41/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 41/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-A. YUNANI BIN TONI
-MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa A. YUNANI Bin TONI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 5 (lima) boks obat Carnophen Zenith dalam 1 (satu) boks berisikan 10 (sepuluh) keping dalam 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) biji, jadi jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) biji; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SELASA, tanggal 10 MARET 2015 oleh FRIDA ARIYANI, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H., dan GRAITO ARAN. S., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FATMAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh DWIYATMOKO ANTON. S., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
P U T U S A N
Nomor 41/Pid.Sus/2015/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : A. YUNANI BIN TONI; ----------------------------------
Tempat lahir : Banjarmasin; -----------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun/11 Mei 1970; ----------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; -----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; --------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Saka Permai Gang Amilin Rt.09/01 Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin; ----------------------------------------
Agama : Islam; ---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; ------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: ---------
Penyidik sejak tanggal 2 November 2014 sampai dengan tanggal 21 November 2014; --------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 November 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014; ----------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 31 Desember 2014 sampai dengan tanggal 29 Januari 2015; --------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2015; -----------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim sejak tanggal 10 Februari 2015 sampai dengan tanggal 11 Maret 2015; --------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 10 Mei 2015; -------------------------------
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; -------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
Setelah membaca: ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 41/Pid/2015/PN.Rta tanggal 10 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; -------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 41/Pid/2015/PN.Rta tanggal 10 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang; -----------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; --------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; ------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan Terdakwa A. Yunani Bin Toni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang” melanggar Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum; -------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa A. Yunani Bin Toni dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; -----------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------
5 (lima) boks obat Carnophen Zenith dalam 1 (satu) boks berisikan 10 (sepuluh) keping dalam 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) biji, jadi jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) biji; ------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman, Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
Dakwaan: --------------------------------------------------------------------------------------------
Primer: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa A. Yunani Bin Toni, pada hari Sabtu tanggal 1 November 2015 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2014, bertempat di Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin tepatnya di tepi jalan raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Bahwa pada suatu waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, anggota kepolisian Sektor Candi Laras Utara yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Carnophen Zenith kepada pengunjung warung melakukan rajia warung malam di jalan raya Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, kemudian Saksi Kuswanto Bin Kuwadi dan Saksi Budi Prasetiyo melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada Terdakwa dan Saksi Julianoor dimana telah kedapatan di jok motor yang dikendarai Terdakwa dan Saksi Julianoor 1 (satu) kantong plastik yang berisikan 5 (lima) boks obat Carnophen Zenith yang dalam 1 (satu) boks berisikan 10 (sepuluh) keping yang dalam 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) biji dan jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) biji; ---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli obat Carnophen Zenith tersebut dari Sdr. Ibat di Alalak Banjarmasin Utara seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per boks sehingga total dari pembelian 5 (lima) boks seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dimana 4 (empat) boks merupakan pesanan dari Sdr. Alui dan 1 (satu) boks milik Terdakwa, adapun 4 (empat) boks tersebut oleh Terdakwa dijual ke Sdr. Alui seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perboksnya, dan Terdakwa sudah mendapatkan keuntungan perboks Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga total keuntungan Terdakwa Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari uang yang sebelumnya oleh Sdr. Alui telah titipkan kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membeli