104/Pid.Sus/2017/PN.SKB
Putusan PN SUKABUMI Nomor 104/Pid.Sus/2017/PN.SKB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUKLIS Als UJANG Bin OJAN SUJANA
1. Menyatakan terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR” sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 448 (empat ratus empat puluh delapan) lembar obat jenis TRAMADOL yang masing-masing lembar berisikan 10 (sepuluh) kapsul dengan jumlah keseluruhan 4480 (empat ribu empat ratus delapan puluh) kapsul ; • 15 (lima belas) toples obat jenis TRAMADOL yang masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 15.000 (lima belas ribu) butir; • 4 (empat) toples obat HEXYMER yang masing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 4000 (empat ribu) butir ; • 2 (dua) toples obat DEXTROMETORPHAN yang massing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 2000 (dua ribu) butir ; • 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG Flip warna putih ; • 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG Flip warna hitam ; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 104/Pid.Sus/2017/PN.SKB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sukabumi yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------------------------------------
Nama lengkap : MUKLIS Als UJANG Bin OJAN SUJANA ;-
Tempat lahir : Sukabumi ; -------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 41 tahun / 24 Mei 1976 ; -------------------------
Jenis kelamin : laki-laki ; ----------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------
Tempat tinggal Kp. Tegalega Kidul Rt.002 /
017 Kel Lembursitu Kec. Lembursitu Kota Sukabumi ; -------------------------------------------
Agama : Islam ; -------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ; -----------------------------------------
----- Terdakwa ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara dengan jenis Penahanan (Rutan), berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan : -----------
Penyidik Polri tanggal 22 Januari 2017 No.Sp.Han/13/II/2017/Sat. Narkoba, sejak tanggal 22 Januari 2017 s.d. tanggal 13 Maret 2017 ; ----------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 08 Maret 2017 No.37/0.2.14/Epp.1/03/2017, sejak tanggal 14 Maret 2017 s.d. tanggal 22 April 2017 ; -------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 18 Mei 2017 No.Print-914/0.2.14/Ep.1/05/2017, sejak tanggal 18 Mei 2017 s.d. tanggal 6 Juni 2017 ; -------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tanggal 30 Mei 2017 No.74/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Skb sejak tanggal 30 Mei 2017 sampai dengan tanggal 28 Juni 2017 ; -----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri No.74/Pen.Pir.Tah/2017/PN.Skb sejak tanggal 29 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2017 ; --------
----- Terdakwa di persidangan didampingi Penasehat Hukum bernama Drs.DEDI FATIUS, SH. Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkedudukan di Jalan Alun-Alun Utara No.06 Kota Sukabumi – Jawa Barat, Telp/HP : 085659538000, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (Tanpa Nomor) yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 30/SK/2017/PN.Skb tertanggal 05 Juni 2017 ; ----------------------------------------------------------------------------
----- PENGADILAN NEGERI Tersebut ; --------------------------------------------------------
----- Telah membaca : --------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Nomor : B- 792/0.2.14/Ep.1/05/2017 tanggal 24 Mei 2017 An. Terdakwa MUKLIS Als.UJANG Bin OJAN SUJANA ; -------------------------
Surat Dakwaan No.Reg. Perkara : PDM-50/SKBMI/05/2017 tanggal 30 Mei 2017 An. MUKLIS Als.UJANG Bin OJAN SUJANA ; --------------------------------
Berkas perkara No :BP/22/III/2017/Narkoba Sehubungan dengan perkara An. MUKLIS Als.UJANG Bin OJAN SUJANA ; ---------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor : 104/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Skb tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor : 104/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Skb tentang Penetapan Hari Sidang ; ---------------
Surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; ----------------------
----- Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa ; --------------------------
----- Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ---------------
----- Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum, Reg.Perk .NO.PDM – 50/SKBMI/05/2017 yang dibacakan di Persidangan pada Hari Selasa Tanggal 01 Agustus 2017, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------------
Menyatakan terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar “ dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair ; ------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu “ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair ; -----
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan ; -----------------
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara ; -----------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
448 (empat ratus empat puluh delapan) lembar obat jenis TRAMADOL yang masing-masing lembar berisikan 10 (sepuluh) kapsul dengan jumlah keseluruhan 4480 (empat ribu empat ratus delapan puluh) kapsul ; ------------
15 (lima belas) toples obat jenis TRAMADOL yang masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 15.000 (lima belas ribu) butir; ----------------------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) toples obat HEXYMER yang masing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 4000 (empat ribu) butir ; -----
2 (dua) toples obat DEXTROMETORPHAN yang massing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 2000 (dua ribu) butir ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG Flip warna putih ; ---------------------
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG Flip warna hitam ; --------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Pembelaan (Pleidooi) secara tertulis kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya demi kebenaran berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku ; -----------------------------
----- Menimbang, bahwa atas Pembelaan (Pleidooi) Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan berbentuk Subsidiairitas sebagai berikut : -----------
DAKWAAN ; --------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekira jam 12.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di Kp. Tegallega Kidul Rt.002/017 Kel Lembursitu Kec. Lembursitu Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
Bahwa berawal dari tertangkapnya saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekira jam 12.00 wib oleh saksi Asep Santosa, saksi Heru Rustandi dan saksi Denda Agustian yang bertugas pada POLRES Sukabumi Kota dan mendapati 1 (satu) botol / toples obat-obatan jenis TRAMADOL dibungkus plastic warna hitam yang disimpan di dalam tas yang digunakan oleh terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG yang didapatkannya dari terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA dengan cara membeli seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian ketiga saksi dari Kepolisian langsung melakukan pengembangan dengan mengamankan terdakwa di rumah kediamannya di Kp. Tegallega Kidul Rt.002 / 017 Kel Lembursitu Kec. Lembursitu Kota Sukabumi dan mendapati : ----------------------------------------------------------------------------------
448 (empat ratus empat puluh delapan) lembar obat jenis TRAMADOL yang masing-masing lembar berisikan 10 (sepuluh) kapsul dengan jumlah keseluruhan 4480 (empat ribu empat ratus delapan puluh) kapsul ; ------------
15 (lima belas) toples obat jenis TRAMADOL yang masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 15000 (lima belas ribu) butir;
4 (empat) toples obat jenis Hexymer yang masing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 4000 (empat ribu) butir ; -----
2 (dua) toples obat jenis Dextrometrophan yang masing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 2000 (dua ribu) butir ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Yang kesemuanya disimpan terdakwa di atas pintu di dalam kamar depan rumah kediaman terdakwa ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. BAYAWAK (masih dalam pencarian) dengan cara membeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis TRAMADOL, Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per lembar untuk obat-obatan jenis TRAMADOL, Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis Hexymer dan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis Dextrometorphan ; -----------------
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekira jam 10.30 Wib saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG menghubungi terdakwa untuk memesan 1 (satu) botol/toples obat-obatan jenis TRAMADOL, kemudian terdakwa yang mempunyai simpanan obat-obatan tersebut, menyanggupi permintaan saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG dan menyuruh saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG untuk ke rumah terdakwa di Kp. Tegallega Kidul Rt.002/017 Kel. Lembursitu Kota Sukabumi, kemudian sekira jam 11.30 Wib saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG tiba di rumah terdakwa dan langsung melakukan transaksi obat-obatan, dimana saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol/toples obat-obatan jenis TRAMADOL kepada terdakwa ; ----------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Pusat Laboratotium Forensik, Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab. : 0767/NOF/2017 Tanggal 20 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa JASWANTO, BSc, TRIWIDIASTUTI, S.Si.Apt, dan NOVIA HERYANI, S.Si dengan hasil pengujian : -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 1 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1737 gram dan diberi nomor barang bukti 0691/2017/OF ; ------------------------------
