46 /Pid.Sus/2014/PN.Nnk.
Putusan PN NUNUKAN Nomor 46 /Pid.Sus/2014/PN.Nnk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HASNI Binti H. JINIM
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HASNI Binti H. JINIMtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyimpanan Bahan bakar Minyak Tanpa Ijin Usaha Penyimpanan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama15 (lima belas) haridan Pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas)hari ; 3. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - Bahan Bakar Minyak jenis bensin sebanyak + 187 (seratus delapan puluh tujuh) liter. - Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak + 190 (seratus Sembilan puluh) liter. Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 46 /Pid.Sus/2014/PN.Nnk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nunukan yang mengadili perkara pidana, dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur / tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | HASNI Binti H. JINIM ;------------------------------------------------ Bone (Sulsel) ;------------------------------------------------------- 47 tahun / 31 Desember 1965 ;-------------------------------- Laki-laki ;------------------------------------------------------------- Indonesia;------------------------------------------------------------ Jl. Antasari RT. 001 RW. 001 Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan ;------------------------------------------- Islam ;----------------------------------------------------------------- Swasta ;-------------------------------------------------------------- |
Surat Perintah Penangkapan Terdakwa Nomor : SP.Kap / 46 / VII / 2013 / Reskrim, sejak tanggal 11 Juli 2013 s/d 12 Juli 2013 dan ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :-----------------------------------------------------------------------
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;-----------------------------------------------------------
Penuntut Umum, Surat Perintah Penahanan No. PRIN-197/Q.4.17/Euh.2/03/2014, sejak tanggal 17 Maret 2014 s/d 05 April 2014, dengan jenis penahanan kota di Nunukan ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Penetapan No. 58/Pen.Pid/2014/PN.Nnk., sejak tanggal 02 April 2014 s/d 01 Mei 2014, dengan jenis penahanan kota di Nunukan ;--------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Penetapan No. 62/Pen.Pid/2014/PN.Nnk, sejak tanggal 02 Mei 2014 s/d 30 Juni 2014, dengan jenis penahanan kota di Nunukan ;--------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan menolak didampingi Penasihat Hukum, dan akan menghadapi sendiri perkaranya;----------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut ; --------------------------------------------------------------
Telah membaca :-------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal02 April 2014No. 46/Pen.Pid/2014/PNNnk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------
Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 02 April 2014No. 46/Pen.Pid/2014/PNNnk;------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tanggal03 April 2014,No. 46/Pen.Pid/2014/PNNnktentang penetapan hari sidang ;------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwaECCE Binti RA’UPEbeserta seluruh lampirannya ;--------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;-------------------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;-----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 17 Maret 2014No. REG.. PERK.: PDM-21/NNK/Euh.2/03/2014Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :
----------BahwaTerdakwa HASNI Binti H. JINIM padahari Kamistanggal 11 Juli 2013 sekirapukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatuwaktu dalam bulanJuli2013, bertempat di Jalan Sungai Sembilan Kel. SelisunKec. Nunukan Selatan KabupatenNunukanatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkarainitelah, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yangdisubsidi Pemerintah, yang terdakwalakukandengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak tahun 2012 terdakwa menjual BBM bersubsidi jenis bensin dan solar secara eceran dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter yang mana BBM bersubsidi tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli di APMS dengan menggunakan sepeda motor dan dengan membawa jerigen, terdakwa membeli BBM bersubsidi di APMS seharga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) untuk BBM jenis bensin dan Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) untuk BBM jenis solar, selain itu terdakwa juga membeli BBM jenis bensin dari supir taxi dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya dan untuk BBM yang dibeli menggunakan sepeda motor, BBM tersebut disedot oleh terdakwa dengan menggunakan selang dan kemudian memindahkan BBM tersebut kedalam jerigen lalu terdakwa simpan BBM bersubsidi jenis bensin dan solar tersebut di bengkel motor terdakwa di Jalan Sungai Sembilan Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan, yang mana BBM bersubsidi tersebut akan terdakwa jual secara eceran dengan harga 1 (satu) liter/ perbotol sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan cara terdakwa memajang botol-botol bensin didepan bengkel motor terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 sekira pukul 12.00 WITA terdakwa ditangkap oleh Tim Gabungan dari Dinas Pertambangan Kab. Nunukan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Nunukan karena telah menjual BBM bersubsidi secara eceran dengan harga 1 (satu) liter/ perbotol sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pada saat penangkapan ditemukan BBM jenis bensin sebanyak + 187 (seratus delapan puluh tujuh) liter dan BBM jenis solar sebanyak + 190 (seratus sembilan puluh) liter yang terdakwa simpan di dalam gudang bengkel motor terdakwa.-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin usaha untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pemerintah ;--------------------------------------------------------------------
