103/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 103/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muhammad Rizal Alias Dek Bit Alias Belanda Bin Rasyidin
1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Rizal Alias Dek Bit Alias Belanda Bin Rasyidin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas kemerdekaan orang yang dilakukan secara bersama-sama”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (bulan) dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Mobil Avanza Warna Hitam Nopol BL 957 N, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 135/Pid.Sus/2014/PN-Lsm atas nama Muhammad Rizal Alias Dek Bit Alias Belanda Bin Rasyidin; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Yamaha 14 D Mio Soul tahun 2008 Warna Biru Nopol BL 6560 NI Nomor Rangka. MH314D0028K27776 Nomor mesin 14D278054 atas nama Romi Paslah, A.Md., dikembalikan kepada saksi Romi Paslah, A.Md; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)
SALINAN PUTUSAN
Nomor 103/Pid.B/2014/PN-Lsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Muhammad Rizal Alias Dek Bit Alias Belanda
Bin Rasyidin
Tempat lahir : Lhokseumawe
Umur/tanggal lahir : 35 tahun / 30 Nopember 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lr. IV Desa Mon Geudong Kec.Banda Sakti
Kota Lhokseumawe
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum tidak melakukan penahanan;
Hakim sejak tanggal 19 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2014;
Perpanjangan oleh Ketua pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 18 September 2014 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 103/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 19 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 103/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 19 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Muhammad Rizal Alias Dek Bit Alias Belanda Bin Rasyidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Rizal Alias Dek Bit Alias Belanda Bin Rasyidin dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Avanza Warna Hitam Nopol BL 957 N (terlapmpir dalam berkas perkara M. Rizal Alias Dek Bit Bin Ahmad dalam perkara Narkoba dan berkas terpisah);
1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Yamaha 14 D Mio Soul tahun 2008 Warna Biru Nopol BL 6560 NI Nomor Rangka. MH314D0028K27776 Nomor mesin 14D278054 atas nama Romi Paslah, A.Md. dikembalikan kepada Romi Paslah, A.Md.;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:.
Bahwa ia terdakwa Muhammad Rizal Alias Dek Bit Alias Belanda Bin Rasyidin bersama-sama dengan Muzakir Alias Wakki Bin Ahmad (yang didakwa dalam perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014 bertempat di depan Toko Desa Tumpok teungoh Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang mengadili perkaranya, sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, perbuatan mana dilakukan oleh saksi Muzakir Alias Wakkidengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari, tanggal dan tempat tersebut diatas terdakwa Sedang mengendarai sepeda motornya, untuk pergi ke pasar Inpres Kota Lhokseumawe, dari arah doorsmer samping kantor Bupati Aceh Utara menuju ke pasar Inpres Kota Lhokseumawe dengan maksud mau membeli cet di toko bangunan, dan pada saat terdakwa berdiri didepan toko sabana dipasar Inpres, terdakwa melihat ada saudara ROMY didepan toko sabana, lalu terdakwa pun memanggilnya setelah itu saudara ROMY mendatangi terdakwa dan kemudian bercerita-cerita setelah itu terdakwa menanyakan kemana saja tidak pernah Nampak, dan saudara ROMY menjawab ada dan sekarang sudah pindah kekantor camat Lapang, dan ini mau menjumpai saksi Muzakkir als Wakki, dan mau menyelesaikan masalah hutang piutang. Lalu terdakwa menghubungi saksi Muzakkir als Wakki dan menyuruh datang ke toko Sabana pasar inpres, tidak lama kemudian datang saksi Muzakkir als Wakki dengan mengendarai mobil miliknya Feroza warna merah silver, lalu oleh saksi Muzakkir als Wakki menyuruh saudara ROMY untuk naik kedalam mobilnya, lalu ROMY pun naik kemobil saksi Muzakkir als Wakki, dan menuju ke Lorong V Desa Mon geudong, lalu terdakwa pun pulang kemudian terdakwa ditelphone oleh saudara saksi Muzakkir als Wakki dan menyuruh terdakwa ke toko Sabana untuk mengambil mobil saudara ROMY, dan selanjutnya terdakwa pergi ke depan posko PA untuk menemui saksi Muzakkir als Wakki untuk mengambil kunci mobil;
