78/Pid.B/2014/PN-Lsm
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 78/Pid.B/2014/PN-Lsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Asnawi Abdullah Bin Abdullah
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Asnawi Abdullah Bin Abdullah tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) rangkap hasil Investigasi Tim Mapping PT. Bank Aceh pada 26 (dua puluh enam) debitur dan 16 (enam belas) debitur (legalisir); - 1 (satu) rangkap hasil Investigasi Bank Indonesia Banda Aceh pada 26 (dua puluh enam) debitur dan 16 (enam belas) debitur (legalisir); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IBRAHIM ILYAS - CV. Surya Indo Pratama, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. Hj. NURJAIN - PT. Bina Putra Sanjaya, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ANDRIANSYAH - UD. Putra Aceh Jaya Bersama, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. M. YUSUF BAHAR - UD. Aceh Jaya Motor, Plafon sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. NURUL AKBARI - CV. Arizki Rental Mobil, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. NURUL AKBARI - Arizki Café, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SYAHKUBAT ABDULLAH - Tuah Raja Abadi, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. TANGGY CV. Aneuk Aceh Group - Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. TANGGY Koperasi Industri Beureughang, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. RAZALI - UD Sinar Baru, Plafon sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. HUSAINI - Mini Market Nisam, Plafon sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SAID IBRRAHIM - Azizi Perkasa, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SAIFUL BASRI - PT. Pasir Putih Jaya, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. YUSRIZAL AB - CV. Harry Putra, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SYARIFUDDIN YUSUF - CV. Indonad Engico, Plafon sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. RUSDIANSYAH - PT. Dara Baroe, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. ROSMAWATI - PT Pakar Nusa Buana, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. ROSMAWATI - PT Pakar Nusa Buana Plafon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ADITA FADLI - CV. Syarkah, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. MAWARDI ALI - CV. Ijarah, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ZUL MUKHLIS - CV. Beuligat Jaya, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. T. MULYADI - CV. Globalindo, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. MAGHFIRA UMRI RADHI - CV. Fitrul Mandiri, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SAIFANNUR - CV. Tahiro Satoh, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. HENDRA - CV. Kasta Raya Utama, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IVAN NOVARIA - CV. Raja Jeumpa, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. WIWIK HANDAYANI - Toko Alsa Motor, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. MUNAWIR - UD. Kumita Baru, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ARIF FAISAL - Sinar Indah, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ISMAIL - Toko Obat Peunawa, Plafon sebesar Rp. 1.850.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. HAMDANI H. THALEB - UD Berkah Jaya Motor, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ZAINUDDIN HUSIN - PT. Meurah Jaya Abadi, Plafon sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. FITRIA - CV. Arsyita Karya, Plafon sebesar Rp1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IVO ASWITA - PT. Peutari Tanisa, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IQBAL ANDRIANSYAH PUTRA - CV. Meukar Sahabat, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. TAUFIK - CV. Double A, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SANDEDY IBRAHIM, Koperasi Mugee Sabee Sejahtera, Plafon sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. KANA RISKHY, CV. Harapan Ternak, Plafon sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. T. MAULIZAR - PT. Nanggroe Investama, Plafon sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. AMIRUDDIN - PT. Karya Jaya Birwalidain, Plafon sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah); - 1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ABUBAKAR SULAIMAN - Koperasi Batee Meuasah, Plafon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); - 1 satu) Berkas dokumen kredit sdr. NURDIN ISMAIL - PT Lido Graha Hotel, Plafon sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Ishaq Abdullah Bin Abdullah; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
P U T U S A N
Nomor 78/Pid.B/2014/PN-Lsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Asnawi Abdullah Bin Abdullah
Tempat lahir : Mon Alue, Kabupaten Aceh Besar
Umur/tanggal lahir : 47 tahun/ 12 April 1966
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kiwi Lr. Kenari Nomor 25 Simpang Surabaya,
Lueng Bata, Kota Banda Aceh
Agama : Islam
Pekerjaan : Mantan Karyawan Bank BPD Aceh
Cabang Lhokseumawe
Penahanan Terdakwa:
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum tidak melakukan penahanan;
Majelis Hakim tidak melakukan penahanan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Muhammad Nur, S.H. dan Maimun Idris, S.H. keduanya Advokat beralamat di Jln. Darussalam Kota Lhokseumawe berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/PH/PD/2014 tanggal 21 Januari 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 78/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 10 Juni 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 78/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 16 Juni 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ASNAWI ABDULLAH BIN (Alm) ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ASNAWI ABDULLAH BIN (Alm) ABDULLAH dengan pidana penjara selama 08 (delapan) tahun dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan denda Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap hasil Investigasi Tim Mapping PT. Bank Aceh pada 26 (dua puluh enam) debitur dan 16 (enam belas) debitur (legalisir);
1 (satu) rangkap hasil Investigasi Bank Indonesia Banda Aceh pada 26 (dua puluh enam) debitur dan 16 (enam belas) debitur (legalisir);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IBRAHIM ILYAS - CV. Surya Indo Pratama, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. Hj. NURJAIN - PT. Bina Putra Sanjaya, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ANDRIANSYAH - UD. Putra Aceh Jaya Bersama, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. M. YUSUF BAHAR - UD. Aceh Jaya Motor, Plafon sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. NURUL AKBARI - CV. Arizki Rental Mobil, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. NURUL AKBARI - Arizki Café, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SYAHKUBAT ABDULLAH - Tuah Raja Abadi, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. TANGGY CV. Aneuk Aceh Group - Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. TANGGY Koperasi Industri Beureughang, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. RAZALI - UD Sinar Baru, Plafon sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. HUSAINI - Mini Market Nisam, Plafon sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SAID IBRRAHIM - Azizi Perkasa, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SAIFUL BASRI - PT. Pasir Putih Jaya, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. YUSRIZAL AB - CV. Harry Putra, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SYARIFUDDIN YUSUF - CV. Indonad Engico, Plafon sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. RUSDIANSYAH - PT. Dara Baroe, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. ROSMAWATI - PT Pakar Nusa Buana, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. ROSMAWATI - PT Pakar Nusa Buana Plafon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ADITA FADLI - CV. Syarkah, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. MAWARDI ALI - CV. Ijarah, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ZUL MUKHLIS - CV. Beuligat Jaya, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. T. MULYADI - CV. Globalindo, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,-;
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. MAGHFIRA UMRI RADHI - CV. Fitrul Mandiri, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,-;
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SAIFANNUR - CV. Tahiro Satoh, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,-;
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. HENDRA - CV. Kasta Raya Utama, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,-;
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IVAN NOVARIA - CV. Raja Jeumpa, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,-;
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. WIWIK HANDAYANI - Toko Alsa Motor, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,-;
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. MUNAWIR - UD. Kumita Baru, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,-;
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ARIF FAISAL - Sinar Indah, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,-;
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ISMAIL - Toko Obat Peunawa, Plafon sebesar Rp. 1.850.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. HAMDANI H. THALEB - UD Berkah Jaya Motor, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,-;
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ZAINUDDIN HUSIN - PT. Meurah Jaya Abadi, Plafon sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. FITRIA - CV. Arsyita Karya, Plafon sebesar Rp1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IVO ASWITA - PT. Peutari Tanisa, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IQBAL ANDRIANSYAH PUTRA - CV. Meukar Sahabat, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. TAUFIK - CV. Double A, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SANDEDY IBRAHIM, Koperasi Mugee Sabee Sejahtera, Plafon sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. KANA RISKHY, CV. Harapan Ternak, Plafon sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. T. MAULIZAR - PT. Nanggroe Investama, Plafon sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. AMIRUDDIN - PT. Karya Jaya Birwalidain, Plafon sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ABUBAKAR SULAIMAN - Koperasi Batee Meuasah, Plafon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 satu) Berkas dokumen kredit sdr. NURDIN ISMAIL - PT Lido Graha Hotel, Plafon sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;
Menghukum pula terdakwa ASNAWI ABDULLAH BIN (Alm) ABDULLAH untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dakwaan Jaksa terlalu kabur dimana dari 42 dakwaan Jaksa banyak Terdakwa tidak terlibat, bahkan tidak mengetahui sama sekali;
Dakwaan Jaksa dengan mengaitkan Pasal 55 adalah sangat keliru dimana dalam komite kredit berdasarkan keterangan ahli hanya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kewenangannya masing-masing;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak semua nota pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Menyatakan terdakwa ASNAWI ABDULLAH BIN (Alm) ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ASNAWI ABDULLAH BIN (Alm) ABDULLAH dengan pidana penjara selama 08 (delapan) tahun dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan denda Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) rangkap hasil Investigasi Tim Mapping PT. Bank Aceh pada 26 (dua puluh enam) debitur dan 16 (enam belas) debitur (legalisir);
1 (satu) rangkap hasil Investigasi Bank Indonesia Banda Aceh pada 26 (dua puluh enam) debitur dan 16 (enam belas) debitur (legalisir);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IBRAHIM ILYAS - CV. Surya Indo Pratama, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. Hj. NURJAIN - PT. Bina Putra Sanjaya, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ANDRIANSYAH - UD. Putra Aceh Jaya Bersama, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. M. YUSUF BAHAR - UD. Aceh Jaya Motor, Plafon sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. NURUL AKBARI - CV. Arizki Rental Mobil, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. NURUL AKBARI - Arizki Café, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SYAHKUBAT ABDULLAH - Tuah Raja Abadi, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. TANGGY CV. Aneuk Aceh Group - Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. TANGGY Koperasi Industri Beureughang, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. RAZALI - UD Sinar Baru, Plafon sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. HUSAINI - Mini Market Nisam, Plafon sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SAID IBRRAHIM - Azizi Perkasa, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SAIFUL BASRI - PT. Pasir Putih Jaya, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. YUSRIZAL AB - CV. Harry Putra, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SYARIFUDDIN YUSUF - CV. Indonad Engico, Plafon sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. RUSDIANSYAH - PT. Dara Baroe, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. ROSMAWATI - PT Pakar Nusa Buana, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. ROSMAWATI - PT Pakar Nusa Buana Plafon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ADITA FADLI - CV. Syarkah, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. MAWARDI ALI - CV. Ijarah, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ZUL MUKHLIS - CV. Beuligat Jaya, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. T. MULYADI - CV. Globalindo, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. MAGHFIRA UMRI RADHI - CV. Fitrul Mandiri, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SAIFANNUR - CV. Tahiro Satoh, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. HENDRA - CV. Kasta Raya Utama, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IVAN NOVARIA - CV. Raja Jeumpa, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. WIWIK HANDAYANI - Toko Alsa Motor, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. MUNAWIR - UD. Kumita Baru, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ARIF FAISAL - Sinar Indah, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ISMAIL - Toko Obat Peunawa, Plafon sebesar Rp. 1.850.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. HAMDANI H. THALEB - UD Berkah Jaya Motor, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ZAINUDDIN HUSIN - PT. Meurah Jaya Abadi, Plafon sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. FITRIA - CV. Arsyita Karya, Plafon sebesar Rp1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IVO ASWITA - PT. Peutari Tanisa, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IQBAL ANDRIANSYAH PUTRA - CV. Meukar Sahabat, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. TAUFIK - CV. Double A, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SANDEDY IBRAHIM, Koperasi Mugee Sabee Sejahtera, Plafon sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. KANA RISKHY, CV. Harapan Ternak, Plafon sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. T. MAULIZAR - PT. Nanggroe Investama, Plafon sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. AMIRUDDIN - PT. Karya Jaya Birwalidain, Plafon sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ABUBAKAR SULAIMAN - Koperasi Batee Meuasah, Plafon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 satu) Berkas dokumen kredit sdr. NURDIN ISMAIL - PT Lido Graha Hotel, Plafon sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain.
Menghukum pula terdakwa ASNAWI ABDULLAH BIN (Alm) ABDULLAH untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan di persidangan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
-----------Bahwa ia terdakwa ASNAWI ABDULLAH Bin ABDULLAH selaku Kepala Kredit Komersil PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe atau setidak-tidaknya selaku Pegawai Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe tahun 2008 s/d 2010, bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Pimpinan Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe periode tahun 2008 s/d 2010 dan ISHAQ ABDULLAH Bin ABDULLAH (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Kepala Bagian Legal PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2008, hari Senin tanggal 11 Agustus 2008, hari Kamis tanggal 23 Oktober 2008, hari Selasa tanggal 23 Desember 2008, hari Rabu tanggal 06 Mei 2009, hari Rabu tanggal 03 Juni 2009, hari Selasa tanggal 09 Juni 2009, hari Selasa tanggal 16 Juni 2009, hari Jumat tanggal 19 Juni 2009, hari Selasa tanggal 18 Agustus 2009, hari selasa tanggal 18 Agustus 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi, hari Jumat tanggal 04 September 2009, hari Selasa tanggal 13 Oktober 2009, hari Selasa tanggal 13 Oktober 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi, hari Rabu tanggal 14 Oktober 2009, hari Kamis tanggal 15 Oktober 2009, hari Kamis tanggal 22 Oktober 2009, hari Selasa tanggal 27 Oktober 2009, hari Selasa tanggal 27 Oktober 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi, hari Rabu tanggal 28 Oktober 2009, hari Rabu tanggal 28 Oktober 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi, hari Senin tanggal 02 Nopember 2009, hari Senin tanggal 02 Nopember 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi, hari Senin tanggal 02 Nopember 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi, hari Senin tanggal 09 Nopember 2009, hari Selasa tanggal 17 Nopember 2009, hari Jumat tanggal 08 Januari 2010, hari Senin tanggal 08 Februari 2010, hari Kamis tanggal 18 Februari 2010, hari Jumat tanggal 19 Februari 2010, hari Senin tanggal 22 Februari 2010, hari Rabu tanggal 10 Maret 2010, hari Rabu tanggal 10 Maret 2010 dengan waktu yang berbeda dan tak dapat dingat lagi, hari Senin tanggal 22 Maret 2010, hari Senin tanggal 29 Maret 2010, hari Senin tanggal 5 April 2010, hari Kamis tanggal 22 April 2010, hari Jumat tanggal 23 April 2010, hari Kamis tanggal 06 Mei 2010, hari Senin tanggal 10 Mei 2010, hari Senin tanggal 10 Mei 2010, dan hari Senin tanggal 07 Juni 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sejak tahun 2008 sampai dengan 2010, bertempat di Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe tepatnya di Jl. Merdeka Nomor 8 (Bundaran Jam), Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, perbarengan beberapa perbuatan yaitu 42 (empat puluh dua) perbuatan dalam proses pemberian fasilitas kredit pada Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe kepada debitur, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada tanggal 5 Maret 2008 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah mengabulkan permohonan kredit yang diajukan oleh SANDEDY IBRAHIM atas nama Koperasi Mugge Sabee Seujahtera, sehingga kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 022/III/2008 Tanggal 05 Mei 2008, Plafond kredit (Awal) Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), padahal berdasarkan analisa proposal kredit yang diajukan Account Officer (AO) untuk diputuskan dalam komite kredit permohonan kredit tersebut tidak mendukung pemberian kredit, terhadap hasil On the spot awal tidak ditemukan bakalan sapi di Cluster dan lahan hijau serta konsentrat sebagai pakan, sehingga dapat diarrtikan usaha tersebut tidak dapat dibiayai karena melanggar ketentuan kredit komersil yaitu “usaha yang baru berjalan atau Start up tidak dapat dibiayai oleh Bank”, kemudian pemberian fasilitas kredit tersebut tidak di dukung oleh analisa aspek keuangan karena belum adanya kegiatan usaha dan sarana pendukung lainnya sehingga Account Officer (AO) tidak dapat melakukan kalkulasi dan proyeksi aspek keuangan dari usaha yang akan dibiayai tersebut, usaha sebagaimana tercantum dalam permohonan SANDEDY IBRAHIM selaku Ketua Koperasi Muge Sabe Sejahtera belum berjalan sama sekali, debitur juga belum memiliki pengalaman dalam usaha penggemukan sapi, disamping hal-hal tersebut ternyata Debitur selaku Direktur Utama PT. Delta Epsindo Pratama sedang menikmati 3 (tiga) fasilitas pada Bank Danamon Cabang Banda Aceh dan Jakarta, kemudian agunan yang diserahkan tidak mengcover jumlah kredit yang diberikan dengan nilai sebesar Rp. 559.650.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), selain syarat-syarat yang belum terpenuhi pada debitur tersebut PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe juga belum berpengalaman dalam pemberian kredit pada sektor Perternakan sehingga sebahagian besar anggota komite kredit merekomendasikan perlu dilakukan pengkajian secara lebih mendalam;
Selanjutnya, pada tanggal 11 Agustus 2008 KHANA RIZKY selaku Direktur CV. Direktur Harapan Ternak mengajukan permohonan kredit kepada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe dengan tujuan Pengunaan sebagai modal penggemukan Sapi, permohonan tersebut disetujui oleh pihak PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhoksemawe sehingga kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit No./Tgl: 068/PK/VIII/2008 Tgl.11/08/2008, dengan Plafond kredit Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), proses kredit tersebut dilakukan secara cepat, kegiatan taksasi agunan sampai dengan realisasi kredit dilakukan hanya dalam waktu 1 (satu) hari kerja yaitu pada tanggal 11 Agustus 2008, diluar kebiasaan yang terjadi di PT. Bank BPD Aceh. Kemudian, terhadap permohonan CV. Harapan Ternak tersebut anggota manajemen kredit berpendapat bahwa usaha tersebut tidak layak dibiayai karena tidak adanya scheme & SOP kredit di sektor perternakan dan nilai agunan tidak mencover sehingga kredit akan berisiko tinggi, debitur juga telah pernah mengajukan kredit ke Kantor Pusat dengan Plafond Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) namun di tolak oleh PT. Bank BPD Aceh dengan alasan PT. Bank BPD Aceh belum berpengalaman dalam pemberian kredit sektor perternakan, penggunaan kredit sebagaimana tercantum dalam permohonan juga terjadi Double pembiayaan karena juga untuk memenuhi kebutuhan pakan ternak pada proyek penggemukan sapi yang dibiayai dengan fasilitas kredit PK.No.022/III/2008 Tgl. 05 Maret 2008 an. Koperasi Mugee Sabee Seujahtera dan berdasarkan On the spot Jaminan/Agunan yang ditaksasi oleh ISHAK ABDULLAH dan Ahmad Ridha senilai Rp.753.397.500,- (tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sementara Retaksasi oleh TIM terhadap 7 (tujuh) obyek jaminan hanya senilai Rp. 351.650.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga telah terjadi mark up terhadap agunan, namun TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah telah menyetujui pemberian kredit tersebut;
Selanjutnya, pada tanggal 23 Oktober 2008 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh ISMAIL Pemilik Usaha Depot Obat Peunawa kepada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe dengan tujuan Pengunaan sebagai tambahan Modal usaha Depot obat, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit No. 090/04/X/2008 tanggal 23 Oktober 2008, perjanjian kredit tambahan Nomor 162/PT/IX/2009 tanggal 25 September 2009 dan Perjanjian Kredit Tambahan kedua Nomor: 175/PT/X/2009 tanggal 29 Oktober 2009 dengan Plafond kredit (Awal) Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), Tambahan Plafond yang pertama sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan tambahan Plafond kedua sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) total plafond keseluruhan Rp.1.850.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh ribu rupiah), berdasarkan hasil analisa Account Officer bahwa tujuan penggunaan kredit untuk modal usaha Depot obat dengan usulan plafond Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) rekomendasi salah seorang anggota komite Kredit yaitu ARDIANSYAH selaku Wakil Pemimpin Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe padahal tujuan penggunaan kredit tersebut untuk pembiayaan proyek, kemudian terhadap kredit Ismail Depot Peunawa tersebut pihak Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe atas perintah TERDAKWA dalam tempo 1 (satu) bulan telah melakukan 2 (dua) kali penambahan plafond kredit dengan total keseluruhannya sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) terhadap proses penambahan plafond kredit tersebut Pihak Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe telah melanggar SOP Perkreditan yang berlaku pada PT. Bank BPD Aceh karena penambahan tersebut tanpa disertai permohonan dari debitur, tidak dilakukan analisa kredit dan tidak dilakukan retaksasi agunan serta keputusan diambil tidak melalui mekanisme rapat komite tetapi hanya diputuskan oleh Pemimpin Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, On the spot Jaminan dilakukan oleh ISHAQ ABDULLAH dengan nilai sebesar Rp. 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) tidak mengcover jumlah kredit saat ini sebesar Rp.1.850.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan pada saat penambahan plafond kredit I dan II tidak adanya penambahan Jaminan dan tidak dilakukan retaksasi kembali, namun EFENDI BAHARUDDIN sebagai Pemimpin Cabang selaku Ketua Komite memutuskan tetap menyetujui pemberian fasilitas kredit tersebut tanpa alasan yang sah menurut perundang-undangan;
Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2008 EFENDI BAHARUDDIN selaku Pimpinan PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe bersama-sama dengan TERDAKWA selaku Kepala Kredit Komersil PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah selaku Kepala Bagian Legal PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe mengabulkan permohonan kredit yang diajukan oleh Razali Pemilik Usaha Dagang Sinar Baru dengan tujuan Penggunaan sebagai modal kerja usaha bahan bangunan, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 137/XII/2008 Tanggal 23 Desember 2008 dengan plafond sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) padahal penanggung jawab kredit tidak lagi menjalankan usaha sesuai permohonan dasar, melainkan telah focus pada perkebunan sawit yang saat ini telah ditanam seluas 1.000,- (seribu) Ha dan telah menghabiskan biaya + sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah), Nilai agunan menurut taksasi awal sebesar Rp. 1.143.160.000,- (satu milyar seratus empat puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) dengan jumlah 5 AJB (an. Suheri/Wira Karya Profil) yang dilakukan oleh ISHAK ABDULLAH dan Ahmad Ridha, hitungan luas tanah perkebunan tersebut dilakukan dengan menggunakan nilai permeter padahal lazimnya untuk tanah perkebenun dihitung dengan menggunakan nilai perhektarnya, kemudian jangka waktu kredit telah berakhir pada tanggal 23 April 2010 yang seharusnya kredit menjadi macet, namun pada sistem OLIBs Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe telah dilakukan perpanjangan jangka waktu berdasarkan perintah pimpinan Bank walaupun tanpa disertai analisa perpanjangan jangka waktu dan tidak adanya adendum, Pemimpin Cabang telah mempermudah pemberian fasilitas kredit tersebut kepada UD Sinar Baru tanpa alasan yang jelas sehingga berpotensi merugikan Bank BPD Aceh;
Selanjutnya, pada tanggal 06 Mei 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah mengabulkan permohonan kredit yang diajukan oleh Koperasi Industri Beureughang, dengan tujuan Penggunaan sebagai Modal kerja Usaha Hasil Bumi (karet dan sawit), yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 61/V/2009 tanggal 06 Mei 2009 dengan Plafond kredit Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), pemberian kredit untuk Koperasi Industri Beureughang ini telah melampaui batas Individual Limit dan hasil analisa yuridis belum ditandatangani, usaha koperasi tersebut juga telah beralih kepada CV. Aneuk Aceh Group, kemudian kredit telah berakhir jangka waktunya pata tanggal 22 April 2010, sehingga status kredit seharusnya macet namun Pihak Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe atas perintah Pimpinan Bank telah melakukan pelanggaran perpanjangan jangka waktu kredit tanpa diikuti dengan administrasi sebagaimana mestinya pada sistim ollibs kantor cabang;
Selanjutnya, pada tanggal 3 Juni 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan menyetujui permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh NURDIN ISMAIL selaku Direktur PT. Lido Graha Hotel, dengan tujuan penggunaan untuk modal kerja hotel, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit nomor: 081/VI/2009 tanggal 03 Juni 2009, dengan plafond kredit sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), padahal tujuan pembiayaan kredit ini tidak jelas, tidak adanya analisa kredit dan analisa legal serta tidak melalui mekanisme keputusan Komite Kredit, kemudian On the spot Jaminan juga tidak dilakukan;
Selanjutnya, pada tanggal 9 Juni 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan menyetujui permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh H. HAMDANI H. THALEB, selaku pimpinan UD. Berkah Jaya Motor, dengan tujuan pengunaan sebagai tambahan modal usaha bengkel dan penjualan spare part sepeda motor dan mobil, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 089/VI/2009 tanggal 09 Juni 2009 dan plafond kredit (Awal) sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), terhadap pemberian fasilitas kredit untuk H. Hamdani H. Thaleb ini hanya direkomendasi dan ditandatangani oleh TERDAKWA selaku komIte kredit dan Kepala Kredit Komersil PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, tidak seorang pun anggota Komite Kredit lainnya merekomendasi, monitoring SID, Rating Kredit dan analisa legal tidak dilakukan yang seharusnya setiap kredit wajib dilakukan pelaporan SID, Rating Kredit dan analisa Legal, Foto dokumentasi on the spot usaha debitur diambil usaha Toko “ALSA MOTOR” Jl. T.Bendahara No. 4 Panton Labu oleh ISHAQ ABDULLAH (Kabag Legal dan Kredit Support) sedangkan Usaha UD Berkah Jaya Motor tidak ada atau fiktif karena Ir.Hamdani H. Thaleb sejak 3 (tiga) tahun lalu atau sekitar tahun 2007 sudah tidak memiliki usaha UD. Berkah Jaya Motor dimaksud;
Selanjutnya, pada tanggal 16 Juni 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan menyetujui permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh Hj. NURJAIN M. AMIN selaku Direktur CV. Bina Putra Sanjaya, dengan tujuan penggunaan sebagai tambahan modal dealer motor Honda, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 094/VI/2009 Tanggal 16 Juni 2009, Plafond kredit Rp. 2.000.000.000,-, namun proses persetujuan tersebut tidak diputuskan dalam rapat komite, setelah kredit dicairkan lalu Hj. Nurjain M. Amin menyerahkan uang tersebut sebesar Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada suaminya H. Shalihin untuk keperluan menebus agunan rumah di Bank Bukopin Medan untuk anggunan tambahan jaminan di PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe dan sejumlah lainnya untuk dipergunakan oleh suaminya selaku kontraktor sehingga kredit tersebut menjadi macet, kemudian Pimpinan Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe memrintahkan staff agar pada sistem OLIBs jangka waktu kredit CV. Bina Putra Sanjaya yang telah macet tersebut diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Juni 2011 tanpa dilakukan retaksasi agunan dan tanpa adanya laporan hasil analisa legalitas/yuridis;
Selanjutnya, pada tanggal 19 Juni 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh WIWIK HAMDAYANI selaku Pemilik Toko Alsa Motor, dengan tujuan pengunaan sebagai tambahan modal kerja usaha SparePart mobil, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit nomor: 182/X/2009 tanggal 19 Juni 2009 dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), fasilitas kredit ini digunakan untuk melunasi kredit An. Karya shakila Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dan proses kerjanya dilakukan pada hari yang sama yaitu tanggal 19 Juni 2009, on the spot jaminan di lakukan sendiri oleh ISHAQ ABDULLAH selaku Kepala Bagian Legal PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe dan nilai jaminan tidak mencover kredit tetapi proses kredit disetujui dan dicairkan, agunan yang diserahkan berupa 2 (dua) unit toko permanen sesuai SHM. No. 85 An. Taufik di Desa Alue Ie Puteh dan SHM No.728 An. Muniruddin Ismail Pegawai PT. Bank Aceh terletak di Desa Keude Cunda Lhokseumawe, dengan nilai sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan nilai Hak Tanggungan (HT) senilai Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah mengabulkan permohonan kredit dari Adita Fadli selaku Direktur CV. Syarkah dengan tujuan Pengunaan kredit untuk pembelian tanah untuk pembangunan gudang Sembako, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 136/VIII/2009 tanggal 18 Agutus 2009 dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), padahal usaha yang dijalankan masih bersifat perencanaan, tidak ada kajian Legal tentang kelayakan pemberian kredit, SID dilakukan setelah kredit dicairkan seharusnya sebelum kredit diproses wajib terlebih dahulu mendapat laporan SID, dasar permohonan dan pemberian kredit adalah untuk pembelian tanah yang tidak terdapat dalam SOP atau tidak ada kredit untuk pembelian tanah, tanah yang dibeli oleh debitur juga tidak diserahkan sebagai jaminan kredit, sumber pembayaran kredit ini diharapkan dari usaha Donya Motor yang kemampuannya sangat terbatas yang tidak sebanding dengan kawajiban untuk membayar kredit, On the spot Jaminan di lakukan oleh ISHAQ ABDULLAH dan Malikul Saleh dengan nilai sebesar Rp. 2.994.425.000,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sementara pada saat dilakukan Retaksasi ulang pada tanggal 18 Oktober 2010 terhadap jaminan SHM No. 105 sebesar Rp. 111.345.000,- (seratus sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), TERDAKWA dkk memutuskan mengabulkan kredit ini karena di jamin oleh H. DASNI YUZAR, S.H., M.M. yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe;
Selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan menyetujui permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh ABU BAKAR SULAIMAN selaku Ketua Koperasi Perkebunan Batee Meuasah, dengan tujuan penggunaan untuk penanaman Kelapa Sawit untuk areal 500 ha di Desa Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit nomor: 135/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009, dengan plafond kredit sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), padahal tidak diikuti dengan adanya analisa kredit, analisa legal dan keputusan pemberian fasilitas kredit tersebut tidak melalui komite kredit;
Selanjutnya, pada tanggal 4 September 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah mengabulkan permohonan kredit dari MAWARDI ALI selaku Direktur CV. Ijarah dengan tujuan Pengunaan untuk Pengembangan Usaha Jual - Beli Bahan Bangunan, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 147/03/PK/IX/2009 tanggal 04 September 2009 dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), on the spot jaminan di lakukan oleh ISHAQ ABDULLAH dan TERDAKWA sebesar Rp. 3.014.800.000,- (tiga milyar empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) padahal menurut hasil retaksasi yang dilakukan Tim Mapping terhadap jaminan SHM No. 62 dan SHM No. 13 hanya bernilai sebesar Rp. 875.800.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian pencairan kredit duluan dilakukan sebelum dilakukan proses analisa kredit dan monitoring SID dilakukan setelah pencairan kredit;
Selanjutnya, pada tanggal 13 Oktober 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah mengabulkan permohonan kredit dari NURUL AKBARI selaku Direktur CV. Arizki Rental Mobil dengan tujuan penggunaan untuk pembelian 4 (empat) unit Mobil Avanza dan 2 (dua) Unit Mobil Innova yang digunakan Untuk Usaha Rental Mobil, yang selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 176/X/2009 Tanggal 13 Oktober 2009 dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), proses permohonan kredit dan pencairan kredit berjalan lancar walaupun Debitur merupakan isteri dari Roni yang merupakan pemilik Arizki Cafee yang juga telah menerima kredit dari Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe sehingga kredit ini termasuk dalam pelanggaran dari ketentuan Individual limit yang diberikan atau disebut sebagai pihak teraliviasi, pada proses penilaian agunan yang dilakukan oleh ISHAK ABDULLAH telah terjadi mark up yang berdasar hasil penilaian akhir SHM No. 210/1985 yang diserahkan debitur menurut penilaian Tim Mapping tanggal 02 Oktober 2010 adalah sebesar Rp. 745.355.000,- (tujuh ratus empat puluh lima juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) sedangkan taksasi yang dilakukan oleh ISHAK ABDULLAH sebesar Rp. 1.540.000.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh juta rupiah), pada dasarnya ketika debitur tersebut mengajukan permohonan kredit, maka MAIRINI selaku Account Officer telah menolak permohonan Nurul Akbari tersebut karena usaha debitur dinilai tidak prospek atau tidak Layak untuk dibiayai oleh Bank, atas penolakan oleh MAIRINI tersebut maka selanjutnya RONI selaku suami debitur menjumpai EFFENDI BAHARUDDIN selaku Pemimpin Cabang lalu EFENDI BAHARUDDIN memerintahkan MAIRINI untuk segera memproses kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), MAIRINI tetap menolak namun TERDAKWA mengancam Mairini sambil mengatakan: “Saya adalah Kepala Cabang dan sebagai Kepala Cabang jangankan Account Officer, Kepala Bagian saja bisa saya pindahkan!” lalu MAIRINI berkonsultasi dengan TERDAKWA selaku Kepala Kredit Komersil namun TERDAKWA juga meminta agar MAIRINI memproses kredit tersebut, kemudian MAIRINI selaku AO telah meminta bukti pembelian berupa BPKB kepada debitur dan Suami debitur secara lisan dan Via telpon namun tidak ditanggapi secara positif lalu MAIRINI melaporkan hal tersebut kepada TERDAKWA untuk meminta BPKB tersebut kepada suami debitur namun tidak ada tindak lanjut sehingga dalam perjalanan proses kredit tersebut Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang seharusnya diserahkan kepada Bank tidak diserahkan kepada Bank dan sebagian uang yang telah cair digunakan untuk proyek namun pekerjaan proyek tidak selesai karena masalah dilapangan dan sebagiannya lagi untuk menutupi kredit lama pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, terhadap proses pemberian fasilitas kredit ini On the spot dilakukan langsung oleh TERDAKWA selaku Kepala Kredit Komersil PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dan ISHAQ ABDULLAH Bin ABDULLAH selaku Kepala Bagian Legal PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, yang turut diketahui oleh EFENDI BAHARUDDIN;
Selanjutnya, juga pada tanggal 13 Oktober 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah mengabulkan permohonan kredit dari ZUL MUKHLIS selaku Direktur CV. Beuligat Jaya dengan tujuan Pengunaan untuk pembuatan dan perdagangan perabot rumah tangga serta mobiler kantor yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 177/KI/X/2009 tanggal 13 Oktober 2009 dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) padahala Proses persetujuan kredit tidak dilakukan kajian legal, pemberian fasilitas kredit untuk usaha pembuatan dan perdagangan perabot rumah tangga, mobiler kantor dan sekolahan tidak sesuai dengan Plafond Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) terlalu besar dan terjadi mark up pembiayaan, kemudian dalam proses pemberian kredit juga terjadinya mark up yaitu Nilai Hak tanggungan (HT) pertama di SHM No. 192 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sementara Nilai jaminan pada saat proses kredit sebesar Rp. 3.001.680.000,- (tiga milyar satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), mark up nilai agunan dilakukan untuk mengcover plafond kredit yang diberikan dan berdasarkan retaksasi jaminan yang dilakukan oleh Tim Mapping hanya sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
Selanjutnya, pada tanggal 14 Oktober 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah mengabulkan permohonan kredit dari TEUKU MULYADI, ST, selaku Direktur CV. Globalindo, dengan tujuan Pengunaan untuk perdagangan hasil bumi, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 178/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009 dengan plafond kredit (Awal) sebesar Rp. 2.000.000.000 ,- (dua milyar rupiah), terhadap proses pemberian kredit ini On the spot jaminan di lakukan oleh ISHAQ ABDULLAH dan Malikul Saleh dengan nilai sebesar Rp.5.932.530.000,- (lima milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) nilai tersebut di Mark up untuk dapat mencover plafond kredit yang akan diberikan, sebagaimana hasil Retaksasi oleh Tim Mapping pada tanggal 12 Oktober 2010 dengan nilai hanya sebesar Rp. 420.220.875,-(empat ratus dua puluh juta dua ratus dua puluh ribu delapan tujuh puluh lima rupiah), permohonan kredit di bawa langsung oleh debitur dan ditemani oleh H. DASNI YUZAR, S.H., M.M selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar langsung bertemu dengan EFENDI BAHARUDDIN untuk melobi agar CV. Globalindo mendapatkan kredit tersebut, kemudian tempat usaha debitur yang disebut sebagai usaha CV. Globalindo ternyata merupakan tempat Usaha atau Gudang milik BACHTIAR dengan nama UD Mudaco bukan milik CV. Globalindo, AMIR NIZAM, S.E. yang merupakan adik Dasni Yuzar bersama orang dari Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe pernah memotret usahan Bakhtiar tersebut yang pada saat itu Amir Nizam mengakui untuk dijadikan sebagai dokumen Eksport Import, sehingga berdasarkan hal tersebut pembiayaan usaha kredit untuk CV. Globalindo adalah kredit rekayasa atau fiktif;
Selanjutnya, pada tanggal 15 Oktober 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan menyetujui permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh ARIF FAISAL, pemilik UD. Sinar Indah, dengan tujuan pengunaan untuk tambahan modal usaha bahan bangunan, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 181/X/2009 tanggal 15 Oktober 2009, dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), padahal belum dilakukan analisa legal dan komite kredit yang menandatangani hanya ISHAQ ABDULLAH, namun kredit dapat dicairkan tanpa ada persetujuan atau rekomendasi dari anggota-anggota komite lainnya;
Selanjutnya, pada tanggal 22 Oktober 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah mengabulkan permohonan kredit dari MAGHFIRA UMRI RADLI selaku Direktur CV. Fitrul Mandiri, dengan tujuan Pengunaan untuk Perdagangan Hasil Bumi, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 187/X/2009 tanggal 22 Oktober 2009, dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000 ,- (dua milyar rupiah), proses pemberian fasilitas kredit untuk CV. Fitrul Mandiri ini tidak dilakukan monitoring SID dan Rating kredit yang seharusnya wajib dilakukan disetiap adanya permohonan kredit, on the spot Jaminan di lakukan oleh ISHAQ ABDULLAH dengan melakukan mark up sehingga bernilai sebesar Rp. 2.736.000.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah) padahal hasil retaksasi nilai jaminan oleh Tim Mapping hanya senilai sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), kemudian Debitur yaitu MAGHFIRA UMRI RADLI pada saat diberikan kredit belum cukup umur yaitu berusia 19 tahun dan perusahaan baru dirubah kepengurusannya sebagai milik debitur, TERDAKWA dkk tetap mengabulkan kredit tersebut karena atas jaminan H. DASNI YUZAR, S.H., M.M. selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe karena Maghfira Umri Radli merupakan anak kandung H. Dasni Yuzar, S.H.,M.M.;
Selanjutnya, pada tanggal 27 Oktober 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah mengabulkan permohonan kredit dari SAIFANNUR selaku Direktur CV. Tahiro Satoh, dengan tujuan pengunaan untuk penjualan TBS kelapa sawit ke PKS, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 198/KMK/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009 dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), On the spot Jaminan di lakukan oleh ISHAQ ABDULLAH dan Malikul Saleh dengan nilai sebesar Rp. 2.532.750.000,- (dua milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan dilakukan mark Up, padahal berdasarkan hasil retaksasi yang dilakukan oleh Tim Mapping pada tanggal 18 Oktober 2010 hanya bernilai sebesar Rp.100.510.000,- (seratus juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), Monitoring terhadap SID dan Rating kredit dilakukan oleh ISHAQ ABDULLAH setelah kredit dicairkan yang seharusnya sebelum kredit diproses, dan Debitur yaitu Saifannur tidak mengetahui tentang adanya permasalahan kredit karena debitur hanya datang untuk menandatanganinya sedangkan segala pengurusan kredit dilakukan oleh H. Dasni Yuzar, S.H., M.M yang merupakan sepupunya dan penarikan kredit sebesar Rp. 1.950.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) hanya diambil oleh debitur sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sedangkan sisanya disetor kerekening pribadi milik H. Dasni Yuzar, S.H., M.M.;
Selanjutnya, yang juga pada tanggal 27 Oktober 2009 pada waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan menyetujui permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh MUNAWIR, selaku pemilik UD. Kumita Baru, dengan tujuan Pengunaan untuk perdagangan eceran sembilan bahan pokok (Grosir), yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 197/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009 dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) padahal analisa kredit tidak ditandatangani oleh Account Officer, analisa legal tidak ada dan proses kredit tidak melalui keputusan Komite;
Selanjutnya, pada tanggal 28 Oktober 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan menyetujui permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh ANDRIANSYAH selaku pemilik UD. Putra Aceh Jaya Bersama dengan tujuan Penggunaan sebagai tambahan Modal Dealer Motor Honda di Kecamatan Sampoiniet, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit nomor 200/X/2009 Tgl. 28 Oktober 2009 dengan Plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), usaha penjualan sepeda motor di Sampoiniet merupakan cabang dari usaha CV Bina Putra Sanjaya dengan Direktur Hj. Nurjain M. Amin yang merupakan ibu kandung Andriansyah, CV. Bina Putra Sanjaya juga telah menerima pencairan kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sehingga kredit untuk UD. Putra Aceh Jaya Bersama tersebut dikategorikan sebagai kredit topengan, kemudian sebagaimana pada proses permohonan pencairan kredit CV. Bina Putra Sanjaya maka permohonan kredit untuk UD. Putra Aceh Jaya bersama juga melibatkan secara aktif H. Salihin yang merupakan ayah kandung dari Andriansyah, UD. Putra Aceh Jaya Bersama tidak pernah melakukan kegiatan usahanya dan Ardiansyah selaku pimpinan UD.Putra Aceh Jaya Bersama masih berstatus mahasiswa sehingga tidak pernah mengelola usahanya namun hanya disuruh oleh H.SALIHIN ISMAIL untuk menandatangani akad kredit;
Selanjutnya, juga pada tanggal 28 Oktober 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh HENDRA selaku Direktur CV. Kasta Raya Utama dengan tujuan pengunaan untuk pengembangan usaha pembelian sparepart, ganti oli dan penjualan sepeda motor, yang dituangkan dalam Perjanian Kredit Nomor: 202/KMK/X/2009 tanggal 28 Oktober 2009, plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), terhadap proses pemberian fasilitas kredit kepada Debitur Hendra ini terlebih dahulu terjadi pencairan kredit kemudian baru dilakukan pembahasan atau analisa kredit, kredit ini merupakan kredit rekayasa untuk kepentingan orang lain yaitu H. DASNI YUZAR, S.H., M.M. karena pemberian fasilitas kredit oleh TERDAKWA DKK atas dorongan H. DASNI YUZAR, S.H., M.M. selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, Monitoring SID dilakukan setelah kredit cair, seharusnya sebelum kredit diproses wajib mendapat laporan SID, on the spot jaminan di lakukan oleh ISHAQ ABDULLAH dan Malikul Saleh dengan nilai sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), ISHAQ ABDULLAH melakukan checking ke lapangan dan mengambil foto usaha CV. Kasta Raya Utama bersama-sama dengan H. DASNI YUZAR, S.H., M.M. setelah dilakukan retaksasi ulang terhadap jaminan yang diserahkan pada 02 Oktober 2010 yaitu SHM No. 213 hanya bernilai Rp. 29.760.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan tempat usaha yang dimaksud ternyata bukan milik CV. Kasta Raya melainkan milik AIDIL FITRI dengan Usaha Indah Motor, Aidil Fitri tidak mengetahui mengenai perihal CV. Kasta Raya Utama dan tidak pernah mengganti Board nama usaha “Indah Motor” dengan CV. Kasta Raya Utama dan Aidil Fitri juga merasa tidak pernah melakukan pinjaman pada PT. Bank Aceh karena ISHAK ABDULLAH dan H. DASNI YUZAR, S.H., M.M. datang ketempat usaha Aidil Fitri dengan alasan mengambil gambar untuk membuat Toko yang sama modelnya, sehingga pemberian fasilitas kredit ikepada CV. Kasta Raya Utama dapat dikategorikan sebagai kredit rekayasa atau fiktif.
