Nomor : 107/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
Putusan PN BUNTOK Nomor Nomor : 107/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WARTALIUS Als. NIA Bin MARKIANCO
1. Menyatakan terdakwa WARTALIUS Als. NIA Bin MARKIANCO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar tank top warna merah ; - 1 (satu) lembar celana tidur motif Teddy Bear ; - 1 (satu) lembar celana dalam warna putih ; Dikembalikan kepada saksi RIKA PITRIANA Binti SUANTO ; - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster ; - 1 (satu) lembar celana jeans merk Jully & Manhall’s warna cokelat ; - 1 (satu) lembar celana dalam warna merah bata ; - 1 (satu) pasang sandal merk Ardilles ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 107/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : WARTALIUS Als. NIA Bin MARKIANCO
Tempat Lahir : Tabak Kanilan
Umur/ Tanggal Lahir : 24 Tahun/ 3 Mei 1988
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Wungkur Rt.03
Kec. Gunung Bintang Awai
Kab. Barito Selatan
Prop. Kalimantan Tengah
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Barito Selatan tanggal 19 September 2012 No.Pol : SP.HAN/ 34/ IX/ 2012/ RESKRIM, sejak tanggal 19 September 2012 s/d tanggal 08 Oktober 2012 ;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok tanggal 02 Oktober 2012 Nomor : SPP-28/ Q.2.15/ Euh.1/ 10/ 2012, sejak tanggal 09 Oktober 2012 s/d tanggal 17 Nopember 2012 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok tanggal 13 Nopember 2012 Nomor : PRINT-192/ Q.2.15/ Ep.2/ 11/ 2012, sejak tanggal 13 Nopember 2012 s/d tanggal 02 Desember 2012 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Buntok tanggal 21 Nopember 2012 Nomor : 82/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Btk, sejak tanggal 21 Nopember 2012 s/d tanggal 20 Desember 2012 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Plh. Ketua Pengadilan Negeri Buntok tanggal 13 Desember 2012 Nomor : 82/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Btk, sejak tanggal 21 Desember 2012 s/d tanggal 18 Pebruari 2013 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah tanggal 07 Pebruari 2013 Nomor : 09-PP I/ Pen.Pid.Sus/ 2013/ PT.PR, sejak tanggal 19 Pebruari 2013 s/d tanggal 20 Maret 2013 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh ANDI M. NOOR, SH Advokat / Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Buntok tanggal 29 Nopember 2012 Nomor : 33/ Pen.PH.Pid/ 2012/ PN.Btk ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 29 Januari 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa WARTALIUS Als. NIA Bin MARKIANCO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan tunggal.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WARTALIUS Als. NIA Bin MARKIANCO dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar tank top warna merah.
1 (satu) lembar celana tidur motif Teddy Bear.
1 (satu) lembar celana dalam warna putih.
Dikembalikan kepada saksi korban RIKA PITRIANA Binti SUANTO.
1 (satu) lembar baju warna abu-abu tulisan Monster.
1 (satu) celana dalam warna merah bata.
1 (satu) lembar celana jeans coklat merk Jully & Manhall’s.
1 (satu) pasang sandal merk Ardilles.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa tanggal 04 Pebruari 2013, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-45/ BNTOK/ 11/ 2012 tertanggal 21 Nopember 2012, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa ia Terdakwa WARTALIUS alias NIA bin MARKIANCO pada hari Sabtu tanggal 1 September 2012 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di lahan semak belukar belakang sebuah rumah di Desa Wungkur Baru, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak (saksi korban RIKA PITRIANA binti SUANTO yang berumur 12 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekitar jam 22.00 Wib, setelah terdakwa habis minum-minuman beralkohol di sebuah acara pesta perkawinan di Desa Wungkur Baru Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, timbul hasrat atau niat terdakwa untuk bersetubuh dengan orang lain, kemudian saat itu terdakwa ada melihat kedua orang tua saksi korban yaitu sdr. Suanto dan isterinya yang juga menghadiri pesta perkawinan, lalu tiba-tiba timbullah dalam pikiran terdakwa bahwa saksi korban pasti ada dirumah dan ada kesempatan untuk mendatangi rumah dan menyetubuhi saksi korban karena orang tua saksi korban tidak berada di rumah atau sedang berada di tempat acara perkawinan, untuk melaksanakan niatnya lalu terdakwa pergi berjalan kaki menuju kerumah saksi korban dengan jarak kurang lebih 1 (satu) kilo meter dari acara perkawinan, kemudian setelah sampai di rumah saksi korban di Desa Wungkur Baru Kecaamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan sekitar jam 23.00 Wib, terdakwa lalu mendorong pintu rumah depan dan langsung terbuka karena rumah saksi korban tidak terkunci, setelah masuk terdakwa melihat saksi korban sedang tidur di kasur bersama dengan dua orang adiknya yang masih kecil-kecil dimana posisi dalam rumah saksi korban tidak ada sekat kamar-kamarnya, kemudian terdakwa langsung mengangkat tubuh saksi korban beserta dengan selimut-selimutnya yang secara bersamaan selanjutnya saksi korban terbangun dan kemudian berteriak dan terdakwa langsung memukul tengkuk saksi korban satu kali dengan menggunakan telapak tangan kanan, kemudian terdakwa menutup wajah dan mulut saksi korban dengan menggunakan selimut dan telapak tangan kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa saksi korban keluar rumah melalui pintu depan rumah saksi korban dan langsung menuju kearah hutan kebelakang rumah saksi korban, dan didalam perjalanan tubuh saksi korban memberontak yang langsung di pukul lagi oleh terdakwa di bagian tengkuk saksi korban dengan menggunakan telapak tangan sebelah kanan sehingga saksi korban tidak berdaya atau tidak dapat lagi melakukan perlawanan dan terdakwa pun terus membawa saksi korban ke arah belakang rumah saksi korban yang jarak sekitar kurang lebih 30 meter, setelah sampai disemak-semak terdakwa menaruh tubuh saksi korban dengan posisi telentang selanjutnya terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang terdakwa gunakan pada saat