40/Pid.Sus/2016/PN.Amt
Putusan PN AMUNTAI Nomor 40/Pid.Sus/2016/PN.Amt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MURSIDI Alias IMUR Bin H. ASRA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MURSIDI Als IMUR Bin H. ASRA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MURSIDI Als IMUR Bin H. ASRA (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara. - 30 (tiga puluh) keeping atau 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
p u t u s a n
Nomor 40/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------------------------------
Nama lengkap : MURSIDI Alias IMUR Bin H. ASRA. -------
Tempat lahir : Pasar Sabtu (Amuntai) Kab. HSU. ------------
Umur atau tanggal lahir : 46 Tahun / 1 Juli 1969. --------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki. ---------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. -------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Benua Hanyar Kec. Sungai Pandan Kab. HSU atau alamat lain di Desa Pasar Sabtu RT. 1 Kec. Sungai Tabukan Kab. HSU. -------------------------------------------------
Agama : Islam. -------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta. -----------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Oktober 2015 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan Negara di Amuntai, oleh:
Penyidik, sejak tanggal 24 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2015, diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015, diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Januari 2016; -----------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai dengan tanggal 9 Pebruari 2016; ----------------------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 2 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 2 Maret 2016; -
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi penasehat hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum; ---------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -----------------------------------------------------------
Telah membaca : ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 2 Pebruari 2016 Nomor : 40/Pen.Pid/2016/PN.Amt. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 2 Pebruari 2016 Nomor : 40/Pen.Sus/2016/PN.Amt., tentang penetapan hari sidang; ------
Berkas perkara atas nama terdakwa MURSIDI Als IMUR Bin H. ASR (Alm), beserta seluruh lampirannya; ---------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; --------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; -----------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; ----------------------
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------
Menyatakan MURSIDI Alias IMUR Bin H. ASRA bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana didakwa dalam dakwaan Alternatif Pertama yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; --------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MURSIDI Alias IMUR Bin H. ASRA, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan; --------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
Obat Zenith Carnophen 29 (Dua puluh Sembilan) pack 8 (Delapan) butir dengan jumlah keseluruhan 2.980 butir; --------------------------------------------
1 (satu) buah kotak kardus Vicks Formula 44. -------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan. -------------------------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah). -----------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan terdakwa dipersidangan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan putusan yagn seringan-ringannya, dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya, berterus terang di persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, serta masih memiliki tanggungan keluarga; -------------------------------------------------
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama : -----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa MURSIDI Alias IMUR Bin H. ASRA pada hari Jumat tanggal 23 Oktober tahun 2015 sekitar Pukul 13.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015 atau masih dalam tahun 2015, bertempat di sebuah rumah di Desa Banua Hanyar Rt. 01 Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
Berawal pada tanggal, hari dan jam sebagaimana tersebut di ataus Anggota Satnarkoba Polres Hulu Sungai Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi jual-beli Obat jenis Carnophen dari Zenith Pharmaceuticals tepatnya sebuah rumha di Desa Banua Hanyar Rt. 01 Kecamatan Sungau Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, atas dasar informasi tersebut Anggota Polres Hulu Sungai Utara yaitu saksi AGUS SUTRISNO, saksi ALMISBAH Bin ACHMAD BUAITHI, saksi TAUFIKURARACHMAN Bin DAHLAN ARIFIN, saksi JOKO RUDI RANTAU, saksi YANDIE WIKARNA langsung berangkat menuju ketempat yang diinformasikan tersebut; ----------------------------------------------------------------------
