453/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 453/PID/2014/PT-MDN
RIKY MAULANA X ADHY LIMBONG
BATAL
P U T U S A N
NOMOR : 453 / PID / 2014/ PT MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : RIKY MAULANA; Tempat lahir : LHOKSEUMAWE; Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/ 13 Nopember 1986; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren , Kabupaten Gayo Lues; Agama : Islam; Pekerjaan : Polri;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan sebagai berikut :
Penyidik tidak tanggal 25 Nopember 2013, No.SP.Han/100/XI/2013, Narkoba sejak tanggal 25 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 ; Nomor 305/N.2.17/Euh.1/12/2013 sejak tanggal 15 Desember 2013 sampai dengan 23 Januari 2014;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum tanggal 12 Desember 2013 , Nomor : 305/N.2.17/Euh.1/12/2013 sejak tanggal 15 Desember 2013 sampai dengan 23 Januari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 22 Januari 2014, Nomor : 18/Pen.Pid/2014/Pn Kbj, sejak tanggal 24 Januari 2014 sampai dengan 24 Maret 2014;
Penuntut .............
Penuntut Umum tanggal 18 Maret 2014, Nomor : 20/N.2.17/Ep.2.17/ 03/2014, sejak tanggal 18 Maret 2014 sampai dengan 6 April 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 25 Maret 2014, Nomor 18/Pen.Pid/2014/PN.Kbj sejak tanggal 25 Maret 2014 sampai dengan 23 April 2014 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 23 April 2014, sejak tanggal 24 April 2014 sampai dengan 22 Juni 2014;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan tanggal 23 Juni 2014 sejak tanggal 23 Juni 2014 sampai dengan tanggal 22 Juli 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 15 Juli 2014 sejak tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan 20 September 2014;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum, yaitu THOMAS GINTING, SH Advokad dan Pengacara dari LAW OFFICE TOMAS GINTING & ASSOCIATES berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor : 45/Pid.B/2014/PN.KBJ ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Tinggi Medan Nomor 453/PID.SUS/2014/PT.MDN beserta surat-surat yang bersangkutan;
Telah membaca salinan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 45/Pid.B/2014/PN.Kbj dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat tuntutan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabanjahe tanggal 21 Mei 2014, Nomor Reg.Perk.No: PDM-20/KABAN/03/2014 yang mohon agar Pengadilan Negeri Kabanjahe memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RIKY MAULANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan permufakatan
jahat .............
jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa atau mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Ketiga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIKY MAULANA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti :
- 3 (tiga) bal narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji ganja masing-masing dibalut dengan plastik warna hitam dan dilakban warna kuning seberat 5 (lima) kilogram atau 5000 (lima ribu) gram;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi BL 6163 B warna hijau ; dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa RIKY MAULANA dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabanjahe tanggal 25 Maret 2014 Nomor.reg.perkara PDM-20/KABAN/03/2014 sebagai berikut :
PERTAMA:
----- Bahwa ia terdakwa Riky Maulana bersama-sama dengan Yaser Denhas Nasution (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 di
Desa .............
Desa Tiga Binanga Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------- Pada hari Sabtu tanggal 23 Nopember 2013 sekira pukul 10.00 wib terdakwa Riky Maulana bertemu dengan temannya yang bernama Yaser Denhas Nasution (berkas terpisah) di Desa Penampaan Kecamatan Blang Kejeren Kabupaten Gayo Lues ketika hendak pergi ke Medan, pada saat itu Yaser Denhas Nasution juga hendak pergi ke Medan, kemudian disepakati oleh terdakwa dan Yaser Denhas Nasution akan berangkat bersama menuju Medan pada pukul 12.00 wib dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa, sekira pukul 12.00 wib terdakwa ditemui oleh Yaser Denhas Nasution di Desa Raklunung Kecamatan Blang Kejeren Kabupaten Gayo Lues yang mana pada saat itu Yaser Denhas Nasution membawa satu buah tas ransel warna hitam, pada saat itu terdakwa menanyakan apa isi dari tas ransel tersebut dan Yaser Denhas Nasution menjawab bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dititipkan oleh temannya yang bernama Gun (belum tertangkap) untuk dibawa ke Medan, setelah itu terdakwa dan Yaser Denhas Nasution dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. BL 6163 B kemudian berangkat menuju Medan dengan membawa tas ransel berisi narkotika jenis ganja yang diletakkan pada bagian lantai sepeda motor, sekira pukul 02.00 wib pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013 terdakwa dan Yaser Denhas Nasution tiba di sebuah rumah makan di Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo lalu beristirahat sejenak di rumah makan tersebut, setelah sekira tiga puluh menit kemudian terdakwa dan Yaser Denhas Nasution
kembali ..........