itu, kemudian terdakwa melepas celana saksi korban selanjutnya terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan secara paksa dengan cara awalnya terdakwa tempel kan dulu penis atau alat kelamin terdakwa ke vagina/alat kelamin saksi korban sambil memegang kedua tangan saksi korban yang ditekan ketanah sehingga saksi korban tidak berdaya atau tidak bisa melawan dan saksi korban hanya bisa menangis saja, setelah itu terdakwa berusaha menekan atau memasukan penisnya ke dalam vagina/alat kelamin saksi korban dengan mendorong pinggul terdakwa berkali-kali karena susah masuk ke lobang Vagina saksi korban dimana saksi korban masih perawan, namun terdakwa paksa secara berulang-ulang dan akhirnya terdakwa bias memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban , selanjutnya setelah berhasil memasukkan penisnya ke dalam vaginanya saksi korban, lalu terdakwa mengeluar- masukan penisnya ke dalam lobang vagina saksi korban berkali-kali, kemudian sekitar kurang lebih 2 (dua) menit terdakwa mengeluarkan sperma di dalam lobang Vagina saksi korban, setelah itu terdakwa mencabut penisnya dari vagina saksi korban dan sempat menekan wajah saksi korban dengan telapak tangannya, setelah itu lalu terdakwa dengan cepat-cepat memasang celana dalam dan langsung pergi dimana sandal maupun celana panjang milik terdakwa tertinggal di tempat kejadian karena terdakwa terburu-buru takut ketahuan orang yang pada saat itu saksi korban ditinggal sendiri di hutan belakang rumah saksi korban, sedang terdakwa lalu pulang kembali ke rumah terdakwa untuk mengambil atau memasang celana pendek dan lalu kembali lagi ke tempat acara perkawinan.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa terhadap saksi korban sebagaimana hasil Visum Et Revertum Rumah Umum Sakit Daerah Buntok No. 1341/4440/RS/IX/2012 tanggal 2 September 2012 an. Rika Fitriani Binti Suanto oleh Dokter pemeriksa dr. Thomas Hadipurnama, Sp.OG , didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Luar :
Keadaan umum sedang dan kesadaran baik.
Tekanan darah seratus dua puluh per sembilan puluh, nadi seratus duapuluh delapan kali per menit, pernafasan dua puluh dua kali per menit, suhu tiga puluh tujuh koma lima derajat selsius, tampak anemia.
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : terdapat lebam pada mata sebelah kiri akibat benda tumpul, anemia
Leher : tidak ditemukan jejas dan tanda kelainan.
Dada : tidak di temukan jelas dan tanda kelainan
Punggung : terdapat lebam pada sebelah kiri dan luka babras pada punggung kiri
Perut : tidak di temukan jelas dan tanda kelainan
Pinggang : tidak di temukan jelas dan tanda kelainan
Tangan : tidak di temukan jelas dan tanda kelainan
Kaki : tidak di temukan jejas dan tanda kelainan
Alat Kelamin:
Pemeriksaan Luar
Tanpak Luar alat kelamin : terdapat robelan tepi tidak rata hingga otot lingkar anus robek
Selaput dara : terlihat robekan hingga dasar pada berbagai arah
Tidak ditemukan cairan mani
Otot lingkar dubur : terdapat robekan hingga lebih dari lima puluh persen
Mulut rahim : terdapat robekan pada mulut rahim dengan perdarahan yang aktif.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan, umur duabelas tahun, pada pemeriksaan ditemukan didapatkkan lebam pada mata kiri dan punggung, luka babras pada punggung kiri, robekan pada alat kelamin luar hingga mulut rahim dengan perdarahan yang aktif dan pasien dalam kondisi anemia.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa serta Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi RIKA PITRIANA Binti SUANTO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di semak belukar belakang rumah saksi di Desa Wungkur Baru Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah menyetubuhi saksi ;
Bahwa sebelum kejadian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekitar pukul 22.00 Wib, pada saat itu saksi sedang tidur bersama dengan 2 (dua) orang adik kandung saksi yang masih kecil dalam satu kelambu lalu saksi kaget dan terbangun dari tidur karena merasa ada seseorang yang memukul bagian tengkuk saksi, namun saksi kembali tidur karena mengira adik saksi yang memukul bagian tengkuk saksi kemudian saksi merasa ada seseorang yang mengangkat saksi dari tempat tidur yang membuat saksi kaget dan terbangun dari tidur lalu pada saat saksi terbangun dari tidur ternyata wajah saksi sudah ditutup dengan selimut kemudian orang tersebut membawa saksi keluar dari kamar dalam keadaan wajah saksi ditutup dengan selimut lalu orang tersebut sempat memukul saksi di bagian tengkuk sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya orang tersebut mendorong badan saksi yang membuat saksi jatuh ke tanah dalam keadaan wajah saksi masih ditutup dengan selimut kemudian orang tersebut membuka celana dan celana dalam yang saksi kenakan secara paksa lalu orang tersebut menindih badan saksi dengan posisi badan saksi di bawah dan badan orang tersebut di atas kemudian orang tersebut memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi yang membuat saksi merasakan sakit dan perih di bagian kemaluannya, namun saksi hanya diam dan tidak berani berteriak karena saksi merasa ketakutan lalu orang tersebut menggoyangkan kemaluannya di dalam kemaluan saksi keluar masuk selanjutnya orang tersebut menarik kemaluannya dari dalam kemaluan saksi sambil orang tersebut menekan dengan kuat wajah saksi dengan telapak tangannya lalu saksi sempat membuka selimut yang menutupi wajah saksi dan dalam keadaan bulan yang sedang bersinar terang saksi melihat orang tersebut memakai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster tanpa memakai celana kemudian orang tersebut melarikan diri meninggalkan saksi lalu saksi berjalan kembali ke dalam rumah sambil membawa celana, celana dalam dan selimut saksi kemudian pada saat saksi sudah berada di dalam kamar saat saksi hendak memasang kembali celana dan celana dalam saksi melihat ada darah yang mengalir di bagian pangkal paha saksi dan saksi sempat membersihkan darah itu sebelum saksi tidur selanjutnya keesokan hari pada saat saksi bangun tidur dan berjalan hendak keluar dari dalam kamar saksi merasa pusing lalu saksi menabrak dinding kamar dan tidak sadarkan diri / pingsan kemudian pada saat saksi sudah sadar saksi menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandung saksi yang bernama ATI ARI dan 2 (dua) orang kakak kandung saksi yang bernama SANANA dan ARIANTO sampai akhirnya saksi dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buntok untuk mendapatkan perawatan medis ;