obat Carnophen Zenith tersebut; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat Carnophen Zenith tersebut rencananya akan Terdakwa jual dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per keping, dimana Terdakwa selama 3 (tiga) hari sebelumnya telah menjual obat Carnophen Zenith dengan cara memesan terlebih dahulu beru Terdakwa ambilkan obat Carnophen Zenith tersebut; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat Carnophen Zenith yang telah ditemukan adalah sebanyak 5 (lima) boks yang jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) butir disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk pengujian laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor: PM.01.06.1001.11.14.0134.LP tanggal 18 November 2014 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt., menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya Positif mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang Terdakwa edarkan tidak memiliki ijin edar, sebagaimana berdasarkan keterangan ahli telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi, dan dimana dalam menjual sediaan farmasi tersebut Terdakwa bertujuan untuk mendapatkan keuntungan; -------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------------------
Subsider: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa A. Yunani Bin Toni, pada hari Sabtu tanggal 1 November 2015 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2014, bertempat di Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin tepatnya di tepi jalan raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan menyimpan, mengolah sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
Bahwa pada suatu waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, anggota kepolisian Sektor Candi Laras Utara yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Carnophen Zenith kepada pengunjung warung melakukan rajia warung malam di jalan raya Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, kemudian Saksi Kuswanto Bin Kuwadi dan Saksi Budi Prasetiyo melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada Terdakwa dan Saksi Julianoor dimana telah kedapatan di jok motor yang dikendarai Terdakwa dan Saksi Julianoor 1 (satu) kantong plastik yang berisikan 5 (lima) boks obat Carnophen Zenith yang dalam 1 (satu) boks berisikan 10 (sepuluh) keping yang dalam 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) biji dan jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) biji; ---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli obat Carnophen Zenith tersebut dari Sdr. Ibat di Alalak Banjarmasin Utara seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per boks sehingga total dari pembelian 5 (lima) boks seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dimana 4 (empat) boks merupakan pesanan dari Sdr. Alui dan 1 (satu) boks milik Terdakwa, adapun 4 (empat) boks tersebut oleh Terdakwa dijual ke Sdr. Alui seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perboksnya, dan Terdakwa sudah mendapatkan keuntungan perboks Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga total keuntungan Terdakwa Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari uang yang sebelumnya oleh Sdr. Alui telah titipkan kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membeli obat Carnophen Zenith tersebut; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat Carnophen Zenith tersebut rencananya akan Terdakwa jual dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per keping, dimana Terdakwa selama 3 (tiga) hari sebelumnya telah menjual obat Carnophen Zenith dengan cara memesan terlebih dahulu beru Terdakwa ambilkan obat Carnophen Zenith tersebut; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat Carnophen Zenith yang telah ditemukan adalah sebanyak 5 (lima) boks yang jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) butir disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk pengujian laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor: PM.01.06.1001.11.14.0134.LP tanggal 18 November 2014 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt., menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya Positif mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang Terdakwa edarkan tidak memiliki ijin edar, sebagaimana berdasarkan keterangan ahli telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi, dan dimana dalam menjual sediaan farmasi tersebut Terdakwa bertujuan untuk mendapatkan keuntungan; -------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan, menyimpan, mengolah sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu tanpa memiliki keahlian atau kewenangan; ------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------------------
