NOMOR : 73/Pid.B/2016/PN.Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor NOMOR : 73/Pid.B/2016/PN.Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKA SETYA BUDI Bin BUDI ANGGRAITO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa EKA SETYA BUDI Bin BUDI ANGGRAITO terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 50 (lima puluh) butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
NOMOR : 73/Pid.B/2016/PN.Njk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : EKA SETYA BUDI Bin BUDI ANGGRAITO Tempat lahir : Nganjuk Umur/Tgl lahir : 18 Tahun / 24 Desember 1997 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Desa Banjardowo Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk Agama : Islam Pekerjaan : Belum bekerja Pendidikan : SMK (tidak tamat)
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 5 Februari 2016 sampai dengan tanggal 24 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 4 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan tanggal 16 April 2016;
Hakim, sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk sejak tanggal 30 April 2016 sampai dengan tanggal 28 Juni 2016;
Terdakwa tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum walaupun telah ditawarkan oleh Ketua Majelis Hakim, hak dari terdakwa tersebut didepan persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa EKA SETYA BUDI Bin BUDI ANGGRAITO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKA SETYA BUDI Bin BUDI ANGGRAITO berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- Subsidair 2 bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
50 (lima puluh) butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa EKA SETYA BUDI Bin BUDI ANGGRAITO pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2016 di Desa Banjardowo Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul 20.30 Wib Sdr. NANDA datang menemui Terdakwa dirumah teman Terdakwa di Desa Banjaranyar Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk untuk memesan pil dobel L ;
Selanjutnya Sdr. NANDA menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk membeli pil dobel L sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan setelah Terdakwa menerima uang tersebut saat itu juga Terdakwa mengambil pil dobel L di Desa Perning Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk dan menemui Sdr. DIMAS (DPO);
Bahwa setelah Terdakwa menemui Sdr. DIMAS (DPO) Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. DIMAS (DPO) kemudian Terdakwa kembali menemui Sdr. NANDA untuk menyerahkan pil dobel L sebanyak 60 (enam puluh) butir yang Terdakwa bungkus menggunakan gerenjeng rokok ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi yang saat itu Terdakwa sedang minum arak jawa dengan Sdr. NANDA dan saat ditangkap ditemukan pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir dari Sdr. NANDA yang dibeli dari Terdakwa ;
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 (lima) butir tablet warna putih logo "LL" untuk dilakukan pemeriksaan, dengan nomer register barang bukti 2016/2016/NOF, oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab : 1205/NOF/2016 tanggal 18 Februari 2016, dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras yang dibuat dan dikemas menyerupai obat/tablet dimana dalam peredarannya harus dikemas secara aman sebagaimana ketentuan mutu dan manfaat yang berkhasiat obat, diawasi dan atas perijinan dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktian dalil-dalil dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ARIS SUJATMIKO, dibawah sumpah agama Islam pada pokoknya didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa benar, saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul 21.30 Wib di dalam rumah termasuk Desa Banjardowo Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk terdakwa EKA SETYA BUDI telah menjual obat jenis pil dobel L kepada Sdri. NANDA sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar, saksi mengetahui terdakwa telah menjual pil dobel L awalnya saksi bersama dengan anggota opsnal lainnya mendapat informasi bahwa di dalam rumah termasuk Desa Banjardowo Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk sering digunakan untuk transaksi narkoba dan setelah saksi melakukan pengintaian di rumah tersebut digunakan untuk berkumpul pemuda dan mabuk-mabukan, selanjutnya saksi dan team opsnal lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan pil dobel L sebanyak 60 (enam puluh) butir pada salah satu pemuda yang bernama Sdr. NANDA ;
Bahwa benar, Sdr. NANDA telah mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari Sdr. EKA SETYA BUDI yang pada saat itu juga berada di tempat yang sama ;
Bahwa benar, saksi melakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul 23.00 Wib bersama dengan Brigadir YUDHA K dan team opsnal lainnya namun Sdr. EKA SETYA BUDI tidak kedapatan menyimpan barang bukti karena sudah dijual kepada Sdr. NANDA.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa telah membenarkannya.