Bahwa terdakwa yang telah menyetubuhi saksi karena pada sore hari sebelum kejadian saksi ada melihat terdakwa memakai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster yang sama dengan baju yang saksi lihat pada saat kejadian ;
Bahwa pada saat kejadian, saksi masih berusia 12 (dua belas) tahun dan belum pernah kawin karena saksi masih duduk di bangku kelas 6 (enam) sekolah dasar ;
Bahwa saksi ada menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandung saksi yang bernama SUANTO ;
Bahwa pada saat kejadian, ayah kandung dan ibu kandung saksi sedang menonton acara hiburan pesta perkawinan tetangga ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi harus menjalani operasi dan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buntok selama 1 (satu) minggu karena saksi mengalami pendarahan pada bagian alat kelaminnya ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SUANTO Bin TUTEK, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di semak belukar belakang rumah saksi di Desa Wungkur Baru Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah menyetubuhi Sdri. RIKA PITRIANA yang merupakan anak kandung saksi ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 02 September 2012 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di kebun karet milik saksi setelah diberitahu oleh Sdr. DENI yang merupakan keponakan saksi ;
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang menonton acara hiburan pesta perkawinan tetangga bersama dengan isteri saksi ;
Bahwa Sdri. RIKA PITRIANA ada bercerita kepada saksi bahwa sebelum kejadian, pada saat itu Sdri. RIKA PITRIANA sedang tidur bersama dengan 2 (dua) orang adik kandung Sdri. RIKA PITRIANA yang masih kecil dalam satu kelambu lalu Sdri. RIKA PITRIANA merasa ada seseorang yang mengangkat Sdri. RIKA PITRIANA dari tempat tidur yang membuat Sdri. RIKA PITRIANA kaget dan terbangun dari tidur kemudian pada saat Sdri. RIKA PITRIANA terbangun dari tidur ternyata wajah Sdri. RIKA PITRIANA sudah ditutup dengan selimut lalu orang tersebut membawa Sdri. RIKA PITRIANA keluar dari kamar dalam keadaan wajah Sdri. RIKA PITRIANA ditutup dengan selimut kemudian orang tersebut sempat memukul Sdri. RIKA PITRIANA di bagian tengkuk sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya orang tersebut mendorong badan Sdri. RIKA PITRIANA yang membuat Sdri. RIKA PITRIANA jatuh ke tanah dalam keadaan wajah Sdri. RIKA PITRIANA masih ditutup dengan selimut lalu orang tersebut membuka celana dan celana dalam yang Sdri. RIKA PITRIANA kenakan kemudian orang tersebut menyetubuhi Sdri. RIKA PITRIANA lalu setelah orang tersebut selesai menyetubuhi Sdri. RIKA PITRIANA, Sdri. RIKA PITRIANA membuka selimut yang menutupi wajah Sdri. RIKA PITRIANA dan Sdri. RIKA PITRIANA melihat orang tersebut memakai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster tanpa memakai celana kemudian orang tersebut melarikan diri meninggalkan Sdri. RIKA PITRIANA ;
Bahwa terdakwa yang telah menyetubuhi Sdri. RIKA PITRIANA karena pada sore hari sebelum kejadian Sdri. RIKA PITRIANA ada melihat terdakwa memakai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster yang sama dengan baju yang Sdri. RIKA PITRIANA lihat pada saat kejadian ;
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa memakai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster yang sama dengan baju yang Sdri. RIKA PITRIANA lihat pada saat kejadian ;
Bahwa saksi mengetahui baju kaos tersebut merupakan milik terdakwa karena terdakwa sering datang ke rumah saksi dengan memakai baju kaos tersebut untuk menemui anak kandung saksi yang bernama SANANA ;
Bahwa Sdr. SANANA ada menemukan celana jeans warna cokelat dan sepasang sandal merk Ardilles di tempat kejadian ;
Bahwa pada saat kejadian, Sdri. RIKA PITRIANA masih berusia 12 (dua belas) tahun dan belum pernah kawin karena Sdri. RIKA PITRIANA masih duduk di bangku kelas 6 (enam) sekolah dasar ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Sdri. RIKA PITRIANA harus menjalani operasi dan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buntok selama 1 (satu) minggu karena Sdri. RIKA PITRIANA mengalami pendarahan pada bagian alat kelaminnya ;
Bahwa biaya perawatan Sdri. RIKA PITRIANA selama di rumah sakit sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa atau keluarga terdakwa tidak pernah membantu dalam hal biaya perawatan Sdri. RIKA PITRIANA selama di rumah sakit ;
Bahwa terdakwa atau keluarga terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada Sdri. RIKA PITRIANA dan saksi sebagai orang tua dari Sdri. RIKA PITRIANA;
Bahwa Sdri. RIKA PITRIANA masih trauma dan sering menangis apabila mengingat kejadian yang dialaminya ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ARIANTO Bin SUANTO, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di semak belukar belakang rumah saksi di Desa Wungkur Baru Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah menyetubuhi Sdri. RIKA PITRIANA yang merupakan adik kandung saksi ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 02 September 2012 sekitar pukul 07.00 Wib setelah diberitahu oleh Sdri. RIKA PITRIANA ;
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang menonton acara hiburan pesta perkawinan tetangga ;
