6/PID.SUS/2015/PN.TJS
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 6/PID.SUS/2015/PN.TJS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HERMANSYAH alias MAN bin SYAMSUL AIN
1. Menyatakan Terdakwa HERMANSYAH ALIAS MAN BIN SYAMSUL AIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan luka berat” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah parang atau pedang ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 06/Pid.Sus/2015/PN.Tjs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
| Nama Lengkap | : | HERMANSYAH ALIAS MAN BIN SYAMSUL AIN; |
| Tempat Lahir | : | Sesayap (Tana Tidung) ; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 24 Tahun / 11 Maret 1990 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Umar Ali Basa Rt.02 Desa Sepala Dalung Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung ; |
| Agama | : | Islam ; |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Nelayan ; SMP ; |
Terdakwa ditahan didalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan :
Penyidik sejak tanggal 25 Oktober 2014 s/d tanggal 13 Nopember 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 23 Desember 2014 ;
Pembantaran Penahanan, sejak tanggal 04 Desember 2014 s/d tanggal 11 Desember 2015;
Surat perintah Penahanan Lanjutan sejak tanggal 12 Desember 2014 s/d tanggal 30 Desember 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sejak tanggal 31 Desember 2014 s/d tanggal 29 Januari 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2015 s/d tanggal 16 Februari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sejak tanggal 10 Februari 2015 s/d tanggal 11 Maret 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor sejak 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 10 Mei 2015 ;
Terdakwa di dalam persidangan menyatakan bahwa dalam proses persidangan perkara ini dirinya tidak akan didampingi Penasehat Hukum dan akan menghadapinya sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 06/Pen.Pid/2015/PN.Tjs tanggal 10 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 06/Pen.Pid/2015/PN.Tjs tanggal 10 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HERMANSYAH alias MAN bin SYAMSUL AIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum) ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMANSYAH alias MAN bin SYAMSUL AIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah parang atau pedang.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menanggapi tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HERMANSYAH alias MAN bin SYAMSUL AIN pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 18.30 Wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2014 bertempat di Rumah Terdakwa di Rt.02 Desa Sepala Dalung Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari dan tanggal yang telah disebutkan diatas sekitar pukul 18.30 Wita setelah melaksanakan shalat maghrib di mushola Terdakwa pulang ke rumahnya di Rt.02 Desa Sepala Dalung Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung. Sesampainya di rumah, Terdakwa melihat saksi LINDA binti HASAN (merupakan istri sah Terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah KUA Kecamatan Sesayap Hilir Nomor 173/02/VI/2012) bersama Sdri. DELISA PUTRI (merupakan anak kandung Terdakwa dan saksi LINDA binti HASAN yang masih berumur 2 tahun berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 6410021912120002) sedang duduk-duduk di lantai menonton televisi. Tidak lama kemudian terjadi percekcokan antara Terdakwa dan saksi LINDA binti HASAN, kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan mengambil sebilah pedang/samurai yang tersimpan di balok kayu dibelakang televisi sambil mengatakan “ku timpas kamu ya!!” dan seketika itu Terdakwa langsung menyabetkan pedang/samurainya ke arah pinggang saksi LINDA binti HASAN sebanyak 2 (dua) kali, hingga saksi LINDA binti HASAN merasa kesakitan dan berteriak minta tolong sambil saksi LINDA binti HASAN memeluk Sdri. DELISA PUTRI dengan posisi telungkup. Kemudian Terdakwa menimpaskan pedang/samurainya ke arah kepala bagian belakang dan leher saksi LINDA binti HASAN. Selanjutnya saat saksi LINDA binti HASAN memejamkan mata menahan rasa sakit dan terus melindungi Sdri. DELISA PUTRI dengan posisi telungkup, saksi LINDA binti HASAN merasakan beberapa kali tusukan benda tajam dibagian punggung saksi LINDA binti HASAN.
Bahwa tidak lama kemudian karena mendengar suara keributan dan teriakan di rumah Terdakwa, saksi EVA SUSANTI binti SYAMSUL AIN mencoba untuk mendobrak pintu depan dengan kaki dan akhirnya pintu tersebut terbuka. Saat itu saksi EVA SUSANTI binti SYAMSUL AIN melihat saksi LINDA binti HASAN duduk di lantai sudah berlumuran darah sedang memeluk Sdri. DELISA PUTRI, sedangkan Terdakwa sedang berdiri dengan mata berwarna merah dan membawa pedang/samurai ditangan sebelah kanan. Kemudian Terdakwa melarikan diri melalui pintu bagian belakang. Selanjutnya saksi EVA SUSANTI binti SYAMSUL AIN menghubungi orang tuanya yaitu saksi SAMSUL bin AIN untuk membawa saksi LINDA binti HASAN dan Sdri. DELISA PUTRI ke rumah sakit.