Selanjutnya pada tangal 02 Nopember 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh SAIFUL BASRI selaku Direktur PT. Pasir Putih Jaya Raya dengan tujuan Penggunaan untuk pembelian mesin-mesin dan 1 (satu) stone Crusher yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 208/KI/XI/2009 tanggal 02 November 2009 dengan Plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), padahal belum dilakukan Analisa kredit, tidakadanya Kajian Legal dan tanpa melalui mekanisme keputusan komite kredit, pencairan kredit ini dilakukan dalam waktu bersamaan dengan fasilitas kredit CV. Indonad Engico dan difuga terjadinya mark up nilai tanah yang menjadi jaminan kredit;
Selanjutnya, juga pada tanggal 2 November 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh Syarifuddin Yusuf selaku Direktur CV. Indonad Engico dengan tujuan penggunaan sebagai tambahan modal pekerjaan pengadaan pada PT. Pupuk Iskandar Muda, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 021/XI/2009 Tgl. 02 November 2009 dengan plafond awal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan tambahan plafond sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan total plafond kredit sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), padahal belum disertai dengan analisa legal, taksasi agunan dan mekanisme melalui keputusan komite kredit, Account Officer telah menolak memproses kredit tersebut karena sumber bayar tidak jelas namun TERDAKWA selaku Kepala Kredit Komersil PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe menyarankan kepada Account Officer agar mencantumkan sumber bayar kredit dari proyek-proyek lainnya tanpa menyebutkan proyek yang jelas, kemudian Cessie tidak dilakukan karena pencairan kredit diperintahkan cair dalan 1 (satu) hari dan Debitur menunggu dana dalam ruangan pemimpin Cabang, sebelum kredit ini dilakukan penambahan sudah terdapat catatan bahwa debitur melakukan wanprestasi karena pada saat dana proyek dibayar kredit tidak diselesaikan namun TERDAKWA dkk tetap memerintahkan Account Officer untuk melakukan penambahan plafond sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang sumber bayarnya tidak jelas;
Selanjutnya, juga pada tanggal 2 November 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh Rusdiansyah selaku Direktur PT. Dara Baroe dengan tujuan penggunaan sebagai tambahan modal kerja Pemeliharaan berkala Keude Geureubak Alue Itam Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Prov. NAD yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 210/XI/2009 Tanggal 02 November 2009 dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), pada hari jatuh tempo dimana kredit proyek ini telah selesai (telah dilakukan pembayaran oleh Pemerintah kepada PT. Dara Baroe) dana langsung ditarik oleh Rusdiansyah tanpa membayar kredit, kemudian kepada Debitur oleh Pimbpinan Bank BPD Aceh malah menambah plafond kredit sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sehingga menjadi Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan dalih untuk kepentingan KONI walau tanpa disertai sumber bayar yang jelas, penambahan plafond tersebut tanpa sepengetahuan Mairini selaku Account Officer baik secara system Olib’s maupun administrasi tambahan plafond kredit namun hanya ada perjanjian tambahan (PT) penambahan plafond yang diparaf oleh TERDAKWA selaku Kepala Kredit Komersil PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dan ditandatangani oleh EFENDI BAHARUDDIN selaku Pemimpin Cabang;
Selanjutnya, pada tanggal 9 Nopember 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh IVAN NOVARIA, selaku Direktur CV. Raja Jeumpa, dengan tujuan pengunaan sebagai modal kerja usaha jualan bahan bangunan, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 215/XI/2009 tanggal 09 Nopember 2009 dan Plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) padahal pengembangan usaha masih dalam perencanaan dan perusahaan tersebut dibawah kendali H. Dasni Yuzar, S.H., M.M. dengan menempatkan anak kandungnya Maghfira Umri Radli sebagai Wakil Direktur, terhadap pemberian fasilitas kredit tersebut pihak Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe baru melakukan monitoring SID setelah kredit cair yang seharusnya sebelum proses kredit, appraisal di lakukan oleh ISHAQ ABDULLAH dan Malikul Saleh dengan nilai sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) nilai tersebut di mark Up, sebagaimana perbandingan dengan hasil retaksasi oleh Tim Mapping dengan perolehan nilai terhadap 2 (dua) SHM No. 01 dan 487 hanya sebesar Rp. 85.052.500,- (delapan puluh lima juta lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), kemudian dana kredit yang cair digunakan oleh H. Dasni Yuzar, S.H., M.M. sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dan sisanya untuk pembangunan perumahan yang akhirnya terbengkalai;
Selanjutnya, pada tanggal 17 November 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah telah menyetujui pemberian kredit atas permohonan Nurul Akbari pemilik usaha Arizki Café dengan tujuan untuk tambahan modal membeli 2 (dua) Pintu Toko lantai 3 (tiga) di Jln. Merdeka Timur No. 26 Kota Lhokseumawe yang selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 219/03/XI/2009 tanggal 17 Nopember 2009 dengan Plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), proses penilaian terhadap kelayakan pemberian kredit terhadap Debitur Nurul Akbari ini dilakukan dengan proses yang mengabaikan prinsip kehati-hatian, penilaian jaminan oleh pihak Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe di mark up sehingga nilai jaminan 2 (dua) toko menjadi sebesar Rp. 2.821.535.000,- (dua milyar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sementara menurut tim Mapping adalah sebesar Rp.1.622.400.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Pemberian kredit tidak dilakukan rating sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku, Debitur atas nama NURUL AKBARI ini juga telah menerima bantuan kredit dari Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe 1 (satu) bulan sebelumnya sebelumnya sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk usaha rental mobil, pencantuman penggunaan untuk keperluan usaha café hanya untuk mengakali agar tidak melampui Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan tidak melampau batas wewenang Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, pada prosesnya Account Officer yang meneliti berkas Debitur ini telah menolak permohonan tersebut, namun Debitur yang ditemani suaminya yang bernama RONI tidak puas atas apa yang dilakukan oleh MAIRINI sehingga menjumpai TERDAKWA selaku Kepala Kredit Komersil PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dan EFENDI BAHARUDDIN selaku pimpinan Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe selanjutnya EFENDI BAHARUDDIN melalui TERDAKWA memerintahkan MAIRINI untuk memproses kredit Sdr. Roni Atas nama Debitur Nurul Akbari dengan tujuan penggunaan untuk usaha café agar menghindari batas wewenang kredit Lhokseumawe, MAIRINI selaku AO kembali menjelaskan kepada ASNAWI ABDULLAH Bin ABDULLAH dan TERDAKWA bahwa permohonan kredit tersebut tidak dapat diproses karena debitur adalah Suami / Isteri (Terafiliasi) dan tidak memiliki self financing yang mencukupi, namun TERDAKWA tetap memerintahkan Mairini agar memprosesnya sehingga Mairini menjalankan perintah dibawah tekanan, setelah uang dicairkan lalu Debitur menggunakan untuk pembelian toko sebesar Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) dan sisanya untuk biaya renovasi dan peralatan kerja café;
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh Yusrizal AB selaku Direktur CV. Harry Putra dengan tujuan penggunaan sebagai tambahan modal pembangunan 10 unit toko di Jln. Ahmad Yani Desa Gampong Blang Kota Langsa yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 001/KMK/I/2009 tanggal 08 Januari 2010 dengan Plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), terhadap proses pemberian fasiltas kredit kepada Yusrizal AB ini retaksasi agunan tercantum sebesar Rp. 2.350.760.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) namun nilai jaminan yang diharapkan tersebut nihil karena belum ada pengikatan yang sah dan obyek agunan berupa rumah tidak dapat diproses karena pemilik sulit dihubungi dan data identitas tidak dilengkapi, sedangkan agunan lainnya berupa tanah pertapakan toko debitur hanya menyerahkan sertipikat tanpa ada perjanjian apapun;
Selanjutnya, pada tanggal 8 Februari 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk memberikan fasilitas kredit KMK Umum yang untuk Said Ibrahim Direktur CV. Azizi Perkasa dengan tujuan Penggunaan untuk Pembangunan perumahan type 60 untuk sebanyak 20 unit, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 013/KMK/II/2010 Tanggal 08 Februari 2010 dengan Plafond sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), padahal Permohonan kredit, Analisa kredit, Analisa legal, Pengikatan jaminan tidak ada dan keputusan komite kredit tidak ada dalam berkas kredit, sehingga kredit ini dikatagorikan sebagai kredit topengan;
Selanjutnya, pada tanggal 18 Februari 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh Rosmawati selaku Direktur PT. Pakar Nusa Buana dengan tujuan penggunaan sebagai tambahan modal kerja untuk Pabrik Stone Crusher, lokasi Ds. Alue Liem Kec. Blang Mangat Lhokseumawe, yang dituangkan dalam perjanjian Kredit Nomor: 014/KMK/II/2010 Tgl. 18 Februari 2010 dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), padahal Nilai taksasi Agunan adalah sebesar Rp. 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), tidak ada analisa kredit dan foto Checking agunan, pada saat pencairan kredit lebih awal dibandingkan dengan proses administrasi kredit;
Selanjutnya, pada tanggal 19 Februari 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh Zainuddin Husin, S.E, selaku PT. Meurah Jaya Abadi, dengan tujuan pengunaan sebagai tambahan Modal Kerja Pengembangan Usaha Sewa Menyewa Alat Berat dan Suppier, yan g dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 018/KMK/II/2010 tanggal 19 Februari 2010 dan plafond kredit sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah), padahal berdasarkan analisa Account Officer permohonan kredit Zainuddin Husin Direktur PT. Meurah Jaya Abadi tidak dapat disetujui, karena tidak memiliki prospek yang secara baik secara berkelanjutan atau jangka panjang dan AO mengusulkan untuk menolak kredit tersebut dengan pertimbangan kemampuan bayar debitur sangat lemah, AO juga meragukan karakter debitur yang tidak baik dengan alasan tidak ada satu pun agunan milik debitur yang diserahkan untuk jaminan kredit ini, dengan kata lain seluruh agunan adalah milik orang lain namun EFFENDI BAHARUDDIN tetap memerintahkan dan rekomendasi agar kepada Zainuddin Husin dapat diberikan fasilitas kredit dengan monitoring SID dan analisa legal dibuat setelah kredit dicairkan, dan on the spot Jaminan dilakukan oleh ISHAK ABDULLAH tanpa disertai foto taksasi agunan dan agunan yang diserahkan merupakan alat-alat berat milik Taufik Direktur PT. Karya Shakilla sedangkan alat berat yang rencana dibeli dari fasilitas kredit tidak ada yang dijadikan agunan;
Selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah telah menyetujui permohonan ktredit KMK Umum yang diajukan oleh Ibrahim Ilyas selaku Direktur CV. Surya Indo Pratama dengan tujuan penggunaan untuk tambahan modal pembangunan 10 unit toko 2 lantai di Jl. Bna-Medan, Ds. Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, yang kemudian dituangkan dalam perjanjian Kredit Nomor 020/KMK/II/2010 Tanggal 22 Februari 2010 dengan Plafond sebesar Rp.2.000. 000.000, (dua milyar rupiah) padahal Objek pembiayaan berupa toko yang dibangun tidak dijadikan sebagai agunan kredit dan Bukti IMB tidak ada di Bank dan tujuan awal pemberian kredit untuk penyelesaian pembangunan 10 (sepuluh) unit toko 2 (dua) lantai di Jl. Banda-Medan Ds. Alue Awe, Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe dengan progress fisik bangunan hampir mencapai 90% (berdasarkan foto on the spot bangunan telah berdiri dan telah di cat tanggal 22 Februari 2010) maka seharusnya fasilitas kredit yang dapat diberikan maksimum ≤ Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bukan Rp.2.000.000.000,- 9dua milyar), setelah proses pencairan dana maka Debitur mempergunakan uang tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk menutupi angsuran fasilitas kredit PT. Ilham Teguh, akibatnya kredit tersebut menjadi macet;
Selanjutnya, pada tanggal 10 Maret 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah telah menyetujui permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh Syahkubat CV. Tuah Raja Abadi dengan tujuan penggunaan untuk modal kerja pembangunan toko sebanyak 9 Pintu, yang selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 028/III/2010 tanggal 10 Maret 2010 dengan Plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), permohonan kredit ini dilakukan secara aktif oleh Roni sebagaimana pada permohonan kredit atas nama Nurul Akbari dengan usaha rental mobil sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar) dan atas nama Debitur Nurul Akbari untuk usaha Café Arizki sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), Account Officer melakukan proses administrasi terhadap permohonan ini karena atas perintah TERDAKWA selaku pimpinan dan TERDAKWA selaku Kepala Kredit Komersil PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe yang telah terlebih dahulu dijumpai oleh Roni, Account Officer sempat menolak untuk memprosesnya karena permohonan kredit tersebut tidak fleksible yaitu untuk pembiayaan pembangunan ruko pada saat itu dengan memperhatikan jumlah pembangunan ruko di Wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya yang telah banyak, Debitur tidak berpengalaman dibidang properti, tidak adanya self financing dari debitur dan khawatir terjadinya salah penggunaan kredit disebabkan adanya keberadaan keterlibatan langsung sdr. Roni dalam pengurusan kredit dan AO tidak melakukan on the spot pembangunan ruko karena langsung dilakukan oleh ISHAQ ABDULLAH Bin ABDULLAH selaku Kepala Bagian Legal PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, atas keberatan Account Officer tersebut tidak dihiraukan oleh TERDAKWA, EFENDI BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin ABDULLAH sehingga berakibat terjadinya kredit macet;
Selanjutnya, pada tanggal 10 Maret 2010 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah telah menyetujui permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh TANGGI Direktur CV. Aneuk Atjeh Group dengan tujuan penggunaan untuk usaha dagang hasil bumi Sawit, karet dan sekaligus pengolahannya untuk setengah jadi yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 52/2009 Tanggal 10 Maret 2010 dengan Plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), Kredit telah berakhir jangka waktunya pada tanggal 22 April 2010, sehingga status kredit seharusnya macet, namun pimpinan Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe telah memerintahkan staf agar pada sistim ollibs kantor cabang dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit tanpa diikuti dengan administrasi sebagaimana mestinya, pada proses taksasi kredit agunan mayoritasnya berupa lahan perkebunan, dengan nilai dasar taksasi bank sebesar Rp. 3.099.750.000,- (tiga milyar sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hasil retaksasi jaminan oleh Tim Mapping hanya sebesar Rp. 2.611.440.000,- (dua milyar enam ratus sebelas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Selanjutnya, pada tanggal 22 Maret 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh AMRUDDIN A. DJALIL, selaku Direktur PT. Karya Jaya Birwalidain, dengan tujuan pengunaan yang tidak jelas, yang tuangkan dalam Perjanjian Kredit nomor: 040/KTA/III/2010 tanggal 22 Maret 2010 dan plafond kredit sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah), padahal tidak layak diberikan karena tidak adanya analisa kredit, analisa Legal dan tidak adanya tujuan penggunaan kredit, kemudian monitoring pelaporan SID terhadap debitur/perusahaan tidak dilakukan, seharusnya setiap kredit wajib untuk mendapat informasi laporan SID dan on the spot jaminan di lakukan oleh ISHAQ ABDULLAH dan Safriadi yang dilakukan terhadap jaminan SHM No. 100 dengan nilai Bank sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Invoice AMP No.002/FIN-IM/IV/2009 dengan nilai sebesar Rp.2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh IVO ASWITA MEUTIA, SP, selaku Dirut PT. Peutari Tanisa, dengan tujuan Penggunaan untuk Investasi pengembangan dan rehabilitasi Kilang Padi / Penggilingan Padi Besar (PPB), yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit nomor: 048/KATT/III/2010 tanggal 29 Maret 2010 dan Plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), padahal group PT. Peutari Tanisa telah beberapa kali mendapatkan fasilitas kredit sehingga melebihi limit kewenang Bank BPD Cabang Lhokseumawe akan tetapi Pemberian fasilitas kredit tidak mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 20 Januari 2010, kemudian disamping itu Laporan hasil analisa legalitas/yuridis tanggal 26 Maret 2010 tidak ditandatangani oleh Kabag Legal;
Selanjutnya, pada tanggal 5 April 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk memberikan fasilitas kredit KMK Umum untuk Husaini selaku Pimpinan Mini Market/Kelontong dengan tujuan Penggunaan sebagai modal kerja Mini Market (modal awal) Didesa Nisam Alue Papeun, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 045/KTA/III/2010 Tanggal 05 April 2010 dengan Plafond Dasar Rp. 475.000.000,- dan tambahan Plafond sebesar Rp.725.000.000,- total plafond sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), Account Officer yang bertugas untuk memproses permohonan kredit dari Husaini ini dilakukan atas perintah Pemimpin Cabang yaitu TERDAKWA dan kawan-kawan, dengan petunjuk agar analisa adendum kredit tidak dibuat oleh Account Officer karena proses tersebut telah melanggar prosudur dan pada awalnya tanpa disertai permohonan kredit, ketika pencairan uang terlebih dahulu dibayar sebelum ada kwitansi pencairan kredit yaitu uang diambil jam 10.00 WIB sedangkan prosese pencairan kredit pada pukul 14.00 wib, kemudian dari tambahan plafond kredit sebesar Rp.725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) langsung digunakan oleh Debitur untuk menyetor bunga kredit An. Drs. Melodi (Bagian Ekonomi & Setdakab Aceh Utara), CV. Aneuk Aceh Group dan Koperasi Beureghang Makmur sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), proses penambahan plafond terjadi alam tempo 1 (satu) bulan yaitu sebesar Rp.725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 03 Mei 2010 sehingga kredit menjadi Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) sehingga Proses penambahan plafond kredit tersebut telah melanggar SOP Perkreditan yang berlaku pada PT. Bank BPD Aceh, disamping pelanggaran terhadap penambahan plafond kredit maka EFENDI BAHARUDDIN selaku Pimpinan Cabang, TERDAKWA selaku Kepala Kredit Komersil PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dan ISHAQ ABDULLAH Bin ABDULLAH selaku Kepala Bagian Legal PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe juga melakuan pelanngaran atas pemberian fasilitas kredit tersebut karena tidak adanya permohonan dari debitur, tidak dilakukan retaksasi agunan, tidak adanya analisa kredit, tidak adanya analisa legal, serta keputusan yang diambil tidak melalui Komite Kredit tetapi hanya diputuskan oleh Pemimpin Cabang;
Selanjutnya, pada tanggal 22 April 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh FITRIA selaku Direktur CV. Arsyita Karya, dengan tujuan pengunaan sebagai usaha dagang alat bangunan, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 061/KTA/IV/2010 tanggal 22 April 2010 dan plafond kredit sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah), terhadap proses pemberian kredit tersebut tidak diikuti dengan Analisa kredit, Analisa Legal dan tidak melalui keputusan/rekomondasi komite kredit sehingga dapat dikatagorikan kredit fiktif karena Sumber bayar kredit juga tidak jelas, Debitur FITRIA merupakan Isteri dari Taufik yang merupakan direktur PT.Karya Shakila Group, tindakan memberi fasilitas kredit kepada Debitur ini melanggar ketentuan SOP Perkreditan Bank Aceh dan tidak mengikuti prinsip-prinsip Prudential Banking, disamping itu tidak dilakukan Rating kredit dan monitoring laporan SID dan on the spot jaminan/agunan tidak dilakukan dan bukti Cover Notes dari Notaris juga tidak ada;
Selanjutnya, pada tanggal 23 April 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh M. Yusuf Bahar, Pimpinan UD. Aceh Jaya Motor, dengan tujuan Penggunaan untuk tambahan modal dealer motor honda yang selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 063/KTA/IV/2010 Tgl. 23 April 2010 dengan plafond sebesar Rp. 1.800.000.000,-, sebagaimana pada proses permohonan pencairan kredit CV. Bina Putra Sanjaya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan permohonan kredit untuk UD. Putra Aceh Jaya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), maka proses permohonan kredit untuk M. Yusuf Bahar selaku Pimpian UD. Aceh Jaya Motor juga melibatkan secara aktif H. SALIHIN yang merupakan kerabat dari M. YUSUF BAHAR sedangkan H. M. Yusuf Bahar hanya disuruh oleh H.Salihin Ismail untuk menandatangani akad kredit, kemudian uang yang cair dari proses kredit tersebut dipergunakan oleh H. Salihin sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), dalam proses kegiatan Cheking On The Spot baik terhadap usaha debitur maupun Agunan kredit tidak dilibatkan Account Officer namun hanya dilakukan oleh ISHAK ABDULLAH sedangkan Account Officer hanya diminta untuk menandatangani laporan taksasi dan analisa kredit;
Selanjutnya, pada tangal 06 Mei 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh Rosmawati selaku Direktur PT. Pakar Nusa Buana, dengan tujuan Penggunaan kredit sebagai tambahan modal kerja pekerjaan proyek pembangunan lanjutan pasar ikan dan sayur Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 067/KTA/V/2010 tanggal 06 Mei 2010 dan plafond kredit sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar), padahal Nilai retaksasi agunan hanya sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), kemudian penambahan plafond dilakukan setelah 2 (dua) minggu kredit berjalan atas perintah EFENDI BAHARUDDIN;
Selanjutnya, pada tanggal 10 Mei 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh IQBAL ANDRIANSYAH PUTRA, S.E, selaku Direktur CV. Mekar Sahabat, dengan tujuan penggunaan sebagai tambahan Modal Kerja dibidang Pembelian Hasil Bumi, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 0075/KATT/V/2010 tanggal 10 Mei 2010 dan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) padahal laporan hasil analisa legalitas/yuridis tanggal 05 Mei 2010 hanya ditandatangani oleh Legal Officer An. Safriadi bukan oleh Kabag Legal dan pemberian fasilitas kredit telah melampaui Individual Limit Cabang karena debitur merupakan group PT. Peutari Tanisa, Iqbal Andriansya merupakan Direktur PT.Peutari Tanisa yang juga telah mendapatkan fasilitas kredit dan pemberian fasilitas kredit tersebut tidak mendapat Persetujuan Direksi;
Selanjutnya, pada tanggal 10 Mei 2010 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit yang diajukan oleh TAUFIK, selaku Direktur CV. DOUBLE A., dengan tujuan Penggunaan sebagai Kredit Modal Kerja (KMK) dibidang Industri Pengolahan CPO dan Sabun, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 074/KATT/V/2010 tanggal 10 Mei 2010, dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), padahal Laporan hasil analisa legalitas/yuridis tanggal 05 Mei 2010 ditandatangani oleh Legal Officer Atas nama Safriadi bukan oleh Kabag Legal Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe dan Pemberian fasilitas kredit telah melampaui Individual Limit Cabang karena debitur merupakan group PT. Peutari Tanisa dan IRWAN AFIADYANDA PUTRA yang merupakan Wakil Direktur II CV. Double A juga menjabat sebagai Komisaris Utama pada PT.Peutari Tanisa, Pemberian fasilitas kredit ii tidak mendapat Persetujuan Direksi;
Selanjutnya, pada tanggal 7 Juni 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh T. MAULIZAR selaku Direktur PT. Nanggroe Investama, dengan tujuan penggunaan untuk modal kerja proyek tanggap darurat, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 085/KTA/VI/2010 tanggal 07 Juni 2010 dan plafond kredit sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) padahal dalam rapat pra komite yang terdiri Account Officer, Kabag Kredit Komersial, Kabag Legal dan Wakil Pemimpin Cabang telah menolak untuk memproses kredit tersebut namun pada kenyataanya kredit tersebut tetap cair, disamping itu ada beberapa hal yang membuat tidak layaknya memberikan fasilitas kredit kepada T. Maulizar karena pemberian kredit ini tanpa diikuti dengan dokumen yang lengkap yakni kontrak kerja hanya berupa surat perintah kerja yang didalamnya tidak tercantum nilai kontrak, Account Officer secara tegas telah menyatakan bahwa kredit ini tidak dapat diproses karena tidak ada kepastian waktu pembayaran, dan on the spot jaminan/agunan dilakukan oleh ISHAK ABDULLAH dengan nilai sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diuraikan diatas telah menyalahi Standar Operasional Prosedur atau SOP tentang Perkreditan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 butir 2 Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh Nomor: 034/06/DIR/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh beserta lampirannya tentang buku petunjuk pelaksanaan kredit komersil pada Bank Pembangunan Daeraha Istimewa Aceh, yang menyebutkan bahwa setiap proses kredit/pembiayaan harus berpedoman kepada syarat-syarat pengenalan nasabah (KYC) atau calon debitur, prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek susila/syariah atau hukum lainnya, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh tersebut diterbitkan atas dasar pasal 8 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Jo Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum yang mengatur bahwa Bank wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan, disamping itu perbuatan TERDAKWA selaku Kabag Kredit komersil Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe tersebut telah menyalahi Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh Nomor 178/04/DIR/VIII/2006 tanggal 31 Agustus 2006 tentang Struktur Organisasi dan Job Discription PT. Bank BPD Aceh sebagaimana diuraikan dalam Bab Kantor Cabang Lhokseumawe (kelas A) Pasal 8 tentang uraian Fungsi, tugas pokok, wewenang bagian kredit komersil dan tanggungjawab Kepala Bagian Kredit Komersil;
kemudian TERDAKWA dalam memutuskan untuk memberikan fasilitas kredit kepada para Debitur sebagaimana tersebut diatas tidak menggunakan keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan padahal tindakan tersebut telah diwajibkan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998, selanjutnya TERDAKWA dalam memutuskan memberi fasilitas kredit kepada para Debitur tersebut juga tidak menempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank padahal telah diwajibkan oleh Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998, kemudian TERDAKWA juga tidak melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur, yaitu perusahaan penerima kredit tersebut untuk memperoleh keyakinan atas itikad, kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya, sebelum memberikan kredit sebagaimana tersebut dalam penjelasan Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998, dan rangkaian perbuatan TERDAKWA tersebut tidak berlandaskan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
ATAU
KEDUA:
-----------Bahwa ia terdakwa ASNAWI ABDULLAH Bin ABDULLAH selaku Kepala Kredit Komersil PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe atau setidak-tidaknya selaku Pegawai Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe tahun 2008 s/d 2010, bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Pimpinan Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe periode tahun 2008 s/d 2010 dan ISHAQ ABDULLAH Bin ABDULLAH (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Kepala Bagian Legal PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2008, hari Senin tanggal 11 Agustus 2008, hari Kamis tanggal 23 Oktober 2008, hari Selasa tanggal 23 Desember 2008, hari Rabu tanggal 06 Mei 2009, hari Rabu tanggal 03 Juni 2009, hari Selasa tanggal 09 Juni 2009, hari Selasa tanggal 16 Juni 2009, hari Jumat tanggal 19 Juni 2009, hari Selasa tanggal 18 Agustus 2009, hari selasa tanggal 18 Agustus 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi, hari Jumat tanggal 04 September 2009, hari Selasa tanggal 13 Oktober 2009, hari Selasa tanggal 13 Oktober 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi, hari Rabu tanggal 14 Oktober 2009, hari Kamis tanggal 15 Oktober 2009, hari Kamis tanggal 22 Oktober 2009, hari Selasa tanggal 27 Oktober 2009, hari Selasa tanggal 27 Oktober 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi, hari Rabu tanggal 28 Oktober 2009, hari Rabu tanggal 28 Oktober 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi, hari Senin tanggal 02 Nopember 2009, hari Senin tanggal 02 Nopember 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi, hari Senin tanggal 02 Nopember 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi, hari Senin tanggal 09 Nopember 2009, hari Selasa tanggal 17 Nopember 2009, hari Jumat tanggal 08 Januari 2010, hari Senin tanggal 08 Februari 2010, hari Kamis tanggal 18 Februari 2010, hari Jumat tanggal 19 Februari 2010, hari Senin tanggal 22 Februari 2010, hari Rabu tanggal 10 Maret 2010, hari Rabu tanggal 10 Maret 2010 dengan waktu yang berbeda dan tak dapat dingat lagi, hari Senin tanggal 22 Maret 2010, hari Senin tanggal 29 Maret 2010, hari Senin tanggal 5 April 2010, hari Kamis tanggal 22 April 2010, hari Jumat tanggal 23 April 2010, hari Kamis tanggal 06 Mei 2010, hari Senin tanggal 10 Mei 2010, hari Senin tanggal 10 Mei 2010, dan hari Senin tanggal 07 Juni 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sejak tahun 2008 sampai dengan 2010, bertempat di Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe tepatnya di Jl. Merdeka Nomor 8 (Bundaran Jam), Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank, perbarengan beberapa perbuatan yaitu 42 (empat puluh dua) perbuatan dalam proses pemberian fasilitas kredit pada Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe kepada debitur, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada tanggal 5 Maret 2008 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah mengabulkan permohonan kredit yang diajukan oleh SANDEDY IBRAHIM atas nama Koperasi Mugge Sabee Seujahtera, sehingga kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 022/III/2008 Tanggal 05 Mei 2008, Plafond kredit (Awal) Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), padahal berdasarkan analisa proposal kredit yang diajukan Account Officer (AO) untuk diputuskan dalam komite kredit permohonan kredit tersebut tidak mendukung pemberian kredit, terhadap hasil On the spot awal tidak ditemukan bakalan sapi di Cluster dan lahan hijau serta konsentrat sebagai pakan, sehingga dapat diarrtikan usaha tersebut tidak dapat dibiayai karena melanggar ketentuan kredit komersil yaitu “usaha yang baru berjalan atau Start up tidak dapat dibiayai oleh Bank”, kemudian pemberian fasilitas kredit tersebut tidak di dukung oleh analisa aspek keuangan karena belum adanya kegiatan usaha dan sarana pendukung lainnya sehingga Account Officer (AO) tidak dapat melakukan kalkulasi dan proyeksi aspek keuangan dari usaha yang akan dibiayai tersebut, usaha sebagaimana tercantum dalam permohonan SANDEDY IBRAHIM selaku Ketua Koperasi Muge Sabe Sejahtera belum berjalan sama sekali, debitur juga belum memiliki pengalaman dalam usaha penggemukan sapi, disamping hal-hal tersebut ternyata Debitur selaku Direktur Utama PT. Delta Epsindo Pratama sedang menikmati 3 (tiga) fasilitas pada Bank Danamon Cabang Banda Aceh dan Jakarta, kemudian agunan yang diserahkan tidak mengcover jumlah kredit yang diberikan dengan nilai sebesar Rp. 559.650.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), selain syarat-syarat yang belum terpenuhi pada debitur tersebut PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe juga belum berpengalaman dalam pemberian kredit pada sektor Perternakan sehingga sebahagian besar anggota komite kredit merekomendasikan perlu dilakukan pengkajian secara lebih mendalam;
Selanjutnya, pada tanggal 11 Agustus 2008 KHANA RIZKY selaku Direktur CV. Direktur Harapan Ternak mengajukan permohonan kredit kepada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe dengan tujuan Pengunaan sebagai modal penggemukan Sapi, permohonan tersebut disetujui oleh pihak PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhoksemawe sehingga kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit No./Tgl: 068/PK/VIII/2008 Tgl.11/08/2008, dengan Plafond kredit Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), proses kredit tersebut dilakukan secara cepat, kegiatan taksasi agunan sampai dengan realisasi kredit dilakukan hanya dalam waktu 1 (satu) hari kerja yaitu pada tanggal 11 Agustus 2008, diluar kebiasaan yang terjadi di PT. Bank BPD Aceh. Kemudian, terhadap permohonan CV. Harapan Ternak tersebut anggota manajemen kredit berpendapat bahwa usaha tersebut tidak layak dibiayai karena tidak adanya scheme & SOP kredit di sektor perternakan dan nilai agunan tidak mencover sehingga kredit akan berisiko tinggi, debitur juga telah pernah mengajukan kredit ke Kantor Pusat dengan Plafond Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) namun di tolak oleh PT. Bank BPD Aceh dengan alasan PT. Bank BPD Aceh belum berpengalaman dalam pemberian kredit sektor perternakan, penggunaan kredit sebagaimana tercantum dalam permohonan juga terjadi Double pembiayaan karena juga untuk memenuhi kebutuhan pakan ternak pada proyek penggemukan sapi yang dibiayai dengan fasilitas kredit PK.No.022/III/2008 Tgl. 05 Maret 2008 an. Koperasi Mugee Sabee Seujahtera dan berdasarkan On the spot Jaminan/Agunan yang ditaksasi oleh ISHAK ABDULLAH dan Ahmad Ridha senilai Rp.753.397.500,- (tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sementara Retaksasi oleh TIM terhadap 7 (tujuh) obyek jaminan hanya senilai Rp. 351.650.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga telah terjadi mark up terhadap agunan, namun TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah telah menyetujui pemberian kredit tersebut;
Selanjutnya, pada tanggal 23 Oktober 2008 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh ISMAIL Pemilik Usaha Depot Obat Peunawa kepada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe dengan tujuan Pengunaan sebagai tambahan Modal usaha Depot obat, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit No. 090/04/X/2008 tanggal 23 Oktober 2008, perjanjian kredit tambahan Nomor 162/PT/IX/2009 tanggal 25 September 2009 dan Perjanjian Kredit Tambahan kedua Nomor: 175/PT/X/2009 tanggal 29 Oktober 2009 dengan Plafond kredit (Awal) Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), Tambahan Plafond yang pertama sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan tambahan Plafond kedua sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) total plafond keseluruhan Rp.1.850.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh ribu rupiah), berdasarkan hasil analisa Account Officer bahwa tujuan penggunaan kredit untuk modal usaha Depot obat dengan usulan plafond Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) rekomendasi salah seorang anggota komite Kredit yaitu ARDIANSYAH selaku Wakil Pemimpin Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe padahal tujuan penggunaan kredit tersebut untuk pembiayaan proyek, kemudian terhadap kredit Ismail Depot Peunawa tersebut pihak Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe atas perintah TERDAKWA dalam tempo 1 (satu) bulan telah melakukan 2 (dua) kali penambahan plafond kredit dengan total keseluruhannya sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) terhadap proses penambahan plafond kredit tersebut Pihak Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe telah melanggar SOP Perkreditan yang berlaku pada PT. Bank BPD Aceh karena penambahan tersebut tanpa disertai permohonan dari debitur, tidak dilakukan analisa kredit dan tidak dilakukan retaksasi agunan serta keputusan diambil tidak melalui mekanisme rapat komite tetapi hanya diputuskan oleh Pemimpin Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, On the spot Jaminan dilakukan oleh ISHAQ ABDULLAH dengan nilai sebesar Rp. 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) tidak mengcover jumlah kredit saat ini sebesar Rp.1.850.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan pada saat penambahan plafond kredit I dan II tidak adanya penambahan Jaminan dan tidak dilakukan retaksasi kembali, namun EFENDI BAHARUDDIN sebagai Pemimpin Cabang selaku Ketua Komite memutuskan tetap menyetujui pemberian fasilitas kredit tersebut tanpa alasan yang sah menurut perundang-undangan;
Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2008 EFENDI BAHARUDDIN selaku Pimpinan PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe bersama-sama dengan TERDAKWA selaku Kepala Kredit Komersil PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah selaku Kepala Bagian Legal PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe mengabulkan permohonan kredit yang diajukan oleh Razali Pemilik Usaha Dagang Sinar Baru dengan tujuan Penggunaan sebagai modal kerja usaha bahan bangunan, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 137/XII/2008 Tanggal 23 Desember 2008 dengan plafond sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) padahal penanggung jawab kredit tidak lagi menjalankan usaha sesuai permohonan dasar, melainkan telah focus pada perkebunan sawit yang saat ini telah ditanam seluas 1.000,- (seribu) Ha dan telah menghabiskan biaya + sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah), Nilai agunan menurut taksasi awal sebesar Rp. 1.143.160.000,- (satu milyar seratus empat puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) dengan jumlah 5 AJB (an. Suheri/Wira Karya Profil) yang dilakukan oleh ISHAK ABDULLAH dan Ahmad Ridha, hitungan luas tanah perkebunan tersebut dilakukan dengan menggunakan nilai permeter padahal lazimnya untuk tanah perkebenun dihitung dengan menggunakan nilai perhektarnya, kemudian jangka waktu kredit telah berakhir pada tanggal 23 April 2010 yang seharusnya kredit menjadi macet, namun pada sistem OLIBs Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe telah dilakukan perpanjangan jangka waktu berdasarkan perintah pimpinan Bank walaupun tanpa disertai analisa perpanjangan jangka waktu dan tidak adanya adendum, Pemimpin Cabang telah mempermudah pemberian fasilitas kredit tersebut kepada UD Sinar Baru tanpa alasan yang jelas sehingga berpotensi merugikan Bank BPD Aceh;
Selanjutnya, pada tanggal 06 Mei 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah mengabulkan permohonan kredit yang diajukan oleh Koperasi Industri Beureughang, dengan tujuan Penggunaan sebagai Modal kerja Usaha Hasil Bumi (karet dan sawit), yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 61/V/2009 tanggal 06 Mei 2009 dengan Plafond kredit Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), pemberian kredit untuk Koperasi Industri Beureughang ini telah melampaui batas Individual Limit dan hasil analisa yuridis belum ditandatangani, usaha koperasi tersebut juga telah beralih kepada CV. Aneuk Aceh Group, kemudian kredit telah berakhir jangka waktunya pata tanggal 22 April 2010, sehingga status kredit seharusnya macet namun Pihak Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe atas perintah Pimpinan Bank telah melakukan pelanggaran perpanjangan jangka waktu kredit tanpa diikuti dengan administrasi sebagaimana mestinya pada sistim ollibs kantor cabang;
Selanjutnya, pada tanggal 3 Juni 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan menyetujui permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh NURDIN ISMAIL selaku Direktur PT. Lido Graha Hotel, dengan tujuan penggunaan untuk modal kerja hotel, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit nomor: 081/VI/2009 tanggal 03 Juni 2009, dengan plafond kredit sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), padahal tujuan pembiayaan kredit ini tidak jelas, tidak adanya analisa kredit dan analisa legal serta tidak melalui mekanisme keputusan Komite Kredit, kemudian On the spot Jaminan juga tidak dilakukan;
Selanjutnya, pada tanggal 9 Juni 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan menyetujui permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh H. HAMDANI H. THALEB, selaku pimpinan UD. Berkah Jaya Motor, dengan tujuan pengunaan sebagai tambahan modal usaha bengkel dan penjualan spare part sepeda motor dan mobil, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 089/VI/2009 tanggal 09 Juni 2009 dan plafond kredit (Awal) sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), terhadap pemberian fasilitas kredit untuk H. Hamdani H. Thaleb ini hanya direkomendasi dan ditandatangani oleh TERDAKWA selaku komIte kredit dan Kepala Kredit Komersil PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, tidak seorang pun anggota Komite Kredit lainnya merekomendasi, monitoring SID, Rating Kredit dan analisa legal tidak dilakukan yang seharusnya setiap kredit wajib dilakukan pelaporan SID, Rating Kredit dan analisa Legal, Foto dokumentasi on the spot usaha debitur diambil usaha Toko “ALSA MOTOR” Jl. T.Bendahara No. 4 Panton Labu oleh ISHAQ ABDULLAH (Kabag Legal dan Kredit Support) sedangkan Usaha UD Berkah Jaya Motor tidak ada atau fiktif karena Ir.Hamdani H. Thaleb sejak 3 (tiga) tahun lalu atau sekitar tahun 2007 sudah tidak memiliki usaha UD. Berkah Jaya Motor dimaksud;
Selanjutnya, pada tanggal 16 Juni 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan menyetujui permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh Hj. NURJAIN M. AMIN selaku Direktur CV. Bina Putra Sanjaya, dengan tujuan penggunaan sebagai tambahan modal dealer motor Honda, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 094/VI/2009 Tanggal 16 Juni 2009, Plafond kredit Rp. 2.000.000.000,-, namun proses persetujuan tersebut tidak diputuskan dalam rapat komite, setelah kredit dicairkan lalu Hj. Nurjain M. Amin menyerahkan uang tersebut sebesar Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada suaminya H. Shalihin untuk keperluan menebus agunan rumah di Bank Bukopin Medan untuk anggunan tambahan jaminan di PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe dan sejumlah lainnya untuk dipergunakan oleh suaminya selaku kontraktor sehingga kredit tersebut menjadi macet, kemudian Pimpinan Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe memrintahkan staff agar pada sistem OLIBs jangka waktu kredit CV. Bina Putra Sanjaya yang telah macet tersebut diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Juni 2011 tanpa dilakukan retaksasi agunan dan tanpa adanya laporan hasil analisa legalitas/yuridis;
Selanjutnya, pada tanggal 19 Juni 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh WIWIK HAMDAYANI selaku Pemilik Toko Alsa Motor, dengan tujuan pengunaan sebagai tambahan modal kerja usaha SparePart mobil, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit nomor: 182/X/2009 tanggal 19 Juni 2009 dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), fasilitas kredit ini digunakan untuk melunasi kredit An. Karya shakila Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dan proses kerjanya dilakukan pada hari yang sama yaitu tanggal 19 Juni 2009, on the spot jaminan di lakukan sendiri oleh ISHAQ ABDULLAH selaku Kepala Bagian Legal PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe dan nilai jaminan tidak mencover kredit tetapi proses kredit disetujui dan dicairkan, agunan yang diserahkan berupa 2 (dua) unit toko permanen sesuai SHM. No. 85 An. Taufik di Desa Alue Ie Puteh dan SHM No.728 An. Muniruddin Ismail Pegawai PT. Bank Aceh terletak di Desa Keude Cunda Lhokseumawe, dengan nilai sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan nilai Hak Tanggungan (HT) senilai Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah mengabulkan permohonan kredit dari Adita Fadli selaku Direktur CV. Syarkah dengan tujuan Pengunaan kredit untuk pembelian tanah untuk pembangunan gudang Sembako, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 136/VIII/2009 tanggal 18 Agutus 2009 dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), padahal usaha yang dijalankan masih bersifat perencanaan, tidak ada kajian Legal tentang kelayakan pemberian kredit, SID dilakukan setelah kredit dicairkan seharusnya sebelum kredit diproses wajib terlebih dahulu mendapat laporan SID, dasar permohonan dan pemberian kredit adalah untuk pembelian tanah yang tidak terdapat dalam SOP atau tidak ada kredit untuk pembelian tanah, tanah yang dibeli oleh debitur juga tidak diserahkan sebagai jaminan kredit, sumber pembayaran kredit ini diharapkan dari usaha Donya Motor yang kemampuannya sangat terbatas yang tidak sebanding dengan kawajiban untuk membayar kredit, On the spot Jaminan di lakukan oleh ISHAQ ABDULLAH dan Malikul Saleh dengan nilai sebesar Rp. 2.994.425.000,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sementara pada saat dilakukan Retaksasi ulang pada tanggal 18 Oktober 2010 terhadap jaminan SHM No. 105 sebesar Rp. 111.345.000,- (seratus sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), TERDAKWA dkk memutuskan mengabulkan kredit ini karena di jamin oleh H. DASNI YUZAR, S.H., M.M. yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe;
Selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan menyetujui permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh ABU BAKAR SULAIMAN selaku Ketua Koperasi Perkebunan Batee Meuasah, dengan tujuan penggunaan untuk penanaman Kelapa Sawit untuk areal 500 ha di Desa Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit nomor: 135/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009, dengan plafond kredit sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), padahal tidak diikuti dengan adanya analisa kredit, analisa legal dan keputusan pemberian fasilitas kredit tersebut tidak melalui komite kredit;
Selanjutnya, pada tanggal 4 September 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah mengabulkan permohonan kredit dari MAWARDI ALI selaku Direktur CV. Ijarah dengan tujuan Pengunaan untuk Pengembangan Usaha Jual - Beli Bahan Bangunan, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 147/03/PK/IX/2009 tanggal 04 September 2009 dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), on the spot jaminan di lakukan oleh ISHAQ ABDULLAH dan TERDAKWA sebesar Rp. 3.014.800.000,- (tiga milyar empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) padahal menurut hasil retaksasi yang dilakukan Tim Mapping terhadap jaminan SHM No. 62 dan SHM No. 13 hanya bernilai sebesar Rp. 875.800.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian pencairan kredit duluan dilakukan sebelum dilakukan proses analisa kredit dan monitoring SID dilakukan setelah pencairan kredit;
Selanjutnya, pada tanggal 13 Oktober 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah mengabulkan permohonan kredit dari NURUL AKBARI selaku Direktur CV. Arizki Rental Mobil dengan tujuan penggunaan untuk pembelian 4 (empat) unit Mobil Avanza dan 2 (dua) Unit Mobil Innova yang digunakan Untuk Usaha Rental Mobil, yang selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 176/X/2009 Tanggal 13 Oktober 2009 dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), proses permohonan kredit dan pencairan kredit berjalan lancar walaupun Debitur merupakan isteri dari Roni yang merupakan pemilik Arizki Cafee yang juga telah menerima kredit dari Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe sehingga kredit ini termasuk dalam pelanggaran dari ketentuan Individual limit yang diberikan atau disebut sebagai pihak teraliviasi, pada proses penilaian agunan yang dilakukan oleh ISHAK ABDULLAH telah terjadi mark up yang berdasar hasil penilaian akhir SHM No. 210/1985 yang diserahkan debitur menurut penilaian Tim Mapping tanggal 02 Oktober 2010 adalah sebesar Rp. 745.355.000,- (tujuh ratus empat puluh lima juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) sedangkan taksasi yang dilakukan oleh ISHAK ABDULLAH sebesar Rp. 1.540.000.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh juta rupiah), pada dasarnya ketika debitur tersebut mengajukan permohonan kredit, maka MAIRINI selaku Account Officer telah menolak permohonan Nurul Akbari tersebut karena usaha debitur dinilai tidak prospek atau tidak Layak untuk dibiayai oleh Bank, atas penolakan oleh MAIRINI tersebut maka selanjutnya RONI selaku suami debitur menjumpai EFFENDI BAHARUDDIN selaku Pemimpin Cabang lalu EFENDI BAHARUDDIN memerintahkan MAIRINI untuk segera memproses kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), MAIRINI tetap menolak namun TERDAKWA mengancam Mairini sambil mengatakan: “Saya adalah Kepala Cabang dan sebagai Kepala Cabang jangankan Account Officer, Kepala Bagian saja bisa saya pindahkan!” lalu MAIRINI berkonsultasi dengan TERDAKWA selaku Kepala Kredit Komersil namun TERDAKWA juga meminta agar MAIRINI memproses kredit tersebut, kemudian MAIRINI selaku AO telah meminta bukti pembelian berupa BPKB kepada debitur dan Suami debitur secara lisan dan Via telpon namun tidak ditanggapi secara positif lalu MAIRINI melaporkan hal tersebut kepada TERDAKWA untuk meminta BPKB tersebut kepada suami debitur namun tidak ada tindak lanjut sehingga dalam perjalanan proses kredit tersebut Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang seharusnya diserahkan kepada Bank tidak diserahkan kepada Bank dan sebagian uang yang telah cair digunakan untuk proyek namun pekerjaan proyek tidak selesai karena masalah dilapangan dan sebagiannya lagi untuk menutupi kredit lama pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, terhadap proses pemberian fasilitas kredit ini On the spot dilakukan langsung oleh TERDAKWA selaku Kepala Kredit Komersil PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dan ISHAQ ABDULLAH Bin ABDULLAH selaku Kepala Bagian Legal PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, yang turut diketahui oleh EFENDI BAHARUDDIN;
Selanjutnya, juga pada tanggal 13 Oktober 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah mengabulkan permohonan kredit dari ZUL MUKHLIS selaku Direktur CV. Beuligat Jaya dengan tujuan Pengunaan untuk pembuatan dan perdagangan perabot rumah tangga serta mobiler kantor yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 177/KI/X/2009 tanggal 13 Oktober 2009 dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) padahala Proses persetujuan kredit tidak dilakukan kajian legal, pemberian fasilitas kredit untuk usaha pembuatan dan perdagangan perabot rumah tangga, mobiler kantor dan sekolahan tidak sesuai dengan Plafond Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) terlalu besar dan terjadi mark up pembiayaan, kemudian dalam proses pemberian kredit juga terjadinya mark up yaitu Nilai Hak tanggungan (HT) pertama di SHM No. 192 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sementara Nilai jaminan pada saat proses kredit sebesar Rp. 3.001.680.000,- (tiga milyar satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), mark up nilai agunan dilakukan untuk mengcover plafond kredit yang diberikan dan berdasarkan retaksasi jaminan yang dilakukan oleh Tim Mapping hanya sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
Selanjutnya, pada tanggal 14 Oktober 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah mengabulkan permohonan kredit dari TEUKU MULYADI, ST, selaku Direktur CV. Globalindo, dengan tujuan Pengunaan untuk perdagangan hasil bumi, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 178/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009 dengan plafond kredit (Awal) sebesar Rp. 2.000.000.000 ,- (dua milyar rupiah), terhadap proses pemberian kredit ini On the spot jaminan di lakukan oleh ISHAQ ABDULLAH dan Malikul Saleh dengan nilai sebesar Rp.5.932.530.000,- (lima milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) nilai tersebut di Mark up untuk dapat mencover plafond kredit yang akan diberikan, sebagaimana hasil Retaksasi oleh Tim Mapping pada tanggal 12 Oktober 2010 dengan nilai hanya sebesar Rp. 420.220.875,-(empat ratus dua puluh juta dua ratus dua puluh ribu delapan tujuh puluh lima rupiah), permohonan kredit di bawa langsung oleh debitur dan ditemani oleh H. DASNI YUZAR, S.H., M.M selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar langsung bertemu dengan EFENDI BAHARUDDIN untuk melobi agar CV. Globalindo mendapatkan kredit tersebut, kemudian tempat usaha debitur yang disebut sebagai usaha CV. Globalindo ternyata merupakan tempat Usaha atau Gudang milik BACHTIAR dengan nama UD Mudaco bukan milik CV. Globalindo, AMIR NIZAM, S.E. yang merupakan adik Dasni Yuzar bersama orang dari Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe pernah memotret usahan Bakhtiar tersebut yang pada saat itu Amir Nizam mengakui untuk dijadikan sebagai dokumen Eksport Import, sehingga berdasarkan hal tersebut pembiayaan usaha kredit untuk CV. Globalindo adalah kredit rekayasa atau fiktif;
Selanjutnya, pada tanggal 15 Oktober 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan menyetujui permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh ARIF FAISAL, pemilik UD. Sinar Indah, dengan tujuan pengunaan untuk tambahan modal usaha bahan bangunan, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 181/X/2009 tanggal 15 Oktober 2009, dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), padahal belum dilakukan analisa legal dan komite kredit yang menandatangani hanya ISHAQ ABDULLAH, namun kredit dapat dicairkan tanpa ada persetujuan atau rekomendasi dari anggota-anggota komite lainnya;
Selanjutnya, pada tanggal 22 Oktober 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah mengabulkan permohonan kredit dari MAGHFIRA UMRI RADLI selaku Direktur CV. Fitrul Mandiri, dengan tujuan Pengunaan untuk Perdagangan Hasil Bumi, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 187/X/2009 tanggal 22 Oktober 2009, dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000 ,- (dua milyar rupiah), proses pemberian fasilitas kredit untuk CV. Fitrul Mandiri ini tidak dilakukan monitoring SID dan Rating kredit yang seharusnya wajib dilakukan disetiap adanya permohonan kredit, on the spot Jaminan di lakukan oleh ISHAQ ABDULLAH dengan melakukan mark up sehingga bernilai sebesar Rp. 2.736.000.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah) padahal hasil retaksasi nilai jaminan oleh Tim Mapping hanya senilai sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), kemudian Debitur yaitu MAGHFIRA UMRI RADLI pada saat diberikan kredit belum cukup umur yaitu berusia 19 tahun dan perusahaan baru dirubah kepengurusannya sebagai milik debitur, TERDAKWA dkk tetap mengabulkan kredit tersebut karena atas jaminan H. DASNI YUZAR, S.H., M.M. selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe karena Maghfira Umri Radli merupakan anak kandung H. Dasni Yuzar, S.H.,M.M.;
Selanjutnya, pada tanggal 27 Oktober 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah mengabulkan permohonan kredit dari SAIFANNUR selaku Direktur CV. Tahiro Satoh, dengan tujuan pengunaan untuk penjualan TBS kelapa sawit ke PKS, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 198/KMK/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009 dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), On the spot Jaminan di lakukan oleh ISHAQ ABDULLAH dan Malikul Saleh dengan nilai sebesar Rp. 2.532.750.000,- (dua milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan dilakukan mark Up, padahal berdasarkan hasil retaksasi yang dilakukan oleh Tim Mapping pada tanggal 18 Oktober 2010 hanya bernilai sebesar Rp.100.510.000,- (seratus juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), Monitoring terhadap SID dan Rating kredit dilakukan oleh ISHAQ ABDULLAH setelah kredit dicairkan yang seharusnya sebelum kredit diproses, dan Debitur yaitu Saifannur tidak mengetahui tentang adanya permasalahan kredit karena debitur hanya datang untuk menandatanganinya sedangkan segala pengurusan kredit dilakukan oleh H. Dasni Yuzar, S.H., M.M yang merupakan sepupunya dan penarikan kredit sebesar Rp. 1.950.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) hanya diambil oleh debitur sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sedangkan sisanya disetor kerekening pribadi milik H. Dasni Yuzar, S.H., M.M.;
Selanjutnya, yang juga pada tanggal 27 Oktober 2009 pada waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan menyetujui permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh MUNAWIR, selaku pemilik UD. Kumita Baru, dengan tujuan Pengunaan untuk perdagangan eceran sembilan bahan pokok (Grosir), yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 197/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009 dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) padahal analisa kredit tidak ditandatangani oleh Account Officer, analisa legal tidak ada dan proses kredit tidak melalui keputusan Komite;
Selanjutnya, pada tanggal 28 Oktober 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan menyetujui permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh ANDRIANSYAH selaku pemilik UD. Putra Aceh Jaya Bersama dengan tujuan Penggunaan sebagai tambahan Modal Dealer Motor Honda di Kecamatan Sampoiniet, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit nomor 200/X/2009 Tgl. 28 Oktober 2009 dengan Plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), usaha penjualan sepeda motor di Sampoiniet merupakan cabang dari usaha CV Bina Putra Sanjaya dengan Direktur Hj. Nurjain M. Amin yang merupakan ibu kandung Andriansyah, CV. Bina Putra Sanjaya juga telah menerima pencairan kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sehingga kredit untuk UD. Putra Aceh Jaya Bersama tersebut dikategorikan sebagai kredit topengan, kemudian sebagaimana pada proses permohonan pencairan kredit CV. Bina Putra Sanjaya maka permohonan kredit untuk UD. Putra Aceh Jaya bersama juga melibatkan secara aktif H. Salihin yang merupakan ayah kandung dari Andriansyah, UD. Putra Aceh Jaya Bersama tidak pernah melakukan kegiatan usahanya dan Ardiansyah selaku pimpinan UD.Putra Aceh Jaya Bersama masih berstatus mahasiswa sehingga tidak pernah mengelola usahanya namun hanya disuruh oleh H.SALIHIN ISMAIL untuk menandatangani akad kredit;
Selanjutnya, juga pada tanggal 28 Oktober 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh HENDRA selaku Direktur CV. Kasta Raya Utama dengan tujuan pengunaan untuk pengembangan usaha pembelian sparepart, ganti oli dan penjualan sepeda motor, yang dituangkan dalam Perjanian Kredit Nomor: 202/KMK/X/2009 tanggal 28 Oktober 2009, plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), terhadap proses pemberian fasilitas kredit kepada Debitur Hendra ini terlebih dahulu terjadi pencairan kredit kemudian baru dilakukan pembahasan atau analisa kredit, kredit ini merupakan kredit rekayasa untuk kepentingan orang lain yaitu H. DASNI YUZAR, S.H., M.M. karena pemberian fasilitas kredit oleh TERDAKWA DKK atas dorongan H. DASNI YUZAR, S.H., M.M. selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, Monitoring SID dilakukan setelah kredit cair, seharusnya sebelum kredit diproses wajib mendapat laporan SID, on the spot jaminan di lakukan oleh ISHAQ ABDULLAH dan Malikul Saleh dengan nilai sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), ISHAQ ABDULLAH melakukan checking ke lapangan dan mengambil foto usaha CV. Kasta Raya Utama bersama-sama dengan H. DASNI YUZAR, S.H., M.M. setelah dilakukan retaksasi ulang terhadap jaminan yang diserahkan pada 02 Oktober 2010 yaitu SHM No. 213 hanya bernilai Rp. 29.760.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan tempat usaha yang dimaksud ternyata bukan milik CV. Kasta Raya melainkan milik AIDIL FITRI dengan Usaha Indah Motor, Aidil Fitri tidak mengetahui mengenai perihal CV. Kasta Raya Utama dan tidak pernah mengganti Board nama usaha “Indah Motor” dengan CV. Kasta Raya Utama dan Aidil Fitri juga merasa tidak pernah melakukan pinjaman pada PT. Bank Aceh karena ISHAK ABDULLAH dan H. DASNI YUZAR, S.H., M.M. datang ketempat usaha Aidil Fitri dengan alasan mengambil gambar untuk membuat Toko yang sama modelnya, sehingga pemberian fasilitas kredit ikepada CV. Kasta Raya Utama dapat dikategorikan sebagai kredit rekayasa atau fiktif.
