303/Pid.Sus/2014/PN Gto
Putusan PN GORONTALO Nomor 303/Pid.Sus/2014/PN Gto
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRO LIPUTO alias ENDO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HENDRO LIPUTO Alias ENDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS SOLAR TANPA IJIN USAHA PENGANGKUTAN”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1. 143 (seratus empat puluh tiga ) galon yang berisikan BBM (bahan bakar minyak) jenis Solar dan 11 (sebelas) galon yang kosong dan sudah dilelang sebesar Rp 17.934.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan telah disisikan 5 (lima) liter; 2. 1(satu) unit mobil Truck dengan nomor Polisi DB 8788 AV , Warna Biru Merk / Type Toyota Dyna beserta kunci mobil; 3. STNKB Nomor : 0059420/MD/2009 dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-Kb DAN SWDKLLJ No.12-00313845 nama pemilik Tjendra Sinarta; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 303/Pid.Sus/2014/PN.Gto
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
---------Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana, dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama : HENDRO LIPUTO Alias ENDO;
Tempat lahir : Gorontalo;
Umur/tgl. Lahir : 21 tahun / 04 Juni 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaran : Indonesia;
Tempat tinggal :Jl.Farid Liputo Kel. Bugis Kec.dumbo Raya kota Gorontalo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Pendidikan : SMK;
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penuntut Umum :
Sejak tanggal 15 Desember 2014 s/d tanggal 03 Januari 2015;
Majelis Hakim :
Sejak tanggal 16 Desember 2014 s/d tanggal 14 Januari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 15 Januari 2015 s/d tanggal 15 Maret 2015;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat hukum;
---------Pengadilan Negeri tersebut;
---------Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo tentang penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
---------Setelah membaca surat pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Suwawa, tanggal tanggal 15 Desember 2014 Nomor : B-1344/R.5.13/Euh.2/12/2014;
---------Setelah membaca surat-surat lain beserta lampiran-lampirannya dalam berkas perkara ini;
---------Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan pula barang bukti yang diajukan dipersidangan;
---------Setelah mendengar pembacaan tuntutan hukum (Requisitoir), dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa HENDRO LIPUTO Alias ENDO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan,yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HENDRO LIPUTO Alias ENDO , dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya, dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
143 (seratus empat puluh tiga ) galon yang berisikan BBM (bahan bakar minyak) jenis Solar dan 11 (sebelas) galon yang kosong dan sudah dilelang sebesar Rp 17.934.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan telah disisikan 5 (lima) liter (dirampas untuk Negara).
1(satu) unit mobil Truck dengan nomor Polisi DB 8788 AV , Warna Biru Merk / Type Toyota Dyna beserta kunci mobil. (dirampas untuk Negara)
3. STNKB Nomor : 0059420/MD/2009 dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-Kb DAN SWDKLLJ No.12-00313845 nama pemilik Tjendra Sinarta. (dirampas untuk Negara).
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
------- Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa dipersidangan secara lisan mengajukan permohonan untuk dibebaskan atau mohon keringanan hukuman karena terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya;
------- Menimbang, bahwa atas Permohonan terdakwa tersebut, Penuntut umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa tetap pada permohonannya;
---------Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan atas Dakwaan Penuntut Umum, sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa HENDRO LIPUTO Alias ENDO, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan MOHAMAD ZULKIFLI RAMADHAN ISMAIL Alias ROMAN serta TOBING MOPANGGA Alias OBIN (DPO) pada hari jum’at Tanggal 12 September 2015 sekitar jam 23.30 wita setidak tidaknya pada suatu waktu dibulan September 2014 , bertempat di jalan Trans Desa Bintalahe Kec.Kabila Bone Kab. Bone Bolango,setidak tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Gorontalo , telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah,berupa minyak Solar sebanyak kurang lebih 3.331,9 Liter ( tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu koma sembilan liter ) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari jum’at tanggal 12 September 2014 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Yanto yang tinggal di kel.Talumolo kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo dan Yanto mengatakan kepada Terdakwa bahwa “Endo ngana mampu mo bawa oto kea rah Bilungala bawa BBM Solar ? “ dan terdakwa menjawab bahwa “ya , boleh “ selanjutnya Yanto menelepon Tobing Mopangga Alias Obin , selanjutnya sekitar Pukul 17.00 Wita terdakwa bertemu dengan Tobing Mopangga Alias Obin dan saat itu Tobing Mopangga Alias Obin bertanya pada terdakwa bahwa “ mampu ngana bawa oto ke bilungala ? “ dan terdakwa menjawab “ bisa “ selanjutnya Tobing Mopangga alias Obin menyuruh terdakwa untuk mengambil mobil truck Toyota Dyna Rino warna biru No.pol DB 8788 AV yang terparkir dilapangan Kel. Talumolo Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo bersama dengan Muhamad Zulkifli Ramadhan Ismail alias Roman langsung ke tempat mobil diparkir yaitu dilapangan Kel.Talumolo untuk mengambil mobil truck tersebut dan membawa ke samping gudang Dolog di Kel. Talumolo , ditempat tersebut sudah ada banyak gallon yang berisikan BBM jenis Solar dan Mustapa Pakaya alias Aten alias Ateng memuat BBM jenis Solar bersubsidi tersebut keatas Truck