144/Pid.Sus/2013/PN.M
Putusan PN METRO Nomor 144/Pid.Sus/2013/PN.M
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. GOZALI Bin BEJO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa M. GOZALI Bin BEJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. GOZALI Bin BEJO dengan pidana penjara selama 5(lima) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat BE 7960 LR; - 1(satu) SIM C an. M. Gozali; Dikembalikan kepada Terdakwa M. Gozali bin Bejo; - 1(satu) Sepeda Dayung; Dikembalikan kepada keluarga korban Lasio (saksi Imbang Triono); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
NOMOR : 144/Pid.Sus/2013/ PN. M
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Metro yang mengadili perkara – perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : M. Gozali Bin Bejo Tempat Lahir : Jawa Tengah Umur /Tanggal Lahir : 20 Tahun / 01 September 1993 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Desa Brabasan Rt.01/01 Kecamatan Tanjung Raya Kab. Mesuji A g a m a : Islam Pekerjaan : Mahasiswa Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan Rumah Tahanan di Metro berdasarkan surat Perintah Penahanan/ Penetapan Penahanan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Desember 2013 s/d tanggal 23 Desember 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Metro sejak tanggal 24 Desember 2013 s/d tanggal 22 Januari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Metro sejak tanggal 23 Januari 2014 s/d 23 Maret 2014;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah mendengarkan tuntutan pidana dari Jaksa/ Penuntut Umum pada kantor Kejaksaan Negeri Metro yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu 12 Februari 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Agar majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa M.GOZALI Bin BEJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena salahnya atau kurang hati-hatinya menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.GOZALI Bin BEJO dengan pidana Penjara selama 8(delapan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BE 7960 LR
1 SIM C An. M. Gozali.
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) Sepeda Dayung
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Imbang Triono
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Telah mendengar pula permohonan terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan keringanan hukuman karena terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan terdakwa akan melanjutkan kuliahnya ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan jawaban (replik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan demikian pula terhadap jawaban (replik) dari Penuntut Umum, Terdakwa telah pula mengajukan tanggapan (duplik) atas replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang , bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
------ Bahwa ia terdakwa M. Gozali Bin Bejo pada hari Senin Tanggal 16 September 2013 sekira jam 08.10 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2013 bertempat di Jln Sukarno Hatta Kelurahan Mulyo Jati Kecamatan Metro Barat Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol BE-7960-LR dari arah Ganjar Agung hendak pulang ke Mesuji melewati daerah terminal 16-C di Jln Sukarno Hatta Kelurahan Mulyo Jati Kecamatan Metro Barat Kota Metro dengan kecepatan kurang lebih 60/70 KM/Jam.
Bahwa pada saat terdakwa menyalib atau mendahului mobil yang sedang melaju di depan terdakwa pada saat itu juga saksi korban Lasio (alm) yang sedang mengedarai sepeda dayung berbelok ke arah kanan.
Bahwa terdakwa yang sudah berada dekat dengan saksi korban Lasoi (alm) dengan jarak kurag lebih 4 m saat itu terdakwa sudah tidak bisa menguasai laju motor yang dikendarainya dan seketika itu juga terdakwa menabrak saksi korban Lasio (alm) sehingga saksi korban Lasio (alm) terpental jatuh dari sepeda dayungnya dan membentur aspal jalan.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi korban Lasio (almarhum) mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia, berdasarkan hasil Visum At Repertum N0.148/VR/RSI-X/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Ruth Mariva,Sp.S dari RS Imanuel dengan kesimpulan terdapat luka robek dikaki kanan + 1 cm, lecet-lecet pada lutut kiri pergelangan tangan kiri, pundak dan pipi kiri, luka robek di telinga kanan +3 cm, patah tulang kaki kanan, pada mulut terpasang ETT (Endotrocheal tube), pada perut terdapat benjolan lunak + 10 cm berdenyut, dan surat kematian No.470/12/C.5.1/2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Kelurahan Rejomulyo Eko Budi Saputro,Sip pada tanggal 24 September 2013.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang lalu-lintas Angkutan Jalan;---------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dipersidangan sebagai berikut :
1. IMBANG TRIONO Bin LASIYO, dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan sepeda motor BE 7960 LR yang dikemudikan terdakwa dengan Sepeda dayung yang dikemudikan Saksi Korban Lasio pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekira pukul 18.10 Wib. di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro.