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6814 gram dan diberi nomor barang bukti 0692/2017/OF ; -----
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo “DMP” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3499 gram dan diberi nomor barang bukti 0693/2017/OF ; -----
1 (satu) strip bertuliskan “Tramadol Hcl” berisikan 10 (sepuluh) kapsul warna kombinasi kuning-hijau berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,5340 gram dan diberi nomor barang bukti 0694/2017/OF;--------------------------------------------------------------------------------
Yang keseluruhannya milik An. MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA, diperoleh kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor : -------------------------
0691/2017/OF berupa tablet warna putih dan 0694/2017/OF berupa kapsul warna kombinasi kuning-hijau berisi serbuk warna putih seperti tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif TRAMADOL sebagai analgesik;
0692/2017/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif TRIHEXYPHENYDYL sebagai anti Parkinson ; -------------------------------------------------------------------------------------
0693/2017/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif DEXTROMETORPHAN sebagai anitussive;-
Bahwa obat Tramadol, Hexymer dan Dextrometorphan termasuk kategori obat keras yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, sehingga secara aturan obat tersebut hanya boleh dijual oleh Apotek dengan menggunakan resep dokter, dimana TRAMADOL mengandung Tramadol Hidroclorida (HCL) yang cara kerjanya mengikat secara stereospesifik pada reseptor di system saraf pusat sehingga mengeblok sensasi nyeri dan respon terhadap nyeri, menghambat pelepasan neurotransmitter dari saraf aferen yang sensitive terhadap rangsang, dengan kata lain Tramadol adalah salah satu jenis obat pereda sakit yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat ; Hexymer adalah merk dagang untuk obat yang mengandung Trihexyphenidyl HCL, dan tergolong obat antikolinergik atau antumuskarinik, yang bekerja memblok aksi asetilkolin pada reseptornya sehingga menghasilkan efek mengurangi kekakuan otot, pengeluaran air liur yang berlebihan, tremor dan mengingkatkan kemampuan mengatur gerakakan serta obat ini juga digunakan untuk pengobatan penyakit Parkinson dan gangguan ekstrapiramidal (kekakuan otot yang nyeri, tremor dan gerakan-gerakan tubuh yang tidak terkendali) yang disebabkan obat system syaraf pusat (SSP) ; Dekstrometorphan merupakan zat aktif yang berkhasiat sebagai antitusif atau penekan batuk yang manfaatnya untuk menekan batuk akibat iritasi tenggorokan dan saluran napas bronchial terutama pada kasus batuk pilek, akan tetapi dekstrometorphan sediaan tunggal sudah dilarang danyang diperbolehkan adalah dekstrometorphan sediaan campuran ; -----------------------
Bahwa TRAMADOL dan Hexymer hanya dapat diperjualbelikan oleh seseorang yang dapat mendirikan industry farmasi atau PBF atau Apotek atau Instalasi Farmasi RS atau Instalasi Farmasi Klinik dan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan ; ------------------
Bahwa sediaan farmasi seperti obat, obat tradisional dan kosmetika perizinan produksi dan pengawasan peredarannya menjadi kewenangan pemerintah pusat (Kementrian Kesehatan dan BPOM) namun pemerintah daerah (Dinas Kesehatan) membantu pengawasan terhadap peredarannya di daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat (Kementrian Kesehatan dan BPOM), Dinas Kesehatan sebagai SKPD Teknis di bidang kesehatan yang salah satu tugasnya adalah memberikan rekomendasi perizinan kepada Instansi yang mengeluarkan izin untuk sarana kesehatan yang mendistribusikan sediaan farmasi ; ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tidak dalam keadaan sakit ; ---------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ; ------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ; -------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekira jam 12.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di Kp. Tegallega Kidul Rt.002/017 Kel Lembursitu Kec. Lembursitu Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
Bahwa berawal dari tertangkapnya saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekira jam 12.00 wib oleh saksi Asep Santosa, saksi Heru Rustandi dan saksi Denda Agustian yang bertugas pada POLRES Sukabumi Kota dan mendapati 1 (satu) botol/toples obat-obatan jenis TRAMADOL dibungkus plastic warna hitam yang disimpan di dalam tas yang digunakan oleh terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG yang didapatkannya dari terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA dengan cara membeli seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian ketiga saksi dari Kepolisian langsung melakukan pengembangan dengan mengamankan terdakwa di rumah kediamannya di Kp. Tegallega Kidul Rt.002/017 Kel Lembursitu Kec. Lembursitu Kota Sukabumi dan mendapati : ----------------------------------------------------------------------------------
448 (empat ratus empat puluh delapan) lembar obat jenis TRAMADOL yang masing-masing lembar berisikan 10 (sepuluh) kapsul dengan jumlah keseluruhan 4480 (empat ribu empat ratus delapan puluh) kapsul ; ------------
15 (lima belas) toples obat jenis TRAMADOL yang masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 15000 (lima belas ribu) butir;
4 (empat) toples obat jenis Hexymer yang masing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 4000 (empat ribu) butir ; -----
2 (dua) toples obat jenis Dextrometrophan yang masing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 2000 (dua ribu) butir ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Yang kesemuanya disimpan terdakwa di atas pintu di dalam kamar depan rumah kediaman terdakwa ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. BAYAWAK (masih dalam pencarian) dengan cara membeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis TRAMADOL, Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per lembar untuk obat-obatan jenis TRAMADOL, Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis Hexymer dan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis Dextrometorphan ; -----------------
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekira jam 10.30 Wib saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG menghubungi terdakwa untuk memesan 1 (satu) botol / toples obat-obatan jenis TRAMADOL, kemudian terdakwa yang mempunyai simpanan obat-obatan tersebut, menyanggupi permintaan saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG dan menyuruh saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG untuk ke rumah terdakwa di Kp. Tegallega Kidul Rt.002 / 017 Kel. Lembursitu Kota Sukabumi, kemudian sekira jam 11.30 Wib saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG tiba di rumah terdakwa dan langsung melakukan transaksi obat-obatan, dimana saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol/toples obat-obatan jenis TRAMADOL kepada terdakwa ; -----------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Pusat Laboratotium Forensik, Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab. : 0767/NOF/2017 Tanggal 20 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa JASWANTO, BSc, TRIWIDIASTUTI, S.Si.Apt, dan NOVIA HERYANI, S.Si dengan hasil pengujian : -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 1 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1737 gram dan diberi nomor barang bukti 0691/2017/OF ; ------------------------------
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6814 gram dan diberi nomor barang bukti 0692/2017/OF ; -----
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo “DMP” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3499 gram dan diberi nomor barang bukti 0693/2017/OF ; -----
1 (satu) strip bertuliskan “Tramadol Hcl” berisikan 10 (sepuluh) kapsul warna kombinasi kuning-hijau berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,5340 gram dan diberi nomor barang bukti 0694/2017/OF;--------------------------------------------------------------------------------
Yang keseluruhannya milik An. MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA, diperoleh kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor : -------------------------
0691/2017/OF berupa tablet warna putih dan 0694/2017/OF berupa kapsul warna kombinasi kuning-hijau berisi serbuk warna putih seperti tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif TRAMADOL sebagai analgesik;
0692/2017/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif TRIHEXYPHENYDYL sebagai anti Parkinson ; -------------------------------------------------------------------------------------
0693/2017/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif DEXTROMETORPHAN sebagai anitussive;-
Bahwa obat Tramadol, Hexymer dan Dextrometorphan termasuk kategori obat keras yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, sehingga secara aturan obat tersebut hanya boleh dijual oleh Apotek dengan menggunakan resep dokter, dimana TRAMADOL mengandung Tramadol Hidroclorida (HCL) yang cara kerjanya mengikat secara stereospesifik pada reseptor di system saraf pusat sehingga mengeblok sensasi nyeri dan respon terhadap nyeri, menghambat pelepasan neurotransmitter dari saraf aferen yang sensitive terhadap rangsang, dengan kata lain Tramadol adalah salah satu jenis obat pereda sakit yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat ; Hexymer adalah merk dagang untuk obat yang mengandung Trihexyphenidyl HCL, dan tergolong obat antikolinergik atau antumuskarinik, yang bekerja memblok aksi asetilkolin pada reseptornya sehingga menghasilkan efek mengurangi kekakuan otot, pengeluaran air liur yang berlebihan, tremor dan mengingkatkan kemampuan mengatur gerakakan serta obat ini juga digunakan untuk pengobatan penyakit Parkinson dan gangguan ekstrapiramidal (kekakuan otot yang nyeri, tremor dan gerakan-gerakan tubuh yang tidak terkendali) yang disebabkan obat system syaraf pusat (SSP) ; Dekstrometorphan merupakan zat aktif yang berkhasiat sebagai antitusif atau penekan batuk yang manfaatnya untuk menekan batuk akibat iritasi tenggorokan dan saluran napas bronchial terutama pada kasus batuk pilek, akan tetapi dekstrometorphan sediaan tunggal sudah dilarang danyang diperbolehkan adalah dekstrometorphan sediaan campuran ; -----------------------