Toyota Dyna Rino warna biru No.pol DB 8788 AV beberapa saat kemudian datang Tobing Mopangga alias Obin dan menyuruh terdakwa untuk memindahkan sebagian BBM jenis solar bersubsidi yang sudah dimuat diatas truck No.Pol DM 8392 C yang dikemudikan Oleh Evan Hasan Alias Evan selanjutnya setelah datang mobil truck No.Pol DM 8392 C yang dikemudikan oleh Evan Hasan Alias Evan dan memindahkan sebagian gallon yang berisi BBM bersubsidi jenis Solar tersebut ke mobil truck No.Pol DM 8392 C yang dikemudikan oleh Evan Dimas alias Evan setelah itu sekitar 22.30 Wita terdakwa dengan ditemani Mohamad Zulkifli Ramadhan Ismail alias Roman langsung berangkat menuju arah bilungala , saat itu mereka berjalan beriringan yaitu Tobing Mopangga alias Obin mengemudikan mobil Grand Livina kemudian diikuti oleh Evan Hasan alias Evan yang mengemudikan mobil truck No.pol DM 8392 C dan terdakwa yang mengemudikan mobil truck Toyota Dyna Rino warna biru No.Pol DB 8788 AV . Sesampainya mereka di Desa Bintalahe mobil mereka dihentikan oleh petugas kepolisian karena muatan mereka tidak dilengkapi dengan surat ijin mereka digiring menuju polsek Kabila Bone dengan dikawal oleh mobil Patroli Polsek Kabila Bone , setelah tiba didepan Polsek Kabila Bone , terdakwa mencoba melarikan BBM jenis solar bersubsidi tersebut dengan cara melambung mobil patroli Kabila Bone dan melarikan mobil Truck yang dikemudikan tersebut sehingga dikejar oleh petugas kepolisian tersebut dan sempat memberikan tembakan peringatan , sehingga terdakwa menghentikan kendaraan tersebut dan langsung diamankan oleh petugas kepolisian karena pengangkutan dan/atau NIaga bahan Bakar Minyak Solar sebanyak kurang lebih 3.331,9 Liter yang diangkut terdakwa tersebut adalah Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
--------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa terdakwa HENDRO LIPUTO Alias ENDO, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan MOHAMAD ZULKIFLI RAMADHAN ISMAIL Alias ROMAN serta TOBING MOPANGGA Alias OBIN (DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan pada dakwaan kesatu diatas, melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah berupa minyak Solar sebanyak kurang lebih 3.331,9 Liter ( tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu koma sembilan liter) tanpa ijin usaha pengangkutan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari jum’at tanggal 12 September 2014 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Yanto yang tinggal di kel.Talumolo kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo dan Yanto mengatakan kepada Terdakwa bahwa “Endo ngana mampu mo bawa oto kea rah Bilungala bawa BBM Solar ? “ dan terdakwa menjawab bahwa “ya , boleh “ selanjutnya Yanto menelepon Tobing Mopangga Alias Obin , selanjutnya sekitar Pukul 17.00 Wita terdakwa bertemu dengan Tobing Mopangga Alias Obin dan saat itu Tobing Mopangga Alias Obin bertanya pada terdakwa bahwa “ mampu ngana bawa oto ke bilungala ? “ dan terdakwa menjawab “ bisa “ selanjutnya Tobing Mopangga alias Obin menyuruh terdakwa untuk mengambil mobil truck Toyota Dyna Rino warna biru No.pol DB 8788 AV yang terparkir dilapangan Kel. Talumolo Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo bersama dengan alias Obin dan menyuruh terdakwa untuk memindahkan sebagian BBM jenis solar bersubsidi yang sudah dimuat diatas truck Toyota Dyna Rino warna biru NO.POl DB 8788 AV agar dipindahkan ke mobil truck No.Pol DM 8392 C yang dikemudikan Oleh Evan Hasan Alias Evan selanjutnya setelah datang mobil truck No.Pol DM 8392 C yang dikemudikan oleh Evan Hasan Alias Evan, terdakwa langsung merapatkan mobil truck Toyota Rino warna biru No.Pol DB 8788 AV yang dikemudikan terdakwa dengan mobil truck No.Pol 8392 C yang dikemudian Evan Hasan alias Evan dan memindahkan sebagian gallon yang berisi BBM bersubsidi jenis Solar tersebut ke mobil truck No.Pol DM 8392 C yang dikemudikan oleh Evan Dimas alias Evan setelah itu sekitar 22.30 Wita terdakwa dengan ditemani Mohamad Zulkifli Ramadhan Ismail alias Roman langsung berangkat menuju arah bilungala, saat itu mereka berjalan beriringan yaitu Tobing Mopangga alias Obin mengemudikan mobil Grand Livina kemudian diikuti oleh Evan Hasan alias Evan yang mengemudikan mobil truck No.pol DM 8392 C dan terdakwa yang mengemudikan mobil truck Toyota Dyna Rino warna biru No.Pol DB 8788 AV . Sesampainya mereka di Desa Bintalahe mobil mereka dihentikan oleh petugas kepolisian karena muatan mereka tidak dilengkapi dengan surat ijin mereka digiring menuju polsek Kabila Bone dengan dikawal oleh mobil Patroli Polsek Kabila Bone, setelah tiba didepan Polsek Kabila Bone, terdakwa mencoba melarikan BBM jenis solar bersubsidi tersebut dengan cara melambung mobil patroli Kabila Bone dan melarikan mobil Truck yang dikemudikan tersebut sehingga dikejar oleh petugas kepolisian tersebut dan sempat memberikan tembakan peringatan, sehingga terdakwa menghentikan kendaraan tersebut dan langsung diamankan oleh petugas kepolisian karena pengangkutan dan/atau NIaga bahan Bakar Minyak Solar sebanyak kurang lebih 3.331,9 Liter yang diangkut terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan Izin usaha Pengangkutan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-------- Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;
-------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 9 (sembilan) orang saksi dan 1 (satu) ahli dibawah sumpah, yaitu;
1. Saksi PULUNG MAHAYOGI MUHADI, SE pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik sehubungan dengan penemuan Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna yang mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi yang dikemudikan oleh terdakwa HENDRO LIPUTO Alias ENDO pada tanggal 12 September 2014 sekitar pukul 23.30 Wita dijalan Trans Desa Bintalahe Kec. Kabila Bone Kab. Bone Bolango.