Bahwa menurut cerita Sdri. RIKA PITRIANA kepada saksi bahwa sebelum kejadian, pada saat itu Sdri. RIKA PITRIANA sedang tidur bersama dengan 2 (dua) orang adik kandung Sdri. RIKA PITRIANA yang masih kecil dalam satu kelambu lalu Sdri. RIKA PITRIANA merasa ada seseorang yang mengangkat Sdri. RIKA PITRIANA dari tempat tidur yang membuat Sdri. RIKA PITRIANA kaget dan terbangun dari tidur kemudian pada saat Sdri. RIKA PITRIANA terbangun dari tidur ternyata wajah Sdri. RIKA PITRIANA sudah ditutup dengan selimut lalu orang tersebut membawa Sdri. RIKA PITRIANA keluar dari kamar dalam keadaan wajah Sdri. RIKA PITRIANA ditutup dengan selimut kemudian orang tersebut sempat memukul Sdri. RIKA PITRIANA di bagian tengkuk sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya orang tersebut mendorong badan Sdri. RIKA PITRIANA yang membuat Sdri. RIKA PITRIANA jatuh ke tanah dalam keadaan wajah Sdri. RIKA PITRIANA masih ditutup dengan selimut lalu orang tersebut membuka celana dan celana dalam yang Sdri. RIKA PITRIANA kenakan kemudian orang tersebut menyetubuhi Sdri. RIKA PITRIANA lalu setelah orang tersebut selesai menyetubuhi Sdri. RIKA PITRIANA, Sdri. RIKA PITRIANA membuka selimut yang menutupi wajah Sdri. RIKA PITRIANA dan Sdri. RIKA PITRIANA melihat orang tersebut memakai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster tanpa memakai celana kemudian orang tersebut melarikan diri meninggalkan Sdri. RIKA PITRIANA ;
Bahwa terdakwa yang telah menyetubuhi Sdri. RIKA PITRIANA karena pada sore hari sebelum kejadian Sdri. RIKA PITRIANA ada melihat terdakwa memakai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster yang sama dengan baju yang Sdri. RIKA PITRIANA lihat pada saat kejadian ;
Bahwa pada sore hari sebelum kejadian saksi ada melihat terdakwa memakai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster yang sama dengan baju yang Sdri. RIKA PITRIANA lihat pada saat kejadian ;
Bahwa saksi mengetahui baju kaos tersebut merupakan milik terdakwa karena terdakwa sering datang ke rumah saksi dengan memakai baju kaos tersebut untuk menemui kakak kandung saksi yang bernama SANANA ;
Bahwa pada saat kejadian, Sdri. RIKA PITRIANA masih berusia 12 (dua belas) tahun dan belum pernah kawin karena Sdri. RIKA PITRIANA masih duduk di bangku kelas 6 (enam) sekolah dasar ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Sdri. RIKA PITRIANA harus menjalani operasi dan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buntok selama 1 (satu) minggu karena Sdri. RIKA PITRIANA mengalami pendarahan pada bagian alat kelaminnya ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi JOLIE MEKA TOLESIE Bin TEMA, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di semak belukar belakang rumah Sdr. SUANTO di Desa Wungkur Baru Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, Sdri. RIKA PITRIANA yang merupakan anak kandung Sdr. SUANTO telah disetubuhi oleh seseorang ;
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang menonton acara hiburan pesta perkawinan tetangga ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 02 September 2012 sekitar pukul 09.00 Wib setelah diberitahu oleh terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa diserang oleh Sdr. SANANA yang merupakan kakak kandung Sdri. RIKA PITRIANA dan dituduh telah menyetubuhi Sdri. RIKA PITRIANA ;
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak mengakui telah menyetubuhi Sdri. RIKA PITRIANA ;
Bahwa saksi sering melihat terdakwa memakai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster ;
Bahwa Sdri. RIKA PITRIANA masih berusia 12 (dua belas) tahun dan belum pernah kawin karena Sdri. RIKA PITRIANA masih duduk di bangku kelas 6 (enam) sekolah dasar ;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa pernah dihukum ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena saksi lainnya tidak hadir di persidangan walaupun telah beberapa kali dipanggil secara patut dan sah menurut Undang-undang, maka atas persetujuan terdakwa, keterangan saksi yang tidak hadir tersebut oleh Penuntut Umum dibacakan sebagai berikut :
Saksi SANANA Bin SUANTO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di semak belukar belakang rumah saksi di Desa Wungkur Baru Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah menyetubuhi Sdri. RIKA PITRIANA yang merupakan adik kandung saksi ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh ibu kandung saksi ;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut saksi langsung melaporkan ke Kantor Polsek Gunung Bintang Awai ;
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang menonton acara hiburan pesta perkawinan tetangga ;
Bahwa pada sore hari sebelum kejadian saksi ada bertemu dengan terdakwa dan pada saat itu terdakwa memakai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa karena urgensi pembacaan keterangan saksi aquo telah memenuhi maksud dari ketentuan di dalam Pasal 162 KUHAP, karenanya akan turut dipertimbangkan dalam pembuktian perbuatan yang didakwakan atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 181 ayat (3) KUHAP, di persidangan telah pula dibacakan bukti surat, yaitu Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buntok Nomor : 1341/ 440/ RS/ IX/ 2012 tertanggal 2 September 2012 atas nama RIKA FITRIANA Binti SUANTO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. THOMAS HADIPURNAMA, Sp.OG, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buntok dengan hasil pemeriksaan ditemukan kondisi anemia, lebam pada mata sebelah kiri akibat benda tumpul, lebam dan luka babras pada punggung sebelah kiri, robekan tepi tidak rata hingga otot lingkar anus robek pada luar alat kelamin, robekan hingga dasar dari berbagai arah pada selaput dara, robekan hingga lebih dari lima puluh persen pada otot lingkar dubur dan robekan dengan pendarahan yang aktif pada mulut rahim ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa WARTALIUS Als. NIA Bin MARKIANCO telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polres Barito Selatan dan keterangan tersebut benar ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di semak belukar belakang rumah Sdr. SUANTO di Desa Wungkur Baru Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah menyetubuhi Sdri. RIKA PITRIANA yang merupakan anak kandung Sdr. SUANTO ;
