871/Pid.Sus/2015/PN Blb.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 871/Pid.Sus/2015/PN Blb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Rahmat als Rohmat bin Entis Sutisna
MENGADILI : 1. MenyatakanterdakwaRahmatalsRohmat bin EntisSutisnatelahterbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidana “dengansengajamelakukankekerasanatauancamankekerasan, memaksa, melakukantipumuslihat, melakukanserangkaiankebohongan, ataumembujukanakuntukmelakukanataumembiarkandilakukanperbuatancabul”. 2. Menjatuhkanpidanaterhadapterdakwaolehkarenaitudenganpidanapenjara selama5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000.- (Lima Ratus Juta rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar supaya terdakwatetapberadadalamtahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ Satu potong baju kaos anak perempuan warna merah bata ï€ Satu potong celana panjang anak perempuan warna abu ï€ Satu potong celana dalam anak perempuan warna kuning Dirampas untuk dimusnahkan 6. MembebankanbiayaperkarakepadaterdakwasebesarRp. 1000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor :871/Pid.Sus/2015/PN Blb.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
| Namalengkap | : | : Rahmat als Rohmat bin Entis Sutisna | |
| Tempatlahir | : | : Bandung | |
| Umur/tanggallahir | : | : 18 tahun/ 03 Maret 1997 | |
| Jeniskelamin | : | : Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | : Indonesia. | |
| Tempattinggal | : | : Kp Gunung Putri Rt 04/11 Desa Kurawaringin KecKutawaringin Kab Bandung | |
| A g a m a | : | : Islam | |
| Pekerjaan | : | : Buruh Petani. | |
| Pendidikan | : | : SMP |
PENAHANAN :
Penangkapanoleh Penyidik, tanggal 25 Agustus 2015
PenahananolehPenyidik, sejaktanggal 26 Agustua 2015 s/d tanggal 14September 2015.
PerpanjanganolehPenuntutUmum, sejaktanggal 15September 2015 s/d 24Oktober 2015.
PenahananolehPenuntutUmumsejaktanggal19Oktober 2015sampaidengantanggal07 Nopember 2015.
Penahanan oleh Hakim PengadilanNegeri,sejaktanggal26 oktober 2015sampaidengantanggal24 Nopember 2015.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejaktanggal25 Nopember 2015sampai dengan 23 Januari 2015;
Terdakwa didampingi olehPenasehatHukumnya yang bernama : WIWIN, SH. Dan Rekan, Pengacara / PenasehatHukumdariPosBakumPengadilanNegeri Bale Bandung yang ditunjukberdasarkanSuratPenetapanBantuanHukum No. H - 871/Pen.Pid.BAKUM//2015/PN.Blb, bertanggal05 November 2015;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelahmembacaberkasperkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelahmendengarketeranganparasaksidanterdakwa di persidangan;
Setelahmendengarpembacaan tuntutanpidana yang diajukan oleh JaksaPenuntutUmumtanggal 23 November 2015 No: PDM – 214/Cimahi/10-15, yang padapokoknyamenuntut:
Menyatakan terdakwaRahmat als Rohmat bin Entis Sutisna bersalah melakukan Tindak Pidana "dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul"sebagaimana diatur dalam Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan kami;
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama7 (tujuh) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 2(dua) bulan kurungan;
Menetapkan Barang Bukti:
Satu potong baju kaos anak perempuan warna merah bata.
Satu potong celana panjang anak perempuan warna abu.
Satu potong celana dalam anak perempuan warna kuning
Dirampas untuk dimusnahkan.