Bahwa TRAMADOL dan Hexymer hanya dapat diperjualbelikan oleh seseorang yang dapat mendirikan industry farmasi atau PBF atau Apotek atau Instalasi Farmasi RS atau Instalasi Farmasi Klinik dan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan ; -------------------
Bahwa sediaan farmasi seperti obat, obat tradisional dan kosmetika perizinan produksi dan pengawasan peredarannya menjadi kewenangan pemerintah pusat (Kementrian Kesehatan dan BPOM) namun pemerintah daerah (Dinas Kesehatan) membantu pengawasan terhadap peredarannya di daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat (Kementrian Kesehatan dan BPOM), Dinas Kesehatan sebagai SKPD Teknis di bidang kesehatan yang salah satu tugasnya adalah memberikan rekomendasi perizinan kepada Instansi yang mengeluarkan izin untuk sarana kesehatan yang mendistribusikan sediaan farmasi ; ----------------------------------------------------------
Bahwa anjuran untuk mengonsumsi TRAMADOL adalah tiap 4-6 jam sekali tapi tidak boleh lebih dari 400mg dalam satu hari, sedangkan dosis maksimal Hexymer yang bisa diberikan adalah 15 mg / hari yang terbagi dalam 3 kali pemberian dalam sehari ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tidak dalam keadaan sakit ; ------------------------
----- Perbuatan terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU. RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ; ----------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan Penuntut Umum, dan baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) ; ---------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli yang diperiksa secara terpisah, sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Saksi HERU RUSTANDI memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ; ---------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA ; ---------
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 kurang lebih pada pukul 12.30 wib, bertempat di Kp. Tegallega Kidul Rt.002/017 Kel Lembursitu Kec. Lembursitu Kota Sukabumi ; ------------------
Bahwa berawal dari tertangkapnya saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 kurang lebih pada pukul 12.00 wib oleh saksi Asep Santosa, saksi Heru Rustandi dan saksi Denda Agustian yang bertugas pada POLRES Sukabumi Kota dan mendapati 1 (satu) botol / toples obat-obatan jenis TRAMADOL dibungkus plastic warna hitam yang disimpan di dalam tas yang digunakan oleh terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG yang didapatkannya dari terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA dengan cara membeli seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ; -------------------------------
Bahwa kemudian ketiga saksi dari Kepolisian langsung melakukan pengembangan dengan mengamankan terdakwa di rumah kediamannya di Kp. Tegallega Kidul Rt.002 / 017 Kel Lembursitu Kec. Lembursitu Kota Sukabumi dan mendapati : 448 (empat ratus empat puluh delapan) lembar obat jenis TRAMADOL yang masing-masing lembar berisikan 10 (sepuluh) kapsul dengan jumlah keseluruhan 4480 (empat ribu empat ratus delapan puluh) kapsul, 15 (lima belas) toples obat jenis TRAMADOL yang masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 15000 (lima belas ribu) butir, 4 (empat) toples obat jenis Hexymer yang masing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 4000 (empat ribu) butir, 2 (dua) toples obat jenis Dextrometrophan yang masing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 2000 (dua ribu) butir, Yang kesemuanya disimpan terdakwa di atas pintu di dalam kamar depan rumah kediaman terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. BAYAWAK (masih dalam pencarian) dengan cara membeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis TRAMADOL, Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per lembar untuk obat-obatan jenis TRAMADOL, Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis Hexymer dan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis Dextrometorphan ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 kurang lebih pada pukul 10.30 Wib saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG menghubungi terdakwa untuk memesan 1 (satu) botol / toples obat-obatan jenis TRAMADOL, kemudian terdakwa yang mempunyai simpanan obat-obatan tersebut, menyanggupi permintaan saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG dan menyuruh saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG untuk ke rumah terdakwa di Kp. Tegallega Kidul Rt.002/017 Kel. Lembursitu Kota Sukabumi, kemudian kurang lebih pada pukul 11.30 Wib saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG tiba di rumah terdakwa dan langsung melakukan transaksi obat-obatan, dimana saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol/toples obat-obatan jenis TRAMADOL kepada saksi NANANG KOSASIH ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat Tramadol, termasuk kategori obat keras yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, sehingga secara aturan obat tersebut hanya boleh dijual oleh Apotek dengan menggunakan resep dokter, dimana TRAMADOL adalah salah satu jenis obat pereda sakit yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat ;-
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ; ----------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang disita dan dihadirkan didalam persidangan ; ---------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan menerima keterangan Saksi tersebut ; ----------------------------------
Saksi II ADE ANSOR, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ; ---------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA ; ---------
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 kurang lebih pada pukul 12.30 wib, bertempat di Kp. Tegallega Kidul Rt.002/017 Kel Lembursitu Kec. Lembursitu Kota Sukabumi ; ------------------
Bahwa berawal dari tertangkapnya saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 kurang lebih pada pukul 12.00 wib oleh saksi Asep Santosa, saksi Heru Rustandi dan saksi Denda Agustian yang bertugas pada POLRES Sukabumi Kota dan mendapati 1 (satu) botol / toples obat-obatan jenis TRAMADOL dibungkus plastic warna hitam yang disimpan di dalam tas yang digunakan oleh terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG yang didapatkannya dari terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA dengan cara membeli seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ; -------------------------------
Bahwa kemudian ketiga saksi dari Kepolisian langsung melakukan pengembangan dengan mengamankan terdakwa di rumah kediamannya di Kp. Tegallega Kidul Rt.002 / 017 Kel Lembursitu Kec. Lembursitu Kota Sukabumi dan mendapati : 448 (empat ratus empat puluh delapan) lembar obat jenis TRAMADOL yang masing-masing lembar berisikan 10 (sepuluh) kapsul dengan jumlah keseluruhan 4480 (empat ribu empat ratus delapan puluh) kapsul, 15 (lima belas) toples obat jenis TRAMADOL yang masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 15000 (lima belas ribu) butir, 4 (empat) toples obat jenis Hexymer yang masing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 4000 (empat ribu) butir, 2 (dua) toples obat jenis Dextrometrophan yang masing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 2000 (dua ribu) butir, Yang kesemuanya disimpan terdakwa di atas pintu di dalam kamar depan rumah kediaman terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. BAYAWAK (masih dalam pencarian) dengan cara membeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis TRAMADOL, Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per lembar untuk obat-obatan jenis TRAMADOL, Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis Hexymer dan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis Dextrometorphan ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 kurang lebih pada pukul 10.30 Wib saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG menghubungi terdakwa untuk memesan 1 (satu) botol / toples obat-obatan jenis TRAMADOL, kemudian terdakwa yang mempunyai simpanan obat-obatan tersebut, menyanggupi permintaan saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG dan menyuruh saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG untuk ke rumah terdakwa di Kp. Tegallega Kidul Rt.002/017 Kel. Lembursitu Kota Sukabumi, kemudian kurang lebih pada pukul 11.30 Wib saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG tiba di rumah terdakwa dan langsung melakukan transaksi obat-obatan, dimana saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol/toples obat-obatan jenis TRAMADOL kepada saksi NANANG KOSASIH ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat Tramadol, termasuk kategori obat keras yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, sehingga secara aturan obat tersebut hanya boleh dijual oleh Apotek dengan menggunakan resep dokter, dimana TRAMADOL adalah salah satu jenis obat pereda sakit yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat ;-
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ; ----------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang disita dan dihadirkan didalam persidangan ; ---------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan menerima keterangan Saksi tersebut ; ----------------------------------
Saksi Mahkota NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------
Bahwa pada saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ; ---------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA ; ---------
