70/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 70/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IMAM NUROKHIM al. RENGKIK bin PONIJI
1. Menyatakan terdakwa IMAM NUROKHIM al. RENGKIK bin PONIJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa ijin mengedarkan sediaan farmasi “ 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,-- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) apabila pidana denda itu tidak dibayar maka akan digantikan (subsidairkan) wajib latihan kerja selama 2 (dua ) bulan ; 6. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam dan 1 (satu) buah kaos oblong warna putih dikembalikan pada terdakwa; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biya perkara sebesar Rp. 1.000,-
P U T U S A N
Nomor : 70/ Pid.Sus / 2014 / PN.Blt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana anak pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : IMAM NUROKHIM Als. RENGKIK bin PONIJI
Tempat lahir : Blitar.
Umur / tanggal lahir : 17 tahun / 15 Maret 1996.
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Rt.03 Rw.02, Dsn. Sanann, Desa Dayu, Kec. Nglegok Kab. Blitar.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama : Dwi Firda S, SH.,M.Hum.. Pengacara/Penasihat Hukum, berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan, tanggal 18 Pebruari 2014 Nomor : 70/Pid.Sus//20142/PN.Blt.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara :
Penyidik sejak tanggal 13-1-2014 s/d tanggal 1-2-2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2-2-2014 s/d 11-2-2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 11-2-2014 s/d 20-2-2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri 12-2-2014 s/d 26-2-2014
Penahanan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27-2-2014 s/d 28-3-2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan surat-surat bukti yang diajukan dimuka persidangan ;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum pada pokoknya mohon agar supaya Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa IMAM NUROKHIM Als. RENGKIK bin PONIJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa ijin dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Doble L “ sebagimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300.000,-- (tiga ratus ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan wajib latihan kerja;
Menyatakan agar barang bukti berupa :1 (satu) buah jaket kulit warna hitam dan 1 (satu) buah kaos oblong warna putih dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan nota pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya, dengan alas an sebagai berikut :
Terdakwa mengaku terus terang dan sopan dipersidangan ;
Terdakwa tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa merasa bersalah dan tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa masih muda ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa IMAM NUROKHIM Als. RENGKIK bin PONIJI pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2014 sekira pukul 22.00 Wib. Atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2014 di lapangan Parkiran PIPP Jl. .Mohammad Hatta Kota Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa mendatangi rumah Anton Cahyono Bin Mujib di Karang Bendo Kec.Ponggok Kab.Blitar kemudian mereka minum-minuman keras lalu Anton Cahyono Bin Mujib (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyuruh terdakwa dan Anton Bin Bogel (belum tertangkap/DPO) untuk memesan Pil Doble L kepada Fendri Hidayat Als Gejrot (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu terdakwa dan Anton Bin Bogel pergi menuju rumah Fendri Hidayat di JI.Bendo Ds.Palulo Rt.01/10 Kec.Nglegok Kab.Blitar dan meminta pesanan Pil Doble L dari Anton Cahyono sebanyak 105 (seratus lima) butir yang telah dibungkus dalam kertas krenjeng sebanyak 10 1/2 gulung dan Fendri Hidayat menyerahkannya kepada terdakwa karena sudah kenal sebelumnya dan terdakwa pernah membeli Pil Doble L kepada Fendri Hidayat kemudian terdakwa menyampaikan bahwa Anton Cahyono Bin Mujib masih hutang lalu Fendri Hidayat menyerahkan Pil Doble L tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan Anton Bin Bogel menemui Anton Cahyono dirumahnya lalu Anton Bin Bogel menyerahkan 3 1/2 gulung Pil Doble L kepada Anton Cahyono sedangkan sisanya dibawa oleh Anton Bin Bogel dan merekapun berpisah ;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan Anton Cahyono pergi menuju lapangan parkir PIPP Jl. Moh. Hatta Kota Blitar menemui pemesan Pil Doble L kemudian Anton Cahyono menjual Pil Doble L tersebut kepada 2 (dua) orang pembeli sebanyak 20 (dua puluh) butir dan Anton Cahyono menerima uang pembelian seharga Rp.50.000,- lalu datang anggota Polresta Blitar menangkap Anton Cahyono dan menyita barang bukti