Lebih Subsider: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa A. Yunani Bin Toni, pada hari Sabtu tanggal 1 November 2015 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2014, bertempat di Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin tepatnya di tepi jalan raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada suatu waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, anggota kepolisian Sektor Candi Laras Utara yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Carnophen Zenith kepada pengunjung warung melakukan rajia warung malam di jalan raya Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, kemudian Saksi Kuswanto Bin Kuwadi dan Saksi Budi Prasetiyo melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada Terdakwa dan Saksi Julianoor dimana telah kedapatan di jok motor yang dikendarai Terdakwa dan Saksi Julianoor 1 (satu) kantong plastik yang berisikan 5 (lima) boks obat Carnophen Zenith yang dalam 1 (satu) boks berisikan 10 (sepuluh) keping yang dalam 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) biji dan jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) biji; ---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli obat Carnophen Zenith tersebut dari Sdr. Ibat di Alalak Banjarmasin Utara seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per boks sehingga total dari pembelian 5 (lima) boks seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dimana 4 (empat) boks merupakan pesanan dari Sdr. Alui dan 1 (satu) boks milik Terdakwa, adapun 4 (empat) boks tersebut oleh Terdakwa dijual ke Sdr. Alui seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perboksnya, dan Terdakwa sudah mendapatkan keuntungan perboks Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga total keuntungan Terdakwa Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari uang yang sebelumnya oleh Sdr. Alui telah titipkan kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membeli obat Carnophen Zenith tersebut; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat Carnophen Zenith tersebut rencananya akan Terdakwa jual dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per keping, dimana Terdakwa selama 3 (tiga) hari sebelumnya telah menjual obat Carnophen Zenith dengan cara memesan terlebih dahulu beru Terdakwa ambilkan obat Carnophen Zenith tersebut; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat Carnophen Zenith yang telah ditemukan adalah sebanyak 5 (lima) boks yang jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) butir disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk pengujian laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor: PM.01.06.1001.11.14.0134.LP tanggal 18 November 2014 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt., menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya Positif mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang Terdakwa edarkan tidak memiliki ijin edar, sebagaimana berdasarkan keterangan ahli telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi, dan dimana dalam menjual sediaan farmasi tersebut Terdakwa bertujuan untuk mendapatkan keuntungan; -------------------------------------------
Bahwa obat tersebut dalam peredarannya harus dilakukan oleh tenaga farmasi atau toko obat yang memiliki ijin atau diedarkan oleh sarana yang memiliki wewenang, sedangkan Terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi dan dalam melakukan penjualan obat Carnophen tersebut tidak ada memiliki legalitas berupa surat ijin; -------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: --------------------------------------------
Saksi Budi Prasetiyo Bin Sutarjo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 November 2015 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin tepatnya di tepi jalan raya, Saksi dan rekan Saksi, yakni Sdr. Kuswanto Bin Kuwadi serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Candi Laras Utara telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; -------------------------------------------------
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan berawal dari dilakukannya rajia warung malam di Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, dan pada saat itu didapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang sedang dalam perjalanan dari Banjarmasin telah membawa obat jenis Zenith dan obat jenis Zenith tersebut akan dijual ke warung malam yang ada di Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, lalu sewaktu dilakukan rajia warung malam di tempat tersebut, selang beberapa menit kemudian Terdakwa datang bersama dengan seorang temannya, yakni Sdr. Julianoor dengan menggunakan sepeda motor, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Sdr. Julianoor, dan dari hasil penggeledahan tersebut pada jok sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa dan Sdr. Julianoor telah ditemukan barang bukti berupa obat jenis Zanith, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Julianoor beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Polsek Candi Laras Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut; ---------------
Bahwa obat jenis Zenith yang ditemukan sewaktu penggeledahan tersebut adalah sebanyak 5 (lima) boks obat jenis Zenith, dalam 1 (satu) boks berisikan 10 (sepuluh) keping, dalam 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) biji, jadi jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) biji; -
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut adalah untuk diedarkan; ---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengedarkan 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut dengan cara, yaitu Terdakwa menjualnya kepada para pengunjung warung, dimana para pengunjung warung tersebut terlebih dahulu memesannya kepada Terdakwa melalui handphone atau bertemu langsung dengan Terdakwa, dan setelah para pengunjung warung tersebut memesannya baru Terdakwa mengambilkan pesanannya tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut, untuk 1 (satu) boksnya adalah milik Terdakwa, sedangkan untuk 4 (empat) boksnya adalah milik Sdr. Alui, karena Sdr. Alui sebelumnya telah menitip kepada Terdakwa dengan menyerahkan sejumlah uang untuk pembelian 4 (empat) boks obat jenis Zenith; -------------------------------------