---------PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.-----------------------------------
ATAU
KEDUA
---------BahwaTerdakwa HASNI Binti H. JINIM padahariKamistanggal 11 Juli 2013 sekirapukul 12.00 WITA atausetidak-tidaknyapadasuatuwaktudalambulanJuli 2013, bertempat di Jalan Sungai Sembilan Kel. SelisunKec. Nunukan Selatan KabupatenNunukanatausetidak-tidaknyapadasuatutempat yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeriNunukan yang berwenanguntukmemeriksadanmengadiliperkarainitelahmelakukan, penyimpanansebagaimanadimaksuddalampasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentangMinyakdan Gas Bumitanpaizinusahapenyimpanan, yang terdakwalakukandengan cara sebagai berikut:----------------
Bahwa sejak tahun 2012 terdakwa menjual BBM bersubsidi jenis bensin dan solar secara eceran dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter yang mana BBM bersubsidi tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli di APMS dengan menggunakan sepeda motor dan dengan membawa jerigen, terdakwa membeli BBM bersubsidi di APMS seharga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) untuk BBM jenis bensin dan Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) untuk BBM jenis solar, selain itu terdakwa juga membeli BBM jenis bensin dari supir taxi dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya dan untuk BBM yang dibeli menggunakan sepeda motor, BBM tersebut disedot oleh terdakwa dengan menggunakan selang dan kemudian memindahkan BBM tersebut kedalam jerigen lalu terdakwa simpan BBM bersubsidi jenis bensin dan solar tersebut di bengkel motor terdakwa di Jalan Sungai Sembilan Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan, yang mana BBM bersubsidi tersebut akan terdakwa jual secara eceran dengan harga 1 (satu) liter/ perbotol sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan cara terdakwa memajang botol-botol bensin didepan bengkel motor terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 sekira pukul 12.00 WITA terdakwa ditangkap oleh Tim Gabungan dari Dinas Pertambangan Kab. Nunukan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Nunukan karena telah menjual BBM bersubsidi secara eceran dengan harga 1 (satu) liter/ perbotol sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pada saat penangkapan ditemukan BBM jenis bensin sebanyak + 187 (seratus delapan puluh tujuh) liter dan BBM jenis solar sebanyak + 190 (seratus sembilan puluh) liter yang terdakwa simpan di dalam gudang bengkel motor terdakwa.-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin usaha penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pemerintah.---------------------------------------------------------------------
---------PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf “c” UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ;--------------------
---------Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umumtanggal 29 April 2014No. REG.. PERKARA.: PDM-21/NNK/Euh.2/03/2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :---------------------------------------------
Menyatakan terdakwa HASNIBintiH. JINIMtelahterbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalah melakukan tindak pidana “Penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa Ijin Usaha Penyimpanan” sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 53 huruf “C” UU RI Nomor 22 Tahun 2001 TentangMinyakdan Gas Bumisebagaimana Dakwaan AlternatifKeduaPenuntut Umum;--------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulandandendasebesarRp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) ;-----------------------
Menetapkanapabiladendatidakdibayardigantidenganpidanakurunganselama1 (satu) bulan ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------------
Memerintahkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa:-----------------------------
Bahan Bakar Minyak jenis bensin sebanyak + 187 (seratus delapan puluh tujuh) liter.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak + 190 (seratus Sembilan puluh) liter.
Dirampas untuk Negara.------------------------------------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (duariburupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
SaksiHERMAN anak dari JEMI
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa keterangan saksi pada BAP dalam Berkas Perkara adalah benar;
Bahwa saksi adalah Honorer pada Dinas Pertambangan Kabupaten Nunukan yang ikut serta dalam Tim penertiban peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah di Kab. Nunukan ;
Bahwa saksi dan saksi ZAENAL EFRIDIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 sekira pukul 12.00 WITA di Sungai Sembilan Kel. Selisun Kab. Nunukan karena menjual dan menyimpan BBM jenis premium dan solar yang disubsidi Pemerintah tanpa ijin.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan BBM jenis bensin/ premium sebanyak + 187 (seratus delapan puluh tujuh) liter dan BBM jenis Solar sebanyak + 190 (seratus Sembilan puluh) liter yang disimpan terdakwa didalam kiosnya.