Setelah itu terdakwa diantar oleh saudara ZUL untuk mengambil mobil ke depan toko sabana. Setelah terdakwa ambil, lalu terdakwa membawa mobil ROMY Jenis Avanza warna hitam BL 957 N ke depan posko PA di Lr. V Desa Mon geudong, dan selanjutnya terdakwa pun pulang untuk makan, setelah makan terdakwa kembali lagi ke Lr. V untuk mengecat pelak mobil Feroza milik saksi Muzakkir als Wakki, setelah itu saksi mengatakan kepada saksi Muzakkir als Wakki “ ini tidak bisa lama kepada saksi Muzakkir als Wakki karena mau kerja ke kebun Blok V Kec. Kuta Makmur Aceh Utara” lalu dijawab oleh saksi Muzakkir als Wakki “ Boleh, sekalian kamu bawa ROMY sama kamu ke kebun biar dia mau bayar hutang” lalu terdaka menjawab “ Boleh, asal jangan kenak saya” lalu dijawab oleh saksi Muzakkir als Wakki “ Oke” ;
Bahwa selanjutnya karena sudah lama menunggu lalu saksi masuk kekantor PA, dan saat didalam kantor PA terdakwa melihat saudara ROMY sedang dibentak-bentak oleh SAKSI MUZAKKIR ALS WAKKI, lalu terdakwa katakan kepada saksi Muzakkir als Wakki, kalau saksi mau berangkat “ lalu oleh saksi Muzakkir als Wakki mengatakan ya sudah kamu bawa si romy lalu terdakwa jawab “ Boleh” setelah itu oleh terdakwa mengajak saudara ROMY, pada malam harinya datang saksi Muzakkir als Wakki, dan saat itu saudara ROMY berada disebuah pondok milik warga bukan pondok milik terdakwa, setelah datang saksi Muzakkir als Wakki, lalu oleh saksi Muzakkir als Wakki bertanya kepada ROMY “kapan kamu bayar hutang” dan romy menjawab :” tunggu urus uang kredit PNS” lalu saksi Muzakkir als Wakki tetap tidak mau, dan ROMY harus segera membayar hutangnya, tetapi karena tidak ada uang saat itu saksi Muzakkir als Wakki berkeras untuk tetap meminta hutangnya, dan karena tidak ada penyelesaian lalu saksi Muzakkir als Wakki dan saudara ZUL pun pulang, sedangkan terdakwa tinggal karena saksi sedang menjaga buah duku, selanjutnya terdakwa tidur di pondok miliknya sendiri bersama romy dipondok tersebut, sambil masak indomie ;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa menyuruh saudara ROMY untuk mencari cara penyelesaian hutangnya kepada SAKSI MUZAKKIR ALS WAKKI, tetapi ROMY mengatakan kepada terdakwa “ yang ada Honda sama lembu” lalu terdakwa menghubungi saksi Muzakkir als Wakki dan memberitahukan bahwa yang ada sama ROMY hanya Honda dan lembu, lalu dalam pembicaraan saksi Muzakkir als Wakki menjawa tidak cukup harus ada uang Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan lalu saudara ROMY menjawab “ tidak tau lagi gimana caranya” ;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 saudara ROMY meminta terdakwa untuk ngomong sama SAKSI MUZAKKIR ALS WAKKI, untuk memberikan waktu bisa membayar uang tersebut, setelah pengurusan uang kredit, dan terdakwa mengatakan kepada saudara ROMY boleh, lalu pada hari jum’at tanggal 30 Mei 2014 terdakwa turun sendiri dari kebun dengan menggunakan sepeda motor supra 125 milik penjaga kebun yang bernama AMAT, dan setelah tiba di Desa Mon geudong ke posko PA terdakwa menemui saksi Muzakkir als Wakki untuk menyampaikan permohonan saudara ROMY, dan saksi Muzakkir als Wakki memberikan materai dan kwitansi kepada terdakwa untuk membuat pernyataan saudara ROMY, dan saksi Muzakkir als Wakki bertanya kapan mau dibayar hutangnya, dan selanjutnya oleh saksi Muzakkir als Wakki mengatakan lagi kepada saksi “ ini dia harus kita jebak” lalu terdakwa jawab “ itu urusan saksi Muzakkir als Wakki sama romy” lalu terdakwa mengambil sabu-sabu dari saksi Muzakkir als Wakki serta kwintansi dan materai, dan terdakwa kembali kekebun untuk