59/Pid.Sus/2015/PN.Sdk
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 59/Pid.Sus/2015/PN.Sdk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RONY P. SIHOTANG, SE., alias RONY
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RONY P. SIHOTANG, S.E., alias RONY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Melakukan Usaha Penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP); 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RONY P. SIHOTANG, S.E., alias RONY dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti 2 (dua) bulan kurungan; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada perintah lain dari Hakim karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 3 (tiga) unit alat berat masing-masing: g) Excavator jenis Breaker merk KOMATSU type PC 200 warna Kuning; h) Excavator jenis Bucket merk HITACHI type Ex 200 warna Orange; i) Loader merk CAT (CATERPILLAR) type CAT 920 warna Kuning; 2) 1 (satu) unit dump truck merk ISUZU Nomor Polisi BK 9582 RE dengan ciri-ciri lain warna Kepala Putih, bak warna Putih, bertuliskan ”Yorim” pada bagian atas kaca depan, beserta muatannya berupa batuan gamping dengan volume ± 7 m3; 3) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor: 0909683/SU/, atas nama Pemilik CV. YORIM untuk kendaraan dump truk Nomor Polisi BK 9582 RE; 4) Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor AB.012.III.03104.14, Nomor Kendaraan BK 9582 RE atas nama Pemilik Kendaraan: CV. YORIM, alamat Dsn Salamrejo Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat; 5) Bon Pengantar Bahan Material No. Bon: 032498 tertanggal 09 Maret 2015, untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir SIREGAR/BK 9582 RE, disita dari NASIP SIREGAR; 6) 1 (satu) unit dump truk merk ISUZU Nomor Polisi BK 9236 RE dengan ciri-ciri lain warna Kepala Putih, bak warna Putih, bertuliskan ”YRM” pada bagian atas kaca depan; 7) Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor AB.012.III.02200.13, Nomor Kendaraan BK 9236 RE atas nama Pemilik Kendaraan: CV. YORIM, alamat Dsn. Salamrejo Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, disita dari ROBINTER SIHOTANG; 8) 1 (satu) unit dump truk merk ISUZU Nomor Polisi BK 9242 RE dengan ciri-ciri lain warna Kepala Putih, bak warna Putih, bertuliskan ”YRM” pada bagian atas kaca depan; 9) 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No. 0786661/SU/2012, tanggal 18 April 2013 atas nama Pemilik CV. YORIM yang beralamat di Dusun Salamrejo, Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat untuk kendaraan dump truk merk ISUZU Nomor Polisi BK 9242 RE, disita dari MOLISTER SIMANULLANG; 10) 1 (satu) unit dump truk merk ISUZU Nomor Polisi BK 9237 RE dengan ciri-ciri warna Kepala Putih, bak warna Putih, bertuliskan ”Yorim” pada bagian atas kaca depan, disita dari BINSAR SIHOMBING; 11) 1 (satu) unit dump truk merk HINO Type Dutro Nomor Polisi BK 9791 RD dengan ciri-ciri lain warna Kepala Hijau, bak warna Hijau, bertuliskan ”Yorim” pada bagian atas kaca depan, disita dari MARUDUT K. SIBURIAN; 12) 1 (satu) unit dump truk merk MITSUBISHI Type Canter Nomor Polisi BK 9026 CQ dengan ciri-ciri lain warna Kepala Kuning, bak warna kuning, bertuliskan ”PTJ” pada bagian atas kaca depan, disita dari DAMRI SIHOMBING; 13) 64 (enam puluh empat) lembar Bon Pengantar Pemesanan Barang/DO (Delivery Order) masing-masing: a) No. Nota: YS 023307 dari CV. YORIM kepada UD SETIA tertanggal 23 Pebruari 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3; b) No. Nota: YS 023357 dari CV. YORIM kepada BOY CHASEA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 5 m3; c) No. Nota: YS 023358 dari CV. YORIM kepada GOLAN JAYA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3; d) No. Nota: YS 023359 dari CV. YORIM kepada GARAM DUNIA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3; e) No. Nota: YS 023360 dari CV. YORIM kepada CV. ASER tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3; f) No. Nota: YS 023361 dari CV. YORIM kepada ASER tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3; g) No. Nota: YS 023362 dari CV. YORIM kepada PASADENA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3; h) No. Nota: YS 023363 dari CV. YORIM kepada HITADO tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3; i) No. Nota: YS 023365 dari CV. YORIM kepada BAKTI JAYA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3; j) No. Nota: YS 023366 dari CV. YORIM kepada GOMTANLI tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3; k) No. Nota: YS 023367 dari CV. YORIM kepada BAKTI JAYA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3; l) No. Nota: YS 023368 dari CV. YORIM kepada MT. GROUP tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3; m) No. Nota: YS 023369 dari CV. YORIM kepada PARSAORAN BARU tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3; n) No. Nota: YS 023370 dari CV. YORIM kepada JAYA SINAGA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material Abu Batu, sebanyak 4 m3; o) No. Nota: YS 023371 dari CV. YORIM kepada MANALU tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3; p) No. Nota: YS 023372 dari CV. YORIM kepada UD. BASNIT tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3; q) No. Nota: YS 023373 dari CV. YORIM kepada BOY KASEA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 5 m3; r) No. Nota: YS 023374 dari CV. YORIM kepada PASADENA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3; s) No. Nota: YS 023375 dari CV. YORIM kepada UD. SETIA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3; t) No. Nota: YS 023376 dari CV. YORIM kepada UD. SETIA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3; u) No. Nota: YS 023377 dari CV. YORIM kepada UD. SETIA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3; v) No. Nota: YS 023378 dari CV. YORIM kepada PAKPAHAN tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3; w) No. Nota: YS 023379 dari CV. YORIM kepada LINGGA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3; x) No. Nota: YS 023380 dari CV. YORIM kepada SIMANULLANG tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3 dan 2-3 (2 s/d 3 centimeter) sebanyak 1 m3; y) No. Nota: YS 023381 dari CV. YORIM kepada GARAM DUNIA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3; z) No. Nota: YS 023382 dari CV. YORIM kepada SAROHA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 2 m3; aa) No. Nota: YS 023384 dari CV. YORIM kepada GOMTANLI tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3; ab) No. Nota: YS 023385 dari CV. YORIM kepada SIHOMBING tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3; ac) No. Nota: YS 023386 dari CV. YORIM kepada MANALU tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3; ad) No. Nota: YS 023387 dari CV. YORIM kepada SINAGA tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1,5 m3; ae) No. Nota: YS 023388 dari CV. YORIM kepada GOVES tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 5 m3; af) No. Nota: YS 023389 dari CV. YORIM kepada TUMANGGER tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 5 m3; ag) No. Nota: YS 023390 dari CV. YORIM kepada PARDEDE tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3; ah) No. Nota: YS 023391 dari CV. YORIM kepada PAKPAHAN tertanggal 04 Maret 2015, jenis material Abu Batu, sebanyak 2 m3; ai) No. Nota: YS 023392 dari CV. YORIM kepada PARSAORAN BARU tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3; aj) No. Nota: YS 023393 dari CV. YORIM kepada SIBURIAN tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3; ak) No. Nota: YS 023394 dari CV. YORIM kepada HITADO tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3; al) No. Nota: YS 023395 dari CV. YORIM kepada BERAMPU tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3; am) No. Nota: YS 023396 dari CV. YORIM kepada HITADO tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3; an) No. Nota: YS 023397 dari CV. YORIM kepada UD. BINTANG BARUNG-BARUNG tertanggal 05 Maret 2015, jenis material Abu Batu, sebanyak 3 m3; ao) No. Nota: YS 023398 dari CV. YORIM kepada BAKTI JAYA tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3; ap) No. Nota: YS 023399 dari CV. YORIM kepada UD. MANIK tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1,5 m3 dan 2-3 (2 s/d 3 centimeter) sebanyak 1,5 m3; aq) No. Nota: YS 023400 dari CV. YORIM kepada HITADO tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3; ar) No. Nota: YS 023401 dari CV. YORIM kepada PASADENA tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3; as) No. Nota: YS 023402 dari CV. YORIM kepada DEONOLA tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 2 m3; at) No. Nota: YS 023403 dari CV. YORIM kepada BASNIT tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3; au) No. Nota: YS 023404 dari CV. YORIM kepada PAKPAHAN tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3; av) No. Nota: YS 023405 dari CV. YORIM kepada SIBURIAN tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3; aw) No. Nota: YS 023406 dari CV. YORIM kepada SAMOSIR tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 4 m3; ax) No. Nota: YS 023407 dari CV. YORIM kepada USAHA KITA tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3; ay) No. Nota: YS 023408 dari CV. YORIM kepada SINAGA tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3; az) No. Nota: YS 023411 dari CV. YORIM kepada SIHOMBING tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1,5 m3; ba) No. Nota: YS 023412 dari CV. YORIM kepada GOLAN JAYA tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3; bb) No. Nota: YS 023413 dari CV. YORIM kepada SIBURIAN tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3; bc) No. Nota: YS 023414 dari CV. YORIM kepada SIHOMBING tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3; bd) No. Nota: YS 023415 dari CV. YORIM kepada UD. MASTRA tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3; be) No. Nota: YS 023416 dari CV. YORIM kepada PASADENA tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3; bf) No. Nota: YS 023417 dari CV. YORIM kepada BERAMPU tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 4 m3; bg) No. Nota: YS 023418 dari CV. YORIM kepada SIHOMBING tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3; bh) No. Nota: YS 023421 dari CV. YORIM kepada NANGKE tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3; bi) No. Nota: YS 023422 dari CV. YORIM kepada SINAMBELA tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1,5 m3; bj) No. Nota: YS 023423 dari CV. YORIM kepada UD. GIRSANG tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3; bk) No. Nota: YS 023424 dari CV. YORIM kepada SIBURIAN tertanggal 09 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3; bl) No. Nota: YS 023425 dari CV. YORIM kepada PASADENA tertanggal 09 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 4 m3; 14) 9 (sembilan) lembar Bon Pengantar Bahan Material (sebagai Bon/Surat Jalan Khusus untuk Mobil/truk pengangkut milik perusahaan CV. YORIM), masing-masing: a) No. Bon: 032474 tanggal 07 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir HOTANG/BK 9236 RE; b) No. Bon: 032478 tanggal 07 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir HOTANG/BK 9236 RE; c) No. Bon: 032484 tanggal 07 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir HOTANG/BK 9236 RE; d) No. Bon: 032495 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir M. SIBURIAN/BK 9791 RD; e) No. Bon: 032496 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir HOTANG/BK 9236 RE; f) No. Bon: 032497 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas kendaraan BK 9026 CQ; g) No. Bon: 032498 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir SIREGAR/BK 9582 RD; h) No. Bon: 032499 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir B. SIHOMBING/BK 9237 RE; i) No. Bon: 032500 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir MANULLANG/BK 9242 RE; 15) 2 (dua) lembar Bon Penjualan Bahan Material (sebagai Bon/Surat Jalan khusus untuk mobil/truk pengangkut yang bukan milik perusahaan CV. YORIM), masing-masing: a) No. Bon: 006460 tertanggal 09 Maret 2015 kepada SIBURIAN, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3; b) No. Bon: 006462 tertanggal 09 Maret 2015 kepada H.U., jenis material BASE B, sebanyak 3 m3 atas kendaraan truk BB 8730 YB; 16) Buku Catatan merk: ”KIKY” warna biru, yang berisi tentang pembagian/distribusi BBM (Bahan Bakar Minyak), oli hidrolik, oli mesin (S.40) ke alat berat, trip langsir, dan stock material di lokasi kerja (tambang) untuk periode tanggal 05 Januari 2015 s/d tanggal 08 Maret 2015; 17) Buku Catatan merk: ”VOLTA” yang berisi tentang bahan/material keluar (dari lokasi pertambangan) untuk periode tanggal 05 Januari 2015 s/d tanggal 07 Maret 2015, disita dari: MUHAMMAD YUSUF; a. 250 (dua ratus lima puluh) set Bon Pengiriman Barang/Bon Penjualan Bahan Material periode bulan Januari 2015; b. 271 (dua ratus tujuh puluh satu) set Bon Pengiriman Barang/Bon Penjualan Bahan Material periode bulan Pebruari 2015; c. 1 (satu) lembar Laporan Keuangan periode bulan Januari 2015; d. 1 (satu) lembar Laporan Keuangan periode bulan Pebruari 2015; Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Timbul Manik als Timbul; 5. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 59/Pid.Sus/2015/PN.SDK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidikalang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : RONY P. SIHOTANG, SE., alias RONY.
Tempat Lahir : Sidikalang (Kabupaten Dairi).
Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun/13 Januari 1982.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Beringin II No. 65 RW 005 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
A g a m a : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur CV. Yorim).
Pendidikan : S1 (Sarjana Ekonomi).
Terdakwa tidak ditahan dalam perkara ini;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang No. 59/Pen.Pid./2015/PN-SDK tertanggal 10 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Sidikalang No. 59/Pen.Pid./2015/PN-SDK tertanggal 10 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang No. 59/Pen.Pid./2015/PN-SDK tertanggal 25 Juni 2015 tentang pergantian Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Rony P. Sihotang, SE., alias Rony beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah melihat barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Rony P. Sihotang, SE als Rony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam surat dakwaan pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun dan denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti:
1) 3 (tiga) unit alat berat masing-masing:
Excavator jenis Breaker merk KOMATSU type PC 200 warna Kuning;
Excavator jenis Bucket merk HITACHI type Ex 200 warna Orange;
Loader merk CAT (CATERPILLAR) type CAT 920 warna Kuning;
2) 1 (satu) unit dump truck merk ISUZU Nomor Polisi BK 9582 RE dengan ciri-ciri lain warna Kepala Putih, bak warna Putih, bertuliskan ”Yorim” pada bagian atas kaca depan, beserta muatannya berupa batuan gamping dengan volume ± 7 m3;
3) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor: 0909683/SU/, atas nama Pemilik CV. YORIM untuk kendaraan dump truk Nomor Polisi BK 9582 RE;
4) Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor AB.012.III.03104.14, Nomor Kendaraan BK 9582 RE atas nama Pemilik Kendaraan: CV. YORIM, alamat Dsn Salamrejo Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat;
5) Bon Pengantar Bahan Material No. Bon: 032498 tertanggal 09 Maret 2015, untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir SIREGAR/BK 9582 RE, disita dari NASIP SIREGAR;
6) 1 (satu) unit dump truk merk ISUZU Nomor Polisi BK 9236 RE dengan ciri-ciri lain warna Kepala Putih, bak warna Putih, bertuliskan ”YRM” pada bagian atas kaca depan;
7) Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor AB.012.III.02200.13, Nomor Kendaraan BK 9236 RE atas nama Pemilik Kendaraan: CV. YORIM, alamat Dsn. Salamrejo Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, disita dari ROBINTER SIHOTANG;
8) 1 (satu) unit dump truk merk ISUZU Nomor Polisi BK 9242 RE dengan ciri-ciri lain warna Kepala Putih, bak warna Putih, bertuliskan ”YRM” pada bagian atas kaca depan;
9) 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No. 0786661/SU/2012, tanggal 18 April 2013 atas nama Pemilik CV. YORIM yang beralamat di Dusun Salamrejo, Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat untuk kendaraan dump truk merk ISUZU Nomor Polisi BK 9242 RE, disita dari MOLISTER SIMANULLANG;
10) 1 (satu) unit dump truk merk ISUZU Nomor Polisi BK 9237 RE dengan ciri-ciri warna Kepala Putih, bak warna Putih, bertuliskan ”Yorim” pada bagian atas kaca depan, disita dari BINSAR SIHOMBING;
11) 1 (satu) unit dump truk merk HINO Type Dutro Nomor Polisi BK 9791 RD dengan ciri-ciri lain warna Kepala Hijau, bak warna Hijau, bertuliskan ”Yorim” pada bagian atas kaca depan, disita dari MARUDUT K. SIBURIAN;
12) 1 (satu) unit dump truk merk MITSUBISHI Type Canter Nomor Polisi BK 9026 CQ dengan ciri-ciri lain warna Kepala Kuning, bak warna kuning, bertuliskan ”PTJ” pada bagian atas kaca depan, disita dari DAMRI SIHOMBING;
13) 64 (enam puluh empat) lembar Bon Pengantar Pemesanan Barang/DO (Delivery Order) masing-masing:
No. Nota: YS 023307 dari CV. YORIM kepada UD SETIA tertanggal 23 Pebruari 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023357 dari CV. YORIM kepada BOY CHASEA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 5 m3;
No. Nota: YS 023358 dari CV. YORIM kepada GOLAN JAYA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023359 dari CV. YORIM kepada GARAM DUNIA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023360 dari CV. YORIM kepada CV. ASER tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023361 dari CV. YORIM kepada ASER tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023362 dari CV. YORIM kepada PASADENA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023363 dari CV. YORIM kepada HITADO tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023365 dari CV. YORIM kepada BAKTI JAYA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023366 dari CV. YORIM kepada GOMTANLI tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023367 dari CV. YORIM kepada BAKTI JAYA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023368 dari CV. YORIM kepada MT. GROUP tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
No. Nota: YS 023369 dari CV. YORIM kepada PARSAORAN BARU tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023370 dari CV. YORIM kepada JAYA SINAGA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material Abu Batu, sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023371 dari CV. YORIM kepada MANALU tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023372 dari CV. YORIM kepada UD. BASNIT tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
No. Nota: YS 023373 dari CV. YORIM kepada BOY KASEA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 5 m3;
No. Nota: YS 023374 dari CV. YORIM kepada PASADENA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023375 dari CV. YORIM kepada UD. SETIA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023376 dari CV. YORIM kepada UD. SETIA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023377 dari CV. YORIM kepada UD. SETIA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;\
No. Nota: YS 023378 dari CV. YORIM kepada PAKPAHAN tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023379 dari CV. YORIM kepada LINGGA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023380 dari CV. YORIM kepada SIMANULLANG tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3 dan 2-3 (2 s/d 3 centimeter) sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023381 dari CV. YORIM kepada GARAM DUNIA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023382 dari CV. YORIM kepada SAROHA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 2 m3;
aa) No. Nota: YS 023384 dari CV. YORIM kepada GOMTANLI tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
ab) No. Nota: YS 023385 dari CV. YORIM kepada SIHOMBING tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
ac) No. Nota: YS 023386 dari CV. YORIM kepada MANALU tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3;
ad) No. Nota: YS 023387 dari CV. YORIM kepada SINAGA tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1,5 m3;
ae) No. Nota: YS 023388 dari CV. YORIM kepada GOVES tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 5 m3;
af) No. Nota: YS 023389 dari CV. YORIM kepada TUMANGGER tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 5 m3;
ag) No. Nota: YS 023390 dari CV. YORIM kepada PARDEDE tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
ah) No. Nota: YS 023391 dari CV. YORIM kepada PAKPAHAN tertanggal 04 Maret 2015, jenis material Abu Batu, sebanyak 2 m3;
ai) No. Nota: YS 023392 dari CV. YORIM kepada PARSAORAN BARU tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
aj) No. Nota: YS 023393 dari CV. YORIM kepada SIBURIAN tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3;
ak) No. Nota: YS 023394 dari CV. YORIM kepada HITADO tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
al) No. Nota: YS 023395 dari CV. YORIM kepada BERAMPU tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3;
am) No. Nota: YS 023396 dari CV. YORIM kepada HITADO tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
an) No. Nota: YS 023397 dari CV. YORIM kepada UD. BINTANG BARUNG-BARUNG tertanggal 05 Maret 2015, jenis material Abu Batu, sebanyak 3 m3;
ao) No. Nota: YS 023398 dari CV. YORIM kepada BAKTI JAYA tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3;
ap) No. Nota: YS 023399 dari CV. YORIM kepada UD. MANIK tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1,5 m3 dan 2-3 (2 s/d 3 centimeter) sebanyak 1,5 m3;
aq) No. Nota: YS 023400 dari CV. YORIM kepada HITADO tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
ar) No. Nota: YS 023401 dari CV. YORIM kepada PASADENA tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
as) No. Nota: YS 023402 dari CV. YORIM kepada DEONOLA tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 2 m3;
at) No. Nota: YS 023403 dari CV. YORIM kepada BASNIT tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3;
au) No. Nota: YS 023404 dari CV. YORIM kepada PAKPAHAN tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
av) No. Nota: YS 023405 dari CV. YORIM kepada SIBURIAN tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
aw) No. Nota: YS 023406 dari CV. YORIM kepada SAMOSIR tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 4 m3;
ax) No. Nota: YS 023407 dari CV. YORIM kepada USAHA KITA tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
ay) No. Nota: YS 023408 dari CV. YORIM kepada SINAGA tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
az) No. Nota: YS 023411 dari CV. YORIM kepada SIHOMBING tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1,5 m3;
ba) No. Nota: YS 023412 dari CV. YORIM kepada GOLAN JAYA tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
bb) No. Nota: YS 023413 dari CV. YORIM kepada SIBURIAN tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3;
bc) No. Nota: YS 023414 dari CV. YORIM kepada SIHOMBING tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
bd) No. Nota: YS 023415 dari CV. YORIM kepada UD. MASTRA tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
be) No. Nota: YS 023416 dari CV. YORIM kepada PASADENA tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
bf) No. Nota: YS 023417 dari CV. YORIM kepada BERAMPU tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 4 m3;
bg) No. Nota: YS 023418 dari CV. YORIM kepada SIHOMBING tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
bh) No. Nota: YS 023421 dari CV. YORIM kepada NANGKE tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
bi) No. Nota: YS 023422 dari CV. YORIM kepada SINAMBELA tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1,5 m3;
bj) No. Nota: YS 023423 dari CV. YORIM kepada UD. GIRSANG tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
bk) No. Nota: YS 023424 dari CV. YORIM kepada SIBURIAN tertanggal 09 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
bl) No. Nota: YS 023425 dari CV. YORIM kepada PASADENA tertanggal 09 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 4 m3;
14) 9 (sembilan) lembar Bon Pengantar Bahan Material (sebagai Bon/Surat Jalan Khusus untuk Mobil/truk pengangkut milik perusahaan CV. YORIM), masing-masing:
No. Bon: 032474 tanggal 07 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir HOTANG/BK 9236 RE;
No. Bon: 032478 tanggal 07 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir HOTANG/BK 9236 RE;
No. Bon: 032484 tanggal 07 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir HOTANG/BK 9236 RE;
No. Bon: 032495 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir M. SIBURIAN/BK 9791 RD;
No. Bon: 032496 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir HOTANG/BK 9236 RE;
No. Bon: 032497 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas kendaraan BK 9026 CQ;
No. Bon: 032498 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir SIREGAR/BK 9582 RD;
No. Bon: 032499 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir B. SIHOMBING/BK 9237 RE;
No. Bon: 032500 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir MANULLANG/BK 9242 RE;
15) 2 (dua) lembar Bon Penjualan Bahan Material (sebagai Bon/Surat Jalan khusus untuk mobil/truk pengangkut yang bukan milik perusahaan CV. YORIM), masing-masing:
No. Bon: 006460 tertanggal 09 Maret 2015 kepada SIBURIAN, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
No. Bon: 006462 tertanggal 09 Maret 2015 kepada H.U., jenis material BASE B, sebanyak 3 m3 atas kendaraan truk BB 8730 YB;
16) Buku Catatan merk: ”KIKY” warna biru, yang berisi tentang pembagian/distribusi BBM (Bahan Bakar Minyak), oli hidrolik, oli mesin (S.40) ke alat berat, trip langsir, dan stock material di lokasi kerja (tambang) untuk periode tanggal 05 Januari 2015 s/d tanggal 08 Maret 2015;
17) Buku Catatan merk: ”VOLTA” yang berisi tentang bahan/material keluar (dari lokasi pertambangan) untuk periode tanggal 05 Januari 2015 s/d tanggal 07 Maret 2015, disita dari: MUHAMMAD YUSUF;
250 (dua ratus lima puluh) set Bon Pengiriman Barang/Bon Penjualan Bahan Material periode bulan Januari 2015;
271 (dua ratus tujuh puluh satu) set Bon Pengiriman Barang/Bon Penjualan Bahan Material periode bulan Pebruari 2015;
1 (satu) lembar Laporan Keuangan periode bulan Januari 2015;
1 (satu) lembar Laporan Keuangan periode bulan Pebruari 2015;
Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Timbul Manik als Timbul;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
Telah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa yang dibacakan di persidangan yang pada intinya memohon kepada Majelis Hakim supaya menjatuhkan putusan, sebagai berikut:
Menyatakan Dakwaan/Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-64/Euh.2/MDN/05/2015, tanggal 01 September 2015 baik Dakwaan Pertama maupun Dakwaan Kedua yang didakwa dan dituntutkan terhadap Terdakwa Rony P. Sihotang, SE., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah dilakukan oleh Terdakwa;
Membebaskan Terdakwa Rony P. Sihotang, SE., dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Membebankan ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pendirian semula, sedangkan Tanggapan Terdakwa berubah yang pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., alias Rony masih mempunyai tanggungan untuk menafkahi istri dan anaknya, Terdakwa juga mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-64/Euh.2/MDN/05/2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
PERTAMA:
--------- Bahwa ia Terdakwa RONY P. SIHOTANG, SE., alias RONY, pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2015 bertempat di Dusun Dolok Siraut, Desa Sosor Lottung, Kecamatan Siempat Nampu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman sebagian besar Terdakwa-Terdakwa yang dipanggil lebih dekat dari pada kedudukan tempat Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkaraTerdakwa RONY P. SIHOTANG, SE., alias RONY, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 saksi TEDDY PARLINDUNGAN SIMAMORA, S.Sos., saksi BONTOR D. SITORUS, SH., dan saksi JEFRI TARIGAN, A.Md., mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa telah terjadi pertambangan terhadap batu gamping yang milik CV YORIM milik Terdakwa FERDINAN RONY PARULIAN SIHOTANG alias RONY P. SIHOTANG alias RONY (selaku Wakil Direktur CV. Yorim) yang terletak di Dolok Siraut Desa Sosor Lotung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi dengan menggunakan alat berat berupa excavator, kemudian batu gamping yang diambil menggunakan alat berat tersebut dimuat ke dalam truck-truck yang telah sengaja datang untuk mengangkut batu gamping tersebut, selanjutnya saksi TEDDY PARLINDUNGAN SIMAMORA, S.Sos., saksi BONTOR D. SITORUS, SH., dan saksi JEFRI TARIGAN, A.Md. menanyakan kepada TIMBUL MANIK alias TIMBUL (berkas perkara terpisah) dan karyawan CV. Yorim, diketahui bahwa kegiatan Pertambangan Tanah tersebut dilakukan tanpa ada Izin Usaha Pertambangan karena Izin Usaha Pertambangan CV. Yorim sudah habis masa berlakukanya pada bulan September 2014 dan saat ini masih dalam tahap perpanjangan namun belum terbit oleh karena adanya persyaratan yang belum dipenuhi, akan tetapi faktanya CV. Yorim telah melakukan pengangkutan dan penjualan atas batuan hasil pertambangan yang diperolehnya dibuktikan dengan peralatan yang digunakan serta dokumen pengiriman barang, selain itu CV. Yorim juga tidak memiliki Izin Lingkungan dalam melakukan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut karena Izin Usaha Pertambangan dan Izin Lingkungan CV. Yorim pada saat ini masih dalam tahap pengurusan pada Instansi terkait dan belum keluar akan tetapi faktanya CV. Yorim tetap melakukan penambangan dan menjualnya kepada pihak-pihak yang membeli, dan dari hasil keterangan Timbul Manik alias Timbul, diketahui bahwa batu gamping yang telah diambil tersebut selanjutnya dijual kepada pihak-pihak yang membutuhkan diantaranya di Medan, Panglong yang ada di seputaran Kota Sidikalang dan daerah lain yang ada di sekitarnya dan Timbul Manik alias Timbul mendapat uang jalan dan memberikan kepada supir besarnya bervariasi tergantung lokasi pengiriman, sebagai contoh untuk pengiriman ke Medan uang jalan yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan CV. Yorim an. JUNTI FRIDAWATI SITUNGKIR adalah sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu Rupiah) per tripnya, sedangkan untuk ke seputaran Sidikalang adalah sebesar Rp. 100.000,- s/d Rp. 200.000,- per tripnya dan uang jalan tersebut dipergunakan untuk uang makan, uang minyak, gaji dan biaya operasional lainnya yang diperlukan supir, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumut guna proses Penyidikan lebih lanjut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