Berdasarkan Visum et Repertum Puskesmas Perawatan Sesayap Hilir nomor 587/VER/PKM-SH/X/2014 tanggal 25 Oktober 2015 yang dibuaat dan ditandatangani oleh dr. Arizal yang menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan Sdri. LINDA binti HASAN yaitu :
a. Luka robek pada kepala belakang bagian bawah panjang sekitar 9 cm, dalam luka sekitar 3 cm, tepi luka rata, jembatan jaringan tidak ada dan masih terjadi perdarahan aktif pada luka.
b. Luka robek pada bahu kanan dari depan hingga belakang sepanjang sekitar 20 cm, dalam luka sekitar 3 cm, tepi luka rata, jembatan jaringan tidak ada, tulang humerus terlihat dan masih terjadi perdarahan aktif pada luka.
c. Luka robek pada pinggang sebelah kiri sebanyak 2 (dua) buah. Pada bagian atas panjang sekitar 15 cm dan dalam luka sekitar 3 cm. Pada bagian bawah panjang sekitar 20 cm dan dalam luka sekitar 3 cm. Dan kedua luka masih terjadi perdarahan aktif.
d. Luka robek pada lengan kiri sepertiga tengah dari lengan siku panjang sekitar 6 cm disertai dengan patahnya tulang hasta dan pengumpil lengan kiri. Tulang hasta dan pengumpil menonjol keluar dari luka, tepi luka rata, perdarahan aktif pada luka.
e. Luka robek pada punggung diantara dua tulang belikat. Pada sebelah kanan panjang sekitar 4 cm dan sebelah kiri panjang sekitar 3 cm. Dalam kedua luka tersebut sekitar 2 cm, tepi luka rata, jembatan jaringan tidak ada dan luka masih aktif mengeluarkan darah.
Bahwa kesimpulannya yaitu terdapat 7 (tujuh) luka robek ditubuh saksi LINDA binti HASAN yang disebabkan kekerasan benda tajam.
Berdasarkan Visum et Repertum Puskesmas Perawatan Sesayap Hilir nomor 588/VER/PKM-SH/X/2014 tanggal 25 Oktober 2015 yang dibuaat dan ditandatangani oleh dr. Arizal yang menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan Sdri. DELISA PUTRI yaitu :
Luka robek pada lengan bawah kiri sekitar 5 cmdi atas pergelangan tangan dengan panjang luka sekitar 4cm, dalam luka sekitar 2 cm, tepi luka rata, jembatan jaringan tidak ada dan masih terjadi perdarahan aktif.
Jempol jari tangan kanan terpotong pada satu ruas jari pertama, tepi luka rata, bersih dan masih terjadi perdarahan aktif.
Bahwa kesimpulannya yaitu terdapat 2 (dua) buah luka ditubuh Sdri. DELISA PUTRI yang disebabkan kekerasan benda tajam.