Saksi YUDHA KRISTIAWAN (Anggota Polri), dibawah sumpah agama Islam pada pokoknya didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa benar, saksi tidak mengenal Terdakwasangka dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul 21.30 Wib di dalam rumah termasuk Desa Banjardowo Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk terdakwa EKA SETYA BUDI telah menjual obat jenis pil dobel L kepada Sdri. NANDA sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar, saksi mengetahui terdakwa telah menjual pil dobel L awalnya saksi bersama dengan anggota opsnal lainnya mendapat informasi bahwa di dalam rumah termasuk Desa Banjardowo Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk sering digunakan untuk transaksi narkoba dan setelah saksi melakukan pengintaian di rumah tersebut digunakan untuk berkumpul pemuda dan mabuk-mabukan, selanjutnya saksi dan team opsnal lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan pil dobel L sebanyak 60 (enam puluh) butir pada salah satu pemuda yang bernama Sdr. NANDA ;
Bahwa benar, Sdr. NANDA telah mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari Sdr. EKA SETYA BUDI yang pada saat itu juga berada di tempat yang sama ;
Bahwa benar, saksi melakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul 23.00 Wib bersama dengan Brigadir ARIS SUJATMIKO dan team opsnal lainnya namun Sdr. EKA SETYA BUDI tidak kedapatan menyimpan barang bukti karena sudah dijual kepada Sdr. NANDA.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa telah membenarkannya.
Saksi NANDA, dibawah sumpah agama Islam pada pokoknya didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa benar, saksi mengenal Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa benar, saksi pernah membeli obat dari Sdr. EKA SETYA BUDI pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul 21.30 Wib di Desa Banjaranyar Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar, ciri-ciri pil dobel L yang saksi beli dari Sdr. EKA SETYA BUDI yaitu berbentuk bulat warna putih ditengahnya ada tulisan huruf LL ;
Bahwa cara saksi membeli pil dobel L kepada Sdr. EKA SETYA BUDI yaitu pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul 20.30 Wib saksi datang menemui Sdr. EKA SETYA BUDI di rumah temannya di Desa Banjaranyar Kec. Lengkong Kab. Nganjuk untuk memesan pil dobel L dan menyerahkan uang untuk membeli pil dobel L sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu Sdr. EKA SETYA BUDI menyerahkan kembali menemui saksi dan Sdr. EKA SETYA BUDI menyerahkan pil dobel L sebanyak 60 (enam puluh) butir pil dobel L ;
Bahwa benar, pil dobel L yang saksi beli dari Sdr. EKA SETYA BUDI sebanyak 60 (enam puluh) butir, selanjutnya saksi berikan 2 (dua) butir kepada Sdr. EKA SETYA BUDI sebagai bonus, saksi konsumsi sebanyak 8 (delapan) butir, kemudian sisanya saksi simpan di saku celana ;
Bahwa saat saksi di geledah saksi kedapatan menyimpan pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir yang saksi simpan di saku celana.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1205/NOF/2016 tanggal 18 Februari 2016 dan ditandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA Kalabfor Cabang Surabaya, ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT., IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si, dan LULUK MULJANI dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul 20.30 Wib Sdr. NANDA datang menemui Terdakwa dirumah teman Terdakwa di Desa Banjaranyar Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk untuk memesan pil dobel L ;
Selanjutnya Sdr. NANDA menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk membeli pil dobel L sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan setelah Terdakwa menerima uang tersebut saat itu juga Terdakwa mengambil pil dobel L di Desa Perning Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk dan menemui Sdr. DIMAS (DPO);
Bahwa setelah Terdakwa menemui Sdr. DIMAS (DPO) Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. DIMAS (DPO) kemudian Terdakwa kembali menemui Sdr. NANDA untuk menyerahkan pil dobel L sebanyak 60 (enam puluh) butir yang Terdakwa bungkus menggunakan gerenjeng rokok ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi yang saat itu Terdakwa sedang minum arak jawa dengan Sdr. NANDA dan saat ditangkap ditemukan pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir dari Sdr. NANDA yang dibeli dari Terdakwa ;
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 (lima) butir tablet warna putih logo "LL" untuk dilakukan pemeriksaan, dengan nomer register barang bukti 2016/2016/NOF, oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab : 1205/NOF/2016 tanggal 18 Februari 2016, dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras yang dibuat dan dikemas menyerupai obat/tablet dimana dalam peredarannya harus dikemas secara aman sebagaimana ketentuan mutu dan manfaat yang berkhasiat obat, diawasi dan atas perijinan dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir pil dobel L;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi pula hal-hal sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk singkatnya putusan, dianggap sebagai tercantum dalam pertimbangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti, yang bersesuaian satu dengan lainnya dalam persidangan perkara ini, didapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul 20.30 Wib Sdr. NANDA datang menemui Terdakwa dirumah teman Terdakwa di Desa Banjaranyar Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk untuk memesan pil dobel L ;
Selanjutnya Sdr. NANDA menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk membeli pil dobel L sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan setelah Terdakwa menerima uang tersebut saat itu juga Terdakwa mengambil pil dobel L di Desa Perning Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk dan menemui Sdr. DIMAS (DPO);
