208/Pid.Sus/2013/PN.Kray
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 208/Pid.Sus/2013/PN.Kray
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa Sunardi
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin, Nopol AE 4866 RN, dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan No. 208/Pid.Sus/2013/PN.Kray
P U T U S A N
Nomor 208/Pid.Sus/2013/PN.Kray
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan umum tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Sunardi
Tempat lahir : Ngawi
Umur/tanggal lahir : 39 tahun, 7 Agustus 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jurug, RT. 03, RW. 01, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten,
Kabupaten Karanganyar
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 November 2013 sampai dengan tanggal 03 Desember 2013;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 04 Desember 2013 sampai dengan tanggal 02 Januari 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi di persidangan;
Setelah memeriksa bukti-bukti surat;
Setelah memperhatikan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan melakukan tindak pidana “kecelakaan lalu lintas”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sunardi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin No.Pol. AE 4866 RN dikembalikan kepada Terdakwa;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan, melainkan mengakui perbuatannya dan mohon keringanan pemidanaan dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan Terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki tanggungan isteri dan anak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Terdakwa Sunardi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 sekitar jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2013 di jalan umum jurusan Karanganyar-Magetan, Dusun Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yang mengakibatkan meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti di atas, Terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Spin Nopol AE 4866 RN dari arah barat menuju ke timur, karena cuaca mendung dan kondisi jalan yang sepi serta pandangan tidak terhalang Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kencang, saat berada di lokasi kejadian Terdakwa menabrak seorang pejalan kaki bernama Ngaliyem yang mengakibatkan Ngeliyem menderita luka memar, luka terbuka serta patah tulang. Kemudian Ngaliyem dibawa menuju Rumah Sakit Kustati yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit dr. Moewardi dan pada tanggal 25 Agustus 2013 jam 13.30 WIB, Ngaliyem meninggal dunia. Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dalam mengantuk dan capek setelah perjalanan dari Ngawi, Jawa Timur jam 05.00 WIB mengantar anak-isteri pulang ke rumah di Jaten, Karanganyar dan langsung berangkat le Magetan Jawa Timur;
Hal ini telah sesuai dengan Visum et repertum dari RSUD dr. Moewardi atas nama Ngaliyem yang ditandatangani oleh dr. Opi Zainul H dengan hasil pemeriksaan:
Korban datang dengan rujukan dari RSU Islam Kustati, dengan diagnosa open fraktur crusis dekstra, fraktur femur sinistra, di Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. Moewardi pada tanggal 15 Agustus 2013, pukul 14.55 WIB, teregistrasi dengan nomor rekam medic 01212528;
Saat korban datang di Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. Moewardi dengan keadaan umum: baik, kesadaran: sadar, dengan GCS: E4 V5 M6. Pemeriksaan tanda-tanda vital: tensi 140/80 mmHg, nadi 84x/menit, pernapasan 20x/menit, suhu 36,7º celcius;
Pada tubuh korban didapatkan luka: terdapat memar pada bahu kiri, pada paha kiri 1/3 tengah terdapat patah tulang dan luka terbuka, pada tungkal bawah kanan terdapat patah tulang dan luka terbuka;
Korban mendapatkan perawatan beberapa saat di ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. Moewardi, selanjutnya dirawat inap di bangsal mawar II. Pada tanggal 16 Agustus 2013 dan tanggal 19 Agustus 2013 dilakukan operasi;
Kesimpulan: korban seorang perempuan dengan identitas jelas dan dikenal. Pada tubuh korban didapatkan luka memar, luka terbuka, dan patah tulang. Kelainan yang didapat dan kematian tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, yang dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Mariani:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 sekitar pukul 08.00 WIB saat saksi sedang mengendarai sepeda motor di jalan umum jurusan Solo menuju Magetan, di wilayah Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, saksi melihat ada kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Suzuki Spin Nopol AE 4886 RN yang menabrak seorang pejalan kaki;