Bahwa sebelum kejadian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekitar pukul 22.00 Wib, pada saat itu terdakwa sedang menonton acara hiburan pesta perkawinan sambil minum minuman keras jenis Malaga lalu terdakwa melihat Sdr. SUANTO dan isterinya juga berada di tempat itu kemudian timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi anak kandung Sdr. SUANTO yang bernama RIKA PITRIANA lalu terdakwa pergi dengan berjalan kaki menuju ke rumah Sdr. SUANTO karena terdakwa berpikir Sdri. RIKA PITRIANA pasti ada di rumah kemudian pada saat terdakwa sudah sampai di rumah Sdr. SUANTO terdakwa masuk ke dalam rumah melewati pintu belakang yang dalam keadaan tidak terkunci lalu terdakwa melihat Sdri. RIKA PITRIANA sedang tidur bersama dengan 2 (dua) orang adik kandung Sdri. RIKA PITRIANA yang masih kecil dalam satu kelambu kemudian terdakwa memukul bagian tengkuk Sdri. RIKA PITRIANA dengan menggunakan telapak tangan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang membuat Sdri. RIKA PITRIANA kaget dan terbangun dari tidur lalu terdakwa menutup wajah Sdri. RIKA PITRIANA dengan selimut dan mengangkat badan Sdri. RIKA PITRIANA dari tempat tidur yang membuat Sdri. RIKA PITRIANA menjadi berontak melawan kemudian terdakwa kembali memukul bagian tengkuk Sdri. RIKA PITRIANA dengan menggunakan telapak tangan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali agar Sdri. RIKA PITRIANA tidak berontak melawan selanjutnya terdakwa membawa Sdri. RIKA PITRIANA keluar dari kamar dalam keadaan wajah Sdri. RIKA PITRIANA ditutup dengan selimut menuju ke belakang rumah melewati pintu belakang lalu pada saat sudah berada di belakang rumah tepatnya di semak belukar terdakwa mendorong badan Sdri. RIKA PITRIANA yang membuat Sdri. RIKA PITRIANA jatuh ke tanah dalam keadaan wajah Sdri. RIKA PITRIANA masih ditutup dengan selimut kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang Sdri. RIKA PITRIANA kenakan secara paksa lalu terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang terdakwa kenakan kemudian terdakwa membuka kedua belah kaki Sdri. RIKA PITRIANA secara paksa dan menindih badan Sdri. RIKA PITRIANA dengan posisi badan Sdri. RIKA PITRIANA di bawah dan badan terdakwa di atas lalu terdakwa berusaha berulang kali memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Sdri. RIKA PITRIANA sampai akhirnya kemaluan terdakwa dapat masuk ke dalam kemaluan Sdri. RIKA PITRIANA kemudian terdakwa menggoyangkan pantatnya turun naik sampai kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan Sdri. RIKA PITRIANA selanjutnya terdakwa menarik kemaluannya dari dalam kemaluan Sdri. RIKA PITRIANA sambil menekan dengan kuat wajah Sdri. RIKA PITRIANA dengan telapak tangannya lalu terdakwa memasang kembali celana dalamnya dan melarikan diri meninggalkan Sdri. RIKA PITRIANA menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil celana kemudian terdakwa kembali lagi ke acara hiburan pesta perkawinan sampai akhirnya terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2012 ;
Bahwa pada saat kejadian, terdakwa memakai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster, celana jeans warna cokelat dan sepasang sandal merk Ardilles yang terdakwa tinggalkan di tempat kejadian;
Bahwa pada sore hari sebelum kejadian terdakwa ada bertemu dengan Sdr. SANANA dan pada saat itu terdakwa memakai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster ;
Bahwa pada saat kejadian, Sdri. RIKA PITRIANA masih berusia 12 (dua belas) tahun dan belum pernah kawin karena Sdri. RIKA PITRIANA masih duduk di bangku kelas 6 (enam) sekolah dasar ;
Bahwa terdakwa atau keluarga terdakwa tidak pernah membantu dalam hal biaya perawatan Sdri. RIKA PITRIANA selama di rumah sakit ;
Bahwa terdakwa atau keluarga terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada Sdri. RIKA PITRIANA dan Sdr. SUANTO ;
Bahwa terdakwa mengetahui apabila melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur tidak diperbolehkan ;
Bahwa pada tahun 2007 terdakwa pernah dihukum selama 1 (satu) tahun dalam perkara pencabulan ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar tank top warna merah ;
1 (satu) lembar celana tidur motif Teddy Bear ;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih ;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster ;
1 (satu) lembar celana jeans merk Jully & Manhall’s warna cokelat ;
1 (satu) lembar celana dalam warna merah bata ;
1 (satu) pasang sandal merk Ardilles ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di semak belukar belakang rumah saksi SUANTO di Desa Wungkur Baru Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa WARTALIUS Als. NIA Bin MARKIANCO telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban RIKA PITRIANA ;
Bahwa benar sebelum kejadian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekitar pukul 22.00 Wib, pada saat itu terdakwa sedang menonton acara hiburan pesta perkawinan sambil minum minuman keras jenis Malaga lalu terdakwa melihat saksi SUANTO dan isterinya juga berada di tempat itu kemudian timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi anak kandung saksi SUANTO yang bernama RIKA PITRIANA lalu terdakwa pergi dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi SUANTO karena terdakwa berpikir saksi korban RIKA PITRIANA pasti ada di rumah kemudian pada saat terdakwa sudah sampai di rumah saksi SUANTO terdakwa masuk ke dalam rumah melewati pintu belakang yang dalam keadaan tidak terkunci lalu terdakwa melihat saksi korban RIKA PITRIANA sedang tidur bersama dengan 2 (dua) orang adik kandung saksi korban RIKA PITRIANA yang masih kecil dalam satu kelambu kemudian terdakwa memukul bagian tengkuk saksi korban RIKA PITRIANA dengan menggunakan telapak tangan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang membuat saksi korban RIKA PITRIANA kaget dan terbangun dari tidur lalu terdakwa menutup wajah saksi korban RIKA PITRIANA dengan selimut dan mengangkat tubuh saksi korban RIKA PITRIANA dari tempat tidur yang membuat saksi korban RIKA PITRIANA menjadi berontak melawan kemudian terdakwa kembali memukul bagian tengkuk saksi korban RIKA PITRIANA dengan menggunakan telapak tangan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali agar saksi korban RIKA PITRIANA tidak berontak melawan selanjutnya terdakwa membawa saksi korban RIKA PITRIANA keluar dari kamar dalam keadaan wajah saksi korban RIKA PITRIANA ditutup dengan selimut menuju ke belakang rumah melewati pintu belakang lalu pada saat sudah berada di belakang rumah tepatnya di semak belukar terdakwa mendorong tubuh saksi korban RIKA PITRIANA yang membuat saksi korban RIKA PITRIANA jatuh ke tanah dalam keadaan wajah saksi korban