Setelah sampai saksi AGUS SUTRISNO, saksi ALMISBAH Bin ACHMAD BUAITHI saksi TAUFIKURARACHMAN Bin DAHLAN ARIFIN, saksi JOKO RUDI RANTAU, saksi YANDIE WIKARNA bersama dengan Anggota Polres Hulu Sungai Utara lainnya menemukan terdakwa sedang berada di rumahnya, kemudian terdakwa berhasil diamankan, selanjuntya dilakukan pemeriksaan disamksikan oleh saksi AHMAD BUSAIRI saat itu di kamar mandi terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak kardus merk Vicks Formula 44 berisikan Obat Zenith Carnophen sebanyak 29 (Dua puluh Sembilan) pack 8 (Delapan) butir dengan jumlah keseluruhan 2.980 (dua ribu Sembilan ratus delapan puluh) butir selanjutnya terdakwa bersamaan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk Proses Hukum lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saat ditanyakan terdakwa mengakui semua barang bukti berupa obat zenith carnophen yang ditemukan di rumah terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yagn baru terdakwa kenal sebanyak 30 (tiga puluh) pack seharga Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu Rupiah) dengan membayar uang muka sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu Rupiah) yang mana obat zenith carnophen sebanyak 30 (tiga puluh) pack atau 30.000 9tiga puluh ribu) butir tersebut telah laku terjual sebanyak 2 keping sehingga sisanya 2.980 (dua ribu Sembilan ratus delapan puluh) butir yang mana rencananya obat zenith carnophen tersbeut akan terdakwa jual kembali perpack dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu Rupiah) atau perkepingnya Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) yang mana terdakwa bukanlah apoteker serta tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut; --------------------------
Berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB : 8109/NOF/2015 untuk pemeriksaan barang bukti 5 butir tablet obat “ZENITH” dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 12031/2015/NOF tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : Korisoprodol, Asetaminofen, kaffein obat jenis Carnophen dari Zenith Pharmaceutichals tersebut dilarang diperjual-belikan, karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang “Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captaab Salut Selaput 200 MG Rhemastop Tablet dan Rheumastop Salut Tablet Selaput PT. ZENITH PHARMACEUTICAL”. ----------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA -----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa MURSIDI Alias IMUR Bin H. ASRA pada hari Jumat tanggal 23 Oktober tahun 2015 sekitar Pukul 13.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015 atau masih dalam tahun 2015, bertempat di sebuah rumah di Desa Banua Hanyar Rt. 01 Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
Berawal pada tanggal, hari dan jam sebagaimana tersebut di ataus Anggota Satnarkoba Polres Hulu Sungai Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi jual-beli Obat jenis Carnophen dari Zenith Pharmaceuticals tepatnya sebuah rumha di Desa Banua Hanyar Rt. 01 Kecamatan Sungau Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, atas dasar informasi tersebut Anggota Polres Hulu Sungai Utara yaitu saksi AGUS SUTRISNO, saksi ALMISBAH Bin ACHMAD BUAITHI, saksi TAUFIKURARACHMAN Bin DAHLAN ARIFIN, saksi JOKO RUDI RANTAU, saksi YANDIE WIKARNA langsung berangkat menuju ketempat yang diinformasikan tersebut; ----------------------------------------------------------------------
Setelah sampai saksi AGUS SUTRISNO, saksi ALMISBAH Bin ACHMAD BUAITHI saksi TAUFIKURARACHMAN Bin DAHLAN ARIFIN, saksi JOKO RUDI RANTAU, saksi YANDIE WIKARNA bersama dengan Anggota Polres Hulu Sungai Utara lainnya menemukan terdakwa sedang berada di rumahnya, kemudian terdakwa berhasil diamankan, selanjuntya dilakukan pemeriksaan disamksikan oleh saksi AHMAD BUSAIRI saat itu di kamar mandi terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak kardus merk Vicks Formula 44 berisikan Obat Zenith Carnophen sebanyak 29 (Dua puluh Sembilan) pack 8 (Delapan) butir dengan jumlah keseluruhan 2.980 (dua ribu Sembilan ratus delapan puluh) butir selanjutnya terdakwa bersamaan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk Proses Hukum lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saat ditanyakan terdakwa mengakui semua barang bukti berupa obat zenith carnophen yang ditemukan di rumah terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yagn baru terdakwa kenal sebanyak 30 (tiga puluh) pack seharga Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu Rupiah) dengan membayar uang muka sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu Rupiah) yang mana obat zenith carnophen sebanyak 30 (tiga puluh) pack atau 30.000 9tiga puluh ribu) butir tersebut telah laku terjual sebanyak 2 keping sehingga sisanya 2.980 (dua ribu Sembilan ratus delapan puluh) butir yang mana rencananya obat zenith carnophen tersbeut akan terdakwa jual kembali perpack dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu Rupiah) atau perkepingnya Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) yang mana terdakwa bukanlah apoteker serta tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut; --------------------------
Berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB : 8109/NOF/2015 untuk pemeriksaan barang bukti 5 butir tablet obat “ZENITH” dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 12031/2015/NOF tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : Korisoprodol, Asetaminofen, kaffein obat jenis Carnophen dari Zenith Pharmaceutichals tersebut dilarang diperjual-belikan, karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang “Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captaab Salut Selaput 200 MG Rhemastop Tablet dan Rheumastop Salut Tablet Selaput PT. ZENITH PHARMACEUTICAL”. ----------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 KUHAP; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa Obat Zenith Carnophen 29 (Dua puluh Sembilan) pack dan 8 (Delapan) butir dengan jumlah keseluruhan 2.980 butir dan 1 (satu) buah kotak kardus Vicks Formula 44, dan menghadapkan saksi-saksi, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Saksi AGUS SUTRISNO Bin MUTO, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota polisi dari Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa; ---------------------
Bahwa selain saksi ada beberapa anggota polisi dari Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara lain juga ikut menangkap terdakwa antara lain saksi YANDIE WIKARNA dan saksi TAUFIKURRACHMAN; -------------------------
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 Wita di rumah terdakwa yang terletak di Desa Benua Hanyar Rt. 1 Kec. Sungai Tabukan Kab. Hulu Sungai Utara; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perihal penangkapan terdakwa adalah karena terdakwa mengedarkan sedian farmasi yang sudah dicabut ijin edarnya berupa obat Carnophen yang diproduksi oleh PT. Zenith Pharmamaceutical berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tertanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet (Nomor Izin Edar DKL8727904210A1); Zenzon Captab Salut Selaput 200 MG; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical; ----------------------------------
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terdakwa sering berjualan obat zenith carnophen, menindaklanjuti infomasi masyarakat tersebut saksi dan beberapa anggota polisi lainnya melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa, setelah dapat dipastikan benar terdakwa yang ada di rumah tersebut dan benar diduga menjual obat zenith carnophen, saksi dan anggota polisi lainnya langsung mengetuk pintu rumah terdakwa tersebut, lalu terdakwa membukakan pintu rumhanya, setelah memperkenalkan diri yaitu polisi dari Polres Hulu Sungai Utara, sebagian rekan saksi memanggil Kepala Desa setempat untuk menyaksikan dilakukannya penggeledahan di rumah terdakwa; --------------------------------------------------
Bahwa setelah kepada desa datang ke rumah terdakwa, dengan disaksikan Kepala Desa dan seijin dan sepengetahuan terdakwa selaku pemilik rumah, saksi dan beberapa anggota polisi lainnya mulai melakukan penggeledahan rumah terdakwa; ---------------------------------------
Bahwa dari penangkapan dan penggeledahan rumah terdakwa pada bagian dalam kamar mandi didapati 1 (satu) kota kardus kecil dengan merek Vicks Formula 44 yang setelah dibuka didalamnya terdapat Obat Zenith Carnophen 29 (Dua puluh Sembilan) pack 8 (Delapan) butir dengan jumlah keseluruhan 2.980 (dua ribu Sembilan ratus delapan puluh) butir; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keseluruhan obat carnophen tersebut diakui adalah milik terdakwa yang mana sebagian atau sebanyak 20 (dua puluh) butir atau 2 (dua) keping telah laku terjual seharga Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu Rupiah) yang mana uangnya telah habias dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan rencananya keseluruhannya akan dijual juga; -----------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa awalnya terdakwa membeli obat zenith carnophen tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) packs atau sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal yang datang ke tempat kerjaan terdakwa dan menawarkan obat tersebut; --------
Bahwa terhadap barang bukti obat zenith carnophen yang didapat dari penggeledahan rumah terdakwa tersebut telah disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium kriminalistik dengan hasil pemeriksaan yang tertuang di dalam berkas perkara yaitu Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. LAB. : 8110 / NOF / 2015 tertanggal 10 Nopember 2015 yang kesimpulannya tertulis contoh yang diuji mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, yang identik dengan carnophen yang diproduksi PT. Zenith Pharemateutical; --------------------------------------
