301/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 301/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD IRFAN HARAHAP Als IRFAN Bin HARIS F. HARAHAP.
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IRFAN HARAHAP Als IRFAN Bin HARIS F. HARAHAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dilarang memaksa untuk melakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju warna ungu; - 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam kuning kotak-kotak; - 1 (satu) buah BH/Bra warna merah; - 1 (satu) lembar celana dalam warna putih corak merah dan biru; dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Sriwanti Als Wanti Binti Poniman melalui saksi Harrisman; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 301/Pid.Sus/2016/PN.Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD IRFAN HARAHAP Als IRFAN Bin HARIS F. HARAHAP.
Tempat lahir : Kisaran (Sumatera Utara).
Umur / Tgl. Lahir : 19 Tahun / 09 Desember 1996.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Mandau KM 48 Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : -
Pendidikan : SMA (Kelas I).
Terdakwa ditangkap tanggal 07 April 2016;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/Penetapan penahanan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 08 April 2016 s/d tanggal 27 April 2016;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar sejak tanggal 28 April 2016 s/d tanggal 06 Juni 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 02 Juni 2016 s/d tanggal 15 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 Juni 2016 s/d tanggal 15 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 16 Juni 2016 s/d tanggal 15 Juli 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 16 Juli 2016 s/d tanggal 13 September 2016;
Terdakwa didampingi Tatin Suprihatin,S.H Penasihat Hukum yang ditunjuk Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Nomor : 301/Pid.Sus/2016/PN.Bkn;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat Penetapan dalam perkara ini;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum seperti terurai dalam surat tuntutan pidana No. Reg. Perkara : PDM-280/KPR/06/2016, tanggal 23 Agustus 2016 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IRFAN HARAHAP Als IRFAN Bin HARIS F. HARAHAP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sesuai Dakwaan kami
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaMUHAMMAD IRFAN HARAHAP Als IRFAN Bin HARIS F. HARAHAP, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun denda sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar barang bukti, berupa :
1 (satu) lembar baju warna ungu;
1 (satu) lembar celana pendek warna hitam kuning kotak-kotak;
1 (satu) buah BH/Bra warna merah;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih corak merah dan biru;
dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Sriwanti Als Wanti Binti Poniman melalui saksi Harrisman;
Menetapkan supaya Terdakwa MUHAMMAD IRFAN HARAHAP Als IRFAN Bin HARIS F. HARAHAP, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis tanggal 31 Agustus 2016 yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Terdakwa telah mengerti dan menerima Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim oleh karena antara korban dengan Terdakwa sudah terjadi perdamaian.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan semula dan begitu juga Terdakwa dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-280/BNANG/06/2016, tanggal 14 Juni 2016 sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD IRFAN HARAHAP Als IRFAN Bin HARIS F. HARAHAP, pada hari Selasa Tanggal 08 September 2015 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Belakang Sekolah Dasar Negeri 026 KM 48 Mandau Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 08 September 2015 sekira pukul 20.00 Wib, ketika Terdakwa MUHAMMAD IRFAN HARAHAP Als IRFAN Bin HARIS F. HARAHAP sedang bersama-sama dengan Sdr. SURYA, Sdr. RAHMAN, Sdr. HARTOP dan Sdr. FAJAR (Masing-masing Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) di teras rumah Saksi Korban SRIWANTI Als WANTI Binti PONIMAN (Yang masih berusia 15 (lima belas) tahun dan belum pernah menikah, berdasarkan Kartu Keluarga No. 1401122701140035 An. Kepala Keluarga PONIMAN yang dikeluarkan tanggal 27 Januari 2014, yang ditandatangani oleh Drs. H. RANAYUS, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar), kemudian korban pun duduk bersama-sama dengan Terdakwa dan teman-temannya. Beberapa saat setelah duduk-duduk dan bercerita dengan Terdakwa dan teman-temannya, tiba-tiba Terdakwa meremas-remas payudara korban dan diikuti oleh Sdr. SURYA, Sdr. RAHMAN dan Sdr. HARTOP yang juga turut melakukan hal tersebut. Setelah melakukan hal tersebut, lalu Terdakwa pun menarik tangan korban dan menarik korban agar segera naik keatas sepeda motor miliknya. Selanjutnya Sdr. SURYA pun langsung membawa sepeda motor tersebut dengan posisi korban berada di tengah dan Terdakwa berada di belakang yang memegang bahu korban, kemudian langsung pergi meninggalkan rumah korban, dengan diikuti oleh Sdr. RAHMAN dari belakang, lalu Sdr. SURYA pun membawa korban menuju ke lapangan bola di belakang Sekolah Dasar Negeri 026 Desa Danau Lancang. