497/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 497/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FERYANTO BIN RONI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa FERYANTO Bin RONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART KEAMANAN DAN MUTU “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) plastik warna putih yang berisi 50 (lima puluh) butir Pil Double L ; - 1 (satu) bungkus rokok gudang garam merah surya warna merah ; - 1 (satu) plastik klip warna putih yang berisi 50 (lima puluh) butir Pil Double L ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ; - 1 (satu) Handphone Merek Advan warna hitam dengan nomor 0858433504084 ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR: 497/Pid.Sus/ 2017/PN.JBG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara Pemeriksaan Biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama : FERYANTO Bin RONI ;
Tempat lahir : Jombang ;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 18 Februari 1996;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Tempat tinggal :Jalan KH. Jasisin Rt. 1 Rw. 3, Desa Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah Kabupaten Gorontalo dan Dusun Mojo, Desa Kemodo Selatan Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang;
Pekerjaan :Swasta;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 10 Juni 2017 ;
Terdakwa ditahan di Rutan berdasarkan Surat Penetapan / Perintah Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 11 Juni 2017 sampai dengan tanggal 30 Juni 2017;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak Tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 20 September 2017;
Hakim Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 21 September 2017 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2017 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 27 September 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa FERYANTO Bin RONI bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memuhi standar dan / persyaratan keamanan, khasiat,atau kemanfatan dan mutu “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU R.I No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Memerintahkan agar terhadap Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
50 butir Pil Double L ;
1 (satu) HP Andromax ;
50 butir Pil Double L ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp. 60.000,-
Dirampas untuk Negara ;
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa yang diajukan secara lesan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari;
Telah mendengar pula dipersidangan tanggapan Penuntut Umum (Replik) atas Pledoi dari Terdakwa tersebut dan kemudian dijawab secara lisan pula oleh Terdakwa yang pada intinya kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 21 Agustus 2017 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa FERYANTO BIN RONI, pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di rumah kost yang beralamat di Jl. Prof Moh. Yamin, Kelurahan Jombantan Kec./Kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2017, Pipit memesan pil double l sebanyak 50 butir kepada terdakwa Feryanto Bin Roni, lalu pada hari Sabtu tangal 10 Juni 2017 terdakwa memesan pil double l kepada Pleki, dan setelah sepakat janjian untuk bertemu kemudian pada hari sabtu tanggal 10 Juni 2017 terdakwa bertemu dengan Pleki di sebuah persawahan Dsn. Jlaprang Ds. Kedunglumpang, Kec. Mojoagung Kab. Jombang, dimana pada pertemuan tersebut terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 110.000,- kepada Pleki sedangkan Pleki memberikan pil double l sebanyak 2 plastik yang masing-masing berisi 50 butir pil double l, kemudian pada tangal 10 Juni 2017, Pipit mengirim pesan singkat kepada terdakwa dan menanyakan ketersediaan pil double l yang pipit pesan kepada terdakwa sebelumnya dan terdakwa menjawab telah mempunyai pil double l tersebut, kemudian pada hari itu juga terdakwa mengajak pipit untuk bertemu di rumah kost terdakwa yang beralamat di di Jl. Prof Moh. Yamin, Kelurahan Jombantan Kec./Kab. Jombang dan di tempat tersebut terdakwa menyerahakn pil doule l sebanyak 50 butir kepada Pipit dan Pipit menyerahakn uang Rp. 60.000,- sebagai pembayaran pembelian pil double kepada terdakwa, dimana terdakwa juga tidak memiliki latar belakang kefarmasian sehingga dalam menjual dan membeli pil double L tersebut, terdakwa tidak berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah, kemudian dalam menjual pil double L tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan resep dokter, dan tujuan terdakwa menjual pil double L tersebut agar terdakwa mendapat keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 5799/NOF/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT., Luluk Muljani, Filantari Cahyani, A,md selaku pemeriksa pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya, atas sumpah Jabatannya, menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 6917/2017/NOF berupa empat butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,825 gram yang disita dari tersangka Feryanto Bin Roni dan saksi Pipit Lesatri tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Obat Keras).