Perbuatan terdakwa HERMANSYAH alias MAN bin SYAMSUL AIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut serta tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :
1. Saksi LINDA Binti HASAN (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa HERMANSYAH alias MAN bin SYAMSUL AIN sebagai suami dari saksi ;
Bahwa saksi adalah korban dari perbuatan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar jam 18.00 wita atau habis sholat magrib di dalam rumah saksi Rt.02 Desa Sepala Dalung Kec.Sesayap Hilir Kab.Tana Tidung, saat itu saksi sedang menonton televisi bersama anak saksi sementara Terdakwa baru pulang dari sholat maghrib di mushola ;
Bahwa awal kejadiannya Terdakwa pamit hendak sholat maghrib di mushola dekat rumah dan saksi bilang kepada Terdakwa apabila sudah pulang mampir kerumah ayah Terdakwa untuk mengambil mainan anak yang tertinggal dan mampir ke warung membeli es batu, namun saat Terdakwa pulang kerumah ternyata Terdakwa hanya mengambil mainan anak dan lupa beli es batu, kemudian saksi menanyakan kenapa lupa membeli es dan Terdakwa marah-marah sehingga terjadi cek-cok mulut antara saksi dengan Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menutup pintu kemudian terdakwa langsung mengambil samurai disamping tv sedangkan saksi bersama anak saksi sedang duduk dilantai sambil nonton tv selanjutnya terdakwa mendatangi saksi sambil mengatakan ”ku timpas kamu ya” dan terdakwa menyabetkan samurainya ke pinggang saksi dua kali sehingga saksi langsung kesakitan berteriak meminta tolong sambil memeluk anak saksi dengan posisi telungkup setelah itu terdakwa menimpaskan samurainya lagi di bagian kepala belakang serta dekat leher kemudian saksi berteriak meminta tolong dan saksi mendengar pintu rumah digedor-gedor dari luar saksi memejamkan mata menahan rasa sakit dan terus melindungi anak saksi tetapi saksi merasakan beberapa kali tusukna benda tajam bagian punggung setelah itu pintu berhasil dibuka saksi melihat Eva langsung menyelamatkan Delisa yang mengalami luka sedangkan terdakwa melarikan diri lewat pintu dapur ;
Bahwa tidak lama kemudian, ada saksi EVA SUSANTI binti SYAMSUL AIN mencoba untuk mendobrak pintu depan dengan kaki dan akhirnya pintu tersebut terbuka. Saat itu Terdakwa langsung melarikan diri melalui pintu bagian belakang. Selanjutnya saksi EVA SUSANTI binti SYAMSUL AIN menghubungi orang tuanya yaitu saksi SAMSUL bin AIN dan ada juga orang lain untuk membawa saksi LINDA binti HASAN dan Sdri. DELISA PUTRI ke rumah sakit ;
Bahwa saat tubuh saksi ditusuk dan ditebas menggunakan samurai tersebut, saksi tidak pingsan. Saksi baru pingsan saat perjalanan ke rumah sakit ;
Bahwa sebelum kejadian ini, antara saksi dan Terdakwa sering bertengkar dan Terdakwa sebagai suami sering memukul saksi namun baru kali ini Terdakwa menggunakan pedang menganiaya saksi ;
Bahwa saat kejadian, Terdakwa tidak dalam keadaan mabuk dan saksi tidak mencium bau alkohol dari tubuh Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa Terdakwa sampai tega menganiaya saksi dan anak saksi menggunakan pedang ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya menganiaya dengan pedang samurai semua dengan tangan kanan ;
Bahwa saksi tidak ingat ketika Terdakwa menebas tubuh saksi mengenai anak saksi, saksi baru tahu jika ternyata tangan anak saksi juga ikut kena setelah dirumah sakit ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Bahwa saksi sempat dirawat di rumah sakit tarakan selama satu setengah bulan namun akhirnya tangan kiri saksi menjadi lumpuh saat hampir putus ditebas oleh Terdakwa ;
Bahwa jari tangan anak saksi ada yang putus terkena pedang Terdakwa dan sampai saat ini tidak dapat digerakan jarinya ;
Bahwa saksi tidak memaafkan perbuatan Terdakwa kepada saksi dan anak saksi ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi RINI PASELA binti HASAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa HERMANSYAH alias MAN bin SYAMSUL AIN sebagai tetangga dari Terdakwa ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Terdakwa sekitar seratus meter;
Bahwa saksi melihat saksi LINDA binti HASAN tergeletak berlumuran darah namun saksi tidak melihat kejadian ketika Terdakwa menebas tubuh saksi korban di rumah ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Rumah Terdakwa di Rt.02 Desa Sepala Dalung Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung.
Bahwa saksi LINDA binti HASAN merupakan istri sah Terdakwa DAN Sdri. DELISA PUTRI merupakan anak kandung Terdakwa yang masih berumur sekitar 2 tahun ;
Bahwa saat kejadian terdakwa tinggal satu rumah bersama saksi LINDA binti HASAN dan anaknya Sdri. DELISA PUTRI ;
Bahwa saat itu saksi mendengar dari orang yang lewat di depan rumah saksi yang mengatakan bahwa saksi LINDA binti HASAN telah ditimpas oleh suaminya yaitu terdakwa, lalu saksi pun langsung bergegas pergi kerumah terdakwa dan saat itu saksi melihat seluruh tubuh saksi LINDA binti HASAN sudah berlumuran darah dan hendak dibawa kerumah sakit.