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa langsung menurunkan korban dari sepeda motor dan langsung mendorong korban sehingga korban pun terjatuh dengan posisi terlentang di rumput lapangan bola. Melihat korban terjatuh, pada saat itu Terdakwa langsung memegang bahu korban sambil menutup mulut korban dengan menggunakan tangannya. Korban yang berusaha melakukan perlawanan, menjadi tidak berdaya karena telah di pegang bahu dan mulut korban. Selanjutnya Terdakwa pun membuka celana dan celana dalam yang korban kenakan. Setelah korban setengah telanjang, Terdakwa pun membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya, lalu Terdakwa langsung menindih korban dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan menegang ke dalam alat kelamin korban. Setelah alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam alat kelamin korban, Terdakwa pun menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit. Setelah Terdakwa mencapai klimaksnya, merasa spermanya akan keluar, Terdakwa pun mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin korban. Hal tersebut tetap Terdakwa lakukan pada hal Terdakwa mengetahui bahwa korban pada saat itu masih berusia 15 (lima belas) tahun, namun perbuatan tersebut tetap Terdakwa lakukan. Setelah Terdakwa selesai melakukan hal tersebut terhadap korban, lalu Terdakwa dan teman-temannya tetap berada di tempat tersebut, sedangkan Sdr. HARTOP pergi mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Setelah selesai mengantarkan korban pulang, lalu Sdr. HARTOP pun pergi menemui Terdakwa di lapangan bola. Setelah beberapa saat berada di tempat tersebut, Terdakwa dan teman-temannya pun pergi meninggalkan lapangan bola tersebut untuk pergi ke rumah mereka masing-masing;
Bahwa atas kejadian yang dialaminya, korban pun menceritakan perbuatan Terdakwa dan Sdr. SURYA tersebut kepada Saksi SITI JARIYAH Als SITI Binti MARKUM (Alm) dan Saksi PONIMAN Als PONIMAN Bin SAMAN (Alm) (Masing-masing Merupakan Orang Tua Korban). Mengetahui hal tersebut, selanjutnya Saksi PONIMAN Als PONIMAN Bin SAMAN (Alm) melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polsek Tapung Hulu guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan korban menjadi trauma dan korban pun mengalami luka-luka di bagian alat kelaminnya, sesuai dengan Projustitia Visum et Repertum No. 445/RSUD/IV-1/VER/2015/00133 Tanggal 15 September 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ARVAN, Sp.OG., selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah-Bangkinang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)-Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SRIWANTI Als WANTI Binti PONIMAN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Tanda-tanda kekerasan tidak ditemukan di alat kemaluan bagian luar.
Perempuan berumur kira-kira 15 tahun. Kesadaran baik.
Tanda-tanda kekerasan tidak ditemukan di alat kemaluan bagian luar.
Pemeriksaan Ginekologik :
Selaput dara : Tampak robek tak sampai ke dasar searah jarum jam 3 dan 9.
Tampak robekan sampai ke dasar searah jarum jam 12, 6, 8.
Lobang selaput dara sudah membesar.
Kesimpulan :
Selaput dara tidak utuh;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah mendengar keterangan saksi HARISMAN sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa saksi menjelaskantelahmelakukanpemeriksaanterhadapSaksi Poniman, saksi Siti Jariah, saksi Suharto dan Terdakwa;
Bahwa Terdakwadan para saksi telahmenjelaskantentangpemerkosaanyang Terdakwadanteman-temannyalakukan terhadap korban pada hari Selasatanggal 08 September 2015 sekira pukul 22.30 Wib di LapanganBola Kaki SDN 026 Danau LancangKM 48 Mandau Desa Danau LancangKec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
Bahwa Terdakwamenjelaskanpada hariSelasa tanggal 08 September2015 sekira pukul 20.00 Wib, ketika Terdakwasedangbersama-samadengansdr.Surya, sdr. Rahman, sdr.Hartop dan sdr.Fajar di teras rumah Saksi Korban, kemudian korban pun duduk bersama-sama dengan Terdakwa dan teman-temannya;
Bahwa beberapasaat setelah duduk-dudukdan berceritadenganTerdakwadanteman-temannya,tiba-tibaTerdakwameremas-remaskemaluan saksidanselanjutnya Rahman dan Hartop yangjugaturutmelakukanhal tersebut.Setelah melakukanhal tersebut,lalu Terdakwa pun menariktangankorbandan menarik korban agar segera naik keatas sepedamotormiliknya.Selanjutnyasdr.Suryapun langsung membawasepeda motortersebut dengan posisi korbanberada di tengah dan Terdakwaberadadi belakangyangmemegangbahukorban, kemudian langsung pergi meninggalkanrumah korban, dengan diikutioleh sdr. Rahman daribelakang, lalu sdr.Surya pun membawa korban menuju ke lapangan bola di belakangSekolah Dasar Negeri026 DesaDanau Lancang, Sesampainya ditempat tersebut, Terdakwalangsung menurunkankorbandari sepeda motordan langsung mendorong korbansehingga korban pun terjatuh dengan posisi terlentang di rurnput lapanganbola. Melihatkorban terjatuh, pada saat itu Terdakwa langsung memegangbahukorban sambilmenutupmulutkorban denganmenggunakantangannya.Korbanyang berusaha melakukan perlawanan,menjadi tidak berdaya karena telahdi pegang bahudanmulutkorban.SelanjutnyaTerdakwapun membukacelanadan celana dalam yang korbankenakan.Setelah korban setengah telanjang,Terdakwapun membuka celanadan celanadalamyangdikenakannva, lalu Terdakwalangsungmenindih korbandan memasukkanalat kelaminnya yang sudahdalamkeadaanmenegangke dalamalatkelaminkorban.Setelahalat kelaminTerdakwamasukkedalamalat kelamin korban selama kurang lebih5 (lima) menit. Setelah Terdakwamencapaiklimaksnya, merasaspermanyaakan keluar,Terdakwapunmencabutalatkelaminnyadan mengeluarkan spermanya di luar alat kelaminkorban. Hal tersebut tetapTerdakwalakukanpada hal Terdakwamengetahuibahwakorbanpada saat itumasih berusia15(limabelas) tahun,namunperbuatantersebut tetap Terdakwalakukan.Setelah Terdakwaselesai melakukanhal tersebut terhadapkorban,lalu Terdakwadan teman-temannyatetapberadaditempattersebut,sedangkansdr.Hartop pergimengantarkankorban dan kemudian pergi menemuiTerdakwadi lapanganbola. Setelah beberapasaat beradadi tempat tersebut,Terdakwadan teman-temannyapun pergi meninggalkanlapangan bola tersebut untuk pergi ke rumah mereka masing-masing.
