14/Pid.Sus/2014/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 14/Pid.Sus/2014/PN.Pkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAYU AJI WIBISONO Bin BUDIONO (Alm.)
hukum
PUTUSAN
Nomor : 14/Pid.Sus/2014/PN.Pkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana anak pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : BAYU AJI WIBISONO Bin BUDIONO (Alm.)
Tempat Lahir : Pekalongan
Umur & tgl.lahir : 16 tahun / 03 Mei 1998
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kel. Krapyak Lor Gg IV Rt. 01 Rw. 02 Kec. Pakalongan Utara, Kota Pekalongan
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditahan di RUTAN sejak tanggal 27 Januari 2014 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum SUYOTO,SH. Advokat dan Konsultan Hukum berkantor di Jl.Urip Sumoharjo Gg. 6 No. 65 Pekalongan ;
Terdakwa didampingi Ibu Kandungnya yang bernama WAKIYAH ;
Terdakwa didampingi pula oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Permasyarakatan (BAPAS) Pekalongan, yaitu TEGUH SETIYOBUDI, S.H. ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Pekalongan atas diri Terdakwa;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor: 14/Pid.Sus/2014/PN.Pkl tanggal 11 Maret 2014 tentang Penunjukan Hakim dan Panitera untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah mendengar dan memperhatikan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, pendapat orang tua Terdakwa dan pendapat/saran dari Pembimbing Kemasyarakatan Terdakwa;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan yang tercatat dengan Reg No.PDM-31/Pekal/Epp.2/02/2014 tertanggal 12 Maret 2014 yang pada pokoknya mohon pada Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BAYU AJI WIBISONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAYU AJI WIBISONO Bin BUDIONO, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan, dan menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
Barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Rc warna Hitam No.Pol. G-4226-DD
Dikembalikan kepada Saksi Korban Waspurohim Bin Wasnur;
4 (empat) buah kunci sepeda motor;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwamaupun Terdakwa tidak akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis akan tetapi Terdakwa mengatakan permohonan secara lisan kepada Hakim kiranya memberikan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar tanggapan dan kesanggupan orang tua yang dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Ibu kandungnya, yang menyatakan bahwa sebagai orang tua, mereka masih mau dan sanggup untuk mendidik Terdakwa serta memantau pergaulan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa dan kesanggupan orang tua Terdakwa (Ibu Kandung Terdakwa) tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam tanggapannya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan hal ini akan dipertimbangkan oleh Hakim sebelum menjatuhkan putusan ;
Menimbang, bahwa Terdakwadiajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia TerdakwaBAYU AJI WIBISONO Bin BUDIONO bersama dengan MONO (DPO) pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2014 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lalam bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya masih termasuk tahun 2014 bertempat di Jl. Sulawesi, Kelurahan Kergon Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Penagdilan Negeri Pekalongan telah mengambil sesuatu barang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Rc warna hitam No. Pol. G-4226-DD, yang sebagian atau seluruhnya milik Saksi Korban Waspurohim Bin Wasnur, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwadengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwabersama Mono (DPO) jalan-jalan mencari rumahnya sdri. Fitri, ketika sampai di Jl. Sulawesi di dekat Mushalla Nurul Yaqin Terdakwa bersama Mono (DPO) berhenti karena melihat ada sepeda motor Suzuki Rc warna hitam No. Pol. G- 4226-DD milik Saksi korban Waspurohim bin Wasnur yang diparkir di depan mushalla Nurul Yaqiki, setelah melihat sepeda motor Suzuki Rc warna hitam No. Pol. G- 4226-DD milik Saksi korban lalu Terakwa bersama Mono (DPO) sepakat untuk mengambil sepeda motor tersebut setelah itu Terdakwa langsung membawa sepeda motor Suzuki Rc warna hitam No. Pol. G- 4226-DD dengan cara menuntun ke jalan raya dan setelah agak jauh kemudian kemudian sepeda motor tersebut mesinnya dihidupkan oleh Mono (DPO) dengan menggunakan kunci milik Terdakwa yang sudah dibawa dari rumah setelah mesin motor bisa hidup selanjutnya Terdakwa menaiki motor tersebut sendirian untuk dibawa ke rumahnya sdri Fitri sedangkan Mono (DPO) ditinggal di jalan;