Bahwa selama saksi LINDA binti HASAN dilakukan perawatan, dari pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang bantuan untuk pengobatan saksi LINDA binti HASAN yang besarnya sekitar delapan juta rupiah dan lima juta dua ratus ribu rupiah ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi EVA SUSANTI binti SAMSUL AIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai adik kandung namun bersedia diperiksa dan disumpah di persidangan ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Rumah Terdakwa di Rt.02 Desa Sepala Dalung Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung
Bahwa saksi LINDA binti HASAN merupakan istri sah Terdakwa DAN Sdri. DELISA PUTRI merupakan anak kandung Terdakwa dan saksi LINDA binti HASAN yang masih berumur 2 tahun.
Bahwa saat ini terdakwa tinggal satu rumah bersama saksi LINDA binti HASAN dan anaknya Sdri. DELISA PUTRI.
Bahwa awalnya pada tanggal dan waktu tersebut diatas, saksi sedang dirumah dan tiba-tiba mendengar saksi korban berteriak minta tolong dari dalam rumah, sehingga saksi pun keluar dan masuk pintu rumah namun terkunci dan saksi mencoba untuk mendobrak pintu depan dengan kaki dan akhirnya pintu tersebut terbuka. Saat itu saksi EVA SUSANTI binti SYAMSUL AIN melihat saksi LINDA binti HASAN duduk di lantai sudah berlumuran darah sedang memeluk Sdri. DELISA PUTRI, sedangkan Terdakwa sedang berdiri dan membawa pedang/samurai ditangan sebelah kanan. Kemudian Terdakwa melarikan diri melalui pintu bagian belakang. Selanjutnya saksi EVA SUSANTI binti SYAMSUL AIN menghubungi orang tuanya yaitu saksi SAMSUL bin AIN untuk membawa saksi LINDA binti HASAN dan Sdri. DELISA PUTRI ke rumah sakit ;
Bahwa saat pertama kali melihat saksi korban dan anaknya, saksi melihat saksi korban dan anaknya dalam keadaan sadar namun berlumuran darah ;
Bahwa sebelum kejadian saksi pernah mendengar antara Terdakwa dengan saksi korban terjadi cek cok namun tidak pernah melihat langsung ;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa menyerahkan diri di kantor polisi ;
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebab sampai Terdakwa tega menebaskan pedang ke tubuh istri dan anaknya dan setahu saksi Terdakwa tidak ikut kelompok aliran tenaga dalam ;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dari kecil dan setahu saksi Terdakwa waktu kecil penakut dan tidak suka berkelahi ;
Bahwa selama saksi LINDA binti HASAN dilakukan perawatan, dari pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang bantuan untuk pengobatan saksi LINDA binti HASAN ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi SAMSUL bin AIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai bapak kandung namun bersedia diperiksa dan disumpah di persidangan ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Rumah Terdakwa di Rt.02 Desa Sepala Dalung Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung
Bahwa saksi LINDA binti HASAN merupakan istri sah Terdakwa DAN Sdri. DELISA PUTRI merupakan anak kandung Terdakwa dan saksi LINDA binti HASAN yang masih berumur 2 tahun.
Bahwa saat ini terdakwa tinggal satu rumah bersama saksi LINDA binti HASAN dan anaknya Sdri. DELISA PUTRI.