Bahwaataskejadianyangdialamiolehkorban,kemudianSaksiPoniman Als Poniman melaporkanperbuatanTerdakwatersebut ke Polsek TapungHulu guna pengusutanlebih lanjut.
Bahwa Terdakwamenyetubuhikorbandenganmelakukanhubunganlayaknya suami isteridan Terdakwalakukandengan meremas-remaspayudarakorbandan selanjutnyamelakukanpersetubuhandengankorban;
Terdakwa membenarkan semua Keterangan Saksi diatas.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah membacakan keterangan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi SRIWANTI Als WANTI Binti PONIMAN:
Bahwa telah terjadipemerkosaan yang Terdakwadan teman-temannyalakukan terhadap saksi pada hari Selasatanggal 08 September 2015 sekira pukul 22.30 Wib di LapanganBola Kaki SDN 026 Danau LancangKM 48 Mandau Desa Danau LancangKec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan teman-temannya.
Bahwa pemerkosaan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan teman-temannya denganpada saat saksi bersama-sama dengan Terdakwa, sdr.Surya, sdr.Hartop dan sdr.Fajar sedang duduk-duduk sambil bercerita di luar teras rumah saksi. Beberapa saat bercerita,Terdakwamendoronglengantangankanansaksi, sehingga saksi pun terjatuhdarikursidanpadasaatituTerdakwalangsung menciumbibirsaksi. Selanjutnya sdr.Surya menutupmulutsaksidengan menggunakan tangannya dan pada saat ituTerdakwalangsung menaikkan baju saksi sebatas dada dan menaikkan brasaksi sehingga payudara saksi pun kelihatan, kemudianTerdakwa pun menciumsambil meremas-remas payudara saksi, sedangkan sdr.Surya hanya meremas-remas payudara saksi, selanjutnya Terdakwa pun meremas-remas alatkelamin saksi dari luar. Mendapatkan perlakuan tersebut, saksi pun berdiri dan Terdakwa pun langsung menarik saksi untuk naik keatas sepeda motor yang dikendarai oleh sdr.Surya dan saksi pun terduduk diatas sepeda motor dengan Terdakwa berada di belakang saksi sambil memegang badan saksi untuk selanjutnya membawa saksi ke Lapangan Bola Kaki SDN 026 Danau LaneangKM 48 Mandau, sedangkan sdr. Hartop dan sdr.Fajar mengikutidari belakang. Pada saat berada diLapangan Bola, Terdakwa langsung mendorong tubuh saksi untuk menaiki sepeda motor dan saksi pun terjatuhdalam posisi terbaringdiatas rumputlapangan bola danpada saat itulah sdr.Suryalangsungmemegangkeduabahusaksisambilmenutupmulutsaksi dengan menggunakan tangannya.Selanjutnya Terdakwa pun membuka eelana dan celanadalamsaksi hingga saksi puntelanjang, kemudianTerdakwapun membuka celana dan celana dalamnya, untuk selanjutnya menindih tubuhsaksi sambil memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi sambil menarik ulut alat kelaminnya di dalamalat kelamin saksi. Beberapa menit kemudian Terdakwa punmenarikalatkelaminnya darialatkelaminsaksidanpergi meninggalkan saksi, kemudian sdr.Surya pun mernbuka celana dan celana dalam yang digunakannya, selanjutnya sdr.Surya pun menindih saksi dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi, untuk selanjutnya menarikulur alat kelaminnya di dalam alat kelamin saksi. Beberapa menitkemudianTerdakwa pun menarik alat kelaminnya dari alatkelamin saksi. Setelahmelakukan hal tersebut,Terdakwa dan sdr.Surya punpergi meninggalkan saksi sendirian di LapanganBola dan saat itulah sdr.Hartop mengantarkan saksi pulang ke rumah.