KEDUA:
------- Bahwa ia Terdakwa RONY P. SIHOTANG, SE., alias RONY, pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2015 bertempat di Dusun Dolok Siraut, Desa Sosor Lottung, Kecamatan Siempat Nampu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman sebagian besar Terdakwa-Terdakwa yang dipanggil lebih dekat dari pada kedudukan tempat Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkaraTerdakwa RONY P. SIHOTANG, SE., alias RONY, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 saksi TEDDY PARLINDUNGAN SIMAMORA, S.Sos., saksi BONTOR D. SITORUS, SH., dan saksi JEFRI TARIGAN, A.Md., mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa telah terjadi pertambangan terhadap batu gamping yang milik CV YORIM milik Terdakwa FERDINAN RONY PARULIAN SIHOTANG alias RONY P. SIHOTANG alias RONY (selaku Wakil Direktur CV. Yorim) yang terletak di Dolok Siraut Desa Sosor Lotung Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi dengan menggunakan alat berat berupa excavator, kemudian batu gamping yang diambil menggunakan alat berat tersebut dimuat ke dalam truck-truck yang telah sengaja datang untuk mengangkut batu gamping tersebut, selanjutnya saksi TEDDY PARLINDUNGAN SIMAMORA, S.Sos., saksi BONTOR D. SITORUS, SH., dan saksi JEFRI TARIGAN, A.Md. menanyakan kepada TIMBUL MANIK alias TIMBUL (berkas perkara terpisah) dan karyawan CV. Yorim, diketahui bahwa kegiatan Pertambangan Tanah tersebut dilakukan tanpa ada Izin Usaha Pertambangan karena Izin Usaha Pertambangan CV. Yorim sudah habis masa berlakukanya pada bulan September 2014 dan saat ini masih dalam tahap perpanjangan namun belum terbit oleh karena adanya persyaratan yang belum dipenuhi, akan tetapi faktanya CV. Yorim telah melakukan pengangkutan dan penjualan atas batuan hasil pertambangan yang diperolehnya dibuktikan dengan peralatan yang digunakan serta dokumen pengiriman barang, selain itu CV. Yorim juga tidak memiliki Izin Lingkungan dalam melakukan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut karena Izin Usaha Pertambangan dan Izin Lingkungan CV. Yorim pada saat ini masih dalam tahap pengurusan pada Instansi terkait dan belum keluar akan tetapi faktanya CV. Yorim tetap melakukan penambangan dan menjualnya kepada pihak-pihak yang membeli, dan dari hasil keterangan Timbul Manik alias Timbul, diketahui bahwa batu gamping yang telah diambil tersebut selanjutnya dijual kepada pihak-pihak yang membutuhkan diantaranya di Medan, Panglong yang ada di seputaran Kota Sidikalang dan daerah lain yang ada di sekitarnya dan Timbul Manik alias Timbul mendapat uang jalan dan memberikan kepada supir besarnya bervariasi tergantung lokasi pengiriman, sebagai contoh untuk pengiriman ke Medan uang jalan yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan CV. Yorim an. JUNTI FRIDAWATI SITUNGKIR adalah sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu Rupiah) per tripnya, sedangkan untuk seputaran Sidikalang adalah sebesar Rp. 100.000,- s/d Rp. 200.000,- per tripnya dan uang jalan tersebut dipergunakan untuk uang makan, uang minyak, gaji dan biaya operasional lainnya yang diperlukan supir, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumut guna proses Penyidikan lebih lanjut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 109 Undang-Undang Nomor RI 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu:
SEMTOBER SITUMORANG, berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Rony Sihotang tetapi Timbul Manik saksi kenal karena satu pekerjaan di Tangkahan tempat penambangan batu gamping;
Bahwa saksi, Bines Sihombing dan Kamin Sianturi bekerja sebagai operator atau pengemudi beko/eskavator bertugas memindahkan batu gamping yang telah dicongkel atau dikorek dari tempatnya ke dalam truk;
Bahwa yang bertugas mencongkel tanah adalah Bines Sihombing, Ferry Sinambela dan Simon Sihombing menggunakan beko/eskavator juga;
Bahwa saksi tidak tahu dibawa kemana batu gamping yang dimuat ke dalam truk itu;
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja di Yorim adalah Timbul Manik dengan mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu Rupiah) dan gaji tersebut dibayarkan Timbul Manik kepada saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik penambangan batu gamping tersebut, yang saksi dengar pemiliknya adalah marga Sihotang;
Bahwa saksi bekerja di usaha penambangan batu gamping tersebut sejak bulan Oktober tahun 2009 sampai dengan sekarang, namun sekitar bulan Maret 2015 saksi pernah berhenti bekerja karena disuruh oleh Timbul Manik, namun saksi tidak tahu apa alasan saksi tidak bekerja saat itu;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang ijin penambangan;
Bahwa setahu saksi alat beko yang saksi pergunakan adalah milik Timbul Manik;
Bahwa beko yang beroperasi di lokasi penambangan sebanyak 3 (tiga) unit dalam kondisi alat bekas;
Bahwa setiap harinya saksi memuat batu gamping ke dalam truk sebanyak 5 (lima) truk, namun tidak rutin jumlah truk sebanyak itu karena tergantung cuaca apabila hujan maka saksi tidak bisa bekerja karena licin;
Bahwa setahu saksi dump truk milik orang datang ke tangkahan lalu saksi memuat batu gamping yang sudah dikorek ke dalam dump truk tersebut;
Bahwa pada hari dan tanggal saksi lupa, bulan Maret 2015 ada kejadian penyergapan dari Polda Sumut sekitar 20 (dua puluh) orang datang ke lokasi tempat saksi bekerja untuk menangkap saksi dan kawan lainnya;
Bahwa petugas dari Polda Sumut datang dengan menggunakan pakaian seragam dan ada yang tidak menggunakan seragam;
Bahwa petugas dari Polda datang sekitar pukul 13.00 WIB saat itu saksi sedang istirahat;
Bahwa sebelum terjadinya penyergapan, kegiatan penambangan di lokasi tempat saksi bekerja masih berjalan seperti biasanya;
Bahwa saksi membenarkan gambar lokasi dan barang bukti yang ada di berkas perkara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
SIMON SIHOMBING, bersumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Rony Sihotang tetapi Timbul Manik saksi kenal karena satu pekerjaan di Tangkahan tempat penambangan batu gamping;
Bahwa setahu saksi, Timbul Manik sebagai Manager perusahaan CV. Yorim yang bergerak di bidang usaha pertambangan batu gamping;
Bahwa setahu saksi, tugas saksi hanya mengelola batu mulai dari menggali, melangsir, memasukkan ke truk, sedangkan urusan menjual yang tahu adalah orang kantor;
Bahwa lokasi tempat menggali, memuat dan menjualnya hanya di Desa Sosor Lotung;
Bahwa saksi bekerja sebagai operator loader di Tangkahan di Desa Sosor Lotung sejak tahun 2001 sampai tanggal 9 Maret 2015;
Bahwa tugas saksi sebagai operator loader adalah melayani pelanggan yang datang mau membeli batu gamping;
Bahwa loader adalah kopel berperan untuk memindahkan batu dari pengolahan batu, beko sebagai alat menaikkan atau melangsir batu gamping dari tempat penggalian ke tempat pengolahan, sesudah batu digiling baru loader yang memuat batu gamping ke dalam truk supaya bisa diangkut;
Bahwa saat ini di lokasi tempat saksi bekerja ada 1 (satu) unit loader yang digunakan, dahulu ada 2 (dua) unit yang dipergunakan oleh saksi dan Kamin Sianturi;
Bahwa Timbul Manik yang menyuruh saksi bekerja di lokasi penambangan dengan mendapatkan upah setiap bulannya sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu Rupiah) yang dibayarkan oleh Timbul Manik kepada saksi;
Bahwa setahu saksi pemilik usaha penambangan adalah marga Sihotang, pengelolanya adalah Timbul Manik;
Bahwa saksi tidak kenal dengan pemiliknya, saksi juga tidak pernah melihat Terdakwa Rony Sihotang;
Bahwa pada tahun 2013 saksi pernah melihat surat ijin penambangan karena tertempel di dinding tempat lokasi penambangan, namun masa berlakunya saksi lupa;
Bahwa benar ijin yang terlampir dalam berkas ada tertempel di lokasi penambangan;
Bahwa sekarang saksi tidak bekerja lagi di lokasi penambangan sejak tanggal 9 Maret 2015 karena ada kejadian penangkapan dari pihak kepolisian;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan penangkapan;
Bahwa semua pekerja ditangkap polisi termasuk Timbul Manik, semuanya sekitar 23 orang, sedangkan Terdakwa Rony Sihotang tidak ada;
Bahwa belakangan saksi ketahui kami ditangkap polisi karena ijin menggali mati;
Bahwa setahu saksi batu gamping itu dijual untuk kebutuhan panglong dan pengaspalan;
Bahwa batu gamping dijual per truknya dimana truknya yang datang membeli ke lokasi penambangan, namun saksi tidak mengetahui berapa harga per truknya;
Bahwa sejak tahun 2001 saat saksi bekerja di lokasi penambangan, areal penambangan yang sudah dikerjakan sudah sekitar 1 hektar, namun saksi tidak mengetahui berapa luas areal yang akan dikerjakan oleh CV. Yorim;
Bahwa produksi batu gamping tergantung banyaknya pesanan, apabila musim proyek pengaspalan maka batu yang diproduksi bisa sampai 30 truk sehari, apabila sepi pemesan maka batu yang diproduksi 5 sampai 10 truk sehari;
Bahwa truk tempat dimuatnya batu gamping jenis truk colt diesel;
Bahwa sepengetahuan saksi, batu gamping untuk kebutuhan proyek di Kabupaten Dairi saja;
Bahwa pada bulan September 2014 kegiatan penambangan masih berjalan di lokasi penambangan;
Bahwa saksi membenarkan gambar lokasi dan barang bukti yang ada di berkas perkara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
FERRY SINAMBELA, berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor polisi dan keterangan saksi tersebut benar;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Rony Sihotang tetapi Timbul Manik saksi kenal karena satu pekerjaan di Tangkahan tempat penambangan batu gamping;
Bahwa saksi bertugas sebagai operator beko kerjanya memuat batu dari tempat pengerukannya lalu dimuat ke dalam truk untuk dibawa ke pabrik;
Bahwa saksi baru bekerja di CV. Yorim pada tanggal 9 Februari 2015, namun sejak kejadian yang datang polisi menangkap kami pada tanggal 9 Maret 2015, saksi pernah tidak bekerja di CV. Yorim;
Bahwa Timbul Manik yang menyuruh saksi untuk bekerja di penambangan tersebut dengan upah per bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) dan Timbul Manik yang membayarnya kepada saksi, karena saksi belum genap satu bulan bekerja maka upah saksi yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa awalnya saksi yang melamar pekerjaan di CV. Yorim yang bergerak di bidang pertambangan batu gamping, Timbul Manik sebagai Managernya;
Bahwa setahu saksi usaha itu milik CV. Yorim tetapi pemiliknya siapa saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa Rony Sihotang di lokasi penambangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai ijin pertambangan;
Bahwa saksi berhenti bekerja di CV. Yorim karena ada kejadian penangkapan akibat surat ijin tidak ada lagi, lalu kami ditangkap dan saksi tidak bekerja lagi;
Bahwa setahu saksi, ijinnya sudah hidup lagi sejak bulan Maret 2015 sehingga sekarang ini saksi sudah kembali bekerja di lokasi penambangan tersebut;
Bahwa setelah penangkapan tanggal 9 Maret 2015 saksi berhenti bekerja lalu sekitar 2 bulan kemudian saksi kembali bekerja di lokasi penambangan yang lama karena disuruh oleh Timbul Manik;
Bahwa kata Timbul Manik kepada saksi bahwa ijin untuk menambang kembali sudah hidup lagi;
Bahwa setahu saksi mobil truk adalah milik Yorim;
Bahwa saksi tidak tahu mau dikemanakan batu gamping yang dimuat ke dalam truk tersebut;
Bahwa saksi membenarkan gambar lokasi dan barang bukti yang ada di berkas perkara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan, namun menerangkan bahwa ijin penambangan telah terbit lalu menunjukkan fotocopy surat ijin penambangan tertanggal 13 Maret 2015;
BINES SIHOMBING, berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor polisi dan keterangan saksi tersebut benar;
Bahwa saksi bertugas sebagai operator alat berat jenis beko di lokasi pertambangan batu gamping di Desa Sosor Lotung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi;
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja di CV. Yorim adalah Timbul Manik sebagai Manager CV. Yorim;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik perusahaan CV. Yorim, namun saksi pernah dengar pemiliknya bermarga Sihotang;
Bahwa Terdakwa Rony Sihotang tidak pernah datang ke lokasi penambangan batu gamping;
Bahwa alat berat yang saksi kemudikan adalah breaker sebagai pemecah batu;
Bahwa tugas saksi adalah memecahkan batu dari ukuran besar menjadi ukuran kecil menggunakan alat berat breaker;
Bahwa setelah batu dipecah, batu diangkut ke mobil lalu masuk ke ayakan lalu dijual;
Bahwa Timbul Manik yang menggaji saksi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) sebulannya;
Bahwa saksi bekerja di lokasi penambangan sejak tahun 2008 hingga sekarang;
Bahwa pada tanggal 9 Maret 2015 saksi pernah tidak bekerja di Yorim karena kami ditangkap polisi sebanyak 23 orang pekerja;
Bahwa yang saksi dengar bahwa kami ditangkap polisi karena ijinnya sudah berakhir;
Bahwa 2 bulan sejak tanggal 9 Maret 2015 kami kembali bekerja di Yorim karena saksi dengar dari Timbul Manik bahwa ijinnya sudah hidup kembali;
Bahwa mengenai ijin dan surat-surat saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa setahu saksi Timbul Manik adalah Manager CV. Yorim dari informasi Timbul Manik kepada saksi;
Bahwa pada tanggal 9 Maret 2015 ada petugas kepolisian yang datang memakai seragam polisi dan ada yang berpakaian preman;
Bahwa saat penangkapan, Timbul Manik berada di lokasi kejadian/penangkapan dan petugas kepolisian langsung mendatangi Timbul Manik;
Bahwa sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan tanggal 9 Maret 2015 kegiatan penambangan masih berlangsung di lokasi penambangan;
Bahwa saksi kurang tahu apakah sebelum penangkapan ada atau tidak petugas dari Pemerintah Kabupaten Dairi datang ke lokasi penambangan;
Bahwa sepengetahuan saksi, baru kali itu petugas kepolisian datang ke lokasi penambangan dan langsung melakukan penggerebekan;
Bahwa Timbul Manik tidak selalu berada di lokasi penambangan;
Bahwa saksi membenarkan gambar lokasi dan barang bukti yang ada di berkas perkara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
KAMIN SIANTURI, bersumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor polisi dan keterangan saksi benar;
Bahwa saksi bekerja di CV. Yorim yang bergerak di pertambangan batu gamping sejak tahun 2010;
Bahwa saksi bekerja sebagai operator loader kerjanya memuat batu yang sudah dipecah ke dalam truk untuk dibawa ke pengayakan lalu saksi angkut ke mobil truk;
Bahwa yang menggaji saksi adalah Timbul Manik dengan harga sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu Rupiah);
Bahwa saksi sendiri yang melamar pekerjaan di CV. Yorim;
Bahwa setahu saksi, Timbul Manik adalah Pengawas kami di lapangan;
Bahwa saksi hanya pernah dengar bahwa pemilik usaha Yorim bermarga Sihotang namun saksi tidak pernah melihat orangnya;
Bahwa pada tanggal 9 Maret 2015 sekitar pukul 13.00 WIB saat jam istirahat kami, pernah datang polisi ke lokasi penambangan untuk menyuruh kami berhenti bekerja dan kami ditangkap sekitar 20 orang termasuk Timbul Manik;
Bahwa saat itu Terdakwa Rony Sihotang tidak ada di lokasi penambangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa kami ditangkap;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah ijin penambangan;
Bahwa selama saksi bekerja di CV. Yorim, saksi tidak pernah berhenti bekerja kecuali sejak tanggal 9 Maret 2015, lalu sekitar 2 bulan setelah penangkapan kami kembali bekerja di lokasi penambangan karena disuruh Timbul Manik;
Bahwa sebelum tanggal 9 Maret 2015 polisi atau petugas pemerintah dari Dinas Pertambangan tidak pernah datang ke lokasi kejadian;
Bahwa saksi membenarkan gambar lokasi dan barang bukti yang ada di berkas perkara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
HENDRIK SIREGAR, berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di CV. Yorim yang bergerak dalam usaha penambangan batu gamping selama 1,5 tahun mulai tanggal 10 Januari 2014 sebagai kernek loader tugasnya mengisi minyak mesin loader, mengengkol atau pispot loader, loader mengangkut batu yang dipecah;
Bahwa dahulunya saksi yang melamar pekerjaan di UD. Yorim sekarang namanya CV. Yorim;
Bahwa setahu saksi, pemilik CV. Yorim marga Sihotang namun saksi tidak kenal orangnya;
Bahwa pada tanggal 9 Maret 2015 pernah kami sekitar 23 orang ditangkap polisi ke Polres Dairi termasuk Timbul Manik, sedangkan Terdakwa Rony Sihotang tidak ada;
Bahwa setelah ditangkap, 2 bulan kemudian kami bekerja kembali karena disuruh oleh Timbul Manik;
Bahwa saksi digaji sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah) sebulan;
Bahwa sejak September 2014 sampai Maret 2015 saksi tidak pernah berhenti bekerja selain kejadian tanggal 9 Maret 2015;
Bahwa saksi membenarkan gambar lokasi dan barang bukti yang ada di berkas perkara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
HENDRA SIMAMORA, berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor polisi dan keterangan saksi benar;
Bahwa saksi bekerja di CV. Yorim yang bergerak di bidang penggalian batu gamping;
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja di CV. Yorim adalah Timbul Manik;
Bahwa saksi bekerja di perusahaan Yorim sejak tanggal 28 Maret 2013;
Bahwa sekarang saksi tidak bekerja di sana lagi dan telah bekerja di bengkel;
Bahwa saksi terakhir sekali bekerja di Yorim pada tanggal 16 Mei 2015;
Bahwa saat bekerja di CV. Yorim saksi digaji oleh Timbul Manik sebesar Rp. 1.000.000,- sebulan sebagai kernek beko;
Bahwa tugas saksi sebagai kernek beko adalah mengisi minyak bensin beko;
Bahwa tanggal 9 Maret 2015 saat saksi sedang bekerja datang polisi menangkap saksi dan teman-teman saksi sebanyak 28 orang termasuk Timbul Manik, sedangkan Terdakwa Rony Sihotang tidak ikut;
Bahwa setahu saksi, pemilik CV. Yorim adalah Pak Sihotang tetapi saksi tidak kenal orangnya karena tidak pernah bertemu;
Bahwa setahu saksi dari polisi bahwa kami ditangkap karena mati ijin usaha pertambangan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ijinnya hidup kembali atau tidak;
Bahwa saksi pernah melihat ijin penambangannya karena ditempel di lokasi penambangan, limitnya September 2014;
Bahwa saksi membenarkan surat ijin yang di berkas;
Bahwa setelah tanggal 25 September 2014 kami masih bekerja di lokasi pertambangan sampai terjadinya penangkapan itu;
Bahwa sejak petugas kepolisian datang menangkap kami, kami berhenti bekerja di lokasi penambangan;
Bahwa setahu saksi, adanya masalah ini karena tidak adanya surat ijin penambangan;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah berhenti bekerja;
Bahwa saksi yang melamar pekerjaan kepada Timbul Manik di perusahaan Yorim, saat itu Timbul Manik sebagai Manager dan marga Sihotang pemiliknya;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat-surat;
Bahwa saksi membenarkan gambar lokasi dan barang bukti yang ada di berkas perkara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
JONSON SIMBOLON, berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor polisi dan keterangan saksi benar;
Bahwa saksi bekerja di UD. Yorim selama 3 tahun sebagai tukang ayak untuk memisahkan batu besar dan batu kecil menggunakan mesin ayakan;
Bahwa cara kerjanya datang mobil dari tempat penambangan memasukkan batu ke tempat pengayakan;
Bahwa saksi digaji perbulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa saksi masih bekerja di Yorim hingga saat ini;
Bahwa saksi pernah berhenti bekerja di Yorim karena ditangkap polisi akibat ijin tidak ada;
Bahwa 2 bulan setelah penangkapan itu saksi kembali bekerja di Yorim karena disuruh oleh Timbul Manik;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Rony Sihotang;
Bahwa setahu saksi, pemilik usaha Yorim bermarga Sihotang yang saksi ketahui setelah adanya penangkapan tersebut;
Bahwa saksi tahu pemilik usaha Yorim adalah marga Sihotang karena cerita-cerita orang saja;
Bahwa saksi ada melihat ijin ditempelkan di tempat penggalian tersebut namun masa berlakunya saksi tidak perhatikan;
Bahwa saksi membenarkan ijin yang ada di berkas perkara di persidangan;
Bahwa perusahaan Yorim bergerak dalam usaha penggalian batu gamping;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak batu gamping yang dihasilkan setiap harinya;
Bahwa setahu saksi, batu gamping yang dihasilkan dijual ke panglong yang ada di Sidikalang dan ada juga yang keluar kota Sidikalang;
Bahwa sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan Maret 2015 saksi masih bekerja di Yorim seperti biasanya, namun saksi lupa tanggal berapa saksi berhenti bekerja saat penangkapan itu;
Bahwa saksi lupa alamat lokasi penambangan batu gamping tersebut;
Bahwa setahu saksi, usaha Yorim hanya menghasilkan batu gamping;
Bahwa sepengetahuan saksi barang bukti yang disita adalah beko dan truk milik CV. Yorim;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
LESKO SIHOMBING, berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor polisi dan keterangan saksi benar;
Bahwa saksi bekerja di UD. Yorim karena disuruh Timbul Manik dengan upah sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah) sebulan;
Bahwa gaji saksi dibayarkan oleh Timbul Manik kepada saksi;
Bahwa saksi bekerja sebagai cruiser yaitu penggiling batu gamping menggunakan mesin;
Bahwa UD. Yorim adalah usaha penggalian batu gamping;
Bahwa saksi masih bekerja di Yorim sampai sekarang;
Bahwa saksi dengar-dengar dari orang bahwa yang punya usaha Yorim marga Sihotang namun saksi tidak kenal orangnya;
Bahwa saksi pernah berhenti bekerja di Yorim karena ditangkap polisi akibat ijinnya tidak ada kata polisi;
Bahwa saksi pernah melihat ijin sebelumnya namun sudah mati, tetapi saksi lupa tanggal berakhirnya ijin yang tertempel di lokasi penambangan tersebut;
Bahwa sekitar 2,5 bulan sejak penangkapan itu, saksi kembali bekerja di lokasi penambangan tersebut;
Bahwa batu gamping itu hendak dijual ke panglong yang ada di Kabupaten Dairi ini, kalau ke luar kota saksi tidak tahu;
Bahwa saat penangkapan, Timbul Manik ikut ditangkap, sedangkan Terdakwa Rony Sihotang tidak ada;
Bahwa jabatan Timbul Manik adalah pengawas lapangan, Walden Sitanggang juga sebagai pengawas lapangan;
Bahwa batu yang saksi giling menjadi 3 bagian batu yaitu 1/2, 2/3 dan 3/5 serta jenis abu;
Bahwa mesin itu sekali menggiling langsung menghasilkan 3 bagian batu dan abu tersebut;
Bahwa selanjutnya loader mengangkut batu yang sudah digiling ke dalam dump truk;
Bahwa pengendali cruiser ada dua orang yaitu saksi dan Leonardo Sihombing dan masing-masing ada kerneknya;
Bahwa prosesnya eskavator mengeruk batu dari gunungan lalu diangkut menggunakan alat berat eskavator dan diangkat ke cruiser lalu digiling dan dipisahkan batu-batu tersebut lalu dimasukkan ke dalam dump truk;
Bahwa seingat saksi, kami ditangkap pada bulan Maret 2015;
Bahwa saksi kembali bekerja di Yorim baru dalam minggu ini;
Bahwa setahu saksi ijin penambangan sudah ada dari pemberitahuan Timbul Manik kepada saksi sehingga kami disuruh bekerja kembali;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
LEONARDO SIHOMBING, berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor polisi dan keterangan saksi benar;
Bahwa saksi disuruh Timbul Manik bekerja di UD. Yorim sebagai cruiser;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik usaha UD. Yorim;
Bahwa tugas saksi sebagai cruiser adalah menekan tombol untuk menyalakan mesin cruiser tujuannya untuk menghancurkan batu;
Bahwa yang menggaji saksi adalah Timbul Manik sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu Rupiah);
Bahwa yang mengawasi pekerjaan saksi setiap harinya adalah Walden Sitanggang;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa Rony Sihotang;
Bahwa saksi pernah ditangkap polisi, namun saksi lupa kapan kejadiannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan penangkapan itu;
Bahwa sejak penangkapan itu saksi berhenti bekerja sekitar sebulan lebih lamanya;
Bahwa batu yang digiling hendak dibawa ke panglong yang mengangkutnya adalah truk;
Bahwa saksi tidak mengetahui alamat lokasi tempat penambangan batu gamping tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
EDY SUPARMAN, bersumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor polisi dan keterangan saksi benar;
Bahwa saksi freelance atau pekerja borongan pada UD. Yorim artinya kalau ada borongan maka saksi datang bekerja;
Bahwa yang memanggil saksi bekerja di sana adalah Timbul Manik;
Bahwa tugas saksi adalah memperbaiki alat yang rusak;
Bahwa yang pernah saksi perbaiki adalah eskavator yang rusak sebanyak 2 atau 3 unit semua merk HITACHI;
Bahwa saksi memperbaikinya sudah 2 sampai 3 kali;
Bahwa saksi memperbaikinya di lokasi cruiser itu namun saksi tidak ingat alamatnya;
Bahwa terakhir kali saksi disuruh memperbaiki eskavator pada saat kejadian dimana polisi melakukan penangkapan, saksi juga ikut ditangkap padahal saksi sudah memberikan keterangan kepada polisi ketika itu bahwa saksi hanya disuruh datang untuk memperbaiki eskavator, namun polisi mengatakan bahwa saksi ikut terlibat dalam pekerjaan itu sehingga saksi ikut ditangkap polisi;
Bahwa saksi tidak pernah melihat ijin penambangan;
Bahwa sebelum kejadian, saksi tidak kenal dengan Terdakwa Rony Sihotang karena saksi hanya berurusan dengan Timbul Manik;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik usaha tambang tersebut;
Bahwa setelah penangkapan, saksi tidak pernah dipanggil untuk memperbaiki alat berat di sana;
Bahwa upah saksi peroleh dari Timbul Manik karena dia yang menyuruh saksi bekerja;
Bahwa setahu saksi, Timbul Manik sebagai pengawas lapangan;
Bahwa saksi dibayar setelah pekerjaan memperbaiki eskavator selesai, lalu saksi memberikan garansi selama 30 (tiga puluh) hari barang yang saksi perbaiki tidak rusak sesuai pekerjaan saksi, jika lewat dari 30 hari ada kerusakan lagi maka saksi dipanggil lagi jika diperlukan;
Bahwa saksi berhubungan dengan Timbul Manik sejak tahun 2010 di lokasi penambangan itu;
Bahwa setahu saksi saat kejadian alat berat yang digunakan adalah 1 buah loader dan 2 buah eskavator;
Bahwa perhitungan upah saksi tergantung komponen atau bagian yang hendak diperbaiki;
Bahwa mesin yang saksi perbaiki saat itu adalah jenis eskavator merk HITACHI warna oranye dengan kerusakan kontrol pulp (yang membagi jalur sistem hidrolik) dan pompa, dimana mesin eskavator itu sudah manual sebelumnya saat saksi memperbaiki alat itu, memang standar pabrikasinya adalah elektrik namun sudah dimanualkan;
Bahwa biaya perbaikan itu harganya semua Rp. 9.000.000,- (sembilan juta Rupiah) namun pekerjaan memperbaiki itu belum selesai saksi lakukan karena telah diberi tanda police line sejak penangkapan tersebut sehingga saksi belum menerima upah kerja;
Bahwa saksi membenarkan gambar barang bukti eskavator yang ada di dalam berkas;
Bahwa mesin eskavator HITACHI pembuatannya tahun 90;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
NASIP SIREGAR, berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor polisi dan keterangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi bekerja di UD. Yorim sebagai supir truk;
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja di UD. Yorim adalah Timbul Manik dengan gaji sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu Rupiah) setiap tripnya;
Bahwa rata-rata saksi mengangkut 3 trip sehari, kadang-kadang tidak menentu;
Bahwa saksi mengangkat batu gamping kasar jenis kerikil dengan menggunakan truk milik Yorim dari lokasi penambangan batu ke Letter S di Sitinjo lalu diletakkan di tempat penumpukkan batu milik Yorim;
Bahwa setahu saksi pemilik usaha penambangan batu gamping adalah marga Sihotang namun saksi tidak kenal orangnya;
Bahwa Timbul Manik adalah sebagai pimpinan saksi di kantor;
Bahwa yang memuat batu ke dalam truk adalah operator beko;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa batu tersebut;
Bahwa saksi mengangkut batu sudah 4 bulan sebelum kejadian penangkapan;
Bahwa kami ditangkap polisi pada tanggal 9 Maret 2015 karena mati ijin kata polisi;
Bahwa saksi pernah melihat surat ijin penambangan namun tidak memperhatikan tanggal berakhirnya ijin tersebut;
Bahwa setelah penangkapan, kami tidak bekerja lagi di Yorim sekitar 2,5 bulan, kemudian kami bekerja lagi di Yorim pada pertengahan bulan Mei 2015 karena disuruh oleh Timbul Manik;