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 kurang lebih pada pukul 12.30 wib, bertempat di Kp. Tegallega Kidul Rt.002/017 Kel Lembursitu Kec. Lembursitu Kota Sukabumi ; ------------------
Bahwa saksi yang terlebih dahulu diamankan oleh saksi dari pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 kurang lebih pada pukul 12.00 wib ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi NANANG KOSASIH diamankan dan di geledah hingga ditemukan 1 (satu) botol / toples obat-obatan jenis TRAMADOL dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi baik dengan terdakwa MUKLIS Als. UJANG dan Sdr. FAIZ (masih dalam pencarian) ; --------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) botol / toples obat-obatan jenis TRAMADOL dibungkus plastic warna hitam dan disimpan di dalam tas yang digunakan oleh saksi dan diakui kepemilikannya oleh saksi yang saksi dapatkan dari terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA dengan cara membeli seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dijual kembali oleh saksi NANANG KOSASIH kepada Sdr. FAIZ (masih dalam pencarian) seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ; -------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 kurang lebih pada pukul 10.00 Wib Sdr. FAIZ menghubungi saksi melalui handphone merk Nokia warna hitam milik saksi untuk memesan 1 (satu) botol / toples obat-obatan jenis TRAMADOL, kemudian saksi menghubungi terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA untuk memesan 1 (satu) botol / toples obat-obatan jenis TRAMADOL yang disanggupi oleh terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA hingga kurang lebih pada pukul 11.30 Wib saksi datang ke rumah terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA di Kp. Tegallega Kidul Rt.002 / 017 Kel. Lembursitu Kota Sukabumi untuk mengambil 1 (satu) botol / toples obat-obatan jenis TRAMADOL, kemudian terdakwa menuju Jl. RH. Didi Sukardi Kel. Gedong Panjang Kec. Citamiang Kota Sukabumi tepatnya di depan Halte SMAN 1 Sukabumi untuk bertemu dengan Sdr. FAIZ guna menyerahkan 1 (satu) botol/toples obat-obatan jenis TRAMADOL sebagaimana pesanan Sdr. FAIZ, akan tetapi saksi belum sempat memberikan obat TRAMADOL tersebut kepada Sdr. FAIZ, saksi sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal terdakwa MUKLIS Als. UJANG kurang lebih 2 (dua) tahun dan mengetahui bahwa terdakwa MUKLIS bekerja di apotik Sumber Waras sukabumi sebagai satpam (security) dan bukan sebagai apoteker atau petugas farmasi ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa setiap pembelian obat harus di apotik ; ---
Bahwa terdakwa Muklis Als. Ujang pernah mengatakan kepada saksi bahwa jika memerlukan obat TRAMADOL boleh menghubunginya, sehingga pada saat Sdr. FAIS yang dikenal oleh saksi meminta saksi untuk membeli obat TRAMADOl, saksi langsung menghubungi terdakwa MUKLIS Als. Ujang ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengetahui resep obat adalah dokter atau apoteker ; -----------
Bahwa saksi mengetahui bahwa obat Tramadol, termasuk kategori obat keras yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, sehingga secara aturan obat tersebut hanya boleh dijual oleh Apotek dengan menggunakan resep dokter, dimana TRAMADOL adalah salah satu jenis obat pereda sakit yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat ; -----------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan saksi dan terdakwa tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan saksi terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang disita dan dihadirkan didalam persidangan ; ---------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan menerima keterangan Saksi tersebut ; ----------------------------------
Ahli GALIH MARELIA ANGGRAENI, SF, Apt, MAP, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------
Bahwa ahli pernah dimintai keterangan sebagai Ahli oleh pihak kepolisian sehubungan dengan perkara atas nama Sdr. MUKLIS Als UJANG Bin OJAN SUJANA ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli sudah bekerja selama kurang lebih 15 (lima belas) tahun sebagai apoteker ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat Tramadol, Hexymer dan Dextrometorphan termasuk kategori obat keras yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, sehingga secara aturan obat tersebut hanya boleh dijual oleh Apotek dengan menggunakan resep dokter, dimana TRAMADOL mengandung Tramadol Hidroclorida (HCL) yang cara kerjanya mengikat secara stereospesifik pada reseptor di system saraf pusat sehingga mengeblok sensasi nyeri dan respon terhadap nyeri, menghambat pelepasan neurotransmitter dari saraf aferen yang sensitive terhadap rangsang, dengan kata lain Tramadol adalah salah satu jenis obat pereda sakit yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat ; Hexymer adalah merk dagang untuk obat yang mengandung Trihexyphenidyl HCL, dan tergolong obat antikolinergik atau antumuskarinik, yang bekerja memblok aksi asetilkolin pada reseptornya sehingga menghasilkan efek mengurangi kekakuan otot, pengeluaran air liur yang berlebihan, tremor dan mengingkatkan kemampuan mengatur gerakakan serta obat ini juga digunakan untuk pengobatan penyakit Parkinson dan gangguan ekstrapiramidal (kekakuan otot yang nyeri, tremor dan gerakan-gerakan tubuh yang tidak terkendali) yang disebabkan obat system syaraf pusat (SSP) ; Dekstrometorphan merupakan zat aktif yang berkhasiat sebagai antitusif atau penekan batuk yang manfaatnya untuk menekan batuk akibat iritasi tenggorokan dan saluran napas bronchial terutama pada kasus batuk pilek, akan tetapi dekstrometorphan sediaan tunggal sudah dilarang danyang diperbolehkan adalah dekstrometorphan sediaan campuran ; -----
Bahwa TRAMADOL dan Hexymer hanya dapat diperjualbelikan oleh seseorang yang dapat mendirikan industri farmasi atau PBF atau Apotek atau Instalasi Farmasi RS atau Instalasi Farmasi Klinik dan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan. Bahwa sediaan farmasi seperti obat, obat tradisional dan kosmetika perizinan produksi dan pengawasan peredarannya menjadi kewenangan pemerintah pusat (Kementrian Kesehatan dan BPOM) namun pemerintah daerah (Dinas Kesehatan) membantu pengawasan terhadap peredarannya di daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat (Kementrian Kesehatan dan BPOM), Dinas Kesehatan sebagai SKPD Teknis di bidang kesehatan yang salah satu tugasnya adalah memberikan rekomendasi perizinan kepada Instansi yang mengeluarkan izin untuk sarana kesehatan yang mendistribusikan sediaan farmasi ; -------
Bahwa anjuran untuk mengonsumsi TRAMADOL adalah tiap 4-6 jam sekali tapi tidak boleh lebih dari 400mg dalam satu hari, sedangkan dosis maksimal Hexymer yang bisa diberikan adalah 15 mg / hari yang terbagi dalam 3 kali pemberian dalam sehari ; ------------------------------------------------
Bahwa dokter dalam memberikan resep tidak ada batasan maksimal, akan tetapi jika seorang apoteker menerima salinan resep dari dokter, apoteker harus melakukan klarifikasi kepada dokter yang memberikan resep tersebut mengenai dosisnya ; -----------------------------------------------------------
Bahwa ada efek ketagihan / ketergantungan di otak bila menggunakan obat-obatan tersebut ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ini efek samping yang diambil oleh para pengguna obat-obatan ini adalah efek sedasi (efek menenangkan) ; ------------------------------
Bahwa untuk Dekstrometorphan sudah tidak boleh beredar sejak tahun 2013 karena banyak disalahggunaan, sedangkan untuk TRAMADOL dan HEXYMER ada ijin edar, akan tetapi yang boleh mengedarkan hanya apotik dan bukan toko obat biasa ; -----------------------------------------------------
----- Menimbang, atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan menerima keterangan tersebut ; ------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge) sebanyak 2 (dua) orang saksi yang diperiksa secara terpisah, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Saksi AGUS ABDUL AZIS memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ; ---------------------
Bahwa saksi mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa pada saat menjenguk terdakwa di kantor polisi ; -----------------------------------
Bahwa saksi mengenal terdakwa sejak tahun 1998 karena pernah bekerja menjadi TKI ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan terdakwa terakhir di partai Ormas yakni partai Demokrat sebagai sekretaris ; -------------------------------------------
Bahwa pada bulan Januari 2017, saksi bertemu terdakwa di rumah terdakwa untuk meminjam helm, dan tidak melihat apapun di rumah terdakwa karena saksi hanya duduk di ruang tamu terdakwa ; -----------------
Bahwa saksi tidak begitu sering datang ke rumah terdakwa ; -------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa sempat bekerja di Apotik Sumber Waras pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 sebagai satpam dan bukan apoteker ataupun dokter, yang tugasnya hanya mengawasi toko, menutup dan membuka toko ; ------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa hanya tamatan SMA dan tidak memiliki ketrampilan maupun disiplin ilmu yang berhubungan dengan obat - obat kesehatan ; ---------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan menerima keterangan Saksi tersebut ; ----------------------------------
Saksi ENYAI memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ; ---------------------
Bahwa pada saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ; ---------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA ; ---------
Bahwa saksi mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa pada saat menjenguk terdakwa di kantor polisi ; -----------------------------------
Bahwa saksi mengenal terdakwa sejak tahun 2001 ; -----------------------------