Setelahmendengarkanpermohonanlisan Terdakwadipersidangan supaya dijatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor PDM-214/ Cimah/10.15 tanggal 19 Oktober 2015sebagaiberikut :
BahwaanakRahmatalsRohmatEntisSutisnapadahariKamistanggal 02 Juli 2015 sekirapukul 02.00 Wibataupadasuatuwaktudalambulanjuli
dandalamtahun 2015 bertempat di KpDanoRt 01/11 DesaKutawaringinKecKutawaringinKab Bandung, setidak-tidaknya di suatutempatdalamdaerahhukumPengadilanNegeri Bale Bandung dengansengajamelakukankekerasanatauancamankekerasan, memaksa, melakukantipumuslihat, melakukanserangkaiankebohongan, ataumembujukanakuntukmelakukanataumembiarkandilakukanperbuatancabul,dilakukanterdakwadengancara:
Berawaldariterdakwa yang seringmelihat film “Canibal” yang dalamadegannyaterdapatadegansexnyasehinggatimbuldorongandaridiriterdakwauntukmerasakanperbuatan yang samadalam film tersebutselanjutnyaterdakwamelampiaskanperbuatannyakepadakorbanIisNainihWindiawati yang diketahuiterdakwamasihanak-anakkarenamasihkelas 5 SD (dansesuaiSuratKeteranganPernyataanKelahiranNomor 474.1/71-Ds/XI/2007 tanggal 13 September 2007 menyatakanbahwakorbanlahirpadatanggal 19 September 2005 + 10 tahun) yang saatitutertidurdandengancaramenciumipipikorbandanmempelorotincelanacelanapanjangdancelanadalam yang dipakaikorbanditambahdenganmemegang-megangsekitarkemaluanatau vagina korbandanketikaakanmemasukkanalatvitalnyakedalam vagina korbankeburuketahuanolehibukandungkorban (saksiAnih) yang selnajutnya me melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib sebagaimanavisum et repertumNomor 445.92/55/VII/2015/TU yang ditandatanganiolehdrAdityaJanuajieSp.OG.M.Kestanggal 28 Juli 2015 yang merupakandokterpada RSUD SoreangKabbandung yang padahasilpemeriksaanpada hymen:masihberbentukovaledanutuh
PerbuatanterdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 82 joPasal 76E Undang-undangRepublik Indonesia No 35 tahun 2014 tentangPerubahanatasUndang-undangNomor 23 tahun 2002 tentangPerlindunganAnak.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkansaksi-saksi dan telah memberikan keterangan, pada pokoknya para saksi menerangkan sbb:
1.SaksilisNainihWindiawatialsWindibt Ade: tidak dilakukan sumpah
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa yaitu sepupu jauh;
Bahwa korban membenarkan Berita Acara yang disampikannya didepan persidangan pada penyidik Polres Bandung;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sebagai saksi korban sehubungan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi yang dilakukannya sebanyak dua kali yang terkahir dilakukan pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kp Dano Rt 01/11 Desa Kutawaringin Kec Kutawaringin Kab Bandung sedang yang pertama terjadi sekira satu minggu sebelumnya namun untuk yang pertama kali ini tidak jadi karena keburu orang tua saksi pulang;
Bahwa korban masih anak-anak sesuai Surat Keterangan Pernyataan Kelahiran Nomor 474.1/71- Ds/XI/2007 tanggal 13 September 2007 menyatakan bahwa korban lahir pada tanggal 19 September 2005 ± 10 tahun;
Bahwa tidak mengetahui bagaimana melakukan pencabulan kepada saksi pada hari kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kp. Dano Rt 01/11 Desa Kutawaringin Kec. Kutawaringin Kab. Bandung tersebut dikarenakan saksi sedang tidur nyeyak namun saksi mengetahuinya setelah ibu saksi (saksi Anih) membangunkan saksi dan kemudian marah-marah kepada terdakwa.