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan saksi sedang berada dirumah dan tidak berapa lama saudara saksi mengabarkan kalau orang tua saksi yaitu saksi korban Lasio mengalami kecelakaan.
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut lalu saksi langsung berangkat kerumah sakit Muhammadiyah Metro dan melihat kalau orang tua saksi dalam keadaan kritis.
Bahwa selanjutnya orang tua saksi dirujuk Kerumah sakit Umum Abdul Muluk Bandar Lampung dan kemudian dipindah kerumah sakit Imanuel Bandar Lampung dan setelah sempat dirawat orang tua saksi meninggal dunia.
Bahwa orang tua saksi yang bernama Lasio dikebumikan pada hari Minggu tanggal 22 September 2013 sekira jam 11.00 Wib dipemakaman Umum Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan Kota Metro.
Bahwa antara keluarga saksi korban dan terdakwa sudah ada perdamaian.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa sepeda motor dan sepeda dayung saksi mengenalinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan nya.
2. NOPA TRISTIAWAN Bin SULARNO, dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan sepeda motor BE 7960 LR yang dikemudikan terdakwa dengan Sepeda dayung yang dikemudikan Saksi Korban Lasio pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekira pukul 18.10 Wib. di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro.
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas saksi sedang mengaduk semen didepan rumah saksi yang berjarak 5 (lima) meter dari tempat kejadian.
Bahwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak bagian tengah dari sepeda dayung yang mengakibatkan saksi korban Lasio terpental kejalan.
Bahwa tidak berapa lama saksi korban Lasio dan pengemudi sepeda motor dibawa kerumah sakit dengan menggunakan mobil yang kebetulan melintas ditempat kejadian.
Bahwa selain saksi yang melihat kejadian kecelakaan adalah saksi Tumiran.
Bahwa terhadap Barang bukti yang diperlihatkan dipertsidangan berupa sepeda motor dan sepeda dayung saksi mengenalinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan nya.
3. TUMIRAN Als KEDE Bin MARTO SENTONO, dibawah Sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan sepeda motor BE 7960 LR yang dikemudikan terdakwa dengan Sepeda dayung yang dikemudikan Saksi Korban Lasio pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekira pukul 18.10 Wib. di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro.
Bahwa pada waktu kejadian tersebut saksi sedang mengayuh beca yang hanya berjarak 10 meter dari tempat kejadiaan terdakwa sempat mendahului saksi.
Bahwa setelah mendahului saksi pada saat terdakwa akan mendahului mobil didepannya dan terdakwa tidak melihat kalau didepannya ada saksi korban lasio yang sedang mengendarai sepeda dayung yang sudah berada ditengah jalan dan hendak berbelok kearah kanan jalan.
Bahwa karena jarak sudah terlalu dekat akhirnya kendaraan yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda yang dikendarai saksi korban lasio.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban lasio dan terdakwa terpental kejalan.
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut saksi langsung menolong saksi korban lasio dan terdakwa.
Bahwa kemudian saksi korban Lasio dan terdakwa dibawa kerumah sakit Muhammadiyah metro, dan selanjutnya datang anggota kepolisian dan lanagsung mengamankan kejadian.
Bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut saksi korban Lasio meninggal dunia.
Bahwa terhadap Barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi mengenalinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan nya.
Manggung Wuri Wibowo Bin Sumarno, sudah dipanggil secara patut tidak hadir dipersidangan, maka dengan persetujuan Terdakwa maupun Penuntut Umum keterangan saksi dihadapan penyidik dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan sepeda motor BE 7960 LR yang dikemudikan terdakwa dengan Sepeda dayung yang dikemudikan Saksi Korban Lasio pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekira pukul 18.10 Wib. di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut saksi sedang mengendarai sepeda motor dan dari arah belakang saksi kendaraan saksi di potong/ disalip oleh terdakwa dengan kecepatan tinggi.