Bahwa saksi sudah 6 (enam) tahun tidak bertemu dengan terdakwa ; -------
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa sempat bekerja di Apotik Sumber Waras pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 sebagai satpam dan bukan apoteker ataupun dokter, yang tugasnya hanya mengawasi toko, menutup dan membuka toko ; ------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa hanya tamatan SMA dan bukan berhubungan dengan obat-obat kesehatan ; ----------------------------------------
----- Menimbang, atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan menerima keterangan Saksi tersebut ; ----------------------------------
----- Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan saksi tambahan ; -------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 kurang lebih pada pukul 12.30 wib, bertempat di Jl. RH. Didi Sukardi Kel Gedong Panjang Kec. Citamiang Kota Sukabumi.bertempat di rumah terdakwa di Kp. Tegallega Kidul Rt.002/017 Kel Lembursitu Kec. Lembursitu Kota Sukabumi ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian berdasarkan informasi dari saksi NANANG KOSASIH, hingga kemudian terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian yang langsung melakukan penggeledahan di rumah kediaman terdakwa dan menemukan 448 (empat ratus empat puluh delapan) lembar obat jenis TRAMADOL yang masing-masing lembar berisikan 10 (sepuluh) kapsul dengan jumlah keseluruhan 4480 (empat ribu empat ratus delapan puluh) kapsul, 15 (lima belas) toples obat jenis TRAMADOL yang masing -masing berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 15000 (lima belas ribu) butir, 4 (empat) toples obat jenis Hexymer yang masing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 4000 (empat ribu) butir, 2 (dua) toples obat jenis Dextrometrophan yang masing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 2000 (dua ribu) butir, Yang kesemuanya disimpan terdakwa di atas pintu di dalam kamar depan rumah kediaman terdakwa MUKLIS Als. UJANG tersebut ; ---------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 kurang lebih pada pukul 10.00 Wib terdakwa pernah dihubungi saksi NANANG KOSASIH untuk memesan 1 (satu) botol / toples obat-obatan jenis TRAMADOL yang disanggupi oleh terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA hingga kurang lebih pada pukul 11.30 Wib saksi NANANG KOSASIH datang ke rumah terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA di Kp. Tegallega Kidul Rt.002 / 017 Kel. Lembursitu Kota Sukabumi untuk mengambil 1 (satu) botol/toples obat-obatan jenis TRAMADOL, kemudian saat itu saksi NANANG KOSASIH langsung pergi dari rumah terdakwa MUKLIS tersebut ; ---------------
Bahwa obat-obatan yang berada dalam penguasaan terdakwa MUKLIS adalah milik Sdr. BAYAWAK, dimana obat-obatan tersebut titipan dari Sdr. AHMAD ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah bekerja di apotik Sumber Waras Sukabumi sebagai satpam dan bukan apoteker ataupun dokter ; ------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. BAYAWAK (masih dalam pencarian) dengan cara membeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis TRAMADOL, Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per lembar untuk obat -obatan jenis TRAMADOL, Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis Hexymer dan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis Dextrometorphan. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 kurang lebih pada pukul 10.30 Wib saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG menghubungi terdakwa untuk memesan 1 (satu) botol / toples obat-obatan jenis TRAMADOL, kemudian terdakwa yang mempunyai simpanan obat-obatan tersebut, menyanggupi permintaan saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG dan menyuruh saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG untuk ke rumah terdakwa di Kp. Tegallega Kidul Rt.002 / 017 Kel. Lembursitu Kota Sukabumi, kemudian sekira jam 11.30 Wib saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG tiba di rumah terdakwa dan langsung melakukan transaksi obat-obatan, dimana saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol/toples obat-obatan jenis TRAMADOL kepada saksi NANANG KOSASIH; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat-obatan Tramadol, termasuk kategori obat keras yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, sehingga secara aturan obat tersebut hanya boleh dijual oleh Apotek dengan menggunakan resep dokter, dimana TRAMADOL adalah salah satu jenis obat pereda sakit yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat ; ----
Bahwa terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa setiap pembelian obat harus di apotik ; --
----- Menimbang, bahwa didalam pemeriksaan perkara ini, diajukan bukti surat berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Pusat Laboratotium Forensik, Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab. : 0767/NOF/2017 Tanggal 20 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa JASWANTO, BSc, TRIWIDIASTUTI, S.Si.Apt, dan NOVIA HERYANI, S.Si dengan hasil pengujian :
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 1 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1737 gram dan diberi nomor barang bukti 0691/2017/OF ; ------------------------------
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6814 gram dan diberi nomor barang bukti 0692/2017/OF ; -----
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo “DMP” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3499 gram dan diberi nomor barang bukti 0693/2017/OF ; -----
1 (satu) strip bertuliskan “Tramadol Hcl” berisikan 10 (sepuluh) kapsul warna kombinasi kuning-hijau berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,5340 gram dan diberi nomor barang bukti 0694/2017/OF ; -----
Yang keseluruhannya milik An. MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA, diperoleh kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor : -------------------------
0691/2017/OF berupa tablet warna putih dan 0694/2017/OF berupa kapsul warna kombinasi kuning-hijau berisi serbuk warna putih seperti tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif TRAMADOL sebagai analgesik;
0692/2017/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif TRIHEXYPHENYDYL sebagai anti Parkinson ; -------------------------------------------------------------------------------------
0693/2017/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif DEXTROMETORPHAN sebagai anitussive;
----- Menimbang, bahwa didalam pemeriksaan perkara ini, diajukan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------------
448 (empat ratus empat puluh delapan) lembar obat jenis TRAMADOL yang masing-masing lembar berisikan 10 (sepuluh) kapsul dengan jumlah keseluruhan 4480 (empat ribu empat ratus delapan puluh) kapsul ; ------------
15 (lima belas) toples obat jenis TRAMADOL yang masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 15.000 (lima belas ribu) butir; ----------------------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) toples obat HEXYMER yang masing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 4000 (empat ribu) butir ; -----
2 (dua) toples obat DEXTROMETORPHAN yang massing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 2000 (dua ribu) butir ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG Flip warna putih ; ---------------------
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG Flip warna hitam ; --------------------
----- Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk pembuktian. Majelis hakim juga telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan para saksi, dimana yang bersangkutan membenarkannya bahwa barang bukti tersebut benar ada hubungannya dengan perkara ini sehingga dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian ; ----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di Persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, antara yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa terdakwa MUKLIS Als UJANG Bin OJAN SUJANA pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 kurang lebih pada pukul 12.30 wib bertempat di rumah terdakwa di Kp. Tegallega Kidul Rt.002/017 Kel Lembursitu Kec. Lembursitu Kota Sukabumi telah melakukan tindak pidana ; ------------------------
Bahwa berawal dari tertangkapnya saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 kurang lebih pada pukul 12.00 wib oleh sdr Asep Santosa, saksi Heru Rustandi dan sdr Denda Agustian yang bertugas pada POLRES Sukabumi Kota dan mendapati 1 (satu) botol / toples obat-obatan jenis TRAMADOL dibungkus plastic warna hitam yang disimpan di dalam tas yang digunakan oleh saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan diakui kepemilikannya oleh saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG yang didapatkannya dari terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA dengan cara membeli seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian ketiga petugas dari Kepolisian langsung melakukan pengembangan dengan mengamankan terdakwa di rumah kediamannya di Kp. Tegallega Kidul Rt.002/017 Kel Lembursitu Kec. Lembursitu Kota Sukabumi ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa dirumah terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa : --------------
448 (empat ratus empat puluh delapan) lembar obat jenis TRAMADOL yang masing-masing lembar berisikan 10 (sepuluh) kapsul dengan jumlah keseluruhan 4480 (empat ribu empat ratus delapan puluh) kapsul ; ------------
15 (lima belas) toples obat jenis TRAMADOL yang masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 15000 (lima belas ribu) butir;
4 (empat) toples obat jenis Hexymer yang masing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 4000 (empat ribu) butir ; -----