Bahwa untuk kejadian yang pertama kalinya ketika ibu saksi sedang tidur dan ketika saksi akan ke kamar tidur terdakwa mengikuti saksi dan ketika saksi akan tidur tubuh saksi dimiringkan dan kemudian celana saksi di plorotin oleh terdakwa sebatas lutut dan ketika terdakwa membuka sleting kami mendengar suara motor bapak yang juga terlihat didinding bilik kamar tidur dan disaat itu terdakwa mengatakan jangan mengatakan peristiwa ini kepada siapapun;
Bahwa akibat perbuatan yang pertama dan kedua saksi merasa malu bahkan berita peritiwa ini sudah sampai kepada teman-teman di sekolah sehingga sering menjadi bahan omongan teman-teman di sekolah;
Bahwa untuk kedua peristiwa ini saksi tidak melakukan perlawanan ataupun berusaha untuk berteriak yang saksi rasakan adalah takut dan kaget sehingga saksi banyak terdiam dan berdiam diri;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
Saksi Anih Binti Yamin, disumpah menurut agama islam didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa yaitu sepupu jauh korban;
Bahwa korban membenarkan Berita Acara yang disampikannya didepan persidangan pada penyidik Polres Bandung;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini dimana saksi adalah ibu korban sehubungan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi lis Nainih als Windi yang dilakukannya sebanyak dua kali yang terkahir dilakukan pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kp Dano Rt 01/11 Desa Kutawaringin Kec Kutawaringin Kab Bandung sedang yang pertama terjadi sekira satu minggu sebelumnya namun untuk yang pertama kali ini tidak jadi karena keburu orang tua saksi lis Nainih als Windi pulang;
Bahwa korban lis Nainih als Windi masih anak-anak sesuai Surat Keterangan Pernyataan Kelahiran Nomor 474.1/71-Ds/XI/2007 tanggal 13 September 2007 menyatakan bahwa korban lahir pada tanggal 19 September 2005 + 10 tahun;
Bahwa saksi hanya mengetahui kejadian yang kedua yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kp Dano Rt 01/11 Desa Kutawaringin Kec Kutawaringin Kab Bandung dimana pada saat itu saksi bangun dan keluar kamar dengan maksud mau memasak untuk makan sahur, ketika akan menyalakan TV diruang tamu saksi melihat terdakwa yang saat itu "akan" menyetubuhi anaknya saksi lis dengan posisi celana anak saksi yang sudah turun sampai kelutut sedang resleting celana terdakwa sudah terbuka ketika saat itu anak saksi masih terlihat tertidur lelap dengan posisi diatas tubuh anak saksi, spontan saksi langsung berteriak "Rohmat maneh the nanaonan (Rohmat kamu apa-apaan)", terdakwa langsung berdiri sambil membetulkan sleting celananya, saksi kemudian memanggil suami saksi sambil membangunkan korban lis, dan ketika ditanyakan kepada terdakwa mengapa melakukan tersebut diakui hilaf, dan terdakwa juga mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2 kali dan untuk yang pertama juga tidak jadi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut anak saksi mengalami trauma tidak mau bergaul dengan teman-temannya dan sekarang tidak jadi pemurung dan tidak ceria lagi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
SaksiAde bin Sain, disumpah menurut agama islam didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa yaitu sepupu jauh korban;
Bahwa korban membenarkan Berita Acara yang disampikannya didepan persidangan pada penyidik Polres Bandung;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini dimana saksi adalah ayah korban sehubungan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi lis Nainih als Windi yang dilakukannya sebanyak dua kali yang terkahir dilakukan pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kp Dano Rt 01/11 Desa Kutawaringin Kec Kutawaringin Kab Bandung sedang yang pertama terjadi sekira satu minggu sebelumnya namun untuk yang pertama kali ini tidak jadi karena keburu orang tua saksi lis Nainih als Windi pulang;
Bahwa korban lis Nainih als Windi masih anak-anak sesuai Surat Keterangan Pernyataan Kelahiran Nomor 474.1/71-Ds/Xl/2007 tanggal 13 September 2007 menyatakan bahwa korban lahir pada tanggal 19 September 2005 ± 10 tahun;
Bahwa saksi hanya mengetahui kejadian yang kedua yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kp Dano Rt 01/11 Desa Kutawaringin Kec Kutawaringin Kab Bandung dimana pada saat itu saksi habis bermain bandminton yang kemudian saksi mendengarkan istri saksi memanggil-manggil saksi, selanjutnya saksi masuk kedalam dan menemukan terdakwa yang berdasarkan keterangan istrinya baru saja mencabuli anaknya saksi lis, saksi marah dan menanyakan.