Kemudian berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra Tri Prihatin, S. Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan sah dan peredarannya, Triheksifenidil HCl harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter. -------------------------
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi MUHAJIR, S.H
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah meupun semenda;
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di rumah kosan Jalan Prof Moh. Yamin, Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena terkait masalah Pi Double L ;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat di tempat kosan Jalan Prof Moh. Yamin, Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang sering dijadikan transaksi mengedarkan Pil Double L lalu saksi dan saksi ARIS AGUS bersama anggota Polsek Jombang lainnya langsung menuju ketempat lokasi dan dilakukan penyelidikan ternyata benar kami mendapati muda – mudi antara lain Terdakwa, PIPIT LESTARI bersama ketiga temannya berada dalam satu kamar kost lalu langsung melakukan penangkapan ;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : satu buah HandPhone Merk ADVAN warna hitam, satu bungkus Rokok Gudang Garam Merah Surya warna merah yang berisikan 1 (satu) plastik klip warna putih berisikan 50 (lima puluh) butir Pil Double L dan Uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupoiah) dati Terdakwa, dari PIPIT LESTARI ditemukan barang bukti berupa : 50 (lima puluh) butir Pil Double L selanjutnya Terdakwa bersama PIPIT LESTARI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jombang ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L dari PLEKI yang beralamat di Dusun Jlaparang, Kedung Lumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) sehingga untuk 50 butir seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut yaitu Terdakwa sms ke nomor Handphone PLEKI memesan Pil lalu PLEKI mengatakan “ ada” dan selanjutnya Pil Double L yang Terdakwa pesan langsung diantar dan mereka mereka biasanya ketemuan di sebuah persawahan Dusun Jlaprang Desa Kedunglumpung dan setelah bertemu Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) kemudian PLEKI memberikan sebuah bungkusan rokok bekas merek gudang garam surya yang berisi 2 plastik Pil Double L ;
Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai pelantara untuk membeli Pil Double L yang kemudian Terdakwa memberikan Pil Double L tersebut kepada PIPIT LESTARI selaku pemesan ;
Bahwa selain menjadi pelantara mengedarkan Pil Double L, Terdakwa juga pernah mengkonsumsi Pil Double L untuk dipakai sendiri ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI ARIS AGUS SETIANTO, S.H
Bahwa tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah meupun semenda;
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di rumah kosan Jalan Prof Moh. Yamin, Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena terkait masalah Pi Double L ;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat di tempat kosan Jalan Prof Moh. Yamin, Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang sering dijadikan transaksi mengedarkan Pil Double L lalu saksi dan saksi ARIS AGUS bersama anggota Polsek Jombang lainnya langsung menuju ketempat lokasi dan dilakukan penyelidikan ternyata benar kami mendapati muda – mudi antara lain Terdakwa, PIPIT LESTARI bersama ketiga temannya berada dalam satu kamar kost lalu langsung melakukan penangkapan ;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : satu buah HandPhone Merk ADVAN warna hitam, satu bungkus Rokok Gudang Garam Merah Surya warna merah yang berisikan 1 (satu) plastik klip warna putih berisikan 50 (lima puluh) butir Pil Double L dan Uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupoiah) dati Terdakwa, dari PIPIT LESTARI ditemukan barang bukti berupa : 50 (lima puluh) butir Pil Double L selanjutnya Terdakwa bersama PIPIT LESTARI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jombang ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L dari PLEKI yang beralamat di Dusun Jlaparang, Kedung Lumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) sehingga untuk 50 butir seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut yaitu Terdakwa sms ke nomor Handphone PLEKI memesan Pil lalu PLEKI mengatakan “ ada” dan selanjutnya Pil Double L yang Terdakwa pesan langsung diantar dan mereka mereka biasanya ketemuan di sebuah persawahan Dusun Jlaprang Desa Kedunglumpung dan setelah bertemu Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) kemudian PLEKI memberikan sebuah bungkusan rokok bekas merek gudang garam surya yang berisi 2 plastik Pil Double L ;
Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai pelantara untuk membeli Pil Double L yang kemudian Terdakwa memberikan Pil Double L tersebut kepada PIPIT LESTARI selaku pemesan ;
Bahwa selain menjadi pelantara mengedarkan Pil Double L, Terdakwa juga pernah mengkonsumsi Pil Double L untuk dipakai sendiri ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak kebertan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di rumah kosan Jalan Prof Moh. Yamin, Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : satu buah HandPhone Merk ADVAN warna hitam, satu bungkus Rokok Gudang Garam Merah Surya warna merah yang berisikan 1 (satu) plastik klip warna putih berisikan 50 (lima puluh) butir Pil Double L dan Uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupoiah) dati Terdakwa, dari PIPIT LESTARI ditemukan barang bukti berupa : 50 (lima puluh) butir Pil Double L selanjutnya Terdakwa bersama PIPIT LESTARI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jombang;
Bahwa awalnya Terdakwa menerima sms dari PIPIT yang isinya : memesan Pil Double L setengah bok yaitu satu plastik klip berisi 50 butir Pil Double L selanjutnya Terdakwa langsung sms ke temannya yang bernama PLEKI untuk memesan Pil Double L tersebut sebanyak satu blok yaitu sebanyak 100 butir Pil Double L dan jawab PLEKI “ok” selanjutnya Pil yang Terdakwa pesan langsung diantar ke Terdakwa dan sepakat ketemuan di sebuah persawahan Dusun Jlaprang Desa Kedunglumpung Kecamatan Mojoagung dan setelah ketemu Terdakwa menyerahkan uangnya sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) kemudian PLEKI menyerahkan sebuah bungkusan rokok bekas Merk Gudang Garam Surya berisi dua plastik yang mana satu plastik klip berisi 50 butir ;
Bahwa selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 PIPIT menanyakan lewat sms ke nomor handphone milik Terdakwa perihal Pil Double L yang dipesannya ada atau tidak dijawab Terdakwa “ ada “ kemudian Terdakwa dan PIPIT janjian untuk ketemu di rumah kosan Jalan Prof Moh Yamin Kelurahan Jombatan Jombang untuk menyerahkan uang dan Pil Double L yang dipesan PIPIT dan setelah ketemu lalu Terdakwa menyerahkan Pil Double L kepada PIPIT lalu Pil Double L tersebut disimpan PIPIT ke balik baju bagian perut yang dikenakannya selanjutnya PIPIT menyerahkan uang sebesar Rp. 60.0000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa ;
Bahwa kemudian Terdakwa yang saat itu datang bersama tiga orang laki – laki temannya sedangkan PIPIT bersama seorang teman perempuannya langsung mengadakan acara minum Pil Double L bersama – sama dan pada saat itu Terdakwa memberikan masing – masing Pil Double L sebanyak 2 butir dan langsung diminum bersama – sama dan tidak berapa lama tiba – tiba datang dari pihak Kepolisian melakukan penangkapan selanjutnya Terdakwa, PIPIT dan teman - temannya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jombang ;
Bahwa PIPIT membeli Pil Double L dari Terdakwa baru sekali sedangkan Terdakwa mendapatkan Pil Double L membeli darI PLEKI baru sekali ;
Bahwa dari hasil penjualan Pil Double L Terdakwa hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa selain mengedarkan Pil Double L tersebut Terdakwa juga mengkonsumsi Pil Double L untuk dipakai sendiri ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik warna putih yang berisi 50 (lima puluh) butir Pil Double L ;
1 (satu) HP Merek Advan warna hitam dengan nomor 0858433504084 ;
1 (satu) bungkus rokok gudang garam merah surya warna merah ;
1 (satu) plastik klip warna putih yang berisi 50 (lima puluh) butir Pil Double L ;
Uang tunai Rp. 60.000,- (enma puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita menurut hukum sedangkan Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkannya sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 5799/NOF/2017 tertanggal 22 Juni 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
6917/2017/NOF..- berupa 4 ( empat ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,825 gram; Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT,LULUK MULJANI, FILANTRI CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 6917 / 2017 / NOF.- :seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di rumah kosan Jalan Prof Moh. Yamin, Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang,Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L ;
Bahwa benar awalnya ada informasi dari masyarakat di kosan Jalan Prof Moh. Yamin, Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang sering dijadikan transaksi mengedarkan Pil Double L lalu saksi MUHAJIR, S.H dan saksi ARIS AGUS bersama anggota Polsek Jombang lainnya langsung menuju ketempat lokasi dan dilakukan penyelidikan ternyata benar kami mendapati muda – mudi antara lain Terdakwa, PIPIT LESTARI bersama ketiga temannya berada dalam satu kamar kost lalu langsung melakukan penangkapan ;