Selanjutnya pada tangal 02 Nopember 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh SAIFUL BASRI selaku Direktur PT. Pasir Putih Jaya Raya dengan tujuan Penggunaan untuk pembelian mesin-mesin dan 1 (satu) stone Crusher yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 208/KI/XI/2009 tanggal 02 November 2009 dengan Plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), padahal belum dilakukan Analisa kredit, tidakadanya Kajian Legal dan tanpa melalui mekanisme keputusan komite kredit, pencairan kredit ini dilakukan dalam waktu bersamaan dengan fasilitas kredit CV. Indonad Engico dan difuga terjadinya mark up nilai tanah yang menjadi jaminan kredit;
Selanjutnya, juga pada tanggal 2 November 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh Syarifuddin Yusuf selaku Direktur CV. Indonad Engico dengan tujuan penggunaan sebagai tambahan modal pekerjaan pengadaan pada PT. Pupuk Iskandar Muda, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 021/XI/2009 Tgl. 02 November 2009 dengan plafond awal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan tambahan plafond sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan total plafond kredit sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), padahal belum disertai dengan analisa legal, taksasi agunan dan mekanisme melalui keputusan komite kredit, Account Officer telah menolak memproses kredit tersebut karena sumber bayar tidak jelas namun TERDAKWA selaku Kepala Kredit Komersil PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe menyarankan kepada Account Officer agar mencantumkan sumber bayar kredit dari proyek-proyek lainnya tanpa menyebutkan proyek yang jelas, kemudian Cessie tidak dilakukan karena pencairan kredit diperintahkan cair dalan 1 (satu) hari dan Debitur menunggu dana dalam ruangan pemimpin Cabang, sebelum kredit ini dilakukan penambahan sudah terdapat catatan bahwa debitur melakukan wanprestasi karena pada saat dana proyek dibayar kredit tidak diselesaikan namun TERDAKWA dkk tetap memerintahkan Account Officer untuk melakukan penambahan plafond sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang sumber bayarnya tidak jelas;
Selanjutnya, juga pada tanggal 2 November 2009 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh Rusdiansyah selaku Direktur PT. Dara Baroe dengan tujuan penggunaan sebagai tambahan modal kerja Pemeliharaan berkala Keude Geureubak Alue Itam Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Prov. NAD yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 210/XI/2009 Tanggal 02 November 2009 dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), pada hari jatuh tempo dimana kredit proyek ini telah selesai (telah dilakukan pembayaran oleh Pemerintah kepada PT. Dara Baroe) dana langsung ditarik oleh Rusdiansyah tanpa membayar kredit, kemudian kepada Debitur oleh Pimbpinan Bank BPD Aceh malah menambah plafond kredit sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sehingga menjadi Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan dalih untuk kepentingan KONI walau tanpa disertai sumber bayar yang jelas, penambahan plafond tersebut tanpa sepengetahuan Mairini selaku Account Officer baik secara system Olib’s maupun administrasi tambahan plafond kredit namun hanya ada perjanjian tambahan (PT) penambahan plafond yang diparaf oleh TERDAKWA selaku Kepala Kredit Komersil PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dan ditandatangani oleh EFENDI BAHARUDDIN selaku Pemimpin Cabang;
Selanjutnya, pada tanggal 9 Nopember 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh IVAN NOVARIA, selaku Direktur CV. Raja Jeumpa, dengan tujuan pengunaan sebagai modal kerja usaha jualan bahan bangunan, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 215/XI/2009 tanggal 09 Nopember 2009 dan Plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) padahal pengembangan usaha masih dalam perencanaan dan perusahaan tersebut dibawah kendali H. Dasni Yuzar, S.H., M.M. dengan menempatkan anak kandungnya Maghfira Umri Radli sebagai Wakil Direktur, terhadap pemberian fasilitas kredit tersebut pihak Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe baru melakukan monitoring SID setelah kredit cair yang seharusnya sebelum proses kredit, appraisal di lakukan oleh ISHAQ ABDULLAH dan Malikul Saleh dengan nilai sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) nilai tersebut di mark Up, sebagaimana perbandingan dengan hasil retaksasi oleh Tim Mapping dengan perolehan nilai terhadap 2 (dua) SHM No. 01 dan 487 hanya sebesar Rp. 85.052.500,- (delapan puluh lima juta lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), kemudian dana kredit yang cair digunakan oleh H. Dasni Yuzar, S.H., M.M. sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dan sisanya untuk pembangunan perumahan yang akhirnya terbengkalai;
Selanjutnya, pada tanggal 17 November 2009 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah telah menyetujui pemberian kredit atas permohonan Nurul Akbari pemilik usaha Arizki Café dengan tujuan untuk tambahan modal membeli 2 (dua) Pintu Toko lantai 3 (tiga) di Jln. Merdeka Timur No. 26 Kota Lhokseumawe yang selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 219/03/XI/2009 tanggal 17 Nopember 2009 dengan Plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), proses penilaian terhadap kelayakan pemberian kredit terhadap Debitur Nurul Akbari ini dilakukan dengan proses yang mengabaikan prinsip kehati-hatian, penilaian jaminan oleh pihak Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe di mark up sehingga nilai jaminan 2 (dua) toko menjadi sebesar Rp. 2.821.535.000,- (dua milyar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sementara menurut tim Mapping adalah sebesar Rp.1.622.400.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Pemberian kredit tidak dilakukan rating sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku, Debitur atas nama NURUL AKBARI ini juga telah menerima bantuan kredit dari Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe 1 (satu) bulan sebelumnya sebelumnya sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk usaha rental mobil, pencantuman penggunaan untuk keperluan usaha café hanya untuk mengakali agar tidak melampui Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan tidak melampau batas wewenang Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, pada prosesnya Account Officer yang meneliti berkas Debitur ini telah menolak permohonan tersebut, namun Debitur yang ditemani suaminya yang bernama RONI tidak puas atas apa yang dilakukan oleh MAIRINI sehingga menjumpai TERDAKWA selaku Kepala Kredit Komersil PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dan EFENDI BAHARUDDIN selaku pimpinan Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe selanjutnya EFENDI BAHARUDDIN melalui TERDAKWA memerintahkan MAIRINI untuk memproses kredit Sdr. Roni Atas nama Debitur Nurul Akbari dengan tujuan penggunaan untuk usaha café agar menghindari batas wewenang kredit Lhokseumawe, MAIRINI selaku AO kembali menjelaskan kepada ASNAWI ABDULLAH Bin ABDULLAH dan TERDAKWA bahwa permohonan kredit tersebut tidak dapat diproses karena debitur adalah Suami / Isteri (Terafiliasi) dan tidak memiliki self financing yang mencukupi, namun TERDAKWA tetap memerintahkan Mairini agar memprosesnya sehingga Mairini menjalankan perintah dibawah tekanan, setelah uang dicairkan lalu Debitur menggunakan untuk pembelian toko sebesar Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) dan sisanya untuk biaya renovasi dan peralatan kerja café;
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh Yusrizal AB selaku Direktur CV. Harry Putra dengan tujuan penggunaan sebagai tambahan modal pembangunan 10 unit toko di Jln. Ahmad Yani Desa Gampong Blang Kota Langsa yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 001/KMK/I/2009 tanggal 08 Januari 2010 dengan Plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), terhadap proses pemberian fasiltas kredit kepada Yusrizal AB ini retaksasi agunan tercantum sebesar Rp. 2.350.760.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) namun nilai jaminan yang diharapkan tersebut nihil karena belum ada pengikatan yang sah dan obyek agunan berupa rumah tidak dapat diproses karena pemilik sulit dihubungi dan data identitas tidak dilengkapi, sedangkan agunan lainnya berupa tanah pertapakan toko debitur hanya menyerahkan sertipikat tanpa ada perjanjian apapun;
Selanjutnya, pada tanggal 8 Februari 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk memberikan fasilitas kredit KMK Umum yang untuk Said Ibrahim Direktur CV. Azizi Perkasa dengan tujuan Penggunaan untuk Pembangunan perumahan type 60 untuk sebanyak 20 unit, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 013/KMK/II/2010 Tanggal 08 Februari 2010 dengan Plafond sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), padahal Permohonan kredit, Analisa kredit, Analisa legal, Pengikatan jaminan tidak ada dan keputusan komite kredit tidak ada dalam berkas kredit, sehingga kredit ini dikatagorikan sebagai kredit topengan;
Selanjutnya, pada tanggal 18 Februari 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh Rosmawati selaku Direktur PT. Pakar Nusa Buana dengan tujuan penggunaan sebagai tambahan modal kerja untuk Pabrik Stone Crusher, lokasi Ds. Alue Liem Kec. Blang Mangat Lhokseumawe, yang dituangkan dalam perjanjian Kredit Nomor: 014/KMK/II/2010 Tgl. 18 Februari 2010 dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), padahal Nilai taksasi Agunan adalah sebesar Rp. 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), tidak ada analisa kredit dan foto Checking agunan, pada saat pencairan kredit lebih awal dibandingkan dengan proses administrasi kredit;
Selanjutnya, pada tanggal 19 Februari 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh Zainuddin Husin, S.E, selaku PT. Meurah Jaya Abadi, dengan tujuan pengunaan sebagai tambahan Modal Kerja Pengembangan Usaha Sewa Menyewa Alat Berat dan Suppier, yan g dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 018/KMK/II/2010 tanggal 19 Februari 2010 dan plafond kredit sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah), padahal berdasarkan analisa Account Officer permohonan kredit Zainuddin Husin Direktur PT. Meurah Jaya Abadi tidak dapat disetujui, karena tidak memiliki prospek yang secara baik secara berkelanjutan atau jangka panjang dan AO mengusulkan untuk menolak kredit tersebut dengan pertimbangan kemampuan bayar debitur sangat lemah, AO juga meragukan karakter debitur yang tidak baik dengan alasan tidak ada satu pun agunan milik debitur yang diserahkan untuk jaminan kredit ini, dengan kata lain seluruh agunan adalah milik orang lain namun EFFENDI BAHARUDDIN tetap memerintahkan dan rekomendasi agar kepada Zainuddin Husin dapat diberikan fasilitas kredit dengan monitoring SID dan analisa legal dibuat setelah kredit dicairkan, dan on the spot Jaminan dilakukan oleh ISHAK ABDULLAH tanpa disertai foto taksasi agunan dan agunan yang diserahkan merupakan alat-alat berat milik Taufik Direktur PT. Karya Shakilla sedangkan alat berat yang rencana dibeli dari fasilitas kredit tidak ada yang dijadikan agunan;
Selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah telah menyetujui permohonan ktredit KMK Umum yang diajukan oleh Ibrahim Ilyas selaku Direktur CV. Surya Indo Pratama dengan tujuan penggunaan untuk tambahan modal pembangunan 10 unit toko 2 lantai di Jl. Bna-Medan, Ds. Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, yang kemudian dituangkan dalam perjanjian Kredit Nomor 020/KMK/II/2010 Tanggal 22 Februari 2010 dengan Plafond sebesar Rp.2.000. 000.000, (dua milyar rupiah) padahal Objek pembiayaan berupa toko yang dibangun tidak dijadikan sebagai agunan kredit dan Bukti IMB tidak ada di Bank dan tujuan awal pemberian kredit untuk penyelesaian pembangunan 10 (sepuluh) unit toko 2 (dua) lantai di Jl. Banda-Medan Ds. Alue Awe, Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe dengan progress fisik bangunan hampir mencapai 90% (berdasarkan foto on the spot bangunan telah berdiri dan telah di cat tanggal 22 Februari 2010) maka seharusnya fasilitas kredit yang dapat diberikan maksimum ≤ Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bukan Rp.2.000.000.000,- 9dua milyar), setelah proses pencairan dana maka Debitur mempergunakan uang tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk menutupi angsuran fasilitas kredit PT. Ilham Teguh, akibatnya kredit tersebut menjadi macet;
Selanjutnya, pada tanggal 10 Maret 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah telah menyetujui permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh Syahkubat CV. Tuah Raja Abadi dengan tujuan penggunaan untuk modal kerja pembangunan toko sebanyak 9 Pintu, yang selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 028/III/2010 tanggal 10 Maret 2010 dengan Plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), permohonan kredit ini dilakukan secara aktif oleh Roni sebagaimana pada permohonan kredit atas nama Nurul Akbari dengan usaha rental mobil sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar) dan atas nama Debitur Nurul Akbari untuk usaha Café Arizki sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), Account Officer melakukan proses administrasi terhadap permohonan ini karena atas perintah TERDAKWA selaku pimpinan dan TERDAKWA selaku Kepala Kredit Komersil PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe yang telah terlebih dahulu dijumpai oleh Roni, Account Officer sempat menolak untuk memprosesnya karena permohonan kredit tersebut tidak fleksible yaitu untuk pembiayaan pembangunan ruko pada saat itu dengan memperhatikan jumlah pembangunan ruko di Wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya yang telah banyak, Debitur tidak berpengalaman dibidang properti, tidak adanya self financing dari debitur dan khawatir terjadinya salah penggunaan kredit disebabkan adanya keberadaan keterlibatan langsung sdr. Roni dalam pengurusan kredit dan AO tidak melakukan on the spot pembangunan ruko karena langsung dilakukan oleh ISHAQ ABDULLAH Bin ABDULLAH selaku Kepala Bagian Legal PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, atas keberatan Account Officer tersebut tidak dihiraukan oleh TERDAKWA, EFENDI BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin ABDULLAH sehingga berakibat terjadinya kredit macet;
Selanjutnya, pada tanggal 10 Maret 2010 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah telah menyetujui permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh TANGGI Direktur CV. Aneuk Atjeh Group dengan tujuan penggunaan untuk usaha dagang hasil bumi Sawit, karet dan sekaligus pengolahannya untuk setengah jadi yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 52/2009 Tanggal 10 Maret 2010 dengan Plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), Kredit telah berakhir jangka waktunya pada tanggal 22 April 2010, sehingga status kredit seharusnya macet, namun pimpinan Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe telah memerintahkan staf agar pada sistim ollibs kantor cabang dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit tanpa diikuti dengan administrasi sebagaimana mestinya, pada proses taksasi kredit agunan mayoritasnya berupa lahan perkebunan, dengan nilai dasar taksasi bank sebesar Rp. 3.099.750.000,- (tiga milyar sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hasil retaksasi jaminan oleh Tim Mapping hanya sebesar Rp. 2.611.440.000,- (dua milyar enam ratus sebelas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Selanjutnya, pada tanggal 22 Maret 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh AMRUDDIN A. DJALIL, selaku Direktur PT. Karya Jaya Birwalidain, dengan tujuan pengunaan yang tidak jelas, yang tuangkan dalam Perjanjian Kredit nomor: 040/KTA/III/2010 tanggal 22 Maret 2010 dan plafond kredit sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah), padahal tidak layak diberikan karena tidak adanya analisa kredit, analisa Legal dan tidak adanya tujuan penggunaan kredit, kemudian monitoring pelaporan SID terhadap debitur/perusahaan tidak dilakukan, seharusnya setiap kredit wajib untuk mendapat informasi laporan SID dan on the spot jaminan di lakukan oleh ISHAQ ABDULLAH dan Safriadi yang dilakukan terhadap jaminan SHM No. 100 dengan nilai Bank sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Invoice AMP No.002/FIN-IM/IV/2009 dengan nilai sebesar Rp.2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh IVO ASWITA MEUTIA, SP, selaku Dirut PT. Peutari Tanisa, dengan tujuan Penggunaan untuk Investasi pengembangan dan rehabilitasi Kilang Padi / Penggilingan Padi Besar (PPB), yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit nomor: 048/KATT/III/2010 tanggal 29 Maret 2010 dan Plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), padahal group PT. Peutari Tanisa telah beberapa kali mendapatkan fasilitas kredit sehingga melebihi limit kewenang Bank BPD Cabang Lhokseumawe akan tetapi Pemberian fasilitas kredit tidak mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 20 Januari 2010, kemudian disamping itu Laporan hasil analisa legalitas/yuridis tanggal 26 Maret 2010 tidak ditandatangani oleh Kabag Legal;
Selanjutnya, pada tanggal 5 April 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk memberikan fasilitas kredit KMK Umum untuk Husaini selaku Pimpinan Mini Market/Kelontong dengan tujuan Penggunaan sebagai modal kerja Mini Market (modal awal) Didesa Nisam Alue Papeun, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 045/KTA/III/2010 Tanggal 05 April 2010 dengan Plafond Dasar Rp. 475.000.000,- dan tambahan Plafond sebesar Rp.725.000.000,- total plafond sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), Account Officer yang bertugas untuk memproses permohonan kredit dari Husaini ini dilakukan atas perintah Pemimpin Cabang yaitu TERDAKWA dan kawan-kawan, dengan petunjuk agar analisa adendum kredit tidak dibuat oleh Account Officer karena proses tersebut telah melanggar prosudur dan pada awalnya tanpa disertai permohonan kredit, ketika pencairan uang terlebih dahulu dibayar sebelum ada kwitansi pencairan kredit yaitu uang diambil jam 10.00 WIB sedangkan prosese pencairan kredit pada pukul 14.00 wib, kemudian dari tambahan plafond kredit sebesar Rp.725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) langsung digunakan oleh Debitur untuk menyetor bunga kredit An. Drs. Melodi (Bagian Ekonomi & Setdakab Aceh Utara), CV. Aneuk Aceh Group dan Koperasi Beureghang Makmur sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), proses penambahan plafond terjadi alam tempo 1 (satu) bulan yaitu sebesar Rp.725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 03 Mei 2010 sehingga kredit menjadi Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) sehingga Proses penambahan plafond kredit tersebut telah melanggar SOP Perkreditan yang berlaku pada PT. Bank BPD Aceh, disamping pelanggaran terhadap penambahan plafond kredit maka EFENDI BAHARUDDIN selaku Pimpinan Cabang, TERDAKWA selaku Kepala Kredit Komersil PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dan ISHAQ ABDULLAH Bin ABDULLAH selaku Kepala Bagian Legal PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe juga melakuan pelanngaran atas pemberian fasilitas kredit tersebut karena tidak adanya permohonan dari debitur, tidak dilakukan retaksasi agunan, tidak adanya analisa kredit, tidak adanya analisa legal, serta keputusan yang diambil tidak melalui Komite Kredit tetapi hanya diputuskan oleh Pemimpin Cabang;
Selanjutnya, pada tanggal 22 April 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh FITRIA selaku Direktur CV. Arsyita Karya, dengan tujuan pengunaan sebagai usaha dagang alat bangunan, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 061/KTA/IV/2010 tanggal 22 April 2010 dan plafond kredit sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah), terhadap proses pemberian kredit tersebut tidak diikuti dengan Analisa kredit, Analisa Legal dan tidak melalui keputusan/rekomondasi komite kredit sehingga dapat dikatagorikan kredit fiktif karena Sumber bayar kredit juga tidak jelas, Debitur FITRIA merupakan Isteri dari Taufik yang merupakan direktur PT.Karya Shakila Group, tindakan memberi fasilitas kredit kepada Debitur ini melanggar ketentuan SOP Perkreditan Bank Aceh dan tidak mengikuti prinsip-prinsip Prudential Banking, disamping itu tidak dilakukan Rating kredit dan monitoring laporan SID dan on the spot jaminan/agunan tidak dilakukan dan bukti Cover Notes dari Notaris juga tidak ada;
Selanjutnya, pada tanggal 23 April 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh M. Yusuf Bahar, Pimpinan UD. Aceh Jaya Motor, dengan tujuan Penggunaan untuk tambahan modal dealer motor honda yang selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 063/KTA/IV/2010 Tgl. 23 April 2010 dengan plafond sebesar Rp. 1.800.000.000,-, sebagaimana pada proses permohonan pencairan kredit CV. Bina Putra Sanjaya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan permohonan kredit untuk UD. Putra Aceh Jaya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), maka proses permohonan kredit untuk M. Yusuf Bahar selaku Pimpian UD. Aceh Jaya Motor juga melibatkan secara aktif H. SALIHIN yang merupakan kerabat dari M. YUSUF BAHAR sedangkan H. M. Yusuf Bahar hanya disuruh oleh H.Salihin Ismail untuk menandatangani akad kredit, kemudian uang yang cair dari proses kredit tersebut dipergunakan oleh H. Salihin sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), dalam proses kegiatan Cheking On The Spot baik terhadap usaha debitur maupun Agunan kredit tidak dilibatkan Account Officer namun hanya dilakukan oleh ISHAK ABDULLAH sedangkan Account Officer hanya diminta untuk menandatangani laporan taksasi dan analisa kredit;
Selanjutnya, pada tangal 06 Mei 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh Rosmawati selaku Direktur PT. Pakar Nusa Buana, dengan tujuan Penggunaan kredit sebagai tambahan modal kerja pekerjaan proyek pembangunan lanjutan pasar ikan dan sayur Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 067/KTA/V/2010 tanggal 06 Mei 2010 dan plafond kredit sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar), padahal Nilai retaksasi agunan hanya sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), kemudian penambahan plafond dilakukan setelah 2 (dua) minggu kredit berjalan atas perintah EFENDI BAHARUDDIN;
Selanjutnya, pada tanggal 10 Mei 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh IQBAL ANDRIANSYAH PUTRA, S.E, selaku Direktur CV. Mekar Sahabat, dengan tujuan penggunaan sebagai tambahan Modal Kerja dibidang Pembelian Hasil Bumi, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 0075/KATT/V/2010 tanggal 10 Mei 2010 dan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) padahal laporan hasil analisa legalitas/yuridis tanggal 05 Mei 2010 hanya ditandatangani oleh Legal Officer An. Safriadi bukan oleh Kabag Legal dan pemberian fasilitas kredit telah melampaui Individual Limit Cabang karena debitur merupakan group PT. Peutari Tanisa, Iqbal Andriansya merupakan Direktur PT.Peutari Tanisa yang juga telah mendapatkan fasilitas kredit dan pemberian fasilitas kredit tersebut tidak mendapat Persetujuan Direksi;
Selanjutnya, pada tanggal 10 Mei 2010 dengan waktu yang berbeda dan tidak dapat dingat lagi TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit yang diajukan oleh TAUFIK, selaku Direktur CV. DOUBLE A., dengan tujuan Penggunaan sebagai Kredit Modal Kerja (KMK) dibidang Industri Pengolahan CPO dan Sabun, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 074/KATT/V/2010 tanggal 10 Mei 2010, dengan plafond kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), padahal Laporan hasil analisa legalitas/yuridis tanggal 05 Mei 2010 ditandatangani oleh Legal Officer Atas nama Safriadi bukan oleh Kabag Legal Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe dan Pemberian fasilitas kredit telah melampaui Individual Limit Cabang karena debitur merupakan group PT. Peutari Tanisa dan IRWAN AFIADYANDA PUTRA yang merupakan Wakil Direktur II CV. Double A juga menjabat sebagai Komisaris Utama pada PT.Peutari Tanisa, Pemberian fasilitas kredit ii tidak mendapat Persetujuan Direksi;
Selanjutnya, pada tanggal 7 Juni 2010 TERDAKWA bersama-sama dengan EFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan ISHAQ ABDULLAH Bin Abdullah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kredit KMK Umum yang diajukan oleh T. MAULIZAR selaku Direktur PT. Nanggroe Investama, dengan tujuan penggunaan untuk modal kerja proyek tanggap darurat, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 085/KTA/VI/2010 tanggal 07 Juni 2010 dan plafond kredit sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) padahal dalam rapat pra komite yang terdiri Account Officer, Kabag Kredit Komersial, Kabag Legal dan Wakil Pemimpin Cabang telah menolak untuk memproses kredit tersebut namun pada kenyataanya kredit tersebut tetap cair, disamping itu ada beberapa hal yang membuat tidak layaknya memberikan fasilitas kredit kepada T. Maulizar karena pemberian kredit ini tanpa diikuti dengan dokumen yang lengkap yakni kontrak kerja hanya berupa surat perintah kerja yang didalamnya tidak tercantum nilai kontrak, Account Officer secara tegas telah menyatakan bahwa kredit ini tidak dapat diproses karena tidak ada kepastian waktu pembayaran, dan on the spot jaminan/agunan dilakukan oleh ISHAK ABDULLAH dengan nilai sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diuraikan diatas telah menyalahi Standar Operasional Prosedur atau SOP tentang Perkreditan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 butir 2 Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh Nomor: 034/06/DIR/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh beserta lampirannya tentang buku petunjuk pelaksanaan kredit komersil pada Bank Pembangunan Daeraha Istimewa Aceh, yang menyebutkan bahwa setiap proses kredit/pembiayaan harus berpedoman kepada syarat-syarat pengenalan nasabah (KYC) atau calon debitur, prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek susila/syariah atau hukum lainnya, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh tersebut diterbitkan atas dasar pasal 8 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Jo Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum yang mengatur bahwa Bank wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan, disamping itu perbuatan TERDAKWA selaku Kabag Kredit komersil Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe tersebut telah menyalahi Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh Nomor 178/04/DIR/VIII/2006 tanggal 31 Agustus 2006 tentang Struktur Organisasi dan Job Discription PT. Bank BPD Aceh sebagaimana diuraikan dalam Bab Kantor Cabang Lhokseumawe (kelas A) Pasal 8 tentang uraian Fungsi, tugas pokok, wewenang bagian kredit komersil dan tanggungjawab Kepala Bagian Kredit Komersil;
kemudian TERDAKWA dalam memutuskan untuk memberikan fasilitas kredit kepada para Debitur sebagaimana tersebut diatas tidak menggunakan keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan padahal tindakan tersebut telah diwajibkan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998, selanjutnya TERDAKWA dalam memutuskan memberi fasilitas kredit kepada para Debitur tersebut juga tidak menempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank padahal telah diwajibkan oleh Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998, kemudian TERDAKWA juga tidak melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur, yaitu perusahaan penerima kredit tersebut untuk memperoleh keyakinan atas itikad, kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya, sebelum memberikan kredit sebagaimana tersebut dalam penjelasan Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998, dan rangkaian perbuatan TERDAKWA tersebut tidak berlandaskan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Akibat perbuatan TERDAKWA, maka kredit atau pinjaman atas nama 42 (empat puluh dua) Debitur pada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe sebagaimana tersebut diatas dengan total plafond kredit sebesar Rp.75.100.000.000,- (tujuh puluh lima milyar seratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu hingga saat ini telah menjadi tunggakan atau tidak dibayar;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
JOHANSYAH Bin Alm.ABU BAKAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan sehubungan kasus tindak Pidana kredit perbankan yang terjadi di Bank BPD cabang Lhokseumawe;
Bahwa jabatan saksi sebagai Deputi KPL BI yang membidangi perbankan di Bank Indonesia;
Bahwa Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan dan saya diberi kuasa untuk menerima laporan Audit yang terjadi tindak pidana di Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa terjadi tindak pidana perbankan di Bank Aceh cabang Lhokseumawe karena Indikator NPL (Non Performen Loan) meningkat maka dilakukan pengawasan dan investigasi dan melakukan penelitian kembali terhadap Bank Aceh cabang Lhokseumawe baru dibentuk sidang Pleno yang terdiri dari Kapolda, Kajati, Gebernur, Bank Indinesia dan Bank Aceh;
Bahwa hasil sidang Pleno tersebut NPL secara global di buat per Sub yang Nampak di BPD Aceh cabang Lhokseumawe untuk mempermudah pendalaman penyelidikan dari awal permasalahan cikal bakal dan tata cara pemberian kredit dimaksud ditemukan;
Tata cara pemberian kredit yang tidak sehat ;
Kredit diberikan tidak wajar ;
Kredit yang tidak ideal ;
Kredit topengan ;
Batas kredit 2 M dan kalau lebih dari 2 M harus izin kantor pusat ;
Kredit diberikan terlebih dahulu syarat dan ketentuan menyusul kemudian ;
Kredit diberikan atas kredit bermasalah ada yang terjadi di BPD Aceh cabang Lhokseumawe ;
Bahwa ada diberikan kredit Topengan diantaranya kepada Dasni, yaitu: CV. Syarkah; CV. Globalindo; CV. Tahiro Satoh;
Bahwa dari hasil penelusuran ditemukan 3 unsur kredit bermasalah dari ketiga CV tersebut :
Kredit duluan dicairkan baru belakangan menyusul kelengkapan syaratnya ;
Ada pernyataan dari Asnawi yang menyatakan kredit cair telebih dahulu;
Yang melunasi pengembalian kredit pihak lain dari CV. Surya Indo (Ibrahim Ilyas Debitur) untuk melunasi CV.Ilham Teguh ;
Bahwa hasil Investigasi Tim Banda Aceh melaporkan ke Bank Indonesia Pusat sebelumnya diberikan saran hanya untuk pengawasan karena pemberian kredit tidak sesuai dengan acuan dan dibahas di Tim Pleno dan Bank Indonesia hanya melihat perbankan tidak dari sisi luar perbankan;
Bahwa kredit tersebut bermasalah rentang waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2011;
Bahwa yang dimaksud dengan kredit Topengan adalah hanya istilah pada intinya pemberian kredit kepada Debitur tidak kepada pihak kedua dan kredit tersebut perlu dihindari karena kredit tersebut tidak ada yang bertanggung jawab dalam pencarian kredit tersebut serta kredit tersebut di cairkan uang duluan baru persyaratan menyusul belakangan;
Bahwa setiap Bank memiliki SOP dan SOP masing Bank berbeda-beda;
Bahwa besaran kredit yang diberikan oleh BPD Aceh Cabang Lhokseumawe kepada Debitur adalah maksimum Rp.2.000.000.000.- (Dua milyar rupiah), kalau lebih dari Rp.2.000.000.000.- (Dua milyar rupiah) harus izin dari kantor pusat;
Bahwa jika pemberian kredit tidak ada ditanda tangani oleh pimpinan, apabila pemegang wewenang yang dibawah disetujui atau tidak ada stetemen dan tanda tangan, maka lepas dari tanggung jawab dan apabila ditanda tangani harus bertanggung jawab;
Bahwa saksi ikut dalam rapat Tim;
Bahwa Investigasi Tim dituangkan dalam laporan dan dalam bentuk surat perintah;
Bahwa jika ada indikasi kredit melebihi dari ketentuan Bank BPD cabang Lhokseumawe pada saat pencairan secara administrasi tidak dari Bank Indonesia tetapi langsung ke Bank Aceh pusat;
Bahwa dalam proses pencairan kredit ada surat pernyataan dari Asnawi dilakukan pencairan terlebih dahulu;
Bahwa tujuan saksi melaporkan sudah terjadi tindak pidana perbankan karena jumlah kredit bermasalah dengan jumlah 42 sudah tidak lancar, NPL meningkat makanya dilaporkan sudah terjadi tindak pidana perbankan dan tujuannya adalah untuk menjaga asset dan kalau tidak diproses secara hukum perbuatan tidak hilang;
Bahwa jumlah kredit bermasalah yang terjadi di Bank Aceh cabang Lhokseumawe semuanya 42 pada periode Oktober 2007 telah memutuskan/menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada 16 debitur dengan jumlah plafon sebesar Rp.29.350.000.000.-(dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), sedangkan untuk yang 26 Debitur yang telah menyetujui pemberian fasilitas kredit sebesar Rp.45.750.000.000.- .-(empat puluh lima milayar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa kredit sebenarnya tidak perlu ada anggunan dan sepanjang dapat dipertanggung jawabkan argumentasi tidak serta merta dieksekusi;
Bahwa Anggota Tim Komite masing-masing punya wewenang untuk memutuskan setiap proses kredit dan secara hirarkhi kejujuran itu yang diutamakan;
Bahwa tanggal kredit dengan tanggal pencairan kredit secara dukumen tidak Nampak, yang menjadi focus kami adalah apakah kredit layak atau tidak layak terlepas dari yang diberikan;
Bahwa NPL tidak lancar/macet kewajiban Bank memantau atau mengontrol dengan prinsip kehati-hatian karena Administrasi lengkappun bisa terjadi macet apalagi kreditnya sudah bermasalah;
Bahwa dari 42 kredit bermasalah ada pemberian kredit duluan dicairkan baru belakangan menyusul administrasinya dan yang 36 kredit dipecah-pecah;
Bahwa SOP dibuat secara umum oleh masing-masing Bank dan kalau untuk Bank Aceh cabang Lhokseumawe tidak layak diberikan dan harus ada izin dari pusat dan contoh untuk debitur CV. Dauble A secara administrasi lengkap semuanya diberkas saya, sedangkan diberkas penyidik tidak ada surat pernyataan permasalahannya karena administrasi tidak terpenuhi dan tidak serta merta dilaporkan ke Polisi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut ada yang benar dan ada yang salah;
YUSRI Bin (Alm) HAMZAH SALEH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan pada hari ini untuk memberikan keterangan dalam perkara tindak pidana perbankan yang terjadi di Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa saksi menjadi Tim Investigasi terhadap temuan dilapangan yang terjadi di Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Tim Mapping adalah sebagai berikut :
Melakukan pemantauan dan meminta tanggapan dan penjelasan ;
Memberikan arahan dan petunjuk terhadap upaya-upaya perbaikan kondisi NPL ;
Melakukan penilaian terhadap kewajaran prosedur penyaluran kredit;
Melakukan interview dan melakukan Investigasi serta membuat dan menyampaikan laporan secara berkala tentang hasil dan kondisi perbaikan tingkat kesehatan NPL;
Bahwa Tim yang dibentuk untuk melakukan kegiatan Mapping, dari Bank Aceh adalah satu Tim, karena orangnya banyak maka di Bank Aceh cabang Lhokseumawe dipecah menjadi tiga Tim Mapping;
Bahwa yang menjadi wewenang saksi adalah :
Melakukan evaluasi terhadap berkas kredit sesuai ketentuan yang berlaku ;
Melakukan Investigasi terhadap jaminan yang diserahkan kepda Bank ;
Tim ada melaporkan langsung kepada Direksi Bank Aceh ;
Dari hasil investigasi semua Tim dibuat sebuah buku berdasarkan surat perintah jabatan ;
Bahwa Tim Investigasi menemukan debitur yang bermasalah pada Bank BPD Cab. Lhokseumawe sebagai berikut:
Debitur CV. Arizky Rental Mobil (Nurul Akbari) adalah :
Buku BPKB tidak ditemukan dalam Administrasi kredit ;
Dana sebagian digunakan untuk proyek dan sebagian lagi untuk menutupi kredit lama ;
Ditemukan dilapangan penilaian pada saat itu usaha tidak jalan lagi ;
Nilai jaminan belum final belum habis dinilai;
Tim ada melaporkan langsung kepada Direksi Bank Aceh ;
Debitur CV. Arizky Café (Nurul Akbari) adalah :
Dana kredit digunakan untuk pembelian toko ;
Pemberian kredit tidak sesuai dengan reting ketentuan Bank yang berlaku;
AO telah menjelaskan kepada Kabag kredit komersial dan pimpinan cabang bahwa tidak dapat memproses kredit karena debitur suami/istri (Terafiliasi) dan tidak memiliki self Financing yang mencukupi ;
AO dalam melaksanakan proses kredit dalam keadaan tertekan dan terpaksa;
Debitur UD. Aceh Jaya Motor (M.Yusuf Bahar) adalah :
Menurut keterangan debitur total kredit Rp.1.800.000.000,- hanya Rp.500.000.000,- digunakan untuk modal usaha sisanya Rp.1.300.000.000 digunakan oleh H.Salihin Ismail ;
Pengurusan kredit dilakukan oleh Salihin Ismail debitur hanya menanda tangani saja;
Penuturan AO analisa kredit dilakukan atas perintah sdr.Asnawi Abdullah, Ishak Abdullah dan Effendi Baharuddin;
Debitur Tuah Raja Abadi (Syahkubat Abdullah) adalah :
Menurut keterangan debitur dana sepenuhnya digunakan oleh Roni untuk pembangunan 9 unit ruko di Mon Geudong dan 5 unit di Buket Rata;
total plafon kredit Rp.2.000.000.000,- akan tetapi ada penambahan plafon 350.000.000.- tidak ada kajian legal dan mengabaikan prinsip kehati-hatian serta pembangunan toko tidak ada perubahan persentasenya ;
Kabag kredit memerintahkan AO untuk memproses kredit ;
AO menolak untuk memproses kredit karena :
Debitur tidak berpengalaman dibidang property ;
Tidak fleksible pembiayaan ruko pada saat itu karena di Lhokseumawe dan sekitarnya telah banyak ;
Keterlibatan sdr Roni dalam pengurusan kredit ;
Yang melakukan on the spot adalah kabag legal ;
AO melaksanakan proses kredit dalam keadaan tertekan dan terpaksa ;
Debitur Azizi Perkasa (Said Ibrahim) adalah :
CV. Jaya Fonna Kontruksi (Taufik) yang bersangkutan membenarkan bahwa fasilitas kredit terkait dengan sdr. Dolly Ibrahim ;
Permohonan kredit,analisa krdit, analisa legal dan keputusan komite tidak ditemukan dalam berkas kredit sehingga kredit ini dikatagorikan kredit topengan ;
Pengikatan jaminan tidak ada ;
Dalam File kredit hanya ada PK, Aksep dan taksasi anggunan ;
Debitur PT. Pasir Putih Jaya Raya (Saiful Basri) adalah :
AO (Malikul Saleh) bahwa pencairan kredit dalam waktu bersamaan dengan fasilitas kredit CV.Indonad Engico ;
Tim belum melakukan penilaian ulang terhadap jaminan berupa tanah-tanah yang nilainya terjadi mark Up;
Analisa kredit, kajian legal dan keputusan komite kredit tidak ada ;
Debitur CV. Herry Putra (Yusrizal AB) adalah :
AO (Malikul Saleh) bahwa pencairan kredit lebih awal dari proses kredit ;
Hasil retaksasi anggunan adalah Rp.2.350.760.000.- namun nilai jaminan nihil karena belum ada pengikatan yang sah ;
Objek anggunan berupa rumah belum dapat diproses karena pemilik sulit dihubungi dan data identitas tidak lengkap sedangkan anggunan lain berupa tanah pertapakan toko bahwa yang bersangkutan hanya menyerahkan sertifikat tanpa ada perjanjian apapun ;
Debitur CV. Indonad Engico (Syarifuddin Yusuf) adalah :
Plafon awal Rp.500.000.000.- tambahan plafon Rp.1.000.000.000.- ;
AO menolak proses kredit karena sumber bayar tidak jelas dan Kabag kredit menyerahkan AO bahwa sumber bayar dari proyek-proyek tanpa menyebut proyek yang jelas ;
Proses pencairan kredit satu hari dan debitur menunggu dana di ruang Pimpinan cabang ;
Analisa legal taksasi anggunan dan keputusan komite kredit tidak ada;
Dana pembayaran proyek pada PT PIM melalui Bank lain ;
Debitur PT.Dara Baroe (Rusdiansyah) adalah :
Pada hari jatuh tempo kredit proyek telah selesai/lunas namun tidak ditutup dan dananya ditarik kebali, malahan plafon ditambah Rp.1.000.000.000.- sehingga menjadi Rp.2.000.000.000.- yang hanya diparaf oleh Kabag Kredit dan ditanda tangani oleh Pimpinan kredit dengan alasan untuk kepentingan KONI dan sumber bayar tidak jelas ;
Debitur PT. Pakar Nusa Buana (Rosmawati/ Istri Junaidi) adalah :
Penuturan Malikulsaleh (AO) proses pencairan kredit lebih awal dari pada administrasi;
Nilai anggunan Rp.780.000.000.-;
Tidak ada analisa kredit dan foto anggunan ;
Debitur CV. Syarkah (Adita Fadli) adalah :
Dalam pencairan kredit tidak ada kajian legal tentang kelayakan diberikan kredit ;
Usaha yang dijalankan masih bersifat perencanaan ;
Seharusnya sebelum kredit dicairkan terlebih dahulu ada laporan dari SID ;
Uang dari kredit dipergunakan untuk pembelian tanah sedangkan dalam SOP tidak ada untuk pembelian tanah dan hasil pembelian tanah tidak diserahkan sebagai jaminan ;
Debitur CV. Ijarah (Mawardi ALi) adalah :
Pencairan kredit duluan sebelum proses analisa dan monitoring SID dilakukan setelah pencairan kredit ;
Jaminan kredit dilakukan oleh Ishak Abdullah dan Asnawi Abdullah sebesar Rp.3.014.800.000.- sedang jaminan anggunan setelah dianalisa sebesar Rp.875.800.000.- ;
Uang dari krdit dipergunakan untuk pembelian tanah sedangkan dasar pemberian kredit untuk usaha jualan barang bangunan ;
Debitur CV. Fitrul Mandiri (Maghfirah Umri Radli) adalah :
Dasar pemberian kredit untuk pembelian hasil bumi karet seharusnya tidak layak karena pengurus anak Dasni Yuzar,SH ;
Jaminan kredit dilakukan oleh Ishak Abdullah sebesar Rp.2.736.000.000.- sedang nilai jaminan yang dilakukan oleh Tim Mapping sebesar Rp.80.000.000.- ;
Debitur pada saat diberikan kredit belum cukup umur dan perusahaan baru dirubah kepengurusannya ;
Bahwa dalam proses kredit PT.Abadi Perkasa tidak ada pengikatan Notaris dan uang kredit dipergunakan untuk bangun rumah;
Bahwa dari hasil Investigasi nilai anggunannya dinilai sudah riil dan belum tentu kurang karena hasil Investigasi belum dinilai semuanya;
Bahwa dari 42 kredit bermasalah, saksi hanya 20 yang ikut dalam Investigasi dan ikut bertanggung jawab apa yang telah diinvestigasi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan yang telah diberikan oleh saksi ada yang benar dan ada yang salah yang salah adalah surat pernyataan tidak ditanda tangani sementara di BAP ada ;
SAFRIYADI Bin SYARIFUDDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan sehubungan masalah tindak pidana perbankan yang terjadi di Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa jabatan pada saat di Bank Aceh cabang Lhokseumawe adalah:
Pada tahun 2005 sampai dengan 2007 sebagai petugas penyelamatan kredit ;
Tahun 2007 sampai dengan 2009 sebagai Account officer (AO) ;
Tahun 2009 sampai dengan 2010 sebagai legal dan kredit support ;
Tanggal 01 Juli 2010 sebagai Pjs. Kepala seksi kredit di Bank Aceh cabang Jeuram;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai AO di Bank Aceh cabang Lhokseumawe adalah:
Menganalisa kredit dari segi kelayakan usaha dari data pendukungnya ;
Mencairkan kredit setelah ada keputusan rapat komite apabila disetujui untuk dicairkan ;
Melakukan monitoring (pemantauan) ;
Bahwa Saksi pada waktu itu menganalisa proses kredit hanya dua debitur yaitu :
Mawardi Ali (CV.Ijarah) ;
Abu Bakar Sulaiman (Koperasi Perkebunan Batee Meuasah ) ;
Bahwa analisa saksi terhadap kedua debitur itu adalah:
Dari hasil proses analisa sebelum pencairan kredit untuk Mawardi Ali (CV.Ijarah) adalah :
Pencairan kredit duluan dilakukan sebelum proses analisa kredit dan monitoring SID ;
Saksi hanya menerima laporan secara tertulis dari bagian legal tentang jaminan anggunan dengan nilai taksasi keseluruhan Rp.3.014.800.000.-;
Pemberian kredit untuk modal usaha jualan barang bangunan ;
Dari hasil proses analisa sebelum pencairan kredit untuk Abu Bakar Sulaiman (Koperasi Perkebunan Batee Meuasah ) adalah :
Pencairan kredit tidak diikuti dengan analisa legal dan keputusan komite kredit ;
Saksi hanya menerima daftar anggunan dari saudara Asnawi Abdullah dengan nilai taksasi keseluruhan Rp.2.000.000.000.-;
Bahwa kredit tersebut dicairkan segera, berkas kredit diterima Terdakwa katanya ini atas perintah pak Effendi sebagai Pimpinan cabang di Bank Aceh cabang Lhokseumawe, pada awalnya saksi menolak untuk dicairkan kredit karena debitur tidak saksi kenal;
Bahwa jabatan terdakwa pada saat itu sebagai kepala bagian kredit komersial;
Bahwa kredit Mawardi Ali (CV.Ijarah) duluan cair uangnya, baru kemudian menyusul administrasi kreditnya seolah-olah dibuat belum cair;
Bahwa atasan langsung sebagai AO pada waktu adalah Kabag Kredit Komersial (Terdakwa);
Bahwa saksi tahu kredit atas nama Mawardi Ali (CV.Ijarah) belum beres, tetapi pada waktu itu jangankan saksi sebagai AO Kabagpun bisa dipindahkan;
Bahwa kredit atas nama Abubakar Sulaiman analisa kredit tidak didahulukan karena tidak tahu orangnya, tahu setelah diperlihatkan pemeriksaan di Polda;
Bahwa proses kredit atas nama Abu Bakar Sulaiman (Koperasi Perkebunan Batee Meuasah ) yaitu :
Analisa kredit tidak didahulukan karena tidak tahu orangnya ;
Setelah diperlihatkan dalam proses pemeriksaan di Polda baru tahu ;
Membuat nota pencairan dan diserahkan kepada terdakwa ;
Tugas dan wewenang dalam pencatatan biasanya diserahkan kepada AO dan petugas legal ;
Bahwa pencairan kredit atas nama debitur Mawardi Ali (CV.Ijarah) tidak sesuai dengan administrasi dan tidak disertakan dari awal karena yang buat Nota pencairan dan yang suruh buat adalah terdakwa;
Bahwa yang lebih berhak dalam pencairan kredit kabag Kredit komersial, kabag legal kredit Support, Wapim dan Pimpinan cabang, sedangkan saksi hanya sebatas membuat nota pencairan dan atas perintah terdakwa;
Bahwa tanpa analisa komite kredit bisa dicairkan karena wewenang ada pada kabag kredit dan pimpinan cabang;
Bahwa Debitur waktu menyerahkan permohonannya ada yang sudah lengkap dan ada yang tidak lengkap, ada yang lokasinya tidak ada, anggunan tidak ada dan analisa dibuat pada esok harinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan yang telah diberikan oleh saksi ada yang benar dan ada yang salah yang salah adalah bundel permohonannya sudah lengkap semuanya waktu diserahkan termasuk di dalam anggunan;
QAMARUZZAMAN Bin (Alm) MAHMUD USMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan masalah kejadian tindak pidana perbankan / kredit macet di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe yang terjadi pada tahun 2008;
Bahwa jabatan saksi pada saat itu di Bank Aceh cabang Lhokseumawe sebagai Account officer (AO) dari tanggal 20 Februari 2008 sampai tahun 2009;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Account officer (AO) adalah :
Mencari nasabah ;
Monitoring pertimbangan usaha ;
Menganalisa kredit proyek dan dagang ;
Mengentri system computer perbankan;
Memberikan kredit kepada debitur yang dianggap layak ;
Bahwa saksi tanggung jawab langsung terhadap tugas tersebut kepada Kabag kredit komersial yaitu Terdakwa;
Bahwa dari 42 (empat pulu dua) debitur yang diduga bermasalah yang saksi tangani hanya 3 (tiga) yaitu :
Depot obat Peunawa (Ismail) ;
PT.Dara Baroe (Rusdiansyah ) ;
UD.Sinar Baru (Razali) ;
Bahwa dalam proses kredit atas nama Depot obat Peunawa (Ismail) dari permohonan sampai pencairan kredit adalah :
Pada awalnya pemohonan kredit sebesar Rp.700.000.000.- disetujui dengan pembahasan sebesar Rp.600.000.000.- untuk pembelian obat-obatan sesuai daftar kebutuhan ;
Sebagian penggunaan dana kredit akan digunakan untuk Sdr.Taufik (PT.Karya Syakila Group) ;
Ada dua kali penambahan plafon yang pertama Rp.500.000.000.- dan yang kedua Rp.750.000.000.- dipergunakan bukan untuk keperluan Depot Obat Peunawa melainkan untuk keperluan beli mobil (berdasarkan hasil Mapping);
Penambahan plafon yang kedua saksi tidak bertugas lagi di Bank Aceh cabang Lhokseumawe ;
Anggunan masih Akte Jual Beli ;
Bahwa dalam proses kredit atas nama PT. Dara Baroe (Rusdiansyah) dari permohonan sampai pencairan kredit adalah :
Pada awalnya pemohonan kredit sebesar Rp.2.000.000.000.- hasil rekomendasi hanya sebesar Rp.1.000.000.000.- dipergunakan untuk proyek jalan (Kontruksi) jenis kredit KMK umum ;
Proses pencairan lima tahap, yaitu :
Tahap I tanggal 6 November 2008 sebesar Rp. 425.000.000.-;
Tahap II tanggal 7 November 2008 sebesar Rp. 400.000.000.-;
Tahap III tanggal 10 November 2008 sebesar Rp. 50.000.000.-;
Tahap IV tanggal 11 November 2008 sebesar Rp. 20.000.000.-;
Tahap V tanggal 13 November 2008 sebesar Rp. 65.000.000.-;
Pada tanggal 8 April 2009 telah dilakukan pelunasan kredit akan tetapi tidak dilakukan penutupan rekening oleh petugas saat itu dan dananya ditarik kembali malahan plafonya ditambah menjadi Rp.2.000.000.000.- dengan dalih kepentingan KONI dan saksi pada waktu itu sudah pindah tugas ke Bank BPD Aceh cabang Kuala Simpang pada tanggal 20 Februari 2009 ;
Bahwa dalam proses kredit atas nama UD.Sinar Baroe (Razali) dari permohonan sampai pencairan kredit adalah :
Pemohonan kredit sebesar Rp.750.000.000.- pada tanggal 23 Desember 2008 saksi pada saat itu diperintahkan oleh Pimpinan untuk dapat dicairkan kreditnya digunakan untuk dagang bangunan dengan jenis kredit KMK umum ;
Yang buat analisa saksi tapi waktu itu belum cair kreditnya, ditelpon oleh pimpinan saksi masuk keruang pimpinan ternyata sudah ada debitur dan memerintahkan untuk dicairkan kreditnya ;
Usaha Toko Besi layak, akan tetapi anggunan masih Akte Jual Beli berupa rumah dan Toko ;
Bahwa terhadap PT. Dara Baroe (Rusdiansyah), selama saksi masih di Bank Aceh cabang Lhokseumawe tidak terjadi masalah setoran kredit lancar, sekarang sudah macet ;
Bahwa terhadap UD.Sinar Baru (Razali) untuk Penambahan plafon seharusnya sesuai SOP tidak boleh, tapi karena atas perintah pimpinan dan kawan si Bos maka dilakukan ;
Bahwa proses kredit PT. Dara Baroe (Rusdiansyah) yaitu pada tanggal 8 April 2009 telah dilakukan pelunasan oleh debitur akan tetapi tidak dilakukan penutupan rekening oleh petugas, kemudian dalam pencairan kembali kredit ditambah plafonnya dari Rp.1.000.000.000.- ditambah plafonnya menjadi Rp.2.000.000.000.- saksi tidak lagi bertugas di Bank Aceh cabang Lhokseumawe dan account officer (AO) yaitu Sdri.Mairini ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang telah diberikan oleh saksi ada yang benar dan ada yang salah;
MAIRINI Binti M.YUSUF SYAM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa pada saat itu sebagai atasan saksi dan jabatan sebagai Kabag Kredit Komersial ;
Bahwa Saksi kerja di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe sejak tahun 2006 sebagai Account Officer, tugas dan tanggung jawab kepada kepada terdakwa;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Account Officer adalah:
Menganalisa kredit dan kelayakan usaha ;
Mencairkan kredit apabila sudah disetujui oleh Kabag kredit komersial dan pimpinan ;
Memonitoring usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan ;
Mengentri rekening ;
Mengarsip bundel kredit ;
Bertanggung jawab kepada Kabag kredit komersial ;
Bahwa saksi mengetahui proses kredit Nurul Akbari (CV.Arizki Rental Mobil) adalah :
Jenis kredit KI Umum (Kredit Investasi);
Penggunaan pembelian 4 unit mobil ;
Pencairan kredit pada tanggal 13 Oktober 2009 ;
Bahwa proses permohonan kredit atas nama Nurul Akbari (CV.Arizki Rental Mobil) Surat permohonan diperlihatkan sedangkan di dalam berkas tidak ada dan waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan kredit hanya 2 minggu ;
Bahwa kredit atas nama Nurul Akbari (CV.Arizki Rental Mobil) penambahan plafon atas perintah pimpinan (Effendi Bahruddin) dan proses pencairan kredit satu hari ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai proses kredit atas nama Nurul Akbari (CV.Arizki Rental Mobil);
