307/Pid.Sus/2019/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 307/Pid.Sus/2019/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAHMI AMALIA, SH Terdakwa: NGADINO Bin SAIMIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : BBM bio Solar kurang lebih 67 liter; Dirampas Untuk Negara. 1 (satu) unit Mobil Merk chevrrolet warna biru jenis Mobil Pick Up nomor Rangka KBD265627623 dengan No.Pol: DA 9206 AB; 1 (satu) buah Kunci mobil Pick Up Chevrolet; Surat Ketetapan pajak merk Chevrolet; 1 (satu) buah Buku pemilik kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : 5006675 dengan sampul warna Merah Mobil merk Chevrolet dengan Nomor Polisi DA 9206 AB; Masing-masing dikembalikan Kepada Terdakwa Ngadino Bin Saimin. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor307/Pid.Sus/2019/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap :NGADINO Bin SAIMIN
Tempat lahir :Ngawi (Prov Jawa Tengah)
Umur/tanggal lahir :39 Tahun/28Mei 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Jl. Tjilik Riwut Km.36, RT.011, RW.06, Kel/Desa
Pundu, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotim
Prov. Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (pedagang)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 16 September 2019;
Penahanan oleh Majelis Hakim, sejak tanggal 4 September 2019 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2019;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 4 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 2 Desember 2019;
Terdakwa dalam perkara initidak didampingi oleh Penasihat Hukum menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 307/Pid.Sus/2019/PNSpt,tanggal 4September 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 307/Pid.Sus/2019/PNSpt,tanggal 4September 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti suratdan barang buktiyang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa NGADINO Bin SAIMIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NGADINO Bin SAIMIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta Ruiah) subsidaire 2 (dua) bulan Kurungan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang Bukti berupa :
BBM bio Solar kurang lebih 67 liter
Dirampas Untuk Negara
1 (satu) unit Mobil Merk chevrrolet warna biru jenis Mobil Pick Up nomor Rangka KBD265627623 dengan No.Pol: DA 9206 AB
1 (satu) buah Kunci mobil Pick Up Chevrolet
Surat Ketetapan pajak merk Chevrolet
1 (satu) buah Buku pemilik kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : 5006675 dengan sampul warna Merah Mobil merk Chevrolet dengan Nomor Polisi DA 9206 AB
Dikembalikan Kepada Terdakwa Ngadino Bin Saimin
Menetapkan agar terdakwa membayar Biaya perkara Sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah)
Setelah mendengar Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut lagi dan atas Pledoi/Pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwaNGADINO Bin SAIMIN pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2019 bertampat di Jl. Tjilik Riwut Km. 35 Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalimantan Tengahatau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 12 Januari 2019 sekitar pukul 12.30 Wib, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan 1 unit mobil jenis pick up Chevrolet warna biru yang tangkinya telah di modifikasi oleh terdakwa dengan nomor rangka KBD265672623 nomor mesin : 642111 No Pol DA 9206 AB menuju APMS No. 66.0437 PT MULTI ABDI PARENGGEAN untuk melakukan pengisian BBM jenis Bio solar. Kemudian sekitar pukul 12.40 Wib setelah terdakwa sampai ditempat tersebut, terdakwa langsung menuju ke Dispenser Pengisian BBM nomor 1 Nozzle Nomor 2. Selanjutnya sekitar pukul 13.20 Wib setelah terdakwa menunggu antrian pengisian, terdakwa mengisi BBM jenis bio solar tersebut di Dispenser Nomor 1 Nozzle Nomor 2 yang di isi oleh seorang operator yaitu saksi Ardiansyah dengan cara memasukkan nozzle kedalam tangki mobil yang berada di bak belakang mobil pick up yang dibawa terdakwa. Kemudian sekitar pukul 13.30 Wib pada saat terdakwa melakukan pengisian BBM jenis bio solar tiba-tiba terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng dengan menunjukan surat tugas, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Ardiansyah dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk dimintai keterangan terkait Penyalahgunaan BBM jenis Bio solar yang dibeli oleh terdakwa di APMS No. 66.0437 PT MULTI ABDI PARENGGEAN.
Bahwa BBM jenis bio solar tersebut dibeli terdakwa sebanyak 67 (enam puluh tujuh) liter dengan harga Rp. 5.757,- (lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh) per liter diluar harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah yaitu Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh) dan rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 7.575,- (tujuh ribu lima ratus tujuh puluh lima) per liter.
