 butir ; - 30(tiga puluh) strip pil trihexphenidyl @ 10 butir ; - 1(satu) buah Hp merk Cross seri GG52C warna hitam merah denganSIMCARD Nomor 087705421211; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 02/Pid.Sus/2014/PN.Kdl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa dalam tingkat pertama dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AJI PRAMUJIANTObin AHMADIN.
Tempat lahir : Kendal.
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 06 April 1984.
Jenis kel;amin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun Candi Rt.01. Rw.03, Desa Karangmanggis,
Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa berada dalam tahanan, dan ditahan dalam perkara lain ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di muka persidangan;
Telah memeriksa / memperhatikan barang-barang bukti dalam perkara tersebut;
Telah mendengar uraian Tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal atas diri terdakwa yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AJI PRAMUJIANTO bin AHMADIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur didalam ketentuan pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menyatakan menghukum terdakwa selama : 7 (tujuh) penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) strip pil trihexphenidyl @ 10 butir ;
1(satu) paket pil trihexphenidyl @ 10 butir yang terbungkus klip plastik;
1(satu) kaleng pil trihexphenidyl @ 1000 butir ;
- 30(tiga puluh) strip pil trihexphenidyl @ 10 butir ;
- 1(satu) buah Hp merk Cross seri GG52C warna hitam merah denganSIMCARD Nomor 087705421211;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang tunai Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
4. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum telah didakwa sebagai berikut :
D a k w a a n :
KESATU :
Bahwa terdakwa AJI PRAMUJIANTObin AHMADIN pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2013 sekira pukul 12.30 Wib.atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat ikut Dusun Candi Rt.01. Rw.03, Desa Karangmanggis, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013 sekira pukul 12.30 Wib. dirumah terdakwa ikut Dusun Candi Rt.01. Rw.03, Desa Karangmanggis, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, terdakwa mengedarkan pil Trihexphenidyl (pil kasaran) kepada pelajar yang bernama saksi ALIF ABDUL SOLEH dengan cara saksi ALIF ABDUL SOLEH mendatangi rumah terdakwa dan terdakwa telah mengedarkan pil trihex tersebut kepada saksi ALIF ABDUL SOLEH sebanyak 1(satu) strip @ 10(sepuluh) butir dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 1(satu) paket pil trihexphenidyl warna putih @ 10(sepuluh) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi ALIF ABDUL SOLEH diamankan oleh petugas Kepolisian dan mengaku mendapatkan pil trihexphenidyl (pil kasaran) tersebut dengan cara membeli dari terdakwa, selanjutnya rumah terdakwa digeledah oleh pihak Kepolisian lalu ditemukan pil trihexphenidyl sebanyak 1(satu) kaleng @ 1000 butir dan 30 (tiga puluh) strip @ 10(sepuluh) butir dan terdakwa mengakui bahwa pil tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Kepolisian ke Polres Kendal. Terdakwa dalam mengedarkan pil trihex tersebut tidak memiliki ijin edar untuk mengedarkan obat sediaan farmasi kepada orang lain dan juga terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus tentang obat-obatan.
Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Laboratorium Forensik Cabang Semarang No.Lab. 1323/NOF/2013, tanggal 11 Desember 2013, dengan kesimpulan barang bukti No.BB-2718/2013/NOF, BB-2720/2013/NOF berupa tablet putih dalam plastic tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) akan tetapi mengandung TRIHEXNIPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
Bahwa barang bukti yang disita. adalah :
1(satu) strip pil trihexphenidyl @ 10 butir ;
1(satu) paket pil trihexphenidyl @ 10 butir yang terbungkus klip plastik;
1(satu) kaleng pil trihexphenidyl @ 1000 butir ;
30(tiga puluh) strip pil trihexphenidyl @ 10 butir ;
Uang tunai Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
1(satu) buah Hp merk Cross seri GG52C warna hitam merah denganSIMCARD Nomor 087705421211;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
A t a u :
KEDUA :
Bahwa terdakwa AJI PRAMUJIANTObin AHMADIN pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2013 sekira pukul 12.30 Wib.atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat ikut Dusun Candi Rt.01. Rw.03, Desa Karangmanggis, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013 sekira pukul 12.30 Wib. dirumah terdakwa ikut Dusun Candi Rt.01. Rw.03, Desa Karangmanggis, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, terdakwa mengedarkan pil Trihexphenidyl (pil kasaran) kepada pelajar yang bernama saksi ALIF ABDUL SOLEH dengan cara saksi ALIF ABDUL SOLEH mendatangi rumah terdakwa dan terdakwa telah mengedarkan pil trihex tersebut kepada saksi ALIF ABDUL SOLEH sebanyak 1(satu) strip a 10(sepuluh) butir dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 1(satu) paket pil trihexphenidyl warna putih @ 10(sepuluh) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi ALIF ABDUL SOLEH diamankan oleh petugas Kepolisian dan mengaku mendapatkan pil trihexphenidyl (pil kasaran) tersebut dengan cara membeli dari terdakwa, selanjutnya rumah terdakwa digeledah oleh pihak Kepolisian lalu ditemukan pil trihexphenidyl sebanyak 1(satu) kaleng @ 1000 butir dan 30 (tiga puluh) strip @ 10(sepuluh) butir dan terdakwa mengakui bahwa pil tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Kepolisian ke Polres Kendal. Terdakwa dalam mengedarkan pil trihex tersebut tidak memiliki ijin edar untuk mengedarkan obat sediaan farmasi kepada orang lain dan juga terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus tentang obat-obatan.
Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Laboratorium Forensik Cabang Semarang No.Lab. 1323/NOF/2013, tanggal 11 Desember 2013, dengan kesimpulan barang bukti No.BB-2718/2013/NOF, BB-2720/2013/NOF berupa tablet putih dalam plastic tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) akan tetapi mengandung TRIHEXNIPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
Bahwa barang bukti yang disita. adalah :
1(satu) strip pil trihexphenidyl @ 10 butir ;
1(satu) paket pil trihexphenidyl @ 10 butir yang terbungkus klip plastik;
1(satu) kaleng pil trihexphenidyl @ 1000 butir ;
30(tiga puluh) strip pil trihexphenidyl @ 10 butir ;
Uang tunai Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
1(satu) buah Hp merk Cross seri GG52C warna hitam merah denganSIMCARD Nomor 087705421211;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang dibacakan sesuai keterangannya dipenyidik, masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi GATOT SANTOWI bin PURWANTO :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2013 sekira pukul 12.30 Wib. bertempat di Dusun Candi Rt.01. Rw.03, Desa Karangmanggis, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, karena terdakwa telah diketahui dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Bahwa saksi mengetahui atas perbuatan terdakwa tersebut yang berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan pil dikalangan pelajar diwilayah Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, dan selanjutnya dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Kendal dan ternyata benar bahwa petugas telah mengamankan seorang pelajar dan mengaku habis membeli pil Trihex dari terdakwa, dan akhirnya terdakwa telah ditangkap.
Bahwa barang bukti berupa : 1(satu) strip pil trihexphenidyl @ 10 butir, 1(satu) paket pil trihexphenidyl @ 10 butir, 1(satu) kaleng pil trihexphenidyl @ 1000 butir, dan 30(tiga puluh) strip pil trihexphenidyl @ 10 butir tersebut telah diakui oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, bahwa terdakwa mendapatkan pil-pil tersebut dari membeli dari Apotik SAPTA Semarang.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil yang berupa pil trihexphenidyl tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang.
2. Saksi M. AGUS KHOIRUL A bin HAMZAH (Alm) :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2013 sekira pukul 12.30 Wib. bertempat di Dusun Candi Rt.01. Rw.03, Desa Karangmanggis, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, karena terdakwa telah diketahui dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Bahwa saksi mengetahui atas perbuatan terdakwa tersebut yang berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan pil dikalangan pelajar diwilayah Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, dan selanjutnya dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Kendal dan ternyata benar bahwa petugas telah mengamankan seorang pelajar dan mengaku habis membeli pil Trihex dari terdakwa, dan akhirnya terdakwa telah ditangkap.
Bahwa barang bukti berupa : 1(satu) strip pil trihexphenidyl @ 10 butir, 1(satu) paket pil trihexphenidyl @ 10 butir, 1(satu) kaleng pil trihexphenidyl @ 1000 butir, dan 30(tiga puluh) strip pil trihexphenidyl @ 10 butir tersebut telah diakui oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, bahwa terdakwa mendapatkan pil-pil tersebut dari membeli di Apotik SAPTA Semarang.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil yang berupa pil trihexphenidyl tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang.
3. Saksi ALIF ABDUL SOLEH bin SUKIRMAN :
Bahwa benar, pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2013 sekira pukul 12.30 Wib. bertempat di Dusun Candi Rt.01. Rw.03, Desa Karangmanggis, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, terdakwa telah ditangkap karena telah diketahui mengedarkan pil trihexphenidyl kepada masyarakat.
- Bahwa benar saksi telah membeli pil trihexphenidyl dari terdakwa berupa : 1(satu) strip pil trihexphenidyl @ 10 butir dengan harga Rp.30.000,-, 1(satu) paket pil trihexphenidyl @ 10 butir dengan harga Rp.20.000,-.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil yang berupa pil trihexphenidyl tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut diatas bahwa terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dipersidanganterdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2013 sekira pukul 12.30 Wib. bertempat dirumah terdakwa yang beralamat ikut Dusun Candi Rt.01. Rw.03, Desa Karangmanggis, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
- Bahwa benar, terdakwa mendapatkan pil-pil tersebut dari membeli di Apotik SAPTA Semarang / alamat Jl. MT. Haryono Semarang.
- Bahwa terdakwa membeli pil Trihexphenidyl (Pil Kasaran) pada hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2013 kurang lebih jam 10.00 wib. sebanyak 1 kaleng @ Rp.1000 butir dengan harga 800.000,- dan 4 bok @ 10 strip dengan harga 640.000,-.