Bahwa terhadap kredit CV. Indonad Engico (Syarifuddin Yusuf), saksi dipanggil oleh Pimpinan, ketika itu ada terdakwa di ruang pimpinan diperintah untuk penambahan plafon dari Rp.500.000.000.- menjadi Rp.1.500.000.000.-, saksi keberatan karena penambahannya terlalu signifikan dan tidak sesuai dengan analisis angunan yang ada ;
Bahwa untuk PT.Dara Baroe saksi hanya diperintah oleh terdakwa, kredit yang Rp.1.000.000.000.- sudah lunas, lalu dikasih perpanjangan waktu dan pinjaman menjadi Rp.2.000.000.000.- dan ada dibuat permohonan yang tanda tangani Rusdiansyah (PT.Dara Baroe), saksi pada waktu itu hanya membuat analisa, analisa yang dibuat semuanya perintah dari terdakwa;
Bahwa kredit CV. Bina Putra Sanjaya lokasi di Panton Labu usahanya jual beli sepeda Motor hanya membuat pembahasan Lokasi usaha, tempat usaha dan kelayakan usaha tidak tahu, semuanya dari terdakwa imformasinya dan pencairan uangnya hanya melimpahkan uang dan setelah mendapat persetujuan dari terdakwa ;
Bahwa pemberian kredit kalau tidak sesuai dengan SOP seharusnya tidak bisa dicairkan, tetapi oleh karena perintah pimpinan dan saksi pada waktu baru bekerja di Bank aceh;
Bahwa proses pencairan kredit harus ada persetujuan dari kabag kredit;
Bahwa proses kredit PT. Nanggroe Investama saksi hanya melihat administrasi pada waktu itu lengkap, waktu pencairan kredit anggunannya tidak ada dan masalah anggunan bukan urasan AO dan anggunan pada waktu itu berupa BPKB, tujuan pemberian kredit untuk membangun toko setelah ada pemeriksaan dari Tim Mapping baru diketahui kredit tersebut kredit kelompok;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar;
MUHAMMAD RIZAL Bin (Alm) SYAFARI AHMAD dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti sebab dihadapkan kepersidangan hari ini untuk dimintai keterangan dalam perkara tindak pidana perbankan;
Bahwa jabatan saksi selama bekerja di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe adalah:
Pada tahun 2008 sampai dengan 2009 sebagai petugas laporan di bagian MIS (Manajemen Informasi Sistem) di PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe ;
Tahun 2009 sampai dengan 2012 sebagai petugas kredit komersial dan pelaksana AO di PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe ;
Tahun 2012 sampai sekarang sebagai AO di Kantor Pusat Banda Aceh ;
Bahwa analisa kredit yang saksi tangani ada 6 debitur, yaitu:
Husaini (Pimpinan Mini Market) ;
Rosmawati (Pakar Nusa Buana) ;
Zainuddin Husen (PT.Meurah Jaya Abadi);
Ivo Aswita meutia (PT.Peutari Tanisa);
Iqbal Andiansyah Putra (CV.Mekar Sahabat) ;
Taufiq (CV.Daoble A) ;
Bahwa 6 debitur yang saksi tangani setoran kreditnya saat ini semuanya sudah macet;
Bahwa dalam proses kredit atas nama Pimpinan Mini Market/Kelontong (Husaini) dari permohonan sampai pencairan kredit adalah :
Pada awalnya pemohonan kredit sebesar Rp.475.000.000.- disetujui dengan pembahasan rapat Komite, selang 1 bulan debitur meminta penambahan plafon Rp.750.000.000.- kemudian pimpinan cabang memanggil Kabag kredit untuk menambah plafon Rp.500.000.000.- dan anggunan ditambah selanjutnya memerintahkan saksi untuk menambah plafon sebesar Rp.725.000.000.- menjadi Rp.1.200.000.000.-;
Usaha dagang kelontong mobil truc Herkules ;
Bahwa dalam proses kredit atas nama Rosmawati (Pakar Nusa Buana) dari permohonan sampai pencairan kredit adalah :
Pada awalnya pemohonan kredit sebesar Rp.800.000.000.- disetujui penambahan plafon Rp.750.000.000.-;
kemudian pimpinan cabang memanggil Wapin kredit untuk mengecek legalitas dokumen perusahaan, Legalitas kontrak, Legalitas Debitur dan pengecekan lokasi proyek dan anggunan ;
selanjutnya Wapin membuat laporan Yuridis kemudian laporan tersebut disampaikan untuk ditindak lanjuti kemudian Kabag memerintahkan saksi untuk melakukan analisa untuk disampaikan ke Tim Komite dan setelah ditanda tangani semuanya dikeluarkan cover note dari notaris kemudian dilakukan pengesahan oleh kabag kredit yang mana untuk dapat dicairkan kredit ;
Bahwa anggunan kredit untuk Pimpinan Mini Market/Kelontong (Husaini) cukup menurut analisa legal saksi hanya membuat kesimpulan untuk debitur atas nama Husaini dan penambahan plafon tidak ada pemberitahuan AO dan tanpa analisa AO;
Bahwa dalam proses kredit atas nama Zainuddin (PT.Meurah Jaya Abadi) dari permohonan sampai pencairan kredit adalah :
Pada awalnya pemohonan kredit pada tanggal 6 Januari 2010 kepada Pimpinan Cabang sebesar Rp.1.800.000.000.- menurut saksi tidak layak diberikan ;
Usahanya tidak layak dibiayai karena menurut saksi prospek untuk jangka panjang ;
Menurut perhitungan saksi arus kas perusahaan tidak mampu mengansur kredit tersebut ;
Saksi meragukan karakter debitur karena anggunan yang diserahkan seluruhnya milik orang lain;
Bahwa kredit yang disetujui oleh pimpinan pada waktu itu kepada PT.Meurah Jaya Abadi sejumlah 2 Milyar untuk membeli mesin sesuai prosedur dan diberikan kredit karena rekan pimpinan;
Bahwa dalam proses kredit atas nama Iqbal Andriansyah Putra (CV.Mekar Sahabat) dari permohonan sampai pencairan kredit adalah :
Pemohonan kredit pada tanggal 7 Maret 2010 kepada Pimpinan Cabang sebesar Rp.2.000.000.000.- dan pimpinan mendisposisikan kepada Wapin bagian kredit untuk diproses ;
Wapin memerintahkan bagian legal untuk mengecek usaha, legalitas dukumen perusahaan, cekin on the Spot dan cheking anggunan dan membuat laporan ;
Usaha milik sendiri, lokasi usaha dipusat pasar, anggunan milik orang tua debitur ;
Selanjutnya disampaikan ke Tim Komite dan setelah ditanda tangani semuanya dikeluarkan cover note dari notaris kemudian dilakukan pengesahan oleh kabag kredit yang mana untuk dapat dicairkan kredit;
Bahwa dalam proses kredit atas nama Taufiq (CV.Double A) dari permohonan sampai pencairan kredit adalah :
Permohonan kredit pada tanggal 22 Maret 2010 kepada Pimpinan Cabang sebesar Rp.2.000.000.000.- dan pimpinan mendisposisikan kepada Wapin bagian kredit untuk diproses ;
Wapin memerintahkan bagian legal untuk mengecek usaha, legalitas dukumen perusahaan, cekin on the Spot dan cheking anggunan rumah dan tanah bersertifkat dan membuat laporan ;
Selanjutnya disampaikan ke Tim Komite dan setelah ditanda tangani semuanya dikeluarkan cover note dari notaries kemudian dilakukan pengesahan oleh kabag kredit yang mana untuk dapat dicairkan kredit ;
Bahwa terhadap plafon Husaini (Pimpinan Mini Market) yang perintahkan untuk menambah adalah pimpinan cabang;
Bahwa untuk Rosmawati (Pakar Nusa Buana) kredit yang disetujui pada waktu itu Rp.750.000.000.-, itupun karena ada memo dari pimpinan cabang;
Bahwa terhadap Zainuddin Husen (PT.Meurah Jaya Abadi) layak diberikan kredit karena melihat kelayakan usaha dan waktu pengecekan ada didampingi oleh legal dan terdakwa termasuk dalam komite kredit;
Bahwa saksi ada dipanggil oleh pimpinan dan mengatakan harus menjalankan tugas dan sebaiknya jangan membantah;
Bahwa yang bertanggung jawab tentang masalah kredit adalah pimpinan cabang;
Bahwa secara umum semua persyaratan administrasi kredit terpenuhi, secara administrasi lengkap semuanya anggunan, usaha, laporan keuangan 2 bulan ke belakang, turun ke tempat usahanya dan memfoto untuk melihat hasil usahanya yang terlihat oleh saksi sesuai dengan kredit kepada 6 debitur;
Bahwa untuk Husaini (Pimpinan Mini Market/Kelontong) penambahan plafon tidak tahu salahnya karena Tim Mapping yang tahu dan begitu dilihat sudah ada penambahan plafonnya dan dokumen yang dipegang masih Rp.450.000.000.-;
Bahwa dalam memberikan kredit harus dianalisa terlebih dahulu, kalau tidak dianalisa maka tidak bisa dicairkan dan kalaupun dicairkan syarat administrasi terpenuhi itu adalah keputusan pimpinan cabang dan kalaupun ditolak karena kemampuan bayar/tidak sanggup bayar, tidak layak diberikan kredit dan ada juga kredit walau tidak dibahas dalam komite kredit tetap cair karena ada dipimpinan cabang untuk mencairkan kredit;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar;
SAYED ZAINAL ABIDIN Bin SAYED MAHMUD dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti sebab dihadapkan kepersidangan hari ini untuk dimintai keterangan dalam perkara tindak pidana perbankan;
Bahwa jabatan saksi selama bekerja di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe adalah:
Pada tahun 2003 ikut Tes di BPD dan ditempatkan di PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe ;
Tahun 2005 sampai dengan 2008 sebagai petugas kredit sebagai Account Officer (AO) di PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe ;
Tahun 2008 sampai dengan 2011 sebagai kepala seksi di PT. Bank Aceh Cabang Bireun ;
Tahun 2011 sampai dengan 2012 sebagai Pjs. Kepala Bagian Kredit di PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe ;
Tanggal 2 Maret 2012 sebgai Pjs.Pimpinan Cabang PT. Bank Aceh Cabang Kuala Simpang sampai sekarang;
Bahwa pernah melakukan analisa kredit terhadap 2 debitur yaitu :
Koperasi Mungge Sabee Seujahtera (Sandedy Ibrahim) ;
CV.Harapan Ternak (Kana Riskhy) ;
Bahwa saksi sebagai AO sejak tahun 2005 sampai dengan 1 September 2008, tugas AO adalah :
Mencari debitur yang potensial ;
Memutus kredit layak atau tidak layak diberikan ;
Mencairkan kredit setelah mendapat persetujuan oleh pimpinan cabang ;
Memonitoring;
Bahwa dalam proses kredit atas nama Koperasi Mungge Sabee Seujahtera (Sandedy Ibrahim) analisa yang dibuat adalah :
Hasil On The Spot tidak ditemukan lahan hijau sebagai pakan, berarti usaha tidak dapat dibiayai ;
Usaha belum berjalan dan debitur belum memiliki pengalaman dalam usaha penggemukan sapi ;
Perlu dilakukan pengkajian mengingat belum ada tenaga ahli dan SOP kredit sektor peternakan, pimpinan cabang selaku ketua komite menyetujui pemberian kredit karena merupakan program pemerintah ;
Pengecekan terhadap debitur sedang menikmati 3 fasilitas kredit pada Bank Danamon cabang Banda Aceh dan Jakarta ;
Nilai taksasi anggunan tidak mengcover jumlah kredit yang diberikan ;
Bahwa yang menjadi penanggung langsung Koperasi Mungge Sabee Seujahtera (Sandedy Ibrahim) pada saat itu adalah Fakhri dengan jabatan sebagai Kabag kredit komersial, sedangkan CV.Harapan Ternak (Kana Riskhy) adalah Hery Kurnia;
Bahwa tujuan kredit Mungge Sabee Seujahtera debiturnya (Sandedy Ibrahim) untuk modal kerja dan penambahan penggemukan sapi;
Bahwa CV.Harapan Ternak dicairkan kreditnya 28 Agustus 2008 dan Mungge Sabee Seujahtera 17 Maret 2008 dan bersamaan permohonan dan pencairan kreditnya yang perintah pimpinan cabang dengan tegas tapi saksi melarang kreditnya jangan diberikan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar;
MALIKUL SALEH Bin (Alm) M.ALFIAN HUSEIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti sebab dihadapkan kepersidangan hari ini untuk dimintai keterangan dalam perkara tindak pidana perbankan;
Bahwa jabatan saudara saksi selama bekerja di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe adalah:
Pada tahun 2002 sampai dengan 2006 sebagai petugas Custumer Service di Kantor Capem Krueng Geukueh ;
Tahun 2006 sampai dengan 2007 sebagai petugas kredit peumakmuer Nanggroe di Kantor Capem Krueng Geukueh ;
Tahun 2007 sampai dengan 2010 dipindah ke kantor cabang sebagai AO menggantikan Mairini dengan nota dinas pimpinan cabang ;
Pada tanggal 19 Mai 2012 saksi diberhentikan dengan tidak hormat di PT.Bank Aceh cabang Lhokseumawe ;
Bahwa sebagai AO pada waktu itu yang saksi tangani kredit Mikro dibawah Rp.50.000.000.- dan tidak ada SK hanya perintah secara lisan oleh kepala cabang;
Bahwa sebanyak 22 debitur saksi yang buat analisa kreditnya;
Bahwa dalam proses pemberian kredit dari permohonan sampai pencairan kredit kepada 22 debitur yang saksi tangani, administrasinya lengkap akan tetapi pembahasan oleh AO belum ada dan tidak normal kredit diberikan;
Bahwa 22 kredit yang saksi tangani semua atas perintah pimpinan cabang;
Bahwa semua pencairan kredit masuk ke rekening giro masing-masing debitur;
Bahwa ke 22 kredit tersebut perintah dari pimpinan cabang melalui terdakwa untuk menyiapkan berkas dan belum ada analisis AO dan kebanyakan belum ada pendapat komite kredit dan secara lisan komite kredit menyampaikannya dan ada juga pendapat komite sudah siap sedangkan analisis AO belum ada dan ada yang duluan cair kreditnya;
Bahwa semuanya atas perintah pimpinan cabang sedangkan terdakwa menanyakan ke pimpinan cabang baru saksi diperintah oleh terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Hj.NURJAIN Binti (Alm) M.AMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti sebab dihadapkan kepersidangan hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana perbankan;
Bahwa saksi sebagai pimpinan pada Dealer CV.Bina Putra Sanjaya yang menggantikan suami saksi yaitu : H.Salihin Ismail sampai sekarang;
Bahwa CV.Bina Putra Sanjaya bergerak dalam bidang Dealer Sepeda Motor berdiri sejak tahun 2009;
Bahwa saksi ada mengajukan kredit PT.Bank Aceh Cabang Lhokseumawe 01 Juni 2009 dengan jumlah fasilitas kredit yang diajukan Rp.2.000.000.000.-;
Bahwa kredit tersebut berhasil dicairkan dan saksi yang menggunakan uang tersebut bersama dengan suami Shalihin dan Rp.675.000.000.- dipergunakn untuk menutupi kredit di Bank Bukopin dan dan anggunan diambil untuk menjadi anggunan di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dan selebihnya digunakan untuk modal kerja CV.Bina Putra Sanjaya dan suami sebagai kontraktor;
Bahwa Suami saksi pinjam sama saksi Rp.600.000.000.- untuk keperluan usaha kontraktor;
Bahwa waktu mengajukan permohonan kredit syarat anggunannya belum mencukupi;
Bahwa permohonan kredit diserahkan ke Pak Effendi dan Pak Effendi diarahkan ke pak Asnawi untuk diproses kreditnya dan proses pencairan ± 1 minggu;
Bahwa dalam mengajukan kredit ke PT.Bank Aceh Cabang Lhokseumawe ada turun tim dari Bank Aceh pak Ishak untuk melihat tempat usaha dan melihat anggunan berupa rumah dan tanah dan satu Hektar tanah perkebunan sawit dan jumlah taksiran anggunan lebih dari 3 milyar;
Bahwa setiap bulannya ada disetor kreditnya bunganya saja dan sekarang kredit sudah macet karena usaha Dealer sepeda motor sudah banyak tumbuh ditempat-tempat lain jadi omzet menurun;
Bahwa dukumen kredit waktu itu ada ditanda tangani semuanya;
Bahwa jangka waktu kredit 2 tahun tapi ada perpanjangan kreditnya setiap tahun sampai sekarang dan ada niat mau melunasi kreditnya dengan menjual anggunan untuk melunasi;
Bahwa antara UD. Putra Jaya Bersama dengan CV.Bina Putra Sanjaya ada hubungan mitra kerja kalau tidak ada barang sepeda motor ditempat saksi diambil di tempat UD. Putra Jaya Bersama;
Bahwa kelebihan dari dana kredit yang sudah ditutupi anggunan di Bank Bukopin digunakan untuk membeli sepeda motor dengan kontan lalu kita menjualnya dengan cara kredit kepada konsumen;
Bahwa kelengkapan kredit dipenuhi semuanya;
Bahwa permohonan diserahkan ke Pak Asnawi pada tahun 2009 dan anggunannya di cek kelapangan, duluan dipenuhi persyaratan baru cair kreditnya ke rekening saksi;
Bahwa surat-surat dibaca semuanya dan uang nya masuk ke rekening debitur dan ditarik kembali sebahagian untuk disetor ke Bank Bukopin diambil anggunannya untuk kelengkapan kredit di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe;
Bahwa anggunan dan yang lain-lain masuk sebagai laporan keuangan CV. tersebut dan jaminan atas nama saksi dan suami;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak ambil kredit sedangkan suami saksi sudah kenal duluan dan tidak ada dijanjikan sesuatu ataupun fie;
Bahwa dealer sepeda motor masih jalan sampai sekarang;
Bahwa hubungan saksi dengan Ardiansyah adalah anak dengan ibu dan tahu anak ambil kredit tapi tidak tahu digunakan untuk apa kredit tersebut;
Bahwa kredit yang diambil anak saksi bukan kredit yang sama, kredit yang diambil atas nama CV anak saksi sendiri;
Bahwa antara saksi dan anak saksi duluan saksi yang ambil kredit baru anak yang ambil kredit dan tidak tahu untuk apa kredit diambil;
Bahwa Anggunannya setelah dilunasi kreditnya di Bank Bukopin diserahkan ke Bank Aceh Cabang Lhokseumawe untuk kelengkapan syaratnya;
Bahwa taksiran anggunan yang diserahkan ke Bank Aceh Cabang Lhokseumawe lebih dari 2 Milyar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
M.YUSUF BAHAR Bin (Alm) BAHAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti sebab dihadapkan kepersidangan hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam permohonan kredit perkara tindak pidana perbankan;
Bahwa saksi sebagai pimpinan pada penjualan sepeda motor UD.Aceh Jaya Motor di desa Blang Pria Geudong;
Bahwa mengajukan permohonan kredit di Bank Aceh cabang Lhokseumawe 1 April 2010 dengan jumlah fasilitas yang saksi ajukan sebesar Rp.2.500.000.000.- dan dikabulkan Rp.1.800.000.000.-;
Bahwa jumlah anggunan sebanyak 9 jenis , diantaranya Toko 1 pintu, tanah kebun, tanah sawah, tambak udang , nilai taksiran anggunan lebih dari jumlah kredit yang dikabulkan;
Bahwa saksi mengangsur sejumlah Rp.12.000.000.- setiap bulannya dan belakangan sudah turun karena sudah 3 tahun macet tidak di setor lagi;
Bahwa permohonan beserta dengan anggunan diajukan ke Bank Aceh cabang Lhokseumawe yaitu permohonan duluan dan baru belakangan anggunan dan di cek oleh Ishak sendiri kelapangan dan permohonan ditanda tangani semuanya;
Bahwa dari proses diajukan permohonan sampai sampai pencairan kredit ± 3 minggu dan semua uang masuk ke rekening saksi;
Bahwa dulu dalam sebulan laku 30 unit sepeda motor, tapi sekarang tidak sampai segitu karena banyak tumbuh dealer- dealer yang lain sehingga keuntungan tidak cukup untuk melunasi kredit, makanya sekarang macet setoran kreditnya;
Bahwa saksi ada niat mau melunasi kreditnya dengan anggunan yang ada melebihi dari nilai taksiran dan rencananya mau menjualnya sendiri tapi belum keluar izinnya;
Bahwa jaminan ada di ikatkan Hak Tanggungan ke Notaris dan H.Salihin yang memberikan jaminan kredit untuk saksi;
Bahwa usaha jual beli sepeda motor tersebut kepunyaan saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak ada memberi Fie atau yang lain sama orang yang proses kredit tersebut;
Bahwa dalam usaha jual beli sepeda motor perbulannya laku 70 unit, keuntungannya Rp.18.000.000.- dan setoran kredit Rp.12.000.000.- hanya setoran bunganya saja pada waktu itu dan tahun 2011 sudah memurun lakunya 30 unit dan tidak sanggup bayar sejak tahun 2011 (macet);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
ARDIANSYAH Bin H.SALIHIN ISMAIL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti sebab dihadapkan kepersidangan hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam permohonan kredit pada Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa dalam permohonan kredit saksi tersebut jenis usahanya Dealer jual beli sepeda motor sejak tahun 2009 di Panton Labu;
Bahwa saksi mengajukan permohonan kredit di Bank Aceh cabang Lhokseumawe pada tahun 2009 dengan jumlah fasilitas yang saksi ajukan sebesar Rp.2.500.000.000.- dan dikabulkan Rp.2.000.000.000.- dan uang masuk ke rekening saksi;
Bahwa saksi mengajukan jaminan anggunan berupa Toko 2 pintu, tambak udang, tanah dan lain-lain semua jumlahnya 7 jenis anggunan dan semuanya ada disurvei oleh Ishak dan taksiran anggunan 3 Milyar lebih dan semuanya sudah ada hak tanggungan;
Bahwa usaha saksi sudah berjalan selama 2 tahun sebelum mengajukan kredit di Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa saksi ada tanda tangani semua perjanjiannya dan persyaratannya;
Bahwa saksi tahu uang kredit tersebut tidak boleh dialihkan untuk usaha yang lain akan tetapi daerah usaha saksi agak sepi maka dialihkan ke usaha lain;
Bahwa saksi sudah pernah bayar sebayak 4 kali perbulannya Rp.25.000.000.- bunganya saja sedangkan pokoknya belum saksi bayar;
Bahwa Anggunan masih dipegang oleh Bank Aceh cabang Lhokseumawe dan anggunan masih atas nama orang lain tidak atas nama sendiri karena anggunan dibeli setelah pencairan kredit dan diserahkan ke Bank Aceh cabang Lhokseumawe dengan nilai taksiran 3 milyar lebih semuanya;
Bahwa Bank Aceh cabang Lhokseumawe ada melakukan survey yaitu oleh Ishak;
Bahwa usahanya bagus dan anggunannya juga taksiran harga lebih dari kredit yang dikabulkan;
Bahwa sejak mengajukan permohonan sampai pencairan kreditnya 2 minggu cair;
Bahwa Hj.Nurjain (Ibu saksi)dan H.Shalihin (Ayah saksi) mereka berdua hanya kerja sama usaha dan saksi tidak tahu mereka berdua ada mengambil kredit di Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa dalam pencairan kredit uang semuanya masuk ke rekening saksi, tidak ditransfer ke rekening lain;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
T.MULYADI, ST Bin T.JOHAN,BA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ada mengajukan permohonan kredit atas nama CV.Globalindo yaitu pada tanggal 12 Oktober 2009 dengan jumlah fasilitas Rp.2.250.000.000.- dan dikabulkan sebesar Rp.2.000.000.000.-;
Bahwa CV.Globalindo bergerak dalam bidang usaha jual beli hasil bumi seperti palawija, padi,coklat, pinang dan lain-lain dan tempat usahanya di Prupok berupa gudang milik Amir Nizam,SE;
Bahwa fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Aceh cabang Lhokseumawe semuanya digunakan untuk usaha jual beli hasil bumi;
Bahwa anggunannya berupa tanah 19 Ha milik Dasni dan sudah bersertifikat dengan taksiran anggunannya lebih dari 3 Milyar;
Bahwa fasilitas kredit tersebut digunakan untuk usaha Amir Nizam dengan menggunakan CV.Globalindo milik saksi;
Bahwa dalam surat perjanjian tidak disebutkan CV.Globalindo milik saksi digunakan untuk usaha Amir Nizam dan tidak ada fakta kerja sama dengan Amir Nizam;
Bahwa kredit yang diajukan ke Bank Aceh cabang Lhokseumawe langsung cair uang dan masuk kerekening saksi sebagai Direktur CV.Globalindo dan langsung diambil sama Amir Nizam;
Bahwa kredit yang diajukan ke Bank Aceh cabang Lhokseumawe atas nama CV.Globalindo disetujui oleh Bank Aceh karena Dasni Yuzar (abang dari Amir Nizam) yang meminjam perusahaan saksi CV.Globalindo untuk mengambil kredit;
Bahwa Saksi tidak menikmati hasil kredit ataupun Fii yang diberikan oleh Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa ketika Kredit sudah cair dan masuk kerekening debitur, saksi mengambil uang di rekening dalam 2 minggu sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Saksi hanya menanda tangani saja surat-surat yang menyangkut dengan permohonan kredit tersebut, waktu itu saksi berjumpa dengan pak Malik;
Bahwa yang buat permohonan adalah Amir Nizam;
Bahwa dana kredit tersebut tidak dipergunakan satu sen pun untuk usaha saksi;
Bahwa taksasi anggunan menurut saksi pada waktu mengajukan kredit 9 Milyar sedangkan orang Bank yang menilai pada waktu itu 5 Milyar lebih dan anggunan di pergunakan milik Dasni Yuzar;
Bahwa pada waktu saksi menanda tangani surat-surat tidak ada terdakwa, saksi hanya bertemu dengan pak Malik dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
RAZALI Bin AJALIL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa UD. Sinar Baru bergerak dalam bidang usaha dagang material bangunan;
Bahwa dana kreditnya dipergunakan untuk dagang hasil bumi, sawit, karet, dan sekaligus pengolahan setengah jadi;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan fasilitas kredit pada Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa Saiful Bahri yang mengajukan kredit dan minta izin pinjam usaha dagang kepunyaan saksi;
Bahwa saksi hanya menanda tangani permohonan kredit atas nama UD.Sinar Baru yaitu pada tanggal 15 April 2009 dengan jumlah fasilitas Rp.2.500.000.000.- dan dikabulkan sebesar Rp.750.000.000.- dan dana kredit tersebut tidak digunakan sedikitpun oleh saksi;
Bahwa fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Aceh cabang Lhokseumawe digunakan untuk usaha Saiful Bahri (CV.Aceh Group) usaha jual beli hasil bumi dengan menggunakan UD. Sinar Baru milik saksi;
Bahwa tidak disebutkan dalam surat perjanjian UD. Sinar Baru milik saksi digunakan untuk usaha Saiful Bahri (CV.Aceh Group) dan tidak ada kerja sama dengan Saiful Bahri;
Bahwa Saksi datang satu kali ke Bank Aceh cabang Lhokseumawe hanya datang untuk menanda tangani surat-surat saja;
Bahwa Saksi tidak menikmati hasil kredit ataupun Fii sama sekali dan dananya masuk kerekening saksi dan langsung diambil dikasih uang kes ke Saiful Bahri yang diberikan oleh Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa orang Bank Aceh cabang Lhokseumawe ada datang 3 atau 4 orang dan Saiful melihat tempat usaha salah satu yang saksi kenal pak Ishak dan memfoto usaha dan menanyakan izin usaha, tempat usaha;
Bahwa saksi tidak pernah membayar angsuran kreditnya akan tetapi surat tagihan datang dan saksi serahkan sama Saiful Bahri;
Bahwa jaminan anggunan waktu mengajukan kredit ke Bank Aceh cabang Lhokseumawe punya Saiful Bahri;
Bahwa saksi tidak tahu apakah kredit sekarang masih berjalan setorannya atau sudah macet tapi pernah datang surat dari Bank Aceh cabang Lhokseumawe sebanyak 5 kali, saksi kasih sama Saiful Bahri;
Bahwa saksi pada waktu menanda tangani surat-surat tidak ada terdakwa, saksi hanya bertemu dengan pak Malik dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
KANA RISHKY Bin BASRI YUSUF dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Direktur CV.Harapan Ternak Ada mengajukan permohonan kredit ke Bank Aceh cabang Lhokseumawe yaitu pada tanggal 11 Agustus 2008 sebesar Rp.750.000.000.-;
Bahwa CV.Harapan Ternak bergerak dalam bidang usaha penggemukan sapi dan tempat usahanya di Paloh Lada seluas 1 Ha;
Bahwa saksi mengajukan permohonan kredit dengan syarat-syarat berupa SIUP, SITU dan persyaratan lain-lain, Anggunannya berupa tanah kebun sawit dan tanah usaha penggemukan sapi 1 Ha dan sudah bersertifikat, taksiran anggunannya tidak tahu karena proses kredit dilakukan oleh orang Tua saksi;
Bahwa fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Aceh cabang Lhokseumawe digunakan untuk usaha penggemukan sapi dengan menggunakan CV.Harapan Ternak milik saksi dan usahanya sudah berjalan sejak tahun 2007;
Bahwa uang masuk ke rekening saksi sebagai Direktur CV.Harapan Ternak dan sebagian uangnya dikirimkan ke Jakarta oleh orang tua saksi dan yang lainnya dipergunakan untuk operasional penggmukan ternak dan pekerjanya;
Bahwa saksi ada itikat baik untuk membayar, tanah yang dianggunkan ke Bank dijual untuk melunasi kredit;
Bahwa Tim dari Bank Aceh ada datang untuk mengecek tempat usaha sebanyak 3 orang, salah satu saksi ingat Pak Ishak;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa baik waktu mengajukan kredit maupun saat berada di Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa pada waktu saksi menanda tangani surat-surat tidak ada terdakwa, saksi hanya bertemu dengan pak Malik dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
SAIFUL BASRI Bin (Alm) M.JAMIL HASYIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti sebab dihadapkan kepersidangan hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana perbankan;
Bahwa saksi sebagai Direktur PT.Pasir Putih Jaya Raya berkedudukan di Desa Alue Liem Aceh Utara dan pernah mengajukan kredit pada PT.Bank Aceh Cabang LHokseumawe dengan jumlah fasilitas kredit sebesar Rp.2.500.000.000.-;
Bahwa saksi untuk mengajukan kredit datang sendiri dan Junaidi sudah menunggu di Bank Aceh cabang lhokseumawe dan kami menjumpai pak Effendi dikabulkan oleh Bank sebesar Rp.2.000.000.000.-;
Bahwa PT.Pasir Putih Jaya Raya bergerak dalam bidang usaha memecah batu secara manual;
Bahwa Uang yang dikabulkan sejumlah Rp.2.000.000.000.- di pergunakan untuk membeli alat berat dan penunjang Crusher dan selebihnya digunakan untuk membeli batu koral besar;
Bahwa saksi mengajukan kredit ke Bank Aceh Cabang LHokseumawe disertakan anggunan sebanyak 14 jenis dan taksiran sebesar 3 Milyar lebih berupa rumah, tanah kebun, tanah ladang dan yang lain-lain;
Bahwa anggunan yang diajukan berupa akta jual beli dari Camat sudah ditingkatkan menjadi Sertifikat;
Bahwa Junaidi sebagai Komisaris di PT. Pasir Putih Jaya Raya;
Bahwa saksi bekerja sama dengan Junaidi dan uangnya digunakan oleh Junaidi;
Bahwa setelah saksi mengambil kredit di Bank Aceh cabang Lhokseumawe, PT. Pasir Putih Jaya Raya bergerak dalam bidang pemecah batu masih berjalan selama 2 (dua) tahun setelah itu perusahaan tersebut macet setorannya akan tetapi tetap jalan cukup untuk operasional saja sampai sekarang;
Bahwa saksi oleh pihak Bank Aceh tidak pernah diminta untuk menyetorkan uang kredit secara resmi, mungkin oleh pihak Bank dikasih surat ke Junaidi;
Bahwa sebelum mengambil kredit di Bank Aceh, perusahaan tersebut sudah berjalan dengan menggunakan mesin pemecah batu menjadi 3 (tiga) jenis, besar, sedang dan kecil, akan tetapi mau ditingkatkan usahanya dan perlu penambahan modal usaha;
Bahwa dari uang kredit tersebut dibeli alat beratnya (Stone Crusher) merek CAT sebanyak 4 unit dengan harga per unit Rp.250.000.000.- dan selebihnya beli batu di Sawang dan bayar gaji karyawan;
Bahwa saksi tahu kredit tersebut tidak disetor baik bunganya maupun pokoknya;
Bahwa dalam mengajukan kredit ke Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, ada disurvei letak usahanya dan anggunan oleh Ishak Abdullah;
Bahwa yang mengajukan kredit ke Bank Aceh Cabang Lhokseumawe adalah saksi akan tetapi yang buat surat-suratnya Sdr.Junaidi saksi hanya menanda tangani saja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah karena pada waktu itu Terdakwa tidak ada ditempat karena sedang pendidikan;
YUSRIZAL Bin ABU BAKAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Sebagai Direktur CV. HARRY PUTRA Ada mengajukan permohonan kredit ke Bank Aceh cabang Lhokseumawe yaitu pada tahun 2010 dengan jumlah Plafon 2.2 Milyar dikabulkan sebesar Rp. 2.000.000.000.-;
Bahwa dalam mengajukan kredit ada mengajukan anggunan berupa tanah rumah dan sertifikat tanah Toko dan taksiran anggunan tidak tahu berapa;
Bahwa CV. HARRY PUTRA bergerak dalam bidang buat Toko bangunan;
Bahwa Saksi Sebagai Direktur dan Junaidi sebagai pelaksana dilapangan;
Bahwa saksi mengajukan kredit ke Bank Aceh cabang Lhokseumawe dan saksi menanda tangani semua surat-surat;
Bahwa usaha membangun Toko tersebut terletak di Langsa dekat Koramil desa Gampong Blang sebanyak 8 (delapan) pintu Toko;
Bahwa tanah yang dibangun Toko atas nama keluarga bersertifikat atas nama Elyanur sedangkan tanah rumah atas nama Junaidi yang menjadi anggunan dalam mengajukan kredit ke Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa saksi pernah menutupi angsuran bulanannya akan tetapi Toko yang kami bangun baru siap 8 (delapan) pintu dan ada niat mau melunasi untuk dijual perpintu Toko, namun oleh pihak Bank Aceh cabang Lhokseumawe tidak bisa dipecah sertifikatnya;
Bahwa dana membangun toko dalam 1 (satu) pintu Toko Rp.300.000.000.- sedangkan 1 (satu) pintu Toko kalau dijual Rp.650.000.000.- dan kepunyaan saksi Toko tersebut sebanyak 5 (lima) pintu dan untuk yang punya tanah 3 (tiga) pintu dan kalau dijual masih ada untungnya;
Bahwa kredit tersebut sekarang sudah macet tidak bisa melunasinya lagi karena tidak laku Toko dijual disebabkan Sertifikat tidak bisa dipecah per Toko jadi orang tidak mau beli Toko tersebut;
Bahwa pihak Bank ada melakukan survey yaitu oleh Ishak Abdullah;
Bahwa pada permohonan kredit saksi mengajukan kredit untuk buat 10 (sepuluh) pintu Toko dan mengerjakan siap 8(delapan) pintu Toko dan 2 (dua) lagi belum karena uang sudah habis dan kami mau menjual Toko yang sudah siap tidak bisa di pecah Sertifikat maka tidak laku Toko tersebut dan akhirnya macet kreditnya;
Bahwa saksi 4 (empat) kali tanda tangan Ceknya untuk menarik uang dan uangnya diserahkan ke Samsir supirnya pak Junaidi;
Bahwa permohonan kredit tersebut, Saksi hanya menanda tangani saja yang antar ke Bank Aceh Cabang Lhokseumawe adalah Pak Junaidi;
Bahwa uang kredit dipakai untuk buat Toko yang lokasinya di Aceh Timur (Langsa) akan tetapi yang kelola pak Junaidi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
SYAFRUDDIN YUSUF Bin M.YUSUF UMAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti sebab dihadapkan kepersidangan hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana perbankan;
Bahwa saksi sebagai wakil Direktur CV. INDONAD INGICO dan pernah mengajukan kredit pada PT.Bank Aceh CabangLHokseumawe dengan jumlah fasilitas kredit sebesar Rp.750.000.000.-;
Bahwa untuk mengajukan kredit Pak Junaidi yang berhubungan langsung dengan orang Bank Aceh cabang lhokseumawe ;
Bahwa kredit yang dikabulkan oleh Bank sebesar Rp.500.000.000.-;
Bahwa CV. INDONAD INGICO bergerak dalam bidang hal pembelian Valve (Pipa besar untuk kran air) yang pada waktu itu menang tender di PT. PIM Lhokseumawe;
Bahwa tentang penambahan plafon saksi tidak tahu sama sekali karena untuk kepentingan Pak Junaidi dan tidak tahu dana tersebut dipergunakan untuk apa;
Bahwa Saksi hanya menanda tangani surat-surat saja sedangkan untuk perjanjian penambahan plafon kredit tidak ada;
Bahwa saksi mengajukan kredit ke Bank Aceh Cabang LHokseumawe yang pertama dikabulkan Rp.500.000.000.- saksi sendiri yang mengajukan, pagi dimasukkan sore ambil uangnya sedangkan untuk yang 1 Milyar tidak tahu lagi;
Bahwa jaraknya waktu mengajukan kredit yang pertama dengan yang kedua 3 (tiga) bulan;
Bahwa saksi kenal dengan Pak Junaidi waktu jadi Ketua Koni, saksi pergi ke rumahnya dan disuruh siapkan KTP suami Istri dan kemudian saksi ditelpon suruh datang ke Bank Aceh untuk menanda tangani surat-surat;
Bahwa waktu mengajukan kredit ke Bank Aceh Cabang Lhokseumawe tidak disertakan anggunan karena anggunan semua urusan Pak Junaidi dan taksiran anggunan tidak tahu berapa;
Bahwa Saksi hanya menanda tangani Giro dan saksi meminjam uangnya Rp.400.000.000.-untuk membeli Valve untuk diserahkan ke PT.PIM dan begitu keluar uangnya dari PT.PIM dikembalikan uangnya ke Pak Junaidi Rp.440.000.000.- dan tidak ada kwitansinya meminjam uang sama pak Junaidi;
Bahwa saksi tahu ada pengikatan hak anggunan sertifikat melalui Notaris;
Bahwa Pak Junaidi pinjam perusahaan untuk mengambil kredit di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dan semua anggunan kepunyaan pak Junaidi dan saksi hanya menanda tanganinya saja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak tahu karena tidak ada hubungan dengan saksi dalam masalah kredit dan tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah;
IBRAHIM Bin (Alm) ILYAS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti sebab dihadapkan kepersidangan hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana bidang perbankan;
Bahwa Saksi sebagai Direktur CV.SURYA INDO PRATAMA dan pernah mengajukan kredit pada PT.Bank Aceh CabangLHokseumawe dengan jumlah fasilitas kredit sebesar Rp.2.500.000.000.-;
Bahwa datang sendiri ke Bank Aceh cabang Lhokseumawe sesuai prosedur jalur formal dan dikabulkan oleh Bank sebesar Rp.2.000.000.000.-; dan permohonan kredit tersebut tidak ada jangka waktu;
Bahwa CV.SURYA INDO PRATAMA bergerak dalam bidang usaha Kontruksi bangunan (perumahan) sejak tahun 1992 dan sekarang tidak jalan lagi perusahaan tersebut;
Bahwa saksi sebelum mengajukan kredit sudah membangun perumahan di belakang Lido Graha kemudian mengajukan permohonan kredit dan dikabulkan uang Rp.2.000.000.000.- dan dengan uang tersebut di pergunakan untuk usaha borongan pembangunan perumahan Ilham Garden dan seluruhnya dana tersebut digunakan untuk usaha tersebut atas nama CV.Ilham Teguh;
Bahwa uang kredit tersebut dicairkan atas nama CV. SURYA INDO PRATAMA dan saksi sebagai Direkturnya;
Bahwa perusahaan tersebut macet karena tidak ada KPR dan tidak ada wawasan untuk memasarkan perumahan yang sudah dibangun;
Bahwa saksi mengajukan kredit ke Bank Aceh Cabang LHokseumawe disertakan anggunan sebanyak 5 (lima) pintu Toko dan taksiran anggunan lebih dari cukup dari jumlah kredit yang diberikan;
Bahwa tanah yang saksi bangun Ruko dan perumahan tersebut hak milik pak Khalid dan tanah anggunan taksirannya dibuat oleh Bank Rp.400.000.000.- pada waktu itu per pintu Toko;
Bahwa setelah saksi mengajukan kredit ke Bank Aceh Cabang Lhokseumawe sejak permohonan sampai keluar dananya 7 (tujuh) hari;
Bahwa petugas Bank yaitu Pak Ishak dan Pak Malik ada datang untuk memfoto dan melihat-lihat anggunan sebagai jaminan kredit;
Bahwa Saksi mengerjakan proyek perumahan kepunyaan PT.Ilham Teguh dan saksi melihat pembangunan perumahan belum berjalan, lalu saksi meminta untuk memborong melanjutkan pembangunan perumahan kepada PT.Ilham Teguh dan diberikan oleh PT.Ilham Teguh, baru kemudian saksi mengambil kredit di Bank Aceh 2 Milyar akan tetapi tidak semua ktredit tersebut dipergunakan untuk membangun Ruko dan perumahan di karenakan 1 Milyar langsung dipotong oleh Bank Aceh untuk melunasi bunga kredit PT.Ilham Teguh yang menjamin Pak Effendi dan dalam waktu 3 (tiga) bulan dikembalikan lagi;
Bahwa rumah tersebut sudah siap dibangun semuanya dengan menelan biaya 3 milyar lebih akan tetapi tidak tahu kemana pemasarannya dan tidak tahu juga mau mengikat kredit kemana;
Bahwa Saksi mengikatkan kontrak dengan PT.Ilham Teguh untuk membangun rumah, tetapi belum dibayar oleh PT.Ilham Teguh maka kredit macet;
Bahwa Administrasi lengkap semuanya dan uang semua masuk ke rekening perusahaan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
FAKRI Bin (Alm) HASAN BASRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti sebab dihadapkan kepersidangan hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana bidang perbankan;
Bahwa Berita Acara Polisi yang telah saksi berikan dan ditanda tangani tidak ada kaitan dengan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
MAWARDIAH ADAM Binti M.ADAM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti sebab dihadapkan kepersidangan hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana bidang perbankan;
Bahwa Berita Acara Polisi yang telah saksi berikan dan ditanda tangani tidak ada kaitan dengan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
SANDEDY IBRAHIM Bin (Alm) H.IBRAHIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi selaku Ketua Koperasi Muge Sabee Sejahtera dan ada mangajukan kredit ke Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa saksi pernah mangajukan kredit ke Bank Aceh cabang Lhokseumawe pada tahu 2008 dengan fasilitas kredit sebesar Rp.750.000.000.-;
Bahwa kredit tersebut diperuntukkan untuk usaha penggemukan sapi dan kerbau dalam pelaksanaannya pembelian sapi sebanyak 20 ekor dan tahab ke II 27 ekor dan kerbau sebanyak 25 ekor;
Bahwa Kredit tersebut dikabulkan oleh Bank Aceh cabang Lhokseumawe yang digunakan untuk usaha penggemukan ternak sapi dan kerbau yang manajemennya dikelola oleh Sdr.Basri Yusuf melalui CV.Harapan Ternak di Desa Paloh Lada dan dari hasil penjualan tersebut disetorkan ke rekening Koperasi Muge Sabee Sejahtera sebagaimana hasil kesepakatan bersama pada saat itu akan tetapi tidak disetorkan ke rekening;
Bahwa uang dari fasilitas kredit dibeli sapi dalam tahab I 80 ekor sapi dan tahab ke II 20 ekor serta 20 ekor kerbau dengan harga Rp.708.000.000.- dan selebihnya untuk biaya pemeliharaan dan perawatan;
Bahwa Saksi mengajukan permohonan kredit melalui Pak Efendi Baharuddin bukan melalui terdakwa;
Bahwa saksi mengajukan kredit ke Bank Aceh Cabang LHokseumawe disertakan anggunan dengan taksiran anggunan di atas 1 Milyar lebih dari jumlah kredit yang diberikan dan syarat-syarat lengkap semuanya;
Bahwa setelah saksi mengajukan permohonan kredit, saksi diskusi dengan Pengurus Koperasi dan Pimpinan Bank Aceh (Effendi Baharuddin) jelang 1 (satu) bulan cair uangnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
ISHAQ ABDULLAH Bin ABDULLAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti sebab dihadapkan kepersidangan hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana bidang perbankan;
Bahwa Saksi pernah menjadi Pegawai Bank sejak tahun 1995 sampai 1997 sebagai pegawai PT.Bank Aceh dan pada tahun 2002 sebagai Kepala Cabang Pembantu Krueng Geukuh Lhokseumawe, pada tahun 2005sebagai Kepala Capem Samalanga, tahun 2006 s/d 2007 sebagai Kepala bagian Manajemen Informasi Sistem dan sebagai Kepala Bagian Penyelamatan Kredit dan pada tahun 2008 s/d 2010 menjadi Kabag Legal PT.Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dan dimutasi ke PT.Bank Aceh kantor pusat serta pada tanggal 13 April 2012 diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan PT.Bank Aceh;
Bahwa struktur Kabag Legal pada PT.Bank Aceh cabang Lhokseumawe Sbb:
Pimpinan Cabang ;
Wapim Operasional ;
Kabang Umum ;
Kabag Operasional ;
Kabag Laporan ;
Wapim Pemasaran ;
Kabag Kredit Komersial
Kabag Legal;
Kabag Kredit Konsumtif ;
Kabag Penyelaian Kredit ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Kabag Legal di PT.Bank Aceh Cabang Lhokseumawe adalah sebagai berikut:
Meneliti keabsahan surat permohonan kredit;
Menceking anggunan dan usaha ;
Membuat laporan ceking anggunan ;
Merekomendasi terhadap kredit ;
Bahwa Saksi merekomendasikan terhadap nasabah baru atau nasabah lama terhadap anggunan untuk mengkafer pinjaman untuk menjadi pertimbangan pimpinan kredit untuk lebih lanjut;
Bahwa PT.Bank Aceh Cabang Lhokseumawe tujuan utamanya adalah bergerak dalam bidang keuangan untuk menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali melalui transaksi keuangan atau kredit sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan dan Undang-Undang perbankan;
Bahwa yang menilai dalam hal melakukan ceking anggunan dan usaha, membuat laporan, merekomendasikan adalah AO;
Bahwa 42 kredit bermasalah hanya 6 yang masuk ke meja saksi;
Bahwa 42 kredit semua mengkaver untuk mengembalikan;
Bahwa cara saksi menilai, yaitu:
Objek tanah, gedung, Toko, logam mulia, melihat kelapangan untuk menilainya ;
Nilai pasar terhadap objek yang tahu masyarakat setempat ;
Tidak menilai sesuai dengan NJOP tapi menilai sesuai dengan pasar setempat;
Boleh atas nama orang lain dan apabila tidak bersertifikat ditingkatkan menjadi sertifat melalui Notaris;
Dari 42 Debitur semuanya ada sertifikat yang diceking ;
Bahwa dari 42 kredit setelah diproses dibagian kredit ada yang bersamaan ada yang tidak;
Bahwa terhadap 42 kredit semuanya sudah lengkap administrasi kalau tidak lengkap pimpinan cabang tidak menyetujui kredit dicairkan;
Bahwa jaminan kredit boleh objek yang dibiayai dijadikan anggunan, kalau tidak cukup baru ditambah dengan objek yang lain;
Bahwa prinsip manajemen resiko dituangkan dalam bentuk :
Administrasi lengkap dalam bentuk sertifikat ;
Mengkaver semua dalam permohonan kredit dan harus dibina terus ;
Dalam bentuk Rekomendasi supaya bagian kredit melaksanakan Rekom Kabag legal ;
Bahwa dalam hal nasabah baru mengambil kredit maka yang menyimpulkan layak atau tidak layak diberikan adalah AO, dan diinformasikan oleh AO bahwa nasabah ini adalah nasabah baru dan kabag legal tidak sedikitpun punya wewenang dalam menyimpulkan;
Bahwa Kabag Legal yang melegalkan segala persyaratan yang dimulai dari ke absahan surat-surat pemohon kredit, menceking anggunan dan usaha membuat laporan ceking anggunan, merekomendasi terhadap kredit dan kemudian kembali lagi kepada Kabag Komersial;
Bahwa permohonan kredit dengan anggunan dengan Akte jual beli dibolehkan, tetapi dilanjutkan untuk dibuat Sertifikat dan diproses oleh AO, kemudian Legal membuat Rekom dan kemudian dibawa kepada Penyelamatan;
Bahwa Bank menilai taksasi sebuah anggunan dalam proses permohonan kredit yaitu melihat nilai harga pasar misalnya Rp.300.000.000.- sedangkan pihak Bank 70 % dari harga pasar Rp.260.000.000.- dan menilai dengan cara di Foto dan diwawancara dengan orang sekitar anggunan dan dibuktikan dengan cara :
Kalau Akte dibuktikan dengan Kepala Desa ;
Sertifikat dibuktikan dengan BPN tidak perlu ditanda tangani orang samping;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
EFFENDI BAHARUDDIN Bin (Alm) BAHARUDDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti sebab dihadapkan kepersidangan hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana bidang perbankan;
Bahwa saksi pernah menjadi Pegawai Bank, pada tahun 1988 sebagai pegawai pembukuan PT.Bank Aceh cabang Sinabang dan pada tahun 1992 sebagai Kepala Kantor Kas Kp Air PT.Bank Aceh cabang Sinabang, pada tahun 1994 saksi pindah tugas PT.Bank Aceh cabang Blang Pidie sebagai staf khusus supervisi kredit ,pada tahun 1996 pindah tugas PT.Bank BPD Aceh kantor pusat sebagai pegwai staf supervisi kredit dan pada tahun 2007 di Cabang Lhokseumawe sebagai Pjs.Pimpinan Cabang dan pada tahun 2008 saksi menjabat penuh sebagai Pimpinan cabang PT.Bank BPD Aceh sampai tahun 2010 setelah itu saksi dipindah tugaskan PT.Bank BPD Aceh kantor pusat sebagai kepala bidang Resiko kredit dan pindah ke staf Devisi Penyelesaian kredit serta pada tanggal 12 April 2012 diberhentikan sebagai pegawai PT.Bank Aceh;
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai kabag Kredit setelah satu setengah tahun saksi menjabat sebagai pimpinan cabang PT.Bank BPD Aceh Lhokseumawe;
Bahwa Struktur organaisasi PT.Bank BPD Aceh Lhokseumawe pada saat saksi menjabat sebagai pimpinan cabang, adalah sebagai berikut:
Pimpinan Cabang ;
Wapin Operasional ;
Kabag Umum ;
Kabag Operasional ;
Kabag Laporan ;
Wapin Pemasaran ;
Kabag Kredit Komersil ;
Kabag Legal ;
Kabag Kredit Konsumtif ;
Kabag Penyelesaian Kredit ;
Kantor Capem ;
Bahwa dibawah Wapin Pemasaran ada Kabag Komersial, Kabag Legal, Kabag Kredit Konsumtif dan Kabag Penyelesaian Kredit serta Kantor Capem, secara umum mereka melakukan:
Melakukan pengawasan Administrasi ;
Mengawasi kinerja pegawai ;
Melaksanakan sesuai dengan SOP ;
SOP dibuat dari kantor pusat oleh Konsultan sesuai Amdal Bank Aceh ;
Tujuan menghinpun dana masyarakat/pihak ke 3 melalui transaksi keuangan kemudian disalurkan kembali ke pihak ke 3 ;
Bahwa KMK (Kredit Modal Kerja) usaha kecil menurut Undang-Undang Perbankan No.8, diberikan kepada:
Usaha perdagangan ;
Sektor perkebunan ;
Sektor Investasi (dalam Negeri) ;
Sektor Jasa angkutan ;
Bahwa dari 42 debitur ada beberapa yang saksi setujui itupun sudah lengkap syarat-syaratnya sedangkan yang lain tidak termasuk saksi;
Bahwa persyaratan untuk mendapatkan kredit KMK adalah :
Permohonan Kredit ;
SIUP (Surat izin Usaha perdagangan) ;
SITU (Surat izin tempat usaha) ;
Asli Sertifikat anggunan ;
Foto Copy KTP calon debitur ;
NPWP ;
Bahwa Tahapan-tahapan untuk mendapatkan fasilitas kredit sesuai dengan SOP adalah :
Registrsi surat dilakukan dibagian umum ;
Analisa kredit yang dilakukan oleh AO ;
Rekomendasi kredit yang dilakukan oleh kepala bagian kredit komersil;
Rekomendasi wakil pimpinan bidang pemsaran;
Persetujuan kredit yang dilakukan oleh pimpinan cabang ;
Pengikat angunan dilakukan oleh bagian kredit dengan cara membuat surat permintaan pengikatan angunan ke Notaris;
Pencairan kredit dengan cara membuat nota CN (Credit Note) kemudian dilimpahkan ke rekening nasabah;
Bahwa tidak ada perusahaan yang sama dalam mengajukan kredit dan kredit diberikan per debitur dengan wewenang yang dimiliki 2 Milyar dan kalau lebih dari 2 Milyar Direksi yang punya wewenang;
Bahwa tugas AO terhadap usaha yang kreditnya sudah dicairkan adalah bertanggung jawab terhadap usaha debitur dan tidak harus diperintah dan kalau tidak diperintah AO adalah memang tugas pokok dan tidak boleh pindah AO tersebut serta ada aturannya di SOP untuk memonitoring kredit tersebut;
Bahwa setelah kredit tersebut dianalisa dan mempelajari oleh kabag kredit komersil, kemudian masing kabag termasuk pimpinan duduk rapat untuk membahasnya kembali dan kalau kredit 2 Milyar dianalisa oleh masing-masing meja dan kalau lebih dari 2 Milyar duduk 5 meja untuk membahasnya;
Bahwa dalam undang-undang perbankan tidak ada larangan anak, istri dan suami untuk mengambil kredit, yang tidak boleh kalau ada terikat dengan pimpinan Bank;
Bahwa dalam hal dua perusahaan, A dan B mengajukan permohonan kredit dengan debitur yang sama maka dilihat siapa yang bertanggung jawab dan perusahaan tersebut ada saham di masing-masing perusahaan tersebut, saksi hanya melihat dibitur bisa bertanggung jawab dan tidak ada keterkaitan dengan debitur yang lain dan kalau objek beda boleh dengan debitur yang sama diberikan kredit;
Bahwa kalau Wapin sudah memverifikasi pinjaman ada sebagaian Debitur kredit macet maka setiap pagi saksi minta petugas tolong diselesaikan dan dipanggil dan ada yang menyetor dan kalau tidak sanggup dipanggil debitur untuk di restrukturisasi kembali kredit tersebut;
Bahwa sampai 23 Juli 2010 kredit tersebut tidak ada yang macet dan NPL 3,25 % dalam perjalanan kemudian diperintahkan oleh orang Bank Indonesia melalui Direksi dibatasi sampai 5 % dan setelah itu kredit macet kemudian oleh orang Bank Indonesia meminta kepada saksi untuk memasukan pegawai sebanyak 4 orang dengan umurnya 35 tahun saksi menolaknya dan selanjutnya orang Bank Indonesia minta kredit 200 Juta dan dikabulkan tahu-tahu kredit macet 24 Juta tidak disetor ditagih tapi tidak dibayar juga lalu saksi dengan inisiatif menutupi kredit tersebut dengan gaji saksi untuk mencapai NPL 3,25 %;
Bahwa orang Bank Indonesia tersebut (Kepala bank Indonesia sdr. Mahdi Muhammad);
Bahwa untuk menagih kredit tersebut, waktu itu SK yang dikeluarkan oleh Direksi (Waktu itu dijabat oleh sdr. Islamuddin), saksi disuruh untuk menagih dalam waktu selama 1 (satu) tahun dan kemudian saksi menagih 1 (satu) bulan sampai 3 (tiga) bulan sudah kembali uang sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah), tetapi begitu masuk bulan ke 4 (empat) diberhentikan tanpa ada alasan dan ada surat pemberhentian;
Bahwa surat perintah penagihan tersebut ditandatangani oleh sdr. Islamuddin;
Bahwa saksi tidak tahu alasannya sehingga diperintah untuk menghentikan penagihan tersebut oleh Direksi;
Bahwa saksi tinggalkan PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe ini tidak ada kredit macet, tetapi kreditnya dimacetkan;
Bahwa mengenai lelang agunan biasanya lama, saksi baru akan melelang kalau sudah sampai 1 (satu) tahun;
Bahwa ada objek yang akan saksi lelang dan sudah laku seharga Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar) tetapi saksi sudah dicopot dari jabatan;
Bahwa dari hasil penagihan kembali dengan SK dapat Rp.21.000.000.000.- dan dari hasil lelang dan laku dengan harga Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar), uang tersebut disetor kembali ke Bank Aceh;
Bahwa kredit saksi berikan sudah mulai proses dan sudah terpenuhi persyaratan dan yakin saksi dan wapin sudah paraf sesuai dengan aturan SOP, tidak ada kebijakan harus ada rapat Komitenya baru bisa cair;
Bahwa yang saya ketahui tidak ada yang menyalahi prosedur yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai Kabag Kredit dalam menangani proses pemberian kredit diantara 42 (empat puluh dua) debitur tersebut. Karena alasannya begini, AO (Account Officer) menganalisa kredit kemudian dibawa ke Legal kemudian disampaikan kepada Kabag Kredit kemudian Kabag Kredit menyampaikan kepada Kabag Penyelamat Kredit, semua tugas-tugas Kabag ini dievaluasi diverifikasi oleh Wakil Pimpinan Bidang Kredit sebelum disampaikan kepada saya sebagai Pimpinan Cabang, kalau disini ada kekeliruan dari Kabag-Kabag ini objektifya verifikasi liquidasi ini Wakil Kepala Cabang;
Bahwa permohonan masuk ke bagian Umum terlebih dahulu lalu diagenda, kemudian disampaikan kepada Kepala Cabang, saya selaku Kepala Cabang begitu menerima biasanya tidak melihat setelah tahu ini amplop surat tujuannya untuk ambil kredit kemudian saya disposisi kepada Wakil Pemasaran untuk dipelajari sesuai dengan ketentuan Bank lalu saya panggil meminta tolong untuk dicek dan menyerahkan kepada Wakil Pemasaran;