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin usaha niaga, pengangkutan, penyimpanan dan izin usaha lainnya.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli INDERSON DAGON, S.H. pada tangki mobil terdakwa maka hasil pengukuran bahan bakar minyak jenis bio solar dapat diketahu jumlah keseluruhan berjumlah ± 67 (enam puluh tujuh) liter.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MIGAS;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwaNGADINO Bin SAIMIN pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan ke satu diatas terdakwa menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, hal mana perbuatan tersebut belum selsai karena bukan kehendak dari terdakwa Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 12 Januari 2019 sekitar pukul 12.30 Wib, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan 1 unit mobil jenis pick up Chevrolet warna biru yang tangkinya telah di modifikasi oleh terdakwa dengan nomor rangka KBD265672623 nomor mesin : 642111 No Pol DA 9206 AB menuju APMS No. 66.0437 PT MULTI ABDI PARENGGEAN untuk melakukan pengisian BBM jenis Bio solar. Kemudian sekitar pukul 12.40 Wib setelah terdakwa sampai ditempat tersebut, terdakwa langsung menuju ke Dispenser Pengisian BBM nomor 1 Nozzle Nomor 2. Selanjutnya sekitar pukul 13.20 Wib setelah terdakwa menunggu antrian pengisian, terdakwa mengisi BBM jenis bio solar tersebut di Dispenser Nomor 1 Nozzle Nomor 2 yang di isi oleh seorang operator yaitu saksi Ardiansyah dengan cara memasukkan nozzle kedalam tangki mobil yang berada di bak belakang mobil pick up yang dibawa terdakwa. Kemudian sekitar pukul 13.30 Wib pada saat terdakwa melakukan pengisian BBM jenis bio solar, dan pengisian belum selesai maka tiba-tiba anggota kepolisian Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng mendatangi terdakwa dengan menunjukan surat tugas, lalu anggota melkukan introgasi kepada terdakwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Ardiansyah dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk dimintai keterangan terkait Penyalahgunaan BBM jenis Bio solar yang dibeli oleh terdakwa di APMS No. 66.0437 PT MULTI ABDI PARENGGEAN.
Bahwa BBM jenis bio solar tersebut dibeli terdakwa sebanyak 67 (enam puluh tujuh) liter dengan harga Rp. 5.757,- (lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh) per liter diluar harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah yaitu Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh) dan rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 7.575,- (tujuh ribu lima ratus tujuh puluh lima) per liter.
bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin usaha niaga, pengangkutan, penyimpanan dan izin usaha lainnya.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli INDERSON DAGON, S.H. pada tangki mobil terdakwa maka hasil pengukuran bahan bakar minyak jenis bio solar dapat diketahu jumlah keseluruhan berjumlah ± 67 (enam puluh tujuh) liter.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MIGAS Jo pasal 53 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Usman Samoy, S.H.,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana membawa bahan bakar minyak subsidi tanpa izin pengangkutan;
Bahwa berawal Saksi dan anggota Kepolisian lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak mempunyai izin angkut di APMS Nomor 66.0437 Jalan Tjilikriwut Km. 35 RT. 14 Kel. Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa selanjutnya Saksi dan anggota Kepolisian lainnya melakukan pemeriksaan di APM tersebut kemudian mengamankan Terdakwa dan beberapa orang lainnya;
Bahwa ikut juga diamankan 1 (satu) unit mobil jenis pick up Chevrolet warna biru nomor rangka : KBD265672623 nomor mesin : 642111 No. Pol DA 9206 AB yang diduga sebagai kendaraan Terdakwa yang tangkinya telahdimodifikasi untuk membawa BBM subsidi yang terdapat pada bak bagian belakang;
Bahwa Saksi mengetahui operator APMS Nomor 66.0437 Jalan Tjilikriwut Km. 35 RT. 14 Kel. Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng adalah Saksi ARDIANSYAH (berkas terpisah) dan sopir yang mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis pick up Chevrolet warna biru nomor rangka : KBD265672623 nomor mesin : 642111 No. Pol DA 9206 AB adalah Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN yang mana melakukan pelangsiran BBM di APMS Nomor 66.0437 Jalan Tjilik riwut Km. 35 RT. 14 Kel. Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa berdasarkan keterangan Operator Saksi ARDIANSYAH (berkas terpisah) bahwa aktifitas melakukan pengisian kepada pelangsir 1 (satu) unit mobil jenis pick up Chevrolet warna biru nomor rangka : KBD265672623 nomor mesin : 642111 No. Pol DA 9206 AB adalah sopir yaitu Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN dan perbuatan tersebut tidak sepengetahuan pemilik APMS;
Bahwa Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN membawa BBM jenis Bio Solar menggunakan tangki modifikasi yang di las dibagian belakang bak mobil pick up dengan jumlah BBM yang terisi sebanyak + 67 (enam puluh tujuh) liter;
Bahwa Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN mengakui sebagai pemilik BBM jenis Bio Solar yang diangkut menggunakan mobil jenis pick up Chevrolet warna biru nomor rangka : KBD265672623 nomor mesin : 642111 No. Pol DA 9206 AB tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN, BBM jenis Bio Solar yang dibelinya secara illegal tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan bahwa benar Terdakwa tidak ada memiliki izin usaha pengangkutan, Izin Usaha Niaga, dan izin usaha penyimpanan terhadap BBM jenis Bio Solar subsidi tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