Bahwa saksi membenarkan gambar lokasi dan barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa truk yang saksi kemudikan adalah No. Pol. BK 9582 RE;
Bahwa saksi menyerahkan bon faktur batu kepada Mona selaku karyawan Yorim kemudian saksi dibayarkan berdasarkan faktur tersebut setiap kalinya;
Bahwa truk itu kondisinya bekas pada saat kami pergunakan;
Bahwa STNK truk itu atas nama UD. Yorim;
Bahwa upah kami terima dari kantor yang ada di Jalan Persada setiap harinya;
Bahwa setelah selesai bekerja truk itu saksi bawa pulang ke rumah saksi menjadi tanggung jawab saksi, namun segala biaya pemeliharaan truk ditanggung oleh Timbul Manik;
Bahwa sekarang kami sudah bekerja lagi di Yorim karena disuruh oleh Timbul Manik, katanya ijinnya sudah hidup lagi;
Bahwa kami tidak pernah melihat ijin yang baru tersebut;
Bahwa pada saat kejadian saksi ada menguasai STNK truk yang saksi pergunakan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
DAMRI SIHOMBING, berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor polisi dan keterangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi bekerja di UD. Yorim sebagai supir truk;
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja di UD. Yorim adalah Timbul Manik dengan gaji sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu Rupiah) setiap tripnya;
Bahwa rata-rata saksi mengangkut 3 trip sehari, kadang-kadang tidak menentu;
Bahwa saksi mengangkat batu gamping kasar jenis kerikil dengan menggunakan truk milik Yorim dari lokasi penambangan batu ke Letter S di Sitinjo lalu diletakkan di tempat penumpukkan batu milik Yorim;
Bahwa setahu saksi pemilik usaha penambangan batu gamping adalah marga Sihotang namun saksi tidak kenal orangnya;
Bahwa Timbul Manik adalah sebagai pimpinan saksi di kantor;
Bahwa yang memuat batu ke dalam truk adalah operator beko;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa batu tersebut;
Bahwa saksi mengangkut batu sudah 9 bulan sebelum kejadian penangkapan;
Bahwa kami ditangkap polisi pada tanggal 9 Maret 2015 karena mati ijin kata polisi;
Bahwa saksi pernah melihat surat ijin penambangan namun tidak memperhatikan tanggal berakhirnya ijin tersebut;
Bahwa setelah penangkapan, kami tidak bekerja lagi di Yorim sekitar 2,5 bulan, kemudian kami bekerja lagi di Yorim pada pertengahan bulan Mei 2015 karena disuruh oleh Timbul Manik;
Bahwa saksi membenarkan gambar lokasi dan barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa truk yang saksi kemudikan adalah No. Pol. BK 9026 CQ;
Bahwa saksi menyerahkan bon faktur batu kepada Mona selaku karyawan Yorim kemudian saksi dibayarkan berdasarkan faktur tersebut setiap kalinya;
Bahwa truk itu kondisinya bekas pada saat kami pergunakan;
Bahwa STNK truk itu atas nama UD. Yorim;
Bahwa upah kami terima dari kantor yang ada di Jalan Persada setiap harinya;
Bahwa setelah selesai bekerja truk itu saksi bawa pulang ke rumah saksi menjadi tanggung jawab saksi, namun segala biaya pemeliharaan truk ditanggung oleh Timbul Manik;
Bahwa sekarang kami sudah bekerja lagi di Yorim karena disuruh oleh Timbul Manik, katanya ijinnya sudah hidup lagi;
Bahwa kami tidak pernah melihat ijin yang baru tersebut;
Bahwa pada saat kejadian saksi ada menguasai STNK truk yang saksi pergunakan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
MOLISTER SIMANULANG, berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor polisi dan keterangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi bekerja di UD. Yorim sebagai supir truk;
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja di UD. Yorim adalah Timbul Manik dengan gaji sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu Rupiah) setiap tripnya;
Bahwa rata-rata saksi mengangkut 3 trip sehari, kadang-kadang tidak menentu;
Bahwa saksi mengangkat batu gamping kasar jenis kerikil dengan menggunakan truk milik Yorim dari lokasi penambangan batu ke Letter S di Sitinjo lalu diletakkan di tempat penumpukkan batu milik Yorim;
Bahwa setahu saksi pemilik usaha penambangan batu gamping adalah marga Sihotang namun saksi tidak kenal orangnya;
Bahwa Timbul Manik adalah sebagai pimpinan saksi di kantor;
Bahwa yang memuat batu ke dalam truk adalah operator beko;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa batu tersebut;
Bahwa saksi mengangkut batu sudah 6 bulan sebelum kejadian penangkapan;
Bahwa kami ditangkap polisi pada tanggal 9 Maret 2015 karena mati ijin kata polisi;
Bahwa saksi pernah melihat surat ijin penambangan namun tidak memperhatikan tanggal berakhirnya ijin tersebut;
Bahwa setelah penangkapan, kami tidak bekerja lagi di Yorim sekitar 2,5 bulan, kemudian kami bekerja lagi di Yorim pada pertengahan bulan Mei 2015 karena disuruh oleh Timbul Manik;
Bahwa saksi membenarkan gambar lokasi dan barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa truk yang saksi kemudikan adalah No. Pol. BK 9242 RE;
Bahwa saksi menyerahkan bon faktur batu kepada Mona selaku karyawan Yorim kemudian saksi dibayarkan berdasarkan faktur tersebut setiap kalinya;
Bahwa truk itu kondisinya bekas pada saat kami pergunakan;
Bahwa STNK truk itu atas nama UD. Yorim;
Bahwa upah kami terima dari kantor yang ada di Jalan Persada setiap harinya;
Bahwa setelah selesai bekerja truk itu saksi bawa pulang ke rumah saksi menjadi tanggung jawab saksi, namun segala biaya pemeliharaan truk ditanggung oleh Timbul Manik;
Bahwa sekarang kami sudah bekerja lagi di Yorim karena disuruh oleh Timbul Manik, katanya ijinnya sudah hidup lagi;
Bahwa kami tidak pernah melihat ijin yang baru tersebut;
Bahwa pada saat kejadian saksi ada menguasai STNK truk yang saksi pergunakan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
MARUDUT K. SIBURIAN, berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor polisi dan keterangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi bekerja di UD. Yorim sebagai supir truk;
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja di UD. Yorim adalah Timbul Manik dengan gaji sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu Rupiah) setiap tripnya;
Bahwa rata-rata saksi mengangkut 3 trip sehari, kadang-kadang tidak menentu;
Bahwa saksi mengangkat batu gamping kasar jenis kerikil dengan menggunakan truk milik Yorim dari lokasi penambangan batu ke Letter S di Sitinjo lalu diletakkan di tempat penumpukkan batu milik Yorim;
Bahwa setahu saksi pemilik usaha penambangan batu gamping adalah marga Sihotang namun saksi tidak kenal orangnya;
Bahwa Timbul Manik adalah sebagai pimpinan saksi di kantor;
Bahwa yang memuat batu ke dalam truk adalah operator beko;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa batu tersebut;
Bahwa saksi mengangkut batu sudah 8 bulan sebelum kejadian penangkapan;
Bahwa kami ditangkap polisi pada tanggal 9 Maret 2015 karena mati ijin kata polisi;
Bahwa saksi pernah melihat surat ijin penambangan namun tidak memperhatikan tanggal berakhirnya ijin tersebut;
Bahwa setelah penangkapan, kami tidak bekerja lagi di Yorim sekitar 2,5 bulan, kemudian kami bekerja lagi di Yorim pada pertengahan bulan Mei 2015 karena disuruh oleh Timbul Manik;
Bahwa saksi membenarkan gambar lokasi dan barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa truk yang saksi kemudikan adalah No. Pol. BK 9791 RD;
Bahwa saksi menyerahkan bon faktur batu kepada Mona selaku karyawan Yorim kemudian saksi dibayarkan berdasarkan faktur tersebut setiap kalinya;
Bahwa truk itu kondisinya bekas pada saat kami pergunakan;
Bahwa STNK truk itu atas nama UD. Yorim;
Bahwa upah kami terima dari kantor yang ada di Jalan Persada setiap harinya;
Bahwa setelah selesai bekerja truk itu saksi bawa pulang ke rumah saksi menjadi tanggung jawab saksi, namun segala biaya pemeliharaan truk ditanggung oleh Timbul Manik;
Bahwa sekarang kami sudah bekerja lagi di Yorim karena disuruh oleh Timbul Manik, katanya ijinnya sudah hidup lagi;
Bahwa kami tidak pernah melihat ijin yang baru tersebut;
Bahwa pada saat kejadian saksi ada menguasai STNK truk yang saksi pergunakan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
BINSAR SIHOMBING, berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor polisi dan keterangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi bekerja di UD. Yorim sebagai supir truk;
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja di UD. Yorim adalah Timbul Manik dengan gaji sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu Rupiah) setiap tripnya;
Bahwa rata-rata saksi mengangkut 3 trip sehari, kadang-kadang tidak menentu;
Bahwa saksi mengangkat batu gamping kasar jenis kerikil dengan menggunakan truk milik Yorim dari lokasi penambangan batu ke Letter S di Sitinjo lalu diletakkan di tempat penumpukkan batu milik Yorim;
Bahwa setahu saksi pemilik usaha penambangan batu gamping adalah marga Sihotang namun saksi tidak kenal orangnya;
Bahwa Timbul Manik adalah sebagai pimpinan saksi di kantor;
Bahwa yang memuat batu ke dalam truk adalah operator beko;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa batu tersebut;
Bahwa saksi mengangkut batu sudah beberapa bulan sebelum kejadian penangkapan;
Bahwa kami ditangkap polisi pada tanggal 9 Maret 2015 karena mati ijin kata polisi;
Bahwa saksi pernah melihat surat ijin penambangan namun tidak memperhatikan tanggal berakhirnya ijin tersebut;
Bahwa setelah penangkapan, kami tidak bekerja lagi di Yorim sekitar 2,5 bulan, kemudian kami bekerja lagi di Yorim pada pertengahan bulan Mei 2015 karena disuruh oleh Timbul Manik;
Bahwa saksi membenarkan gambar lokasi dan barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa truk yang saksi kemudikan adalah No. Pol. BK 9237 RE;
Bahwa saksi menyerahkan bon faktur batu kepada Mona selaku karyawan Yorim kemudian saksi dibayarkan berdasarkan faktur tersebut setiap kalinya;
Bahwa truk itu kondisinya bekas pada saat kami pergunakan;
Bahwa STNK truk itu atas nama UD. Yorim;
Bahwa upah kami terima dari kantor yang ada di Jalan Persada setiap harinya;
Bahwa setelah selesai bekerja truk itu saksi bawa pulang ke rumah saksi menjadi tanggung jawab saksi, namun segala biaya pemeliharaan truk ditanggung oleh Timbul Manik;
Bahwa sekarang kami sudah bekerja lagi di Yorim karena disuruh oleh Timbul Manik, katanya ijinnya sudah hidup lagi;
Bahwa kami tidak pernah melihat ijin yang baru tersebut;
Bahwa pada saat kejadian saksi ada menguasai STNK truk yang saksi pergunakan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
ROBINTER SIHOTANG, berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor polisi dan keterangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi bekerja di UD. Yorim sebagai supir truk;
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja di UD. Yorim adalah Timbul Manik dengan gaji sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu Rupiah) setiap tripnya;
Bahwa rata-rata saksi mengangkut 3 trip sehari, kadang-kadang tidak menentu;
Bahwa saksi mengangkat batu gamping kasar jenis kerikil dengan menggunakan truk milik Yorim dari lokasi penambangan batu ke Letter S di Sitinjo lalu diletakkan di tempat penumpukkan batu milik Yorim;
Bahwa setahu saksi pemilik usaha penambangan batu gamping adalah marga Sihotang namun saksi tidak kenal orangnya;
Bahwa Timbul Manik adalah sebagai pimpinan saksi di kantor;
Bahwa yang memuat batu ke dalam truk adalah operator beko;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa batu tersebut;
Bahwa saksi mengangkut batu sudah beberapa bulan sebelum kejadian penangkapan;
Bahwa kami ditangkap polisi pada tanggal 9 Maret 2015 karena mati ijin kata polisi;
Bahwa saksi pernah melihat surat ijin penambangan namun tidak memperhatikan tanggal berakhirnya ijin tersebut;
Bahwa setelah penangkapan, kami tidak bekerja lagi di Yorim sekitar 2,5 bulan, kemudian kami bekerja lagi di Yorim pada pertengahan bulan Mei 2015 karena disuruh oleh Timbul Manik;
Bahwa saksi membenarkan gambar lokasi dan barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa truk yang saksi kemudikan adalah No. Pol. BK 9236 RE;
Bahwa saksi menyerahkan bon faktur batu kepada Mona selaku karyawan Yorim kemudian saksi dibayarkan berdasarkan faktur tersebut setiap kalinya;
Bahwa truk itu kondisinya bekas pada saat kami pergunakan;
Bahwa STNK truk itu atas nama UD. Yorim;
Bahwa upah kami terima dari kantor yang ada di Jalan Persada setiap harinya;
Bahwa setelah selesai bekerja truk itu saksi bawa pulang ke rumah saksi menjadi tanggung jawab saksi, namun segala biaya pemeliharaan truk ditanggung oleh Timbul Manik;
Bahwa sekarang kami sudah bekerja lagi di Yorim karena disuruh oleh Timbul Manik, katanya ijinnya sudah hidup lagi;
Bahwa kami tidak pernah melihat ijin yang baru tersebut;
Bahwa pada saat kejadian saksi ada menguasai STNK truk yang saksi pergunakan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
M. YUSUF alias YUSUF, bersumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan di kantor polisi dan keterangan saksi tersebut benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai staf administrasi CV. Yorim sejak pertengahan tahun 2009;
Bahwa saksi bekerja di Yorim karena saksi melamar sendiri kepada Timbul Manik;
Bahwa Timbul Manik berperan sebagai Pengawas keseluruhan, sedangkan Terdakwa Rony Sihotang sebagai pemilik perusahaan itu yang saksi ketahui dari struktur pendirian usaha tersebut;
Bahwa sebagai staf administrasi, tugas pokok saksi ialah mencatat barang yang keluar dari lapangan yang saksi catatkan di lokasi penambangan;
Bahwa kantor CV. Yorim berada di Jalan Persada, Sidikalang;
Bahwa usaha Yorim bergerak dalam bidang penambangan dan penjualan batu gamping;
Bahwa setahu saksi, sebelum 2009 penambangan itu sudah ada;
Bahwa saksi digaji sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa sekarang saksi masih bekerja di Yorim;
Bahwa batu gamping dibawa ke sekitar Sidikalang dan ada juga yang dibawa ke Medan;
Bahwa pernah usaha Yorim berhenti karena kedatangan polisi pada tanggal 9 Maret 2015 disebabkan oleh mati ijin usaha penambangan;
Bahwa saksi pernah melihat surat ijin yang ada ditempel di papan pengumuman di lokasi penambangan;
Bahwa sudah lama ijin itu ditempel di lokasi penambangan yang isinya nama perusahaan, mulai operasi dan tanggal berakhirnya yaitu tanggal 25 September 2014;
Bahwa saksi membenarkan surat ijin yang ada terlampir dalam berkas;
Bahwa setelah tanggal 25 September 2014 sampai dengan 9 Maret 2015 usaha penambangan masih tetap beroperasi;
Bahwa saksi tidak pernah diingatkan tentang ijin, namun atas perintah Timbul Manik kami tetap beroperasi karena ijin sedang dalam pengurusan;
Bahwa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi pernah datang ke lokasi penambangan sejak ijin habis masa berlakunya untuk menegur;
Bahwa selanjutnya kami beroperasi kembali 2 bulan setelah tanggal 9 Maret 2015 karena ijin sudah hidup kembali yang saksi ketahui dari keterangan Timbul Manik kepada saksi;
Bahwa ketika polisi datang ke lokasi penambangan, polisi membawa alat-alat berupa beko sebanyak 1 unit, 1 unit beko tinggal di lokasi namun diberi police line karena kondisinya rusak, loader 1 unit, dump truk beberapa unit;
Bahwa setelah dua bulan beroperasi semua alat-alat sudah kembali semua ke lapangan;
Bahwa saksi dalam pekerjaan sehari-hari bertanggung jawab kepada Timbul Manik;
Bahwa tugas saksi hanya mencatat barang yang diambil oleh truk milik CV. Yorim dan truk milik orang luar;
Bahwa truk CV. Yorim mengantar batu ke stokis di Letter S Sitinjo;
Bahwa truk milik panglong ada mengambil batu untuk kebutuhan panglong terkadang 10 sampai 15 truk per harinya;
Bahwa satu truk berisi 3 kubik batu, saksi hanya menerima memo pengantar batu, sementara uang pembelian dibayar langsung oleh supir ke kantor;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana kerja sama Yorim dengan pihak pembeli dari Medan;
Bahwa ijin UD. Yorim yang pernah ada adalah ijin usaha menggali tertanggal 25 September 2014;
Bahwa setahu saksi ada satu saja ijin yang ditempel di lokasi penambangan;
Bahwa ijin sebelumnya untuk UD, sekarang usaha itu berubah menjadi CV sejak baru-baru ini sejak kami mulai bekerja lagi;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan CV. Yorim mengajukan permohonan perpanjangan atau penerbitan ijin baru tersebut;
Bahwa truk yang datang ke Letter S saksi tidak tahu dari mana asalnya;
Bahwa yang saksi ketahui hanya batu dari lokasi penambangan ke Sitinjo dan truk yang datang membeli ke lokasi penambangan;
Bahwa saksi tidak tahu luas area penambangan;
Bahwa penagkapan terhadap kami dilakukan oleh petugas kepolisian Sumatera Utara dan kami diproses di Polres Dairi namun yang memproses adalah orang Polda;
Bahwa tidak ada petugas dari dinas pertambangan ikut menangkap kami saat itu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
WALDEN SITANGGANG, berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor polisi sebelumnya dan keterangan saksi benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai mandor pada UD. Yorim yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan batu gamping;
Bahwa saksi mulai bekerja di Yorim sejak tahun 2001, namun saksi pernah berhenti selama 2 tahun dari tahun 2012 sampai 2013;
Bahwa sebagai mandor tugas pokok saksi ialah memastikan pekerjaan di lapangan sesuai program arahan dari kantor;
Bahwa saksi bekerja di lapangan tempat penggalian batu gamping;
Bahwa Timbul Manik sebagai pimpinan kami di kantor, sedangkan Terdakwa Rony Sihotang tidak bertempat tinggal di Sidikalang sehingga kami jarang berkomunikasi dengan Terdakwa Rony Sihotang dan hanya kepada Timbul Manik, dimana setahu saksi bahwa Terdakwa Rony Sihotang adalah pemilik usaha CV. Yorim tersebut;
Bahwa Timbul Manik sebagai Wakil Direktur CV. Yorim yang saksi ketahui dari Timbul Manik sendiri dan sehari-harinya saksi bertanggung jawab kepada Timbul Manik;
Bahwa saksi mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) sebulan dan uang makan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per minggunya dan yang menyerahkan kepada saksi adalah Timbul Manik;
Bahwa usaha penggalian batu gamping mulai beroperasi sudah lama jauh hari sebelum saksi masuk bekerja di Yorim;
Bahwa saksi tidak tahu hendak dibawa kemana itu batu gamping, yang saksi tahu ada mobil dari Sidikalang datang ke lokasi penambangan menjemput batu dan ada juga batu yang diantar ke tempat stok di Sitinjo;
Bahwa saksi pernah berhenti bekerja di Yorim karena dihentikan polisi pada tanggal 9 Maret 2015 dimana saksi ikut ditangkap dan dibawa ke Polres Dairi karena menurut polisi kami ditangkap karena ijinnya habis;
Bahwa saksi tahu ijinnya habis tanggal 25 September 2014 karena ada ditempel di lokasi penambangan;
Bahwa setelah tanggal 25 September 2014 sampai tanggal 9 Maret 2015 masih tetap ada kegiatan penggalian batu gamping di lokasi penambangan;
Bahwa saksi selaku mandor pernah menanyakan soal ijin kepada Timbul Manik lalu Timbul Manik mengatakan bahwa ijin sedang dalam proses dan sebentar lagi akan keluar;
Bahwa saat penangkapan polisi, alat-alat yang disita adalah 1 unit eskavator, 1 unit loader, dan di lapangan ada eskavator yang dipolice line dan ada dokumen kami yang diambil polisi, serta menangkap pekerja termasuk supir dan saksi sebanyak 23 orang, sedangkan Timbul Manik dan Rony Sihotang tidak berada di lapangan;
Bahwa setelah penangkapan tersebut sempat berhenti lalu sekitar tanggal 25 Mei 2015 kami kembali beroperasi di usaha Yorim seperti biasanya dan alat-alat yang pernah dibawa polisi semuanya sudah kembali ke lapangan;
Bahwa kami beroperasi kembali karena menurut keterangan Timbul Manik bahwa ijinnya sudah ada lalu saksi baca dimana masa berlakunya selama 3 tahun sampai tahun 2018;
Bahwa dulu tahun 2001 nama usaha itu UD. Yorim sekarang menjadi CV. Yorim, perubahan itu terjadi sekitar tahun 2014;
Bahwa pada tahun 2001 saat masih bernama UD. Yorim lokasi penambangan berada di Kaban Julu dengan luasnya tidak sampai 1 hektar, setelah menjadi CV. Yorim luas areal penambangan menjadi 4 hektar yang saksi ketahui karena melihat berkas-berkas saat melengkapi ijin;
Bahwa saksi pernah menjadi pemegang ijin di perusahaan Yorim saat usaha masih bernama UD. Yorim, pemegang ijin maksudnya bahwa ijin usaha pertambangan diterbitkan atas nama saksi sendiri di lokasi yang sama dengan lokasi penambangan yang sekarang;
Bahwa ada 2 periode ijin itu atas nama saksi, periode pertama mulai tahun 2003 sampai tahun 2008, periode kedua mulai tahun 2009 ke 2014 sehingga ijin yang habis tanggal 25 September 2014 masih atas nama saksi;
Bahwa kalau ijin pada tahun 2003 dan 2009 saksi sendiri yang mengajukannya ke dinas pertambangan Sidikalang;
Bahwa ketika di tanggal 25 September 2014 bukan saksi lagi yang mengajukan ijin karena di sana itu ada peraturan yang mengatakan bahwa ijin untuk dua periode itu harus nama satu orang kemudian pada waktu itu karena di tahun 2012 saksi sempat mundur dari perusahaan itu akhirnya karena penyebab itu akhirnya ijin itu ditarik Pak Rony Sihotang dari saksi, di samping itu tidak boleh ijin dibuat atas nama satu orang untuk tiga periode;
Bahwa biasanya dua bulan sebelum ijin habis, saksi sudah mengajukan permohonan perpanjangan ijin kepada Dinas Pertambangan Kabupaten Dairi dan tidak sampai sebulan maka ijin sudah selesai;
Bahwa untuk perkara ini sekitar Agustus 2014 saksi ketahui ada berkas perpanjangan ijin sudah dimasukkan oleh Yorim kepada Dinas Pertambangan Kabupaten Dairi dan selanjutnya prosesnya bagaimana sampai ijin itu terbit saksi tidak ketahui lagi karena bukan saksi lagi yang mengurus perpanjangan ijin itu, saksi hanya pernah bertanya kepada Timbul Manik tentang bagaimana ijin kita lalu Timbul Manik mengatakan kepada saksi sedang dalam proses;
Bahwa setahu saksi tidak ada ijin terbit pada akhir tahun 2014;
Bahwa ijin yang baru lagi telah terbit dari Dinas Pertambangan Kabupaten Dairi sekitar satu minggu setelah kami ditangkap polisi;
Bahwa ijin dari Dinas Pertambangan berupa Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP) ada juga surat ijin berkaitan dengan lingkungan hidup;
Bahwa sebelumnya ketika saksi yang mengurus ijin, dulu sebelum kita dapat ijin dari Dinas Pertambangan kita harus ada urus sejenis rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup untuk kita ajukan ke Dinas Pertambangan, rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup itu dibuat sebagai persyaratan untuk mengurus ijin pertambangan, setelah rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup terbit maka kita ajukan rekomendasi tersebut kepada Dinas Pertambangan sehingga terbitlah ijin usaha pertambangan dari Dinas Pertambangan;
Bahwa sekarang ini saksi kurang tahu bagaimana prosesnya;
Bahwa untuk Maret 2015 ini ada dua ijin yang terbit dan bentuknya terpisah yaitu dari Dinas Lingkungan Hidup dan dari Dinas Pertambangan;
Bahwa saat habis ijin pada tanggal 25 September 2014 pernah datang sebentar orang dari Dinas Pertambangan Kabupaten Dairi ke lokasi penambangan dan berkomunikasi dengan Pak Yusuf sebagai administrasi dan logistik keluarnya bahan dari lapangan namun saksi tidak mengetahui apa yang mereka bicarakan ketika itu;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada atau tidak teguran dari Dinas Pertambangan kepada pihak Yorim;
Bahwa prosesnya penambangan itu pertama kita melakukan pelepasan batu dari dinding gunung batu menggunakan eskavator kemudian kita melangsir batu menggunakan mobil ayakan untuk memisahkan tanah dari batu, tanah menjadi limbah lalu batu ini diangkut oleh loader dan dimasukkan ke gilingan batu lalu terbagi menjadi 4 bagian tergantung ukurannya yaitu abu batu untuk halaman rumah sedangkan batu 1/2, 2/3 dan 3/5 itulah yang dijual sesuai permintaan;
Bahwa mengenai penjualan kemana saja saksi tidak tahu, namun mobil yang datang setahu saksi hanya mobil milik panglong di Sidikalang saja;
Bahwa keterangan dari Pak Timbul kepada saksi mengenai lamanya proses ijin ini keluar karena ada perubahan peraturan tentang proses pengurusan ijin ini dimana ada peraturan baru sehingga menjadi lambat ijin ini keluar;
Bahwa setelah satu minggu penangkapan itu, Pak Timbul Manik sudah menunjukkan ijin itu kepada saksi;
Bahwa kami beroperasi kembali sekitar 2 bulan setelah penangkapan karena dibilang Pak Timbul Manik kepada saksi oleh karena sudah sempat kami ditangkap polisi maka prosesnya belum selesai dan masih dalam pengurusan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
JUNTI FRIDAWATY SITUNGKIR, berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Polda dan keterangan saksi benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai administrasi keuangan pada UD. Yorim sejak tahun 2006 bertugas menyusun laporan keuangan, menyusun bahan keluar, penjualan batu gamping, memberikan uang transport, menyusun daftar gaji karyawan;
Bahwa perusahaan berubah menjadi CV. Yorim pada tahun 2015 yang saksi ketahui setelah melihat ijin yang terbit pada bulan Maret 2015 ini;
Bahwa ijin UD. Yorim berakhir pada tanggal 25 September 2014;
Bahwa sejak Maret 2015 terbit ijin baru lagi atas nama CV. Yorim;
Bahwa setahu saksi, lokasi penambangan berada di daerah Kaban Julu, saksi tidak pernah ke lokasi namun saksi lihat di ijin bahwa areal pertambangan seluas 4 hektar;
Bahwa pemilik CV. Yorim adalah Terdakwa Rony Sihotang, sedangkan Timbul Manik sebagai Wakil Direktur;
Bahwa sehari-harinya saksi bertanggung jawab kepada Timbul Manik;
Bahwa saksi mendapat gaji sebesar Rp. 1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu Rupiah) sebulan;
Bahwa setahu saksi, batu gamping dijual ke panglong yang ada di Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat dan ada juga yang ke Medan;
Bahwa setahu saksi, alat yang digunakan di lapangan berupa beko sebanyak 4 unit, loader sebanyak 2 unit, truk milik CV. Yorim ada sebanyak 12 unit;
Bahwa truk yang ditangkap sebanyak 6 unit, yang 6 unit truk lagi sedang tidak bekerja dan berada di belakang kantor CV. Yorim;
Bahwa saksi tidak melihat saat penangkapan;
Bahwa sorenya saksi ketahui bahwa ada 23 orang karyawan di lapangan yang ditangkap polisi pada tanggal 9 Maret 2015 karena ijinnya mati;
Bahwa setelah polisi datang pada tanggal 9 Maret 2015, keesokannya kami tidak bekerja selama 2 bulan lebih;
Bahwa 2 bulan setelah penangkapan itu kami kembali beroperasi karena ijinnya sudah terbit;
Bahwa yang disita polisi dari saksi adalah kertas laporan keuangan yang saksi bawa ke Polda atas perintah petugas Polda melalui surat panggilan kepada saksi;
Bahwa bon faktur juga ada disita polisi dari saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
ASTRI MONALISA DAMANIK, berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di UD. Yorim sejak tahun 2012 sebagai administrasi lapangan yang bertugas mencatat apabila ada bahan keluar seperti batu kasar/batu gamping dari Sidikalang mau ke Medan;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan UD. Yorim berubah nama menjadi CV. Yorim;
Bahwa saksi bekerja di Letter S Sitinjo yang apabila ada orang yang hendak mengangkut batu dari Letter S maka saksi yang membuatkan catatannya dan saksi juga menerima bon dari supir truk yang membawa batu dari tangkahan ke Letter S;
Bahwa saksi kurang tahu siapa pembeli batu dari Letter S karena saksi hanya berkomunikasi dengan supirnya saja, dan dari keterangan supir bahwa batu yang diangkutnya hendak dibawa ke Medan;
Bahwa supir yang datang mengambil batu ke Letter S adalah supir dan truk orang lain, saksi tidak mengetahui bagaimana kerja sama antara Yorim dengan pihak pembeli batu tersebut;
Bahwa cara kerja saksi, Timbul Manik menelepon saksi mengatakan bahwa nanti ada truk masuk hendak memuat batu supaya dibantu dan diterima bon nya lalu saksi menerima bon dari supir truk yang datang kemudian batu dimuat ke dalam truk sesuai bon;
Bahwa biasanya satu hari ada 2 sampai 3 truk datang memuat batu ke Letter S;
Bahwa siapa pemilik truk dari Medan saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui berapa harga batu gamping per truknya;
Bahwa di dalam bon tidak disebutkan berapa nilai harga batu gamping 1 truk;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa diajukan di persidangan ini karena ijin usaha telah berakhir pada tahun 2014;
Bahwa pada bulan September 2014 saksi masih bekerja, lalu pada bulan Maret 2015 terjadi penangkapan dan kantor ditutup lalu kami tidak bekerja kata boru Situngkir kepada saksi;
Bahwa sekarang ini saksi sudah bekerja lagi di Yorim karena ijinnya sudah diurus kembali;
Bahwa pemilik CV. Yorim adalah Terdakwa Rony Sihotang dan Timbul Manik sebagai Wakil Direktur;
Bahwa Walden Sitanggang bekerja sebagai mandor di tangkahan;
Bahwa gaji saksi sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah) sebulan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
AKP. TEDY PARLINDUNGAN SIMAMORA, S. Sos., berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangan saksi tersebut benar;
Bahwa saksi adalah petugas kepolisian pada kantor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara yang menangkap Timbul Manik dan pekerja lainnya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar pukul 13.00 WIB;
Bahwa petugas kepolisian yang datang menangkap adalah tim gabungan dari Polda Sumut terdiri dari brimob, krimsus dan provost sebanyak 30 orang;
Bahwa sebagai komandan tim dulunya Kompol Ridwan Simatupang;
Bahwa lokasi penangkapan di Sosor Lottung Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatera Utara;
Bahwa awalnya ini ada informasi masyarakat tentang adanya penambangan tanpa ijin jadi kira-kira sebulan sebelumnya kami turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, saksi lah kebetulan sebagai Katim nya saat itu dengan Jefri Tarigan lalu kami turun ke TKP lalu membuat laporan melaksanakan tugas;