Bahwa terdakwa menyimpan BBM jenis premium dan solar tersebut untuk dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya.
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis premium dari APMS dengan menggunakan Sepeda Motor dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liternya dan ada juga yang dibeli dari supir Taxi seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya.
Bahwa untuk solar terdakwa mendapatkannya dengan cara membeli di APMS seharga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) dengan membawa gelen dan mengumpulkannya.
Bahwa sebelumnya sudah ada himbauan kepada para penjual bensin botol atau bensin eceran tentang larangan menjual bensin eceran tanpa ijin.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakantidak keberatan;
Saksi ZAENAL EFRIDIN Bin SIJI
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa keterangan saksi pada BAP dalam Berkas Perkara adalah benar;
Bahwa saksi adalah Honorer pada Dinas Pertambangan Kabupaten Nunukan yang ikut serta dalam Tim penertiban peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah di Kab. Nunukan ;
Bahwa saksi dan saksi HERMAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 sekira pukul 12.00 WITA di Sungai Sembilan Kel. Selisun Kab. Nunukan karena menjual dan menyimpan BBM jenis premium dan solar yang disubsidi Pemerintah tanpa ijin.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan BBM jenis bensin/ premium sebanyak + 187 (seratus delapan puluh tujuh) liter dan BBM jenis Solar sebanyak + 190 (seratus Sembilan puluh) liter yang disimpan terdakwa didalam kiosnya.
Bahwa terdakwa menyimpan BBM jenis premium dan solar tersebut untuk dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya.
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis premium dari APMS dengan menggunakan Sepeda Motor dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liternya dan ada juga yang dibeli dari supir Taxi seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya.
Bahwa untuk solar terdakwa mendapatkannya dengan cara membeli di APMS seharga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) dengan membawa gelen dan mengumpulkannya.
Bahwa sebelumnya sudah ada himbauan kepada para penjual bensin botol atau bensin eceran tentang larangan menjual bensin eceran tanpa ijin.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakantidak keberatan;
Menimbang, bahwa oleh karena Ahli yaitu Drs PURWO HARI UBOYONO yang bertugas di Dinas Pertambangan Kabupaten Nunukan tidak dapat hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut dan sah,maka Jaksa / Penuntut Umum membacakan keterangan Ahli tersebut sesuai dengan Berkas Perkara di Kepolisian yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli bertugas di Dinas Pertambangan Kabupaten Nunukan sejak bulan November 2011 s/d Maret 2014 dan menjabat sebagai Kepala Bidang Minyak dan Gas.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli sebagai Kepala Bidang Minyak dan Gas Dinas Pertambangan adalah:
Pengawasan dan monitoring tata niaga BBM;
Koordinasi dengan instansi terkait jika terjadi permasalahan hukum;
Mengeluarkan perijinan/ rekomendasi pengangkutan BBM bersubsidi.
Bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan menurut UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Bahwa yang dimaksud dengan Penyimpanan menurut UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
Bahwa yang dimaksud dengan Niaga menurut UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Bahwa Kegiatan penyalahgunaan Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan Masyarakat adalah tidak dibenarkan dan ada sanksi pidana sesuai ketentuan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa sesuai dengan Permen ESDM Nomor 18 tahun 2013 tentang harga jual eceran konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu terbagi yaitu:
Harga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah :
Bensin/ Premium seharga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liter.
Solar seharga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per liter.
Minyak Tanah Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per liter.
Harga bahan bakar minyak Non Subsidi tidak diatur oleh Pemerintah menyesuaikan harga pasar (menyesuaikan Fluktuasi Dolar).
Bahwa syarat-syarat untuk mendapatkan izin agar dapat melakukan niaga BBM bersubsidi pemerintah, yaitu :
Ijin pendirian kios BBM yang telah direkomendasikan oleh Pemerintah Kab. Nunukan dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Nunukan.
Tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada konsumen pengguna sesuai Perpres No. 15 tahun 2012, khususnya daerah terpencil yang tidak terjangkau APMS (daerah remote).
Syaratnya adalah masyarakat/ orang yang akan mendirikan kios BBM di suatu daerah harus mendapatkan rekomendasi dari Pejabat/ Aparat atau instansi teknis Pemerintah yang menerangkan bahwa didaerah tersebut tidak ada kios BBM.
Harus ada tanda tangan konsumen pengguna sebagai bahan pertimbangan pendirian kios BBM.
Tidak ada kategori tertentu siapa saja yang harus dapat ijin, acuan kami adalah ketika wilayah tersebut dianggap terpencil (remote) dan ada konsumen pengguna sesuai Perpres pada prinsipnya akan diberi ijin pendirian kios.
Bahwa setiap orang atau badan usaha yang akan menjual BBM bersubsidi harus mempunyai izin dari Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Nunukan.
Bahwa sebelumnya sudah ada himbauan kepada para penjual bensin botol atau bensin eceran tentang larangan menjual bensin eceran tanpa ijin.Bahwa benar pada tahun 2013 ada 30 (tiga puluh) kios resmi yang diberi ijin menjual BBM dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk mendirikan kios BBM, menjual BBM bersubsidi dan menyimpan BBM bersubsidi.
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
Bahan Bakar Minyak jenis bensin sebanyak + 187 (seratus delapan puluh tujuh) liter.
Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak + 190 (seratus Sembilan puluh) liter.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keteranganterdakwa HASNI Binti H. JINIM yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan terdakwa pada BAP Kepolisian dalam Berkas Perkara adalah benar.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 sekira pukul 12.00 WITA di Jalan Sungai Sembilan Kel. Selisun Kab. Nunukan karena menjual dan menyimpan BBM jenis premium dan solar yang disubsidi Pemerintah tanpa ijin.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan BBM jenis bensin/ premium sebanyak + 187 (seratus delapan puluh tujuh) liter dan BBM jenis Solar sebanyak + 190 (seratus Sembilan puluh) liter yang disimpan terdakwa didalam kiosnya.
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM bersubsidi jenis bensin dengan cara membeli di APMS dengan menggunakan Sepeda Motor seharga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liternya lalu sesampainya dirumah terdakwa menyedot BBM dari dalam tangki motor dan menyimpannya di dalam Jerigen, selain itu terdakwa juga membeli BBM jenis bensin dari Supir Taxi dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis solar dengan cara membeli di APMS dengan menggunakan gelen dengan harga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya.
Bahwa Supir Taxi mendapatkan BBM dengan cara mengantri di APMS.
Bahwa BBM bersubsidi jenis bensin dan solar tersebut dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya atau per botolnya dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk BBM jenis bensin dan sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) untuk solar.
Bahwa terdakwa melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis bensin dan solar tersebut tanpa ijin sudah sekitar 1 (satu) tahun.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin penyimpanan BBM.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatanya;
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya;
-----------Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan mengkaji secara seksama segenap alat-alat bukti yang diajukan dalam perkara ini, berupa keterangan saksi-saksi, surat-surat dan keterangan Terdakwa, dinilai berdasarkan pedoman pasal 185 ayat (6) KUHAP, maka nampak jelas adanya hal-hal, keadaan-keadaan serta peristiwa-peristiwa yang bersesuaian dan saling menunjang satu dengan lainnya, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan terbuktinya fakta-fakta hukum yang bersangkut paut dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 sekira pukul 12.00 WITA di Jalan Sungai Sembilan Kel. Selisun Kab. Nunukan terdakwa ditangkap tim gabungan dari Kepolisian, Dinas Pertambangan dan Energi serta dari Pol PP, dikarenakan terdakwa melakukan jual beli Bahan Bakar Minyak bersubsidi tanpa disertai ijin dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan;
Bahwa seminggu sebelum terdakwa ditangkap oleh tim gabungan dari Kepolisian, Dinas Pertambangan dan Energi serta dari Pol PP, terdakwa sudah di peringatkan untuk tidak menyimpan dan menjual Bahan Bakar Minyak bersubsidi tanpa disertai ijin dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan;
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM bersubsidi jenis bensin dengan cara membeli di APMS dengan menggunakan sepeda motor seharga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liternya lalu sesampainya dirumah terdakwa menyedot BBM dari dalam tangki motor dan menyimpannya di dalam Jerigen, selain itu terdakwa juga membeli BBM jenis bensin dari Supir Taxi dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis solar dengan cara membeli di APMS dengan menggunakan gelen dengan harga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya.