Bahwa pada saat Terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi Korban menuju rumah Sdri Fitri Terdakwa bertemu dengan Sdri Fitri dijalan kemudian Sdri Fitri diboncengkan oleh Terdakwa dan diajak jalan-jalan, dan pada saat di Jl. Kalimantan Terdakwa bertemu dengan Saksi korban dan kemudian Terdakwa diserahkan Kepolisian oleh Saksi Korban bersama warga beserta sepeda motor Suzuki Rc warna hitam No. Pol. G-4225-DD yang dibawa Terdakwa tersebut;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dan maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa sebelum didengar keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, terlebih dahulu dibacakan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan atas diri Terdakwayang terlampir dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan Saksi-Saksi yang memberikan keterangan dengan dibawah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ke-1 : WASPUROHIM Bin WASNUR ;
Dibawah sumpah memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah barang Saksi telah diambil oleh orang lain ;
Bahwa barang milik Saksi diambil oleh orang lain yaitu Sepeda Motor Suzuki Rc, yakni pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar jam 13.00 WIB Saksi diberitahu oleh teman Saksi bahwa sepeda motor milik Saksi yang diparkir di samping mushalla Nurul Yakin di Jalan Sulawesi, Pekalongan tidak ada;
Bahwa kemudian Saksi mencari di sekitar tempat kerja Saksi akan tetapi tidak ada, kemudian Saksi meminjam sepeda motor teman Saksi untuk mencarinya dan akhirnya ditemukan di Jalan Kalimantan;
Bahwa setelah Saksi keliling mencari sepeda motor Saksi, kemudian Saksi melihat ada anak laki-laki yang memboncengkan seorang perempuan dengan mamakai sepeda motor milik Saksi yang hilang, dan kemudian Saksi tabrak dari belakang 2 (dua) kali sampai akhirnya pelakunya dapat tertangkap;
Bahwa sepeda motor milik Saksi yang hilang, dalam posisi tidak dikunci;
Bahwa di tempat parkiran sepeda motor tersebut selain motor Saksi, adas sepeda motor Saksi yang lainnya;
Bahwa pekerjaan Saksi adalah buruh bangunan;
Bahwa kerugian Saksi atas hilangnya sepeda motor Saksi, ditaksir sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa sepeda motor Saksi berpelat nomor G-4226-DD;
Bahwa Saksi menanyakan kepada yang membawa sepeda motor Saksi, dari mana mendapatkan sepeda motor Saksi, dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa mendapatkannya dari temannya yang bernama Mono, dan oleh karena Terdakwa tidak mengaku kemudian Saksi membawa Terdakwa ke tempat kerja Saksi dan masih juga tidak mengaku sehingga Saksi melaporkannya kepada Polisi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana orang yang bernama Mono;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ke-2 : WAHDINI Bin ALAM;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini sehubungan dengan sepeda motor milik Saksi Waspurohim diambil sama orang lain;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar jam 13.00 WIB, Saksi melihat sepeda motor teman Saksi yang bernama Waspurohim telah hilang dari tempat parkirnya di sebelah mushalla Nurul Yakin di Jalan Sulawesi, Pekalongan, kemudian Saksi memberitahu Saksi Waspurohim kalau sepeda motornya tidak ada di parkiran, dan kemudian Saksi Waspurohim mencarinya di sekitar tempat kerja, akan tetapi tidak ditemukan;
Bahwa kemudian karena tidak ditemukan Saksi Waspurohim meminjam sepeda motor Saksi untuk mencari di tempat lain dan kemudian sepeda motor Saksi Waspurohim ditemukan di Jalan Kalimantan;
Bahwa benar Saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan sebagai barang milik Saksi Waspurohim;
Bahwa sepeda motor milik Saksi Waspurohim yang hilang tidak dalam keadaan terkunci, dan di tempat parkiran sebelah Mushalla tersebut ada sepeda motor yang lain, diantaranya adalah sepeda motor milik Saksi;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa BAYU AJI WIBISONO tidak mengajukan Saksi yang meringankan baginya, dan selanjutnya di depan persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan dalam perkara ini karena telah melakukan pencurian/mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya ;
Bahwa Terdakwa telah mengambil sepeda motor Suzuki Rc warna hitam No.Pol. G-4226-DD milik Saksi Waspurohim pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar jam 13.00 WIB di sebelah mushalla ;
Bahwa pada mulanya Terdakwa mau kerumah pacar Terdakwa yang bernama Fitri akan tetapi bertemu dengan Mono (DPO) dan akhirnya berjalan-jalan dengan Mono (DPO);
Bahwa selama perjalanan Terdakwa melihat ada sepeda motor Suzuki Rc warna hitam No. Pol. G-4226-DD yang diparkir di sebelah mushalla Nurul Yakin, lalu oleh Mono dibilang bahwa sepeda motor tersebut bisa diambil karena Mono membawa kunci;