Bahwa di sana ada kegiatan penambangan batu padas dan tanah, jenisnya kurang saksi ketahui, namun saat itu ada alat berat seperti beko bekerja;
Bahwa saat tim Polda datang, proses penggalian sedang aktif;
Bahwa alat yang sedang beroperasi di atas ada beko 3, 1 dalam keadaan rusak, truk ada banyak menunggu di bawah jadi saksi turun dari atas;
Bahwa luasnya bukit yang sudah digali sekitar 1 hektar;
Bahwa yang diamankan saat itu ada supir truk dan beko serta pekerja sekitar 20 an orang;
Bahwa Timbul Manik juga ikut diamankan karena ianya yang bertanggung jawab di lokasi penambangan;
Bahwa Terdakwa Rony Sihotang setahu saksi adalah pemilik penambangan itu;
Bahwa setahu saksi, usaha itu dikelola oleh CV. Yorim;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pengurus CV. Yorim;
Bahwa pada saat tahap penyelidikan sebelum dilakukan penangkapan, kami turun ke lapangan, saksi jumpa dengan Timbul Manik lalu menanyakan ijinnya lalu alasan Timbul Manik saat itu sedang dalam pengurusan dan ketika itu ijinnya sudah mati dan saat itu saksi meminta fotocopy surat ijin tersebut lalu kami membuat laporan dan dilakukan penindakan;
Bahwa saksi membenarkan surat ijin yang ada di berkas perkara di persidangan;
Bahwa saksi datang ke lokasi lebih sebulan sebelum penindakan dan bertemu dengan Timbul Manik;
Bahwa informasi yang saksi terima dari masyarakat melalui telepon kepada saksi yang saat itu berkapasitas sebagai Panit (Perwira Unit);
Bahwa sesudah ada laporan masyarakat, saksi langsung melaporkan kepada pimpinan yaitu Kanit lalu diterbitkan surat perintah penyelidikan lalu kami turun ke lokasi penyelidikan, hasil dari penyelidikan dibuatkanlah laporan pelaksanaan tugas, turunlah surat perintah melakukan penindakan;
Bahwa surat penindakan dibuatkan tanggal 9 Maret 2015;
Bahwa saksi telah mengingatkan mereka kalau belum ada ijin jangan melakukan kegiatan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada atau tidak petugas dari dinas pertambangan datang ke lokasi penambangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
BRIGADIR BONTOR SITORUS, S.H., berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangan saksi tersebut benar;
Bahwa saksi adalah petugas kepolisian pada kantor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara;
Bahwa saksi salah seorang tim pada tim gabungan Poldasu yang turun ke Dairi tepatnya di Dolok Siraut, Desa Sosor Lotung, Kecamatan Siempat Nempu pada tanggal 9 Maret 2015, tiba di lokasi pertambangan batu gamping sekitar pukul 13.00 WIB;
Bahwa saat saksi datang, usaha penggalian sedang beroperasi;
Bahwa yang diperiksa saat itu sekitar 20 orang masing-masing sebagai operator alat berat, operator cruiser, mandor, pekerja lainnya serta supir;
Bahwa alat berat yang disita waktu itu adalah eskavator jenis bucket 1, eskavator jenis breaker 1, dan ada juga alat berat yang rusak;
Bahwa ada 2 unit alat berat loader, 1 unit dalam keadaan rusak;
Bahwa truk sekitar 6 atau 7 unit;
Bahwa yang mengelola usaha batu gamping adalah CV. Yorim, saksi pernah membaca akta pendiriannya, direkturnya adalah Terdakwa Rony Sihotang, dan wakil direkturnya adalah Timbul Manik;
Bahwa Timbul Manik ikut diamankan saat itu karena saksi ketahui bahwa Timbul Manik sebagai penanggung jawab dalam kegiatan itu;
Bahwa semuanya dibawa ke Polres Dairi untuk diperiksa Polda;
Bahwa alasan penangkapan ialah karena CV. Yorim ijin nya mati;
Bahwa ijin yang lama atas nama UD. Yorim penanggung jawabnya dulu Walden Sitanggang sekarang CV. Yorim atas nama Terdakwa Rony Sihotang;
Bahwa saksi pernah melihat ijin yang mati tersebut karena ditunjukkan oleh Timbul Manik seperti di berkas perkara di persidangan;
Bahwa ijin berikutnya belum ada karena menurut Timbul Manik masih dalam pengurusan namun mereka masih terus melaksanakan usaha;
Bahwa saksi membenarkan gambar lokasi tempat penggalian batu gamping serta gambar barang bukti;
Bahwa truk ada yang belum memuat sama sekali jadi truk yang 6 itu yang telah dimuat batu gamping;
Bahwa setahu saksi, tidak ada orang lain yang dijadikan Tersangka selain Timbul Manik dan Terdakwa Rony Sihotang;
Bahwa tim gabungan yang datang ke lokasi sekitar 15 orang terdiri dari reskrimsus dan brimob semuanya dari Polda;
Bahwa saat itu pekerja yang aktif bekerja ada sekitar 20 orang, namun Terdakwa Rony Sihotang ada di Medan, Timbul Manik tidak berada di lokasi penambangan;
Bahwa saat bertemu dengan Timbul Manik, saksi bertanya tentang ijin yang oleh Timbul Manik memperlihatkan ijin tahun 2009 yang berakhir tahun 2014;
Bahwa saat saksi tanyakan, Timbul Manik mengatakan bahwa ijinnya masih dalam tahap pengurusan perpanjangan ke Dinas Pertambangan Dairi;
Bahwa sekitar bulan Februari 2015 sebelumnya, saksi ada melakukan investigasi ke lokasi penambangan lalu saksi menanyakan tentang ijin pertambangan tersebut ke Dinas Pertambangan Kabupaten Dairi lalu pihak Dinas Pertambangan mengatakan bahwa ijin CV. Yorim belum ada karena sedang mengurus ijin lingkungan;
Bahwa luas keseluruhan lokasi pertambangan menurut keterangan Timbul Manik sekitar 7 hektar, yang sudah dikerjakan kurang dari 1 hektar, di ijin disebutkan 4 hektar;
Bahwa menurut keterangan mereka, batu gamping dijual ke panglong yang ada di Dairi dan ke Medan;
Bahwa barang bukti yang dibawa ke Polres dump truk 6 unit, alat berat 6 unit, dokumen dan buku-buku;
Bahwa saat itu 5 truk dalam keadaan kosong, sementara 1 unit truk berisi batu gamping yang siap diantar ke Leter S;
Bahwa akta pendirian CV saksi lihat didirikan pada tahun 2014;
Bahwa sebelumnya saksi berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan Propinsi Sumatera Utara yang mengatakan bahwa kalau permohonan ijin dimajukan 6 bulan sebelum ijin berakhir itu dinamakan permohonan perpanjangan ijin, kalau permohonan ijin dimajukan setelah ijin berakhir itu dinamakan permohonan ijin baru, bukan perpanjangan;
Bahwa setahu saksi, permohonan yang diajukan CV. Yorim ialah bulan Oktober 2014;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab beralihnya UD. Yorim menjadi CV. Yorim;
Bahwa Yorim tidak ada menggali di luar WIUP;
Bahwa ijin yang diberikan kepada UD Yorim lokasinya sama dengan ijin yang dimohonkan oleh CV. Yorim;
Bahwa setahu saksi, tidak ada bedanya antara UD. Yorim dengan CV. Yorim;
Bahwa setahu saksi, sudah ada peringatan dari Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Dairi kepada pihak Yorim sebelum ijin nya mati supaya untuk mengurus perpanjangannya;
Bahwa menurut keterangan Kepala Dinas Pertambangan bahwa persyaratan permohonan ijin CV. Yorim belum lengkap;
Bahwa setahu saksi, pihak Yorim ada membayar pajak terhadap usaha itu;
Bahwa berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 bahwa setiap kegiatan atau usaha yang berdampak lingkungan wajib memiliki ijin lingkungan, menurut ketentuan sebelumnya saat ijin diterbitkan atas nama UD. Yorim belum ada diatur mengenai ijin lingkungan sehingga tidak perlu ijin lingkungan saat itu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
Ir. SAHALA TUA MANIK, berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan saksi benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi sejak tahun 2002 hingga sekarang yang diangkat oleh Bupati Dairi;
Bahwa sepengetahuan saksi ada 7 lokasi pertambangan batu gamping di Kabupaten Dairi;
Bahwa saksi mengetahui tentang penambangan yang dilakukan oleh UD. Yorim di lokasi Dolok Siraut, Desa Sosor Lotung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi yang dikelola sejak tanggal 24 September 2009;
Bahwa setahu saksi pemilik UD. Yorim adalah Walden Sitanggang yang saksi ketahui dari permohonan ijin yang pernah diajukan ke kantor saksi;
Bahwa ketika UD. Yorim mengajukan permohonan ijin usaha pertambangan, saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan saat itu luas area yang dimohonkan untuk ijin pertambangan sekitar 2 hektar;
Bahwa ijin UD. Yorim yang terbit tanggal 25 September 2009 berupa IUP (Ijin Usaha Pertambangan);
Bahwa setahu saksi, setelah IUP terbit UD. Yorim langsung melakukan penambangan di lokasi tersebut;
Bahwa syarat untuk menerbitkan IUP ialah KTP Pemohon, Surat Rekomendasi dari Camat, Surat Tanah Tidak Silang Sengketa, NPWP, secara dokumen teknis terdiri dari Laporan Eksplorasi, Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya, dipenuhinya Dokumen Lingkungan baik berupa SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yang diterbitkan oleh Kantor Lingkungan Hidup dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantapan Lingkungan);
Bahwa saat mengajukan permohonan ijin, UD. Yorim memenuhi semua syarat tersebut sehingga Bupati Dairi menerbitkan IUP-nya untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, yang berlaku sampai dengan tanggal 25 September 2014;
Bahwa saksi membenarkan IUP atas nama UD. Yorim yang terlampir dalam Berkas Perkara;
Bahwa setahu saksi, IUP tersebut ada diperpanjang kemudian;
Bahwa syarat perpanjangan IUP yang dahulu berbeda dengan syarat perpanjangan IUP yang sekarang karena diterbitkannya Perda Nomor 4 Tahun 2012 bahwa dulunya hanya membuat Surat Pernyataan Lingkungan, untuk pengajuan permohonan yang baru setelah masa berlakunya Perda ini harus membuat permohonan ijin baru bukan perpanjangan sekaligus mengubah UD. Yorim menjadi CV. Yorim;
Bahwa ada ketentuan tentang perpanjangan IUP dilakukan paling lama untuk tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku IUP berakhir;
Bahwa UD. Yorim ada mengajukan permohonan perpanjangan IUP sekitar 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya berakhir;
Bahwa pada saat itu saksi dari Dinas Pertambangan Kabupaten Dairi ada menegur UD. Yorim secara lisan saja karena permohonan perpanjangan IUP baru dimohonkan 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya berakhir;
Bahwa kita menerima permohonan perpanjangan kemudian karena belum lengkap persyaratannya maka kami kembalikan;
Bahwa persyaratan yang belum lengkap saat itu ialah dokumen teknisnya tentang rencana eksplorasi, rencana kerja, anggaran biaya, laporan keuangan dan dokumen lingkungan hidup;
Bahwa akhirnya dokumen laporan eksplorasi dan lainnya lengkap sekitar bulan Nopember 2014;
Bahwa setelah semuanya lengkap, surat IUP belum bisa diterbitkan;
Bahwa setelah persyaratan untuk perpanjangan IUP dilengkapi, kami tidak ada memberikan ijin untuk melaksanakan kegiatan beroperasi di lokasi pertambangan sampai dengan tanggal 9 Maret 2015;
Bahwa IUP untuk Yorim baru terbit pada tanggal 13 Maret 2015;
Bahwa sejak tanggal 25 September 2014 sampai tanggal 12 Maret 2015 ijin belum diperpanjang, setelah tanggal 13 Maret 2015 ijin baru terbit kembali;
Bahwa sejak tanggal 25 September 2015 sampai tanggal 12 Maret 2015 UD. Yorim masih melakukan kegiatan penambangan;
Bahwa saat itu kami melakukan teguran secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali lalu kami melakukan penutupan pada bulan Nopember 2014 melalui inspektur tambang dan dibuatkan Berita Acaranya, cara menutupnya hanya disuruh berhenti saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang kedatangan polisi ke lokasi penambangan untuk menghentikan kegiatan penambangan secara paksa;
Bahwa setelah penutupan itu, UD. Yorim masih melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut lalu saksi mengingatkan pihak Yorim secara lisan untuk mematuhi peringatan kami supaya berhenti melakukan kegiatan penambangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melapor ke Polda Sumut atau Polres Dairi untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa setelah ditangkap baru saksi ketahui, sebelumnya saksi tidak mengetahui;
Bahwa ketika dilakukan teguran, UD. Yorim mengatakan bahwa pada dasarnya mereka menerima teguran itu dan siap untuk menutup kegiatan pertambangan tersebut karena permohonan perpanjangan ijin mereka sedang dalam proses;
Bahwa Timbul Manik berperan sebagai pengawas lapangan, Terdakwa Rony Sihotang berperan sebagai Direktur CV. Yorim, kalau UD. Yorim direktur atau pemiliknya adalah Walden Sitanggang;
Bahwa setelah syarat-syarat tersebut semua dilengkapi, kami mengevaluasinya kelengkapan persyaratan tersebut lalu ke lapangan lalu kami dari Dinas Pertambangan Kabupaten Dairi menerbitkan naskah ijin untuk diteruskan ke Bupati, maksimal 14 hari setelah disampaikan ke Bupati maka ijin terbit;
Bahwa permohonan perpanjangan IUP dari UD. Yorim diajukan bulan Agustus 2014 namun karena syarat-syarat belum lengkap maka permohonannya dikembalikan untuk dilengkapi;
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2015 baru terbit IUP CV. Yorim yang baru karena semua persyaratan sudah lengkap saksi terima di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi pada tanggal 10 Maret 2015, karena surat rekomendasi dari Kantor Lingkungan Hidup baru terbit pada bulan Februari 2015 lalu saksi mengirimkan semua dokumen yang telah lengkap tersebut ke Bupati pada tanggal 12 Maret 2015 dan IUP terbit pada tanggal 13 Maret 2015;
Bahwa syarat-syarat permohonan ijin untuk UD. Yorim dengan CV. Yorim sama saja, tidak ada perbedaannya;
Bahwa peringatan pertama, kedua dan penutupan sementara dilakukan pada bulan Nopember 2014;
Bahwa setelah dilakukannya penutupan sementara, pihak Yorim masih melakukan kegiatan penambangan dan saksi sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi tidak ada menindaklanjutinya;
Bahwa saksi pernah melaporkan hal ini kepada Bupati, namun karena UD. Yorim sudah puluhan tahun menambang dan karena masih menunggu proses perpanjangan atau penerbitan ijin baru di lokasi yang sama maka pihak Yorim bisa tetap beroperasi;
Bahwa setelah adanya penangkapan tanggal 9 Maret 2015, saksi memantau bahwa sampai dimana dokumen permohonan Yorim yang belum lengkap ternyata dokumen lingkungannya yang belum dilengkapi maka saksi menyarankan supaya dilengkapi;
Bahwa sebelum kejadian penangkapan tanggal 9 Maret 2015 kita tetap memantau kelengkapan dokumen permohonan IUP CV. Yorim supaya dipenuhi;
Bahwa pada saat itu saksi berhubungan dengan pihak Yorim yaitu Terdakwa Rony Sihotang, mereka sedang melengkapi dokumen lingkungannya pada saat mereka sudah melengkapi dokumen teknisnya, semua itu sudah atas nama CV. Yorim, bukan UD. Yorim atas nama Walden Sitanggang;
Bahwa setahu saksi, UD. Yorim berubah menjadi CV. Yorim setelah melihat data permohonan perpanjangan IUP yang saksi lihat dari akta pendirian CV. Yorim;
Bahwa saksi sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi, saksi bertugas sebagai Kepala Seksi di Kanwil Pertambangan dan Energi Propinsi Riau, Pekan Baru;
Bahwa sejak tahun 2002 hingga saat ini, saksi bertugas sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi dengan tugas pokok dan fungsi yaitu menyelenggarakan pemerintahan di bidang Pertambangan dan Energi menyangkut geologi pertambangan, melaksanakan pembinaan dan pengawasan di bidang pertambangan dan energi;
Bahwa pembinaan itu meliputi melakukan pembinaan terhadap pengusaha-pengusaha tambang dan juga memahami bagaimana menambang yang baik dan benar;
Bahwa pengawasan meliputi melakukan kegiatan pengawasan baik secara teknis, kerusakan ringan dan masalah lingkungan;
Bahwa saksi berwenang dalam proses ijin yaitu ketika kita harus meneliti persyaratan-persyaratan permohonan ijin mengenai pertambangan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan daerah;
Bahwa tanggung jawab saksi mulai dari proses permohonan ada yang menangani dari seksi perijinan di bidang pertambangan kemudian dievaluasi di bidang pertambangan melalui sekertariat oleh sekertaris kemudian saksi melanjutkan dokumen yang sudah lengkap tadi termasuk di dalamnya dokumen secara administrasi, dokumen teknis dan dokumen lingkungannya untuk diajukan ke pimpinan dalam hal ini Bupati untuk menandatangani ijin;
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada Bupati dalam memproses ijin pertambangan;
Bahwa saksi bekerja harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa UD. Yorim pernah mengajukan permohonan ijin tahun 2009 saat itu saksi sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi dan dokumen yang pernah diajukan saat itu untuk memperoleh ijin yaitu dokumen administrasi mengenai tanah, KTP, surat pernyataan, dokumen teknis yaitu laporan eksplorasi;
Bahwa pada tahun 2009 yang mengajukan permohonan ijin adalah Walden Sitanggang;
Bahwa sekitar sebulan sebelum ijin habis, UD. Yorim mengajukan permohonan ke kantor saksi sehingga terbitlah ijin tertanggal 25 September 2009;
Bahwa jangka waktu paling lama untuk pemberian ijin pertambangan ialah 14 hari;
Bahwa dalam praktek sebelumnya saksi memproses pemberian ijin kepada UD. Yorim paling lama untuk jangka waktu 1 bulan;
Bahwa saksi pernah membaca surat ijin UD. Yorim yang terbit tanggal 25 September 2009 sampai tanggal 25 September 2014;
Bahwa pihak Yorim mengajukan permohonan ijin pada bulan Agustus 2014, surat permohonan itu atas nama CV. Yorim;
Bahwa surat itu berisi tentang permohonan wilayah (WIUP) dan permohonan ijin (IUP);
Bahwa surat permohonan yang diajukan itu adalah surat permohonan IUP baru dan WIUP secara tertulis kepada saksi, lalu saksi mengatakan secara lisan kepada pihak Yorim untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang sesuai dengan ketentuan Pemda;
Bahwa saksi ada menjawab surat kepada pihak Yorim pada akhir bulan September 2014 yang isinya supaya pihak Yorim mengembalikan ijin atas nama UD. Yorim;
Bahwa saksi tahu bahwa IUP UD. Yorim akan berakhir tanggal 25 September 2014, namun saksi menjawab surat permohonan IUP dan WIUP baru CV. Yorim pada akhir bulan September 2014 setelah IUP UD. Yorim berakhir;
Bahwa setelah berakhirnya IUP UD. Yorim, saksi membuat surat peringatan kepada pihak Yorim;
Bahwa menurut ketentuannya, seharusnya surat peringatan diberikan kepada pihak Yorim sebelum IUPnya berakhir, namun saksi tidak melakukannya, baru setelah IUP UD. Yorim berakhir saksi melayangkan surat peringatan kepada pihak Yorim;
Bahwa awalnya permohonan yang diajukan pihak Yorim pada bulan Agustus 2014 ialah permohonan perpanjangan IUP atas nama CV. Yorim;
Bahwa saksi tidak ada menyarankan supaya membuat permohonan IUP baru kepada pihak Yorim, namun menurut ketentuannya CV. Yorim bukan memohon perpanjangan ijin melainkan permohonan ijin baru;
Bahwa saksi tidak pernah mengatakan kepada Walden Sitanggang bahwa untuk memperpanjang permohonan ijin tidak dapat dilakukan atas nama pemilik yang sama secara berturut-turut sebanyak 2 kali;
Bahwa IUP atas nama UD tidak dibatasi, dapat diperpanjang dua kali untuk jangka waktu paling lama masing-masing 5 tahun, dengan adanya Perda Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2012 bahwa perpanjangan untuk IUP diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun;
Bahwa pada tanggal 10 Maret 2015 saksi menerima permohonan IUP secara lengkap dan benar dari CV. Yorim;
Bahwa lamanya permohonan IUP dari bulan Agustus 2014 sampai lengkap pada tanggal 10 Maret 2015 disebabkan karena belum lengkapnya dokumen lingkungan;
Bahwa dokumen lingkungan ini tentang pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL) yang diterbitkan oleh Kantor Lingkungan Kabupaten Dairi;
Bahwa adanya dokumen ini UKL-UPL ini perlu sekarang ini sejak terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2012 yang mulai berlaku pada bulan Oktober 2012, sebelumnya hanya berupa surat pernyataan lingkungan (SPPL) saja;
Bahwa terakhir surat dari kantor saksi tentang pemberitahuan apa-apa saja yang harus dilengkapi oleh Yorim;
Bahwa di bulan Nopember saksi ada memberikan surat teguran kepada pihak Yorim dan surat penutupan;
Bahwa saksi belum mencabut ijin pihak Yorim, namun saksi meminta supaya UD. Yorim mengembalikan IUPnya, saksi hanya melakukan penghentian sementara karena belum ada ijinnya;
Bahwa karena sudah tidak berlaku lagi UD ini sementara permohonan CV sedang di proses yang lokasinya di tempat yang sama maka kegiatan dihentikan;
Bahwa untuk memproses dokumen UKL-UPL di Kantor Lingkungan, saksi menerima secara lengkap UKL-UPL dan rekomendasi lingkungan pada tanggal 10 Maret 2015;
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2015 terbit IUP baru atas nama CV. Yorim;
Bahwa dari propinsi kami juga sudah sosialisasi bahwa karena belum dibentuk semacam UPT ataupun kantor lingkungan dari propinsi sehingga menurut hemat kami Bupati masih bisa mengeluarkan ijin, dari apa yang kami lihat informasi dari propinsi termasuk saat itu sosialisasi dari pusat kementrian, belum ada kesiapan dari propinsi untuk mengeluarkan ijin tetapi kita melaprkan semua ijin yang ada sekarang dan terakhir ada Surat Edaran dari Kementrian Nomor 4 Tahun 2015 pada bulan April 2015 di sana disebutkan bahwa ijin boleh diproses bagi yang sudah terlanjur masih diperkenankan sampai tanggal 30 April 2015;
Bahwa dari kementrian pada saat sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2014 yang dilaksanakan pada bulan Maret 2015 tidak ada lagi kewenangan Kabupaten mengeluarkan ijin;
Bahwa setelah kita sosialisasi pada pertengahan Maret 2015, saat itu IUP CV. Yorim sudah diproses dan terbit IUP tanggal 13 Maret 2015, baru kami ketahui bahwa ada ketentuan baru berkaitan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan pada bulan April 205 terbit Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tersebut, yang masih memperkenankan Bupati menerbitkan ijin yang terlanjur diproses sehingga Bupati masih berwenang untuk menerbitkan IUP CV. Yorim tersebut;
Bahwa sebelum-sebelumnya pihak Yorim tidak pernah terkendala seperti ini dalam memproses ijin baik pembuatan baru maupun perpanjangan IUP;
Bahwa penyebab hal ini semua ialah karena adanya kelengkapan dokumen UKL-UPL yang prosesnya lama;
Bahwa saksi pernah ke lokasi penambangan UD. Yorim pada awal tahun 2014;
Bahwa saksi pernah memerintahkan staf saksi untuk mendatangi lokasi penambangan UD. Yorim setelah masa berlaku IUP UD. Yorim berakhir lalu staf saksi memberikan laporan ke kantor bahwa masih ada kegiatan penambangan yang dilakukan setelah IUP UD. Yorim habis masa berlakunya;
Bahwa yang melakukan aktivitas penambangan itu ialah tenaga teknisnya yaitu Timbul Manik;
Bahwa yang melakukan kegiatan penambangan itu ialah CV. Yorim saksi tahu karena atas dasar permohonan ijin penambangan dimana yang melakukan permohonan waktu itu ialah Terdakwa Rony Sihotang, saksi belum pernah bertemu dengan orangnya yang bernama Rony Sihotang karena permohonan masuk melalui staf saksi;
Bahwa aktivitas kegiatan penambangan itu dilakukan oleh CV. Yorim;
Bahwa sebelumnya saksi memerintahkan staf saksi secara tertulis dan staf saksi melaporkan kembali hasilnya kepada saksi secara tertulis;
Bahwa penghentian sementara kegiatan penambangan itu saksi lakukan dengan cara tertulis setelah IUP UD. Yorim berakhir;
Bahwa saksi tidak melakukan tindakan lebih lanjut atas kegiatan penambangan yang masih dilakukan Yorim;
Bahwa saksi tidak mendapatkan laporan dan tidak mengetahui tentang adanya penghentian paksa yang dilakukan oleh Poldasu ke lokasi penambangan Yorim;
Bahwa kewajiban penambang batu gamping ialah melakukan kegiatan produksi penambangan, kewajiban untuk membayar pajak daerah, melakukan kegiatan penambangan yang baik dan benar, melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya;
Bahwa CV. Yorim tidak melaporkan kegiatan penambangan kepada saksi, tidak membayar pajak daerah, tidak melakukan penambangan yang baik dan benar, dan tidak melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya;
Bahwa pembayaran pajak ditetapkan oleh Perda dari hasil produksi dihitung dari nilai objek pajaknya 25 % dari harga satuan atau kubikasi dari pada batuan tadi;
Bahwa selama 25 September 2014 sampai tanggal 13 Maret 2015 CV. Yorim belum membayarkan pajak, saksi dari pihak Dinas Pertambangan tidak pernah menagih pajak tersebut karena ijinnya Yorim sudah habis;
Bahwa tidak ada kewajiban untuk menagih pajak bagi penambang yang menambang apabila ijinnya telah berakhir karena pajak itu ditetapkan bagi penambang yang telah memiliki ijin;
Bahwa kewenangan saksi termasuk memungut pajak hasil pertambangan yang nantinya akan saksi bayarkan ke kantor Dispenda, kami hanya memungut sesuai dengan aturan produksi;
Bahwa setahu saksi luas area pertambangan UD. Yorim sekitar 2 hektar atas nama Walden Sitanggang, sedangkan permohonan yang terbaru ini saksi lupa;
Bahwa surat tanah yang dimiliki Yorim berupa Sertifikat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
POSMATUA MANURUNG, S.Sos., berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan saksi benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi sejak tanggal 16 Januari 2015 hingga sekarang;
Bahwa latar belakang pendidikan terakhir saksi adalah S1 Pemerintahan;
Bahwa sebelumnya saksi bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial;
Bahwa tugas pokok dan fungsi utama saksi sebagai Kepala Kantor Lingkungan Hidup ialah membantu Bupati Dairi dalam hal menyelenggarakan kegiatan lingkungan hidup, melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang berkaitan dengan lingkungan hidup;
Bahwa setelah saksi masuk di Kantor Lingkungan Hidup baru saksi ketahui bahwa ada kegiatan penambangan di Dolok Siraut, Desa Sosor Lotung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi yang dikelola oleh Terdakwa Rony Sihotang;
Bahwa sesuai dokumen yang ada sama kita, kegiatan penambangan tersebut dimulai dari 25 September 2009 sampai dengan 25 September 2014;
Bahwa saksi belum pernah melihat ijin yang lama yang dikelola oleh Terdakwa Rony Sihotang;
Bahwa di UU R.I. Nomor 32 Tahun 2009 pasalnya saksi lupa diatur bahwa salah satu dokumen untuk mengajukan ijin pertambangan ialah dokumen pengelolaan lingkungan hidup;
Bahwa pihak Yorim pernah mengajukan permohonan secara tertulis kepada kami tanggal 2 Februari 2015 untuk menerbitkan dokumen pengelolaan lingkungan hidup;
Bahwa syarat-syarat yang mereka lengkapi saat itu ialah surat permohonan, KTP pemohon, akta pendirian perusahaan;
Bahwa semua syarat dilengkapi oleh pihak Yorim;
Bahwa kantor saksi kemudian memberikan rekomendasi bahwa sesuai dengan permohonan tersebut pihak Yorim dapat diberikan ijin lingkungan;
Bahwa sesuai permohonan luas WIUP Yorim seluas 4,1 hektar;
Bahwa saat itu dkabulkan permohonan lingkungan untuk 4,1 hektar tersebut;
Bahwa ketika itu ada dilakukan peninjauan ke lapangan;
Bahwa rekomendasi dari kantor diterbitkan tanggal 5 Maret 2015;
Bahwa sesuai dengan surat yang ada di kantor bahwa ijin lingkungan UD. Yorim sudah berakhir pada tanggal 25 September 2014, namun saksi belum pernah melihat IUP UD. Yorim tersebut;
Bahwa saksi pernah menanyakan keterlambatan pengajuan permohonan ijin lingkungan yang masuk ke kantor saksi tertanggal 2 Februari 2015 dan saat itu pihak Yorim mengatakan keterlambatan terjadi karena penyusunan dokumen lingkungan hidup dimana pihak saksi akan mengeluarkan rekomendasi lingkungan apabila dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup yang disusun sendiri oleh pihak perusahaan melalui konsultan;
Bahwa yang belum lengkap ialah menyusun dokumen lingkungan, pelaku usaha harus menunjuk salah satu konsultan untuk menyusun dokumen mereka, atas dasar itu konsultan melaksanakan survey ke lapangan dan mengukur dampak lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan pertambangan tersebut, namun akhirnya bisa dilengkapi pihak Yorim;
Bahwa dokumen lingkungan itu dilengkapi setelah terlebih dahulu memasukkan permohonan rekomendasi lingkungan kepada kantor saksi lalu saksi mengusulkan supaya menyusun dokumen lingkungan setelah adanya dokumen lingkungan maka berkas itu diajukan lagi ke kantor saksi lalu dievaluasi kemudian diterbitkan rekomendasi lingkungan hidup;
Bahwa saksi selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi lingkungan hidup karena itu salah satu tugas saksi selanjutnya Bupati menerbitkan ijin lingkungannya;
Bahwa saksi menyetujui ijin sesuai dengan kesiapan pengusaha, ketika permohonan masuk kita melakukan pemeriksaan dokumen, apabila dokumen itu tidak memenuhi syarat maka dikembalikan, setelah lengkap dokumen diajukan kembali maka disidangkan di kantor dengan beberapa instansi terkait tentang lingkungan, yang kita awasi ialah pihak kehutanan apakah lokasi yang dimohonkan masuk kawasan hutan atau tidak, setelah sidang hari itu selesai maka hari itu juga rekomendasi dapat diterbitkan;
Bahwa anak buah saksi dari dinas lingkungan pernah datang ke lokasi penambangan Yorim saat memproses rekomendasi lingkungan setelah permohonan masuk ke kantor saksi pada bulan Februari 2015;
Bahwa sesuai dengan peraturan ketika usaha itu sudah ada sebelumnya, maka ijin yang diterbitkan itu ialah DPLH yaitu UKL-UPL;
Bahwa tidak ada ketentuan tentang badan hukum usaha, yang dikaji ialah dampak usaha terhadap lingkungan saja;
Bahwa kewenangan saksi hanya sampai rekomendasi lingkungan hidup saja, yang menerbitkan ijin ialah Kantor Perijinan Terpadu Kabupaten Dairi;
Bahwa saksi mengetahui akhirnya ijin tersebut sudah terbit dari Kantor Perijinan Terpadu Kabupaten Dairi;
Bahwa sebelum saksi, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi ialah Ibu Lilis yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris RSUD Sidikalang;
Bahwa sebelum saksi menjabat, saksi tidak mengetahui apakah pihak Yorim ada atau tidak mengajukan permohonan ijin lingkungan ke kantor saksi;
Bahwa ijin yang pernah dikeluarkan oleh Kantor Lingkungan Kabupaten Dairi sebelumnya yakni periode tanggal 25 September 2009 sampai tanggal 25 September 2014 kepada pihak UD. Yorim;
Bahwa kewajiban ijin lingkungan wajib ada bagi setiap pengusaha tambang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 menyebutkan bahwa setiap usaha yang berdampak lingkungan harus mengurus AMDAL ataupun UKL-UPL;
