41/Pid.Sus/2014/PN.BS
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 41/Pid.Sus/2014/PN.BS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROBI MARTIUS Pgl ROBI Bin KHAIRUDDIN, Cs
1. Menyatakan Terdakwa I ROBI MARTIUS PGL ROBI dan terdakwa II ARIF MAULANA PGL ARIF BIN NOFIARMEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar wilayah peruntukannya”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ROBI MARTIUS PGL ROBI dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan Penjara dan denda Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa I maka akan diganti dengan pidana Penjara selama 1 (Satu) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II ARIF MAULANA PGL ARIF BIN NOFIARMEN dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan Penjara dan denda Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa I maka akan diganti dengan pidana Penjara selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar terdakwa-terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 200 karung pupuk bersubsidi jenis phonska setiap karung berisi 50 kg, telah dilelang jual senilai Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) kemudian disisihkan sebanyak 1 kg beserta satu karung yang bertuliskan Phonska bersubsidi. Dirampas untuk Negara - 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi colt diesel warna kuning No.Pol BA 8325 HU an.Maizar - 1 (satu) lembar STNK mobil colt diesel Mitsubishi warna kuning No.Pol 8325 HU an.Maizar - 1 (satu) unit mobil pick up mitsubishi colt SS warna hitam No.Pol BA 8211 HN an.Riko Aries Saputra - 1 (satu) lembar STNK mobil pick up mitsubishi colt SS warna hitam No.Pol BA 8211 HN an.Riko Aries Saputra. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa I ROBI MARTIUS PGL. ROBI BIN KHAIRUDDIN. 7. Menetapkan supaya para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 41/Pid.Sus/2014/PN.BS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batusangkar yang mengadili Perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa-terdakwa:
Terdakwa I
-
Nama lengkap : ROBI MARTIUS Pgl ROBI Bin KHAIRUDDIN. Tempat lahir : Solok. Umur/tgl. Lahir : 26 tahun / 26 Maret 1988. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jorong Gelanggang Tengah, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa II
-
Nama lengkap : ARIF MAULANA Pgl ARIF Bin NOFIARMEN. Tempat lahir : Solok. Umur/tgl. Lahir : 18 tahun dan 6 Bulan / 20 September 1995. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jorong Sawah Sudut, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Sopi.
Terdakwa I dan terdakwa II tersebut ditahan dengan Tahanan RUTAN oleh:
Penyidik dengan tahanan RUTAN sejak tanggal 05 Maret 2014 sampai dengan tanggal 24 Maret 2014.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Maret 2014 sampai dengan tanggal 03 Mei 2014.
Penuntut Umum dengan tahanan RUTAN sejak tanggal 22 April 2014 sampai dengan tanggal 27 April 2014.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar dengan Tahanan RUTAN sejak tanggal 28 April 2014 sampai dengan tanggal 27 Mei 2014.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar dengan tahanan Rumah sejak tanggal 28 Mei 2014 sampai dengan tanggal 26 Juli 2014.
Terdakwa-terdakwa tersebut tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar No. 41 /Pen.pid/2013/PN BS. Tanggal 28April 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dan Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Hari Sidang Pertama dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 6 Mei 2014;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana atas diri Terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tertanggal 26 Juni 2014 dengan Nomor Reg. Perk : PDS-01/BATUS/03/2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara Terdakwa-terdakwa tersebut memutuskan :
Menyatakan terdakwa I ROBI MARTIUS PGL. ROBI BIN KHAIRUDDIN dan terdakwa II ARIF MAULANA PGL. ARIF BIN NOFIARMEN bersalah melakukan tindak pidana ”memperlualbelikan pupuk bersubsidi di luar daerah peruntukannya“, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 ayat (3 ) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/ M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyalurkan pupuk bersubsidi untuk sector pertanian jo pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Perpu Nomor 21 Tahun 1959 Tentang Memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I ROBI MARTIUS PGL. ROBI BIN KHAIRUDDIN selama 1 (satu) tahun dan terdakwa II ARIF MAULANA PGL. ARIF BIN NOFIARMEN selama 5 (lima) bulan dikurangi selama mereka terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
200 karung pupuk bersubsidi jenis phonska setiap karung berisi 50 kg, telah dilelang jual senilai Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) kemudian disisihkan sebanyak 1 kg beserta satu karung yang bertuliskan Phonska bersubsidi.
Dirampas untuk Negara
1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi colt diesel warna kuning No.Pol BA 8325 HU an.Maizar
1 (satu) lembar STNK mobil colt diesel Mitsubishi warna kuning No.Pol 8325 HU an.Maizar
1 (satu) unit mobil pick up mitsubishi colt SS warna hitam No.Pol BA 8211 HN an.Riko Aries Saputra
1 (satu) lembar STNK mobil pick up mitsubishi colt SS warna hitam No.Pol BA 8211 HN an.Riko Aries Saputra.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa I ROBI MARTIUS PGL. ROBI BIN KHAIRUDDIN.