Bahwa BBM bersubsidi jenis bensin dan solar tersebut dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya atau per botolnya dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk BBM jenis bensin dan sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) untuk solar.
Bahwa Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang diketemukan di kios milik terdakwa adalah BBM jenis Bensin sebanyak + 187 (seratus delapan puluh tujuh) liter dan BBM jenis Solar sebanyak + 190 (seratus Sembilan puluh) liter;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan untuk jual beli Bahan Bakar Minyak bersubsidi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan;
---------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan keterangan terdakwa tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
----------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
----------Menimbang, sebagaimana diketahui ketentuan dalam pasal 183 KUHAP, UU No.8 Tahun 1981 telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah :
a. Keterangan Saksi ;
b. Keterangan Ahli ;
c. Surat ;
d. Petunjuk ;
e. Keterangan Terdakwa ;
------------Menimbang, bahwaMajelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan perkara ini, baik dari keterangan saksi-saksi, surat-surat, dan keterangan Terdakwa, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap didepan persidangan yang dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis Hakim dalam menentukan perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
------------Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
-------------Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk AlternatifyaitudakwaanKesatu Terdakwadidakwatelahmelakukansuatutindakpidanasebagaimanadiaturdandiancampidanamenurutketentuanpasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentangMinyakdan Gas Bumi,sedangkandalamdakwaankedua terdakwadidakwamelanggarketentuanPasal 53 huruf c UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentangMinyakdan Gas Bumi;
--------------Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif ke 2 (dua) sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Yang melakukan Penyimpanan Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas;
Tanpa Izin Usaha Penyimpanan yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha GasBumi;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang :
----------Menimbang, bahwa yang dimaksuddenganunsur “Setiap orang” disiniberdasarkanketentuanpasal 1 ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 adalah “orang perseoranganatautermasukkorporasi “ sedangkan yang dimaksudKorporasiberdasarkanpasal 1 ayat 1 UU. Nomor 31 Tahun 1999 adalahsekumpulan orang danataukekayaan yang terorganisasibaikmerupakanbadanhukummaupunbukanbadanhukum . Yang dalamperkarainimenunjukkepadaseseorangatausiapasajaselakusubyekhukumpendukunghakdankewajiban yang didugamelakukansuatutindakpidanasertadapatmempertanggungjawabkanperbuatannyasecarahukum, in cassuterdakwaHASNIBintiH. JINIM yang olehJaksaPenuntutUmumdiajukankePersidangandidakwatelahmelakukantindakpidanasebagaimanatersebutdalamsuratdakwaandiatas ;--------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwadengandiajukannyaterdakwaHASNI Binti H. JINIMdalamperkaraini yang identitaslengkapnyasebagaimanatercantumsecarajelasdanlengkapdalamsuratdakwaanJaksaPenuntutUmumhalmanatelahdibenarkanolehsaksi-saksimaupunterdakwasendiri di persidangan, dandimukapersidanganternyataterdakwaHASNI Binti H. JINIMdalamkeadaansehatjasmanidanrokhanisertadapatmenjawabdanmenerangkandengantegasdanjelasatassemuapertanyaan yang diajukankepadanya;---------------------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas terhadap unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur Yang melakukan Penyimpanan Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas:
-------------Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka (13) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaranMinyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
-------------Menimbang, bahwa yang menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit,dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atauendapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidakberkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
------------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan diperolehlah hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 sekira pukul 12.00 WITA di Jalan Sungai Sembilan Kel. Selisun Kab. Nunukan terdakwa ditangkap tim gabungan dari Kepolisian, Dinas Pertambangan dan Energi serta dari Pol PP, dikarenakan terdakwa melakukan jual beli Bahan Bakar Minyak bersubsidi tanpa disertai ijin dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan;
Bahwa seminggu sebelum terdakwa ditangkap oleh tim gabungan dari Kepolisian, Dinas Pertambangan dan Energi serta dari Pol PP, terdakwa sudah di peringatkan untuk tidak menyimpan dan menjual Bahan Bakar Minyak bersubsidi tanpa disertai ijin dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan;
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM bersubsidi jenis bensin dengan cara membeli di APMS dengan menggunakan sepeda motor seharga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liternya lalu sesampainya dirumah terdakwa menyedot BBM dari dalam tangki motor dan menyimpannya di dalam Jerigen, selain itu terdakwa juga membeli BBM jenis bensin dari Supir Taxi dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis solar dengan cara membeli di APMS dengan menggunakan gelen dengan harga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya.