kembali melanjutkan perjalanan menuju Medan dengan menggunakan sepeda motor dimana pada saat itu Yaser Denhas Nasution yang mengemudikan sepeda motor sedangkan terdakwa duduk di boncengan, kemudian sekira pukul 03.00 wib sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan Yaser Denhas Nasution diberhentikan oleh anggota Polsek Tiga Binanga yang sedang melakukan razia di depan Polsek Tiga Binanga di Desa Tiga Binanga Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo, selanjutnya terdakwa dan Yaser Denhas Nasution disuruh untuk membawa masuk sepeda motornya ke Polsek Tiga Binanga untuk dilakukan pemeriksaan, setelah itu kepada terdakwa diperintahkan untuk membuka tas ransel yang terletak di sepeda motor, dan setelah dibuka tas ransel tersebut berisi 3 (tiga) bal narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji ganja masing-masing dibalut dengan plastik warna hitam dan dilakban warna kuning seberat 5 (lima) kilogram, dan terdakwa serta Yaser Denhas Nasution tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja tersebut. Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. : 8063 / NNF / 2013 tanggal 02 Desember 2013 atas nama Yaser Denhas Nasution dan Riky Maulana yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Zulni Erma dan Debora M Hutagaol, S.Si., Apt., masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Yaser Denhas Nasution dan Riky Maulana adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU ...............
ATAU,
KEDUA:
---------- Bahwa ia terdakwa Riky Maulana bersama-sama dengan Yaser Denhas Nasution (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 di Desa Tiga Binanga Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
---------- Pada hari Sabtu tanggal 23 Nopember 2013 sekira pukul 10.00 wib terdakwa Riky Maulana bertemu dengan temannya yang bernama Yaser Denhas Nasution (berkas terpisah) di Desa Penampaan Kecamatan Blang Kejeren Kabupaten Gayo Lues ketika hendak pergi ke Medan, pada saat itu Yaser Denhas Nasution juga hendak pergi ke Medan, kemudian disepakati oleh terdakwa dan Yaser Denhas Nasution akan berangkat bersama menuju Medan pada pukul 12.00 wib dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa, sekira pukul 12.00 wib terdakwa ditemui oleh Yaser Denhas Nasution di Desa Raklunung Kecamatan Blang Kejeren Kabupaten Gayo Lues yang mana pada saat itu Yaser Denhas Nasution membawa satu buah tas ransel warna hitam, pada saat itu terdakwa menanyakan apa isi dari tas ransel tersebut dan Yaser Denhas Nasution menjawab bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dititipkan oleh temannya yang bernama Gun (belum tertangkap) untuk dibawa ke Medan, setelah itu terdakwa dan Yaser Denhas Nasution dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. BL 6163 B kemudian berangkat menuju Medan dengan membawa tas ransel berisi
narkotika .............
narkotika jenis ganja yang diletakkan pada bagian lantai sepeda motor, sekira pukul 02.00 wib pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013 terdakwa dan Yaser Denhas Nasution tiba di sebuah rumah makan di Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo lalu beristirahat sejenak di rumah makan tersebut, setelah sekira tiga puluh menit kemudian terdakwa dan Yaser Denhas Nasution kembali melanjutkan perjalanan menuju Medan dengan menggunakan sepeda motor dimana pada saat itu Yaser Denhas Nasution yang mengemudikan sepeda motor sedangkan terdakwa duduk di boncengan, kemudian sekira pukul 03.00 wib sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan Yaser Denhas Nasution diberhentikan oleh anggota Polsek Tiga Binanga yang sedang melakukan razia di depan Polsek Tiga Binanga di Desa Tiga Binanga Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo, selanjutnya terdakwa dan Yaser Denhas Nasution disuruh untuk membawa masuk sepeda motornya ke Polsek Tiga Binanga untuk dilakukan pemeriksaan, setelah itu kepada terdakwa diperintahkan untuk membuka tas ransel yang terletak di sepeda motor, dan setelah dibuka tas ransel tersebut berisi 3 (tiga) bal narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji ganja masing-masing dibalut dengan plastik warna hitam dan dilakban warna kuning seberat 5 (lima) kilogram, dan terdakwa serta Yaser Denhas Nasution tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis ganja tersebut. Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. : 8063 / NNF / 2013 tanggal 02 Desember 2013 atas nama Yaser Denhas Nasution dan Riky Maulana yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Zulni Erma dan Debora M Hutagaol, S.Si., Apt., masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Yaser Denhas Nasution dan Riky Maulana
adalah ...............
adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU,
KETIGA:
---------- Bahwa ia terdakwa Riky Maulana bersama-sama dengan Yaser Denhas Nasution (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 di Desa Tiga Binanga Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------- Pada hari Sabtu tanggal 23 Nopember 2013 sekira pukul 10.00 wib terdakwa Riky Maulana bertemu dengan temannya yang bernama Yaser Denhas Nasution (berkas terpisah) di Desa Penampaan Kecamatan Blang Kejeren Kabupaten Gayo Lues ketika hendak pergi ke Medan, pada saat itu Yaser Denhas Nasution juga hendak pergi ke Medan, kemudian disepakati oleh terdakwa dan Yaser Denhas Nasution akan berangkat bersama menuju Medan pada pukul 12.00 wib dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa, sekira pukul 12.00 wib terdakwa ditemui oleh Yaser Denhas Nasution di Desa Raklunung Kecamatan Blang Kejeren Kabupaten Gayo Lues yang mana pada saat itu Yaser Denhas Nasution membawa satu buah tas ransel warna hitam, pada saat itu terdakwa menanyakan apa isi dari tas ransel tersebut dan Yaser Denhas Nasution menjawab bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis ganja
yang .............
yang dititipkan oleh temannya yang bernama Gun (belum tertangkap) untuk dibawa ke Medan, setelah itu terdakwa dan Yaser Denhas Nasution dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. BL 6163 B kemudian berangkat menuju Medan dengan membawa tas ransel berisi narkotika jenis ganja yang diletakkan pada bagian lantai sepeda motor, sekira pukul 02.00 wib pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013 terdakwa dan Yaser Denhas Nasution tiba di sebuah rumah makan di Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo lalu beristirahat sejenak di rumah makan tersebut, setelah sekira tiga puluh menit kemudian terdakwa dan Yaser Denhas Nasution kembali melanjutkan perjalanan menuju Medan dengan menggunakan sepeda motor dimana pada saat itu Yaser Denhas Nasution yang mengemudikan sepeda motor sedangkan terdakwa duduk di boncengan, kemudian sekira pukul 03.00 wib sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan Yaser Denhas Nasution diberhentikan oleh anggota Polsek Tiga Binanga yang sedang melakukan razia di depan Polsek Tiga Binanga di Desa Tiga Binanga Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo, selanjutnya terdakwa dan Yaser Denhas Nasution disuruh untuk membawa masuk sepeda motornya ke Polsek Tiga Binanga untuk dilakukan pemeriksaan, setelah itu kepada terdakwa diperintahkan untuk membuka tas ransel yang terletak di sepeda motor, dan setelah dibuka tas ransel tersebut berisi 3 (tiga) bal narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji ganja masing-masing dibalut dengan plastik warna hitam dan dilakban warna kuning seberat 5 (lima) kilogram, dan terdakwa serta Yaser Denhas Nasution tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang membawa, mengirim atau mengangkut narkotika jenis ganja tersebut. Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. : 8063 / NNF / 2013 tanggal 02 Desember 2013 atas nama Yaser Denhas Nasution dan Riky Maulana yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Zulni Erma
dan..............
dan Debora M Hutagaol, S.Si., Apt., masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Yaser Denhas Nasution dan Riky Maulana adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU,
KEEMPAT:
---------- Bahwa ia terdakwa Riky Maulana pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 di Desa Tiga Binanga Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------- Pada hari Sabtu tanggal 23 Nopember 2013 sekira pukul 10.00 wib terdakwa Riky Maulana bertemu dengan temannya yang bernama Yaser Denhas Nasution (berkas terpisah) di Desa Penampaan Kecamatan Blang Kejeren Kabupaten Gayo Lues ketika hendak pergi ke Medan, pada saat itu Yaser Denhas Nasution juga hendak pergi ke Medan, kemudian disepakati oleh terdakwa dan Yaser Denhas Nasution akan berangkat bersama menuju Medan pada pukul 12.00 wib dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa, sekira pukul 12.00 wib terdakwa ditemui oleh Yaser Denhas Nasution di Desa Raklunung Kecamatan Blang Kejeren Kabupaten Gayo Lues yang mana pada saat itu Yaser Denhas Nasution membawa satu buah tas ransel warna hitam, pada saat itu terdakwa menanyakan apa isi dari tas ransel tersebut dan Yaser
Denhas .............