Bahwapada saat saksi berusaha melakukanperlawanan dengan menjeritdanmemukuliTerdakwa. SelanjutnyaTerdakwadan sdr.Surya langsung memegang tubuh saksi dengan kuat dan menutup mulut saksi.
Bahwa saksi merasaksi kesakitan pada bagian payudara dan alat kelamin saksi, serta saksi mengalami kesakitan pada saat buang air kecil.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi PONIMAN Als PONIMAN Bin SAMAN (Alm) :
Bahwa telahterjadipemerkosaan yang Terdakwadan teman-temannyalakukan terhadapkorban pada hari Selasatanggal08 September 2015 sekira pukul 22.30 Wib di Lapangan Bola Kaki SDN 026 Danau LancangKM 48 Mandau Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
Bahwakorbanmasih berusia 15 Tahun dan korban masih gadis dan belum berumah tangga;
Bahwa pada hari Jum'at tanggal11 September 2016 sekira pukul 20.30 Wib, saat saksi sedang berada di rumah, kemudian korban pun berkata kepada isteri saksi dengan mengatakan “mak aku dipukuli” isteri saksi pun mengatakan “siapa yang memukuli” dijawab oleh korban dengan mengatakan “yang memukuli saya adalah Irfan dan Surya” isteri saksi punbertanya “apa penyebabnya kamu dipukuli mereka?” dijawab oleh korban “entah tidak tahu” isteri saksipun bertanya “kalaudahmalamsepertiinibagaimanakitamaumelapor? “selanjutnya keesokan harinya sekira pukul14.00Wib,saat sedang berada di rumah, saksi Suharto, Terdakwa dan sdr.Surya pun mendatangisaksi, lalu Terdakwa mengatakan “saya memang salah wak, tidak permisi sama wawak” lalu saksi Suhartopun bertanya “apa tujuanmu membawa wantike SD?” di jawaboleh Terdakwa dengan mengatakan “tidakada wak” kemudiansaksiSuhartobertanyakepada korbandengan mengatakan “kamu diapainsama Irfan dan Surya ?” di jawab oleh korban dengan mengatakan “saya diperkosa” mendengarhal tersebut,membuatsaksimenjadiemosi.Untuk selanjutnya saksi pun pergi ke Polsek Tapung Hulu dan menuju ke rumah adik saksi, kemudian pulang ke rumah dan di rumah Saksi sudah tidak menemui saksi Suharto, Terdakwa dan sdr.Surya.Sekira pukul 17.00 Wib, saksi Suhartomendatangi saksi dan mengatakan “apa wak orangnya kabur” saksi pun mengatakan “loh kok bisa kabur ? kok tidak ditahan dulu kedua orang tersebut “di jawab oleh saksi Suhartodengan mengatakan”katanyamaumain bola kaki, ku tunggu di Japangan bola kaki kedua orang tersebut tidak datang ke lapangan”;
BahwaakibatdariperbuatanTerdakwadanteman-temannyatersebut,mengakibatkan korban mengalami kesakitandi bagian badannya dan korban menjadi trauma;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi SITI JARIAH Als SITI Binti MARKUM (Alm):
Bahwatelahterjadipemerkosaan yang Terdakwa dan teman-temannya lakukan terhadap korban pada hari Selasatanggal 08 September 2015 sekira pukul 22.30 Wib di Lapangan Bola Kaki SDN 026 Danau Lancang KM 48 Mandau Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
Bahwa korban masih berusia 15 Tahun dan korban masih gadis dan belum berumah tangga.