Bahwa dengan mempergunakan kunci milik Mono, kemudian sepeda motor tersebut berhasil diambil oleh Terdakwa dan dibawa pergi oleh Terdakwa sementara Mono pergi dengan berjalan kaki;
Bahwa pada saat Terakwa berboncengan dengan Fitri sesampainya di Jalan Kalimantan, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi Waspurohim dan akhirnya ditangkap;
Bahwa sepeda motor tersebut rencananya akan Terdakwa gunakan sendiri;
Bahwa kunci yang dipergunakan untuk membawa sepeda motor milik Saksi Waspurohim adalah milik Mono;
- Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum dan dalam perbuatan ini Terdakwa mengakui bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Hakim telah pula diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Rc warna hitam No. Pol. G-4226-DD, dan barang bukti tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dan Para Saksi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi keterangan Terdakwaserta barang bukti maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar, Terdakwa diajukan dalam perkara ini karena telah melakukan pencurian/mengambil barang miliik orang lain tanpa seijin pemiliknya ;
Bahwa benar, Terdakwa telah mengambil sepeda motor Suzuki Rc warna hitam No.Pol. G-4226-DD milik Saksi Waspurohim pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar jam 13.00 WIB di sebelah mushalla Jl. Sulawesi, Kelurahan Kergon Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan;
Bahwa benar, pada mulanya Terdakwa mau kerumah pacar Terdakwa yang bernama Fitri akan tetapi bertemu dengan Mono (DPO) dan akhirnya berjalan-jalan dengan Mono (DPO);
Bahwa benar, selama perjalanan Terdakwa melihat ada sepeda motor Suzuki Rc warna hitam No. Pol. G-4226-DD yang diparkir di sebelah mushalla di Jl. Sulawesi, Kelurahan Kergon Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, lalu oleh Mono dibilang bahwa sepeda motor tersebut bisa diambil karena Mono membawa kunci;
Bahwa benar, dengan mempergunakan kunci milik Mono, kemudian sepeda motor tersebut berhasil diambil oleh Terdakwa dan dibawa pergi oleh Terdakwa sementara Mono pergi dengan berjalan kaki;
Bahwa benar, pada saat Terdakwa berboncengan dengan Fitri sesampainya di Jalan Kalimantan, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi Waspurohim dan akhirnya ditangkap;
Bahwa benar, sepeda motor tersebut rencananya akan Terdakwa gunakan sendiri;
Bahwa benar, kunci yang dipergunakan untuk membawa sepeda motor milik Saksi Waspurohim adalah milik Mono;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah tercatat dalam berita acara persidangan ini dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya harus dibuktikan apakah fakta-fakta hukum tersebut sesuai dengan perbuatannya yang didakwakan pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diterangkan dimuka, bahwa Terdakwadiajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tanpa izin ;
Dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum ;
Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Ad. Unsur 1. Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu berbuat dan bertanggung jawab, dimana dalam perkara ini adalah Terdakwa BAYU AJI WIBISONO Bin BUDIONO, yang identitas dirinya telah bersesuaian dengan tertera dalam surat dakwaan serta diketahui bahwa Terdakwa sehat akal dan pikirannya sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya serta tidak adanya alasan pemaaf atau pembenar dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi ;
Ad.Unsur 2. Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan, diketahui :
- Bahwa Terdakwa diajukan dalam perkara ini karena telah melakukan pencurian/mengambil barang miliik orang lain tanpa seizin pemiliknya ;
Bahwa Terdakwa telah mengambil sepeda motor Suzuki Rc warna hitam No.Pol. G-4226-DD milik Saksi Waspurohim pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar jam 13.30 WIB di sebelah mushalla di Jl. Sulawesi, Kelurahan Kergon Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ;
Bahwa pada mulanya Terdakwa mau kerumah pacar Terdakwa yang bernama Fitri akan tetapi bertemu dengan Mono (DPO) dan akhirnya berjalan-jalan dengan Mono (DPO);
Bahwa selama perjalanan Terdakwa melihat ada sepeda motor Suzuki Rc warna hitam No. Pol. G-4226-DD yang diparkir di sebelah mushalla, lalu oleh Mono dibilang bahwa sepeda motor tersebut bisa diambil karena Mono membawa kunci;
Bahwa dengan mempergunakan kunci milik Mono, kemudian sepeda motor tersebut berhasil diambil oleh Terdakwa dan dibawa pergi oleh Terdakwa sementara Mono pergi dengan berjalan kaki;
Bahwa pada saat Terdakwa berboncengan dengan Fitri sesampainya di Jalan Kalimantan, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi Waspurohim dan akhirnya ditangkap;