Bahwa benar setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : satu buah HandPhone Merk ADVAN warna hitam, satu bungkus Rokok Gudang Garam Merah Surya warna merah yang berisikan 1 (satu) plastik klip warna putih berisikan 50 (lima puluh) butir Pil Double L dan Uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupoiah) dati Terdakwa, dari PIPIT LESTARI ditemukan barang bukti berupa : 50 (lima puluh) butir Pil Double L selanjutnya Terdakwa bersama PIPIT LESTARI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jombang ;
Bahwa benar awalnya Terdakwa menerima sms dari PIPIT yang isinya : memesan Pil Double L setengah bok yaitu satu plastik klip berisi 50 butir Pil Double L selanjutnya Terdakwa langsung sms ke temannya yang bernama PLEKI untuk memesan Pil Double L tersebut sebanyak satu blok yaitu sebanyak 100 butir Pil Double L dan jawab PLEKI “ok” selanjutnya Pil yang Terdakwa pesan langsung diantar ke Terdakwa dan sepakat ketemuan di sebuah persawahan Dusun Jlaprang Desa Kedunglumpung Kecamatan Mojoagung dan setelah ketemu Terdakwa menyerahkan uangnya sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) kemudian PLEKI menyerahkan sebuah bungkusan rokok bekas Merk Gudang Garam Surya berisi dua plastik yang mana satu plastik klip berisi 50 butir ;
Bahwa benar selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 PIPIT menanyakan lewat sms ke nomor handphone milik Terdakwa perihal Pil Double L yang dipesannya ada atau tidak dijawab Terdakwa “ ada “ kemudian Terdakwa dan PIPIT janjian untuk ketemu di rumah kosan Jalan Prof Moh Yamin Kelurahan Jombatan Jombang untuk menyerahkan uang dan Pil Double L yang dipesan PIPIT dan setelah ketemu lalu Terdakwa menyerahkan Pil Double L kepada PIPIT lalu Pil Double L tersebut disimpan PIPIT ke balik baju bagian perut yang dikenakannya selanjutnya PIPIT menyerahkan uang sebesar Rp. 60.0000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa ;
Bahwa benar kemudian Terdakwa yang saat itu datang bersama tiga orang laki – laki temannya sedangkan PIPIT bersama seorang teman perempuannya langsung mengadakan acara minum Pil Double L bersama – sama dan pada saat itu Terdakwa memberikan masing – masing Pil Double L sebanyak 2 butir dan langsung diminum bersama – sama dan tidak berapa lama tiba – tiba datang dari pihak Kepolisian melakukan penangkapan selanjutnya Terdakwa, PIPIT dan teman - temannya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jombang ;
Bahwa benar berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 5799/NOF/2017 tertanggal 22 Juni 2017,Terhadap barang bukti berupa : 6917/2017/NOF..- berupa 4 ( empat ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,825 gram; Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT,LULUK MULJANI, FILANTRI CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 6917 / 2017 / NOF.- :seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa benar PIPIT membeli Pil Double L dari Terdakwa baru sekali sedangkan Terdakwa mendapatkan Pil Double L membeli darI PLEKI baru sekali yang beralamat di Dusun Jlaparang, Kedung Lumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) sehingga untuk 50 butir seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa benar dari hasil penjualan Pil Double L Terdakwa hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa benar selain mengedarkan Pil Double L tersebut Terdakwa juga mengkonsumsi Pil Double L untuk dipakai sendiri ;
Bahwa benar perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa benar atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan harus dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan;
Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Ad.1 : Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam unsur ini adalah orang sebagai Subyek Hukum mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas Terdakwa di Persidangan disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri ditemukan fakta bahwa Terdakwa yang diperiksa di Persidangan adalah FERYANTO Bin RONI sebagaimana identitas Terdakwa yang termuat dalam surat Dakwaan sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan mengenai orangnya atau Error in Persona;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama menghadiri Persidangan ini dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya dan dapat memberikan keterangan tentang apa-apa yang telah diperbuatnya sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menerangkan bahwa Terdakwa tidak mampu untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 : Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bab I ketentuan pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut ajaran ilmu hukum pidana teori sengaja dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