4.. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana Penuntut Umum, Terdakwa-terdakwa mengajukan permohonan secara Lisan dalam persidangan yang pada intinya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa-terdakwa menyesali perbuatannya ;
Bahwa terdakwa-terdakwa memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi ;
Menimbang, bahwa atas Permohonan terdakwa-terdakwa tersebut, tanggapan Penuntut Umum yaitu tetap pada tuntutannya dan terdakwa-terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa-terdakwa tersebut telah dihadapkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Batusangkar karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa I ROBI MARTIUS PGL. ROBI BIN KHAIRUDDIN bersama dengan terdakwa II ARIF MAULANA PGL. ARIF BIN NOFIARMEN dan KHAIRUDIN Pgl PAK GURU (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada Rabu tanggal 05 Maret 2014 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014, bertempat di Jalan Raya Batusangkar – Payakumbuh di Jorong Gantiang Ateh Nag. Tanjung Alam Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telahmelakukanatau turut serta melakukan perbuatan memperjualbelikan pupuk bersubsidi, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi Ciko Oklefkosasi, saksi Januari Santos dan Masykur (ketiganya merupakan anggota Sabhara Polres Tanah Datar) sedang melaksanakan Patroli rutin di Jalan Raya Batusangkar – Payakumbuh tepatnya di Jorong Gantiang Ateh Nag. Tanjung Alam Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar, saat itu para saksi mencurigai adanya 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi colt SS Nopol BA 8211 AN yang dikemudikan oleh terdakwa terdakwa I ROBI MARTIUS bersama dengan saksi Abdul Haris sedang melaju beriringan dengan 1 (satu) unit mobil truk colt diesel Mitsubishi warna kuning Nopol BA 8325 HU yang dikemudikan oleh terdakwa II ARIEF MAULANA bersama dengan saksi Satria Darma, kemudian saksi Ciko Oklefkosasi menyuruh sopir mobil yang dikendarai oleh terdakwa II ARIEF MAULANA untuk menghentikan laju mobilnya, lalu saksi Ciko Oklefkosasi memeriksa mobil tersebut yang ternyata di dalamnya bermuatan karung berisi pupuk bersubsidi jenis Ponska sebanyak 200 karung dengan berat seluruhnya 10 ton (@karung 50kg), selanjutnya saksi Ciko Oklefkosasi bersama dengan saksi yang lainnya langsung mengamankan truk tersebut dan menginterogasi terdakwa II ARIEF MAULANA dengan menanyakan tentang surat-surat atau dokumen pupuk yang diangkut/dibawa tersebut, namun terdakwa II ARIEF MAULANA tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud, saat itu juga terdakwa I ROBI MARTIUS yang tidak berada jauh dari lokasi kejadian langsung dilakukan penangkapan dan bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanah Datar untuk di proses lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan interogasi lebih lanjut kepada para saksi dan terdakwa di kantor Kepolisian Polres Tanah datar, terdakwa I ROBI MARTIUS menerangkan bahwa karung berisi pupuk bersubsidi jenis Ponska sebanyak 200 karung dengan berat seluruhnya 10 ton (@karung 50kg) adalah milik KHAIRUDIN Pgl PAK GURU (DPO) yang merupakan orang tua terdakwa I ROBI MARTIUS dengan cara menyuruh terdakwa II ARIEF MAULANA membeli di kios pupuk milik seseorang dengan Pgl. Hen alias Lanjan (DPO) di daerah Solok seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per karung/50kg yang harga seluruhnya sejumlah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dengan menggunakan uang milik KHAIRUDIN Pgl PAK GURU (DPO) yang diserahkan oleh terdakwa I ROBI MARTIUS kepada terdakwa II ARIEF MALUANA, yang mana pupuk tersebut akan di jual ke petani perkebunan sawit di daerah Pangkalan Kab. 50 kota dengan harga Rp. 155.000,- ( seratus lima puluh lima ribu rupiah) perkarung/50 kg, dalam hal ini Khairudin (DPO) akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per karungnya, sehingga apabila berhasil menjual sebanyak 10 (sepuluh) ton pupuk bersubsidi tersebut akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), jika pupuk tersebut sudah sampai lokasi tujuan terdakwa I ROBI MARTIUS akan diberi upah sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II ARIEF MAULANA mendapatkan upah sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa mereka terdakwa I ROBI MARTIUS bersama dengan terdakwa II ARIF MAULANA dan KHAIRUDIN Pgl PAK GURU (DPO) bukanlah selaku Produsen, Distributor ataupun pengecer resmi yang berhak memperjualbelikan pupuk Phonska bersubsidi sesuai dengan peruntukan wilayah yang telah ditentukan, namun para terdakwa telah beberapa kali memperjualbelikan pupuk Phonska bersubsidi keluar wilayah lain yang tidak sesuai peruntukannya yaitu di daerah Solok yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Solok sehingga terganggunya ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani dalam kegiatan pertanian yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan pangan. ------
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Perpu Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa-terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan dan masing-masing saksi telah didengarkan pula keterangannya dibawah sumpah dalam persidangan. Saksi-saksi tersebut atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi CIKO OKLEFKOSASI PGL CIKO, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan mereka terdakwa setelah kejadian dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga dengan mereka terdakwa;