Saksi Acu bin Oman, disumpah menurut agama islam didepan persidangan yang paaa puKuiuiya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa yaitu sepupu jauh korban lis;
Bahwa korban membenarkan Berita Acara yang disampikannya didepan persidangan pada penyidik Polres Bandung;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini dimana saksi adalah tetangga korban sehubungan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi lis Nainih als Windi yang dilakukannya yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kp Dano Rt 01/11 Desa Kutawaringin Kec Kutawaringin Kab Bandung;
Bahwa korban lis Nainih als Windi masih anak-anak sesuai Surat Keterangan Pernyataan Kelahiran Nomor 474.1/71-Ds/XI/2007 tanggal 13 September 2007 menyatakan bahwa korban lahir pada tanggal 19 September 2005 ± 10 tahun;
Bahwa saksi hanya mengetahui kejadian yang kedua yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kp Dano Rt 01/11 Desa Kutawaringin Kec Kutawaringin Kab Bandung dimana pada saat itu saksi habis bermain bandminton dengan ayah korban (saksi Ade) yang kemudian saksi mendengarkan istri saksi Ade memanggil-manggil saksi, selanjutnya saksi masuk kedalam dan menemukan terdakwa yang berdasarkan keterangan istrinya saksi Ade baru saja mencabuli anaknya saksi lis, saksi Ade marah dan menanyakan kepada terdakwa mengapa melakukan tersebut diakui hilaf, dan terdakwa juga mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2 kali dan untuk yang pertama juga tidak jadi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
Saksi Yayah Rokayah Binti Ade, disumpah menurut agama islam didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa yaitu sepupu jauh korban lis;
Bahwa korban membenarkan Berita Acara yang disampikannya didepan persidangan pada penyidik Polres Bandung;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini dimana saksi adalah kakak korban sehubungan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi lis Nainih als Windi yang dilakukannya yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kp Dano Rt 01/11 Desa Kutawaringin Kec Kutawaringin Kab Bandung;
Bahwa korban lis Nainih als Windi masih anak-anak sesuai Surat Keterangan Pernyataan Kelahiran Nomor 474.1/71-Ds/XI/2007 tanggal 13 September 2007 menyatakan bahwa korban lahir pada tanggal 19 September 2005 ± 10 tahun;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana terdakwa mencabuli anaknya namun berdasarkan keterangan ibunya saksi harus melaporkan dan mengadukan perbuatan yang dilakukan ini kepada pihak yang berwajib;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan; Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Terdakwa RahmatalsRohmat bin EntisSutisna:
Bahwa terdakwa mengakui dakwaan jaksa penuntut umum
Bahwa berawal dari terdakwa yang sering melihat film "Canibal" yang dalam adegannya terdapat adegan sexnya sehingga timbul dorongan dari diri terdakwa untuk merasakan perbuatan yang sama dalam film tersebut selanjutnya terdakwa melampiaskan perbuatannya kepada korban lis Nainih Windiawati yang diketahui terdakwa masih anak-anak karena masih kelas 5 SD (dan sesuai Surat Keterangan Pernyataan Kelahiran Nomor 474.1/71-Ds/XI/2007 tanggal 13 September 2007 menyatakan bahwa korban lahir pada tanggal 19 September 2005 + 10 tahun) yang saat itu tertidur dan dengan cara menciumi pipi korban dan mempelorotin celana celana panjang dan celana dalam yang dipakai korban ditambah dengan memegang- megang sekitar kemaluan atau vagina korban dan ketika akan memasukkan alat vitalnya kedalam vagina korban keburu ketahuan oleh ibu kandung korban (saksi Anih);
Bahwa perbuatan yang pertama di sekira satu minggu sebelumnya namun untuk yang pertama kali ini tidak jadi karena keburu orang tua saksi iis Nainih als Windi pulang.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan.
Bahwaterdakwamengakusalahdanmenyesal.
Menimbang, bahwadipersidangantelahdibacakanbuktisuratberupavisum et repertumNomor 445.92/55/VII/2015/TU yang ditandatanganiolehdrAdityaJanuajieSp.OG.M.Kestanggal 28 Juli 2015 yang merupakandokterpada RSUD SoreangKabbandung yang padahasilpemeriksaanpada hymen: masihberbentukovaledanutuh";
Menimbang, bahwa atas pembacaan bukti surat tersebut terdakwa telah tidak menanggapinya.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, di persidangan dan bukti surat berdasarkan Pasal 188 ayat (2) KUHP telah diperoleh petunjuk sebagaimana dimaksud oleh Pasal 188 ayat (1) KUHP, yaitu adanya perbuatan, kejadian atau keadaan yang saling bersesuaian dimana telah terjadi tindak pidana: “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan-perbuatan yang memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga di pandang sebagai perbuatan berlanjut.