Bahwa saksi melihat secara langsung, saksi sebagai Kapolsek Bone Kabila Bone bersama anggota polsek lainnya, saksi LUKI MUSA ,saksi DESVANTRIADY ABDUL WAHAB, saksi RULLY A. THAMRIN serta ABDUL RASYID HUSAIN berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sebentar malam si OBIN bersama kawan kawan akan lewat mengangkut solar bersubsidi dan melakukan penangkapan.
Bahwa yang mengangkut BBM jenis Solar adalah terdakwa bersama ZULKIFLI RAMADHAN ISMAIL Alias Roman dimana disuruh oleh TOBING MOPANGGA Alias OBIN dengan dijanjikan akan mendapatkan Upah.
Bahwa terdakwa mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi menggunakan Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna dari Kel.Talumolo Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo bukan berasal dari depot Pertamina dan agen agen yng telah ditunjuk oleh pertamina untuk mengecer pembelian BBM yang rencananya akan di bawa ke Bone pantai.
Bahwa terdakwa mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen izin Usaha pengangkutan BBM tidak bisa menunjukan surat ijin pengangkutan BBM Jenis Solar.
Bahwa terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Gorontalo oleh Anggota Polres Bone Bolango.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Bahwa semua keterangan pada berita acara pemeriksaan di penyidikan adalah benar semua.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
2. Saksi LUKI MUSA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik sehubungan dengan penemuan Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna yang mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi yang dikemudikan oleh terdakwa HENDRO LIPUTO Alias ENDO pada tanggal 12 September 2014 sekitar pukul 23.30 Wita dijalan Trans Desa Bintalahe Kec. Kabila Bone Kab. Bone Bolango.
Bahwa saksi melihat secara langsung , saksi bersama Kapolsek Bone Kabila Bone saksi PULUNG MAHAYOGI MUHADI, SE dan anggota polsek lainnya saksi LUKI MUSA ,saksi DESVANTRIADY ABDUL WAHAB , saksi RULLY A. THAMRIN serta ABDUL RASYID HUSAIN berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sebentar malam si OBIN bersama kawan kawan akan lewat mengangkut solar bersubsidi dan melakukan penangkapan.
Bahwa yang mengangkut BBM jenis Solar adalah terdakwa bersama ZULKIFLI RAMADHAN ISMAIL Alias Roman dimana disuruh oleh TOBING MOPANGGA Alias OBIN dengan dijanjikan akan mendapatkan Upah.
Bahwa terdakwa mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi menggunakan Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna dari Kel.Talumolo Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo bukan berasal dari depot Pertamina dan agen agen yng telah ditunjuk oleh pertamina untuk mengecer pembelian BBM yang rencananya akan di bawa ke Bone pantai.
Bahwa terdakwa mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen izin Usaha pengangkutan BBM tidak bisa menunjukan surat ijin pengangkutan BBM Jenis Solar.
Bahwa terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Gorontalo oleh Anggota Polres Bone Bolango.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Bahwa semua keterangan pada berita acara pemeriksaan di penyidikan adalah benar semua.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
3. Saksi CANDRA LASIMPALA pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik sehubungan dengan penemuan Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna yang mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi yang dikemudikan oleh terdakwa HENDRO LIPUTO Alias ENDO pada tanggal 12 September 2014 sekitar pukul 23.30 Wita dijalan Trans Desa Bintalahe Kec. Kabila Bone Kab. Bone Bolango.
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung , yang menangkap terdakwa yang mengangkut BBM (bahan bakar minyak) jenis solar dengan menggunakan Mobil truck DB 8788 AV warna biru Merk / Type Toyota Dyna adalah saksi LUKI MUSA ,saksi DESVANTRIADY ABDUL WAHAB , saksi RULLY A. THAMRIN serta ABDUL RASYID HUSAIN serta Saksi PULUNG MAHAYOGI MUHADI, SE.
Bahwa yang mengangkut BBM jenis Solar adalah terdakwa bersama ZULKIFLI RAMADHAN ISMAIL Alias Roman dimana disuruh oleh TOBING MOPANGGA Alias OBIN dengan dijanjikan akan mendapatkan Upah.
Bahwa terdakwa bersama ZULKIFLI RAMADHAN ISMAIL mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi menggunakan Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna rencananya akan di bawa ke Bone pantai.
Bahwa terdakwa mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen izin Usaha pengangkutan BBM tidak bisa menunjukan surat ijin pengangkutan BBM Jenis Solar.
Bahwa terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Gorontalo oleh Anggota Polres Bone Bolango.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Bahwa semua keterangan pada berita acara pemeriksaan di penyidikan adalah benar semua.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
4. Saksi ABDUL RASYID HUSAIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik sehubungan dengan penemuan Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna yang mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi yang dikemudikan oleh terdakwa HENDRO LIPUTO Alias ENDO pada tanggal 12 September 2014 sekitar pukul 23.30 Wita dijalan Trans Desa Bintalahe Kec. Kabila Bone Kab. Bone Bolango.
Bahwa saksi melihat secara langsung , saksi bersama Kapolsek Bone Kabila Bone saksi PULUNG MAHAYOGI MUHADI, SE dan anggota polsek lainnya saksi LUKI MUSA ,saksi DESVANTRIADY ABDUL WAHAB , serta RULLY A. THAMRIN berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sebentar malam si OBIN bersama kawan kawan akan lewat mengangkut solar bersubsidi dan melakukan penangkapan.
Bahwa yang mengangkut BBM jenis Solar adalah terdakwa bersama ZULKIFLI RAMADHAN ISMAIL Alias Roman dimana disuruh oleh TOBING MOPANGGA Alias OBIN dengan dijanjikan akan mendapatkan Upah.