Bahwa BBM bersubsidi jenis bensin dan solar tersebut dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya atau per botolnya dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk BBM jenis bensin dan sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) untuk solar.
Bahwa Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang diketemukan di kios milik terdakwa adalah BBM jenis Bensin sebanyak + 187 (seratus delapan puluh tujuh) liter dan BBM jenis Solar sebanyak + 190 (seratus Sembilan puluh) liter;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan untuk jual beli Bahan Bakar Minyak bersubsidi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan;
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta Hukum tersebut diatasterdakwa mendapatkan BBM bersubsidi jenis bensin dengan cara membeli di APMS dengan menggunakan sepeda motor seharga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liternya lalu sesampainya dirumah terdakwa menyedot BBM dari dalam tangki motor dan menyimpannya di dalam Jerigen, selain itu terdakwa juga membeli BBM jenis bensin dari Supir Taxi dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) yang disimpan terdakwa didalam kiosnya;
----------Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur maksud Yang melakukan Penyimpanan Minyak Bumitelah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3 Unsur Tanpa Izin Usaha Penyimpanan yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha GasBumi;
----------Menimbang, bahwa yang menurut Pasal 1 angka (20) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksudIzin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan,Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungandan/atau laba;
----------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan diperolehlah hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 sekira pukul 12.00 WITA di Jalan Sungai Sembilan Kel. Selisun Kab. Nunukan terdakwa ditangkap tim gabungan dari Kepolisian, Dinas Pertambangan dan Energi serta dari Pol PP, dikarenakan terdakwa melakukan jual beli Bahan Bakar Minyak bersubsidi tanpa disertai ijin dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan;
Bahwa seminggu sebelum terdakwa ditangkap oleh tim gabungan dari Kepolisian, Dinas Pertambangan dan Energi serta dari Pol PP, terdakwa sudah di peringatkan untuk tidak menyimpan dan menjual Bahan Bakar Minyak bersubsidi tanpa disertai ijin dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan;
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM bersubsidi jenis bensin dengan cara membeli di APMS dengan menggunakan sepeda motor seharga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liternya lalu sesampainya dirumah terdakwa menyedot BBM dari dalam tangki motor dan menyimpannya di dalam Jerigen, selain itu terdakwa juga membeli BBM jenis bensin dari Supir Taxi dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis solar dengan cara membeli di APMS dengan menggunakan gelen dengan harga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya.
Bahwa BBM bersubsidi jenis bensin dan solar tersebut dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya atau per botolnya dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk BBM jenis bensin dan sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) untuk solar.
Bahwa Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang diketemukan di kios milik terdakwa adalah BBM jenis Bensin sebanyak + 187 (seratus delapan puluh tujuh) liter dan BBM jenis Solar sebanyak + 190 (seratus Sembilan puluh) liter;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan untuk jual beli Bahan Bakar Minyak bersubsidi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan;
----------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta Hukum tersebut diatas terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 sekira pukul 12.00 WITA di Jalan Sungai Sembilan Kel. Selisun Kab. Nunukan terdakwa ditangkap tim gabungan dari Kepolisian, Dinas Pertambangan dan Energi serta dari Pol PP, dikarenakan terdakwa melakukan jual beli Bahan Bakar Minyak bersubsidi tanpa disertai ijin dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan;
-----------Menimbang, bahwa seminggu sebelum terdakwa ditangkap oleh tim gabungan dari Kepolisian, Dinas Pertambangan dan Energi serta dari Pol PP, terdakwa sudah di peringatkan untuk tidak menyimpan dan menjual Bahan Bakar Minyak bersubsidi tanpa disertai ijin dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan;--------------
-----------Menimbang, BBM bersubsidi jenis bensin dan solar tersebut dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya atau per botolnya dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk BBM jenis bensin dan sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) untuk solar.