Menimbang, dari fakta Hukum keterangan saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat dan petunjuk yang saling berkaitan dan saling mendukung (bersinergi) dalam hubungannya satu sama lain diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
BahwabenarterdakwaRahmatalsRohmatEntisSutisnapadahariKamistanggal 02 Juli 2015 sekirapukul 02.00 WibtelahmelakukanpencabulanterhadaplisNainihWindiawatialsWindibt Ade;
Bahwa benar berawaldariterdakwa yang seringmelihat film "Canibal" yang dalamadegannyaterdapatadegansexnyasehinggatimbuldorongandaridiriterdakwauntukmerasakanperbuatan yang samadalam film tersebutselanjutnyaterdakwamelampiaskanperbuatannya;
Bahwa benar lisNainihWindiawati yang diketahuiterdakwamasihanak-anakkarenamasihkelas 5 SD (dansesuaiSuratKeteranganPernyataanKelahiranNomor 474.1/71-Ds/XI/2007 tanggal 13 September 2007 menyatakanbahwakorbanlahirpadatanggal 19 September 2005 ± 10 tahun.;
Bahwa benar saatitutertidurdandengancaramenciumipipikorbandanmempelorotincelanacelanapanjangdancelanadalam yang dipakaikorban
ditambahdenganmemegang-megangsekitarkemaluanatau vagina korbandanketikaakanmemasukkanalatvitalnyakedalam vagina korbankeburuketahuanolehibukandungkorban.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwaTerdakwatelahdiajukandipersidangandengandakwaan Tunggal sebagaiberikut :MelanggarPasalPasal 82 joPasal 76E Undang-undangRepublik Indonesia No 35 tahun 2014 tentangPerubahanatasUndang-undangNomor 23 tahun 2002 tentangPerlindunganAnak..
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa menjadi pertanyaan juridis bagi Majelis, apakah dengan fakta hukum tersebut Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana seperti didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada Surat Dakwaan dan dikarenakan terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal maka majelis perlu membuktikan dakwaan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut:
setiap orang
dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Unsur "Setiap orang":
Menimbang, yang dimaksud dengan unsur Setiap orang menurut ketentuan undang-undang adalah subjek hukum atau orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, 'setiap
orang' dalam perkara ini menunjuk kepada terdakwa pelaku tindak pidana yaitu Rahmat als Rohmat bin Entis Sutisna yang kami ajukan ke persidangan menurut keterangan para saksi dan terdakwa sendiri membenarkan bahwa terdakwa bernama Rahmat als Rohmat bin Entis Sutisna sebagaimana terdakwa telah diperiksa kebenaran identitasnya oleh Majelis Hakim. Untuk terpenuhinya Unsur "setiap orang" ini melekat untuk dipertimbangkan dengan pertanggungjawaban pidana yang akan diuraikan lebih lanjut, tetapi sebelumnya akan kami uraikan lebih dahulu unsur-unsur dakwaan selanjutnya untuk membuktikan apakah terdakwa melakukan tindak pidana.
Unsur "dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa. melakukan tipu muslihat. melakukan serangkaian kebohongan. atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul"
Menimbang, bahwa unsure ini bersifat alternative maka jika terbukti salah satu sub unsure maka akan terbuktilah unsure ini keseluruhan dan pengertian anak dalam dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, didalam pasal 76E Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa serta adanya Surat Keterangan Pernyataan Kelahiran Nomor 474.1/71-Ds/XI/2007tertidur dan dengan cara menciumi pipi korban dan mempelorotin celana celana panjang dan celana dalam yang dipakai korban ditambah dengan memegang-megang sekitar kemaluan atau vagina korban dan ketika akan memasukkan alat vitalnya kedalam vagina korban keburu ketahuan oleh ibu kandung korban (saksi Anih) yang selanjutnya melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib sebagaimana visum et repertum Nomor 445.92/55/VII/2015/TU yang ditandatangani oleh dr Aditya Januajie Sp.OG.M.Kes tanggal 28 Juli 2015 yang merupakan dokter pada RSUD Soreang Kab bandung
yang pada hasil pemeriksaan pada hymen: masih berbentuk ovale dan utuh" sehingga menurut kami unsure dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa secara psikologis telah umum diketahui bahwa kekerasan sexual terhadap anak akan menimbulkan trauma, dan trauma akibat kekerasan sexual dimasa anak-anak dibawa seumur hidup.