Denhas Nasution menjawab bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dititipkan oleh temannya yang bernama Gun (belum tertangkap) untuk dibawa ke Medan, setelah itu terdakwa dan Yaser Denhas Nasution dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. BL 6163 B kemudian berangkat menuju Medan dengan membawa tas ransel berisi narkotika jenis ganja yang diletakkan pada bagian lantai sepeda motor, sekira pukul 02.00 wib pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013 terdakwa dan Yaser Denhas Nasution tiba di sebuah rumah makan di Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo lalu beristirahat sejenak di rumah makan tersebut, setelah sekira tiga puluh menit kemudian terdakwa dan Yaser Denhas Nasution kembali melanjutkan perjalanan menuju Medan dengan menggunakan sepeda motor dimana pada saat itu Yaser Denhas Nasution yang mengemudikan sepeda motor sedangkan terdakwa duduk di boncengan, kemudian sekira pukul 03.00 wib sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan Yaser Denhas Nasution diberhentikan oleh anggota Polsek Tiga Binanga yang sedang melakukan razia di depan Polsek Tiga Binanga di Desa Tiga Binanga Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo, selanjutnya terdakwa dan Yaser Denhas Nasution disuruh untuk membawa masuk sepeda motornya ke Polsek Tiga Binanga untuk dilakukan pemeriksaan, setelah itu kepada terdakwa diperintahkan untuk membuka tas ransel yang terletak di sepeda motor, dan setelah dibuka tas ransel tersebut berisi 3 (tiga) bal narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji ganja masing-masing dibalut dengan plastik warna hitam dan dilakban warna kuning seberat 5 (lima) kilogram, dan terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan Yaser Denhas Nasution memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis ganja tersebut. Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. : 8063 / NNF / 2013 tanggal 02 Desember 2013 atas nama Yaser Denhas Nasution yang dibuat dan ditandatangani dengan
berdasarkan..............
berdasarkan sumpah jabatan oleh Zulni Erma dan Debora M Hutagaol, S.Si., Apt., masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Yaser Denhas Nasution adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU,
KELIMA:
---------- Bahwa ia terdakwa Riky Maulana pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 di Desa Tiga Binanga Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
------- Pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2013 terdakwa Riky Maulana menggunakan narkotika jenis ganja di perkebunan yang terletak di belakang rumahnya di Desa Penampaan Kecamatan Blang Kejeren Kabupaten Gayo Lues. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Nopember 2013 sekira pukul 10.00 wib terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama Yaser Denhas Nasution (berkas terpisah) di Desa Penampaan Kecamatan Blang Kejeren Kabupaten Gayo Lues ketika hendak pergi ke Medan, pada saat itu Yaser Denhas Nasution juga hendak pergi ke Medan, kemudian disepakati oleh terdakwa dan Yaser Denhas Nasution akan berangkat bersama menuju Medan pada pukul 12.00 wib dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa, sekira pukul 12.00 wib terdakwa ditemui oleh Yaser Denhas Nasution di Desa Raklunung Kecamatan Blang Kejeren Kabupaten Gayo Lues yang mana pada saat itu Yaser Denhas Nasution membawa satu buah tas ransel warna hitam, pada saat itu terdakwa
menanyakan ............