menemui romy, dan saat pergi saksi Muzakkir als Wakki berpesan agar romy mencabut laporan penculikannya di Kepolisian, setelah itu terdakwa pun menyampaikan kepada romy apa yang dipesan oleh saksi Muzakkir als Wakki, lalu oleh terdakwa mengajak saudara ROMY ke keude kopi di blok V untuk membuat kwitansi, lalu oleh romy pun membuat kwitansi hutang piutang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), setelah itu romy meminjam uang kepada terdakwa Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa mengantar romy sampai kejalan Blang kolam Kecamatan Kuta Makmur, setelah itu terdakwa langsung menyuruh pergi saudara ROMY, dan sebelumnya saat saudara ROMY membuat kwitansi dibelakang keude kopi tersebut terdakwa menuju ke mobil, dan terdakwa meletakan sabu-sabu dipintu sebelah kiri sesuai arahan saksi Muzakkir als Wakki, setelah tiba dijalan Blang Kolam oleh saksi Muzakkir als Wakki menelphone terdakwa, menanyakan dimana romy, dan terdakwa menjawab sudah terdakwa suruh pergi, lalu oleh saksi Muzakkir als Wakki mengatakan “ kok kamu suruh pergi, belum ada perintah dari saksi Muzakkir als Wakki” lalu terdakwa katakan “tidak tau, tadi kan saksi Muzakkir als Wakki suruh pergi, untung pun tidak ada sama terdakwa”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Muzakir Alias Wak Ki Bin Ahmad di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan ini untuk menjadi saksi sehubungan dengan masalah tindak pidana penculikan terhadap sdr. ROMY PASLAH ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di depan Toko SABANA Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan sdr. ROMY PASLAH dan hubungan saksi dengannya adalah sebagai teman ;
Bahwa antara saksi dengan ROMY PASLAH ada masalah hutang piutang yang mana sdr. ROMY PASLAH meminjam uang milik saksi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan berjanji akan membayar setiap bulan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ataupun Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selama saksi masih menjalani hukuman di LP Lhokseumawe selama 4 (empat) tahun ;
Bahwa sdr. ROMY PASLAH diculik pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di depan Toko SABANA Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, terdakwa menghubungi saksi dan menyuruh datang ke toko Sabana pasar inpres, tidak lama kemudian saksi datang dengan mengendarai mobil milik saksi Feroza warna merah silver, lalu saksi menyuruh saudara ROMY untuk naik ke dalam mobil saksi, lalu ROMY pun naik ke mobil saksi, dan menuju ke Lorong V Desa Mon geudong, lalu terdakwa pun pulang, kemudian saksi menelepon terdakwa dan menyuruh terdakwa ke toko Sabana untuk mengambil mobil saudara ROMY, dan selanjutnya terdakwa pergi ke depan posko PA untuk menemui saksi untuk mengambil kunci mobil ;
Bahwa setelah itu terdakwa diantar oleh saudara ZUL untuk mengambil mobil ke depan toko sabana. Setelah terdakwa ambil, lalu terdakwa membawa mobil ROMY Jenis Avanza warna hitam BL 957 N ke depan posko PA di Lr. V Desa Mon Geudong, dan selanjutnya terdakwa pun pulang untuk makan, setelah makan terdakwa kembali lagi ke Lr. V untuk mengecat pelak mobil Feroza milik saksi, setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi “ini tidak bisa lama karena mau kerja ke kebun Blok V Kec. Kuta Makmur Aceh Utara” lalu saksi jawab “Boleh, sekalian kamu bawa ROMY sama kamu ke kebun biar dia mau bayar hutang” lalu terdakwa menjawab “Boleh, asal jangan kenak saya” lalu saksi jawab “ Oke” ;
Bahwa selanjutnya terdakwa masuk kekantor PA, dan saat di dalam kantor PA terdakwa melihat saudara ROMY sedang saksi bentak-bentak, lalu terdakwa katakan kepada saksi, kalau terdakwa mau berangkat “lalu saksi mengatakan ya sudah kamu bawa si Romy lalu terdakwa jawab “Boleh” setelah itu oleh terdakwa mengajak saudara ROMY, pada malam harinya datang saksi, dan saat itu saudara ROMY berada di sebuah pondok milik warga bukan pondok milik terdakwa, setelah datang saksi, lalu saksi bertanya kepada ROMY “kapan kamu bayar hutang” dan Romy menjawab “tunggu urus uang kredit PNS” lalu saksi tetap tidak mau, dan ROMY harus segera membayar hutangnya, tetapi karena tidak ada uang saat itu saksi berkeras untuk tetap meminta hutang saksi, dan karena tidak ada penyelesaian lalu saksi dan saudara ZUL pun pulang, sedangkan terdakwa tinggal karena terdakwa sedang menjaga buah duku, selanjutnya terdakwa tidur di pondok miliknya sendiri bersama Romy di pondok tersebut, sambil masak indomie ;
