55/ PID.SUS/2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 55/ PID.SUS/2018/PT PLK
AYASMAN Bin NURSON;
MENGADILI - Menerimapermintaan banding dariPenuntutUmumtersebut - MemperbaikiPutusanPengadilanNegeriMuara TewehNomor71/Pid. SUS/2018/PN Mtw, tanggal 11 Juli 2018 yang dimintakan banding, sekedar mengenai status barang bukti,sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck Merk Hino dikembalikan kepada yang berhak. - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tersebut untuk selebihnya. - Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. - Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 55/ PID.SUS/2018/PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Namalengkap : AYASMAN Bin NURSON;
Tempatlahir : DesaPaku;
Umur/ Tanggallahir : 40 tahun / 6 Agustus 1978;
Jeniskelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempattinggal : Camp IndisKandau D DesaButongKecamatanTeweh Selatan Kabupaten Barito Utara;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Swasta;
TerdakwaditahandalamtahananRumahTahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Februari 2018 sampai dengan tanggal 14 Maret 2018;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan tanggal 23 April 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2018 sampai dengan tanggal 08 Mei 2018;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Mei 2018 sampai dengan tanggal 1 Juni 2018;
Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Juni 2018 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018;
Penetapan Penahanan oleh Plh. Ketua Pangadilan Tinggi Palangka Raya berdasarkan pasal 27 ayat (1) KUHAP sejak tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2018;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pangadilan Tinggi Palangka Raya berdasarkan pasal 27 ayat (2) KUHAP sejak tanggal 16 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2018;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan WakilKetua Pengadilan Tinggi Palangkaraya tanggal 2 Agustus 2018 Nomor:55/Pid.SUS/2018/PT PLK tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan NegeriMuara Teweh Nomor71/Pid.SUS/2018/PN.Mtwtanggal 11 Juli 2018dalam perkara tersebut di atas;
Menimbang, bahwaberdasarkansuratdakwaanPenuntutumum, terdakwatelah di dakwasebagaiberikut:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa AYASMAN Bin NURSON pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 sekira pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Camp Kandau E Rt.9 Desa Butong Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh telah ” Setiap orang yang mengemudikanKendaraanBermotor yang karenakelalaiannyamengakibatkan orang lain meninggaldunia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu tersebut diatas sebelumnya terdakwa yang berprofesi sebagai supir mengemudikan 1 (satu) unit mobil truck merk HINO warna putih dengan nomor polisi KH 8471 EP yang berangkat dari Camp Indis menuju Camp Kandau E untuk menjemput anak-anak sekolah TK dan SD berjumlah kurang lebih 15 (lima belas) orang. Saat akan sampai di tempat tujuan yaitu Camp kandau E, truck yang dikemudikan oleh terdakwa melintasi jalan menurun dan licin serta kurang lebih 10 (sepuluh) meter didepannya terdapat jalan rusak/becek. Mengetahui jalan rusak kemudian terdakwa berinisiatif menghentikan truck yang dikemudikannya sambil menunggu anak-anak untuk naik kedalam mobil truk yang dikemudikannya tersebut. tidak lama kemudian datang anak-anak sekolah yang akan dijemput sebanyak 4 (empat) orang termasuk korban atas nama RENDI. Pada saat itu terdakwa langsung menyuruh ke empat anak tersebut untuk naik ke atas truck. mendengar suruhan terdakwa tersebut kemudian ketiga anak langsung naik ke atas truk, namun saat korban RENDI hendak naik keatas truk, terdakwa memundurkan mobil yang dikemudikannya tanpa mengetahui apakah korban RENDI sudah naik atau belum, sehingga korban RENDI ditabrak oleh mobil yang dikemudikan oleh terdakwa . Selain itu terdakwa pada saat memundurkan mobil yang dikemudikannya dalam keadaan pintu belakang terbuka, sehingga anak-anak yang dijemput beranggapan mobil tersebut sudah siap untuk dinaiki. saat memundurkan truck kurang lebih 4-5 meter kebelakang terdakwa juga tidak membunyikan klakson atau tanda peringatan lain . setelah memundurkan mobil tersebut kemudian terdakwa melihat korban RENDI sudah tergeletak di belakang mobil tepatnya dipinggir jalan sebelah kiri. Kemudian terdakwa menghentikan mobil yang dikemudikannya tersebut dan langsung turun dari mobil untuk membangunkan korban RENDI tersebut dengan cara mendudukan dan pada saat itu terdakwa melihat darah keluar dari mulut korban RENDI. Selanjutnya terdakwa berteriak meminta tolong kepada saksi RESTU PRAYOGA, saksi DOMI dan saksi DANU SAWITONI yang datang dari arah Camp Kandau E untuk membantu memegangi korban tersebut, kemudian terdakwa lari ke Camp Indis untuk meminta tolong kepada manager Kandau State untuk melakukan pertolongan pertama terhadap korban. Selanjutnya korban RENDI dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh.