Bahwa ketentuan mengenai dokumen lingkungan wajib ada sejak dikeluarkannya Perment LH No.14 Tahun 2010 disebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak lingkungan harus mengurus diokumen lingkungan bisa SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), bisa UKL-UPL (Usaha Kegiatan Lingkungan dan Usaha Pengelolaan Lingkungan), bisa AMDAL;
Bahwa ketentuan untuk SPPL, UKL-UPL dan AMDAL diberikan sesuai dengan besar kecilnya dampak lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan usaha itu yang dilihat dari jenis usahanya;
Bahwa perbedaan ketiganya ialah dari ukuran dampak lingkungan yang dapat diukur oleh petugas teknis untuk lingkungan itu sendiri;
Bahwa untuk UD. Yorim bentuk dokumen lingkungan yang pernah diterbitkan ialah SPPL yang berlaku mulai tahun 2009 sampai dengan tahun 2014;
Bahwa Yorim belum memiliki UKL-UPL ataupun AMDAL;
Bahwa dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh Yorim saat ini ialah DPLH yaitu Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup karena perusahaan itu sudah pernah berjalan dan sudah pernah diterbitkan SPPL, saat itu Yorim mengajukan permohonan untuk menerbitkan SPPL ke kantor saksi, namun setelah disurvey ke lapangan apakah masih layak diterbitkan SPPL atau tidak, atas rekomendasi tim teknis untuk Yorim tidak layak lagi dikeluarkan SPPL namun harus DPLH sesuai dengan Perment LH Tahun 2010 tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi dari staf saksi, bahwa dengan adanya Perment LH Tahun 2010 telah ada dilakukan sosialisasi kepada pihak pelaku usaha yang ada kaitannya dengan lingkungan hidup;
Bahwa proses pengajuan DPLH ialah setelah mengajukan permohonan ke kantor saksi yang dilampirkan dengan surat HO, alas hak dan sebagainya, kami mensurvey ke lapangan untuk melihat kegiatan usaha, lalu terbit rekomendasi dari tim teknis apakah itu berupa SPPL, UKL-UPL atau AMDAL, lalu saksi mengusulkan pengusaha untuk menyusun dokumen lingkungan dan pengusaha sendiri yang menunjuk konsultan yang memenuhi syarat yang ada di Medan atau dimanapun berada kemudian atas dasar dokumen itu, saksi sidangkan kemudian pihak pengusaha memaparkan langkah-langkah yang mereka tempuh ketika mereka akan memulai usaha bagaimana mereka mengatasi dampak lingkungan yang terjadi akibat usaha yang mereka lakukan, setelah itu tim dari instansi terkait yaitu Pertambangan, Perijinan Terpadu dan Kehutanan ikut memberikan pemaparan dan masukan-masukan mengenai dokumen lingkungan tersebut kemudian ada perbaikan-perbaikan mengenai isi dokumen yang harus dilakukan pengusaha selanjutnya setelah selesai lengkap dan benar, saksi mengeluarkan rekomendasi lingkungan hidup, setelah itu pengusaha mengajukan rekomendasi ke Kantor Perijinan Terpadu Kabupaten Dairi lalu terbitlah ijin tersebut;
Bahwa pada bulan Oktober 2014 pihak CV. Yorim sudah mengajukan surat permohonan penerbitan SPPL ke kantor saksi;
Bahwa setelah itu oleh kepala kantor yang lama memproses permohonan tersebut, baru pada bulan Februari 2015 masuklah permohonan itu kembali ke kantor saksi, setelah dilakukan perbaikan-perbaikan maka secara benar dan lengkap permohonan diterima tanggal 5 Maret 2015 dan layak untuk diterbitkan rekomendasinya sehingga pada hari itu juga terbit rekomendasi lingkungan dari kantor saksi, namun saksi tidak mengetahui kapan terbit ijin lingkungannya;
Bahwa proses itu lama karena pengusaha kesulitan mencari konsultan lingkungan resmi yang khusus menangani lingkungan hidup;
Bahwa rekomendasi lingkungan yang saksi terbitkan untuk lokasi seluas 4,1 hektar, sebelumnya kantor saksi menerbitkan SPPL untuk lokasi seluas 2 hektar yang keduanya masih dalam area yang sama;
Bahwa yang menerbitkan ijin lingkungan ialah KPPT yaitu (Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu) Kabupaten Dairi sesuai dengan Perda Kabupaten Dairi;
Bahwa bukan kewenangan Propinsi Sumatera Utara untuk menerbitkan ijin lingkungan, melainkan kewenangan Kabupaten/Kota;
Bahwa hanya mengenai DPLH yang merupakan kewenangan Propinsi, namun hal ini belum berlaku untuk Yorim;
Bahwa saat ini Yorim sudah memiliki ijin lingkungan dan dokumen lingkungan;
Bahwa usaha Yorim belum layak untuk diterbitkan AMDAL karena dampak lingkungan yang dihasilkan oleh Yorim tidak terlalu besar sehingga tidak diwajibkan untuk memiliki AMDAL;
Bahwa DPLH itu adalah dokumen Yorim, atas dasar itu ijin yang dikeluarkan adalah DPLH bukan UKL-UPL dan bukan SPPL karena tidak layak lagi untuk diterbitkan SPPL bagi Yorim;
Bahwa permohonan SPPL pada bulan Oktober 2014 berupa permohonan SPPL baru, bukan perpanjangan SPPL;
Bahwa dampak lingkungan yang dihasilkan oleh perusahaan Yorim ialah adanya perubahan struktur tanah, terjadinya kerusakan terhadap polusi udara dan bisa mengakibatkan terjadinya erosi, namun terhadap semua itu telah dilakukan pengecekan sehingga diterbitkanlah ijin lingkungannya;
Bahwa kewajiban pengusaha hanya menyusun dokumen dan persyaratan-persyaratan berkaitan dengan lingkungan hidup, dokumen berkaitan tentang kesiapan pengusaha mengatasi dampak yang terjadi akibat usaha meraka;
Bahwa saksi memberikan rekomendasi kepada Yorim karena atas laporan anak buah saksi bahwa layak untuk diterbitkan rekomendasi;
Bahwa saat melakukan pengecekan ke lapangan setelah adanya permohonan dari CV. Yorim, menurut laporan anak buah saksi bahwa saat itu masih ada kegiatan penambangan di lokasi yang dimohonkan;
Bahwa saat belum diterbitkannya ijin lingkungan, tidak boleh ada kegiatan penambangan di lokasi tersebut;
Bahwa SPPL ada masa berlakunya bersamaan dengan IUP yaitu tanggal 25 September 2014;
Bahwa pada saat saksi melakukan pengecekan ke lokasi untuk memproses permohonan ijin lingkungan, ketika itu tidak ada kegiatan penambangan yang dilakukan pihak Yorim;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
MASITO, ST.,(AHLI) bersumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa ahli dihadirkan di persidangan ini untuk memberikan pendapat ahli tentang keahlian ahli yang dalam hal ini di bidang pertambangan;
Bahwa latar belakang pendidikan ahli Sarjana Pertambangan;
Bahwa keahlian khusus ahli adalah Kepala Seksi Pengawasan Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Sumatera Utara menjabat sejak Maret 2014;
Bahwa tugas pokok dan fungsi ahli adalah pengawasan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara;
Bahwa pertambangan menurut definisi UU Nomor 4 Tahun 2009 kegiatan pertambangan adalah sebahagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, pengusahaan mineral dan batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa menurut undang-undang yang berhak melakukan kegiatan pertambangan adalah yang pertama badan usaha, koperasi dan perseorangan;
Bahwa untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tidak ada pengecualian baik itu badan usaha, koperasi atau perseorangan tetapi mereka harus memenuhi persyaratan-persyaratan dalam penerbitan izin seperti administrasi, teknis, lingkungan dan finansial;
Bahwa untuk syarat administrasi yaitu KTP, domisili, NPWP, akte pendirian atau profil perusahaan;
Bahwa mekanisme dari penerbitan IUP yang pertama prosedurnya Pemohon mengajukan surat permohonan kepada institusi atau instansi terkait yang telah ditentukan oleh Pemerintah Propinsi, untuk dalam hal tahap awal dalam penerbitan adalah persetujuan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) itu sesuai dengan peraturan yang ada di Propinsi maka itu disahkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi, kemudian WIUP tersebut setelah disahkan berupa peta yang dilengkapi dengan koordinat itu dibawa ke BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) untuk permohonan, pemrosesan yang namanya IUP, BPPT dalam menerbitkan IUP melalui 2 tahap, tahap pertama yang disebut dengan IUP Eksplorasi dan yang kedua tahap IUP Operasi Produksi kemudian untuk penetapan WIUP ada beberapa yang harus dilakukan oleh pengusaha yaitu dengan membayar biaya pencadangan wilayah ke rekening yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, jadi bukan ke daerah tetapi ke Pemerintah Pusat, biaya pencadangan, setelah itu dilengkapi maka mereka melakukan permohonan IUP ke BPPT, setelah itu lengkap maka diterbitkanlah IUP Eksplorasi kemudian untuk melangkah ke IUP Operasi Produksi si pengusaha atau koperasi atau perseorangan harus menyelesaikan tugas-tugas seperti laporan eksplorasi, studi kelayakan ataupun rencana kerja dan anggaran biaya itu harus diselesaikan dan tidak ketinggalan apabila wilayahnya cukup luas dengan ketentuan lingkungan apakah dia memakai AMDAL atau UKL-UPL;
Bahwa yang berwenang menerbitkan IUP untuk badan usaha apabila masih berada di wilayah Propinsi Sumatera Utara maka semuanya ke Propinsi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014;
Bahwa untuk badan usaha dan perseorangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 semua kewenangan yang ada di Kabupaten/Kota berada di Propinsi berlaku mulai tanggal 2 Oktober 2014;
Bahwa sebelum tanggal 2 Oktober 2014 maka itu kewenangan dibagi untuk yang berada di Kabupaten/Kota maka penerbitan adalah Kabupaten/Kota dan yang berada di lintas Kabupaten, kewenangan berada di Propinsi dan untuk yang berada di lintas Propinsi, kewenangan berada di Pusat, namun setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 semua kewenangan yang ada di Kabupaten/Kota sudah ditarik ke Propinsi;
Bahwa berlakunya IUP di UU Nomor 4 Tahun 2009 ditentukan untuk batuan maksimal 5 tahun dapat diperpanjang lagi sebanyak 2 x 5 tahun;
Bahwa luas tambang untuk batuan juga sudah dibatasi, untuk tahap eksplorasi sudah dibatasi sebanyak 5000, untuk penerbitan IUP Operasi Produksi maksimal 1000;
Bahwa di UU Nomor 4 Tahun 2009 apabila si pemegang IUP akan memperpanjang dapat melakukan permohonan perpanjangan waktu yang diberikan paling cepat 2 tahun sebelum masa berlakunya habis dan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis permohonan sudah diajukan;
Bahwa di dalam undang-undang itu, izin berakhir disebabkan oleh 3 hal yang pertama dikembalikan, kedua dicabut, ketiga habis masa berlakunya;
Bahwa kalau dalam tenggang waktu 6 bulan tidak diajukan, secara otomatis izin itu telah berakhir;
Bahwa kalau pelaku usaha ingin menambang lagi, tetapi izinnya sudah berakhir dan tidak diperpanjang maka izin tidak dapat diperpanjang tetapi izinnya yang baru;
Bahwa dalam 6 bulan sebelum izin berakhir dan tidak diajukan perpanjangan maka secara otomatis izin telah berakhir sampai dengan tanggal jatuh temponya dan harus mengurus izin baru dengan permohonan dan syarat baru;
Bahwa perbedaan di undang-undang, kesempatan untuk permohonan waktu 6 bulan apabila tidak digunakan atau dimanfaatkan maka secara otomatis izin tersebut berakhir tetapi setelah berakhir izin tersebut tidak dapat diperpanjang tetapi untuk melanjutkan kegiatan pertambangan mereka harus mengurus izin yang baru walaupun pada tempat yang sama;
Bahwa kalau izin perpanjangan dalam penerbitan izin itu, yang pertama adalah penetapan pengesahan WIUP, wilayah itu berupa koordinat dan peta, itu yang pertama disiapkan, apabila dia perpanjangan maka untuk yang tahap pertamanya WIUP sudah tidak diulang kembali tetapi dilanjutkan dengan perpanjangan ke tahap Operasi Produksi, jadi tahap yang sudah dilewati artinya WIUP dan IUP Eksplorasi sudah tidak dilakukan lagi kemudian langsung bisa melanjutkan ke tahap Operasi Produksi, sementara kalau izinnya berakhir dia harus dari WIUP kemudian tahap Eksplorasi dan Operasi Produksi;
Bahwa CV. Yorim sebelum UU Nomor 23 Tahun 2014 berlaku itu adalah kewenangan dari Kabupaten/Kota dan pihak Propinsi hanya berkoordinasi untuk melakukan inventarisasi dan pengawasan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sebatas koordinasi, jadi untuk data itu sudah ada dan UD. Yorim adalah data yang termasuk di dalam koorps KPK, di KPK sendiri kan ada yang mengkoordinasi dan supervisi untuk kegiatan pertambangan itu di Propinsi Sumatera Utara ada 111 nama-nama perusahaan yang memang harus segera ditindak lanjuti termasuk adalah UD. Yorim, untuk itu dalam penerbitan izin itu harus ada biaya pencadangan, laporan reklamasi yang menurut KPK ini harus dilengkapi;
Bahwa data yang pernah diterbitkan tahun 2009 dan berakhir tahun 2014 itulah data UD. Yorim;
Bahwa memang di rekap kami, izin itu adalah kewenangan Bupati Dairi untuk tanggal 25 September 2009 sampai dengan tanggal 25 September 2014, tanggal 2 Oktober 2014 baru terbit UU Nomor 23 Tahun 2014 sehingga semua menjadi kewenangan Propinsi, semua Kabupaten/Kota serahkan berkas-berkas ke Propinsi baik yang sudah berakhir ataupun yang sudah diterbitkan;
Bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 berlaku tanggal 2 Oktober 2014, kalau IUP UD. Yorim sebelumnya berakhir tanggal 25 September 2014 hendak diperpanjang maka itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan tidak berurusan atau tanpa tembusan ke Propinsi, namun apabila UD. Yorim izinnya berakhir dan hendak melakukan kegiatan setelah tanggal 2 Oktober 2014 maka izinnya harus ke Propinsi;
Bahwa kami di bidang pertambangan ada 3 seksi, yaitu seksi perizinan, seksi pengawasan (ahli) dan seksi pembinaan, jadi untuk permohonan yang baru di perizinan yang tahu adalah perizinan, ketika izinnya terbit, baru dari perizinan akan serahkan ke pengawasan, untuk saat ini belum ada dari perizinan ke pengawasan tentang CV. Yorim;
Bahwa kalau untuk data ini tidak dapat perpanjangan melainkan harus izin baru, kalaupun dimintakan untuk perpanjangan sudah pasti ditolak;
Bahwa setahu ahli sampai dengan sekarang ini belum ada izin baru yang diterbitkan oleh Propinsi karena belum ada sampai kepada ahli di bagian pengawasan;
Bahwa sebelum tanggal 2 Oktober 2014 kita melakukan pembinaan dan pengawasan itu sesuai dengan undang-undang kita melakukan pengawasannya ke pihak SKPD Kabupaten arti pengawasan di sini kita melakukan koordinasi seperti hal-hal dalam penerbitan izin itu;
Bahwa kalau untuk koordinasi ke Kabupaten/Kota kita sudah lakukan makanya kami mendapat rekap data-data tersebut;
Bahwa di dalam undang-undang untuk melakukan kegiatan pertambangan harus ada IUP, sebelum ada itu tidak bisa melakukan usaha kegiatan pertambangan;
Bahwa antara tanggal 25 Maret 2014 sampai dengan tanggal 25 September 2014 masih boleh melakukan usaha penambangan, yang tidak boleh adalah setelah tanggal 25 September 2014 apabila IUP tidak ada atau tidak diperpanjang;
Bahwa dalam kasus Yorim, waktu penerbitan adalah masih kewenangan dari Kabupaten/Kota tetapi kalau untuk di Propinsi untuk dalam hal penerbitan produk perpanjangan, kalau kami tetap mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 dan kami tetap pada ketentuan paling lambat 6 bulan yang kami berlakukan;
Bahwa UU Nomor 4 Tahun 2009 hingga saat ini belum ada penggantinya dan masih berlaku namun yang berubah dalam hal kewenangan, jadi dalam hal kewenangan itu secara otomatis dicabut, tetapi untuk mekanisme dan prosedurnya tetap berlaku di UU Nomor 4 Tahun 2009;
Bahwa apabila dia sudah berakhir izin, itu bebas badan usaha mau menyebutkan namanya UD ataupun CV, bisa saja karena persyaratannya sama;
Bahwa yang tidak boleh adalah apabila masa berlakunya belum berakhir, UD. Yorim diganti menjadi CV. Yorim;
Bahwa mengenai luas WIUP untuk izin yang baru boleh saja berubah tergantung permohonan;
Bahwa setelah tanggal 2 Oktober 2014, izin mati harus ke Propinsi, memohonkan langsung ke Propinsi tanpa perantara dari Pemkab;
Bahwa IUP yang terbit tahun 2015 ini harus dari Propinsi;
Bahwa di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda pada Pasal 14 menyebutkan pembagian urusan pemerintahan, pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah daerah dan dipertegas dalam Pasal 15 yang menyebutkan lampiran yang terkait dengan urusan pemerintahan di bidang pertambangan ESDM mulai berlaku tanggal 2 Oktober 2014;
Bahwa untuk saat ini turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagai peraturan teknis atau pelaksananya belum ada;
Bahwa kami di Propinsi sudah pernah disosialisasikan tentang UU Nomor 23 Tahun 2014 ini juga di SKPD kami oleh Kemendagri Tahun 2015 ini;
Bahwa tidak ada surat edaran atau keputusan sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2014 ini yang dibuatkan kepada kami, melainkan hanya sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2014 saja;
Bahwa peraturan pelaksana berkaitan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 belum ada, waktu sosialisasi di Propinsi yang disampaikan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2009 masih berlaku cuma yang ditarik adalah kewenangannya;
Bahwa kalau yang baru ada Surat Edaran dari Kementrian ESDM Nomor 4 Tahun 2015 mulai berlaku tanggal 30 April 2015;
Bahwa sejak tanggal 2 Oktober 2014 menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 untuk penyelenggaraan pemerintahan pada lampirannya untuk kewenangan pusat, propinsi dan kabupaten ada yang sudah dikosongkan;
Bahwa untuk batu gamping masuk kategori mineral batuan pada lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 untuk kewenangan penerbitan WIUP dan IUP, Kabupaten kosong;
Bahwa untuk petunjuk teknis mengenai UU Nomor 23 Tahun 2014 ini belum ada, cuma ada surat edaran tanggal 30 April 2015, sebelumnya belum ada ketentua ataupun petunjuk yang mendasar serta teknis tentang hal ini sehingga terjadi kekosongan hukum;
Bahwa untuk saat ini belum ada pihak Yorim memohonkan izin ke Propinsi, untuk ke Dinas Pertambangan Kabupaten, ahli tidak mengetahuinya apakah ada dimohonkan atau tidak;
Bahwa kalau untuk tahun 2015 setelah adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 ahli belum ada menerima informasi itu dari pihak Kabupaten, sampai dengan adanya perkara ini, ahli juga belum tahu, sejak adanya perkara ini ahli pun tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pertambangan Kabupaten;
Bahwa yang kami tahu dalam perkara ini bahwa izinnya sudah mati, namun apakah ada perpanjangan, kami sampai dengan sekarang tidak tahu;
Bahwa jadi untuk tahap-tahap yang sudah kita lakukan di Propinsi dengan diterbitkannya undang-undang ini, kita sudah menyurati pihak Kabupaten/Kota tentang penyerahan berkas yang ada di Kabupaten kemudian apabila izin sudah mati memang kewajiban kita untuk menindaklanjutinya untuk penghentian dan apabila mereka yang dalam proses, itu dilanjutkan ke Propinsi, kita koordinasi untuk menerbitkannya melalui surat;
Bahwa surat edaran Menteri ESDM itu diterbitkan tahun 2015;
Bahwa setelah berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Bupati sudah tidak berwenang untuk mengeluarkan izin;
Bahwa sesuai dengan surat edaran yang dari Kementrian itu memang kan harus diserahkan ke Propinsi, Propinsi berhak untuk mengevaluasi masalah penerbitan izin, apabila tidak sesuai kita berhak untuk membatalkannya karena sudah kewenangan Propinsi;
Bahwa ahli tidak pernah tahu izin yang diterbitkan oleh Bupati setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 ini;
Bahwa kalau di kami sudah kami buatkan surat untuk penyerahan berkas ke Propinsi dan mereka beberapa Kabupaten sudah datang ke kantor untuk menyerahkannya dan apabila pihak Kabupaten membuat izin yang baru artinya itu mereka sudah menyerahkan rekapnya ke Propinsi tetapi mereka masih menerbitkan izin yang baru artinya mereka seudah keluar dari ketentuan yang baru, seharusnya jika mereka mau mengurus izin mengapa tidak diserahkan saja ke Propinsi;
Bahwa kalau ahli tetap berpegang kepada undang-undang yang ada, artinya sudah menjadi kewenangan Propinsi kalau mereka menerbitkan, bagi kita, ahli pribadi, hal ini sudah di luar dari ketentuan yang baru;
Bahwa akibat yang kerasnya adalah izin itu dibatalkan, apabila izin sudah ditindak lanjuti dengan pembatalan, tetap mereka melakukan penambangan itu kita 2015 ini sudah berkoordinasi dengan pihak Polda, dari Polda juga pernah menanyakan apakah izin-izin yang diterbitkan oleh Pemkab/Kota setelah undang-undang baru memang sudah di luar dari perundang-undangan;
Bahwa untuk yang namanya terlanjur terbit, yang perlu kami evaluasi adalah pertama adakah WIUPnya, IUP Eksplorasi sampai sejauh mana dilaksanakan harus ada laporan eksplorasi, studi kelayakan, rencana kerjanya, UKL-UPL atau AMDALnya, tidak bisa langsung keluar IUP Operasi Produksi karena itu di luar dari prosedur penerbitan izin yang baru;
Bahwa dengan terlanjurnya terbit IUP oleh Bupati setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 itu sudah tidak boleh dan terhadap pelaku usaha yang sedemikian itu dianggap tidak memiliki izin sekalipun pelaku usaha telah membayar biaya reklamasi, rencana anggaran dan sebagainya;
Bahwa sebelum 2 Oktober 2014 penerbitan izin pertambangan dan mineral dan batubara menjadi kewenangan Bupati diatur di UU Nomor 04 Tahun 2009 mulai berlaku sejak tahun 2009;
Bahwa sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan Bupati untuk izin pertambangan sudah dikosongkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Bahwa isi Surat Edaran Nomor: 04 Tahun 2015 Menteri ESDM, kewenangan itu sudah di Propinsi mulai berlaku tanggal 30 April 2015;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
PRAPANCA GINTING, ST.,(AHLI), bersumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah memberikan pendapat sebagai ahli kepada Penyidik;
Bahwa latar belakang pendidikan ahli ialah Teknik Geologi membidangi masalah batuan dan mineral;
Bahwa jabatan ahli sebagai Staf Seksi Sumber Daya Mineral pada kantor Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Sumut sejak tahun 2008 hingga sekarang;
Bahwa tugas pokok ahli ialah membantu kepala seksi untuk menyelesaikan pekerjaannya dalam meneliti bahan galian;
Bahwa ahli pernah meneliti 4 kantong plastik berisi batuan seberat sekitar 2 kg untuk ahli teliti yang dibawa Kanit ke kantor ahli lalu ahli teliti di laboratorium di kantor ahli;
Bahwa ahli menelitinya secara kasat mata menggunakan alat lup ternyata isi bungkusan itu ialah jenis batu gamping;
Bahwa ahli tidak mengetahui fungsi batu gamping;
Bahwa ahli tidak mengetahui dari mana batu gamping itu diambil;
Bahwa batu gamping termasuk bahan tambang, namun ahli lupa termasuk bahan tambang apa;
Bahwa gamping termasuk jenis batuan;
Bahwa isi 4 kantong batuan itu jenisnya sama-sama batu gamping;
Bahwa batu gamping itu ada yang diambil dari bawah tanah dan di atas tingkap;
Bahwa tidak dapat dibedakan batu gamping dari dalam tanah dengan batu gamping yang di atas tingkap;
Bahwa ahli baru kali ini memberikan keterangan sebagai ahli di Penyidik dan di persidangan;
Bahwa ahli belum memiliki sertifikat keahlian khusus;
Bahwa ahli sering melihat batu gamping saat ahli masih kuliah di ISTP (Institut Sience Teknologi T.D. Paredede) dan skripsi ahli mengenai batu gamping;
Bahwa yang membedakan batu gamping dengan batu bara ataupun batu kerikil dilihat dari mineralnya dimana mineral batu gamping mengandung mineral kalsit, batu bara bukan mengandung mineral kalsit dan batu kerikil mengandung mineral kuarsa;
Bahwa untuk membedakan batu gamping dengan batuan lainnya dapat dilihat dari mineralnya secara kasat mata maupun melalui pemeriksaan laboratoris;
Bahwa secara kasat mata bentuk batu gamping itu keras;
Bahwa ahli pernah membuat laporan tentang pemeriksaan batu gamping yang ahli periksa bersama teman-teman ahli di ruangan kerja ahli di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Sumatera Utara dengan cara membawa 4 kantong batu gamping ke ruangan kerja ahli lalu ahli bersama teman-teman ahli meneliti batu gamping tersebut secara kasat mata dan dengan menggunakan alat bantu lup atau kaca pembesar;
Bahwa ahli yang memeriksa dan meneliti langsung isi 4 kantong batuan tersebut;
Bahwa setelah ahli lihat, batu gamping itu bentuknya keras padat mempunyai pori-pori, warna kecoklatan, berupa butiran kasar;
Bahwa di dalam batu gamping bisa dimungkinkan ditemukan mineral lain;
Bahwa untuk 4 kantong yang ahli teliti tersebut sedikit mengadung mineral kuarsa yang termasuk kategori pasir;
Bahwa warna batu gamping ada beberapa warna yaitu warna putih pengotornya magnesium, warna hitam pengotornya batu pasir, warna kecoklatan pengotornya magnesium;
Bahwa batu gamping sama dengan batu kapur, kalau di pasaran batu gamping disebut dengan batu kapur;
Bahwa istilah geologi dari batu gamping ialah limestone;
Bahwa rumus kimia batu gamping ialah CaCO3;
Bahwa 4 kantong plastik yang ahli terima ialah berupa batu gamping jenis warna kecoklatan;
Bahwa manfaat batu gamping, ahli tidak mengetahuinya karena bukan tupoksi ahli, yang mengetahuinya ialah orang pertambangan;
Bahwa ahli dapat menyimpulkan bahwa isi 4 kantong plastik tadi adalah batu gamping karena diteliti berdasarkan mineralnya yang ahli teliti dengan cara menyemprotkan larutan NaCl ke permukaan batu gamping kemudian terjadi reaksinya menghasilkan asam sehingga kelihatan hasilnya adalah batu gamping;
Bahwa sifat batu gamping akan bereaksi jika dicampurkan atau dilarutkan dengan larutan NaCl (asam klorida);
Bahwa selain batu gamping, batuan lainnya apabila dilarutkan dengan Na Cl tidak terjadi reaksi;
Bahwa semua bahan tersebut menjadi larut setelah dicampurkan dengan NaCl;
Bahwa ahli meneliti pertama kali menggunakan penglihatan kasat mata lalu alat lup lalu menggunakan cairan Na Cl;
Bahwa ahli mengetahui batu gamping mengandung mineral kalsit apabila dilarutkan dengan Na Cl;
Bahwa ahli ada membuatkan surat hasil penelitian batu gamping tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
Drs. CHAIRUL AZHAR, M.Sc.,(AHLI), bersumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli sekarang pensiunan staf pengajar pada Universitas Sumatera Utara dengan jabatan Lektor Kepala;
Bahwa latar belakang pendidikan ahli Sarjana Farmasi di Fakultas Teknik dan MIPA Universitas Sumatera Utara dan Pascasarjana kekhususan Kimia pada Universitas Hiroshima Jepang;
Bahwa ahli saat ini sebagai tenaga ahli pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Sumatera Utara;
Bahwa tugas pokok ahli ialah memberikan saran baik diminta ataupun tidak diminta tentang Lingkungan Hidup oleh Badan Lingkungan Hidup;
Bahwa cara kerja ahli misalnya ada pembangunan di propinsi karena itu membutuhkan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL tergantung dari pembangunan atau kegiatan itu sendiri, jadi sebelum itu dilaksanakan maka ahli meneliti kegiatan itu apakah memerlukan AMDAL atau UKL-UPL karena ahli mengukur analisa lingkungan hidupnya sebelum diterbitkannya ijin;
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 itu ada disebutkan setiap kegiatan itu harus memiliki ijin lingkungan ditentukan apakah itu menggunakan AMDAL ataupun UKL-UPL itu nanti ditentukan oleh suatu peraturan yaitu Perment Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 yang berlaku ditentukan kapasitas aturan sebesar tertentu menggunakan AMDAL atau UKL-UPL;
Bahwa kalau di suatu Kabupaten/Kota apabila tidak ada Komisi Penilai AMDAL maka yang berwenang menerbitkan AMDAL ataupun ijin lingkungan adalah Propinsi;
Bahwa mengenai dokumen pengelolaan lingkungngan hidup pada ketentuan yang baru ada 3 jenisnya yaitu SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) apabila kegiatan itu tidak diwajibkan untuk UKL-UPL dan AMDAL, UKL-UPL itu ditentukan oleh Kabupaten/Kota, dan AMDAL tergantung ada atau tidak Komisi Penilai AMDALnya di suatu Kabupaten/Kota, yang kalau tidak ada maka dikembalikan ke Propinsi;
Bahwa permohonan ijinnya bisa diajukan ke Kabupaten/Kota, jika Kabupaten/Kota tidak berwenang maka diajukan ke Propinsi;
Bahwa yang mengajukan permohonan ijin ialah pemrakarsa atau pelaku usaha;
Bahwa AMDAL ialah suatu kegiatan atau rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting maka wajib dengan AMDAL, tetapi apabila tidak menimbulkan dampak besar dan penting maka cukup dengan UKL-UPL;
Bahwa kriteria menentukan besar kecilnya dampak tersebut ada diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan ada juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan;
Bahwa ada 6 kriteria mengukur dampak besar atau pentingnya suatu rencana kegiatan antara lain jumlah manusia yang terkena dampak rencana kegiatan artinya harus lebih banyak manusia yang terkena dampak itu tidak boleh, banyaknya komponen lingkungan hidup yang kena dampak, lamanya dampak berlangsung, ada intensitas dampak, selebihnya ahli lupa;
Bahwa apabila terkena ke-6 kriteria tadi maka wajib memiliki dokumen lingkungan hidup tersebut;
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Poldasu sehubungan dengan perusahaan milik Yorim;
Bahwa perusahaan Yorim melakukan usaha pertambangan batu gamping;
Bahwa ahli mendapat informasi bahwa pertambangan Yorim tidak memiliki ijin lingkungan hidup berarti apabila tidak memiliki ijin lingkungan hidup maka tidak memiliki dokumen lingkungan hidup apakah itu AMDAL atau UKL-UPL;
Bahwa harus ada salah satu dokumen lingkungan yang dimiliki Yorim baru terbitlah ijin lingkungan kemudian terbit ijin usaha pertambangan karena ada ketentuan yang menyatakan bahwa sebelum ijin usaha terbit, harus terlebih dahulu memiliki ijin lingkungan;
Bahwa kalau Yorim harus memiliki UKL-UPL maka yang berwenang menerbitkan ijin lingkungan ialah Kabupaten melalui Kantor Lingkungan Hidup, apabila Yorim diwajibkan memiliki AMDAL maka dilihat dahulu apakah ada Komisi Penilai AMDAL di Kabupaten atau tidak, apabila tidak ada maka yang berwenang menerbitkan ijin lingkungan ialah Propinsi;
Bahwa untuk pertambangan Yorim menurut pendapat ahli cukup menggunakan UKL-UPL, tidak perlu AMDAL;