Bahwa setelah Terdakwa menemui Sdr. DIMAS (DPO) Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. DIMAS (DPO) kemudian Terdakwa kembali menemui Sdr. NANDA untuk menyerahkan pil dobel L sebanyak 60 (enam puluh) butir yang Terdakwa bungkus menggunakan gerenjeng rokok ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi yang saat itu Terdakwa sedang minum arak jawa dengan Sdr. NANDA dan saat ditangkap ditemukan pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir dari Sdr. NANDA yang dibeli dari Terdakwa ;
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 (lima) butir tablet warna putih logo "LL" untuk dilakukan pemeriksaan, dengan nomer register barang bukti 2016/2016/NOF, oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab : 1205/NOF/2016 tanggal 18 Februari 2016, dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras yang dibuat dan dikemas menyerupai obat/tablet dimana dalam peredarannya harus dikemas secara aman sebagaimana ketentuan mutu dan manfaat yang berkhasiat obat, diawasi dan atas perijinan dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan dan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal, yang untuk dapat dinyatakan bersalah, perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dari pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang didakwakan yaitu:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
ad. 1. Unsur : Setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” menunjukkan tentang yang diminta pertanggungjawaban pidana sebagai subyek tindak pidana adalah perseorangan atau korporasi. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, yang dimaksud “Setiap orang” dalam perkara ini mempunyai identitas yang sama dengan terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan, yaitu terdakwa EKA SETYA BUDI Bin BUDI ANGGRAITO serta ternyata terdakwa mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan terdakwa tidak dalam keadaan mempunyai alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menjadi alasan untuk menghapuskan suatu pertanggungjawaban pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke-1 “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan telah terungkap:
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul 20.30 Wib Sdr. NANDA datang menemui Terdakwa dirumah teman Terdakwa di Desa Banjaranyar Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk untuk memesan pil dobel L ;
Selanjutnya Sdr. NANDA menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk membeli pil dobel L sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan setelah Terdakwa menerima uang tersebut saat itu juga Terdakwa mengambil pil dobel L di Desa Perning Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk dan menemui Sdr. DIMAS (DPO);
Bahwa setelah Terdakwa menemui Sdr. DIMAS (DPO) Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. DIMAS (DPO) kemudian Terdakwa kembali menemui Sdr. NANDA untuk menyerahkan pil dobel L sebanyak 60 (enam puluh) butir yang Terdakwa bungkus menggunakan gerenjeng rokok ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi yang saat itu Terdakwa sedang minum arak jawa dengan Sdr. NANDA dan saat ditangkap ditemukan pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir dari Sdr. NANDA yang dibeli dari Terdakwa ;
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 (lima) butir tablet warna putih logo "LL" untuk dilakukan pemeriksaan, dengan nomer register barang bukti 2016/2016/NOF, oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab : 1205/NOF/2016 tanggal 18 Februari 2016, dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras yang dibuat dan dikemas menyerupai obat/tablet dimana dalam peredarannya harus dikemas secara aman sebagaimana ketentuan mutu dan manfaat yang berkhasiat obat, diawasi dan atas perijinan dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang menjadi syarat terjadinya suatu tindak pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal sebagaimana dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sebagai dimaksud dalam Pasal 44 s/d 51 KUHP, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur pula pidana denda, maka terhadap terdakwa akan dijatuhkan pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dan terhadap denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan haruslah tidak sekedar menjunjung tinggi kepastian hukum (rule of law) namun juga memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice). Disisi lain, putusan yang dijatuhkan haruslah benar-benar bertujuan menyelesaikan permasalahan sehingga memberi kecenderungan agar pasca putusan, keseimbangan masyarakat bisa kembali mendekati seperti sedia kala (restitutio in integrum).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum dan terdakwa, sehingga apa yang tertera pada amar putusan ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa telah ditahan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP Majelis beralasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 50 (lima puluh) butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran ilegal obat keras;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Mengingat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal-Pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa EKA SETYA BUDI Bin BUDI ANGGRAITO terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
50 (lima puluh) butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, pada hari : Selasa, tanggal 10 Mei 2016 oleh kami : TUTY BUDHI UTAMI, SH., MH., sebagai Ketua Majelis Hakim, DWIANTO JATI SUMIRAT, SH. dan PRONGGO JOYONEGARA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota Majelis tersebut diatas, dibantu oleh TUTIK SRIAWAN sebagai Panitera Pengganti, dihadiri KIRSTINA, SH., M.Hum., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA: (Ttd) DWIANTO JATI SUMIRAT, SH., (Ttd) PRONGGO JOYONEGARA, SH. | HAKIM KETUA MAJELIS: (Ttd) TUTY BUDHI UTAMI, SH., MH., |
PANITERA PENGGANTI
(Ttd)
TUTIK SRIAWAN
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa
maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
TUTIK SRIAWAN
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
MUCH. SJAMSUL ARIFIN, SH.MH
NIP. 19580613 198103 1 004