Bahwa pada saat berada di Blok V Kuta Makmur Aceh Utara saksi ada melakukan pemukulan terhadap sdr. ROMY PASLAH, pada saat itu saksi naik ke blok V bersama dengan sdr. ANDRO karena selama 3 (tiga) hari jawaban sdr. ROMY PASLAH berbelit-belit maka saksi emosi dan menampar sdr. ROMY PASLAH sebanyak 2 (dua) kali di wajahnya setelah itu barulah saksi turun dari blok V ke Lhokseumawe ;
Bahwa sdr. ROMY PASLAH dibawa ke blok V di sebuah kebun sawit tidak ada pulang apalagi belum membayar hutangnya namun karena sudah mendengar keluarganya membuat laporan maka saksi menyuruh DEK BIT untuk melepaskan ROMY PASLAH ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Romi Paslah Bin M. Yasin di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan ini untuk menjadi saksi sehubungan dengan masalah penculikan terhadap saksi yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Listrik Pasar Inpres depan Toko Sabana Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa yang membawa saksi adalah Terdakwa dengan ditemani kawannya yang yang bernama ZUL ;
Bahwa saksi dari Toko Sabana dibawa ke Mon Geudong ke Kantor PA dengan mobil Feroza warna merah dengan Nopol yang saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa saksi dibawa oleh sdr. Muzakir karena saksi ada berhutang pada sdr. Muzakir sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada tahun 2012 ;
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2014 saksi tiba di Pasar Inpres bersama dengan sdr. Muhammad dengan mengendarai mobil Avanza Nopol BL 957 N yang saksi rental dari Pak Anwar, kemudian datang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor kemudian saksi mendengar terdakwa menelepon sdr. Muzakkir setelah Muzakkir datang dengan mobil Feroza, lalu menghampiri saksi dan marah-marah terhadap saksi, lalu Muzakkir menyuruh saksi naik mobil Feroza yang dikendarai Muzakir ;
Bahwa setelah dibawa ke Mon Geudong ke Kantor PA saksi melihat Si ZUL kemudian Muzakir berkata dengan mengancam saksi “Kau bilang sama Mamakmu kalau tidak ada uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) tunai kamu tidak akan saya lepas ;
Bahwa kemudian terdakwa ada meminta kunci mobil Avanza yang saksi rental, kemudian saksi serahkan kunci mobil Avanza kemudian mobil Avanza diambil oleh terdakwa di Pasar Inpres dan setiba kembali di Kantor PA Mon Geudong tiba-tiba datang sdr. ZULKARNEN Bin M. ALI HARUN (paman saksi) untuk menjenguk saksi ;
Bahwa kemudian atas perintah Muzakir saksi disuruh naik ke mobil yang dikemudikan oleh terdakwa bersama dengan sdr. ZUL (teman Muzakir) lalu ketika di dalam mobil terdakwa meminta STNK mobil kepada saksi, kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk menutup mata, kemudian saksi menutup mata saksi dengan kain, selanjutnya saksi dibawa oleh terdakwa dan sdr. ZUL (teman Muzakir) ke Buloh Blang Ara ;
Bahwa saksi tidak tahu tempat tersebut karena tempatnya di hutan ;
Bahwa sesampainya disana tagan saksi diikat oleh si Zul atas suruhan terdakwa ;
Bahwa pada waktu itu saksi bisa lari, tetapi saksi tidak tahu mau lari kemana karena di hutan ;
Bahwa saksi ada minta pulang, tetapi tidak diizinkan ;
Bahwa setelah datang Muzakir, saksi dipukul oleh Muzakir, dibakar oleh terdakwa dengan cara membakar pipet lalu pipet yang terbakar tersebut dicolok-colok pada saksi ;
Bahwa saksi sempat menginap di tempat itu selama 3 (tiga) malam ;