Bahwa awalnya pada tanggal dan waktu tersebut diatas, saksi sedang dirumah dan Terdakwa datang setelah sholat maghrib dan mengambil mainan anaknya dan memberi jimat berupa kertas kecil bertuliskan ayat quran kemudian saksi tanya buat apa dan Terdakwa bilang untuk disimpan saja, kemudian Terdakwa pulang kerumah. Tak lama kemudian tak lama kemudian tiba-tiba saksi mendengar saksi EVA SUSANTI binti SYAMSUL AIN berteriak minta tolong dari sebelah rumah saksi, sehingga saksi pun keluar dan menanyakan ada apa dan katanya saksi LINDA binti HASAN ditebas oleh suaminya, kemudian saksi beserta saksi EVA SUSANTI binti SYAMSUL AIN datang kerumah saksi korban dan melihat saksi LINDA binti HASAN duduk di lantai sudah berlumuran darah sedang memeluk Sdri. DELISA PUTRI, sedangkan Terdakwa sudah pergi. Kemudian saksi dan saksi EVA SUSANTI binti SYAMSUL AIN mencari pertolongan untuk membawa saksi LINDA binti HASAN dan Sdri. DELISA PUTRI ke rumah sakit ;
Bahwa saat pertama kali melihat saksi korban dan anaknya, saksi melihat saksi korban dan anaknya dalam keadaan sadar namun berlumuran darah ;
Bahwa setahu saksi sebagai orang tua Terdakwa, Terdakwa dari kecil berkemauan keras dan sudah beberapa waktu Terdakwa senang mencari jimat walaupun sudah saksi larang ;
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak pernah mendengar antara Terdakwa dengan saksi korban terjadi cek cok ;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa menyerahkan diri di kantor polisi ;
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebab sampai Terdakwa tega menebaskan pedang ke tubuh istri dan anaknya dan setahu saksi Terdakwa tidak ikut kelompok aliran tenaga dalam ;
Bahwa saksi telah berusaha meminta maaf atas nama Terdakwa atas perbuatan Terdakwa namun sampai saat ini saksi korban belum memaafkan ;
Bahwa selama saksi LINDA binti HASAN dan anaknya dilakukan perawatan, saksi dan pihak keluarga Terdakwa telah memberikan uang bantuan untuk pengobatan saksi LINDA binti HASAN ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan diri Terdakwa (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan ke depan persidangan karena kasus penganiayaan menggunakan pedang dengan istri Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa HERMANSYAH alias MAN bin SYAMSUL AIN adalah benar suami dari saksi LINDA Binti HASAN (Alm) ;
Bahwa Terdakwa lupa kejadian tersebut terjadi pada hari dan tanggal berapa namun sekitar habis maghrib bertempat di Rumah Terdakwa di Rt.02 Desa Sepala Dalung Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung ;
Bahwa awalnya setelah selesai sholat Terdakwa pulang kerumah dan Terdakwa bertanya kepada istri Terdakwa tetapi Terdakwa tidak ingat apa yang Terdakwa tanyakan lalu istri Terdakwa menjawab nada marah sambil mengatakan potonglah-potonglah selanjutnya ada dorongan dalam diri Terdakwa mengambil parang di samping TV setelah itu Terdakwa ayunkan parang kearah istri Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa lupa berapa kali Terdakwa mengayunkan pedang melukai istri dan anak Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa lupa bagaimana kejadiannya hingga akhirnya istri Terdakwa dan anak Terdakwa berlumuran darah di lantai ;
Bahwa Terdakwa mengenali pedang samurai yang menjadi barang bukti di persidangan yaitu merupakan hiasan yang Terdakwa taruh di ruang tamu ;
Bahwa Terdakwa tidak dalam keadaan mabuk ketika itu ;
Bahwa Terdakwa belum sempat meminta maaf kepada istri Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengakui seluruh perbuatan Terdakwa dan menyesali perbuatan Terdakwa serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa HERMANSYAH alias MAN bin SYAMSUL AIN adalah benar suami dari saksi LINDA Binti HASAN (Alm) ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar jam 18.00 wita atau habis sholat magrib di dalam rumah saksi Rt.02 Desa Sepala Dalung Kec.Sesayap Hilir Kab.Tana Tidung, saat itu saksi sedang menonton televisi bersama anak saksi sementara Terdakwa baru pulang dari sholat maghrib di mushola ;