Bahwa sampai saat ini, ahli tidak mengetahui apakah pertambangan Yorim telah memiliki ijin lingkungan;
Bahwa ahli belum pernah pergi ke lokasi pertambangan Yorim karena itu bukan berada di bawah naungan Propinsi melainkan di bawah naungan Kabupaten, dimana Propinsi sifatnya hanya berkoordinasi;
Bahwa pertambangan Yorim ini tidak sampai ke Propinsi karena masih kewenangan Kabupaten, karena tidak wajib AMDAL melainkan cukup hanya menggunakan UKL-UPL;
Bahwa ahli mengetahui batasan atau besaran kapasitas bahwa pertambangan Yorim cukup menggunakan UKL-UPL berdasarkan informasi dari Penyidik Polda yang ahli bandingkan dengan kapasitas material penutup atau material yang dieksploitasi yang diatur dalam Perment Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 maka ahli menyimpulkan yang wajib diperlukan pertambangan Yorim ialah UKL-UPL;
Bahwa kalau di atas 500.000 m3 per tahunnya, dokumen yang digunakan ialah AMDAL, di bawah 500.000 m3 per tahunnya, dokumen yang digunakan ialah UKL-UPL;
Bahwa dokumen SPPL itu di bawah UKL-UPL, yang menyusunnya ialah Pemkab atau Pemko yang bersangkutan karena mereka yang mengetahui daerahnya;
Bahwa yang menentukan besaran kapasitas itu ialah pusat, namun untuk SPPL pihak pusat tidak berani menentukan besaran kapasitasnya karena yang mengetahui kapasitas di suatu daerah itu ialah daerah itu sendiri;
Bahwa setahu ahli di Indonesia ini hanya Pemko Medan saja yang sudah pernah menerbitkan SPPL, di luar itu belum ada;
Bahwa sebenarnya ijin lingkungan itu harus lebih dulu ada baru ijin-ijin lain mengikut;
Bahwa ijin lingkungan mulai diberlakukan sejak tanggal 23 Februari 2012, sebelum adanya ketentuan mengenai ijin lingkungan ini maka dokumen lingkungan hidup yakni SPPL atau UKL-UPL atau AMDAL yang dimiliki oleh pengusaha itulah yang disebut dengan ijin lingkungan dimana dulunya SPPL atau UKL-UPL atau AMDAL kemudian dimohonkan untuk direkomendasikan atau disahkan lalu oleh Kabupaten/Kota atau Propinsi tergantung dimana usaha itu berada menerbitkan rekomendasi lingkungan dan inilah yang disebut dengan ijin lingkungan;
Bahwa kemudian Kantor Lingkungan Hidup menerbitkan dua sertifikat yaitu pengesahan atau rekomendasi dokumen lingkungan hidup dan ijin lingkungan hidup tetapi saat ini dengan adanya ketentuan tentang penerbitan ijin satu pintu maka ijin lingkungan hidup dikeluarkan oleh KPPT (Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu) di Kabupaten dan BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu) di Propinsi;
Bahwa ahli tidak tahu sejak kapan pertambangan Yorim memulai usahanya;
Bahwa ahli tidak tahu dulunya pertambangan Yorim pernah memiliki dokumen lingkungan;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
JOSEP SURBAKTI, bersumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan pendapat sebagai saksi kepada Penyidik;
Bahwa saksi adalah pemilik UD. Surbakti di Jalan Trikora Sidikalang yang menjual bahan material bangunan;
Bahwa setahu saksi dari informasi masyarakat bahwa Terdakwa diajukan ke dalam perkara ini karena ijin usahanya sudah habis namun masih beroperasi;
Bahwa saksi tidak tahu apa itu batu gamping;
Bahwa saksi menjual batu kerikil, batu padas, batu bata dan pasir;
Bahwa saksi pernah membeli batu kerikil ukuran 1/2, 2/3, 3/5 dan batu kasar dari Timbul Manik;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa jenis batu kerikil tersebut;
Bahwa biasanya saksi membeli batu kerikil dari Timbul Manik pada usaha pertambangan Yorim;
Bahwa saksi membeli batu kerikil sejak 5 tahun yang lalu;
Bahwa saksi tidak pernah memesan kepada Terdakwa Rony Sihotang;
Bahwa apabila banyak biasanya saksi pesan lalu diantar menggunakan truk colt diesel milik Timbul Manik, kalau sedikit mobil L300 saksi yang menjemput ke lokasi penjualan;
Bahwa penjualan dilakukan per kubik ukuran 1/2 Rp. 120.000, 2/3 Rp. 100.000,- dan 3/5 Rp. 90.000,- belinya ke kantor secara tunai maupun secara kredit;
Bahwa setahu saksi, Timbul Manik mengambil batu itu dari tangkahan UD. Yorim;
Bahwa setahu saksi, Timbul Manik dulunya sebagai pemiliknya, terakhir ini baru saksi ketahui bahwa Terdakwa Rony Sihotang adalah sebagai pemiliknya;
Bahwa terakhir kali saksi membeli batu kerikil dari pertambangan Yorim pada bulan Juli yang lalu sebanyak 4 kubik seharga Rp. 150.000,- per kubiknya;
Bahwa saksi tidak pernah melihat ijin usaha pertambangan Yorim;
Bahwa saksi pernah memesan batu kerikil namun ketika itu tidak bisa memesan karena mobil truknya di Polres akibat ijinnya habis;
Bahwa saksi tidak menentu berapa kali melakukan pembelian batu kerikil ke pihak Yorim, rata-rata dalam sebulan hanya 1 kali;
Bahwa saksi hanya membeli batu kerikil ke pertambangan Yorim saja;
Bahwa saksi pernah juga membeli batu kerikil ke CV. Sasta namun jarang;
Bahwa antara September 2014 sampai dengan Maret 2015 saksi tidak ingat ada atau tidak membeli batu kerikil ke UD. Yorim karena yang lebih sering membeli batu ialah supir saksi;
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali apa itu batu gamping;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui berasal dari mana batu kerikil dan pasir yang saksi beli dari UD. Yorim tersebut;
Bahwa seingat saksi sekitar Mei 2015 pertambangan Yorim sudah buka kembali untuk menjual batu dan pasir;
Bahwa setahu saksi, batu dan pasir yang dijual pertambangan Yorim hanya untuk di wilayah Sidikalang ini;
Bahwa setahu saksi tempat pengambilan batu dan pasir itu berada di Kaban Julu, Sidikalang;
Bahwa saksi pernah ditelepon oleh Timbul Manik mengatakan kepada saksi bahwa sudah bisa menjual batu lagi karena ijinnya sudah terbit dan waktu itu saksi tahu bahwa mobilnya yang di Polres sudah dikeluarkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
RADE PANDAPOTAN SIMAMORA, berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan pendapat sebagai ahli kepada Penyidik;
Bahwa saksi adalah pemilik CV. Rade bergerak di bidang panglong;
Bahwa saksi pernah membeli batu kerikil cor ukuran 2/3 dari Timbul Manik, namun saksi tidak mengetahui apakah kerikil itu terbuat dari batu gamping atau tidak, yang saksi tahu hanya batu kerikil;
Bahwa saksi memesan batu tersebut langsung ke kantor UD. Yorim melalui suruhan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik UD. Yorim;
Bahwa setahu saksi, Timbul Manik sebagai pengelola UD. Yorim;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa hubungan Terdakwa Rony Sihotang dengan UD. Yorim;
Bahwa saksi memesan batu kerikil kepada UD. Yorim sudah 5 tahun lamanya;
Bahwa biasanya saat membeli, mobil saksi yang menjemput batu kerikil ke Tangkahan;
Bahwa tangkahan itu bergerak dalam bidang menambang, menggiling dan menjual batu kerikil;
Bahwa saksi tidak pernah ke tempat menambang tersebut;
Bahwa setahu saksi, lokasi penambangan di Desa Kaban Julu;
Bahwa terakhir saksi memesan batu kerikil dari UD. Yorim pada 2 minggu yang lalu atau sekitar bulan Juli 2015 setelah mereka buka kembali;
Bahwa pernah usaha pertambangan itu ditutup karena saat itu saksi memesan batu kerikil namun tutup katanya;
Bahwa harga pembelian batu kerikil biasanya per kubik sebesar Rp. 130.000,- untuk ukuran 2/3, namun untuk ukuran lainnya saksi tidak tahu berapa harganya;
Bahwa biasanya pembelian saksi lakukan secara tunai oleh supir saksi tanpa membuat bukti pembayaran;
Bahwa batu kerikil kemudian saksi jualkan ke sekitar Kabupaten Dairi saja;
Bahwa saksi menjualkan batu kerikil tersebut seharga Rp. 200.000,- per kubiknya namun harga itu tergantung jarak tempuh untuk mengantar pesanan tersebut;
Bahwa batu kerikil itu manfaatnya untuk mencor;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang ijin usaha pertambangan Yorim;
Bahwa saksi mendapat kabar dari orang lain bahwa ijin usaha pertambangan Yorim habis sehingga mereka tutup, tidak menjual batu kerikil lagi menurut informasi dari Timbul Manik;
Bahwa selain kepada Yorim, saksi pernah juga membeli batu kerikil ke CV. Sasta;
Bahwa saksi membeli batu kerikil ke pihak Yorim karena terjamin pasti ada barangnya dan dari dulu saksi sudah langganan dengan pihak Yorim;
Bahwa akhir tahun 2014 sampai awal tahun 2015 saksi pernah membeli batu kerikil ke Yorim;
Bahwa dalam sebulan saksi membeli batu kerikil bisa 3 sampai 4 truk, kadang-kadang tidak ada membeli batu dalam sebulan itu, makanya tergantung dari pemesan batu;
Bahwa biasanya supir saksi yang melakukan pembelian batu ke Yorim;
Bahwa beberapa bulan ini, adik saksi yang mengelola toko panglong, sehingga saksi lupa pembelian kapan saja yang pernah kami lakukan;
Bahwa saksi tahu mereka tutup karena masalah ijin, namun saksi tidak tahu pasti bagaimana kejadiannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
TIMBUL MANIK, berjanji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 9 Maret 2015 usaha pertambangan Yorim sedang beroperasi;
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Direktur CV. Yorim sedangkan Terdakwa Rony Sihotang menjabat sebagai Direktur CV. Yorim;
Bahwa Terdakwa Rony Sihotang jarang datang ke lokasi penambangan;
Bahwa tugas saksi ialah melakukan pengawasan;
Bahwa pada tanggal 9 Maret 2015 petugas kepolisian datang dari Poldasu Medan dan membawa semua pekerja sebanyak 24 orang dan alat berat ke Polres Dairi, saat kejadian saksi berada di kantor bukan di lokasi penambangan;
Bahwa yang dibawa ke Polres masing-masing operator, supir dan pekerja;
Bahwa yang diangkut alat berat yaitu beko, loader dan truk;
Bahwa seketika itu kegiatan usaha penambangan berhenti semua;
Bahwa pihak Poldasu datang menangkap karena masalah ijin yang sudah habis pada tanggal 25 September 2014;
Bahwa ijin sebelumnya mulai berlaku sejak tanggal 25 September 2009 sampai dengan tanggal 25 September 2014;
Bahwa sejak ijin habis pada tanggal 25 September 2015 sampai kejadian penangkapan tanggal 9 Maret 2015 kegiatan usaha penambangan masih beroperasi karena di samping ijin dalam pengurusan, saat itu permintaan batu dari rekanan meningkat dan ketika itu satu-satunya yang menjual batu sesuai permintaan rekanan adalah CV. Yorim, sementara pengurusan perpanjangan ijin masih dalam proses;
Bahwa permohonan penerbitan ijin baru mulai diajukan pada bulan Agustus 2014, lalu saksi mencoba menghubungi Kabid Perijinan, saat itu Kadis Perijinan yang lama diganti dan tidak menjabat lagi sebagai Kabid Perijinan sehingga prosesnya menjadi terhambat;
Bahwa permohonan penerbitan ijin usaha pertambangan yang baru saksi lakukan pada bulan Agustus 2014 karena sebelumnya saksi tidak memahami berapa lama tenggang waktu mengajukan permohonan ijin baru;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa proses untuk mengajukan permohonan perpanjangan ijin harus 6 bulan sebelum habis masa berlaku ijin sebelumnya;
Bahwa saksi mengurus ijin baru pertambangan, syaratnya surat tanah, NPWP, akte pendirian usaha, peta lokasi dan ijin lingkungan;
Bahwa ijin lingkungan diterbitkan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi;
Bahwa kemudian terbit IUP yang baru terhitung mulai tanggal 13 Maret 2015;
Bahwa sejak tanggal 25 September 2014 sampai terjadinya penangkapan 9 Maret 2015, usaha pertambangan Yorim tetap beroperasi;
Bahwa setelah terbitnya IUP yang baru tertanggal 13 Maret 2015, usaha pertambangan Yorim beroperasi kembali pada tanggal 25 Mei 2015 karena kami baru menerima resmi surat ijin lingkungan pada bulan Mei 2015 sehingga kami mulai kembali beroperasi pada bulan Mei 2015;
Bahwa saksi memperlihatkan ijin lingkungan CV. Yorim tertanggal 13 Maret 2015, ijin wilayah dan petikan IUP CV. Yorim tertanggal 13 Maret 2015;
Bahwa mengenai permohonan ijin saksi yang melakukannya atas persetujuan dari Direktur CV. Yorim;
Bahwa semasa UD. Yorim, saksi menjabat sebagai Staf Ahli Teknik namun tidak ada disebutkan dalam susunan pengurus UD. Yorim;
Bahwa saksi mengetahui apa-apa saja dokumen yang harus dilengkapi untuk pengajuan permohonan ijin;
Bahwa saksi mengetahui bahwa IUP UD. Yorim akan berakhir pada tanggal 25 September 2014, lalu bulan Agustus 2014 saksi mengajukan surat permohonan perpanjangan IUP UD. Yorim tetapi karena ada saran dari Dinas Pertambangan Kabupaten Dairi mengatakan tidak bisa lagi mengajukan perpanjangan sehingga harus mengajukan permohonan IUP yang baru;
Bahwa selama periode 25 September 2014 sampai terbitnya IUP yang baru tanggal 13 Maret 2015, usaha pertambangan Yorim masih beroperasi dimana saat itu memang belum terbit IUP yang baru karena masih dalam tahap pengurusan;
Bahwa Walden Sitanggang pernah berhenti bekerja di UD. Yorim selama 2 tahun yakni sejak awal tahun 2012 sampai bulan Februari 2014 dengan alasan Walden Sitanggang mau berladang sehingga ketika itu kepengurusan menjadi tanggung jawab saksi di lapangan, kegiatan usaha pertambangan juga masih tetap berjalan ketika itu, nama masih atas nama Walden Sitanggang;
Bahwa ketika Walden Sitanggang keluar, saksi sudah mengetahui bahwa IUP UD. Yorim akan berakhir tanggal 25 September 2014;
Bahwa pada bulan Agustus 2014 saksi ada mengajukan permohonan perpanjangan IUP kepada Kantor Dinas Pertambangan Kabupaten Dairi;
Bahwa ketika Walden Sitanggang masih menjabat sebagai pemilik UD. Yorim, saksi tidak mengetahui bagaimana tata cara dan tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk mengurus IUP karena dahulu semuanya diurus oleh Walden Sitanggang sendiri;
Bahwa ketika Walden Sitanggang kembali masuk ke UD. Yorim pada bulan Februari 2014, saksi pernah bertanya kepada Walden Sitanggang tentang tata cara mengurus ijin lalu oleh Walden Sitanggang mengatakan kepada saksi bahwa dulunya mengurus ijin diajukan sebulan sebelum habis masa berlakunya ijin, makanya kami mengajukan permohonan perpanjangan IUP pada bulan Agustus 2014;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebelumnya bahwa ada ketentuan baru untuk mengurus IUP paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku ijin berakhir;
Bahwa saksi baru mengurus ijin pada bulan Agustus 2014 karena selain mendengar pengalaman dari Walden Sitanggang juga karena saksi baru ada waktu dan teringat untuk mengurus ijin saat itu;
Bahwa sejak Walden Sitanggang keluar kemudian dibentuknya CV. Yorim pada bulan Mei 2014, kegiatan usaha pertambangan masih dilakukan dibawah kendali saksi;
Bahwa Walden Sitanggang ketika ia kembali masuk ke UD. Yorim bekerja sebagai mandor lapangan;
Bahwa IUP UD. Yorim tidak pernah dicabut oleh pihak yang berwenang;
Bahwa belum pernah UD. Yorim bermasalah mengenai ijin apapun sebelumnya dan baru kali ini ada permasalahan seperti ini;
Bahwa saksi tidak tahu membedakan tahapan prosedur pengurusan IUP yang dulu dengan yang sekarang;
Bahwa penyebab lamanya proses pengurusan IUP yang mulai saksi ajukan pada bulan Agustus 2014 sampai akhirnya terbit pada tanggal 13 Maret 2015 ialah karena adanya ketentuan yang baru mengenai Ijin Lingkungan yang harus dimiliki oleh setiap usaha pertambangan yang sebelumnya ketentuan mengenai Ijin Lingkungan ini tidak ada;
Bahwa saksi mengetahui adanya peraturan baru itu sejak saksi mengajukan permohonan ijin baru tersebut pada bulan Agustus 2014 ke Dinas Pertambangan Kabupaten Dairi, pihak Dinas Pertambangan mengajukan permohonan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), setelah pihak Dinas Pertambangan melayangkan surat itu, ada teguran bahwa CV. Yorim ini tidak bisa lagi menggunakan SPPL harus meningkat dengan UKL-UPL setelah itu saksi ke Kantor Lingkungan Hidup untuk menanyakan ini karena saksi tidak mengerti dan benar pihak Kantor Lingkungan Hidup mengatakan bahwa harus melalui UKL-UPL dan membuat dokumen lingkungan sendiri dengan mencari Konsultan dan jangka waktu yang diberikan Kantor Lingkungan kepada kami adalah paling lama 6 bulan untuk mengurus UKL-UPL lalu saksi langsung pergi ke Medan untuk mencari Konsultan, pihak Dinas Pertambangan mengatakan akan menunggu rekomendasi dari Kantor Lingkungan Hidup baru dapat memproses permohonan IUP yang baru;
Bahwa pada bulan September 2014 setelah IUP UD. Yorim berakhir saksi baru mencari Konsultan untuk mempersiapkan dokumen lingkungan hidup dan menurut Konsultan paling lama 2 bulan hasilnya akan keluar karena akan dicek ke lapangan semuanya berkaitan dengan lingkungan hidup selanjutnya pada bulan Nopember 2014 hasilnya keluar namun belum dikeluarkan dalam bentuk dokumen karena Konsultannya sibuk ketika itu, terakhir pada bulan Desember 2014 dokumen lingkungan hidup selesai lalu oleh Kantor Lingkungan Hidup, dokumen itu diperiksa dan disidangkan lalu ada kesalahan sedikit lalu ada 4 kali perbaikan sehingga pada bulan Februari 2015 UKL-UPL selesai, lalu Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi menerbitkan rekomendasi lingkungan pada akhir bulan Februari 2015 lalu rekomendasi itu saksi bawa ke Dinas Pertambangan Kabupaten Dairi saat itu juga kemudian pada tanggal 13 Maret 2015 terbit IUP CV. Yorim yang baru, sedangkan Ijin Lingkungan terbit pada bulan April 2015;
Bahwa setelah saksi melakukan proses pengurusan ijin ini barulah saksi ketahui seluruh tahapan yang harus dilalui dan jangka waktu pengurusannya yang cukup lama, sementara menurut keterangan Walden Sitanggang ketika mengurus IUP UD. Yorim hanya dibutuhkan waktu paling lama 1 bulan sebelum masa berlaku IUP berakhir;
Bahwa sebelum terbitnya ijin baru ini, ada teguran dari Dinas Pertambangan Kabupaten Dairi yang pertama jangan melakukan penjualan dulu, ada 3 kali peringatan sampai penghentian kegiatan operasi;
Bahwa peringatan pertama tanggal 1 Oktober 2014, seminggu kemudian peringatan yang kedua lalu 3 hari kemudian peringatan yang ketiga lalu pada akhir bulan Oktober 2014 dilakukan penghentian kegiatan operasi;
Bahwa sampai dengan akhir bulan Oktober 2014 kegiatan usaha pertambangan Yorim masih dilanjutkan karena banyaknya permintaan batu yang telah melakukan kontrak jual beli sebelumnya, juga ada yang telah memanjar uang pembelian dan ada yang baru membeli juga ketika itu;
Bahwa saat usaha pertambangan masih berjalan, pihak Dinas Pertambangan tidak ada menyegel lokasi kegiatan penambangan ataupun mencabut IUP UD. Yorim;
Bahwa peraturan tentang adanya penetapan WIUP mulai ada sejak tahun 2010, IUP UD. Yorim terbit sejak tahun 2009 sehingga pada tahun 2010 dibuatkan penetapan WIUP untuk seluas 1,5 hektar, lalu pada tahun 2014 dimohonkan kembali penetapan WIUP untuk seluas 4,1 hektar;
Bahwa saksi berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Bahwa saksi mengaku bersalah;
Bahwa setiap harinya truk disewa sebesar Rp. 500.000,- dan uang sewa itu diserahkan kepada pemiliknya;
Bahwa usaha itu kadang ada untung, kadang tidak karena tergantung musim proyek ada atau tidak;
Bahwa hasil keuntungan dipakai untuk modal investasi kembali juga sebagai biaya untuk perbaikan alat-alat berat yang rusak karena kondisi mesinnya sudah tua;
Bahwa menurut keterangan dari Kantor Lingkungan Hidup, limbah oli itu tidak terlalu bermasalah karena itu masih dipergunakan untuk pelumas alat-alat berat, hanya saja arahan dari Kantor Lingkungan Hidup supaya dibuatkan bak temboknya khusus tempat oli bekas tersebut;
Bahwa alasan mengapa kami tetap membuka usaha pada saat habis ijin karena situasi saat itu kami awalnya hendak menutup usaha, namun karena situasi saat itu pihak rekanan mendesak kami untuk tetap membeli batu dari kami karena saat itu pihak rekanan banyak menangani proyek Pemda Kabupaten Dairi yang harus diselesaikan sehingga pihak rekanan meminta kami untuk tetap membuka usaha kami;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa RONY P. SIHOTANG, S.E., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa setahu Terdakwa pada tanggal 9 Maret 2012 terjadi penangkapan di lokasi CV. Yorim sekitar pukul 12.00 WIB dimana mereka aparat kepolisian memeriksa surat perijinan, ternyata saat itu IUP UD. Yorim sudah habis maka atas dasar itulah pihak kepolisian menangkap Timbul Manik;
Bahwa setahu Terdakwa UD. Yorim berdiri sejak tahun 2001 berganti nama menjadi CV. Yorim pada tahun 2014;
Bahwa pada saat UD. Yorim pemiliknya adalah Walden Sitanggang;
Bahwa UD. Yorim bergerak di bidang tambang Galian C jenis batu-batuan;
Bahwa jenis batuan yang ditambang UD. Yorim dari dulu hingga sekarang ialah batu gamping;
Bahwa usaha Galian C jenis batu gamping mulai dilakukan UD. Yorim sejak tahun 2001;
Bahwa dulunya UD. Yorim melakukan permohonan ijin untuk melakukan pertambangan pada dinas terkait sehingga terbit IUP;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membaca IUP UD. Yorim tersebut;
Bahwa dulu masa berlakunya IUP UD. Yorim ialah 5 tahun;
Bahwa Terdakwa pernah melihat IUP UD. Yorim yang tertanggal 25 September 2009 sampai dengan tanggal 25 September 2014;
Bahwa setahu Terdakwa, UD. Yorim setiap hari melakukan penambangan dan dijual ke panglong di Sidikalang untuk proyek pembangunan;
Bahwa lokasi penambangan di Desa Sosor Lotung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi;
Bahwa cara menambang menggunakan alat berat, mengkorek dari tanah menggunakan eskavator sebanyak 3 unit lalu dibawa ke truk langsir sebanyak 2 unit lalu dibawa ke ayakan sebanyak 2 unit setelah diayak dipisah tanah dengan batu lalu diangkut loader dan dibawa ke pemecah sebanyak 3 unit, hasil dari pemecahan itu ada 4 bagian yaitu kerikil 1/2, 2/3, 3/5 dan abu;
Bahwa yang bisa dijual semua bentuk batu kecuali abu;
Bahwa batu dijual per meter kubik dimana harga tergantung lokasi penjualan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa harga penjualan batu, Terdakwa hanya tahu harga modal saja yakni Rp. 150.000,- per kubiknya;
Bahwa satu truk paling banyak memuat 4 kubik batu;
Bahwa limbahnya penambangan itu bisa dikatakan hampir tidak ada selain abu tersebut;
Bahwa Timbul Manik berperan sebagai pengelola di lapangan;
Bahwa UD. Yorim beralih menjadi CV. Yorim sejak bulan Mei 2014 dan beralih dari Walden Sitanggang kepada saksi dan Timbul Manik;
Bahwa peralihannya dilakukan dengan cara membuat yang baru;
Bahwa Terdakwa berperan sebagai Direktur CV. Yorim tugas Terdakwa sebagai pengawasan kegiatan, Timbul Manik sebagai Wakil Direktur yang bertugas mendampingi Terdakwa dalam melakukan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa penghentian dilakukan oleh Penyidik Poldasu pada tanggal 9 Maret 2015, saat itu Terdakwa berada di Medan sedangkan Timbul Manik berada di lokasi;
Bahwa luas area pertambangan CV. Yorim ialah 4,1 hektar, dahulu semasa UD. Yorim sekitar 1,5 hektar;
Bahwa ijin yang Terdakwa terima ialah ijin baru, bukan perpanjangan ijin UD. Yorim;
Bahwa awalnya Terdakwa bermohon luas area pertambangan sama seperti luas area pertambangan yang dimiliki UD. Yorim, namun pihak Dinas Pertambangan menyarankan karena permohonan baru dilakukan CV. Yorim supaya ditambah luas area pertambangannya supaya lebih leluasa menambang;
Bahwa dasar permohonan luas area penambangan ialah adanya bukti kepemilikan hak atas tanah yang dimohonkan yakni sertifikat hak milik;
Bahwa luas kepemilikan lahan ialah 7 hektar;
Bahwa saat penangkapan, Terdakwa dihubungi oleh Walden Sitanggang lalu Timbul Manik, Terdakwa tidak datang ke Polres Dairi melainkan menunggu informasi dari Timbul Manik lalu beberapa hari kemudian Terdakwa diperiksa di Poldasu Medan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kapan Terdakwa dijadikan sebagai Tersangka karena saat Terdakwa mendapat surat dari Poldasu, Terdakwa menerima surat pemanggilan Terdakwa sebagai Tersangka;
Bahwa yang dijadikan sebagai Tersangka ketika itu ialah Terdakwa dan Timbul Manik saja, sedangkan karyawan yang ditangkap dijadikan sebagai saksi;
Bahwa yang berperan aktif keseluruhan kegiatan pertambangan ialah Timbul Manik;
Bahwa sejak awal Terdakwa sudah menyepakati dengan Timbul Manik bahwa Terdakwa menangani usaha ini setelah ijin terbit karena Terdakwa juga menangani usaha di Medan yang kebetulan ijinnya habis pada bulan April 2015 ini, lalu setelah terbit ijin baru maka Terdakwa pindah ke Sidikalang untuk mengoperasikan usaha ini;
Bahwa yang mengurus ijin ialah Timbul Manik, Terdakwa hanya menandatangani surat permohonannya saja;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kemana saja proses pengajuan ijin itu dilayangkan oleh Timbul Manik;
Bahwa Timbul Manik hanya melaporkan secara lisan saja kepada Terdakwa mengenai kendala pengurusan ijin dimana ada ketentuan mengenai pengurusan dokumen lingkungan hidup harus menggunakan konsultan lingkungan hidup namun tidak ada di Sidikalang sehingga harus mencari konsultan yang ada di Medan;
Bahwa sebelumnya setahu Terdakwa hampir sama syarat untuk mengajukan permohonan perpanjangan dan permohonan ijin baru;
Bahwa sebelumya Terdakwa mendapat informasi dari Timbul Manik bahwa kami tidak dapat memohonkan perpanjangan ijin karena nama usaha kami telah berganti dari UD. Yorim menjadi CV. Yorim sehingga harus membuat permohonan ijin baru kembali;
Bahwa awalnya dulu Terdakwa tidak mengetahui kalau sudah tidak boleh lagi mengajukan perpanjangan IUP, padahal dulunya Terdakwa memohonkan untuk memperpanjang IUP dengan lokasi dan luasnya yang sama, namun karena ini pengurusnya yang baru menurut pihak Dinas Pertambangan maka permohonan ijinnya pun harus yang baru, bukan perpanjangan;
Bahwa sebenarnya dalam masalah ini, Terdakwa tidak ada memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan setelah IUP UD. Yorim berakhir tanggal 25 September 2014;
Bahwa pada bulan Mei 2014 masih pembuatan akta pendirian usaha CV. Yorim namun saat itu CV. Yorim belum aktif melakukan kegiatan usaha pertambangan, sehingga CV. Yorim mulai aktif melakukan kegiatan pertambangan sejak terbitnya IUP yang baru tanggal 13 Maret 2015 baru Terdakwa memberikan perintah kepada Timbul Manik dalam menjalankan usaha pertambangan ini;
Bahwa itulah Terdakwa menjadi bingung dan menanyakan kepada pihak Poldasu mengapa Terdakwa dijadikan sebagai Tersangka juga dalam perkara ini lalu pihak Poldasu mengatakan bahwa karena Terdakwa yang menandatangani surat permohonan ijin tersebut, seharusnya yang dijadikan Tersangka saat itu adalah Walden Sitanggang yang masih berwenang dalam usaha pertambangan ketika itu;
Bahwa UD. Yorim berpindah menjadi CV. Yorim karena awalnya UD. Yorim mendaftarkan diri ke berbagai proyek pemerintah, namun oleh karena ada peraturan yang baru menyebutkan bahwa untuk dapat menjadi peserta lelang proyek harus badan usaha serendah-rendahnya berbentuk CV dasar itulah kami membuat kepengurusan yang baru dan meningkatkannya menjadi CV supaya bisa diikutkan dalam proyek-proyek pemerintahan di samping pembentukan CV pada bulan Mei 2014 tersebut, kami pun segera mengurus segala perijinan pertambangan Yorim supaya dapat beroperasi kembali;
Bahwa Terdakwa pernah mendapat informasi bahwa apabila badan hukum perusahaan tambang tadi sudah berubah nama menjadi CV tidak boleh melakukan permohonan perpanjangan IUP melainkan mengajukan permohonan IUP yang baru karena sudah berubah dari UD ke CV;
Bahwa setahu Terdakwa IUP UD. Yorim akan berakhir tanggal 25 September 2014 lalu setelah kami mengajukan permohonan perpanjangan IUP CV. Yorim, Terdakwa pernah diberitahukan oleh Walden Sitanggang dan mendatangi pihak Dinas Pertambangan Kabupaten Dairi bahwa untuk mengurus IUP harus dengan permohonan ijin baru karena sudah berganti kepemilikan dan bentuk badan hukum usahanya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai cara dan tahapan serta tenggang waktu yang diperlukan dalam mengurus administrasi ijin-ijin yang berkaitan dengan pertambangan ini;
Bahwa Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah;
Bahwa UD. Yorim ini sebenarnya usaha keluarga marga Sihotang, termasuk pemilik usaha di dalamnya ialah Walden Sitanggang, saat dia berhenti, ianya berhenti sebagai pekerja saja namun segala sesuatunya berkaitan dengan administrasi dan pertanggung jawaban masih dibawah kekuasaan Walden Sitanggang;
Bahwa dalam pembagian keuntungan hasil usaha semua pemegang modal mendapatkan keuntungan;
Bahwa Terdakwa belum pernah menangani keuangan pada UD. Yorim setelah UD. Yorim beralih menjadi CV. Yorim pada tahun 2014 karena belum menjadi kewenangan Terdakwa;
Bahwa setelah tanggal 25 September 2014 hasil penjualan pertambangan Yorim tidak pernah disetorkan kepada Terdakwa, hasilnya dipergunakan untuk operasional usaha;
Bahwa sebelum terbitnya IUP yang baru, Terdakwa melimpahkan semua tugas dan tanggung jawab kepada Timbul Manik untuk seluruh yang berkaitan dengan usaha ini;
Bahwa kewajiban Terdakwa sebagai Direktur adalah ketika IUP yang baru terbit, artinya sebelum terbitnya IUP yang baru Terdakwa menganggap bahwa ini masih tanggung jawab kepemimpinan dari UD. Yorim atas nama Walden Sitanggang;
Bahwa secara lisan setiap bulannya Timbul Manik memberikan laporan kepada Terdakwa namun tidak secara tertulis, laporan lisan itu mulai diberitahukan Timbul Manik kepada Terdakwa sejak mengajukan permohonan IUP yang baru sekitar bulan Agustus 2014;
Bahwa biasanya Terdakwa menanyakan kepada Timbul Manik mengenai berapa keuntungan kita supaya keuntungan dipergunakan untuk operasional usaha dan lebih sering Terdakwa menanyakan mengenai perkembangan pengurusan ijin kepada Timbul Manik;
Bahwa karena ini usaha keluarga, maka tidak terlalu diatur mengenai besaran saham setiap orang dalam usaha ini, hanya saja modal bisa berupa mobil truk, alat berat, tenaga pekerja dan sebagainya walaupun di dalam surat admnistrasi dibuat atas nama Yorim namun pemilik barang tersebut berbeda-beda orangnya, sifatnya hanya menyewa alat saja;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa harga sewa per hari mobil truk tersebut;
Bahwa usaha itu kadang ada untung, kadang tidak karena tergantung musim proyek ada atau tidak;