Sengaja sebagai maksud yaitu : sengaja melakukan perbuatan karena adanya tujuan untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki oleh pelaku;
Sengaja pasti terjadi yaitu : pelaku melakukan perbuatan dengan menghendaki tujuan atau keinginan dari pelaku tersebut bahwa perbuatannya akan terjadi sesuai dengan keinginan pelaku;
Sengaja kemungkinan akan terjadi yaitu : pelaku dalam melakukan perbuatannya karena ada tujuan diatas, keinginan yang dikehendaki namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan tujuan semula akan tetapi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta bahwa pada Hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di rumah kosan Jalan Prof Moh. Yamin, Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang,Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L ;
Menimbang bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat di di kosan Jalan Prof Moh. Yamin, Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang sering dijadikan transaksi mengedarkan Pil Double L lalu saksi MUHAJIR, S.H dan saksi ARIS AGUS bersama anggota Polsek Jombang lainnya langsung menuju ketempat lokasi dan dilakukan penyelidikan ternyata benar kami mendapati muda – mudi antara lain Terdakwa, PIPIT LESTARI bersama ketiga temannya berada dalam satu kamar kost lalu langsung melakukan penangkapan , setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : satu buah HandPhone Merk ADVAN warna hitam, satu bungkus Rokok Gudang Garam Merah Surya warna merah yang berisikan 1 (satu) plastik klip warna putih berisikan 50 (lima puluh) butir Pil Double L dan Uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupoiah) dati Terdakwa, dari PIPIT LESTARI ditemukan barang bukti berupa : 50 (lima puluh) butir Pil Double L selanjutnya Terdakwa bersama PIPIT LESTARI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jombang ;
Menimbang bahwa awalnya Terdakwa menerima sms dari PIPIT yang isinya : memesan Pil Double L setengah bok yaitu satu plastik klip berisi 50 butir Pil Double L selanjutnya Terdakwa langsung sms ke temannya yang bernama PLEKI untuk memesan Pil Double L tersebut sebanyak satu blok yaitu sebanyak 100 butir Pil Double L dan jawab PLEKI “ok” selanjutnya Pil yang Terdakwa pesan langsung diantar ke Terdakwa dan sepakat ketemuan di sebuah persawahan Dusun Jlaprang Desa Kedunglumpung Kecamatan Mojoagung dan setelah ketemu Terdakwa menyerahkan uangnya sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) kemudian PLEKI menyerahkan sebuah bungkusan rokok bekas Merk Gudang Garam Surya berisi dua plastik yang mana satu plastik klip berisi 50 butir selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 PIPIT menanyakan lewat sms ke nomor handphone milik Terdakwa perihal Pil Double L yang dipesannya ada atau tidak dijawab Terdakwa “ ada “ kemudian Terdakwa dan PIPIT janjian untuk ketemu di rumah kosan Jalan Prof Moh Yamin Kelurahan Jombatan Jombang untuk menyerahkan uang dan Pil Double L yang dipesan PIPIT dan setelah ketemu lalu Terdakwa menyerahkan Pil Double L kepada PIPIT lalu Pil Double L tersebut disimpan PIPIT ke balik baju bagian perut yang dikenakannya selanjutnya PIPIT menyerahkan uang sebesar Rp. 60.0000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa yang saat itu datang bersama tiga orang laki – laki temannya sedangkan PIPIT bersama seorang teman perempuannya langsung mengadakan acara minum Pil Double L bersama – sama dan pada saat itu Terdakwa memberikan masing – masing Pil Double L sebanyak 2 butir dan langsung diminum bersama – sama dan tidak berapa lama tiba – tiba datang dari pihak Kepolisian melakukan penangkapan selanjutnya Terdakwa, PIPIT dan teman - temannya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jombang ;
Menimbang bahwa sebelumnya Terdakwa menerima sms dari PIPIT yang isinya : memesan Pil Double L setengah bok yaitu satu plastik klip berisi 50 butir Pil Double L selanjutnya Terdakwa langsung sms ke temannya yang bernama PLEKI untuk memesan Pil Double L tersebut sebanyak satu blok yaitu sebanyak 100 butir Pil Double L dan jawab PLEKI “ok” selanjutnya Pil yang Terdakwa pesan langsung diantar ke Terdakwa dan sepakat ketemuan di sebuah persawahan Dusun Jlaprang Desa Kedunglumpung Kecamatan Mojoagung dan setelah ketemu Terdakwa menyerahkan uangnya sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) kemudian PLEKI menyerahkan sebuah bungkusan rokok bekas Merk Gudang Garam Surya berisi dua plastik