Bahwa terdakwa mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi menggunakan Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna dari Kel.Talumolo Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo bukan berasal dari depot Pertamina dan agen agen yng telah ditunjuk oleh pertamina untuk mengecer pembelian BBM yang rencananya akan di bawa ke Bone pantai.
Bahwa terdakwa mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen izin Usaha pengangkutan BBM tidak bisa menunjukan surat ijin pengangkutan BBM Jenis Solar.
Bahwa terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Gorontalo oleh Anggota Polres Bone Bolango.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Bahwa semua keterangan pada berita acara pemeriksaan di penyidikan adalah benar semua.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
5. Saksi MOHAMAD ZULKIFLI RAMADHAN ISMAIL, tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara patut, atas persetujuan terdakwa keterangan saksi yang diberikan didepan penyidik tanggal 29 September 2014 dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik sehubungan dengan penemuan Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna yang mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi yang dikemudikan oleh terdakwa HENDRO LIPUTO Alias ENDO pada tanggal 12 September 2014 sekitar pukul 23.30 Wita dijalan Trans Desa Bintalahe Kec. Kabila Bone Kab. Bone Bolango.
Bahwa saksi melihat langsung kejadian karena saksi bersama sama dengan terdakwa HENDRO LIPUTO mengendarai Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna dimana terdakwa yang mengemudikan kendaraan tersebut.
Bahwa mobil truck yang kami kemudikan di cegat oleh anggota polsek Kabila Bone.
Bahwa Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna yang kami keudikan mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi yang rencananya akan dibawa ke Bone pantai.
Bahwa saksi diajak oleh TOBING MOPANGGA Alias OBIN untuk ikut bersama Terdakwa HENDRO LIPUTO mengawal BBM tersebut yang rencananya akan di bawa ke Bone Pantai dengan dijanjikan akan mendapatkan Upah akan tetapi saya tidak tahu berapa upah yang akan saya terima.
Bahwa saksi baru satu kali mengawal BBM jenis solar bersubsidi bersama Terdakwa HENDRO LIPUTO.
Bahwa saksi bersama terdakwa HENDRO LUPUTO mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi dengan ukuran per galon sekitar 25 ( dua puluh lima ) liter .
Bahwa saksi bersama terdakwa HENDRO LUPUTO mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi dengan ukuran per galon sekitar 25 ( dua puluh lima ) liter tanpa dilengkapi dokumen izin pengangkutan BBM.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti.
Bahwa semua keterangan pada berita acara pemeriksaan di penyidikan adalah benar semua.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkannya;
6. Saksi MUSTAPA PAKAYA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik sehubungan dengan penemuan Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna yang mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi yang dikemudikan oleh terdakwa HENDRO LIPUTO Alias ENDO pada tanggal 12 September 2014 sekitar pukul 23.30 Wita dijalan Trans Desa Bintalahe Kec. Kabila Bone Kab. Bone Bolango.
Bahwa melihat secara langsung , karena saksi melihat saat terdakwa HENDRO LIPUTO bersama MOHAMAD ZULKIFLI RAMADHAN ISMAIL ditangkap oleh anggota Polsek Kabila Bone dijalan trans Desa Bintalahe Kec. Kabila Bone Kab. Bone Bolango pada saat itu saksi juga ditangkap bersama saksi EVAN HASAN yang sama mengangkut BBM didalam mobil truck yang kami kemudikan.
Bahwa Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna yang di kemudikan oleh terdakwa HENDRO LIPUTO DAN EVAN HASAN yang mengangkut BBM tidak dilengkapi dengan surat izin pengankutan BBM.
Bahwa mobil truck yang dikemudikan oleh terdakwa HENDRO LIPUTO bernomor Polisi DB 8788 AV mengangkut BBM jenis solar sebanyak 143 ( seratus empat puluh tiga ) galon.
Bahwa yang yang menyuruh saksi untuk menaikan atau mengangkut BBM jenis Solar ke dalam mobil truck DB 8788 AV yang dikemudikan oleh terdakwa HENDRO LIPUTO adalah TOBING MOPANGGA Alias OBIN.
Bahwa saksi bersama terdakwa HENDRO LIPUTO dijanjikan akan di berikan upah oleh TOBING MOPANGGA Alias OBIN akan tetapi tidak tahu berapa akan dibayar untuk jasa mengangkut BBM.
Bahwa yang mempunyai BBM jenis solar yang diangkut oleh terdakwa HENDRO LIPUTO adalah milik TOBING MOPANGGA Alias OBIN.
Bahwa BBM jenis solar yang diangkut oleh terdakwa HENDRO LIPUTO berasal dari Pengecer BBM yaitu Saudari SAPURA, saudara IMAM DARISE , saudari WATI , saudara UNUNG , serta saudara RANGKA yang mereka semua beralamat di Kel. Talumolo Kec. Dumbo raya Kota Gorontalo dimana saksi yang mengambil BBM tersebut dari para penegecer tersebut dengan menggunakan becak motor dan dikumpulkan di tanah kosong samping gudang bulok di Kel.Talumolo Kec. Dumbo Raya kota Gorontalo.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti
Bahwa semua keterangan pada berita acara pemeriksaan di penyidikan adalah benar semua.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
7. Saksi EVAN HASAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik sehubungan dengan penemuan Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna yang mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi yang dikemudikan oleh terdakwa HENDRO LIPUTO Alias ENDO pada tanggal 12 September 2014 sekitar pukul 23.30 Wita dijalan Trans Desa Bintalahe Kec. Kabila Bone Kab. Bone Bolango.
Bahwa melihat secara langsung karena saksi melihat saat terdakwa HENDRO LIPUTO bersama MOHAMAD ZULKIFLI RAMADHAN ISMAIL ditangkap oleh anggota Polsek Kabila Bone dijalan trans Desa Bintalahe Kec. Kabila Bone Kab. Bone Bolango pada saat itu saksi juga ditangkap bersama saksi MUSTAPA PAKAYA yang sama mengangkut BBM didalam mobil truck yang kami kemudikan.