Bahwa awal kejadiannya Terdakwa pamit hendak sholat maghrib di mushola dekat rumah dan saat Terdakwa pulang kerumah Terdakwa bertengkar mulut dengan istri Terdakwa (saksi korban) sehingga Terdakwa marah-marah kemudian Terdakwa langsung menutup pintu kemudian terdakwa langsung mengambil samurai disamping tv sedangkan saksi korban bersama anak saksi korban sedang duduk dilantai sambil nonton tv selanjutnya terdakwa mendatangi saksi korban sambil mengatakan ”ku timpas kamu ya” dan terdakwa menyabetkan samurainya ke pinggang saksi korban dua kali sehingga saksi korban langsung kesakitan berteriak meminta tolong sambil memeluk anak saksi korban dengan posisi telungkup setelah itu terdakwa menimpaskan samurainya lagi di bagian kepala belakang serta dekat leher kemudian saksi korban berteriak meminta tolong dan saksi korban mendengar pintu rumah digedor-gedor dari luar saksi korban memejamkan mata menahan rasa sakit dan terus melindungi anak saksi korban tetapi saksi korban merasakan beberapa kali tusukna benda tajam bagian punggung setelah itu pintu berhasil dibuka saksi melihat saksi EVA SUSANTI binti SYAMSUL AIN masuk dan Terdakwa melarikan diri, kemudian saksi korban melihat saksi SYAMSUL AIN masuk dan kemudian ada orang lain membawa saksi LINDA binti HASAN dan Sdri. DELISA PUTRI ke rumah sakit ;
Bahwa sebelum kejadian ini, antara saksi korban dan Terdakwa sering bertengkar dan Terdakwa sebagai suami sering memukul saksi korban namun baru kali ini Terdakwa menggunakan pedang menganiaya saksi korban ;
Bahwa saat kejadian, Terdakwa tidak dalam keadaan mabuk ;
Bahwa saksi korban dan saksi lainnya tidak ada yang tahu mengapa Terdakwa sampai tega menganiaya saksi korban dan anak saksi korban menggunakan pedang ;
Bahwa atas kejadian ini saksi korban tidak memaafkan perbuatan Terdakwa kepada saksi korban dan anak saksi korban ;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Puskesmas Perawatan Sesayap Hilir nomor 587/VER/PKM-SH/X/2014 tanggal 25 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arizal yang menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan Sdri. LINDA binti HASAN yaitu :
a. Luka robek pada kepala belakang bagian bawah panjang sekitar 9 cm, dalam luka sekitar 3 cm, tepi luka rata, jembatan jaringan tidak ada dan masih terjadi perdarahan aktif pada luka.
b. Luka robek pada bahu kanan dari depan hingga belakang sepanjang sekitar 20 cm, dalam luka sekitar 3 cm, tepi luka rata, jembatan jaringan tidak ada, tulang humerus terlihat dan masih terjadi perdarahan aktif pada luka.
c. Luka robek pada pinggang sebelah kiri sebanyak 2 (dua) buah. Pada bagian atas panjang sekitar 15 cm dan dalam luka sekitar 3 cm. Pada bagian bawah panjang sekitar 20 cm dan dalam luka sekitar 3 cm. Dan kedua luka masih terjadi perdarahan aktif.
d. Luka robek pada lengan kiri sepertiga tengah dari lengan siku panjang sekitar 6 cm disertai dengan patahnya tulang hasta dan pengumpil lengan kiri. Tulang hasta dan pengumpil menonjol keluar dari luka, tepi luka rata, perdarahan aktif pada luka.
e. Luka robek pada punggung diantara dua tulang belikat. Pada sebelah kanan panjang sekitar 4 cm dan sebelah kiri panjang sekitar 3 cm. Dalam kedua luka tersebut sekitar 2 cm, tepi luka rata, jembatan jaringan tidak ada dan luka masih aktif mengeluarkan darah.
Bahwa kesimpulannya yaitu terdapat 7 (tujuh) luka robek ditubuh saksi LINDA binti HASAN yang disebabkan kekerasan benda tajam.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Puskesmas Perawatan Sesayap Hilir nomor 588/VER/PKM-SH/X/2014 tanggal 25 Oktober 2015 yang dibuaat dan ditandatangani oleh dr. Arizal yang menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan Sdri. DELISA PUTRI yaitu :
Luka robek pada lengan bawah kiri sekitar 5 cmdi atas pergelangan tangan dengan panjang luka sekitar 4cm, dalam luka sekitar 2 cm, tepi luka rata, jembatan jaringan tidak ada dan masih terjadi perdarahan aktif.
Jempol jari tangan kanan terpotong pada satu ruas jari pertama, tepi luka rata, bersih dan masih terjadi perdarahan aktif.