Bahwa 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut diperoleh Terdakwa dengan membelinya dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang beralamat di Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, dan kemudian dijual lagi oleh Terdakwa dengan mendapatkan keuntungan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut diedarkan oleh Terdakwa tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut diedarkan oleh tanpa disertai ijin edar, oleh karena obat jenis Zenith tersebut sekarang ini telah dicabut ijin edarnya; -------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang berupa: --------------------------------------------------
5 (lima) boks obat Carnophen Zenith dalam 1 (satu) boks berisikan 10 (sepuluh) keping dalam 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) biji, jadi jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) biji; --------------------------
benar adalah obat jenis Zenith yang diedarkan oleh Terdakwa, yang kemudian disita oleh pihak kepolisian; ---------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
2. Saksi Kuswanto Bin Kuwadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 November 2015 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin tepatnya di tepi jalan raya, Saksi dan rekan Saksi, yakni Sdr. Budi Prasetiyo Bin Sutarjo serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Candi Laras Utara telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; -------------------------------------------------
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan berawal dari dilakukannya rajia warung malam di Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, dan pada saat itu didapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang sedang dalam perjalanan dari Banjarmasin telah membawa obat jenis Zenith dan obat jenis Zenith tersebut akan dijual ke warung malam yang ada di Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, lalu sewaktu dilakukan rajia warung malam di tempat tersebut, selang beberapa menit kemudian Terdakwa datang bersama dengan seorang temannya, yakni Sdr. Julianoor dengan menggunakan sepeda motor, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Sdr. Julianoor, dan dari hasil penggeledahan tersebut pada jok sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa dan Sdr. Julianoor telah ditemukan barang bukti berupa obat jenis Zanith, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Julianoor beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Polsek Candi Laras Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut; ---------------
Bahwa obat jenis Zenith yang ditemukan sewaktu penggeledahan tersebut adalah sebanyak 5 (lima) boks obat jenis Zenith, dalam 1 (satu) boks berisikan 10 (sepuluh) keping, dalam 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) biji, jadi jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) biji; -
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut adalah untuk diedarkan; ---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengedarkan 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut dengan cara, yaitu Terdakwa menjualnya kepada para pengunjung warung, dimana para pengunjung warung tersebut terlebih dahulu memesannya kepada Terdakwa melalui handphone atau bertemu langsung dengan Terdakwa, dan setelah para pengunjung warung tersebut memesannya baru Terdakwa mengambilkan pesanannya tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut, untuk 1 (satu) boksnya adalah milik Terdakwa, sedangkan untuk 4 (empat) boksnya adalah milik Sdr. Alui, karena Sdr. Alui sebelumnya telah menitip kepada Terdakwa dengan menyerahkan sejumlah uang untuk pembelian 4 (empat) boks obat jenis Zenith; -------------------------------------
Bahwa 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut diperoleh Terdakwa dengan membelinya dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang beralamat di Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, dan kemudian dijual lagi oleh Terdakwa dengan mendapatkan keuntungan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut diedarkan oleh Terdakwa tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut diedarkan oleh tanpa disertai ijin edar, oleh karena obat jenis Zenith tersebut sekarang ini telah dicabut ijin edarnya; -------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang berupa: --------------------------------------------------
5 (lima) boks obat Carnophen Zenith dalam 1 (satu) boks berisikan 10 (sepuluh) keping dalam 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) biji, jadi jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) biji; --------------------------
benar adalah obat jenis Zenith yang diedarkan oleh Terdakwa, yang kemudian disita oleh pihak kepolisian; ---------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
3. Saksi Kuswanto Bin Kuwadi, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 November 2015 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin tepatnya di tepi jalan raya, Saksi bersama dengan Terdakwa telah ditangkap oleh beberapa orang anggota kepolisian dari Polsek Candi Laras Utara; --------------------