Bahwa saksi anggota polres Tanah Datar;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan perkara mengangkut dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi keluar wilayah yang bukan peruntukkannya yang dilakukan oleh terdakwa I Robi Martius pgl Robi dan terdakwa II Arif Maulana pgl Arif;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2014 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di jalan raya Batusangkar – Payakumbuh di Jorong Gantiang ateh Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar;
Bahwa saksi tahu kejadiannya karena saksi yang melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa bersama dengan saksi Rantos dan anggota lainnya;
Bahwa awalnya saksi bersama anggota lainnya sedang melakukan patroli malam hari dan melihat mobil colt diesel dengan bak ditutup terpal bermuatan sangat sarat sekali dan mobil itu saksi lihat agak terseok-seok dikarenakan muatannya banyak, melihat hal itu saksi dengan anggota lainnya merasa curiga dan mengejar mobil tersebut dan sewaktu diberhentikan dikemudikan oleh terdakwa Arif bersama dengan saksi Darma yang duduk disampingnya;
Bahwa sewaktu ditanyakan pada terdakwa Arif apa muatan mobil truk tersebut dijawabnya pupuk dan selanjutnya saksi menayakan surat-surat yang berhubungan dengan pengangkutan pupuk tersebut dan terdakwa Arif tidak dapat menunjukkannya;
Bahwa selanjutnya datang dari arah payakumbuh terdakwa Robi dengan mobil colt T SS BA 8211 HN dan mengatakan bahwa pupuk yang diangkut terdakwa Arif adalah miliknya;
Bahwa pupuk yang dibawa oleh mereka terdakwa sebanyak 200 karung jenis phonska yang dibawa oleh mereka terdakwa dari daerah Solok dan dibawa ke daerah pangkalan Kabupaten 50 Kota, yang akan dijual keperkebunan sawit daerah pangkalan dengan cara mengecernya;
Bahwa menurut keterangan mereka terdakwa pupuk tersebut akan dijual seharga Rp.155.000,- perkarung didaerah pangkalan sedangkan pupuk tersebut dibeli mereka terdakwa seharga Rp.130.000,- dan mereka terdakwa akan mendapat untung;
Bahwa alat yang digunakan oleh mereka terdakwa untuk membawa pupuk tersebut mobil truck colt diesel BA 8525 HU;
Bahwa menurut keterangan mereka terdakwa pupuk tersebut milik orang tua terdakwa Robi bernama Khairuddin pgl pak guru;
Bahwa saat itu juga saksi langsung melakukan penangkapan serta membawa truk yang bermuatan sebanyak 200 karung pupuk bersubsidi jenis PONSKA ke Polres Tanah Datar untuk proses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi JANUARI RANTOS PGL RANTOS, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan mereka terdakwa setelah kejadian dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga dengan mereka terdakwa;
Bahwa saksi anggota polres Tanah Datar;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan perkara mengangkut dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi keluar wilayah yang bukan peruntukkannya yang dilakukan oleh terdakwa I Robi Martius pgl Robi dan terdakwa II Arif Maulana pgl Arif;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2014 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di jalan raya Batusangkar – Payakumbuh di Jorong Gantiang ateh Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar;
Bahwa saksi tahu kejadiannya karena saksi yang melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa bersama dengan saksi Ciko dan anggota lainnya;
Bahwa awalnya saksi bersama anggota lainnya sedang melakukan patroli malam hari dan melihat mobil colt diesel dengan bak ditutup terpal bermuatan sangat sarat sekali dan mobil itu saksi lihat agak terseok-seok dikarenakan muatannya banyak, melihat hal itu saksi dengan anggota lainnya merasa curiga dan mengejar mobil tersebut dan sewaktu diberhentikan dikemudikan oleh terdakwa Arif bersama dengan saksi Darma yang duduk disampingnya;
Bahwa sewaktu ditanyakan pada terdakwa Arif apa muatan mobil truk tersebut dijawabnya pupuk dan selanjutnya saksi menayakan surat-surat yang berhubungan dengan pengangkutan pupuk tersebut dan terdakwa Arif tidak dapat menunjukkannya;
Bahwa selanjutnya datang dari arah payakumbuh terdakwa Robi dengan mobil colt T SS BA 8211 HN dan mengatakan bahwa pupuk yang diangkut terdakwa Arif adalah miliknya;
Bahwa pupuk yang dibawa oleh mereka terdakwa sebanyak 200 karung jenis phonska yang dibawa oleh mereka terdakwa dari daerah Solok dan dibawa ke daerah pangkalan Kabupaten 50 Kota, yang akan dijual keperkebunan sawit daerah pangkalan dengan cara mengecernya;
Bahwa menurut keterangan mereka terdakwa pupuk tersebut akan dijual seharga Rp.155.000,- perkarung didaerah pangkalan sedangkan pupuk tersebut dibeli mereka terdakwa seharga Rp.130.000,- dan mereka terdakwa akan mendapat untung;
Bahwa alat yang digunakan oleh mereka terdakwa untuk membawa pupuk tersebut mobil truck colt diesel BA 8525 HU;
Bahwa menurut keterangan mereka terdakwa pupuk tersebut milik orang tua terdakwa Robi bernama Khairuddin pgl pak guru;
Bahwa saat itu juga saksi langsung melakukan penangkapan serta membawa truk yang bermuatan sebanyak 200 karung pupuk bersubsidi jenis PONSKA ke Polres Tanah Datar untuk proses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti diajukan kepersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan menbenarkannya ;