2 (dua) toples obat jenis Dextrometrophan yang masing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 2000 (dua ribu) butir ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Yang kesemuanya disimpan terdakwa di atas pintu di dalam kamar depan rumah kediaman terdakwa ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. BAYAWAK (masih dalam pencarian) dengan cara membeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis TRAMADOL, Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per lembar untuk obat-obatan jenis TRAMADOL, Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis Hexymer dan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis Dextrometorphan ; -----------------
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 kurang lebih pada pukul 10.30 Wib saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG menghubungi terdakwa untuk memesan 1 (satu) botol / toples obat-obatan jenis TRAMADOL, kemudian terdakwa yang mempunyai simpanan obat-obatan tersebut, menyanggupi permintaan saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG dan menyuruh saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG untuk ke rumah terdakwa di Kp. Tegallega Kidul Rt.002 / 017 Kel. Lembursitu Kota Sukabumi, kemudian kurang lebih pada pukul 11.30 Wib saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG tiba di rumah terdakwa dan langsung melakukan transaksi obat-obatan, dimana saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol / toples obat-obatan jenis TRAMADOL kepada saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG ; -------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Pusat Laboratotium Forensik, Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab. : 0767/NOF/2017 Tanggal 20 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa JASWANTO, BSc, TRIWIDIASTUTI, S.Si.Apt, dan NOVIA HERYANI, S.Si dengan hasil pengujian : -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 1 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1737 gram dan diberi nomor barang bukti 0691/2017/OF ; ------------------------------
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6814 gram dan diberi nomor barang bukti 0692/2017/OF ; -----
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo “DMP” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3499 gram dan diberi nomor barang bukti 0693/2017/OF ; -----
1 (satu) strip bertuliskan “Tramadol Hcl” berisikan 10 (sepuluh) kapsul warna kombinasi kuning-hijau berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,5340 gram dan diberi nomor barang bukti 0694/2017/OF;------
Yang keseluruhannya milik An. MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA, diperoleh kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor : -------------------------
0691/2017/OF berupa tablet warna putih dan 0694/2017/OF berupa kapsul warna kombinasi kuning-hijau berisi serbuk warna putih seperti tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif TRAMADOL sebagai analgesik;
0692/2017/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif TRIHEXYPHENYDYL sebagai anti Parkinson ; -------------------------------------------------------------------------------------
0693/2017/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif DEXTROMETORPHAN sebagai anitussive;-
Bahwa obat Tramadol, Hexymer dan Dextrometorphan termasuk kategori obat keras yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, sehingga secara aturan obat tersebut hanya boleh dijual oleh Apotek dengan menggunakan resep dokter, dimana TRAMADOL mengandung Tramadol Hidroclorida (HCL) yang cara kerjanya mengikat secara stereospesifik pada reseptor di system saraf pusat sehingga mengeblok sensasi nyeri dan respon terhadap nyeri, menghambat pelepasan neurotransmitter dari saraf aferen yang sensitive terhadap rangsang, dengan kata lain Tramadol adalah salah satu jenis obat pereda sakit yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat ; Hexymer adalah merk dagang untuk obat yang mengandung Trihexyphenidyl HCL, dan tergolong obat antikolinergik atau antumuskarinik, yang bekerja memblok aksi asetilkolin pada reseptornya sehingga menghasilkan efek mengurangi kekakuan otot, pengeluaran air liur yang berlebihan, tremor dan mengingkatkan kemampuan mengatur gerakakan serta obat ini juga digunakan untuk pengobatan penyakit Parkinson dan gangguan ekstrapiramidal (kekakuan otot yang nyeri, tremor dan gerakan-gerakan tubuh yang tidak terkendali) yang disebabkan obat system syaraf pusat (SSP) ; Dekstrometorphan merupakan zat aktif yang berkhasiat sebagai antitusif atau penekan batuk yang manfaatnya untuk menekan batuk akibat iritasi tenggorokan dan saluran napas bronchial terutama pada kasus batuk pilek, akan tetapi dekstrometorphan sediaan tunggal sudah dilarang danyang diperbolehkan adalah dekstrometorphan sediaan campuran ; -----------------------
Bahwa TRAMADOL dan Hexymer hanya dapat diperjualbelikan oleh seseorang yang dapat mendirikan industry farmasi atau PBF atau Apotek atau Instalasi Farmasi RS atau Instalasi Farmasi Klinik dan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan ; ------------------
Bahwa sediaan farmasi seperti obat, obat tradisional dan kosmetika perizinan produksi dan pengawasan peredarannya menjadi kewenangan pemerintah pusat (Kementrian Kesehatan dan BPOM) namun pemerintah daerah (Dinas Kesehatan) membantu pengawasan terhadap peredarannya di daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat (Kementrian Kesehatan dan BPOM), Dinas Kesehatan sebagai SKPD Teknis di bidang kesehatan yang salah satu tugasnya adalah memberikan rekomendasi perizinan kepada Instansi yang mengeluarkan izin untuk sarana kesehatan yang mendistribusikan sediaan farmasi ; ----------------------------------------------------------
Bahwa anjuran untuk mengonsumsi TRAMADOL adalah tiap 4-6 jam sekali tapi tidak boleh lebih dari 400mg dalam satu hari, sedangkan dosis maksimal Hexymer yang bisa diberikan adalah 15 mg / hari yang terbagi dalam 3 kali pemberian dalam sehari ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tidak dalam keadaan sakit ; -----
----- Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -----------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidiairitas yaitu : --------------------------------------------------------
Primair : Melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ; --------------------------------------------------------
Subsidiair : Melanggar 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU. RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ; ---------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dikarenakan Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidiairitas, sehingga sebagai konsekwensinya maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan Subsidiair; -----------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu dimana Terdakwa melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur -unsurnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang ; ------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak MemilikiIjin Edar ; -------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan setiap unsur dalam Dakwaan Primair ; -----------------------------------------------------------
Ad. 1. Tentang unsur “Setiap Orang” ; ---------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah menunjuk pada subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. maka setiap orang ini juga disebut sebagai subjek hukum yang mana dalam perkara ini, yang dimaksud “Setiap Orang” adalah terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA, dan setelah diteliti identitasnya bahwa identitas Terdakwa telah sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak ada kesalahan dalam menghadapkan Terdakwa dan Terdakwa dapat mengikuti persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya oleh karena itu unsur Setiap Orang sudah terpenuhi menurut hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------------
A.d. 2. Tentang unsur “Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ; --
----- Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ; --------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam pasal ini terdiri dari beberapa perbuatan secara alternatif yang dilarang sehingga apabila dari salah satu perbuatan tersebut sudah terpenuhi maka sudah cukup untuk menyatakan pasal ini terpenuhi menurut hukum dimana perbuatan-perbuatan yang dilarang adalah sebagai berikut : ---------
dengan sengaja memproduksi sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ; ------------------------------------------------------------------------
dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ; ------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MUKLIS Als UJANG Bin OJAN SUJANA pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 kurang lebih pada pukul 12.30 wib bertempat di rumah terdakwa di Kp. Tegallega Kidul Rt.002/017 Kel Lembursitu Kec. Lembursitu Kota Sukabumi telah melakukan tindak pidana ; -----------------------
Bahwa berawal dari tertangkapnya saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 kurang lebih pada pukul 12.00 wib oleh sdr Asep Santosa, saksi Heru Rustandi dan sdr Denda Agustian yang bertugas pada POLRES Sukabumi Kota dan mendapati 1 (satu) botol / toples obat-obatan jenis TRAMADOL dibungkus plastic warna hitam yang disimpan di dalam tas yang digunakan oleh saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan diakui kepemilikannya oleh saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG yang didapatkannya dari terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA dengan cara membeli seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian ketiga petugas dari Kepolisian langsung melakukan pengembangan dengan mengamankan terdakwa di rumah kediamannya di Kp. Tegallega Kidul Rt.002/017 Kel Lembursitu Kec. Lembursitu Kota Sukabumi ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa dirumah terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa : -------------
