113/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 113/PDT/2014/PT-MDN
MARIANA BR. SIMANGUNSONG X LINCE BERLIANA PARDEDE
KUAT
P U T U S A N
NOMOR : 113/PDT/2014/PT-MDN.
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
----- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :---------------------------------------------------------
MARIANNA Br SIMANGUNSONG, pekerjaan bertani, alamat Huta Bah Silulu Kecamatan Siantar Simarimbun Kota Pematang Siantar dahulu disebut sebagai TERGUGAT sekarang disebut sebagai PEMBANDING ;------------
Dalam hal ini memberi Kuasa Khusus kepada BOYKE HUTAHAEAN, SH.MH. Advokat / Penasihat Hukum beralamat di Jalan Medan Johor Teluk Haru, Lingkungan III, Kel Martubung, Kecamatan Medan Labuhan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Agustus 2013 ; ---------------
----------------------------------------L A W A N --------------------------------------
LINCE BERLIANA PARDEDE, pekerjaan Wiraswasta, agama Kristen Protestan, alamat Desa Partaulian Simpang Gereja Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun, dahulu disebut sebagai PENGGUGAT sekarang disebut sebagai TERBANDING ; -----------------------------------------
Dalam hal ini memberi Kuasa Khusus kepada ANTONIUS SIHOTANG, SH. Advokat / Penasihat Hukum pada kantor DAHYAR HARAHAP, SH. & REKAN beralamat di Jalan Manggis Raya No. 02 Perumnas Batu VI berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Oktober 2012 ; -----------------
Pengadilan Tinggi tersebut : ---------------------------------------------------------
Telah Membaca : -----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 113/PDT/ 2014/PT.MDN. tanggal 05 Mei 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
2. Berkas .........
Berkas perkara Nomor : 71/Pdt.G/2012/PN.PMS. tanggal 01 Agustus 2013 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ; ---------
--------------------- TENTANG DUDUK PERKARA --------------------
----- Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 16 Oktober 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Siantar tanggal 16 Oktober 2012 dibawah Nomor : 71/Pdt.G/ 2012/PN.PMS. tanggal 01 Agustus 2013, telah mengajukan gugatan kepada Tergugat tersebut di atas, dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
1. Bahwa Penggugat ada memiliki tanah selas 290 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 455 Tertanggal 31 Desember 2004 yang di keluarkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Pematangsiantar, yang terletak di Huta Bah Silulu Dahulu kecamatan Nagahuta sekarang Kecamatan Simarimbun Kota Pematangsiantar,
Yang batas-batasnya sebagai berikut :
--Sebelah Timur Berbatas dengan Gang dan Tanah Marga Pardede ;
--Sebelah Selatan Berbatas dengan tanah MargaPardede/Tugu Marga Pardede ;
--Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Marga Rajagukguk ;
--Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Marga Rajagukguk ;
2. Bahwa tanah tersebut diperoleh Penggugatdari orang tua Penggugat yang bernama LENGGANG PARDEDE pada tahun 2003 ;
3. Bahwa pada tahun 2002, orang tua Tergugat datang menemui orang tua Penggugat untuk permisi menempati/bertepat tinggal di tanah milik Penggugat (objek sengketa) dan oleh orang tua Penggugat mengijinkan orang tua Tergugat tinggal di atas tanah objek sengketa selama 10 tahun sesuai dengan Surat Pernyataan orang tua Tergugat tertanggal 14 September 2002 ;
4. Bahwa kemudian orang tua Tergugat telah membuat rumah di atas tanah terperkara yang terbuat dari dinding papan, atap seng, lantai semen;