RIKA PITRIANA masih ditutup dengan selimut kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang saksi korban RIKA PITRIANA kenakan secara paksa lalu terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang terdakwa kenakan kemudian terdakwa membuka kedua belah kaki saksi korban RIKA PITRIANA secara paksa dan menindih tubuh saksi korban RIKA PITRIANA dengan posisi tubuh saksi korban RIKA PITRIANA di bawah dan tubuh terdakwa di atas lalu terdakwa berusaha berulang kali memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban RIKA PITRIANA sampai akhirnya kemaluan terdakwa dapat masuk ke dalam kemaluan saksi korban RIKA PITRIANA yang membuat saksi korban RIKA PITRIANA merasakan sakit dan perih di bagian kemaluannya, namun saksi korban RIKA PITRIANA hanya diam dan tidak berani berteriak karena saksi korban RIKA PITRIANA merasa ketakutan kemudian terdakwa menggoyangkan pantatnya turun naik sampai kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan saksi korban RIKA PITRIANA selanjutnya terdakwa menarik kemaluannya dari dalam kemaluan saksi korban RIKA PITRIANA sambil menekan dengan kuat wajah saksi korban RIKA PITRIANA dengan telapak tangannya lalu saksi korban RIKA PITRIANA sempat membuka selimut yang menutupi wajah saksi korban RIKA PITRIANA dan dalam keadaan bulan yang sedang bersinar terang saksi korban RIKA PITRIANA melihat terdakwa yang memakai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster tanpa memakai celana kemudian terdakwa memasang kembali celana dalamnya dan melarikan diri meninggalkan saksi korban RIKA PITRIANA menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil celana setelah itu terdakwa kembali lagi ke acara hiburan pesta perkawinan, sedangkan saksi korban RIKA PITRIANA berjalan kembali ke dalam rumah sambil membawa celana, celana dalam dan selimut saksi korban RIKA PITRIANA lalu pada saat saksi korban RIKA PITRIANA sudah berada di dalam kamar saat saksi korban RIKA PITRIANA hendak memasang kembali celana dan celana dalam saksi korban RIKA PITRIANA melihat ada darah yang mengalir di bagian pangkal paha saksi korban RIKA PITRIANA dan saksi korban RIKA PITRIANA sempat membersihkan darah itu sebelum saksi korban RIKA PITRIANA tidur kemudian keesokan harinya pada saat saksi korban RIKA PITRIANA bangun tidur dan berjalan hendak keluar dari dalam kamar saksi korban RIKA PITRIANA merasa pusing lalu saksi korban RIKA PITRIANA menabrak dinding kamar dan tidak sadarkan diri / pingsan kemudian pada saat saksi korban RIKA PITRIANA sudah sadar saksi korban RIKA PITRIANA menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandung saksi korban RIKA PITRIANA yang bernama ATI ARI dan 2 (dua) orang kakak kandung saksi korban RIKA PITRIANA, yaitu bernama saksi SANANA dan saksi ARIANTO sampai akhirnya saksi korban RIKA PITRIANA dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buntok untuk mendapatkan perawatan medis ;
Bahwa benar pada sore hari sebelum kejadian saksi korban RIKA PITRIANA dan saksi ARIANTO ada melihat terdakwa memakai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster yang sama dengan baju yang saksi korban RIKA PITRIANA lihat pada saat kejadian ;
Bahwa benar pada sore hari sebelum kejadian saksi SANANA ada bertemu dengan terdakwa dan pada saat itu terdakwa memakai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster yang sama dengan baju yang saksi korban RIKA PITRIANA lihat pada saat kejadian ;
Bahwa benar saksi SUANTO sering melihat terdakwa memakai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster yang sama dengan baju yang saksi korban RIKA PITRIANA lihat pada saat kejadian karena terdakwa sering datang ke rumah saksi SUANTO dengan memakai baju kaos tersebut untuk menemui saksi SANANA ;
Bahwa benar pada saat kejadian, saksi korban RIKA PITRIANA masih berusia 12 (dua belas) tahun atau belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin karena saksi korban RIKA PITRIANA masih duduk di bangku kelas 6 (enam) sekolah dasar ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban RIKA PITRIANA harus menjalani operasi dan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buntok selama 1 (satu) minggu karena saksi korban RIKA PITRIANA mengalami pendarahan pada bagian alat kelaminnya sebagaimana hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buntok Nomor : 1341/ 440/ RS/ IX/ 2012 tertanggal 2 September 2012 atas nama RIKA FITRIANA Binti SUANTO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. THOMAS HADIPURNAMA, Sp.OG, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buntok dengan hasil pemeriksaan ditemukan kondisi anemia, lebam pada mata sebelah kiri akibat benda tumpul, lebam dan luka babras pada punggung sebelah kiri, robekan tepi tidak rata hingga otot lingkar anus robek pada luar alat kelamin, robekan hingga dasar dari berbagai arah pada selaput dara, robekan hingga lebih dari lima puluh persen pada otot lingkar dubur dan robekan dengan pendarahan yang aktif pada mulut rahim ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui apabila melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur tidak diperbolehkan, namun terdakwa tetap melakukan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama WARTALIUS Als. NIA Bin MARKIANCO dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-45/ BNTOK/ 11/ 2012 tertanggal 21 Nopember 2012, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan atau psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang lain ;