Bahwa saksi bisa pulang setelah Muzakir menelepon si Zul untuk menyuruh melepaskan saksi dan menyuruh saksi untuk menanda tangani kwitansi bahwa saksi ada berhutang pada sdr. Muzakir sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Fauziah Binti M. Ali Harun di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan ini untuk menjadi saksi sehubungan dengan masalah penculikan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi yang bernama Romi Paslah;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Listrik Pasar Inpres depan Toko Sabana Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi ditelepon oleh sdr. Muzakir yang mengatakan bahwa anak saksi ada ditempat mereka ;
Bahwa saksi membuat laporan kepada Polisi ;
Bahwa Muzakir mendesak-desak saksi untuk membayar utang anak saksi kepada sdr. Muzakir ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Zulkarnen Bin M. Ali Harun di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan ini untuk menjadi saksi sehubungan dengan masalah penculikan terhadap ponakan saksi yang bernama Romi Paslah yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Listrik Pasar Inpres depan Toko Sabana Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi mengetahuinya setelah ditelpon oleh sdr. Amrullah kemudian saksi datang ke kantor PA Mon Geudong dan stiba di kantor tersebut saksi melihat sd. Muzakir dan sdr. Romi dilokasi itu ;
Bahwa sdr. Muzakir menyuruh saksi untuk mencari uang untuk membayar hutang sdr. Romi pada sdr. Muzakir, saksi bilang belum ada uang kemudian terdakwa membawa sdr. Romi ;
Bahwa tidak dikatakan sdr. Romi mau dibawa kemana, kemudiannya saksi mengetahui bahwa sdr. Romi dibawa ke hutan ;
Bahwa sdr. Romi berada di hutan selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa sebelum sdr. Romi dibawa oleh terdakwa kondisi sdr. Romi pada saat itu dalam keadaan sehat, setelah pulang dalam keadaan sedikit lemas ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan kepersidangan ini karena telah membawa saksi Romi Pasla ke hutan ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Listrik Pasar Inpres depan Toko Sabana Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa Terdakwa membawa sdr. Romi Pasla ke hutan atas suruhan sdr. Muzakir ;
Bahwa waktu itu Terdakwa bertemu dengan sdr. Romi Pasla yang menegndarai mobil Avanza di Jalan Listrik Pasar Inpres depan Toko Sabana Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, kemudian Terdakwa menghubungi sdr. Muzakir dan menyuruh datang ke toko Sabana pasar inpres, tidak lama kemudian datang sdr. Muzakir dengan mengendarai mobil milik sdr. Muzakir Feroza warna merah silver, lalu sdr. Muzakir menyuruh saudara ROMY untuk naik ke dalam mobil sdr. Muzakir, lalu ROMY naik ke mobil sdr. Muzakir, dan menuju ke Lorong V Desa Mon geudong, lalu Terdakwa pulang;
Bahwa kemudian sdr. Muzakir menelepon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa ke toko Sabana untuk mengambil mobil saudara ROMY, dan selanjutnya Terdakwa pergi ke depan posko PA untuk menemui sdr. Muzakir untuk mengambil kunci mobil ;
Bahwa kemudian Terdakwa membawa mobil Avanza tersbut ke kantor PA Mon Geudong;
Bahwa kemudian Terdakwa katakan pada sdr. sdr. Muzakir bahwa Terdakwa mau pergi ke kebun;
Bahwa kemudian sdr. Muzakir menyuruh Terdakwa untuk membawa sdr. Romi Pasla untuk ikut bersama sama ke kebun dengan ditemani oleh sdr. ZUL lalu kami pergi ke kebun yang terletak di Blang Kolam Blok V Desa Buloh ;
Bahwa Terdakwa berangkat ke kebun dengan membwa terdakwa pada saat itu lebih kurang pukul 16.30 WIB ;
Bahwa sdr. Muzakir menyuruh Terdakwa untuk membawa Romi Pasla ke Kebun untuk menyelesaikan masalah hutang sdr. Romi pada sdr. sdr. Muzakir karena sudah sekian lama sdr. Romi Pasla tidak membayar hutang sdr. Muzakir ;
Bahwa sdr. ZUL pergi bersama Terdakwa atas suruhan sdr. Muzakir juga;
Bahwa Terdakwa bersama Zul dan Romi tiba di blok V pada saat lebih kurang pukul 17.30 WIB ;
Bahwa sesampai di blok V kami istirahat di gubuk yang ada di kebun Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil Avanza Warna Hitam Nopol BL 957 N;