5. Bahwa .........
5. Bahwa setelah orang tua Tergugat meninggal dunia rumah yang dibangun orang tua Tergugat di atas tanah terperkara dalam keadaan kosong;
Bahwa pada tanggal 14 September 2012, telah berakhir 10 tahun masa orang tua Tergugat untuk menempati tanah terperkara, Pengugat telah menegur Tergugat selaku ahli waris sebanyak 3 (tiga) kali agar Tergugat segera mengosongkan tanah terperkara dan membongkar bangunan rumah yang ada diatas tanah terperkara serta menyerahkannya dengan baik kepada Penggugat, namun teguran Penggugat tersebut diabaikan oleh Tergugat dengan alasan yang tidak jelas;
Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak bersedia menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang tidak bersedia meninggalkan / mengosongkan, membongkar rumah yang ada di atas tanah terperkara dan menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat, sehingga Penggugat merasa dirugikan dikarenakan Penggugat tidak dapat menikmati hasil dari tanah milik Penggugat (tanah terperkara);
Bahwa kerugian Penggugat adalah sebesar Rp. 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah), karena Penggugat tidak dapat menyewakan tanah terperkara kepada orang lain;
Bahwa ada keraguan bagi pengugat kalau tergugat akan mengalihkan tanah sengketa kepada pihak lain, atau tergugat tidak akan memenuhi isi putusan ini, agar gugatan tidak hampa nantinya dikemudian hari maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan ( Consevator Beslaag ) atas objek sengketa;
Bahwa juga ada keraguan penggugat kalau tergugat nantinya tidak bersedia melakukan pembayaran kerugian yang dialami penggugat, agar tuntutan ganti rugi dari penggugat tidak hampa nantinya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta milik tergugat baik bergerak dan tidak bergerak yang akan kami hunjuk kemudian;
Bahwa ada keraguan bagi penggugat, tergugat tidak akan memenuhi isi
putusan.........
putusan dalam perkara ini nantinya maka sangat beralasan hukum kalau tergugat dihukum untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp.1.000.000,- perharinya setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa oleh karena alasan para penggugat dalam mengajukan gugatan ini didasarkan kepada alasan alasan dan fakta hukum yang benar, maka mohon putusan dalam perkara ini dapat di jalankan dengan serta merta walaupun ada Verzet, banding dan kasasi;
Berdasarkan alasan alasan yang telah diuraikan tersebut diatas, yang diperbuat sesuai dengan fakta dan kebenaran hukum yang tidak dapat disangkal oleh siapapun termasuk para tergugat sendiri, maka dengan ini mohon kiranya bapak Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar berkenan untuk menentukan suatu hari dan tanggal persidangan serta memanggil para pihak untuk menghadap dipersidangan Pengadian Negeri Pematangsiantar, guna memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya penggugat mohon putusan atas perkara ini sebagai berikut :
PRIMAIR
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan objek sengketa/ tanah perkara seluas 290 M2 yang terletak di Huta Bah Silulu Dahulu kecamatan Nagahuta sekarang Kecamatan Simarimbun Kota Pematangsiantar, yang batas-batasnya sebagai berikut :
--Sebelah Timur Berbatas dengan Gang dan Tanah Marga Pardede
--Sebelah Selatan Berbatas dengan tanah MargaPardede/Tugu Marga
Pardede
--Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Marga Rajagukguk
--Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Marga Rajagukguk
Adalah sah milik penggugat;
Menyatakan sertifikat hak milik ( SHM ) No. 455 tertanggal 31 Desember 2004 atas nama penggugat LINCE BERLIANA PARDEDE, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Pematangsiantar adalah sah dan berharga;
Menghukum tergugat atau orang lain yang menguasai tanah terperkara untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani hak apapun kepada penggugat ;
5. Menyatakan.........
Menyatakan perbuatan tergugat tergugat yang tidak mengosongkan dan tidak menyerahkan tanah terperkara dengan baik kepada penggugat adalah perbuatan/ melawan hukum;
Menyatakan sita yang telah diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga;
Menghukum tergugat membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah ) karena penggugat tidak dapat menyewakan objek perkara pada pihak lain;
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- setiap harinya apabila tergugat tergugat lalai untuk melaksanakan isi keputusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, banding dan kasasi;
Menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila majelis hakim beranggapan lain mohon putusan yang adil-adilnya
( Ex Aquo et bono );
------ Menimbang, bahwa gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 8 Januari 2013 sebagai berikut :
Kuasa Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 8 Januari 2013 sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Tentang Eksepsi
Eksepsi tentang salah orang (Error In Person);
-------Bahwa apabila diperhatikan secara cermat dan teliti dalil-dalil gugatan penggugat sebagaimana termaktub didalam gugatannya pada halaman 1 (satu) sampai dengan halaman 2 (dua), secara jelas dan nyata dapat diketahui bahwa menurut penggugat, tanah seluas 290 M2 (dua ratus Sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Huta Bah Silulu dahulu Kecamatan Nagahuta, sekarang Kecamatan Siantar Simarimbun Kota Pematang Siantar telah dikuasai dan dikelolah oleh Tergugat;-------------------
------ Bahwa .........