SaksiRico Ferdinando Sitorusdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana membawa bahan bakar minyak subsidi tanpa izin pengangkutan;
Bahwa berawal Saksi dan anggota Kepolisian lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak mempunyai izin angkut di APMS Nomor 66.0437 Jalan Tjilikriwut Km. 35 RT. 14 Kel. Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa selanjutnya Saksi dan anggota Kepolisian lainnya melakukan pemeriksaan di APM tersebut kemudian mengamankan Terdakwa dan beberapa orang lainnya;
Bahwa ikut juga diamankan 1 (satu) unit mobil jenis pick up Chevrolet warna biru nomor rangka : KBD265672623 nomor mesin : 642111 No. Pol DA 9206 AB yang diduga sebagai kendaraan Terdakwa yang tangkinya telah dimodifikasi untuk membawa BBM subsidi yang terdapat pada bak bagian belakang;
Bahwa Saksi mengetahui operator APMS Nomor 66.0437 Jalan Tjilikriwut Km. 35 RT. 14 Kel. Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng adalah Saksi ARDIANSYAH (berkas terpisah) dan sopir yang mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis pick up Chevrolet warna biru nomor rangka : KBD265672623 nomor mesin : 642111 No. Pol DA 9206 AB adalah Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN yang mana melakukan pelangsiran BBM di APMS Nomor 66.0437 Jalan Tjilik riwut Km. 35 RT. 14 Kel. Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa berdasarkan keterangan Operator Saksi ARDIANSYAH (berkas terpisah) bahwa aktifitas melakukan pengisian kepada pelangsir 1 (satu) unit mobil jenis pick up Chevrolet warna biru nomor rangka :KBD265672623 nomor mesin : 642111 No. Pol DA 9206 AB adalah sopir yaitu Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN dan perbuatan tersebut tidak sepengetahuan pemilik APMS;
Bahwa Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN membawa BBM jenis Bio Solar menggunakan tangki modifikasi yang di las dibagian belakang bak mobil pick up dengan jumlah BBM yang terisi sebanyak + 67 (enam puluh tujuh) liter;
Bahwa Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN mengakui sebagai pemilik BBM jenis Bio Solar yang diangkut menggunakan mobil jenis pick up Chevrolet warna biru nomor rangka : KBD265672623 nomor mesin : 642111 No. Pol DA 9206 AB tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN, BBM jenis Bio Solar yang dibelinya secara illegal tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan bahwa benar Terdakwa tidak ada memiliki izin usaha pengangkutan, Izin Usaha Niaga, dan izin usaha penyimpanan terhadap BBM jenis Bio Solar subsidi tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
SaksiH. Ramadan Bin Amatdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana membawa bahan bakar minyak subsidi tanpa izin pengangkutan;
Bahwa Saksi bersama istrinya Hj. Noor Fatimah, S. Hi adalah pemilik APMS No. 66.0437 PT MULTI ABADI PARENGGEAN Jalan Tjilik Riwut Km. 35 RT.14, Kelurahan Pundu, Kecamatan. Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Prov. Kalteng;
Bahwa secara struktural istri Saksi Hj. Noor Fatimah menjabat sebagai Direktur di APMS No. 66.0437 PT MULTI ABDI PARENGGEAN sesuai dengan perizinan atas nama Hj. NOOR FATIMAH, S.Hi selaku DirekturAPMS No. 66.0437 PT MULTI ABDI PARENGGEAN;
Bahwa pelaksana dilapangan adalah Saksi H. Ramadhan yang bertugas dan bertanggung jawab mengelola APMS tersebut;
Bahwa APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN No. 66.0437 PT MULTI ABDI PARENGGEAN bergerak dalam bidang usaha penjualan Bahan Bakan Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Khusus (BBK) kepada konsumen atau pembeli;
Bahwa APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN tersebutberlokasidi Jalan Tjilik Riwut Km. 35 RT.14, Kelurahan Pundu, Kecamatan. Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah;
Bahwa untuk kuota BBM jenis Pertamax pihak PT. Pertamina tidak memberikan batasan semampu pihak APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN No. 66.0437 untuk memasarkannya saja, premium kuota perbulannya nya 85 KL, dan untuk kuota BBM jenis Bio Solar mendapatkan Kuota 110KL dalam waktu 1 (satu) bulan dari PT PERTAMINA ke APMS No. 66.0437 PT MULTI ABDI PARENGGEAN, dengan kuota 10.000,- liter dalam satu kali pengiriman dari PT PERTAMINA;
Bahwa pada awalnya Saksi tidak mengetahui kejadian tersebut, namun pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 Saksi ARDIANSYAH (berkas terpisah) yang merupakan operator yang bertugas pada dispenser yang berisi BBM jenis Bio Solar menelepon dan memberitahukan Saksi bahwa Pihak anggota Kepolisian mengamankan Saksi ARDIANSYAH karena menjual BBM jenis Bio solar pada mobil pelangsir yang menggunakan tangki modifikasi;
Bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan harga penjualan BBM di APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN, sesuai dengan harga yang di tetapkan oleh pemerintah dan PT PERTAMINABBM jenis Premium Rp.6.450/liter, Pertamax Rp.10.400/liter, BBM jenis bio solar Rp.5.150/perliter;
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa Saksi ARDIANSYAH menaikkan harga BBM tersebut dimana harga BBM jenis Bio Solar dari Rp.5.150,-/liter menjadi Rp.5.757,-/liter setelah Anggota Kepolisian Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus menangkap Operator yaitu Saksi ARDIANSYAH (berkas terpisah) yang bertugas pada Dispenser Bio Solar yang ternyata harga tersebut merupakan harga yang disepakati oleh operator yaitu Saksi ARDIANSYAH dan para pelangsir tanpa sepengetahuan Saksi;