1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Yamaha 14 D Mio Soul tahun 2008 Warna Biru Nopol BL 6560 NI Nomor Rangka. MH314D0028K27776 Nomor mesin 14D278054 atas nama Romi Paslah, A.Md.;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan telah termuat dalam Berita Acara Persidangan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah membawa saksi Romi Pasla ke hutan;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu saksi romi Pasla di Jalan Listrik Pasar Inpres depan Toko Sabana Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa benar kemudian Terdakwa menghubungi sdr. Muzakir dan menyuruh datang ke toko Sabana pasar inpres, tidak lama kemudian datang sdr. Muzakir dengan mengendarai mobil milik sdr. Muzakir Feroza warna merah silver, lalu sdr. Muzakir menyuruh saudara ROMY untuk naik ke dalam mobil sdr. Muzakir, lalu ROMY naik ke mobil sdr. Muzakir, dan menuju ke Lorong V Desa Mon geudong;
Bahwa benar setelah terdakwa mengecat pelak mobil Feroza milik sdr. Muzakir, terdakwa mengatakan kepada Muzakir “ini tidak bisa lama karena mau kerja ke kebun Blok V Kec. Kuta Makmur Aceh Utara”;
Bahwa benar kemudian Muzakir menjawab “Boleh, sekalian kamu bawa ROMY sama kamu ke kebun biar dia mau bayar hutang” lalu terdakwa menjawab “Boleh, asal jangan kenak saya” lalu Muzakir menjawab “ Oke” ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa mengajak saudara Romi;
Bahwa benar Terdakwa berangkat ke kebun dengan membawa saksi Romi Pasla pada saat itu lebih kurang pukul 16.30 WIB ;
Bahwa benar sdr. ZUL pergi bersama Terdakwa atas suruhan sdr. Muzakir juga;
Bahwa benar Terdakwa bersama Zul dan Romi tiba di blok V lebih kurang pukul 17.30 WIB ;
Bahwa benar sesampai di blok V Terdakwa bersama Zul dan saksi Romi Pasla istirahat di gubuk yang ada di kebun Terdakwa ;
Bahwa benar pada saat berada di Blok V Kuta Makmur Aceh Utara saksi Muzakir ada melakukan pemukulan terhadap sdr. ROMI PASLA sebanyak 2 (dua) kali di wajahnya;
Bahwa benar saksi ROMY PASLAH dibawa ke blok V di sebuah kebun sawit tidak ada pulang sebelum membayar hutangnya namun karena sudah mendengar keluarganya membuat laporan maka saksi Muzakir menyuruh Terdakwa untuk melepaskan saksi ROMY PASLAH ;
Bahwa benar Terdakwa membawa sdr. Romi Pasla ke hutan atas suruhan sdr. Muzakir ;
Bahwa benar saksi Romi Pasla berada di hutan bersama Terdakwa selama 3 (tiga) hari;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mempunyai satu unsur yaitu :
Barang siapa;
Dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak;
Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu persatu, sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukkan kepada subjek hukum, yaitu orang/pelaku yang diajukan ke muka persidangan dikarenakan adanya suatu dakwaan terhadap dirinya ;
Menimbang, bahwa in casu Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa ke muka persidangan yang diawal pemeriksaan perkara ini telah diperiksa identitas dirinya, dan ternyata Terdakwa telah menerangkan identitas dirinya sama dengan apa yang dimaksudkan Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya yaitu Terdakwa Muhammad Rizal Alias Dek Bit Alias Belanda Bin Rasyidin;
Bahwa ternyata Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta tidak terganggu akal dan pikirannya sehingga tergolong mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terujudnya perbuatan, dalam perkara ini adalah terwujudnya perbuatan “menahan (merampas kemerdekaan) orang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu saksi romi Pasla di Jalan Listrik Pasar Inpres depan Toko Sabana Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, kemudian Terdakwa menghubungi sdr. Muzakir dan menyuruh datang ke toko Sabana pasar inpres, tidak lama kemudian datang sdr. Muzakir dengan mengendarai mobil milik sdr. Muzakir Feroza warna merah silver, lalu sdr. Muzakir menyuruh saudara ROMY untuk naik ke dalam mobil sdr. Muzakir, lalu ROMY naik ke mobil sdr. Muzakir, dan menuju ke Lorong V Desa Mon geudong, kemudian saksi Muzakir menyuruh Terdakwa