Bahwa AO (Account Offocer) membuat analisa atas dasar permohonan yang diajukan oleh nasabah;
Bahwa atas dasar permohonan yang diajukan oleh nasabah tersebut kemudian Wakil Pemasaran/Pimpinan menugaskan AO (Account Offocer);
Bahwa waktu itu Wakil Pimpinannya adalah sdr. Paimin;
Bahwa selama terdakwa bertugas di Bank Aceh sebagai Kabag Kredit dan terakhir Kabag Umum tidak ada teguran terhadap terdakwa dalam hal masalah kredit;
Bahwa proses investigasi yang dilakukan oleh Tim Mapping tidak dipanggil pihak-pihak yang terlibat dalam masalah kredit, Tim Mapping sendiri yang datang memutuskan sepihak dalam masalah kredit baru kemudian keluar keputusannya;
Bahwa saksi melihat semua yang dilakukan oleh AO (Account Officer) Kabag Legal, Kabag Kredit, semuanya sudah sesuai dengan prosedur;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan sebagaimana di atas, saksi-saksi yang lain walaupun telah dipanggil namun tidak hadir di persidangan, oleh karena itu atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa, keterangan saksi-saksi tersebut yang telah diberikan di dalam Berita Acara Penyidikan dan telah disumpah, dibacakan di persidangan, sebagai berikut:
Said Ibrahim Bin Said Abdul Muthalib;
Bahwa selaku Direktur CV. Azizi Perkasa, sesuai dengan dokumen kredit saksi ada mengajukan permohonan fasilitas kredit pada PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe, yaitu diterima oleh pihak bank pada tanggal 08 Februari 2010, sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa fasilitas kredit tersebut berhasil saksi dapatkan dari pihak PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, dalam mengajukan permohonan fasilitas kredit tersebut untuk kepentingan sdr. Dolly Ibrahim;
Bahwa sesuai dengan dokumen perjanjian kredit diperuntukan untuk membiayai proyek pekerjaan pembangunan perumahan beralamat di Jln. Medan-Banda Aceh Ds. Alue Awe Bukit Rata Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe dan kegiatannya ada dilaksanakan;
Bahwa pada tahun 2010 tanggal saksi tidak ingat lagi, saksi berjumpa dengan sdr. Dolly Ibrahim di Wisma Kuta Karang Jln. Pang Lateh Ds. Keude Aceh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe sekira pukul 19.00 wib malam hari membicarakan tentang pekerjaan, kemudian saksi ditawarkan pekerjaan pemasangan rangka baja ringan dan plafon gybsum perumahan Villa Bukit Rata dan saksi terima tawaran pekerjaan tersebut, setelah itu sdr. Dolly Ibrahim mengatakan kepada saksi tentang pengambilan kredit pada PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe dengan alasan untuk membiayai project pembuatan rumah type 60 sebanyak 20 (dua puluh) unit dan sdr. Dolly Ibrahim akan membeli perusahaan saksi CV. Azizi Perkasa dan meminta profil perusahaan saksi untuk mengajukan permohonan kredit pada PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan mengatasnamakan perusahaan milik saksi, dua hari kemudian tiba-tiba saksi dipanggil oleh sdr. Dolly Ibrahim untuk segera datang ke PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe untuk menandatangani perjanjian kredit pada tanggal 08 Februari 2010 di ruangan sdr. Ishaq Abdullah dan pada saat pencairan kredit semua hasil fasilitas dana kredit diambil oleh sdr. Dolly Ibrahim yang dana kredit tersebut dipergunakan untuk pembangunan perumahan Villa Bukit Rata;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat Terdakwa tidak berada di tempat/ lagi Dinas pada waktu proses kredit atas nama CV.Azizi Perkasa dan tidak tahu dicairkan oleh BPD;
H. Salihin Ismail Bin (Alm) H. Ismail;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan kredit kepada PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe, tetapi Sdri Hj. NURJAIN M. AMIN (istri saya) sebagai Direktris CV. BINA PUTRA SANJAYA pernah mengajukan kredit kepada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe pada tahun 2008 sebesar Rp 2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah) sedangkan plafon yang disetujui sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
Bahwa hubungan saksi dengan kredit yang diajukan oleh Sdri Hj. NURJAIN M. AMIN adalah saksi hanya menandantangi surat Pengetahuan Suami tentang kredit yang diambil oleh Istri saksi sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) dari PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe;
Bahwa fasilitas kredit tersebut berhasil Sdra Hj. NURJAIN M. AMIN (DIREKTRIS CV. BINA PUTRA SANJAYA) dapatkan dari PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah), dan dana kredit tersebut digunakan untuk kepentingan CV. BINA PUTRA SANJAYA (Dealer Honda);
Bahwa pada saat Sdri Hj. NURJAIN M. AMIN (DIREKTRIS CV. BINA PUTRA SANJAYA) mengajukan fasilitas kredit seluruhnya sebesar Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah), diperuntuhkan untuk tambahan modal Dealer Motor Honda di Panton Labu Kab. Aceh Utara sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) dan kegiatan tersebut ada dilaksanakan sampai saat ini;
Bahwa Sdri Hj. NURJAIN M. AMIN (DIREKTRIS CV. BINA PUTRA SANJAYA) memerlukan pinjaman kredit pada PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe seluruhnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) diperuntukkan untuk penambahan modal untuk Dealer Sepeda Motor Honda sekira sebesar Rp 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), sedangkan dana sebesar Rp 375.000.000,-(tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran sisa kredit yang awal, sedangkan sisanya sebesar Rp 635.000.000.000,-(enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk pelunasan Agunan kredit KPR di Bank Bukopin Medan;
Bahwa dalam hal pengajuan kredit yang diajukan oleh Hj. NURJAIN M. AMIN (DIREKTRIS CV. BINA PUTRA SANJAYA) sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) yaitu Agunan yang diberikan oleh Hj. NURJAIN M. AMIN tidak mencukupi dengan plafon yang diajukan oleh Hj. NURJAIN M. AMIN maka saksi melampirkan Foto Kopi Sertifikat Rumah an. H. SHALIHIN ISMAIL(saksi sendiri) di Komplek Setia Budi BHR No 66 Kota Medan untuk Agunan kredit tersebut, setelah itu Sdra ASNAWI mempertanyakan tentang Agunan Rumah milik saksi, saksi mengatakan bahwa Sertifikat tersebut masih menyangkut dengan Bank Bukopin Medan, lalu Sdra ASNAWI (Kabag kredit PT. Bank Cabang Lhokseumawe) mengatakan kepada saksi bahwa Agunan rumah yang ada di Medan akan dilunaskan dengan uang kredit yang diajukan oleh Hj. NURJAIN M. AMIN sebesar Rp 635.000.000,-(enam ratus tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa yang membayar langsung pelunasan Sertifikat Milik saya di Bank Bukopin Medan yang dijadikan sebagai Agunan Kredit Sdri Hj. NURJAIN M. AMIN (DIREKTRIS CV. BINA PUTRA SANJAYA), saya hanya menanda tangani Kwitansi pelunasan dari Bank Bukopin Medan, setelah saya menanda tangani kwitansi pelunasan kredit dari Bank Bukopin Medan, Sertifikat milik saya tersebut langsung diambil oleh Sdra ASNAWI ABDULLAH dari Bank Bukopin Medan;
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan Agustus tahun 2008 Sdra M. YUSUF (MANAGER CV. BINA PUTRA SANJAYA) membuat Surat Permohonan Kredit atas nama Hj. NURJAIN M. AMIN selaku Direktur DIREKTUR CV. BINA PUTRA SANJAYA, setelah Hj. NURJAIN M. AMIN menandatangani Surat Permohoan tersebut, Sdra M. YUSUF membawa Surat Permohonan tersebut beserta administarsi lainnya, sekira bulan Oktober tahun 2008, saya, Hj. NURJAIN M. AMIN dan sdra M. YUSUF datang ke PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe, Kami berjumpa langsung dengan Sdra ASNAWI ABDULLAH, beliau mengatakan bahwa kredit tersebut sudah bisa dicair tetapi Agunan Sertifikat Rumah milik Saya di Medan harus dilunaskan terlebih dahulu kepada Bank Bukopin Medan, setelah itu pelunasan Sertifikat Rumah Milik Saya di Medan di lunaskan oleh Sdra ASNAWI ABDULLAH dengan uang kredit yang diajukan oleh Hj. NURJAIN M. AMIN;
Bahwa Agunan yang diberikan oleh Hj. NURJAIN M. AMIN (DIREKTRIS CV. BINA PUTRA SANJAYA) kepada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe yaitu Sertifikat tanah di Lhokseumawe, Sertifikat Tanah di daerah Sampoinib Aceh Utara, Sertifikat tanah daerah Cot Gire Aceh Utara, Sertifikat tanah sawah daerah Pantonlabu Aceh Utara dan Setifikat Rumah milik Saya di medan;
Bahwa pihak Bank Aceh Cabang Lhokseumawe ada mengecek langsung untuk Agunan yang diberikan oleh Hj. NURJAIN M. AMIN (DIREKTRIS CV. BINA PUTRA SANJAYA) dalam pengajuan kredit tersebut , pihak PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe yang ikut mengecek langsung Agunan tersebut yaitu Sdra ISHAQ ABDULLAH, Sdra ASNAWI ABDULLAH dan ada beberapa orang karyawan lainnya yang saksi tidak kenal identitasnya;
Bahwa pihak dari PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe yang menilai Taksasi terhadap agunan tersebut yaitu sdra ISHAQ ABDULLAH dan beberapa karyawan lainnya;
Bahwa batas waktu pinjaman yang Sdri Hj. NURJAIN M. AMIN (DIREKTRIS CV. BINA PUTRA SANJAYA) selama 1(satu) tahun dan setiap akhir tahun akan diperpanjang pertahunnya, dan pembayarannya masih dilakukan walaupun masih macet;
Bahwa hubungan saksi dengan Sdra ARDIANSYAH selaku Pimpinan UD. PUTRA ACEH JAYA BERSAMA yaitu Sdra ARDIANSYAH sebagai anak kandung saksi, dan sebelum Sdra ARDIANSYAH mengajukan kredit ke PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe saksi hanya mengenalkan Sdra ARDIANSYAH kepada Sdra EFFENDI BAHARUDDIN dan Sdra ASNAWI ABDULLAH, setelah itu saksi tidak mengetahui lagi tentang kredit yang diajukan oleh Sdra ARDIANSYAH selaku pimpinan UD. PUTRA ACEH JAYA BERSAMA;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat terdakwa dalam proses pelunasan Anggunan di Bank Bukopin bukan terdakwa akan tetapi Salihin sendiri yang bayar atas proses kredit atas nama CV.Bina Putra sanjaya;
Rusdiansyah, SH Bin A. Junaidi;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan kredit kepada Bank Aceh cabang Lhokseumawe, tetapi atas nama PT. DARA BAROE ada pernah mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe pada tanggal 24 september 2008 dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah), dan dalam pelaksanaannya yang disetujui oleh PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe sebanyak 2 (dua) tahap yaitu pada tanggal 03 November 2008 sebesar Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dan pada tanggal 06 Juli 2009 diajukan penambahan sebesar Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Direktur PT. DARA BAROE yaitu sebagai Pelaksana di lapangan, dan peran saksi dalam hal pengajuan kredit tersebut adalah sebatas mengetahui tentang pengajuan kredit dan hanya menanda tangani dokumen yang terkait kredit tersebut;
Bahwa yang mengajukan fasilitas kredit kepada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe atas nama PT. DARA BAROE dari awal permohonan sampai pencairan kredit tersebut yaitu Sdra A. JUNAIDI (Komisaris PT. DARA BAROE) sedangkan saya hanya menandatangi surat permohonan;
Bahwa semua syarat-syarat yang diajukan oleh PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe sudah dilengkapi oleh PT. DARA BAROE;
Bahwa fasilitas kredit tersebut berhasil Sdra A. JUNAIDI (KOMISARIS PT. DARA BAROE) dapatkan dari pihak PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dalam hal ini adalah PT. DARA BAROE, dan dalam mengajukan permohonan fasilitas kredit dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) tersebut bukan untuk kepentingan saksi melainkan untuk kepentingan usaha PT. DARA BAROE dalam proyek pemeliharaan berkala Jalan Keude Geurubak Alue Itam kab Aceh Timur sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Untuk dana talangan KONI Aceh Utara juga sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa pada saat Sdra A. JUNAIDI (PT. DARA BAROE) mengajukan fasilitas kredit seluruhnya sebesar Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah), diperuntuhkan untuk proyek pemeliharaan berkala Jalan Keude Geurubak Kab. Aceh Timur sebesar Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) ada dilaksanakan dan untuk Talangan Dana KONI Aceh Utara sebesar Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) saya tidak mengetahui tentang pelaksanaannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui sejauh mana pengerjaan proyek pemeliharaan berkala Jalan Keude Geurubak Kab. Aceh Timur dengan dana sebesar Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
Bahwa dana tersebut ada diberikan kepada KONI Aceh Utara sesuai dengan prosedur dalam permohonan kredit tersebut;
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan Mei tahun 2008 Sdra DEDI ZARU membuat Surat Permohonan Kredit atas nama saksi selaku Direktur PT. DARA BAROE, setelah saksi menandatangani Surat Permohoan tersebut Sdra A. JUNAIDI menyuruh saksi untuk membawa Surat Permohonan dan Agunan kepada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe. Setelah itu saksi datang sendiri ke Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dengan membawa Surat Permohonan Kredit , Biodata Perusahaan dan Surat Perjanjian Kredit untuk pengajuan kredit sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
Bahwa kemudian selang beberapa hari dari pengajuan kredit tersebut saksi dihubungi oleh pihak Bank Aceh Cabang Lhokseumawe untuk datang ke Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dengan agenda pemeriksaan syarat-syarat tentang pengajuan kredit tersebut. Hasil dari agenda pengecekan syarat-syrat tersebut pihak Bank menyatakan bahwa semua persyaratan dari PT. DARA BAROE sudah lengkap dan tinggal menunggu waktu untuk pencairan dana tersebut;
Bahwa pada tanggal 03 November 2008 saksi dan Sdra SYAMSIR ALAM mendatangi Bank Aceh cabang Lhokseumawe untuk melakukan pemindahan dana kredit dari bank sebesar Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) kepada Rekening PT. DARA BAROE. Dalam hal proses penarikan uang kredit tersebut saksi mengetahui setiap penarikan sedangkan uang yang sudah ditarik saksi tranfer ke rekening Sdra A. JUNAIDI;
Bahwa terhadap kredit tersebut ada diberikan Agunan berupa Sertifikat hak Milik No. 37 tanggal 18 November 1998 An. JUFRI HASAN , SH;
Bahwa pihak Bank Aceh Cabang Lhokseumawe ada mengecek langsung untuk Agunan yang diberikan oleh PT. DARA BAROE dalam pengajuan kredit tersebut tetapi saya tidak ingat lagi siapa petugas dari Bank tersebut;
Bahwa batas waktu pinjaman yang PT. DARA BAROE ajukan tersebut untuk yang pertama adalah 6 (enam) bulan dan untuk yang kedua juga selama 6 (enam) bulan serta kelangsungan dari pinjaman kredit pada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe tersebut hingga saat ini sudah tertunggak (macet);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa yang pertama ada terdakwa yang menyangkut dengan pemberian kredit untuk dana talangan Koni akan tetapi terdakwa tidak mengetahuinya pada waktu proses kredit atas nama PT. Dara Baroe dan perpanjangan yang ke II tidak ikut terdakwa, yang tangani adalah Mairini dan Kamaruzzaman, Keude Geureubak tidak tahu dengan dana talangan dicairkan oleh BPD;
T.Maulizar Bin Teuku Burhanuddin;
Bahwa selaku Direktur Utama PT. NANGGROE INVESTAMA saksi ada mengajukan permohonan fasilitas kredit pada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe;
Bahwa pada tanggal 03 Juni 2010 dan berdasarkan dokumen pada tanggal 07 Juni 2010 dengan jumlah fasilitas kredit yang saksi ajukan sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) disetujui oleh pihak PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe;
Bahwa fasilitas kredit tersebut berhasil saksi dapatkan dari pihak PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe dalam hal ini adalah PT. NANGGROE INVESTAMA;
Bahwa dalam mengajukan permohonan fasilitas kredit dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) tersebut untuk kepentingan saksi melainkan untuk kepentingan usaha PT. NANGGROE INVESTAMA merupakan membiayai paket pekerjaan Tanggap Darurat Pengamanan Tebing Sungai Kr. Pase - Kuala Blang Mee Kec. Samudera Kab. Aceh Utara;
Bahwa dana hasil pencairan kredit yang saksi dapatkan dari pihak PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe tidak ada digunakan oleh sdr. Tgk. ZULKARNAEN BEN HAMZAH;
Bahwa pada tahun 2010 saksi selaku Direktur Utama PT. NANGGROE INVESTAMA mendapatkan surat perintah mulai kerja dari Dinas Pengairan Aceh tentang proyek pekerjaan perkuatan Tebing Sungai Kr. Pase-Kuala Blang Mee Kec. Samudera Kab. Aceh Utara;
Bahwa kemudian untuk modal awal pelaksanaan proyek tersebut saksi datang ke PT. Bank BPD Aceh menjumpai sdr. Asnawi Abdullah selaku Kabag Bagian Kredit untuk menanyakan syarat-syarat permohonan kredit;
Bahwa saksi melengkapi persyaratan tersebut, pada tanggal 03 Juni 2010 sesuai dengan permohonan kredit saksi kembali untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan saksi menunggu proses persetujuan kredit dari pihak bank;
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2010 saksi dihubungi melalui via hanphone oleh staf bagian kredit untuk datang menjumpai Notaris dengan membawa agunan berupa sertifikat dan menandatangani beberapa surat, setelah itu saksi kembali ke bank untuk menandatangani perjanjian kredit dan penyerahan sertifikat hak milik agunan untuk diserahkan kepada pihak bank sebagai jaminan kredit dan dana pinjaman sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus ribu rupiah) masuk kerekening PT. NANGGROE INVESTAMA untuk modal kerja dan saksi melakukan penarikan dana tersebut secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dilapangan;
Bahwa yang melakukan penilaian taksasi agunan dari pihak PT. Bank BPD Aceh adalah sdr. Ishaq Abdullah Bagian Legal dan nilai/harga yang ditaksir oleh pihak bank saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa lama batas waktu pinjaman yang saksi ajukan tersebut adalah 12 (dua belas) bulan dan kelangsungan dari pinjaman kredit pada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe tersebut hingga saat ini sudah tertunggak (macet);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak tahu termasuk bukti tidak tahu karena terdakwa tidak lagi di bagian kredit sudah menjabat dibagian umum;
Nurul Akbari Binti Nasruddin;
Bahwa saksi selaku Direktur CV. ARIZKI RENTAL MOBIL dan CV. ARIZKI CAFE, ada mengajukan permohonan fasilitas kredit pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, yaitu pada CV. ARIZKI RENTAL MOBIL tanggal 28 September 2009 dan pada CV. ARIZKI CAFE tanggal 30 Oktober 2009 dengan jumlah fasilitas kredit yang saksi ajukan pada kedua CV. ARIZKI RENTAL MOBIL dan CV. ARIZKI CAFE sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah;
Bahwa fasilitas kedua kredit tersebut berhasil saksi dapatkan dari pihak Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, dan dalam mengajukan permohonan fasilitas kredit tersebut untuk kepentingan saksi sendiri;
Bahwa pada saat saksi mengajukan fasilitas kredit CV. ARIZKI Rental MOBIL saksi peruntukan dana tersebut untuk Proyek irigasi di Peureulak Kab. Aceh timur sekitar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) namun sisanya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) saksi peruntukan untuk pembelian mobil sebanyak 7 (tujuh) unit di Medan, dana tersebut dapat saksi gunakan untuk Rental Mobil di Lhokseumawe dan pada CV. ARIZKI CAFE saksi peruntukan pembelian Ruko dan saksi laksanakan untuk membangun Cafe Arizki Kupi sebanyak 2 (dua) Ruko 3 (tiga) Lantai di jalan Merdeka Timur No.108-109;
Bahwa ada pihak lain yang juga mengajukan fasilitas kredit yaitu atas nama Sdr. SYAHKUBAT ABDULLAH CV. TUAH RAJA ABADI yang mana dalam pelaksanaannya dana hasil pencairan kreditnya digunakan sepenuhnya oleh saksi sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk membangun 14 (empat belas) Ruko di Mon Geudong 9 (sembilan) unit dan Alue Awe 5 (lima) unit Ruko, namun hasilnya saksi menutupi untuk kredit CV. TUAH RAJA ABADI selebihnya saksi tutup untuk CV. ARIZKI RENTAL MOBIL, namun hasil dalam membangun 14 (empat belas) Ruko tersebut saksi mendapatkan 7 (tujuh) Ruko sisanya kepada pemilik tanah sebanyak 7 (tujuh) Ruko;
Bahwa jarak waktu antara saksi mengajukan kredit CV. ARIZKI RENTAL MOBIL dengan CV. TUAH RAJA ABADI sekitar 4 (empat) bulan serta banyak yang diajukan oleh atas nama Sdr. SYAHKUBAT ABDULLAH CV. TUAH RAJA ABADI dengan bertahap, awalnya tahapan pertama sebesar Rp. 1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya pada tahap kedua sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) menjadi total keseluruhan 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa proses dimulai dari pengajuan permohonan hingga pencairan selama 2 (dua) minggu sampai 3 (tiga) minggu namun yang mengajukan permohonan kredit pada CV. ARIZKI RENTAL MOBIL, CV. ARIZKI CAFE dan CV. TUAH RAJA ABADI yaitu saksi sendiri beserta suami saksi Sdr. RONI, SH dan Sdr. SYAHKUBAT ABDULLAH yang mengajukan permohonan kredit tersebut diatas;
Bahwa proses pengajuan permohonan fasilitas kredit CV. ARIZKI RENTAL MOBIL dan CV. ARIZKI CAFE pada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe hingga pencairan, yaitu pada tanggal 28 September 2009 sekira pukul 10.00 wib saksi menjumpai Sdr. EFFENDI BAHARUDDIN selaku Pimpinan cabang Bank Aceh cabang Lhokseumawe di ruangannya kemudian saksi meminta kredit kepada Sdr. EFFENDI BAHARUDDIN untuk mengembangkan usaha Rental Mobil sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) namun pak pen mengatakan “ibu sudah ada kredit tidak boleh ambil lagi” saksi mengatakan kepada pak Pen “tolong lah di bantu pak untuk mengembangkan usaha rental mobil” pak pen menjawab “gak boleh bu, kan masih ada kredit yang lama sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratuis juta rupiah) kemudian saksi mengatakan kepada pak Pen “tolong dibantu pak biar kredit yang lama saksi tutupi dengan kredit baru ini” kemudian pak pen mengatakan “target di daerah hanya bisa 2 (dua) milyar saja kalau mau lebih mengajukannya di Banda Aceh” kemudian saksi menjawab “ya sudah pak berapa yang bisa dikeluarkan di daerah aja pak” selanjutnya pak pen memerintahkan Sdr. ASNAWI ABDULLAH selaku Kabag Kredit, pak pen mengatakan “tolong kredit ibu Nurul Akbari kalo bisa dibantu ya diproses” kemudian Sdr. ASNAWI ABDULLAH mengatakan kepada pak pen “iya pak kita lihat agunannya dulu” kemudian selang beberapa hari baru saksi ajukan permohonan kredit dengan sertipikat kepada Sdr. ASNAWI ABDULLAH selanjutnya pihak bank mengecek agunan tersebut yaitu Sdr. ISHAQ ABDULLAH yang mengecek ke lapangan untuk dapat dilihat apakah layak atau tidak diberikan kredit tersebut kemudian selang 2 (dua) minggu saksi datang ke Bank Aceh cabang Lhokseumawe untuk menayakan kelanjutan kreditnya kepada Sdr. ASNAWI ABDULLAH kemudian pak asnawi menanyakan lagi kepada Sdr. ISHAQ ABDULLAH apakah sudah memenuhi kredit tersebut Sdr. ISHAQ ABDULLAH menjawab sudah dapat memenuhi kreditnya, kemudian selang beberapa hari saksi datang ke kantor Notaris atas nama NILA WATI di Darussalam Kota Lhokseumawe untuk menandatangani surat agunan tersebut agar dapat dikeluarkan surat Cover Note dari Notaris ke Bank Aceh cabang Lhokseumawe, selanjutnya saksi menunggu di Bank Aceh cabang Lhokseumawe untuk pencairan dananya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa terhadap kredit CV. ARIZKI CAFE saksi datang ke Bank Aceh cabang Lhokseumawe menjumpai Sdr. EFFENDI BAHRUDDIN untuk meminta kredit Investasi dengan seharga 2 (dua) Ruko dengan 3 (tiga) lantai sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kemudian Sdr. EFFENDI BAHARUDDIN mengatakan “apa agunannya ? ” saksi menjawab “agunannya toko tersebut” kemudian pak pen memerintah Sdr. ASNAWI ABDULLAH untuk dilakukan proses kredit ini, selanjutnya selang beberapa hari saksi memberikan permohonan kredit beserta agunannya kepada Sdr. ASNAWI ABDULLAH untuk dapat dilakukan pengecekan agunan oleh Sdr. ISHAQ ABDULLAH selaku Kabag Legal & Support untuk langsung mengecek ke lapangan namun dalam pengecekan ada kekurangan agunan lalu saksi menambahkan agunannya dengan 1 (satu) unit Rumah di Mutiara indah (rumah paman) kemudian selang beberapa hari saksi datang ke Notaris atas nama NILA WATI untuk menandatangani surat agunan tersebut agar dapat dikeluarkan Cover Note dari Notaris ke Bank Aceh cabang Lhokseumawe, selanjutnya saksi menunggu diproses di Bank untuk pencairan dana tersebut sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa dana kredit yang diajukan tersebut digunakan untuk membangun Toko 14 (empat belas) unit di Mon Geudong dan Alue Awe;
Bahwa pada saat mengajukan permohonan fasilitas kredit tersebut masing-masing debitur ada menyertakan agunan yaitu berupa sertipikat Rumah, tanah kosong, Kebun, dan Toko;
Bahwa yang melakukan penilaian taksasi terhadap agunan tersebut yaitu Sdr. ISHAQ ABDULLAH, pada CV. ARIZKI RENTAL MOBIL yang sebenarnya dengan nilai harga agunannya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) pada CV. ARIZKI CAFE yang sebenarnya dengan nilai harga agunan sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah), pada CV. TUAH RAJA ABADI yang sebenarnya dengan nilai harga agunannya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan nilai/harga yang ditaksasi oleh pihak PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe untuk masing-masing kredit saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa masing-masing usaha ada memiliki kaitan yaitu pada Sdr. SYAHKUBAT ABDULLAH CV. TUAH RAJA ABADI dengan hubungan kerabat kerja;
Bahwa pada saat mengajukan permohonan fasilitas kredit, prosedur dan persyaratan yang harus dilengkapi adalah:
- Surat Permohonan dengan mencatumkan tujuan pengajuan kredit untuk usaha mengembangkan usaha dan membuka usaha café;
- SITU, SIUP, TDP, HO;
- NPWP;
- Pasphoto 3x4 suami/istri;
- Akte nikah;
- Kartu keluarga;
- KTP;
Bahwa permohonan fasilitas kredit sudah lengkap dengan prosedur dan persyaratannya dari PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar;
Syahkubat Abdullah Bin (Alm) Abdullah;
Bahwa saksi pada tahun 1999-2000 mendirikan CV. TUAH RAJA ABADI bergerak dibidang Kontruksi Bangunan dengan jabatan sebagai Wakil Direktur hingga sekarang, yang beralamat di Jln. Pemuda Ds. Simpang Empat Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa saksi selaku Pemilik CV. TUAH RAJA ABADI, ada mengajukan permohonan fasilitas kredit pada PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe, yaitu pada tanggal 24 Februari 2010 dengan jumlah fasilitas kredit yang saksi ajukan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa fasilitas kredit tersebut berhasil saksi dapatkan dari pihak PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe dalam mengajukan permohonan fasilitas kredit tersebut untuk CV. TUAH RAJA ABADI, tetapi dalam pelaksanaannya dana kredit yang sudah diterima saksi bekerja sama dengan sdr. Roni untuk membangun 14 (empat belas) unit Toko;
Bahwa saksi mengajukan fasilitas kredit di PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe permohonannya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) diperuntukan untuk pembangunan Toko sebanyak 9 (sembilan) unit pintu yang beralamat di Jln. Merdeka Baru Ds. Mon Geudung Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan pembangunan Toko sebanyak 5 (lima) unit pintu di Jln. Medan-Banda Aceh Ds. Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe dan usaha tersebut ada dilaksanakan;
Bahwa saksi memerlukan pinjaman fasilitas kredit pada PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe pada dasarnya untuk modal pembangunan Toko 14 (empat belas) unit pintu tersebut;
Bahwa biaya/dana yang saksi perlukan untuk pembangunan Toko sebanyak 9 (sembilan) unit pintu dan 5 unit pintu awalnya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) tetapi permohonan kredit saksi tersebut yang disetujui oleh pihak PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe hanya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap;
Bahwa pengajuan permohonan kredit yang saksi ajukan kepada PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) penggunaanya digunakan oleh An. NURUL AKBARI (CV. ARIZKI RENTAL MOBIL dan An. NURUL AKBARI (CV. ARIZKI CAFEE) istri dari sdr. RONI untuk menutupi pembanyaran kredit tersebut;
Bahwa saksi mengajukannya kepada PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe bersama dengan sdr. Roni dan lama proses dimulai dari pengajuan permohonan hingga pencairan dana fasilitas kredit lebih kurang selama 1 (satu) bulan dari permohonan kredit hingga pencairan penambahan kredit;
Bahwa proses pengajuan permohonan fasilitas kredit pada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe hingga pencairan dana, yaitu pada tanggal 24 Februari 2010 sekira pukul 09.00 wib saksi bersama sdr. RONI pada awalnya saksi menjumpai petugas kredit sdri. MAIRINI untuk mengajukan permohonan kredit tetapi permohonan kredit di tolak dengan alasan sudah banyak pembangunan Toko di Lhokseumawe, karena ditolak saksi menjumpai Sdr. ASNAWI ABDULLAH bagian Kabag Kredit untuk mengajukan permohonan kredit, setelah menjumpai sdr. ASNAWI ABDULLAH permohonan disetujui setelah itu saksi menjumpai sdr. ISHAQ ABDULLAH untuk melakukan cheking agunan (taksasi) kredit terhadap pembangunan 14 (empat belas) unit Toko dari keseluruhannya selanjutnya saksi bersama sdr. RONI menjumpai Pemimpin untuk menjelaskan meminta agar kredit tersebut dapat dicairkan dengan alasan untuk agar dapat menutupi kredit An. NURUL AKBARI (CV. ARIZKI RENTAL MOBIL) dan An. NURUL AKBARI (CV. ARIZKI CAFEE) istri dari sdr. RONI permohonan kredit diterima dan dapat dicairkan dengan bertahap atas persetujuan sdr. EFFENDI BAHARUDDIN selaku Pimpinan Cabang PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe;
Bahwa kredit yang saksi ajukan dipergunakan untuk:
Permohonan kredit yang saya ajukan tersebut sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) disetujui oleh pihak bank sebesar Rp. 1.650.000.000,-(satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk pembangunan 9 (sembilan) unit Toko;
Dan permohonan penambahan kredit sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) disetujui oleh pihak bank sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk pembangunan 5 (lima) unit Toko;
Bahwa fasilitas kredit tersebut untuk kepentingan pembangunan 9 (sembilan) unit Toko sebesar Rp. 1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima ratus juta rupiah) dan penambahan kredit untuk pembangunan 5 (lima) unit Toko sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari total kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). “Yang perencanaannya hasil keuntungan penjualan dari pembangunan Toko tersebut untuk menutupi kredit CV. TUAH RAJA ABADI kemudian sisa keuntungan dari penjualan Toko tersebut untuk menutupi kredit An. NURUL AKBARI (CV. ARIZKI RENTAL MOBIL) dan An. NURUL AKBARI (CV. ARIZKI CAFEE) istri dari sdr. RONI yang pada awalnya sudah berkerjasama”;
Bahwa pada saat mengajukan permohonan fasilitas kredit tersebut saksi ada menyertakan 6 (tujuh) agunan yang berupa 4 (empat) unit Rumah, 2 (dua) tanah yang akan dibangun Toko, serta agunan-agunan tersebut berada ditangan pihak PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe;
Bahwa pihak dari PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe yang melakukan penilaian adalah sdr. ISHAQ ABDULLAH selaku Kabag Legal dan Support, nilai masing-masing agunan saksi tidak mengetahui namun jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 2.502.200.000,- (dua milyar lima ratus dua juta dua ratus ribu rupiah) dan taksasi agunan tambahan sebesar Rp. 527.500.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) diantara agunan tersebut sebanyak 6 (enam) item adalah milik orang lain;
Bahwa prosedur yang harus dilengkapi dari permohonan fasilitas kredit tersebut adalah:
Surat Permohonan dengan mencatumkan tujuan pengajuan kredit untuk kepentingan pembangunan Toko;
SIUP,SITU,TDP;
AKTE Perusahaan;
NPWP;
Agunan Kredit;
KTP dan Pasfoto;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar;
Darwansyah Bin (Alm) H. Asaluddin;
Bahwa saksi sebagai pengguna dan penjamin pelaksanaan proses kredit debitur An. Amiruddin A. Jalil PT. KARYA JAYA BIRWALIDAIN tersebut sesuai dengan dokumen adalah sebagai berikut;
proses An. Amiruddin A. Jalil PT. KARYA JAYA BIRWALIDAIN perjanjian kredit No. 040/KTA/III/2010 pada tanggal 22 Maret 2010;
Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) No. 235/Lsm.04/III/2010 pada tanggal 22 Maret 2010;
Bahwa dari proses permohonan fasilitas kredit tersebut saya yang mengajukan permohonan kredit pada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe serta mendampingi proses permohonan kredit juga sebagai melengkapi dokumen-dokumen permohonan kredit dan saya sebagai pemilik agunan tersebut;
Bahwa proses kredit An. Amiruddin A. Jalil PT. KARYA JAYA BIRWALIDAIN tersebut di atas sampai saat ini dalam keadaan macet dan saksi yang mengunakan fasilitas kredit tersebut sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
Bahwa fasilitas kredit debitur tersebut ada menyertakan agunan pada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe dan pihak bank yang melakukan pengecekan agunan atau penilai taksasi agunan adalah sdr. ISHAQ ABDULLAH;
Bahwa proses pengajuan permohonan fasilitas kredit debitur selama satu hari dan setelah semua permohonan kredit disetujui oleh pihak bank hingga pencairan kredit selama 1 (satu) hari;
Bahwa proses pengajuan permohonan fasilitas kredit debitur tersebut saksi yang mendampingi tetapi sebelumnya saksi sendiri menjumpai sdr. EFFENDI BAHARUDDIN selaku Pimpinan PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan mengatasnamakan debitur Amiruddin A. Jalil PT. KARYA JAYA BIRWALIDAIN dengan fasilitas kredit sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang saksi pergunakan untuk pembelian Dam Truk dan alat berat Beko (Excavator) dikarenakan saksi telah melampaui batas individual limit (wewenang) cabang dengan sebelumnya saksi sudah mengambil fasilitas kredit atasnama saya (PT. Aldy Jaya Utama) pada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) untuk pembangunan pabrik pembuatan aspal dan pembelian alat-alat mesin AMP (aspal mixer plan);
Bahwa lama batas waktu pinjaman masing-masing tersebut adalah 12 (dua belas) bulan dan kelangsungan dari pinjaman kredit pada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe tersebut hingga saat ini sudah tertunggak (macet);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar;
Amiruddin Bin (Alm) H. Abdul Djalil;
Bahwa saksi selaku Direktur PT. KARYA JAYA BIRWALIDAIN, ada mengajukan permohonan fasilitas kredit ini, yang mengajukan kredit pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe yaitu saksi beserta Sdr. DARWANSYAH seingat saksi pada tanggal 19 Maret 2010 dengan jumlah fasilitas kredit yang diajukan sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah), namun yang melakukan pengurusan dalam pengajuan kredit tersebut adalah sdr. DARWANSYAH PT. ALDY JAYA UTAMA seluruhnya sedangkan saksi hanya menandatangani surat-surat saja;
Bahwa fasilitas kredit tersebut berhasil di dapatkan dari pihak Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dalam hal ini adalah PT. KARYA JAYA BIRWALIDAIN, dan dalam mengajukan permohonan fasilitas kredit sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) tersebut seluruhnya untuk kepentingan Sdr. DARWANSYAH dalam usaha Pembelian alat berat yaitu berupa Dum Truk dan Esavator (Beco) yang mana dana kredit ini selurunya digunakan untuk kepentingan Sdr. DARWANSYAH PT. ALDY JAYA UTAMA;
Bahwa pada saat mengajukan fasilitas kredit tersebut memang saksi tidak ada pada PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe namun seluruh pengajuan dilakukan oleh Sdr. DARWANSYAH, yang mana saksi hanya mengetahui permohonan kredit ini diperuntukan untuk pembelian alat berat yaitu berupa Dum Truk 3 (tiga) Unit dan Esavator (Beco) 1 (satu) unit yang mana sepenuhnya dikerjakan oleh Sdr. DARWANSYAH PT. ALDY JAYA UTAMA dan ada dilaksanakan sesuai dengan permohonan kredit tersebut;
Bahwa kredit atas nama PT. KARYA JAYA BIRWALIDAIN memerlukan pinjaman pada PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dikarenakan sdr. DARWANSYAH kekurangan dana pada PT. ADLY JAYA UTAMA;
Bahwa proses pengajuan permohonan fasilitas kredit pada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, yaitu pada tanggal 19 Maret 2010 sekitar pukul 10.00 wib saksi dan beserta Sdr. DARWANSYAH datang ke PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe menjumpai Sdr. EFFENDI BAHARUDDIN selaku pimpinan cabang Lhokseumawe kemudian menjumpai Sdr. ASNAWI ABDULLAH selaku Kabag bagian Kredit membicarakan tentang kredit ini yang mana Sdr. ASNAWI ABDULLAH mengatakan kepada saksi dan Sdr. DARWANSYAH yaitu di kroscek dulu agunannya dan administrasi lainnya selanjutnya selang 2 (dua) minggu Sdr. ISHAQ ABDULLAH selaku Kabag Legal & Support melakukan pengecekan ke lapangan yang diagunkan kemudian menunggu persetujuan dari PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe selama lebih kurang 1 (satu) bulan saksi dan Sdr. DARWANSYAH datang ke Bank untuk menandatangani surat-surat pencairan dana kredit tersebut kemudian besoknya dana itu cair ke rekening PT. KARYA JAYA BIRWALIDAIN atas nama saksi sendiri sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
Bahwa agunan yang disertakan yaitu berupa Rumah dan tanah di Kota Langsa namun agunan tersebut milik orang lain yaitu abang kandung saksi sendiri atas nama MAHYUDDIN dan keberadaan agunan tersebut berada di tangan pihak PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa kredit yang telah dicairkan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan Sdr. DARWANSYAH PT. ADLY JAYA UTAMA namun untuk dana kredit ini dipergunakan sesuai dengan yang tercantum pada permohonan kredit;
Bahwa lama batas waktu pinjaman yang saksi ajukan tersebut saksi tidak mengetahuinya dan kelangsungan dari pinjaman kredit pada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe tersebut hingga saat ini sudah tertunggak (macet);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Nurdin Ismail Bin (Alm) Ismail;
Bahwa saksi pernah mengajukan kredit kepada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, tetapi atas nama PT. LIDO GRAHA HOTEL ada pernah mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe pada tanggal 15 Juli 2008 dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaanya yang disetujui oleh PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 15 Juni 2008 saksi memohon kredit ke PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe untuk bisa dibantu dalam pengembangan Hotel Lido Graha karena keadaan Hotel pada saat itu tidak stabil (Fasiltas Hotel);
Bahwa kemudian saksi beserta Sdr. JUNAIDI, SH menjumpai Sdr. ASANAWI ABDULLAH kepala bagian kredit pada saat itu selanjutnya pihak Bank memberikan persyaratan kredit untuk saksi agar dapat diberikan kredit yang saksi ajukan;
Bahwa kemudian saksi dan Sdr. JUNAIDI, SH kembali pulang selanjutnya selang beberapa hari saksi menjumpai Sdr. MEHRAM SYAH sebagai Pj. PD. BINA USAHA Kab. Aceh Utara untuk meminta persetujuan untuk pengambilan kredit di PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe dengan menceritakan tentang perkembangan hotel kedepan alasan seperti yang sudah saksi utarakan manajemen pada PT. LIDO GRAHA HOTEL dapat disetujui oleh Sdr. MEHRAM SYAH kemudian barulah saksi membuat persiapan administrasi sesuai permintaan PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa selanjutnya saksi datang untuk memberikan administrasi/dokumen tersebut kepada bagian kredit Sdr. ASNAWI ABDULLAH Kabag Bagian Kredit kemudian 1 (satu) tahun baru disetujui pencairan dananya dan saksi juga dipanggil oleh PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe bersama Notaris yaitu Sdr. ISKANDAR SYAH, SH lalu di Bank saksi masuk keruangan Sdr. EFFENDI BAHARUDDIN selaku pimpinan PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa pada saat itu saksi menandatangani surat-surat permohonan kredit tersebut beserta Notaris kemudian selang 1 (satu) minggu dana tersebut dicairkan kerekening PT. LIDO GRAHA HOTEL sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa lama batas waktu pinjaman yang PT. LIDO GRAHA HOTEL ajukan tersebut untuk yang pertama adalah 12 (dua belas) bulan serta kelangsungan dari pinjaman kredit pada PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe tersebut hingga saat ini sudah tertunggak (macet);
Bahwa yang menjadi agunan adalah hotel;
Bahwa pengajuan kredit tersebut tanpa Rapat Umum Pemegang Saham di PT. Lido graha;
Bahwa pemegang sahamnya adalah PD. Bina Usaha milik pemerintah Kabupaten Aceh Utara;
Saksi tidak tahu apakah Junaidi ada pinjam uang lain;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa waktu cair uang kredit atas nama PT.Lido Graha Hotel, baru masuk kerja terdakwa di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dan terdakwa tidak kenal dengan saksi Nurdin Ismail dan tidak benar keterangan saksi pada Point ke 13 yang menyatakan bahwa saksi pernah berjumpa dengan terdakwa sedangkan terdakwa baru masuk kerja ke Bank Aceh;
Dasni Yuzar, SH.MM Bin (Alm) M. Daud;
Bahwa saksi sebagai penjamin pelaksanaan proses kredit masing-masing debitur, yaitu:
Proses kredit An. MAWARDI ALI (CV. IJARAH) perjanjian kredit No. 147/03/PK/IX/2009 pada tanggal 04 September 2009;
Proses kredit An. TEUKU MULYADI (CV. GLOBALINDO) perjanjian kredit No. 178/X/2009 pada tanggal 14 Oktober 2009;
Proses kredit An. HENDRA (CV. KASTA KARYA UTAMA) perjanjian kredit No. 202/KMK/X/2009 pada tanggal 28 Oktober 2009;
Proses kredit An. MAGHFIRA UMRI RADLI (CV. FITRUL MANDIRI) perjanjian kredit No. 187/X/2009 pada tanggal 22 Oktober 2009;
Proses kredit An. SAIFANNUR (CV. TAHIRO SATOH) perjanjian kredit No. 198/KMK/X/2009 pada tanggal 27 Oktober 2009;
Proses kredit An. IVAN NOVARIA (CV. RAYA JUMPA) perjanjian kredit No. 215/XI/2009 pada tanggal 09 November 2009;
Proses kredit An. ZUL MUKHLIS (CV. BEULIGAT JAYA) perjanjian kredit No. 177/KI/X/2009 pada tanggal 13 Oktober 2009;
Proses kredit An. ADITA FADLI (CV. SYARKAH) perjanjian kredit No. 136/VIII/2009 pada tanggal 18 Agustus 2009;
Bahwa dari proses permohonan fasilitas kredit tersebut hanya 1 (satu) debitur yang saksi dampingi proses permohonan kredit An. MAGHFIRA UMRI RADLI (CV. FITRUL MANDIRI) dikarenakan anak kandung saksi dan yang lainnya sdr. AMIR NIZAM, SE sebagai melengkapi dokumen-dokumen permohonan kredit dan saksi sebagai pemilik agunan tersebut;
Bahwa dari masing-masing debitur tersebut sampai saat ini dalam keadaan macet dan 2 (dua) debitur An. ZUL MUKHLIS (CV. BEULIGAT JAYA), ADITA FADLI (CV. SYARKAH) sudah meninggal dunia, sedangkan kredit An. SAIFANNUR (CV. TAHIRO SATOH) sudah tidak diketahui keberadaannya dan saksi tidak pernah berkomunikasi lagi;
Bahwa saksi sebagai penjamin agunan permohonan fasilitas kredit masing-masing debitur tersebut ada menyertakan agunan pada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe dan pihak bank yang melakukan pengecekan agunan atau penilai taksasi agunan adalah sdr. ISHAQ ABDULLAH;
Bahwa proses pengajuan permohonan fasilitas kredit masing-masing debitur selama satu hari dan setelah semua permohonan kredit disetujui oleh pihak bank hingga pencairan kredit selama 1 (satu) hari;
Bahwa dari masing-masing debitur tersebut diatas tidak semuanya saksi yang mendampingi tetapi saksi mendampingi pengajuan permohonan fasilitas kredit An. MAGHFIRA UMRI RADLI (CV. FITRUL MANDIRI) tersebut saksi menjumpai sdr. EFFENDI BAHARUDDIN selaku Pimpinan PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe;
Bahwa lama batas waktu pinjaman masing-masing tersebut adalah 12 (dua belas) bulan dan kelangsungan dari pinjaman kredit pada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe tersebut hingga saat ini sudah tertunggak (macet);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Abubakar Bin (Alm) Sulaiman;
Bahwa saksi selaku Ketua Koperasi Batee Meunasah, saksi ada mengajukan permohonan fasilitas kredit pada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe;
Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2009 dengan jumlah fasilitas kredit awal yang saksi ajukan sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dan disetujui oleh pihak bank berdasarkan surat pemberitahuan persetujuan kredit sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 18 Agustus 2009;
Bahwa fasilitas kredit tersebut berhasil saksi dapatkan dari pihak PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, dan dalam mengajukan permohonan fasilitas kredit yang telah di setujui oleh pihak bank sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut untuk kepentingan Koperasi Batee Meuasah yang bergerak dibidang perkebunan dengan keperluan biaya pupuk dan obat-obatan dalam perawatan kelapa sawit;
Bahwa lama proses dimulai dari pengajuan permohonan hingga pencairan saksi tidak ingat lagi yang saksi ingat setelah pemohonan kredit telah lengkap kemudian berkas persyaratan saksi berikan ke bagian kredit dan diterima hingga pencairannya dalam 1 (satu) hari dikarenakan sebelumnya saksi hanya berkoordinasi secara lisan tentang permohonan tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) saksi sendiri yang mengajukan kredit pada PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa pada tahun 2009 saksi selaku ketua Koperasi Perkebunan Batee Meuasah memerlukan modal untuk pemeliharaan kebun kelapa sawit kemudian saksi datang pada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe menjumpai sdr. Asnawi Abdullah bagian kredit menanyakan tentang persyaratan pengajuan permohonan kredit;
Bahwa kemudian setelah saksi koordinasi dengan bagian kredit saksi harus melengkapi persyaratannya setelah itu beberapa hari kemudian saksi membawa berkas permohonan kebagian kredit untuk dilihat kelengkapan persyaratannya kemudian permohonan kredit diterima saat itu juga dan saksi diarakan ke notaris yang telah ditunjuk oleh pihak bank untuk menandatangani surat pengikat hak agunan;
Bahwa kemudian saksi kembali lagi ke bank untuk menandatangani surat pemberitahuan persetujuan kredit dan surat penjanjian kredit sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan surat-surat lainya;
Bahwa yang melakukan penilaian taksasi terhadap agunan yang saksi ajukan adalah sdr. Effendi Baharuddin selaku pemimpin, total nilai agunan dan nilai/harga yang ditaksasi dari pihak PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa permohonan yang saksi ajukan tersebut tidak sesuai dan dibenarkan menurut UU yang belaku sesuai dengan undang-undang perbankan;
Bahwa lama batas waktu pinjaman yang saksi ajukan tersebut adalah 2 (dua) tahun dan kelangsungan dari pinjaman kredit pada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe tersebut hingga saat ini sudah tertunggak (macet);
Bahwa sumber bayar, tunggu bantuan dari pemda;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak benar berjumpa dengan terdakwa untuk mengajukan kredit pada Bank Aceh dalam proses kredit atas nama Koperasi Batee Meuasah;
Iqbal Andriansyah putra, SE Bin Ibrahim Alisyech;
Bahwa saksi elaku Direktur CV. MEKAR SAHABAT, ada mengajukan permohonan fasilitas kredit pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, yaitu pada tanggal 22 Maret 2010 dengan jumlah fasilitas kredit yang saya ajukan sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) dan disetujui oleh PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa fasilitas kredit tersebut berhasil saya dapatkan dari pihak PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dalam hal ini adalah CV. MEKAR SAHABAT, dan dalam mengajukan permohonan fasilitas kredit dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut bukan untuk kepentingan saksi melainkan untuk kepentingan usaha PT. PEUTARI TANISA yang digunakan untuk pembelian Mesin kilang padi sebesar Rp. 5.700.000.000,- (lima milyar tujuh ratus juta rupiah), pembangunan gudang sebesar 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) pembangunan gudang Driyer (pengering) sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk kepentingan Sdri. IVO ASWITA PT. PEUTARI TANISA;
Bahwa saksi mengajukan fasilitas kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut dalam permohonan diperuntukan untuk tambahan modal kerja dibidang pembelian hasil bumi, tandan buah segar (TBS) dan tidak dilaksanakan untuk kegiatan tersebut namun dalam pelaksanaannya dana kredit ini sepenuhnya diperuntukan untuk PT. PEUTARI TANISA;
Bahwa saksi memerlukan pinjaman kredit pada PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe sebenarnya PT. PEUTARI TANISA memerlukan dana sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) namun pada PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe hanya dapat dikeluarkan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) perdebitur maka saksi dari kesepakatan dengan Sdri. IVO ASWITA saksi membuka CV. MEKAR SAHABAT untuk mendapatkan dana kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang sepenuhnya digunakan untuk PT. PEUTARI TANISA yang mana untuk pembelian alat mesin kilang padi dan pembangunan gudang padi;
Bahwa ada pihak lain yang juga mengajukan fasilitas kredit pada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, yang dalam pelaksanaanya dana hasil pencairan kreditnya digunakan oleh Sdri. IVO ASWITA yaitu Sdr. TAUFIK CV. DOUBLE A yang mana digunakan juga untuk Sdri. IVO ASWITA PT. PEUTARI TANISA;
Bahwa lama jarak waktu antara saksi mengajukan kredit oleh pihak lain yaitu dengan waktu bersamaan dan jumlah kredit oleh pihak lain pada PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa saksi ada hubungan dengan Sdri. IVO ASWITA PT. PEUTARI TANISA yaitu kakak kandung saksi dan hubungan dengan Sdr. TAUFIK DOUBLE A yaitu abang sepupu (keluarga);
Bahwa proses pengajuan permohonan fasilitas kredit pada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe hingga pencairan, yaitu pada bulan maret 2010 saksi datang ke pada PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe untuk mengisi formulir dan selang beberapa hari saksi ditelpon besok datang untuk menandatangani surat permohonan yang mana permohonan kredit saksi sudah dibuat oleh Tim kredit PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe pada tanggal 22 maret 2010, dengan keperluan pencairan kredit tersebut untuk usaha menampung hasil bumi, pada saat saksi datang ke PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe saksi bersama saudara TAUFIK CV. DOUBLE A yang mana saksi mengajukan permohonan kredit sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan Sdr. M.RIZAL selaku analisa pada PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe yang kemudian selang beberapa hari sdr. ISHAQ ABDULLAH selaku Kabag Legal & Support beserta sdr. M.RIZAL selaku Account officer (AO) mengecek agunan kredit saksi dan kemudian disetujui oleh PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe kemudian selang beberapa hari saksi datang untuk menandatangani surat-surat pencairan pada sdr. M.RIZAL selaku Account Officer (AO) yang mana hanya dapat dicairkan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ke rekening PT. PEUTARI TANISA pada tanggal 10 Mei 2010 pada PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa dana kredit tersebut, oleh pada (PT. PEUTARI TANISA) melaksanakan sebagai berikut :