Bahwa hasil keuntungan dipakai untuk modal investasi kembali juga sebagai biaya untuk perbaikan alat-alat berat yang rusak karena kondisi mesinnya sudah tua;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
3 (tiga) unit alat berat masing-masing:
Excavator jenis Breaker merk KOMATSU type PC 200 warna Kuning;
Excavator jenis Bucket merk HITACHI type Ex 200 warna Orange;
Loader merk CAT (CATERPILLAR) type CAT 920 warna Kuning;
64 (enam puluh empat) lembar Bon Pengantar Pemesanan Barang/DO (Delivery Order) masing-masing:
No. Nota: YS 023307 dari CV. YORIM kepada UD SETIA tertanggal 23 Pebruari 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023357 dari CV. YORIM kepada BOY CHASEA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 5 m3;
No. Nota: YS 023358 dari CV. YORIM kepada GOLAN JAYA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023359 dari CV. YORIM kepada GARAM DUNIA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023360 dari CV. YORIM kepada CV. ASER tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023361 dari CV. YORIM kepada ASER tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023362 dari CV. YORIM kepada PASADENA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023363 dari CV. YORIM kepada HITADO tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023365 dari CV. YORIM kepada BAKTI JAYA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023366 dari CV. YORIM kepada GOMTANLI tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023367 dari CV. YORIM kepada BAKTI JAYA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023368 dari CV. YORIM kepada MT. GROUP tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
No. Nota: YS 023369 dari CV. YORIM kepada PARSAORAN BARU tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023370 dari CV. YORIM kepada JAYA SINAGA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material Abu Batu, sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023371 dari CV. YORIM kepada MANALU tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023372 dari CV. YORIM kepada UD. BASNIT tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
No. Nota: YS 023373 dari CV. YORIM kepada BOY KASEA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 5 m3;
No. Nota: YS 023374 dari CV. YORIM kepada PASADENA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023375 dari CV. YORIM kepada UD. SETIA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023376 dari CV. YORIM kepada UD. SETIA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023377 dari CV. YORIM kepada UD. SETIA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023378 dari CV. YORIM kepada PAKPAHAN tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023379 dari CV. YORIM kepada LINGGA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023380 dari CV. YORIM kepada SIMANULLANG tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3 dan 2-3 (2 s/d 3 centimeter) sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023381 dari CV. YORIM kepada GARAM DUNIA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023382 dari CV. YORIM kepada SAROHA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 2 m3;
aa) No. Nota: YS 023384 dari CV. YORIM kepada GOMTANLI tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
ab) No. Nota: YS 023385 dari CV. YORIM kepada SIHOMBING tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
ac) No. Nota: YS 023386 dari CV. YORIM kepada MANALU tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3;
ad) No. Nota: YS 023387 dari CV. YORIM kepada SINAGA tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1,5 m3;
ae) No. Nota: YS 023388 dari CV. YORIM kepada GOVES tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 5 m3;
af) No. Nota: YS 023389 dari CV. YORIM kepada TUMANGGER tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 5 m3;
ag) No. Nota: YS 023390 dari CV. YORIM kepada PARDEDE tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
ah) No. Nota: YS 023391 dari CV. YORIM kepada PAKPAHAN tertanggal 04 Maret 2015, jenis material Abu Batu, sebanyak 2 m3;
ai) No. Nota: YS 023392 dari CV. YORIM kepada PARSAORAN BARU tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
aj) No. Nota: YS 023393 dari CV. YORIM kepada SIBURIAN tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3;
ak) No. Nota: YS 023394 dari CV. YORIM kepada HITADO tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
al) No. Nota: YS 023395 dari CV. YORIM kepada BERAMPU tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3;
am) No. Nota: YS 023396 dari CV. YORIM kepada HITADO tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
an) No. Nota: YS 023397 dari CV. YORIM kepada UD. BINTANG BARUNG-BARUNG tertanggal 05 Maret 2015, jenis material Abu Batu, sebanyak 3 m3;
ao) No. Nota: YS 023398 dari CV. YORIM kepada BAKTI JAYA tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3;
ap) No. Nota: YS 023399 dari CV. YORIM kepada UD. MANIK tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1,5 m3 dan 2-3 (2 s/d 3 centimeter) sebanyak 1,5 m3;
aq) No. Nota: YS 023400 dari CV. YORIM kepada HITADO tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
ar) No. Nota: YS 023401 dari CV. YORIM kepada PASADENA tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
as) No. Nota: YS 023402 dari CV. YORIM kepada DEONOLA tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 2 m3;
at) No. Nota: YS 023403 dari CV. YORIM kepada BASNIT tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3;
au) No. Nota: YS 023404 dari CV. YORIM kepada PAKPAHAN tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
av) No. Nota: YS 023405 dari CV. YORIM kepada SIBURIAN tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
aw) No. Nota: YS 023406 dari CV. YORIM kepada SAMOSIR tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 4 m3;
ax) No. Nota: YS 023407 dari CV. YORIM kepada USAHA KITA tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
ay) No. Nota: YS 023408 dari CV. YORIM kepada SINAGA tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
az) No. Nota: YS 023411 dari CV. YORIM kepada SIHOMBING tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1,5 m3;
ba) No. Nota: YS 023412 dari CV. YORIM kepada GOLAN JAYA tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
bb) No. Nota: YS 023413 dari CV. YORIM kepada SIBURIAN tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3;
bc) No. Nota: YS 023414 dari CV. YORIM kepada SIHOMBING tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
bd) No. Nota: YS 023415 dari CV. YORIM kepada UD. MASTRA tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
be) No. Nota: YS 023416 dari CV. YORIM kepada PASADENA tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
bf) No. Nota: YS 023417 dari CV. YORIM kepada BERAMPU tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 4 m3;
bg) No. Nota: YS 023418 dari CV. YORIM kepada SIHOMBING tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
bh) No. Nota: YS 023421 dari CV. YORIM kepada NANGKE tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
bi) No. Nota: YS 023422 dari CV. YORIM kepada SINAMBELA tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1,5 m3;
bj) No. Nota: YS 023423 dari CV. YORIM kepada UD. GIRSANG tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
bk) No. Nota: YS 023424 dari CV. YORIM kepada SIBURIAN tertanggal 09 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
bl) No. Nota: YS 023425 dari CV. YORIM kepada PASADENA tertanggal 09 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 4 m3;
9 (sembilan) lembar Bon Pengantar Bahan Material (sebagai Bon/Surat Jalan Khusus untuk Mobil/truk pengangkut milik perusahaan CV. YORIM), masing-masing:
No. Bon: 032474 tanggal 07 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir HOTANG/BK 9236 RE;
No. Bon: 032478 tanggal 07 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir HOTANG/BK 9236 RE;
No. Bon: 032484 tanggal 07 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir HOTANG/BK 9236 RE;
No. Bon: 032495 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir M. SIBURIAN/BK 9791 RD;
No. Bon: 032496 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir HOTANG/BK 9236 RE;
No. Bon: 032497 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas kendaraan BK 9026 CQ;
No. Bon: 032498 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir SIREGAR/BK 9582 RD;
No. Bon: 032499 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir B. SIHOMBING/BK 9237 RE;
No. Bon: 032500 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir MANULLANG/BK 9242 RE;
2 (dua) lembar Bon Penjualan Bahan Material (sebagai Bon/Surat Jalan khusus untuk mobil/truk pengangkut yang bukan milik perusahaan CV. YORIM), masing-masing:
No. Bon: 006460 tertanggal 09 Maret 2015 kepada SIBURIAN, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
No. Bon: 006462 tertanggal 09 Maret 2015 kepada H.U., jenis material BASE B, sebanyak 3 m3 atas kendaraan truk BB 8730 YB;
disita dari: WALDEN SITANGGANG;
Buku Catatan merk: ”KIKY” warna biru, yang berisi tentang pembagian/distribusi BBM (Bahan Bakar Minyak), oli hidrolik, oli mesin (S.40) ke alat berat, trip langsir, dan stock material di lokasi kerja (tambang) untuk periode tanggal 05 Januari 2015 s/d tanggal 08 Maret 2015;
Buku Catatan merk: ”VOLTA” yang berisi tentang bahan/material keluar (dari lokasi pertambangan) untuk periode tanggal 05 Januari 2015 s/d tanggal 07 Maret 2015;
disita dari: MUHAMMAD YUSUF;
1 (satu) unit dump truck merk ISUZU Nomor Polisi BK 9582 RE dengan ciri-ciri lain warna Kepala Putih, bak warna Putih, bertuliskan ”Yorim” pada bagian atas kaca depan, beserta muatannya berupa batuan gamping dengan volume ± 7 m3;
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor: 0909683 / SU /, atas nama Pemilik CV. YORIM untuk kendaraan dump truk Nomor Polisi BK 9582 RE;
Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor AB.012.III.03104.14, Nomor Kendaraan BK 9582 RE atas nama Pemilik Kendaraan: CV. YORIM, alamat Dsn Salamrejo Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat;
Bon Pengantar Bahan Material No. Bon: 032498 tertanggal 09 Maret 2015, untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir SIREGAR/BK 9582 RE;
disita dari: NASIP SIREGAR;
1 (satu) unit dump truk merk ISUZU Nomor Polisi BK 9236 RE dengan ciri-ciri lain warna Kepala Putih, bak warna Putih, bertuliskan ”YRM” pada bagian atas kaca depan;
Buku Uji Berkala Kenadaraan Bermotor Nomor AB.012.III.02200.13, Nomor Kendaraan BK 9236 RE atas nama Pemilik Kendaraan: CV. YORIM, alamat Dsn. Salamarejo Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat;
disita dari ROBINTER SIHOTANG;
1 (satu) unit dump truk merk ISUZU Nomor Polisi BK 9242 RE dengan ciri-ciri lain warna Kepala Putih, bak warna Putih, bertuliskan ”YRM” pada bagian atas kaca depan;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No. 0786661 / SU / 2012, tanggal 18 April 2013 atas nama Pemilik CV. YORIM yang beralamat di Dusun Salamrejo, Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat untuk kendaraan dump truk merk ISUZU Nomor Polisi BK 9242 RE;
disita dari: MOLISTER SIMANULLANG;
1 (satu) unit dump truk merk ISUZU Nomor Polisi BK 9237 RE dengan ciri-ciri warna Kepala Putih, bak warna Putih, bertuliskan ”Yorim” pada bagian atas kaca depan;
disita dari: BINSAR SIHOMBING;
1 (satu) unit dump truk merk HINO Type Dutro Nomor Polisi BK 9791 RD dengan ciri-ciri lain warna Kepala Hijau, bak warna Hijau, bertuliskan ”Yorim” pada bagian atas kaca depan;
disita dari: MARUDUT K. SIBURIAN;
1 (satu) unit dump truk merk MITSUBISHI Type Canter Nomor Polisi BK 9026 CQ dengan ciri-ciri lain warna Kepala Kuning, bak warna kuning, bertuliskan ”PTJ” pada bagian atas kaca depan;
disita dari: DAMRI SIHOMBING;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Dolok Siraut Desa Sosor Lotung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi pada tanggal 11 Agustus 2015 dan secara langsung telah melihat locus delicty mana disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya sebagai tempat terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pemeriksaan Setempat yang telah dilakukan tersebut, atas keterangan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa lokasi yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum dan lokasi yang ditunjukkan oleh Terdakwa adalah lokasi yang sama;
Bahwa locus delicti berada dekat dengan pertambangan milik CV. Sasta;
Bahwa pada locus delicti ditemukan usaha pengambilan atau pengerukan batu gamping dari bukit serta pengolahannya menjadi kerikil dengan berbagai ukuran dan abu;
Bahwa pada locus delicti terdapat 5 unit dump truk yang dijadikan barang bukti sedangkan 1 unit dump truk lainnya sedang dalam perbaikan di bengkel;
Bahwa pada locus delicti terdapat 3 (tiga) unit alat berat terdiri dari 2 (dua) unit excavator yang 1 (satu) diantaranya dalam keadaan rusak dan 1 unit loader;
Bahwa luas bukit yang telah digali sekitar 1 hektar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti serta surat-surat yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015, sekira pukul 13.00 WIB saksi AKP. Teddy Parlindungan Simamora, S.Sos., dan saksi Bontor D. Sitorus, S.H., bersama dengan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut ditugaskan untuk melakukan penangkapan terhadap kegiatan pengambilan batu gamping tanpa ijin di tangkahan batu milik perusahaan Yorim yang terletak di Dolok Siraut, Desa Sosor Lotung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatera Utara;
Bahwa di tempat tersebut saksi AKP. Teddy Parlindungan Simamora, S.Sos., dan saksi Bontor D. Sitorus, S.H., melihat 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator dan loader sedang bekerja sedangkan 1 unit alat berat jenis eskavator lagi dalam keadaan rusak selain itu terdapat 6 unit dump truk yang mengantri di bawah untuk dimuat batu gamping dimana 1 (satu) unit diantaranya telah dimuat batu gamping;
Bahwa menurut saksi AKP. Teddy Parlindungan Simamora, S.Sos., dan saksi Bontor D. Sitorus, S.H., saat itu mesin eskavator melalui operatornya sedang bekerja mengkorek batu gamping dari dinding batu lalu diangkut ke mesin pemecah untuk memecahkan batuan menjadi beberapa bagian lalu mesin ayakan menyaring batu dari tanahnya kemudian dimasukkan ke dalam truk melalui operator dan pekerjanya untuk dibawa kepada pemesan maupun diantar ke stockiest di Letter S;
Bahwa saat itu saksi AKP. Teddy Parlindungan Simamora, S.Sos., dan saksi Bontor D. Sitorus, S.H., bersama tim menangkap sekitar 23 (dua puluh tiga) orang masing-masing terdiri dari pekerja, supir dan operator alat berat serta menyita barang bukti berupa 3 (tiga) unit alat berat masing-masing eskavator jenis breaker, eskavator jenis bucket, loader dan 6 (enam) unit dump truk serta dokumen penjualan batu gamping kemudian membawanya ke Polres Dairi untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa di tempat tersebut, saksi AKP. Teddy Parlindungan Simamora, S.Sos., dan saksi Bontor D. Sitorus, S.H., menanyakan kepada supir-supir dan para pekerja tersebut, mereka menjawab bahwa penanggung jawab dari usaha pertambangan batu gamping Yorim adalah saksi Timbul Manik sehingga saat itu saksi AKP. Teddy Parlindungan Simamora, S.Sos., dan saksi Bontor D. Sitorus, S.H., menanyakan tentang ijin usaha pertambangan Yorim kepada saksi Timbul Manik lalu saksi Timbul Manik menerangkan bahwa dahulu telah ada Ijin Usaha Pertambangan (IUP) UD. Yorim atas nama pemilik saksi Walden Sitanggang yang terbit sejak tanggal 25 September 2009 dan berakhir sampai tanggal 25 September 2014 dan saat penangkapan ini IUP-nya telah diperpanjang namun masih dalam tahap pengurusan;
Bahwa saksi Walden Sitanggang, saksi Timbul Manik alias Timbul dan Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., alias Rony menerangkan bahwa dahulu pemilik UD. Yorim ialah saksi Walden Sitanggang, oleh karena saksi Walden Sitanggang pernah berhenti selama 2 (dua) tahun sebagai pekerja yakni sejak tahun 2012 sampai 2014 maka UD. Yorim ditingkatkan menjadi CV. Yorim dengan susunan pengurus sebagai berikut: Direktur yaitu Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., alias Rony dan Wakil Direkturnya ialah saksi Timbul Manik alias Timbul;
Bahwa menurut keterangan saksi Timbul Manik alias Timbul dan Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., alias Rony bahwa perusahaan Yorim adalah perusahaan keluarga besar marga Sihotang yang termasuk di dalamnya ikut sebagai pemilik ialah saksi Walden Sitanggang, saksi Timbul Manik alias Timbul dan Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., alias Rony oleh karena hendak mengurus perpanjangan IUP perusahaan Yorim maka dibentuklah CV. Yorim pada tanggal 04 Juli 2014 berdasarkan Akta Notaris Nomor: 02;
Bahwa atas dasar Akta Pendirian CV. Yorim tersebut saksi Timbul Manik alias Timbul atas perintah Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., alias Rony pada tanggal 18 Agustus 2014 mengajukan permohonan perpanjangan IUP Mineral Operasi Produksi Komoditas Batuan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi;
Bahwa pada tanggal 5 September 2014 Camat Siempat Nempu telah menerbitkan Petikan Keputusan Camat Siempat Nempu Nomor: 505/11/TK/K/THN/2014 tentang Surat Ijin Gangguan (HO) Tempat Usaha kepada CV. Yorim atas nama Pengusaha Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., alias Rony dengan jenis usaha pertambangan batu krikil di Desa Sosor Lotung;
Bahwa pada tanggal 30 September 2015 Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi menjawab surat tertanggal 18 Agustus 2014 tersebut kepada Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., alias Rony yang isinya bahwa permohonan perpanjangan IUP yang dimohonkan oleh Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., alias Rony tidak dapat dikabulkan karena Pemohon perpanjangan yang dipersyaratkan adalah saksi Walden Sitanggang (UD. Yorim) dan bukan berkas Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., alias Rony apabila Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., alias Rony hendak mengurus IUP atas nama CV. Yorim harus mengurus permohonan WIUP dan IUP yang baru serta sebelumnya saksi Walden Sitanggang mengembalikan WIUP dan IUP UD. Yorim yang telah berakhir masa berlakunya kepada Bupati Dairi karena lokasi yang dimohonkan sama, hal ini turut dibenarkan oleh saksi Ir. Sahala Tua Manik selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi;
Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2014 Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., alias Rony atas nama CV. Yorim mengajukan surat permohonan WIUP dan IUP Pertambangan Mineral kepada Bupati Dairi cq. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi;
Bahwa pada tanggal 03 November 2014 Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi yaitu saksi Ir. Sahala Tua Manik memberikan surat Nomor: 540/116.5/DPE/2014 tentang peringatan I kepada saksi Walden Sitanggang selaku Direktur UD. Yorim yang isinya untuk membuat pernyataan tertulis kepada Bupati Dairi agar mengembalikan WIUP/WPD dan IUP/IPD yang telah berakhir masa berlakunya serta peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pertambangan operasi produksi;
Bahwa pada tanggal 10 November 2014 melalui surat Nomor: YS/204/11/2014 saksi Walden Sitanggang mengembalikan IPD/IUP atas nama UD. Yorim kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi;
Bahwa pada tanggal 28 November 2014 Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi mengirimkan surat Nomor: 540/1167/DPE/2014 tentang Peringatan II dan III kepada Direktur UD. Yorim yaitu saksi Walden Sitanggang untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pertambangan operasi produksi;
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 Tim Pemeriksa dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi melakukan pemeriksaan kegiatan pertambangan IUP Operasi Produksi Pertambangan Mineral Komoditas Batuan yang saat itu diterima oleh Pengawas Lapangan saksi Timbul Manik dan hasil pemeriksaan masih ada kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat dan disarankan agar seluruh kegiatan operasi produksi dihentikan/ditutup;
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2015 melalui suratnya Nomor: 540/012/DPE/2015 Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi memberitahukan melengkapi berkas permohonan IUP Operasi Produksi kepada CV. Yorim untuk dapat diproses dan dievaluasi dan selama proses penerbitan izin berlangsung supaya tidak melakukan kegiatan penambangan;
Bahwa pada tanggal 2 Pebruari 2015 Terdakwa memohonkan Rekomendasi dan Ijin Lingkungan DPLH Usaha dan/atau Penambangan Batu Gamping kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi dan pada tanggal 05 Maret 2015 Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi telah menerbitkan Rekomendasi atas Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kegiatan Penambangan Batu Gamping oleh CV. Yorim di Kecamatan Siempat Nempu dan hal ini dibenarkan oleh saksi Posmatua Manurung, S.Sos., selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi;
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015, sekira pukul 13.00 WIB tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap pekerja di tangkahan batu milik perusahaan Yorim yang terletak di Dolok Siraut, Desa Sosor Lotung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatera Utara;
Bahwa setelah penangkapan yang terjadi pada tanggal 9 Maret 2015 seluruh kegiatan penambangan dan penjualan batu berhenti;
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2015 telah terbit Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Batuan kepada CV. Yorim berdasarkan Keputusan Bupati Dairi Nomor: 540/301/III/2015 tanggal 13 Maret 2015 hal ini dibenarkan oleh saksi Ir. Sahala Tua Manik selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi;
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2015 telah terbit Izin Lingkungan kepada CV. Yorim berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Dairi Nomor: 6.a/3/188/III/2015 tanggal 31 Maret 2015 hal ini dibenarkan oleh saksi Posmatua Manurung, S.Sos., selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi;
Bahwa menurut keterangan saksi M. Yusuf, saksi Semtober Situmorang, saksi Simon Sihombing, saksi Jonson Simbolon, saksi Lesko Sihombing, saksi Nasip Siregar, saksi Junti Fridawaty Situngkir dan saksi Astri Monalisa Damanik kesemuanya mewakili karyawan CV. Yorim membenarkan bahwa perusahaan Yorim sejak tanggal 25 September 2014 sampai tanggal 9 Maret 2015 masih melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu gamping, namun setelah kejadian tanggal 9 Maret 2015 CV. Yorim berhenti melakukan kegiatan selanjutnya sekitar bulan Mei 2015 CV. Yorim kembali beroperasi karena ijinnya telah hidup kembali;
Bahwa sejak tanggal 25 September 2014 sampai tanggal 9 Maret 2015 masih terjadi kegiatan penambangan dan penjualan batu di tangkahan milik perusahaan Yorim yang saat itu dipimpin oleh saksi Timbul Manik alias Timbul dimana saksi Josep Surbakti selaku pemilik UD. Surbakti dan saksi Rade Pandapotan Simamora selaku pemilik CV. Rade pada masa itu masih melakukan pembelian batu kerikil dari CV. Yorim melalui saksi Timbul Manik alias Timbul;
Bahwa menurut saksi Timbul Manik alias Timbul dan keterangan Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., alias Rony bahwa awalnya mereka hendak menghentikan kegiatan penambangan dan penjualan batu setelah IUP UD. Yorim berakhir, namun karena banyaknya permintaan dari rekanan ketika itu baik yang telah membeli dengan kontrak perjanjian sebelumnya maupun yang membeli tunai serta saat itu Yorim sedang menangani proyek pembangunan dari Pemda Kabupaten Dairi sehingga sulit untuk menghentikan kegiatan produksi pertambangan tersebut karena terikat waktu penyelesaian kontrak pembangunan tersebut;
Bahwa menurut ahli Prapanca Ginting, S.T., bahwa batu yang diambil dari tangkahan oleh Penyidik Polda dan diberikan kepada ahli di kantor Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Sumatera Utara yang setelah diperiksa secara kasat mata (megaskopis) dan menggunakan kaca pembesar (lup) benar berupa mineral batuan jenis batu gamping;
Bahwa menurut ahli Masito, S.T., bahwa kegiatan pertambangan ialah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa menurut ahli Masito, S.T., yang berhak melakukan kegiatan pertambangan adalah badan usaha, koperasi dan perseorangan yang harus memenuhi persyaratan-persyaratan dalam penerbitan izin usaha pertambangan seperti administratif, teknis, lingkungan dan finansial;
Bahwa menurut ahli Masito, S.T., proses penerbitan IUP diawali Pemohon mengajukan surat permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada instansi terkait yang telah ditentukan oleh Pemerintah Propinsi, kemudian WIUP berupa peta yang dilengkapi dengan koordinat tersebut disahkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi, selanjutnya pengusaha membayar biaya pencadangan wilayah ke rekening yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, bukan ke Pemerintah Daerah, setelah itu memohonkan IUP ke BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu), setelah lengkap maka diterbitkanlah IUP Eksplorasi kemudian ke IUP Operasi Produksi si pengusaha atau koperasi atau perseorangan harus menyelesaikan tugas-tugas laporan eksplorasi, studi kelayakan ataupun rencana kerja dan anggaran biaya dan dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL tergantung luas dampak lingkungannya;
Bahwa menurut ahli Masito, S.T., sebelum tanggal 2 Oktober 2014 maka kewenangan dibagi untuk yang berada di Kabupaten/Kota penerbitan IUP adalah kewenangan Bupati/Walikota, untuk yang berada di lintas Kabupaten, penerbitan IUP adalah kewenangan Gubernur dan untuk yang berada di lintas Propinsi, penerbitan IUP adalah kewenangan Presiden, namun setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang berlaku mulai tanggal 2 Oktober 2014 semua kewenangan yang ada di Kabupaten/Kota telah ditarik ke Propinsi;
Bahwa menurut ahli Masito, S.T., IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan diberikan untuk paling lama 5 tahun dapat diperpanjang lagi sebanyak 2 x 5 tahun dan IUP berakhir karena dikembalikan atau dicabut atau habis masa berlakunya dan permohonan IUP Operasi Produksi diajukan paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP, jika dalam tenggang waktu 6 bulan tidak diajukan, secara otomatis izin itu telah berakhir, jika pengusaha ingin menambang lagi, tetapi izinnya sudah berakhir dan tidak diperpanjang maka izin tidak dapat diperpanjang tetapi harus dengan permohonan izin yang baru, perbedaannya jika perpanjangan langsung menerbitkan IUP Operasi Produksi yang selanjutnya, sebaliknya permohonan baru harus mengulang kembali permohonan WIUP dan IUP Eksplorasi baru ke tahap IUP Operasi Produksi;
Bahwa menurut ahli Masito, S.T., untuk CV. Yorim permohonan ijin diajukan sebelum terbitnya Undang-Undang R.I., Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang mulai berlaku tanggal 2 Oktober 2014 sehingga untuk penerbitan IUP Operasi Produksinya adalah kewenangan Bupati Dairi dan pihak Propinsi hanya berkoordinasi untuk melakukan inventarisasi dan pengawasan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bahwa menurut ahli Masito, S.T., di dalam undang-undang untuk melakukan kegiatan pertambangan harus ada IUP, sebelum ada itu tidak bisa melakukan usaha kegiatan pertambangan artinya setelah tanggal 25 September 2014 apabila IUP CV. Yorim belum terbit maka CV. Yorim tidak boleh menambang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan
dakwaan yaitu melanggar Pertama Pasal 158 Undang-Undang R.I., Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubarajo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 109 Undang-Undang R.I., Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangan seluruh perbuatan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang Surat Dakwaan Penunut Umum Nomor: 64/Euh.2/MDN/05/2015 tertanggal 19 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Sabrina, S.H., Jaksa Utama Pratama dan Fatah Chotib Uddin, S.H., Ajun Jaksa Madya pada Kejaksaan Negeri Medan, surat dakwaan tersebut dibacakan pada persidangan tanggal 18 Juni 2015 dimana pada uraian surat dakwaan yang telah dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak berkeberatan atas surat dakwaan tersebut, namun setelah Majelis Hakim meneliti surat dakwaan tersebut ternyata Jaksa Penuntut Umum menguraikan dalam surat dakwaannya bahwa Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkara Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., alias Rony, mencermati surat dakwaan yang sedemikian rupa Majelis Hakim perlu memberikan pertimbangan khusus;
Menimbang, bahwa sekalipun Terdakwa tidak mengajukan keberatan mengenai surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP yang esensialnya adalah:
“Dalam hal Terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan”;
Menimbang, bahwa tentang Surat Dakwaan yang masuk di dalam ketentuan Pasal 156 KUHAP selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik maka Penuntut Umum menyusun Surat Dakwaan yang terdiri dari syarat formil dan materil yang telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dimana disebutkan bahwa Surat Dakwaan diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi:
Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka; (merupakan syarat formil Surat Dakwaan);
Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu (tempus delicti) dan tempat tindak pidana itu dilakukan (locus delicti); (merupakan syarat materil Surat Dakwaan).