Bahwa Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna yang di kemudikan oleh terdakwa HENDRO LIPUTO dan mobil truck dengan No.Pol 8392 C yang saksi kemudikan yang mengangkut BBM jenis solar tidak dilengkapi dengan surat izin pengankutan BBM.
Bahwa Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna yang dikemudikan oleh terdakwa HENDRO LIPUTO mengangkut BBM jenis solar sebanyak 143 ( seratus empat puluh tiga ) galon.
Bahwa BBM jenis solar berasal dari kel. Talumolo Kec.Dumbo Raya Kota Gorontalo disamping gudang dolog dan pabrik Es .
Bahwa saksi bersama terdakwa HENDRO LIPUTO dijanjikan akan di berikan upah oleh TOBING MOPANGGA Alias OBIN akan tetapi tidak tahu berapa akan dibayar untuk jasa mengangkut BBM.
Bahwa yang mempunyai BBM jenis solar yang diangkut oleh terdakwa HENDRO LIPUTO adalah milik TOBING MOPANGGA Alias OBIN.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti
Bahwa semua keterangan pada berita acara pemeriksaan di penyidikan adalah benar semua.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
8. Saksi DESVANTRIADY ABDUL WAHAB, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik sehubungan dengan penemuan Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna yang mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi yang dikemudikan oleh terdakwa HENDRO LIPUTO Alias ENDO pada tanggal 12 September 2014 sekitar pukul 23.30 Wita dijalan Trans Desa Bintalahe Kec. Kabila Bone Kab. Bone Bolango.
Bahwa terdakwa HENDRO LIPUTO yang mengemudikan Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna yang mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi
Bahwa yang menangkap terdakwa HENDRO LIPUTO adalah saksi bersama saksi PULUNG MAHAYOGI MUHADI, SE sebagai Kapolsek Bone Kabila Bone bersama anggota polsek lainnya , saksi LUKI MUSA serta ABDUL RASYID HUSAIN , saksi RULLY A. THAMRIN berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sebentar malam si OBIN bersama kawan kawan akan lewat mengangkut solar bersubsidi dan melakukan penangkapan.
Bahwa yang mengangkut BBM jenis Solar adalah terdakwa bersama ZULKIFLI RAMADHAN ISMAIL Alias Roman dimana disuruh oleh TOBING MOPANGGA Alias OBIN dengan dijanjikan akan mendapatkan Upah.
Bahwa terdakwa mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi menggunakan Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna dari Kel.Talumolo Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo bukan berasal dari depot Pertamina dan agen agen yng telah ditunjuk oleh pertamina untuk mengecer pembelian BBM yang rencananya akan di bawa ke Bone pantai.
Bahwa terdakwa mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen izin Usaha pengangkutan BBM tidak bisa menunjukan surat ijin pengangkutan BBM Jenis Solar.
Bahwa terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Gorontalo oleh Anggota Polres Bone Bolango.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Bahwa semua keterangan pada berita acara pemeriksaan di penyidikan adalah benar semua.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
9. Saksi RULLY A.THAMRIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik sehubungan dengan penemuan Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna yang mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi yang dikemudikan oleh terdakwa HENDRO LIPUTO Alias ENDO pada tanggal 12 September 2014 sekitar pukul 23.30 Wita dijalan Trans Desa Bintalahe Kec. Kabila Bone Kab. Bone Bolango.
Bahwa terdakwa HENDRO LIPUTO yang mengemudikan Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna yang mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi
Bahwa yang menangkap terdakwa HENDRO LIPUTO adalah saksi bersama saksi PULUNG MAHAYOGI MUHADI, SE sebagai Kapolsek Bone Kabila Bone bersama anggota polsek lainnya , saksi LUKI MUSA serta ABDUL RASYID HUSAIN , DESVANTRIADY ABDUL WAHAB berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sebentar malam si OBIN bersama kawan kawan akan lewat mengangkut solar bersubsidi dan melakukan penangkapan.
Bahwa yang mengangkut BBM jenis Solar adalah terdakwa bersama ZULKIFLI RAMADHAN ISMAIL Alias Roman dimana disuruh oleh TOBING MOPANGGA Alias OBIN dengan dijanjikan akan mendapatkan Upah.
Bahwa terdakwa mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi menggunakan Mobil Truck DB 8788 AV warna biru Merk / type Toyota Dyna dari Kel.Talumolo Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo bukan berasal dari depot Pertamina dan agen agen yng telah ditunjuk oleh pertamina untuk mengecer pembelian BBM yang rencananya akan di bawa ke Bone pantai.
Bahwa terdakwa mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) galon bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen izin Usaha pengangkutan BBM tidak bisa menunjukan surat ijin pengangkutan BBM Jenis Solar.
Bahwa terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Gorontalo oleh Anggota Polres Bone Bolango.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Bahwa semua keterangan pada berita acara pemeriksaan di penyidikan adalah benar semua.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan ahli NASUTION, ST tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara patut, atas persetujuan terdakwa keterangan saksi yang diberikan didepan penyidik tanggal 08 Oktober 2014 dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Gorontalo dan ditempatkan di seksi Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa ahli sudah sering memberikan keterangan dalam persidangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.
Bahwa ahli mempunyai surat perintah tugas nomor : 094/SPT/520/IX/2014 tanggal 6 Oktober 2014, berdasarkan permohonan dari Direktorat reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Nomor: B/175/IX/2014/ Ditreskrimsus, tanggal 06 Oktober 2014 perihal bantuan keterangan ahli dibidang Migas.
Bahwa yang dimaksud BBM bersubsidi Pemerintah yaitu BBM yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu (premium, solar dan kerosene /minyak tanah) kepada konsumen tertentu dan selisih harga antara harga eceran dengan harga patokan ditanggung Pemerintah sedangkan BBM yang tidak disubsidi Pemerintah yaitu jumlah volumenya tidak ditentukan dan harganya mengikuti harga ke ekonomian.