Bahwa saksi melihat kejadian tersebut dari jarak sekitar 5 meter;
Bahwa pejalan kaki yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut bernama Ngaliyem, nenek berusia sekitar 70 tahun yang saksi kenal karena bertetangga dengan saksi, sedangkan pengendara sepeda motor Suzuki Spin tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa sebelum kejadian itu saksi yang melihat Ibu Ngaliyem hendak menyeberang jalan sempat memperingatkan Ibu Ngaliyem untuk berhati-hati, namun tidak lama kemudian Ibu Ngaliyem tetap menyeberang, dan dari arah barat Terdakwa yang mengendarai sepeda motornya melintas dengan kecepatan tinggi hingga tidak sempat menghindar sehingga menabrak Ibu Ngaliyem;
Bahwa melihat kejadian tersebut saksi berhenti dan kemudian mencoba menolong sambil berteriak minta tolong. Saksi melihat Ibu Ngaliyem terjatuh dan mengalami luka pada bagian kaki kanan serta kaki kiri terlihat patah, sedangkan Terdakwa terjatuh sekitar 10 (sepuluh) meter dari tempat terjadinya kecelakaan, dan sempat tidak sadarkan diri. Selebihnya saksi tidak melihat secara jelas kondisi Terdakwa dan sepeda motornya karena saksi sibuk menolong korban;
Bahwa setelah dibawa ke Puskesmas, korban dirujuk ke rumah sakit, hingga akhirnya korban meninggal dunia di RS. dr. Moewardi, Solo setelah dirawat sekitar 11 (sebelas) hari;
Bahwa saat itu lalu lintas sedang sepi, dan kondisi jalan datar beraspal mulus, sementara cuaca cerah;
Bahwa kecepatan sepeda motor Terdakwa sekitar 70 km/jam;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar atau mengetahui Ibu Ngaliyem pernah mengalami sakit yang serius, setahu saksi Ibu Ngaliyem sebelumnya sehat, hanya saja karena sudah tua kemampuan pendengarannya sudah banyak berkurang;
Bahwa sebelum menyeberang saksi melihat Ibu Ngaliyem tidak menengok ke kanan-kiri terlebih dahulu, ia langsung saja menyeberang;
Bahwa pihak Terdakwa sudah menyampaikan pernyataan turut berbela-sungkawa dan meminta maaf kepada keluarga korban, pihak Terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada pihak korban, dan pihak korban menyatakan menerimanya dengan damai dan kekeluargaan;
Saksi Antonius Effendi:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 sekitar pukul 07.30 WIB, saat saksi sedang menjemur padi di depan gereja saksi di Dusun Gondosuli, RT. 02, RW. 06, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, saksi mendengar suara teriakan dari arah jalan jurusan Solo-Magetan di depan rumah saksi, kemudian saksi melihat ke arah suara tersebut dan saksi melihat ada seorang pejalan kaki sudah terjatuh di jalan sebelah utara dan seorang pengendara sepeda motor yang terjatuh di jalan sebelah selatan;
Bahwa kemudian saksi mendatangi korban yang saksi kenal bernama Ibu Ngaliyem, dan saksi melihat kaki korban patah yang saksi ketahui karena saksi melihat kaki korban melengkung. Saat itu korban masih dalam keadaan sadar dan masih dapat berbicara, tetapi saksi sudah tidak dapat mengetahui maksud pembicaraan korban;
Bahwa kemudian korban dibawa ke Puskesmas lalu dirujuk ke rumah sakit. Setelah sempat berpindah rumah sakit, korban dirawat di RSU dr. Moewardi Solo, dan setelah dirawat selama sebelas hari korban meninggal dunia di rumah sakit tersebut;
Bahwa selain korban Ibu Ngaliyem, saksi melihat yang mengendarai sepeda motornya Suzuki Spin Nopol AE 4866 RN yang terjatuh tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat saat terjadinya kecelakaan, saksi juga tidak mendengar suara tabrakan, saksi mengetahui ada korban terjatuh setelah mendengar adanya teriakan;
Bahwa pada saat itu cuaca cerah dan lalu lintas sepi, sementara kondisi jalan rata, lurus, dan lebar;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, saksi sempat melihat korban Ibu Ngaliyem lewat di depan rumah saksi, dan kemudian saksi menyapa korban “mau kemana mbah?” tetapi korban diam saja dan terus berjalan, saksi mengetahui bahwa pendengaran korban kurang baik karena korban sudah berusia lanjut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah pula memeriksa bukti surat yang dihadirkan di persidangan berupa:
Visum et Repertum tanggal 10 September 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Opi Zainul H, dokter pada RSUD dr. Moewardi, Solo, dengan kesimpulan sebagai berikut: Hasil pemeriksaan terhadap Ngaliyem, perempuan berusia 70 tahun, ditemukan luka memar, luka terbuka, dan patah tulang. Kelainan yang didapat dan kematian tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban;
Surat Pernyataan Damai tanggal 9 September 2013 yang ditandatangani oleh Sunardi dan Supadi sebagai pihak-pihak dan Wardiyanto sebagai saksi, yang memuat keterangan bahwa Sunardi telah membantu biaya pengobatan rumah sakit sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah), biaya penguburan, dan biaya lain-lain, dan masalah kecelakaan lalu-lintas telah diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan alat bukti untuk kepentingan pembelaan Terdakwa (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2013 dari Magetan Terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Spin Nopol AE 4866 RN milik Terdakwa, dan tiba di Ngawi sekitar pukul 20.00 WIB, dan kemudian pada pukul 23.00 WIB Terdakwa tidur, keesokan paginya Terdakwa bangun pukul 05.00 WIB kemudian berangkat menuju Jaten, Karanganyar untuk mengantar anak-anaknya pulang. Dari Jaten Terdakwa kembali berangkat ke Magetan untuk bekerja di pabrik roti;
Bahwa dalam perjalanan kembali menuju Magetan tersebut, di jalan jurusan Tawangmangu-Magetan, Dusun Gondosuli, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Terdakwa melihat seorang nenek menyeberang jalan dari jarak sekitar 2 (dua) meter dari kendaraan Terdakwa, dan Terdakwa tidak sempat menghindari atau menghentikan sepeda motornya, sehingga sepeda motor Terdakwa menabrak pejalan kaki tersebut mengenai kaki sebelah kanan pejalan kaki itu, hingga pejalan kaki dan Terdakwa terjatuh;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa tidak sadarkan diri, kemudian setelah Terdakwa sadar, korban sudah dibawa ke rumah sakit;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi, Terdakwa sedang melaju dengan kecepatan sekitar 70 km/jam, dimana cuaca cerah dan lalu lintas dalam keadaan sepi, sementara kondisi jalan baik dan lurus;
Bahwa saat itu Terdakwa dalam kondisi lelah dan mengantuk, dan setelah perjalanan dari Ngawi ke Jaten, Terdakwa tidak sempat beristirahat lebih dahulu karena ia harus segera kembali bekerja di Magetan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, sedangkan STNK hilang bersama dompetnya sehari sebelum kejadian tersebut;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya yang mengakibatkan kecelakaan tersebut, dan Terdakwa juga telah meminta maaf kepada pihak korban dan membantu biaya pemakaman sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta biaya-biaya lain termasuk biaya selamatan hingga 100 (seratus) hari peringatan kematian korban;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin, Nopol AE 4866 RN, yang diperlihatkan kepada Terdakwa dan saksi-saksi, dan diterangkan sebagai sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa saat terjadinya kecelakaan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan Majelis Hakim ambil alih sebagai bahan pertimbangan dan selanjutnya dianggap sebagai satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa, serta barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada pagi hari di hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Spin Nopol AE 4866 RN dari arah Solo menuju Magetan, dengan kecepatan sekitar 70 km/jam, di jalan jurusan Tawangmangu-Magetan, Dusun Gondosuli, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Terdakwa menabrak seorang pejalan kaki bernama Ngaliyem hingga Ngaliyem maupun Terdakwa terjatuh di jalan;
Bahwa akibat tabrakan tersebut Ngaliyem mengalami memar pada bahu kiri, patah tulang dan luka terbuka pada paha kiri, serta patah tulang dan luka terbuka pada tungkai bawah kanan;
Bahwa setelah selama 11 (sebelas) hari Ngaliyem dirawat di RSUD dr. Moewardi, Solo, Ngaliyem meninggal dunia;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut di tempat kejadian cuaca cerah dan lalu lintas sepi, sementara kondisi jalan lurus dan beraspal baik;
Bahwa sebelum kejadian tersebut Terdakwa telah menempuh perjalanan dari Ngawi ke Jaten, Karanganyar, lanjut menuju Magetan sejak pukul 05.00 WIB tanpa beristirahat;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