Menimbang, atas keterangan saksi AnihBintiYamin yang menerangkan bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut anak saksi yang bernama lisNainihWindiawatialsWindibt Ademengalami trauma tidakmaubergauldenganteman-temannyadansekarangjadipemurungdantidak ceria lagi.
Menimbang, bahwa tiap tahun perbuatan atau tindak pidana kekerasan terhadap anak telah meningkat tajam, bahkan akhir-akhir ini di media TV nasional ramai diberitakan kekerasan sexual terhadap anak sehingga disebut telah terjadi darurat kekerasan sexual pada anak, artinya meningkatnya kekerasan sexual pada anak sudah sampai pada keadaan yang sangat genting, memprihatinkan dan membahayakan sehingga harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa untuk mengatasinya. Salah satu upaya tersebut hemat majelis adalah melalui hukum pidana itu sendiri dengan memperberat hukuman bagi pelakunya sebagai suatu terapi pencegahan dan penanggulangannya, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa dari gambaran uraian pertimbangan tersebut di atas jelaslah sudah bahwa perlindungan terhadap anak mutlak harus diupayakan dan dilakukan sebagaimana dimaksud oleh Pasal I butir b Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan selama pemeriksaan perkara ini, maka cukup alasan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan di bawah ini (vide Pasal 22 ayat 4 KUHP);
Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana, harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa sebagai berikut;
Hal –hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Korban adalah saudara jauh terdakwa yang semestinya dijaga dan dilindunginya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui secara terus terang,
Terdakwa belum pernah di hukum
Terdakwa menyesalinya dan berlaku sopan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara (Vide, Pasal 222 KUHP);
Mengingat, Pasal 82 joPasal 76E Undang-undangRepublik Indonesia No 35 tahun 2014 tentangPerubahanatasUndang-undangNomor 23 tahun 2002 tentangPerlindunganAnakdalamdakwaan kami, serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I :
MenyatakanterdakwaRahmatalsRohmat bin EntisSutisnatelahterbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidana “dengansengajamelakukankekerasanatauancamankekerasan, memaksa, melakukantipumuslihat, melakukanserangkaiankebohongan, ataumembujukanakuntukmelakukanataumembiarkandilakukanperbuatancabul”.
Menjatuhkanpidanaterhadapterdakwaolehkarenaitudenganpidanapenjara selama5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000.- (Lima Ratus Juta rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar supaya terdakwatetapberadadalamtahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
Satu potong baju kaos anak perempuan warna merah bata
Satu potong celana panjang anak perempuan warna abu
Satu potong celana dalam anak perempuan warna kuning
Dirampas untuk dimusnahkan
MembebankanbiayaperkarakepadaterdakwasebesarRp. 1000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada hari : KAMIS, Tanggal 03 Desember 2015 , oleh Kami : Dio Syuhada, SHsebagai Hakim Ketua, Teguh Sarosa, SH. MH., dan Sigit Pradewa. SH.MHdan masing-masingsebagai Hakim Anggota, putusanmanadiucapkandalamsidang yang terbukauntukumumpadahari ini SENIN, tanggal 07 Desember 2015 oleh Kami Hakim KetuaDioSyuhada, SHsebagai Hakim Ketua,didampingioleh Hakim-Hakim AnggotaTeguh Sarosa, SH. MH., dan Syarip. SH.MH , dibantuolehEnung Nuraeni, S.Psi. S.H.,PaniteraPenggantipadaPengadilanNegeritersebutdihadiriolehFengki Indra, SH.,PenuntutUmumpadaKejaksaanNegeriBale Bandung dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua,
Teguh Sarosa, SH. MH. Dio Syuhada, SH
Syarip. SH.,MH.,
PaniteraPengganti,
Enung Nuraeni, S.Psi. S.H