berupa uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 1/2 grenjeng Pil Doble L
Bahwa Anton Cahyono mengakui Pil Doble L tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada dirinya dan terdakwapun mengakui bahwa Pil Doble L tersebut diterimanya dari Fendri Hidayat ;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil doble L tersebut tanpa ijin dari Departemen Kesehatan RI dan Pil Dobel L yang disita dari Anton Cahyono tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik cabang Surabaya No Lab 0717/ NOF / 2014 tanggal 3 Februari 2014 ditanda tangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si MT dkk berdasarkan sumpah dan jabatan menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor :0759/2014/NOF berupa tablet warna putih logo LL diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL ( tidak termasuk narkotika maupun psikotoropika) tetapi termasuk dalam daftar obat keras). Bahwa terdakwa masih anak-anak dan belum menikah ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo. Pasal 1 ayat(1) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan anak’
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah membenarkan isi dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi M.JONI INDRASAH :
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2014 sekira pukul 21.30 Wib, saksi bersama-sama dengan Samuel Tony Siswanto, anggota Resnarkoba Polresta Blitar melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya Anton Cahyono di parkiran PIPP JI .Moh. Hatta Kota Blitar;
Bahwa, saksi Anton ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Parkiran PIPP sering terjadi jual bell Pil Doble L lalu saksi dan temannya melakukan pemantauan dilokasi ;
Bahwa, pada saksi melihat Anton, terdakwa dan 1 (satu) orang temannya datang kelokasi parkiran PIPP dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor kemudian saksi melihat Anton menjual Pil Doble L kepada 2 (dua) orang selanjutnya saksi dan teman-temannya melakukan penangkapan terhadap Anton ;
Bahwa, saat Anton ditangkap dari saksi Anton disita barang bukti berupa Pil doble L sebanyak 1 1/2 grenjeng rokok warna kuning berisi 15 (lima belas) butir dan uang hasil penjualannya Rp.50.000,- ;
Bahwa, saksi Anton menerangkan Pil Doble L tersebut diperolehnya dari terdakwa lalu terdakwa ditangkap dan terdakwa mengakui Pil Doble L tersebut didapat dari Fendry Hidayat ;
Bahwa, saat Anton menjual Pil Doble L tersebut, terdakwa berada didekat Anton dan terdakwa melihat Anton menjual Pil Doble L tersebut ;
Bahwa, terdakwa tidak ada ijin mengedarkan Pil Doble L tersebut ;
Bahwa, saksi kenal dengan barang bukti yaitu jaket dan baju yang
dikenakan terdakwa saat ditangkap ;
Saksi SAMUEL TONI SISWANTO
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2014 sekira pukul 21.30 Wib, saksi bersama-sama dengan M.Joni Indrasah, anggota Resnarkoba Polresta Blitar melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya Anton Cahyono di parkiran PIPP JI.Moh.Hatta Kota Blitar
Bahwa, saksi Anton ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Parkiran PIPP sering terjadi jual beli Pil Doble L lalu saksi dan temannya melakukan pemantauan dilokasi ;
Bahwa, saksi melihat Anton, terdakwa dan 1 (satu) orang temannya datang kelokasi parkiran PIPP dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor kemudian saksi melihat Anton menjual Pil Doble L kepada 2 (dua) orang selanjutnya saksi dan teman-temannya melakukan penangkapan terhadap Anton ;
Bahwa, saat Anton ditangkap dari saksi Anton disita barang bukti berupa Pil doble L sebanyak I 1/2 grenjeng rokok warna kuning berisi 15 (lima belas) butir dan uang hasil penjualannya Rp.50.000,- ;