Bahwa kesimpulannya yaitu terdapat 2 (dua) buah luka ditubuh Sdri. DELISA PUTRI yang disebabkan kekerasan benda tajam.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ;
Unsur yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang“ adalah setiap orang selaku subyek hukum yaitu sebagai pembawa hak dan kewajiban atau siapa pelaku dari perbuatan pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan HERMANSYAH ALIAS MAN BIN SYAMSUL AIN sebagai Terdakwa dan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Dengan demikian unsur “Setiap orang “ telah terpenuhi menurut hukum ;
melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ;
Menimbang, bahwa pasal 5 huruf (a) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa "setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar jam 18.00 wita atau habis sholat magrib di dalam rumah saksi Rt.02 Desa Sepala Dalung Kec.Sesayap Hilir Kab.Tana Tidung, saat itu saksi sedang menonton televisi bersama anak saksi sementara Terdakwa baru pulang dari sholat maghrib di mushola ;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan awal kejadiannya Terdakwa pamit hendak sholat maghrib di mushola dekat rumah dan saat Terdakwa pulang kerumah Terdakwa bertengkar mulut dengan istri Terdakwa (saksi korban) sehingga Terdakwa marah-marah kemudian Terdakwa langsung menutup pintu kemudian terdakwa langsung mengambil samurai disamping tv sedangkan saksi korban bersama anak saksi korban sedang duduk dilantai sambil nonton tv selanjutnya terdakwa mendatangi saksi korban sambil mengatakan ”ku timpas kamu ya” dan terdakwa menyabetkan samurainya ke pinggang saksi korban dua kali sehingga saksi korban langsung kesakitan berteriak meminta tolong sambil memeluk anak saksi korban dengan posisi telungkup setelah itu terdakwa menimpaskan samurainya lagi di bagian kepala belakang serta dekat leher kemudian saksi korban berteriak meminta tolong dan saksi korban mendengar pintu rumah digedor-gedor dari luar saksi korban memejamkan mata menahan rasa sakit dan terus melindungi anak saksi korban tetapi saksi korban merasakan beberapa kali tusukna benda tajam bagian punggung setelah itu pintu berhasil dibuka saksi melihat saksi EVA SUSANTI binti SYAMSUL AIN masuk dan Terdakwa melarikan diri, kemudian saksi korban melihat saksi SYAMSUL AIN masuk dan kemudian ada orang lain membawa saksi LINDA binti HASAN dan Sdri. DELISA PUTRI ke rumah sakit ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa adalah benar merupakan suami dari saksi LINDA binti HASAN dan tinggal satu rumah dengan saksi LINDA binti HASAN ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban hingga sekarang mengalami gangguan menggerakan tangan karena syaraf sudah terputus dan rasa nyeri di badan serta trauma yang belum sembuh hingga kini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Dengan demikian unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a” telah terpenuhi menurut hukum;
yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 6 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa "kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat" ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 90 KUHP, yang dimaksud luka berat berarti jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut ; tidak mampu terut-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian ; kehilangan salah satu pancaindera ; mendapat cacat berat (verminking) ; menderita sakit lumpuh ; terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih atau gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terungkap bahwa :
Terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar jam 18.00 wita atau habis sholat magrib di dalam rumah saksi Rt.02 Desa Sepala Dalung Kec.Sesayap Hilir Kab.Tana Tidung, saat itu saksi sedang menonton televisi bersama anak saksi sementara Terdakwa baru pulang dari sholat maghrib di mushola ;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan awal kejadiannya Terdakwa pamit hendak sholat maghrib di mushola dekat rumah dan saat Terdakwa pulang kerumah Terdakwa bertengkar mulut dengan istri Terdakwa (saksi korban) sehingga Terdakwa marah-marah kemudian Terdakwa langsung menutup pintu kemudian terdakwa langsung mengambil samurai disamping tv sedangkan saksi korban bersama anak saksi korban sedang duduk dilantai sambil nonton tv selanjutnya terdakwa mendatangi saksi korban sambil mengatakan ”ku timpas kamu ya” dan terdakwa menyabetkan samurainya ke pinggang saksi korban dua kali sehingga saksi korban langsung kesakitan berteriak meminta tolong sambil memeluk anak saksi korban dengan posisi telungkup setelah itu terdakwa menimpaskan samurainya lagi di bagian kepala belakang serta dekat leher kemudian saksi korban berteriak meminta tolong dan saksi korban mendengar pintu rumah digedor-gedor dari luar saksi korban memejamkan mata menahan rasa sakit dan terus melindungi anak saksi korban tetapi saksi korban merasakan beberapa kali tusukna benda tajam bagian punggung setelah itu pintu berhasil dibuka saksi melihat saksi EVA SUSANTI binti SYAMSUL AIN masuk dan Terdakwa melarikan diri, kemudian saksi korban melihat saksi SYAMSUL AIN masuk dan kemudian ada orang lain membawa saksi LINDA binti HASAN dan Sdri. DELISA PUTRI ke rumah sakit ;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Puskesmas Perawatan Sesayap Hilir nomor 587/VER/PKM-SH/X/2014 tanggal 25 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arizal yang menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan Sdri. LINDA binti HASAN yaitu :
a. Luka robek pada kepala belakang bagian bawah panjang sekitar 9 cm, dalam luka sekitar 3 cm, tepi luka rata, jembatan jaringan tidak ada dan masih terjadi perdarahan aktif pada luka.