Saksi ABDUL HARIS PGL HARIS, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan mereka terdakwa setelah kejadian dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga dengan mereka terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan perkara mengangkut dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi keluar wilayah yang bukan peruntukkannya yang dilakukan oleh terdakwa I Robi Martius pgl Robi dan terdakwa II Arif Maulana pgl Arif;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2014 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di jalan raya Batusangkar – Payakumbuh di Jorong Gantiang ateh Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar;
Bahwa saksi sewaktu kejadian sedang berada dalam mobil colt T SS BA 8211 HN yang dibawa oleh terdakwa Robi dan terdakwa Arif bersama dengan Darma yang membawa pupuk bersubsidi jenis phonska sebanyak 200 karung dengan mobil colt diesel BA 8325 HU;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa Arif pekerjaannya sopir dan terdakwa Robi berjualan pupuk;
Bahwa pemilik pupuk bersubsidi yang ditangkap tersebut adalah orang tua terdakwa Robi bernama Khairuddin pgl pak guru yang akan dijual oleh mereka terdakwa didaerah pangkalan 50 kota;
Bahwa pupuk yang dibawa oleh mereka terdakwa sebanyak 200 karung jenis phonska yang dibawa oleh mereka terdakwa dari daerah Solok dan dibawa ke daerah pangkalan Kabupaten 50 Kota, yang akan dijual keperkebunan sawit daerah pangkalan dengan cara mengecernya;
Bahwa saksi sering diajak robi untuk menemaninya berjualan pupuk;
Bahwa terdakwa Arif bekerja dengan terdakwa robi yang awalnya terdakwa Arif disuruh oleh orang tua terdakwa Robi bernama Khairuddin untuk membeli pupuk dengan menyerahkan uang sebesar Rp.26.000.000,- melalui terdakwa Robi;
Bahwa terdakwa Arif membawa pupuk bersubsidi dengan mobil colt diesel ditemani oleh bernama Haris;
Bahwa sewaktu terdakwa Arif ditangkap saksi bersama terdakwa Robi berada di depan terdakwa Arif dan terdakwa Arif menelpon bahwa mobil yang dibawanya ditangkap dan saksi bersama terdakwa Robi menyusulnya;
Bahwa menurut terdakwa Arif dianya mendapat upah menganggkut pupuk tersebut sebesar Rp.400.000,- yang dibayar setelah pupuk terjual dari orang tua terdakwa Robi;
Bahwa menurut keterangan mereka terdakwa pupuk tersebut akan dijual seharga Rp.155.000,- perkarung didaerah pangkalan sedangkan pupuk tersebut dibeli mereka terdakwa seharga Rp.130.000,- dan mereka terdakwa akan mendapat untung;
Bahwa alat yang digunakan oleh mereka terdakwa untuk membawa pupuk tersebut mobil truck colt diesel BA 8525 HU;
Bahwa menurut keterangan mereka terdakwa pupuk tersebut milik orang tua terdakwa Robi bernama Khairuddin pgl pak guru;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Ahli DRS GUSTI AMOR, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli diperiksa dipersidangan sehat jasmani dan rohaninya dan bersedia memberikan keterangan sesuai dengan keahlian saksi;
Bahwa ahli mengerti dihadapkan didepan persidangan sehubungan dengan perkara memperjual belikan pupuk bersubsidi yang dilakukan pihak lain yakni terdakwa I Robi Martius dan terdakwa II Arif Maulana selain produsen,distributor dan pengecer;
Bahwa ahli telah melakukan penghitungan dan berat benda sitaan atas permintaan penyidik polres Tanah datar pada tanggal 12 Maret 2014 dan disaksi oleh anggota polres dan mereka terdakwa dan pupuk yang ahli hitung tersebut pupuk bersubsidi jenis phonska berjumlah 200 karung;
Bahwa yang berhak memperjualbelikan pupuk phonska bersubsidi tersebut adalah produsen,distributor bukanlah mereka terdakwa;
Bahwa pupuk yang dibawa oleh mereka terdakwa sebanyak 200 karung jenis phonska yang dibawa oleh mereka terdakwa dari daerah Solok dan dibawa ke daerah pangkalan Kabupaten 50 Kota, yang akan dijual keperkebunan sawit daerah pangkalan dengan cara mengecernya;
Bahwa menurut ahli tindakan mereka terdakwa tersebut tidak dibolehkan oleh undang-undang sebab pupuk tersebut diperuntukkan untuk petani daearah solok yang sudah ada ketentuannya dan aturannya dengan kata lain jatah untuk daerah solok tidak boleh dijual atau dibawa kedaerah lain;
Bahwa prosedur penyaluran pupuk bersubsidi oleh kios sesuai pengajuan RDKK (rencana defenitif kebutuhanMaret kelompok) dari kelompok tani / petani kepada distributor yang telah di rekomendasikan pemerintah dndaaerah (dinas koperindagpastam) dan setelah RDKK diterima oleh distributor, kemudian distributor menyalurkan pupuk bersubisidi ke kios untuk dijual ke kelompok tani /petani yang ada di Solok sesuai dengan Permendagri Nomor 15/M-DAG/PER-4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian;
Bahwa perbuatan terdakwa yang menjual pupuk bersubisidi ke daerah diluar wilayah telah ditentukan melanggar Permendagri Nomor 15/M-DAG/PER-4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian;
Bahwa perbuatan para terdakwa adalah salah menurut hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan perbuatan pidana ;
Bahwa ahli membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi colt diesel warna kuning No.Pol BA 8325 HU an.Maizar.
1 (satu) lembar STNK mobil colt diesel Mitsubishi warna kuning No.Pol 8325 HU an.Maizar.
1 (satu) unit mobil pick up mitsubishi colt SS warna hitam No.Pol BA 8211 HN an.Riko Aries Saputra.
1 (satu) lembar STNK mobil pick up mitsubishi colt SS warna hitam No.Pol BA 8211 HN an.Riko Aries Saputra.