Bahwa setelah mendahului saksi pada saat terdakwa akan mendahului mobil didepannya dan terdakwa tidak melihat kalau didepannya ada saksi korban Lasio yang sedang mengendarai sepeda dayung yang sudah berada ditengah jalan dan hendak berbelok kearah kanan jalan.
Bahwa karena jarak sudah terlalu dekat akhirnya kendaraan yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda yang dikendarai saksi korban lasio.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Lasio dan Terdakwa terpental kejalan.
Bahwa benar setelah mengetahui kejadian tersebut saksi langsung menolong saksi korban Lasio dan terdakwa.
Bahwa kemudian saksi korban lasio dan terdakwa dibawa kerumah sakit Muhammadiyah Metro, dan selanjutnya datang anggota Kepolisian dan langsung mengamankan kejadian.
Bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut saksi korban Lasio meninggal dunia.
Bahwa barang bukti dibenarkan oleh saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula mendengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa terdakwa tahu dihadapkan ke persidangan ini karena ada kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan Sepeda dayung yang dikendarai saksi korban Lasio.
Bahwa kejadian kecelakaan sepeda motor BE 7960 LR yang dikemudikan terdakwa dengan Sepeda dayung yang dikemudikan Saksi Korban Lasio pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekira pukul 18.10 Wib. di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol BE-7960-LR dari arah Ganjar Agung hendak pulang ke Mesuji melewati daerah terminal 16-C di Jln Sukarno Hatta Kelurahan Mulyo Jati Kecamatan Metro Barat Kota Metro dengan kecepatan kurang lebih 60/70 KM/Jam.
Bahwa pada saat Terdakwa menyalib atau mendahului mobil yang sedang melaju di depan terdakwa pada saat itu juga saksi korban Lasio (alm) yang sedang mengedarai sepeda dayung berbelok ke arah kanan.
Bahwa karena jarak terdakwa yang sudah berada dekat dengan saksi korban Lasio (alm) dengan jarak kurag lebih 4 m saat itu terdakwa sudah tidak bisa menguasai laju motor yang dikendarainya dan seketika itu juga terdakwa menabrak saksi korban Lasio (alm) sehingga saksi korban Lasio (alm) terpental jatuh dari sepeda dayungnya dan membentur aspal jalan.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi korban Lasio (almarhum) mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia, berdasarkan hasil Visum At Repertum N0.148/VR/RSI-X/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Ruth Mariva,Sp.S dari RS Imanuel dengan kesimpulan terdapat luka robek dikaki kanan + 1 cm, lecet-lecet pada lutut kiri pergelangan tangan kiri, pundak dan pipi kiri, luka robek di telinga kanan +3 cm, patah tulang kaki kanan, pada mulut terpasang ETT (Endotrocheal tube), pada perut terdapat benjolan lunak + 10 cm berdenyut, dan surat kematian No.470/12/C.5.1/2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Kelurahan Rejomulyo Eko Budi Saputro,Sip pada tanggal 24 September 2013.
Bahwa antara keluarga saksi korban dan terdakwa sudah ada perdamaian.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dIbenarkan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BE 7960 LR.
1 (satu) Sepeda Dayung.