448 (empat ratus empat puluh delapan) lembar obat jenis TRAMADOL yang masing-masing lembar berisikan 10 (sepuluh) kapsul dengan jumlah keseluruhan 4480 (empat ribu empat ratus delapan puluh) kapsul ; ----------
15 (lima belas) toples obat jenis TRAMADOL yang masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 15000 (lima belas ribu) butir ; ------------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) toples obat jenis Hexymer yang masing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 4000 (empat ribu) butir ; ----
2 (dua) toples obat jenis Dextrometrophan yang masing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 2000 (dua ribu) butir ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Yang kesemuanya disimpan terdakwa di atas pintu di dalam kamar depan rumah kediaman terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. BAYAWAK (masih dalam pencarian) dengan cara membeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis TRAMADOL, Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per lembar untuk obat-obatan jenis TRAMADOL, Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis Hexymer dan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per toples untuk obat-obatan jenis Dextrometorphan ; --------
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 kurang lebih pada pukul 10.30 Wib saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG menghubungi terdakwa untuk memesan 1 (satu) botol / toples obat-obatan jenis TRAMADOL, kemudian terdakwa yang mempunyai simpanan obat-obatan tersebut, menyanggupi permintaan saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG dan menyuruh saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG untuk ke rumah terdakwa di Kp. Tegallega Kidul Rt.002 / 017 Kel. Lembursitu Kota Sukabumi, kemudian kurang lebih pada pukul 11.30 Wib saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG tiba di rumah terdakwa dan langsung melakukan transaksi obat-obatan, dimana saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol / toples obat-obatan jenis TRAMADOL kepada saksi NANANG KOSASIH Bin (Alm) KOJENG ; -----------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Pusat Laboratotium Forensik, Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab. : 0767/NOF/2017 Tanggal 20 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa JASWANTO, BSc, TRIWIDIASTUTI, S.Si.Apt, dan NOVIA HERYANI, S.Si dengan hasil pengujian : ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 1 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1737 gram dan diberi nomor barang bukti 0691/2017/OF ; -----------------------------
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6814 gram dan diberi nomor barang bukti 0692/2017/OF ; ---
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo “DMP” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3499 gram dan diberi nomor barang bukti 0693/2017/OF ; ---
1 (satu) strip bertuliskan “Tramadol Hcl” berisikan 10 (sepuluh) kapsul warna kombinasi kuning-hijau berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,5340 gram dan diberi nomor barang bukti 0694/2017/OF ; ------------------------------------------------------------------------------
Yang keseluruhannya milik An. MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA, diperoleh kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor : -----------------------
0691/2017/OF berupa tablet warna putih dan 0694/2017/OF berupa kapsul warna kombinasi kuning-hijau berisi serbuk warna putih seperti tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif TRAMADOL sebagai analgesik ; -----------------------------------------------------------------------
0692/2017/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif TRIHEXYPHENYDYL sebagai anti Parkinson ; ----------------------------------------------------------------------------------
0693/2017/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif DEXTROMETORPHAN sebagai anitussive ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat Tramadol, Hexymer dan Dextrometorphan termasuk kategori obat keras yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, sehingga secara aturan obat tersebut hanya boleh dijual oleh Apotek dengan menggunakan resep dokter, dimana TRAMADOL mengandung Tramadol Hidroclorida (HCL) yang cara kerjanya mengikat secara stereospesifik pada reseptor di system saraf pusat sehingga mengeblok sensasi nyeri dan respon terhadap nyeri, menghambat pelepasan neurotransmitter dari saraf aferen yang sensitive terhadap rangsang, dengan kata lain Tramadol adalah salah satu jenis obat pereda sakit yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat ; Hexymer adalah merk dagang untuk obat yang mengandung Trihexyphenidyl HCL, dan tergolong obat antikolinergik atau antumuskarinik, yang bekerja memblok aksi asetilkolin pada reseptornya sehingga menghasilkan efek mengurangi kekakuan otot, pengeluaran air liur yang berlebihan, tremor dan mengingkatkan kemampuan mengatur gerakakan serta obat ini juga digunakan untuk pengobatan penyakit Parkinson dan gangguan ekstrapiramidal (kekakuan otot yang nyeri, tremor dan gerakan-gerakan tubuh yang tidak terkendali) yang disebabkan obat system syaraf pusat (SSP) ; Dekstrometorphan merupakan zat aktif yang berkhasiat sebagai antitusif atau penekan batuk yang manfaatnya untuk menekan batuk akibat iritasi tenggorokan dan saluran napas bronchial terutama pada kasus batuk pilek, akan tetapi dekstrometorphan sediaan tunggal sudah dilarang danyang diperbolehkan adalah dekstrometorphan sediaan campuran ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa TRAMADOL dan Hexymer hanya dapat diperjualbelikan oleh seseorang yang dapat mendirikan industry farmasi atau PBF atau Apotek atau Instalasi Farmasi RS atau Instalasi Farmasi Klinik dan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan ; ------------------
Bahwa sediaan farmasi seperti obat, obat tradisional dan kosmetika perizinan produksi dan pengawasan peredarannya menjadi kewenangan pemerintah pusat (Kementrian Kesehatan dan BPOM) namun pemerintah daerah (Dinas Kesehatan) membantu pengawasan terhadap peredarannya di daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat (Kementrian Kesehatan dan BPOM), Dinas Kesehatan sebagai SKPD Teknis di bidang kesehatan yang salah satu tugasnya adalah memberikan rekomendasi perizinan kepada Instansi yang mengeluarkan izin untuk sarana kesehatan yang mendistribusikan sediaan farmasi ; --------------------------------------------------------
Bahwa anjuran untuk mengonsumsi TRAMADOL adalah tiap 4-6 jam sekali tapi tidak boleh lebih dari 400mg dalam satu hari, sedangkan dosis maksimal Hexymer yang bisa diberikan adalah 15 mg / hari yang terbagi dalam 3 kali pemberian dalam sehari ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tidak dalam keadaan sakit ; ---
----- Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti Surat, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Pusat Laboratotium Forensik, Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab. : 0767/NOF/2017 Tanggal 20 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa JASWANTO, BSc, TRIWIDIASTUTI, S.Si.Apt, dan NOVIA HERYANI, S.Si dengan hasil pengujian : -------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 1 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1737 gram dan diberi nomor barang bukti 0691/2017/OF ; ------------------------------
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6814 gram dan diberi nomor barang bukti 0692/2017/OF ; -----
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo “DMP” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3499 gram dan diberi nomor barang bukti 0693/2017/OF ; -----
1 (satu) strip bertuliskan “Tramadol Hcl” berisikan 10 (sepuluh) kapsul warna kombinasi kuning-hijau berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,5340 gram dan diberi nomor barang bukti 0694/2017/OF ; -----
Yang keseluruhannya milik An. MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA, diperoleh kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor : -------------------------
0691/2017/OF berupa tablet warna putih dan 0694/2017/OF berupa kapsul warna kombinasi kuning-hijau berisi serbuk warna putih seperti tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif TRAMADOL sebagai analgesik;
0692/2017/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif TRIHEXYPHENYDYL sebagai anti Parkinson ; -------------------------------------------------------------------------------------
0693/2017/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif DEXTROMETORPHAN sebagai anitussive;
----- Menimbang, bahwa Ahli di persidangan menerangkan : ------------------------------
Bahwa obat Tramadol, Hexymer dan Dextrometorphan termasuk kategori obat keras yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, sehingga secara aturan obat tersebut hanya boleh dijual oleh Apotek dengan menggunakan resep dokter, dimana TRAMADOL mengandung Tramadol Hidroclorida (HCL) yang cara kerjanya mengikat secara stereospesifik pada reseptor di system saraf pusat sehingga mengeblok sensasi nyeri dan respon terhadap nyeri, menghambat pelepasan neurotransmitter dari saraf aferen yang sensitive terhadap rangsang, dengan kata lain Tramadol adalah salah satu jenis obat pereda sakit yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat ; Hexymer adalah merk dagang untuk obat yang mengandung Trihexyphenidyl HCL, dan tergolong obat antikolinergik atau antumuskarinik, yang bekerja memblok aksi asetilkolin pada reseptornya sehingga menghasilkan efek mengurangi kekakuan otot, pengeluaran air liur yang berlebihan, tremor dan mengingkatkan kemampuan mengatur gerakakan serta obat ini juga digunakan untuk pengobatan penyakit Parkinson dan gangguan ekstrapiramidal (kekakuan otot yang nyeri, tremor dan gerakan-gerakan tubuh yang tidak terkendali) yang disebabkan obat system syaraf pusat (SSP) ; Dekstrometorphan merupakan zat aktif yang berkhasiat sebagai antitusif atau penekan batuk yang manfaatnya untuk menekan batuk akibat iritasi tenggorokan dan saluran napas bronchial terutama pada kasus batuk pilek, akan tetapi dekstrometorphan sediaan tunggal sudah dilarang danyang diperbolehkan adalah dekstrometorphan sediaan campuran ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa TRAMADOL dan Hexymer hanya dapat diperjualbelikan oleh seseorang yang dapat mendirikan industri farmasi atau PBF atau Apotek atau Instalasi Farmasi RS atau Instalasi Farmasi Klinik dan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan. Bahwa sediaan farmasi seperti obat, obat tradisional dan kosmetika perizinan produksi dan pengawasan peredarannya menjadi kewenangan pemerintah pusat (Kementrian Kesehatan dan BPOM) namun pemerintah daerah (Dinas Kesehatan) membantu pengawasan terhadap peredarannya di daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat (Kementrian Kesehatan dan BPOM), Dinas Kesehatan sebagai SKPD Teknis di bidang kesehatan yang salah satu tugasnya adalah memberikan rekomendasi perizinan kepada Instansi yang mengeluarkan izin untuk sarana kesehatan yang mendistribusikan sediaan farmasi ; --------------------------------------------------------