-------Bahwa andaikata quad non menurut penggugat, pengguasaan / penggelolaan tanah seluas 290 M2 (dua ratus Sembilan puluh meter persegi) oleh tergugat adalah secara melawan hukum dan secara tanpa hak, maka sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku pada peradilan kita, gugatan didalam perkara ini cukup ditujukan hanya kepada pihak yang secara nyata-nyata (Feitelijke) menguasai objek terperkara secara melawan hukum dan secara tanpa hak;-----------------------------------------------------------
-------Bahwa untuk mendukung kebenaran dari dalil tergugat sebagaimana tersebut diatas, atas perkenan Majelis yang memeriksa, mengadili perkara ini, tergugat menghunjuk dan mengemukakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI., tanggal 12 Februari 1976 Nomor 966K/Sip/1976 yang pertimbangan hukumnnya berbunyi sebagai berikut : “Gugatan untuk menyerahkan / mengosongkan tanah harus ditujukan kepada pihak yang secara feitelijke menguasai tanah terperkara”;
Putusan Mahkamah Agung RI., tanggal 1 Agustus 1983 Nomor 1072K/Sip/1976 yang pertimbangan hukumnnya berbunyi sebagai berikut : “Gugatan cukup ditujukan kepada pihak yang secara feitelijke menguasai barang-barang sengketa”;------------------------------
-------Bahwa akan tetapi ternyata didalam peristiwa perkara perdata ini, penggugat bahkan menggugat pihak yang bukan menguasai tanah objek terperkara (ic. Tergugat);---------------------------------------------------------------
-------Berdasarkan uraian-uraina tersebut diatas, maka patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila gugatan yang diajukan oleh Penggugat didalam perkara ini “ditolak” atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) “ ; --------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menjatuhkan putusan pada tanggal 01 Agustus 2013 Nomor : 71/Pdt.G/2012/PN.PMS. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM.........
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA;
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan objek sengketa/ tanah perkara seluas 290 M2 yang terletak di Huta Bah Silulu Dahulu kecamatan Nagahuta sekarang Kecamatan Simarimbun Kota Pematangsiantar, yang batas-batasnya sebagai berikut :
-- Sebelah Timur Berbatas dengan Gang dan Tanah Marga Pardede
-- Sebelah Selatan Berbatas dengan tanah MargaPardede/Tugu Marga Pardede
-- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Marga Rajagukguk
-- Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Marga Rajagukguk
Adalah sah milik penggugat ;
3. Menyatakan sertifikat hak milik ( SHM ) No. 455 tertanggal 31 Desember 2004 atas nama penggugat LINCE BERLIANA PARDEDE, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Pematangsiantar adalah sah dan berharga;
4. Menghukum Tergugat atau orang lain yang menguasai tanah terperkara untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani hak apapun kepada Penggugat;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengosongkan dan tidak menyerahkan tanah terperkara dengan baik kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
6. Menyatakan sita yang telah diletakkan sebagaimana dalam Berita Acara Sita, Nomor.06/CB/2013/71/PDT.G/2012/PN.PMS tanggal 12 Juli 2013 dalam perkara ini sah dan berharga;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesaar Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM .........
DALAM REKONPENSI;
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI;
Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga saat ini berjumlah sebesar Rp. 2.168.000,- (Dua Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah);
----- Menimbang, bahwa Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 71/Pdt.G/2012/PN.PMS. yang dibuat dan ditanda tangani oleh : SALOMO SIMANJORANG, SH. MH. Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Siantar pada tanggal 13 Agustus 2013 yang menerangkan Kuasa Hukum Tergugat / Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 01 Agustus 2013 Nomor : 71/Pdt.G/2012/PN.PMS. Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan dengan sempurna kepada Kuasa Penggugat / Terbanding pada tanggal 13 Agustus 2013 ; -----------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Memori Banding, dari Kuasa Hukum Tergugat / Pembanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 27 Nopember 2013 oleh : ARMADA SEMBIRING, SH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar tersebut, yang mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Kuasa Hukum Penggugat / Terbanding pada tanggal 28 Nopember 2013 ; ------------------------
----- Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding, dari Kuasa Hukum Pengugat / Pembanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 28 Januari 2014 oleh : SALOMO SIMANJORANG, SH. Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar tersebut, yang mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Kuasa Hukum Tergugat / Pembanding pada tanggal 24 Februari 2014 ; -------------------------
-----Menimbang, bahwa Membaca Relaas pemberitahuan untuk melihat, membaca, memeriksa dan mempelajari berkas perkara banding, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pematang Siantar,
yang.........
yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari telah diberi kesempatan kepada kedua belah pihak berperkara untuk mempelajari berkas perkara perdata Nomor : 71/Pdt.G/2012/PN.PMS. sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ; -----------------------------------------
---------------------------- TENTANG HUKUMNYA-----------------------------
------- Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat / Pembanding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat - syarat yang ditentukan dalam Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara Yuridis Formal dapat diterima ;---------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat / Pembanding pada tanggal 17 Nopember 2013 yang pada pokoknya didasarkan pada alasan - alasan sebagai berikut : ---------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Tergugat / Pembanding telah mengajukan Memori Banding tanggal 27 Nopember 2013 yang pada pokoknya menyatakan : ----------------------------------------------------------------------------------
Menerima Permohonan Banding dari Tergugat / Pembanding ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 01 Agustus 2013 Nomor : 71/Pdt.G/2012/PN.PMS. ;
DAN MENGADILI SENDIRI
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tergugat / Pembanding untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaard) ;
DALAM.........
DALAM REKONPENSI :
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Terbanding / Penggugat untuk membayar ongkos perkara ;
------- Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat / Terbanding pada tanggal 27 Januari 2014 yang pada pokoknya didasarkan pada alasan - alasan sebagai berikut : ---------------------------
Menolak Permohonan banding dari Pembanding / Tergugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 01 Agustus 2013 Nomor : 71/Pdt.G/2012/PN.PMS. yang dimohonkan Banding ;
Menghukum Pembanding / Tergugat membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat peradilan ;
----- Menimbang, bahwa alasan – alasan atau keberatan – keberatan yang diajukan dalam Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding, tidak dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tanggal 01 Agustus 2013 Nomor : 71/Pdt.G/2012/PN.PMS. oleh karena itu Memori Banding tersebut harus dikesampingkan ; --------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi, setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat - surat yang terlampir, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 01 Agustus 2013 Nomor : 71/Pdt.G/2012/PN.PMS. dan telah pula membaca dan memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat / Pembanding, dan Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Penggugat / Terbanding, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan Hukum dan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan – pertimbangan Hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan – alasan yang menjadi dasar dalam putusannya, oleh karena itu pertimbangan – pertimbangan Hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding ; --------
------ Menimbang, .........
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor : 71/Pdt.G/2012/PN.PMS. tanggal 01 Agustus 2013 , beralasan hukum untuk dikuatkan ; ---------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena putusan Hakim Tingkat Pertama dikuatkan sehingga Tergugat / Pembanding berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; ------------------
------- Memperhatikan Pasal 192 R.Bg. 261 R.Bg dan Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ; -------------------------------------
-------------------------- M E N G A D I L I ----------------------
--- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Tergugat / Pembanding tersebut ;---------------------------------------------------------------
--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 01 Agustus 2013 Nomor : 71/Pdt.G/2012/PN.PMS. yang dimohonkan banding ; -------------------------------------------------------------------------------
--- Menghukum Tergugat / Pembanding tersebut untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------
----------DEMIKIANLAH, diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari Senin tanggal 29 September 2014, oleh Kami SAUT H. PASARIBU, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua, SAMA RAJA MARPAUNG, SH. dan JANNES ARITONANG, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam pemeriksaan perkara tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 05 Mei 2014 Putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 juga oleh Hakim Ketua tersebut
dengan.........
dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Medan, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun Kuasanya ; --------------------------------------------------------------------------
Hakim- Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd. ttd.
SAMA RAJA MARPAUNG, SH. SAUT H. PASARIBU, SH.
ttd.
JANNES ARITONANG, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd.
Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION, SH.
Ongkos-Ongkos :
M e t e r a i ............................................................. Rp. 6.000.-
R e d a k s i ............................................................. Rp. 5.000.-
Pemberkasan ……………………………………….Rp. 139.000,-
_____________________________________________________
J u m l a h …………………………………………Rp. 150.000,-