yang mana satu plastik klip berisi 50 butir selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 PIPIT menanyakan lewat sms ke nomor handphone milik Terdakwa perihal Pil Double L yang dipesannya ada atau tidak dijawab Terdakwa “ ada “ kemudian Terdakwa dan PIPIT janjian untuk ketemu di rumah kosan Jalan Prof Moh Yamin Kelurahan Jombatan Jombang untuk menyerahkan uang dan Pil Double L yang dipesan PIPIT dan setelah ketemu lalu Terdakwa menyerahkan Pil Double L kepada PIPIT lalu Pil Double L tersebut disimpan PIPIT ke balik baju bagian perut yang dikenakannya selanjutnya PIPIT menyerahkan uang sebesar Rp. 60.0000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa yang saat itu datang bersama tiga orang laki – laki temannya sedangkan PIPIT bersama seorang teman perempuannya langsung mengadakan acara minum Pil Double L bersama – sama dan pada saat itu Terdakwa memberikan masing – masing Pil Double L sebanyak 2 butir dan langsung diminum bersama – sama dan tidak berapa lama tiba – tiba datang dari pihak Kepolisian melakukan penangkapan selanjutnya Terdakwa, PIPIT dan teman - temannya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jombang ;
Menimbang bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L membeli darI PLEKI baru sekali yang beralamat di Dusun Jlaparang, Kedung Lumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) sehingga untuk 50 butir seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) sedangkan PIPIT membeli Pil Double L dari Terdakwa baru sekali juga dan dari hasil penjualan Pil Double L Terdakwa hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang mana selain mengedarkan Pil Double L tersebut Terdakwa juga mengkonsumsi Pil Double L untuk dipakai sendiri ;
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 5799/NOF/2017 tertanggal 22 Juni 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
6917/2017/NOF..- berupa 4 ( empat ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,825 gram; Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT,LULUK MULJANI, FILANTRI CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 6917 / 2017 / NOF.- :seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut ditas bahwa antara kehendak atau tujuan dari Terdakwa sudah sesuai atau cocok dengan perbuatannya dan Terdakwa FERYANTO Bin RONI sendiri sebenarnya telah memperkirakan atau mengetahui akibat dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa FERYANTO Bin RONI merupakan perbuatan sengaja sebagai maksud Terdakwa mengedarkan Pil Double L kepada PIPIT LESTARI sehingga menyebabkan PIPIT LESTARI dan Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Jombang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 3. Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 98 ayat (2) yang menyatakan bahwa “ setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,menyimpan,mengolah mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat “ sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengadaan,penyimpanan,pengolahan, promosi,pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi – saksi , keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti bahwa Terdakwa FERYANTO Bin RONI telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L pada Hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di rumah kosan Jalan Prof Moh. Yamin, Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang
Menimbang bahwa sebelumnya Terdakwa menerima sms dari PIPIT yang isinya : memesan Pil Double L setengah bok yaitu satu plastik klip berisi 50 butir Pil Double L selanjutnya Terdakwa langsung sms ke temannya yang bernama PLEKI untuk memesan Pil Double L tersebut sebanyak satu blok yaitu sebanyak 100 butir Pil Double L dan jawab PLEKI “ok” selanjutnya Pil yang Terdakwa pesan langsung diantar ke Terdakwa dan sepakat ketemuan di sebuah persawahan Dusun Jlaprang Desa Kedunglumpung Kecamatan Mojoagung dan setelah ketemu Terdakwa menyerahkan uangnya sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) kemudian PLEKI menyerahkan sebuah bungkusan rokok bekas Merk Gudang Garam Surya berisi dua plastik yang mana satu plastik klip berisi 50 butir selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 PIPIT menanyakan lewat sms ke nomor handphone milik Terdakwa perihal Pil Double L yang dipesannya ada atau tidak dijawab Terdakwa “ ada “ kemudian Terdakwa dan PIPIT janjian untuk ketemu di rumah kosan Jalan Prof Moh Yamin Kelurahan Jombatan Jombang untuk menyerahkan uang dan Pil Double L yang dipesan PIPIT dan setelah ketemu lalu Terdakwa menyerahkan Pil Double L kepada PIPIT lalu Pil Double L tersebut disimpan PIPIT ke balik baju bagian perut yang dikenakannya selanjutnya PIPIT menyerahkan uang sebesar Rp. 60.0000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa yang saat itu datang bersama tiga orang laki – laki temannya sedangkan PIPIT bersama seorang teman perempuannya langsung mengadakan acara minum Pil Double L bersama – sama dan pada saat itu Terdakwa memberikan masing – masing Pil Double L sebanyak 2 butir dan langsung diminum bersama – sama dan tidak berapa lama tiba – tiba datang dari pihak Kepolisian melakukan penangkapan selanjutnya Terdakwa, PIPIT dan teman - temannya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jombang ;