Bahwa yang diberikan tanggung jawab atas penjualan BBM jenis Bio Solar di APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN adalah Saksi ARDIANSYAH selaku operator dibagian Dispenser 1 nozzle 1 dan 2 yang berisi BBM jenis Bio Solar;
Bahwa Saksi tidak pernah memerintahkan dan memperbolehkan kepada Pengelola, Pengawas dan Operator APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN untuk melayani pembelian BBM Bio Solar kepada pelangsir;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
SaksiHj. Noor Fatimah, S.Hi Binti H. Abdul Salam (Alm)dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana membawa bahan bakar minyak subsidi tanpa izin pengangkutan;
Bahwa Saksi bersama suaminya H. Ramadan adalah pemilik APMS No. 66.0437 PT MULTI ABADI PARENGGEAN Jalan Tjilik Riwut Km. 35 RT.14, Kelurahan Pundu, Kecamatan. Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Prov. Kalteng;
Bahwa secara struktural Saksi Hj. Noor Fatimah menjabat sebagai Direktur di APMS No. 66.0437 PT MULTI ABDI PARENGGEAN sesuai dengan perizinan atas nama Hj. NOOR FATIMAH, S.Hi selaku DirekturAPMS No. 66.0437 PT MULTI ABDI PARENGGEAN;
Bahwa pelaksana dilapangan adalah suamin Saksi yaitu H. Ramadhan yang bertugas dan bertanggung jawab mengelola APMS tersebut;
Bahwa APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN No. 66.0437 PT MULTI ABDI PARENGGEAN bergerak dalam bidang usaha penjualan Bahan Bakan Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Khusus (BBK) kepada konsumen atau pembeli;
Bahwa APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN tersebutberlokasidi Jalan Tjilik Riwut Km. 35 RT.14, Kelurahan Pundu, Kecamatan. Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah;
Bahwa untuk kuota BBM jenis Pertamax pihak PT. Pertamina tidak memberikan batasan semampu pihak APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN No. 66.0437 untuk memasarkannya saja, premium kuota perbulannya nya 85 KL, dan untuk kuota BBM jenis Bio Solar mendapatkan Kuota 110KL dalam waktu 1 (satu) bulan dari PT PERTAMINA ke APMS No. 66.0437 PT MULTI ABDI PARENGGEAN, dengan kuota 10.000,- liter dalam satu kali pengiriman dari PT PERTAMINA;
Bahwa pada awalnya Saksi tidak mengetahui kejadian tersebut, namun pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 Saksi ARDIANSYAH (berkas terpisah) yang merupakan operator yang bertugas pada dispenser yang berisi BBM jenis Bio Solar menelepon dan memberitahukansuami Saksi bahwa Pihak anggota Kepolisian mengamankan Saksi ARDIANSYAH karena menjual BBM jenis Bio solar pada mobil pelangsir yang menggunakan tangki modifikasi;
Bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan harga penjualan BBM di APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN, sesuai dengan harga yang di tetapkan oleh pemerintah dan PT PERTAMINABBM jenis Premium Rp.6.450/liter, Pertamax Rp.10.400/liter, BBM jenis bio solar Rp.5.150/perliter;
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa Saksi ARDIANSYAH menaikkan harga BBM tersebut dimana harga BBM jenis Bio Solar dari Rp.5.150,-/liter menjadi Rp.5.757,-/liter setelah Anggota Kepolisian Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus menangkap Operator yaitu Saksi ARDIANSYAH (berkas terpisah) yang bertugas pada Dispenser Bio Solar yang ternyata harga tersebut merupakan harga yang disepakati oleh operator yaitu Saksi ARDIANSYAH dan para pelangsir tanpa sepengetahuan Saksi;
Bahwa yang diberikan tanggung jawab atas penjualan BBM jenis Bio Solar di APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN adalah Saksi ARDIANSYAH selaku operator dibagian Dispenser 1 nozzle 1 dan 2 yang berisi BBM jenis Bio Solar;
Bahwa Saksi tidak pernah memerintahkan dan memperbolehkan kepada Pengelola, Pengawas dan Operator APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN untuk melayani pembelian BBM Bio Solar kepada pelangsir;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
SaksiDahlan Alias Alan Bin Arsyad (Alm)dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah pegawai/Operator APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana membawa bahan bakar minyak subsidi tanpa izin pengangkutan;
Bahwa Saksi tidak megetahui perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Operator yaitu Saksi Ardiansyah;
Bahwa pada saat kejadian Saksi tidak sedang dalam shif bekerja;
Bahwa selama ini Saksi tidak pernah melayani para pelangsir yaitu seperti Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
SaksiHendra Bin Nalandibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah pegawai/Operator APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana membawa bahan bakar minyak subsidi tanpa izin pengangkutan;
Bahwa Saksi tidak megetahui perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Operator yaitu Saksi Ardiansyah;
Bahwa pada saat kejadian Saksi tidak sedang dalam shif bekerja;
Bahwa selama ini Saksi tidak pernah melayani para pelangsir yaitu seperti Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
SaksiSukar Hadi Bin Ataidibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana membawa bahan bakar minyak subsidi tanpa izin pengangkutan;
Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 12 Januari 2019, sekira pukul 13.00 wib, Saksi tiba di APMS Jalan Tjilikriwut Km. 35 RT. 14 Kel. Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, untuk membeli BBM jenis bio solar yang akan Saksi langsir, dan pada saat itu Saksi juga melihat Terdakwa NGADINO yang juga membeli BBM jenis solar bio yang juga akan dilangsir dengan menggunakan mobil pick up;