BahwaakibatperbuatanTerdakwatersebutmengakibatkankorbanRENDI meninggal dunia sebagaimanaditerangkandalamhasilvisum et repertumNo.0200 / 305 / R. Med / III / 2018 tanggal 15 Maret 2018 yang ditandatangani oleh dr. EDNA ROSWITA dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan:
Jenazah laki-laki koma panjang badan seratus dua puluh sentimeter;
- Tampak luka lecet diatas alis kanan koma kurang lebih satu koma tiga sentimeter dari mata kanan koma diatas alis kiri koma kelopak atas mata kiri koma dibawah mata kiri koma lengan bawah kanan bagian dalam tepat dibawah siku titik
Tampal memar pada siku kanan bagian dalam koma tampak bengkak pada kepala belakang kanan bagian bawah koma keluar darah dari lubang hidung
Kemungkinan disebabkan adanya benturan atau kekerasan atau trauma benda tumpul
Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang- Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa AYASMAN Bin NURSON pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 sekira pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Camp Kandau E Rt.9 Desa Butong Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh telah ” karenakesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu tersebut diatas sebelumnya terdakwa yang berprofesi sebagai supir mengemudikan 1 (satu) unit mobil truck merk HINO warna putih dengan nomor polisi KH 8471 EP yang berangkat dari Camp Indis menuju Camp Kandau E untuk menjemput anak-anak sekolah TK dan SD berjumlah kurang lebih 15 (lima belas) orang. Saat akan sampai di tempat tujuan yaitu Camp kandau E, truck yang dikemudikan oleh terdakwa melintasi jalan menurun dan licin serta kurang lebih 10 (sepuluh) meter didepannya terdapat jalan rusak/becek. Mengetahui jalan rusak kemudian terdakwa berinisiatif menghentikan truck yang dikemudikannya sambil menunggu anak-anak untuk naik kedalam mobil truk yang dikemudikannya tersebut. tidak lama kemudian datang anak-anak sekolah yang akan dijemput sebanyak 4 (empat) orang termasuk korban atas nama RENDI. Pada saat itu terdakwa langsung menyuruh ke empat anak tersebut untuk naik ke atas truck. mendengar suruhan terdakwa tersebut kemudian ketiga anak langsung naik ke atas truk, namun saat korban RENDI hendak naik keatas truk, terdakwa memundurkan mobil yang dikemudikannya tanpa mengetahui apakah korban RENDI sudah naik atau belum, sehingga korban RENDI ditabrak oleh mobil yang dikemudikan oleh terdakwa. Selain itu terdakwa pada saat memundurkan mobil yang dikemudikannya dalam keadaan pintu belakang terbuka, sehingga anak-anak yang dijemput beranggapan mobil tersebut sudah siap untuk dinaiki. saat memundurkan truck kurang lebih 4-5 meter kebelakang terdakwa juga tidak membunyikan klakson atau tanda peringatan lain . setelah memundurkan mobil tersebut kemudian terdakwa melihat korban RENDI sudah tergeletak di belakang mobil tepatnya dipinggir jalan sebelah kiri. Kemudian terdakwa menghentikan mobil yang dikemudikannya tersebut dan langsung turun dari mobil untuk membangunkan korban RENDI tersebut dengan cara mendudukan dan pada saat itu terdakwa melihat darah keluar dari mulut korban RENDI. Selanjutnya terdakwa berteriak meminta tolong kepada saksi RESTU PRAYOGA, saksi DOMI dan saksi DANU SAWITONI yang datang dari arah Camp Kandau E untuk membantu memegangi korban tersebut, kemudian terdakwa lari ke Camp Indis untuk meminta tolong kepada manager Kandau State untuk melakukan pertolongan pertama terhadap korban. Selanjutnya korban RENDI dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh.