Bahwa yang dapat melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM adalah badan usaha milik daerah, koperasi atau usaha kecil dan badan usaha swasta yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas antara lain adanya akte pendirian perusahaan atau perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, profil perusahaan, NPWP, Surat tanda daftar perusahaan, dll.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis BBM untuk jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah tertentu untuk konsumen pengguna tertentu sebesar Rp. 5.500,- (Lima ribu lima ratus rupiah) setiap liter sedangkan BBM jenis solar yang non subsidi/BBM untuk industri yang tidak disubsidi Pemerintah berkisar antara Rp. 13.200,- s/d Rp. 13.500,- dan sewaktu-waktu harganya bisa berubah mengikuti harga pasar.
Bahwa yang dimaksud dengan penyalahgunaan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan Niaga BBM (bahan bakar minyak) adalah setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan Niaga BBM (bahan bakar minyak) tanpa ijin usaha pengolahan, pengangkutan , penyimpanan dan Niaga BBM (bahan bakar minyak) yang dikeluarkan oleh menteri ESDM.
Bahwa SPBU diwilayah provinsi Gorontalo yang menjual BBM (bahan Bakar Minyak) jenis Solar yang tidak disubsidi oleh pemerintah oleh pemerintah adalah SPBU Tamalate kota Gorontalo, SPBU Kwandang Kab. Gorut dan SPBU Marisa Kab. Pahuwato.
Bahwa tidak dibenarkan mobil truck milik perseorangan, milik badan usaha yang digunakan untuk memindahkan / mengangkut BBm (bahan bakar minyak) jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah ataupun tidak disubsidikan oleh pemerintah tanpa dilengkapi Izin usaha pengangkutan karena berdasarkan PP No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan hilir Migas, setiap kegiatan pengangkutan harus memiliki izin usaha pengangkutanyang dikeluarkan oleh kementrian Energi dan sumber Daya mineral (SDM) dan mendapatkan surat rekomdasi dari SKPD terkait.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan oleh penyidik BBM yang diangkut oleh terdakwa HENDRO LIPUTO adalah jenis Solar.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
Menimbang, dipersidangan terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
------ Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum selain mengajukan saksi-saksi juga telah mengajukan barang bukti berupa :
143 (seratus empat puluh tiga ) galon yang berisikan BBM (bahan bakar minyak) jenis Solar dan 11 (sebelas) galon yang kosong dan sudah dilelang sebesar Rp 17.934.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan telah disisikan 5 (lima) liter.
1(satu) unit mobil Truck dengan nomor Polisi DB 8788 AV , Warna Biru Merk / Type Toyota Dyna beserta kunci mobil.
STNKB Nomor : 0059420/MD/2009 dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-Kb DAN SWDKLLJ No.12-00313845 nama pemilik Tjendra Sinarta.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan, sehingga dapat digunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini;
------- Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum tersebut dipandang terbukti atau tidak terhadap diri terdakwa;
------- Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Kesatu Melanggar Pasal Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ATAU Kedua melanggar Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
------- Menimbang, bahwa dikarenakan dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih relevan dan mendekati pada pembuktian unsur-unsur perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap bahwa peristiwa ini bermula ketika adanya penangkapan terhadap terdakwa yang sedang mengangkut BBM jenis solar tanpa disertai dengan dokumen-dokumen kelengkapannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang lebih tepat dikenakan kepada terdakwa adalah dakwaan Kedua Penuntut Umum;
------- Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kedua didakwa telah melanggar ketentuan pidana yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyatakan :
Setiap Orang Yang Melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah);
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang;
2. Yang Melakukan Pengangkutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
Ad. 1.Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja atau setiap orang/manusia (naturlijkepersoon) dan badan hukum (rechtpersoon) sebagai subyek hukum pidana pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya didakwakan melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa untuk menghindari adanya kesalahan mengenai orang (error in persona) yang didakwa telah melakukan tindak pidana, maka identitasnya dicantumkan secara lengkap didalam surat dakwaan. Dalam hal ini antara orang yang diajukan ke depan persidangan dengan identitas yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, Nomor: Reg.Perk: PDM-888/SWW/12/2014 sebagaimana yang telah dilimpahkan dalam surat pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Suwawa, tanggal 15 Desember 2014 Nomor : B-1344/R.5.13/Euh.2/12/2014 sudah bersesuaian. bahwa yang didakwa melakukan tindak pidana adalah orang yang bernama HENDRO LIPUTO Alias ENDO yang identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama, yaitu “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Yang Melakukan Pengangkutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, sedangkan pengertian Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2001 disebutkan bahwa:
(2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :
Izin Usaha Pengolahan;
Izin Usaha Pengangkutan;
Izin Usaha Penyimpanan;