Bahwa benar sejatinya carnophen adalah obat untuk relaksasi otot bagi penderita rematik yang memiliki efek penenang dan penghilang kecemasan, tetapi penyalahgunaannya baik dikonsumsi secara terus-menerus dengan berlebihan akan mengakibatkan rusaknya fungsi hati, ginjal serta saraf dan bisa mengakibatkan kematian; -----------------------------
Bahwa terdakwa bukanlah seorang apoteker atau orang yang berwenang atau diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengedarkan obat jenis carnophen tersebut; -------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk diproses lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; --------------------------------------------------------------------
Saksi YANDIE WIKARNA Bin SURIYANI, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota polisi dari Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa; ---------------------
Bahwa selain saksi ada beberapa anggota polisi dari Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara lain juga ikut menangkap terdakwa antara lain saksi AGUS SUTRISNO dan saksi TAUFIKURRACHMAN; -------------------------
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 Wita di rumah terdakwa yang terletak di Desa Benua Hanyar Rt. 1 Kec. Sungai Tabukan Kab. Hulu Sungai Utara; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perihal penangkapan terdakwa adalah karena terdakwa mengedarkan sedian farmasi yang sudah dicabut ijin edarnya berupa obat Carnophen yang diproduksi oleh PT. Zenith Pharmamaceutical berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tertanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet (Nomor Izin Edar DKL8727904210A1); Zenzon Captab Salut Selaput 200 MG; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical; ----------------------------------
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terdakwa sering berjualan obat zenith carnophen, menindaklanjuti infomasi masyarakat tersebut saksi dan beberapa anggota polisi lainnya melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa, setelah dapat dipastikan benar terdakwa yang ada di rumah tersebut dan benar diduga menjual obat zenith carnophen, saksi dan anggota polisi lainnya langsung mengetuk pintu rumah terdakwa tersebut, lalu terdakwa membukakan pintu rumhanya, setelah memperkenalkan diri yaitu polisi dari Polres Hulu Sungai Utara, sebagian rekan saksi memanggil Kepala Desa setempat untuk menyaksikan dilakukannya penggeledahan di rumah terdakwa; --------------------------------------------------
Bahwa setelah kepada desa datang ke rumah terdakwa, dengan disaksikan Kepala Desa dan seijin dan sepengetahuan terdakwa selaku pemilik rumah, saksi dan beberapa anggota polisi lainnya mulai melakukan penggeledahan rumah terdakwa; ---------------------------------------
Bahwa dari penangkapan dan penggeledahan rumah terdakwa pada bagian dalam kamar mandi didapati 1 (satu) kota kardus kecil dengan merek Vicks Formula 44 yang setelah dibuka didalamnya terdapat Obat Zenith Carnophen 29 (Dua puluh Sembilan) pack 8 (Delapan) butir dengan jumlah keseluruhan 2.980 (dua ribu Sembilan ratus delapan puluh) butir; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keseluruhan obat carnophen tersebut diakui adalah milik terdakwa yang mana sebagian atau sebanyak 20 (dua puluh) butir atau 2 (dua) keping telah laku terjual seharga Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu Rupiah) yang mana uangnya telah habias dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan rencananya keseluruhannya akan dijual juga; -----------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa awalnya terdakwa membeli obat zenith carnophen tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) packs atau sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal yang datang ke tempat kerjaan terdakwa dan menawarkan obat tersebut; --------
Bahwa terhadap barang bukti obat zenith carnophen yang didapat dari penggeledahan rumah terdakwa tersebut telah disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium kriminalistik dengan hasil pemeriksaan yang tertuang di dalam berkas perkara yaitu Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. LAB. : 8110 / NOF / 2015 tertanggal 10 Nopember 2015 yang kesimpulannya tertulis contoh yang diuji mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, yang identik dengan carnophen yang diproduksi PT. Zenith Pharemateutical; --------------------------------------
Bahwa benar sejatinya carnophen adalah obat untuk relaksasi otot bagi penderita rematik yang memiliki efek penenang dan penghilang kecemasan, tetapi penyalahgunaannya baik dikonsumsi secara terus-menerus dengan berlebihan akan mengakibatkan rusaknya fungsi hati, ginjal serta saraf dan bisa mengakibatkan kematian; -----------------------------