Uang sejumlah Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) hasil lelang / penjualan sebanyak 200 (dua ratus) karung pupuk bersubsidi jenis phonska masing-masing berisikan 50 Kg.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Terdakwa I ROBI MARTIUS PGL. ROBI BIN KHAIRUDDIN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan telah terjadinya tindak pidana perkara memperjual belikan pupuk bersubsidi yang dilakukan pihak lain selain produsen,distributor dan pengecer yang terdakwa lakukan bersama terdakwa II Arif Maulana pgl Arif;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2014 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di jalan raya Batusangkar – Payakumbuh di Jorong Gantiang ateh Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa karung berisi pupuk bersubsidi jenis Ponska sebanyak 200 karung dengan berat seluruhnya 10 ton (@karung 50kg) adalah milik KHAIRUDIN Pgl PAK GURU (DPO) yang merupakan orang tua terdakwa dengan cara menyuruh terdakwa II ARIF MAULANA membeli di kios pupuk milik seseorang dengan Pgl. Hen alias Lanjan (DPO) di daerah Solok seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per karung/50kg yang harga seluruhnya sejumlah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dengan menggunakan uang milik KHAIRUDIN Pgl PAK GURU (DPO) yang diserahkan oleh terdakwa kepada terdakwa II ARIF MAULANA, yang mana pupuk tersebut akan di jual ke petani perkebunan sawit di daerah Pangkalan Kab. 50 kota dengan harga Rp. 155.000,- ( seratus lima puluh lima ribu rupiah) perkarung/50 kg, dalam hal ini Khairudin (DPO) akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per karungnya, sehingga apabila berhasil menjual sebanyak 10 (sepuluh) ton pupuk bersubsidi tersebut akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), jika pupuk tersebut sudah sampai lokasi tujuan terdakwa akan diberi upah sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II ARIF MAULANA mendapatkan upah sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam mengangkut pupuk phonska bersubsidi tersebut dengan menggunakan mobil colt diesel BA 8325 HU milik terdakwa yang dikemudikan oleh terdakwa Arif dengan ditemani oleh bernama Darma, sedangkan terdakwa beriringan dengan mobil truk berada didepan dengan mobil colt T SS BA 82 11 HN bersama dengan saksi Abdul Haris;
Bahwa tujuan terdakwa berada didepan mobil truk yang dikemudikan terdakwa Arif untuk mengawasi kalau ada polisi razia dan cepat memberitahukan pada terdakwa Arif;
Bahwa terdakwa maupun orang tua terdakwa tidak ada memiliki legalitas sebagai produsen, distributor maupun pengecer;
Bahwa upah terdakwa Arif akan diberikan oleh Khairuddin orang tua terdakwa kalau pupuk sudah sampai ditujuan;
Bahwa terdakwa sudah sering membawa pupuk bersubsidi keluar daerah yang tidak sesuai dengan peruntukkannya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pupuk untuk daerah solok menjadi langka dan petani yang akan membutuhkan akan kesulitan sehingga produksi pertanian akan menurun;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa II ARIF MAULANA PGL. ARIF BIN NOFIARMEN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2013 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di kios pupuk Karina Tani Jorong Sungai Tarab Nagari ungai Tarab Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polsek Sungai Tarab;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2013 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di rumah makan dekat pasar kota Payakumbuh terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama Roni (DPO) yang mana dalam pertemuan tersebut Roni (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk membeli pupuk bersubsidi yang ada di kios milik tersangka, saat itu terdakwa mengatakan kalau kalau pupuk bersubsidi dibawa keluar wilayah peruntukan saya sangat beresiko;
Bahwa keesokan harinya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh Roni (DPO) denga maksud untuk memesan pupuk bersubsidi jenis NPK merk Ponska sebanyak 10 (sepuluh) ton yang ditentukan oleh terdakwa dengan harga pembelian sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) perkarung/50 kg;
Bahwa saat akan memuat pupuk bersubsidi jenis NPK merk Ponska ke dalam truk tiba-tiba datang petugas Polsek Sungai Tarab bersama dengan saksi Drs. Gusti Amor selaku Petugas Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (PPBJ) Kab. Tanah Datar menemui terdakwa dan menanyakan “mau dijual kemana ?” yang dijawab oleh terdakwa “mau dibawa ke daerahAkabiluru Kab. Lima Puluh Kota” ;
Bahwa saat itu saksi Saiful Anwar selaku petugas Kepolisian Polsek Sungai Tarab beserta anggotanya langsung mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti 1 (satu) unit mobil truck colyt Diesel Mitsubishi warna kuning No. Pol BH 8119 DI yang berisikan pupuk bersubsidi jenis NPK merk Ponska sebanyak 69 (enam puluh sembilan) karung untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa menyuruh saksi Bonar untuk memuat / menaikan pupuk bersubsidi jenis NPK merk Ponska ke atas mobil truck colt Diesel warna kuning No. Pol BH 8119 DI sebanyak 10 (sepuluh) ton untuk dibawa ke daerah Payakumbuh yang mana terdakwa mengetahui pupuk bersubsidi tersebut diperuntukan di wilayah Nagari Pasir lawas Kec. Sungai tarb Kab. Tanah Datar sesuai dengan Harga Eceran Terendah (HET) sejumlah Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) / karung (50kg), namun oleh terdakwa dijual ke wilayah lain dengan harga sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) perkarung/50 kg dalam hal ini terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) per karung nya, sehingga apabila berhasil menjual sebanyak 10 (sepuluh) ton pupuk bersubsidi tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa terdakwa bertemu dengan saksi M. Gazali Pgl.Ali (supir truk) dan menyuruhnya untuk mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK merk Ponska milik terdakwa ke Payakumbuh dan terdakwa memberi upah angkut sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa prosedur penyaluran pupuk bersubsidi oleh kios terdakwa sesuai pengajuan RDKK (rencana defenitif kebutuhan kelompok) dari kelompok tani / petani kepada distributor yang telah di rekomendasikan pemerintah daerah (dinas koperindagpastam) dan setelah RDKK diterima oleh distributor, kemudian distributor menyalurkan pupuk bersubisidi ke kios terdakwa untuk dijual ke kelompok tani /petani yang ada di Kec. Sungai Tarab sesuai dan tidak boleh dijual ke tempat lain sesuai dengan RDKK.;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan dipersidangan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan yang untuk mempersingkat uraian putusan ini secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan kejadian-kejadian dipersidangan, keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kejadiannya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2014 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di jalan raya Batusangkar – Payakumbuh di Jorong Gantiang ateh Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar;