Izin Usaha Niaga.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa pemberian ijin-ijin dimaksud diberikan oleh pemerintah dalam hal ini dibawah kementerian yang membidangi tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi PULUNG MAHAYOGI MUHADI, SE, LUKI MUSA, CANDRA LASIMPALA, ABDUL RASYID HUSAIN, MOHAMAD ZULKIFLI RAMADHAN ISMAIL, MUSTAPA PAKAYA, EVAN HASAN, DESVANTRIADY ABDUL WAHAB, RULLY A.THAMRIN serta keterangan terdakwa yang diperkuat dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap bahwa pada hari jum’at tanggal 12 September 2014 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Yanto yang tinggal di kel.Talumolo kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo dan Yanto mengatakan kepada Terdakwa bahwa “Endo ngana mampu mo bawa oto kea rah Bilungala bawa BBM Solar ? “ dan terdakwa menjawab bahwa “ya , boleh “ selanjutnya Yanto menelepon Tobing Mopangga Alias Obin , kemudian sekitar Pukul 17.00 Wita terdakwa bertemu dengan Tobing Mopangga Alias Obin dan saat itu Tobing Mopangga Alias Obin bertanya pada terdakwa bahwa “ mampu ngana bawa oto ke bilungala ? “ dan terdakwa menjawab “ bisa “ selanjutnya Tobing Mopangga alias Obin menyuruh terdakwa untuk mengambil mobil truck Toyota Dyna Rino warna biru No.pol DB 8788 AV yang terparkir dilapangan Kel. Talumolo Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo kemudian Tobing Mopangga menyuruh terdakwa untuk memindahkan sebagian BBM jenis solar bersubsidi yang sudah dimuat diatas truck Toyota Dyna Rino warna biru NO.POl DB 8788 AV agar dipindahkan ke mobil truck No.Pol DM 8392 C yang dikemudikan Oleh Evan Hasan Alias Evan selanjutnya setelah datang mobil truck No.Pol DM 8392 C yang dikemudikan oleh Evan Hasan Alias Evan, terdakwa langsung merapatkan mobil truck Toyota Rino warna biru No.Pol DB 8788 AV yang dikemudikan terdakwa dengan mobil truck No.Pol 8392 C yang dikemudian Evan Hasan alias Evan dan memindahkan sebagian gallon yang berisi BBM bersubsidi jenis Solar tersebut ke mobil truck No.Pol DM 8392 C yang dikemudikan oleh Evan Dimas alias Evan;
Menimbang, bahwa sekitar 22.30 Wita terdakwa dengan ditemani Mohamad Zulkifli Ramadhan Ismail alias Roman berangkat menuju arah bilungala, saat itu mereka berjalan beriringan yaitu Tobing Mopangga alias Obin mengemudikan mobil Grand Livina kemudian diikuti oleh Evan Hasan alias Evan yang mengemudikan mobil truck No.pol DM 8392 C dan terdakwa yang mengemudikan mobil truck Toyota Dyna Rino warna biru No.Pol DB 8788 AV. Sesampainya mereka di Desa Bintalahe mobil mereka dihentikan oleh petugas kepolisian karena muatan mereka tidak dilengkapi dengan surat ijin mereka digiring menuju polsek Kabila Bone dengan dikawal oleh mobil Patroli Polsek Kabila Bone, setelah tiba didepan Polsek Kabila Bone, terdakwa mencoba melarikan BBM jenis solar bersubsidi tersebut dengan cara melambung mobil patroli Kabila Bone dan melarikan mobil Truck yang dikemudikan tersebut sehingga dikejar oleh petugas kepolisian tersebut dan sempat memberikan tembakan peringatan, sehingga terdakwa menghentikan kendaraan tersebut dan langsung diamankan oleh petugas kepolisian;
Menimbang, bahwa ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang yang diangkut oleh terdakwa berupa Bahan Bakar Minyak sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga ) galon yang berisikan BBM (bahan bakar minyak) jenis Solar kurang lebih 3.331,9 Liter dan 11 (sebelas) galon yang kosong yang diangkut menggunakan mobil Truck dengan nomor Polisi DB 8788 AV , Warna Biru Merk / Type Toyota Dyna dan Bahan Bakar Minyak Solar tersebut diangkut terdakwa tanpa dilengkapi dengan Izin usaha Pengangkutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli NASUTION, ST untuk dapat melakukan pengangkutan bahan bakar minyak diperlukan izin usaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf b undang-undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor : 36 tahun 2004 tentang kegiatan hilir Migas, setiap kegiatan pengangkutan harus memiliki izin usaha pengangkutanyang dikeluarkan oleh kementrian Energi dan sumber Daya mineral (SDM) dan mendapatkan surat rekomdasi dari SKPD terkait. Apabila kegiatan pengangkutan tidak disertai surat ijin usaha pengangkutan, maka kegiatan pengangkutan tersebut tidak dibenarkan secara hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa HENDRO LIPUTO alias ENDO dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang diangkut dari Kel. Talumolo Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa Surat Izin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure “Yang Melakukan Pengangkutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mana unsur – unsur pasal aquo adalah : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, unsur bersama-sama atau yang lebih dikenal dengan istilah Penyertaan sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang yang masing-masing mempunyai keterkaitan yang erat terhadap terjadinya suatu perbuatan dimaksud, dalam konteks perkara ini perbuatan dimaksud adalah perbuatan pengangkutan atas bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi, baik sebagai pelaku/orang yang Melakukan (pleger), Turut Serta Melakukan maupun sebagai orang yang Menyuruhmelakukan dilakukannya pengangkutan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang yang melakukan” (pleger) adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari perbuatan pidana, yang dimaksud dengan “orang yang menyuruh melakukan” (doen plegen) adalah seseorang yang tidak melakukan sendiri perbuatan pidana tetapi ia menyuruh orang lain dan orang yang disuruh tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger) adalah bersama- sama melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa lebih lanjut mengenai Penyertaan khususnya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh RUSLAN SALEH, SH didalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan penjelasannya terbitan Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada Yogyakarta hal. 11 menjelaskan antara lain sebagai berikut :
Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal Turut Serta Melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam pelaksanaan perbuatan pidana itu ada kerjasama antara mereka itu, hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai Hakikat dari Turut Serta Melakukan;
Jika dari Turut Serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada Turut Serta atau tidak kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta satu persatu dan berdiri sendiri terlepas dari hubungannya perbuatan-perbuatan peserta lainnya melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu ada dalam hubungan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya;
Menimbang, bahwa dalam H.R 09 Juni 1936 dan H.R 17 Mei 1943 menyebutkan bahwa terdapat suatu Turut Serta Melakukan jika kerjasama para pelaku adalah sedemikian lengkapnya, maka tidaklah penting siapa diantara mereka yang akhirnya melakukan perbuatan penyelesaian, apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka masing-masing pelaku Turut bertanggungjawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan peran dari terdakwa terlihat adanya kerjasama yang begitu erat dalam pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar, terdakwa merupakan sopir yang mendapat upah yang telah dijanjikan oleh Tobing Mopangga, sehingga diposisikan sebagai orang yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa mengetahui pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha pengangkutan, namun terdakwa tetap saja melakukan pengangkutan minyak jenis solar tersebut tanpa adanya dokumen sah yang menyertainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kedua Penuntut Umum, maka terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan akan perbuatannya;