Bahwa cara Saksi dan Terdakwa membeli BBM tersebut adalah dengan mengantri terlebih dahulu, kemudian mengisinya ke dalam tangki mobil yang Saksi bawa yang telah dimodifikasi terlebih dahulu agar muatannya banyak, kemudian Saksi ARDIANSYAH mengisinya ke dalam tangki mobil Saksi dan setelah diisi kemudian dibayar sesuai dengan harga kesepakatan sebelumnya;
Bahwa namun ketika Saksi selesai mengisi BBM Jenis Bio solar tersebut anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng langsung mencegat Saksi yang berada pada Nozzle 1 dan Terdakwa NGADINO yang berada pada Nozzle 2, kemudian anggota Ditreskrimsus Polda kalteng Subdit/I Indagsi unit II melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang Saksi kendarai dan juga yang di kendarai oleh Terdakwa NGADINO dan selanjutnya Saksi dan Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian tersebut;
Bahwa setahu Saksi yang dibeli oleh Terdakwa NGADINO adalah BBM jenis bio solar yang telah diiisi sebanyak + 67 (enam puluh tujuh) liter yang dimasukan kedalam tangki modifikasi yang diangkut menggunakan 1 Unit Mobil pick up merk Chevrolet Nopol. DA 9206 AB;
Bahwa setahu Saksi BBM yang dibeli oleh Terdakwa NGADINO akan dijual kembali atau dilangsir kembali, namun Saksi tidak mengetahui pasti akan dijual kemana;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
SaksiArdiansyah Alias Ardi Bin Amatdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana membawa bahan bakar minyak subsidi tanpa izin pengangkutan;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Operator sejak bulan Desember 2016di APMS PT. MULTI ABADI PARENGGEAN di Jalan Tjilik Riwut Km. 35 RT.14, Kelurahan Pundu, Kecamatan. Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Prov. Kalteng;
Bahwa BBM yang dijual APMS PT. MULTI ABDI PARENGGEAN yaitu:Premium Rp.6.450/liter, Bio Solar Rp.5.150 /liter danPertamax Rp.10.400/liter;
Bahwa yang menjadi operator APMS PT. MULTI ABADI PARENGGEAN pada mesin dispenser No. 1 dengan nozzle No. 1 dan 2 yang berisi BBM jenis Bio Solar pada saat kejadian adalah Saksi;
Bahwa Saksi mengakui menjual BBM jenis bio solar kepada pelangsir denganharga Rp. 5.757,- (lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) /liter yang seharusnya harga normalnya adalah Rp.5.150/perliter, sehingga adakeuntungan bagi Saksi sejumlah Rp. 607,- (enam ratus tujuh rupiah) per liter;
Bahwa Saksi mengakui menjual BBM jenis bio solar kepada pelangsir tanpa sepengetahuan pimpinan APMS PT. MULTI ABDI PARENGGEAN;
Bahwa Saksi juga diberi tugas oleh pimpinan APMS PT. MULTI ABDI PARENGGEAN untuk mengawasi APMS PT. MULTI ABDI PARENGGEAN tersebut tapi tanggungjawab tersebut Saksi salah gunakan dengan mengambil keuntungan untuk Saksi sendiri;
Bahwa Saksi baru melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali dari awal Januari 2019 dan Saksi telah memperoleh keuntungan sekitar Rp.450.000,- (empa ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Saksi ada membuat kesepakatan kepada para pelangsir untuk boleh melangsir tetapi harga dinaikan dari harga Net dan kesepakatan ini hanya secara lisan tidak ada tertulis;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan Ahli, yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AhliAndy Saputra Bin Klaudiuspada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa sebagaimana Undang-undang RI Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 s/d Pasal 5 dan PP No. 36 tahun 2004 tanggal 14 Oktober 2004, yang dimaksud dengan :
Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fas cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau azokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidro karbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa Gas yang diperoleh dari proses penambangan Migas;
Bahan bakar minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi;
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
Niaga adalah Kegiatan pembelian, penjualan, Ekspor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar Gas dan atau hasil olahan termasuk niaga Gas Bumi melalui pipa;
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenisusaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Indonesia;
BadanPengaturadalah suatubadanyang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir;
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;
Kegiatan Usaha Niaga Umum adalah Kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BBM, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu;
Kegiatan Usaha Niaga Terbatas adalah Kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BBM, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima;
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 15 ayat 2 PP No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas adalah:
Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
Profil Perusahaan (Company Profile);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Surat Informasi Sumber Pendanaan;
Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan;
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana;
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yang berhak memberikan Izin usaha adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral dengan Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi meliputi:
Izin Usaha Pengolahan;
Izin Usaha Pengangkutan;
Izin Usaha Penyimpanan;
Izin Usaha Niaga.
Bahwa berdasarkan pasal 9 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang dapat melakukan kegiatan Usaha Hilir BBM adalah:
Badan Usaha Milik Negara;
Badan Usaha Milik Daerah;
Koperasi atau Usaha kecil;
Badan Usaha Swasta.
Bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahwa jenis BBM yang dapat dilakukan Usaha Hilir migas oleh Badan Usaha Swasta atau perorangan adalah Jenis BBM Tertentu, Jenis BBM Khusus Penugasan dan Jenis BBM Umum setelah mendapat penunjukan/kerjasama sebagai penyalur dari BU Niaga Migas, serta sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pasal 14 dan 15 bahwa harga jual BBM Jenis Tertentu dan BBM Jenis Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri ESDM dan untuk BBM Jenis Umum ditetapkan oleh Badan Usaha Niaga Umum;
Bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahwa mekanisme penyaluran BBM dari BU-PIUNU kepada Penyalur sampai dengan kepada konsumen yaitu:
BU Niaga Migas dapat melakukan pendistribusianmelalui Penyalur;
Bentuk Penyalur BBM dapat berupa Agen BBM, StasiunPengisian Bahan Bakar Umum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker dan bentuk penyalur lainnya;
Penyalur BBM berupa agen BBM wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat dan tidak diperlukan Izin Usaha;
Penyalur BBM berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengisian bahan bakar serta tidak diperlukan Izin Usaha;
Dalam hal Penyalur BBM melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi laut, Penyalur BBM dapat menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan;
Penyalur hanya dapat melakukan kegiatan penyaluran BBM secara langsung kepada pengguna transportasi darat melalui Sarana dan Fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum;
BU-PIUNU yang mendapatkan penugasan dari Badan Pengatur dan Penyalurnya wajib menyalurkan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada konsumen tertentu secara tepat sasaran dan tepat volume;
Penyalur wajib melakukanpenyaluran kepada konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa sesuai Pasal 23 dan 32 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas untuk melakukan kegiatan tersebut berupa usaha pengangkutan, usaha penyimpanan dan niaga BBM harus didasarkan izin yang diberikan yaitu Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga yang diberikan oleh Menteri ESDM;
Bahwa menurut Ahli kegiatan yang dilakukan oleh TerdakwaNGADINO Bin SAIMIN sesuai pasal 1 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan hilir migas yaitu kegiatan pengangkutan BBM jenis tertentu;
Bahwa sesuai Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa PerijinanTerdakwaNGADINO Bin SAIMIN yang harus dimiliki apabila akan melakukan kegiatan tersebut adalah Izin Usaha Pengangkutan sesuai wilayah usaha yakni wilayah usaha Kalimantan Tengah;
Bahwa kegiatan TerdakwaNGADINO Bin SAIMINtidak dapat dibenarkan melakukan kegiatan pengangkutan BBM, karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, dimana bahwa badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan BBM harus memiliki izin Usaha Pengangkutan dari menteri ESDM atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2015 atau memiliki penunjukan sebagai penyalur atau memiliki kontrak kerjasama sebagai transportir dari penyalur atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU);
Bahwa BBM yang diangkut oleh TerdakwaNGADINO Bin SAIMINSesuai Perpres 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pasal 3 ayat (1) bahwa BBM jenis Solar (Gas Oil) merupakan jenis BBM Tertentu yang diberikan subsidi oleh pemerintah serta mekanisme penyalurannya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak pasal 5 s/d pasal 10 bahwa Pendistribusian/Penyaluran BBM dapat dilakukan oleh BU-PIUNU melalui Penyalur, dan Bentuk Penyalur BBM dapat berupa Agen BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker serta bentuk penyalur lainnya;
Bahwa perbuatan TerdakwaNGADINO Bin SAIMIN yang telah melakukan pengangkutan dapat dipidana, karena bertentangan dengan Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi;
Bahwa Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN telah melakukan kegiatan pengangkutan dan Niaga BBM Jenis Tertentu tanpa memiliki ijin usaha pengangkutan dan Niaga dari Menteri ESDM atau terdaftar/terikat kontrak sebagai penyalur dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU), sehingga sesuai dengan pasal Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
AhliInderson Dagon, S.Hpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan serta Peraturan Menteri yang berkaitan dengan Tupoksi Jabatan Fungsional Penera maka tugas pokok dan fungsi seorang pejabat fungsial penera adalah:
Melakukan kegiatan pengelolaan standar Metrologi Legal;
Melakukan kegiatan kegiatan tera dan tera ulang, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
Melakukan pengujian kebenaran isi/volume barang yang dijual dalam keadaan terbungkus maupun tidak terbungkus;
Melakukan pengawasan dan penyuluhan tentang Metrologi Legal;
Bahwa sebagaimana Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang dimaksud dengan :
Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas;
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran;
Alat Ukur ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas;
Alat Takar ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran;
Alat Timbang ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan;
Alat Perlengkapan ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan;
Alat Penunjuk ialah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran;
Menera ialah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai;
Bahwa sehubungan dengan perkara ini Ahli menjelaskan bahwa pengukuran volume BBM yang dibawa oleh Terdakwa dilakukan dengan cara menakar BBM Solar tersebut secara langsung dari dalam tangki modifikasi dituangkan secara langsung ke Bejana Ukur Standar Metrologi yang berkapasitas 20 liter dan 10 liter serta Gelas Ukur yang berkapasitas 2 liter dan 1 liter disalin ke tempat penyimpanan yang kosong berupa Jerigen juga kemudian dicatat untuk hasil penakaran untuk masing-masing Barang Bukti. Kemudian dibuatkan Berita Acara Hasil Penakaran/Pengukuran Barang Bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar tersebut;