Menimbang, bahwa unsur di atas bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari sub unsur di atas terpenuhi, maka keseluruhan dari unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan sub unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah sikap batin yang letaknya dalam hati sanubari terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain, sungguhpun demikian sub unsur ini dapat dipelajari, dianalisa dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, karena setiap orang dalam melakukan suatu perbuatan selalu dilakukan sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya, sehingga perbuatan tersebut dikehendaki dan dimengerti oleh terdakwa serta dilakukan dengan penuh kesadaran ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Kekerasan” mengandung pengertian, bahwa perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah yang ditujukan kepada orang dengan cara memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya yang dapat mengakibatkan orang lain mengalami rasa sakit, luka, pingsan atau tidak berdaya, sedangkan “Ancaman Kekerasan” adalah rangkaian kata-kata atau gerak tubuh yang sifatnya paksaan yang menggambarkan keinginan pelaku yang apabila keinginan pelaku tidak dipenuhi, maka pelaku akan melakukan sesuatu hal yang dapat berakibat merugikan bagi kebebasan, kesehatan atau keselamatan nyawa orang yang diancam ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Memaksa” adalah menyuruh orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu demikian rupa, sehingga orang itu melakukan atau tidak melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak dirinya sendiri ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Anak” adalah bahwa seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Vide Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dengan anggota kemaluan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan sampai mengeluarkan air mani (Arrest Hooge Raad 5 Pebruari 1912) ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, surat maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di semak belukar belakang rumah saksi SUANTO di Desa Wungkur Baru Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa WARTALIUS Als. NIA Bin MARKIANCO telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban RIKA PITRIANA ;
Menimbang, bahwa sebelum kejadian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekitar pukul 22.00 Wib, pada saat itu terdakwa sedang menonton acara hiburan pesta perkawinan sambil minum minuman keras jenis Malaga lalu terdakwa melihat saksi SUANTO dan isterinya juga berada di tempat itu kemudian timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi anak kandung saksi SUANTO yang bernama RIKA PITRIANA lalu terdakwa pergi dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi SUANTO karena terdakwa berpikir saksi korban RIKA PITRIANA pasti ada di rumah kemudian pada saat terdakwa sudah sampai di rumah saksi SUANTO terdakwa masuk ke dalam rumah melewati pintu belakang yang dalam keadaan tidak terkunci lalu terdakwa melihat saksi korban RIKA PITRIANA sedang tidur bersama dengan 2 (dua) orang adik kandung saksi korban RIKA PITRIANA yang masih kecil dalam satu kelambu kemudian terdakwa memukul bagian tengkuk saksi korban RIKA PITRIANA dengan menggunakan telapak tangan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang membuat saksi korban RIKA PITRIANA kaget dan terbangun dari tidur lalu terdakwa menutup wajah saksi korban RIKA PITRIANA dengan selimut dan mengangkat tubuh saksi korban RIKA PITRIANA dari tempat tidur yang membuat saksi korban RIKA PITRIANA menjadi berontak melawan kemudian terdakwa kembali memukul bagian tengkuk saksi korban RIKA PITRIANA dengan menggunakan telapak tangan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali agar saksi korban RIKA PITRIANA tidak berontak melawan selanjutnya terdakwa membawa saksi korban RIKA PITRIANA keluar dari kamar dalam keadaan wajah saksi korban RIKA PITRIANA ditutup dengan selimut menuju ke belakang rumah melewati pintu belakang lalu pada saat sudah berada di belakang rumah tepatnya di semak belukar terdakwa mendorong tubuh saksi korban RIKA PITRIANA yang membuat saksi korban RIKA PITRIANA jatuh ke tanah dalam keadaan wajah saksi korban RIKA PITRIANA masih ditutup dengan selimut kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang saksi korban RIKA PITRIANA kenakan secara paksa lalu terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang terdakwa kenakan kemudian terdakwa membuka kedua belah kaki saksi korban RIKA PITRIANA secara paksa dan menindih tubuh saksi korban RIKA PITRIANA dengan posisi tubuh saksi korban RIKA PITRIANA di bawah dan tubuh terdakwa di atas lalu terdakwa berusaha berulang kali memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban RIKA PITRIANA sampai akhirnya kemaluan terdakwa dapat masuk ke dalam kemaluan saksi korban RIKA PITRIANA yang membuat saksi korban RIKA PITRIANA merasakan sakit dan perih di bagian kemaluannya, namun saksi korban RIKA PITRIANA hanya diam dan tidak berani berteriak karena saksi korban RIKA PITRIANA merasa ketakutan kemudian terdakwa menggoyangkan pantatnya turun naik sampai kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan saksi korban RIKA PITRIANA selanjutnya terdakwa menarik kemaluannya dari dalam kemaluan saksi korban RIKA PITRIANA sambil menekan dengan kuat wajah saksi korban RIKA PITRIANA dengan telapak tangannya lalu saksi korban RIKA PITRIANA sempat membuka selimut yang menutupi wajah saksi korban RIKA PITRIANA dan dalam keadaan bulan yang sedang bersinar terang saksi korban RIKA PITRIANA melihat terdakwa yang memakai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster tanpa memakai celana kemudian terdakwa memasang kembali celana dalamnya dan melarikan diri meninggalkan saksi korban RIKA PITRIANA menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil celana setelah itu terdakwa kembali lagi ke acara hiburan pesta perkawinan, sedangkan saksi korban RIKA PITRIANA berjalan kembali ke dalam rumah sambil membawa celana, celana dalam dan selimut saksi korban RIKA PITRIANA lalu pada saat saksi korban RIKA PITRIANA sudah berada di dalam kamar saat saksi korban RIKA PITRIANA hendak memasang kembali celana dan celana dalam saksi korban RIKA PITRIANA melihat ada darah yang mengalir di bagian pangkal paha saksi korban RIKA PITRIANA dan saksi korban RIKA PITRIANA sempat membersihkan darah itu sebelum saksi korban RIKA PITRIANA tidur kemudian keesokan harinya pada saat saksi korban RIKA PITRIANA bangun tidur dan berjalan hendak keluar dari dalam kamar saksi korban RIKA PITRIANA merasa pusing lalu saksi korban RIKA PITRIANA menabrak dinding kamar dan tidak sadarkan diri / pingsan kemudian pada saat saksi korban RIKA PITRIANA sudah sadar saksi korban RIKA PITRIANA menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandung saksi korban RIKA PITRIANA yang bernama ATI ARI dan 2 (dua) orang kakak kandung saksi korban RIKA PITRIANA, yaitu bernama saksi SANANA dan saksi ARIANTO sampai akhirnya saksi korban RIKA PITRIANA dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buntok untuk mendapatkan perawatan medis ;