Bahwa kejadiannya berawal sewaktu Saksi bersama dengan Terdakwa berangkat ke Banjarmasin dengan menggunakan sepeda motor, dan pada saat itu Saksi duduk di sebuah warung dan Terdakwa bersama dengan seorang temannya yang tidak Saksi ketahui namanya untuk membeli narkotika jenis Zenith, setelah itu Saksi dan Terdakwa kemudian kembali ke Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, namun sesampainya Saksi dan Terdakwa di tempat tersebut tepatnya di tepi jalan raya, tiba-tiba datang beberapa orang anggota kepolisian dari Polsek Candi Laras Utara untuk melakukan penggeledahan terhadap Saksi dan Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut pada jok sepeda motor yang Saksi dan Terdakwa gunakan telah ditemukan barang bukti berupa obat jenis Zanith, selanjutnya Saksi dan Terdakwa beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Polsek Candi Laras Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membelinya dari Sdr. Ibat yang beralamat di Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, dan Terdakwa membelinya sebanyak 500 (lima ratus) keping; --------------------------------------------------
Bahwa sewaktu Saksi bersama dengan Terdakwa membeli obat jenis Zenith tersebut, Saksi tidak mendapatkan upah atau imbalan, pada saat itu Saksi hanya di beri makan saja, dan pada saat Saksi berada di Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, Saksi hanya duduk di warung minum saja, dan Terdakwa pergi bersama dengan temannya untuk membeli obat jenis Zenith, lalu dalam selang beberapa menit kemudian Terdakwa datang, lalu Saksi dan Terdakwa kembali ke Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith tersebut dibeli oleh Terdakwa dengan maksud untuk diedarkan, yakni dengan cara menjualnya lagi kepada para pengunjung warung, dimana para pengunjung warung tersebut dapat memesannya kepada Terdakwa melalui SMS atau bertemu langsung dengan Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith tersebut diedarkan oleh Terdakwa tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith tersebut diedarkan oleh tanpa disertai ijin edar, oleh karena obat jenis Zenith tersebut sekarang ini telah dicabut ijin edarnya; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang berupa: --------------------------------------------------
5 (lima) boks obat Carnophen Zenith dalam 1 (satu) boks berisikan 10 (sepuluh) keping dalam 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) biji, jadi jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) biji; --------------------------
terhadap barang bukti tersebut, Saksi masih dapat mengenalinya, yakni barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa; -----------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Hj. Renny Haslinda, S.Si., Apt., Binti H. Rifudiansyah, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Pekerjaan Kefarmasian” adalah Pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan obat tradisional sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Ijin Praktik, dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian; ------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Sediaan Farmasi” adalah Obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian, yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Tekhnis Kefarmasian; -------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Apoteker” adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker, sedangkan yang dimaksud dengan “Tenaga Tekhnis Kefarmasian” adalah Tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker; ------------------------------------------------------------
Bahwa untuk obat dan bahan obat sediaan farmasi digolongkan atas 5 (lima) jenis golongan, yaitu Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, Obat keras, Psikotropika, dan Narkotika; -------------------------------------------------
Bahwa untuk barang bukti berupa: 5 (lima) boks obat Carnophen Zenith dalam 1 (satu) boks berisikan 10 (sepuluh) keping dalam 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) biji, jadi jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) biji, adalah termasuk obat keras atau daftar G; ---------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan ijin edar berupa nomor registrasi dari BPOM dan titik berat objek pada ketentuan Pasal 197, yaitu sediaan farmasi (barangnya) dan di pertegas pada Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ----------------------------------------------------
Bahwa instansi yang memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan pekerjaan kefarmasian, yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten, Dinas Kesehatan Propinsi, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Zenith sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdaasrkan Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 Perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi Zenith Pharmaceutical; ---------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 November 2015 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin tepatnya di tepi jalan raya, Terdakwa bersama dengan seorang teman Terdakwa, yakni Sdr. Julianoor telah ditangkap oleh beberapa orang anggota kepolisian dari Polsek Candi Laras Utara; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya berawal sewaktu Terdakwa bersama dengan seorang teman Terdakwa, yakni Sdr. Julianoor berangkat ke Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dengan menggunakan sepeda motor, dan setibanya disana Terdakwa dan Sdr. Julianoor mampir di sebuah warung dan bertemu dengan Sdr. Ibat untuk membeli 5 (lima) boks obat jenis Zenith, lalu Terdakwa dan Sdr. Julianoor kemudian kembali ke Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, namun sewaktu sesampainya Terdakwa dan Sdr. Julianoor di Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin tepatnya ditepi jalan, tiba-tiba datang beberapa orang anggota kepolisian dari Polsek Candi Laras Utara untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Sdr. Julianoor, dan dan dari hasil penggeledahan tersebut pada jok sepeda motor yang Terdakwa dan Sdr. Julianoor gunakan telah ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) boks obat jenis Zenith yang sebelumnya Terdakwa beli dari Sdr. Ibat, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Julianoor beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Polsek Candi Laras Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut; --------------------