b. Luka robek pada bahu kanan dari depan hingga belakang sepanjang sekitar 20 cm, dalam luka sekitar 3 cm, tepi luka rata, jembatan jaringan tidak ada, tulang humerus terlihat dan masih terjadi perdarahan aktif pada luka.
c. Luka robek pada pinggang sebelah kiri sebanyak 2 (dua) buah. Pada bagian atas panjang sekitar 15 cm dan dalam luka sekitar 3 cm. Pada bagian bawah panjang sekitar 20 cm dan dalam luka sekitar 3 cm. Dan kedua luka masih terjadi perdarahan aktif.
d. Luka robek pada lengan kiri sepertiga tengah dari lengan siku panjang sekitar 6 cm disertai dengan patahnya tulang hasta dan pengumpil lengan kiri. Tulang hasta dan pengumpil menonjol keluar dari luka, tepi luka rata, perdarahan aktif pada luka.
e. Luka robek pada punggung diantara dua tulang belikat. Pada sebelah kanan panjang sekitar 4 cm dan sebelah kiri panjang sekitar 3 cm. Dalam kedua luka tersebut sekitar 2 cm, tepi luka rata, jembatan jaringan tidak ada dan luka masih aktif mengeluarkan darah.
Bahwa kesimpulannya yaitu terdapat 7 (tujuh) luka robek ditubuh saksi LINDA binti HASAN yang disebabkan kekerasan benda tajam.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Puskesmas Perawatan Sesayap Hilir nomor 588/VER/PKM-SH/X/2014 tanggal 25 Oktober 2015 yang dibuaat dan ditandatangani oleh dr. Arizal yang menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan Sdri. DELISA PUTRI yaitu :
Luka robek pada lengan bawah kiri sekitar 5 cm di atas pergelangan tangan dengan panjang luka sekitar 4cm, dalam luka sekitar 2 cm, tepi luka rata, jembatan jaringan tidak ada dan masih terjadi perdarahan aktif
Jempol jari tangan kanan terpotong pada satu ruas jari pertama, tepi luka rata, bersih dan masih terjadi perdarahan aktif ;
Bahwa kesimpulannya yaitu terdapat 2 (dua) buah luka ditubuh Sdri. DELISA PUTRI yang disebabkan kekerasan benda tajam.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban hingga sekarang mengalami gangguan menggerakan tangan karena syaraf sudah terputus dan rasa nyeri di badan serta trauma yang belum sembuh hingga kini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur "yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat” telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan luka berat” ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa 1 (satu) bilah parang atau pedang, oleh karena Barang Bukti tersebut adalah barang yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatannya dan dikhawatirkan apabila disalahgunakan oleh orang lain, serta karena sudah tidak diperlukan lagi dalam pembuktian perkara maka terhadap barang bukti tersebut perlu dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban LINDA binti HASAN menderita luka berat yang hingga kini tidak dapat sembuh secara sempurna serta luka secara psikis yang belum dapat terobati ;
Terdakwa merupakan suami bagi saksi korban LINDA binti HASAN, sekaligus ayah bagi Sdri. DELISA PUTRI yang seharusnya orang yang mampu melindungi dan memberikan keamanan lahir dan batin ;
Saksi korban tidak memaafkan perbuatan Terdakwa ;
Terdakwa mengaku lupa atas kejadian dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan ;
Keadaan yang meringankan
Tidak ada ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HERMANSYAH ALIAS MAN BIN SYAMSUL AIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan luka berat” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah parang atau pedang ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 oleh KADARWOKO, S.H, M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, ADHITYA ARIWIRAWAN, SH, MH dan TONY YOGA SAKSANA, SH,, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu Rabu tanggal 25 Maret 2015 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABDUL AZIS, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor, serta dihadiri oleh DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Selor dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
(ADHITYA ARIWIRAWAN, SH,MH) (KADARWOKO, S.H, M.Hum.)
(TONY YOGA SAKSANA, SH,)
Panitera Pengganti,
(ABDUL AZIS, SH)