BahwaakibatperbuatanTerdakwatersebutmengakibatkankorbanRENDI meninggal dunia sebagaimanaditerangkandalamhasilvisum et repertumNo.0200 / 305 / R. Med / III / 2018 tanggal 15 Maret 2018 yang ditandatangani oleh dr. EDNA ROSWITA dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan:
Jenazah laki-laki koma panjang badan seratus dua puluh sentimeter;
- Tampak luka lecet diatas alis kanan koma kurang lebih satu koma tiga sentimeter dari mata kanan koma diatas alis kiri koma kelopak atas mata kiri koma dibawah mata kiri koma lengan bawah kanan bagian dalam tepat dibawah siku titik
Tampal memar pada siku kanan bagian dalam koma tampak bengkak pada kepala belakang kanan bagian bawah koma keluar darah dari lubang hidung
Kemungkinan disebabkan adanya benturan atau kekerasan atau trauma benda tumpul
Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa, berdasarkansurattuntutanPenuntutumum, terdakwatelahdituntutsebagaiberikut :
Menyatakan Terdakwa AYASMAN Bin NURSON, bersalah melakukan tindak pidana ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” diatur dan diancan Pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap AYASMAN Bin NURSON dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) bulan.
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tanahan.
Menyatakanbarangbuktiberupa :
1 (satu) unit mobil truck merk HINO warna putih nomor polisi KH 8471 EP (dikembalikan kepadayang berhak);
MenetapkansupayaterdakwamembayarbiayaperkarasebesarRp. 2.000,-(duaribu rupiah).
Menimbang, bahwaberdasarkanatastuntutantersebutPengadilanNegeritelahmenjatuhkanputusanNomor71/Pid.SUS/2018/PN Mtwtanggal 11 Juli 2018 yang amarnyasebagaiberikut :
MenyatakanTerdakwaAYASMAN Bin NURSONterbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidana“Karenakelalaiannyamenyebabkankecelakaanlalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggaldunia”;
MenjatuhkanpidanakepadaTerdakwaolehkarenaitudenganpidanapenjaraselama8 (delapan)bulan;
Menetapkanmasapenangkapandanpenahanan yang telahdijalaniTerdakwadikurangkanseluruhnyadaripidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck merk HINO warna putih nomor polisi KH 8471 EP;
Dirampas untuk Negara;
MembebankankepadaTerdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (duariburupiah);
Menimbang, bahwaterhadapputusantersebutJaksaPenuntutUmumtelahmenyatakan banding dihadapanPaniteraPengadilanNegeriMuara Teweh padatanggal17 Juli 2018, sebagaimanaternyatadariAktaPermintaan Banding Nomor: 71/Akta.Pid.Sus/2018/PN Mtwdanpermintaan banding tersebuttelahdiberitahukandengancaraseksamakepadaTerdakwapadatanggal20 Juli 2018;
Menimbang,bahwasehubungandenganpermintaan banding tersebut, PenuntutUmum telahmengajukanMemori Bandingpadatanggal24 Juli 2018, danmemori banding tersebuttelahdiberitahukankepadaterdakwapadatanggal27 Juli 2018;
Menimbang, bahwasebelumberkasdikirimkepadaPengadilan Tingkat Banding telahdiberikankesempatan yang cukupkepadaPenuntutUmumdanTerdakwauntukmempelajariberkasperkaradalamtenggangwaktu 7(tujuh) harikerjasebagaimanadimaksuddalampasal 236 ayat 2 KUHAP;
Menimbang, bahwapermintaanpemeriksaandalamtingkat banding olehPenuntutUmum tersebuttelahdiajukandalamtenggangwaktudancarasertasyarat-syarat yang ditentukanolehUndang-Undangmakapermintaan banding tersebutsecara formal dapatditerima;
Menimbang, bahwaataspermintaan banding tersebut, PenuntutUmumtelahmengajukan memori banding yang padapokoknyamenyatakanbahwaJaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri MuaraTewehyang telah menyatakan barangbuktiberupa : 1 (satu) unit mobil truck merk HINO warna putih nomor polisi KH 8471 EP (dirampas untuk negara). Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk mempertimbangkan barang bukti 1 (satu) unit mobil truck merk HINO warna putih nomor polisi KH 8471 EP adalah barang yang dipakai untuk mengangkut anak sekolah karenasangat diperlukanserta menyatakan barangbukti1 (satu) unit mobil truck merk HINO warna putih nomor polisi KH 8471 EPdikembalikankepada yang berhaksebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pertamamelangar pasal 310 ayat (4) Undang- Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menyatakan1 (satu) unit mobil truck merk HINO warna putih nomor polisi KH 8471 EPdikembalikankepada yang berhak.