Bahwa hasil yang diperoleh oleh pihak UPTD Metrologi Disperindag Kota Palangka Raya setelah melakukan pengukuran volume Barang Bukti BBM Solar tersebut diperoleh hasil pengukuran/penakaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar yaitu berjumlah ± 67 L (Enam Puluh Tujuh) liter yang dibuatkan Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/Penakaran Bahan Bakar Minyak Nomor: 057/Perindag/UPTD-METRO/II/2019;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana membawa bahan bakar minyak subsidi tanpa izin pengangkutan;
Bahwa pada awalnya Terdakwa tiba di APMS Jalan Tjilikriwut Km. 35 RT. 14 Kel. Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, untuk membeli BBM jenis bio solar yang akan Saksi langsir dengan menggunakan mobil pick up;
Bahwa cara Terdakwa membeli BBM tersebut adalah dengan mengantri terlebih dahulu, kemudian mengisinya ke dalam tangki mobil yang Terdakwa bawa yang telah dimodifikasi terlebih dahulu agar muatannya banyak, kemudian Saksi ARDIANSYAH mengisinya ke dalam tangki mobil Terdakwa dan setelah diisi kemudian dibayar sesuai dengan harga kesepakatan sebelumnya;
Bahwa namun ketika Terdakwa selesai mengisi BBM Jenis Bio solar tersebut anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng langsung mencegat Terdakwa yang berada pada Nozzle 2, kemudian anggota Ditreskrimsus Polda kalteng Subdit/I Indagsi unit II melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang Terdakwa kendarai dan selanjutnya Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian tersebut;
Bahwa yang dibeli oleh Terdakwa NGADINO adalah BBM jenis bio solar yang telah diiisi sebanyak + 67 (enam puluh tujuh) liter yang dimasukan ke dalam tangki modifikasi yang diangkut menggunakan 1 Unit Mobil pick up merk Chevrolet Nopol. DA 9206 AB;
Bahwa BBM yang dibeli oleh Terdakwa NGADINO akan dijual kembali atau dilangsir kembali di depan rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
BBM bio Solar kurang lebih 67 liter;
1 (satu) unit Mobil Merk chevrrolet warna biru jenis Mobil Pick Up nomor Rangka KBD265627623 dengan No.Pol: DA 9206 AB;
1 (satu) buah Kunci mobil Pick Up Chevrolet;
Surat Ketetapan pajak merk Chevrolet;
1 (satu) buah Buku pemilik kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : 5006675 dengan sampul warna Merah Mobil merk Chevrolet dengan Nomor Polisi DA 9206 AB;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana membawa bahan bakar minyak subsidi tanpa izin pengangkutan;
Bahwa pada awalnya Terdakwa tiba di APMS Jalan Tjilikriwut Km. 35 RT. 14 Kel. Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, untuk membeli BBM jenis bio solar yang akan Saksi langsir dengan menggunakan mobil pick up;
Bahwa cara Terdakwa membeli BBM tersebut adalah dengan mengantri terlebih dahulu, kemudian mengisinya ke dalam tangki mobil yang Terdakwa bawa yang telah dimodifikasi terlebih dahulu agar muatannya banyak, kemudian Saksi ARDIANSYAH mengisinya ke dalam tangki mobil Terdakwa dan setelah diisi kemudian dibayar sesuai dengan harga kesepakatan sebelumnya;
Bahwa namun ketika Terdakwa selesai mengisi BBM Jenis Bio solar tersebut anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng langsung mencegat Terdakwa yang berada pada Nozzle 2, kemudian anggota Ditreskrimsus Polda kalteng Subdit/I Indagsi unit II melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang Terdakwa kendarai dan selanjutnya Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian tersebut;
Bahwa yang dibeli oleh Terdakwa NGADINO adalah BBM jenis bio solar yang telah diiisi sebanyak + 67 (enam puluh tujuh) liter yang dimasukan ke dalam tangki modifikasi yang diangkut menggunakan 1 Unit Mobil pick up merk Chevrolet Nopol. DA 9206 AB;
Bahwa BBM yang dibeli oleh Terdakwa NGADINO akan dijual kembali atau dilangsir kembali di depan rumah Terdakwa;
Bahwa sesuai Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa Perijinan Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN yang harus dimiliki apabila akan melakukan kegiatan tersebut adalah Izin Usaha Pengangkutan sesuai wilayah usaha yakni wilayah usaha Kalimantan Tengah;
Bahwa kegiatan Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN tidak dapat dibenarkan melakukan kegiatan pengangkutan BBM, karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, dimana bahwa badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan BBM harus memiliki izin Usaha Pengangkutan dari menteri ESDM atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2015 atau memiliki penunjukan sebagai penyalur atau memiliki kontrak kerjasama sebagai transportir dari penyalur atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU);
Bahwa BBM yang diangkut oleh Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN Sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pasal 3 ayat (1) bahwa BBM jenis Solar (Gas Oil) merupakan jenis BBM Tertentu yang diberikan subsidi oleh pemerintah serta mekanisme penyalurannya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak pasal 5 s/d pasal 10 bahwa Pendistribusian/Penyaluran BBM dapat dilakukan oleh BU-PIUNU melalui Penyalur, dan Bentuk Penyalur BBM dapat berupa Agen BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker serta bentuk penyalur lainnya;
Bahwa perbuatan Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN yang telah melakukan pengangkutan dapat dipidana, karena bertentangan dengan Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi;
Bahwa Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN telah melakukan kegiatan pengangkutan dan Niaga BBM Jenis Tertentu tanpa memiliki ijin usaha pengangkutan dan Niaga dari Menteri ESDM atau terdaftar/terikat kontrak sebagai penyalur dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU), sehingga sesuai dengan pasal Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang,
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang,