PT. PEUTARI TANISA melakukan pembelian 2 (dua) unit mesin kilang padi total sebesar Rp. 5.700.000.000,- (lima milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan panjar sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) mesin kilang padi tersebut dengan merk BUIVANNGO buatan Vietnam kapasitas 8 (delapan) ton/jam;
PT. PEUTARI TANISA melakukan renovasi 2 (dua) unit mesin kilang padi lama berkapasitas 6 (enam) ton/jam sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
PT. PEUTARI TANISA melakukan renovasi gudang mesin kilang padi lama sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
PT. PEUTARI TANISA membangun 3 (tiga) unit gudang baru masing-masing:
Gudang penyimpanan padi;
Gudang Instalasi mesin kilang padi sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah);
Gudang pengeringan padi (Dryer) sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah);
PT. PEUTARI TANISA melakukan pembelian 3 (tiga) unit Generator listrik sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah);
Bahwa dalam pengajuan kredit tersebut saksi ada menyertakan agunannya berupa kebun sawit, tambak, sawah dan rumah beserta tanah, keberadaan agunan tersebut berada ditangan pihak PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa pada saat itu yang melakukan penilaian taksasi terhadap agunan saya adalah Sdr. ISHAQ ABDULLAH serta Sdr. M. RIZAL, harga agunan pada kredit saya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan pada harga nilai taksasi oleh pihak PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe saya tidak mengetahuinya;
Bahwa pada saat mengajukan permohonan fasilitas kredit, prosedur dan persyaratan apa saja yang harus saksi dilengkapi adalah:
Surat Permohonan dengan mencatumkan tujuan pengajuan kredit untuk penampungan hasil bumi;
SITU, SIUP, TDP;
NPWP;
Profil Perusahaan;
Pasphoto debitur 3x4 dan 4x6;
Kartu keluarga;
KTP;
Akte kelahiran;
Izajah terakhir;
Bahwa batas waktu pinjaman pada CV. MEKAR SAHABAT ajukan tersebut adalah 8 (delapan) tahun serta kelangsungan dari pinjaman kredit pada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe tersebut penghentian dikarenakan pengantian Direksi hingga saat ini belum lancar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Taufik Bin Jafar;
Bahwa saksi selaku Direktur CV. Double A, ada mengajukan permohonan fasilitas kredit pada PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe, yaitu pada tanggal 22 Maret 2010 dengan jumlah fasilitas kredit yang saksi ajukan sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) diterima oleh pihak bank pada tanggal 10 Mei 2010, sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa fasilitas kredit tersebut berhasil saksi dapatkan dari pihak PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, dan dalam mengajukan permohonan fasilitas kredit tersebut untuk kepentingan sdri. Ivo Aswita Meutia, SP selaku Dirut PT. Peutari Tanisa;
Bahwa saksi mengajukan fasilitas permohonan kredit pada PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe diperuntukan untuk kegiatan Industri pengolahan CPO dan Sabun, tetapi usaha tersebut tidak ada dilaksanakan;
Bahwa saksi memerlukan fasilitas kredit yang disetujui oleh pihak bank sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk PT. Peutari Tanisa yang bergerak dibidang Investasi Pengembangan dan Rehabilitasi Kilang Padi atau Penggilingan Padi Besar (PBB);
Bahwa ada pihak lain yang juga mengajukan fasilitas kredit pada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe yaitu sdr. Iqbal Andriansyah Putra, SE. CV. Mekar Sahabat, pada dasarnya tidak ada menggunakan dana hasil pencairan kredit tersebut tetapi dari semuanya penggunaan dana kredit digunakan oleh PT. Peutari Tanisa;
Bahwa lama jarak waktu antara saksi mengajukan fasilitas kredit bersamaan dengan sdr. Iqbal Andriansyah Putra, SE. CV. Mekar Sahabat;
Bahwa proses dimulai dari pengajuan permohonan hingga pencairan dana kredit lebih kurang 1 (satu) bulan dan yang mengajukan permohonan adalah sdri. Ivo Aswita Meutia, SP selaku Dirut PT. Peutari Tanisa;
Bahwa permohonan fasilitas kredit yang pada awalnya diajukan oleh sdri. Ivo Aswita Meutia, SP selaku Dirut PT. Peutari Tanisa untuk keperluan pembangunan kilang padi modern dengan mutu internasional (kwalitas ekspor), mengajukan permohonan sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), tetapi kebijakan dari Pemimpin PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe saat itu menyarankan untuk membuat 3 (tiga) perusahaan untuk kebutuhan usaha yang terbagi dari CV. Double A, PT. Peutari Tanisa dan CV. Mekar Sahabat dari fasilitas kredit masing-masing sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari total keseluruhannya sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang disetujui oleh PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe yang keperluannya untuk PT. Peutari Tanisa dan saksi hanya menandatangani surat-surat permohonan hingga pencairan dana tersebut;
Bahwa pada saat mengajukan permohonan fasilitas kredit saksi ada menyertakan agunan yaitu 2 (dua) sertifikat tanah serta agunan-agunan tersebut berada ditangan pihak PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe;
Bahwa dari PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe yang melakukan penilaian adalah sdr. ISHAQ ABDULLAH, sdr. Safriadi dan M. Rizal nilai masing-masing agunan saksi tidak mengetahui dan diantara agunan tersebut sebanyak 2 (dua) item adalah milik sdr. H. IBRAHIM ALISYECH IBRAS, SYAMSUL MUNANDAR dan H. ABDUL AZIS;
Bahwa masing-masing usaha ada memiliki kaitan/hubungan yaitu untuk dapat memperoleh fasilitas kredit pada PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe;
Bahwa dana kredit yang telah dicairkan oleh PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe penggunaannya tidak sesuai dengan permohonan kredit dikarenakan dananya digunakan untuk kepentingan PT. Peutari Tanisa yang bergerak dibidang Investasi pengembangan dan rehabilitasi kilang padi atau penggilingan padi besar (PPB) yang beralamat di Jln. Tgk. Chik Ditunong Ds. Samakurok Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara;
Bahwa prosedur yang harus dilengkapi dari permohonan fasilitas kredit tersebut adalah:
Surat Permohonan dengan mencatumkan tujuan pengajuan kredit untuk kepentingan penambahan modal kerja atau usaha;
SIUP,SITU,TDP;
AKTE Perusahaan;
NPWP;
Agunan Kredit;
KTP dan Pasfoto;
Bahwa saksi tidak ada memberikan imbalan kepada pihak PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Mawardi Ali Bin M. Ali;
Bahwa saksi selaku Direktur CV. IJARAH, ada mengajukan permohonan fasilitas kredit pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, yaitu pada tanggal 27 Agustus 2009 dengan jumlah fasilitas kredit yang saksi ajukan sebesar Rp. 2.250.000.000,- (Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan disetujui oleh PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah);
Bahwa fasilitas kredit tersebut berhasil saksi dapatkan dari pihak PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe dan dalam mengajukan permohonan fasilitas kredit tersebut disamping untuk kepentingan saksi sendiri (CV. IJARAH) juga ada untuk kepentingan orang lain yaitu sdr AMIR NIZAM, SE, 45 tahun, PNS DPKKD Lhokseumawe, Jl. Air Bersih Kuta Blang Kec. Banda Sakti Lhokseumawe;
Bahwa pada saat saksi mengajukan fasilitas kredit di PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe permohonannya diperuntukan untuk mengembangkan usaha Toko bangunan yang representative di kota Lhokseumawe dan sekitarnya dan kegiatan tersebut tidak ada saksi laksanakan melainkan saksi jadikan modal untuk kegiatan jual beli hasil bumi dan jual beli mobil bekas serta jumlah modal yang saksi pakai dari hasil dana kredit tersebut hanya sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) sedangakan sisanya sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dipergunakan oleh sdr AMIR NIZAM, SE, usaha itu ada saksi laksanakan namun dikarenakan kami mengalami kekurangan modal untuk kerja akhirnya pekerjaan tersebut tidak dapat saksi lanjutkan;
Bahwa saksi memerlukan pinjaman kredit pada PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe adalah sebagai modal untuk usaha jual beli hasil bumi dan jual beli mobil bekas dikarenakan saksi agak sedikit mengerti dibidang usaha tersebut;
Bahwa besarnya biaya/dana yang saksi perlukan untuk modal usaha tersebut pada awalnya untuk usaha jual beli hasil bumi adalah sebesar Rp. 500.000.0000,- (lima ratus juta rupiah) dan setelah satu tahun berjalan kemudian saksi alihkan sebagai modal usaha jual beli mobil bekas dan selanjutnya saksi meminta tambah kepada sdr AMIR NIZAM sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sehingga jumlah seluruhnya dana kredit yang saksi pergunakan sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa cara saksi mendapatkan fasilitas kredit dari PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe tersebut yaitu sebelumnya pada tahun 2005 saksi ditawarkan oleh sdr DASNI YUZAR, SH berapa banyak modal yang saksi perlukan untuk mendukung kegiatan saksi dalam jual beli mobil bekas dan saat itu saksi tidak menanggapinya kemudian pada tahun 2009 saksi menagih janji yang pernah ditawari oleh sdr DASNI YUZAR, SH, yang selanjutnya oleh sdr. DASNI YUZAR, SH, saksi diperintahkan untuk bekerja sama dengan sdr AMIR NIZAM, SE dalam hal mengajukan permohonan kredit pada PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe, maka selanjutnya sdr AMIR NIZAM, SE, mengajukan berkas permohonan kredit atas nama CV. IJARAH milik saksi;
Bahwa proses fasilitas kredit selama 10 (sepuluh) hari dari permohonan kredit tanggal 27 Agustus 2009 s/d pencairan pada tanggal 07 September 2009 dan yang mengajukan adalah sdr. AMIR NIZAM,SE sedangkan saksi hanya menanda tangani berkas-berkas kredit;
Bahwa proses pengajuan permohonan fasilitas kredit pada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe hingga pencairan dana, yaitu pada hari yang tidak saksi ingat lagi tanggal 27 Agustus 2009 pukul 10.00 wib saksi bersama dengan sdr AMIR NIZAM, SE pergi ke PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe dan setibanya ditempat tersebut saksi langsung menanda tangani berkas permohonan kredit yang memang sudah disiapkan dan selanjutnya saksi pulang sedangkan sdr AMIR NIZAM, SE tetap tinggal di PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe dan selanjutnya pada tanggal 07 September 2009 saksi ditelpon oleh sdr. AMIR NIZAM, SE untuk menanda tangani berkas pencairan kredit sekaligus mengecek rekening apakah dana kredit sudah masuk, setelah saksi melakukan print out buku tabungan CV. IJARAH dan ternyata uang kredit sudah masuk maka selanjutnya saksi pulang kemudian selang 2 (dua) hari kemudian saksi bersama dengan AMIR NIZAM, SE kembali mendatangi PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe dan saksi melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), kemudian saksi serahkan kepada AMIR NIZAR, SE dan saksi melihat uang tersebut dibawa oleh AMIR NIZAR, SE ke arah kantor sdr. DASNI YUZAR, SH sedangkan saksi pulang ke rumah, lalu 3 (tiga) hari kemudian saksi dihubungi melalui telepon oleh AMIR NIZAM, SE dan menanyakan berapa besar modal yang saksi perlukan lalu kami berjumpa di daerah Cunda dan saat itu AMIR NIZAM, SE langsung memberikan saksi uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan selanjutnya kami berpisah dan selanjutnya uang tersebut saksi pergunakan sebagai modal usaha jual beli hasil bumi dan mobil bekas;
Bahwa agunan kredit atas nama CV. IJARAH tersebut yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan dan tanah kosong dan agunan tersebut berada ditangan pihak PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa pihak PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe yang melakukan penilaian (Taksasi) terhadap agunan yang diajukan adalah sdr. ISHAQ ABDULLAH dan nilai taksasinya berdasarkan data dari pihak bank adalah:
SHM No. 119 nilai sebenarnya Rp. 1.913.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus tigas belas juta rupiah) sedangkan nilai Bank Rp. 1.570.000.000.- (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah);
SHM No. 13 nilai sebenarnya Rp. 1.651.200.000,- (satu milyar enam lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan nilai Bank Rp. 1.444.800.000.- (satu milyar empat ratus empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat mengajukan permohonan fasilitas kredit tersebut Prosedur yang harus dilengkapi adalah : SIUP, SITU, TDP, NPWP, Profil Perusahaan, Pas Photo (3 x 4 ) dan (4 x 6), Kartu Keluarga, KTP, Surat Nikah dan Ijazah terakhir;
Bahwa batas waktu pinjaman yang CV. IJARAH ajukan tersebut untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan kelangsungan dari pinjaman kredit pada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe tersebut hingga saat ini sudah tertunggak (macet);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Hendra Bin (Alm) Mahmud;
Bahwa saksi selaku Wakil Direktur CV. KASTA RAYA UTAMA, ada mengajukan permohonan fasilitas kredit pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, yaitu pada tanggal 19 Oktober 2009 dengan jumlah fasilitas kredit yang saksi ajukan sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah), namun dapat saksi jelaskan bahwa yang melakukan pengurusan dalam pengajuan kredit tersebut adalah sdr. DASNI YUZAR, SH sedangkan saksi hanya menandatangani surat-surat saja;
Bahwa fasilitas kredit tersebut berhasil saksi dapatkan dari pihak Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dalam hal ini adalah CV. KASTA RAYA UTAMA, dan dalam mengajukan permohonan fasilitas kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut seluruhnya untuk kepentingan saksi dalam usaha Pembelian Spare Part, Ganti Oli dan Penjualan Sepada Motor milik sdr. DASNI YUZAR, SH di Simpang Kandang Desa Mee Kota Lhokseumawe dan dana kredit tersebut ada sebagian digunakan untuk kepentingan Sdr. DASNI YUZAR, SH.;
Bahwa dana yang saksi dapatkan dari PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) namun yang digunakan oleh Sdr. DASNI YUZAR, SH seingat saya kurang lebih sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa pada saat saksi mengajukan fasilitas kredit tersebut yang saksi dapatkan dari PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut sesuai dokumen CV. KASTA RAYA UTAMA memang untuk pengembangan usaha Spare Part, ganti Oli dan Penjualan Sepeda Motor dan usaha tersebut tidak sepenuhnya dikerjakan oleh saksi namun sdr. DASNI YUZAR, SH ada ikut membantu kegiatan tersebut dan ada dilaksanakan;
Bahwa kredit atas nama CV. KASTA RAYA UTAMA memerlukan pinjaman pada PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe, dikarenakan sdr. DASNI YUZAR, SH ingin mendirikan usaha Spare Part, Ganti Oli dan Penjualan Sepeda Motor lalu perusahaan saksi tersebut dipinjamnya;
Bahwa besarnya biaya/dana yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha Spare Part, Ganti Oli dan Penjualan Sepeda Motor tersebut saksi mengetahuinya dikarenakan saksi meminta bantuan dari Sdr. DASNI YUZAR, SH namun dalam hal ini beliaulah yang membantu saksi semua melaksanakan kegiatan/usaha tersebut dan saksi hanya dua kali datang ke PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe yaitu pertama pada saat menandatangani surat permohonan dan yang kedua pada saat proses pencairan dana kredit setelah masuk ke dalam rekening perusahaan langsung dilimpahkan ke rekening saksi namun berdasarkan permohonan kredit yang saksi tandatangani besar biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) seperti saksi ajukan pada PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa ada pihak lain yang juga mengajukan fasilitas kredit yang dana hasil pencairan kreditnya digunakan oleh sdr. DASNI YUZAR, SH yaitu Sdr. MAGFIRA UMRI RADHI (CV. FITRUL MANDIRI) sedangkan yang lain saya tidak mengetahuinya;
Bahwa lama jarak waktu antara saksi mengajukan kredit dengan pihak lain yaitu selang beberapa hari pihak lain duluan mengajukannya dan saksi juga mengetahui berapa jumlah kredit yang diajukan oleh pihak lain yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa tentang proses pengajuan permohonan fasilitas kredit pada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe hingga pencairan dana, yaitu pada tanggal 19 Oktober 2009 sekira pukul 09.00 wib saksi beserta Sdr. DASNI YUZAR, SH datang ke PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe menjumpai Sdr. ASNAWI ABDULLAH selaku Kabag bagian Kredit kemudian Sdr. DASNI YUZAR, SH membicarakan tentang kredit saksi ini untuk dapat dicairkan untuk pengembangan usaha Spare Part, Ganti Oli dan penjualan Sepeda Motor pada saat itu kepada Sdr. ASNAWI ABDULLAH, namun apa yang dibicarakan oleh Sdr. DASNI YUZAR, SH dan Sdr. ASNWI ABDULLAH saksi tidak mengetahuinya saksi hanya datang untuk menandatangani surat permohonan dan berkas dokumen lainnya yang mana telah dibuat oleh Sdr. AMIR yang diperintahkan oleh Sdr. DASNI YUZAR, SH kemudian selang seminggu saksi diperintahkan oleh Sdr. DASNI YUZAR, SH melalui telpon kembali lagi ke PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe beserta Sdr. AMIR kemudian pada saat di Bank Sdr. AMIR yang membicarakan tentang kredit ini bersama Sdr. ASNAWI ABDULLAH selaku Kabag Bagian Kredit lalu saksi hanya datang dan menandatangani surat-surat untuk pencairan tersebut sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) masuk kerekening atas nama HENDRA yaitu saksi sendiri;
Bahwa agunan ada disertakan yaitu seluas 4 (empat) Hektar tanah tambak namun agunan tersebut milik orang lain bukan atas nama saksi dan juga bukan atas nama Sdr. DASNI YUZAR, SH dan agunan tersebut berada ditangan pihak PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa batas waktu pinjaman yang saksi ajukan tersebut saksi tidak mengetahuinya dan kelangsungan dari pinjaman kredit pada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe tersebut hingga saat ini sudah tertunggak (macet);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar, kecuali Berita Acara Polisi pada Point ke 19 tidak benar karena terdakwa pada saat itu Dinas Luar / tidak ada ditempat;
Ivan Novaria,ST Bin A. Gani Hasan;
Bahwa saksi selaku Direktur CV. RAJA JUMPA, ada mengajukan permohonan fasilitas kredit pada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, yaitu pada tanggal 03 November 2009 dengan jumlah fasilitas kredit sebesar Rp. 2.235.323.000,- (Dua milyar dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan disetujui oleh PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah);
Bahwa fasilitas kredit tersebut berhasil saksi dapatkan dari pihak PT. Bank BPD Aceh Cab. Lhokseumawe dan dalam mengajukan permohonan fasilitas kredit tersebut untuk kepentingan saksi sendiri;
Bahwa saksi mengajukan fasilitas kredit di PT. Bank BPD Aceh Cab. Lhokseumawe permohonannya diperuntukan untuk mengembangkan usaha penjualan bahan bangunan tetapi usaha tersebut tidak ada dilaksanakan sedangkan fasilitas kredit yang didapatkan dipergunakan untuk pembangunan perumahan di Desa Cot Girek Kandang Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe serta dari fasilitas kredit yang di dapatkan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) besar biaya yang saksi kelola sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pembanyaran ganti rugi tanah milik sdr. Dasni Yuzar, SH yang dijadikan agunan kredit dan tanah tersebut juga tempat pembangunan perumahan;
Bahwa pada tahun 2009 dikarenakan saksi ada memiliki perusahaan yaitu CV. RAJA JUMPA yang bekerja sama dengan sdr. Dasni Yuzar untuk usaha pembangunan perumahan kemudian saksi didampingi oleh sdr. Dasni Yuzar dalam pengajuan permohonan fasilitas kredit pada PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa pengajuan permohonan hingga pencairan dana fasilitas kredit selama 1 (satu) minggu dari permohonan kredit tanggal 03 November 2009 s/d pencairan pada tanggal 09 November 2009 dan yang mengajukan adalah sdr. Amir Nizam sedangkan yang membuat permohonan kredit dibuat oleh pihak bank dan saksi hanya menanda tangani berkas-berkas kredit;
Bahwa ceritakan dari awal tentang proses pengajuan permohonan fasilitas kredit pada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe hingga pencairan dana, yaitu pada hari dan tanggal yang tidak saksi ingat lagi bulan November tahun 2009 saksi selaku CV. RAJA JUMPA bekerja sama dengan sdr. Dasni Yuzar selaku koordinator Grup Koppas Cakradonya yang akan membangun perumahan kemudian sdr. Dasni Yuzar mengarahkan saksi untuk mengajukan permohonan fasilitas kredit pada PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe dengan isi permohonan kredit untuk usaha penjualan bahan bangunan kemudian saksi didampingi oleh sdr. Dasni Yuzar mendatangi PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe setibanya dibank sdr. Dasni Yuzar memperkenalkan saksi dengan karyawan bank di bagian kredit kemudian saksi menanyakan tentang pengajuan kredit dan kelengkapan persyaratannya setelah itu saksi menyiapkan semua persyaratannya kemudian semua persyaratan kredit saksi serahkan kepada sdr. Amir Nizam selaku Staff Keuangan Koppas Cakradonya yang mengurus permohonan kredit tersebut dan beberapa hari kemudian saksi menandatangani surat perjanjian kredit hingga pencairannya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa pihak PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe yang melakukan penilaian (Taksasi) terhadap agunan yang diajukan adalah sdr. ISHAQ ABDULLAH dan nilai taksasinya berdasarkan data dari pihak bank adalah SHM No. 01 nilai sebenarnya Rp. 2.763.200.000,- (dua milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan nilai Bank Rp. 2.210.560.000.- (dua milyar dua ratus sepuluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat mengajukan permohonan fasilitas kredit tersebut Prosedur yang harus dilengkapi adalah : SIUP, SITU, TDP, NPWP, Profil Perusahaan, Pas Photo;
Bahwa batas waktu pinjaman yang CV. RAJA JUMPA ajukan tersebut untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan kelangsungan dari pinjaman kredit pada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe tersebut hingga saat ini sudah tertunggak (macet);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saiful Bahri Alias Tanggy Bin (Alm) Abdul Jalil;
Bahwa saksi selaku Direktur CV. ANEUK ATJEH GROUP, ada mengajukan permohonan fasilitas kredit pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe sebanyak 2 (dua) debitur dengan KOPERASI BEUREUNGHANG, yaitu pada tanggal 17 April 2009 dengan jumlah fasilitas kredit yang saksi ajukan yang pertama sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang kedua sebesar Rp. 2.000.000000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa fasilitas kredit tersebut berhasil saksi dapatkan dari pihak Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, dan dalam mengajukan permohonan fasilitas kredit tersebut untuk kepentingan saksi sendiri yang mana untuk kebutuhan modal kerja / modal investasi;
Bahwa pada saat saksi mengajukan fasilitas kredit tersebut pada permohonan saksi peruntukan untuk modal kerja / modal investasi namun dalam pelaksanaannya saksi peruntukan untuk pembayaran gaji karyawan dan pembangunan kebun sawit seluas 756 hektar di Kec. Kuta makmur Kab. Aceh Utara dengan total keseluruhan sebesar Rp. 4.750.000.000,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi memerlukan karena upah kerja pembangunan kebun sawit dari nol sampai siap tanam tidak di bayar oleh investor yang dibawa Bupati Aceh Utara yang lama yaitu Sdr. Ilyas A. Hamid pada PT. Dunia Perdana;
Bahwa biaya/dana yang saksi perlukan sebesar Rp. sebesar Rp. 4.750.000.000,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan jumlah 3 (tiga) debitur yaitu pada CV. ANEUK ATJEH GROUP sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kemudian pada KOPERASI BEUREUNGHANG sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan UD. SINAR BARU sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa ada pihak lain yang juga mengajukan fasilitas kredit yaitu Sdr. RAZALI UD. SINAR BARU yang dana tersebut saksi gunakan untuk keperluan pembangunan kebun sawit dan pembayaran gaji karyawan pada kebun sawit tersebut;
Bahwa lama jarak waktu antara saksi mengajukan pada pihak lain yaitu UD. SINAR BARU sekitar 1 (satu) bulan namun pada dokumen di Bank Aceh cabang Lhokseumawe sekitar tanggal 23 Desember 2008 yang mana yang diajukan sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa dari pengajuan permohonan hingga pencairan dana sekitar 1 (satu) minggu dari masing-masing kredit tersebut dan yang mengajukan permohonan kredit adalah saksi namun yang membuat permohonan pada CV. ANEUK ATJEH GROUP adalah dari pihak PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe sendiri;
Bahwa proses pengajuan permohonan fasilitas kredit pada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe hingga pencairan dana awalnya saksi pada tahun 2007 sebagai Direktur CV. ANEUK ATJEH GROUP wilayah Kec. Kuta Makmur Aceh Utara, pada tahun 2008 saksi menjumpai Pak Bupati Aceh Utara Sdr. ILYAS A. HAMID untuk membicarakan Investor pada PT. Dunia Perdana sudah tidak ada modal untuk membayar gaji orang kerja pada kebun kelapa sawit namun kemudian Sdr. ILYAS A. HAMID memangil Sdr. EFFENDI BAHARUDDIN selaku pimpinan cabang pada PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe untuk CV. ANEUK ATJEH GROUP diberikan dana talangan, sambil menunggu dana Revitalisasi perkebunan kelapa sawit kemudian pada esok harinya saksi datang pada PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe untuk menjumpai Sdr. EFFENDI BAHARUDDIN untuk meminta dana kredit tersebut yang telah dibicarakan oleh pak Ilyas dan pak Pen di pendopo selanjutnya pak Pen berkata “tidak ada dana talagan yang ada kredit dagang dengan bunga 14% apa sanggup membayarnya”, saksi menjawab setelah pemilihan presiden saksi sanggup membayar selama 5 (lima) bulan, kemudian Pak pen menanyakan kepada saksi berapa perlu pinjaman uang di Bank, saksi menjawab “saksi bilang kepada pak Pen Rp. 4.750.000.000,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pak Pen bertanya kepada saksi apakah ada agunannya, saksi menjawab ada yaitu rumah pribadi, kebun karet,Toko 2 (dua) pintu, rumah kawan 1 (satu) unit, tanah kosong dan sawah, kemudian pak Pen berkata dana sebesar Rp. 4.750.000.000,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut tidak bisa di cabang harus ada persetujuan dari pusat, kemudaian saksi memohon kepada sdr. EFFENDI BARARUDDIN untuk bisa dicairkan di cabang karena kebutuhan sangat mendesak pada saat itu, selanjutnya pak Pen menyuruh saksi untuk mencari 3 (tiga) badan hukum (perusahaan) karena kapasitas yang dikeluarkan oleh Bank Aceh cabang Lhokseumawe hanya Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), kemudian saksi menjawab yang ada hanya 2 (dua) badan hukum (perusahaan), selanjutnya pak Pen “menjawab cari 1 (satu) lagi UD bisa juga” kemudian saksi mencari Sdr. RAZALI (UD. SINAR BARU), kemudian agunan tersebut saksi berikan kepada Kepala Bagian Kredit yaitu Sdr. ASNAWI ABDULLAH untuk memproses agunan tersebut kemudian Sdr. ASNAWI memerintahkan kepada bagian legal untuk mengecek agunan tersebut yang mana pada saat itu yang mengecek kelapangan yaitu sdr. ISHAQ ABDULLAH selanjutnya selang 1 (satu) minggu kemudian telah cair dana tersebut;
Bahwa agunan yang sebenarnya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) menurut hasil taksasi saksi dan dari pihak PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe saksi tidak mengetahuinya berapa nilai/harga yang ditaksasi terhadap agunan tersebut;
Bahwa terhadap dana kredit yang telah dicairkan sudah sepenuhnya untuk dipergunakan sesuai yang tercantum dalam permohonan masing-masing debitur tersebut diatas;
Bahwa prosedur yang harus dilengkapi apabila pemda mengajukan pinjaman demi kepentingan pembangunan di daerahnya adalah : Surat Permohonan dengan mencatumkan tujuan pengajuan kredit untuk modal kerja/ Modal Investasi, SIUP, SITU, TDP, NPWP, Foto copy KTP, Foto copy Kartu Keluarga, Foto copy Akte Nikah, Pasphoto 3x4 Suami-istri;
Bahwa saksi tidak ada memberikan imbalan kepada pihak PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa batas waktu pinjaman yang saksi ajukan tersebut adalah saksi tidak mengetahuinya dan kelangsungan dari pinjaman kredit pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe tersebut hingga saat ini sudah tertunggak (macet);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Husaini Bin (Alm) Yusuf;
Bahwa Saksi selaku Direktur MINI MARKET NISAM, ada mengajukan permohonan fasilitas kredit pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, yaitu pada tanggal 10 Maret dengan jumlah fasilitas kredit awal yang saksi ajukan sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian saksi ada melakukan penambahan plafond sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 30 April 2010;
Bahwa fasilitas kredit tersebut berhasil saksi dapatkan dari pihak Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, dan dalam mengajukan permohonan fasilitas kredit awal sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut untuk kepentingan saksi sendiri namun pada penambahan plafond sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan orang lain yaitu Sdr. ILYAS A. HAMID;
Bahwa fasilitas kredit awal sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) saksi peruntukan untuk membuka Mini Market Kelontong/sembako namun pada penambahan plafond sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) saksi peruntukan untuk menutupi bunga pinjaman atas nama Sdr. MELODI TAHER atas perintah Sdr. ILYAS A. HAMID yang mana pada permohonannya saksi tidak mengetahuinya untuk apa di peruntukannya;
Bahwa saksi memerlukan pinjaman kredit sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) karena saksi memerlukan dana untuk membuka usaha mini market / kelontong di Desa Alue Papeun;
Bahwa pengajuan permohonan hingga pencairan dana selang 2 (dua) minggu pencairan dana tersebut dan pada kredit awal yang sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) saksi sendiri yang mengajukan kredit pada PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe namun pada penambahan plafond yang mengajukan permohonan tersebut saksi tidak mengetahuinya dan saksi hanya menandatangani permohonan tersebut saja;
Bahwa proses pengajuan permohonan fasilitas kredit pada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe hingga pencairan, yaitu pada tahun 2010 awalnya saksi menjumpai Sdr. ILYAS A. HAMID untuk pinjaman modal usaha dagang mini market/kelontong kemudian pak Ilyas berkata “coba kamu datang ke Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe untuk meminta pinjaman kredit”, kemudian pak Ilyas berkata apa ada agunan, saksi menjawab “ada berupa sertifikat kebun karet dan lahan rumah” selanjutnya selang beberapa hari pak Ilyas membawa saksi ke kantor Bank Aceh cabang Lhokseumawe menjumpai Sdr. PAIMIN selaku wakil pimpinan cabang, kemudian pak Ilyas pulang dan saksi dibawa sama pak paimin naik ke ruangan pak paimin untuk membahas pinjaman tersebut, selanjutnya saksi ditanya sama pak paimin “bagaimana” saksi menjawab “jadi begini pak, saya mau pinjam modal untuk buka usaha namun pak Paimin bertanya kepada saksi usaha apa, saksi menjawab usaha mini market pak kemudian pak paimin berkata “saya bantu tapi kamu harus mengantinya karena ini uang Bank” selanjutnya kamu harus membawa agunannya ke bank untuk dilakukan proses kredit tersebut, kemudian selang beberapa hari saksi sertakan agunannya kepada Sdr. M. RIZAL selaku Account officer (AO) pada PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe selanjutnya agunan tersebut saksi bawa ke notaris Taufik di depan Mesjid Lhokseumawe untuk menandatanganinya selanjutnya selang beberapa hari saksi datang ke Bank Aceh cabang Lhokseumawe menjumpai M. RIZAL untuk pencairan dana tersebut sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan pada penambahan plafond sebesar Rp. Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) kemudian selang 1 (satu) bulan saksi dipanggil oleh Sdr. ILYAS A. HAMID untuk menjumpai Sdr. EFFENDI BAHARUDDIN di Bank Aceh cabang Lhokseumawe kemudian pada saat diruangan Sdr. EFFENDI BAHARUDDIN saksi hanya menandatangani surat-surat yang sudah dibuat dari pihak Bank Aceh cabang Lhokseumawe selanjutnya saksi diperintahkan melakukan pinjaman sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk membantu Sdr. ILYAS A. HAMID sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) namun sisanya kepada Sdr. TANGGY sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang mana pinjaman tersebut saksi sepenuhnya diperintahkan oleh Sdr. ILYAS A. HAMID namun pada sampai saat ini total pinjaman atas nama saksi sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa pada saat mengajukan permohonan fasilitas kredit sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) saksi ada menyertakan agunan yaitu berupa Sertipikat Kebun karet dan Rumah namun pada kredit penambahan plafond tidak ada disertakan agunannya;
Bahwa yang melakukan penilaian taksasi terhadap agunan yang saksi ajukan adalah Sdr. M. RIZAL selaku Account officer (AO) pada PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe, total nilai agunan saksi kurang lebih Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan nilai/harga yang ditaksasi dari pihak PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa prosedur yang harus dilengkapi oleh debitur adalah : Surat Permohonan dengan mencatumkan tujuan pengajuan kredit untuk usaha dagang mini market kelontong/sembako, KTP, Kartu Keluarga, Izin Usaha dagang, SIUP, SITU, Pasphoto 3x4;
Bahwa saksi tidak ada memberikan imbalan kepada pihal PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa batas waktu pinjaman yang saksi ajukan tersebut adalah 2 (dua) tahun dan kelangsungan dari pinjaman kredit pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe tersebut hingga saat ini sudah tertunggak (macet);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak benar berjumpa dengan terdakwa untuk mengajukan kredit pada Bank Aceh dalam proses kredit atas nama Mini Market Nisam;
Ivo Aswita Meutia Binti H. Ibrahim Alisyech Ibras;
Bahwa Saksi selaku Direktur PT. PEUTARI TANISA, ada mengajukan permohonan fasilitas kredit pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, yaitu pada tanggal 29 Maret 2010 dengan jumlah fasilitas kredit yang saksi ajukan sebesar Rp. 2.400.000.000,- (Dua milyar empat ratus juta rupiah) dan disetujui oleh PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah);
Bahwa fasilitas kredit tersebut berhasil saksi dapatkan dari pihak PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe dan dalam mengajukan permohonan fasilitas kredit tersebut untuk kepentingan saksi sendiri (PT. PEUTARI TANISA) yang beralamat di Jl. Tgk Chik Ditunong No. C-69 Ds. Samakurok Panton Labu Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara;
Bahwa saksi mengajukan fasilitas kredit di PT. Bank Aceh Cab. Lhokseumawe permohonannya diperuntukan untuk membiayai pengembangan usaha kilang padi, pengadaan/penambahan mesin penggiling padi baru dan rehabilitasi/renovasi terhadap mesin produksi lama dan sarana pendukung lainnya dan usaha itu ada saksi laksanakan namun dikarenakan kami mengalami kekurangan modal untuk kerja akhirnya pekerjaan tersebut tidak dapat saksi lanjutkan;
Bahwa saksi memerlukan pinjaman kredit pada PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe adalah sebagai modal untuk merehab gudang dan pembelian mesin penggilan padi baru yang lebih modern dengan kapasitas lebih besar sehingga hasil pertanian masyarakat dapat kami tampung seluruhnya;
Bahwa besarnya biaya/dana yang saksi perlukan untuk membiayai pengembangan usaha kilang padi, pengadaan/penambahan mesin penggiling padi baru dan rehabilitasi/renovasi terhadap mesin produksi lama dan sarana pendukung lainnya milik PT. PEUTARI TANISA adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), namun sekira pada Januari 2010 ketika saksi mendatangi PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe dan mengutarakan niat saksi tersebut kemudian pihak PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe yang saat itu adalah Pemimpin Cabang Sdr. EFFENDI BAHARUDDIN dan tim bagian kredit lainnya yang tidak saksi ingat namanya, kemudian mereka mengatakan kepada saksi bahwa hal tersebut tidak dapat dilaksanakan karena terkendala masalah limit wewenang cabang dalam memutuskan nilai kredit dan mereka menyarankan untuk mengajukan serta meminta izin dari kantor pusat, dan sebelumnya hal tersebut dilaksanakan mereka juga menyarankan kepada kami untuk mengajukan kredit sesuai dengan limit wewenang kantor cabang oleh 3 (tiga) perusahaan yang berbeda dan nantinya penggunaan dana kreditnya untuk kepentingan perusahaan saksi (PT. PEUTARI TANISA), namun PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe saat itu berjanji akan tetap meminta persetujuan kantor pusat untuk kredit saksi tersebut;
Bahwa sesuai petunjuk dari pihak PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe saat itu maka selanjutnya saksi bersama dengan pihak keluarga besar saksi meminta abang sepupu saksi Sdr. TAUFIK, ST (CV. DOUBLE A) dan adik kandung saksi Sdr. IQBAL ANDRIANSYAH PUTRA, SE (PT. MEUKAR SAHABAT), untuk juga mengajukan kredit pada PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa jarak waktu antara saksi mengajukan kredit dengan pihak lain yaitu TAUFIK, ST (CV. DOUBLE A) dan IQBAL ANDRIANSYAH PUTRA, SE (PT. MEUKAR SAHABAT) adalah dalam waktu yang bersamaan yaitu tanggal 22 Maret 2010 namun pencairannya berbeda dan banyaknya kredit yang diajukan oleh pihak lain tersebut adalah:
TAUFIK, ST (CV. DOUBLE A) pengajuan sebesar Rp. 2.600.000.000,- (Dua milyar enam ratus juta rupiah) dan persetujuan dari pihak PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah);
IQBAL ANDRIANSYAH PUTRA, SE (PT. MEUKAR SAHABAT) pengajuan sebesar Rp. 2.700.000.000,- (Dua milyar tujuh ratus juta rupiah) dan persetujuan dari pihak PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah);
Bahwa proses dimulai dari pengajuan permohonan hingga pencairan dana fasilitas kredit selama 7 (tujuh) hari dari permohonan kredit tanggal 22 Maret 2010 s/d pencairan pada tanggal 29 Maret 2010 dan yang mengajukan adalah saksi sendiri;
Bahwa dana kredit yang saksi ajukan bersama dengan lainnya yaitu TAUFIK, ST/CV. DOUBLE A dan IQBAL ANDRIANSYAH PUTRA, SE/PT. MEUKAR SAHABAT pada PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe digunakan seluruhnya untuk kepentingan kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. PEUTARI TANISA tersebut, diantaranya saya gunakan untuk:
Panjar mesin giling padi merk BUIVANGO sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah);
Renovasi 2 (dua) unit mesin lama sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Bangun 2 (dua) unit gudang sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) dengan ukuran panjang 60m x lebar 20m x tinggi 12m kondisi selesai dan ukuran panjang 40m x lebar 20m x tinggi 12m kondisi 70% (tujuh puluh persen);
Bahwa permohonan fasilitas kredit tersebut menyertakan agunan dan untuk agunan kredit yaitu berupa tanah dan agunan tersebut berada ditangan pihak PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa pihak PT. Bank Aceh cabang Lhokseumawe yang melakukan yang melakukan penilaian (Taksasi) terhadap agunan yang diajukan adalah sdr. ISHAQ ABDULLAH dan nila taksasinya berdasarkan data dari pihak bank adalah:
SHM No. 244 tanggal 15 Pebruari 2010 nilai sebenarnya Rp. 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) sedangkan nilai Bank Rp. 1.785.000.000.- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah);
SHM No. 245 tanggal 29 Maret 2010 nilai sebenarnya Rp. 870.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) sedangkan nilai Bank Rp. 739.500.000.- (tujuh ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Surat Warisan No. 043/11-08-142034/2010 tanggal 04 Maret 2010 nilai sebenarnya Rp. 579.800.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan nilai Bank Rp. 492.830.000.- (empat ratus Sembilan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa permohonan fasilitas kredit tersebut Prosedur yang harus dilengkapi adalah: SIUP, SITU, TDP, NPWP, Profil Perusahaan, Pas Photo (3 x 4 ) dan (4 x 6), Kartu Keluarga, KTP, Surat Nikah dan Ijazah terakhir;
Bahwa pinjaman yang PT. PEUTARI TANISA ajukan tersebut untuk jangka waktu 96 (Sembilan puluh enam bulan) dan kelangsungan dari pinjaman kredit pada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe tersebut hingga saat ini sudah tertunggak (macet) dikarenakan pinjaman saksi yang sebenarnya sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) tidak ada realisasi dari pihak PT. Bank BPD Aceh;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat:
Benar berkas yang menyangkut dengan proses kredit atas nama PT.Peutari Tanisa ;
Nasabah tidak kenal secara pribadi;
Ada beberapa di gabung kreditnya akan tetapi terdakwa tidak mengetahuinya;
Pengajuan kredit 2.5 Milyar terdakwa tidak pernah berjumpa dengan Nasabah dan tidak mengetahui pengajuan kredit tersebut;
Maghfira Umri Radhli Bin Dasni Yuzar;
Bahwa Saksi selaku Wakil Direktur CV. FITRUL MANDIRI, ada mengajukan permohonan fasilitas kredit pada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, yaitu sesuai dengan permohonan kredit pada tanggal 14 Oktober 2009 dengan jumlah fasilitas kredit yang saksi ajukan sebesar Rp. 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) dan disetujui oleh pihak bank sebesar Rp. 2.000.000.000, namun yang melakukan pengurusan dalam pengajuan kredit tersebut adalah sdr. DASNI YUZAR selaku ayah kandung saksi, sedangkan saksi hanya menandatangani surat-surat atau berkas permohonan hingga pencairan kredit;
Bahwa fasilitas kredit tersebut berhasil saksi dapatkan dari pihak PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe dalam hal ini CV. FITRUL MANDIRI, dan dalam mengajukan permohonan fasilitas kredit yang disetujui oleh pihak bank sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut bukan untuk kepentingan saksi melainkan untuk kepentingan sdr. DASNI YUZAR usaha stok gabah yaitu jual beli karet beralamat Jl. Medan - Banda Aceh Gp. Beurandang Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara dan seluruh dana kredit tersebut digunakan untuk usaha tersebut;
Bahwa fasilitas kredit yang disetujui oleh pihak bank sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut sesuai dokumen CV. FITRUL MANDIRI memang untuk usaha pembelian dan penjualan stok gabah karet, dan usaha tersebut sepenuhnya dikerjakan oleh sdr. DASNI YUZAR dan pada awalnya ada dilaksanakan tetapi pada tahun 2011 usaha tersebut tidak dilaksanakan dikarenakan hasil karet di wilayah Kab. Aceh Utara penghasilannya sudah menurun;
Bahwa saat itu CV. FITRUL MANDIRI memerlukan pinjaman modal usaha pada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe dikarenakan sdr. DASNI YUZAR selaku ayah kandung saya ingin mengelola modal usaha penjualan stok gabah karet;
Bahwa besarnya biaya/dana yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha stok gabah karet, seperti yang telah saksi sebutkan di atas bahwa dalam hal proses pengajuan kredit tersebut atas kemauan saksi melainkan inisiatif sdr. DASNI YUZAR dan saksi hanya datang ke PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe yaitu pertama pada saat menandatangani surat permohonan dan saat proses pencairan dana kredit dalam setelah masuk kedalam rekening perusahaan kemudian modal usaha tersebut saksi berikan kepada sdr. DASNI YUZAR untuk penambahan modal usaha tersebut namun berdasarkan permohonan kredit yang saksi tandatangani besar biaya yang disetujui adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) seperti saksi ajukan pada PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe;
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2009 sesuai dengan permohonan kredit sekira pukul 14.00 wib sdr. DASNI YUZAR selaku ayah kandung saksi mengatakan kepada saksi kita mau mengajukan permohonan kredit pada PT. Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe dengan perusahaan CV. FITRUL MANDIRI bergerak dibidang usaha stok gabah karet atas nama saksi selaku Wakil Direktur kemudian sdr. DASNI YUZAR bersama saksi datang ke bank untuk mengajukan permohonan kredit sesampainya di bank saksi menunggu di ruangan tunggu kemudian ayah saksi masuk ke dalam ruangan Bagian kredit untuk menanyakan permohonan pengajuan kredit modal usaha, tidak lama kemudian ayah saksi keluar dari ruangan kemudian menjumpai saksi dengan mengatakan permohonan kredit disetujui dan permohonan diproses dulu oleh pihak bangian kredit tersebut semua persyaratan permohonan kredit ayah saksi yang melengkapinya dan dua atau tiga hari kemudian saksi didampingi oleh ayah saksi untuk menandatangani surat perjanjian kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan menandatangani surat-surat lainnya hingga proses pencairan kredit;
Bahwa batas waktu pinjaman yang saksi ajukan tersebut pada saat menandatangani perjanjian kredit adalah 12 (dua belas) bulan dan kelangsungan dari pinjaman kredit pada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe tersebut hingga saat ini sudah tertunggak (macet);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan, yaitu:
Kredit yang dimohonkan oleh Dasni Yuzar tidak pernah melibatkan terdakwa;
Dasni Yuzar langsung menjumpai pimpinan PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dalam proses kredit atas nama CV.Fitrul Mandiri dan pimpinan mendelegasikan dalam proses kredit kepada bawahan terdakwa AO (Account Officer);
Terdakwa tidak kenal dengan anak Dasni Yuzar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Luthfi Yusuf dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Standar Operasional Procedure (SOP) dibuat dan disusun oleh Konsultan dari bagian External Bank dan ahli tidak terlibat dalam membuat SOP;
Bahwa riwayat pekerjaan dan jabatan ahli adalah:
Tahun 1989 sebagai Biro Keuangan pada PT. Bank Aceh Kantor Pusat;
Tahun 1997 sebagai Pimpinan Cabang pada PT. Bank Aceh Cabang Bireun;
Tahun 2002 sebagai Kabag Perencanaan dan Bisnis di Divisi Syariah pada PT. Bank Aceh Kantor Pusat;
Tahun 2003 sebagai Kabag Pengembangan System dan Bisnis di Divisi Perencanaan pada PT. Bank Aceh Kantor Pusat;
Tahun 2007 sebagai Pimpinan Divisi Risk Management pada PT. Bank Aceh Kantor Pusat;
Tahun 2009-2011 sebagai Pimpinan Divisi keputuhan dan Hukum sebagai Koordinator Tim Pemantau NPL (Non Performing Loan) pada PT. Bank Aceh Kantor Pusat;
Tahun 2011 sebagai Pimpinan Divisi Kredit sampai sekarang pada PT. Bank Aceh Kantor Pusat;
Bahwa ahli selaku ahli dalam perkara ini ditugaskan berdasarkan surat Direksi pada PT. Bank Aceh perihal bantuan Nomor: 3444/DKH.01/VII/2013, tanggal 22 Juli 2013 dan surat dari Polda Aceh Nomor :B/175/VII/2013/Dit Reskrimsus, tanggal 19 Juli 2013, sesuai dengan pekerjaan dan jabatan sebagai Ahli SOP;
Bahwa tanggung jawab ahli adalah:
Meminta tanggapan serta pertanggung jawaban AO (Account Officer), Kabag/kasie dan pimpinan cabang terhadap kondisi NPL cabang;
Memberi petunjuk kepada cabang terhada penyehatan NPL cabang;
Melakukan penilaian terhadap kewajaran prosedur penyaluran kredit diajukan untuk dihapus bubukan;
Melakukan interview dengan debitur layak untuk diajukan hapus buku;
Melakukan investigasi memastikan jumlah dan proses hapus buku;
Tim dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan devisi terkait;
Membuat dan menyampaikan secara berkala hasil terhadap kondisi kesehatan NPL;
Tim membuat laporan dan bertanggung jawab langung kepada Direksi PT Bank Aceh;
Bahwa petunjuk pemberian kredit adalah sebagai berikut :
Permohonan kredit dan dokumen pendukung;
Memriksa keabsahan data dan meminta data pendukung kalau ada yang kurang;
Memeriksa kelengkapan surat permohonan kredit serta dicatat dalam buku agenda surat masuk;
Melakukan wawancara terhadap permohonan kredit;
Bahwa setelah prosesnya semuanya selesai selanjutnya surat permohonan kredit dipelajari terlebih dahulu surat permohonan kredit data pendukungnya dan kemudian dicari imformasi tentang pendapatan keluarga dan potensi pendapatan lainnya kemudian diberi kesempatan kepada pemohon untuk mempelajari ketentuan dan persyaratan Bank dan pertanyaan yang diajukan oleh AO telah mencakup semua aspek selanjutnya dibubuhi paraf;
Bahwa yang harus dilakukan oleh Kabag Kredit adalah Job Diskription secara umum dan SOP secara umum;
Bahwa menurut SOP permohonan kredit diajukan ke AO dan persyaratan permohonan tergantung legalitas dari usahanya yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu SIUP,SITU dan NPWP kemudian diajukan ke bagian umum untuk didiposisi dan kemuadian diajukan ke bagian kredit dari bagian Kabag kredit kemudian diserahkan kepada AO untuk diproses;
Bahwa jangka waktu proses pemberian kredit tidak ada diatur dalam SOP;
Bahwa dalam permohonan kredit AO bekerja sama dengan bagian Legal untuk menilai objek yang akan dibaiayai yang merupakan bagian utang, melakukan analisa setelah ceking ke lokasi, Admnistrasi terpenuhi dan sektor usaha serta anggunan tambahan Debitur, pokok objek usahanya;
Bahwa untuk mendukung permohonan kredit AO meminta tambahan Anggunannya biasanya 25 % bisa dalam bentuk milik Debitur yang harus dilakukan pengikatan dan kalau tidak dibayar kreditnya bisa dilelang dan untuk milik orang sudah ada hak tanggungan biasanya;
Bahwa jika sudah terpenuhi Analisa AO kemudian menyampaikan kepada Kabag Kredit untuk di Review Analisa AO baru disampaikan kepada Kabag Legal/Komite;
Bahwa dalam proses menyetujui pemberian kredit, masing-masing punya hak, Kabag Kredit, Kabag Legal, anggota komite kredit berjumlah 5 orang masing-masing memberi pendapat dan ada SK nya dan apabila ⅔ menyetujui dan salah satu yaitu Ketua (Pimpinan Cabang) dan setelah ⅔ menyetujui diserahkan ke bagian Legal diproses untuk dicairkan;
Bahwa setelah proses sudah selesai tidak bisa 100 % debitur mencairkan uangnya karena tingkat keyakinan dan kehati-hatian Bank yang menyetujui kredit;
Bahwa kewenangan Kabag Legal dalam proses pencairan kredit adalah setelah proses semua selesai Kabag legal menerbitkansurat SPPK apabila syarat-syarat sudah terpenuhi dan dalam Komite ada syarat-syarat tambahan yaitu asli semua dokumen kredit dan yang terlibat dalam proses kredit tersebut semuanya memaraf (Kabag Kredit, Kabag Legal dan Pimpinan yang menanda tangani baru bisa dicairkan kredit;
Bahwa Kabag kredit bisa melimpahkan kewenangannya kepada bawahannya yaitu AO, Kabag Kredit boleh melimpahkan pekerjaan dan apabila hasil pekerjaan ternyata tidak sesuai fakta di lapangan posisi Kabag Kredit mereview harus mengembalikan dan apabila tidak ditemukan penyimpangan atau tidak ditemukan masalah bisa dicairkan;