Bahwa benar terdakwa menerangkan bahwa karung berisi pupuk bersubsidi jenis Ponska sebanyak 200 karung dengan berat seluruhnya 10 ton (@karung 50kg) adalah milik KHAIRUDIN Pgl PAK GURU (DPO) yang merupakan orang tua terdakwa dengan cara menyuruh terdakwa II ARIF MAULANA membeli di kios pupuk milik seseorang dengan Pgl. Hen alias Lanjan (DPO) di daerah Solok seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per karung/50kg yang harga seluruhnya sejumlah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dengan menggunakan uang milik KHAIRUDIN Pgl PAK GURU (DPO) yang diserahkan oleh terdakwa kepada terdakwa II ARIF MAULANA, yang mana pupuk tersebut akan di jual ke petani perkebunan sawit di daerah Pangkalan Kab. 50 kota dengan harga Rp. 155.000,- ( seratus lima puluh lima ribu rupiah) perkarung/50 kg, dalam hal ini Khairudin (DPO) akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per karungnya, sehingga apabila berhasil menjual sebanyak 10 (sepuluh) ton pupuk bersubsidi tersebut akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), jika pupuk tersebut sudah sampai lokasi tujuan terdakwa akan diberi upah sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II ARIF MAULANA mendapatkan upah sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa benar dalam mengangkut pupuk phonska bersubsidi tersebut dengan menggunakan mobil colt diesel BA 8325 HU milik terdakwa yang dikemudikan oleh terdakwa Arif dengan ditemani oleh bernama Darma, sedangkan terdakwa beriringan dengan mobil truk berada didepan dengan mobil colt T SS BA 82 11 HN bersama dengan saksi Abdul Haris;
Bahwa benar tujuan terdakwa berada didepan mobil truk yang dikemudikan terdakwa Arif untuk mengawasi kalau ada polisi razia dan cepat memberitahukan pada terdakwa Arif;
Bahwa benar terdakwa maupun orang tua terdakwa tidak ada memiliki legalitas sebagai produsen, distributor maupun pengecer;
Bahwa benar upah terdakwa Arif akan diberikan oleh Khairuddin orang tua terdakwa kalau pupuk sudah sampai ditujuan;
Bahwa benar terdakwa sudah sering membawa pupuk bersubsidi keluar daerah yang tidak sesuai dengan peruntukkannya;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa pupuk untuk daerah solok menjadi langka dan petani yang akan membutuhkan akan kesulitan sehingga produksi pertanian akan menurun;
Bahwa benar terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2013 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di kios pupuk Karina Tani Jorong Sungai Tarab Nagari ungai Tarab Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polsek Sungai Tarab;
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2013 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di rumah makan dekat pasar kota Payakumbuh terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama Roni (DPO) yang mana dalam pertemuan tersebut Roni (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk membeli pupuk bersubsidi yang ada di kios milik tersangka, saat itu terdakwa mengatakan kalau kalau pupuk bersubsidi dibawa keluar wilayah peruntukan saya sangat beresiko;
Bahwa benar keesokan harinya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh Roni (DPO) denga maksud untuk memesan pupuk bersubsidi jenis NPK merk Ponska sebanyak 10 (sepuluh) ton yang ditentukan oleh terdakwa dengan harga pembelian sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) perkarung/50 kg;
Bahwa benar saat akan memuat pupuk bersubsidi jenis NPK merk Ponska ke dalam truk tiba-tiba datang petugas Polsek Sungai Tarab bersama dengan saksi Drs. Gusti Amor selaku Petugas Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (PPBJ) Kab. Tanah Datar menemui terdakwa dan menanyakan “mau dijual kemana ?” yang dijawab oleh terdakwa “mau dibawa ke daerahAkabiluru Kab. Lima Puluh Kota” ;
Bahwa benar saat itu saksi Saiful Anwar selaku petugas Kepolisian Polsek Sungai Tarab beserta anggotanya langsung mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti 1 (satu) unit mobil truck colyt Diesel Mitsubishi warna kuning No. Pol BH 8119 DI yang berisikan pupuk bersubsidi jenis NPK merk Ponska sebanyak 69 (enam puluh sembilan) karung untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa benar terdakwa menyuruh saksi Bonar untuk memuat / menaikan pupuk bersubsidi jenis NPK merk Ponska ke atas mobil truck colt Diesel warna kuning No. Pol BH 8119 DI sebanyak 10 (sepuluh) ton untuk dibawa ke daerah Payakumbuh yang mana terdakwa mengetahui pupuk bersubsidi tersebut diperuntukan di wilayah Nagari Pasir lawas Kec. Sungai tarb Kab. Tanah Datar sesuai dengan Harga Eceran Terendah (HET) sejumlah Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) / karung (50kg), namun oleh terdakwa dijual ke wilayah lain dengan harga sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) perkarung/50 kg dalam hal ini terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) per karung nya, sehingga apabila berhasil menjual sebanyak 10 (sepuluh) ton pupuk bersubsidi tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa benar terdakwa bertemu dengan saksi M. Gazali Pgl.Ali (supir truk) dan menyuruhnya untuk mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK merk Ponska milik terdakwa ke Payakumbuh dan terdakwa memberi upah angkut sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar prosedur penyaluran pupuk bersubsidi oleh kios terdakwa sesuai pengajuan RDKK (rencana defenitif kebutuhan kelompok) dari kelompok tani / petani kepada distributor yang telah di rekomendasikan pemerintah daerah (dinas koperindagpastam) dan setelah RDKK diterima oleh distributor, kemudian distributor menyalurkan pupuk bersubisidi ke kios terdakwa untuk dijual ke kelompok tani /petani yang ada di Kec. Sungai Tarab sesuai dan tidak boleh dijual ke tempat lain sesuai dengan RDKK.;
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan demikian perbuatan Terdakwa telah terbukti terhadap dakwaan Penuntut Umum, maka oleh karena itu Dakwaan Penuntut Umum harus dibuktikan dahulu ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan TUNGGAL yaitu : Melanggar Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyalurkan pupuk bersubsidi untuk sector pertanian jo pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Perpu Nomor 21 Tahun 1959 Tentang Memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa terdakwa dapat dikatakan bersalah melakukan tindak pidana seperti apa yang didakwakan dalam surat dakwaan apabila semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa jenis dakwaan dari Penuntut Umum adalah jenis dakwaan TUNGGAL, maka Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur dari pasal dari dakwaan Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan untuk dapat merumuskan perbuatan terdakwa sebagai perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan TUNGGAL Penuntut Umum, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyalurkan pupuk bersubsidi untuk sector pertanian jo pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Perpu Nomor 21 Tahun 1959 Tentang Memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang siapa ;
Unsur memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukan dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya;
Unsur telah melakukan atau turut serta melakukan;
Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa kata “Barang Siapa” ini sepadan/ satu istilah dengan kata “setiap orang” yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan subjek hukum (koorporasi) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “barang siapa” ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terpenuhi dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut di atas, dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum juga dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa I ROBI MARTIUS PGL. ROBI BIN KHAIRUDDIN dan terdakwa II ARIF MAULANA PGL. ARIF BIN NOFIARMEN sebagai terdakwa di persidangan yang telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas penuntutan (dakwaan) Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Unsur memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukan dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan, berdasarkan keterangan para saksi yaitu saksi Ciko Oklefkosasi Pgl Ciko, saksi Januari Rantos Pgl Rantos, saksi Abdul Haris Pgl Haris, keterangan Ahli Drs. Gusti Amor yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang membenarkan keterangan para saksi tersebut serta dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara aquo, telah diperoleh fakta hukum bahwa benar ketika saksi Ciko Oklefkosasi, saksi Januari Santos dan Masykur (ketiganya merupakan anggota Sabhara Polres Tanah Datar) sedang melaksanakan Patroli rutin di Jalan Raya Batusangkar – Payakumbuh tepatnya di Jorong Gantiang Ateh Nag. Tanjung Alam Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar, saat itu para saksi mencurigai adanya 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi colt SS Nopol BA 8211 AN yang dikemudikan oleh terdakwa terdakwa I ROBI MARTIUS bersama dengan saksi Abdul Haris sedang melaju beriringan dengan 1 (satu) unit mobil truk colt diesel Mitsubishi warna kuning Nopol BA 8325 HU yang dikemudikan oleh terdakwa II ARIF MAULANA bersama dengan saksi Satria Darma, kemudian saksi Ciko Oklefkosasi menyuruh sopir mobil yang dikendarai oleh terdakwa II ARIF MAULANA untuk menghentikan laju mobilnya, lalu saksi Ciko Oklefkosasi memeriksa mobil tersebut yang ternyata di dalamnya bermuatan karung berisi pupuk bersubsidi jenis Ponska sebanyak 200 karung dengan berat seluruhnya 10 ton (@karung 50kg), selanjutnya saksi Ciko Oklefkosasi bersama dengan saksi yang lainnya langsung mengamankan truk tersebut dan menginterogasi terdakwa II ARIEF MAULANA dengan menanyakan tentang surat-surat atau dokumen pupuk yang diangkut/dibawa tersebut, namun terdakwa II ARIF MAULANA tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud, saat itu juga terdakwa I ROBI MARTIUS yang tidak berada jauh dari lokasi kejadian langsung dilakukan penangkapan dan bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanah Datar untuk di proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan interogasi lebih lanjut kepada para saksi dan terdakwa di kantor Kepolisian Polres Tanah datar, terdakwa I ROBI MARTIUS menerangkan bahwa karung berisi pupuk bersubsidi jenis Ponska sebanyak 200 karung dengan berat seluruhnya 10 ton (@karung 50kg) adalah milik KHAIRUDIN Pgl PAK GURU (DPO) yang merupakan orang tua terdakwa I ROBI MARTIUS dengan cara menyuruh terdakwa II ARIEF MAULANA membeli di kios pupuk milik seseorang dengan Pgl. Hen alias Lanjan (DPO) di daerah Solok seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per karung/50kg yang harga seluruhnya sejumlah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dengan menggunakan uang milik KHAIRUDIN Pgl PAK GURU (DPO) yang diserahkan oleh terdakwa I ROBI MARTIUS kepada terdakwa II ARIEF MALUANA, yang mana pupuk tersebut akan di jual ke petani perkebunan sawit di daerah Pangkalan Kab. 50 kota dengan harga Rp. 155.000,- ( seratus lima puluh lima ribu rupiah) perkarung/50 kg, dalam hal ini Khairudin (DPO) akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per karungnya, sehingga apabila berhasil menjual sebanyak 10 (sepuluh) ton pupuk bersubsidi tersebut akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), jika pupuk tersebut sudah sampai lokasi tujuan terdakwa I ROBI MARTIUS akan diberi upah sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II ARIEF MAULANA mendapatkan upah sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Bahwa mereka terdakwa I ROBI MARTIUS bersama dengan terdakwa II ARIF MAULANA dan KHAIRUDIN Pgl PAK GURU (DPO) bukanlah selaku Produsen, Distributor ataupun pengecer resmi yang berhak memperjualbelikan pupuk Phonska bersubsidi sesuai dengan peruntukan wilayah yang telah ditentukan, namun para terdakwa telah beberapa kali memperjualbelikan pupuk Phonska bersubsidi keluar wilayah lain yang tidak sesuai peruntukannya yaitu di daerah Solok yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Solok sehingga terganggunya ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani dalam kegiatan pertanian yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan pangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Ahli Drs. Gusti Amor yang menerangkan perbuatan terdakwa yang menjual pupuk bersubisidi ke orang lain diluar wilayah telah melanggar Permendagri Nomor : 15/M-DAG/PER-4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yaitu Pasal 21 ayat (1) yaitu memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukan dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukan dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya” telah terpenuhi;
Unsur telah melakukan atau turut serta melakukan
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan mereka terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti terungkap bahwa benar terdakwa I ROBI MARTIUS PGL. ROBI BIN KHAIRUDDIN dan terdakwa II ARIF MAULANA PGL. ARIF BIN NOFIARMEN dengan adanya keinsyafan secara bersama-sama telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukan dan atau diluar wilayah tanggung jawabnya yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Solok sehingga terganggunya ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani dalam kegiatan pertanian yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan pangan dan terdakwa II Arif Maulana Pgl Arif Bin Nofiarmen sadar dan mengetahui kalau pupuk yang dibawanya tersebut adalah pupuk yang disubsidi pemerintah dan terdakwa II tersebut membaca karung pupuk tersebut sebagai barang bukti dalam persidangan dan tertulis pupuk merek phonska bersubsidi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Turut serta melakukan” telah terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Tunggal yang didakwakan Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum, maka terdakwa-terdakwa secara sah dan menyakinkan harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa-terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa-terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa-terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa-terdakwa ditahan dan penahanannya tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan dan kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi colt diesel warna kuning No.Pol BA 8325 HU an.Maizar.