-----------Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dalam hal ini melalui Dinas Pertambangan dan Energi tidak memberikan ijin kepada terdakwa untuk melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak dan pada saat ditangkap terdakwa juga tidak bisa atau tidak mempunyai ijin untuk melakukan penyimpanan Bahan Bakar MInyak dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan;
------------Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur maksud Tanpa Izin Usaha Penyimpanan yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumitelah terpenuhi menurut hukum;
-----------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
------------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif ke 2 (dua) jaksa penuntut umum telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan ke 1 (satu) jaksa penuntut umum ;
------------Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal - hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepada terdakwa ;
------------Menimbang, bahwaoleh karenaterdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
-------------Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal - hal sebagai berikut :
------------Menimbang, bahwa perkara pidana adalah suatu perkara antara negara dengan pelaku, jika negara dibiarkan atau diperbolehkan menghukum seberat - beratnya atas nama rasa keadilan masyarakat yang tidak jelas, maka akan melahirkan kembali kesewenang -wenangan penguasa melalui proses peradilan ;
-----------Menimbang, bahwaMajelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yangdilakukan oleh terdakwa haruslah dipidana yang sesuai dengan tujuan pemidanaan yangmana tujuan pemidanaan bukanlah semata - mata merupakan tindakan pembalasan ataubalas dendam maupun penjeraan melainkan pemidanaan kepada terdakwa sebagai usahapreventif dan represif agar terdakwa dapat merenungkan perbuatan selanjutnya dikemudianhari, lebih tegas pidana yang dijatuhkan ini bukan untuk menurunkan derajat terdakwasebagai manusia, akan tetapi lebih bersifat edukatif dan motifatif agar terdakwa tidak akanmengulangi untuk melakukan perbuatan tersebut lagi;
-----------Menimbang, bahwa pemidanaan terhadapterdakwa ini sebagai upaya perbaikan terdakwa dan reintegrasi sosial terdakwa dimanadiharapkan agar terdakwa dapat memperbaiki dirinya dan menjadi manusia yang baik danberguna dalam kembali ke masyarakatnya serta pemidanaan ini sebagai usaha prevensiumum bagi masyarakat lainnya agar masyarakat tidak untuk ikut melakukan perbuatantersebut dan sekaligus sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat. Selain itu pemidanaankepada terdakwa selaras dengan sistem pemasyarakatan dimana pemidanaan ini sebagaiupaya untuk menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya danmengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjungtinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakatyang aman, tertib dan damai;
--------------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kiranya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari keadaan pribadi terdakwa maupun akibat dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka mengatur dan mengawasi penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan gas Bumi.------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Perbuatan terdakwa semata-mata untuk meringankan beban keluarga.
-----------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan pada diri terdakwa tersebut, maka pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa di bawah nanti dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan, patut dan setimpal dengan kadar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;---------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan kota yang sah, maka penahanan kota tersebut harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 5 KUHAP ;--- ---------------
------------Menimbang, bahwa barang bukti berupaBBM jenis Bensin sebanyak + 187 (seratus delapan puluh tujuh) liter dan BBM jenis Solar sebanyak + 190 (seratus Sembilan puluh) liter, dikarenakan mempunyai nilai ekonomis maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
------------Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan dicantumkan pada amar putusan ;
------------Mengingat, Pasal 197 KUHAP, Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
--------------------------------------------M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HASNI Binti H. JINIMtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyimpanan Bahan bakar Minyak Tanpa Ijin Usaha Penyimpanan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama15 (lima belas) haridan Pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas)hari ;
Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Bahan Bakar Minyak jenis bensin sebanyak + 187 (seratus delapan puluh tujuh) liter.
Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak + 190 (seratus Sembilan puluh) liter.
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
-----------Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hariSELASAtanggal 13 MEI 2014, oleh kami YUSRIANSYAH, SH., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis,MUHAMMAD RIDUANSYAH, SH. serta INDRA CAHYADI, SH., MH.masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ORMULIA ORRIZA, SP. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh YOGI NUGRAHA SETIAWAN, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan dan dihadapan Terdakwa;
HakimKetua Majelis,
YUSRIANSYAH, SH., M.Hum.
Hakim Anggota, MUHAMMAD RIDUANSYAH, SH. | Hakim Anggota, INDRA CAHYADI, SH., MH. |
Panitera Pengganti,
ORMULIA ORRIZA, SP.