1/Pid.Sus-Anak/2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2016/PT TJK
Kasi Yanto Als. Yayan Bin Poniman
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Anak tersebut - - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:71/ Pid.Sus-Anak/2015/PN.Tjk. tanggal 07 Januari 2016 yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar penjatuhan pidananya sehingga menjadi: - Menjatuhkan pidana terhadap Anak KASI YANTO Alias YAYAN Bin PONIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1. 000. 000. 000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Anak, maka diganti dengan latihan kerja selama 5 (lima) bulan - - Menyatakan agar Anak tetap berada dalam tahanan - - Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah).-
Salinan:
P U T U S A N
Nomor1/Pid.Sus-Anak/2016/PTTJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
--------Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana anak dalam peradilan tingkat banding, telah menja-tuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak: -------------------------------
Nama : Kasi Yanto Als. Yayan Bin Poniman;
Tempat lahir : Bandar Lampung;
Umur/Tanggal lahir : 14 Tahun/ 23 Desember 2000;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Pangeran Antasari Gang Waru I LK.III RT.12, Kelurahan Kalibalau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Turut Orang Tua.-
--------Anak didampingi oleh Penasihat Hukum: RIDHO FERIZA,SH., dkk, Advokat pada Kantor PBHI Lampung, yang beralamat di Jalan Pelanduk No.12 Kelurahan Kedaton, Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Desember 2015;-
-------Anak ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 04 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Desember 2015;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri, sejak tanggal 11 Desember 2015 sampai dengan tanggal 18 Desember 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 28 Desember 2015 sampai dengan tanggal 11 Januari 2016;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 23 Januari 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 24 Januari 2016 sampai dengan tanggal 7 Februari 2016;
--------Pengadilan Tinggi tersebut;- ------------------------------------------------------
--------Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 1/Pen.Pid.Sus-Anak/2016/PT TJK tanggal 27 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili di tingkat banding perkara pidana anak Nomor 71/Pid.Sus-ANAK/2015/PN.Tjk. atas nama Anak tersebut diatas yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 07 Januari 2016 dan putusan sela tanggal 28 Desember 2015, serta Penunjukan Panitera Pengganti guna mendampingi dan membantu Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut;- ----------------------------------
--------Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan semua surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara tersebut diatas;- ------------------------------
-------Menimbang, bahwa Anak dihadapkan kemuka persidangan dengan dakwaan tunggal Penuntut Umum No.Reg.Perk.:PDM-831/TJKAR/12/2015 tanggal 17 Desember 2015, yang dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 22 Desember 2015 sebagai berikut:
DAKWAAN:
------Bahwa Terdakwa KASI YANTO alias YAYAN Bin PONIMAN hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekira Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2015, bertempat di dekat perumahan Villa Marina Kelurahan Sukabumi Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban LISIANA yang berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar Luar Biasa Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Daksa, Tuna Laras dan Autis Tahun Pelajaran 2013/2014 Nomor : DN-12DDB0143581 tanggal 21 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SLB PKK Propinsi Lampung ENDIN, MM.Pd, lahir pada tanggal 7 September 2000, sehingga umurnya belum mencapai 18 tahun, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan cara sebagai berikut:
------Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekira pukul 15.45 WIB Terdakwa mendatangi rumah saksi ISKANDAR SAPUTRA Bin EDI SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk meminta diantarkan menjemput saksi korban yang tuna wicara dengan maksud akan memperkosa korban tetapi saksi ISKANDAR SAPUTRA Bin EDI SAPUTRA menolak karena takut kena masalah, selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi ISKANDAR SAPUTRA Bin EDI SAPUTRA, akhirnya saksi ISKANDAR SAPUTRA Bin EDI SAPUTRA menyanggupi untuk mengantar Terdakwa, selanjutnya saksi ISKANDAR SAPUTRA Bin EDI SAPUTRA menghidupkan sepeda motor Supra X 125 keluaran China dan Terdakwa yang membawa sepeda motor milik SAPUTRA Bin EDI SAPUTRA menuju ke sekolah saksi korban di SLB Sukarame, ditengah perjalanan saksi ISKANDAR meminta di turunkan di pinggir jalan tidak jauh dari gerbang SLB, selanjutnya Terdakwa menuju ke depan gerbang SLB, sekira pukul 16.50 Wib Terdakwa menunggu saksi korban pulang dari sekolah dan saat saksi korban berada didepan gerbang sekolah bersama dengan saksi ALOYSIUS APRANDA Als PING-PING a.d DAVID, ENI SUGIARTI Binti PARMAN, dan RIZKY PUTRA KUMULLAH Bin HIDIMATULLAH, Terdakwa langsung menarik tangan saksi korban sambil berkata “AYOK IKUT“ menuju ke arah sepeda motor, selanjutnya Terdakwa membonceng saksi korban dan menghampiri saksi ISKANDAR SAPUTRA Bin EDI SAPUTRA, selanjutnya dengan bonceng tiga dengan posisi saksi korban duduk ditengah dan saksi ISKANDAR SAPUTRA Bin EDI SAPUTRA duduk di belakang dan berhenti didepan Caffe Meteor yang berada tidak jauh dari SLB Sukarame, selanjutnya Terdakwa mengajak saksi korban masuk kedalam membeli Coca Cola sedangkan saksi SAPUTRA Bin EDI SAPUTRA menunggu di sepeda motor, setelah minum Coca Cola Terdakwa mengajak saksi korban dan saksi SAPUTRA Bin EDI SAPUTRA pergi berkeliling mencari daerah yang sepi dan setibanya di dekat perumahan Villa Marina Kelurahan Sukabumi Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung, Terdakwa melihat ada lahan yang banyak tumbuh rumput dan sepi dari orang yang melintas karena jauh dari rumah orang dan selanjutnya Terdakwa menghentikan sepeda motor yang Terdakwa bawa tersebut, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan menyuruh saksi korban untuk turun dengan menarik tangan saksi korban dan Terdakwa berkata kepada saksi ISKANDAR SAPUTRA Bin EDI SAPUTRA “NANTI DI SMS KALO UDAH SELESAI“ dan dijawab saksi ISKANDAR SAPUTRA Bin EDI SAPUTRA “YA SUDAH“ selanjutnya Terdakwa langsung menarik saksi korban kearah tengah lahan dan berkata dengan saksi korban ”GINIAN YUK (SAMBIL TANGAN TERSANGKA MENUNJUKKAN SIMBOL bersetubuh kepada saksi korban)” dan saat itu saksi korban menolak dengan cara menggelengkan kepalanya dan selanjutnya karena Terdakwa sudah nafsu, Terdakwa mendorong dada saksi korban dengan menggunakan tangan Terdakwa sehingga saksi korban terjatuh dalam posisi terlentang, selanjutnya Terdakwa menahan tangan kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa hingga tangan kanan saksi korban tetap menempel ditanah, kemudian Terdakwa mengangkat rok panjang yang dipakai saksi korban ke arah kebagian perut saksi korban, selanjutnya Terdakwa menurunkan celana dalam saksi korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa hingga