Bahwa anjuran untuk mengonsumsi TRAMADOL adalah tiap 4-6 jam sekali tapi tidak boleh lebih dari 400mg dalam satu hari, sedangkan dosis maksimal Hexymer yang bisa diberikan adalah 15 mg / hari yang terbagi dalam 3 kali pemberian dalam sehari ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa dokter dalam memberikan resep tidak ada batasan maksimal, akan tetapi jika seorang apoteker menerima salinan resep dari dokter, apoteker harus melakukan klarifikasi kepada dokter yang memberikan resep tersebut mengenai dosisnya ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada efek ketagihan / ketergantungan di otak bila menggunakan obat -obatan tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ini efek samping yang diambil oleh para pengguna obat-obatan ini adalah efek sedasi (efek menenangkan) ; ---------------------------------
Bahwa untuk Dekstrometorphan sudah tidak boleh beredar sejak tahun 2013 karena banyak disalahggunaan, sedangkan untuk TRAMADOL dan HEXYMER ada ijin edar, akan tetapi yang boleh mengedarkan hanya apotik dan bukan toko obat biasa ; -----------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa obat-obatan jenis TRAMADOL, Dekstrometorphan dan HEXYMER termasuk kedalam sediaan farmasi sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa termasuk kedalam perbuatan “MengedarkanSediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” karena obat-obatan jenis jenis TRAMADOL, Dekstrometorphan dan HEXYMER tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dimana Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam memperjualbelikan obat-obatan jenis jenis TRAMADOL, Dekstrometorphan dan HEXYMER ; -------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” telah terpenuhi menurut hukum ; ---------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Primair sudah terpenuhi menurut hukum maka perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR” ; ----------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bagi Majelis Hakim dimana Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair, oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; ----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah rupiah) ; --------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa juga dijatuhi pidana denda maka sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan ; ----------------
----- Menimbang, bahwa dalam Tuntutan Penuntut Umum menyebutkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara namun Majelis Hakim tidak sependapat karena dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tidak diatur sehingga Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 30 ayat (2) KUHP ; ----------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa ditahan maka sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan atau penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ; -----------------------
----- Menimbang, bahwa Pasal 194 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa barang bukti dapat dikembalikan kepada orang yang paling berhak, dirampas untuk kepentingan negara, dimusnahkan atau dirusakkan sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya ; -----------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : ---------------------------------
448 (empat ratus empat puluh delapan) lembar obat jenis TRAMADOL yang masing-masing lembar berisikan 10 (sepuluh) kapsul dengan jumlah keseluruhan 4480 (empat ribu empat ratus delapan puluh) kapsul ; ------------
15 (lima belas) toples obat jenis TRAMADOL yang masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 15.000 (lima belas ribu) butir; ----------------------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) toples obat HEXYMER yang masing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 4000 (empat ribu) butir ; -----
2 (dua) toples obat DEXTROMETORPHAN yang massing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 2000 (dua ribu) butir ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
oleh karena barang bukti tersebut merupakan obat-obatan terlarang untuk digunakan secara bebas tanpa resep dokter sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------
----- Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : ---------------------------------
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG Flip warna putih ; ---------------------
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG Flip warna hitam ; --------------------
oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dalam melakukan jual beli obat-obatan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ; --
----- Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; --------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan obat-obatan secara ilegal ; ---------------------
Hal-hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya ; ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa masih diperlukan sumbangsih dan pengabdiannya bagi lingkungan sekitar ; -------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk memberikan efek jera kepada Terdakwa dengan diiringi harapan semakin berkurangnya jumlah penyalahgunaan obat-obatan secara ilegal di Indonesia maka berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dibawah ini adalah berdasarkan asas keadilan dan keseimbangan serta sesuai dengan tingkat kesalahannya sehingga dipandang memenuhi rasa keadilan masyarakat ; --------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang,bahwa selain mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan majelis hakim juga sudah mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum dan sudah mengakomodir nilai – nilai yang hidup di dalam masyarakat ; -----------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (Pleidooi) terdakwa yang disampaikan secara tertulis kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya demi kebenaran berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku, sudah pula Majelis Pertimbangkan dalam menjatuhkan amar putusan dibawah ini;-
-------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat tujuan pemidanaan tidak hanya pembalasan atau penambahan penderitaan bagi pelaku melainkan sebagai rehabilitasi bagi pelaku dan selama proses peradilan ini berjalan pun Majelis Hakim yakin telah menjadikan efek jera bagi Terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari, maka tepatlah pemidanaan penjara yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa ;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan bahwa siapa yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ; ------------------------------------------------------
Mengingat, 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU. RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; ----------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MUKLIS Als. UJANG Bin OJAN SUJANA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR” sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; ---------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; -----------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
448 (empat ratus empat puluh delapan) lembar obat jenis TRAMADOL yang masing-masing lembar berisikan 10 (sepuluh) kapsul dengan jumlah keseluruhan 4480 (empat ribu empat ratus delapan puluh) kapsul ; ------------
15 (lima belas) toples obat jenis TRAMADOL yang masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 15.000 (lima belas ribu) butir; ----------------------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) toples obat HEXYMER yang masing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 4000 (empat ribu) butir ; -----
2 (dua) toples obat DEXTROMETORPHAN yang massing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 2000 (dua ribu) butir ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG Flip warna putih ; ---------------------
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG Flip warna hitam ; --------------------
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; --------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi pada hari Rabu, tanggal 09 Agustus 2017 oleh: AA. Oka Parama Budita G, SH. MH. sebagai Hakim Ketua, Dhian Febriandari, SH. MH. dan Achmad Munandar, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan didampingi Hakim - Hakim Anggota, dan dibantu oleh Djadjang Sudarman, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sukabumi, serta dihadiri oleh, Epha Lina Elda, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukabumi dan dihadapan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Dhian Febriandari, SH. | Hakim Ketua Majelis, AA. Oka Parama Budita G, SH. MH. |
| Achmad Munandar, SH. |
Panitera Pengganti,
Djajang Sudarman.