Bahwa terdakwa bukanlah seorang apoteker atau orang yang berwenang atau diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengedarkan obat jenis carnophen tersebut; -------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk diproses lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; --------------------------------------------------------------------
Saksi TAUFIKURRACHMAN Bin DAHLAN ARIFIN, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota polisi dari Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa; ---------------------
Bahwa selain saksi ada beberapa anggota polisi dari Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara lain juga ikut menangkap terdakwa antara lain saksi AGUS SUTRISNO dan saksi YANDIE WIKARNA; ------------------------------
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 Wita di rumah terdakwa yang terletak di Desa Benua Hanyar Rt. 1 Kec. Sungai Tabukan Kab. Hulu Sungai Utara; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perihal penangkapan terdakwa adalah karena terdakwa mengedarkan sedian farmasi yang sudah dicabut ijin edarnya berupa obat Carnophen yang diproduksi oleh PT. Zenith Pharmamaceutical berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tertanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet (Nomor Izin Edar DKL8727904210A1); Zenzon Captab Salut Selaput 200 MG; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical; ----------------------------------
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terdakwa sering berjualan obat zenith carnophen, menindaklanjuti infomasi masyarakat tersebut saksi dan beberapa anggota polisi lainnya melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa, setelah dapat dipastikan benar terdakwa yang ada di rumah tersebut dan benar diduga menjual obat zenith carnophen, saksi dan anggota polisi lainnya langsung mengetuk pintu rumah terdakwa tersebut, lalu terdakwa membukakan pintu rumhanya, setelah memperkenalkan diri yaitu polisi dari Polres Hulu Sungai Utara, sebagian rekan saksi memanggil Kepala Desa setempat untuk menyaksikan dilakukannya penggeledahan di rumah terdakwa; --------------------------------------------------
Bahwa setelah kepada desa datang ke rumah terdakwa, dengan disaksikan Kepala Desa dan seijin dan sepengetahuan terdakwa selaku pemilik rumah, saksi dan beberapa anggota polisi lainnya mulai melakukan penggeledahan rumah terdakwa; ---------------------------------------
Bahwa dari penangkapan dan penggeledahan rumah terdakwa pada bagian dalam kamar mandi didapati 1 (satu) kota kardus kecil dengan merek Vicks Formula 44 yang setelah dibuka didalamnya terdapat Obat Zenith Carnophen 29 (Dua puluh Sembilan) pack 8 (Delapan) butir dengan jumlah keseluruhan 2.980 (dua ribu Sembilan ratus delapan puluh) butir; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keseluruhan obat carnophen tersebut diakui adalah milik terdakwa yang mana sebagian atau sebanyak 20 (dua puluh) butir atau 2 (dua) keping telah laku terjual seharga Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu Rupiah) yang mana uangnya telah habias dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan rencananya keseluruhannya akan dijual juga; -----------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa awalnya terdakwa membeli obat zenith carnophen tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) packs atau sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal yang datang ke tempat kerjaan terdakwa dan menawarkan obat tersebut; --------
Bahwa terdakwa bukanlah seorang apoteker atau orang yang berwenang atau diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengedarkan obat jenis carnophen tersebut; -------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti obat zenith carnophen yang didapat dari penggeledahan rumah terdakwa tersebut telah disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium kriminalistik dengan hasil pemeriksaan yang tertuang di dalam berkas perkara yaitu Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. LAB. : 8110 / NOF / 2015 tertanggal 10 Nopember 2015 yang kesimpulannya tertulis contoh yang diuji mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, yang identik dengan carnophen yang diproduksi PT. Zenith Pharemateutical; ---------------------------------------
Bahwa benar sejatinya carnophen adalah obat untuk relaksasi otot bagi penderita rematik yang memiliki efek penenang dan penghilang kecemasan, tetapi penyalahgunaannya baik dikonsumsi secara terus-menerus dengan berlebihan akan mengakibatkan rusaknya fungsi hati, ginjal serta saraf dan bisa mengakibatkan kematian; -----------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk diproses lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 Wita di rumah terdakwa yang terletak di Desa Benua Hanyar Rt. 1 Kec. Sungai Tabukan Kab. Hulu Sungai Utara; ----------------------------------------