Bahwa 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut dalam 1 (satu) boks berisikan 10 (sepuluh) keping, dalam 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) biji, jadi jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) biji; ------------------------------------
Bahwa 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut Terdakwa beli dengan maksud untuk diedarkan, dengan cara yaitu Terdakwa menjualnya kepada para pengunjung warung, dimana para pengunjung warung tersebut terlebih dahulu memesannya kepada Terdakwa melalui handphone atau bertemu langsung dengan Terdakwa, dan setelah para pengunjung warung tersebut memesannya baru Terdakwa mengambilkan pesanannya tersebut; -----------
Bahwa dari 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut, untuk 1 (satu) boksnya adalah milik Terdakwa, sedangkan untuk 4 (empat) boksnya adalah milik Sdr. Alui, karena Sdr. Alui sebelumnya telah menitip kepada Terdakwa dengan menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa untuk pembelian 4 (empat) boks obat jenis Zenith; ---------------------------------------------------------
Bahwa 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut Terdakwa beli dari Sdr. Ibat dan kemudian Terdakwa menjualnya dengan mendapatkan keuntungan; ----
Bahwa Terdakwa telah mengedarkan 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut dengan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah mengedarkan 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut dengan tanpa disertai ijin edar, oleh karena obat jenis Zenith tersebut sekarang ini telah dicabut ijin edarnya; --------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan obat jenis Zenit sudah selama 3 (tiga) hari; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum; ------------------
Bahwa barang bukti yang berupa: -------------------------------------------------------
5 (lima) boks obat Carnophen Zenith dalam 1 (satu) boks berisikan 10 (sepuluh) keping dalam 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) biji, jadi jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) biji; ------------------------------------
benar adalah obat jenis Zenith yang Terdakwa edarkan, yang kemudian disita oleh pihak kepolisian; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
5 (lima) boks obat Carnophen Zenith dalam 1 (satu) boks berisikan 10 (sepuluh) keping dalam 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) biji, jadi jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) biji; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: -----------------------------------
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 1 November 2015 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin tepatnya di tepi jalan raya, Saksi Budi Prasetiyo Bin Sutarjo dan Saksi Kuswanto Bin Kuwadi serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Candi Laras Utara telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah mengedarkan obat jenis Zenith; --------------
Bahwa benar penangkapan tersebut dilakukan berawal dari dilakukannya rajia warung malam di Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, dan pada saat itu didapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang sedang dalam perjalanan dari Banjarmasin telah membawa obat jenis Zenith dan obat jenis Zenith tersebut akan dijual ke warung malam yang ada di Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, lalu sewaktu dilakukan rajia warung malam di tempat tersebut, selang beberapa menit kemudian Terdakwa datang bersama dengan Saksi Julianoor dengan menggunakan sepeda motor, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Julianoor, dan dari hasil penggeledahan tersebut pada jok sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa dan Saksi Julianoor telah ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) boks obat jenis Zenith, yang dalam 1 (satu) boksnya berisikan 10 (sepuluh) keping, dan dalam 1 (satu) kepingnya berisikan 10 (sepuluh) biji, jadi jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) biji, selanjutnya Terdakwa dan Saksi Julianoor beserta barang bukti tersebut kemudian langsung diamankan ke Polsek Candi Laras Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut; --------------------
Bahwa benar 5 (lima) boks obat jenis Zenith yang ditemukan tersebut adalah untuk diedarkan, yakni dengan cara, yaitu Terdakwa menjualnya kepada para pengunjung warung, dimana para pengunjung warung tersebut terlebih dahulu memesannya kepada Terdakwa melalui handphone atau bertemu langsung dengan Terdakwa, dan setelah para pengunjung warung tersebut memesannya baru Terdakwa mengambilkan pesanannya tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dari 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut, untuk 1 (satu) boksnya adalah milik Terdakwa, sedangkan untuk 4 (empat) boksnya adalah milik Sdr. Alui, karena Sdr. Alui sebelumnya telah menitip kepada Terdakwa dengan menyerahkan sejumlah uang untuk pembelian 4 (empat) boks obat jenis Zenith; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut diperoleh Terdakwa dengan membelinya dari Sdr. Ibat yang beralamat di Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan kemudian dijual lagi oleh Terdakwa dengan mendapatkan keuntungan; ----------------------------------------