Bahwa sepeda motor tersebut rencananya akan Terdakwa gunakan sendiri;
Bahwa kunci yang dipergunakan untuk membawa sepeda motor milik Saksi Waspurohim adalah milik Mono (DPO);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” adalah membawa atau memindahkan sesuatu barang dari suatu tempat ke tempat lain yang sebelumnya tidak dalam penguasaannya menjadi dalam penguasaannya, yaitu sepeda motor Suzuki Rc warna hitam No. Pol. G-4226-DD diambil oleh Terdakwa bersama dengan Mono (DPO) dari parkiran di samping mushalla Nurul Yaqin, di Jalan Sulawesi, Kel. Kergon, Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.Unsur 3. Dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa di depan persidangan, Terdakwa mengambil sepeda motor Suzuki Rc warna hitam No. Pol. G-4226-DD milik Saksi Waspurohim pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar jam 13.00 WIB di halaman parkir Mushalla Nurul Yaqin, di Jl. Sulawesi, Kelurahan Kergon Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam mengambil sepeda motor Suzuki Rc warna hitam No.Pol. G-4226-DD yang tidak ada izin terlebih dahulu kepada pemiliknya Saksi Waspurohim Bin Wasnur, maka unsur ini pun telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.Unsur 4. Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan yakni dari keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa, dan juga memperhatikan barang bukti di depan persidangan, diketahui bahwa Terdakwa Bayu Aji Wibisono bersama dengan Mono (DPO) telah mengambil sepeda motor Suzuki Rc warna hitam No.Pol. G-4226-DD milik Saksi Waspurohim bin Wasnur;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ini pun terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis diatas, maka semua unsur dalam dakwaan tunggal dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dinyatakan terbukti, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwatidak terungkap adanya alasan pemaaf maupun pembenar, maka Terdakwaharuslah dijatuhi pidana yang adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Pembimbing Kemasyarakatan dari BAPAS Pekalongan secara lisan mengemukakan sarannya dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas diri Terdakwa, yakni bahwa Terdakwa masih dapat dibina dan dalam menyarankan agar Terdakwa dijatuhi pidana ringan ;
Menimbang, bahwa selain itu secara lisan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Pekalongan menyatakan hal yang sama dan orang tua Terdakwa (Ibu kandungnya) sanggup untuk mendidik dan mengasuh Terdakwa dengan baik;
Menimbang, bahwa demi kepentingan terbaik bagi anak, terutama pendidikannya, maka hal tersebut di atas akan dipertimbangkan oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terlebih dulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali serta mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih anak-anak sehingga masih dapat memperbaiki perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang dijalani Terdakwa, sesuai dengan Pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa tahanan yang dijalani oleh para Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dalam memudahkan pelaksanaan putusan ini, sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, akan ditentukan dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi hukuman pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya tercantum dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, serta ketentuan-ketentuan lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa BAYU AJI WIBISONO Bin BUDIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEmBERATKAN” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oloeh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa selama ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Rc warna hitam No. Pol. G-4226-DD dikembalikan kepada Saksi korban Waspurohim Bin Wasnur
Barang bukti berupa :
4 (empat) buah kunci sepeda motor, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah;
Demikian diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari RABU, tanggal 12 MARET 2014, oleh kami ROSANA IRAWATI, S.H.M.H., sebagai Hakim Tunggal, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh M.C. ARDIWIJATI, S.H., selaku Panitera Pengganti, pada Pengadilan Negeri Pekalongan, dengan dihadiri oleh TRIYO JATMIKO, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekalongan, di hadapan Terdakwa, didampingi Penasihat Hukum Terdakwa, Petugas Bapas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Terdakwa dan orang tua Terdakwa.
Panitera Pengganti Hakim Anak tersebut,
M.C. ARDIWIJATI, S.H. ROSANA IRAWATI, S.H.M.H.