Bahwa penangkapan terdakwa karena terdakwa menjual obat zenith carnophen; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari penggeledahan rumah terdakwa ditemukan Obat Zenith Carnophen 29 (Dua puluh Sembilan) pack 8 (Delapan) butir dengan jumlah keseluruhan 2.980 (dua ribu Sembilan ratus delapan puluh) butir di dalam toilet rumah terdakwa, kesemuanya adalah milik terdakwa; -------------------------
Bahwa awalnya terdakwa pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 11.00 wita, ada orang yang datang ke tempat terdakwa bekerja dan menawarkan 30 (tiga puluh) pack atau sebanyak 3.000 (tiga tribu) butir obat zenith carnophen seharga Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu Rupiah), tetapi baru terdakwa bayar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu Rupiah), sedangkan sisanya Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah) berhutang); ------------
Bahwa obat zenith carnophen tersebut telah laku terjual sebanyak 2 (dua) keeping atau 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu Rupiah), yang mana uangnya telah terdakwa pergunakan untuk belanja keperluan sehari-hari; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa dilarang untuk menjual atau mengedarkan obat zenith carnophen tanpa izin dari pihak yang berwenang; ---
Bahwa pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan obat zenith carnophen dan terdakwa tidak pernah mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan obat zenith carnophen; ----------
Bahwa terdakwa tidak pernah dipidana sebelumnya; --------------------------------
Bahwa terdakwa menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; -------
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan kepada terdakwa, barang bukti dalam perkara ini, dimana saksi-saksi dan
terdakwa mengaku mengenal barang bukti tersebut; --------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, yang ternyata terdapat saling persesuaian, dengan demikian dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah maupun untuk “menguatkan keyakinan” hakim; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut : ----
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dari Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara lain saksi AGUS SUTRISNO, saksi FATURRACHMAN dan saksi YANDIE WIKARNA; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar penangkapan terdakwa terjadi pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 Wita di rumah terdakwa yang terletak di Desa Benua Hanyar Rt. 1 Kec. Sungai Tabukan Kab. Hulu Sungai Utara; ------
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terdakwa sering berjualan obat zenith carnophen, menindaklanjuti infomasi masyarakat tersebut beberapa anggota polisi lainnya melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa, setelah dapat dipastikan benar terdakwa yang ada di rumah tersebut dan benar diduga menjual obat zenith carnophen, anggota polisi lainnya langsung mengetuk pintu rumah terdakwa tersebut, lalu terdakwa membukakan pintu rumhanya, setelah memperkenalkan diri yaitu polisi dari Polres Hulu Sungai Utara, sebagian anggota polisi memanggil Kepala Desa setempat untuk menyaksikan dilakukannya penggeledahan di rumah terdakwa; -------------------
Bahwa benar dari penggeledahan rumah terdakwa pada bagian dalam kamar mandi didapati 1 (satu) kota kardus kecil dengan merek Vicks Formula 44 yang setelah dibuka didalamnya terdapat Obat Zenith Carnophen 29 (Dua puluh Sembilan) pack 8 (Delapan) butir dengan jumlah keseluruhan 2.980 (dua ribu Sembilan ratus delapan puluh) butir; -----------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 11.00 wita, ada orang yang datang ke tempat terdakwa bekerja dan menawarkan 30 (tiga puluh) pack atau sebanyak 3.000 (tiga tribu) butir obat zenith carnophen seharga Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu Rupiah), tetapi baru terdakwa bayar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu Rupiah), sedangkan sisanya Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah) berhutang; -------------
Bahwa benar obat zenith carnophen tersebut telah laku terjual sebanyak 2 (dua) keeping atau 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu Rupiah), yang mana uangnya telah terdakwa pergunakan untuk belanja keperluan sehari-hari; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar terhadap barang bukti obat zenith carnophen yang didapat dari penggeledahan rumah terdakwa tersebut telah disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium kriminalistik dengan hasil pemeriksaan yang tertuang di dalam berkas perkara yaitu Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. LAB. : 8110 / NOF / 2015 tertanggal 10 Nopember 2015 yang kesimpulannya tertulis contoh yang diuji mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, yang identik dengan carnophen yang diproduksi PT. Zenith Pharemateutical; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar anggota polisi telah meminta keterangan ahli mengenai obat zenith yang disita dari penangkapan terdakwa dan didapati bahwa obat tersebut adalah obat daftar “G” jenis Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang merupakan sediaan farmasi yang masuk daftar obat keras dan izin edarnya sudah dicabut sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga sejak itu tidak ada badan atau perorangan yang diberikan ijin untuk menyalurkan / mendistribusikan / menjual obat tersebut oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/ Propinsi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sejatinya carnophen adalah obat untuk relaksasi otot bagi penderita rematik yang memiliki efek penenang dan penghilang kecemasan, tetapi penyalahgunaannya baik dikonsumsi secara terus-menerus dengan berlebihan akan mengakibatkan rusaknya fungsi hati, ginjal serta saraf dan bisa mengakibatkan kematian; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan obat zenith carnophen dan terdakwa tidak pernah mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan obat zenith carnophen; -----------
Bahwa benar baik saksi-saksi maupun terdakwa menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; -------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas, -----
Pertama : Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------
Kedua : Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo
Pasal 53 KUHP; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim bebas memilih dakwaan yang relevan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu terhadap perbuatan terdakwa; --------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------
Setiap orang; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja; ---------------------------------------------------------------------------
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar; ----------------------------------------------------------
Ad. 1 Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “Setiap orang”; --------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Seitap Orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama MURSIDI Als IMUR Bin H. ASRA yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini : -----------------------------------------------------
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan; ----------
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang mereka lakukan; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “Setiap orang“ telah terpenuhi; ----------------------------
Ad. 2 Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua “Dengan sengaja”: ------------------
Menimbang, bahwa maksud “Dengan sengaja” adalah, bahwa perbuatan materiil yang diuraikan pada unsur ketiga harus dilakukan dengan sengaja; --------
Menimbang, bahwa karena unsur ke dua “sengaja” adalah merupakan unsur yang pembuktiannya digantungkan pada perbuatan materiil yang didakwakan pada terdakwa dalam unsur ketiga, untuk itu sebelum mempertimbangkan unsur ke dua tersebut, maka unsur ketiga harus dipertimbangkan terlebih dahulu; ----------------------------------------------------------------
Ad. 3 Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar”; -----
Menimbang, bahwa mengenai kata “Memproduksi atau mengedarkan”, bersifat optional atau pilihan atau alternative, yang dalam artian terpenuhinya salah satu sudah dapat membuktikan unsur ini; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata “sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan”, dapat diartikan terpenuhi keduanya atau dapat hanya terpenuhi salah satu saja dalam perbuatan terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap si persidangan, telah terbukti benar, pada hari terdakwa telah berhasil menjual obat zenith carnophen sebnayak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu Rupiah), yang mana uangnya telah terdakwa pergunakan untuk belanja keperluan sehari-hari, sebelum akhirnya ditangkap saksi-saksi yang juga anggota polisi dari Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 Wita di rumah terdakwa yang terletak di Desa Benua Hanyar Rt. 1 Kec. Sungai Tabukan Kab. Hulu Sungai Utara dan ditemukan lagi pada bagian dalam kamar mandi didapati 1 (satu) kota kardus kecil dengan merek Vicks Formula 44 yang setelah dibuka didalamnya terdapat Obat Zenith Carnophen 29 (Dua puluh Sembilan) pack 8 (Delapan) butir dengan jumlah keseluruhan 2.980 (dua ribu Sembilan ratus delapan puluh) butir, yang rencananya akan dijual oleh terdakwa; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah tindakan “Mengedarkan”, selanjuntya akan dibuktikan apakah merupakan “Sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan”; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan uji laboratorium di Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. LAB. : 8110 / NOF / 2015 tertanggal 10 Nopember 2015 yang kesimpulannya tertulis contoh yang diuji mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, yang identik dengan carnophen yang diproduksi PT. Zenith Pharemateutical; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, dari pengertiaan yang diberikan