1 SIM C An. M. Gozali.
Barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terdakwa serta saksi-saksi telah membenarkannya sehingga dapat dipertimbang kan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa pasal pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan, unsur-unsur adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang sebagai subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa M. GOZALI Bin BEJO yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan diajukan ke persidangan dalam keadaan sehat baik fisik maupun mental dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, bahwa tidak ada hal yang dapat menghapuskan atau memaafkan perbuatan terdakwa sehingga Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap orang ” telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad. 2. Karena kelalaianya menyebabkan kecelakaan lalulintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Karena kelalainnya” didalam Hukum Pidana diartikan sebagai tindakan kurang hati-hati, lalai atau lupa dan amat kurang perhatian. Termasuk didalam kurang hati-hati adalah suatu perbuatan yang seharusnya dilakukan tidak dilakukan namun dilakukanya, sehingga jika si pembuat berhati-hati maka peristiwa ini dapat dicegah dan tidak terjadi, dimana ketidak hati-hatianya tersebut mengakibatkan meninggalnya orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persida- ngan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekira pukul 18.10 Wib. di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol BE-7960-LR dari arah Ganjar Agung hendak pulang ke Mesuji melewati daerah terminal 16-C di Jln Sukarno Hatta Kelurahan Mulyo Jati Kecamatan Metro Barat Kota Metro dengan kecepatan kurang lebih 60/70 KM/Jam, dan pada saat terdakwa menyalib atau mendahului mobil yang sedang melaju di depan terdakwa pada saat itu juga saksi korban Lasio (alm) yang sedang mengedarai sepeda dayung berbelok ke arah kanan. Bahwa selain itu posisi terdakwa yang sudah berada dekat dengan saksi korban Lasoi (alm) dengan jarak kurag lebih 4 m saat itu terdakwa sudah tidak bisa menguasai laju motor yang dikendarainya dan seketika itu juga terdakwa menabrak saksi korban Lasio (alm) sehingga saksi korban Lasio (alm) terpental jatuh dari sepeda dayungnya dan membentur aspal jalan.
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi korban Lasio (almarhum) mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia, berdasarkan hasil Visum At Repertum N0.148/VR/RSI-X/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Ruth Mariva,Sp.S dari RS Imanuel dengan kesimpulan terdapat luka robek dikaki kanan + 1 cm, lecet-lecet pada lutut kiri pergelangan tangan kiri, pundak dan pipi kiri, luka robek di telinga kanan +3 cm, patah tulang kaki kanan, pada mulut terpasang ETT (Endotrocheal tube), pada perut terdapat benjolan lunak + 10 cm berdenyut, dan surat kematian No.470/12/C.5.1/2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Kelurahan Rejomulyo Eko Budi Saputro,Sip pada tanggal 24 September 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Karena kelalaianya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi pada diri terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan seperti dalam surat dakwaan tersebut, karena telah memenuhi unsur – unsur dari pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim didalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahan dari perbuatannya itu atau kesalahan orang/error in persona yang diduga adalah telah melakukan tindak pidana dan juga tidak ditemukan sesuatu alasan pun baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan, maka sesuai pasal 193 ayat (2) b jo pasal 21 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim mempunyai alasan untuk menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 194 KUHAP, mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat BE 7960 LR.
1 (satu) Sepeda Dayung.
1 SIM C An. M. Gozali.
Akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka sesuai pasal 197 ayat (1) huruf F KUHAP akan dipertimbangkan lebih dahulu hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan orang meninggal dunia.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya di Persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa dengan Keluarga korban sudah ada perdamaian.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Mengingat pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan dan ketentuan pasal – pasal dalam KUHAP serta peraturan perundang – undangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini :
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa M. GOZALI Bin BEJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. GOZALI Bin BEJO dengan pidana penjaraselama 5(lima) Bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) unit sepeda motor Honda Beat BE 7960 LR;
1(satu) SIM C an. M. Gozali;
Dikembalikan kepada Terdakwa M. Gozali bin Bejo;
1(satu) Sepeda Dayung;
Dikembalikan kepada keluarga korban Lasio (saksi Imbang Triono);
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro, pada hari: RABU, Tanggal 12 Februari 2014, oleh kami H. AHMAD YUNUS, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUS SAFUAN AMIJAYA, SH. dan JULI ARTHA PUJAYOTAMA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Drs. SUMARGONO sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ACHMAD FARIANSYAH, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. AGUS SAFUAN AMIJAYA, SH. H. AHMAD YUNUS, SH.MH.
2. JULI ARTHA PUJAYOTAMA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
Drs. SUMARGONO