1 (satu) lembar STNK mobil colt diesel Mitsubishi warna kuning No.Pol 8325 HU an.Maizar.
1 (satu) unit mobil pick up mitsubishi colt SS warna hitam No.Pol BA 8211 HN an.Riko Aries Saputra.
1 (satu) lembar STNK mobil pick up mitsubishi colt SS warna hitam No.Pol BA 8211 HN an.Riko Aries Saputra.
Uang sejumlah Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) hasil lelang / penjualan sebanyak 200 (dua ratus) karung pupuk bersubsidi jenis phonska masing-masing berisikan 50 Kg.
statusnya ditentukan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi colt diesel warna kuning No.Pol BA 8325 HU an.Maizar, 1 (satu) lembar STNK mobil colt diesel Mitsubishi warna kuning No.Pol 8325 HU an.Maizar, 1 (satu) unit mobil pick up mitsubishi colt SS warna hitam No.Pol BA 8211 HN an.Riko Aries Saputra dan 1 (satu) lembar STNK mobil pick up mitsubishi colt SS warna hitam No.Pol BA 8211 HN an.Riko Aries Saputra yang menjadi alat pengangkutan dalam mengangkut pupuk dalam perkara aquo dimana pemilik dari barang bukti tersebut terdakwa dan secara Normatif juga dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/ M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyalurkan pupuk bersubsidi untuk sector pertanian jo pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi tidak mengatur secara normatif terhadap status alat pengangkutan dalam pengangkutan Pupuk bersubsidi maka Majelis dalam perkara Aquo secara hukum berpendapat bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi colt diesel warna kuning No.Pol BA 8325 HU an.Maizar, 1 (satu) lembar STNK mobil colt diesel Mitsubishi warna kuning No.Pol 8325 HU an.Maizar, 1 (satu) unit mobil pick up mitsubishi colt SS warna hitam No.Pol BA 8211 HN an.Riko Aries Saputra dan 1 (satu) lembar STNK mobil pick up mitsubishi colt SS warna hitam No.Pol BA 8211 HN an.Riko Aries Saputra haruslah dikembalikan kepada terdakwa sedangkan untuk barang bukti berupa Uang sejumlah Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) hasil lelang / penjualan sebanyak 200 (dua ratus) karung pupuk bersubsidi jenis phonska masing-masing berisikan 50 Kg oleh penyidik Polres Tanah Datar sesuai Berita Acara Penerimaan Hasil Lelang/ Jual Barang Bukti disetor ke Kas Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa I dan terdakwa II dijatuhi pidana dan terdakwa I dan terdakwa II sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa-terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa-terdakwa merugikan petani diwilayah kerja penyaluran pupuk oleh terdakwa;
Perbuatan terdakwa-terdakwa merugikan Negara karena pupuk tersebut disubsidi oleh Negara dengan mempergunakan anggaran Negara;
Perbuatan terdakwa-terdakwa menyebabkan kelangkaan pupuk diwilayah asal pupuk tersebut;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya lagi;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyalurkan pupuk bersubsidi untuk sector pertanian jo pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Perpu Nomor 21 Tahun 1959 Tentang Memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I ROBI MARTIUS PGL ROBI dan terdakwa II ARIF MAULANA PGL ARIF BIN NOFIARMEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar wilayah peruntukannya”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ROBI MARTIUS PGL ROBI dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan Penjara dan denda Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa I maka akan diganti dengan pidana Penjara selama 1 (Satu) bulan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II ARIF MAULANA PGL ARIF BIN NOFIARMEN dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan Penjara dan denda Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa I maka akan diganti dengan pidana Penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa-terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
200 karung pupuk bersubsidi jenis phonska setiap karung berisi 50 kg, telah dilelang jual senilai Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) kemudian disisihkan sebanyak 1 kg beserta satu karung yang bertuliskan Phonska bersubsidi.
Dirampas untuk Negara
1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi colt diesel warna kuning No.Pol BA 8325 HU an.Maizar
1 (satu) lembar STNK mobil colt diesel Mitsubishi warna kuning No.Pol 8325 HU an.Maizar
1 (satu) unit mobil pick up mitsubishi colt SS warna hitam No.Pol BA 8211 HN an.Riko Aries Saputra
1 (satu) lembar STNK mobil pick up mitsubishi colt SS warna hitam No.Pol BA 8211 HN an.Riko Aries Saputra.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa I ROBI MARTIUS PGL. ROBI BIN KHAIRUDDIN.
Menetapkan supaya para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
----- Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri BATUSANGKAR pada hari RABU, 2 JULI2014, oleh kami : LILIN HERLINA, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Mejelis, ADITYO DANUR UTOMO.SH., dan DAVID PANGGABEAN, SH, masing-masing sebagai Hakim anggota. Putusan mana pada hari KAMIS, tanggal 3 JULI 2014 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dengan dibantu oleh NIDARLIS, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batusangkar, dan dengan dihadiri oleh REFLEN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batusangkar serta dihadiri oleh Para Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ADITYO DANUR UTOMO, SH LILIN HERLINA, SH.MH.
DAVID PANGGABEAN, SH
Panitera Pengganti
NIDARLIS.