------- Menimbang, bahwa selama persidangan terhadap diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya terdakwa haruslah dinilai mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan haruslah dijatuhi pidana yang sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa terhadap penjatuhan pidana sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukanlah semata-mata bersifat pembalasan/balas dendam (vindikatif), melainkan bersifat mendidik (edukatif) agar Terdakwa dapat memperbaiki diri sehingga dapat berinteraksi kembali secara positif dalam sosial kemasyarakatan, serta dalam penjatuhan pidana Majelis Hakim juga akan melihat peran dari terdakwa dalam perkara ini, sehingga Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana dilakukan berdasarkan rasa keadilan, kemanfaatan serta kepastian sebagaimana ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dilakukan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang sah, maka sesuai Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
------- Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
143 (seratus empat puluh tiga ) galon yang berisikan BBM (bahan bakar minyak) jenis Solar dan 11 (sebelas) galon yang kosong dan sudah dilelang sebesar Rp 17.934.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan telah disisikan 5 (lima) liter;
1(satu) unit mobil Truck dengan nomor Polisi DB 8788 AV , Warna Biru Merk / Type Toyota Dyna beserta kunci mobil.
STNKB Nomor : 0059420/MD/2009 dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-Kb DAN SWDKLLJ No.12-00313845 nama pemilik Tjendra Sinarta.
berdasarkan fakta dipersidangan terungkap bahwa barang bukti 143 (seratus empat puluh tiga ) galon yang berisikan BBM (bahan bakar minyak) jenis Solar dan 11 (sebelas) galon yang kosong dan sudah dilelang sebesar Rp 17.934.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan telah disisikan 5 (lima) liter adalah milik dari Tobing Mopangga alias Obin, 1(satu) unit mobil Truck dengan nomor Polisi DB 8788 AV, Warna Biru Merk / Type Toyota Dyna beserta kunci mobil serta STNKB Nomor : 0059420/MD/2009 dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-Kb DAN SWDKLLJ No.12-00313845 nama pemilik Tjendra Sinarta sesuai dengan STNKB merupakan milik dari Tjendra Sinarta, selanjutnya terhadap mobil tersebut sesuai dengan berkas permohonan pinjam pakai/titip rawat barang bukti terungkap bahwa barang bukti tersebut telah menjadi obyek jaminan fidusia oleh Debitur yang bernama IMARAN POLAPA dengan Kreditur PT. Pro Car International Cabang Gorontalo;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-undang Nomor : 22 Tahun 2001 terhadap barang bukti yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, tersebut haruslah dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 143 (seratus empat puluh tiga ) galon yang berisikan BBM (bahan bakar minyak) jenis Solar dan 11 (sebelas) galon yang kosong dan sudah dilelang sebesar Rp 17.934.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan telah disisikan 5 (lima) liter merupakan barang bukti hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, sedangkan 1(satu) unit mobil Truck dengan nomor Polisi DB 8788 AV , Warna Biru Merk / Type Toyota Dyna beserta kunci mobil dan STNKB Nomor : 0059420/MD/2009 dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-Kb DAN SWDKLLJ No.12-00313845 nama pemilik Tjendra Sinarta merupakan barang bukti berupa sarana yang dipergunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidananya, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang-undang Nomor : 22 Tahun 2001 barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap status penentuan barang bukti dalam perkara ini merupakan ranah hukum publik yang harus didahulukan dari hukum privat, oleh karenanya terhadap adanya pihak yang merasa mempunyai hak atas barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut merupakan ranah hukum privat yang dapat ditempuh melalui proses keperdataan dikarenakan tanggung jawab secara pidana tidaklah menghapus tanggung gugat secara perdata;
------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP;
------- Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun yang meringankan hukuman bagi terdakwa, yaitu :
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
------- Memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku pada Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HENDRO LIPUTO Alias ENDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS SOLAR TANPA IJINUSAHA PENGANGKUTAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
143 (seratus empat puluh tiga ) galon yang berisikan BBM (bahan bakar minyak) jenis Solar dan 11 (sebelas) galon yang kosong dan sudah dilelang sebesar Rp 17.934.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan telah disisikan 5 (lima) liter;
1(satu) unit mobil Truck dengan nomor Polisi DB 8788 AV , Warna Biru Merk / Type Toyota Dyna beserta kunci mobil;
STNKB Nomor : 0059420/MD/2009 dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-Kb DAN SWDKLLJ No.12-00313845 nama pemilik Tjendra Sinarta;
Dirampas Untuk Negara;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
------- Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pada hari : SENIN, tanggal 23 FEBRUARI 2015, oleh kami : DEDI FARDIMAN, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDULLAH MAHRUS, S.H., M.H., dan CHYSNI ISNAYA DEWI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 26 FEBRUARI 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ROSDIANA K. TOLINGGI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gorontalo, dihadiri pula RADEN TIMUR IBNU RUDIANTO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Suwawa serta dihadapan TERDAKWA;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, ABDULLAH MAHRUS, S.H., M.H., | HAKIM KETUA, DEDI FARDIMAN, S.H., M.H., |
| CHYSNI ISNAYA DEWI, S.H., | |
PANITERA PENGGANTI, ROSDIANA K. TOLINGGI, S.H., |