Bahwa Pimpinan Cabang, Kabag Kredit, Kabag Legal dan AO semunya masing-masing punya tanggung jawab sesuai aturan, suatu saat kredit sudah cair semua akan bertanggung jawab penuh terhadap kredit tersebut;
Bahwa Prinsip kehati-hatian d alam SOP diatur semua dengan melihat karakter :
Objek ada tapi perusahaan yang baru dibuka tidak boleh dibiayai yang mencakup:
Aspek manajemen ;
Aspek keuangan ;
Dan aspek lainnya ;
SOP Standar Umum ;
Bisa dilihat objebnya ;
Objek yang sama tidak boleh dibiayai oleh Bank Aceh ;
Bahwa setelah kredit cair sejak pertama dimemonitoring sampai penyetaraan kredit Onthespot selalu dilihat usahanya;
Bahwa jika uang sudah dicairkan tapi tidak dipergunakan sesuai dengan permohonan, maka:
Penyimpangan penggunaan dana kredit;
Uang diambil tidak diketahui kemana penggunaannya;
Debitur tidak boleh mengambil uang secara tunai akan tetapi ditransfer ke rekening nasabah;
Setiap rupiah oleh Debitur diambil terus dilakukan monitoring uang tersebut;
Semua terpenuhi dan sesuai prosedur ternyata macet, sanksi tidak ada kepada karyawan Bank;
Bahwa jika walaupun ⅔ dari komite kredit menyetujui tetapi tidak ada Pimpinan Cabang, kredit tidak boleh diberikan;
Bahwa monitoring dilakukan oleh semua unsur jabatan setelah kredit cair;
Bahwa SOP mempunyai fungsi sebagai pedoman untuk menjalankan semua kegiatan dan kalau tidak dijalankan sesuai dengan SOP bisa kena sanksi pidana sesuai dengan kesalahan yang dilakukan;
Bahwa Debitur mengajukan kredit, dananya tidak boleh diberikan kepada orang lain yang mengelolanya;
Bahwa batas individual limit wajib disetujui oleh Komisaris sesuai dengan Undang-Undang dan batas Limit Tipe A, 2 Milyar;
Bahwa permohonan kredit oleh Group, wajib ditentukan Individual Limit dan kalau lebih penyimpangan Individual Limit harus dengan One Obligor dan dalam Akta pengurus ada disebutkan;
Bahwa jika kreditnya diajukan lebih dari 2 Milyar harus minta tambahan plafon ke pusat dan harus dilihat objek tambahan, jaminan utama, prospek usahanya dan dalam praktek perbankan berbeda serta ada Debitur menikmati di Bank lain sedangkan Objek di Bank Aceh dan kalau tambahan mencukupi boleh;
Bahwa mengenai lelang diatur dalam SOP dan dalam melakukan lelang pihak Bnak harus persuasif terhadap debitur dan Urgensi Bank akan melakukan Existensi dan bagian penyelamatan kredit tidak ada kaitan dengan Kabag kredit;
Bahwa dalam hal NPL 5 % wajib melakukan Monitoring kalau kredit bermasalah dalam hal penyetoran kredit macet 3, 4, 5 bulan;
Bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa keberatan karena ahli tersebut adalah juga Ketua Tim Mapping dari Bank Aceh dan ahli masih karyawan aktif di Bank Aceh;
Muhammad Budiman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli mengerti sebab dihadapkan kepersidangan hari ini untuk dimintai keterangan sebagai ahli dalam perkara tindak pidana bidang perbankan;
Bahwa pendidikan saya adalah S1 Ekonomi dan S2 Ekonomi dan pada tahun 2011 saya memperoleh Sertifikasi Ahli Certifed Fraud Examiner (CFE);
Bahwa ahli bertugas di Bank Indonesia sejak 15 April 2004 dalam kapasitas sebagai Calon Pegawai baru dan pada tahun 2005 sebagai Investigasi sampai dengan akhir tahun 2013 dan sekarang sebagai jasa keuanngan mengatur perbankan dan OJK;
Bahwa yang dapat ahli jelaskan tentang Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan dalam pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b, yaitu:
Pasal 49 ayat (1) huruf a Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank yang dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan dokumen, laporan kegiatan, laporan transaksi atau rekening suatu Bank;
Pasal 49 ayat (2) huruf b terhadap pihak diatas tidak melaksanakan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku bagi bank maka terhadap pihak tersebut patut diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang;
Bahwa tugas utama sebuah perbankan adalah menghimpun dana masyarakat lalu disalurkan kembali kepada peminjam dan memberikan pinjaman kepada debitur;
Bahwa kegiatan usaha Bank yang menganut prinsip syari’ah maupun konvensional antara lain:
Menghinpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau dalam bentuk lain;
Menyalurkan kredit kepada masyarakat maupun perusahaan ;
Menyediakan atau melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syari;ah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank;
Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indinesia ;
Bahwa ahli tidak pernah melakukan penelitian secara khusus kredit bermasalah ini;
Bahwa apabila suatu kredit teraviliasi, adanya mark up dalam agunan objek yang sama, adanya debitur yang sedang menikmati fasilitas kredit yang lain sedangkan dia mengajukan kredit baru di PT. Bank Aceh, jika sejak awal sebelum proses kredit atau sebelum pencairan kredit diketahui maka hal ini tidak dibenarkan karena pada saat terjadi persetujuan kredit baru dilakukan pencacatan dalam pembukuan dan laporan bank sebagai sesuatu transaksi kredit;
Bahwa menurut pasal 2 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat dan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah kesejahteraan rakyat banyak;
Bahwa terhadap prinsip kehati-hatian sebuah Bank adalah bertujuan untuk mencapai perekonomian yang stabil untuk kesejahteraan rakyat yang adil dan beradab, untuk mencapainya pada prinsipnya tidak boleh kita kesampingkan aturan-aturan yang ada, dalam rangka menyalurkan kredit harus tepat sasaran dan adanya prinsip kehati-hatian;
Bahwa terhadap pasal 3 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan, tentang menyalur dana kepada masyarakat, pemberian fasilitas kredit tersebut termasuk menyalurkan dana kepada masyarakat;
Bahwa terhadap pasal 4 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat, yaitu:
Secara umum ada batasannya dan sudah diatur diperbankan dalam pemberian kredit;
Melihat kemampuan bayar ;
Analisa keuangan dari calon debitur itu sendiri;
Bahwa ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia mengenai batasan-batasan tersebut wajib dipatuhi oleh Bank-Bank lainnya, namun dalam kontek batasan-batasan tersebut sudah diatur dalam SOP dan yang bersangkutan juga telah diatur tentang mengenai hal ini kinerja Bank itu sendiri;
Bahwa menyangkut dengan tindak pidana perbankan secara umum saksi tidak bisa memberikan kesimpulan karena dari awal sudah ada pengawasan mengenai kewenangan dan sanksi yang pertama adalah sanksi administratif yang diatur dalam pasal 46, pasal 51 dan pasal 50 Undang-undang perbankan;
Bahwa secara umum dalam kontek taksasi angunan batas limit sebesar Rp. 2.000.000.00,- (dua miyar rupiah) pimpinan harus menanyakan ke pusat dan tidak dibenarkan mengambil keputusan pimpinan cabang;
Bahwa dokumen kredit tidak dapat berdiri sendiri, diperlukan imformasi dan keterangan terkait proses kredit tersebut berupa kekurangan atau kejanggalan di dalam dokumen kredit perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait apakah sudah sesuai dengan SOP yang berlaku bagi Bank serta peraturan Undang-undang perbankan;
Bahwa dapat dikatakan sebagai cacatan palsu apabila:
Ada unsur kesengajaan ;
Ada unsur pencacatan tidak benar ;
Ada surat permohonan secara umum perlu diajukan kembali apakah ada unsur kesengajaan;
Harus tertuang didalam penilaian kredit;
Harus sesuai dari awal dengan permohonan kredit ;
Bahwa biasanya AO melaporkan sesuai dengan fakta pada saat itu dan harus sesuai dengan aspek hukumnya dan AO sudah menjelaskan tentang kondisi riil kemudian dibawa dalam komite dari meja ke meja dan dalam hasil rapat komite harus ada pejabat/pimpinan yang sudah diatur dari internal tersendiri dan komite secara khusus tidak secara umum ada kriteria yang sudah diatur pelaksanaanya bagaimana terserah Bank masing-masing dalam pelaksanaannya dan laporan palsu tidak bisa dilakukan karena harus dilihat bagaimana proses dalam masalah kredit tersebut;
Bahwa hukum selalu behubungan dengan bukti, Fakta yang disampaikan oleh penyidik sesuai dengan dokumen kredit dilihat sepanjang dapat dibuktikan dan kalau tidak dapat dibuktikan ya boleh-boleh saja;
Bahwa makna yang menjelaskan teraviliasi adalah adanya hubungan sebagai contoh si A mendapatkan kredit Rp.10.000.000.- ternyata si A ada hubungan dengan si B dimana si A dan si B merupakan adik abang dalam satu perusahaan apabila diketahui oleh Bank mengenai hal ini ada ketentuan yang disebut dengan one obligar konsep, pada saat di analisa oleh Bank hal ini tidak diabaikan harus dianggap sudah ada yang meminjam;
Bahwa dalam pemberian proses kredit dalam suatu Bank secara umum yang melakukan proses awal biasanya AO (Account Officer), ahli tidak bisa menentukan siapa yang paling berperan karena mengenai hal ini bermacam-macam konteksnya, dari AO (Account Officer) meyakini kemudian disupervisi oleh bagian yang ada bermacam-macam yang berbeda istilahnya dalam suatu Bank kemudian diputus oleh Pimpinan lalu Pimpinan bisa saja dia meyakini lagi dia bisa mencoba AO (Account Officer) lain kalau dia ragu;
Bahwa ketika kredit dicairkan sesuai SOP ternyata kredit macet tidak harus ditindak lanjuti, harus dilihat dulu :
Apakah ada penyimpangan disana berarti ada resiko ;
Ada unsur kesengajaan ;
Bukan suatu indikator resiko tinggi kalau kredit macet ;
Bahwa kalau ada dokumen yang tidak ditemukan kemudian ditemukan kembali seharusnya dilengkapi, tidak serta merta kemudian terjadi tindak pidana dan kesalahan bukan berarti serta merta perlu didalami apakah ada unsur kesengajaan;
Bahwa kalau kemudian diketahui dalam masalah dipecah, maka tidak ada unsur pidana dianggap kelalaian suatu Bank;
Bahwa seandainya batas limit itu dilanggar tidak sesuai dengan peraturan yang ada di Bank Indonesia, sanksi yang diberikan oleh Bank Indonesia tidak serta merta langsung menjadi sanksi pidana atau sanksi administrative;
Bahwa pertanggung jawaban AO dari proses persetujuan kredit, yaitu:
Secara umum harus memastikan kembali apa yang dilakukan oleh AO ;
Hasil AO telah disampaikan secara riil ada tidak yang terkaver diatas Rp.2.000.000.000.- pertanggung jawabannya ;
Apabila dari awal sudah mengetahui direncanakan untuk dipecah ada tidak indikasi tindak pidana perbankan ;
Dan kalau bisa dibuktikan itu ada cacatan palsu ;
Bahwa perseolan kredit macet bukanlah hal yang pokok bahwa ini sudah dilakukan pidana walaupun hal itu menjadi akses, kalau memang pada saat memutuskan suatu kredit dalam prosesnya memang ada beberapa kejanggalan atau prinsip kehati-hatian tidak dijalankan, sehingga hal ini ada resiko bisa ya bisa tidak dan apabila sifatnya karena faktor ekonomi, keadaan bencana alam dan sebagainya mengenai hal ini kita melihat apakah ada unsur pidananya atau tidak;
Bahwa kata-kata kredit topengan tidak ada, namun kata tersebut digunakan lebih tepat untuk menafsirkan. untuk kredit topengan apabila pihak Bank dalam hal ini pemutus mengetahui bahwa kredit ini akan digunakan oleh si A tetapi karena si A ini tidak mampu atau tidak dapat secara prosedur untuk mendapatkan kredit lalu digunakanlah pihak lain, hal ini tidak dibenarkan dari awal karena kami mengharapkan semua pencatatan siapa yang mengambil kredit kalau si A yang mengambil kredit maka si A;
Bahwa mengenai AO (Account officer), Kabag Krddit, Kabag Legal telah dilakukan sesuai prosedur menurut profesional mereka, mengenai hal ini harus diuji apakah benar karena itu adalah fakta bagaimana sebenarnya terjadi, memang diatas kertas bisa terjadi setelah kejadian dan seharusnya dalam pemeriksaan harus diuji satu persatu secara umum gambarannya seperti itu;
Bahwa dalam hal Pimpinman kurang menyakini dari taksasi awal ia bisa melakukan retaksasi;
Bahwa secara umum taksasi itu harus menunjukkan nilai yang sebenarnya, dalam perjalanan sistem taksasi angunan secara umum biasanya kita harapkan dengan baik yang independen, kalaupun tidak independen dari internal harus ada 2 (dua) taksasi yang digunakan dalam sistem supaya tepat dalam hal menilai suatu angunan, bagaimana cara Bank menilai bermacam-macam pelaksanaannya karena pedoman setiap Bank berbeda-beda;
Bahwa mengenai retaksasi dalam kasus oleh Tim Retaksasi ini hanya dilakukan dalam bentuk disampelkan, sehingga hanya dalam beberapa hari saja mereka bisa mengambil keputusan bahwa kredit ini bermasalah sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah), seharusnya dalam kontek pemeriksaan harus dijelaskan, pada prinsipnya tidak serta merta apabila dalam kontek audit harus dicek secara keseluruhan kecuali kalau memang mewakili jelas tertulis didalamnya yang dicek harus jelas, jadi yang diduga sekian harus jelas jangan dianggap ini adalah sebagai keseluruhan;
Bahwa mengenai Komite Kredit yang memberikan rekomendasinya, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 27/162/Ket/Dir Tanggal 31 Maret 1995 pada halaman 10 pada point 333 yang isinya “Tanggung jawab Komite Kredit sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai beikut : Melaksanakan tugasnya terutama dalam kaitannya dengan pemberian persetujuan kredit berdasarkan kemampuan pofesional secara jujur, objektif, cermat dan seksama”. Maka seandainya kalimatnya dalam dokumen komite kredit tergantung Pimpinan, dalam hal ini berbunyi “mohon pertimbangan”, maka hal ini ada forsinya masing-masing, tadi ada AO (Accoutn Officer), Kabag Legal dan Kabag Kredit itu ada tugasnya masing-masing, permasalahannya karena ini sirculer apalagi tadi ditambah adanya surat yang mengatakan tanggung jawab ada pada Pimpinan itu bisa saja sebagai tambahan mohon arahan lebih lanjut;
Bahwa atas keterangan ahli, Terdakwa member pendapat tidak keberatan dan tidak paham;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja di Bank Aceh, pada tahun 1992 sampai dengan tahun 1996 bekerja di PT.Bank Aceh Capem Kota Jantho kemudian pindah ke Capem Sabang sebagai Teller kemudian pindah ke PT.Bank Aceh kantor Pusat sebagai Pegawai Biro Umum pada tahu 1997 sampai 2001, pada tahun 2001 sampai 2006 di PT.Bank Aceh Cab.Meulaboh sebagai kelapa Seksi kredit, pada tahun 2006 sampai 2008 di PT.Bank Aceh Cab.Bireun sebagai kelapa Seksi kredit, pada tahun 2008 sampai 2010 di PT.Bank Aceh Cab.Lhokseumawe sebagai kepala kredit Komersial kemudian pada bulan Januari 2011 sampai 2012 dipindahkan ke PT.Bank Aceh kantor Pusat sebagai karyawan penyelesaian kredit dan pada 13 April 2012 diberhentikan sebagai karyawan PT.Bank Aceh;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kabag Kredit Komersil PT.Bank Aceh cab Lhokseumawe adalah:
Menerima permohonan ;
Memberikan kredit ;
Dan mengontrol kredit yang diberikan ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Kabag Kredit Komersil tersebut diatur dalam SOP dengan Keputusan Direksi pada tahun 2007 tentang perkreditan Komersil dan secara spesifik untuk SOP tugas dan tanggung jawab tentang Job Diskription sudah ada perubahan serta memberikan kredit dan mengontrol kredit yang sudah disetujui;
Bahwa kepada Hajjah Nurjain ada diberikan kredit dengan plafon 2 Milyar sedangkan untuk Adriansyah tidak ingat lagi nasabahnya karena ada yang tidak melalui terdakwa dalam mengajukan kredit;
Bahwa Terdakwa telah memberikan rekomendasi sebagai Kabag kredit Komemersil kepada debitur-debitur antara lain:
A.n.Husaini (Mini Market), Terdakwa memberi rekomendasi :
Dapat dipertimbangkan plafon Max Rp.475.000.000,-;
Dilakukan pengawasan secara contunew ;
Agunan harus marcatble ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Onthe Spot usaha secara berkala ;
Adm dan ketentuan Bank teknis harus terpenuhi;
Adm dan propesi kredit sesuai PSAK ;
Mohon pertimbangan Tim Komite dan Kabag, lanjutkan untuk suatu keputusan ;
A.n.Syafruddin Yusuf (CV.INDONAD ENGICO), Terdakwa memberi rekomendasi:
Penuhi seluruh ketentuan Bank Teknis ;
Dilakukan pengawasan secara contunew ;
Agunan harus mengkaver kredit ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Mohon pertimbangan Tim Komite lebih lanjut ;
Kredit ini tidak jadi diperpanjang ;
A.n.M.Yusuf Bahar (CV.ACEH JAYA MOTOR) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan syarat ;
Penuhi seluruh ketentuan Bank Teknis ;
Agunan harus mengkaver kredit ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Dilakukan monitoring setiap 3 bulan;
Mohon pertimbangan seluruh Tim Komite untuk suatu keputusan Bapak Ketua Komite ;
A.n.Taufik (CV.DOUBLE A) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat diproses jika prospek usaha mendukung ;
Dapat menjamin kredit untuk angsuran yang jelas ;
Agunan menyangkut harus jelas ;
Penuhi seluruh ketentuan Bank Teknis ;
Mohon pertimbangan dan keputusan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan Bapak Pc;
A.n.Mawardi Ali (CV.IJARAH) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dari proses cash flow terhadap usaha kredit dapat dipertimbangkan;
Agunan mengkaver kredit ;
Pengikatan s/d 150 % ;
Droping dana kredit sesuai prosedur yang ada ;
Adm dan propesi Bank dipenuhi ;
Mohon pertimbangan Tim Komite untuk suatu keputusan Bapak Pc ;
A.n.Hendra (CV.KASTA RAYA UTAMA) kabag kredit Komersil tidak terlibat (Dinas luar) ;
A.n.Saifan Nur (CV.TAHIRO SATOH), kabag kredit Komersil tidak terlibat (Dinas luar);
A.n.Reza Maulana (CV.MUDAH REZKI) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan syarat;
Agunan mengkaver s/d 150 % ;
Pengikatan agunan s/d 2 Milyar ;
Penggunaan dana sesuai kemajuan pembengunan dilapangan ;
Kredit diberikan sektor Investasi ;
Buat jadwal angsuran /simulasi ;
Semua syarat Bank dipenuhi ;
Mohon pertimbangan Tim Komite ;
A.n.Amiruddin A.Djalil (PT.KARYA JAYA BIRWALIDAIN) Terdakwa memberi rekomendasi:
Penuhi seluruh ketentuan Bank teknis;
Adm Bank dan propesi sesuai PSAK;
Agunan harus mengkaver kredit ;
Pengikatan agunan Via Notaris ;
Lakukan pengawasan melekat ;
Mohon pertimbangan Bapak dan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan;
A.n.Zainuddin Husen (PT.MEURAH JAYA ABADI) Terdakwa memberi rekomendasi:
Penuhi seluruh ketentuan Bank Teknis ;
Dilakukan pengawasan secara contunew ;
AO dapat mengawasi usaha secara rutin ;
Agunan harus marcatble dan pengikatan dengan Notaris;
Seluruh ketentuan terpenuhi ;
Droping dilakukan ;
Mohon pertimbangan Tim Komite Bapak Kabag Legal untuk suatu keputusan kredit;
A.n.Wiwik Handayani (TOKO ALSA MOTOR) kabag kredit Komersil tidak terlibat (Dinas luar) ;
A.n.Ivo Aswita Meutia,SP (PT.PEUTARI TANISA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Debitur Nasabah baru pada BPD Cab.Lhokseumawe ;
Debitur Anggota DPRK Aceh Utara ;
Karakter dari Debitur baik dan dapat dipercaya ;
Agunan mengkaver kredit yang diberikan;
Pengikatan kredit s/d 150 % ;
Dapat terpenuhi seluruh Adm dan propesi kredit baru dicairkan;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan ;
A.n.Roni (ARIZKI CAFE) Terdakwa memberi rekomendasi:
Kredit diperuntukan untuk membeli 2 unit Toko tempat usaha, prospek sangat mendukung, kredit diproses sektor Investasi ;
Agunan Toko yang dibeli diikat Notaris;
Penuhi ketentuan Bank Teknis ;
Mohon pertimbangan Tim Komite dan bapak pimpinan cabang ;
A.n.Maghfirah Umri Radli (CV.FITRUL MANDIRI) Terdakwa memberi rekomendasi:
Kredit dapat diproses sesuai ketentuan Bank teknis ;
Agunan yang diserahkan harus Marcatable dan mengcaver kredit yang diberikan ;
Adm Bank disesuaikan SK Direktur ;
Propesi tetap 1 % disetor terlebih dahulu;
Cashplow telah disesuaikan dengan ketentuan neraca usahanya ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan;
A.n.Tanggy (CV.ANEUK ATJEH GROUP) Terdakwa memberi rekomendasi:
Debitur nasabah lama BPD Lhokseumawe ;
Usaha lancar dan baik ;
Kinerja dari Debitur sangat didukung oleh Pemda setempat karena dapat menyerap tenaga kerja yang banyak untuk pertumbuhan Ekonomi rakyat yang sangat dominan;
Agunan mengcaver kredit yang diberikan ;
Syarat-syarat Adm Bank teknis dipenuhi;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit ;
A.n.Adita Fadli (CV.SYARKAH) Terdakwa memberi rekomendasi:
Usaha masih berjalan lancar ;
Material yang diperoleh langsung dari yang mempunyai Sako ;
Agunan mengcaver kredit yang diberikan ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Penuhi seluruh ketentuan Bank teknis;
Sumber bayar kredit dari penjualan ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu persetujuan PC ;
A.n.Syahkubat Abdullah (CV.TUAH RAJA ABADI) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan U/dilakukan persetujuan tambahan ;
Agunan harus ditambah s/d 150 % ;
Pengikatan Material Via Notaris ;
Adm disesuaikan PSAK ;
Mohon pertimbangan Tim Komite;
A.n.Ivan Novaria (CV.RAJA JEUMPA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Agunan yang diserahkan harus mengcaver agunan kredit yang diberikan ;
Pemberian kredit untuk usaha Dagang alat-alat bangunan ;
Kredit atas dasar Steak holder ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan ;
A.n.Iqbal Andriansyah Putra, SE (CV.MEKAR SAHABAT) Terdakwa memberi rekomendasi:
Penuhi syarat-syarat Bank teknis ;
Usaha harus benar-benar mapan ;
Agunan yang diserahkan harus mengcaver kredit;
Pengikatan Via Notaris ;
Adm baik + Proporsi disesuaikan PSAK 51/55 ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan Bapak Pimpinan;
A.n.kana Rishky (CV.HARAPAN TERNAK) kabag kredit Komersil tidak terlibat;
A.n.ISMAIL (DEPOT OBAT PENAWA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan syarat ;
Semua administrasi telah terpenuhi ;
Usaha yang dijalankan debitur lancar ;
Lakukan pembinaan secara continew ;
Penggunaan dana tepat guna dan tepat sasaran ;
Pastikan mengcaver dari agunan yang diserahkan debitur ;
Adm dan proporsi Bank disetor sesuai ketentuan Bank yang berlaku;
A.n.Muhammad Saleh (Koperasi Industri Beureugang Makmur) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan syarat ;
Agunan harus mengcaver dari kredit yang dibiayai ;
Prospek usaha kedepan sangat mendukung usaha ekonomi rakyat ;
Koperasi saat ini sangat solit dalam ekpansi ke masyarakat ;
Penuhi seluruh administrasi Bank ;
Adm dan propesi sesuai ketentuan;
Mohon rekomendasi Tim Komite Kredit ;
A.n.Nurul Akbari (CV. ARIZKI RENTAL MOBIL) Terdakwa memberi rekomendasi:
Kredit dapat dipertimbangkan dengan syarat:
Agunan harus mercatable dan mengcaver kredit yang diberikan ;
Mobil yang dibeli juga harus menjadi agunan kredit Investasi diproses Via Notaris sesuai ketentuan Bank teknis ;
Droping dana setelah seluruh adm diselesaikan;
Mohon pertimbangan Tim Komite ;
A.n.Yusrizal AB (CV.HARY PUTRA) Terdakwa memberi rekomendasi;
Penuhi ketentuan Bank Teknis;
Agunan mengcaver dari kredit yang diberikan ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Lakukan pengawasan secara continuew ;
Penggunaan dana kredit harus ada pemantauan sehingga tepat guna dan tepat sasaran sesuai dengan dianjurkan;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan Bapak Pimpinan lebih lanjut ;
A.n.Sandedy Ibrahim (Koperasi Megee Sabee Seujahtera) kabag kredit Komersil tidak terlibat (Dinas luar);
A.n.Rusdiansyah (PT.DARA BAROE) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan ketentuan:
Agunan mengcaver dari kredit yang diberikan dan diikat HT penuh;
Seluruh persyaratan Bank teknis harus terlebih dahulu dipenuhinya ;
Cassy diikat Notaris ;
Mohon pertimbangan Tim Komite untuk suatu keputusan PC ;
A.n.Rosmawati (PT.PAKAR NUSA BUANA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Amankan anggsuran dari Debitur ;
Cassy pastikan penandatanganan ;
Pengikatann agunan harus 150 % ;
Dropping dana kredit setelah seluruh persyaratan dipenuhinya ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan selanjutnya ;
A.n.Andriansyah (UD.PUTRA ACEH JAYA BERSAMA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Ditinjau usaha mempunyai prospek yang baik ;
Agunan juga marcatable ;
Pengikatann agunan s/d 150 % ;
AO harus dapat melakukan Monitoring secara continew sehingga kredit dapat berjalan lancar;
Penuhi seluruh ketentuan Bank ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan PC;
A.n.Hajjah Nurjain (CV.BINA PUTRA SANJAYA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Agunan yang diserahkan marcatable ;
Nasabah dari kredit lama pada BPD – Lhokseumawe ;
Hubungan emosional dengan BPD sangat tinggi dan loyal ;
Syarat-syarat terpenuhi seluruhnya ;
Mohon pertimbangan Tim Komite ;
A.n.Saiful Basri (PT.PASIR PUTIH JAYA RAYA) kabag kredit Komersil tidak terlibat (Dinas luar);
A.n.Teuku Maulyadi,ST (CV.GLOBALINDO) Terdakwa memberi rekomendasi:
Penuhi seluruh ketentuan Bank teknis ;
Agunan harus marcatable ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Lakukan pengawasan secara continew;
Onthe spot terhadap usahanya ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan ;
A.n.Teuku Maulizar (PT. NANGGROE INVESTAMA) Terdakwa tidak terlibat;
A.n.Arief Faisal (TOKO SINAR INDAH) Terdakwa tidak terlibat;
A.n.Razali (UD.SINAR BARU) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan syarat:
Setiap bulannya dapat dilakukan controling ;
Dropping dana setelah persyaratannya seluruhnya terpenuhi ;
Agunan mengcaver kredit yang diberikan ;
Agunan sebagian sedang dalam proses SHM. AO dapat memonitor melalui Notaris;
Syarat terpenuhinya ;
Bahwa Rekomendasi lain dari Terdakwa selaku Komite Kabag Kredit adalah:
A.n.Ibrahim Ilyas (CV.SURYA INDO PRAMATA) Terdakwa ada ikut membuat Rekomendasi dalam hal keputusan Komite kredit akan tetapi Pununtut Umum menyatakan dalam berkas berkas barang bukti tidak ada dan tidak lengkap ;
Kredit tidak memenuhi SOP (ditolak) ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan ;
A.n.Said Ibrahim (CV.AZIZI PERKASA) terdakwa tidak ikut dan tidak terlibat (Dinas luar);
A.n.Rosmawati (PT. PAKAR NUSA BUANA), Debitur dua kali mengajukan permohonan kredit yang pertama 2 milyar dan yang kedua 1 milyar;
A.n.Munawir (UD.KUMITA BARU) terdakwa tidak ikut dan tidak terlibat (Dinas luar);
A.n.Zul Mukhlis (CV.BEULIGAT JAYA) terdakwa tidak ikut dan tidak terlibat (Dinas luar);
A.n.Zul Mukhlis (CV.BEULIGAT JAYA) dengan keputusan Komitenya:
kabag kredit Komersil sejak awal tidak terlibat untuk yang pertama (Dinas luar) ;
waktu perpanjangan kredit yang kedua dibuat Adendum karena kredit bermasalah (macet) ;
penggunaan dana tidak tepat secara adminstrasi ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan ;
A.n.Fitria (CV.ARSITA KARYA) terdakwa tidak ikut dan tidak terlibat (Dinas luar);
A.n.Nurdin Ismail (PT.LIDO GRAHA HOTEL) terdakwa tidak ikut dan tidak terlibat (Dinas luar);
A.n.Abu Bakar Sulaiman (KOPERASI PERKEBUNAN BATEE MEUASAH) terdakwa tidak ikut dan tidak terlibat (Dinas luar);
Bahwa debitur Nurul Akbari (Arizki Cafee) sudah sesuai dengan Rekomendasi dengan keputusan Komitenya:
Agunan 2 unit Toko dan sudah sesuai s/d 150 % ;
Ada dilakukan shering sebagian ;
Tidak ada melakukan pelanggaran dalam pemberian kredit data sudah pinal;
Bahwa mengenai Investigasi yang dilakukan oleh Tim Mapping, tidak dipanggil pihak-pihak yang terlibat dalam masalah kredit oleh Tim Mapping, Tim Mapping sendiri yang datang memutuskan sepihak dalam masalah kredit baru kemudian keluar keputusannya;
Bahwa Taksasi agunan yang dilakukan oleh AO dan yang bertanggung jawab juga AO dan selanjutnya di validasi dan dianalisa data yang dibawa pulang dan melaporkan dan tanggung jawab AO sampai selesai dan lunas kreditnya sedangkan Kabag hanya mengatur dan memonitor ada datanya serta Kabag tidak ada kewajiban untuk menyanggah pendapat AO, termasuk usulan AO tidak boleh disanggah karena AO punya wewenang sampai kredit lunas;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima fee, tapi kalau diajak makan ada;
Bahwa tugas AO sesuai dengan SOP dalam petunjuk pelaksaan kredit adalah :
Memonitoring kredit ;
Analisa kredit dengan melakukan mengecek semua kelengkapan Administrasi ;
Mengecek agunan kemudian membuat hasil analisa kredit dan melaporkan kepada kepala bagian kredit komersil ;
Kalau macet AO harus turun kelapangan;
Bahwa Terdakwa bersama Ishak dan Efendi ada diberikan wewenang untuk menagih kepada Debitur- Debitur dengan SK per 31 Desember 2010, dalam waktu 1 tahun dan kemudian kami menagih dalam waktu 3 bulan kami mendapatkan 21 milyar begitu kami buat komitmen dan kemudian setelah itu disetop tidak dikasih tagih lagi dengan surat Keputusan pemindahan penugasan yang ditanda tangani oleh Islamuddin dan kalau tidak disetop sanggup kami menagih sampai 75 %;
Bahwa atasan langsung AO adalah Kabag Kredit akan tetapi kalau diperintah oleh pimpinan, kabag tidak punya hak untuk memberi sanksi;
Bahwa AO bertanggung jawab langsung kepada Wapin sedangkan atasan langsung AO adalah Kabag kredit, DP 3 atasan langsung yang menilai dan AO hampir sama tunjangannya dengan Kabag;
Bahwa AO dalam bertugas dalam hal kontrol bisa diperintah oleh Kabag, dan bisa juga AO menolak perintah karena status AO sama dengan Kabag;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) rangkap hasil Investigasi Tim Mapping PT. Bank Aceh pada 26 (dua puluh enam) debitur dan 16 (enam belas) debitur (legalisir);
1 (satu) rangkap hasil Investigasi Bank Indonesia Banda Aceh pada 26 (dua puluh enam) debitur dan 16 (enam belas) debitur (legalisir);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IBRAHIM ILYAS - CV. Surya Indo Pratama, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. Hj. NURJAIN - PT. Bina Putra Sanjaya, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ANDRIANSYAH - UD. Putra Aceh Jaya Bersama, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. M. YUSUF BAHAR - UD. Aceh Jaya Motor, Plafon sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. NURUL AKBARI - CV. Arizki Rental Mobil, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. NURUL AKBARI - Arizki Café, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SYAHKUBAT ABDULLAH - Tuah Raja Abadi, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. TANGGY CV. Aneuk Aceh Group - Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. TANGGY Koperasi Industri Beureughang, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. RAZALI - UD Sinar Baru, Plafon sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. HUSAINI - Mini Market Nisam, Plafon sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SAID IBRRAHIM - Azizi Perkasa, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SAIFUL BASRI - PT. Pasir Putih Jaya, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. YUSRIZAL AB - CV. Harry Putra, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SYARIFUDDIN YUSUF - CV. Indonad Engico, Plafon sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. RUSDIANSYAH - PT. Dara Baroe, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. ROSMAWATI - PT Pakar Nusa Buana, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. ROSMAWATI - PT Pakar Nusa Buana Plafon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ADITA FADLI - CV. Syarkah, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. MAWARDI ALI - CV. Ijarah, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ZUL MUKHLIS - CV. Beuligat Jaya, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. T. MULYADI - CV. Globalindo, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. MAGHFIRA UMRI RADHI - CV. Fitrul Mandiri, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SAIFANNUR - CV. Tahiro Satoh, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. HENDRA - CV. Kasta Raya Utama, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IVAN NOVARIA - CV. Raja Jeumpa, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. WIWIK HANDAYANI - Toko Alsa Motor, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. MUNAWIR - UD. Kumita Baru, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ARIF FAISAL - Sinar Indah, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ISMAIL - Toko Obat Peunawa, Plafon sebesar Rp. 1.850.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. HAMDANI H. THALEB - UD Berkah Jaya Motor, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ZAINUDDIN HUSIN - PT. Meurah Jaya Abadi, Plafon sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. FITRIA - CV. Arsyita Karya, Plafon sebesar Rp1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IVO ASWITA - PT. Peutari Tanisa, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IQBAL ANDRIANSYAH PUTRA - CV. Meukar Sahabat, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. TAUFIK - CV. Double A, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SANDEDY IBRAHIM, Koperasi Mugee Sabee Sejahtera, Plafon sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. KANA RISKHY, CV. Harapan Ternak, Plafon sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. T. MAULIZAR - PT. Nanggroe Investama, Plafon sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. AMIRUDDIN - PT. Karya Jaya Birwalidain, Plafon sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ABUBAKAR SULAIMAN - Koperasi Batee Meuasah, Plafon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 satu) Berkas dokumen kredit sdr. NURDIN ISMAIL - PT Lido Graha Hotel, Plafon sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa adalah Pegawai PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe yang telah diangkat dalam jabatan atau kedudukannya sebagai Kabag Kredit Komersil PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank BPD Aceh No. 154/04/DIR/PD/IV/2009 tanggal 13 April 2009, kemudian pada bulan Januari 2011 sampai 2012 dipindahkan ke PT.Bank Aceh kantor Pusat sebagai karyawan penyelesaian kredit dan pada 13 April 2012 diberhentikan sebagai karyawan PT.Bank Aceh;
Bahwa benar PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe adalah Lembaga Perbankan yang bergerak di bidang jasa keuangan dengan cara mengumpulkan dana masyarakat yang berbentuk simpanan selanjutnya dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit;
Bahwa benar sistem kerja pada PT. Bank BPD Aceh Cabag Lhokseumawe menggunakan manejemen sebuah perusahaan, dimana para pekerja atau pejabatnya mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh No. 178/04/DIR/VIII/2006 tanggal 31 Agustus 2006 tentang Struktur Organisasi dan Job Description PT. Bank BPD Aceh;
Bahwa benar Kabag. Kredit Komersiel mempunyai tugas:
Merencanakan dan mengembangkan kegiatan pemasaran kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit proyek pemerintah sesuai dengan kebutuhan nasabah untuk meningkatkan pendapatan bank sesuai dengan sistim dan prosedur yang berlaku dan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan risiko kredit;
Melakukan review proposal-proposal kredit (kredit judgement) yang diajukan oleh Account Officer dan memberikan saran dan rekomendasi sesuai dengan prinsip-prinsip perkreditan yang sehat;
Mengawasi dan memonitor proses dan persyaratan dalam penyaluran kredit kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Melakukan debitur intelligent secara cepat terhadap portofolio-portofolio kredit yang mulai menurun kolektifitasnya dan diambil langkah-langkah penanggulangannya;
Melakukan pembinaan, pengawasan, portofolio-portofolio kredit yang merupakan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menerapkan prinsip menejemen risiko dalam seluruh aktifitas usaha bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menyusun dan manyampaikan laporan-laporan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa benar Kabag. Kredit Komersiel mempunyai wewenang:
Melaksanakan tugas-tugas dan kebijakan bank sesuai dengan sistim dan prosedur yang berlaku;
Membina dan mengarahkan karyawan pada unit kerjanya dan melakukan koordinasi kerja dengan unit kerja lainnya secara vertikal dan horizontal dengan baik;
Menjamin keberhasilan tugas-tugasnya secara efektif berdasarkan sistem dan prosedur yang berlaku;
Mendelegasikan/melimpahkan sebagian wewenang kepada pejabat-pejabat bawahannya sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku;
Menandatangani, memaraf warkat-warkat, surat-surat, dokumen-dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa benar Kabag. Kredit Komersiel mempunyai tanggung jawab:
Bertanggung jawab kepada pimpinan cabang;
Memegang teguh rahasia jabatan;
Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan asset bank, administrasi dan logistik yang berada di lingkungan unit kerjanya;
Bertanggung jawab atas segala kerugian bank yang diakibatkan oleh kelalaiannya;
Bahwa benar dari 42 (empat puluh dua) kredit macet yang disebutkan Penuntut Umum dalam dakwaannya, Terdakwa telah memberikan rekomendasi sebagai Kabag kredit Komemersil kepada sebanyak 26 (dua puluh enam) debitur, yaitu:
A.n.Husaini (Mini Market), Terdakwa memberi rekomendasi :
Dapat dipertimbangkan plafon Max Rp.475.000.000,-;
Dilakukan pengawasan secara contunew ;
Agunan harus marcatble ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Onthe Spot usaha secara berkala ;
Adm dan ketentuan Bank teknis harus terpenuhi;
Adm dan propesi kredit sesuai PSAK ;
Mohon pertimbangan Tim Komite dan Kabag, lanjutkan untuk suatu keputusan ;
A.n.Syafruddin Yusuf (CV.INDONAD ENGICO), Terdakwa memberi rekomendasi:
Penuhi seluruh ketentuan Bank Teknis ;
Dilakukan pengawasan secara contunew ;
Agunan harus mengkaver kredit ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Mohon pertimbangan Tim Komite lebih lanjut ;
Kredit ini tidak jadi diperpanjang ;
A.n.M.Yusuf Bahar (CV.ACEH JAYA MOTOR) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan syarat ;
Penuhi seluruh ketentuan Bank Teknis ;
Agunan harus mengkaver kredit ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Dilakukan monitoring setiap 3 bulan;
Mohon pertimbangan seluruh Tim Komite untuk suatu keputusan Bapak Ketua Komite ;
A.n.Taufik (CV.DOUBLE A) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat diproses jika prospek usaha mendukung ;
Dapat menjamin kredit untuk angsuran yang jelas ;
Agunan menyangkut harus jelas ;
Penuhi seluruh ketentuan Bank Teknis ;
Mohon pertimbangan dan keputusan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan Bapak Pc;
A.n.Mawardi Ali (CV.IJARAH) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dari proses cash flow terhadap usaha kredit dapat dipertimbangkan;
Agunan mengkaver kredit ;
Pengikatan s/d 150 % ;
Droping dana kredit sesuai prosedur yang ada ;
Adm dan propesi Bank dipenuhi ;
Mohon pertimbangan Tim Komite untuk suatu keputusan Bapak Pc ;
A.n.Reza Maulana (CV.MUDAH REZKI) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan syarat;
Agunan mengkaver s/d 150 % ;
Pengikatan agunan s/d 2 Milyar ;
Penggunaan dana sesuai kemajuan pembengunan dilapangan ;
Kredit diberikan sektor Investasi ;
Buat jadwal angsuran /simulasi ;
Semua syarat Bank dipenuhi ;
Mohon pertimbangan Tim Komite ;
A.n.Amiruddin A.Djalil (PT.KARYA JAYA BIRWALIDAIN) Terdakwa memberi rekomendasi:
Penuhi seluruh ketentuan Bank teknis;
Adm Bank dan propesi sesuai PSAK;
Agunan harus mengkaver kredit ;
Pengikatan agunan Via Notaris ;
Lakukan pengawasan melekat ;
Mohon pertimbangan Bapak dan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan;
A.n.Zainuddin Husen (PT.MEURAH JAYA ABADI) Terdakwa memberi rekomendasi:
Penuhi seluruh ketentuan Bank Teknis ;
Dilakukan pengawasan secara contunew ;
AO dapat mengawasi usaha secara rutin ;
Agunan harus marcatble dan pengikatan dengan Notaris;
Seluruh ketentuan terpenuhi ;
Droping dilakukan ;
Mohon pertimbangan Tim Komite Bapak Kabag Legal untuk suatu keputusan kredit;
A.n. Ivo Aswita Meutia,SP (PT.PEUTARI TANISA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Debitur Nasabah baru pada BPD Cab.Lhokseumawe ;
Debitur Anggota DPRK Aceh Utara ;
Karakter dari Debitur baik dan dapat dipercaya ;
Agunan mengkaver kredit yang diberikan;
Pengikatan kredit s/d 150 % ;
Dapat terpenuhi seluruh Adm dan propesi kredit baru dicairkan;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan ;
A.n.Roni (ARIZKI CAFE) Terdakwa memberi rekomendasi:
Kredit diperuntukan untuk membeli 2 unit Toko tempat usaha, prospek sangat mendukung, kredit diproses sektor Investasi ;
Agunan Toko yang dibeli diikat Notaris;
Penuhi ketentuan Bank Teknis ;
Mohon pertimbangan Tim Komite dan bapak pimpinan cabang ;
A.n.Maghfirah Umri Radli (CV.FITRUL MANDIRI) Terdakwa memberi rekomendasi:
Kredit dapat diproses sesuai ketentuan Bank teknis ;
Agunan yang diserahkan harus Marcatable dan mengcaver kredit yang diberikan ;
Adm Bank disesuaikan SK Direktur ;
Propesi tetap 1 % disetor terlebih dahulu;
Cashplow telah disesuaikan dengan ketentuan neraca usahanya ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan;
A.n.Tanggy (CV.ANEUK ATJEH GROUP) Terdakwa memberi rekomendasi:
Debitur nasabah lama BPD Lhokseumawe ;
Usaha lancar dan baik ;
Kinerja dari Debitur sangat didukung oleh Pemda setempat karena dapat menyerap tenaga kerja yang banyak untuk pertumbuhan Ekonomi rakyat yang sangat dominan;
Agunan mengcaver kredit yang diberikan ;
Syarat-syarat Adm Bank teknis dipenuhi;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit ;
A.n.Adita Fadli (CV.SYARKAH) Terdakwa memberi rekomendasi:
Usaha masih berjalan lancar ;
Material yang diperoleh langsung dari yang mempunyai Sako ;
Agunan mengcaver kredit yang diberikan ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Penuhi seluruh ketentuan Bank teknis;
Sumber bayar kredit dari penjualan ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu persetujuan PC ;
A.n.Syahkubat Abdullah (CV.TUAH RAJA ABADI) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan U/dilakukan persetujuan tambahan ;
Agunan harus ditambah s/d 150 % ;
Pengikatan Material Via Notaris ;
Adm disesuaikan PSAK ;
Mohon pertimbangan Tim Komite;
A.n.Ivan Novaria (CV.RAJA JEUMPA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Agunan yang diserahkan harus mengcaver agunan kredit yang diberikan ;
Pemberian kredit untuk usaha Dagang alat-alat bangunan ;
Kredit atas dasar Steak holder ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan ;
A.n.Iqbal Andriansyah Putra, SE (CV.MEKAR SAHABAT) Terdakwa memberi rekomendasi:
Penuhi syarat-syarat Bank teknis ;
Usaha harus benar-benar mapan ;
Agunan yang diserahkan harus mengcaver kredit;
Pengikatan Via Notaris ;
Adm baik + Proporsi disesuaikan PSAK 51/55 ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan Bapak Pimpinan;
A.n.ISMAIL (DEPOT OBAT PENAWA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan syarat ;
Semua administrasi telah terpenuhi ;
Usaha yang dijalankan debitur lancar ;
Lakukan pembinaan secara continew ;
Penggunaan dana tepat guna dan tepat sasaran ;
Pastikan mengcaver dari agunan yang diserahkan debitur ;
Adm dan proporsi Bank disetor sesuai ketentuan Bank yang berlaku;
A.n.Muhammad Saleh (Koperasi Industri Beureugang Makmur) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan syarat ;
Agunan harus mengcaver dari kredit yang dibiayai ;
Prospek usaha kedepan sangat mendukung usaha ekonomi rakyat ;
Koperasi saat ini sangat solit dalam ekpansi ke masyarakat ;
Penuhi seluruh administrasi Bank ;
Adm dan propesi sesuai ketentuan;
Mohon rekomendasi Tim Komite Kredit ;
A.n.Nurul Akbari (CV. ARIZKI RENTAL MOBIL) Terdakwa memberi rekomendasi:
Kredit dapat dipertimbangkan dengan syarat:
Agunan harus mercatable dan mengcaver kredit yang diberikan ;
Mobil yang dibeli juga harus menjadi agunan kredit Investasi diproses Via Notaris sesuai ketentuan Bank teknis ;
Droping dana setelah seluruh adm diselesaikan;
Mohon pertimbangan Tim Komite ;
A.n.Yusrizal AB (CV.HARY PUTRA) Terdakwa memberi rekomendasi;
Penuhi ketentuan Bank Teknis;
Agunan mengcaver dari kredit yang diberikan ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Lakukan pengawasan secara continuew ;
Penggunaan dana kredit harus ada pemantauan sehingga tepat guna dan tepat sasaran sesuai dengan dianjurkan;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan Bapak Pimpinan lebih lanjut ;
A.n.Rusdiansyah (PT.DARA BAROE) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan ketentuan:
Agunan mengcaver dari kredit yang diberikan dan diikat HT penuh;
Seluruh persyaratan Bank teknis harus terlebih dahulu dipenuhinya ;
Cassy diikat Notaris ;
Mohon pertimbangan Tim Komite untuk suatu keputusan PC ;
A.n.Rosmawati (PT.PAKAR NUSA BUANA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Amankan anggsuran dari Debitur ;
Cassy pastikan penandatanganan ;
Pengikatann agunan harus 150 % ;
Dropping dana kredit setelah seluruh persyaratan dipenuhinya ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan selanjutnya ;
A.n.Andriansyah (UD.PUTRA ACEH JAYA BERSAMA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Ditinjau usaha mempunyai prospek yang baik ;
Agunan juga marcatable ;
Pengikatann agunan s/d 150 % ;
AO harus dapat melakukan Monitoring secara continew sehingga kredit dapat berjalan lancar;
Penuhi seluruh ketentuan Bank ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan PC;
A.n.Hajjah Nurjain (CV.BINA PUTRA SANJAYA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Agunan yang diserahkan marcatable ;
Nasabah dari kredit lama pada BPD – Lhokseumawe ;
Hubungan emosional dengan BPD sangat tinggi dan loyal ;
Syarat-syarat terpenuhi seluruhnya ;
Mohon pertimbangan Tim Komite ;
A.n.Teuku Maulyadi,ST (CV.GLOBALINDO) Terdakwa memberi rekomendasi:
Penuhi seluruh ketentuan Bank teknis ;
Agunan harus marcatable ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Lakukan pengawasan secara continew;
Onthe spot terhadap usahanya ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan ;
A.n.Razali (UD.SINAR BARU) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan syarat:
Setiap bulannya dapat dilakukan controling ;
Dropping dana setelah persyaratannya seluruhnya terpenuhi ;
Agunan mengcaver kredit yang diberikan ;
Agunan sebagian sedang dalam proses SHM. AO dapat memonitor melalui Notaris;
Syarat terpenuhinya ;
Bahwa terhadap permohonan-permohonan kredit debitur sebagaimana di atas, Terdakwa dalam memberikan pendapatnya berdasarkan pada pendapat atau analisis yang telah diberikan oleh pejabat bawahannya, yaitu Account Officer (A/O);
Bahwa benar yang menjadi koordinator dalam hal menganalisis permohonan kredit yang diajukan oleh para debitur adalah Wakil Pimpinan Pemasaran;
Bahwa benar Kabag Legal Kredit & Kredit Support dalam hal mengalisis permohonan kredit terhadap nasabah-nasabah tersebut telah memberikan pendapat bahwa jaminan tambahan (agunan) yang diajukan oleh debitur mencukupi (mengcover) terhadap jumlah pinjaman yang diberikan;
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh No. 034/06/DIR/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, dapat disimpulkan bahwa Account Officer (A/O) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Menganalisa kredit berdasarkan data-data pendukungnya, yaitu:
Analisa kualitatif, meliputi: aspek hukum dan legalitas, aspek managemen, aspek teknis, aspek pemasaran, aspek sosial ekonomi;
Analisa kuantitatif, meliputi: kebutuhan investasi, cash flow, analisis kondisi dan prospek keuangan ratio financial;
Mencairkan kredit setelah ada keputusan rapat komite kredit apabila disetujui untuk dicairkan;
Melakukan pemantauan (monitoring) terhadap kredit yang telah dicairkan agar kredit tersebut tepat sasaran;
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh No. 034/06/DIR/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, pada angka XI. PROSES KERJA KREDIT KOMERSIAL, disebutkan, Prosedur dan proses pelayanan terhadap Kredit Komersial melalui Account Officer (A/O) dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Tahap Penerimaan Dokumen dan Wawancara;
Tahap Taksasi Agunan dan Pembahasan;
Tahap Pencairan Kredit;
Bahwa benar Account Officer (A/O) telah memberikan pendapat berupa analisa kualitatif dan analisa kuantitatif terhadap permohonan kredit para nasabah tersebut di atas, pada sebuah dokumen yang disebut “dokumen analisa kredit” serta ditandatangani oleh A/O yang bersangkutan;
Bahwa benar Account Officer (A/O) di dalam dokumen analisa kredit tersebut telah memberikan pendapat, dimana pendapat Account Officer (AO) menjadi rujukan bagi Kabag Kredit Komersial (Terdakwa), Kabag Legal Kredit & Kredit Support, Kabag Penyelasaian Kredit, Wakil Pimpinan Pemasaran dan Pimpinan Cabang dalam hal menyetujui atau menolak permohonan kredit yang diajukan oleh para debitur;
Bahwa benar kredit-kredit para debitur sebagaimana tersebut di atas pada saat ini dalam kondisi macet;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa mempersalahkan seorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah menurut hukum, serta tidak terdapat alasan pembenar dan alasan pemaaf pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternatif yaitu;
Kesatu melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang R.I Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU R.I No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; Atau
Kedua melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang R.I Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU R.I No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa walaupun dakwaan berbentuk Alternatif, namun untuk mendapatkan pembuktian yang objektif, Majelis Hakim akan lebih dulu memilih mempertimbangkan dakwaan Kesatu yaitu apakah benar Terdakwa ada melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang R.I Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU.R.I No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank;
yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat Alternatif, maka apabila salah satu dari sub unsur ini terpenuhi, maka sub unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan terhadap unsur ini dengan sendirinya menjadi terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadirkan seorang Terdakwa yang bernama Asnawi Abdullah Bin Abdullah dengan identitas lengkapnya tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan identitas Terdakwa tersebut dibenarkan oleh Terdakwa sendiri, serta sebagian besar saksi juga menunjuk pada diri Terdakwa yang telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan suatu perbuatan tindak pidana yang akan dibuktikan kebenarannya dalam pertimbangan unsur berikut ini;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa masuk dalam salah satu katagori dalam unsur kesatu ini?;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 10 tahun 1998, yang dimaksud dengan Pegawai Bank adalah Semua Pejabat dan Karyawan Bank;