Bahwa Terdakwa telah memberikan bantuan kepada pihak keluarga korban untuk biaya pengobatan, biaya pemakaman, dan biaya lain-lain, dan pihak keluarga korban juga telah menerima perdamaian tersebut dengan kekeluargaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti atau tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, dan untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) yang unsur-unsurnya sebagai berikut:-----------------------------
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
ad. 1. unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah menunjuk pada subyek hukum yaitu sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban, yang didakwa sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa benar bernama Sunardi yang identitasnya adalah benar sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga Terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksudkan dalam surat dakwaan, dan Terdakwa adalah juga sebagai sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban, maka unsur setiap orang ini telah terpenuhi;
ad. 2. unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor”
Menimbang, bahwa pengertian kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, sehingga pengertian mengemudikan kendaraan bermotor tersebut adalah orang yang mengendarai sebagai pengemudi yang mengendalikan jalannya kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa saksi Mariani, saksi Antonius, dan Terdakwa sendiri menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Spin Nopol AE 4866 RN melintas di jalan jurusan Tawangmangu-Magetan, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar;
Menimbang, bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa adalah termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut (vide Pasal 1 angka 20 UULAJ), dan Terdakwa terbukti sedang mengemudikan kendaraan bermotor tersebut, karenanya unsur ini telah terpenuhi;
ad. 3. unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;
Menimbang, bahwa kelalaian adalah salah satu bentuk kesalahan (schuld), yang menyaratkan adanya ketidak-hati-hatian melakukan suatu perbuatan, disamping dapat menduga akibat perbuatan itu;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 UULAJ disebutkan bahwa pengertian kecelakaan lalu lintas suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta lain;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi untuk mengemudikan sepeda motornya, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 77 UULAJ setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, dimana untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi. Disamping itu Terdakwa telah menempuh perjalanan jauh dari Ngawi ke Jaten, Karanganyar lanjut menuju ke Magetan tanpa beristirahat, yang diterangkan pula oleh Terdakwa bahwa pada saat itu Terdakwa dalam keadaan lelah dan mengantuk, hingga tiba di jalan jurusan Tawangmangu-Magetan, Dusun Gondosuli, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Terdakwa menabrak seorang pejalan kaki bernama Ngaliyem hingga Ngaliyem maupun Terdakwa terjatuh di jalan;
Menimbang, bahwa dengan tidak dimilikinya Surat Izin Mengemudi oleh Terdakwa, dapat dilihat bahwa Terdakwa belum memiliki kompetensi untuk mengendarai sepeda motornya, ditambah lagi kondisi Terdakwa yang sedang dalam keadaan lelah dan mengantuk, seharusnya Terdakwa berhati-hati dengan terlebih dahulu tidak mengemudikan sepeda motornya. Hal itu menunjukkan bahwa Terdakwa telah tidak berhati-hati, dan Terdakwa juga sewajarnya dapat menduga bahwa ketidak-hati-hatiannya tersebut dapat mengakibatkan kecelakaan, karena itu unsur ini telah terpenuhi;
ad. 4. unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa meninggal dunia adalah istilah umum dari hilangnya nyawa seorang manusia. Unsur ini menunjukkan bahwa tindak pidana yang diatur di sini adalah tindak pidana materil, yaitu tindak pidana yang dirumuskan dengan menyebutkan akibat apa yang dilarang yang tidak dikehendaki oleh undang-undang, sehingga seseorang yang mengakibatkan timbulnya akibat yang tidak dikehendaki tersebut menjadi dapat dipidana;
