227/Pid.B/2013/PN.Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 227/Pid.B/2013/PN.Bwi
1. HERU FEBRIANTO 2. WINARDI bin BOIMAN
KESATU Bahwa terdakwa HERU FEBRIANTO bersama-sama dengan terdakwa WINARDI bin BOIMAN pada hari sabtu tanggal 01 Desember 2011 sekitar jam 12.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu - waktu lain dalam bulan Desember 2012 bertempat di Dusun Mulyosari, Ds. Sumbermulyo, Kec. Pesanggaran, Kab. Banyuwangi atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, mengambil sesuatu barang berupa 1 unit HP Merek Nokia X2, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terperogok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama sama dengan cara sebagai berikut : Pada awalnya terdakwa HERU FEBRIANTO bersama-sama dengan terdakwa WINARDI bin BOIMAN mengendarai sepeda motor Honda Beat No.pol- warna putih Nosin JF51E1398916 pada saat metintas di Jl. Pertigaan patung penyu Ds.pesanggaran, Kab. Banyuwangi, terdakwa melihat saksi korban duduk diatas sepeda motor sambill main Hp, selanjutnya para terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu menghampiri saksi saksi korban dengan berpura - pura mencari yang bernama FEBRI nantang berkelahi, hal tersebut saksi korban tidak menghiraukannya, pada saat saksi korban membunyikan sepeda motornya lalu terdakwa HERU FEBRIANTO mengeluarkan pisau lalu meminta Hp yang dipegang saksi korban, oleh karena saksi korban merasa ketakutan sehingga Hp miliknya diberikan kepada terdakwa HERU FEBRIANTO setelah itu para terdakwa kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor, selanjutnya masyarakat disekitar itu mengejar para terdakwa tidak lama kemudian terdakwa terjatuh dengan sepeda motornya, sehingga berhasil ditangkap oleh masyarakat lalu diserahkan kepada kepolisian yang teredekat bersama barang bukti berupa HP milik saksi korban dan 1 unit sepeda motor milik terdakwa yang digunakan melakukan kejahatan, setelah dikantor polisi diinterogasi mengakui semua perbuatannya, sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.500.000,- ; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP ATAU KEDUA Bahwa terdakwa HERU FEBRIANTO bersama-sama dengan terdakwa WINARDI bin BOIMAN 01 Desember 2011 sekitar jam 12.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu - waktu lain dalam bulan Desember 2012 bertempat di Dusun Mulyosari, Ds. Sumbermulyo, Kec. Pesanggaran, Kab. Banyuwangi atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, mengambil sesuatu barang berupa 1 unit HP Merek Nokia X2, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama - sama dengan cara sebagai berikut : Pada awalnya terdakwa HERU FEBRIANTO bersama-sama dengan terdakwa WINARDI bin BOIMAN mengendarai sepeda motor Honda Beat No.pol- warna putih Nosin JF51E1398916 pada saat metintas di Jl. Pertigaan patung penyu Ds.pesanggaran, Kab. Banyuwangi, terdakwa melihat saksi korban duduk diatas sepeda motor sambill main Hp, selanjutnya para terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu menghampiri saksi saksi korban dengan berpura - pura mencari yang bernama FEBRI nantang berkelahi, hal tersebut saksi korban tidak menghiraukannya, pada saat saksi korban membunyikan sepeda motornya lalu terdakwa HERU FEBRIANTO mengeluarkan pisau lalu meminta Hp yang dipegang saksi korban, oleh karena saksi korban merasa ketakutan sehingga Hp miliknya diberikan kepada terdakwa HERU FEBRIANTO setelah itu para terdakwa kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor, selanjutnya masyarakat disekitar itu mengejar para terdakwa tidak lama kemudian terdakwa terjatuh dengan sepeda motornya, sehingga berhasil ditangkap oleh masyarakat lalu diserahkan kepada kepolisian yang terdekat bersama barang bukti berupa HP milik saksi korban dan 1 unit sepeda motor milik terdakwa yang digunakan melakukan kejahatan, setelah dikantor polisi diinterogasi mengakui semua perbuatannya, sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.500.000,- ; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.