Bahwa benar 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut diedarkan oleh Terdakwa tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut diedarkan oleh tanpa disertai ijin edar, oleh karena obat jenis Zenith tersebut sekarang ini telah dicabut ijin edarnya; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan penjualan obat jenis Zenit sudah selama 3 (tiga) hari; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum; ------------------
Bahwa benar berdasarkan bukti surat berupa Laporan Hasil Pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PM.01.06.1001.11.14.0134.LP tertanggal 18 November 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt., pada pokoknya menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya, Positif mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 Perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi Zenith Pharmaceutical, maka obat jenis Zenith tersebut sekarang ini telah dibatalkan ijin edarnya; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang berupa: -----------------------------------------------
5 (lima) boks obat Carnophen Zenith dalam 1 (satu) boks berisikan 10 (sepuluh) keping dalam 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) biji, jadi jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) biji; ------------------------------------
benar adalah obat jenis Zenith yang diedarkan oleh Terdakwa, yang kemudian disita oleh pihak kepolisian; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: --
Setiap Orang; ---------------------------------------------------------------------------------
Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan; ------------------------------------------------------------------
Yang Tidak Memiliki Ijin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1); ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut: ----------------------------------------------------
Ad. 1 Unsur Setiap Orang: ---------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa yang dimaksudkan oleh Undang-undang dengan setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dikenakan hak dan kewajiban atas undang-undang yang dimaksud, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa yang didakwakan melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1 butir 15 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan ini; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan bahwa Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh Terdakwa A. Yunani Bin Toni, maka dengan demikian tidaklah terdapat kesalahan atau kekeliruan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur kesatu “Setiap Orang” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan; --------------------------
Ad. 2 Unsur Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan: -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan sengaja dalam Memorie van toelichting (M.v.T) diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui (willens en wetens), maksudnya adalah orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu (Prof. Sudarto, S.H., Hukum Pidana I, cetakan II, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Undip, Semarang, 1990, hal. 102); -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ke-4 dan ke-5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh; -------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling berkesesuaian, telah ternyata bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 November 2015 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin tepatnya di tepi jalan raya, Saksi Budi Prasetiyo Bin Sutarjo dan Saksi Kuswanto Bin Kuwadi serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Candi Laras Utara telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah mengedarkan obat jenis Zenith, dimana penangkapan tersebut dilakukan berawal dari dilakukannya rajia warung malam di Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, dan pada saat itu didapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang sedang dalam perjalanan dari Banjarmasin telah membawa obat jenis Zenith dan obat jenis Zenith tersebut akan dijual ke warung malam yang ada di Dusun Bakalampam Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, lalu sewaktu dilakukan rajia warung malam di tempat tersebut, selang beberapa menit kemudian Terdakwa datang bersama dengan Saksi Julianoor dengan menggunakan sepeda motor, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Julianoor, dan dari hasil penggeledahan tersebut pada jok sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa dan Saksi Julianoor telah ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) boks obat jenis Zenith, yang dalam 1 (satu) boksnya berisikan 10 (sepuluh) keping, dan dalam 1 (satu) kepingnya berisikan 10 (sepuluh) biji, jadi jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) biji, selanjutnya Terdakwa dan Saksi Julianoor beserta barang bukti tersebut kemudian langsung diamankan ke Polsek Candi Laras Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa 5 (lima) boks obat jenis Zenith yang ditemukan tersebut adalah untuk diedarkan, yakni dengan cara, yaitu Terdakwa menjualnya kepada para pengunjung warung, dimana para pengunjung warung tersebut terlebih dahulu memesannya kepada Terdakwa melalui handphone atau bertemu langsung dengan Terdakwa, dan setelah para