Bahwa saksi mengetahuipemerkosaanyang dilakukanolehTerdakwa dan teman- temannya terhadap korban dari pengakuan korban kepada saksi.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 11 September 2015 sekira pukul 22.30 Wib, saat saksi sedang berada di rumah, kemudian korban pun mengatakan “mak aku dipukuli” saksi punmengatakan “siapa yangmemukuli” dijawabolehkorban dengan mengatakan “yang memukuli saya adalah Irfan dan Surya “saksi pun bertanya “apa penyebabnya kamu dipukuli mereka ?” dijawab oleh korban “entah tidak tahu” saksi pun bertanya “kalau dah malam seperti ini bagaimana kita mau melapor ?” selanjutnya keesokan harinya sekira pukul 14.00 Wib, saat sedang berada di rumah, saksi Suharto,Terdakwa dan sdr.Suryapun mendatangi saksi, lalu Terdakwa mengatakan “saya memang salahwak,tidakpermisisama wawak” lalu saksi Suhartopun bertanya “apa tujuanmu membawa wanti ke SD ?” di jawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “tidak ada wak” kemudian saksi Suhartobertanyakepada korban dengan mengatakan “kamu diapain sama Irfan dan sdr.Surya ?” di jawab oleh korban dengan mengatakan “saya diperkosa” kemudian saksi Suhartobertanya kepada Terdakwa dan sdr.Surya“Apa iya yang dikatakan oleh Sri Wanti tersebut ?” di jawab oleh Terdakwa dan sdr.Surya“Tidak ada wak” selanjutnya saksi Suhartomengatakan “ya udah, nanti malam kitakumpuldi rumahRT “selanjutnya Terdakwadansdr.Suryapun pergi meninggalkan rumah saksi;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi SUHARTO Als PAK HARTO Bin SUDA (Alm):
Bahwa telah terjadipemerkosaan yang Terdakwa dan leman-temannya lakukan terhadap korban pada hari Selasa tanggal 08 September 2015 sekira pukul 22.30 Wib di Lapangan Bola Kaki SDN 026 Danau Lancang KM 48 Mandau Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
Bahwa saksi mengetahui tentang pemerkosaan tersebut dari pengakuan korban kepada saksi, yang mengatakan bahwaTerdakwa dan sdr.Surya telah membawa korban dengan paksa dan melakukan pemerkosaan terhadap korban. Mengetahui hal tersebut, saksi pun memintaagar korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 11 September 2015 sekira pukul 19.30 Wib, saat bertemudengan korban, korbanpun mengatakan “pak de, aku digini-ginikanoleh Surya sama Irfan saksipunbertanya “aku di gini-ginikan bagaimana ? “di jawab oleh korban “aku diculik, dibekam, di bopong di kereta dan di bawa ke sekolah dasar026dan sampai disitu soya dibanting dan dianiaya karena soya melawan, kemudiansaya diperkosa oleh Irfan dan Surya,ada teman orang itudua tapi mereka hanya melihat saya dan tidak berbuat apa-apa, aku minta tolong tapi mereka yang melihattidak menolong dan setelah soya diperkosa oleh Irfan dan Surya, saya ditinggalkan sendirian yang kemudian setelah Irfan dan Suryapergi,datangsdr.Hartop yang merupakan teman mereka yang saat itu menolong soya untuk diantarpulang ke rumah “saksipun mengatakan “ya udah nanti saya cari kedua orang tersebut dan jika dapat nanti saya bawa kedua orang tersebut ke rumah orangtua mu” setelah itu saksi pun pergi mencari Terdakwa dan sdr.Surya. Setelah menemukan sdr.Surya, lalu saksi tanyakan kepada sdr.Surya “mana Irfan ?" dan dijawab oleh sdr.Surya “gak ada wak” saksi pun mengatakan “macam mana ini perbuatan mu, kamu tidak bertanggung jawab, kamu cariinlah Irfan" kemudian sdr.Suryapun pergi mencari Terdakwa. Keesokan harinya, Terdakwa, sdr.Irfan dan sdr.Hartop pun datang ke rumah saksi. Pada saat itu, Terdakwa dan sdr.Suryamengakui perbuatannya dan saksi pun membawa Terdakwa dan sdr.Suryake rumah RT. Akan tetapi RT tidak ada di rumahnya dan Dari rumah RT, saksi pun membawa Terdakwa dan sdr.Suryake rumahkorban. Padasaat itu,korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya. DimanaTerdakwadan sdr.Suryatelahbergantianmemperkosakorban. Mendengarceritatersebut,Saksi Poniman Als Poniman Bin Saman (Alm)menjadiemosi dan bermaksud akan melaporkankejadian tersebutke pihak kepolisian dan Saksi Poniman Als Poniman Bin Saman(Alm)punpergi darirumah.Selanjutnya setelah magrib agar kembali berkumpul. Setelah magrib, Terdakwa dan sdr.Suryatidak datang.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan sdr.Suryatersebut, mengakibatkan korban menjadi trauma atas kejadian yang dialaminya.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD IRFAN HRAHAP Als IRFAN Bin HARIS F.HARAHAP memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah diperiksa oleh Polisi dan telah memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Terdakwa menjelaskan tentangpemerokosaan yang Terdakwalakukan terhadap korban pada hari Selasa tanggal 08 September 2015 sekira pukul 22.30 Wib di Lapangan Bola Kaki SDN 026 Danau Lancang KM 48 Mandau Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
Bahwa Terdakwa kenal dengan korban dan pada saat itu korban masih berusia 15 tahun.