Pasal 1 angka 5 dan 6 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah memberikan definisi mengenai sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan, berdasarkan karakteristik fisik barang bukti yang dihadirkan dan keterangan saksi-saksi yang didapat dari keterangan ahli dan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti Majelis Hakim berpendapat barang yang diedarkan oleh terdakwa dalam perkara ini adalah sediaan farmasi dalam hal ini “obat” yang termasuk obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut memiliki izin edar; ---------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap si persidangan, telah terbukti benar, izin edar dan produksi obat carnophen dipegang oleh PT. Zenith Pharmaceuticals di Semarang, namun sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga bertitik tolak dari hal tersebut sekarang baik perseorangan ataupun badan hukum tidak ada yang berhak atau memegang izin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat carnophen tersebut di Indonesia; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat, unsur ketiga “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar” tersebut dilakukan terdakwa “Dengan sengaja”; ------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, bahwa terdakwa sudah 20 (dua puluh) butir obat zenith carnophen dan masih memiliki sisa obat carnophen dengan jumlah yang banyak yaitu sebanyak 29 (Dua puluh Sembilan) pack 8 (Delapan) butir dengan jumlah keseluruhan 2.980 (dua ribu Sembilan ratus delapan puluh) butir yang disimpan di dalam bungkus kotak viks formula 44 yang disimpan di dalam toilet, serta rencanannya juga akan dijual oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan; -----
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum tersebut, telah membuktikan adanya niat batin terdakwa yang secara sadar memang menghendaki perbuatan tersebut dalam unsur ini; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, unsur kedua “dengan sengaja” telah terpenuhi dalam
perbuatan terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan alternative kesatu telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu; --------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan alternative kesatu telah terbukti, maka dakwaan alternatif kedua tidak perlu dipertimbangkan; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana; ---------------------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; -------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah meberantas peredaran gelap obat daftar G dan penyalahgunaanya; -------------------------
Terdakwa menjual obat carnophen dalam jumlah besar; -----------------------
Di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan sekitarnya peredaran gelap obat daftar G khususnya carnophen untuk disalahgunakan sudah cukup meresahkan; -------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan; ---------------
Terdakwa belum pernah dipidana; -----------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa Obat Zenith Carnophen 29 (Dua puluh Sembilan) pack 8 (Delapan) butir dengan jumlah keseluruhan 2.980 butir dan 1 (satu) buah kotak kardus Vicks Formula 44, dipersidangan telah dapat dibuktikan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dalam perkara ini, sehingga ditakutkan akan digunakan untuk mengulangi tindak pidana sejenis dan merupakan obat yang sudah dicabut izin edarnya, maka oleh sebab itu perlu ditetapkan agar Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; --------------
Mengingat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I : ------------------------------------
Menyatakan terdakwa MURSIDI Als IMUR Bin H. ASRA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; ----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MURSIDI Als IMUR Bin H. ASRA (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan; -----------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan; -------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). ------------------------
Dirampas untuk Negara. ------------------------------------------------------------
30 (tiga puluh) keeping atau 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals. ------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan. ----------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). ----------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari RABU tanggal 24 PEBRUARI 2016 oleh kami H. BAWONO EFFENDI, SH., MH selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH dan BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ADI JAYADI, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh TIYAN ANDESTA, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amuntai dan dihadapan terdakwa. ----------------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis,
H. BAWONO EFFENDI, SH., MH
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH
Panitera Pengganti,
HARYADI FITRI AHYU