menanyakan apa isi dari tas ransel tersebut dan Yaser Denhas Nasution menjawab bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dititipkan oleh temannya yang bernama Gun (belum tertangkap) untuk dibawa ke Medan, setelah itu terdakwa dan Yaser Denhas Nasution dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. BL 6163 B kemudian berangkat menuju Medan dengan membawa tas ransel berisi narkotika jenis ganja yang diletakkan pada bagian lantai sepeda motor, sekira pukul 02.00 wib pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013 terdakwa dan Yaser Denhas Nasution tiba di sebuah rumah makan di Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo lalu beristirahat sejenak di rumah makan tersebut, setelah sekira tiga puluh menit kemudian terdakwa dan Yaser Denhas Nasution kembali melanjutkan perjalanan menuju Medan dengan menggunakan sepeda motor dimana pada saat itu Yaser Denhas Nasution yang mengemudikan sepeda motor sedangkan terdakwa duduk di boncengan, kemudian sekira pukul 03.00 wib sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan Yaser Denhas Nasution diberhentikan oleh anggota Polsek Tiga Binanga yang sedang melakukan razia di depan Polsek Tiga Binanga di Desa Tiga Binanga Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo, selanjutnya terdakwa dan Yaser Denhas Nasution disuruh untuk membawa masuk sepeda motornya ke Polsek Tiga Binanga untuk dilakukan pemeriksaan, setelah itu kepada terdakwa diperintahkan untuk membuka tas ransel yang terletak di sepeda motor, dan setelah dibuka tas ransel tersebut berisi 3 (tiga) bal narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji ganja masing-masing dibalut dengan plastik warna hitam dan dilakban warna kuning seberat 5 (lima) kilogram, dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menggunakan narkotika jenis ganja tersebut. Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. : 8063 / NNF / 2013 tanggal 02 Desember 2013 atas nama Yaser Denhas Nasution dan Riky Maulana yang dibuat dan
ditandatangani ...........
ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Zulni Erma dan Debora M Hutagaol, S.Si., Apt., masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Yaser Denhas Nasution dan Riky Maulana adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No. Lab. : 8065 / NNF / 2013 tanggal 02 Desember 2013 atas nama Riky Maulana yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Zulni Erma dan Debora M Hutagaol, S.Si., Apt., masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 1 (satu) botol plastic berisi 25 ml urine milik Riky Maulana adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 9 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 45/Pid.B/2014/ PN Kbj, tanggal 18 Juni 2014 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RIKY MAULANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana membawa narkotika golongan I” sebagaimana dakwaan ke-empat Jaksa Penuntut Umum ;
Menghukum terdakwa RIKY MAULANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan ...........
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) bal narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji ganja masing-masing dibalut dengan plastik warna hitam dan dilakban warna kuning seberat 5 (lima) kilogram atau 5000 (lima ribu) gram;
1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
Dirampas untuk Dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi BL 6163 B warna hijau;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000 (seribu rupiah) ;
Telah membaca:
Akte permintaan banding yang dibuat oleh JASMIN GINTING,SH Panitera Pengadilan Negeri Kabanjahe bahwa pada tanggal 23 Juni 2014, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 45/Pid.B /2014/PN.Kbj, tanggal 18 Juni 2014;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh SURYANTA BARUS, SH, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kabanjahe bahwa pada tanggal 26 Juni 2014 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa ;
Relaas penyerahan memori banding yang dibuat oleh SURYANTA BARUS,SH , Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kabanjahe yang menyatakan pada tanggal 18 Juli 2014 telah diserahkan memori banding kepada Terdakwa;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh SURYANTA BARUS, SH, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri
Kabanjahe ...........
Kabanjahe masing-masing tanggal 16 Juli 2014 ditujukan kepada Penuntut Umum dan tanggal 18 Juli 2014 untuk mempelajari berkas perkara tersebut sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi.
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 17 Juli 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
-- Bahwa Putusan pengadilan Negeri Kabanjahe mengenai pembuktian perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
-- Bahwa hukuman yang diberikan kepada Terdakwa belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding tersebut, Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori banding tanggal 7 Agustus 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Riky Maulana selama 1(satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa adalah sangat tepat dan beralasan, yang mana Terdakwa Riky Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”Dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana membawa Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Bahwa ............
Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tersebut telah mencerminkan adanya rasa keadilan di masyarakat dan di mata
hukum sehingga Terdakwa Riky Maulana bisa secepatnya melakukan tugasnya sebagai abdi negara;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 45/Pid.B/2014/PN.Kbj, tanggal 18 Juni 2014 beserta semua bukti-buktinya, serta memori banding dari Penuntut Umum dan Kontra memori banding dari Terdakwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut dibawah ini :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan memori banding Penuntut Umum yang menyatakan pada pokoknya Putusan pengadilan Negeri Kabanjahe mengenai pembuktian perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hal tersebut didasari pertimbangan antara lain bahwa fakta yang dapat dijadikan dasar Hakim dalam mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum adalah fakta yang terungkap di persidangan, oleh karenanya berdasarkan fakta dipersidangan maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat banding berpendapat dakwaan yang paling sesuai dengan fakta di persidangan adalah dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengandung unsur-unsur pokok sebagai berikut:
Unsur ..............