Bahwa, saksi Anton menerangkan Pil Doble L tersebut diperolehnya dari terdakwa lalu terdakwa ditangkap dan terdakwa mengakui Pil Doble L tersebut didapat dari Fendry Hidayat ;
Bahwa, saat Anton menjual Pil Doble L tersebut, terdakwa berada didekat
Anton dan terdakwa melihat Anton menjual Pil Doble I tersebut ;
Bahwa, terdakwa tidak ada ijin mengedarkan Pil dobel L tersebut;
Saksi ANTON CAHYONO
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2014 sekira pukul 21.30 Wib. saksi ditangkap bersama-sama terdakwa oleh anggota Polresta Blitar di parkiran PIPP JI.Moh.Hatta Kota Blitar ;
Bahwa, saksi ditangkap karena menjual Pil Doble L kepada 2 (dua) orang dan dari saksi disita barang bukti berupa Pil doble L sebanyak 1 1/4 grenjeng rokok warna kuning berisi 15 (lima belas) butir dan uang hasil penjualannya Rp.50.000,- ;
Bahwa, Pil Doble L tersebut diperolehnya dari terdakwa dan terdakwa memperoleh Pil Doble L tersebut dan Fendry Hidayat ;
Bahwa terdakwa mengetahui saksi menjual PIL Doble L tersebut ;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yaitu jaket dan baju yang dikenakan terdakwa saat ditangkap ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2014 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa ditangkap anggota Resnarkoba Polresta Blitar di parkiran PIPP Jl. Moh.Hatta Kota Blitar ;
Bahwa, terdakwa ditangkap setelah saksi Anton ditangkap karena menjual Pil Doble L kepada 2 (dua) orang :
Bahwa, saat Anton ditangkap dari saksi Anton disita barang bukti berupa Pil doble L sebanyak 1 1/2 grenjeng rokok warna kuning berisi 15 (lima belas) butir dan uang hasil penjualannya Rp.50.000,- ;
Bahwa, Pil Doble L tersebut terdakwa yang menyerahkannya kepada saksi Anton dan terdakwa memperolehnya dari Fendry Hidayat dengan cara membelinya bersama Anton Als Bogel ;
Bahwa, Pil Doble L tersebut terdakwa beli kerumah Fendry di Desa Dayu Kec.Doko Kab.Btitar ;
Bahwa, terdakwa mendapat upah dari saksi Anton berupa 3 (tiga) butir Pil Doble L dan telah terdakwa pakai sendiri ;
Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin menyerahkan Pil Dobel L tersebut ke saksi Anton;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dihubungkan dengan alat bukti lain, serta barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2014 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa ditangkap anggota Resnarkoba Polresta Blitar di parkiran PIPP Jl. Moh.Hatta Kota Blitar ;
Bahwa, terdakwa ditangkap setelah saksi Anton ditangkap;
Bahwa, Pil Doble L tersebut terdakwa yang menyerahkannya kepada saksi Anton dan terdakwa memperolehnya dari Fendry Hidayat dengan cara membelinya bersama Anton Als Bogel dengan harga Rp.50.000,-- ;
Bahwa, Pil Dobte L tersebut terdakwa beli kerumah Fendry di Desa Dayu Kec. Doko Kab.Btitar ;
Bahwa, terdakwa mendapat upah dari saksi Anton berupa 3 (tiga) butir Pil Doble L dan telah terdakwa pakai sendiri ;
Bahwa, terdakwa tidak ada ijin menyerahkan Pil Dobel L tersebut ke saksi Anton
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun dalam dakwaan tunggal, melanggar pasa197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo. Pasal 1 ayat(1) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena itu akan dipertimbangkan terlebih dahulu, apakah dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang dimaksud dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentangkesehatan jo. Pasal 1 ayat(1) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, sebelum mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur - unsur pasal yang terdapat di dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal, pasa197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentangkesehatan jo. Pasal 1 ayat(1) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak ;
Unsur barang siapa ;
Unsur dengan sengaja Tanpa Ijin Mengedarkan Sediaan Farmasi;
Unsur belum berusia 18 tahun;
Ad. 1. Unsur Barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah siapapun juga yang dapat menjadi Subyek Hukurn dan mampu bertanggung jawab, dalam kaitan ini adalah pelaku (dader) dari suatu tindak pidana.
Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, kami selaku Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa IMAM NUROHK1M ALS RENGKIK BIN PONIJI dan setelah diperiksa dan diteliti identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan identitas terdakwa yang termuat didalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Disamping itu dalam persidangan terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa terdakwa saat melakukan perbuatan maupun pada saat memberikan keterangan dimuka persidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun pembenar sehingga para terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya, sehingga dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi
Ad.2. Unsur dengan sengaja Tanpa Ijin Mengedarkan Sediaan Farmasi
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2014 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa ditangkap anggota Resnarkoba Polresta Blitar di parkiran PIPP JI.Moh.Hatta Kota Blitar ;
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap setelah saksi Anton ditangkap karena menjual Pil Doble L kepada 2 (dua) orang ;
Menimbang bahwa saat Anton ditangkap dan saksi Anton disita barang bukti berupa Pil doble L sebanyak 1 ½ grenjeng rokok warna kuning berisi 15 (lima belas) butir dan uang hasil penjualananya Rp.50.000,- ;
Menimbang, bahwa benar Pil Doble L tersebut terdakwa yang menyerahkannya kepada saksi Anton dan terdakwa memperolehnya dari Fendry Hidayat dengan cara membelinya bersama Anton Als Bogel ;
Menimbang, bahwa Pil Doble L tersebut terdakwa beli kerumah Fendry di Desa Dayu Kec.Doko Kab.Blitar ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapat upah dari saksi Anton berupa 3 (tiga) butir Pil Doble L dan telah terdakwa pakai sendiri ;
Menimbang, bahwa benar terdakwa tidak ada ijin menyerahkan Pil Doble L tersebut ke saksi Anton ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik cabang Surabaya No Lab 0717/ NOF / 2014 tanggal 3 Februari 2014 ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si MT dkk berdasarkan sumpah dan jabatan menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor :0759/2014/NOF berupa tablet warna putih logo LL diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL ( tidak termasuk narkotika maupun psikotoropika) tetapi termasuk dalam daftar obat keras).
Dengan demikian Unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan
Ad.3. Unsur Belum berusia 18 tahun;
Menimbang, yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah siapapun juga yang dapat menjadi Subyek Hukum dan mampu bertanggung jawab, dalam kaitan ini adalah pelaku (dader) dari suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap datam persidangan, bahwa terdakwa lahir pada tanggal 15 Maret 1996 , berarti pada saat berbuat masih berusia 17 (tujuh betas) Tahun dan belum menikah . Hat tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan dari Balai Pemasyarakatan Kediri ;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan.
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat sebagai berikut: berkenaan dengan perbuatan terdakwa yang dianggap terbukti oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya terhadap terdakwa, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sependapat;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa agar dijatuhi hukuman yang seringan – ringannya oleh karena Terdakwa menyesali perbuatannya itu dan ingin bisa membantu orang tuanya, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat sebagai berikut: permohonan Terdakwa untuk dijatuhi hukuman yang seringan – ringannya, dapat dipertimbangkan, mengingat Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan, untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan atas diri terdakwa dengan waktu terdakwa berada dalam tahanan hingga putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan untuk memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, yaitu agar terdakwa tidak melarikan diri untuk menghindari penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, cukup alasan untuk membebani biaya perkara ini kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan terdakwa, akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini harus digunakan dalam perkara lain ;
Menimbang, sebelum Hakim menjatuhkan putusannya, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan atau yang memberatkan sebagai berikut :
HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang dan sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih anak-anak;
HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras secara illegal;
Mengingat pasal Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentangkesehatan jo. Pasal 1 ayat(1) UU No. 3 Tahun 1997 dan pasal-pasal lain dalam KUHP maupun KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa IMAM NUROKHIM al. RENGKIK bin PONIJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa ijin mengedarkan sediaan farmasi “
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,-- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) apabila pidana denda itu tidak dibayar maka akan digantikan (subsidairkan) wajib latihan kerja selama 2 (dua ) bulan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam dan 1 (satu) buah kaos oblong warna putih dikembalikan pada terdakwa;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biya perkara sebesar Rp. 1.000,-
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari : KAMIS, tanggal 6 MARET 2014 , oleh kami : HANDRY ARGATAMA ELLION, SH.,S.Fil,MH. selaku Hakim Tunggal, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh : SITTI FATIMAH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar, dengan dihadiri oleh : RITAWATI SEMBIRING, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan terdakwa dan Penasehat Hukumnya dan petugas Bapas dari Kediri
PANITERA PENGGANTI, H A K I M,
ttd ttd
.
SITTI FATIMAH HANDRY ARGATAMA E, SH.S.fil,MH
Dicatat disini, bahwa turunan putusan tersebut pada tanggal : 6 Maret 2014 telah mempunyai kekuatan hukum tetap , karena Penuntut Umum dan Terdakwa telah menerima baik putusan ;
Panitera Pengganti,
ttd
SITTI FATIMAH
Turunan sesuai dengan aslinya
Panitera Pengadilan Negeri Bitar
H.M. KHUSAIRI ANWAR, SH.MH. NIP. 19590729 198203 1 003