Menimbang, bahwasetelahmembacadanmenelitialasanPengadilan Tingkat PertamamenjatuhkanpidanaterhadapTerdakwasebagaimanadalampertimbangannya, menurutMajelis Hakim Tingkat Banding bahwa putusan Pengadilan tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan pada masyarakat disatu pihak dan juga rasa keadilan pada terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwaberdasarkanuraiantersebutdiatas, PengadilanTinggisependapatdenganpertimbangan Hakim Tingkat PertamadalamputusannyatelahtepatdanbenarbahwaTerdakwaterbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidanasebagaimanadidakwakankepadanyapertimbangan Hakim Tingkat PertamadiambilalihdandijadikansebagaipertimbanganPengadilanTinggisendiridalammemutusperkarainidalamtingkat bandingkecuali mengenai barang bukti, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dan menyetujui pendapat Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya bahwa barangbukti1 (satu) unit mobil truck merk HINO warna putih nomor polisi KH 8471 EPdikembalikankepada yang berhak, oleh karena itu amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama mengenai barang bukti perlu diperbaiki sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jopasal 27ayat1 dan 2,pasal 193ayat 2 bKUHAP tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanyaTerdakwa tetapberada dalam tahanan;
Menimbang, bahwakarenaTerdakwadijatuhipidanakepadanyadibebanimembayarbiayaperkaradalamkeduatingkatperadilan;
Memperhatikanpasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalansertaketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerimapermintaan banding dariPenuntutUmumtersebut;
MemperbaikiPutusanPengadilanNegeriMuara TewehNomor71/Pid. SUS/2018/PN Mtw, tanggal 11 Juli 2018 yang dimintakan banding, sekedar mengenai status barang bukti,sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck Merk Hino dikembalikan kepada yang berhak.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tersebut untuk selebihnya.
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis pada hari : Rabu, tanggal12 September 2018 oleh kami : UMBU JAMA S.H.,Hakim Tinggi sebagaiKetua Majelis denganSUCIPTO, S.H.,M.H.,danH. MIRDIN ALAMSYAH, S.H., M.H., sebagai HakimAnggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 2 Agustus 2018 Nomor71/PID.SUS/2018/PTPLK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding,putusan tersebutpada hari Selasa, tanggal 18 September2018, diucapkan dalam sidang yangterbuka untuk umumoleh HakimKetua Majelis tersebutdengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut,serta dibantu oleh EVI ERNAWATI, S.H., M.H.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya,tanpa dihadirioleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
TTD TTD
SUCIPTO, S.H.,M.H. UMBU JAMA, S.H.
TTD
H. MIRDIN ALAMSYAH, S.H., M.H.
Untuk salinan
Pengadilan Tinggi Palangka Raya Panitera Pengganti,
Plh.Panitera
TTD
John Morton Abdurahman,S.H. EVI ERNAWATI,S.H.,M.H.
JOHN MORTON ABDURAHMAN, S.H.
NIP 19720710 199003 1 003