Unsur tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1( satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon;
2. Unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ;
Ad.1 Unsur Tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, menyangkut atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Yasser Denhas Nasution membawa Narkotika jenis ganja dari Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues ke Medan, Sumatera Utara dan Terdakwa serta saksi Yasser Denhas Nasution bukanlah orang yang mempunyai hak atau diberi ijin untuk membawa Narkotika dimaksud;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan juga dapat diketahui Narkotika yang dibawa oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Yasser Denhas Nasution sebagaimana barang bukti dalam perkara ini berupa 3 (Tiga) bal Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji ganja masing-masing dibalut dengan plastik warna hitam dan dilakban warna kuning seberat 5 (lima) Kilogram atau 5000 (lima ribu) gram sehingga melebihi 1( satu) kilogram;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur tanpa hak atau melawan hukum membawa Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 ( satu ) kilogram telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur ...........
Ad.2 Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika;
Menimbang, bahwa pengertian permufakatan jahat dalam unsur ini telah dirumuskan dalam Pasal (1) angka 18 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan: “Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan,
melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi Konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika”.
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan seluruh pertimbangan dari Hakim Anggota II Tingkat Pertama dalam desenting opinion yang mempertimbangkan pekerjaan atau Profesi Terdakwa sebagai anggota Kepolisian aktif dengan masa kerja hingga saat ini telah dijalani selama 8 (delapan ) tahun, oleh karenanya Terdakwa sebagai anggota Kepolisian seharusnya begitu mengetahui barang yang dibawa oleh saksi Yasser Denhas Nasution adalah ganja harus berusaha mencegahnya , tetapi faktanya Terdakwa tetap membiarkan saksi Yasser Denhas Nasution bersama-sama dengannya melanjutkan perjalanan sampai ke Medan dengan menggunakan sepeda motor MIO milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa sifat permisif atau sifat membiarkan, bahkan menfasilitasi saksi Yasser Denhas Nasution untuk membawa ganja dari Blangkejeren ke Medan telah membuktikan kerjasama yang dilakukan Terdakwa dengan saksi Yasser Denhas Nasution secara sadar sehingga Terdakwa juga mempunyai peran yang sangat penting terhadap sampainya ganja tersebut, dengan demikian unsur permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika telah terpenuhi;
Menimbang ............
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka seluruh unsur pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi sehingga dakwaan alternatif ketiga telah terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim pengadilan Tingkat banding juga sependapat dengan keberatan Penuntut Umum dalam memorinya yang berpendapat hukuman yang diberikan kepada Terdakwa belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat, dengan pertimbangan tindak pidana Narkotika
yang dilakukan Terdakwa sangat membahayakan masyarakat, terutama para Generasi mudanya, apalagi perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang anggota Kepolisian aktif yang notabene wajib melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana Narkotika ;
Menimbang, bahwa di persidangan tidak diketemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar dari perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan acuan ketentuan pasal 193 ayat(2) huruf b KUHAP maka terdakwa diperintahkan tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa perihal barang bukti dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat barang bukti ganja dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam harus dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi BL 6163 B warna Hijau dikembalikan kepada Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang ............
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 45/Pid.B/2014/PN.Kbj,tanggal 18 Juni 2014 yang dimintakan banding tersebut harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Medan akan mengadili sendiri sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
Mengingat, pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor : 45/Pid.B/2014/PN.Kbj tanggal 18 Juni 2014 yang dimintakan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan terdakwa RIKY MAULANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) tahun dan denda sejumlah Rp1000.000.000; (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan ..............
3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) bal narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji ganja masing-
masing dibalut dengan plastik warna hitam dan dilakban warna kuning seberat 5 (lima) kilogram atau 5000 (lima ribu) gram;
1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
Dirampas untuk Dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi BL 6163 B warna hijau;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.5000,00 (Lima ribu rupiah ).
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 8 September 2014 oleh kami DALIZATULO ZEGA,SH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Ketua Majelis, EDHI SUDARMUHONO,SH dan HERU PRAMONO, SH.MHum, para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 453/PID.SUS/2014/PT.MDN tanggal 13 Agustus 2014 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan
didampingi .............
didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta MUSALLIM SIREGAR,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TTD TTD
EDHI SUDARMUHONO,SHDALIZATULO ZEGA, SH
TTD
HERU PRAMONO,SH.MHum
PANITERA PENGGANTI,
TTD
MUSALLIM SIREGAR, SH