batas lutut, kemudian Terdakwa langsung menurunkan celana dan celana dalam Terdakwa, dan alat kelamin Terdakwa sudah dalam keadaan menegang, selanjutnya Terdakwa melebarkan paha saksi korban dengan menggunakan bagian samping kedua lutut Terdakwa karena saat itu kedua lutu Terdakwa bertumpu ditanah, selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang alat kelamin saksi korban dan memajumundurkan pinggul Terdakwa hingga alat kelamin Terdakwa maju mundur didalam lubang alat kelamin saksi korban, beberapa saat kemudian, Terdakwa merasa alat kelaminnya hendak mengeluarkan sprema, Terdakwa langsung mengeluarkan alat kelaminnya dari dalam alat kelamin saksi korban dan dikeluarkan ditanah, selanjutnya Terdakwa langsung berdiri dan memakai celananya, demikian juga dengan saksi korban yang langsung menampar wajah Terdakwa sebanyak 1 kali. Selanjutnya Terdakwa mengirim SMS kepada saksi ISKANDAR SAPUTRA Bin EDI SAPUTRA yang berisikan ”JEMPUT GUA UDAH SELESAI” dan saat Terdakwa sudah melihat saksi ISKANDAR SAPUTRA Bin EDI SAPUTRA, Terdakwa memegang tangan saksi korban menuju ke sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ISKANDAR SAPUTRA Bin EDI SAPUTRA dan saat itu saksi korban duduk ditengah, Terdakwa duduk di belakang, ditengah perjalanan Terdakwa berkata kepada saksi korban ”JANGAN BILANG SIAPA–SIAPA, AWAS KALO BILANG”, selanjutnya saksi korban diturunkan tidak jauh dari rumah saksi korban, Terdakwa diturunkan oleh saksi ISKANDAR SAPUTRA Bin EDI SAPUTRA dirumah teman Terdakwa.-
------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Abdul Moeloek No. 357/3639.A. /4.13/IX/2015 tanggal 01 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Ratna Sari Puspita Dewi,Sp.OG pada pemeriksaan seorang korban perempuan berumur kurang lebih empat belas tahun bernama LISIANA dalam kesimpulannya menyatakan ditemukan bercak berwarna kemerahan pada dada kiri, selaput dara luka robek baru arah jam enam dan jam sepuluh. Daerah kemaluan bagian bawah, antara liang kemaluan dan anus (perineum) terdapat luka lecet baru. Pada pemeriksaan laboratorium uji kehamilan hasil negatif. Tanda-tanda sex sekunder sedang berkembang.
--------Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalampasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.- ----------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KASI YANTO alias YAYAN Bin PONIMAN bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan kami.-
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.1.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 8 (delapan) bulan latihan kerja.-
Menyatakan barang bukti berupa :
Pakaian seragam sekolah berupa rok dan baju lengan panjang berwarna putih dan (satu) potong celana dalam wanita berwarna merah muda terdapat bercak darah. Dikembalikan pada saksi LISIANA;
1 (satu) buah jaket berwarna hitam bergaris putih dan 1 (satu) buah topi berwarna merah hitam. Dikembalikan pada TERDAKWA;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).-
--------Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Anak tersebut telah mengajukan pembelaan dan permohonannya, yang pada pokoknya:
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana sabagaimana yang didakwakan kepadanya:
Membebaskan Terdakwa anak dari dakwaan (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP;
Atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging), sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP;
Menyatakan Terdakwa bebas demi hukum dan segera dikeluarkan dari tahanan;
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa ke dalam kedudukan semula;
Membebankan ongkos perkara kepada negara.