Menimbang, bahwa pada sore hari sebelum kejadian saksi korban RIKA PITRIANA dan saksi ARIANTO ada melihat terdakwa memakai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster yang sama dengan baju yang saksi korban RIKA PITRIANA lihat pada saat kejadian ;
Menimbang, bahwa pada sore hari sebelum kejadian saksi SANANA ada bertemu dengan terdakwa dan pada saat itu terdakwa memakai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster yang sama dengan baju yang saksi korban RIKA PITRIANA lihat pada saat kejadian ;
Menimbang, bahwa saksi SUANTO sering melihat terdakwa memakai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster yang sama dengan baju yang saksi korban RIKA PITRIANA lihat pada saat kejadian karena terdakwa sering datang ke rumah saksi SUANTO dengan memakai baju kaos tersebut untuk menemui saksi SANANA ;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian, saksi korban RIKA PITRIANA masih berusia 12 (dua belas) tahun atau belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin karena saksi korban RIKA PITRIANA masih duduk di bangku kelas 6 (enam) sekolah dasar ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban RIKA PITRIANA harus menjalani operasi dan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buntok selama 1 (satu) minggu karena saksi korban RIKA PITRIANA mengalami pendarahan pada bagian alat kelaminnya sebagaimana hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buntok Nomor : 1341/ 440/ RS/ IX/ 2012 tertanggal 2 September 2012 atas nama RIKA FITRIANA Binti SUANTO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. THOMAS HADIPURNAMA, Sp.OG, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buntok dengan hasil pemeriksaan ditemukan kondisi anemia, lebam pada mata sebelah kiri akibat benda tumpul, lebam dan luka babras pada punggung sebelah kiri, robekan tepi tidak rata hingga otot lingkar anus robek pada luar alat kelamin, robekan hingga dasar dari berbagai arah pada selaput dara, robekan hingga lebih dari lima puluh persen pada otot lingkar dubur dan robekan dengan pendarahan yang aktif pada mulut rahim ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang disengaja, karena terdakwa sebelumnya telah mengetahui apabila melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur tidak diperbolehkan, namun terdakwa tetap melakukan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda maka ketentuan mengenai pidana denda apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) lembar tank top warna merah ;
1 (satu) lembar celana tidur motif Teddy Bear ;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih ;
karena ternyata barang bukti tersebut di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yaitu saksi RIKA PITRIANA Binti SUANTO ;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster ;
1 (satu) lembar celana jeans merk Jully & Manhall’s warna cokelat ;
1 (satu) lembar celana dalam warna merah bata ;
1 (satu) pasang sandal merk Ardilles ;
karena ternyata barang bukti tersebut telah digunakan untuk melakukan kejahatan, karenanya sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap besarnya pidana denda sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, karena selain perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, terdakwa juga pernah dihukum, perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan saksi korban RIKA PITRIANA yang notabene merupakan anak di bawah umur, perbuatan terdakwa akan berdampak kurang baik bagi perkembangan psikologis saksi korban RIKA PITRIANA yang sampai sekarang masih mengalami trauma setelah kejadian, terdakwa atau keluarga terdakwa tidak pernah membantu dalam hal biaya pengobatan saksi korban RIKA PITRIANA selama di rumah sakit serta terdakwa atau keluarga terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada saksi korban RIKA PITRIANA dan orang tua saksi korban RIKA PITRIANA, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Terdakwa pernah dihukum ;
- Perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan saksi korban RIKA PITRIANA yang notabene merupakan anak di bawah umur ;
- Perbuatan terdakwa akan berdampak kurang baik bagi perkembangan psikologis saksi korban RIKA PITRIANA yang sampai sekarang masih mengalami trauma setelah kejadian ;
- Terdakwa atau keluarga terdakwa tidak pernah membantu dalam hal biaya pengobatan saksi korban RIKA PITRIANA selama di rumah sakit ;
- Terdakwa atau keluarga terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada saksi korban RIKA PITRIANA dan orang tua saksi korban RIKA PITRIANA ;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Tidak ada ;
Memperhatikan : Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa WARTALIUS Als. NIA Bin MARKIANCO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar tank top warna merah ;
1 (satu) lembar celana tidur motif Teddy Bear ;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih ;
Dikembalikan kepada saksi RIKA PITRIANA Binti SUANTO ;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Monster ;
1 (satu) lembar celana jeans merk Jully & Manhall’s warna cokelat ;
1 (satu) lembar celana dalam warna merah bata ;
1 (satu) pasang sandal merk Ardilles ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari Senin tanggal 18 Pebruari 2013 oleh kami TEGUH INDRASTO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ROISUL ULUM, SH. dan ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 21 Pebruari 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SUPRIADI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh FITRI RACHMAWATI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok dan terdakwa serta tanpa dihadiri oleh ANDI M. NOOR, SH Penasihat Hukum terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ROISUL ULUM, SH. TEGUH INDRASTO, SH.
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH.
PANITERA PENGGANTI
SUPRIADI, SH.