Bahwa pada hari Selasa tanggal08 September2015 sekira pukul20.00 Wib, ketikaTerdakwa sedangbersama-samadengan sdr.Surya, sdr.Rahman, sdr.Hartop dan sdr.Fajar di teras rumah Saksi Korban, kemudian korban pun duduk bersama-sama denganTerdakwadanteman-temannya beberapa saatsetelahduduk-dudukdanbercerita denganTerdakwadan teman-temannya,tiba-tibaTerdakwa meremas-remas payudara korban dan diikuti oleh sdr.Surya, sdr.Rahman, sdr.Hartop dan sdr.Fajar yang juga turut melakukan hal tersebut. Setelah melakukan hal tersebut, lalu Terdakwa pun menarik tangankorbandan menarik korban agar segera naik keatas sepedamotormiliknya. Selanjutnya sdr.Surya pun langsungmembawa sepeda motor tersebut dengan posisi korban berada di tengah dan Terdakwa berada di belakang yang memegang bahu korban, kemudian langsung pergi meninggalkan rum ah korban, dengan diikuti oleh sdr.Rahman laribelakang, lalu sdr.Surya pun membawakorbanmenujukelapangan bola di lielakang Sekolah Dasar Negeri 026 DesaDanauLancang.Sesampainyaditempat tersebut, Terdakwalangsung menurunkan korban dari sepeda motor dan langsung mendorong korban sehingga korban pun terjatuh dengan posisi terlentang di rumputlapangan bola. Melihat korban terjatuh, pada saat itu Terdakwa langsung memegang bahu korbansambil menutupmulutkorbandenganmenggunakantangannya.Korban yangberusaha melakukan perlawanan, menjadi tidak berdaya karena telah di pegang bahu dan mulut korban. Selanjutnya Terdakwa pun membukacelana dan celana dalam yang korban kenakan. Setelah korban setengah telanjang, Terdakwa pun membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya, lalu Terdakwa langsung menindih korban dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan menegang ke dalam alat kelamin korban. Setelah alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam alat kelamin korban, Terdakwa pun menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundurselama kurang lebih5(lima) menit. Setelah Terdakwa mencapaiklimaksnya, merasa spermanya akan keluar,Terdakwapunmencabutalatkelaminnya dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin korban. Hal tersebut tetap Terdakwa lakukan pada hal Terdakwa mengetahui bahwa korban pada saat itu masih berusia 15 (lima belas) tahun, namun perbuatantersebut tetapTerdakwa lakukan.SetelahTerdakwa selesaimelakukanhaltersebutterhadapkorban,laluTerdakwadanteman-temannyatetapberadadi tempattersebut,sedangkan sdr.Hartop pergimengantarkan korban pulangke rumahnya.Setelahselesai mengantarkankorbanpulang,lalu sdr.Hartop pun pergi menemuiTerdakwa di lapangan bola.Setelah beberapa saat berada di tempattersebut,Terdakwadanteman-temannyapunpergimeninggalkan lapangan bola tersebutuntuk pergi ke rumah mereka masing-masing.
Bahwa atas kejadian yang dialami oleh korban, kemudianSaksi Poniman Als Poniman Bin Saman (Alm) melaporkanperbuatanTerdakwatersebutke Polsek Tapung Hulu guna pengusutanlebihlanjut.
BahwaTerdakwamenyetubuhikorbandenganmelakukanhubunganlayaknyasuamiisteri didekatsdr.Surya.Saatmenyetubuhikorban,Terdakwalakukandenganmeremas-remaspayudarakorbandanselanjutnyamelakukan persetubuhan dengan korban
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa:
1 (satu) lembar baju warna ungu;
1 (satu) lembar celana pendek warna hitam kuning kotak-kotak;
1 (satu) buah BH/Bra warna merah;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih corak merah dan biru;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar pembacaan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/RSUD/IV-1/VER/2015/00133 Tanggal 15 September 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ARVAN, Sp.OG., selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah-Bangkinang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)-Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SRIWANTI Als WANTI Binti PONIMAN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Tanda-tanda kekerasan tidak ditemukan di alat kemaluan bagian luar.
Perempuan berumur kira-kira 15 tahun. Kesadaran baik.
Tanda-tanda kekerasan tidak ditemukan di alat kemaluan bagian luar.
Pemeriksaan Ginekologik :
Selaput dara : Tampak robek tak sampai ke dasar searah jarum jam 3 dan 9.
Tampak robekan sampai ke dasar searah jarum jam 12, 6, 8.
Lobang selaput dara sudah membesar.