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP disebutkan bahwa Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b “batal demi hukum”. Meneliti bunyi penegasan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP tersebut disimpulkan bahwa kekurangan syarat formal tidak menyebabkan Surat Dakwaan batal demi hukum (van rechtswege nietig atau null and void) tetapi kekurangan syarat materil mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum. Bahkan kesalahan syarat formal tidak prinsipil sekali;
Menimbang, bahwa mengenai syarat formil Surat Dakwaan Penuntut Umum telah sesuai menurut ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP sehingga tidak perlu diuraikan lagi, namun melihat Surat Dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum bahwa “… berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman sebagian besar Terdakwa-Terdakwa yang dipanggil lebih dekat dari pada kedudukan tempat Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkara Terdakwa Rony Sihotang, S.E., alias Rony…” menurut Majelis Hakim uraian dakwaan yang sedemikian adalah keliru dan sangat prinsipil sekali sehingga Majelis Hakim sekedar memperbaiki surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP itu sendiri yang isinya menyebutkan, “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” dengan demikian menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara Terdakwa Rony Sihotang, S.E., alias Rony adalah Pengadilan Negeri Sidikalang, bukan Pengadilan Negeri Medan sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat diterima dan untuk selanjutnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, selanjutnya memperhatikan susunan dakwaan yang demikian terlihat bahwa dakwaan yang diajukan tersebut adalah bersifat alternatif sehingga Majelis Hakim akan memilih langsung dakwaan yang mendekati fakta pembuktian di persidangan yaitu dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang R.I., Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubarajo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Melakukan Usaha Penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan, Ijin Pertambangan Rakyat atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40, Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009;
Unsur Sebagai Orang yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” tentunya identik dengan pengertian “Barangsiapa” sebagai subyek hukum yang dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana. Dalam hal ini Prof. Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwa unsur “Barangsiapa” atau yang diidentikkan oleh “wetboek van straafrecht” sebagai “Hij”, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana guna menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri. Tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (no actor no actions). Oleh karena itu unsur “barangsiapa” adalah tetap menjadi elemen pokok yang tidak dapat dihilangkan begitu saja dalam usaha pembuktian terhadap adanya dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau siapa saja sebagai perorangan atau kelompok orang, guna menemukan pelaku (dader) yang sebenarnya. Sebagaimana pendapat Prof. Satochid Kartanegara, S.H., menyatakan bahwa “pelaku” adalah “barangsiapa yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delict” (Hukum Pidana-Kumpulan Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa, Bagian Dua, Hal. 5). Dengan alasan tersebut maka Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan unsur “barangsiapa” dalam perkara ini sebagai berikut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barangsiapa” adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seorang RONY P. SIHOTANG, S.E., alias RONY yang setelah melalui pemeriksaan dinyatakan sebagai Terdakwa, dan ternyata pula di persidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta mengakui dan membenarkan identitas Terdakwa yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT) “setiap orang” sebagai elemen barangsiapa, secara historis kronologis merupakan subyek hukum dengan sendirinya telah melekat adanya kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut ilmu hukum diartikan sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana in casu adanya Terdakwa RONY P. SIHOTANG, S.E., alias RONY sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan RONY P. SIHOTANG, S.E., alias RONY adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Sidikalang dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani selama proses pemeriksaan ternyata Terdakwa cukup cakap dan mampu untuk menjawab dan menjelaskan duduk kejadian serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menunjukkan adanya kekeliruan mengenai orangnya atau subjek hukumnya ataupun alasan lain yang menyebabkan Terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah Ia lakukan, maka terbuktilah bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah Terdakwa RONY P. SIHOTANG, S.E., alias RONY, sehingga dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi karenanya terbukti menurut hukum;
Ad.2. Melakukan Usaha Penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40, Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang No. 4 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang R.I., Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang R.I., Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineralatau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danpemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pascatambang;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 7 Undang-Undang R.I., Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usahapertambangan, sedangkan angka 10 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas dan angka 11 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa ada melakukan usaha pertambangan yang tidak disertai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Menimbang, bahwa menurut unsur pasal ini, izin yang tersebut di dalam pasal ini merupakan alternatif, maka apabila salah satu izin tidak dipenuhi oleh Terdakwa, maka Terdakwa dapat dinyatakan telah memenuhi unsur dari pasal tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekira pukul 13.00 Wib saksi AKP. Teddy Parlindungan Simamora, S.Sos., dan saksi Bontor D. Sitorus, S.H., bersama dengan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut ditugaskan untuk melakukan penangkapan terhadap kegiatan pengambilan batu gamping tanpa ijin di tangkahan batu milik perusahaan Yorim yang terletak di Dolok Siraut, Desa Sosor Lotung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatera Utara selanjutnya di lokasi tersebut saksi AKP. Teddy Parlindungan Simamora, S.Sos., dan saksi Bontor D. Sitorus, S.H., melihat 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator dan loader sedang bekerja sedangkan 1 unit alat berat jenis eskavator lagi dalam keadaan rusak selain itu terdapat 6 unit dump truk yang mengantri di bawah untuk dimuat batu gamping dimana 1 (satu) unit diantaranya telah dimuat batu gamping;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi AKP. Teddy Parlindungan Simamora, S.Sos., dan saksi Bontor D. Sitorus, S.H., saat itu operator mesin eskavator sedang mengoperasikan alat tersebut untuk mengkorek batu gamping dari dinding batu lalu diangkut ke mesin pemecah untuk memecahkan batuan menjadi beberapa bagian lalu mesin ayakan menyaring batu dari tanahnya kemudian dimasukkan ke dalam truk oleh operator dan pekerjanya untuk dibawa kepada pemesan maupun diantar ke stockiest di Letter S, selanjutnya saksi AKP. Teddy Parlindungan Simamora, S.Sos., dan saksi Bontor D. Sitorus, S.H., menanyakan kepada supir-supir dan para pekerja tersebut, mereka menjawab bahwa penanggung jawab dari usaha pertambangan batu gamping Yorim adalah saksi Timbul Manik sehingga saat itu saksi AKP. Teddy Parlindungan Simamora, S.Sos., dan saksi Bontor D. Sitorus, S.H., menanyakan tentang ijin usaha pertambangan Yorim kepada saksi Timbul Manik alias Timbul lalu saksi Timbul Manik alias Timbul menerangkan bahwa dahulu telah ada Ijin Usaha Pertambangan (IUP) UD. Yorim atas nama pemilik saksi Walden Sitanggang yang terbit sejak tanggal 25 September 2009 dan berakhir sampai tanggal 25 September 2014 dan saat kejadian ini IUP-nya telah diperpanjang namun masih dalam tahap pengurusan;
Menimbang, selanjutnya saksi AKP. Teddy Parlindungan Simamora, S.Sos., dan saksi Bontor D. Sitorus, S.H., bersama tim menangkap sekitar 23 (dua puluh tiga) orang masing-masing terdiri dari pekerja, supir dan operator alat berat serta menyita barang bukti berupa 3 (tiga) unit alat berat masing-masing eskavator jenis breaker, eskavator jenis bucket, loader dan 6 (enam) unit dump truk serta dokumen penjualan batu gamping kemudian membawanya ke Polres Dairi untuk diproses lebih lanjut setelah dilakukan penyelidikan saksi AKP. Teddy Parlindungan Simamora, S.Sos., dan saksi Bontor D. Sitorus, S.H., mengetahui bahwa yang melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu gamping ketika itu adalah CV. Yorim yang saksi ketahui dengan melihat akta pendirian CV. Yorim dimana Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., alias Rony sebagai Direktur dan saksi Timbul Manik alias Timbul sebagai Wakil Direktur, demikian pula berdasarkan keterangan saksi Junti Fridawati Situngkir dan saksi Astri Monalisa Damanik yang membenarkan pada bulan Februari dan Maret 2015 CV. Yorim ada melakukan penjualan batu kerikil dengan berbagai ukuran kepada para pembeli di Sidikalang melalui nota dan bon sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Timbul Manik alias Timbul, saksi Walden Sitanggang dan keterangan Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., alias Rony yang menerangkan bahwa benar CV. Yorim telah memohonkan perpanjangan IUP CV. Yorim ke Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi pada tanggal 18 Agustus 2014 oleh karena saksi Walden Sitanggang pernah keluar dari UD. Yorim selama periode tahun 2012 sampai 2014 dimana IUP UD. Yorim akan berakhir pada tanggal 25 September 2014, namun melalui Kepala Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi yaitu Ir. Sahala Tua Manik menerangkan supaya Terdakwa Rony Sihotang, S.E., alias Rony mengajukan permohonan IUP baru bukan memperpanjang IUP sehingga pada tanggal 1 Oktober 2014 Terdakwa mengajukan permohonan IUP CV. Yorim yang baru ke Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi;
Menimbang, bahwa perihal keterangan saksi de charge dan keterangan Terdakwa tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pada azasnya usaha pertambangan tersebut terdiri dari beberapa kegiatan, hal mana dapat kita ketahui dari ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang R.I., Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana setelah Majelis Hakim menelaah ketentuan pasal tersebut, ada beberapa tahapan yang dikatergorikan dalam usaha pertambangan, antara lain:
• kegiatan penyelidikan umum;
• eksplorasi;
• studi kelayakan;
• konstruksi;
• penambangan;
• pengolahan dan pemurnian;
• pengangkutan;
• penjualan;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 Undang-Undang R.I., Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah memberikan pengertian masing-masing tahapan sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan tekhnis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penambangan adalah badan kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan atau sampai pada tempat penyerahan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan apakah dikategorikan ke dalam material apakah yang diterangkan oleh saksi de charge dan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa menurut ahli Masito, ST., ketentuan Pasal 34 Undang-Undang R.I., Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan ada 2 (dua) usaha pertambangan yaitu pertambangan mineral dan pertambangan batubara, dimana Pertambangan Mineral digolongkan atas pertambangan mineral radioaktif, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam dan pertambangan batuan dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah R.I., Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan BatuBara, pertambangan mineral bukan logam meliputi intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gypsum, dolomite, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik saksi de charge maupun Terdakwa, menyebutkan bahwa material yang didapati pada locus delicty adalah batu kerikil yang berasal dari batu gamping, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa material yang dijadikan pokok persoalan dalam dakwaan Penuntut Umum, merupakan material yang diperoleh dari pertambangan mineral bukan logam yang termasuk kategori pertambangan mineral sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 34 Undang-Undang R.I., Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara, oleh sebab itu kegiatan yang dilakukan terhadap batu gamping tersebut merupakan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan, apakah kegiatan yang dilakukan terhadap material batu gamping tersebut termasuk kedalam tahapan kegiatan usaha pertambangan atau tidak;
Menimbang, bahwa baik saksi-saksi maupun Terdakwa menerangkan bahwa benar pada saat terjadi penangkapan para pekerja di CV. Yorim sedang melakukan aktivitas penggalian batu gamping oleh operator eskavator breaker kemudian batu gamping diolah menjadi batu kerikil dengan ukuran masing-masing 1/2, 2/3, 3/5 lalu mesin pengayak memisahkan batu kerikil dari tanah lalu mesin eskavator beko mengangkut batu-batu ke dalam truk untuk diantarkan kepada pembeli yaitu panglong-panglong di Sidikalang dan diangkut ke stockiest di Letter S;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menelaah dengan seksama, Majelis Hakim berpendapat bahwa kegiatan sebagaimana disebutkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa tersebut di atas, termasuk ke dalam tahapan penambangan, pengangkutan dan penjualan dalam usaha pertambangan, dengan alasan hukum sebagai berikut;
Menimbang, bahwa penggalian atau pelepasan batu gamping dari gunung batu menggunakan alat berat mesin eskavator jenis breaker tersebut termasuk ke dalam penambangan yang bertujuan untuk memproduksi mineral bukan logam jenis batu gamping tersebut, selanjutnya pemecahan batu gamping menjadi beberapa bagian yaitu batu kerikil jenis 1/2, 2/3 dan 3/5 menggunakan alat berat lalu memuatnya ke dalam truk sesuai pesanan pembeli serta mengantarkannya dari tangkahan batu CV. Yorim di Dolok Siraut, Desa Sosor Lotung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi kepada panglong yang ada di Sidikalang juga ke stockiest di Letter S di Panji termasuk ke dalam pengangkutan dan penjualan, oleh karena kegiatan tersebut merupakan usaha untuk memindahkan mineral dari daerah tambang ke tempat pengolahan dan akhirnya sampai pada tempat penyerahan;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim kegiatan yang dilakukan Terdakwa terhadap material batu gamping tersebut termasuk ke dalam tahapan kegiatan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa secara tegas di persidangan Terdakwa menerangkan bahwa ianya tidak ada memerintahkan saksi Timbul Manik alias Timbul untuk melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu gamping sejak berakhirnya IUP UD. Yorim tanggal 25 September 2014 oleh karena Terdakwa menerangkan hanya berkoordinasi dengan saksi Timbul Manik alias Timbul sebatas mengenai perkembangan proses terbitnya IUP CV. Yorim yang baru dan mengenai ada atau tidaknya keuntungan perusahaan untuk dipergunakan sebagai operasional kegiatan usaha sehingga menurut Terdakwa sebelum IUP CV. Yorim terbit maka segala kegiatan di perusahaan Yorim masih berada di bawah kewenangan UD. Yorim yang dipimpin oleh saksi Walden Sitanggang, sementara Terdakwa baru akan memulai menjalankan tugasnya sebagai Direktur sejak IUP CV. Yorim terbit, dari keterangan Terdakwa ini Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mengakui bahwa kegiatan yang dilakukan terhadap material batu gamping tersebut harus menggunakan IUP yang sebelumnya telah dimiliki oleh UD. Yorim namun sampai terjadinya penangkapan pada tanggal 9 Maret 2015, permohonan IUP yang baru CV. Yorim masih dalam pengurusan dimana Terdakwa selaku Direktur CV. Yorim telah melayangkan permohonan IUP yang baru kepada Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi tertanggal 1 OKtober 2014 sementara di lain pihak Terdakwa menyadari bahwa CV. Yorim belum memiliki ijin untuk melakukan penambangan namun kenyatannya CV. Yorim telah melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu gamping ke panglong-panglong yang dibenarkan oleh saksi-saksi serta dikaitkan dengan surat nota dan bon yang terlampir di dalam berkas perkara ini bahwa yang melakukan penjualan batu gamping ialah CV. Yorim;
Menimbang, bahwa ahli Masito, S.T., menerangkan bahwa apabila melakukan kegiatan penambangan batu gamping di Dolok Siraut, Desa Sosor Lotung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi tersebut harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintahan Kabupaten Dairi apabila permohonan diajukan sebelum masa berlakunya Undang-Undang R.I., Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Oktobr 2014 dimana sejak adanya ketentuan tersebut maka seluruh kewenangan Bupati/Walikota telah diambil alih oleh Gubernur melalui BPPT Propinsi;
Menimbang, bahwa menurut ahli Masito, S.T., adapun izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan di Dolok Siraut, Desa Sosor Lotung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi tersebut adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang R.I., Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara menyebutkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan oleh bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
Menimbang, bahwa WIUP CV. Yorim berada di Dolok Siraut, Desa Sosor Lotung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi dan permohonan IUP CV. Yorim diajukan tanggal 1 OKtober 2014, maka izin yang diperlukan harus dari Bupati Dairi;
Menimbang, bahwa sebelumnya perusahaan Yorim melalui UD. Yorim sebelumnya ada memiliki izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Dairi pada tanggal 25 September 2009 dan berakhir tanggal 25 September 2014, akan tetapi izin usaha pertambangan UD. Yorim tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 25 September 2014, dimana oleh karena terjadinya peralihan nama usaha dari UD menjadi CV. Yorim dan pemiliknya pun menjadi berubah walaupun lokasi yang dimintakan WIUPnya tetap sama sehingga proses penerbitan IUP CV. Yorim diulang kembali dari tahap awal permohonan WIUP sampai kepada IUP Operasi Produksi dimana dalam penerbitan IUP tersebut, terdapat ketentuan yang baru mengenai penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang harus dipersiapkan oleh Terdakwa sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama akibatnya sejak permohonan diajukan tanggal 1 Oktober 2014 beberapa bulan kemudian yakni pada tanggal 13 Maret 2015 sekitar 4 (empat) hari setelah kejadian penangkapan, IUP Operasi Produksi CV. Yorim telah terbit yang dikeluarkan oleh Bupati Dairi untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya IUP tersebut serta pada tanggal 31 Maret 2015 telah terbit Ijin Lingkungan yang dikeluarkan oleh KPPT Kabupaten Dairi, dengan perkataan lain Majelis Hakim berpendapat bahwa sejak tanggal 25 September 2014 sampai tanggal 9 Maret 2015 Terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan yang seharusnya dimiliki Terdakwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka unsur “Melakukan Usaha Penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40, Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)” telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini, Majelis Hakim berpendapat karena bersifat alternatif artinya apabila salah satu elemen dalam unsur ketiga ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti maka terhadap elemen lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri di persidangan yang mengatakan bahwa Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., alias Rony selaku Direktur CV. Yorim dan saksi Timbul Manik alias Timbul selaku Wakil Direktur CV. Yorim benar ada melakukan koordinasi secara lisan baik secara langsung maupun melalui telepon untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penambangan dan penjualan batu gamping dimana Terdakwa Rony Sihotang, S.E., alias Rony menurut keterangannya lebih banyak menanyakan mengenai perkembangan IUP yang diuruskan oleh saksi Timbul Manik alias Timbul dan mengenai keuangan kantor yang apabila ada selisih untuk dipergunakan sebagai operasional usaha, demikian pula keterangan saksi Timbul Manik alias Timbul membenarkan bahwa dirinya selaku Wakil Direktur CV. Yorim bekerja sebagai pengawas keseluruhan kegiatan di lapangan baik di tangkahan maupun di kantor sehingga setiap pembeli batu kerikil yaitu panglong/toko berhubungan langsung dengan saksi Timbul Manik alias Timbul selanjutnya saksi Timbul Manik alias Timbul dalam sebulan sekali ada melaporkan hasil kegiatan dan perkembangan IUP kepada Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., alias Rony, dan berdasarkan keterangan Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., alias Rony serta keterangan saksi Timbul Manik alias Timbul yang menyatakan bahwa mereka mengetahui dan sadar bahwa IUP UD. Yorim telah berakhir tanggal 25 September 2014 dan awalnya berniat untuk menutup usaha sementara waktu, namun oleh karena CV. Yorim saat itu sedang menangani proyek pembangunan di Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi yang terikat dengan kontrak penyelesaian proyek di samping itu oleh karena banyaknya permintaan batu kerikil dari rekanan dalam rangka pembangunan juga maka atas desakan dan perikatan yang telah diperbuat inilah mengakibatkan Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., dan saksi Timbul Manik alias Timbul tetap melanjutkan kegiatan sambil mengurus terbitnya IUP CV. Yorim yang baru, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, perbuatan Terdakwa Rony P. Sihotang, S.E., alias Rony telah terbukti dan memenuhi unsur ketiga yaitu dengan secara bersama-sama melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan dalam pasal pokok tersebut;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, sekaligus juga menjadi pertimbangan terhadap pembelaan (pledooi) Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang R.I. Nomor 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan Terdakwa yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 158 Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang kwalifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan pendapat G.P Hoefnagels yang dikutip pendapatnya oleh M. Solehuddin dalam bukunya berjudul Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar DoubleTrack & Implementasinya, yang memberikan arti sanksi secara luas yakni sanksi dalam hukum pidana adalah semua reaksi terhadap pelanggaran hukum yang telah ditentukan undang-undang, dimulai dari penahanan Tersangka dan penuntutan Terdakwa sampai pada penjatuhan vonis oleh Hakim. Hoefnagels melihat pidana sebagai suatu proses waktu yang keseluruhan proses itu dianggap suatu pidana;
Menimbang, bahwa dengan persepsi yang sama dengan pendapat G.P.Hoefnagels tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa secara de facto Terdakwa telah mulai menjalani sanksi pidana sejak proses penangkapan, pemeriksaan penyidik, proses penuntutan oleh Penuntut Umum sampai kepada proses persidangan dan penjatuhan hukuman adalah juga merupakan sanksi hukum bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mempertimbangkan segala sesuatunya hasil pemeriksaan perkara ini sebagaimana tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi hukuman yang dijatuhkan bukanlah bermaksud untuk menurunkan martabat Terdakwa akan tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani hukuman yang dijatuhkan dan merupakan prevensi bagi masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat, negara, korban dan pelaku sehingga pemidanaan harus mengandung unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tujuan pemidanaan tersebut, hukum pidana modern juga mengarahkan pemidanaan pada pembinaan pada pelaku dan bukan sebagai balas dendam sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pemidanaan pada pelaku tidak saja dapat dilakukan dalam lembaga pemasyarakatan tetapi juga dapat dilakukan di luar Lembaga Pemasyarakatan dengan tetap mendapat pengawasan dan pembinaan;
Menimbang, bahwa bertumpu pada uraian pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam pembinaan Terdakwa lebih tepat dilakukan di luar tembok lembaga pemasyarakatan dengan menjatuhkan pidana bersyarat dengan tetap memperhatikan efek jera sebagai akibat perbuatannya dimaksud, dengan demikian diharapkan bahwa pidana yang dijatuhkan dipandang adil bagi Terdakwa dan keluarganya, korban dan keluarganya disamping rasa keadilan masyarakat terayomi;
Menimbang, bahwa dalam pasal 14 a ayat (1) KUHP ditentukan bahwa jika dijatuhkan hukuman penjara yang selama-lamanya satu tahun dan bila dijatuhkan hukuman kurungan diantaranya tidak termasuk hukuman kurungan pengganti denda maka Hakim boleh memerintahkan bahwa hukuman itu tidak akan dijalankan kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, oleh karena Terhukum sebelum lalu tempo percobaan yang akan ditentukan dalam perintah pertama membuat perbuatan yang boleh dihukum atau dalam tempo percobaan itu tidak memenuhi suatu perjanjian yang istimewa yang sekiranya diadakan dalam perintah itu;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap diri Terdakwa maka terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi Terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN:
NIHIL;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mengaku terus terang sehingga mempermudah proses pemeriksaan di Persidangan;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, baik hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang R.I., Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah pidana penjara dan denda serta oleh karena itu maka Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa barang bukti sebagaimana keseluruhannya tercantum dalam putusan ini, oleh karena seluruh barang bukti tersebut masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Timbul Manik maka perlu ditetapkan supaya seluruh barang bukti tersebut dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Sidikalang untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Timbul Manik;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang R.I., Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubarajo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RONY P. SIHOTANG, S.E., alias RONY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Melakukan UsahaPenambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RONY P. SIHOTANG, S.E., alias RONY dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti 2 (dua) bulan kurungan;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada perintah lain dari Hakim karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1) 3 (tiga) unit alat berat masing-masing:
Excavator jenis Breaker merk KOMATSU type PC 200 warna Kuning;
Excavator jenis Bucket merk HITACHI type Ex 200 warna Orange;
Loader merk CAT (CATERPILLAR) type CAT 920 warna Kuning;
2) 1 (satu) unit dump truck merk ISUZU Nomor Polisi BK 9582 RE dengan ciri-ciri lain warna Kepala Putih, bak warna Putih, bertuliskan ”Yorim” pada bagian atas kaca depan, beserta muatannya berupa batuan gamping dengan volume ± 7 m3;
3) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor: 0909683/SU/, atas nama Pemilik CV. YORIM untuk kendaraan dump truk Nomor Polisi BK 9582 RE;
4) Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor AB.012.III.03104.14, Nomor Kendaraan BK 9582 RE atas nama Pemilik Kendaraan: CV. YORIM, alamat Dsn Salamrejo Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat;
5) Bon Pengantar Bahan Material No. Bon: 032498 tertanggal 09 Maret 2015, untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir SIREGAR/BK 9582 RE, disita dari NASIP SIREGAR;
6) 1 (satu) unit dump truk merk ISUZU Nomor Polisi BK 9236 RE dengan ciri-ciri lain warna Kepala Putih, bak warna Putih, bertuliskan ”YRM” pada bagian atas kaca depan;
7) Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor AB.012.III.02200.13, Nomor Kendaraan BK 9236 RE atas nama Pemilik Kendaraan: CV. YORIM, alamat Dsn. Salamrejo Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, disita dari ROBINTER SIHOTANG;
8) 1 (satu) unit dump truk merk ISUZU Nomor Polisi BK 9242 RE dengan ciri-ciri lain warna Kepala Putih, bak warna Putih, bertuliskan ”YRM” pada bagian atas kaca depan;
9) 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No. 0786661/SU/2012, tanggal 18 April 2013 atas nama Pemilik CV. YORIM yang beralamat di Dusun Salamrejo, Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat untuk kendaraan dump truk merk ISUZU Nomor Polisi BK 9242 RE, disita dari MOLISTER SIMANULLANG;
10) 1 (satu) unit dump truk merk ISUZU Nomor Polisi BK 9237 RE dengan ciri-ciri warna Kepala Putih, bak warna Putih, bertuliskan ”Yorim” pada bagian atas kaca depan, disita dari BINSAR SIHOMBING;
11) 1 (satu) unit dump truk merk HINO Type Dutro Nomor Polisi BK 9791 RD dengan ciri-ciri lain warna Kepala Hijau, bak warna Hijau, bertuliskan ”Yorim” pada bagian atas kaca depan, disita dari MARUDUT K. SIBURIAN;
12) 1 (satu) unit dump truk merk MITSUBISHI Type Canter Nomor Polisi BK 9026 CQ dengan ciri-ciri lain warna Kepala Kuning, bak warna kuning, bertuliskan ”PTJ” pada bagian atas kaca depan, disita dari DAMRI SIHOMBING;
13) 64 (enam puluh empat) lembar Bon Pengantar Pemesanan Barang/DO (Delivery Order) masing-masing:
No. Nota: YS 023307 dari CV. YORIM kepada UD SETIA tertanggal 23 Pebruari 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023357 dari CV. YORIM kepada BOY CHASEA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 5 m3;
No. Nota: YS 023358 dari CV. YORIM kepada GOLAN JAYA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023359 dari CV. YORIM kepada GARAM DUNIA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023360 dari CV. YORIM kepada CV. ASER tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023361 dari CV. YORIM kepada ASER tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023362 dari CV. YORIM kepada PASADENA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023363 dari CV. YORIM kepada HITADO tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023365 dari CV. YORIM kepada BAKTI JAYA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023366 dari CV. YORIM kepada GOMTANLI tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023367 dari CV. YORIM kepada BAKTI JAYA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023368 dari CV. YORIM kepada MT. GROUP tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
No. Nota: YS 023369 dari CV. YORIM kepada PARSAORAN BARU tertanggal 02 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023370 dari CV. YORIM kepada JAYA SINAGA tertanggal 02 Maret 2015, jenis material Abu Batu, sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023371 dari CV. YORIM kepada MANALU tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023372 dari CV. YORIM kepada UD. BASNIT tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
No. Nota: YS 023373 dari CV. YORIM kepada BOY KASEA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 5 m3;
No. Nota: YS 023374 dari CV. YORIM kepada PASADENA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023375 dari CV. YORIM kepada UD. SETIA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023376 dari CV. YORIM kepada UD. SETIA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023377 dari CV. YORIM kepada UD. SETIA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023378 dari CV. YORIM kepada PAKPAHAN tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023379 dari CV. YORIM kepada LINGGA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
No. Nota: YS 023380 dari CV. YORIM kepada SIMANULLANG tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3 dan 2-3 (2 s/d 3 centimeter) sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023381 dari CV. YORIM kepada GARAM DUNIA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
No. Nota: YS 023382 dari CV. YORIM kepada SAROHA tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 2 m3;
aa) No. Nota: YS 023384 dari CV. YORIM kepada GOMTANLI tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
ab) No. Nota: YS 023385 dari CV. YORIM kepada SIHOMBING tertanggal 03 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
ac) No. Nota: YS 023386 dari CV. YORIM kepada MANALU tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3;
ad) No. Nota: YS 023387 dari CV. YORIM kepada SINAGA tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1,5 m3;
ae) No. Nota: YS 023388 dari CV. YORIM kepada GOVES tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 5 m3;
af) No. Nota: YS 023389 dari CV. YORIM kepada TUMANGGER tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 5 m3;
ag) No. Nota: YS 023390 dari CV. YORIM kepada PARDEDE tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
ah) No. Nota: YS 023391 dari CV. YORIM kepada PAKPAHAN tertanggal 04 Maret 2015, jenis material Abu Batu, sebanyak 2 m3;
ai) No. Nota: YS 023392 dari CV. YORIM kepada PARSAORAN BARU tertanggal 04 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
aj) No. Nota: YS 023393 dari CV. YORIM kepada SIBURIAN tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3;
ak) No. Nota: YS 023394 dari CV. YORIM kepada HITADO tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
al) No. Nota: YS 023395 dari CV. YORIM kepada BERAMPU tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3;
am) No. Nota: YS 023396 dari CV. YORIM kepada HITADO tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
an) No. Nota: YS 023397 dari CV. YORIM kepada UD. BINTANG BARUNG-BARUNG tertanggal 05 Maret 2015, jenis material Abu Batu, sebanyak 3 m3;
ao) No. Nota: YS 023398 dari CV. YORIM kepada BAKTI JAYA tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3;
ap) No. Nota: YS 023399 dari CV. YORIM kepada UD. MANIK tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1,5 m3 dan 2-3 (2 s/d 3 centimeter) sebanyak 1,5 m3;
aq) No. Nota: YS 023400 dari CV. YORIM kepada HITADO tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
ar) No. Nota: YS 023401 dari CV. YORIM kepada PASADENA tertanggal 05 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
as) No. Nota: YS 023402 dari CV. YORIM kepada DEONOLA tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 2 m3;
at) No. Nota: YS 023403 dari CV. YORIM kepada BASNIT tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3;
au) No. Nota: YS 023404 dari CV. YORIM kepada PAKPAHAN tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
av) No. Nota: YS 023405 dari CV. YORIM kepada SIBURIAN tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
aw) No. Nota: YS 023406 dari CV. YORIM kepada SAMOSIR tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 4 m3;
ax) No. Nota: YS 023407 dari CV. YORIM kepada USAHA KITA tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
ay) No. Nota: YS 023408 dari CV. YORIM kepada SINAGA tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
az) No. Nota: YS 023411 dari CV. YORIM kepada SIHOMBING tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1,5 m3;
ba) No. Nota: YS 023412 dari CV. YORIM kepada GOLAN JAYA tertanggal 06 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
bb) No. Nota: YS 023413 dari CV. YORIM kepada SIBURIAN tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 3 m3;
bc) No. Nota: YS 023414 dari CV. YORIM kepada SIHOMBING tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
bd) No. Nota: YS 023415 dari CV. YORIM kepada UD. MASTRA tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
be) No. Nota: YS 023416 dari CV. YORIM kepada PASADENA tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1 m3;
bf) No. Nota: YS 023417 dari CV. YORIM kepada BERAMPU tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 4 m3;
bg) No. Nota: YS 023418 dari CV. YORIM kepada SIHOMBING tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 1 m3;
bh) No. Nota: YS 023421 dari CV. YORIM kepada NANGKE tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 4 m3;
bi) No. Nota: YS 023422 dari CV. YORIM kepada SINAMBELA tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 1,5 m3;
bj) No. Nota: YS 023423 dari CV. YORIM kepada UD. GIRSANG tertanggal 07 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
bk) No. Nota: YS 023424 dari CV. YORIM kepada SIBURIAN tertanggal 09 Maret 2015, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
bl) No. Nota: YS 023425 dari CV. YORIM kepada PASADENA tertanggal 09 Maret 2015, jenis material 1-2 (1 s/d 2 centimeter), sebanyak 4 m3;
14) 9 (sembilan) lembar Bon Pengantar Bahan Material (sebagai Bon/Surat Jalan Khusus untuk Mobil/truk pengangkut milik perusahaan CV. YORIM), masing-masing:
No. Bon: 032474 tanggal 07 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir HOTANG/BK 9236 RE;
No. Bon: 032478 tanggal 07 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir HOTANG/BK 9236 RE;
No. Bon: 032484 tanggal 07 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir HOTANG/BK 9236 RE;
No. Bon: 032495 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir M. SIBURIAN/BK 9791 RD;
No. Bon: 032496 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir HOTANG/BK 9236 RE;
No. Bon: 032497 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas kendaraan BK 9026 CQ;
No. Bon: 032498 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir SIREGAR/BK 9582 RD;
No. Bon: 032499 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir B. SIHOMBING/BK 9237 RE;
No. Bon: 032500 tanggal 09 Maret 2015 untuk tujuan SP3 (Simpang 3), jenis material Batu Kasar, volume 7 m3, atas nama Supir MANULLANG/BK 9242 RE;
15) 2 (dua) lembar Bon Penjualan Bahan Material (sebagai Bon/Surat Jalan khusus untuk mobil/truk pengangkut yang bukan milik perusahaan CV. YORIM), masing-masing:
No. Bon: 006460 tertanggal 09 Maret 2015 kepada SIBURIAN, jenis material 2-3 (2 s/d 3 centimeter), sebanyak 3 m3;
No. Bon: 006462 tertanggal 09 Maret 2015 kepada H.U., jenis material BASE B, sebanyak 3 m3 atas kendaraan truk BB 8730 YB;
16) Buku Catatan merk: ”KIKY” warna biru, yang berisi tentang pembagian/distribusi BBM (Bahan Bakar Minyak), oli hidrolik, oli mesin (S.40) ke alat berat, trip langsir, dan stock material di lokasi kerja (tambang) untuk periode tanggal 05 Januari 2015 s/d tanggal 08 Maret 2015;
17) Buku Catatan merk: ”VOLTA” yang berisi tentang bahan/material keluar (dari lokasi pertambangan) untuk periode tanggal 05 Januari 2015 s/d tanggal 07 Maret 2015, disita dari: MUHAMMAD YUSUF;
250 (dua ratus lima puluh) set Bon Pengiriman Barang/Bon Penjualan Bahan Material periode bulan Januari 2015;
271 (dua ratus tujuh puluh satu) set Bon Pengiriman Barang/Bon Penjualan Bahan Material periode bulan Pebruari 2015;
1 (satu) lembar Laporan Keuangan periode bulan Januari 2015;
1 (satu) lembar Laporan Keuangan periode bulan Pebruari 2015;
Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Timbul Manik als Timbul;
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang pada hari Kamis tanggal 10 September 2015, oleh kami: JON SARMAN SARAGIH, S.H., M. Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, SARMA SIREGAR, S.H., M.H., dan DELIMA M. SIMANJUNTAK, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh T. PURBA, S.H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidikalang, dihadiri oleh MARTOPO, S.H., dan YANTI SIMARMATA, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidikalang serta di hadapan Terdakwa;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua Majelis,
(SARMA SIREGAR, S.H., M.H.) (JON SARMAN SARAGIH, S.H., M.Hum.)
Hakim Anggota II,
(DELIMA M. SIMANJUNTAK, S.H.)
Panitera Pengganti,
(T. PURBA, S.H.)