Atau apabila Hakim berpendapat lain, maka kami mohonkan untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).-
--------Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;- -----------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan putusan Nomor 71/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Tjk. tanggal 07 Januari 2016, telah menjatuhkan putusan akhir, dan pada tanggal 28 Desember 2015 telah menjatuhkan putusan sela, yang amar-amarnya sebagai berikut:
Putusan Sela:
Menolak Keberatan atau Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya ;
Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana No.71/Pid.Sus.Anak/ 2015/PN.Tjk, atas nama terdakwa KASI YANTO Alias.YAYAN Bin PONIMAN;
Menangguhkan ongkos perkara sampai putusan akhir;
Putusan Akhir:
Menyatakan Anak KASI YANTO Alas YAYAN Bin PONIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban melakukan persetubuhan dengannya;-
Menjatuhkan pidana terhadap Anak KASI YANTO Alas YAYAN Bin PONIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Anak, maka diganti dengan latihan kerja selama 5 (lima) bulan;-
Menetapkan lamanya Anak di tahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Pakaian seragam sekola berupa rok dan baju lengan panjang berwarna putih dan 1 (satu) potong celana dalam berwarna merah terdapat bercak darah, dikembalikan kepada saksi LISIANA;
1 (satu) jaket berwarna hitam bergaris putih dan 1 (satu) buah topi berwarna merah hitam, dikembalikan pada Terdakwa;
Membebani Anak untuk membayar biaya perkara, sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah).-
-------Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor:71/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Tjk. tanggal 14 Januari 2016 Penasihat Hukum Anak telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut dan permintaan banding Penasihat Hukum Anak tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016, sebagaimana tercatat pada Akta Nomor 71/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Tjk.;- ------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dengan surat Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang masing-masing tanggal 22 Januari 2016 Nomor:W9.U1/330 & 331/HK.01/I/2016, kepada Anak dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan mempelajari berkas perkara sebelum perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;- -----------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Anak tersebut diatas telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal harus dinyatakan diterima;- -------
--------Menimbang, bahwa dalam mengajukan permintaan banding tersebut, Anak/Penasihat Hukumnya sampai dengan putusan ini dijatuhkan tidak mengajukan Memori Banding;- -------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara dan salinan resmi putusan sela tanggal 28 Desember 2015 dan putusan akhir Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 7 Januari 2016 masing-masing Nomor 71/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Tjk. yang dimintakan pemeriksaannya pada tingkat banding, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Hakim tingkat pertama yang menyatakan Anak telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Anak menurut pendapat Pengadilan Tinggi terlalu berat;- --------------------------
--------Menimbang, bahwa yang menjadi bahan pertimbangan bagi Pengadilan Tinggi adalah karena Anak masih termasuk kategori anak-anak sehingga masih dapat diharapan memperbaiki perilaku dan perbuatannya dikemudian hari dan menyadari kesalahannya, sehingga dikemudian hari bisa berperilaku baik dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum;- -------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 71/Pid.Sus-Anak/2015/ PN.Tjk. tanggal 7 Januari 2016 dapat dikuatkan dengan perbaikan sekedar penjatuhan pidananya, sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;- -------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa karena Anak berada dalam tahanan dan menurut ketentuan Pasal 21 juncto Pasal 27 (1), (2), Pasal 193 (2), Pasal 242 KUHAP serta tidak ada alasan Anak dikeluarkan dari tahanan, maka sudah seharusnya Anak tersebut tetap berada dalam tahanan;- --------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena Anak dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Anak dibebani membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini;- -------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Mengingat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;- -------------------------------
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Anak tersebut;- -----
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:71/ Pid.Sus-Anak/2015/PN.Tjk. tanggal 07 Januari 2016 yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar penjatuhan pidananya sehingga menjadi: -------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Anak KASI YANTO Alias YAYAN Bin PONIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Anak, maka diganti dengan latihan kerja selama 5 (lima) bulan;- ---------------------
Menyatakan agar Anak tetap berada dalam tahanan;- --------------------------
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).- --------------------------------------------
---------Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Selasa tanggal 2 FEBRUARI 2016 oleh kami ANTONO RUSTONO, S.H., M.H. Hakim Tinggi Anak pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, dengan AGUS SUTARNO, S.H., M.H. dan SRI ANDINI, S.H., M.H. Hakim-Hakim Tinggi Anak Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 03 FEBRUARI 2016 oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh BASTO JUHARI Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Anak, orang tuanya atau pun petugas dari BAPAS.- ------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
d.t.o. d.t.o.
1. AGUS SUTARNO, S.H., M.H. ANTONO RUSTONO, S.H., M.H.
d.t.o.
Panitera Pengganti,
2. SRI ANDINI, S.H., M.H.
d.t.o.
B A S T O J U H A R I
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
(Tgl. … ....... - 2015).
Hj Sumarlina, S.H., M.H.
Nip.19620802 198303 2005