Menimbang, bahwa rumusan unsur ini berkaitan dengan unsur sebelumnya, dimana unsur ini mensyaratkan adanya hubungan sebab-akibat antara akibat yang tidak dikehendaki yaitu “orang lain meninggal dunia” dengan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa saksi Mariani dan saksi Antonius menerangkan bahwa sebelum adanya kecelakaan tersebut Ibu Ngaliyem sedang berjalan kaki, saksi Mariani juga menerangkan bahwa Ibu Ngaliyem tidak pernah memiliki suatu penyakit yang serius, hingga terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian Terdakwa, maka Ibu Ngaliyem harus dirawat di RSUD dr. Moewardi, Solo, karena mengalami patah tulang pada kedua kakinya, dan setelah menjalani perawatan selama sebelas hari akhirnya Ibu Ngaliyem meninggal dunia;
Menimbang, bahwa adanya hubungan sebab-akibat antara kecelakaan lalu-lintas yang disebabkan oleh kelalaian Terdakwa juga diterangkan oleh bukti surat berupa visum et repertum yang menerangkan bahwa kelainan yang didapat dan kematian tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban, karena itu unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan terpenuhinya unsur-unsur tersebut telah didasarkan pada alat bukti dan pembuktian yang sah serta karenanya Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa meskipun perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, untuk dapat menjatuhkan pidana, berdasar Pasal 6 Ayat (2) UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terlebih dahulu haruslah dilihat apakah Terdakwa telah bersalah, sesuai dengan azas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straff zonder schuld). Kesalahan yang dimaksudkan dalam rumusan pasal yang didakwakan ini adalah kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian (culpa/negligence). Dengan terpenuhinya unsur “karena kelalainnya” di atas, maka dengan demikian dapat dilihat adanya kesalahan Terdakwa dalam hal ini adalah kesalahan dalam bentuk kelalaian;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan Terdakwa dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya serta mengikuti jalannya persidangan dengan baik, serta dalam melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa Terdakwa dalam keadaan terganggu akal maupun kejiwaannya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab dan terbukti adanya kesalahan Terdakwa dalam tindak pidana tersebut, serta oleh karena pada diri Terdakwa juga tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan, maka dengan demikian Terdakwa telah terbukti bersalah;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka terhadap Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya dengan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Terdakwa sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan: -
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus-terang perbuatannya, Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Telah ada perdamaian antara Terdakwa dengan pihak keluarga korban, dan Terdakwa juga telah menjalankan kewajibannya untuk memberikan santunan kepada pihak keluarga korban sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UULAJ;
Terdakwa memiliki tanggungan isteri dan anak yang masih kecil;
Tindak pidana yang terjadi tidak hanya semata-mata akibat kesalahan Terdakwa, tetapi terdapat juga kekurang hati-hatian korban yang sudah berkurang kemampuan pendengarannya dan tidak terlebih dahulu menengok kanan dan kiri sebelum menyeberang jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara dengan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, serta untuk mencegah supaya Terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya lagi, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin, Nopol AE 4866 RN, di persidangan terbukti sebagai sepeda motor milik Terdakwa dan karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 194 Ayat (1) KUHAP haruslah dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar Putusan ini;
Mengingat, Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; ----------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; -------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin, Nopol AE 4866 RN, dikembalikan kepada Terdakwa;-------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2013 oleh Kami Lenny M. Napitupulu, SH., selaku Hakim Ketua, Wuryanti, SH., dan Dwi Hananta, SH., MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Suparno, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar, dengan dihadiri oleh Ditta Ardian, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar, dan dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
WURYANTI, SH. LENNY M. NAPITUPULU, SH., MH.
DWI HANANTA, SH., MH.
Panitera Pengganti
SUPARNO, SH.