Menimbang, bahwa maksud dari kata “setiap orang” dalam unsur ini adalah ditujukan kepada manusia/orang yang dalam kedudukannya sebagai subjek hukum.Bahwa orang atau subjek hukum yang dimaksud adalah subjek hukum yang sehat baik jasmani dan rohaninya, dapat melakukan perbuatan hukum secara cakap dan tidak terganggu baik mental dan kejiwaannya sehingga dapat bertanggung jawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa yang diajukan ke persidangan, setelah dilakukan pemeriksaan identitas secara lengkap oleh Majelis Hakim, ternyata dengan jelas bahwa Terdakwa adalah manusia/orang yang dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga dapat didakwa, dituntut dan atau dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, apabila kata “setiap orang” seperti unsur tersebut diatas diterapkan ke dalam perkara ini, maka orang yang dimaksud adalah Terdakwa Ngadino Bin Saimin;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur I tentang “setiap orang” telah terbukti;
Ad.2. Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 1 ayat 12 yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana membawa bahan bakar minyak subsidi tanpa izin pengangkutan;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa tiba di APMS Jalan Tjilikriwut Km. 35 RT. 14 Kel. Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, untuk membeli BBM jenis bio solar yang akan Saksi langsir dengan menggunakan mobil pick up. Bahwa cara Terdakwa membeli BBM tersebut adalah dengan mengantri terlebih dahulu, kemudian mengisinya ke dalam tangki mobil yang Terdakwa bawa yang telah dimodifikasi terlebih dahulu agar muatannya banyak, kemudian Saksi ARDIANSYAH mengisinya ke dalam tangki mobil Terdakwa dan setelah diisi kemudian dibayar sesuai dengan harga kesepakatan sebelumnya;
Menimbang, bahwa namun ketika Terdakwa selesai mengisi BBM Jenis Bio solar tersebut anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng langsung mencegat Terdakwa yang berada pada Nozzle 2, kemudian anggota Ditreskrimsus Polda kalteng Subdit/I Indagsi unit II melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang Terdakwa kendarai dan selanjutnya Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian tersebut;
Menimbang, bahwa yang dibeli oleh Terdakwa NGADINO adalah BBM jenis bio solar yang telah diiisi sebanyak + 67 (enam puluh tujuh) liter yang dimasukan ke dalam tangki modifikasi yang diangkut menggunakan 1 Unit Mobil pick up merk Chevrolet Nopol. DA 9206 AB dan rencananya Terdakwa NGADINO akan menjual kembali atau dilangsir kembali di depan rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli, sesuai Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa Perijinan Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN yang harus dimiliki apabila akan melakukan kegiatan tersebut adalah Izin Usaha Pengangkutan sesuai wilayah usaha yakni wilayah usaha Kalimantan Tengah. Bahwa kegiatan Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN tidak dapat dibenarkan melakukan kegiatan pengangkutan BBM, karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, dimana bahwa badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan BBM harus memiliki izin Usaha Pengangkutan dari menteri ESDM atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2015 atau memiliki penunjukan sebagai penyalur atau memiliki kontrak kerjasama sebagai transportir dari penyalur atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU). Bahwa BBM yang diangkut oleh Terdakwa NGADINO Bin SAIMIN Sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pasal 3 ayat (1) bahwa BBM jenis Solar (Gas Oil) merupakan jenis BBM Tertentu yang diberikan subsidi oleh pemerintah serta mekanisme penyalurannya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak pasal 5 s/d pasal 10 bahwa Pendistribusian/Penyaluran BBM dapat dilakukan oleh BU-PIUNU melalui Penyalur, dan Bentuk Penyalur BBM dapat berupa Agen BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker serta bentuk penyalur lainnya;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur II tentang “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” juga telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
BBM bio Solar kurang lebih 67 liter;
Oleh karena barang bukti tersebut mempunyai nilai komersial dan merupakan hasil dari kejahatan, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit Mobil Merk chevrrolet warna biru jenis Mobil Pick Up nomor Rangka KBD265627623 dengan No.Pol: DA 9206 AB;
1 (satu) buah Kunci mobil Pick Up Chevrolet;
Surat Ketetapan pajak merk Chevrolet;
1 (satu) buah Buku pemilik kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : 5006675 dengan sampul warna Merah Mobil merk Chevrolet dengan Nomor Polisi DA 9206 AB;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang digunakan sebagai alat mata pencaharian Terdakwa, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa Ngadino Bin Saimin;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwameresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa NGADINO BIN SAIMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah”;
Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaNGADINO BIN SAIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
BBM bio Solar kurang lebih 67 liter;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit Mobil Merk chevrrolet warna biru jenis Mobil Pick Up nomor Rangka KBD265627623 dengan No.Pol: DA 9206 AB;
1 (satu) buah Kunci mobil Pick Up Chevrolet;
Surat Ketetapan pajak merk Chevrolet;
1 (satu) buah Buku pemilik kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : 5006675 dengan sampul warna Merah Mobil merk Chevrolet dengan Nomor Polisi DA 9206 AB;
Masing-masing dikembalikan Kepada Terdakwa Ngadino Bin Saimin;
Membebankan biaya perkarakepada Terdakwa sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2019 oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua,Niko Hendra Saragih, S.H.,M.H., dan Ade Satriawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal 7 Oktober 2019 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh Berly, S.E., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit dan dihadiri oleh Rahmi Amalia, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Niko Hendra Saragih, S.H., M.H. A. F. Joko Sutrisno, S.H., M.H.
Ade Satriawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Berly, S.E., S.H.