Kesimpulan :
Selaput dara tidak utuh;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan, maka segala sesuatu sebagaimana tercatat dalam Berita Acara perkara ini, dianggap telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dengan menghubungkan keterangan para saksi yang satu dengan yang lainnya, keterangan Terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Sriwanti Als Wanti Binti Poniman yang masih berusia 15 (lima belas) tahun dan belum pernah menikah, berdasarkan Kartu Keluarga No. 1401122701140035 An. Kepala Keluarga Poniman yang dikeluarkan tanggal 27 Januari 2014, yang ditandatangani oleh Drs. H. RANAYUS, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 September 2015 sekira pukul 20.00 Wib, ketika Terdakwa sedang bersama-sama dengan sdr.Surya, sdr. Rahman, sdr. Hartop dan sdr. Fajar (Masing-masing Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang/dpo) di teras rumah saksi korban Sriwanti Als Wanti Binti Poniman, kemudian korban pun duduk bersama-sama dengan Terdakwa dan teman-temannya dan beberapa saat setelah duduk-duduk dan bercerita dengan Terdakwa dan teman-temannya, tiba-tiba Terdakwa meremas-remas payudara korban dan diikuti oleh sdr.Surya, sdr.Rahman dan sdr. Hartop yang juga turut melakukan hal tersebut dan setelah melakukan hal tersebut, lalu Terdakwa pun menarik tangan korban dan menarik korban agar segera naik keatas sepeda motor miliknya dan selanjutnya sdr.Surya pun langsung membawa sepeda motor tersebut dengan posisi korban berada di tengah dan Terdakwa berada di belakang yang memegang bahu korban, kemudian langsung pergi meninggalkan rumah korban, dengan diikuti oleh sdr.Rahman dari belakang, lalu sdr.Surya pun membawa korban menuju ke lapangan bola di belakang Sekolah Dasar Negeri 026 Desa Danau Lancang;
Bahwa sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa langsung menurunkan korban dari sepeda motor dan langsung mendorong korban sehingga korban pun terjatuh dengan posisi terlentang di rumput lapangan bola dan melihat korban terjatuh, pada saat itu Terdakwa langsung memegang bahu korban sambil menutup mulut korban dengan menggunakan tangannya. korban yang berusaha melakukan perlawanan, menjadi tidak berdaya karena telah di pegang bahu dan mulut korban dan selanjutnya Terdakwa pun membuka celana dan celana dalam yang korban kenakan dan setelah korban setengah telanjang, Terdakwa pun membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya, lalu Terdakwa langsung menindih korban dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan menegang ke dalam alat kelamin korban dan setelah alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam alat kelamin korban, Terdakwa pun menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit Terdakwa mencapai klimaksnya, merasa spermanya akan keluar, Terdakwa pun mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin korban;
Bahwa setelah Terdakwa selesai melakukan hal tersebut terhadap korban, lalu Terdakwa dan teman-temannya tetap berada di tempat tersebut, sedangkan sdr. Hartop pergi mengantarkan korban pulangke rumahnya. Setelah selesai mengantarkan korban pulang, lalu sdr. Hartop pun pergi menemui Terdakwa di lapangan bola dan setelah beberapa saat berada di tempat tersebut, Terdakwa dan teman-temannya pun pergi meninggalkan lapangan bola tersebut untuk pergi ke rumah mereka masing-masing;
Bahwa atas kejadian yang dialaminya, korban pun menceritakan perbuatan Terdakwa dan sdr.Surya tersebut kepada saksi Siti Jariyah Als Siti Binti Markum (Alm) dan saksi Poniman Als Poniman Bin Saman (Alm) (Masing-masing Merupakan Orang Tua Korban) dan mengetahui hal tersebut, selanjutnya saksi Poniman Als Poniman Bin Saman (Alm)melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polsek Tapung Hulu guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan korban menjadi trauma dan korban pun mengalami luka-luka di bagian alat kelaminnya, sesuai dengan Projustitia Visum et Repertum No. 445/RSUD/IV-1/VER/2015/00133 Tanggal 15 September 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ARVAN, Sp.OG., selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah-Bangkinang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)-Bangkinang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan pasal tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum serta apakah Terdakwa dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Tunggal perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak, yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Ad.2. Unsur Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan satu persatu terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan, apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana telah terungkap dalam fakta-fakta hukum selama persidangan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur tersebut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah Terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya MUHAMMAD IRFAN HARAHAP Als IRFAN Bin HARIS F. HARAHAPsebagai Terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung- jawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad. 2. Unsur Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak dalam pasal ini, berdasarkan Pasal 1 angka 1 No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa di persidangan terungkap bahwa saksi korban Sriwanti Als Wanti Binti Poniman yang masih berusia 15 (lima belas) tahun dan belum pernah menikah, berdasarkan Kartu Keluarga No. 1401122701140035 An. Kepala Keluarga Poniman yang dikeluarkan tanggal 27 Januari 2014, yang ditandatangani oleh Drs. H. RANAYUS, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar dan belum pernah menikah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar tata kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji dimana seluruh rangkaian perbuatan tersebut melingkupi nafsu birahi dalam hal ini adalah meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sepeti perbuatan sejenisnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap pada hari Selasa tanggal 08 September 2015 sekira pukul 20.00 Wib, ketika Terdakwa sedang bersama-sama dengan sdr.Surya, sdr. Rahman, sdr. Hartop dan sdr. Fajar (Masing-masing Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang/dpo) di teras rumah saksi korban Sriwanti Als Wanti Binti Poniman, kemudian korban pun duduk bersama-sama dengan Terdakwa dan teman-temannya dan beberapa saat setelah duduk-duduk dan bercerita dengan Terdakwa dan teman-temannya, tiba-tiba Terdakwa meremas-remas payudara korban dan diikuti oleh sdr.Surya, sdr.Rahman dan sdr. Hartop yang juga turut melakukan hal tersebut dan setelah melakukan hal tersebut, lalu Terdakwa pun menarik tangan korban dan menarik korban agar segera naik keatas sepeda motor miliknya dan selanjutnya sdr.Surya pun langsung membawa sepeda motor tersebut dengan posisi korban berada di tengah dan Terdakwa berada di belakang yang memegang bahu korban, kemudian langsung pergi meninggalkan rumah korban, dengan diikuti oleh sdr.Rahman dari belakang, lalu sdr.Surya pun membawa korban menuju ke lapangan bola di belakang Sekolah Dasar Negeri 026 Desa Danau Lancang;
Menimbang, bahwasesampainya di tempat tersebut, Terdakwa langsung menurunkan korban dari sepeda motor dan langsung mendorong korban sehingga korban pun terjatuh dengan posisi terlentang di rumput lapangan bola dan melihat korban terjatuh, pada saat itu Terdakwa langsung memegang bahu korban sambil menutup mulut korban dengan menggunakan tangannya. korban yang berusaha melakukan perlawanan, menjadi tidak berdaya karena telah di pegang bahu dan mulut korban dan selanjutnya Terdakwa pun membuka celana dan celana dalam yang korban kenakan dan setelah korban setengah telanjang, Terdakwa pun membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya, lalu Terdakwa langsung menindih korban dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan menegang ke dalam alat kelamin korban dan setelah alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam alat kelamin korban, Terdakwa pun menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit Terdakwa mencapai klimaksnya, merasa spermanya akan keluar, Terdakwa pun mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin korban;
Menimbang, bahwasetelah Terdakwa selesai melakukan hal tersebut terhadap korban, lalu Terdakwa dan teman-temannya tetap berada di tempat tersebut, sedangkan sdr. Hartop pergi mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Setelah selesai mengantarkan korban pulang, lalu sdr. Hartop pun pergi menemui Terdakwa di lapangan bola dan setelah beberapa saat berada di tempat tersebut, Terdakwa dan teman-temannya pun pergi meninggalkan lapangan bola tersebut untuk pergi ke rumah mereka masing-masing dan atas kejadian yang dialaminya, korban pun menceritakan perbuatan Terdakwa dan sdr.Surya tersebut kepada saksi Siti Jariyah Als Siti Binti Markum (Alm) dan saksi Poniman Als Poniman Bin Saman (Alm) (Masing-masing Merupakan Orang Tua Korban) dan mengetahui hal tersebut, selanjutnya saksi Poniman Als Poniman Bin Saman (Alm)melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polsek Tapung Hulu guna pengusutan lebih lanjut;
Menimbang, bahwaakibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan korban menjadi trauma dan korban pun mengalami luka-luka di bagian alat kelaminnya, sesuai dengan Projustitia Visum et Repertum No. 445/RSUD/IV-1/VER/2015/00133 Tanggal 15 September 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ARVAN, Sp.OG., selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah-Bangkinang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)-Bangkinang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berkeyakinan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat keseluruhan unsur dakwaan telah dinyatakan terpenuhi maka terhadap Dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah berdasarkan hukum, maka Majelis Hakim berkeyakinan akan kesalahan Terdakwa dan karenanya kepada Terdakwa MUHAMMAD IRFAN HARAHAP Als IRFAN Bin HARIS F. HARAHAP harus dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Dilarang melakukan ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentangPenrbahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sanksi atau ancaman pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak selain memuat ancaman pidana penjara juga memuat ancaman pidana denda, oleh karena itu kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 Ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang penjatuhan pidana berupa denda, diatur juga ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti;
Menimbang, bahwa penahanan Terdakwa telah sah sesuai ketentuan hukum acara, maka ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa selama ini, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban Sriwanti Als Wanti Binti Poniman;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan dan bersikap sopan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Majelis berpendapat layak dan sesuai rasa keadilan, apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai seluruh barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan akan ditentukan sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IRFAN HARAHAP Als IRFAN Bin HARIS F. HARAHAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dilarang memaksa untuk melakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju warna ungu;
1 (satu) lembar celana pendek warna hitam kuning kotak-kotak;
1 (satu) buah BH/Bra warna merah;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih corak merah dan biru;
dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Sriwanti Als Wanti Binti Poniman melalui saksi Harrisman;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari SENIN, tanggal 05 SEPTEMBER 2016 oleh AHMAD FADIL,S.H, selaku Hakim Ketua, NURAFRIANI PUTRI,S.H, dan FERDIAN PERMADI,S.H masing-masing selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 06 SEPTEMBER 2016, oleh Hakim Ketua beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WAHYUDI PUTRA ZAINAL,S.H, selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh DEWI ANGGRAINI,S.H, selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar dan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Tersebut,
NURAFRIANI PUTRI,S.H AHMAD FADIL,S.H
FERDIAN PERMADI,S.H
Panitera Pengganti,
WAHYUDI PUTRA ZAINAL,S.H