untuk membawa saksi Romi Paslah ke kebun milik Terdakwa agar saksi Romi Paslah mau membayar hutang kepada saksi Muzakir, lalu terdakwa menjawab “Boleh, asal jangan kenak saya” lalu Muzakir menjawab “ Oke”, selanjutnya terdakwa mengajak saudara Romi berangkat ke kebun sekira pukul 16.30 WIB dengan ditemani oleh saudara Zul, kemudian Terdakwa bersama Zul dan Romi tiba di blok V lebih kurang pukul 17.30 WIB, selanjutnya pada saat berada di Blok V Kuta Makmur Aceh Utara saksi Muzakir ada melakukan pemukulan terhadap sdr. ROMI PASLAH sebanyak 2 (dua) kali di wajahnya; Bahwa saksi Romi Paslah berada di hutan bersama Terdakwa selama 3 (tiga) hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, Terdakwa membawa saksi Romi Paslah selama 3 (tiga) hari dan tidak membolehkan saksi Romi Paslah untuk pulang selama 3 (tiga) hari pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 16.30 WIB dengan ditemani oleh saudara Zul dan tiba di blok V Kuta Makmur Aceh Utara lebih kurang pukul 17.30 WIB, bukan atas kemauan dan kehendak sendiri dari saudara Romi Paslah sehingga Terdakwa dengan sengaja telah menahan agar saksi Romi Paslah berada dalam kekuasaan Terdakwa selama 3 (tiga) hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak” khususnya sub unsur “dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur perbuatan dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan dilakukan secara bersama-sama” adalah perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungakp di persidangan, bahwa benar Terdakwa membawa saksi Romi Paslah selama 3 (tiga) hari dan tidak membolehkan saksi Romi Paslah untuk pulang selama 3 (tiga) hari pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 16.30 WIB dengan ditemani oleh saudara Zul dan tiba di blok V Kuta Makmur Aceh Utara lebih kurang pukul 17.30 WIB atas suruhan saksi Muzakir dengan harapan jika saksi Romi Paslah ditahan maka saksi Romi Paslah akan membayar hutang kepada saksi Muzakir;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “perbuatan dilakukan secara bersama-sama” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Avanza Warna Hitam Nopol BL 957 N, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 135/Pid.Sus/2014/PN-Lsm atas nama Muhammad Rizal Alias Dek Bit Alias Belanda Bin Rasyidin;
1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Yamaha 14 D Mio Soul tahun 2008 Warna Biru Nopol BL 6560 NI Nomor Rangka. MH314D0028K27776 Nomor mesin 14D278054 atas nama Romi Paslah, A.Md., dikembalikan kepada saksi Romi Paslah;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan;
Terdakwa mengakui terus terang;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;`
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Rizal Alias Dek Bit Alias Belanda Bin Rasyidin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas kemerdekaan orang yang dilakukan secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (bulan) dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Avanza Warna Hitam Nopol BL 957 N, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 135/Pid.Sus/2014/PN-Lsm atas nama Muhammad Rizal Alias Dek Bit Alias Belanda Bin Rasyidin;
1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Yamaha 14 D Mio Soul tahun 2008 Warna Biru Nopol BL 6560 NI Nomor Rangka. MH314D0028K27776 Nomor mesin 14D278054 atas nama Romi Paslah, A.Md., dikembalikan kepada saksi Romi Paslah, A.Md;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2014, oleh MUHAMMAD JAMIL, S.H., sebagai Hakim Ketua, NASRI, S.H.,M.H. dan DENY SYAHPUTRA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ISKANDAR, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh EDWARDO, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto. dto.
NASRI, S.H., M.H, MUHAMMAD JAMIL, S.H.
dto.
DENY SYAHPUTRA, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
dto.
ISKANDAR, S.H.
Lhokseumawe, 17 Oktober 2014
Salinan sesuai dengan aslinya
WAKIL PANITERA,
( M. NASIR A. GANI, S.Sos., SH.)
NIP.19670603 199303 10005.