Menimbang, bahwa dalam bagian identitas Terdakwa dinyatakan bahwa Terdakwa adalah Mantan Karyawan Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, selain hal ini dibenarkan oleh Terdakwa sendiri juga dibenarkan oleh sebagian saksi diantaranya saksi Malikus Saleh Bin (Alm) M. Alfian Husein, saksi Safriyadi Bin Syarifuddin, saksi Mairini Binti M. Yusuf Syam, saksi M. Rizal Bin (Alm) Safari Ahmad masing-masing Karyawan Bank Aceh yang pernah bertugas di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dan Terdakwa sebagai Kepala Bagian Kredit Komersial pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe pada priode sekitar tahun 2009 sampai dengan 2010 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank BPD Aceh No. 154/04/DIR/PD/IV/2009 tanggal 13 April 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena itu telah memenuhi kriteria bahwa Terdakwa merupakan salah satu pegawai bank pada Bank Aceh (Bank BPD Aceh) Cabang Lhokseumawe;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan Terdakwa adalah seorang yang merupakan subjek hukum yang akan dimintai pertanggungan-jawab atas perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan, maka unsur kesatu ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan memberi pengertian dari unsur kesengajaan;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT), unsur kesengajaan merupakan “willen en weten” yang berarti menghendaki dan mengetahui, hal mana sejalan dengan teori kehendak (wils theori ) dan teori pengetahuan (voorstelling theori ). Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam undang-undang, sedangkan teori pengetahuan, kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan undang-undang. Maka untuk membuktikan adanya kesengajaan dapat ditempuh dengan jalan membuktikan adanya hubungan kausal dalam batin terdakwa antara motif dan tujuan, atau pembuktian adanya pengisyafan atau pengertian terhadap apa yang dilakukan beserta akibat dan keadaan yang menyertainya;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat Alternatif, maka apabila salah satu dari sub unsur ini terpenuhi, maka sub unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan terhadap unsur ini dengan sendirinya menjadi terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa selama menjabat Kabag. Kredit Komersial pada Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe antara periode tahun 2009 sampai tahun 2010, telah merekomendasi sejumlah permohonan kredit yang diajukan oleh para nasabah debitur dengan cara memberikan persetujuan pendapat pada dokumen komite kredit, dan kredit tersebut pada saat ini masuk pada kategori kredit macet, diantara kredit tersebut sebanyak 26 (dua puluh enam) debitur diberikan rekomendasi oleh Terdakwa, yaitu atas nama:
A.n.Husaini (Mini Market), Terdakwa memberi rekomendasi :
Dapat dipertimbangkan plafon Max Rp.475.000.000,-;
Dilakukan pengawasan secara contunew ;
Agunan harus marcatble ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Onthe Spot usaha secara berkala ;
Adm dan ketentuan Bank teknis harus terpenuhi;
Adm dan propesi kredit sesuai PSAK ;
Mohon pertimbangan Tim Komite dan Kabag, lanjutkan untuk suatu keputusan ;
A.n.Syafruddin Yusuf (CV.INDONAD ENGICO), Terdakwa memberi rekomendasi:
Penuhi seluruh ketentuan Bank Teknis ;
Dilakukan pengawasan secara contunew ;
Agunan harus mengkaver kredit ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Mohon pertimbangan Tim Komite lebih lanjut ;
Kredit ini tidak jadi diperpanjang ;
A.n.M.Yusuf Bahar (CV.ACEH JAYA MOTOR) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan syarat ;
Penuhi seluruh ketentuan Bank Teknis ;
Agunan harus mengkaver kredit ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Dilakukan monitoring setiap 3 bulan;
Mohon pertimbangan seluruh Tim Komite untuk suatu keputusan Bapak Ketua Komite ;
A.n.Taufik (CV.DOUBLE A) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat diproses jika prospek usaha mendukung ;
Dapat menjamin kredit untuk angsuran yang jelas ;
Agunan menyangkut harus jelas ;
Penuhi seluruh ketentuan Bank Teknis ;
Mohon pertimbangan dan keputusan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan Bapak Pc;
A.n.Mawardi Ali (CV.IJARAH) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dari proses cash flow terhadap usaha kredit dapat dipertimbangkan;
Agunan mengkaver kredit ;
Pengikatan s/d 150 % ;
Droping dana kredit sesuai prosedur yang ada ;
Adm dan propesi Bank dipenuhi ;
Mohon pertimbangan Tim Komite untuk suatu keputusan Bapak Pc ;
A.n.Reza Maulana (CV.MUDAH REZKI) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan syarat;
Agunan mengkaver s/d 150 % ;
Pengikatan agunan s/d 2 Milyar ;
Penggunaan dana sesuai kemajuan pembengunan dilapangan ;
Kredit diberikan sektor Investasi ;
Buat jadwal angsuran /simulasi ;
Semua syarat Bank dipenuhi ;
Mohon pertimbangan Tim Komite ;
A.n.Amiruddin A.Djalil (PT.KARYA JAYA BIRWALIDAIN) Terdakwa memberi rekomendasi:
Penuhi seluruh ketentuan Bank teknis;
Adm Bank dan propesi sesuai PSAK;
Agunan harus mengkaver kredit ;
Pengikatan agunan Via Notaris ;
Lakukan pengawasan melekat ;
Mohon pertimbangan Bapak dan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan;
A.n.Zainuddin Husen (PT.MEURAH JAYA ABADI) Terdakwa memberi rekomendasi:
Penuhi seluruh ketentuan Bank Teknis ;
Dilakukan pengawasan secara contunew ;
AO dapat mengawasi usaha secara rutin ;
Agunan harus marcatble dan pengikatan dengan Notaris;
Seluruh ketentuan terpenuhi ;
Droping dilakukan ;
Mohon pertimbangan Tim Komite Bapak Kabag Legal untuk suatu keputusan kredit;
A.n. Ivo Aswita Meutia,SP (PT.PEUTARI TANISA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Debitur Nasabah baru pada BPD Cab.Lhokseumawe ;
Debitur Anggota DPRK Aceh Utara ;
Karakter dari Debitur baik dan dapat dipercaya ;
Agunan mengkaver kredit yang diberikan;
Pengikatan kredit s/d 150 % ;
Dapat terpenuhi seluruh Adm dan propesi kredit baru dicairkan;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan ;
A.n.Roni (ARIZKI CAFE) Terdakwa memberi rekomendasi:
Kredit diperuntukan untuk membeli 2 unit Toko tempat usaha, prospek sangat mendukung, kredit diproses sektor Investasi ;
Agunan Toko yang dibeli diikat Notaris;
Penuhi ketentuan Bank Teknis ;
Mohon pertimbangan Tim Komite dan bapak pimpinan cabang ;
A.n.Maghfirah Umri Radli (CV.FITRUL MANDIRI) Terdakwa memberi rekomendasi:
Kredit dapat diproses sesuai ketentuan Bank teknis ;
Agunan yang diserahkan harus Marcatable dan mengcaver kredit yang diberikan ;
Adm Bank disesuaikan SK Direktur ;
Propesi tetap 1 % disetor terlebih dahulu;
Cashplow telah disesuaikan dengan ketentuan neraca usahanya ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan;
A.n.Tanggy (CV.ANEUK ATJEH GROUP) Terdakwa memberi rekomendasi:
Debitur nasabah lama BPD Lhokseumawe ;
Usaha lancar dan baik ;
Kinerja dari Debitur sangat didukung oleh Pemda setempat karena dapat menyerap tenaga kerja yang banyak untuk pertumbuhan Ekonomi rakyat yang sangat dominan;
Agunan mengcaver kredit yang diberikan ;
Syarat-syarat Adm Bank teknis dipenuhi;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit ;
A.n.Adita Fadli (CV.SYARKAH) Terdakwa memberi rekomendasi:
Usaha masih berjalan lancar ;
Material yang diperoleh langsung dari yang mempunyai Sako ;
Agunan mengcaver kredit yang diberikan ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Penuhi seluruh ketentuan Bank teknis;
Sumber bayar kredit dari penjualan ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu persetujuan PC ;
A.n.Syahkubat Abdullah (CV.TUAH RAJA ABADI) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan U/dilakukan persetujuan tambahan ;
Agunan harus ditambah s/d 150 % ;
Pengikatan Material Via Notaris ;
Adm disesuaikan PSAK ;
Mohon pertimbangan Tim Komite;
A.n.Ivan Novaria (CV.RAJA JEUMPA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Agunan yang diserahkan harus mengcaver agunan kredit yang diberikan ;
Pemberian kredit untuk usaha Dagang alat-alat bangunan ;
Kredit atas dasar Steak holder ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan ;
A.n.Iqbal Andriansyah Putra, SE (CV.MEKAR SAHABAT) Terdakwa memberi rekomendasi:
Penuhi syarat-syarat Bank teknis ;
Usaha harus benar-benar mapan ;
Agunan yang diserahkan harus mengcaver kredit;
Pengikatan Via Notaris ;
Adm baik + Proporsi disesuaikan PSAK 51/55 ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan Bapak Pimpinan;
A.n.ISMAIL (DEPOT OBAT PENAWA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan syarat ;
Semua administrasi telah terpenuhi ;
Usaha yang dijalankan debitur lancar ;
Lakukan pembinaan secara continew ;
Penggunaan dana tepat guna dan tepat sasaran ;
Pastikan mengcaver dari agunan yang diserahkan debitur ;
Adm dan proporsi Bank disetor sesuai ketentuan Bank yang berlaku;
A.n.Muhammad Saleh (Koperasi Industri Beureugang Makmur) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan syarat ;
Agunan harus mengcaver dari kredit yang dibiayai ;
Prospek usaha kedepan sangat mendukung usaha ekonomi rakyat ;
Koperasi saat ini sangat solit dalam ekpansi ke masyarakat ;
Penuhi seluruh administrasi Bank ;
Adm dan propesi sesuai ketentuan;
Mohon rekomendasi Tim Komite Kredit ;
A.n.Nurul Akbari (CV. ARIZKI RENTAL MOBIL) Terdakwa memberi rekomendasi:
Kredit dapat dipertimbangkan dengan syarat:
Agunan harus mercatable dan mengcaver kredit yang diberikan ;
Mobil yang dibeli juga harus menjadi agunan kredit Investasi diproses Via Notaris sesuai ketentuan Bank teknis ;
Droping dana setelah seluruh adm diselesaikan;
Mohon pertimbangan Tim Komite ;
A.n.Yusrizal AB (CV.HARY PUTRA) Terdakwa memberi rekomendasi;
Penuhi ketentuan Bank Teknis;
Agunan mengcaver dari kredit yang diberikan ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Lakukan pengawasan secara continuew ;
Penggunaan dana kredit harus ada pemantauan sehingga tepat guna dan tepat sasaran sesuai dengan dianjurkan;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan Bapak Pimpinan lebih lanjut ;
A.n.Rusdiansyah (PT.DARA BAROE) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan ketentuan:
Agunan mengcaver dari kredit yang diberikan dan diikat HT penuh;
Seluruh persyaratan Bank teknis harus terlebih dahulu dipenuhinya ;
Cassy diikat Notaris ;
Mohon pertimbangan Tim Komite untuk suatu keputusan PC ;
A.n.Rosmawati (PT.PAKAR NUSA BUANA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Amankan anggsuran dari Debitur ;
Cassy pastikan penandatanganan ;
Pengikatann agunan harus 150 % ;
Dropping dana kredit setelah seluruh persyaratan dipenuhinya ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan selanjutnya ;
A.n.Andriansyah (UD.PUTRA ACEH JAYA BERSAMA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Ditinjau usaha mempunyai prospek yang baik ;
Agunan juga marcatable ;
Pengikatann agunan s/d 150 % ;
AO harus dapat melakukan Monitoring secara continew sehingga kredit dapat berjalan lancar;
Penuhi seluruh ketentuan Bank ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan PC;
A.n.Hajjah Nurjain (CV.BINA PUTRA SANJAYA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Agunan yang diserahkan marcatable ;
Nasabah dari kredit lama pada BPD – Lhokseumawe ;
Hubungan emosional dengan BPD sangat tinggi dan loyal ;
Syarat-syarat terpenuhi seluruhnya ;
Mohon pertimbangan Tim Komite ;
A.n.Teuku Maulyadi,ST (CV.GLOBALINDO) Terdakwa memberi rekomendasi:
Penuhi seluruh ketentuan Bank teknis ;
Agunan harus marcatable ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Lakukan pengawasan secara continew;
Onthe spot terhadap usahanya ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan ;
A.n.Razali (UD.SINAR BARU) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan syarat:
Setiap bulannya dapat dilakukan controling ;
Dropping dana setelah persyaratannya seluruhnya terpenuhi ;
Agunan mengcaver kredit yang diberikan ;
Agunan sebagian sedang dalam proses SHM. AO dapat memonitor melalui Notaris;
Syarat terpenuhinya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah benar Terdakwa melakukan perbuatan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaimana di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terhadap permohonan kredit para nasabah sebagaimana di atas, Terdakwa dalam memberikan pendapatnya mendasarkan pada pendapat atau analisis yang telah diberikan oleh pejabat bawahannya, yaitu Account Officer (A/O);
Menimbang, bahwa tugas untuk menganalisa mengenai nilai/harga objek jaminan/agunan merupakan tugas Kabag Legal Kredit & Kredit Support, atau dengan kata lain bahwa taksasi harga itu bukan tugas dan kewenangan Terdakwa, namun untuk memperjelas duduk persoalan terhadap hal tersebut, Majelis Hakim tetap memberikan pertimbangan mengenai taksasi nilai/harga objek jaminan tersebut;
Menimbang, bahwa Kabag Legal Kredit & Kredit Support dalam hal mengalisis permohonan kredit terhadap para nasabah tersebut telah memberikan pendapat bahwa jaminan tambahan (agunan) yang diajukan oleh debitur mencukupi atau mencover terhadap jumlah pinjaman yang diberikan kepada debitur, oleh Kabag Legal Kredit & Kredit Support menganalisis nilai jaminan tersebut berdasarkan harga pasar di sekitar objek jaminan berada;
Menimbang, bahwa walaupun Penuntut Umum berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Tim Mapping yang dibentuk oleh Kantor Pusat Bank BPD Aceh (salah satunya adalah keterangan saksi Yusri Bin alm. Hamzah Saleh di persidangan) mengatakan bahwa nilai atau harga objek jaminan itu telah dibengkakkan harga (mark up) oleh Kabag Legal Kredit & Kredit Support, namun terhadap perbedaan nilai/harga antara taksasi yang dilakukan oleh Kabag Legal Kredit & Kredit Support dengan nilai/harga retaksasi yang dilakukan oleh Tim Mapping, Penuntut Umum tidak pernah meminta atau menghadirkan di persidangan tim (penilai) yang independen untuk melakukan penilaian terhadap objek jaminan para debitur sebagaimana di atas, sehingga dengan penilaian yang dilakukan oleh tim (penilai) independen tersebut menghasilkan nilai/harga yang sebenarnya terhadap objek jaminan milik para debitur di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat tidak pernah terjadi penggelembungan harga (mark up) terhadap objek jaminan atau agunan kredit para debitur tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh No. 034/06/DIR/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, dapat disimpulkan bahwa Account Officer (A/O) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Menganalisa kredit berdasarkan data-data pendukungnya, yaitu:
Analisa kualitatif, meliputi: aspek hukum dan legalitas, aspek managemen, aspek teknis, aspek pemasaran, aspek sosial ekonomi;
Analisa kuantitatif, meliputi: kebutuhan investasi, cash flow, analisis kondisi dan prospek keuangan ratio financial;
Mencairkan kredit setelah ada keputusan rapat komite kredit apabila disetujui untuk dicairkan;
Melakukan pemantauan (monitoring) terhadap kredit yang telah dicairkan agar kredit tersebut tepat sasaran;
Menimbang, selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh No. 034/06/DIR/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh tersebut di atas, pada angka XI. PROSES KERJA KREDIT KOMERSIAL, disebutkan, Prosedur dan proses pelayanan terhadap Kredit Komersial melalui Account Officer (A/O) dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Tahap Penerimaan Dokumen dan Wawancara;
Tahap Taksasi Agunan dan Pembahasan;
Tahap Pencairan Kredit;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan juga bahwa benar Account Officer (A/O) talah memberikan pendapat berupa analisa kualitatif dan analisa kuantitatif terhadap permohonan kredit para nasabah tersebut pada sebuah dokumen yang disebut “dokumen analisa kredit” serta ditandatangani oleh A/O yang bersangkutan, selanjutnya pendapat Account Officer (A/O) di dalam dokumen analisa kredit itu menjadi rujukan bagi Kabag Kredit Komersial (Terdakwa), Kabag Legal Kredit & Kredit Support, Kabag Penyelasaian Kredit, Wakil Pimpinan Pemasaran dan Pimpinan Cabang dalam hal menyetujui atau menolak permohonan kredit yang diajukan oleh para debitur;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas tergambar bahwa proses pemberian kredit atau pinjaman kepada para debitur pada Bank BPD Aceh (Bank Aceh) Cabang Lhokseumawe dimulai oleh pengumpulan data-data, analisis data, pencairan kredit (bila disetujui) dan monitoring dilakukan oleh Account Officer (A/O) dan menjadi tugas serta tanggung jawab Account Officer (A/O);
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh kegiatan tersebut di atas dilakukan oleh A/O maka seandainya dari data tersebut terjadi “pencatatan palsu” maka “pencatatan palsu” itu bukan dilakukan oleh Terdakwa, tetapi “pencatatan palsu” itu dilakukan oleh Account Officer (A/O);
Menimbang, bahwa walaupun saksi-saksi yang menjadi Account Officer (A/O) dalam kredit-kredit macet tersebut (saksi Malikul Saleh Bin Alm. M. Alfian Husen, saksi Qamaruzzaman Bin Alm. Mahmud Usman, saksi Syafriadi Bin Syarifuddin, saksi Mairini Binti M. Yusuf Syam dan saksi M. Rizal Bin Alm. Safari Ahmad, mengatakan bahwa mereka melakukan analisa terhadap kredit-kredit tersebut karena disuruh oleh saksi Effendi Baharuddin dan Terdakwa, para saksi dalam keadaan dibawah tekanan yang dilakukan oleh saksi Effendi Baharuddin selaku Pimpinan Cabang karena menurut para saksi bahwa saksi Effendi Baharuddin memiliki sifat temperamental dan apabila membangkang atau tidak bersedia turut pada apa yang diperintahkan saksi Effendi Baharuddin maka akan dipindahkan ke tempat yang jauh, keterangan para saksi yang demikian tidak dapat dipercaya atau tidak dapat memberikan keyakinan tentang kebenarannya karena tidak terdapat bukti-bukti yang mendukung keterangan saksi-saksi itu, misalnya tidak ada satupun fakta bahwa ada pegawai BPD Cabang Lhokseumawe yang dipindah ke tempat jauh karena tidak turut terhadap apa yang diperintahkan oleh saksi Effendi Baharuddin;
Menimbang, bahwa demikian juga para debitur sebagaimana telah disebutkan di atas tidak terkait adanya hubungan apapun dengan Terdakwa (baik hubungan keluarga, hubungan pekerjaan maupun darah), serta tidak terdapat fakta hukum yang mengarah bahwa Terdakwa menerima manfaat atau keuntungan berupa pemberian materiel atau jasa dari para debitur yang permohonan kreditnya direkomendasi oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kabag. Kredit Komersial telah juga memberikan rekomendasi berupa perintah kepada A/O pada seluruh naskah komite kredit yang diajukan kepadanya, agar kredit yang akan diberikan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diantaranya:
Agunan harus mengcover atau mencukupi dari kredit yang diberikan;
Agunan harus diikat Hak Tanggungan secara penuh sampai dengan 150 %;
Seluruh persyaratan Bank teknis harus terlebih dahulu dipenuhinya ;
Cassy diikat Notaris;
Usaha yang dapat diberikan harus mempunyai prospek yang baik;
A/O harus dapat melakukan Monitoring secara continew sehingga kredit dapat berjalan lancar;
A/O harus memenuhi seluruh ketentuan Bank Teknis;
Kredit baru dicairkan apabila seluruh syarat administrasi terpenuhi;
Propisi tetap disetor ke bank;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa memberikan perintah kepada A/O untuk melaksanakan segala sesuatu yang disebutkan di atas, selanjutnya untuk disetujui atau tidak pencairan kredit kepada para nasabah tersebut, Terdakwa menyerahkan sepanuhnya kepada Pimpinan Cabang (saksi Effendi Baharuddin);
Menimbang, bahwa ketika Terdakwa menjabat Kabag. Kredit Komersial pada Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, pemberian pendapat dan penyerahan sepenuhnya kepada Pimpinan Cabang sebagaimana tersebut di atas, tidak ada satu ketentuan yang melarangnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana Majelis Hakim uraikan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa tidak melakukan perbuatan yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, bahkan Terdakwa juga tidak ada menyuruh para Account Officer (A/O) untuk melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur kedua ini tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dakwaan kesatu tidak terpenuhi menurut hukum, maka dakwaan kesatu Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang R.I Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU R.I No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank ;
Dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat Alternatif, maka apabila salah satu dari sub unsur ini terpenuhi, maka sub unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan terhadap unsur ini dengan sendirinya menjadi terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadirkan seorang Terdakwa yang bernama Asnawi Abdullah Bin Abdullah dengan identitas lengkapnya tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan identitas Terdakwa tersebut dibenarkan oleh Terdakwa sendiri, serta sebagian besar saksi juga menunjuk pada diri Terdakwa yang telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan suatu perbuatan tindak pidana yang akan dibuktikan kebenarannya dalam pertimbangan unsur berikut ini;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa masuk dalam salah satu katagori dalam unsur kesatu ini?;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 10 tahun 1998, yang dimaksud dengan Pegawai Bank adalah Pejabat Bank yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tentang hal-hal yang berkaitan dengan usaha bank yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dalam bagian identitas Terdakwa dinyatakan bahwa Terdakwa adalah Mantan Karyawan Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, selain hal ini dibenarkan oleh Terdakwa sendiri juga dibenarkan oleh sebagian saksi diantaranya saksi Malikus Saleh Bin (Alm) M. Alfian Husein, saksi Safriyadi Bin Syarifuddin, saksi Mairini Binti M. Yusuf Syam, saksi M. Rizal Bin (Alm) Safari Ahmad masing-masing Karyawan Bank Aceh yang pernah bertugas di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dan Terdakwa sebagai Kepala Bagian Kredit Komersial pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe pada priode sekitar tahun 2009 sampai dengan 2010 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank BPD Aceh No. 154/04/DIR/PD/IV/2009 tanggal 13 April 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena itu telah memenuhi kriteria bahwa Terdakwa merupakan salah satu pegawai bank pada Bank Aceh (Bank BPD Aceh) Cabang Lhokseumawe;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan Terdakwa adalah seorang yang merupakan subjek hukum yang akan dimintai pertanggungan-jawab atas perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan, maka unsur kesatu ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank;
Menimbang, bahwa mengulang apa yang telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam pertimbangan kesengajaan pada dakwaan kesatu, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT), unsur kesengajaan merupakan “willen en weten” yang artinya menghendaki dan mengetahui, hal mana sejalan dengan teori kehendak (wils theori ) dan teori pengetahuan (voorstelling theori). Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam undang-undang, sedangkan teori pengetahuan, kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan undang-undang. Maka untuk membuktikan adanya kesengajaan dapat ditempuh dengan jalan membuktikan adanya hubungan kausal dalam batin terdakwa antara motif dan tujuan, atau pembuktian adanya pengisyafan atau pengertian terhadap apa yang dilakukan beserta akibat dan keadaan yang menyertainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”;
Menimbang, bahwa prinsip kehati-hatian adalah prinsip yang diterapkan oleh Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya agar senantiasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan perbankan yang berlaku guna menghindari penyimpangan praktik perbankan yang tidak sehat dan untuk menghindari kerugian yang mungkin terjadi pada bank ;
Menimbang, bahwa bank dalam melakukan segala bentuk kegiatannya harus menjalankannya sesuai dengan Undang-undang yang mengaturnya. Di Indonesia masalah perbankan diatur dalam sebuah Undang-undang yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Oleh sebab itu PT. Bank Pembangunan Daerah Aceh atau Bank BPD Aceh yang berkedudukan di Indonesia dalam melakukan segala bentuk kegiatannya harus berpedoman dan sesuai dengan Undang-undang tersebut. Selain Undang-undang, bank juga dalam menjalankan segala bentuk kegiatan perbankannya harus juga mempunyai aturan sendiri dalam rangka menunjang operasionalnya yang dijabarkan dalam Standart Operating Prosedur (SOP);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa selama menjabat Kabag. Kredit Komersial pada Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe antara periode tahun 2009 sampai tahun 2010, telah merekomendasi sejumlah permohonan kredit yang diajukan oleh para nasabah debitur dengan cara memberikan persetujuan pendapat pada dokumen komite kredit, dan kredit tersebut pada saat ini masuk pada kategori kredit macet, diantara kredit tersebut sebanyak 26 (dua puluh enam) debitur diberikan rekomendasi oleh Terdakwa, yaitu atas nama:
A.n.Husaini (Mini Market), Terdakwa memberi rekomendasi :
Dapat dipertimbangkan plafon Max Rp.475.000.000,-;
Dilakukan pengawasan secara contunew ;
Agunan harus marcatble ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Onthe Spot usaha secara berkala ;
Adm dan ketentuan Bank teknis harus terpenuhi;
Adm dan propesi kredit sesuai PSAK ;
Mohon pertimbangan Tim Komite dan Kabag, lanjutkan untuk suatu keputusan ;
A.n.Syafruddin Yusuf (CV.INDONAD ENGICO), Terdakwa memberi rekomendasi:
Penuhi seluruh ketentuan Bank Teknis ;
Dilakukan pengawasan secara contunew ;
Agunan harus mengkaver kredit ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Mohon pertimbangan Tim Komite lebih lanjut ;
Kredit ini tidak jadi diperpanjang ;
A.n.M.Yusuf Bahar (CV.ACEH JAYA MOTOR) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan syarat ;
Penuhi seluruh ketentuan Bank Teknis ;
Agunan harus mengkaver kredit ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Dilakukan monitoring setiap 3 bulan;
Mohon pertimbangan seluruh Tim Komite untuk suatu keputusan Bapak Ketua Komite ;
A.n.Taufik (CV.DOUBLE A) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat diproses jika prospek usaha mendukung ;
Dapat menjamin kredit untuk angsuran yang jelas ;
Agunan menyangkut harus jelas ;
Penuhi seluruh ketentuan Bank Teknis ;
Mohon pertimbangan dan keputusan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan Bapak Pc;
A.n.Mawardi Ali (CV.IJARAH) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dari proses cash flow terhadap usaha kredit dapat dipertimbangkan;
Agunan mengkaver kredit ;
Pengikatan s/d 150 % ;
Droping dana kredit sesuai prosedur yang ada ;
Adm dan propesi Bank dipenuhi ;
Mohon pertimbangan Tim Komite untuk suatu keputusan Bapak Pc ;
A.n.Reza Maulana (CV.MUDAH REZKI) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan syarat;
Agunan mengkaver s/d 150 % ;
Pengikatan agunan s/d 2 Milyar ;
Penggunaan dana sesuai kemajuan pembengunan dilapangan ;
Kredit diberikan sektor Investasi ;
Buat jadwal angsuran /simulasi ;
Semua syarat Bank dipenuhi ;
Mohon pertimbangan Tim Komite ;
A.n.Amiruddin A.Djalil (PT.KARYA JAYA BIRWALIDAIN) Terdakwa memberi rekomendasi:
Penuhi seluruh ketentuan Bank teknis;
Adm Bank dan propesi sesuai PSAK;
Agunan harus mengkaver kredit ;
Pengikatan agunan Via Notaris ;
Lakukan pengawasan melekat ;
Mohon pertimbangan Bapak dan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan;
A.n.Zainuddin Husen (PT.MEURAH JAYA ABADI) Terdakwa memberi rekomendasi:
Penuhi seluruh ketentuan Bank Teknis ;
Dilakukan pengawasan secara contunew ;
AO dapat mengawasi usaha secara rutin ;
Agunan harus marcatble dan pengikatan dengan Notaris;
Seluruh ketentuan terpenuhi ;
Droping dilakukan ;
Mohon pertimbangan Tim Komite Bapak Kabag Legal untuk suatu keputusan kredit;
A.n. Ivo Aswita Meutia,SP (PT.PEUTARI TANISA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Debitur Nasabah baru pada BPD Cab.Lhokseumawe ;
Debitur Anggota DPRK Aceh Utara ;
Karakter dari Debitur baik dan dapat dipercaya ;
Agunan mengkaver kredit yang diberikan;
Pengikatan kredit s/d 150 % ;
Dapat terpenuhi seluruh Adm dan propesi kredit baru dicairkan;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan ;
A.n.Roni (ARIZKI CAFE) Terdakwa memberi rekomendasi:
Kredit diperuntukan untuk membeli 2 unit Toko tempat usaha, prospek sangat mendukung, kredit diproses sektor Investasi ;
Agunan Toko yang dibeli diikat Notaris;
Penuhi ketentuan Bank Teknis ;
Mohon pertimbangan Tim Komite dan bapak pimpinan cabang ;
A.n.Maghfirah Umri Radli (CV.FITRUL MANDIRI) Terdakwa memberi rekomendasi:
Kredit dapat diproses sesuai ketentuan Bank teknis ;
Agunan yang diserahkan harus Marcatable dan mengcaver kredit yang diberikan ;
Adm Bank disesuaikan SK Direktur ;
Propesi tetap 1 % disetor terlebih dahulu;
Cashplow telah disesuaikan dengan ketentuan neraca usahanya ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan;
A.n.Tanggy (CV.ANEUK ATJEH GROUP) Terdakwa memberi rekomendasi:
Debitur nasabah lama BPD Lhokseumawe ;
Usaha lancar dan baik ;
Kinerja dari Debitur sangat didukung oleh Pemda setempat karena dapat menyerap tenaga kerja yang banyak untuk pertumbuhan Ekonomi rakyat yang sangat dominan;
Agunan mengcaver kredit yang diberikan ;
Syarat-syarat Adm Bank teknis dipenuhi;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit ;
A.n.Adita Fadli (CV.SYARKAH) Terdakwa memberi rekomendasi:
Usaha masih berjalan lancar ;
Material yang diperoleh langsung dari yang mempunyai Sako ;
Agunan mengcaver kredit yang diberikan ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Penuhi seluruh ketentuan Bank teknis;
Sumber bayar kredit dari penjualan ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu persetujuan PC ;
A.n.Syahkubat Abdullah (CV.TUAH RAJA ABADI) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan U/dilakukan persetujuan tambahan ;
Agunan harus ditambah s/d 150 % ;
Pengikatan Material Via Notaris ;
Adm disesuaikan PSAK ;
Mohon pertimbangan Tim Komite;
A.n.Ivan Novaria (CV.RAJA JEUMPA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Agunan yang diserahkan harus mengcaver agunan kredit yang diberikan ;
Pemberian kredit untuk usaha Dagang alat-alat bangunan ;
Kredit atas dasar Steak holder ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan ;
A.n.Iqbal Andriansyah Putra, SE (CV.MEKAR SAHABAT) Terdakwa memberi rekomendasi:
Penuhi syarat-syarat Bank teknis ;
Usaha harus benar-benar mapan ;
Agunan yang diserahkan harus mengcaver kredit;
Pengikatan Via Notaris ;
Adm baik + Proporsi disesuaikan PSAK 51/55 ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan Bapak Pimpinan;
A.n.ISMAIL (DEPOT OBAT PENAWA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan syarat ;
Semua administrasi telah terpenuhi ;
Usaha yang dijalankan debitur lancar ;
Lakukan pembinaan secara continew ;
Penggunaan dana tepat guna dan tepat sasaran ;
Pastikan mengcaver dari agunan yang diserahkan debitur ;
Adm dan proporsi Bank disetor sesuai ketentuan Bank yang berlaku;
A.n.Muhammad Saleh (Koperasi Industri Beureugang Makmur) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan syarat ;
Agunan harus mengcaver dari kredit yang dibiayai ;
Prospek usaha kedepan sangat mendukung usaha ekonomi rakyat ;
Koperasi saat ini sangat solit dalam ekpansi ke masyarakat ;
Penuhi seluruh administrasi Bank ;
Adm dan propesi sesuai ketentuan;
Mohon rekomendasi Tim Komite Kredit ;
A.n.Nurul Akbari (CV. ARIZKI RENTAL MOBIL) Terdakwa memberi rekomendasi:
Kredit dapat dipertimbangkan dengan syarat:
Agunan harus mercatable dan mengcaver kredit yang diberikan ;
Mobil yang dibeli juga harus menjadi agunan kredit Investasi diproses Via Notaris sesuai ketentuan Bank teknis ;
Droping dana setelah seluruh adm diselesaikan;
Mohon pertimbangan Tim Komite ;
A.n.Yusrizal AB (CV.HARY PUTRA) Terdakwa memberi rekomendasi;
Penuhi ketentuan Bank Teknis;
Agunan mengcaver dari kredit yang diberikan ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Lakukan pengawasan secara continuew ;
Penggunaan dana kredit harus ada pemantauan sehingga tepat guna dan tepat sasaran sesuai dengan dianjurkan;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan Bapak Pimpinan lebih lanjut ;
A.n.Rusdiansyah (PT.DARA BAROE) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan ketentuan:
Agunan mengcaver dari kredit yang diberikan dan diikat HT penuh;
Seluruh persyaratan Bank teknis harus terlebih dahulu dipenuhinya ;
Cassy diikat Notaris ;
Mohon pertimbangan Tim Komite untuk suatu keputusan PC ;
A.n.Rosmawati (PT.PAKAR NUSA BUANA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Amankan anggsuran dari Debitur ;
Cassy pastikan penandatanganan ;
Pengikatann agunan harus 150 % ;
Dropping dana kredit setelah seluruh persyaratan dipenuhinya ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan selanjutnya ;
A.n.Andriansyah (UD.PUTRA ACEH JAYA BERSAMA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Ditinjau usaha mempunyai prospek yang baik ;
Agunan juga marcatable ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
AO harus dapat melakukan Monitoring secara continew sehingga kredit dapat berjalan lancar;
Penuhi seluruh ketentuan Bank ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan PC;
A.n.Hajjah Nurjain (CV.BINA PUTRA SANJAYA) Terdakwa memberi rekomendasi:
Agunan yang diserahkan marcatable ;
Nasabah dari kredit lama pada BPD – Lhokseumawe ;
Hubungan emosional dengan BPD sangat tinggi dan loyal ;
Syarat-syarat terpenuhi seluruhnya ;
Mohon pertimbangan Tim Komite ;
A.n.Teuku Maulyadi,ST (CV.GLOBALINDO) Terdakwa memberi rekomendasi:
Penuhi seluruh ketentuan Bank teknis ;
Agunan harus marcatable ;
Pengikatan agunan s/d 150 % ;
Lakukan pengawasan secara continew;
Onthe spot terhadap usahanya ;
Mohon pertimbangan Tim Komite kredit untuk suatu keputusan ;
A.n.Razali (UD.SINAR BARU) Terdakwa memberi rekomendasi:
Dapat dipertimbangkan dengan syarat:
Setiap bulannya dapat dilakukan controling ;
Dropping dana setelah persyaratannya seluruhnya terpenuhi ;
Agunan mengcaver kredit yang diberikan ;
Agunan sebagian sedang dalam proses SHM. AO dapat memonitor melalui Notaris;
Syarat terpenuhinya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah benar Terdakwa melakukan perbuatan berupa tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaimana di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terhadap permohonan kredit para nasabah sebagaimana di atas, Terdakwa dalam memberikan pendapatnya mendasarkan pada pendapat atau analisis yang telah diberikan oleh pejabat bawahannya, yaitu Account Officer (A/O);
Menimbang, bahwa tugas untuk menganalisa mengenai nilai/harga objek jaminan/agunan merupakan tugas Kabag Legal Kredit & Kredit Support, atau dengan kata lain bahwa taksasi harga itu bukan tugas dan kewenangan Terdakwa, namun untuk memperjelas duduk persoalan terhadap hal tersebut, Majelis Hakim tetap memberikan pertimbangan mengenai taksasi nilai/harga objek jaminan tersebut;
Menimbang, bahwa Kabag Legal Kredit & Kredit Support dalam hal mengalisis permohonan kredit terhadap para nasabah tersebut telah memberikan pendapat bahwa jaminan tambahan (agunan) yang diajukan oleh debitur mencukupi atau mencover terhadap jumlah pinjaman yang diberikan kepada debitur, oleh Kabag Legal Kredit & Kredit Support menganalisis nilai jaminan tersebut berdasarkan harga pasar di sekitar objek jaminan berada;
Menimbang, bahwa walaupun Penuntut Umum berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Tim Mapping yang dibentuk oleh Kantor Pusat Bank BPD Aceh (salah satunya adalah keterangan saksi Yusri Bin alm. Hamzah Saleh di persidangan) mengatakan bahwa nilai atau harga objek jaminan itu telah dibengkakkan harga (mark up) oleh Kabag Legal Kredit & Kredit Support, namun terhadap perbedaan nilai/harga antara taksasi yang dilakukan oleh Kabag Legal Kredit & Kredit Support dengan nilai/harga retaksasi yang dilakukan oleh Tim Mapping, Penuntut Umum tidak pernah meminta atau menghadirkan di persidangan tim (penilai) yang independen untuk melakukan penilaian terhadap objek jaminan para debitur sebagaimana di atas, sehingga dengan penilaian yang dilakukan oleh tim (penilai) independen tersebut menghasilkan nilai/harga yang sebenarnya terhadap objek jaminan milik para debitur di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat tidak pernah terjadi penggelembungan harga (mark up) terhadap objek jaminan atau agunan kredit milik para debitur tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh No. 034/06/DIR/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, dapat disimpulkan bahwa Account Officer (A/O) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Menganalisa kredit berdasarkan data-data pendukungnya, yaitu:
Analisa kualitatif, meliputi: aspek hukum dan legalitas, aspek managemen, aspek teknis, aspek pemasaran, aspek sosial ekonomi;
Analisa kuantitatif, meliputi: kebutuhan investasi, cash flow, analisis kondisi dan prospek keuangan ratio financial;
Mencairkan kredit setelah ada keputusan rapat komite kredit apabila disetujui untuk dicairkan;
Melakukan pemantauan (monitoring) terhadap kredit yang telah dicairkan agar kredit tersebut tepat sasaran;
Menimbang, selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh No. 034/06/DIR/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh tersebut di atas, pada angka XI. PROSES KERJA KREDIT KOMERSIAL, disebutkan, Prosedur dan proses pelayanan terhadap Kredit Komersial melalui Account Officer (A/O) dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Tahap Penerimaan Dokumen dan Wawancara;
Tahap Taksasi Agunan dan Pembahasan;
Tahap Pencairan Kredit;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan juga bahwa benar Account Officer (A/O) talah memberikan pendapat berupa analisa kualitatif dan analisa kuantitatif terhadap permohonan kredit para nasabah tersebut pada sebuah dokumen yang disebut “dokumen analisa kredit” serta ditandatangani oleh A/O yang bersangkutan, selanjutnya pendapat Account Officer (A/O) di dalam dokumen analisa kredit itu menjadi rujukan bagi Kabag Kredit Komersial, Kabag Legal Kredit & Kredit Support, Kabag Penyelasaian Kredit, Wakil Pimpinan Pemasaran dan Pimpinan Cabang dalam hal menyetujui atau menolak permohonan kredit yang diajukan oleh para debitur;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas tergambar bahwa proses pemberian kredit atau pinjaman kepada para debitur pada Bank BPD Aceh (Bank Aceh) Cabang Lhokseumawe dimulai oleh pengumpulan data-data, analisis data, pencairan kredit (bila disetujui) dan monitoring dilakukan oleh Account Officer (A/O) dan menjadi tugas serta tanggung jawab Account Officer (A/O);
Menimbang, bahwa walaupun saksi-saksi yang menjadi Account Officer (A/O) dalam kredit-kredit macet tersebut (saksi Malikul Saleh Bin Alm. M. Alfian Husen, saksi Qamaruzzaman Bin Alm. Mahmud Usman, saksi Syafriadi Bin Syarifuddin, saksi Mairini Binti M. Yusuf Syam dan saksi M. Rizal Bin Alm. Safari Ahmad, mengatakan bahwa mereka melakukan analisa terhadap kredit-kredit tersebut karena disuruh oleh Terdakwa dan saksi Effendi Baharuddin selaku Pimpinan Cabang, para saksi dalam keadaan dibawah tekanan yang dilakukan oleh saksi Effendi Baharuddin karena menurut para saksi bahwa saksi Effendi Baharuddin memiliki sifat temperamental dan apabila membangkang atau tidak bersedia turut pada apa yang diperintahkan saksi Effendi Baharuddin maka akan dipindahkan ke tempat yang jauh, keterangan para saksi yang demikian tidak dapat dipercaya atau tidak dapat memberikan keyakinan tentang kebenarannya karena tidak terdapat bukti-bukti yang mendukung keterangan saksi-saksi itu, misalnya tidak ada satupun fakta bahwa ada pegawai BPD Cabang Lhokseumawe yang dipindah ke tempat jauh karena tidak turut terhadap apa yang diperintahkan oleh saksi Effendi Baharuddin;
Menimbang, bahwa demikian juga para debitur sebagaimana telah disebutkan di atas tidak terkait adanya hubungan apapun dengan Terdakwa (baik hubungan keluarga, hubungan pekerjaan maupun darah), serta tidak terdapat fakta hukum yang mengarah bahwa Terdakwa menerima manfaat atau keuntungan berupa pemberian materiel atau jasa dari para debitur yang permohonan kreditnya disetujui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kabag. Kredit Komersial telah memberikan rekomendasi berupa perintah kepada A/O pada seluruh naskah komite kredit yang diajukan kepadanya, agar kredit yang akan diberikan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diantaranya:
Agunan harus mengcover atau mencukupi dari kredit yang diberikan;
Agunan harus diikat Hak Tanggungan secara penuh sampai dengan 150 %;
Seluruh persyaratan Bank teknis harus terlebih dahulu dipenuhinya ;
Cassy diikat Notaris;
Usaha yang dapat diberikan harus mempunyai prospek yang baik;
A/O harus dapat melakukan Monitoring secara continew sehingga kredit dapat berjalan lancar;
A/O harus memenuhi seluruh ketentuan Bank Teknis;
Kredit baru dicairkan apabila seluruh syarat administrasi terpenuhi;
Propisi tetap disetor ke bank;
Menimbang, bahwa perintah Terdakwa kepada A/O sebagaimana tersebut di atas, merupakan bentuk kehati-hatian Terdakwa dalam merekomendasikan pemberian kredit kepada para debitur tersebut di atas;
Menimbang, bahwa atas dasar pendapat dan perintah Terdakwa kepada A/O tersebut selanjutnya Terdakwa dalam hal kredit tersebut disetujui atau tidak, menyerahkan sepenuhnya kepada Pimpinan Cabang (saksi Effendi Baharuddin);
Menimbang, bahwa ketika Terdakwa menjabat Kabag. Kredit Komersial pada Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, pemberian pendapat dan penyerahan sepenuhnya kepada Pimpinan Cabang sebagaimana tersebut di atas, tidak ada satu ketentuan yang melarang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana Majelis Hakim uraikan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, bahkan Terdakwa juga tidak ada menyuruh para Account Officer (A/O) untuk melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian bagi bank;
Menimbang, bahwa oleh karena itu macetnya kredit atas nama para debitur sebagaimana terurai di atas, bukan disebabkan oleh tidak hati-hatinya Terdakwa dalam merekomendasikan pencairan kredit-kredit tersebut selaku Kabag. Kredit Komersial Bank BPD Cabang Lhokseumawe, tetapi akibat lain diluar diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur kedua ini tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dakwaan kedua tidak terpenuhi menurut hukum, maka dakwaan kedua Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa karena seluruh dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERBANKAN.” oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari kedua dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa sekaligus telah dipertimbangkan dalam unsur maka permintaan agar Terdakwa dibebaskan dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka hak terdakwa dalam kempuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sudah sepatutnya untuk dipulihkan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini berupa;
1 (satu) rangkap hasil Investigasi Tim Mapping PT. Bank Aceh pada 26 (dua puluh enam) debitur dan 16 (enam belas) debitur (legalisir);
1 (satu) rangkap hasil Investigasi Bank Indonesia Banda Aceh pada 26 (dua puluh enam) debitur dan 16 (enam belas) debitur (legalisir);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IBRAHIM ILYAS - CV. Surya Indo Pratama, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. Hj. NURJAIN - PT. Bina Putra Sanjaya, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ANDRIANSYAH - UD. Putra Aceh Jaya Bersama, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. M. YUSUF BAHAR - UD. Aceh Jaya Motor, Plafon sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. NURUL AKBARI - CV. Arizki Rental Mobil, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. NURUL AKBARI - Arizki Café, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SYAHKUBAT ABDULLAH - Tuah Raja Abadi, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. TANGGY CV. Aneuk Aceh Group - Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. TANGGY Koperasi Industri Beureughang, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. RAZALI - UD Sinar Baru, Plafon sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. HUSAINI - Mini Market Nisam, Plafon sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SAID IBRRAHIM - Azizi Perkasa, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SAIFUL BASRI - PT. Pasir Putih Jaya, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. YUSRIZAL AB - CV. Harry Putra, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SYARIFUDDIN YUSUF - CV. Indonad Engico, Plafon sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. RUSDIANSYAH - PT. Dara Baroe, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. ROSMAWATI - PT Pakar Nusa Buana, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. ROSMAWATI - PT Pakar Nusa Buana Plafon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ADITA FADLI - CV. Syarkah, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. MAWARDI ALI - CV. Ijarah, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ZUL MUKHLIS - CV. Beuligat Jaya, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. T. MULYADI - CV. Globalindo, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. MAGHFIRA UMRI RADHI - CV. Fitrul Mandiri, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SAIFANNUR - CV. Tahiro Satoh, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. HENDRA - CV. Kasta Raya Utama, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IVAN NOVARIA - CV. Raja Jeumpa, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. WIWIK HANDAYANI - Toko Alsa Motor, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. MUNAWIR - UD. Kumita Baru, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ARIF FAISAL - Sinar Indah, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ISMAIL - Toko Obat Peunawa, Plafon sebesar Rp. 1.850.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. HAMDANI H. THALEB - UD Berkah Jaya Motor, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ZAINUDDIN HUSIN - PT. Meurah Jaya Abadi, Plafon sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. FITRIA - CV. Arsyita Karya, Plafon sebesar Rp1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IVO ASWITA - PT. Peutari Tanisa, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IQBAL ANDRIANSYAH PUTRA - CV. Meukar Sahabat, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. TAUFIK - CV. Double A, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SANDEDY IBRAHIM, Koperasi Mugee Sabee Sejahtera, Plafon sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. KANA RISKHY, CV. Harapan Ternak, Plafon sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. T. MAULIZAR - PT. Nanggroe Investama, Plafon sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. AMIRUDDIN - PT. Karya Jaya Birwalidain, Plafon sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ABUBAKAR SULAIMAN - Koperasi Batee Meuasah, Plafon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 satu) Berkas dokumen kredit sdr. NURDIN ISMAIL - PT Lido Graha Hotel, Plafon sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Ishaq Abdullah Bin Abdullah;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Asnawi Abdullah Bin Abdullah tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap hasil Investigasi Tim Mapping PT. Bank Aceh pada 26 (dua puluh enam) debitur dan 16 (enam belas) debitur (legalisir);
1 (satu) rangkap hasil Investigasi Bank Indonesia Banda Aceh pada 26 (dua puluh enam) debitur dan 16 (enam belas) debitur (legalisir);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IBRAHIM ILYAS - CV. Surya Indo Pratama, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. Hj. NURJAIN - PT. Bina Putra Sanjaya, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ANDRIANSYAH - UD. Putra Aceh Jaya Bersama, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. M. YUSUF BAHAR - UD. Aceh Jaya Motor, Plafon sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. NURUL AKBARI - CV. Arizki Rental Mobil, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. NURUL AKBARI - Arizki Café, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SYAHKUBAT ABDULLAH - Tuah Raja Abadi, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. TANGGY CV. Aneuk Aceh Group - Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. TANGGY Koperasi Industri Beureughang, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. RAZALI - UD Sinar Baru, Plafon sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. HUSAINI - Mini Market Nisam, Plafon sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SAID IBRRAHIM - Azizi Perkasa, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SAIFUL BASRI - PT. Pasir Putih Jaya, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. YUSRIZAL AB - CV. Harry Putra, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SYARIFUDDIN YUSUF - CV. Indonad Engico, Plafon sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. RUSDIANSYAH - PT. Dara Baroe, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. ROSMAWATI - PT Pakar Nusa Buana, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. ROSMAWATI - PT Pakar Nusa Buana Plafon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ADITA FADLI - CV. Syarkah, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. MAWARDI ALI - CV. Ijarah, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ZUL MUKHLIS - CV. Beuligat Jaya, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. T. MULYADI - CV. Globalindo, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. MAGHFIRA UMRI RADHI - CV. Fitrul Mandiri, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SAIFANNUR - CV. Tahiro Satoh, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. HENDRA - CV. Kasta Raya Utama, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IVAN NOVARIA - CV. Raja Jeumpa, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdri. WIWIK HANDAYANI - Toko Alsa Motor, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. MUNAWIR - UD. Kumita Baru, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ARIF FAISAL - Sinar Indah, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ISMAIL - Toko Obat Peunawa, Plafon sebesar Rp. 1.850.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. HAMDANI H. THALEB - UD Berkah Jaya Motor, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ZAINUDDIN HUSIN - PT. Meurah Jaya Abadi, Plafon sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. FITRIA - CV. Arsyita Karya, Plafon sebesar Rp1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IVO ASWITA - PT. Peutari Tanisa, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. IQBAL ANDRIANSYAH PUTRA - CV. Meukar Sahabat, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. TAUFIK - CV. Double A, Plafon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. SANDEDY IBRAHIM, Koperasi Mugee Sabee Sejahtera, Plafon sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. KANA RISKHY, CV. Harapan Ternak, Plafon sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. T. MAULIZAR - PT. Nanggroe Investama, Plafon sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. AMIRUDDIN - PT. Karya Jaya Birwalidain, Plafon sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) Berkas dokumen kredit sdr. ABUBAKAR SULAIMAN - Koperasi Batee Meuasah, Plafon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 satu) Berkas dokumen kredit sdr. NURDIN ISMAIL - PT Lido Graha Hotel, Plafon sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Ishaq Abdullah Bin Abdullah;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Senin, tanggal 16 Pebruari 2015, oleh Muhammad Jamil, S.H., sebagai Hakim Ketua, Nasri, S.H., M.H. dan Deny Syahputra, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 Pebruari 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zainal Abidin, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh Edwardo, S.H.,M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nasri, S.H., M.H. Muhammad Jamil, S.H.
Deny Syahputra, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Zainal Abidin