- Bahwa pil-pil tersebut terdakwa jual kepada saksi Alif Abdul Sholeh sebanyak 1 strip dengan harga @ Rp.30.000,- dan 1 paket @ 10 butir dengan harga Rp.20.000,-
- Bahwa barang bukti berupa : 1(satu) strip pil trihexphenidyl @ 10 butir, 1(satu) paket pil trihexphenidyl @ 10 butir, 1(satu) kaleng pil trihexphenidyl @ 1000 butir, dan 30(tiga puluh) strip pil trihexphenidyl @ 10 butir tersebut telah diakui oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil yang berupa pil trihexphenidyl tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Kesatu melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Kedua melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan dalam dakwaan Kedua terlebih dahulu, apabila dakwaan Kedua telah terbukti, maka dakwaan Kesatu tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa dari hasil keseluruhan dipersidangan, maka didapat fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa dari keterangan saksi-saks tersebut diatasi, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang telah diajukan dipersidangan, ternyata saling berhubungan satu sama lain, sehingga perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Barang siapa ;
2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan ;
3. Unsur Tidak memiliki izin edar ;
Ad. 1. Unsur Barang siapa :
Yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah menunjuk kepada subyek hukum berupa seorang manusia yang mampu bertanggung jawab secara hukum. Bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri menerangkan bahwa yang menjadi subyek hukum dalam perkara ini adalah terdakwa AJI PRAMUJIANTO bin AHMADIN, yang berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan terdakwa mampu bertanggung jawab secara hukum dan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun unsur pembenar ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan :
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta pengakuan terdakwa sendiri dipersidangan, bahwa pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013 sekira pukul 12.30 Wib. dirumah terdakwa ikut Dusun Candi Rt.01. Rw.03, Desa Karangmanggis, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, terdakwa mengedarkan pil Trihexphenidyl (pil kasaran) kepada pelajar yang bernama saksi ALIF ABDUL SOLEH dengan cara saksi ALIF ABDUL SOLEH mendatangi rumah terdakwa dan terdakwa telah mengedarkan pil trihex tersebut kepada saksi ALIF ABDUL SOLEH sebanyak 1(satu) strip a 10(sepuluh) butir dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 1(satu) paket pil trihexphenidyl warna putih @ 10(sepuluh) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi ALIF ABDUL SOLEH diamankan oleh petugas Kepolisian dan mengaku mendapatkan pil trihexphenidyl (pil kasaran) tersebut dengan cara membeli dari terdakwa, selanjutnya rumah terdakwa digeledah oleh pihak Kepolisian lalu ditemukan pil trihexphenidyl sebanyak 1(satu) kaleng @ 1000 butir dan 30 (tiga puluh) strip @ 10(sepuluh) butir dan terdakwa mengakui bahwa pil tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Kepolisian ke Polres Kendal. Terdakwa dalam mengedarkan pil trihex tersebut tidak memiliki ijin edar untuk mengedarkan obat sediaan farmasi kepada orang lain dan juga terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus tentang obat-obatan.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Ad.3. Unsur Tidak memiliki izin edar :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa sendiri dipersidangan, serta adanya barang bukti, bahwa terdakwa telah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa : 1(satu) strip pil trihexphenidyl @ 10 butir, 1(satu) paket pil trihexphenidyl @ 10 butir, 1(satu) kaleng pil trihexphenidyl @ 1000 butir, dan 30(tiga puluh) strip pil trihexphenidyl @ 10 butir tersebut yang tidak memiliki ijin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal selaku Dinas yang membidangi atau yang mengeluarkan prijinan peredaran obat obatan atau farmasi diwilayah Kabupaten Kendal, dan Surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal yang menerangkan bahwa terdakwa tidak terdaftar sebagai pengedar obat diwilayah Kabupaten Kendal.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan dan berkesimpulan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Kedua, yaitu melanggar pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sehingga dakwaan Kesatu melanggar pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
- Terdakwa sudah pernah dihukum ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan beralah dan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AJI PRAMUJIANTObin AHMADIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AJI PRAMUJIANTObin AHMADIN, dan oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5(lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
1(satu) strip pil trihexphenidyl @ 10 butir ;
1(satu) paket pil trihexphenidyl @ 10 butir yang terbungkus klip plastik;
1(satu) kaleng pil trihexphenidyl @ 1000 butir ;
30(tiga puluh) strip pil trihexphenidyl @ 10 butir ;
- 1(satu) buah Hp merk Cross seri GG52C warna hitam merah denganSIMCARD Nomor 087705421211;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang tunai Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, Tanggal12 Pebruari 2014, oleh M U L Y A D I, SH.MH. sebagai Ketua Majelis, Y A S R I, SH. MH. dan YUDI NOVIANDRI, SH. MH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dan dengan dibantu oleh SOEKARDJO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendal dengan dihadiri oleh WISNU ANDHIKA, SH. Jaksa/Penuntut Umum, dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
Y A S R I, S.H., M.H. M U L Y A D I, S.H., M.H.
YUDI NOVIANDRI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SOEKARDJO