pengunjung warung tersebut memesannya baru Terdakwa mengambilkan pesanannya tersebut, dimana pesanan tersebut Terdakwa peroleh dengan membelinya dari Sdr. Ibat yang beralamat di Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan kemudian dijual lagi oleh Terdakwa dengan mendapatkan keuntungan, dan dari 5 (lima) boks obat jenis Zenith tersebut, untuk 1 (satu) boksnya adalah milik Terdakwa, sedangkan untuk 4 (empat) boksnya adalah milik Sdr. Alui, karena Sdr. Alui sebelumnya telah menitip kepada Terdakwa dengan menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa untuk pembelian 4 (empat) boks obat jenis Zenith; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Laporan Hasil Pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PM.01.06.1001.11.14.0134.LP tertanggal 18 November 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt., pada pokoknya menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya, Positif mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol, sehingga dengan demikian telah ternyata bahwa obat jenis Zenith tersebut adalah termasuk dalam kategori sediaan farmasi; ----------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith; -------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa sudah selama 3 (tiga) hari, dan sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum, namun Terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut hingga akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Saksi Budi Prasetiyo Bin Sutarjo dan Saksi Kuswanto Bin Kuwadi serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Candi Laras Utara, sehingga dengan demikian, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa didasarkan pada niat dan kehendaknya, dan karena perbuatan tersebut dilakukan dengan didasarkan pada niat dan kehendak Terdakwa, berarti perbuatan tersebut sengaja dilakukan oleh Terdakwa, sehingga dapat dikatakan bahwa Terdakwa dalam hal ini dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith; -------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua “Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan; ----------------------------------------
Ad. 3 Unsur Yang Tidak Memiliki Ijin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1) : ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah menegaskan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan ijin edar; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling berkesesuaian, telah ternyata bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith tersebut tidak disertai dengan ijin edar, dimana Terdakwa bukanlah pihak yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; --------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 Perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi Zenith Pharmaceutical, maka sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith tersebut sekarang ini telah dibatalkan ijin edarnya, sehingga dengan demikian sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith tersebut tidak boleh lagi dijual bebas di masyarakat; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga “Yang Tidak Memiliki Ijin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1)” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan pula; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primer telah terbukti maka dakwaan Subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut; -------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 5 (lima) boks obat Carnophen Zenith dalam 1 (satu) boks berisikan 10 (sepuluh) keping dalam 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) biji, jadi jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) biji, yang telah diedarkan oleh Terdakwa dengan tidak disertai ijin edar, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan; ------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: ------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; --------------------------------------
Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum di Banjarmasin, yakni dalam perkara membawa senjata tajam secara tanpa hak dan dihukum selama 10 (sepuluh) bulan penjara; ----------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan: -------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan; -------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; ---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; --------------------------------
Memperhatikan, Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; -----------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa A. YUNANI Bin TONI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” sebagaimana dalam dakwaan primer; ---------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ---------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------
5 (lima) boks obat Carnophen Zenith dalam 1 (satu) boks berisikan 10 (sepuluh) keping dalam 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) biji, jadi jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) biji; ------------------------------------
Dimusnahkan; ---------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SELASA, tanggal 10 MARET 2015 oleh FRIDA ARIYANI, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H., dan GRAITO ARAN. S., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FATMAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh DWIYATMOKO ANTON. S., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H. FRIDA ARIYANI, S.H., M.Hum. M.H
GRAITO ARAN. S., S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,