Menimbang bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L membeli darI PLEKI baru sekali yang beralamat di Dusun Jlaparang, Kedung Lumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) sehingga untuk 50 butir seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) sedangkan PIPIT membeli Pil Double L dari Terdakwa baru sekali dan dari hasil penjualan Pil Double L Terdakwa hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang mana selain mengedarkan Pil Double L tersebut Terdakwa juga mengkonsumsi Pil Double L untuk dipakai sendiri dan Terdakwa sendiri dalam mendapatkan Pil Double L tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I dan dalam kenyataannya Terdakwa mengetahui kalau menjual Pil Double L tersebut tanpa adanya izin adalah dilarang dan Terdakwa sendiri bukanlah Apoteker atau seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian maupun Dokter serta tidak mempunyai keahlian dibidang Kesehatan sehingga Terdakwa tidak berhak untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim dalam hal ini tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dari pertanggung jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur hukuman penjara dan denda maka kepada Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara ditambahkan dengan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka ganti dengan pidana kurungan yang besar dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya sesuai dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti yang dimaksud dan diatur dalam pasal 193 ayat (2) huruf b Jo pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP maka kepada Terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) plastik warna putih yang berisi 50 (lima puluh) butir Pil Double L ;
1 (satu) bungkus rokok gudang garam merah surya warna merah ;
1 (satu) plastik klip warna putih yang berisi 50 (lima puluh) butir Pil Double L ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan lagi untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) Handphone Merek Advan warna hitam dengan nomor 0858433504084 ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa uang merupakan uang hasil dari hasil penjualan Pil Double L sedangkan barang bukti berupa Handphone merupakan alat yang digunakan untuk komunikasi mengedarkan Pil Double L namun terhadap kedua barang bukti tersebut masih mempunyai nilai ekonumis maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara maka berdasarkan pasan 222 KUHAP terhadap diri Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perludipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Progam Pemerintah yang sedang giat – giatnya memberantas obat – obat berbahaya;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dan berterus terang dipersidangan serta menyesali perbuatannya;
Mengingat ketentuan pasal 196 Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang – Undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FERYANTO Bin RONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART KEAMANAN DAN MUTU “
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik warna putih yang berisi 50 (lima puluh) butir Pil Double L ;
1 (satu) bungkus rokok gudang garam merah surya warna merah ;
1 (satu) plastik klip warna putih yang berisi 50 (lima puluh) butir Pil Double L ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) Handphone Merek Advan warna hitam dengan nomor 0858433504084 ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada Hari Senin , tanggal 2 September 2017, oleh kami WAHYU KUSUMANINGRUMS.H.M.Hum selaku Hakim Ketua serta SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,SH dan AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Rabu tanggal 4 September 2017 oleh Majelis Hakim Ketua tersebut dibantu oleh H. RADEN WIYONO,S.H,M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang dan dihadiri oleh SLAMET PUJIONO,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,S.H WAHYU KUSUMANINGRUM,S.H,MHum
AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H,M.H
Panitera Pengganti
H. RADEN WIYONO, S.H, M.H